872/Pid.B/2013/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 872/Pid.B/2013/PN.SBY
HEPI WIHARSON Bin KASTAWI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa yang bernama HEPI WIHARSON Bin KASTAWI tersebut di atas secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ PEMBUNUHAN BERENCANA “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 ( dua puluh ) tahun 3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari penahanan yang telah dijalani Terdakwa 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa : - Satu buah senjata tajam jenis parang ( mandau ) - Tiket bis luar kota - Karcis pesan tiket KA - Kartu HP Dirampas untuk dimusnahkan - Baju Kaos milik korban dikembalikan kepada orang tua korban 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1. 000,- ( seribu rupiah )
P U T U S A N
No. 872/Pid.B/2013/PN.SBY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang bersidang secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------------------------------
Nama lengkap : HEPI WIHARSON Bin KASTAWI
Tempat lahir : Lamongan
Umur / Tgl. Lahir : 29 tahun / 18 Desember 1983
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Sawah Gg.5 No.3 Pegirian Surabaya dan atau Ds. Geger Kec.Turi Rt.004 Rw.003 Kab. Lamongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Bengkel Truck
Terdakwa ditahan oleh : --------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 26 Desember 2012 s/d. tanggal 14 Januari 2013 ; --------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2013 s/d. tanggal 23 Pebruari 2013 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 24 Pebruari 2013 s/d. 25 Maret 2013 ; -------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2013 s/d. tanggal 09 April 2013 ; ---------------
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 02 April 2013 s/d. 01 Mei 2013 ; ---
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 02 Mei 2013 s/d. 30 Juni 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ke-I sejak tanggal 01 Juli 2013 s/d. 30 Juli 2013 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ke-II sejak tanggal 31 Juli 2013 s/d. 29 Agustus 2013 ; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama : --------
YULIANA,S.H.,MH. Dkk. ………………..
YULIANA,S.H.,MH. Dkk. Para Advokat / Pengacara di Kantor Hukum “ YULIANA & ASSOCIATES “ berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Januari 2013 ; ---------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri No.872/ Pid.B/2013/PN.Sby. tanggal 02 April 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo ; -----------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan Penetapan Hakim Ketua No.872/Pid.B/2013/PN.Sby. tanggal 03 April 2013 tentang Penetapan Hari Persidangan ; ----------------------------------
Setelah memperhatikan berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berkaitan dalam perkara a quo;------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 21 Maret 2013 No.Reg.Perkara : PDM-275/Epp.2/03/2013 ; ----------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, memeriksa bukti-bukti dan memeriksa Terdakwa dipersidangan ; ------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tanggal 02 J u l i 2013 yang pada pokoknya menuntut agar supaya majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HEPI WIHARSON Bin KASTAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain “ sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP ; -------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HEPI WIHARSON Bin KASTAWI dengan pidana penjara selama 20 ( dua puluh ) tahun dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan sementara ; -----------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
Satu buah senjata tajam jenis parang ( mandau ) ; -----------------------------------
Baju Kaos milik korban ; ----------------------------------------------------------------
Tiket bis luar kota ; -----------------------------------------------------------------------
Karcis pesan tiket KA ; ------------------------------------------------------------------
Kartu HP ; ---------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------
4. Menetapkan …………………
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan / Pledoi masing-masing tertanggal 09 J u l i 2013 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesal akan perbuatannya oleh karena itu Terdakwa mohon keringan hukuman ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Maret 2013, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------------------
K e s a t u
P r i m a i r :
---------- Bahwa ia terdakwa HEPI WHURSON bin KASTAWI pada hari SENIN tanggal 24 Desember 2012 sekitar pukul 23.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2012 bertempat garasi Truk trailer PT. SWM JI. Margorejo Indah IV Blok B – 11 Tandes Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukurn Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban bernama DENY HERMANTO. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya 10 (sepuluh) hari sebelum kejadian korban bemama DENY HERMANTO meninggal, terdakwa dihubungi oleh ABDUL ROKHIM melalui telepon menceritakan tentang perbuatan korban yang mengirim. SMS kepada adik terdakwa bernama KHOIRUN NISAK dengan kata-kata yang menjurus ke seksual sehingga KHOIRUN NISAK memberitahukan kepada ABDUL ROKHIM yang merupakan calon suami dari KHOIRUN NISAK ; -------------------------------------------
Bahwa setelah mendapatkan laporan dari KHOIRUN NISAK tersebut, selanjutnya ABDUL ROKHIM memberitahukan kepada terdakwa untuk menegur korban agar tidak menggangu KHOIRUN NISAK karena korban teman kerja terdakwa di Surabaya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendapat laporan dari ABDUL ROKHIM tersebut kemudian terdakwa menghubungi paman korban bernama YUSUF bin JUKI (alm) untuk memperingatkan
korban ………………….
korban dengan kata-kata " BOS DENY SINGITAN (SEMBUNYI) SING PRIMPEN (YANG RAPAT) NEK GAK PRIMPEN, LEK KETEMU AKU TAK GEPUK’1 DEWE LOH SI DENY " kemudian YUSUF bin JUKI menghubungi terdakwa tetapi handphonenya tidak aktif. Selanjutnya ibu korban bernama, TASMIYATI menghubungi terdakwa tetapi juga tidak aktif sehingga mengifimkan pesan singkat ( SMS ) " PI' IKI AKU MBAK YATI, DENY MAU TELPON AKU, TRUS TAK SENENI KARO TAK ILOKNO, IKU NGONO SMS'SE MLAH KIRIM, AKU NJALUK SEPURO. " ; ---------------------------------------------------------------------
bahwa selain menghubungi paman korban, terdakwa juga menghubungi orang tua laki-laki korban bernama HERMAWAN melalui telepon dengan mengatakan " TOLONG KANDANONO ANAKMU " dan pada tanggal 24 Desember 2012 sekitar pukul 23.00 Wib. terdakwa juga mengirim pesan singkat ( SMS ) dengan mengatakan " ANAKMU KOK TETEP AE KELAKUKANNE, KOK GAK KENEK DIKANDANI IKI PANTESEH GAK DITAHANAN TAPI DIKUBURAN. " ; -----------------------------------
bahwa setelah terdakwa mengirim pesan singkat ( SMS ) ke orang tua korban kemudian terdakwa mengirim pesan singkat ( SMS ) kepada korban " AWAKMU NANG ENDI " dan dijawab oleh korban " AKU NANG KAFE CSDW BENOWO. " ; ----
bahwa setelah terdakwa mendapat pesan singkat ( SMS ) dari korban tersebut kemudian terdakwa mempersiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau yang diselipkan dibalik baju dibawa mencari korban ke kafe CSDW di Benowo dengan mengendarai sepedamotor. Setelah terdakwa sampai di kafe CSDW di Benowo temyata korban tidak ketemu kemudian ketika, sampai di JI. Greges Surabaya ( depan SPBU ) terdakwa, menelpon korban dan korban mengatakan kalau berada di lokalisasi Bangunrejo Surabaya. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke arah lokalisasi Bangunrejo Surabaya tiba-tiba korban menelpon terdakwa dan mengatakan kalau korban berada, di garasi Truk trailer PT. SWM JI. Margorejo Indah IV Blok B – 11 Tandes Surabaya sehingga terdakwa. langsung menuju, ke garasi Truk trailer PT. SWM JI. Margorejo Indah IV Blok B – 11 Tandes Surabaya ; ---------------
bahwa setelah sampai di garasi Truk trailer PT. SWM JI. Margorejo Indah IV Blok B – 11 Tandes Surabaya terdakwa kemudian turun dari atas sepeda motor sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau yang diselipkan dibalik baju dengan dihunus dan membuang sarungnya ke tanah mencari korban. ------
- Selanjutnya …………………
Selanjutnya korban yang melihat terdakwa datang dengan membawa senjata tajam sambil marah-marah langsung berusaha lari dan dikejar oleh terdakwa yang kemudian berusaha dihalangi oleh HARIYONO tetapi terdakwa tetap mengejar dan menyerang korban dengan cara membacokan senjata tajam yang dibawanya kearah kepala bagian belakang korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka dan mengeluarkan darah, kemudian datang ANDIK YULIANTO dan TONY berusaha memegangi terdakwa dibantu HARIYONO. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban dibawa ke RS. BUNDA Kandangan Benowo untuk mendapatkan pertolongan ; ----------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut akhimya korban bernarna DENY HERMANTO meninggal dunia akibat luka-lukanya, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Jenazah No. KF. 120875 tgl. 25 Desember 2012 dengan kesimpulan ; ---
Jenazah laki-laki, dewasa muda, panjang badan seratus tujuh puluh delapan centimeter, dengan berat badan delapan lima puluh sembilan koma kilogram, warns kulit sawo matang, status gizi cukup ; ---------------------------------------------
Pada pemeriksaan luar ditemukan : ---------------------------------------------------------
Luka memar di kelopak mata atas sebelah kanan, dibelakang telinga, kanan, bibir bawah, pipi kiri, dada, kanan, dan lengan kanan atas ; ------------------------
Perdarahan pada selaput lendir biji mata kanan ; ------------------------------------
Luka lecet pada punggung, punggung tangan kanan, siku kanan, punggung jari ketiga tangan kiri, lutut kanan berupa bintik-bintik, lutut kiri, punggung kaki kiri ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Luka akibat tajam pada kepala, kanan belakang dengan panjang lima sentimeter tembus hingga rongga dalam tengkorak ; --------------------------------
Pemeriksaan dalam ditemukan : ------------------------------------------------------------
Resapan darah dibawah kulit dan otot sekitar luka ; ---------------------------------
Pada tulang tengkorak kanan belakang bentuk celah tepi rata panjang lima, sentimeter ; --------------------------------------------------------------------------------
Perdarahan dibawah selaput tebal otak sebanyak tujuh puluh tujuh koma empat milimeter ; ---------------------------------------------------------------------------------
Perdarahan dibawah selaput jala otak pada otak kanan dan kiri ; ------------------
Kerusakan otak karena benda tajam sedalam enam sentimeter ; -------------------
Kelainan ………………….
Kelainan pada point 2a sampai 2c akibat persentuhan dengan benda tumpul ; ------
Kelainan pada point 2d, 3b, 3c, 3e akibat persentuhan dengan benda, tajam dengan kekuatan besar ( luka bacok ) ; -------------------------------------------------------------
Sebab kematian adalah luka, bacok pads kepala kanan belakang yang mengakibat kan patah tulang tengkorak disertai perdarahan dibawah selaput tebal otak dan kerusakan jaringan otak. ---------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
---------- Bahwa ia terdakwa HEPI WIHARSON bin KASTAWI pada hari SENIN tanggal 24 Desember 2012 sekitar pukul 23.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2012 bertempat garasi Truk trailer PT. SWM A. Margorejo Indah IV Blok B – 11 Tandes Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban bernama DENY HERMANTO. Perbuatan terdakwa, tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------
Bahwa adanya laporan KHOIRUN NISAK adik dari terdakwa, yang menceritakan tentang perbuatan korban yang mengirim SMS ke hand phonenya dengan kata-kata yang menjurus ke seksual kepada calon suarninya ABDUL ROKHIM yang kemudian diberitahukan kepada, terdakwa oleh ABDUL ROKHIM dengan maksud agar terdakwa menegur korban agar tidak menggangu KHOIRUN NISAK karena korban teman kerja terdakwa di Surabaya ; -----------------
Bahwa setelah mendapat laporan dari ABDUL ROKHIM tersebut, kemudian terdakwa menghubungi paman korban bemama YUSUF bin JUKI (alm) untuk memperingatkan korban dengan kata-kata, “ BOS DENY SINGITAN (SEMBUNYI) SING PRIMPEN (YANG RAPAT) NEK GAK PRIMPEN, LEK KETEMU AKU TAK GEPUK’I DEWE LOH SI DENY " kemudian YUSUF bin JUKI menghubungi terdakwa tetapi juga tidak
aktif. Selanjutnya ibu korban bernama TASMIYATI menghubungi terdakwa tetapi juga tidak aktif sehingga mengirimkan pesan singkat ( SMS ) " PI' IKI AKU MBAK YATI, DENY MAU TELPON AKU, TRUS TAK SENENI KARO TAK ILOKNO, IKU NGONO SMS'SE SALAH KIRIM, AKU NJALUK SEPURO " ; ---------------------------
- bahwa ………………..
bahwa selain menghubungi paman korban, terdakwa juga menghubungi orang tua laki-laki korban bernama HERMAWAN melalui telepon dengan mengatakan " TOLONG KANDANONO ANAKMU " dan pada tanggal 24 Desember 2012 sekitar pukul 23.00 Wib. terdakwa juga mengirim pesan singkat ( SMS ) dengan mengatakan " ANAKMU KOK TETEP AE KELAKUANNE, KOK GAK KENEK DIKANDANI IKI PANTESEH GAK DITAHANANTAPIDIKUBURAN. " ---------------------------------------
bahwa setelah terdakwa mengirim pesan singkat ( SMS ) ke orang tua, korban kemudian terdakwa mengirim pesan singkat ( SMS ) kepada korban " AWAKMU NANG ENDI " dan dijawab oleh korban " AKU NANG KAFE CSDW BENOWO. " ----
bahwa setelah terdakwa mendapat pesan singkat ( SMS ) dari korban tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau yang diselipkan dibalik baju dibawa mencari korban ke kafe CSDW di Benowo dengan mengendarai sepedamotor. Setelah terdakwa sampai di kafe CSDW di Benowo ternyata korban tidak berhasil ditemukan terdakwa. Selanjutnya ketika terdakwa berada di Jl. Greges Surabaya ( depan SPBU ) menelpon korban dan korban mengatakan kalau berada di lokalisasi Bangunrejo Surabaya. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke arah lokalisasi Bangunrejo Surabaya tiba-tiba korban menelpon terdakwa dan mengatakan kalau korban sudah berada di garasi Truk trailer PT. SWM Jl Margorejo Indah IV Blok B - 11 Tandes Surabaya sehingga terdakwa langsung menuju ke garasi Truk trailer PT. SWM A. Margorejo Indah IV Blok B - 11 Tandes Surabaya ; -------------------------------------------------------------------------------------------
bahwa setelah sampai di garasi Truk trailer PT. SWM A Margorejo Indah IV Blok B - 11 Tandes Surabaya terdakwa kemudian turun dari atas sepedamotor sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau yang diselipkan dibalik baju dengan dihunus dan membuang sarungnya ke tanah mencari korban. Selanjutnya korban yang melihat terdakwa datang dengan membawa senjata tajam sambil marahmarah langsung berusaha lari menghindar tetapi tetap dikejar oleh terdakwa yang kemudian berusaha dihalangi oleh HARIYONO tetapi terdakwa tetap saja mengejar dan langsung menyerang korban dengan membacokan senjata tajam jenis Mandau yang dibawanya kearah kepala bagian belakang korban sehingga korban terjatuh dan mengalatni luka, dan mengeluarkan darah, kemudian datang ANDIK YULIANTO dan TONY berusaha memegangi terdakwa dibantu HARIYONO. ------
- Selanjutnya ………………….
Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban kemudian dibawa ke RS. BUNDA Kandangan Benowo untuk mendapatkan pertolongan ; --------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut akhirnya korban bernama DENY HERMANTO meninggal dunia akibat luka-lukanya sebagaimana hasil Visum Et Repertum Jenazah No.KF.120875 tgl. 25 Desember 2012 dengan kesimpulan ;-
1. Jenazah laki-laki, dewasa muda, panjang badan seratus tujuh puluh delapan centimeter, dengan berat badan delapan lima puluh Sembilan koma kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup ; ----------------------------------------------
2. Pada pemeriksaan luar ditemukan : ---------------------------------------------------------
Luka memar di kellopak mata atas, sebelah kanan, dibelakang telinga kanan, bibir bawah, pipi kiri, dada kanan, dan lengan kanan atas ; -------------------------
Perdarahan pada selaput lendir biji mata kanan, -------------------------------------
Luka lecet pada punggung, punggung tangan kanan, siku kanan, punggung jari ketiga tangan kiri, lutut kanan berupa bintik-bintik, lutut kiri, punggung kaki kiri ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Luka akibat benda tajam pada kepala kanan belakang dengan panjang lima sentimeter tembus hingga rongga dalam tengkorak ; -------------------------------
3. Pemeriksaan dalam ditemukan : --------------------------------------------------------------
Resapan darah dibawah kulit dan otot sekitar luka ; ---------------------------------
Pada tulang tengkorak kanan belakang bentuk celah tepi rata panjang lima sentimeter ; --------------------------------------------------------------------------------
Perdarahan dibawah selaput tebal otak sebanyak tujuh puluh tujuh koma empat milimeter ; ---------------------------------------------------------------------------------
Perdarahan dibawah selaput jala otak pada otak kanan dan kiri ; ------------------
Kerusakan otak karena benda tajam sedalam enam sentimeter ; -------------------
Kelainan pada point 2a sampai 2c akibat persentuhan dengan benda tumpul ; -----
Kelainan pada point 2d, 3b, 3c, 3e akibat persentuhan dengan benda tajam dengan kekuatan besar (luka bacok) ; ----------------------------------------------------------------
Sebab kematian adalah luka, bacok pada kepala, kanan belakang yang mengakibatkan patah tulang tengkorak disertai perdarahan dibawah selaput tebal otak dan kerusakan jaringan otak ; -----------------------------------------------------------
------------- Perbuatan …………………….
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP ; -------------------------------------------------------------------------------------
A T A U :
K e d u a :
------------- Bahwa ia terdakwa HEPI WHURSON bin KASTAWI pada hari SENIN tanggal 24 Desember 2012 sekitar pukul 23.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2012 bertempat garasi Truk trailer PT. SWM JI. Margorejo Indah IV Blok B – 11 Tandes Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukurn Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan kematian orangnya yaitu korban bernama DENY HERMANTO. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa berawal adanya laporan KHOIRUN NISAK adik dari terdakwa, yang menceritakan tentang perbuatan korban yang mengirim SMS ke hand phonenya dengan kata-kata yang menjurus ke seksual kepada calon suarninya ABDUL ROKHIM yang kemudian diberitahukan kepada, terdakwa oleh ABDUL ROKHIM dengan maksud agar terdakwa menegur korban agar tidak menggangu KHOIRUN NISAK karena korban teman kerja terdakwa di Surabaya ; -----------------
Bahwa setelah mendapat laporan dari ABDUL ROKHIM tersebut kemudian terdakwa menghubungi paman korban bernama YUSUF bin JUKI (alm) untuk memperingatkan korban dengan kata-kata " BOS DENY SINGITAN (SEMBUNYI) SING PRIMPEN (YANG RAPAT) NEK GAK PRIMPEN, LEK KETEMU AKU TAK GEPUK’1 DEWE LOH SI DENY " kemudian YUSUF bin JUKI menghubungi terdakwa tetapi handphonenya tidak aktif. Selanjutnya ibu korban bernama, TASMIYATI menghubungi terdakwa tetapi juga tidak aktif sehingga mengifimkan pesan singkat ( SMS ) " PI' IKI AKU MBAK YATI, DENY MAU TELPON AKU, TRUS TAK SENENI KARO TAK ILOKNO, IKU NGONO SMS'SE MLAH KIRIM, AKU NJALUK SEPURO. " ; ---------------------------------------------------------------------
bahwa selain menghubungi paman korban, terdakwa juga menghubungi orang tua laki-laki korban bernama HERMAWAN melalui telepon dengan mengatakan “ TOLONG KANDANONO ANAKMU " dan pada tanggal 24 Desember 2012 sekitar -
pukul 23.00 Wib. ………………..
pukul 23.00 Wib. terdakwa juga mengirim pesan singkat ( SMS ) dengan mengatakan " ANAKMU KOK TETEP AE KELAKUKANNE, KOK GAK KENEK DIKANDANI IKI PANTESEH GAK DITAHANAN TAPI DIKUBURAN. " ; -----------------------------------
bahwa setelah terdakwa mengirim pesan singkat ( SMS ) ke orang tua korban kemudian terdakwa mengirim pesan singkat ( SMS ) kepada korban " AWAKMU NANG ENDI " dan dijawab oleh korban " AKU NANG KAFE CSDW BENOWO. " ; ----
bahwa setelah terdakwa mendapat pesan singkat ( SMS ) dari korban tersebut kemudian terdakwa mempersiapkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau yang diselipkan dibalik baju dibawa mencari korban ke kafe CSDW di Benowo dengan mengendarai sepedamotor ; ----------------------------------------------------------------------
Setelah terdakwa sampai di kafe CSDW di Benowo temyata korban tidak ketemu kemudian ketika, sampai di JI. Greges Surabaya ( depan SPBU ) terdakwa, menelpon korban dan korban mengatakan kalau berada di lokalisasi Bangunrejo Surabaya. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke arah lokalisasi Bangunrejo Surabaya tiba-tiba korban menelpon terdakwa dan mengatakan kalau korban berada, di garasi Truk trailer PT. SWM JI Margorejo Indah IV Blok B – 11 Tandes Surabaya sehingga terdakwa. langsung menuju, ke garasi Truk trailer PT. SWM JI. Margorejo Indah IV Blok B – 11 Tandes Surabaya ; -------------------------------------
bahwa setelah sampai di garasi Truk trailer PT. SWM JI. Margorejo Indah IV Blok B – 11 Tandes Surabaya terdakwa kemudian turun dari atas sepedamotor sambil mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau yang diselipkan dibalik baju dengan dihunus dan membuang sarungnya ke tanah mencari korban. Selanjutnya korban yang melihat terdakwa datang dengan membawa senjata tajam sambil marah-marah langsung berusaha lari dan dikejar oleh terdakwa yang kemudian berusaha dihalangi oleh HARIYONO tetapi terdakwa tetap mengejar dan menyerang korban dengan cara membacokan senjata tajam yang dibawanya kearah kepala bagian belakang korban sehingga korban terjatuh dan mengalami luka dan mengeluarkan darah, kemudian datang ANDIK YULIANTO dan TONY berusaha memegangi terdakwa dibantu HARIYONO. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban dibawa ke RS. BUNDA Kandangan Benowo untuk mendapatkan pertolongan ; ----------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut akhirnya korban bernama DENY -------
HERMANTO …………………
HERMANTO meninggal dunia akibat luka-lukanya, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Jenazah No. KF. 120875 tgl. 25 Desember 2012 dengan kesimpulan ; ---
Jenazah laki-laki, dewasa muda, panjang badan seratus tujuh puluh delapan centimeter, dengan berat badan delapan lima puluh sembilan koma kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup ; ---------------------------------------------
Pada pemeriksaan luar ditemukan : ---------------------------------------------------------
Luka memar di kelopak mata atas sebelah kanan, dibelakang telinga, kanan, bibir bawah, pipi kiri, dada, kanan, dan lengan kanan atas ; ------------------------
Perdarahan pada selaput lendir biji mata kanan ; ------------------------------------
Luka lecet pada punggung, punggung tangan kanan, siku kanan, punggung jari ketiga tangan kiri, lutut kanan berupa bintik-bintik, lutut kiri, punggung kaki kiri ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Luka akibat benda tajam pada kepala, kanan belakang dengan panjang lima sentimeter tembus hingga rongga dalam tengkorak ; --------------------------------
Pemeriksaan dalam ditemukan : ------------------------------------------------------------
Resapan darah dibawah kulit dan otot sekitar luka ; ---------------------------------
Pada tulang tengkorak kanan belakang bentuk celah tepi rata panjang lima, sentimeter ; --------------------------------------------------------------------------------
Perdarahan dibawah selaput tebal otak sebanyak tujuh puluh tujuh koma empat milimeter ; ---------------------------------------------------------------------------------
Perdarahan dibawah selaput jala otak pada otak kanan dan kiri ; ------------------
Kerusakan otak karena benda tajam sedalam enam sentimeter ; -------------------
Kelainan pada point 2a sampai 2c akibat persentuhan dengan benda tumpul ; -----
Kelainan pada point 2d, 3b, 3c, 3e akibat persentuhan dengan benda, tajam dengan kekuatan besar ( luka bacok ) ; -------------------------------------------------------------
Sebab kematian adalah luka, bacok pads kepala kanan belakang yang mengakibat kan patah tulang tengkorak disertai perdarahan dibawah selaput tebal otak dan kerusakan jaringan otak. ---------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat 3 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan, Terdakwa mengatakan mengerti apa yang menjadi isi dari Dakwaan tersebut ; -
Menimbang, …………………..
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksinya, hal mana saksi-saksi tersebut telah didengar keterangannya tidak disumpah maupun dibawah sumpah dipersidangan, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ----------------------------------------
1. Saksi KHOIRUN NISAK : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan masih ada hubungan keluarga yaitu sebagai adik kandung Terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar semua ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa ini adalah adanya pembunuhan yang dilakukan oleh kakak kandung saksi bernama Hepi Wiharson dan yang dibunuh oang bernama DENNY HERMANTO ; -----------------------------------------
Bahwa awalnya saksi mengatakan kepada calon suami saksi bernama Abdul Rokhim pada awal bulan Desember 2012 bahwa ada orang yang SMS dengan kata-kata jorok kemudian lama kelamaan saksi ketahui bahwa orang yang sms tersebut bernama DENNY HERMANTO, setelah itu calon suami saksi mengatakan kepada kakak kandung saksi / Terdakwa selanjutnya Terdakwa menegur/memperingatkan Saudara DENNY HERMANTO ; -----------------------------------------------------------
Bahwa kata-kata SMS : “ Masuk ke kamar ak wes telanjang nanti tak ajari “ dan yang SMS mengaku bernama DENNY ; ---------------------------------------------------
Bahwa korban / DENNY SMS ke saksi lebih dari 1 ( satu ) kali ; ----------------------
Bahwa posisi korban / DENNY di Surabaya sedangkan saksi di Lamongan ; --------
Bahwa korban/DENNY kerjanya di ajak oleh kakak saksi / Terdakwa di Surabaya ;
Bahwa saksi tahunya Terdakwa melakukan penganiayaan pada tanggal 24 Desember 2012 hari Senin dan diberitahu oleh istri Terdakwa bernama Siti Maisaroh ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa mencari korban DENNY dengan membawa senjata parang ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kejadian pembunuhan terhadap korban DENNY ; ------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; -----------------------------
2. Saksi ABDUL ROKHIM : ………………..
2. Saksi ABDUL ROKHIM : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa sebagai calon kakak Ipar Terdakwa ; ---
Bahwa benar saksi minta tolong ke Terdakwa agar memberitahu ke Sdr.Denny / korban karena SMSnya ke adik Terdakwa dengan kata-kata jorok ; -------------------
Bahwa saksi lapor ke Terdakwa 1 ( satu ) kali sedangkan SMS Denny lebih dari 1 (satu) kali ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ngecek dengan kakak saksi di rumah DENNY bawa benar DENNY sudah meninggal dunia ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kejadian pembunuhan / penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada DENNY, saksi hanya diberitahu bahwa DENNY mati karena dibacok oleh Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ke Terdakwa : “ Cak tolong beritahu DENNY kalau SMS ke adik Terdakwa jangan yang jorok-jorok “ ; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi Khoirun Nisak saat memberitahukan ke saksi melalui SMS ; -----------
Bahwa tanggapan Terdakwa atas SMS dari saksi memang ada respon ; ---------------
Bahwa benar saksi Khoirun Nisak kenal dengan korban DENNY sudah lama ; ------
Bahwa benar setahu saksi perilaku korban DENNY memang nakal ; ------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------
3. Saksi K A S M I Y A T I : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; -------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah bahwa anak saksi bernama DENNY HERMANTO pernah SMS ke adiknya Terdakwa dengan kata-kata jorok dan ternyata setelah saksi tanyakan ke DENNY, SMS tersebut salah kirim ; ---------
Bahwa benar awalnya Terdakwa mengirim SMS-SMS yang berbunyi : “ Bos DENNY singitan ( sembunyi ) sing primpen ( yang rapat ) nek gak primpen lek ketemu aku tak gepuk’i dewe lho si DENNY “ , “ Tolong kandanono anakmu “, ---
“ Anakmu kok tetep ae kelakuane, kok gak kenek dikandani iki pantese gak pantes urip neng donyo / di dunia tapi nang kuburan “ , “ Deloken/tengok anakmu saiki “ ;
Bahwa saksi tidak tahu pada saat Terdakwa membunuh anak saksi DENNY ; ------
Bahwa tempat kejadiannya di Jalan Margomulyo Surabaya sedangkan saksi ada di Lamongan dan kejadiannya pada tanggal 24 Desember 2012 ; -------------------------
Bahwa setelah saksi terima SMS dari Terdakwa, saksi tidak menyangka kalau ------
selanjutnya …………………..
selanjutnya ada kejadian tersebut ( pembunuhan terhadap anak saksi bernama DENNY ) karena sebelumnya anak saksi dengan Terdakwa hubungannya baik-baik saja seperti Saudara sendiri ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahunya DENNY dibacok oleh terdakwa dari teman anak saksi pada saat di Rumah Sakit Bunda di Kandangan Surabaya ; ------------------------------------
Bahwa saksi tahu luka anak saksi di kepala bagian belakang pada saat saksi melihat jenazah anak saksi ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa meninggalnya anak saksi / DENNY pada jam 11 siang tanggal 25 Desember 2012 sedangkan kejadiannya tangal 24 Desember jam 23.00 WIB ; ------
Bahwa saksi dikirimi SMS oleh Terdakwa sebelum adanya kejadian penganiayaan ;
Bahwa rumah korban berdekatan dengan rumah Terdakwa di Lamongan ; -----------
Bahwa kerjanya korban dengan Terdakwa sama-sama di Jalan Margomulyo Surabaya dan mereka juga sama-sama kos di Jalan Margomulyo ; ---------------------
Bahwa setahu saksi sebelumnya tidak ada masalah antara korban dengan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa adanya 4 (empat) kali SMS yang dikirim oleh Terdakwa tersebut tidak dalam waktu 1 ( satu ) hari dan saksi berpikir kalau SMS tersebut hanya guyonan, saksi juga pernah membalas SMS Terdakwa dengan meminta ma’af kepada Terdakwa namun tidak dibalas ; -------------------------------------------------------------
Bahwa penyebab awalnya terjadinya pembunuhan tersebut karena SMS anak saksi ke pacarnya yang bernama NISA dan nama tersebut sama dengan nama adiknya Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi setelah melihat jenazah anak saksi, anak saksi oleh Terdakwa digebuki dengan parang dan luka pada bagian belakang kepala dan otanya sampai keluar ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tau kalau anak saksi pernah menganggu adiknya Terdakwa ; -----
Bahwa saksi tidak tahu kalau anak saksi pernah mengirim SMS ke adik Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah membuka Hpnya anak saksi ; ---------------------------------
Bahwa menurut saksi anak saksi kalau di rumah pendiam ; -----------------------------
Bahwa setahu saksi, adik Terdakwa yang bernama NISA sudah bertunangan ; ------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu adanya SMS Terdakwa ke saksi yang berbunyi : “ Anakmu tidak pantas hidup di dunia ----
pantesnya ………………..
pantesnya di kuburan “ ; -------------------------------------------------------------------------------
Saksi menyataan tetap pada keterangannya ; --------------------------------------------------------
4. Saksi H E R M A W A N : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah adanya SMS-SMS yang ditujukan ke adiknya Terdakwa, namun isinya SMS-SMS tersebut apa saksi tidak tahu ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tahu ada SMS dari terdakwa yang bunyinya : “ Tolong kandanono anakmu “, “ Anakmu kok tetep ae kelakuane, kok gak kenek dikandani pantese gak di tahanan tapi di kuburan “, “ S sambangono anakmu nok Rumah Sakit, wis kadung terlanjur “ ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya anak saksi pernah menghubungi saksi bahwa SMS anak saksi nyasar ke Hpnya adiknya Terdakwa ; -------------------------------------------------------
Bahwa setelah adanya SMS anak saksi yang nyasar tersebut, saksi sudah memnta ma’af melalui SMS juga ke Terdakwa ; ----------------------------------------------------
Bahwa setehau saksi kejadian penganiayaan terhadap anak saksi bernama DENNY pada tanggal 24 Desember 2012 malam hari di Jalan Margomulyo Surabaya sedangkan saat itu saksi ada di Lamongan ; ------------------------------------------------
Bahwa benar anak saksi meninggal karena dibunuh oleh Terdakwa sendirian dan saksi tahunya adanya SMS dari Terdakwa pada saat saksi ada di Lamongan ; -------
Bahwa saksi lupa tanggalnya berapa adanya SMS yang nyasar dari DENNY ke adiknya Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah meminta ma’af kepada Terdakwa tentang SMS anak saksi yang nyasar ke adiknya terdakwa karena saksi tahu terdakwa orangnya keras ;
Bahwa saksi melihat luka-luka di kepala bagian belakang korban / DENNY ; -------
Bahwa pada saat anak saksi dibunuh oleh Terdakwa benar ada yang menyaksikan ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------
5. Saksi YUSUF Bin JUKI : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; -------------
Bahwa kejadian tentang pembunuhan terhadap korban bernama DENNY karena adalah adanya SMS namun sampai sekarang saksi tidak tahu SMSnya ; --------------
Bahwa saksi tahu adanya pembunuhan terhaddap korban / DENNY pada saat di ----
Lamongan ……………………
Lamongan dari orang bernama HENDRIK yang mengatakan : “ DENNY dibacok oleh HEPI “ ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mendengar adanya pembunuhan tersebut saksi terkejut dan kaget saksi berbondong-bondong dengan orang-orang kampung ke rumahnya korban / DENNY ( ke orang tuanya korban ) ; --------------------------------------------
Bahwa saksi KASMIYATI dan saksi HERMAWAN ikut ke Rumah Sakit dengan saksi, pada saat itu korban d Rumah Sakit dalam keadaan koma dan dibungkus, namun sebelumnya memang korban masih hidup tapi dalam keadaan kritis. Selanjutnya pada saat itu korban dirujuk ke Rumah Sakit Karangmenjangan Surabaya namun kemudian meninggal dunia kemudian saksi pulang ke Lamongan ;
Bahwa setahu saksi terdakwa mempunyai pacar yang namanya WIWIN sedangkan adiknya Terdakwa namanya ANISA ; ------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------
6. Saksi ANDIK YULIANTO : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ------
Bahwa yang saksi ketahui sehingga Terdakwa diajukan ke persidangan ini adalah karena Terdakwa telah melakukan pembunuhan ; -----------------------------------------
Bahwa pada awalnya saksi saat itu sedang tidur di mess garasi PT.SWM di Jalan Margomulyo Indah Blok B No.11 Tandes Surabaya, saksi mendengar ada suara gaduh/ribut-ribut di luar kamar namun saat itu saksi dalam keadaan mabuk dan melihat seorang mengejar korban dengan membaca senjata tajam / parang namun saksi tidak tahu bagaimana caranya pelaku membacok korban. Saksi tahunya pelaku berada di atas menindih badan korban namun korban saat itu dalam keadaan luka di bagian belakang kepala ; -------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi mengetahui bahwa orang yang dibacok Terdakwa bernama DENNY HERMANTO ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi dan teman saksi bernama HARIYONO yang membawa korban DENNY ke Rumah Sakit dengan membawa mobil jenis pick up, pada saat itu korban masih dalam keadaan bernafas yang saksi lihat dari perutnya dan kemudian korban saksi angkat ke mobil ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi dalam keadaan mabuk namun saksi masih agak sadar, dari tempat kejadian yang ada disana saksi terlebih dahulu korban saat itu ---
sudah …………………
sudah ada disana terus Terdakwa datang, jadi di tempat kejadian ada lebih dari 3 ( tiga ) orang yaitu Terdakwa, korban, saksi dan teman saksi ; -----------------------
Bahwa setahu saksi sebelum kejadian antara Terdakwa dengan korban terjadi cek- cok namun saksi tidak mendengar apa yang dicekcokkan, pada saat itu Terdakwa membawa senjata tajam jenis mandau sedangkan korban tidak membawa apa-apa ;-
Bahwa setahu saksi setelah Terdakwa dan korban cekcok, teman saksi bernama HARIYONO mendamaikan dan memisah ; ------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa dan korban cekcok kemudian korban lari selanjutnya Terdakwa mengejar korban dengan membawa senjata tajam namun saksi tidak tahu apakah Terdakwa membacok korban ; ------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi mengangkut korban, mandau ada dimana saksi tidak tahu ; -
Bahwa saksi mengangkut korban bersama dengan teman saksi bernama HARIYONO ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi lukanya korban ada di kepala bagian belakang dan selain itu setahu saksi tidak ada luka lain ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi membawa korban ke Rumah Sakit, korban saat itu masih hidup dan saksi tahu korban meninggal setelah sehari kejadian ; -----------------------
Bahwa benar saksi diperiksa di kepolisian pada malam hari itu juga ; -----------------
Bahwa kejadiannya pada malam hari tanggal 24 Desember 2012 hari Senin ; --------
Bahwa pada saat itu di tempat kejadian ada penerangan lampu sehingga jelas bahwa terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban DENNY ; ---------
Bahwa tempat kejadian dengan tempat saksi tidur dekat sekali ; -----------------------
Bahwa saksi tidak mendengar apa yang dipercekcokkan Terdakwa dengan korban namun saksi mendengar memang ada percekcokkan ; ------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi percekcokkan korban lari terus Terdakwa mengejar dengan membawa manadau/senjata tajam ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat korban jatuh pas dihadapan saksi karena Terdakwa terus mengejar namun saat itu tidak ada teriakan-teriakan ; ------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------
7. Saksi I M R O N : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ------
- Bahwa …………………
Bahwa saksi sebagai penjaga malam ( waker ) / Satpam di Garasi kendaraan Truk Trailer di Jalan Margomulyo Indah Blok B-11 Tandes Surabaya ; ---------------------
Bahwa yang saksi ketahui adalah pada saat itu Terdakwa masuk mencari korban DENNY namun ternyata korban tidak ada. Selanjutnya beberapa saat DENNY / korban masuk sehingga Terdakwa ikut masuk ke Garasi namun sempat dihalang halangi oleh teman saksi bernama HARIYONO dan sempat dilerai namun lolos dan Terdakwa saat itu di tangan kanannya memegang senjata tajam. Pada saat itu terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan korban, posisi saksi dengan Terdakwa sekitar 5 ( lima ) meter kemudian korban lari dan dikejar oleh Terdakwa dan Terdakwa mengeluarkan mandau dari balik bajunya selanjutnya dibacokkan ke korban dari arah belakang ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa membacok korban pada kepala bagian belakang, korban roboh terus di tolong oleh teman-teman saksi yaitu ANDIK, HARIYONO dan saksi mengangkat korban ke mobil untuk dibawa ke Rumah Sakit dan selanjutnya saksi dimintai keterangan oleh Polisi ; -------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian terdakwa memakai jaket dan celana ; -----------------------
Bahwa kata teman-temannya Terdakwa membcaok korban karena adanya SMS dari korban yang dikirim ke adiknya Terdakwa yang isinya jorok, namun saksi tidak tahu persis SMSnya tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Terdakwa membcaok korban 1 ( satu ) kali ; ----------------------
Bahwa setahu saksi pada saat korban dibacok langsung jatuh sedangkan yang membacok langsung lari keluar dan saksi mau mengejar takut karena Terdakwa masih membawa mandau ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa membacok korban pintu Garasi dalam keadaan terbuka namun pada saat Terdakwa masuk pintu dalam keadaan tertutup terus Terdakwa mengetok pintu dan setelah saksi bukakan pintunya Terdakwa ngomong ke saksi katanya mencari DENNY/ korban namun saat itu DENNY tidak ada, beberapa saat kemudian DENNY datang ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa bekerja di PT.SWM di Jalan Margomulyo Indah Blok B-11 Tandes Surabaya, termasuk DENNY/ korban juga bekerja disana memborong di bagian bengkel sudah sekitar 3 ( tiga ) bulan dan bekerja dalam perusahaan yang sama dengan saksi ; ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa …………………
Bahwa setahu saksi keseharian DENNY / korban biasa-biasa saja ; -------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu pada saat kejadian disana ada sekitar lebih dari 5 ( lima ) orang dan jarak kejadian dengan saksi sekitar 7 ( tujuh ) meter bukan 5 ( lima ) meter dan terdakwa bukan membacaok tetapi melempar korban kemudian parangnya lepas dan mengenai kepala bagian belakang korban ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; ------------------------------------------------------
8. Saksi H A R I Y O N O : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; -------------
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara Terdakwa ini adalah pada tanggal 24 Desember 2012 sekira jam 23.10 WIB saksi sedang duduk-duduk di kursi depan pintu mes karyawan PT.SWM di Jalan Margomulyo Indah Blok B-11 Tandes Surabaya kemudian datang Terdakwa dan langsung mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam dipegang tangan kanan Terdakwa dan seketika itu Terdakwa langsung berusaha masuk ke dalam Mes untuk mencari Sdr.DENNY saaat itu sempat saksi halangi tetapi Terdakwa lolos masuk ke dalam Mes. Didalam Mes terjadi perang mulut dengan suara keras antara Sdr.DENNY dengan Terdakwa dan tiba-tiba Sdr.DENNY lari keluar kemudian dikejar oleh Terdakwa, sesaat kemudian Sdr.Andik Yulianto teriak minta tolong selanjutnya saksi datangi ternyata tanggannya Terdakwa dipegangi oleh Sdr.TONY dan Sdr.Andik Yulianto dan ternyata Sdr.DENNY sudah tersungkur ke tanah dan bagian belakang kepalanya mengalami luka robek ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu Sdr.DENNY langsung dibawa ke Rumah Sakit Bunda Jl.Kandangan Surabaya ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa datang sudah membawa parang dan masuk ke dalam mes dengan teriak-teriak kerasa “ Mana DENNY “ ; -------------------------------------
Bahwa lepasnya parang dari pegangan setelah dibacokkan ke Sdr.DENNY ; --------
Bahwa Terdakwa membacok dengan parang kepala bagian belakang Sdr.DENNY ;
Bahwa Terdakwa membcaok Sdr.DENNY 1 ( satu ) kali ; ------------------------------
Bahwa saksi ikut membantu mengeluarkan Terdakwa dari Garasi dan saksi melihat Sdr.DENNY / korban pada saat itu masih hidup dengan nafas mengorok ------------
selanjutnya …………………..
selanjutnya saksi dengan teman yang ada disitu untuk membawa korban ke Rumah Sakit BUNDA ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat korban dibawa ke Rumah Sakit katanya keadaannya kritis ; -------
Bahwa saksi setelah mengantar korban ke Rumah Sakit kemudian pulang dan sekitar jam 10 pagi saksi mendengar korban meninggal dunia dari Polisi ; -----------
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa dengan korban tidak pernah bertengkar ; ------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu pada saat kejadian disana ada sekitar lebih dari 5 ( lima ) orang dan jarak kejadian dengan saksi sekitar 7 ( tujuh ) meter bukan 5 ( lima ) meter dan terdakwa bukan membacaok tetapi melempar korban kemudian parangnya lepas dan mengenai kepala bagian belakang korban ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; ------------------------------------------------------
9. Saksi SITI MAISAROH : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu sebagai istri Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah diperiksa Polisi sehubungan dengan Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap Sdr.DENNY HERMANTO yang saksi kenal sebagai tetangga Desa suami saksi / Terdakwa ; -----------------------------------
Bahwa saksi tahunya jam 10 pagi dan diberitahu oleh Polisi bahwa kejadian penganiayaan tersebut pada hari Senin tanggal 24 Desember 2012 jam 23.10 WIB di Garasi PT.SWM di Jalan Margomulyo Indah 4 Blok B-11 Tandes Surabaya dan saat itu ada surat penangkapan dari Polisi untuk suami saksi / Terdakwa karena telah membacok Sdr.DENNY HERMANTO ; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada perselisihan antara korban dengan Terdakwa ; -----------
Bahwa parang yang digunakan Terdakwa untuk membacok Sdr.DENNY HERMANTO milik orang tua saksi ; -------------------------------------------------------
Bahwa parang tersebut digantung ditembok di dalam kamar tidur saksi dan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dengan korban Sdr.DENNY HERMANTO tidak kenal ; ----------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap saksi-saksi Susanto Harisandhi dan Ismail Marzuki,S.H. tidak hadir dipersidangan meskipun telah dipanggil secara patut dan benar, atas kesepakatan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, keterangan
saksi-saksi ………………….
saksi-saksi tersebut dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan ; ---------------------------------
10. Saksi SUSANTO HARISANDI : keterangannya dibacakan dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ------
Bahwa benar sekarang saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara terjadinya peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Desember 2012 jam 23.10 WIB dalam area Garasi PT.SWM di Jalan Margomulyo Indah 4 Blok B-11 Tandes Surabaya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah petugas POLRI di Polrestabes Surabaya pada Bagian Resmob ;
Bahwa saksi saat ini diperiksa sebagai penangkap Terdakwa pembunuhan ; ---------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dilakukan bersama dengan saksi ISMAIL MARZUKI,S.H. ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban pembunuhan adalah Sdr.DENNY HERMANTO ; -----
Bahwa yang melakukan pembunuhan adalah Terdakwa HEPI WIHARSON Bin KASTAWI ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melakukan pembunuhan Terdakwa menggunakan senjata tajam jenis parang atau mandau ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi saksi atas permbunuhan tersebut adalah beberapa rekan korban yang pada saat itu ada di Garasi PT.SWM ; ---------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; ---------------------------
11. Saksi ISMAIL MARZUKI,S.H. : keterangannya dibacakan dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ; ------
Bahwa benar sekarang saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara terjadinya peristiwa penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Desember 2012 jam 23.10 WIB dalam area Garasi PT.SWM di Jalan Margomulyo Indah 4 Blok B-11 Tandes Surabaya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah petugas POLRI di Polrestabes Surabaya pada Bagian Resmob ;
Bahwa saksi saat ini diperiksa sebagai penangkap Terdakwa pembunuhan ; ---------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dilakukan bersama dengan saksi SUSANTO HARISADI ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban pembunuhan adalah Sdr.DENNY HERMANTO ; -----
- Bahwa ……………….
Bahwa yang melakukan pembunuhan adalah Terdakwa HEPI WIHARSON Bin KASTAWI ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melakukan pembunuhan Terdakwa menggunakan senjata tajam jenis parang atau mandau ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi saksi atas permbunuhan tersebut adalah beberapa rekan korban yang pada saat itu ada di Garasi PT.SWM ; ---------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar ; ----------------------------
Menimbang, bahwa saksi-saksi SUSANTO HARISANDHI dan ISMAIL MARZUKI,S.H. telah disumpah, maka keterangan saksi-saksi tersebut mempunyai nilai pembuktian ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2012, sekitar jam 15.00 Wib, di terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo; -------------------------
Bahwa benar pada waktu ditangkap Terdakwa akan pergi untuk sembunyi, karena korban meninggal dunia ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa korban bernama Deny Hermanto teman Terdakwa ; --------------------------------
Bahwa korban pernah SMS kepada adik saksi bernama Khoirun Nisak dengan kata-kata mengarah ke perbuatan asusila ; -----------------------------------------
Bahwa Terdakwa mendengar tentang SMS tersebut dari Rokhim, ia adalah pacar Khoirun Nisak ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa mendengar hal tersebut Terdakwa merasa tidak senang dan mencari korban Deny Hermanto di garasi truk PT. SWM di Jalan Margorejomulyo Indah IV Blok B 11 Tandes, Surabaya dengan membawa senjata parang jenis mandau ; ---
Bahwa parang (mandau) tersebut dibawa dari rumah Terdakwa, dan memang disiapkan oleh Terdakwa untuk mencari korban Deny Hermanto ; -----------
Bahwa setelah ketemu dengan korban Deny Hermanto Terdakwa yang sudah membawa parang (mandau) dalam keadaan telah dilolos dari sarungnya, membacokkannya pada bagian belakang kepala korban, dan korban lari namun masih dikejar oleh Terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa parang (mandau) yang digunakan oleh Terdakwa tersebut sebelumnya ditaruh pada dinding kamar Terdakwa ; --------------------------------------
Menimbang, ………………..
Menimbang, setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan barang bukti, maka didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut : --
Bahwa korban mengirim SMS kepada saksi Khoirun Nisak, yang oleh saksi Khoirun Nisak dianggap jorok dan menjurus seksual, kemudian dilaporkan kepada saksi Abdul Rokhim, pacar dari Khoirun Nisak ; -------------------
Bahwa oleh saksi Abdul Rokhim dilaporkan kepada Terclakwa ; --------------------------
Bahwa Terdakwa kirim SMS kepada Ibu korban (saksi Tasmiyati) yang berbunyi "anakmu gak pantes urip, pantese nyang kuburan" artinya anakmu tidak pantas hidup, pantasnya dikuburan ; ---------------------------------------
Bahwa SMS tersebut dikirim Terdakwa sebelum terjadinya Terdakwa membacok korban Deny Hermanto ; ----------------------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi pembacokan Terdakwa kirim SMS kepada Tasmiyati ( Ibu korban ) yang isinya " kae deloken anakmu mbuh wis dadi opo" yang artinya "sana lihatlah anakmu tidak tahu sudah jadi apa" ; ---------------
Bahwa Terdakwa marah, dan mencari korban Deny Hermanto dengan membawa parang (mandau) dari rumah dalam keadaan telah dilolos/dikeluarkan dari sarungnya ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Desember 2012, sekitar jam 23.10 Wib, Terdakwa mendatangi garasi truk trailer PT. SWM di Jalan Margomulyo Indah IV Blok B Nomor 11 Kel. Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya untuk mencari korban Deny Hermanto, dan Terdakwa tahu persis kalau korban Deny Hermanto ada disana karena ada pekerjaan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa bertemu dengan korban Deny Hermanto di garasi truk trailer tersebut, namun korban Deny Hermanto lari, lalu dikejar oleh Terdakwa dan dibacok pada kepada bagian belakang, sehingga korban jatuh namun masih dipukuli oleh Terdakwa, bahwa luka tersebut mengeluarkan darah dan ada cairan berwarna putih ; -------------------------------
Bahwa pada waktu Terdakwa membacok sempat dihalangi oleh saksi Hariyono dan dilihat oleh saksi Andik Yulianto, saksi Tony dan saksi Imron ; --------
Bahwa akibat pembacokan tersebut, korban Deny Hermanto meninggal dunia dengan luka-luka patah tulang tengkorak, disertai perdarahan di bawah
selaput ……………….
selaput tebal otak dan kerusakan jaringan otak ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis mendapatkan fakta-fakta hukum maka perlu dikaji dan dipetimbangkan, apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ; -----------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan berbentuk komulatif subsidaritas, yaitu kesatu Primair Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP, Subsidair melanggar pasal 338 KUHP, Kedua melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu Primair terlebih dahulu, yaitu melanggar pasal 340 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa kepersidangan bernama Hepi Wiharson bin Kastawi yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ; -----------------------------------------
Menimbang. bahwa Terdakwa Hepi Wiharson bin Kastawi adalah seorang yang sehat jasmani dan rokhani, hal ini dapat dilihat bahwa selama persidangan bahwa Terdakwa Hepi Wiharson bin Kastawi dapat menjawab dengan lancar atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa, dan jika ditinjau dari segi usia, bahwa Terdakwa Hepi Wiharson bin Kastawi telah dewasa ; -----------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti Terdakwa Hepi Wiharson adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban ; ---------------------------
Menimbang, bahwa sejak dalam berita acara penyidikan, dalam surat dakwaan maupun dalam persidangan bahwa Terdakwa bernama Hepi Wiharson bin Kastawi dengan identitas lengkap ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, …………………
Menimbang, bahwa pada awal persidangan ketika Ketua Majelis menanyakan identitas Terdakwa yang dicocokan dengan yang ada dalam surat dakwaan Terdakwa menjawab bernama Hepi Wiharson bin Kastawi dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, semua menerangkan bahwa Terdakwa bernama Hepi Wiharson bin Kastawi dengan identitas lengkap ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini dapat dibuktikan ; --------------------------------------------------------------------
Ad.2.Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain :
Menimbang, bahwa yang dimaksud "dengan sengaja" menurut ajaran ilmu hukum pidana dibedakan menjadi : ------------------------------------------------------------------
sengaja sebagai maksud ; -----------------------------------------------------------------------
sengaja kemungkinan pasti terjadi ; -----------------------------------------------------------
sengaja kemungkinan akan terjadi ; -----------------------------------------------------------
Ad. Sengaja sebagai maksud :
Menimbang, bahwa yang dimaksud "sengaja sebagai maksud" adalah bahwa pembuat delik selesai melakukan perbuatanya adalah karena hal itu yang dimaksudkan oleh pembuat delik ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi Tasmiyati dipersidangan, bahwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatannya telah mengirimkan SMS kepada saksi yang berbunyi "anakmu gak pantes urip, pantese neng kuburan" yang artinya "anakmu tidak pantas hidup, pantasnya dimakam" ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari isi SMS tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa menghendaki kematian korban, karena kuburan atau makam adalah tempat orang meninggal atau mati ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian bahwa Terdakwa sengaja sebagai maksud menghendaki kematian dari korban Deny Hermawan ; --------------------
Menimbang, bahwa setelah terjadi pembacokan, Terdakwa kirim --
SMS ……………….
SMS lagi kepada saksi Tasmiyati (ibu korban) yang isinya "kae deloken mbuh
anakmu wis dadi opo" yang artinya " sana lihatlah anakmu tidak tahu sudah jadi apa" ; --
Menimbang. bahwa dengan pengiriman SMS ke saksi Tasmiyati (ibu korban) tersebut sebenarnya Terdakwa sudah tahu kalau korban Deny Hermanto sudah meninggal atau mati ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa melihat luka pada diri korban berada dikepala bagian belakang adalah tempat yang mematikan, meskipun dipersidangan Terdakwa berdalih bahwa, Terdakwa tidak membacok, akan tetapi melemparkan parang (mandau) tersebut dan mengenai kepala bagian belakang korban ; -----------------
Menimbang, bahwa dengan melihat luka pada kepala bagian belakang korban sebagaimana dalam Visum Et Repertum No.KF : 120875 tanggal 25 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Warih Wilianto,SpF. Angka 2 d ditemukan luka akibat senjata tajam pada kepala kanan bagian belakang dengan panjang lima sentimeter tembus rongga dalam tengkorak, angka 5. Kelainan pada poin 2d, 3b, 3c, 3e akibat persentuhan dengan benda tajam dengan kekuatan besar (luka bacok), angka 6.
Sebab kematian adalah luka bacok pada kepala kanan belakang yang mengakibatkan patah tulang tengkorak disertai perdarahan di bawah selaput otak dan kerusakan jaringan otak ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Visum Et Repertum tersebut menyebutkan luka bacok, jadi memang benar bahwa korban tidak dilempar Terdakwa dengan parang (mandau) akan tetapi dibacok, selain itu bahwa tidak mungkin parang (mandau) yang dilempar dapat menyebabkan luka yang demikian hebatnya ; ------------
Menimbang, bahwa Majelis yakin parang (mandau) tersebut dibacokkan oleh Terdakwa kearah bagian belakang korban, dan setelah bersentuhan dengan tulang tengkorak korban parang (mandau) tersebut baru lepas dari tangkai ( pegangannya ) ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan mengkaitkan SMS yang dikirim Terdakwa kepada saksi Tasmiyati (ibu korban) dengan luka pada kepala korban, maka dapat ditarik kesimpulan sengaja sebagai maksud Terdakwa membunuh korban dengan menggunakan alat berupa parang ( mandau ) tersebut ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud "direncanakan lebih dahulu" adalah ------
bahwa ……………….
bahwa antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada tempo bagi si pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan itu akan dilakukan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun dipersidangan Terdakwa menerangkan tidak ada niat untuk membunuh korban, akan tetapi dengan melihat alat yang digunakan berupa parang (mandau) yang disiapkan atau dibawa dari rumah Terdakwa sendiri dan bagian yang dibacok oleh Terdakwa pada diri korban pada kepala bagian belakang maka dapat disimpulkan bahwa siapapun yang dibacok pada kepala bagian belakang dengan sekuat tenaga sebagaimana dikeluarkan oleh Terdakwa, maka siapapun dia secara akal sehat pasti akan mati ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tempo ini tidak boleh terlalu singkat, akan tetapi sebaliknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting ialah apakah dalam tempo itu si pembuat dengan tenang masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan rentang waktu dari mengirimkan SMS ke saksi Tasmiyati (ibu korban), menyiapkan parang (mandau) hingga terjadinya pelaksanaan pembunuhan pada diri korban tersebut, sebenarnya Terdakwa masih ada waktu untuk membatalkan niatnya tersebut akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini dapat dibuktikan ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa semua unsur yang terkandung dalam pasal 340 KUHP dapat dibuktikan, maka secara sah dan meyakinkan Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, karenanya haruslah Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dari tindak pidana yang dilakukannya itu ; ----------------------
Menimbang, bahwa Majelis sangat menghargai kerja keras dari Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa sehingga ditemukan kebenaran materiil perkara ini, Majelis tidak sependapat dengan Tim Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana dituangkan dalam Nota Pembelaannya, akan tetapi Majelis sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana dituangkan dalam Surat Tuntutannya ; -------------------------------------
Menimbang, ………………….
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Primair dapat dibuktikan, maka dakwaan kesatu Subsidair atau dakwaan kedua menurut Majelis tidak perlu dibuktikan lagi ; ---------
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidananya, maka haruslag Terdakwa mempertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatan yang ia lakukan itu ; ---------------
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa cukup alasan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan parang ( mandau ) sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, tiket bis luar kota, karcis pesan tiket KA dan kartu HP milik Terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 ( satu ) lembar kaos milik korban dikembalikan kepada keluarga korban ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara sah dan meyakinkan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa menurut hemat Majelis sudah tepat dan benar oleh karena tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah tindak pidana terhadap jiwa orang, oleh karena saat ini begitu mudahnya seseorang itu melakukan pembunuhan, sepertinya nyawa manusia tidak ada lagi harganya ; ------------
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa tersebut untuk contoh kepada yang lain agar tidak demikian mudahnya untuk melakukan tindak pidana terhadap jiwa orang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa agar dapat dicapai putusan yang tepat dan adil ; -----------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sama sekali tidak menghargai nyawa seseorang ; -------------------
Sebenarnya korban adalah teman Terdakwa sendiri, akan tetapi demikian mudahnya untuk dibunuh ; ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa berbelit-belit ; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa terlihat sama sekali tidak ada penyesalan ; ----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sangat kejam dan tidak berperi kemanusiaan terhadap sesama ; --
- Kota …………………
Korban adalah anak tunggal ; --------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Tidak ada ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berita acara sidang dengan urusan ini satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karenanya jika ada dalam berita acara sidang yang belum masuk dalam putusan ini akan tetapi ada relevansinya dengan perkara ini, maka guna menyingkat dianggap telah dimuat secara lengkap ; --------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 340 KUHP, pasal 197 KUHAP dan pasal-pasal lainnya dari Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini ; ------------
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa yang bernama HEPI WIHARSON Bin KASTAWI tersebut di atas secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ PEMBUNUHAN BERENCANA “ ; --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 ( dua puluh ) tahun ; --------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari penahanan yang telah dijalani Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
Satu buah senjata tajam jenis parang ( mandau ) ; ---------------------------------------
Tiket bis luar kota ; ---------------------------------------------------------------------------
Karcis pesan tiket KA ; ---------------------------------------------------------------------
Kartu HP ; -------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------------
Baju Kaos milik korban dikembalikan kepada orang tua korban ; --------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah ) ; -
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari S E N I N, tanggal 22 J U L I 2013, oleh kami BAMBANG KUSTOPO, S.H.,MH. sebagai Ketua Majelis, S. AINOR ROFIEK,S.H.,MH. dan DEDEH SURJANTI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka -
untuk ………………….
untuk umum pada hari R A B U, tanggal 24 J U L I 2013, oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh WAHYU WIBAWATI,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD. TTD.
S. AINOR ROFIEK S.H..,MH. BAMBANG KUSTOPO, S.H..,MH.
TTD.
DEDEH SURJANTI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
TTD.
WAHYU WIBAWATI, S.H.