3032 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3032 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Kedep Kp.Bojong
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 3032 K/Pdt/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
LIE SAU PHIN, bertempat tinggal di Jalan Laksa Raya Nomor 36 RT.011/RW 03, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada SUDJANTO SUDIANA, SH, dkk, para Advokat berkantor di jalan Pinangsia Raya Nomor 89, Jakarta Barat. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 April 2011 ;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pembanding/ Terbanding ;
M elawan :
PT. KAHAPTEX, berkedudukan di Jalan Kedep Kp. Bojong RT 002/RW 023 Tlajung udik Bogor, Jawa Barat ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding/Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil:
Gugatan ini diajukan berdasarkan pilihan domisili hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Surat Penyerahan Nomor 02/SP/ALVN/08/07 tertanggal Jakarta, 9 Agustus 2007 (bukti P-41) ;
Hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan dagang yaitu Penggugat penjual dan Tergugat pembeli bahan-bahan kain untuk dibuat pakaian jadi ;
Tergugat mengambil bahan-bahan kain untuk dibuat pakaian jadi dari Penggugat seharga Rp.605.402.000,00 (enam ratus lima juta empat ratus dua ribu Rupiah), dengan pembayarannya 19 (sembilan belas) lembar Bilyet Giro Lippo Bank Cab. Jembatan Lima, Jakarta (bukti P-1 s/d P-19) ;
Penggugat mengkliring ke Lippo Bank Cab. Jembatan Lima, Jakarta, ternyata 19 (sembilan belas) lembar Bilyet Giro ditolak, dengan "Surat Keterangan Penolakan" masing-masing (bukti P-20 s/d P-38) dan perihal tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat ;
Penggugat menagih hutang pada Tergugat membayar hanya sebesar Rp.60.500.000,00 maka hutang Tergugat pada Penggugat = Rp.605.402.000,00 dikurangi Rp.60.500.000,00 = Rp. 544.902.000,00 ;
Sesuai uraian diatas Tergugat dengan Penggugat, membuat Surat Perjanjian Nomor 01/SP/ALVN/04/07, tertanggal "20 April 2007" yang isinya bahwa Tergugat menyerahkan kepada Penggugat 1 (satu) Unit Toko yang tertetak di Pusat Grosir Metro Tanah Abang Blok A Lt. 3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187 Jakarta Pusat, yang digunakan sebagai jaminan atas hutang-hutang Tergugat dan dibebankan untuk menyelesaikan kewajibannya pelunasan semua sisa angsuran atas toko tersebut kepada pihak developer yaitu sebesar 17 bulan x Rp. 7.031.250,00/bulan.(bukti P- 39) ;
Tergugat membuat Surat Pengakuan Hutang Nomor 01/SP/ALVN/05/07 tertanggal 25-5-2007, yang isinya mengakui: mempunyai hutang kepada Penggugat atas transaksi jual beli textile sebesar Rp. 544.902.000,00 dan bersedia menyerahkan 1 (satu) Unit Toko yang terletak di Pusat Grosir Metro Tanah Abang Blok A Lt. 3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat kepada Penggugat. (bukti P-40) ;
Tergugat pada tanggal 09 Agustus 2007 membuat Surat Penyerahan Nomor 02/SP/ALVN/08/07 (bukti P- 41) terhadap 1 (satu) Unit Toko yang terletak di Gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A Lt. 3A Nomor 25. Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat sebagai cicilan hutang pada Penggugat = Rp.544.902.000,00 dikurangi harga Toko Rp. 405.000.000,00 = Rp. 139.902.000.- ditambah pinjaman Tergugat pada PT. Banksar Dana Loka yang dibayarkan Penggugat Rp.120. 670.805.- (bukti P- 43 dan bukti P- 44), maka sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 260.572.805,00 (dua ratus enam puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima Rupiah) pada Penggugat, maka Tergugat wajib mengosongkan toko tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) minggu ;
Surat Pengakuan Hutang Nomor 01 /SP/ALVN/04/07 tanggal 25-5-2007 dan Surat Penyerahan Nomor: 02/SP/ALVN/08/07 tanggal 9 Agustus 2007 dibuat sesuai ketentuan Pasal-1320 K.U.H.Perdata. Kemudian Penggugat memberikan pada Tergugat Kwitansi tanggal 20 September 2007 (bukti P- 42), mengenai penjualbelian 1(satu) Unit Toko terletak di Gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A Lt. 3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat ;
Status 1 (satu) Unit Toko yang terletak di Gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A Lt.3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat (sesuai uraian butir ke-6 diatas) dalam keadaan dibebani" Tanggungan Hutang" Tergugat meminjam uang pada PT. Banksar Dana Loka, untuk itu Penggugat membayar pinjamannya ke PT. Banksar Dana Loka melalui Bank BCA tertanggal 15-8-2007 dan 24-8-2007 sebesar Rp. 120.670.805,00 (bukti P- 43 dan P- 44), dan hutang Tergugat Lie Siau Phin pada PT. Banksar Dana Loka "telah lunas" sesuai surat PT. Banksar Dana Loka Nomor 02/KL- FL/BPR/VIII/07 tanggal 27 Agustus 2007 (bukti P- 45) ;
Penggugat dengan Tergugat membuat kesepakatan lisan untuk menjual 1(satu) Unit Toko yang terletak di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A Lt. 3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat kepada pihak ke-3 (tiga)/orang lain yang berminat membayar harga lebih tinggi, kemudian Penggugat menerima DP (uang muka) sebesar Rp. 20.000.000,00 dari Tergugat sesuai dengan Kwitansi tertanggal Jakarta, 6 Oktober 2007 (bukti P- 46), "untuk pembayaran DP (Uang Muka) penjualan 1 (satu) unit toko yang terletak di Pusat Grosir Metro Tanah Abang Blok A Lt. 3A Nomor 25 Jakarta Pusat. Selanjutnya sisa pembayaran akan dilunaskan dalam tempo 2 (dua) minggu dari tanggal kwitansi ini, apabila lewat dari batas tempo maka uang muka dianggap hangus", tetapi setelah jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2007 Tergugat tidak melunasinya ;
Penggugat telah berulang-kali menagih pada Tergugat, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, kemudian Penggugat melalui Kuasanya Law Firm Rambe & Partners telah mensomasi Tergugat dengan Surat Nomor 56/RLF/XII/07, tanggal 13 Desember 2007 Perihal: Somasi Pertama & Terakhir, (bukti P-47), Tergugat tidak memberikan etikad baiknya ;
Selanjutnya Penggugat melalui Kuasanya Law Firm Rambe & Partners dengan Surat Nomor: 60/RLF/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007, Perihal: Penyelesaian Hutang-piutang. (bukti P-48). Tergugat melalui kuasanya Advokat Sudjanto Sudiana, SH & Rekan membalas dengan Surat Nomor 063/Pem.JB/ XII/2007/KAP-SSR tanggal 21 Desember 2007 Perihal : Surat Penyerahan di bawah tangan tersebut "tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum". (bukti P-49) dan Surat Nomor 2.03/Pemb/l/08/KAP-SSR, tanggal 04/01/2007 Perihal : "Permohonan untuk tidak melayani pihak ketiga dalam tindakan hukum terhadap toko" (bukti P-50) yang ditujukan kepada PT. KPR Banksar Dana Loka ;
Tergugat telah menunjukkan etikad buruk menyelesaikan kewajibannya pada Penggugat melalui kuasanya Advokat Sudjanto Sudiana, SH & Rekan dengan surat Nomor 063/Pem.JB/XII/2007/KAP-SSR tertanggal Jakarta, 21 Desember 2007 dan surat Nomor 2.03/Pemb/l/08/KAP-SSR tertanggal Jakarta, 4 Januari 2007, sebagaimana isi pokok surat-surat tersebut Tergugat telah men justifikasi dirinya sendiri dan mengabaikan hak Penggugat oleh karena itu perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi tegaknya hukum dan keadilan ;
Tergugat kuasanya Advokat Sudjanto Sudiana, SH. mengirim surat Nomor 2.01/Und/08/KAP-SSR tanggal 3 Januari 2008 Hal : Undangan (bukti P-51) diterima Penggugat kuasanya Law Firm RAMBE & PARTNERS, sebagaimana isi pokok surat tersebut telah membalasnya dengan surat Nomor : 01/RLF/I/2008 tanggal 9 Januari 2008 (bukti P-52)" tidak perlu ada klarifikasi hutang piutang antara Lie Siau Phin dengan PT. Kahaptex" karena Lie Siau Phin sudah jelas mengetahui kewajibannya kepada PT. Kahaptex, namun sampai perkara ini diajukan tidak ada penyelesaian ;
Tergugat tidak ada etikad baik pada Penggugat untuk melunasi hutangnya sebesar Rp. 260.572.805,00 (dua ratus enam puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima Rupiah) dan tidak menyerahkan 1 (satu) Unit Toko yang terletak di Gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A Lt. 3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat, merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 01/SP/ALVN/04/07 tanggal 25-5-2007 dan Surat Penyerahan Nomor 02/SP/ALVN/08/07 tanggal 9 Agustus 2007 ;
Penggugat telah melaksanakan prestasi terhadap Surat Pengakuan Hutang Nomor 01 /SP/ALVN/04/07, tanggal 25-5-2007 dan Surat Penyerahan Nomor 02/SP/ALVN/08/07 tanggal 9 Agustus 2007 dengan baik dan sempurna, menurut hukum syah dan mengikat. Oleh karena itu dengan ini menuntut Tergugat dan atau orang lain yang memperoleh hak daripadanya supaya menyerahkan 1 (satu) unit toko yang terletak di Gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A Lt. 3A Nomor 25, Jn. Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat, dan melunasi hutangnya sebesar Rp. 260.572.805,00 (dua ratus enam puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima Rupiah) pada Penggugat dalam waktu seketika dan sekaligus ;
kepada PT. Banksar Dana Loka, maka 1 (satu) unit toko yang terletak di Gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A Lt. 3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat menurut hukum mutlak menjadi milik Penggugat. Oleh karena itu dengan ini menuntut Tergugat dan atau orang lain yang memperoleh hak dari padanya yang menempati 1 (satu) unit toko yang terletak di Pusat Grosir Gedung Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A Lt. 3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat harus membayar uang sewa sebesar Rp. 10.000.000,00 setiap bulan kepada Penggugat, sampai putusan perkara ini dilaksanakan ;
Obyek gugatan ini adalah "Perdagangan Kain" sejak tahun 2006 yang sudah lama berlangsung tidak ada itikad baik dari Tergugat menyelesaikan kewajibannya dan mengingat proses perkara ini memakan waktu lama, setiap saat terjadi flugtuasi harga meningkat terus maka Tergugat patut dan adil, membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,00 setiap hari dihitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Penggugat juga merasa khawatir, Tergugat akan mengalihkan dan mengoverkan Hak pada orang lain terhadap pemilikan 1 (satu) unit toko yang terletak di Gedung Pusat Grosir Gedung Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A Lt. 3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat, oleh karena itu Penggugat mohon agar diletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) ;
Putusan perkara ini tidak menjadi sia-sia kelak memperoleh kekuatan hukum dan mempunyai Nilai Eksekutorial Penggugat dengan ini mohon diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag). terhadap Milik Tergugat berupa ;
1 (satu) Unit Rumah dan Toko yang terletak di Jalan Laksa Raya Nomor 36, Rt.011/Rw.03, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora Jakarta Barat ;
1 (satu) Unit Toko yang terletak di Pasar Tanah Abang Blok A Lantai-3 A Los F. Nomor 67, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya ;
Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor 01/SP/ALVN/04/07 tanggal 25- 5-2007 dan Surat Penyerahan Nomor 02/SP/ALVN/08/07 tanggal 9 Agustus 2007 dari Lie Sau Phin kepada PT.Kahaptex syah dan mengikat ;
Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor 01/SP/ALVN/04/07 tanggal 25-5-2007 dan Surat Penyerahan Nomor 02/SP/ALVN/08/07 tanggal 9 Agustus 2007 dari Lie Sau Phin kepada PT. Kahaptex ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 260.572.805,00 (dua ratus enam puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima Rupiah) dalam waktu seketika dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat dan ataupun orang lain yang memperoleh hak dari- padanya mengosongkan 1 (satu) Unit Toko yang terletak di Gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A Lt. 3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat, dan menyerahkannya pada Penggugat ;
Menghukum Tergugat dan ataupun orang lain yang memperoleh hak dari padanya membayar "sewa" 1(satu) Unit Toko yang terletak di Gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A Lt.3A Nomor 25, JalanWahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) setiap bulannya pada Penggugat sebagai pemilik, terhitung sejak bulan Agustus 2007 sampai berhasil dilaksanakan putusan perkara ini ;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya, sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo ;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara aquo dan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebab sesuai dengan alamat bertempat tinggal Tergugat ;
Bahwa Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah salah alamat karena Obyek Gugatan Penggugat sebagaimana diakui oleh Penggugat dalam Gugatannya pada halaman 4 point 19 yang disebutkan : Obyek gugatan ini adalah " Perdagangan Kain" dan diperkuat lagi dengan Pengakuan Penggugat pada point 2 yang menyatakan "hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan dagang yaitu Penggugat penjual dan Tergugat pembeli bahan-bahan kain untuk dijadikan pakaian" ;
Bahwa dengan demikian Penggugat mengajukan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berdasarkan Surat Penyerahan toko Nomor 02/SP/ALVN/08/07 tertanggal 9 Agustus 2007 adalah tidak tepat karena memang sejak semula yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat adalah hutang-piutang dagang dimana Tergugat akan membayar hutangnya dengan membuat surat penyerahan toko Nomor 02/SP/ALV/08/07 tertanggal 9 Agustus 2007 tersebut untuk dijual oleh pihak Penggugat sendiri ;
Bahwa karena harga toko anjlok dalam pasaran dan toko tersebut tidak laku dijual oleh Penggugat, kemudian disepakati bersama antara Penggugat dengan Tergugat terhadap toko tersebut diserahkan kembali kepada Tergugat untuk dijual kepada pihak ke-3, dan Penggugat telah menerima uang muka (DP) sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) dari hasil penjualan toko tersebut sebagaimana disebutkan pada point 11 dalam gugatan Penggugat ;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak ;
Bahwa Gugatan Penggugat kurang pihak karena Penggugat tidak menarik PT. Banksar Dana Loka sebagai pihak. Padahal timbulnya gugatan ini karena adanya Gugatan wanprestasi terhadap Penyerahan toko yang terletak di Pusat Grosir Metro Tanah Abang Blok A Lantai 3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat, dimana PT. Banksar Dana Loka ikut terlibat hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat mengenai pembayaran kredit ;
Bahwa Penggugat juga tidak menarik Pembeli toko sebagai pihak dalam perkara aquo, padahal Penggugat telah membatalkan surat penyerahan toko tersebut dan menyerahkan kembali toko tersebut, serta Penggugat telah menyetujui toko tersebut dijual oleh Tergugat kepada orang lain. Bahwa hal ini sangat bertolak belakang dengan Gugatan Penggugat yang dalam Petitumnya menuntut Penyerahan toko tersebut yang telah dikuasai oleh pihak ketiga ;
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) ;
Bahwa dasar hukum serta dalil gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena dalam Posita Gugatan Penggugat mendasarkan hubungan hukum dagang, sedangkan Penggugat sebagai Penjual dan Tergugat sebagai pembeli bahan-bahan kain untuk dibuat menjadi pakaian jadi (Posita point 2), dan obyek Gugatan juga adalah "Perdagangan kain" sebagaimana Pengakuan Penggugat dalam Posita point 19, sedangkan gugatan dalam Petitumnya Penggugat menuntut Penyerahan toko ;
Bahwa di samping itu dalam posita Gugatan, Penggugat Mengakui telah membuat kesepakatan dengan Tergugat secara lisan untuk menjual 1 unit ruko tersebut kepada pihak ketiga (orang lain) yang berminat membayar harga lebih tinggi, (Posita point 11) sedangkan petitum Penggugat menuntut penyerahan ruko dan dengan demikian sangat jelas Petitum tidak sesuai maksudnya dengan posita, petitum yang demikian tidak dapat ditolerir dan gugatan harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa Gugatan Penggugat tersebut di atas bukan termasuk dan/atau tidak memenuhi unsur wanprestasi/ingkar janji terhadap Penyerahan Satu Unit Toko yang terletak Pusat Grosir Metro Tanah Abang Blok A Lt. 3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat kepada Penggugat, sebab Tergugat tidak pernah ingkar Janji untuk menyerahkan toko tersebut sebagaimana Surat Penyerahan Nomor 02/SP/ALVN/08/07 pada tanggal 9 Agustus 2007 dikarenakan Penggugat dan Tergugat telah Membuat Kesepakatan Baru sebagaimana Pengakuan Penggugat dalam posita gugatannya point 11 ;
Bahwa secara hukum Surat Penyerahan tersebut tidak berlaku lagi dan berakhir dengan sendirinya. Jadi dengan demikian Tergugat tidak melakukan wanprestasi/ingkar janji karena tidak ada lagi prestasi yang harus dipenuhi oleh Tergugat terhadap penyerahan toko, karena keberadaan toko tersebut telah disepakati oleh Penggugat untuk dijual kepada pihak ke-3 dan Penggugat telah menerima uang muka sebesar Rp.20.000.000,00 secara tunai ;
Bahwa dengan adanya Pengakuan Penggugat pada point 11 tersebut, hingga diajukannya Gugatan a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan/tidak termasuk unsur-unsur wanprestasi karena tidak ada lagi permasalahan dengan toko tersebut dan kembali lagi kepada permasalahan semula yaitu hutang-piutang berasal dari bisnis dagang bahan kain ;
Dengan demikian jelas dan nyata Gugatan Penggugat kabur, tidak jelas sehingga patut dan layak untuk ditolak atau setidak-tidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa semua dalil-dalil Tergugat Konvensi dalam pokok perkara di atas Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon diulang dan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisah dan termasuk dalam Rekonvensi ini ;
Bahwa sejak semula Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekanpensi menjalin hubungan dagang dimana Tergugat Rekonvensi menjual bahan kain kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pembeli. Untuk selanjutnya bahan kain tersebut dibuat/diproses oleh Penggugat Rekonvensi menjadi pakaian jadi untuk dijual kepada pihak/orang lain ;
Bahwa ternyata pakaian jadi yang dijual oleh Penggugat Rekonvensi kepada orang/pihak lain tersebut sama sekali tidak ada pembayaran atau pembayarannya macet dan oleh karenanya dalam hal ini Penggugat Rekonvensi sangat dirugikan oieh orang lain ;
Bahwa oleh karena sampai saat ini Penggugat Rekonvensi belum terima pembayaran dari langganan dan hal inilah sebagai penyebab Penggugat Rekonvensi terlambat melakukan pembayaran kepada Tergugat Rekonvensi, sewaktu Penggugat tidak dapat membayar utang tersebut, maka Tergugat Rekonvensi mendesak terus menerus kepada Penggugat Rekonvensi menyerahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menjual toko tersebut ;
Bahwa karena tidak tahan didesak terus-menerus dari Tergugat Rekonvensi dan juga dijanjikan mau pinjamkan dana kepada Penggugat Rekonvensi untuk pembayaran semua utang dan pelunasan kredit Penggugat Rekonvensi di PT. Banksar Dana Loka sebesar Rp. 162.912.303,00 (pokok sebesar Rp. 113.693.553,00 + Rp.49.218.750,00 dalam 7 x cicilan) maka Penggugat Rekonvensi terpaksa menyerahkan toko tersebut kepada Tergugat Rekonvensi untuk dijual ;
Bahwa ternyata Tergugat Rekonvensi hanya pinjamkan dana sebesar Rp. 120.724.803,00 (untuk pembayaran pokok sebesar Rp. 113.693.553,00 dan untuk pembayaran cicilan hanya sekali saja sebesar Rp.7.031.250,00) akan tetapi Penggugat Rekonvensi tetap masih utang pada PT.Banksar Dana Loka sebesar Rp. 42.187. 500,00 (6 x Rp.7.431 250,00) ;
Bahwa setelah toko diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi, dan sewaktu mau menjual toko tersebut tidak disangka harga atau nilainya anjlok atau tidak laku-laku maka Tergugat Rekonvensi tidak mau pinjamkan sisa dana sebesar Rp. 42.187.500,00 (untuk pembayaran 6 cicilan x Rp.7.031.250,00) yang telah dijanjikan semula untuk pelunasan utang dan kredit pada PT. Banksar Dana Loka, kemudian disepakati secara lisan toko tersebut diserahkan kembali, asal Penggugat Rekonvensi dapat menjual toko tersebut dengan harga yang tebih tinggi ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah membuat kesepakatan Lisan, menyerahkan kembali kepada Penggugat Rekonvensi untuk menjual satu unit toko yang terletak dan dikenal dengan nama Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A lantai 3A Nomor 25, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat kepada pihak ke-3 (tiga)/orang lain yang berminat membayar harga lebih tinggi, Kemudian Penggugat Konvensi menerima DP (uang muka) Rp.20.000.000,00 tertanggal 6 Oktober 2007, sesuai dalam gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi pada point 11 atas Pengakuan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sendiri" ;
Bahwa terhadap Pengakuan Penggugat tersebut Tergugut mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo untuk dibuat akta atas pengakuan Penggugat tersebut ;
Bahwa terhadap kesepakatan lisan tersebut di atas berlaku ketentuan Pasal 1320 dan pasal 1338 KUH Perdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Persetujuan- persetujuan tidak dapat ditarik kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh karena undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik ;
Bahwa adanya kesepakatan lisan antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sesuai point 11 dalam gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi maka Surat Perjanjian Nomor 01/SP/ALVN/04/07 tertanggal 20 April 2007, Surat Pengakuan Hutang Nomor 01/SP/ALVN/05/07 tertanggal 25 Mei 2007 maupun Surat Penyerahan Nomor 02/SP/ALVN/08/07 yang menjadi tuntutan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut. menjadi gugur atau batal dengan sendirinya ;
Bahwa kesepakatan lisan antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sesuai Pengakuan point 11 dalam gugatannya, telah menggugurkan/membatalkan Surat Perjanjian Nomor 01/SP/ALVN/04/07 tanggal 20 April 2007, Surat Pengakuan Hutang Nomor 01/SP/ALVN/05/07 tanggal 25 Mei 2007 maupun Surat Penyerahan Nomor 02/SP/ALVN/08/07, dan toko tersebut sudah diserahkan kembali, maka Penggugat Rekonvensi berhak penuh atas toko tersebut dan hak untuk menjual sepenuh dimiliki Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa karena Tergugat Rekonvensi selalu tidak konsisten dalam permasalahan baik mulai penyerahan pertama, penyerahan kembali dan maupun hal penjualan toko, harga toko dan pinjaman pelunasan utang/ kredit terhadap PT. Banksar Dana Loka selalu berbelit-belit, telah menghabiskan banyak waktu dan konsentrasi Penggugat Rekonvensi menjadi beban pikiran dan kondisi bisnis Penggugat Rekonvensi dalam keadaan sangat terganggu alias kacau, maka Penggugat Rekonvensi tidak bisa konsentrasi atau tidak bisa berbisnis sepenuh hati yang benar seperti biasanya, maka ekonomi, hubungan dagangan dan pekerjaan terbengkalai akhirnya menyebabkan Penggugat Rekonvensi benar-benar tidak mampu melunasi utang-utang sekaligus kepada Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa dalam kondisi pasar yang ada sekarang sangat sepi semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat sudah mengetahui dalam krisis ekonomi, maka untuk membayar atau melunaskan sekaligus hutang tersebut, Penggugat Rekonvensi tidak mempunyai kemampuan, sedangkan terhadap penjualan pakaian jadi oleh Penggugat Rekonvensi belum ada terima pembayaran dan oleh karenanya Penggugat Rekonvensi menunggu tagihan piutang dari langganan atau pihak lain ;
Bahwa sebenarnya Hutang Penggugat Rekonvensi sejak pertama mengadakan hubungan hukum berupa jual beli bahan kain dengan Tergugat Rekonvensi sejak tahun 2002 berjalan lancar sampai pada tahun 2005, terjadi penunggakan awal pembayaran sebesar Rp.254.598.000,00 tunggakan dari tanggal 20 Nopember 2006 sampai 20 Pebruari 2007 sebesar Rp.281.184.000,00 tunggakan dari tanggal 27 Pebruari sampai 5 Mei 2007 sebesar Rp.324.218.000,00 ditambah pinjaman bulan Agustus sebesar Rp. 113.693.553,00 dan September 2007 sebesar Rp.7.031.250,00 jadi total hutang Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.980.724.803,00 (sembilan ratus delapan puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus tiga Rupiah) ;
Hutang awal Pengambilan bahan bulan Mei 2005 Rp. 54.598.000,00 ;
Hutang tanggal 20-11-2006 sampai 20-02-2007 Rp. 281.184.000,00 ;
Hutang tanggal 27 Pebruari 7 sampai 5 Mei 2007 Rp. 24.218.000,00 ;
Pinjaman bulan Agustus 2007 Rp. 13.693.553,00 ;
Pinjaman bulan September 2007 Rp. 7.031.250,00 ;
Total Hutang sebesar Rp. 980.724.803,00 ;
Bahwa dengan itikad baik Penggugat Rekonvensi telah mengangsur pembayaran utang sebesar Rp.485.098.000,00 (empat ratus delapan puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu Rupiah) terdiri dengan Pembayaran 7 lembar Giro Bank Lippo dari tanggal 7 Nopember 2006 sampai tanggal 30 Nopember 2006 sejumlah Rp. 180.000.000,00 pembayaran dengan giro Lippo tahun 2006 sejumlah Rp.74.598.000,00 pembayaran dengan 5 lembar giro Bank Permata sejumlah Rp.60.500.000,00 pengembalian bahan kain katun sebanyak 2 ton dengan nilai sebesar Rp.80.000.000,00 penyerahan Surat BPKB mobil L300 tahun 2003 senilai Rp.70.000.000,00 dan uang muka penjualan toko tanggal 5 Oktober 2007 sebesar Rp.20.000.000,00 ;
Giro Bank Lippo Nomor 0182896
tanggal 7-11-2006 sebesar Rp. 30.000.000,00 ;
Giro Bank Lippo Nomor 0646131
tanggal 15-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,00 ;
Giro Bank Lippo Nomor 0650317
tanggal 20-11-2006 sebesar Rp. 20.000.000,00 ;
Giro Bank Lippo Nomor 0653028
tanggal 20-11-2006 sebesar Rp. 30.000.000,00 ;
Giro Bank Lippo Nomor0653030
tanggal 22-11-2006 sebesar Rp. 30.000.000,00 ;
Giro Bank Lippo Nomor 0646132
tanggal 27-11-2006 sebesar Rp. 25.000.000,00 ;
Giro Bank Lippo Nomor 0646133
tanggal 30-11-2006 sebesar Rp. 25.000.000,00 ;
Giro Bank Lippo tahun 2006 sebesar Rp. 74.598.000,00 ;
Giro Bank Permata Nomor 072009
tanggal 05-05-2007 sebesar Rp. 15.000.000,00 ;
Giro Bank Permata Nomor 072010
tanggal 12-05-2007 sebesar Rp. 13.850.000,00 ;
Giro Bank Permata Nomor 072011
tanggal 19-05-2007 sebesar Rp. 13.850.000,00 ;
Giro Bank Permata Nomor 072012
tanggal 26-05-2007 sebesar Rp. 8.900.000,00 ;
Giro Bank Permata Nomor 072013
tanggal 31-05-2007 sebesar Rp. 8.900.000,00 ;
Pengembalian bahan kain katun
sebanyak + 2 ton senilai Rp. 80.000.000,00 ;
Penyerahan Surat BPKB mobil
L300 tahun 2003 senilai Rp. 70.000.000,00 ;
Uang muka penjualan toko
tanggal 5 Oktober 2007 sebesar Rp. 20.000.000,00 ;
Total Pembayaran hutang sebesar Rp.485.098.000,00 ;
Bahwa sisa hutang yang belum dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi adalah sebesar Rp.495.626.803,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga Rupiah) dengan rincian total utang sebesar Rp.980.724.803,00 dikurang total pembayaran sebesar Rp.485.098.000,00 ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi masih mau bertanggung jawab penuh dan beritikad baik untuk membayar hutang kepada Tergugat Rekonvensi, akan tetapi belum ada kemampuan untuk membayar sekaligus atau melunasi sisa utang sebesar Rp.495.626.803,00 tersebut melainkan hanya ada kemampuan untuk membayar dengan mencicil/mengangsur sesuai dengan kemampuan Penggugat Rekonvensi saat ini dengan cicilan/angsuran perbulan sebesar Rp.8.260.500,00 (delapan juta dua ratus enam puluh ribu lima ratus Rupiah) sampai dengan lunas ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi bersedia membayar setiap bulan berjalan sebesar Rp.8.260.500,00 (delapan juta dua ratus enam puluh ribu lima ratus Rupiah) kepada Tergugat Rekonvensi dilaksanakan pembayaran setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi beritikad baik ;
Menyatakan Pengakuan Tergugat Rekonvensi telah sepakat membuat Perjanjian Lisan untuk menjual satu unit toko yang terletak di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A lantai 3A Nomor 25, JalanWahid Hasyim Nomor 187, Jakarta Pusat, kepada pihak ketiga/orang lain sah dan mengikat ;
Menyatakan kesepakatan lisan antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi sah dan berlaku ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata ;
Menyatakan Surat Perjanjian Nomor 01/SP/ALVN/04/07 tertanggal 20 April 2007, Surat Pengakuan Hutang Nomor 01/SP/ALVN/05/07 tertanggal 25 Mei 2007 dan Surat Penyerahan Nomor 02/SP/ALVN/05/07 yang menjadi tuntutan Penggugat Konvensi tersebut menjadi gugur dan batal ;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi berhak penuh atas toko yang terletak di Pusat Grosir Metro Tanah Abang Blok A lantai 3A Nomor 25, Jakarta Pusat dan Penggugat Rekonvensi sebagai pemjlik sah dan berhak untuk menjualnya ;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi sudah melakukan pembayaran hutang kepada Tergugat Rekonvensi total sebesar Rp.485.098.000,00 (empat ratus delapan puluh lima juta sembilan puluh delapan Rupiah) ;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi mempunyai sisa hutang kepada Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 495.626.803,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga Rupiah) ;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi tidak mampu membayar sisa hutang sebesar Rp, 495.626.803,00 kepada Tergugat sekaligus ;
Memerintahkan Penggugat Rekonvensi untuk membayar sisa utang dengan cicilan/angsuran kepada Tergugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp.8.260.500,00 (delapan juta dua ratus enam puluh ribu lima ratus Rupiah) dimulai setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sampai lunas ;
Membebankan semua biaya perkara kepada Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi ;
Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, kami mmohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 34/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2009 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Surat Pengakuan Hutang Nomor 01/SP/ALVN/05/07, tanggal 25 Mei 2007 (vide P-40), Surat Penyerahan Nomor 02/SP/ALVN/08/07, tanggal 9 Agustus 2007 dan Lie Sau Phin kepada PT. Kahaptex sah dan mengikat ;
Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor01/SP/ALVN/05/07, tanggal 25 Mei 2007 (vide P- 40), Surat Penyerahan Nomor02/SP/ALVNI08/07, tanggai 9 Agustus 2007 dari Lie Sau Phin kepada PT. Kahaptex ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp 260.572.805,00 (dua ratus enam puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima Rupiah) dalam waktu seketika dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat dan ataupun orang lain yang memperoleh hak dari padanya mengosongkan 1 (satu) unit Toko terletak di Gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A. Lt.3A Jalan Wahid Hasyim Nomor 187 Jakarta Pusat dan menyerahkan pada Penggugat ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.281.000,00(dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI dengan putusan Nomor 150/PDT/2010/PT.DKI tanggal 11 Nopember 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding/Terbanding pada tanggal 14 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding/Terbanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 April 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 April 2011, sebagaimana ternyata dari Akta permohonan kasasi Nomor 37/Pdt.Kas/2011/PN.Jkt.Pst jo Nomor 34/Srt.Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 9 Mei 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding/Pembanding yang pada tanggal 17 Juni 2011, telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding/Terbanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juni 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan pengakuan Penggugat pada posita point 11 yang diakui secara tegas dimana telah terjadi kesepakatan secara lisan untuk menjual 1 unit toko tersebut kepada pihak ketiga (orang lain) yang berminat membayar harga lebih tinggi dan kesepakatan tersebut telah dilaksanakan dan terlaksana sebagaimana mestinya, yang mana dari penjualan tersebut Penggugat telah menerima uang muka sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) ;
Bahwa pengakuan dari Penggugat tersebut di atas merupakan bukti yang sempurna dan tidak perlu dibuktikan lagi kebenarannya sehingga pengakuan tersebut merupakan fakta hukum yang tidak boleh diabaikan ;
Bahwa dengan diabaikannya pengakuan Penggugat tersebut di atas, majelis hakim Judex Facti tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya, padahal dalam pengakuan Penggugat juga didukung oleh bukti dan keterangan saksi dari Penggugat itu sendiri yaitu berupa bukti yang diajukan oleh Penggugat yang bertanda bukti P-46 dan keterangan saksi dari Penggugat yang bernama Yanti yang antara memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa ada tawaran dari Penggugat kepada Tergugat untuk cari harga yang lebih tinggi ;
Bahwa kwitansi sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) ada tanda tangan saksi dari Pembeli ;
Bahwa Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) adalah uang muka atau DP (uang muka) dari pembeli ;
Bahwa saksi Lili, saksi Alpin pergi ke PT. Banksar Dana loka, Lili menyerahkan toko kembali kepada Alvin (Pemohon Kasasi) untuk dijual kembali, dan pada saat itu belum ada calon pembeli ;
Bahwa uang muka Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) ditransfer Alpin ke rekening BCA, setelah masuk rekening BCA baru saksi buat kwitansi ;
Bahwa kwitansi dibuat saksi atas perintah ibu Lili dan sksi yang menyerahkan kwitansi tersebut ;
Bahwa selain keterangan saksi dari Penggugat, Tergugat juga mengajukan saksi yang bernama Tjin Tjin Kun yang intinya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa setelah Penggugat menerima kios, Penggugat menyuruh Tergugat untuk menjual kios tersebut ;
Bahwa Lie Sau Phin menitipkan toko tersebut kepada saksi untuk dijual ;
Bahwa Lili dan PT. Kahaptex setuju agar kios tersebut dijual oleh saksi ;
Bahwa secara hukum telah terjadi kesepakatan baru yang memperbaharui kesepakatan lama yang berarti pula perjanjian baru telah menggugurkan perjanjian lama yakni perjanjian lama berupa penyerahan satu unit toko yang terletak di Gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) Blok A, Lt. 3A, Jalan Wahid Hasyim Nomor 187 Jakarta Pusat. Sedangkan perjanjian barunya berupa kesepakatan secara lisan yang disetujui dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat untuk menjual toko tersebut di atas kepada pihak ketiga ;
Bahwa kesepakatan yang disetujui oleh kedua belah pihak, baik secara lisan maupun tertulis tetap merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang harus ditaati dan dilaksanakan, karena kesepakatan tersebut hanya mengikat kepada mereka yang membuatnya dan tidak mengikat kepada orang lain ;
Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1233 KUHPerdata yang berbunyi:
Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, baik karena undang-undang ;
Sejalan dengan hal tersebut di atas ditegaskan pula oleh Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi:
Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu ;
Bahwa apabila dikaitkan/dihubungkan dengan persoalan di atas, maka Penggugat sepakat dan setuju untuk berbuat sesuatu yaitu menjual 1 unit toko tersebut kepada pihak ketiga (orang lain) yang berminat membayar harga lebih tinggi ;
Perjanjian liasan tersebut sah dan mengikat sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa putusan Judex Facti telah salah menerapkan hukum khususnya terhadap pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata:
Pasal 1320 KUHPerdata berbunyi: untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
Suatu hal tertentu ;
Suatu sebab yang halal ;
Sedangkan pasal 1338 KUHPerdata berbunyi sebagai berikut:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ;
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu ;
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat dikatakan Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan/atau hukum pembuktian dan oleh karenanya terhadap putusan Judex Facti tersebut haruslah dibatalkan ;
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena total jumlah hutang Tergugat yang dihitung dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Judex Facti salah dan keliru sehingga merugikan Tergugat ;
Bahwa Tergugat telah menyerahkan uang kepada Penggugat sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) sebagai pembayaran uang muka untuk penjualan satu unit toko yang terletak di Gedung Pusat Grosir Metro Tanah Abang Blok A, Lt. 3A Jalan Wahid Hasyim Nomor 187 Jakarta Pusat ;
Bahwa terhadap pembayaran uang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) tersebut di atas sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti sebagai suatu pembayaran dari Tergugat, sehingga oleh Judex Facti sama sekali tidak diperhitungkan dan/atau dikurangkan dengan jumlah hutang Tergugat sebelumnya untuk keseluruhan hutang yang ada, dengan demikian pertimbangan hukum dari Judex Facti tersebut sangat-sangat merugikan Tergugat, karena hutang Tergugat tidak berkurang sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) ;
Bahwa apa yang Pemohon Kasasi kemukakan di atas merupakan bentuk ketiak adilkan dan merupakan penyelewengan hukum yang harus dibenarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, oleh karena itu pertimbangan hukum Judex Facti dalam perkara aquo sangat-sangat merugikan Pemohon Kasasi maka terbuktilah Majelis Hakim Judex Facti telah bertindak lalai, tidak adil, tidak teliti dan tidak cermat, pertimbangan yang demikian sangat merugikan Pemohon Kasasi dan tidak memenuhi rasa keadilan serta kepatutan, serta telah melanggar ketentuan Pasal 30 undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan kasasi ;
Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, sebab telah terbukti Tergugat ingkar terhadap perjanjian yang telah disepakati tersebut dan mengenai jumlah uang yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat telah diperhitungkan dengan benar oleh Judex Facti ;
Bahwa lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi LIE SAU PHIN tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LIE SAU PHIN tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2012 oleh H. MUHAMMAD TAUFIK,SH,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis SOLTONI MOHDALLY,SH.,MH., dan Dr. NURUL ELMIYAH,SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BAMBANG HERYMULYONO,SH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
ttd ttd
SOLTONI MOHDALLY,SH.,MH
ttd H. MUHAMMAD TAUFIK,SH,MH
Dr. NURUL ELMIYAH,SH.,MH
Ongkos-Ongkos : Panitera Pengganti,
M e t e r a i …………. Rp. 6.000,00 ttd
R e d a k s i ………… Rp. 5.000,00 BAMBANG HERY MULYONO,SH
Administrasi kasasi ... Rp. 489.000,00
Jumlah Rp. 500.000,00
Oleh karena Hakim Agung H. Muhammad Taufik, SH, MH sebagai Ketua Majelis telah meninggal dunia pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2012, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca I: SOLTONI MOHDALLY,SH.,MH dan Hakim Agung/Pembaca II: Dr. NURUL ELMIYAH,SH.,MH
Jakarta, 30 April 2013
Ketua Mahkamah Agung RI
ttd
Dr. M. Hatta Ali, SH, MH
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG-RI
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH., SH.,MH
NIP. 19610313 198803 1 003