325/Pid.B/2009/PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 325/Pid.B/2009/PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERI PENDI
MENGADILI - Menyatakan terdakwa HERI PENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana“ tanpa ijin membawa senjata tajam”; - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3( tiga) bulan; - Menetapkan bahwa masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan supaya barang bukti berupa ; - Sebilah celurit ukuran panjang + 53 Cm pegangan terbuat dari kayu yang dililiti tali karet warna hitam sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan Biaya perkara dalam perakara ini kepada terdakwa sebesar .Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah ) ;
P PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
JL. P. TRUNOJOYO KOTAK POS 48
PAMEKASAN
U T U S A N No.325/Pid.B/2009/PN.Pks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa: ------------------------------------------
N a m a : HERI PENDI;----------------------------
Tempat lahir : Pamekasan ;-----------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 19 tahun ;--------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki – laki ;-------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn Panjalin Desa Waru barat , Kecamatan waru Kabupaten Pamekasan;
A g a m a : I s l a m ;---------------------------------------
Pekerjaan : Nelayan;----------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 24 Mei 2009 sampai sekarang ;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;-------------------------------Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------------------
Telah membaca surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan beserta surat dakwaan Penuntut Umum; --
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; ----------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim, tentang Penetapan hari sidang; ----
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum;-------------------
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada, hari 05 Agustus 2009, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :--------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa HERI PENDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata taajam tanpa ijin yang berwajib sebagaimana diatur dalam pasal 2 (1) UU Darurat Nomor:12 tahun 1951;-------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERI PENDI pidana Penjara selama 5 (lima) Bulan dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan;--------------
3. Menyatakan supaya terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------------
4. Menyatakan supaya barang bukti berupa :-----------------------------------------------
Sebilah celurit ukuran panjang + 53 Cm pegangan terbuat dari kayu yang dililiti tali karet warna hitam sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ;;--------------------------------------------------------
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2000, (Dua ribu rupiah) kepada terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan Terdakwa, pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi, oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya ;------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik Terdakwa, pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;--------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke-persidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut: -------------------------
Bahwa ia terdakwa HERI PENDI pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2009 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei 2009 bertempat di pinggir pantai Dsn Bungkar Desa Tlontorajah Kecamatan pasean Kabupaten Pamekasan atau setidak tidaknya disatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri pamekasan , dengan tanpa hak menguasai membawa Sebilah celurit ukuran panjang + 53 Cm pegangan terbuat dari kayu yang dililiti tali karet warna hitam sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut diatas terdakwa HERI PENDI pada waktu mau berangkat dari rumahnya untuk mengantarkan temannya yang bernama saksi MINA ke Desa Sotaabar Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan dengan maksud untuk berjaga diri pada waktu di perjalanan terdakwa membawa sebilah celurit ukuran panjang + 53 Cm pegangan terbuat dari kayu yang dililiti tali karet warna hitam sarungnya terbuat dari kulit warna coklat tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang, kemudian sebilah celurit tersebut oleh terdakwa disimpan atau diselipkan dalam celananya kemudian ditutupi dengan kos yang dipakainya dan dilindungi dengan jaket yang dipakainya dan selanjutnya terdakwa diketahui oleh petugas dan dilakukan pengkapan oleh petugas dari Polsek Pasean Kabupaten Pamekasan karena terdakwa kedapatan membawa sebilah celurit yang disimpan dibalik bajunya yang diselipkan dipinggannya dan terdaka apada waktu itu tidak dapat menujukkan surat ijin dari pihak yang berwajib, sehingga selajutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa akekantor Polsek pamekasan guna untuk ditindak lanjuti.
Adapun perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) UU Darurat N0.12 tahun 1951 ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi namun saksi9-saksi tersebut tidak hadir dan dibacakan keterangan saksi 1.ASAT JALALI 2. AKHMAD ZAINI 3. NIMA, yang mana keterangannya memberatkan perbuatan Terdakwa, sebagaimana yang tercantum dalam berita acara dipenyidik ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, pada pokoknya Terdakwa telah mengakui dan membenarkan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, sebagaimana yang tercantum dalam berita-acara persidangan, dan dianggap telah terbaca dan termuat dalam putusan ini ;--------------------------------
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :-------------------------------
- Sebilah celurit ukuran panjang + 53 Cm pegangan terbuat dari kayu yang dililiti tali karet warna hitam sarungnya terbuat dari kulit warna coklat;------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, yaitu pada pokoknya bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa dengan jenis Dakwaan Tunggal, yaitu : -------------------------------------------
Pasal2 (1) UU Darurat N0.12 tahun 1951 ;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut ;-------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal Pasal2 (1) UU Darurat N0.12 tahun 1951, adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Unsur barang siapa :-------------------------------------------------------------------------
tanpa hak menguasai, membawa ,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan senajata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk ;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dalam pasal 2 (1) UU Drt No.12 tahun 1951 dan kepadanya dapat dieprsalahkan, maka Majelis akan mempertimbangkan usnur-unsur tersebut sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur barang siapa :-----------------------------------------------------------------------
.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” menurut hemat Majelis yang dimaksudkan disini adalah pelaku atau pembuat (dader) dari suatu tindak pidana yang telah memenuhi seluruh unsur yang tedapat dalam perumusan delik, dalam perkara ini adalah rumusan dari pasal 2 (1) UU Drt no.12 tahun 1951;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah manusia sebagai subyek hukum penyandang hak dan kewajiban serta mampu mempertanggung jawabkan perbuaannya ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa Heri Pendi lengkap dengan identitasnya yang selama persdangan dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani serta mampu menjawab pertanyaan dengan baik dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;---------------------------------------------------
Unsur tanpa hak menguasai, membawa ,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan senajata pemukul,senjata penikam atau senjata penusuk;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti dipersidangan diperoleh fakta bahwa Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 23 Mei 2009 di pinggir Pantai Dusun Bungkat Desa Tlonto Rajah Kecamatan pasean Kabupaten Pamekasan terdakwa Heri Pendimembawa senjata tajam yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri dengan posisi ujung Celurit dibawah dan gagangnya berada diatas kemudian ditutup dengan kaos dan jaket yang tanpa dilengkapi surat-surat ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa , benar terdakwa membawa Sebilah celurit ukuran panjang + 53 Cm pegangan terbuat dari kayu yang dililiti tali karet warna hitam sarungnya terbuat dari kulit warna coklat yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dari Pihak berwenang dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula ;-----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut, maka majelis Hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dari pasal 2 (1) UU Drt no.12 tahun 1951 tersebut telah terpenuhi secara sah menurut hukum, oleh karena Majelis Hakim sependapat dengan penuntut Umum yang mana terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa ijin membawa senjata tajam; sebagai mana diatur oleh pasal dari pasal 2 (1) UU Drt no.12 tahun 1951 ;--------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;---------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;----------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;-------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi ;--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan dalam persidangan ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, menurut hemat Majelis Hakim dengan memperhatikan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa maupun terhadap fakta-fakta hokum yang telah terungkap dipersidangan, maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini ;---------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada Terdakwa ;-------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal pasal 2 (1) UU Drt no.12 tahun 1951 dan UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :-------
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa HERI PENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana“ tanpa ijin membawa senjata tajam”;--------
M
- Menetapkan ………………..
enghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3( tiga) bulan; ---------------------------------------------------------------------------------------Menetapkan bahwa masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;--------------------------------------
Menetapkan supaya barang bukti berupa ; ---------------------------------------------
Sebilah celurit ukuran panjang + 53 Cm pegangan terbuat dari kayu yang dililiti tali karet warna hitam sarungnya terbuat dari kulit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------
- Membebankan Biaya perkara dalam perakara ini kepada terdakwa sebesar .Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah ) ;--------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari RABU tanggal 05 Agustus 2009 oleh DORTIANNA PARDEDE, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, SUDJARWANTO, SH.MH dan FITRIZAL YANTO, SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota, dibantu oleh HERMAN HIDAYAT Panitera Pengganti, dihadapan SUSMIYATI, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd.-
SUDJARWANTO, SH.MH, DORTIANNA PARDEDE, SH
Panitera Pengganti,
2. FITRIZAL YANTO, SH.
HERMAN HIDAYAT