4/Pid.Sus-Anak/2015/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2015/PT SMG
Other Participants (1)
Imam Sofi’i Bin Suharto
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bla, tanggal 5 Maret 2015 yang dimintakan banding tersebut ; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar Anak tetap ditahan ; - Membebankan biaya perkara kepada anak tersebut pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Untuk dinas
P U T U S A N
NOMOR : 4 / Pid.Sus-Anak / 2015 / PT SMG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Semarang, yang mengadili perkara pidana Anak dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera di bawah ini dalam perkara Anak :
-
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
Imam Sofi’i Bin Suharto;
Blora;
17 tahun / 7 Nopember 1997;
Laki-laki;
Indonesia;
Kp. Cepu Kidul, Kel. Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora;
Islam;
Swasta/Penjaga kost;
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 31 Januari 2015 sampai dengan 6 Februari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 Februari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 17 Februari 2015;
Hakim, sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 10 Maret 2015 s/d 19 Maret 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 20 Maret 2015 s/d 03 April 2015 ;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 17 Maret 2015 Nomor :4/PID.Sus-Anak/2015/PT SMG tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Blora, tanggal 5 Maret 2015 Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bla dalam perkara anak tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 Pebruari 2015 No. Reg, Perk. PDM -02/Blora/Euh.2/2/2015, anak telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa IMAM SOFI’I BIN SUHARTO baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 23.30 wib dan jam 23.40 wib atau setidak –tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2014 atau setidak tidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat didalam kamar kost –kosan jaga terdakwa yang beralamat di lorong Distrik Kel. Cepu Kecamatan Cepu kab. Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora baik sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban DESTIA SUCI RAMADHANI BINTI SUKARDI melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014, sekira jam 15.00 wib terdakwa pada saat berada diwarung kopi
didekat jembatan denguk padangan ditawari saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) “ Apakah kamu mau melakukan hubungan badan dengan saksi korban DESTIA SUCI RAMADHANI BINTI SUKARDI “ lahir pada tanggal 14 Desember 2000 ( berumur 14 tahun), dengan syarat pinjam satu kamar tempat kos-kosan dan terdakwa menyetujuinya, dan pada malam hari terdakwa berboncengan dengan saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) dengan menggunakan sepeda motor Honda CB menjemput saksi korban DESTIA SUCI RAMADHANI BINTI SUKARDI di jembatan Denguk Padangan juga ada saksi Amalia Indah Velayani Putri lalu pergi berjalan-jalan, terdakwa berboncengan dengan saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) dengan menggunakan Sepeda motor Honda CB sedangkan saksi Amalia Indah Velayani Putri berboncengan dengan saksi korban DESTIA SUCI RAMADHANI BINTI SUKARDI lahir pada tanggal 14 Desember 2000 ( berumur 14 tahun), dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, menuju ke tempat kos-kosan jaga terdakwa yang bertempat di lorong Distrik Kel. Cepu Kecamatan Cepu kab. Blora dan sampai dikos-kosan tersebut kemudian ngobrol berempat diteras depan kost, setelah itu saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) mengantar saksi Amalia Indah Velayani Putri pulang kerumah.
Bahwa sekira jam 23.30 wib pada saat terdakwa berdua bersama dengan saksi korban di kost tersebut, terdakwa memaksa dan menarik tangan saksi korban DESTIA SUCI RAMADHANI BINTI SUKARDI mengajak masuk kedalam kamar ngobrol duduk diatas tempat tidur, terdakwa bilang kepada saksi korban dan mengajak saksi korban “ Mbak aku oleh jaluk sewajare nggak “ (Mbak saya boleh meminta sewajarnya nggak) dan dijawab saksi korban “ Sewajare piye mas ? “ ( sewajarnya apa mas ?) dan dijawab lagi terdakwa “ pokoke sewajare koyo wong sing pacaran “ (pokoknya sewajarnya kaya orang yang berpacaran), dan dijawab saksi korban “ tidak mau “ selanjutnya terdakwa berdiri memaksa melepas celana saksi korban dan saksi
korban mengatakan “ ape ngopo mas “ (mau apa mas ) dan dijawab terdakwa “ Wes to meneng ae mengko nek krungu kamar sebelah lan ra sah ngomong wong-wong mengko nek ono opo-opo aku tanggung jawab “ (sudah diam aja nanti kalau terdengar kamar sebelah dan tidak usah bilang kepada siapa-siapa , kalau ada apa-apa saya tanggung jawab “ kemudian terdakwa menciumi pipi kanan saksi korban, jari tangan kanan terdakwa meremas-remas payudara dan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang besar dan mengeras lalu terdakwa melepas celana luar dan celana dalam saksi korban dan terdakwa juga melepas celana luar dan dalam yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa menindihi saksi korban dan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang tersebut dimasukan kedalam vagina/alat kelamin saksi korban DESTIA SUCI RAMADHANI BINTI SUKARDI, sambil pantatnya didorong naik turun yang berulang-ulang sekitar kurang lebih 10 menit dan terdakwa merasa sperma akan keluar lalu alat kelamin terdakwa cabut dan sperma dikeluarkan diatas perut saksi korban dan setelah itu terdakwa memakai celana dan keluar dari kamar menuju keruang tamu melihat TV, sedangkan saksi korban tiduran dalam kamar. Bahwa sekitar jam 23.45 wib kemudian saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) datang ke tempat kost-kosan jaga terdakwa dan bertanya kepada terdakwa, saksi korban DESTIA SUCI RAMADHANI ning ndi Mam (Desti dimana Mam) dan dijawab terdakwa “ Ning kamar Yon “ (dikamar Yon) masuk kedalam kamar dan membujuk dan merayu saksi korban dan bertanggung jawab untuk menikahi apabila terjadi apa-apa (hamil) kemudian melepas celana dalam saksi korban, lalu saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) juga melepas celana dalam yang dipakai tersebut sehingga berdua sama-sama telanjang, dan alat kelamin saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO sudah dalam keadaan tegang lalu dimasukan kedalam vagina/alat kelamin saksi korban dengan menaik turunkan pantat yang berulang kali sekira empat menit belum sampai keluar sperma, dan keudian terdakwa masukkan kedalam kamar dengan mengatakan “ Yon gentian” ( Yon bergantian) dan kemudian terdakwa mematikan lampu lalu saksi yono mencabut
alat kelaminnya dari vagina saksi korban dan saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO tiduran disamping saksi korban , setelah itu bergantian dengan terdakwa dan melepas celana pendek yang dipakai tersebut ,dalam keadaan telanjang lalu terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang dimasukkan dalam alat kelamin /vagina saksi korban dengan cara menarik turunkan pantatnya yang berulang kali sekitar tiga menit kemudian terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina saksi korban dan sperma dikeluarkan diatas perut saksi korban.dan selanjutnya saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) mengantar saksi korban pulang kerumah.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 06 /II/2015 tanggal 5 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani Dr. Faisal Y, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit umum daerah Dr. R. SOEPRAPTO Cepu telah memeriksa DESTIA SUCI RAMADHANI BINTI SUKARDI, berumur 15 tahun pendidikan pelajar dan beralamat di Kel. Ngroto Rt.05 Rw.01 Kec. cepu Kab. Blora ,dengan hasil Pemeriksaan :
Pasien datang di RSUD dr. R. Soeprapto Cepu tanggal 2 Pebruari 2015 lewat poliklinik , selanjutnya dibawa ke Ruang Kebidanan untuk pemeriksaan Visum,
Pemeriksaan luar : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan , atau lecet pada kelamin bagian luar ;
Pemeriksaan colok dubur : didapatkan luka robek pada selaput dara pada arah jam 9, luka lama tidak sampai dasar;
Kesimpulan : Seorang perempuan dengan selaput dara tidak utuh karena trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak .Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa IMAM SOFI’I BIN SUHARTO baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi
MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 sekira jam 23.30 wib dan jam 23.40 wib atau setidak –tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2014 atau setidak tidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat didalam kamar kost-kosan jaga terdakwa yang beralamat di lorong Distrik Kel. Cepu Kecamatan Cepu kab. Blora atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora baik sebagai orang yang melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awal mulanya pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 , sekira jam 15.00 wib terdakwa pada saat berada diwarung kopi didekat jembatan denguk padangan ditawari saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) “ Apakah kamu mau melakukan hubungan badan dengan saksi korban DESTIA SUCI RAMADHANI BINTI SUKARDI “ lahir pada tanggal 14 Desember 2000 ( berumur 14 tahun), dengan syarat pinjam satu kamar tempat kost-kosan jaga terdakwa , dan terdakwa menyetujuinya, bahwa pada malam hari kemudian terdakwa berboncengan dengan saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) dengan menggunakan sepeda motor Honda CB menjemput saksi korban DESTIA SUCI RAMADHANI BINTI SUKARDI di jembatan Denguk Padangan dan juga ada saksi Amalia Indah Velayani Putri lalu pergi berjalan-jalan terdakwa berboncengan dengan saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) dengan menggunakan Sepeda motor Honda CB sedangkan saksi Amalia Indah Velayani Putri berboncengan dengan saksi korban DESTIA SUCI RAMADHANI BINTI SUKARDI dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, menuju ke tempat kost-kosan jaga terdakwa yang bertempat di lorong Distrik Kel. Cepu Kecamatan Cepu kab. Blora dan sampai di kosan tersebut ngobrol berempat diteras depan kost, setelah ngobrol kemudian saksi MIRA SLAMET
SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) mengantar saksi Amalia Indah Velayani Putri pulang kerumah;
Bahwa sekira jam 23.30 wib pada saat terdakwa berdua bersama dengan saksi korban DESTIA SUCI RAMADHANI BINTI SUKARDI di kost tersebut, lalu terdakwa mengajak masuk kedalam kamar ngobrol duduk diatas tempat tidur, terdakwa membujuk dan merayu saksi korban “ dengan mengatakan Mbak aku oleh jaluk sewajare nggak “ (Mbak saya boleh meminta sewajarnya nggak) dan dijawab saksi korban “ Sewajare piye mas ? “ ( sewajarnya apa mas ?) dan dijawab lagi terdakwa “ pokoke sewajare koyo wong sing pacaran “ (pokoknya sewajarnya kaya orang yang berpacaran), dan dijawab saksi korban “ tidak mau “ selanjutnya terdakwa berdiri akan melepas celana saksi korban dan saksi korban mengatakan “ ape ngopo mas “ (mau apa mas ) dan dijawab terdakwa “ Wes to meneng ae mengko nek krungu kamar sebelah lan ra sah ngomong wong-wong mengko nek ono opo-opo aku tanggung jawab “ (sudah diam aja nanti kalau terdengar kamar sebelah dan tidak usah bilang kepada siapa-siapa, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab “ kemudian terdakwa menciumi pipi kanan saksi korban, jari tangan kanan terdakwa meremas-remas payudara dan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang besar dan mengeras lalu terdakwa melepas celana luar dan celana dalam saksi korban dan terdakwa juga melepas celana luar dan dalam yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa menindihi saksi korban dan alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang tersebut dimasukan kedalam vagina/alat kelamin saksi korban sambil pantatnya didorong naik turun yang berulang-ulang sekitar kurang lebih 10 menit dan sperma terdakwa merasa akan keluar kemudian terdakwa cabut alat kelaminnya dan sperma dikeluarkan diatas perut saksi korban dan setelah itu terdakwa memakai celana dan keluar dari kamar menuju keruang tamu melihat TV, sedangkan saksi korban tiduran dalam kamar;
Bahwa sekitar jam 23.45 wib saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) datang ke kost-kosan jaga terdakwa bertanya kepada terdakwa , saksi
korban DESTIA SUCI RAMADHANI ning ndi Mam ( dimana Mam) dan dijawab terdakwa “ Ning kamar Yon “ (dikamar Yon) kemudian saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) masuk kedalam kamar membujuk dan merayu saksi korban dengan mengatakan bertanggung jawab untuk menikahi apabila terjadi apa-apa (hamil) kemudian menciumi bibir dan tangan kanan meremas-remas payudara dan melepas celana dalam saksi korban, lalu saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) juga melepas celana dalam yang dipakai tersebut sehingga berdua sama-sama telanjang, dan alat kelamin saksi Yono yang sudah dalam keadaan tegang tersebut dimasukan kedalam vagina/alat kelamin saksi korban dengan menaik turunkan pantat yang berulang kali sekira empat menit belum sampai keluar sperma , dan keudian terdakwa masukkan kedalam kamar dengan mengatakan “ Yon gentian” ( Yon bergantian) dan kemudian terdakwa mematikan lampu lalu saksi yono mencabut alat kelaminnya dari vagina saksi korban dan saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO tiduran disamping saksi korban , setelah itu bergantian dengan terdakwa dan melepas celana pendek yang dipakai tersebut ,dalam keadaan telanjang lalu terdakwa memasukkan penisnya yang sudah tegang dimasukkan dalam alat kelamin /vagina saksi korban dengan cara menarik turunkan pantatnya yang berulang kali sekitar tiga menit kemudian terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina saksi korban dan sperma dikeluarkan diatas perut saksi korban.dan selanjutnya saksi MIRA SLAMET SULISTYONO ALIAS YONO BIN SUWONDO ( diberkas terpisah ) mengantar saksi korban pulang kerumah;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 06 /II/2015 tanggal 5 Pebruari 2015 yang dibuat dan ditanda tangani Dr. Faisal Y, Sp.OG dokter pada Rumah Sakit umum daerah Dr. R. SOEPRAPTO Cepu telah memeriksa DESTIA SUCI RAMADHANI BINTI SUKARDI, berumur 15 tahun pendidikan pelajar dan beralamat di Kel. Ngroto Rt.05 Rw.01 Kec. cepu Kab. Blora ,dengan hasil Pemeriksaan :
Pasien datang di RSUD dr. R. Soeprapto Cepu tanggal 2 Pebruari 2015 lewat poliklinik , selanjutnya dibawa ke Ruang Kebidanan untuk pemeriksaan Visum,
Pemeriksaan luar : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan , atau lecet pada kelamin bagian luar ;
Pemeriksaan colok dubur : didapatkan luka robek pada selaput dara pada arah jam 9, luka lama tidak sampai dasar;
Kesimpulan : Seorang Perempuan dengan selaput dara tidak utuh karena trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak .Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 3 Maret 2015 No. Reg. PDM-02/Blora/Euh.2/2/2015, Anak telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa IMAM SOFI’I BIN SUHARTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekeraan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak;
Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa IMAM SOFI’I BIN SUHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan secara bersama-sama“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IMAN SOFI’I BIN SUHARTO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Barang bukti berupa :
1 (satu) buah HP Black Bery Type Gemini Curve Warna Putih;
1 (satu) buah HP merk Nokia RH-112 model Corporation warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna coklat krem;
1 (satu) potong celana Panjang warna gelap merk LOGO LEGING;
1 (satu) potong kaos pendek warna biru;
1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
1 (satu) potong BH warna putih hitam kombinasi gambar Love. Seluruhnya dikembalikan kepada penyidik untuk perkara atas nama Mira Slamet Sulistyono Alias Yono Bin Suwondo;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Blora telah menjatuhkan putusan pada tanggal 5 Maret 2015 Nomor. 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bla yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaImam Sofi’i Bin Suharto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair;
Membebaskan TerdakwaImam Sofi’i Bin Suharto, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan TerdakwaImam Sofi’i Bin Suharto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaImam Sofi’i Bin Suharto dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan wajib latihan kerja selama 30 (tiga puluh) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah HP Black Bery Type Gemini Curve Warna Putih;
1 (satu) buah HP merk Nokia RH-112 model Corporation warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam wanita warna coklat krem;
1 (satu) potong celana Panjang warna gelap merk LOGO LEGING;
1 (satu) potong kaos pendek warna biru;
1 (satu) potong kaos dalam warna putih;
1 (satu) potong BH warna putih hitam kombinasi gambar Love;
Dikembalikan kepada penyidik untuk perkara atas nama Mira Slamet Sulistyono Alias Yono Bin Suwondo;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Blora tanggal 10 Maret 2015 Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bla dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada anak tanggal 10 Maret 2015;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding tanggal 11 Maret 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Anak pada tanggal 11 Maret 2015;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blora sebelum berkas perkara tersebut di kirim ke Pengadilan Tinggi Semarang sebagaimana dalam Akta Pemberitahuan memeriksa berkas perkara tanggal 10 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa terhadap perkara Nomor. 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bla yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Blora tanggal 5 Maret 2015, sedangkan permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 5 Maret 2015, maka dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara Anak ini dalam menjatuhkan putusan dirasa masih kurang setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh Anak tersebut ;
Bahwa pemberian hukuman tersebut belum memberikan efek jera ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Jaksa Penuntut Umum mohon kepada Pengadilan Tinggi Semarang memberikan putusan sesuai dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan pada tanggal 3 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 5 Maret 2015 Nomor.
2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bla, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, bahwa Anak telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan subsidair, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dan pertimbangan tersebut dianggap termuat selengkapnya dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi perlu menambah pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah menyentuh rasa keadilan dan telah sesuai dengan kadar kesalahan Anak ;
Bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan yang bukan sebagai sarana balas dendam tetapi bertujuan untuk pembinaan agar menimbulkan efek jera terhadap Anak sehingga tidak mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan keberatan-keberatan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum karena hal tersebut telah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dan tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan. Dengan demikian memori banding tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum dari Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan dapat dibenarkan maka putusan Pengadilan Negeri Blora tanggal 5 Maret 2015 Nomor. 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bla, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Anak berada dalam tahanan dan lamanya Anak berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Anak dari tahanan, maka Majelis Hakim PengadilanTinggi Semarang memerintahkan Anak tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN Bla, tanggal 5 Maret 2015 yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Anak tetap ditahan ;
- Membebankan biaya perkara kepada anak tersebut pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2015 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari SULARSO, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim Ketua Majelis, SUBEKI, SH. dan PURWANTO, SH. masing - masing Hakim Tinggi
pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU tanggal 25 Maret 2015 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua
Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu AFIAH, SH. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan anak ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd. Ttd.
SUBEKI, SH. SULARSO, SH.MH.
Ttd.
PURWANTO, SH. Panitera Pengganti,
Ttd.
A F I A H, SH.