381/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 381/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Other Participants (7)
(TERDAKWA) 1. Nama lengkap : WINARTO Bin SETIO 2. Tempat lahir : Lubuklinggau 3. Umur/tanggal lahir : 20 Tahun 4. Jenis kelainin : Laki - laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl.Amula Rahayu Lr.Perkutut Marga Rahayu Kec. Marga Rahayu Kec.Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Swasta
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WINARTO Bin SETIO, terbukti secar sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Sengaja Melakukan Tipu Muslihat,Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan denganya atau dengan Orang lain “ ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama : 3 (Tiga) Tahun,denda Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1(satu) bulan; 3. Menetapkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1(satu) helai bra warna cokelat dan abu-abu; - 1(satu) helai baju kaos berlengan panjang berwarna hijau; - 1(satu) helai celana levis panjang warna hitam dan berwarna cream; - 2(dua) helai celana dalam warna merah polos putih bergambar anjing; - 1(satu) helai baju tangtop warna hitam; - 1(satu) helai cardigan berbahan levis; - 1(satu) helai celana pendek berwarna ungu bercorak bunga-bunga; Dikembalikan kepada saksi korban Yatimah Binti Surianto; 6. Membebankan biaya perkara Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 381/Pid.Sus/2014/PNLlg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WINARTO Bin SETIO
Tempat lahir : Lubuklinggau
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun
Jenis kelainin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Amula Rahayu Lr.Perkutut Marga Rahayu Kec.
Marga Rahayu Kec.Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Kota Lubuklinggau oleh:
Penahanan Penyidik, sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d 07 April 2014,di Rutan Lubuklinggau;
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 08 April 2014 s/d 17 Mei 2014,di Rutan Lubuklinggau;
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tangal: 13 Mei 2014 s/d 01 Juni 2014, di Rutan Lubuklinggau;
Penahanan Rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tangal: 28 Mei 2014 s/d 26 Juni 2014, di Rutan Lubuklinggau;
Terdakwa secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk hal tersebut ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 381/Pen.Pid/B/2014/PN.LLG. tanggal 28 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 381/Pen.Pid/Bs/2014/PN.LLg tanggal 28 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WINARTO Bin SETIO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidan “ SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT,SERANGKAIAN KEBOHONGAN ATAU MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa : 3(Tiga ) tahun denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1(satu) bulan;
Menetapkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) helai bra warna cokelat dan abu-abu;
1(satu) helai baju kaos berlengan panjang berwarna hijau;
1(satu) helai celana levis panjang warna hitam dan berwarna cream;
2(dua) helai celana dalam warna merah polos putih bergambar anjing;
1(satu) helai baju tangtop warna hitam;
1(satu) helai cardigan berbahan levis;
1(satu) helai celana pendek berwarna ungu bercorak bunga-bunga, dikembalikan kepada saksi korban Yatimah Binti Suryanto;
Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN;
KESATU:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Winarto Bin Setio pada hari jumat tanggal 9 Agustus 2013 sekira jam 14.00 WTB atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu pada tahun 2013 bertempat di Talan Amula Rahayu lrg. Perkutut Kelurahan Margarahayu kecamatan Lubuk Linggau Selatan II atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masth termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak an.Yatimah al satin binti Suriyanto ( 16 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut ia terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa terdakwa pada tanggal 9 agustus 2013 sekira pukul 14.00 Wib, tepatnya pada hari lebaran idul fitri hari ke- 2, sengaja mengajak saksi korban datang kerumah terdakwa yang berada di jalan Amula Rahayu lorong Perkutut Kelurahan Margarahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota lubuk Linggau yang pada saat itu dirumah hanya ada terdakwa sendini , setibanya dirumah terdakwa , saksi korban ditawarkan kue lebaran oleh terdakwa, dan setelah itu terdakwa merayu saksi korban dengan menanyakan" apakah saksi korban sayang dengan saksi korban" setelah saksi korban menjawab sayang dengan terdakwa , terdakwa langsung memeluk saksi korban dan mencium pipi saksi korban setelah itu terdakwa mencium bibir saksi korban sambil membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun awalnya saksi korban menolak dan terdakwa terus merayu saksi korban dengan mengatakan sperma terdakwa tidak akan dimasukkan kedalam alat kelainin saksi korban, lalu saksi korban menangis dan menolak ajakan terdakwa namun terdakwa langsung membuka celana pakaian saksi korban dan membuka celana saksi korban hingga saksi korban dalam keadaan tanpa busana, lalu terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya setelah itu terdakwa berusaha menciuini payudara saksi korban sehingga saksi korban berontak melakukan perlawanan sedangkan terdakwa terus menciuini saksi korban kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelaininnya kedalam alat kelainin saksi korban sekira ± 10 menit dengan cara keluar masuk didalam alat kelainin saksi korban selanjutnya terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan sperma yang dibuang dilantai , setelah selesai menyetubuhi saksi korban kemudian terdakwa langsung kedapur sedangkan saksi korban mengenakan pakaiannya kembali lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar jangan menceritakannya kepada siapa - siapa tentang perbuatan terdakwa dan yang tahu hanya berdua saja, selanjutnya saksi korban diantar pulang oleh terdakwa, kemudian perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa kembali secara berulang kali kurang lebih 10 (sepuluh ) kali pada waktu dan tempat yang berbeda dan terakhir kali terdakwa menyetubuhi saksi korban pada tanggal 21 Januari 2014, dan akibat dan perbuatan terdakwa saksi korban merasakan sakit pada alat kelaininnya saat buang air kedil sebagaimana Visum et Revertum No.359/44/ VER/MWR/RS.Dr. Sobirin/II/2014, tanggal 25 Februari 2014 , yang menerangkan sbb:
Hasil Pemeriksaan Luar
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar;
Pemeriksaan Colok Dubur
Terdapat luka robek lama pada selaput dara searah jam tiga, lima, enam, tujuh, sembilan, sebelas dan dua belas;
KESIMPULAN:
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ke- 1 Undang - Undang RI no. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa Winarto Bin Setio pada hari jumat tanggal 9 Agustus 2013 sekira jam 14.00 WTB atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu pada tahun 2013 bertempat di Talan Amula Rahayu lrg. Perkutut Kelurahan Margarahayu kecamatan Lubuk Linggau Selatan II atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masth termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak an.Yatimah al satin binti Suriyanto ( 16 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain , perbuatan tersebut ia terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa terdakwa pada tanggal 9 agustus 2013 sekira pukul 14.00 Wib, tepatnya pada hari lebaran idul fitri hari ke- 2, sengaja mengajak saksi korban datang kerumah terdakwa yang berada di jalan Amula Rahayu lorong Perkutut Kelurahan Margarahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota lubuk Linggau yang pada saat itu dirumah hanya ada terdakwa sendini , setibanya dirumah terdakwa , saksi korban ditawarkan kue lebaran oleh terdakwa, dan setelah itu terdakwa merayu saksi korban dengan menanyakan" apakah saksi korban sayang dengan saksi korban" setelah saksi korban menjawab sayang dengan terdakwa , terdakwa langsung memeluk saksi korban dan mencium pipi saksi korban setelah itu terdakwa mencium bibir saksi korban sambil membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun awalnya saksi korban menolak dan terdakwa terus merayu saksi korban dengan mengatakan sperma terdakwa tidak akan dimasukkan kedalam alat kelainin saksi korban, lalu saksi korban menangis dan menolak ajakan terdakwa namun terdakwa langsung membuka celana pakaian saksi korban dan membuka celana saksi korban hingga saksi korban dalam keadaan tanpa busana, lalu terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya setelah itu terdakwa berusaha menciuini payudara saksi korban sehingga saksi korban berontak melakukan perlawanan sedangkan terdakwa terus menciuini saksi korban kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelaininnya kedalam alat kelainin saksi korban sekira ± 10 menit dengan cara keluar masuk didalam alat kelainin saksi korban selanjutnya terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan sperma yang dibuang dilantai , setelah selesai menyetubuhi saksi korban kemudian terdakwa langsung kedapur sedangkan saksi korban mengenakan pakaiannya kembali lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar jangan menceritakannya kepada siapa - siapa tentang perbuatan terdakwa dan yang tahu hanya berdua saja, selanjutnya saksi korban diantar pulang oleh terdakwa, kemudian perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa kembali secara berulang kali kurang lebih 10 (sepuluh ) kali pada waktu dan tempat yang berbeda dan terakhir kali terdakwa menyetubuhi saksi korban pada tanggal 21 Januari 2014, dan akibat dan perbuatan terdakwa saksi korban merasakan sakit pada alat kelaininnya saat buang air kedil sebagaimana Visum et Revertum No.359/44/ VER/MWR/RS.Dr. Sobirin/II/2014, tanggal 25 Februari 2014 , yang menerangkan sbb:
Hasil Pemeriksaan Luar
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar;
Pemeriksaan Colok Dubur
Terdapat luka robek lama pada selaput dara searah jam tiga, lima, enam, tujuh, sembilan, sebelas dan dua belas;
KESIMPULAN:
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ke- 2 Undang - Undang RI no. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak;
ATAU KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Winarto Bin Setio pada hari jumat tanggal 9 Agustus 2013 sekira jam 14.00 WTB atau setidak-tidaknya pada sewaktu waktu pada tahun 2013 bertempat di Talan Amula Rahayu lrg. Perkutut Kelurahan Margarahayu kecamatan Lubuk Linggau Selatan II atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masth termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak an.Yatimah al satin binti Suriyanto ( 16 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain , perbuatan tersebut ia terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
Bahwa terdakwa pada tanggal 9 agustus 2013 sekira pukul 14.00 Wib, tepatnya pada hari lebaran idul fitri hari ke- 2, sengaja mengajak saksi korban datang kerumah terdakwa yang berada di jalan Amula Rahayu lorong Perkutut Kelurahan Margarahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota lubuk Linggau yang pada saat itu dirumah hanya ada terdakwa sendini , setibanya dirumah terdakwa , saksi korban ditawarkan kue lebaran oleh terdakwa, dan setelah itu terdakwa merayu saksi korban dengan menanyakan" apakah saksi korban sayang dengan saksi korban" setelah saksi korban menjawab sayang dengan terdakwa , terdakwa langsung memeluk saksi korban dan mencium pipi saksi korban setelah itu terdakwa mencium bibir saksi korban sambil membujuk saksi korban untuk melakukan persetubuhan namun awalnya saksi korban menolak dan terdakwa terus merayu saksi korban dengan mengatakan sperma terdakwa tidak akan dimasukkan kedalam alat kelainin saksi korban, lalu saksi korban menangis dan menolak ajakan terdakwa namun terdakwa langsung membuka celana pakaian saksi korban dan membuka celana saksi korban hingga saksi korban dalam keadaan tanpa busana, lalu terdakwa juga membuka pakaian yang dikenakannya setelah itu terdakwa berusaha menciuini payudara saksi korban sehingga saksi korban berontak melakukan perlawanan sedangkan terdakwa terus menciuini saksi korban kemudian terdakwa langsung memasukan alat kelaininnya kedalam alat kelainin saksi korban sekira ± 10 menit dengan cara keluar masuk didalam alat kelainin saksi korban selanjutnya terdakwa merasakan nikmat dan mengeluarkan sperma yang dibuang dilantai , setelah selesai menyetubuhi saksi korban kemudian terdakwa langsung kedapur sedangkan saksi korban mengenakan pakaiannya kembali lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar jangan menceritakannya kepada siapa - siapa tentang perbuatan terdakwa dan yang tahu hanya berdua saja, selanjutnya saksi korban diantar pulang oleh terdakwa, kemudian perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa kembali secara berulang kali kurang lebih 10 (sepuluh ) kali pada waktu dan tempat yang berbeda dan terakhir kali terdakwa menyetubuhi saksi korban pada tanggal 21 Januari 2014, dan akibat dan perbuatan terdakwa saksi korban merasakan sakit pada alat kelaininnya saat buang air kedil sebagaimana Visum et Revertum No.359/44/ VER/MWR/RS.Dr. Sobirin/II/2014, tanggal 25 Februari 2014 , yang menerangkan sbb:
Hasil Pemeriksaan Luar
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar;
Pemeriksaan Colok Dubur
Terdapat luka robek lama pada selaput dara searah jam tiga, lima, enam, tujuh, sembilan, sebelas dan dua belas;
KESIMPULAN:
Telah dilakukan pemeriksaan Ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ke- 2 Undang - Undang RI no. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa memberi keterangan, bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Yatimah Alias Atin Binti Suriyanto,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperhadapakan dipersidangan karena masalah telah menyetubuhi saksi;
Bahwa anak saksi berumur 16 tahun, lahir pada tanggal 05 Maret 1998;
Bahwa pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi pada bulan Agustus 2013 saat lebaran idul fitri ke-2 sekira jam 14.00 wib di rumah terdakwa di Jalan Amula Rahayu Lorong Perkutut,Kota Lubuklinggau lalu di rumah nenek terdakwa di Jalan Marga Mulya.;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak kurang lebih 10 kali dan terakhir kalinya pada tanggal 21 Januari 2014;
Bahwa awal kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi adalah terdakwa mengajak saksi berkunjung kerumàbnya di Jalan Amula Rahayu Lorong Perkutut Kota Lubuklinggau dalam rangka memperingati han Idul Fitri dan setibanya dirumah terdakwa tersebut runiah dalam keadaan sepi tidak ada satu orangpun, dan tiba-tiba terdakwa menutup pintu rumahnya, sehingga saksi menanyakan kepada terdakwa mengapa pintunya ditutup semua dan dijawab oleh terdakwa dengan kata-kata rayuan" pengen bulca celana adek, pengen ngerasoke samo adek" lalu terdakwa merayu saksi untuk masuk ke kamar terdakwa namun saksi menolaknya dan tetap duduk diruang tamu, namun terdakwa terus saja merayu saksi sambil memegang tangan saksi dan berkata" ayolah dek, airnya tidak usah dimasukkan ke dalam, dan kemudian terdakwa melepas celana jins saksi dan celana dalam lalu membuka cardigan atau rompi sehingga yang tersisa hanya tanktop wama hitam dan Bra saksi yang berwarna cokiat, kemudian terdakwapun langsung membuka celana jins, celana dalam dan baju kaos dalam yang dipakainya, dan kemudian terdakwa mencium pipi, bibir dan kemudian mengecup buah dada saksi dengan membuka tanktop dan Bra saksi dan saksi berusaha menolaknya, namun terdakwa terus saja mengecupnya dan kemudian memasukkan alat kelaininnya ke dalam alat kelainin saksi dan menggoyang-goyangkan pantatnya kurang lebih 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya dan ditumpahkan dilantai, dan kemudian menyuruh saksi memakai selunih pakaian saksi sedangkan terdakwa berlari ke kamar mandi;
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi terdakwa mengatakan kepada saksi agar jangan bilang siapa-siapa, hal ini hanya kita berdua yang tahu dan kakak akan bertanggung jawab dan bakal nikahin adek;
Bahwa persetubuhan selanjutnya dilakukan oleh terdakwa dirumah nenek terdakwa;
Bahwa sudah sebanyak sepuluh kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi dan terakhir terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi di rumah kosong bekas kantor yang tidak terpakai lagi di belakang kantor Bupati Musi Rawas;
Bahwa saksi dan terdakwa saling mencintai dan saat ini sudah menikah dan saksi tinggal bersama orang tua terdakwa;
Bahwa antara orang tua terdakwa dengan orang tua saksi sudah saling berdamai dan sepakat untuk menikahkan saksi dengan terdakwa;
Terhadap keterangan saksi – saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan
Saksi Eko Apriyanto Bin Suryanto,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa hanya sebagai teman dikarenakan kakak terdakwa adalah teman sekolah saksi dulu;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa telah menyetubuhi korban adik saksi dari korban sendiri yang mengatakan bahwa terdakwa telah menyetubuhi korban sejak tahun 2013;
Bahwa ar sepengetahuan saksi, antara korban dan terdakwa adalah berpacaran sejak bulan September 2013;
Bahwa saksi mengetahui kalau korban disetubuhi oleh terdakwa pertama kalinya pada bulan Agustus 2013 dan mulut korban sendiri sehingga saksi langsung meininta pertanggung jawaban dari terdakwa, sehingga pada bulan Januari 2014 korban dan terdakwa bertunangan, namun pada bulan Februani 2014 terdakwa berselingkuh dengan wanita lain sehingga terdakwa langsung dilaporkan ke pihak berwajib oleh saksi dan korban;
Bahwa sudah ada perinintaan maaf dari kedua orang tua terdakwa dan saksi dan seluruh keluarga besar sudah memaafkan perbuatan terdakwa tersebut.
Bahwa antara terdakwa dan korban sudah dilakukan akad nikah di Lapas Lubuklinggau;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut saksi tidak melihat langsung hanya di ceritakan langsung oleh korban;
Terhadap keterangan saksi – saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Saksi Dimah Binti Rusdi,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan korban karena sejak saksi korban masih bayi saksilah yang merawatnya ketika ibu korban meninggal dunia, dan sekarang korban tinggal bersama neneknya yang rumahnya bersebelahan dengan rumah saksi;
Bahwa saksi kenal juga dengan terdakwa tapi hanya sebatas kenal karena sering menjemput korban;
Bahwa saksi mengetahui persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban karena diberitahu oleh korban bahwa terdakwa telah menidurinya, namun saksi hanya diam saja;
Bahwa saksi tidak juga memberitahukan kepada kakak korban maupun ayah korban yang berada di lahat;
Bahwa saksi korban masih anak-anak namun tidak mau bersekolah lagi;
sehingga dianya bekerja sebagai penjaga di Penjaliit Setia Kota Lubuklinggau
Bahwa saat ini korban sudah menikah dengan terdakwa di lapas Lubuklinggau;Bahwa sepengetahuan saksi sudah ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban;
Terhadap keterangan saksi – saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;
Saksi Sagiro Bin Sumadi, dibawah sumpah pada pokonya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan orang tua korban maupun orang tua terdakwa;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban;.
Bahwa saksi hanya ikut menyaksikan perdamalan antar keluarga terdakwa dengan keluarga korban;
Bahwa antara korban dan terdakwa sudah dilangsung akad nikah pada hari Selasa tanggal 22 April 2014 sekira pukul 10.00 wib di Lapas Lubuklinggau.;
Bahwa saat ini korban tinggal bersama dengan orang tua terdakwa di Jl.Amula Rahayu Rt.02 No.06, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuldiriggau Selatan II Kota Lubuklinggau;
Bahwa saksi ikut menandatangani surat pernyataan perdamain yang isinya antara lain terdakwa bersedia untuk menikahi korban;
Terhadap keterangan saksi – saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperhadapakan dipersidangan karena masalah telah menyetubuhi saksi korban Yatimah alias Atin;
Bahwa terdakwa kenal dengan korban sejak tahun 2009 kareria satu sekolah dengan korban dan sejak Bulan Maret 2013 terdakwa mulai berpacaran dengan korban lalu bertunangan sejak bulan Januani 2014;
Bahwa pertama kali terdakwa menyetubuhi salcsi korban pada bulan Juli 2013 saat lebaran idul fitri ke-2 sekira jam 14.00 wib di rumah terdakwa di Jalan Amula Rahayu Lorong Perkutut,Kota Lubuklinggau lalu di rumah nenek terdakwa di Jalan besar Marga Mulya, lalu dibelakang gedung kosong kantor Pemda Musi Rawas dan keempat di ruangan penjahit setia;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak kurang lebth 10 kali dan terakhir kalinya pada tanggal 21 Januari 2014;
Bahwa pertama kali melakukan persetubuhan dari kemaluan korban mengeluarkan darah;
Bahwa awal kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban adalah terdakwa mengajak saksi korban berkunjung keruinalmya di Jalan Amula Rahayu Lorong Perkutut Kota Lubuklinggau dalam rangka memperingati hari Idul Fitri dan setibanya dirumah terdakwa tersebut rumah dalam keadaan sepi tidak ada satu orangpun, lalu terdakwa menutup pintu ruinah, dan mengatakan kepada korban" dek kamu sayang kakak tidak ? dan dijawab korban "ya sayang" lalu terdakwapun bilang" kakak pengen buka celana adek, pengen ngerasoke samo adek" lalu terdakwa merayu saksi korban untuk masuk ke kamar terdakwa namun saksi korban menolaknya dan tetap duduk diruang tamu, namun terdakwa terus saja merayu saksi korban sambil memegang tangan saksi dan berkata ayolah dek, airnya tidak usah dimasukkan ke dalam, dan kemudian terdakwa melepas celana jins saksi korban dan celana dalam lalu membuka cardigan atau rompi sehingga yang tersisa hanya tanktop wama hitam dan Bra saksi korban yang berwama cokiat, kemudian terdakwapun langsung membuka celana jins, celana dalam dan baju kaos dalam yang dipakainya, dan kemudian terdakwa mencium pipi, bibir dan kemudian mengecup buah dada salcsi korban dengan membuka tanktop dan Bra saksi korban dan saksi korbanpun membalas memeluk dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamuimya ke dalam alat kelainin korban lalu dan menggoyang-goyangkan pantat terdakwa kurang lebth 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma dan ditumpahkan diperut korban, dan kemudian menyuruh korban memakai seluruh pakaian korban sedangkan terdakwa berlari ke kamar mandi dan kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya;
Bahwa korban mengatakan kepada terdakwa " aku sayang kakak, jangan tinggalin aku";
Bahwa persetubuhan selanjutnya baik terdakwa maupun korban melakukannya karena suka sama suka tidak ada paksaan, namun terdakwa berjanji kepada korban bahwa terdakwa akan bertanggung jawab sehingga korbanpun mau disetubuhi;
Bahwa saksi korban dan terdakwa saling mencintai dan saat ini sudah menikah dan saksi korban tinggal bersama orang tua terdakwa;
Bahwa antara orang tua terdakwa dengan orang tua saksi korban sudah saling berdamai dan sepakat untuk menikahkan saksi korban dengan terdakwa dan terdakwa sudah menikah dengan saksi korban;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dalani perkara apapun;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) pada persidangan tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Surat;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat resini oleh dr.Resini Gunawan,SpOG, Nomor : 359/44/Ver/MWR/Rs.Dr.Sobirin/II/2014 tanggal 25 Februari 2014,dengan hasil Pemeriksaan :
Hasil Pemeriksaan Luar:
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar;
Kepala : dalam batas normal;
Muka : dalam batas normal;
Leher : dalam batas normal;
Dada : dalam batas normal;
Perut/Pinggang : dalam batas normal;
Alat Kelainin : dalam batas normal;
Anggota gerak atas : dalam batas normal;
Anggota gerak : dalam batas normal;
Pemeriksaan Colok Dubur:
Terdapat luka robek lama pada selaput dara searah jam tiga,lima,enam,tujuh,sembilan,sebelas dan dua belas;
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan ginekologi terhadap seorang wanita dengan selaput dara tidak utuh lagi;
Barang Bukti
1(satu) helai bra warna cokelat dan abu-abu;
1(satu) helai baju kaos berlengan panjang berwarna hijau;
1(satu) helai celana levis panjang warna hitam dan berwarna cream;
2(dua) helai celana dalam warna merah polos putih bergambar anjing;
1(satu) helai baju tangtop warna hitam;
1(satu) helai cardigan berbahan levis;
1(satu) helai celana pendek berwarna ungu bercorak bunga-bunga;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diperhadapakan dipersidangan karena masalah telah menyetubuhi saksi korban Yatimah alias Atin;
Bahwa terdakwa kenal dengan korban sejak tahun 2009 kareria satu sekolah dengan korban dan sejak Bulan Maret 2013 terdakwa mulai berpacaran dengan korban lalu bertunangan sejak bulan Januani 2014;
Bahwa pertama kali terdakwa menyetubuhi salcsi korban pada bulan Juli 2013 saat lebaran idul fitri ke-2 sekira jam 14.00 wib di rumah terdakwa di Jalan Amula Rahayu Lorong Perkutut,Kota Lubuklinggau lalu di rumah nenek terdakwa di Jalan besar Marga Mulya, lalu dibelakang gedung kosong kantor Pemda Musi Rawas dan keempat di ruangan penjahit setia;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak kurang lebth 10 kali dan terakhir kalinya pada tanggal 21 Januari 2014;
Bahwa pertama kali melakukan persetubuhan dari kemaluan korban mengeluarkan darah;
Bahwa awal kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban adalah terdakwa mengajak saksi korban berkunjung keruinalmya di Jalan Amula Rahayu Lorong Perkutut Kota Lubuklinggau dalam rangka memperingati hari Idul Fitri dan setibanya dirumah terdakwa tersebut rumah dalam keadaan sepi tidak ada satu orangpun, lalu terdakwa menutup pintu ruinah, dan mengatakan kepada korban" dek kamu sayang kakak tidak ? dan dijawab korban "ya sayang" lalu terdakwapun bilang" kakak pengen buka celana adek, pengen ngerasoke samo adek" lalu terdakwa merayu saksi korban untuk masuk ke kamar terdakwa namun saksi korban menolaknya dan tetap duduk diruang tamu, namun terdakwa terus saja merayu saksi korban sambil memegang tangan saksi dan berkata ayolah dek, airnya tidak usah dimasukkan ke dalam, dan kemudian terdakwa melepas celana jins saksi korban dan celana dalam lalu membuka cardigan atau rompi sehingga yang tersisa hanya tanktop wama hitam dan Bra saksi korban yang berwama cokiat, kemudian terdakwapun langsung membuka celana jins, celana dalam dan baju kaos dalam yang dipakainya, dan kemudian terdakwa mencium pipi, bibir dan kemudian mengecup buah dada salcsi korban dengan membuka tanktop dan Bra saksi korban dan saksi korbanpun membalas memeluk dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamuimya ke dalam alat kelainin korban lalu dan menggoyang-goyangkan pantat terdakwa kurang lebth 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma dan ditumpahkan diperut korban, dan kemudian menyuruh korban memakai seluruh pakaian korban sedangkan terdakwa berlari ke kamar mandi dan kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya;
Bahwa korban mengatakan kepada terdakwa " aku sayang kakak, jangan tinggalin aku";
Bahwa persetubuhan selanjutnya baik terdakwa maupun korban melakukannya karena suka sama suka tidak ada paksaan, namun terdakwa berjanji kepada korban bahwa terdakwa akan bertanggung jawab sehingga korbanpun mau disetubuhi;
Bahwa saksi korban dan terdakwa saling mencintai dan saat ini sudah menikah dan saksi korban tinggal bersama orang tua terdakwa;
Bahwa antara orang tua terdakwa dengan orang tua saksi korban sudah saling berdamai dan sepakat untuk menikahkan saksi korban dengan terdakwa dan terdakwa sudah menikah dengan saksi korban;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum dalani perkara apapun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair penuntut umum terlebih dahulu yakni sebagaimana diatur dalam pasal 81 ke- 2 Undang - Undang RI no. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, bahwa perumusan unsur setiap orang "setiap orang" dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana ((KUHP) dan Undang-Undang lainnya menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku suatu delik, yaitu "setiap orang" yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum.
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah "orang" yang bemama WINARTO Binti SETIO dan terhadap terdakwa tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaaf.
Unsur ini telah terpenuhi dengan fakta yang terungkap dipersidangan:
Menimbang, bahwa saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa membenarkan atas identitas tersebut. - Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Menimbang, bahwa menurut keterangan para saksi dan terdakwa, yang dimaksud dalam surat dakwaan dan yang melakukan perbuatan yang didakwakan adalah terdakwa dalam perkara ini. Sehingga memang terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagal pelaku tindak pidana dalam perkara ini
Dengan demikian unsur “ Barangsiapa " telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2 Melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang di dapat dalam persidangan terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban pada bulan Agustus 2013 saat lebaran idul fitni ke-2 sekira jam 14.00 wib di runiah terdakwa di Jalan Amula Rahayu Lorong Perkutut,Kota Lubuklinggau lalu di rumah nenek terdakwa di Jalan besar Marga Mulya dart terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak kurang lebth 10 kali dan terakhir kallnya pada tanggal 21 Januari 2014.
Menimbang, bahwa awal kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban adalah terdakwa mengajak saksi korban berkunjung kerumalmya di Jalan Amula Rahayu Lorong Perkutut Kota Lubuklinggau dalam rangka memperingati hari Idul Fitri dan setibanya dirumah terdakwa tersebut runiah dalam keadaan sepi tidak ada satu orangpun, dan tiba-tiba terdakwa menutup pintu rumahnya, sehingga saksi korban menanyakan kepada terdakwa mengapa pintunya ditutup semua dan dijawab oleh terdakwa dengan kata-kata rayuan " pengen buka celana adek, pengen ngerasoke samo adek" lalu terdakwa merayu saksi korban untuk masuk ke kamar terdakwa namun saksi korban menolaknya dan tetap duduk diruang tamu, namun terdakwa terus saja merayu saksi korban sambil memegang tangan saksi korban dan berkata" ayolah dek, airnya tidak usah dimasukkan ke dalam, dan kemudian terdakwa melepas celana jins saksi korban dan celana dalam lain membuka cardigan atau rompi sehingga yang tersisa hanya tanktop warna hitam dan Bra saksi korban yang berwarna cokiat, kemudian terdakwapun langsung membuka celana jins, celana dalam dan baju kaos dalam yang dipakainya, dan kemudian terdakwa mencium pipi, bibir dan kemudian mengecup buah dada saksi korban dengan membuka tanktop dan Bra saksi korban dan saksi korban berusaha menolaknya, namun terdakwa terus saja mengecupnya dan kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban lalu menggoyang-goyangkan pantatnya kurang lebth 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya dan ditumpahkan dilantai, dan kemudian menyuruh saksi korban memakaf seluruh pakaian saksi korban sedangkan terdakwa berlari ke kamar mandi. Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi korban terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar jangan bilang siapa-siapa, hal mi hanya kita berdua yang tahu dan kakak akan bertanggung jawab dan bakal nilahin adek. Bahwa persetubuhan selanjutnya dilakukan oleh terdakwa diberbagai tempat yakni dirumah nenek terdakwa, lalu di tempat kerja terdakwa dan juga di gedung kosong Pemda Musi Rawas;
Dengan demikian unsur “Melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain " telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 81 ke- 2 Undang - Undang RI no. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1(satu) helai bra warna cokelat dan abu-abu;
1(satu) helai baju kaos berlengan panjang berwarna hijau;
1(satu) helai celana levis panjang warna hitam dan berwarna cream;
2(dua) helai celana dalam warna merah polos putih bergambar anjing;
1(satu) helai baju tangtop warna hitam;
1(satu) helai cardigan berbahan levis;
1(satu) helai celana pendek berwarna ungu bercorak bunga-bunga;
Dikembalikan kepada saksi korban Yatimah Binti Surianto;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ke- 2 Undang - Undang RI no. 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WINARTO Bin SETIO, terbukti secar sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Sengaja Melakukan Tipu Muslihat,Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan denganya atau dengan Orang lain “ ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Penjara selama : 3 (Tiga) Tahun,denda Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1(satu) bulan;
Menetapkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1(satu) helai bra warna cokelat dan abu-abu;
1(satu) helai baju kaos berlengan panjang berwarna hijau;
1(satu) helai celana levis panjang warna hitam dan berwarna cream;
2(dua) helai celana dalam warna merah polos putih bergambar anjing;
1(satu) helai baju tangtop warna hitam;
1(satu) helai cardigan berbahan levis;
1(satu) helai celana pendek berwarna ungu bercorak bunga-bunga;
Dikembalikan kepada saksi korban Yatimah Binti Surianto;
Membebankan biaya perkara Terdakwa untuk membayar biaya sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin tanggal 16 Juni 2014 oleh ROMI SINATRA,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, ALFAROBI,SH dan M.SYARIZAL FAKHMI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Marlinawati Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau serta dihadiri oleh YUNIAR,SH Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dto Dto
ALFAROBI,S.H. ROMI SINATRA,S.H.,M.H.
Dto
M.SYAFRIZAL FAKHINI,S.H.
Panitera Pengganti,
Dto
MARLINAWATI