111/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 111/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ATAN MAKMUR ALS. ONG
MENGUATKAN
-
P U T U S A N.
NOMOR : 111/ PID / 2016 / PT MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-pekara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ATAN MAKMUR Alias ONG;
Tempat lahir : Pematangsiantar;
Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun/28 Juni 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Durian Gang Pulut Hitam I Kelurahan Marihat
Jaya Kecamatan Siantar Marihat Pematang Siantar
/Jalan Pane No. 1 Belakang Kelurahan Karo
Kecamatan Siantar Selatan Pematang Siantar;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, No.Pol:SP.Han/40/V/2015/Res.Narkoba, sejak tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, Nomor: B-1133/N.2.12/Euh.1/6/2015, sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 281/Pen.Pid/2015/PN-PMS, sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015;
Penuntut Umum, Nomor:PRINT-73/N.2.12/Euh.2/08/2015, sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 08 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 341/Pen.Pid/2015/PN-PMS, sejak tanggal 09 September 2015 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Nomor 367/Pid.Sus/2015/PN-PMS, sejak tanggal 22 September 2015 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Nomor 368/Pid.Sus/2015/PN-PMS sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan I, Nomor 2819/Pen.Pid/2015/PT-MDN, sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan II, Nomor 67/Pen.Pid/2016/PT-MDN, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2016;
Hakim Tinggi Medan sejak tanggal 01 Pebruari 2016 s/d tanggal 01 Maret 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak 02 Maret 2016 s/d 30 April 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Besar Banjarnahor, SH, Ronal Alexander Hutagaol, SH, Muflih Sinaga, SH dan Harfin Gunawan Siagian, SH, Advokat/Penasehat Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun (LBH S-S) beralamat di Jalan Viyata Yudha Perum Kodam BTN No. 60 Pematangsiantar berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 September 2015;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 111 /PID. / 2016/PT MDN tanggal 08 Maret 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 231/Pid.Sus/2015/PN.Pms tanggal 28 Januari 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut umum telah mengajukan Terdakwa ke persidangan dengan DAKWAAN yang pada pokoknya sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA:
Bahwa terdakwa ATAN MAKMUR ALS ONG, pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan Narumonda Bawah No. 30 Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (Satu) kilogram atau melebihi 5 (Lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (Lima) gram, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 08.00 Wib, saksi FROM PIMPA SIAHAAN, saksi DEDI FAHLIAN DAMANIK, saksi YANSER L. TOBING (Masing-masing anggota Polri Polres Pematang Siantar) sedang menyelidiki Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar, kemudian saksi-saksi mendapat informasi bahwa saksi JHON ESRA GINTING (Terdakwa dalam berkas terpisah) sering menyimpan Narkotika jenis Shabu dan sedang berada disebuah Warung di Jalan Narumonda Bawah No. 30 Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar, kemudian saksi-saksi menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melihat saksi JHON ESRA GINTING (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan Residivis perkara Narkotika, kemudian saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap saksi JHON ESRA GINTING (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan menyita barang bukti berupa : 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (Satu) buah kotak didalamnya terdapat 1 (Satu) buah bong, 1 (Satu) buah sumbu, 1 (Satu) buah pipa kaca, dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet, kemudian saksi JHON ESRA GINTING (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengakui memperoleh Narkotika jenis Shabu dari terdakwa, kemudian saksi-saksi menyuruh saksi JHON ESRA GINTING (Terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa agar datang ketempat tersebut, setelah dihubungi saksi JHON ESRA GINTING (Terdakwa dalam berkas terpisah) tidak berapa lama kemudian terdakwa datang ke Warung tersebut dan saksi-saksi langsung menangkap terdakwa dan menemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (Satu) unit HP merk Nokia warna putih, 1(Satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 1.140.000,. (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah), dan 1 (Satu) paket berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan kertas koran, kemudian saksi-saksi membawa terdakwa kerumahnya untuk melakukan penggeledahan dan dari dalam rumah terdakwa disita berupa : 1 (Satu) buah timbangan digital, 1(Satu) buah brankas merk President, dimana setelah brankas digerenda/dibongkar didalam brankas ditemukan barang bukti berupa : 1(Satu) bungkusan plastik warna hitam berisi 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu, 1(Satu) buah kotak bekas minuman teh botol berisi 2 (Dua) paket Shabu, kemudian saksi-saksi membawa terdakwa ke Polres Pematang Siantar berikut barang bukti dan terdakwa melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Shabu dari APIN LEHU (DPO), yang memerintahkan anggotanya yang bernama RIKO DAMANIK (DPO), pada hari yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2015, dimana APIN LEHU (DPO) memerintahkan RIKO DAMANIK (DPO) untuk menitipkan kepada terdakwa Narkotika jenis Shabu tersebut untuk dijual kepada pemesannya;
Kemudian berdasarkan Penelitian Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan yang dituangkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5300/NNF/2015 tanggal 09 Juni 2015 menerangkan 4 (Empat) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 108,39 (Seratus delapan koma tiga puluh sembilan) gram Narkotika milik terdakwa ATAN MAKMUR ALS ONG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang Bukti yang dilakukan penelitian oleh Pihak Laboratorium merupakan barang bukti yang disita dari terdakwa ATAN MAKMUR ALS ONG, padahal terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan perbuatan tersebut;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa ATAN MAKMUR ALS ONG, pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2015 bertempat di Jalan Narumonda Bawah No.30 Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar , yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (Lima) gram, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 08.00 Wib, saksi FROM PIMPA SIAHAAN, saksi DEDI FAHLIAN DAMANIK, saksi YANSER L. TOBING (Masing-masing anggota Polri Polres Pematang Siantar) sedang menyelidiki Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar, kemudian saksi-saksi mendapat informasi bahwa saksi JHON ESRA GINTING (Terdakwa dalam berkas terpisah) sering menyimpan Narkotika jenis Shabu dan sedang berada disebuah Warung di Jalan Narumonda Bawah No.30 Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Pematang Siantar, kemudian saksi-saksi menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melihat saksi JHON ESRA GINTING (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan Residivis perkara Narkotika, kemudian saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap saksi JHON ESRA GINTING (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan menyita barang bukti berupa : 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu , 1 (Satu) buah Handphon merk Nokia warna hitam, 1 (Satu) buah kotak didalamnya terdapat 1 (Satu) buah bong, 1 (Satu) buah sumbu, 1 (Satu) buah pipa kaca, dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet, kemudian saksi JHON ESRA GINTING (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengakui memperoleh Narkotika jenis Shabu dari terdakwa, kemudian saksi-saksi menyuruh saksi JHON ESRA GINTING (Terdakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa agar datang ketempat tersebut, setelah dihubungi saksi JHON ESRA GINTING (Terdakwa dalam berkas terpisah) tidak berapa lama kemudian terdakwa datang ke Warung tersebut dan saksi-saksi langsung menangkap terdakwa dan menemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (Satu) unit HP merk Nokia warna putih, 1(Satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 1.140.000,. (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah), dan 1 (Satu) paket berisi Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan kertas koran, kemudian saksi-saksi membawa terdakwa kerumahnya untuk melakukan penggeledahan dan dari dalam rumah terdakwa disita berupa: 1 (Satu) buah timbangan digital, 1(Satu) buah brankas merk President, dimana setelah brankas digerenda/dibongkar didalam brangkas ditemukan barang bukti berupa: 1(Satu) bungkusan plastik warna hitam berisi 1 (Satu) paket Narkotika jenis Shabu, 1(Satu) buah kotak bekas minuman teh botol berisi 2 (Dua) paket Shabu , kemudian saksi-saksi membawa terdakwa ke Polres Pematang Siantar berikut barang bukti dan terdakwa melakukan perbuatannya tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Terdakwa memperoleh Narkotika jenis Shabu dari APIN LEHU (DPO), yang memerintahkan anggotanya yang bernama RIKO DAMANIK (DPO), pada hari yang tidak diingat lagi sekira bulan April 2015, dimana APIN LEHU (DPO) memerintahka RIKO DAMANIK (DPO) untuk menitipkan kepada terdakwa Narkotika jenis Shabu tersebut untuk dijual kepada pemesannya;
Kemudian berdasarkan Penelitian Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Medan yang dituangkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:5300/NNF/2015 tanggal 09 Juni 2015 menerangkan 4 (Empat) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 108,39 (Seratus delapan koma tiga puluh sembilan) gram Narkotika milik terdakwa ATAN MAKMUR ALS ONG adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang Bukti yang dilakukan penelitian oleh Pihak Laboratorium merupakan barang bukti yang disita dari terdakwa ATAN MAKMUR ALS ONG, padahal terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah untuk melakukan perbuatan tersebut;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. oleh karena itu Ia menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ATAN MAKMUR Alias ONG terbukti secara sah melakukan perbuatan “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan NarkotikaGolongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam Dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ATAN MAKMUR Alias ONG selama 15 (lima belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, Denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu dibungkus kerta koran;
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi Narkotika jenis Shabu;
1 (satu) buah bekas minuman Teh Botol yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket Shabu, dimana berat seluruhnya 108,39 (seratus delapan koma tiga puluh sembilan) gram, berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan atas permintaan : Polres P. Siantar yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian tertanggal 30 Mei 2015;
1 (satu) HP Merk Nokia Warna Putih;
1 (satu) timbangan Digital;
1 (satu) Buah Brankas Merek Presiden;
Masing-masing dirampas untuk dimusnakan;
1 (satu) dompet didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 1.140.000.- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya Terdakwa ATAN MAKMUR Alias ONG dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah menjatuhkan putusan Nomor 231/Pid.Sus /2015/PN Pms pada tanggal 28 Januari 2016 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ATAN MAKMUR Alias ONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat diatas 5 (lima) gram”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ATAN MAKMUR Alias ONG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu dibungkus kerta koran;
1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi Narkotika jenis Shabu;
1 (satu) buah bekas minuman Teh Botol yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket Shabu, dimana berat seluruhnya 108,39 (seratus delapan koma tiga puluh sembilan) gram, berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan atas permintaan : Polres P. Siantar yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian tertanggal 30 Mei 2015;
1 (satu) HP Merk Nokia Warna Putih;
1 (satu) timbangan Digital;
1 (satu) Buah Brankas Merek Presiden;
Masing-masing dirampas untuk dimusnakan;
1 (satu) dompet didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 1.140.000.- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Menimbang bahwa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding tanggal 01 Pebruari 2016, dan Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada terdakwa sebagaimana tersebut dalam Akta Pemberitahuan Permintaan banding tanggal 03 Pebruari 2016 ;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta Permintaan Banding tanggal 02 Pebruari 2016, dan Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Akta Pemberitahuan Permintaan banding tanggal 15 Pebruari 2016 .
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding pada tanggal 11 Pebruari 2016 ,yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 11 Pebruari 2016 ;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah memberitahukan dan menyerahkan memori banding kepada Terdakwa tanggal 15 Pebruari 2016 ;
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah memberitahukan kepada Terdakwa maupun kepada Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 2 Pebruari 2016 ,No. W2.U.2/234/PID.01.10/II/2016 ;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang bahwa Penuntut Umum menolak Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 231/Pid.Sus/2015/PN.PMS tanggal 28 Januari 2016 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum keberatan dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama ;
Bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Peradilan Tingkat Pertama terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menimbulkan efek jera terhadap terdakwa ;
Menimbang bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari keseluruhan berkas perkara yang meliputi surat dakwaan , berita acara persidangan , keterangan saksi – saksi dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 231/Pid.Sus/2015/PN.PMS tanggal 28 Januari 2016 serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini , Pengadilan Tinggi pada dasarnya sependapat dengan fakta – fakta yang dinilai Hakim Tingkat pertama yang berkesimpulan , bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan – I bukan tanaman dengan berat diatas 5 ( lima ) gram ;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar , maka diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding ,
Menimbang bahwa Majelis Hakim pengadilan tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tersebut baik mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun tentang pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh terdakwa pada prinsipnya tidak ada hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, maka Memori Banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan putusan ini harus dianggap sebagai tanggapannya, Oleh karena itu keberatannya tersebut harus ditolak.
Menimbang, bahwa Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim pengadilan tingkat banding mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan menjadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapat mempertahankan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 231/Pid.Sus/2015/PN.PMS tanggal 28 Januari 2016 yang yang dimintakan banding tersebut, dan harus dikuatkan.
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah ditahan, maka masa penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa karena Terdakwa telah ditahan dan tidak ada alasan secara hukum untuk mengeluarkannya dari Tahanan, maka Terdakwa harus tetap ditahan.
Menimbang bahwa karena Terdakwa bersalah dan harus dipidana, maka Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam diktum putusan ini.
Mengingat Pasal 112 Ayat ( 2 ) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan yang bersangkutan lainnya.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut .
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 231/Pid.Sus/2015/PN.PMS tanggal 28 Januari 2016 yang dimintakan banding tersebut.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa , dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016 oleh kami SABAR TARIGAN SIBERO, SH.MH Hakim Tinggi Medan, selaku Hakim Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG,SH dan ABDUL FATTAH,SH.MH para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Nomor 111/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 8 Maret 2016, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 28 MARET 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh MANGARATUA SIMARMATA,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa .
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
- TTD - - TTD -
SAMA RAJA MARPAUNG, SHSABAR TARIGAN SIBERO, SH.MH
- TTD -
ABDUL FATTAH , SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
- TTD -
MANGARATUA SIMARMATA,SH