24/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 24/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMR
Other Participants (1)
NOER ZAINURIE BIN MOEKADZI
- Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR : 24/PID.TIPIKOR/2014/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : NOER ZAINURIE BIN MOEKADZI ;
Tempat lahir : Kediri ;
Umur/Tgl. Lahir : 63 Tahun / 01 Januari 1950 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Sumber Rejo II No.29 RT.38, Kelurahan
Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah,
Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ( Karyawan PT. Intipratama Mulyasantika ) ;
Terdakwa dalam perkara ini sejak proses penyidikan tidak dilakukan penahanan :
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Advokat / Penasihat Hukum : 1. NURJANINAH, SH., 2. LINUS ERREN, SH., ABDUL HAKIM, SH. pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum berkantor di Jalan H.Adam Malik Gg.Luntas RT.21 No.29, KotaSamarinda, Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 September 2012 ;
Pengadilan Tinggi tersebut setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Samarinda tanggal. 12 Maret 2014, Nomor : 46/Pid.Tipikor/2013./PN.Smda. dalam perkara terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk.: PDS-07/BPP/09/2013 tanggal. 16 September 2013, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan bentuk dakwaan subsidiaritas alternatif sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
KESATU :
Bahwa terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI selaku Manager Customs Clearance di PT. INTI PRATAMA MULYASANTIKA pada hari yang sudah tidak dapat di ingat lagi namun sekira tanggal 25 Agustus 2012 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Mayjend Sutoyo No.50 RT. 061 Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Klandasan Ilir Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal sekira tanggal 10 Agustus 2012, saudara KUSMARlNDl selaku Direktur Utama PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA menerima email order/pesanan dari saudara ARWIN PULUNGAN dari PT. PENATA LOGISTIK berupa permintaan penawaran pengiriman alat berat sebanyak 11 (sebelas) unit alat berat jenis Caterpillar terdiri dari 5 (lima) unit Dump Truck type 777D dan 6 (enam) unit Dump Truck type 775F dengan tujuan PT. SKELTON SHERBORNE di Port Klang Malaysia, namun karena ada kerusakan salah satu unit Dump Truck Type 775F, maka total permintaan pengiriman berubah menjadi 10 (sepuluh) unit.
Selanjutnya setelah adanya order permintaan ekspor tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2012, terdakwa selaku Manager Customs Clearance di PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA yang mempunyai tugas untuk mengurus dokumen impor dan ekspor, menghubungi serta meminta bantuan kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Samarinda berdasarkan surat tugas Kepala KPPBC TMP B Samarinda No. ST- 263/WBC.14/KPP.02/2012 tanggal 30 Juli 2012 periode tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2012 bertugas melayani dokumen ekspor, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.O1/2009 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dengan tugas, fungsi serta kewajiban melakukan penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen cukai, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan serta pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, diminta oleh terdakwa untuk mencarikan perusahaan yang bisa menangani ijin ekspor ke Malaysia dikarenakan PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA yang mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak memiliki ljin Ekspor NlK (Nomor lnduk Kepabeanan). Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2012, saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM memberitahukan kepada terdakwa bahwa PT. UNION PERKASA LESTARl dapat menangani pengiriman 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar yang terdiri dari 5 (lima) unit Dump Truck type 777D dan 5 (lima) unit Dump Truck type 775F ke Malaysia dengan ketentuan bahwa terdakwa diminta untuk membuat invoice dan packing list atas nama PT. UNION PERKASA LESTARl serta diminta untuk memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional kurang lebih sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) guna pembuatan dokumen, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pengecekan serta biaya lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan eksport barang ke Malaysia, dimana sesuai aturan sesungguhnya untuk komoditi tertentu dikenakan bea keluar dengan jumlah pembayaran yang relatif berubah dan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, untuk PNBP yang meliputi ekspor hanya dikenakan biaya kurang lebih sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan tidak ada pungutan lainnya dari Kantor Pabean terkait dengan dokumen ekspor.
Setelah terdakwa mengirimkan dokumen invoice dan packing list atas nama PT. UNION PERKASA LESTARI tersebut, lalu saudara ARMAN SlHOMBlNG, SH anak dari Alm. APARALAM tanpa seijin dari PT. UNION PERKASA LESTARI, menscan nama dan cap/stempel perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI sekaligus tandatangan di atas nama saudara DIMAS ARI WlCAKSANA untuk dicantumkan dalam surat permohonan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) guna diterbitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) dari Bea Cukai, yang seharusnya untuk permohonan ijin muat diluar kawasan pabean dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya hanya boleh dibuat oleh eksportir atau kuasanya/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan selain itu tidak diperbolehkan termasuk saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang seharusnya bertugas meneliti keabsahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) namun malah membuat surat ijin muat diluar kawasan pabean dan surat permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta kelengkapannya. Selanjutnya saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM meminta terdakwa untuk mengirim biaya operasional sebagai bentuk telah dibuatkannya surat ijin muat diluar kawasan pabean dan surat permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan cara transfer ke Bank BCA Cabang Balikpapan rekening nomor 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPl kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Lalu terdakwa memberitahu dan memerintahkan saudari WURIAN LAILA pihak marketing PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA untuk mentransfer biaya operasional, selanjutnya dana tersebut ditransfer oleh saudari BEKTI HANDAYANI pada Bagian Keuangan PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA atas permintaan saudari WURlAN LAILA.
Kemudian saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM membuat permohonan pemuatan diluar kawasan pabeanan nomor 03/UPL/SMDVIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dan dibuatkan pula aplikasi PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) nomor pendaftaran : 002598 tanggal 31 Agustus 2012. Dari permohonan tersebut, Bea Cukai lalu menerbitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) nomor: 002462NVBC.14/KP.0204/PE/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar tersebut sudah bisa diekspor dan siap diberangkatkan dengan menggunakan Kapal Kinta Perjaya ke Malaysia, dan pada tanggal 31 'Agustus 2012, terdakwa datang dan bertemu di rumah saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM di Jalan Mayjend Sutoyo No.50 RT.061 Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Klandasan llir Kota Balikpapan lalu menyerahkan uang tunai dari PT. lNTlPRATAMA MULYASANTIKA kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terkait dengan biaya operasional serta untuk pemakaian nama perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 September 2012, saat 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar akan diberangkatkan, kemudian dihentikan oleh PT. BKPL melalui saudara ADE CANDRA sebagai pemegang kuasa pengawasan, karena tanpa seijin dari PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING sebagai pemilik alat berat tersebut. Kemudian terdakwa meminta kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM untuk membuat dokumen pembatalan ekspor, sehingga oleh saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM dibuatkan dokumen permohonan pembatalan ekspor diluar Kawasan Pabeanan nomor: 05/UPL/SMD/IX/2012 yang mengatasnamakan PT. UNION PERKASA LESTARI yang tanda tangan dan capnya telah di scan sehingga terbit lembar disposisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Nomor : 400629/\NBC.14/KPP.MP.0205/2012 tanggal 11 September 2012, Nota Dinas Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Nomor ND-013A/WBC.14/KPP.MP.02/2012 tanggal 11 September 2012, dan Surat Pembatalan PEB Nomor: S-0683A/WBC.14/KPP.MP.02/2012 tanggal 12 September 2012. Untuk pembuatan dokumen pembatalan tersebut saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM meminta uang tambahan operasional kepada terdakwa, dan pada tanggal 15 September 2012, terdakwa memberikan uang kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM kurang Iebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga keseluruhan uang yang diterima Sdr. ARMAN SlHOMBlNG, SH anak dari Alm. APARALAM yaitu kurang Iebih sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI selaku Manager Customs Clearance di PT. INTI PRATAMA MULYASANTIKA pada hari yang sudah tidak dapat di ingat lagi namun sekira tanggal 25 Agustus 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Mayjend Sutoyo No.50 RT. 061 Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Klandasan Ilir Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negerí atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekira tanggal 10 Agustus 2012, Sdr. KUSMARINDI selaku Direktur Utama PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA menerima email order dari Sdr. ARWIN PULUNGAN dari PT. PENATA LQGlSTlK berupa permintaan penawaran pengiriman alat berat yang terdiri dari 11 (sebelas) unit alat berat jenis Caterpillar terdiri dari 5 (lima) unit Dump Truck type 777D dan 6 (enam) unit Dump Truck type 775F dengan tujuan PT. SKELTON SHERBORNE di Port Klang Malaysia, namun karena ada kerusakan salah satu unit Dump Truck Type 775F, maka total permintaan pengiriman berubah menjadi 10 (sepuluh) unit. Selanjutnya setelah adanya order permintaan ekspor tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2012, terdakwa selaku Manager Customs Clearance di PT. lNTlPRATAMA MULYASANTlKA yang mempunyai tugas untuk mengurus dokumen impor dan ekspor, menghubungi serta meminta bantuan kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai lV Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Samarinda yang berdasarkan surat tugas Kepala KPPBC TMP B Samarinda No. ST-263/WBC.14/KPP.02/2012 tanggal 30 Juli 2012 untuk periode tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2012 bertugas melayani dokumen ekspor dan juga mempunyai tugas, fungsi serta kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.O1/2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni melakukan penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen cukai, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan serta pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, untuk berbuatyang bertentangan dengan kewajibannya yakni mencari perusahaan yang bisa menangani ljin ekspor ke Malaysia dikarenakan PT. lNTlPRATAMA MULYASANTIKA yang mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak memiliki ljin Ekspor NIK (Nomor lnduk Kepabeanan). Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2012, saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM memberitahukan kepada terdakwa bahwa PT. UNION PERKASA LESTARI dapat menangani ekspor ke Malaysia untuk 10 (sepuluh) alat berat jenis Caterpillar yang terdiri dari 5 (lima) unit Dump Truck type 777D dan 5 (lima) unit Dump Truck type 775F dengan ketentuan bahwa terdakwa diminta untuk membuat invoice dan packing list atas nama PT. UNION PERKASA LESTARI serta diminta untuk memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan untuk biaya operasional kurang lebih sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) guna pembuatan dokumen, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pengecekan serta biaya lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan eksport barang ke Malaysia, dimana sesuai aturan sesungguhnya untuk komoditi tertentu dikenakan bea keluar dengan jumlah pembayaran yang relatif berubah dan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, untuk PNBP yang meliputi ekspor hanya dikenakan biaya kurang lebih sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan tidak ada pungutan lainnya dari Kantor Pabean terkait dengan dokumen ekspor.
Setelah terdakwa mengirimkan dokumen invoice dan packing list atas nama PT. UNION PERKASA LESTARI tersebut, lalu Sdr. ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM tanpa seijin dari PT. UNION PERKASA LESTARI, menscan nama dan cap/stempel perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI sekaligus bertanda tangan di atas nama saudara DIMAS ARI WICAKSANA untuk dicantumkan dalam surat permohonan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) untuk dapat diterbitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) dari Bea Cukai yang seharusnya untuk permohonan ijin muat diluar kawasan pabean dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya hanya boleh dibuat oleh eksportir atau kuasanya/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dan selain itu tidak diperbolehkan termasuk saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang seharusnya bertugas meneliti keabsahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) namun malah membuat surat ijin muat diluar kawasan pabean dan surat permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta kelengkapannya. Selanjutnya saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM meminta terdakwa untuk mengirim biaya operasional sebagai bentuk telah dibuatkannya surat ijin muat diluar kawasan pabean dan surat permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan cara transfer ke Bank BCA Cabang Balikpapan rekening nomor 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Lalu terdakwa memberitahu dan memerintahkan Sdri. WURIAN LAILA pihak marketing PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA untuk mentransfer biaya operasional, selanjutnya dana tersebut ditransfer oleh saudari BEKTI HANDAYANI pada Bagian Keuangan PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA atas permintaan saudari WURIAN LAILA.
Kemudian saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM membuat permohonan pemuatan diluar kawasan pabeanan nomor 03/UPl_/SMDNIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dan dibuatkan pula aplikasi PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) nomor pendaftaran : 002598 tanggal 31 Agustus 2012. Dari permohonan tersebut, Bea Cukai lalu menefoitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) nomor: 002462/WBC.14/KP.0204/PE/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sehingga 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar tersebut sudah bisa diekspor dan siap diberangkatkan dengan menggunakan Kapal Kinta Perjaya ke Malaysia, dan pada tanggal 31 Agustus 2012, terdakwa datang dan bertemu di rumah saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM di JI. Mayjend Sutoyo No.50 RT.061 Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Klandasan llir Kota Balikpapan untuk menyerahkan uang tunai dari PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terkait dengan biaya operasional serta untuk pemakaian nama perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 September 2012, saat 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar akan diberangkatkan, kemudian dihentikan oieh PT. BKPL saudara ADE CANDRA sebagai pemegang kuasa pengawasan, karena tanpa seijin dari PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING sebagai pemilik alat berat tersebut. Kemudian terdakwa meminta kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM untuk membuat dokumen pembatalan ekspor, sehingga oleh Sdr. ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM dibuatkan dokumen permohonan pembatalan ekspor diluar Kawasan Pabeanan nomor : 05/UPL/SMD/IX/2012 yang mengatasnamakan PT. UNION PERKASA LESTARI yang tanda tangan dan capnya telah di scan sehingga terbit lembar disposisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Nomor 400629NVBC.14/KPP.MP.0205/2012 tanggal 11 September 2012, Nota Dinas Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Nomor ND-013A/WBC. 14/KPP .MP .02/ 2012 tanggal 11 September 2012, dan Surat Pembatalan PEB Nomor: S-0683A /WBC.14/KPP.MP.02/2012 tanggal 12 September 2012. Untuk pembuatan dokumen pembatalan tersebut saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM meminta uang tambahan operasional kepada terdakwa, dan pada tanggal 15 September 2012, terdakwa memberikan uang kepada Sdr. ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM kurang Iebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga keseluruhan uang yang diterima saudsara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM yaitu kurang Iebih sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI selaku Manager Customs Clearance di PT. INTI PRATAMA MULYASANTIKA pada hari yang sudah tidak dapat di ingat lagi namun sekira tanggal 25 Agustus 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Mayjend Sutoyo No.50 RT. 061 Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Klandasan Ilir Kota Balikpapan atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar tanggal 10 Agustus 2012, Sdr. KUSMARINDI selaku Direktur Utama PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA menerima email order dari Sdr. ARWIN PULUNGAN dari PT. PENATA LOGISTIK berupa permintaan penawaran pengiriman alat berat sebanyak 11 (sebelas) unit jenis Caterpillar terdiri dari 5 (lima) unit Dump Truck type 777D dan 6 (enam) unit Dump Truck type 775F dengan tujuan PT. SKELTON SHERBORNE di Port Klang Malaysia, namun karena ada kerusakan salah satu unit Dump Truck Type 775F, maka total permintaan pengiriman alat berat berubah menjadi 10 (sepuluh) unit. Selanjutnya setelah adanya order permintaan ekspor tersebut, pada tanggal 25 Agustus 2012, terdakwa selaku Manager Customs Clearance di PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA yang mempunyai tugas untuk mengurus dokumen impor dan ekspor lalu menghubungi serta meminta bantuan kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Samarinda yang berdasarkan surat tugas Kepala KPPBC TMP B Samarinda No. ST- 263NVBC.14/KPP.02/2012 tanggal 30 Juli 2012 untuk periode tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2012 bertugas melayani dokumen ekspor, dan juga mempunyai tugas, fungsi serta kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni melakukan penelitian pemberitahuan impor, ekspor dan dokumen cukai, pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, melakukan pelayanan dan pengawasan pemasukan, penimbunan serta pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut, untuk dicarikan perusahaan yang bisa menangani ijin ekspor ke Malaysia dikarenakan PT. lNTlPRATAMA MULYASANTIKA yang mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak memiliki ljin Ekspor NlK (Nomor lnduk Kepabeanan). Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2012, saudara ARMAN SIHQMBING, SH anak dari Alm. APARALAM memberitahukan kepada terdakwa bahwa PT. UNION PERKASA LESTARI dapat menangani ekspor ke Malaysia untuk 10 (sepuluh) alat berat jenis Caterpillar yang terdiri dari 5 (lima) unit Dump Truck type 777D dan 5 (lima) unit Dump Truck type 775F dengan ketentuan bahwa terdakwa diminta untuk membuat invoice dan packing list atas nama PT. UNION PERKASA LESTARI serta diminta untuk memberikan sejumlah uang/hadiah sesuai dengan kesepakatan untuk biaya operasional kurang lebih sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) guna pembuatan dokumen, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pengecekan serta biaya lain terkait dengan pelaksanaan pekerjaan eksport barang ke Malaysia, dimana sesuai aturan sesungguhnya untuk komoditi tertentu dikenakan bea keluar dengan jumlah pembayaran yang relatif berubah dan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, untuk PNBP yang meliputi ekspor hanya dikenakan biaya kurang lebih sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan tidak ada pungutan lainnya dari Kantor Pabean terkait dengan dokumen ekspor.
Setelah terdakwa mengirimkan dokumen invoice dan packing list atas nama PT. UNION PERKASA LESTARI tersebut, lalu saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM tanpa seijin dari PT. UNION PERKASA LESTARI, menscan nama dan cap/stempel perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARl sekaligus bertandatangan di atas nama saudara DIMAS ARl WICAKSANA untuk dicantumkan dalam surat permohonan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) untuk dapat diterbitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) dari Bea Cukai yang seharusnya untuk permohonan ijin muat diluar kawasan pabean dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta dokumen pelengkapnya hanya boleh dibuat oleh eksportir atau kuasanya/Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan selain itu tidak diperbolehkan termasuk saudara ARMAN SlHOMBlNG, SH anak dari Alm. APARALAM selaku Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai lV Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang seharusnya bertugas meneliti keabsahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) namun malah membuat surat ijin muat diluar kawasan pabean dan surat permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) beserta kelengkapannya. Selanjutnya saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM meminta terdakwa untuk mengirim uang/biaya operasional sebagai bentuk telah dibuatkannya surat ijin muat diluar kawasan pabean dan surat permohonan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan cara transfer ke Bank BCA Cabang Balikpapan rekening nomor 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI kurang lebih sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Lalu terdakwa memberitahu dan memerintahkan saudari WURIAN LAlLA pihak marketing PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA untuk mentransfer biaya operasional, selanjutnya dana tersebut ditransfer oleh saudari BEKTI HANDAYANI pada Bagian Keuangan PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA atas permintaan saudari WURIAN LAILA.
Kemudian ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM membuat permohonan pemuatan diluar kawasan pabeanan nomor 03/UPL/SMDNlll/2012 tanggal 29 Agustus 2012 dan dibuatkan pula aplikasi PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) nomor pendaftaran : 002598 tanggal 31 Agustus 2012. Dari permohonan tersebut, Bea Cukai lalu menerbitkan NPE (Nota Persetujuan Ekspor) nomor: 002462NVBC.14/KP.0204/PE/2012 tanggal 31 Agustus 2012, sehingga 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar tersebut sudah bisa diekspor dan siap diberangkatkan dengan menggunakan Kapal Kinta Perjaya ke Malaysia, dan pada tanggal 31 Agustus 2012, terdakwa datang dan bertemu di rumah saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM di Jalan Mayjend Sutoyo No.50 RT.061 Kecamatan Balikpapan Selatan Kelurahan Klandasan Ilir Kota Balikpapan lalu menyerahkan uang tunai atau hadiah dari PT. INTIPRATAMA MULYASANTIKA kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terkait dengan biaya operasional serta untuk pemakaian nama perusahaan PT. UNION PERKASA LESTARI.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 September 2012, saat 10 (sepuluh) unit alat berat jenis Caterpillar akan diberangkatkan, kemudian dihentikan oleh PT. BKPL saudara ADE CANDRA sebagai pemegang kuasa pengawasan, karena tanpa seijin dari PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING sebagai pemilik alat berat tersebut. Kemudian terdakwa meminta kepada saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM untuk membuat dokumen pembatalan ekspor, sehingga oleh saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM dibuatkan dokumen permohonan pembatalan ekspor diluar Kawasan Pabeanan nomor: 05/UPL/SMD/IX/2012 yang mengatasnamakan PT. UNION PERKASA LESTARI yang tanda tangan dan capnya telah di scan sehingga terbit lembar disposisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Nomor : 400629NVBC.14/KPP.MP.0205/2012 tanggal 11 September 2012, Nota Dinas Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Nomor ND-O13A/ WBC .14 /KPP. MP.O2/2012 tanggal 11 September 2012, dan Surat Pembatalan PEB Nomor: S-0683A/WBC.14/KPP.MP.O2/2012 tanggal 12 September 2012. Untuk pembuatan dokumen pembatalan tersebut saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM meminta uang tambahan operasional kepada terdakwa, dan pada tanggal 15 September 2012, terdakwa memberikan uang/hadiah kepada ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM kurang Iebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sehingga keseluruhan uang/hadiah yang diterima saudara ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM yaitu kurang Iebih sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terdakwa juga telah dituntut oleh Jaksa / Penuntut Umum, seperti termaktub dalam Requisitoir Reg.Perk: PDS-07/BPP/09/2013, tanggal 15 Januari 2014, yang pada pokoknya meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama / PN.Samarinda memutus terdakwa dengan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI berupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan penjara dengan perintah agar Terdakwa ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan Barang Bukti Berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 200 Lembar uang Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dan 100 Lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Notebook merk Accer Aspire One Happy - N57Cb2b wama Biru Muda yang terdiri dari baterai Nomor B22 KC 2011.02 BT00603121B0701256B30.
Hanphone Nokia 9300 type: RAE-6 warna biru abu-abu dengan Nomor IMEI : 354321/00/376819/1 yang berisi baterai Nokia BP-6M 3.7V, SIM Card Nomor 62101159110681411K, dan memori Eksternal ukuran 1 GB merk MMC Plus.
Flasdisk ukuran 4GB warna hitam merk Transcend.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 27 Agustus 2012 untuk pembayaran uang muka sewa LCT Kinta Peljaya (10%) sebesar Rp. 120.000.000,- kepada PT. Nadani Wangi;
Copy asli bukti transfer Nomor: 749/IPM VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 sebesar Rp.120.000.000 ke Rekening PT. NADANI WANGI pada Bank Mandiri KCP Raja A1 Haji dengan No.Rek 109.0010182186 untuk pembayaran DP 10 % LCT Dari Samarinda ke Malaysia.
Perjanjian Angkut Laut No. : 017/NW-IPM/VIII/2012 milik PT. Nadani Wangi.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 60.000.000 yang digunakan untuk biaya oprasional pengiriman barang ke Malaysia.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 25.000.000 yang digunakan untuk biaya handling Shipment Penata Logistik.
Copy asli bukti transfer Nomor : 031/SPBU/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 25.000.000,- ke Rekening Dian Suhesti, S.p (No. Rek. 1910807125) pada Bank BCA Cab. Balikpapan dengan keterangan Biaya Pengiriman Barang Ke Malaysia.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 180.000.000 untuk pembayaran 15 % Kapal/LCT Kinta Perjaya (biaya pengiriman barang ke Malaysia).
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 600.000.000 untuk pembayaran 50 % LCT Kinta Peljaya (biaya pengiriman barang ke Malaysia).
Copy asli bukti transfer Nomor: 004/SPBU /IX/2012 tanggal 03 September 2012 Rp. 780.000.000 ke Rekening PT. NADANI WANGI pada Bank Mandiri KCP Raja Al Haji dengan No. Rek 109.0010182186 untuk pembayaran pelunasan pengiriman barang ke Malaysia (Biaya Kapal).
Copy asli Invoice Nomor : 0334/IPM-NF/IX/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar USD 78,345.35 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Copy asli Invoice Nomor : 0327/IPM-NF/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 39,172.67 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Rekening Koran pembayaran invoice Nomor : 0327/IPM-NF/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 39,172.67 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Rekening Koran pembayaran invoice Nomor : 0335/IPM-NF/IX/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar USD 78,345.35 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Nokia Type RM-632 Model E5-00 Wama Hitam dengan Nomor Imei : 352023/04/312606/5.
Batery BL-4D 1200 3,7 V4.4 wh.
Sim Card 0012000000030689 dengan Nomor Hp. 081 1540864
Permohonan Pemuatan di luar kawasan Pabean, Nomor : 03/U PL/ SMD/V IIU2012;
Lembar Disposisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, tanggal 29 Agustus 2012);
Pemberitahuan Eksport Barang Nomor : 2598 tanggal 31 Agustus 2012 an. PT Union Perkasa Lestari;
Invoice - Cat 777d & 775F PT Union Perkasa Lestari tanggal 5 Juli 2012;
Packing List - Cat 777d & 775F PT Union Perkasa Lestari tanggal 5 Juli 2012;
Nota Pelayanan Eksport Nomor : 2462/WBC.14/KP.0204/PE/2012, tanggal 31 Agustus 2012;
Permohonan pembatalan Eksport Nomor : 05/UPL/SMD/IX/2012, tanggal 11 September 2012 atas nama PT Union Perkasa Lestari;
Lembar disposisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Nomor : 400629/WBC. 14/KPP.MP02/2012, tanggal 11 September 2012;
Nota Dinas Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Nomor : ND-013A/WBC.14/KPP.MP.0205/2012, tanggal 11 September 2012;
Lampiran(Copy) Manifest LCT. KINTA PERJAYA, copy Surat Persetujuan berlayar atas nama Kapal : LCT KINTA PERJAYA, Copy Laporan pengawasan Eksport;
Surat Pembatalan PEB nomor : S-0683A/WBC.14/KPP.MP.02/2012, tanggal 12 September 2012.
Copy Pernberitahuan Melakukan Tugas (Model KPG IV-B) nomor PEM- 129/WBC.14/KPP.02/201l tanggal 05 April, 2011, atas nama ARMAN SIHOMBING,SH Pengangkatan Saksi ARMAN SIHOMBING, SH sebagai Kasi Kepabeanan Bea Cukai IV Samarinda.
Copy SK Pengangkatan ARMAN SIHOMBING (NIP060068681) nomor : KM- 2513/SJ.2.3/UP.1/ 1983, tanggal 28 April 1983.
Copy Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-6/BC/UP.9/2011 tentang mutasi para pejabat eselon IV dilingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai, nomor urut 294 atas nama ARMAN SIHOMBING, SH NIP 195812241983031001 Penata (go1.III/c) Kepala Seksi Kepabeanan dan Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Samarinda.
Copy Buku Tabungan Bank BCA Balikpapan nomor. 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI.
Copy Print Out Buku Tabungan Bank BCA Balikpapan nomor. 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI , tertanggal 3 September 2012.
Plasdisk merk TOSHIBA 4GB wama putih, pada penekan dalamnya warna kuning.
Uang tunai Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) terdiri dari lembaran 100.000. sebanyak 10 lembar.
Stempel warna hitam merah berbentuk persegi panjang dengan bercapkan PT. Union Perkasa Lestari Jakarta.
Stempel warna hitam merah berbentuk persegi panjang yang bercapkan tandatangan.
Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa ARMAN SIHOMBING, SH anak dari APARALAM (Alm).
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 46/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda tanggal 12 Maret 2014, amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NOER ZAINURIE Bin MOEKADZI dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”KORUPSI”
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa NOER ZAINURIE BIN MOEKADZI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari 200 Lembar uang Rp. 100.000,- (seratu ribu rupiah) dan 100 Lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Notebook merk Accer Aspire One Happy - N57Cb2b wama Biru Muda yang terdiri dari baterai Nomor B22 KC 2011.02 BT00603 121 B0 70 12 56B30.
Hanphone Nokia 9300 type: RAE-6 warna biru abu-abu dengan Nomor IMEI : 354321/00/376819/1 yang berisi baterai Nokia BP-6M 3.7V, SIM Card Nomor 62101159110681411K, dan memori Eksternal ukuran 1 GB merk MMC Plus.
Flasdisk ukuran 4GB warna hitam merk Transcend.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 27 Agustus 2012 untuk pembayaran uang muka sewa LCT Kinta Peljaya (10%) sebesar Rp. 120.000.000,- kepada PT. Nadani Wangi;
Copy asli bukti transfer Nomor: 749/IPM VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 sebesar Rp.120.000.000 ke Rekening PT. NADANI WANGI pada Bank Mandiri KCP Raja A1 Haji dengan No.Rek 109.0010182186 untuk pembayaran DP 10 % LCT Dari Samarinda ke Malaysia.
Perjanjian Angkut Laut No. : 017/NW-IPM/VIII/2012 milik PT. Nadani Wangi.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 60.000.000 yang digunakan untuk biaya oprasional pengiriman barang ke Malaysia.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 25.000.000 yang digunakan untuk biaya handling Shipment Penata Logistik.
Copy asli bukti transfer Nomor : 031/SPBU/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 25.000.000,- ke Rekening Dian Suhesti, S.p (No. Rek. 1910807125) pada Bank BCA Cab. Balikpapan dengan keterangan Biaya Pengiriman Barang Ke Malaysia.
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 180.000.000 untuk pembayaran 15 % Kapal/LCT Kinta Perjaya (biaya pengiriman barang ke Malaysia).
Bukti pengeluaran asli pada tanggal 31 Agustus 2012 sebesar Rp. 600.000.000 untuk pembayaran 50 % LCT Kinta Peljaya (biaya pengiriman barang ke Malaysia).
Copy asli bukti transfer Nomor: 004/SPBU /IX/2012 tanggal 03 September 2012 Rp. 780.000.000 ke Rekening PT. NADANI WANGI pada Bank Mandiri KCP Raja Al Haji dengan No. Rek 109.0010182186 untuk pembayaran pelunasan pengiriman barang ke Malaysia (Biaya Kapal).
Copy asli Invoice Nomor : 0334/IPM-NF/IX/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar USD 78,345.35 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Copy asli Invoice Nomor : 0327/IPM-NF/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 39,172.67 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Rekening Koran pembayaran invoice Nomor : 0327/IPM-NF/VIII/2012 tanggal 31 Agustus 2012 sebesar USD 39,172.67 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Rekening Koran pembayaran invoice Nomor : 0335/IPM-NF/IX/2012 tanggal 03 September 2012 sebesar USD 78,345.35 yang diberikan ke Penata Logistik untuk biaya penyewaan Kapal.
Nokia Type RM-632 Model E5-00 Wama Hitam dengan Nomor Imei : 352023/04/312606/5.
Batery BL-4D 1200 3,7 V4.4 wh.
Sim Card 0012000000030689 dengan Nomor Hp. 081 1540864
Permohonan Pemuatan di luar kawasan Pabean, Nomor : 03/U PL/ SMD/V IIU2012;
Lembar Disposisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda, tanggal 29 Agustus 2012);
Pemberitahuan Eksport Barang Nomor : 2598 tanggal 31 Agustus 2012 an. PT Union Perkasa Lestari;
Invoice - Cat 777d & 775F PT Union Perkasa Lestari tanggal 5 Juli 2012;
Packing List - Cat 777d & 775F PT Union Perkasa Lestari tanggal 5 Juli 2012;
Nota Pelayanan Eksport Nomor : 2462/WBC.14/KP.0204/PE/2012, tanggal 31 Agustus 2012;
Permohonan pembatalan Eksport Nomor : 05/UPL/SMD/IX/2012, tanggal 11 September 2012 atas nama PT Union Perkasa Lestari;
Lembar disposisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Samarinda Nomor : 400629/WBC. 14/KPP.MP02/2012, tanggal 11 September 2012;
Nota Dinas Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV Nomor : ND-013A/WBC.14/KPP.MP.0205/2012, tanggal 11 September 2012;
Lampiran(Copy) Manifest LCT. KINTA PERJAYA, copy Surat Persetujuan berlayar atas nama Kapal : LCT KINTA PERJAYA, Copy Laporan pengawasan Eksport;
Surat Pembatalan PEB nomor : S-0683A/WBC.14/KPP.MP.02/2012, tanggal 12 September 2012.
Copy Pernberitahuan Melakukan Tugas (Model KPG IV-B) nomor PEM- 129/WBC.14/KPP.02/201l tanggal 05 April, 2011, atas nama ARMAN SIHOMBING,SH Pengangkatan sdr. ARMAN SIHOMBING, SH sebagai Kasi Kepabeanan Bea Cukai IV Samarinda.
Copy SK Pengangkatan ARMAN SIHOMBING (NIP060068681) nomor : KM- 2513/SJ.2.3/UP.1/ 1983, tanggal 28 April 1983.
Copy Petikan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-6/BC/UP.9/2011 tentang mutasi para pejabat eselon IV dilingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai, nomor urut 294 atas nama ARMAN SIHOMBING, SH NIP 195812241983031001 Penata (go1.III/c) Kepala Seksi Kepabeanan dan Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Samarinda.
Copy Buku Tabungan Bank BCA Balikpapan nomor. 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI.
Copy Print Out Buku Tabungan Bank BCA Balikpapan nomor. 1910807125 atas nama DIAN SUHESTI PALUPI , tertanggal 3 September 2012.
Plasdisk merk TOSHIBA 4GB wama putih, pada penekan dalamnya warna kuning.
Uang tunai Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) terdiri dari lembaran 100.000. sebanyak 10 lembar.
Stempel warna hitam merah berbentuk persegi panjang dengan bercapkan PT. Union Perkasa Lestari Jakarta.
Stempel warna hitam merah berbentuk persegi panjang yang bercapkan tandatangan.
Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa ARMAN SIHOMBING, SH anak dari Alm. APARALAM.
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Memperhatikan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda No.24/Pid.Tipikor/2014/PT.SMR, tanggal 28 Agustus 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini ;
Membaca Akta Pernyataan Banding yang diajukan oleh Terdakwa / Penasihat Hukumnya, pada tanggal 17 Maret 2014 sebagaimana tercatat dalam akta pernyataan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda; Sedangkan Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Balikpapan, senyatanya tidak menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Samarinda aquo melainkan hanya mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pernyataan banding dari Terdakwa / Penasihat Hukumnya tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Balikpapan tanggal 07 April 2014 sementara kontra memori banding Jaksa/Penuntut Umum tanggal 26 Mei 2014, telah diberitahukan kepada Terdakwa / Penasihat Hukumnya tanggal 03 Juni 2014 serta mengingat pula keduanya baik Jaksa/Penuntut Umum maupun penasihat hukum/ terdakwa, telah diberi kesempatan mempelajari berkas perkara terkait, masing-masing pada hari dan tanggal yang sama sebagaimana tertera dalam Surat Panitera Pengadilan Negeri Samarinda ; tanggal 07 Agustus 2014, seperti tertera pada Surat No : W18-U1/1892/PID.TIPIKOR.01.6/VIII/2014 ;
Menimbang, bahwa karena permohonan pengajuan pernyataan banding tersebut telah diajukan sesuai dengan syarat-syarat dan tenggang waktu yang diatur oleh Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), maka permohonan banding oleh Jaksa / Penuntut Umum dan Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa tersebut secara formal telah memenuhi syarat untuk diterima ;
Menimbang, bahwa Dakwaan berbentuk subsidairitas-alternatif, (Primair Kesatu eks.Psl.5 ayat 1.a; Kedua Eks. Psl.5 auat 1.b,Subsidair eks.Pasal.13,UU No.31 Tahun 1999 yo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dan telah diperiksa sesuai Rumusan Kamar Pidana dan Surat Edaran MARI ( Vide.Rumusan Kamar Pidana Mahkamah Agung 8-10 Maret Tahun 2012, Hal.22 yo SEMA RI No.07 Tahun 2012 yo SEMA RI No.4 Tahun 2014 serta Lampirannya), di mana pemeriksaan harus sesuai dakwaan JPU, mutatis mutandis Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memeriksa sebagaimana ketentuan tersebut, maka tatacara pemeriksaan sebagaimana tersebut secara formil dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Kalimantan Timur;
Menimbang, bahwa Terdkwa / Penasihat Hukumnya dalam memori bandingnya pada pokoknya berpendapat sebagai berikut: ;
Tentang di luar Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, adalah alasan yang tidak berdasar hukum, karena konteksnya adalah penyuapan terhadap penyelenggara negara bidang kepabeanan, sehingga pendapat tersebut harus dikesampingkan; sedangkan keberatan mengenai unsur-unsur dan kesalahan terdakwa sebagai pelaku suap aktif (aktif omkooping) telah cukup dipertimbangkan secara seksama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama, sehingga dalil kebohongan saksi/terdakwa Arman Sihombing SH selaku peneyelenggara negara bidang kepabeanan selaku penerima suap(passif omkooping), bukan alibi hukum yang dapat membebaskan/melepaskan Terdakwa dari dakwaan, karenanya menurut hukum keberatan-keberatan terdakwa in cassu harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum senyatanya (feittelijk) tidak menyatakan dan mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama aquo, maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi sebagai yudex factie tingkat banding berpendapat bahwasanya Jaksa/Penuntut Umum in litis hakekatnya menyetujui dan sependapat dengan pertimbangan serta amar putusan pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan mengingat pula keberatan memori banding dari terdakwa/ penasihat hukumnya dikesampingkan, mutatis mutandis kontra memori banding dari Jaksa/Penuntut Umumj tidak perlu dipertimbangkan lebuh lanjut.
Menimbang, bahwa setelah mencermati secara seksama pertimbangan dan alasan hukum putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama/Pengadilan Tindak Pidana Korupsi incassu, serta memperhatikan alat bukti kesaksian, surat dan ahli maka menurut pendapat Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi, pertimbangan dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama / Pengadilan Negeri Samarinda No.46/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda, tanggal 12 Maret 2014 terhadap diri Terdakwa, dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi Tipikor dapat menyetujui pertimbangan Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, tentang terbuktinya secara sah dan meyakinkan Terdakwa Noer Zainurie Bin Moekadzi telah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana Dakwaan Primair Kesatu (eks Psl.5 ayat 1 a), karenanya pertimbangan tersebut diambil alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Tipikor sebagai pertimbangannya, dengan tambahan pertimbangan,” bahwasanya perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja dan melawan hukum sebagai pelaku suap aktif (aktif omtkooping)”.
Sedangkan mengenai strafmaat (tinggi /rendahnya pemidanaan) yang menurut Majelis Hakim Tinggi Tipikor pemidanaan yang dijatuhkan telah tepat dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Perbuatan suap terdakwa relatif kecil ;
- Bahwa Terdakwa telah cukup lama bekerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 46/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda tanggal 12 Maret 2014 dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa secara sah dan meyakinkan tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dalam Tingkat Banding, karenanya terhadap diri Terdakwa harus dibebani biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, Pasal 5 ayat 1.a Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1.ke 1 KUHP dan UU No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tipikor, serta UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang terkait dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa ;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda No. 46/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda Tgl. 12 Maret 2014 atas nama Terdakwa Noer Zainurie Bin Moekadzi yang dimintakan banding tersebut; ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang ditingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 oleh LEONARDUS BUTAR-BUTAR, SH. MH. Hakim Tinggi Tipikor sebagai Hakim Ketua Majelis, RANGKILEMBA LAKUKUA, SH., MH,. dan MOCHAMAD ILYAS, SH., MH. Hakim Tinggi Tipikor dan Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh DRS. GUSTI TAUFIK, SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
RANGKILEMBA LAKUKUA, SH. MH. LEONARDUS BUTAR-BUTAR, SH. MH.
MOCHAMAD ILYAS, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
DRS. GUSTI TAUFIK, S.H.