271/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 271/Pid.Sus/2014/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-M. NOOR ASIAN ALS ASIAN JOKEK 007 BIN H. ASMIN
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. NOOR ASIAN ALS ASIAN JOKEK 007 BIN H. ASMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter, Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA, tanggal 16 DESEMBER 2014 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H. dan Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 17 DESEMBER 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh KRISDIYANTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor 271/Pid.Sus/2014/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : M. NOOR ASIAN Als ASIAN JOKEK 007 BIN H. ASMIN; ---------------------------------------------------
Tempat lahir : Suato Tatakan; ---------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 25 Tahun/18 Januari 1989; -----------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Suato Tatakan Rt.008 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin; ------------------------------
Agama : Islam; ---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2014; -----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2014; ----------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2014; --------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 4 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 3 Desember 2014; ----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan tanggal 1 Pebruari 2015; ---------------------
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; -------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Setelah membaca: ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 271/Pid/2014/PN.Rta tanggal 4 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim; ------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 271/Pen.Pid/2014/PN.Rta tanggal 4 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang; ----------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; --------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa M. Noor Asian Als Asian Jokek 007 Bin H. Asmin bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 2/Drt/2051 sebagaimana dalam dakwaan; ------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; -------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter; ------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi; -----------------
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); -----------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman, Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
DAKWAAN: ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa M. Noor Asian Als Asian Jokek 007 Bin H. Asmin, pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2014 di jalan A. Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah melakukan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Saksi Sutrisno sedang duduk di warung minum karena sepeda motor yang dikendarainya kempes ban pada saat sedang melakukan operasi pekat, tiba-tiba Saksi Sutrisno melihat Terdakwa melintas di depan warung. Dan melihat Terdakwa yang sedang dicari berkaitan dengan perkara pengeroyokan lewat, kemudian Saksi Sutrisno menyuruh Saksi Johny Maysando Bin Supraptono untuk melakukan pengejaran disusul kemudian oleh Saksi Sutrisno dan anggota kepolisian yang lain. Kemudian setelah Terdakwa berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, di pinggang Terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris, sehingga Terdakwa kemudian dibawa ke kantor Polsek Tapin Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa kedapatan membawa dan menguasai 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari Terdakwa; --------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951; -----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: --------------------------------------------
Saksi Johny Maysando Bin Supraptono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di pinggir jalan raya, Saksi dan rekan Saksi yang bernama Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; --------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal sewaktu dilaksanakannya rajia atau operasi pekat di wilayah hukum Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan, yang kemudian pada saat itu rekan Saksi yang bernama Sutrisno dan Bahrudin sedang kekempesan ban sehingga Sdr. Sutrisno dan Sdr. Bahrudin tersebut berhenti dan duduk di sebuah warung minung, lalu tidak lama kemudian Sdr. Sutrisno melihat Terdakwa melintas di depan warung, lalu pada saat itu Saksi yang sedang berboncengan dengan Sdr. Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto kemudian disuruh untuk mengejar Terdakwa, lalu sesampainya di pinggir jalan raya di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Saksi dan Sdr. Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto akhirnya dapat mengejar Terdakwa, dan dibelakang Saksi menyusul rekan-rekan Saksi lainnya dengan dipimpin oleh Kapolsek Tapin Selatan, lalu sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam yang diselipkan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kirinya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Tapin Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter; -------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa; ----------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah untuk jaga diri; ----------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut apabila digunakan, maka dapat mengakibatkan luka dan bahkan mengakibatkan kematian; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter, benar adalah 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa dan kemudian disita oleh pihak kepolisian; ---------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di pinggir jalan raya, Saksi dan rekan Saksi yang bernama Johny Maysando Bin Supraptono serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa; --------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan berawal sewaktu dilaksanakannya rajia atau operasi pekat di wilayah hukum Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan, yang kemudian pada saat itu rekan Saksi yang bernama Sutrisno dan Bahrudin sedang kekempesan ban sehingga Sdr. Sutrisno dan Sdr. Bahrudin tersebut berhenti dan duduk di sebuah warung minung, lalu tidak lama kemudian Sdr. Sutrisno melihat Terdakwa melintas di depan warung, lalu pada saat itu Saksi yang sedang berboncengan dengan Sdr. Johny Maysando Bin Supraptono kemudian disuruh untuk mengejar Terdakwa, lalu sesampainya di pinggir jalan raya di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Saksi dan Sdr. Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto akhirnya dapat mengejar Terdakwa, dan dibelakang Saksi menyusul rekan-rekan Saksi lainnya dengan dipimpin oleh Kapolsek Tapin Selatan, lalu sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam yang diselipkan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kirinya, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Tapin Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditanyakan, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa; ----------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah untuk jaga diri; ----------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut apabila digunakan, maka dapat mengakibatkan luka dan bahkan mengakibatkan kematian; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter, benar adalah 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa dan kemudian disita oleh pihak kepolisian; ----------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di pinggir jalan raya, Terdakwa telah ditangkap karena kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kedapatan sedang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam sewaktu Terdakwa berangkat dari Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin dan berencana akan pergi ke Sungai Danau Kabupaten Tanah Bumbu, namun sewaktu berada di perjalanan tepatnya dipinggir jalan raya di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang anggota kepolisian yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dan dari hasil penggeledahan tersebut Terdakwa akhirnya kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam yang Terdakwa selipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa; ------------------------------------------
Bahwa ciri-ciri 1 (satu) bilah senjata tajam yang Terdakwa bawa tersebut yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter; -----------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tersebut adalah milik Terdakwa yang sengaja Terdakwa bawa dengan maksud untuk jaga diri; -------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang; ---------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut apabila digunakan, maka dapat mengakibatkan luka dan bahkan mengakibatkan kematian; -------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah mengetahui bahwa membawa senjata tajam di tempat umum dengan tidak dilengkapi ijin yang sah dari pihak yang berwenang adalah melanggar hukum; --------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter, benar adalah 1 (satu) bilah senjata tajam yang Terdakwa bawa dan kemudian disita oleh pihak kepolisian; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: -----------------------------------
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di pinggir jalan raya, Saksi Johny Maysando Bin Supraptono dan Saksi Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar penangkapan tersebut dilakukan berawal sewaktu dilaksanakannya rajia atau operasi pekat di wilayah hukum Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan, yang kemudian pada saat itu rekan-rekan dari Polsek Tapin Selatan yang bernama Sutrisno dan Bahrudin sedang kekempesan ban sehingga Sdr. Sutrisno dan Sdr. Bahrudin tersebut berhenti dan duduk di sebuah warung minung, lalu tidak lama kemudian Sdr. Sutrisno melihat Terdakwa melintas di depan warung, lalu pada saat itu Saksi Johny Maysando Bin Supraptono dan Saksi Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto yang sedang berboncengan kemudian disuruh untuk mengejar Terdakwa, lalu sesampainya di pinggir jalan raya di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Terdakwa akhirnya dapat terkejar, dan dibelakang kemudian menyusul rekan-rekan lainnya dengan dipimpin oleh Kapolsek Tapin Selatan, lalu sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, Terdakwa kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam yang diselipkan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Tapin Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar ciri-ciri 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa yang sengaja dibawa dengan maksud untuk jaga diri; ------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang, bukan merupakan benda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut apabila digunakan, maka dapat mengakibatkan luka dan bahkan mengakibatkan kematian; --------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang Siapa; ---------------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk; ----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Ad. 1 Unsur Barang Siapa: ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa undang-undang tidak secara tegas memberikan pengertian apa yang dimaksudkan dengan unsur “barang siapa”, namun menurut doktrin, “barang siapa” selalu diartikan sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, baik itu berupa orang (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechts persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban tanpa kecuali, yang dapat dipertanggung jawabkan segala tindakan- tindakannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “barang siapa” yang dimaksudkan disini, adalah orang pribadi (natuurlijke persoon atau orang tersebut dilahirkan kedunia ini sebagai subyek hukum), diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa, yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya, karena dianggap telah melakukan suatu perbuatan pidana; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan Terdakwa yaitu Terdakwa M. Noor Asian Als Asian Jokek 007 Bin H. Asmin, dengan jati diri sebagaimana pada awal putusan, yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan dalam persidangan Terdakwa terlihat sehat jasmani dan rohani mampu dan mengerti terhadap dakwaan yang disampaikan kepadanya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur kesatu “Barang Siapa” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan; -----------------
Ad. 2 Unsur tanpa hak memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk: --------------------------------
Menimbang, bahwa bahwa unsur tersebut bersifat alternatif atau pilihan artinya apabila salah satu dari beberapa perbuatan tersebut telah dapat dibuktikan, maka unsur tersebut dianggap telah terpenuhi atau terbukti yaitu Majelis Hakim cukup dengan memilih yang cocok dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara tanpa hak” adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan senjata penikam atau senjata penusuk tersebut, undang-undang tidak memberikan penjelasan sehingga Majelis Hakim memberikan interpretasi yaitu suatu senjata yang mempunyai ujung runcing dan tajam yang jika dipakai/digunakan dapat melukai orang lain atau suatu senjata yang mempunyai ujung runcing dan tajam yang tidak lazim digunakan sebagai alat kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan cenderung bernuansa tradisional sebagai alat perang atau berkelahi yang efektif untuk membunuh karena bentuknya atau karena beracun; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling berkesesuaian, telah ternyata bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin tepatnya di pinggir jalan raya, Saksi Johny Maysando Bin Supraptono dan Saksi Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto serta rekan-rekan lainnya dari Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam, dimana penangkapan tersebut dilakukan berawal sewaktu dilaksanakannya rajia atau operasi pekat di wilayah hukum Polsek Tapin Selatan dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tapin Selatan, yang kemudian pada saat itu rekan-rekan dari Polsek Tapin Selatan yang bernama Sutrisno dan Bahrudin sedang kekempesan ban sehingga Sdr. Sutrisno dan Sdr. Bahrudin tersebut berhenti dan duduk di sebuah warung minung, lalu tidak lama kemudian Sdr. Sutrisno melihat Terdakwa melintas di depan warung, lalu pada saat itu Saksi Johny Maysando Bin Supraptono dan Saksi Alfianto Kesuma Bin Teguh Prijanto yang sedang berboncengan kemudian disuruh untuk mengejar Terdakwa, lalu sesampainya di pinggir jalan raya di Jalan A. Yani Desa Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Terdakwa akhirnya dapat terkejar, dan dibelakang kemudian menyusul rekan-rekan lainnya dengan dipimpin oleh Kapolsek Tapin Selatan, lalu sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, Terdakwa kedapatan telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam yang diselipkan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polsek Tapin Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah menilik bentuk fisik dari 1 (satu) bilah senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut, dengan ciri-ciri berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter, Majelis Hakim berpendapat bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut adalah termasuk dalam pengertian senjata penikam atau senjata penusuk, dan Terdakwa dengan jelas menyadari bahwa apabila 1 (satu) bilah senjata tajam tersebut digunakan maka dapat mengakibatkan luka dan bahkan mengakibatkan kematian; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam yang termasuk dalam pengertian senjata penikam atau senjata penusuk, tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, dan bukan termasuk benda pusaka, sehingga dalam hal ini Terdakwa telah terbukti secara tanpa hak membawa 1 (satu) bilah senjata tajam yang termasuk senjata penikam atau senjata penusuk; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua “tanpa hak memasukkan di Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” telah terpenuhi pula dan karenanya dapat dibuktikan; -----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; --------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; -------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter, yang telah dibawa oleh Terdakwa secara tanpa hak dan dikhawatirkan akan digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; ------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; --------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain dan dapat memicu terjadinya tindak pidana yang lain; --------------------------------------------
Sebelumnya Terdakwa sudah 5 (lima) kali dihukum, yakni 3 (tiga) kali dalam perkara membawa senjata tajam, 1 (satu) kali dalam perkara pencurian, dan 1 (satu) kali dalam perkara penganiayaan ; -------------------------------------------
Keadaan yang meringankan: -------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan; -------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; --------------------------------
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; --------------------
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. NOOR ASIAN ALS ASIAN JOKEK 007 BIN H. ASMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; -----------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; -------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------
1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris terbuat dari besi lengkap dengan kompangnya terbuat dari kayu warna kuning dan hulu pegangannya terbuat dari kayu warna coklat kehitaman dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) sentimeter,-------------------------------------------------------------
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; ------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA, tanggal 16 DESEMBER 2014 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H. dan Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 17 DESEMBER 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh KRISDIYANTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AKHMAD ROSADY, S.H. MUSTAJAB, S.H., M.H.
Hj. YUANITA TARID, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,