434/Pid.Sus/2015/PN.RGT.TLK
Putusan PN RENGAT Nomor 434/Pid.Sus/2015/PN.RGT.TLK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa ARIS SETYO NUGROHO Als ARIS Bin SUMARNO
1. Menyatakan Terdakwa ARIS SETYO NUGROHO Als ARIS Bin SUMARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh jutah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) helai celana jeans warna biru merk logo; • 1 (satu) helai baju warna biru • 1 (satu) pcs Celana dalam wanita warna hitam putih • 1 (satu) pcs Bra warna hitam putih . Dikembalikan kepada saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETYO 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
=
P
U T U S A N
Nomor. 434/Pid.Sus/2015/PN.RGT.TLK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARIS SETYO NUGROHO Als ARIS Bin SUMARNO.
Tempat lahir : Kuantan Sako
Umur/Tgl.lahir : 21 Tahun /30 April 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Bumi Mulya, Kec. LOGAS Tanah Darat Kab. Kuansing
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 10 September 2015 Nomor : Sp.Han/66/IX/2015/Reskrim, sejak tanggal 10 September 2015 s/d tanggal 29 September 2015;
Perpanjangan Penahanan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 28 September 2015 Nomor :SPP-175/N.4.23.3/Euh.1/09/2015, sejak tanggal 30 September 2015 s/d tanggal 8 November 2015;
Penuntut Umum, tanggal 4 November 2015 Nomor : PRIN-898/N.4.23.3/Euh.2/11/2015, sejak tanggal 4 November 2015 s/d tanggal 22 November 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 2 Desember 2015 Nomor : 409/Pen.Pid/2015/PN.Rgt-Tlk, sejak tanggal 2 Desember 2015 s/d tanggal 931 Desember 2015;
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa , serta telah pula memeriksa barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan ARIS SETYO NUGROHO Als ARIS Bin SUMARNO bersalah telah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kesatu
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIS SETYO NUGROHO Als ARIS Bin SUMARNO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) Subsider selama 4 (empat) bulan penjara
menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) helai celana jeans warna biru merk logo;
1 (satu) helai baju warna biru
1 (satu) pcs Celana dalam wanita warna hitam putih
1 (satu) pcs Bra warna hitam putih
. Dikembalikan kepada saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETYO
4. menghukum kepada terdakwa ARIS SETYO NUGROHO Als ARIS Bin SUMARNO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah ).
Telah mendengar Pembelaan (Pledoi) dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Telah mendengar Tanggapan / Reflik dari Jaksa Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya bahwa Jaksa Penuntut Umum berketatapan pada tuntutannya semula ;
Telah mendengar Tanggapan / Duplik dari Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
Kesatu
baha ia terdakwa ARIS SETYO NUGROHO Als ARIS Bin SUMARNO pada hari, tanggal tidak diingat lagi pada bulan Mei 2015 sekira pukul 15.00 WIB di Perkebunan kelapa sawit desa koto baru kec singing kab kuansing dan seminggu , sejak kejadian pertama pada hari tanggal tidak ingat lagi bulan Mei 2015 sekira pukul 15.15 Wib bertempat di desa Bumi Muya kec logas tanah darat kab kuansing atau setidak-tidaknya bertempat desa Bumi Muya kec logas tanah darat kab kuansing setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya Dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa yang pertama pada hari, tanggal tidak diingat lagi pada bulan Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Perkebunan kelapa sawit desa koto baru kec singing kab kuansing, terdakwa bersama dengan saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETY (berusia 16 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 15126/T/2005/477) Sdr RIAN dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN pergi berjalan dengan menggunakan mobil, sesampainya diperkebunan sawit RIAN dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN pergi berjalan diperkebunan kelapa sawit desa koto baru sedangkan saksi REZE dan terdakwa didalam mobil, dan terdakwa menawarkan handphone untuk dibelikan kepada saksi REZE dan terdakwa berusaha mencium pipi saksi REZE, lalu terdakwa pindah ke bangku tengah dan terdakwa menarik tangan saksi REZE ke belakang dan saksi REZE pindah kebelakang bangku tengah lalu terdakwa mencium bibir sambil membuka kancing baju sakis REZE terdakwa meremas payudara saksi REZE dan terdakwa membuka baju saksi REZE terdakwa meremas payudara saksi REZE dan terdakwa membuka bau saksi dan bra/bh menghisap putting susu, selanjutnya membuka celana saksi REZE , saksi REZE menolak terdakwa mengatakan “saya seriusan kamu, saya mau bertanggung jawab terhadap kamu” saksi REZE mengatakan “nggak ah, nanti takut hamil” terdakwa”nggak akan, tenang saja” lalu terdakwa membaringkan saksi REZE dikursi mobil dengan posisi telentang dan terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, terdakwa membuka celana dan memasukkan penis kedalam vagina saksi REZE dengan cara menggoyang maju mundur karena saksi REZE tidak tahan sakitnya dna keluar darah.terdakwa mengambil tisu terdakwa mengocok sampai mengeluarkan sperma, lalu terdakwa dan saksi REZE berpakaian kembali, selanjutnya datang saksi RIAN dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN dan pulang. Kemudian yang seminggu sejak kejadian pertama pada hari tanggal tidak ingat lagi bulan Mei 2015 sekira pukul 15.15 Wib bertempat di desa Bumi Muya kec logas tanah darat kab kuansing, terdakwa bersama dengan saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETY, Sdr ORLANDO dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN pergi berjalan dengan menggunakan mobil, sesampainya desa bumi Mulya, saksi SITI MUNAROH Als MUMUN dan saksi ORLANDO pergi berjalan, sedangkan saksi REZE dan terdakwa didaalm mobil, dan terdakwa berusah mencium pipi saksi REZE lalu terdakwa pindah kebangku tengah dan terdakwa menarik tangan saksi REZE kebelakang dan saksi REZE pindah kebelakang bangku tengah lalu terdakwa mencium bibir sambil membuka kancing baju saksi REZE, terdakwa meremas payudara saksi REZE dan terdakwa membuka baju saksi dan bra/bh menghisap putting susu, selanjutnya membuka celana saksi REZE, saksi REZE menolak, terdakwa mengatakan “saya seriusin kamu, saya mau bertanggung jawab terhadap kamu” saksi REZE mengatakan “nggak ah, nanti takut hamil” terdakwa”nggak akan, tenang saja” lalu terdakwa membaringkan saksi REZE dikursi mobil dengan posisi telentang dan terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, terdakwa membuka celana dan memasukkan penis kedalam vagina saksi REZE dengan cara menggoyang maju mundur karena saksi REZE tidak tahan sakitnya dna keluar darah.terdakwa mengambil tisu terdakwa mengocok sampai mengeluarkan sperma, lalu terdakwa dan saksi REZE berpakaian kembali, selanjutnya datang saksi ORLANDO dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN dan pulang
Akibat perbuatan terdakwa, saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETYO mengalami selaput dara tidak utuh robekan lama sebagaimana diuraikan dalam visum et refertum Rumah Sakit Umum Daerah Kab Kuansing Nomor : 052/183/RHS/2015 tanggal 5 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr H Noviendri, Sp.OG Nip 19741130 200212 1003 dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit umum daerah kab kuansing hasil pemeriksaan pselapaut dara tidak utuh robekan lama sampai ke dasar pada arah jam 01, 03, 05, 09
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Atau kedua
baha ia terdakwa ARIS SETYO NUGROHO Als ARIS Bin SUMARNO pada hari, tanggal tidak diingat lagi pada bulan Mei 2015 sekira pukul 15.00 WIB di Perkebunan kelapa sawit desa koto baru kec singing kab kuansing dan seminggu , sejak kejadian pertama pada hari tanggal tidak ingat lagi bulan Mei 2015 sekira pukul 15.15 Wib bertempat di desa Bumi Muya kec logas tanah darat kab kuansing atau setidak-tidaknya bertempat desa Bumi Muya kec logas tanah darat kab kuansing setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oelh orang tua, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa yang pertama pada hari, tanggal tidak diingat lagi pada bulan Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Perkebunan kelapa sawit desa koto baru kec singing kab kuansing, terdakwa bersama dengan saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETY (berusia 16 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 15126/T/2005/477) Sdr RIAN dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN pergi berjalan dengan menggunakan mobil, sesampainya diperkebunan sawit RIAN dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN pergi berjalan diperkebunan kelapa sawit desa koto baru sedangkan saksi REZE dan terdakwa didalam mobil, dan terdakwa menawarkan handphone untuk dibelikan kepada saksi REZE dan terdakwa berusaha mencium pipi saksi REZE, lalu terdakwa pindah ke bangku tengah dan terdakwa menarik tangan saksi REZE ke belakang dan saksi REZE pindah kebelakang bangku tengah lalu terdakwa mencium bibir sambil membuka kancing baju sakis REZE terdakwa meremas payudara saksi REZE dan terdakwa membuka baju saksi REZE terdakwa meremas payudara saksi REZE dan terdakwa membuka bau saksi dan bra/bh menghisap putting susu, selanjutnya membuka celana saksi REZE , saksi REZE menolak terdakwa mengatakan “saya seriusan kamu, saya mau bertanggung jawab terhadap kamu” saksi REZE mengatakan “nggak ah, nanti takut hamil” terdakwa”nggak akan, tenang saja” lalu terdakwa membaringkan saksi REZE dikursi mobil dengan posisi telentang dan terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, terdakwa membuka celana dan memasukkan penis kedalam vagina saksi REZE dengan cara menggoyang maju mundur karena saksi REZE tidak tahan sakitnya dna keluar darah.terdakwa mengambil tisu terdakwa mengocok sampai mengeluarkan sperma, lalu terdakwa dan saksi REZE berpakaian kembali, selanjutnya datang saksi RIAN dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN dan pulang. Kemudian yang seminggu sejak kejadian pertama pada hari tanggal tidak ingat lagi bulan Mei 2015 sekira pukul 15.15 Wib bertempat di desa Bumi Muya kec logas tanah darat kab kuansing, terdakwa bersama dengan saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETY, Sdr ORLANDO dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN pergi berjalan dengan menggunakan mobil, sesampainya desa bumi Mulya, saksi SITI MUNAROH Als MUMUN dan saksi ORLANDO pergi berjalan, sedangkan saksi REZE dan terdakwa didaalm mobil, dan terdakwa berusah mencium pipi saksi REZE lalu terdakwa pindah kebangku tengah dan terdakwa menarik tangan saksi REZE kebelakang dan saksi REZE pindah kebelakang bangku tengah lalu terdakwa mencium bibir sambil membuka kancing baju saksi REZE, terdakwa meremas payudara saksi REZE dan terdakwa membuka baju saksi dan bra/bh menghisap putting susu, selanjutnya membuka celana saksi REZE, saksi REZE menolak, terdakwa mengatakan “saya seriusin kamu, saya mau bertanggung jawab terhadap kamu” saksi REZE mengatakan “nggak ah, nanti takut hamil” terdakwa”nggak akan, tenang saja” lalu terdakwa membaringkan saksi REZE dikursi mobil dengan posisi telentang dan terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, terdakwa membuka celana dan memasukkan penis kedalam vagina saksi REZE dengan cara menggoyang maju mundur karena saksi REZE tidak tahan sakitnya dna keluar darah.terdakwa mengambil tisu terdakwa mengocok sampai mengeluarkan sperma, lalu terdakwa dan saksi REZE berpakaian kembali, selanjutnya datang saksi ORLANDO dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN dan pulang
Akibat perbuatan terdakwa, saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETYO mengalami selaput dara tidak utuh robekan lama sebagaimana diuraikan dalam visum et refertum Rumah Sakit Umum Daerah Kab Kuansing Nomor : 052/183/RHS/2015 tanggal 5 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr H Noviendri, Sp.OG Nip 19741130 200212 1003 dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit umum daerah kab kuansing hasil pemeriksaan pselapaut dara tidak utuh robekan lama sampai ke dasar pada arah jam 01, 03, 05, 09
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menagjukan saksi-saksi dimana sebelum didengar keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut agamanya masing-masing yaitu :
Saksi DIDIK EKO PRASETYO Bin SUKARDI :
Bahwa Saksi mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan Terhadap anak saksi Sendiri yang bernama REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE.
Bahwa Kejadian Tersebut terjadi pada bulan Mei 2015, saksi tidak ingat tanggal , sekira pukul 15.00 WIB di Perkebunan sawit Desa Koto Baru Kec Singingi Kab. Singingi dan Seminggu setelah itu pada bulan Mei 2015 pukul 15.15 WIB Bertempat di Desa Bumi Mulya Kec. Logas Tanah Darat Kab. Singgingi.
Bahwa saksi mengetahui kejadian Tersebut saat saksi diceritakan oleh anak saksi yaitu REZENITA ANGGORO PRASETIYARI , yang masi bersekolah di SMAN 2 Singingi Hilir;
2. Saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETYO :
Bahwa Kejadian Tersebut terjadi pada bulan Mei 2015, saksi tidak ingat tanggal , sekira pukul 15.00 WIB di Perkebunan sawit Desa Koto Baru Kec Singingi Kab. Singingi dan Seminggu setelah itu pada bulan Mei 2015 pukul 15.15 WIB Bertempat di Desa Bumi Mulya Kec. Logas Tanah Darat Kab. Singgingi.
Bahwa pada bulan Mei 2015, saksi tidak ingat tanggal , sekira pukul 15.00 WIB Saksi bersama Terdakwa , Sdr Rian, Saksi SITI MUNAROH, pergi jalan- jalan dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza saat sampai di perkebunan sawit Tersebut, Sdr RIAN dan Saksi Saksi Siti Munaroh pergi berjalan di Perkebunan Sawit Desa Koto Baru Tersebut, Sedangkan saksi bersama Terdakwa didalam mobil, saat itu Terdakwa menawarkan untuk membelikan Hp kepada saksi setelah itu Terdakwa menarik tangan saksi pindah ke belakang bangku tengah lalu Terdakwa mencium bibir saksi sambil membuka kancing baju saksi dan BH lalu meremas-remas payudara saksi, saksi saat itu menolak dan terdakwa mengatakan ‘’saya seriusin kamu , saya mau bertanggung jawab ‘’ saksi menjawab ‘’ gak ah, takut hamil ‘’ Terdakwa menjawab ‘’ gak akan’’ lalu Terdakwa membaringkan saksi dengan posisi telentang dan membuka celana saksi lalu terdakwa memasukan Penis kedalam Vagina saksi dengan cara menggoyang maju mundur, sampai keluar darah, lalu Terdakwa engambil tisuu dan mengocok sampai sperma keluar, dan saksi dan terdakwa berpakaian kembali;
bahwa Sdr Rian dan saksi Siti Munaroh kembali kemobil Skitar ½ jam setelah kejadian Tersebut;
bahwa Saksi dan Terdakwa memiliki hubungan pacaran;
Bahwa 2x yang Pertama Di Perkebunan sawit Desa Koto Baru Kec Singingi Kab. Singingi dan untuk yang kedua kalinya seminggu setelah kejadian pertama, di Desa Bumi Mulya Kec. Logas Tanah Darat Kab. Singgingi saat Saksi bersama Terdakwa , Sdr. Orlando dan saksi SITI MUNAROH Pergi jalan-jalan, sama seperti kejadian pertama Terdakwa menyuruh Sdr. Orlando dan saksi Siti munaroh meninggalkan terdakwa bersama saksi di mobil dan selanjutnya Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut;
3. Saksi HENI SETY0WATYAls HENY :
Yang akan Saksi terangkan sehungan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap keponakan saksi yanmg telah dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Kejadian Tersebut terjadi pada bulan Mei 2015, saksi tidak ingat tanggal , sekira pukul 15.00 WIB di Perkebunan sawit Desa Koto Baru Kec Singingi Kab. Singingi dan Seminggu setelah itu pada bulan Mei 2015 pukul 15.15 WIB Bertempat di Desa Bumi Mulya Kec. Logas Tanah Darat Kab. Singgingi.
Bahwa Saksi mengetahui kejadian Tersebut, saat Saksi korban menceritakan kejadian Tersebut kepadanya pada tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 18.45 Wib dirumah saksi korban;
Bahwa saat setelah saksi korban menceritakan Tersebut saksi langsung memberitahukan keluarga kecuali orang tua saksi korban dengan alasan takut terjadi hal yang tidak di inginka\
bahwa Menurut saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI , saksi dengan Tetrdakwa Berpacaran;
Bahwa Menurut saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI , saksi dengan Tetrdakwa Berpacaran;
4. Saksi SITI MUNAROH Als MUMUN Binti KASMIN :
Yang akan Saksi terangkan sehungan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap Teman saksi yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kejadian Tersebut terjadi pada bulan Mei 2015, saksi tidak ingat tanggal , sekira pukul 15.00 WIB di Perkebunan sawit Desa Koto Baru Kec Singingi Kab. Singingi dan Seminggu setelah itu pada bulan Mei 2015 pukul 15.15 WIB Bertempat di Desa Bumi Mulya Kec. Logas Tanah Darat Kab. Singgingi.
Bahwa awal mula kejadian tersebut adalah pada bulan Mei 2015 saksi bersama REZE pergi ke SP 2 yaitu kerumah teman atas ajakan ARIS setelah sampai didesa tersebut Saksi dan Reze berjumpa dengan Terdakwa Aris dan Sdr. RIAN dan sepeda motor di titipksn dirumah, selanjutnya Terdakwa Memberhentikan mobil dikebun sawit , dan saat itu Terdakwa menyuruh RIAN dan Saksi keluar dari mobil dan berjalan dengan jarak kira-kira 25 meter ;
bahwa Saksi tidak Mengetahui apa yang dilakukan Terdakwa bersama Saksi reze saat itu didalam mobil tersebut;
Bahwa Saksi dan saksi Reze bertemu Terdakwa kembali seminggu setelah kejadian yang pertama tersebut saat itu saksi REZE datang ke Desa Blok D Kec. Logas Tanah darat, setelah bertemu ARIS dilapangan Bola datanglah ORLANDO teman ARIS dan membawa Sepeda motor tersebut untuk dititipkan, setelah itu kami pergi sekitar 30 menit sampailah mereka kekebun sawit , dan saksi dengan ORLANDO disuruh keluar dari mobil , terdakwa bersama REZE berda didalam mobil;
Bahwa Menurut saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI , saksi dengan Tetrdakwa Berpacaran;
Bahwa Menurut saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI , saksi dengan Tetrdakwa Berpacaran;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi meringakan :
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar Keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Kejadian Tersebut terjadi pada bulan Mei 2015, saksi tidak ingat tanggal , sekira pukul 15.00 WIB di Perkebunan sawit Desa Koto Baru Kec Singingi Kab. Singingi dan Seminggu setelah itu pada bulan Mei 2015 pukul 15.15 WIB Bertempat di Desa Bumi Mulya Kec. Logas Tanah Darat Kab. Singgingi.
Bahwa pada bulan Mei 2015, saksi tidak ingat tanggal , sekira pukul 15.00 WIB Saksi bersama Terdakwa , Sdr Rian, Saksi SITI MUNAROH, pergi jalan- jalan dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza saat sampai di perkebunan sawit Tersebut, Sdr RIAN dan Saksi Saksi Siti Munaroh pergi berjalan di Perkebunan Sawit Desa Koto Baru Tersebut, Sedangkan saksi bersama Terdakwa didalam mobil, saat itu Terdakwa menawarkan untuk membelikan Hp kepada saksi setelah itu Terdakwa menarik tangan saksi pindah ke belakang bangku tengah lalu Terdakwa mencium bibir saksi sambil membuka kancing baju saksi dan BH lalu meremas-remas payudara saksi, saksi saat itu menolak dan terdakwa mengatakan ‘’saya seriusin kamu , saya mau bertanggung jawab ‘’ saksi menjawab ‘’ gak ah, takut hamil ‘’ Terdakwa menjawab ‘’ gak akan’’ lalu Terdakwa membaringkan saksi dengan posisi telentang dan membuka celana saksi lalu terdakwa memasukan Penis kedalam Vagina saksi dengan cara menggoyang maju mundur, sampai keluar darah, lalu Terdakwa engambil tisuu dan mengocok sampai sperma keluar, dan saksi dan terdakwa berpakaian kembali;
bahwa Terdakwa dan saksi Reze memiliki hubungan pacaran;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan Tersebut 2x yang Pertama Di Perkebunan sawit Desa Koto Baru Kec Singingi Kab. Singingi dan untuk yang kedua kalinya seminggu setelah kejadian pertama, di Desa Bumi Mulya Kec. Logas Tanah Darat Kab. Singgingi saat Saksi bersama Terdakwa , Sdr. Orlando dan saksi SITI MUNAROH Pergi jalan-jalan, sama seperti kejadian pertama Terdakwa menyuruh Sdr. Orlando dan saksi Siti munaroh meninggalkan terdakwa bersama saksi di mobil dan selanjutnya Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
6 (enam) paket plastic bening dengan rincian 2 (dua) paket besar dan 4 (Empat) paket kecil berisi Kristal shabu dengan berat bersih 2,86 gram;
6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah)
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru;
Dimana terhadap barang bukti tersebut Para Saksi maupun Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Para Saksi, yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Kejadian Tersebut terjadi pada bulan Mei 2015, saksi tidak ingat tanggal , sekira pukul 15.00 WIB di Perkebunan sawit Desa Koto Baru Kec Singingi Kab. Singingi dan Seminggu setelah itu pada bulan Mei 2015 pukul 15.15 WIB Bertempat di Desa Bumi Mulya Kec. Logas Tanah Darat Kab. Singgingi.
Bahwa pada bulan Mei 2015, saksi tidak ingat tanggal , sekira pukul 15.00 WIB Saksi bersama Terdakwa , Sdr Rian, Saksi SITI MUNAROH, pergi jalan- jalan dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza saat sampai di perkebunan sawit Tersebut, Sdr RIAN dan Saksi Saksi Siti Munaroh pergi berjalan di Perkebunan Sawit Desa Koto Baru Tersebut, Sedangkan saksi bersama Terdakwa didalam mobil, saat itu Terdakwa menawarkan untuk membelikan Hp kepada saksi setelah itu Terdakwa menarik tangan saksi pindah ke belakang bangku tengah lalu Terdakwa mencium bibir saksi sambil membuka kancing baju saksi dan BH lalu meremas-remas payudara saksi, saksi saat itu menolak dan terdakwa mengatakan ‘’saya seriusin kamu , saya mau bertanggung jawab ‘’ saksi menjawab ‘’ gak ah, takut hamil ‘’ Terdakwa menjawab ‘’ gak akan’’ lalu Terdakwa membaringkan saksi dengan posisi telentang dan membuka celana saksi lalu terdakwa memasukan Penis kedalam Vagina saksi dengan cara menggoyang maju mundur, sampai keluar darah, lalu Terdakwa engambil tisuu dan mengocok sampai sperma keluar, dan saksi dan terdakwa berpakaian kembali;
bahwa Terdakwa dan saksi Reze memiliki hubungan pacaran;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan Tersebut 2x yang Pertama Di Perkebunan sawit Desa Koto Baru Kec Singingi Kab. Singingi dan untuk yang kedua kalinya seminggu setelah kejadian pertama, di Desa Bumi Mulya Kec. Logas Tanah Darat Kab. Singgingi saat Saksi bersama Terdakwa , Sdr. Orlando dan saksi SITI MUNAROH Pergi jalan-jalan, sama seperti kejadian pertama Terdakwa menyuruh Sdr. Orlando dan saksi Siti munaroh meninggalkan terdakwa bersama saksi di mobil dan selanjutnya Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana atas pasal yang didakwakan kepadanya, maka semua perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yakni dakwaan kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua melanggar Pasal 82UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dari dakwaan tersebut yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
ad.1. Setiap orang
Menurut Doktrin dan Yurisprudensi bahwa unsur setiap orang mengandung pengertian “Siapa saja” atau “Orang” yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai subjek delik dalam suatu tindak pidana. Namun demikian untuk menghindari kesalahan tentang orang (error in persona) maka pengertian tersebut dalam kerangkanpembuktian unsur “Setiap orang” haruslah dihubungkan dengan siapa yang dimaksud sebagai pelaku materil dari perbuatan sebagaimana didakwakan.
Bahwa sesuai dengan fakta hasil pemeriksaan persidangan yang didasarkan atas fakta pemeriksaan identitas terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan dalam perkara ini adalah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum yang membuktikan bahwa terdakwa ARIS SETYO NUGROHO Als ARIS Bin SUMARNO yang dihadapkan kedepan persidangan dalam perkara ini adalah benar orang sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan perkara ini.
Bahwa untuk memenuhi pembuktian unsur ini, maka perlu pula dibuktikan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana atau tidak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan tidak terungkap fakta yang merupakan pengecualian atas diri terdakwa untuk tidak dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana, karena ternyata selama persidangan berlangsung terdakwa berperilaku normal, dapat menentukan kehendak menurut keinsyafannya tentang perbuatan baik dan buruk serta dapat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum tentang kejadian-kejadian masa lalu yang telah dilakukannya, oleh karena terdakwa termasuk orang yang fungsi bathinnya normal, maka jelas terdakwa adalah orang yang mampu dan dapat dipertanggung jawabkan atas semua perbuatannya dalam perkara ini.
Dengan demikian unsur " barang siapa " terpenuhi dan terbukti.
ad.2. dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Bahwa fakta dipersidangan terungkap yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dan petunjuk serta dihubungkan dengan adanya barang bukti dipersidangan,
Bahwa yang pertama pada hari, tanggal tidak diingat lagi pada bulan Mei 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Perkebunan kelapa sawit desa koto baru kec singing kab kuansing, terdakwa bersama dengan saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETY (berusia 16 tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 15126/T/2005/477) Sdr RIAN dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN pergi berjalan dengan menggunakan mobil, sesampainya diperkebunan sawit RIAN dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN pergi berjalan diperkebunan kelapa sawit desa koto baru sedangkan saksi REZE dan terdakwa didalam mobil, dan terdakwa menawarkan handphone untuk dibelikan kepada saksi REZE dan terdakwa berusaha mencium pipi saksi REZE, lalu terdakwa pindah ke bangku tengah dan terdakwa menarik tangan saksi REZE ke belakang dan saksi REZE pindah kebelakang bangku tengah lalu terdakwa mencium bibir sambil membuka kancing baju sakis REZE terdakwa meremas payudara saksi REZE dan terdakwa membuka baju saksi REZE terdakwa meremas payudara saksi REZE dan terdakwa membuka bau saksi dan bra/bh menghisap putting susu, selanjutnya membuka celana saksi REZE , saksi REZE menolak terdakwa mengatakan “saya seriusan kamu, saya mau bertanggung jawab terhadap kamu” saksi REZE mengatakan “nggak ah, nanti takut hamil” terdakwa”nggak akan, tenang saja” lalu terdakwa membaringkan saksi REZE dikursi mobil dengan posisi telentang dan terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, terdakwa membuka celana dan memasukkan penis kedalam vagina saksi REZE dengan cara menggoyang maju mundur karena saksi REZE tidak tahan sakitnya dna keluar darah.terdakwa mengambil tisu terdakwa mengocok sampai mengeluarkan sperma, lalu terdakwa dan saksi REZE berpakaian kembali, selanjutnya datang saksi RIAN dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN dan pulang. Kemudian yang smeinngu sejak kejadian pertama pada hari tanggal tidak ingat lagi bulan Mei 2015 sekira pukul 15.15 Wib bertempat di desa Bumi Muya kec logas tanah darat kab kuansing, terdakwa bersama dengan saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETY, Sdr ORLANDO dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN pergi berjalan dengan menggunakan mobil, sesampainya desa bumi Mulya, saksi SITI MUNAROH Als MUMUN dan saksi ORLANDO pergi berjalan, sedangkan saksi REZE dan terdakwa didaalm mobil, dan terdakwa berusah mencium pipi saksi REZE lalu terdakwa pindah kebangku tengah dan terdakwa menarik tangan saksi REZE kebelakang dan saksi REZE pindah kebelakang bangku tengah lalu terdakwa mencium bibir sambil membuka kancing baju saksi REZE, terdakwa meremas payudara saksi REZE dan terdakwa membuka baju saksi dan bra/bh menghisap putting susu, selanjutnya membuka celana saksi REZE, saksi REZE menolak, terdakwa mengatakan “saya seriusin kamu, saya mau bertanggung jawab terhadap kamu” saksi REZE mengatakan “nggak ah, nanti takut hamil” terdakwa”nggak akan, tenang saja” lalu terdakwa membaringkan saksi REZE dikursi mobil dengan posisi telentang dan terdakwa membuka celana dan celana dalamnya, terdakwa membuka celana dan memasukkan penis kedalam vagina saksi REZE dengan cara menggoyang maju mundur karena saksi REZE tidak tahan sakitnya dna keluar darah.terdakwa mengambil tisu terdakwa mengocok sampai mengeluarkan sperma, lalu terdakwa dan saksi REZE berpakaian kembali, selanjutnya datang saksi ORLANDO dan saksi SITI MUNAROH Als MUMUN dan pulang
Dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi dan terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur dari Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kesatu, maka menurut hemat Majelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa dan yang dapat menghapus pidana bagi Terdakwa, maka oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa , perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat Perbuatan terdakwa, saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETYO mengalami trauma psikologis yang berakibat dengan masa depannya
Hal-hal yang meringankan :
- terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui serta menyesali sagala perbuatannya
- terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan tersebut, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan agar Terdakwa tidak melarikan diri atau menghindari diri dari pelaksanaan Putusan, maka sudah selayaknya Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana jeans warna biru merk logo;
1 (satu) helai baju warna biru
1 (satu) pcs Celana dalam wanita warna hitam putih
1 (satu) pcs Bra warna hitam putih
Dikembalikan kepada saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETYO
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perkara ini;
--------------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ARIS SETYO NUGROHO Als ARIS Bin SUMARNO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh jutah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai celana jeans warna biru merk logo;
1 (satu) helai baju warna biru
1 (satu) pcs Celana dalam wanita warna hitam putih
1 (satu) pcs Bra warna hitam putih
. Dikembalikan kepada saksi REZENITA ANGGORO PRASETIYARI Als REZE Als NITA Binti DIDIK EKO PRASETYO
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada Hari SELASA Tanggal 15 desember 2015, oleh Kami: WIWIN SULISTYA, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, CRIMSON, SH dan WIMMI D. SIMARMATA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh RUSTAM, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat, dan dihadiri oleh SITI HADIJAH S TRAIGAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri teluk kuantan serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim,
CRIMSON, SH WIWIN SULISTYA, SH
WIMMI D. SIMARMATA, SH
Panitera Pengganti,
RUSTAM, SH