701/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 701/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERI FAISAL bin NGADIONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa FERI FAISAL bin NGADIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERI FAISAL bin NGADIONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - uang tunai sebesar Rp. 70.000,- dirampas untuk negara, - 1(satu) buah Hp Nokia warna hitam nomor TRI 089655657085 dan - 1 (Satu) klip plastik 80 butir pilwarna putih berlogo LL dirampas untuk di musnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 701 /PID.SUS/2015/PN MLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama
Tempat Lahir
Umur
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
FERI FAISAL bin NGADIONO
Malang
26 tahun / 26 Juni 1989
Laki-laki
Indonesia
Jl. Muharto V B RT.011 RW.008 Kel. Kotalama Kec. Kedungkandang Kota Malang dan Jl. Muharto Gg. Buntu Kec. Kedungkandang Kota Malang
Islam
Pengamen
-
Terdakwa ditahan sejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan sekarang.
Penyidik tanggal 08/10/2015 No. SP.HAN/132/X/2015/RESNARKOBA, sejak tanggal 08/10/2015 s.d. tanggal 27/10/2015;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 27/10/2015 No. B- 3066/0.5.11/EPP.2/10/2015 sejak tanggal 28/10/2015 s.d. tanggal 06/12/2015;
Penuntut Umum tanggal 03/12/2015 print-2581/0.5.11/ep.2/12/2015, sejak tanggal 03/12/2015 s.d 22/12/2015;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 10 Desember 2015 No. 701/Pen.Pid/2015/ PN.Malang, sejak tanggal 10 Desember 2015 s.d tanggal 08 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 10 Desember 2015 No. 701/Pen.Pid/2015/ PN.Malang, sejak tanggal 10 Desember 2015 s.d tanggal 08 Januari 2016;
Hakim PN perpanjangan ketua PN, tanggal 30 DESEMBER 2015 sejak tanggal 09 Januari 2016 s.d. tanggal 08 Maret 2016 No. 701/Pen.Pid/2015/ PN.Malang
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia menggunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 7 Desember 2015 No.Reg.Perk: PDM - 585 / MLANG / Ep.2 / 12 / 2015 :
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar di persidangan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana / Requisitoir Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa FERI FAISAL bin NGADIONO bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 197 UU RI NO. 36 TAhun 2009 tentang kesehatan, sesuai dalam surat dakwaan primair kami.
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERI FAISAL bin NGADIONO dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintaqh terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar RP. 250.000.000,- (dua rtaus lima puluh juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 70.000,- dirampas untuk negara, 1(satu) buah Hp Nokia warna hitam nomor TRI 089655657085 dan 1 (Satu) klip plastik 80 butir pilwarna putih berlogo LLdirampas untuk di musnahkan.
Menetapkan agar terdakwa di bebani membayar biaya perkara sebesar rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengarkan permohonan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya mengakui segala perbuatannya serta menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, di mana Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula serta terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan Pengadilan Negeri Malang, karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa FERI FAISAL bin NGADIONO pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pk. 19.00 wib atau setidaknya di sekitar waktu itu dalam bulan Oktober tahun 2015 bertempat di Jl. Muharto Gg. V B RT.011 RW.008 Kec. Kedungkandang Kota Malang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan barang berupa tablet warna putih berlogo LL yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl dari saksi ACHMAD JUTI ARBA?I als. KANCIL bin ABD. RASYID dengan cara membelinya beberapa kali lalu terdakwa jual atau terdakwa edarkan kembali, dimana terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak berwenang, kepada saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als. DANA bin MUKHTAR. Terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual kepada saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als. DANA bin MUKHTAR sebanyak 2 kali yakni :
pada tanggal 19 September 2015 sebanyak 1 klip plastic berisi 100 butir seharga Rp. 70.000,-
pada tanggal 07 Oktober 2015 sebanyak 1 klip plastic berisi 100 butir seharga Rp. 70.000,-
dan untuk itu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- untuk setiap 100 butir pil yang diedarkannya.
Bahwa adanya peredaran Obat Keras berupa tablet warna putih berlogo LL tanpa izin edar tersebut diketahui saksi SUMARJI, S.Psi dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als. DANA bin MUKHTAR terlebih dahulu, dari saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als.DANA bin MUKHTAR itulah akhirnya berhasil menangkap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1 klip plastic berisi 80 butir yang disimpan dibawah kandang ayam yang berada di depan rumah terdakwa, uang tunia Rp. 70.000,- dan sebuah HP Nokia warna hitam nomor TRI 089655657085 yang disimpan didalam saku celana yang dipakai terdakwa saat itu, hingga selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Malang Kota untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa pada saat tablet warna putih berlogo LL tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 7673/NOF/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 11327/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa FERI FAISAL bin NGADIONO pada waktu dan tempat seperti tersebut dan terurai dalam Dakwaan Primair di atas, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan barang berupa tablet warna putih berlogo LL yang merupakan tablet Trihexyphenidyl HCl dari saksi ACHMAD JUTI ARBA?I als. KANCIL bin ABD. RASYID dengan cara membelinya beberapa kali lalu terdakwa jual atau terdakwa edarkan kembali, dimana terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak berwenang, kepada saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als. DANA bin MUKHTAR. Terdakwa telah mengedarkan dengan cara menjual kepada saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als. DANA bin MUKHTAR sebanyak 2 kali yakni :
pada tanggal 19 September 2015 sebanyak 1 klip plastic berisi 100 butir seharga Rp. 70.000,-
pada tanggal 07 Oktober 2015 sebanyak 1 klip plastic berisi 100 butir seharga Rp. 70.000,-
dimana barang tersebut tidak memenuhi standard dan atau persyaratan kemanan, khasiat, manfaat maupun mutu karena terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat dimaksud sesuai Peraturan Pemerintah. Untuk itu terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- dari setiap 100 butir yang diedarkannya.
Bahwa adanya peredaran Obat Keras berupa tablet warna putih berlogo LL tanpa izin edar tersebut diketahui saksi SUMARJI, S.Psi dan saksi QOSIM RIYADI yang merupakan anggota polisi dari Polres Malang Kota yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als. DANA bin MUKHTAR terlebih dahulu, dari saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als. DANA bin MUKHTAR itulah akhirnya berhasil menangkap terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan tempat tinggal terdakwa ditemukan barang bukti berupa tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1 klip plastic berisi 80 butir yang disimpan dibawah kandang ayam yang berada di depan rumah terdakwa, uang tunia Rp. 70.000,- dan sebuah HP Nokia warna hitam nomor TRI 089655657085 yang disimpan didalam saku celana yang dipakai terdakwa saat itu, hingga selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Malang Kota untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa pada saat tablet warna putih berlogo LL tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Cabang Surabaya No. Lab : 7673/NOF/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 11327/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1(satu) Box / 1(satu) plastik klip yang berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo LL dan 2 tik atau 2 (dua) gulung kertas alumanium foil berisi 9 (sembilan) butir pil warna putih berlogo LL (disita dari saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als DANA bin MUKHTAR).
Rp. 70..000 (tujuh puluh ribu rupiah).
1(satu) buah handphone NOKIA warna hitam nomor tri 089655657085.
1(satu) klip plastik 80 (delapan puluh) butir IWAK/pil warna putih berlogo LL.
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim, kemudian diperlihatkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, yang ternyata telah mengenali dan membenarkan adanya barang bukti tersebut, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah di bacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 7671 / NOF / 2015;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
QOSIM RIYADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan ke Penyidik dan keterangan saksi di BAP kepolisian benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena mengedarkan pil koplo;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 wib dijalan Muharto gang V-B RT011 RW.008 Kelurahan Kota Lama kecamatan Kedungkandang kota Malang.
Bahwa Awalnya saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als DANA bin MUKHTAR karena menjual tablet warna putih berlogo LL, dari pengakuan ACHMAD SUGIARTO PRADANA als DANA bin MUKHTAR mendapatkan pil tersebut kepada terdakwa pada tanggal 7 Oktober 2015 sekira pukul 18.15 wib didepan gang buntu jl. Muharto kelurahan Kedungkandang kecamatan Kedungkandang kota Malang.
Bahwa saksi tahu jumlah pil double LL tersebut, 1(satu) box / 1(satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo LL tersebut harga Rp. 70.000,-;
Bahwa saksi tahu terdakwa beli untuk dijual lagi ;
Bahwa Terdakwa jual keorang lain 1(satu) tik isi 9 (sembilan) butir harga Rp. 10.000,-
Bahwa Saksi membenarkan. barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
Bahwa saksi tahu terdakwa mendapatkan pil tersebut dari Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid.
Bahwa saksi tahu terdakwa mendapatkan pil double LL tersebut dari Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid karena pada saat dilakukan interogasi secara lisan terdakwa membeli pil double LL tersebut kepada Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid sebanyak 2 box / 2(dua) plastik klip berisi 100 (seratus) butir tablet berwarna putih dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa saksi tahu saksi ke Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar pada hari tanggal 7 Oktober 2015 sekira jam 07..00 wib terdakwa di hubungi oleh Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar melalui handphone selanjutnya Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar menyampaikan ingin membeli 1(satu) boc/klip plastik berisi 100 (seratus) butir tablet berlogo LL selanjutnya terdakwa menyampaikan agar menunggu kabar dari terdakwa setelah menerima pesanan Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar dan terdakwa berangkat ke perempatan kaliurang kota Malang untuk menemui Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid setelah bertemu terdakwa dan Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid ke gang WR. Supratman kota MAlang kemudian terdakwa menyampaikan kepada Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid bahwa terdakwa akan membeli tablet warna putih berlogo LL sebanyak 2(dua) box / klip plastik masing masing berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo LL selanjutnya Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid menanyakan uang pembayaran dan terdakwa menyerahkan uang Rp. 200.000,- .setelah Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid menerima uang dari terdakwa kemudian menyuruh terdakwa mengambil tablet warna putih berlogo LL tersebut dibalik sebuah batu di gang tersebut, setelah terdakwa mendapatkannya terdakwa kembali kerumah kontrakannya di jalan Muharto gang buntu, beberapa saat kemudian Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar menelpon terdakwa dan menanyakan tablet warna putih berlogo LL pesanannya, setelah itu terdakwa menyuruh Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar menyuruh ketempatnya untuk mengambil tablet warna putih berlogo LL setelah Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar menerima tablet warna putih berlogo LL dan menyerahkan uang Rp. 70.000,- dalam pecahan Rp. 20.000,- dan Rp. 50.000,- kepada terdakwa kemudian Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar pergi meninggalkan terdakwa.
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah pengamen tidak ada hubungannya dengan farmasi atau petugas medis ;
Bahwa saksi tahu dari keterangan terdakwa, terdakwa menjual pil tersebut ke anak anak sekolah ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk menjual pil tersebut ;
Bahwa setelah ditelusuri tidak benar tablet warna putih berlogo LL berasal dari comboran ;
Bahwa terdakwa mendapat untung menjual tablet warna putih berlogo LL sebesar 100% ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 team sebanyak 6 orang.
SUMARJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan ke Penyidik dan keterangan saksi di BAP kepolisian benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena mengedarkan pil koplo;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 wib dijalan muharto gang V-B RT011 RW.008 Kelurahan Kota lama kecamatan Kedungkandang kota Malang ;
Bahwa saksi tahu awalnya saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als DANA bin MUKHTAR karena menjual tablet warna putih berlogo LL ;
Bahwa setelah saksi berhasil menangkap terdakwa saksi melakukan penggeledahan pakaian dirumahnya dan menemukan uang tunai sebesar harga Rp. 70.000,- didalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa 1(satu) buah Handphone Nokia warna hitam 1(satu) klip plastik 80 (delapan puluh) butir tablet warna putih berlogo LL yang berada dibawah kandang ayam didepan rumah terdakwa.
Bahwa Saksi membenarkan. barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
Bahwa saksi tahu Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar membeli tablet warna putih berlogo LL kepada terdakwa dari pengakuannya pada hari Rabu tangggal 7 Oktober 2015 sekitar pukul 08.30 wib .
Bahwa saksi tahu jumlah tablet warna putih berlogo LL dan yang dibeli oleh Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar sebanyak 1(satu) box / 1(satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir tablet dengan harga Rp. 70.000,- ;
Bahwa saksi tahu keuntungan terdakwa Rp. 20.000,- karena terdakwa membeli 1(satu) klip plastik berisi 100 butir dari Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid hanya seharga Rp.. 50.000,- ;
Bahwa saksi tahu cara terdakwa mendapatkan tablet warna putih berlogo LL tersebut berdasar hasil interogasi terdakwa mendapatkan tablet warna putih berlogo LL dengan cara membelinya dari Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid.
Bahwa saksi tahu pada hari tanggal 7 Oktober 2015 sekira jam 07..00 wib terdakwa di hubungi oleh Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar melalui handphone selanjutnya Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar menyampaikan ingin membeli 1(satu) boc/klip plastik berisi 100 (sertaus) butir tablet berlogo LL selanjutnya terdakwa menyampaikan agar menunggu kabar dari terdakwa setelah menerima pesanan Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar dan terdakwa berangkat ke perempatan kaliurang kota Malang untuk menemui Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid setelah bertemu terdakwa dan Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid ke gang WR. Supratman kota Malang kemudian terdakwa menyampaikan kepada Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid bahwa terdakwa akan membeli tablet warna putih berlogoi LL sebanyak 2(dua) box / klip plastik masing masing berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo LLL selanjutnya Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid menanyakan uang pembayaran dan terdakwa menyerahkan uang Rp. 200.000,- .setelah Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid menrima uang dari terdakwa kemudian menyuruh terdakwa mengambil tablet warna putih berlogo LL tersebut dibalik sebuah batu di gang tersebut, setelah terdakwa mendapatkannya terdakwa kembali kerumah kontrakannya di jalan Mugharto gang buntu, beberapa saat kemudian Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar menelpon terdakwa dan menanyakan tablet warna putih berlogo LL pesanannya, setelah itu terdakwa menyuruh Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar menyuruh ketempatnya untuk mengambil tablet warna putih berlogo LL setelah Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar menrima tablet warna putih berlogo LL dan menyerahkan uang Rp. 70.000,- dalam pecahan Rp. 20.000,- dan Rp. 50.000,- kepada terdakwa kemudian Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar pergi meninggalkan terdakwa. Kemudian pada pukul 19.00 wib tedakwa kami tangkap dijalan muharto gang V-B RT.011 RW.008 Kel. Kota Lama kec. Kedungkandang kota Malang karena Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar yang membeli tablet warna putih berlogo LL kepada terdakwa telah tertangkap terlebih dulu.
Bahwa dalam penyidikan terdakwa menyangkal keterangan tersebut ;
Bahwa saksi tahu dari keterangan terdakwa, terdakwa menjual pil tersebut ke anak anak sekolah ;
Bahwa Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid menjual ke terdakwa sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa terdakwa menjual 1satu box untung Rp. 50.000.;
Bahwa Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid menerima uang dari terdakwa terus pilnya diserahkan di perempatan Kaliurang;
Bahwa terdakwa bukan target operasi tetapi hasil pengembangan dari Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar;
Bahwa saksi tidak tahu Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid mendapatkan pil tersebut darimana karena setelah ditangkap saksi serahkan ke penyidik.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk menjual pil tersebut ;
Bahwa waktu dilakukan penangkapan terhadap Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid yang menunjuknya adalahTerdakwa Feri Faisal bin Ngadiono.
Bahwa saksi melakukan penagkapan terhadap terdakwa 1 team sebanyak 6 orang.
AHMAD SUGIARTO PRADANA als DANA bin MUKTHAR.dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan ke Penyidik dan keterangan saksi di BAP kepolisian benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena telah menjual tablet warna putih berlogo LL kepada saksi jumlahnya 1(satu) box / 1 (satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo LL tersebut dengan harga Rp. 70.000,-
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekitar pukul 08.30 wib di depan gang buntu Jl. Muharto Kel. Kedungkandang Kec. Kedungkandang kota Malang.
Bahwa Saksi membenarkan. barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan
Bahwa saksi membeli pil kepada terdakwa sudah 2(dua) kali;
Bahwa saksi terakhir membeli pil tersebut pada tanggal 27 OKtober 2015.
Bahwa cara saksi membeli tablet warna putih berlogo LL tersebut kepada terdakwa dengan cara saksi menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa saksi membutuhkan tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1 (satu) box berisi 100 butir kemudian terdakwa menyampaikan bahwa saksi menunggu kabar dari terdakwa kemudian pukul 08.30 wib saksi dihubungi oleh terdakwa bahwa pesanan saksi telah ada dan saksi disuruh menuju ke gang buntu di jalan Muharto setelah menerima telpon tersebut saksi langsung berangkat menuju ketempat yang telah disepakati dengan terdakwa setelah sampai terdakwa menyerahkan 1(satu) box plastik klip berisi 100 butir 2 tik alumanium foil berisi 9 butir sebagai bonus untuk saksi setelah saksi menerima tablet warna putih berlogo LL saksi menyerahkan uang sebesar Rp, 70.000,- setelah transaksi selesai saksi langsung pulang.
Bahwa saksi membeli tablet warna putih berlogo LL untuk dijual kembali;
Bahwa saksi menjualnya kepada M. Ardiansyah Mulya als Hewod;
AHMAD JUTI ARBA’I als KANCIL Bin ABD RASYID dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan ke Penyidik dan keterangan saksi di BAP kepolisian itu salah;
Bahwa saksi menyangkal keterangan saksi di BAP kepolisian
Bahwa saksi mau menanda tangani BAP kepolisian karena dipaksa dan dipukuli ;
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena masalah salah tangkap
Bahwa waktu saksi diperiksa oleh penyidik yang di tanyakan ke saksi mengenai barang bukti tetapi saksi membantahnya ;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dipersidangan
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara penyidik point 11 tidak benar semua ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa memiliki izin untuk mengedarkan pil tersebut ;
Bahwa keterangan saksi yang benar yang di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan telah cukup dengan saksi-saksi yang diajukannya dan tidak akan mengajukan saksi lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah di periksa di polisi dan benar tanda tangan terdakwa di BAP kepolisian ;
Bahwa Di Berita Acara penyidik setiap halaman terdakwa menandatanganinya.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekira jam 19.00 wib dirumah ibu terdakwa Jl, Muharto Gg. V-B RT.11 RW. 008 Kel. Kotalama Kec. Kedungkandang.
Bahwa terdakwa ditangkap karena telah menjual pil koplo kepada Ahmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukthar.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Bahwa cara terdakwa mendapatkan pil koplo tersebut membeli dari seorang temannya yang bernama KANCIL ;
Bahwa terdakwa membeli tablet warna putih berlogo LL dengan harga 100 butir seharga Rp. 100.000,- ;
Bahwa terdakwa tahu dengan Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid waktu ngamen bersama di perempatan Kaliurang sebelah timur tetapi Kancil yang terdakwa maksud bukan Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid;
Bahwa awal terdakwa mendapatkan tablet warna putih berlogo LL tersebut coba coba terus terdakwa memesannya lagi ;
Bahwa Terdakwa memesan tablet warna putih berlogo LL tersebut sebanyak 4 (empat) kali sejumlah 1(satu) box ;
Bahwa terdakwa menjual tablet warna putih berlogo LL tersebut ke Ahmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukthar sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa terdakwa menjual tablet warna putih berlogo LL tersebut sebanyak 4 (empat) kali sejumlah 400 butir ;
Bahwa menjual yang pertama 1 (satu) box isi 100 butir harga Rp. 50.000,- dan terdakwa jual ke Ahmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukthar seharga Rp. 70.000,-
Bahwa terdakwa membeli tablet warna putih berlogo LL tersebut hanya pada Kancil tidak ada ke orang lain ;
Bahwa terdakwa membeli tablet warna putih berlogo LL pada Kancil dengan cara datang ke perempatan Kaliurang.
Bahwa terdakwa tidak tahu Kancil sekarang berada dimana ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual tablet warna putih berlogo LL tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah cukup dengan keterangannya serta tidak akan mengajukan saksi-saksi A de-Charge (saksi yang meringankannya) ;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang tidak di cantumkan dan di lampirkan dalam putusan ini, di anggap sudah tercantum dan terlampir secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan (BAP), sepanjang hal-hal itu diperlukan dan relevan dengan isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan di hubungkan dengan keberadaan barang bukti serta Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim menemukan Fakta-Fakta yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 wib dijalan Muharto gang V-B RT011 RW.008 Kelurahan Kota lama kecamatan Kedungkandang kota Malang karena menjual tablet warna putih berlogo LL ;
Bahwa setelah saksi Sumarji dan Qosim Riyadi berhasil menangkap terdakwa saksi melakukan penggeledahan pakaian dirumahnya dan menemukan uang tunai sebesar harga Rp. 70.000,- didalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa 1(satu) buah Handphone Nokia warna hitam 1(satu) klip plastik 80 (delapan puluh) butir tablet warna putih berlogo LL yang berada dibawah kandang ayam didepan rumah terdakwa;
Bahwa saksi Sumarji dan Qosim Riyadi tahu saksi Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar membeli tablet warna putih berlogo LL dari terdakwa, berdasar pengakuan saksi Achmad Sugiarto Pradana maka pada hari Rabu tangggal 7 Oktober 2015 sekitar pukul 08.30 wib kemudian saksi Sumarji dan Qosim Riyadi menangkap terdakwa ;
Bahwa saksi tahu jumlah tablet warna putih berlogo LL dan yang dibeli oleh Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar sebanyak 1(satu) box / 1(satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir tablet dengan harga Rp. 70.000,- ;
Bahwa terdakwa membel tablet warna putih berlogo LL pada Kancil dengan cara datang ke perempatan Kaliurang.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang serta tidak memiliki pendidikan dibidang farmasi ;
Bahwa benar saksi-saksi dan Terdakwa mengakui serta membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan kecuali saksi Achmad Juti Arbai tidak mengetahui mengenai barang bukti tersebut ;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab. 7673/NOF/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 11327/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan dari serangkaian perbuatan yang terbukti dilakukan Terdakwa, apakah terhadap perbuatan tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu :
Primair, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Subsidair, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan praktek peradilan dan doktrin hukum acara pidana yang diikuti hingga sekarang ini bahwa apabila surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair tersebut, dan apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair dan lebih subsidair Penuntut Umum tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu akan melihat “Alat bukti yang sah ialah : Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa” ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut ditentukan bahwa dalam menentukan kesalahan Terdakwa harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP yaitu “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tetang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Bahwa tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-Undang mendapatkan keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya” ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab Terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sejauh mana unsur-unsur dari pidana yang didakwakan dipenuhi oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan merumuskan : “Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair telah melanggar ketentuan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang di maksud “Setiap Orang” mengacu kepada Terdakwa, di mana Terdakwa yang di hadapkan ke muka persidangan itu, ternyata telah sesuai identitasnya dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa, Feri Faisal bin Ngadiono yang di persidangan dari keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan bersesuaian dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan sebagaimana juga telah diakui dan dibenarkan oleh Terdakwa sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa benar Terdakwa adalah yang dimaksudkan dalam unsur ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas Terdakwa, tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) dipersidangan, dengan kata lain Terdakwa yang diajukan kepersidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur ke-1 (satu) ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang terlihat dari adanya frase “Atau” sebagai kata penghubungnya, maka Majelis Hakim hanya akan membuktikan salah satu unsur tersebut dan apabila salah satu unsur tersebut telah terpenuhi Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan elemen unsur lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menjelaskan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia ;
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa saksi Qosim Riyadi dan Sumarji tahu awalnya saksi melakukan penangkapan terhadap saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als DANA bin MUKHTAR karena menjual tablet warna putih berlogo LL ;
Menimbang, bahwa Saksi Qosim Riyadi dan Sumarji menerangkan Achmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukhtar membeli tablet warna putih berlogo LL dari terdakwa berdasarkan pengakuan dari saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA maka pada hari Rabu tangggal 7 Oktober 2015 sekitar pukul 08.30 wib .
Menimbang, bahwa Saksi Qosim Riyadi dan Sumarji menerangkan terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekira pukul 19.00 wib dijalan muharto gang V-B RT011 RW.008 Kelurahan Kota lama kecamatan Kedungkandang kota Malang dan setelah saksi berhasil menangkap terdakwa saksi melakukan penggeledahan pakaian dirumahnya dan menemukan uang tunai sebesar harga Rp. 70.000,- didalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa 1(satu) buah Handphone Nokia warna hitam 1(satu) klip plastik 80 (delapan puluh) butir tablet warna putih berlogo LL yang berada dibawah kandang ayam didepan rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa Saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als DANA bin MUKHTAR menerangkan ditangkap karena telah menjual tablet warna putih berlogo LL kepada saksi jumlahnya 1(satu) box / 1 (satu) plastik klip berisi 100 (seratus) butir tablet warna putih berlogo LL tersebut dengan harga Rp. 70.000,- pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekitar pukul 08.30 wib di depan gang buntu Jl. Muharto Kel. Kedungkandang Kec. Kedungkandang kota Malang.
Menimbang, bahwa saksi membenarkan. barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als DANA bin MUKHTAR menerangkan membeli pil kepada terdakwa sudah 2 (dua) kali dan saksi terakhir membeli pil tersebut pada tanggal 27 OKtober 2015 ;
Menimbang, bahwa cara saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als DANA bin MUKHTAR menerangkan membeli tablet warna putih berlogo LL tersebut kepada terdakwa dengan cara saksi menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa saksi membutuhkan tablet warna putih berlogo LL sebanyak 1 (satu) box berisi 100 butir kemudian terdakwa menyampaikan bahwa saksi menunggu kabar dari terdakwa kemudian pukul 08.30 wib saksi dihubungi oleh terdakwa bahwa pesanan saksi telah ada dan saksi disuruh menuju ke gang buntu di jalan Muharto setelah menerima telpon tersebut saksi langsung berangkat menuju ketempat yang telah disepakati dengan terdakwa setelah sampai terdakwa menyerahkan 1(satu) box plastik klip berisi 100 butir 2 tik alumanium foil berisi 9 butir sebagai bonus untuk saksi setelah saksi menerima tablet warna putih berlogo LL saksi menyerahkan uang sebesar Rp, 70.000,- setelah transaksi selesai saksi langsung pulang ;
Menimbang, bahwa saksi ACHMAD SUGIARTO PRADANA als DANA bin MUKHTAR menerangkan membeli tablet warna putih berlogo LL untuk dijual kembali kepada M. Ardiansyah Mulya als Hewod ;
Menimbang, bahwa saksi AHMAD JUTI ARBA’I als KANCIL Bin ABD RASYID menerangkan saksi pernah memberikan keterangan ke Penyidik dan keterangan saksi di BAP kepolisian itu salah dan saksi menyangkal keterangan saksi di BAP kepolisian ;
Menimbang, bahwa saksi AHMAD JUTI ARBA’I als KANCIL Bin ABD RASYID mau menanda tangani BAP kepolisian karena dipaksa dan dipukuli ;
Menimbang, bahwa saksi tidak mengenal terdakwa, saksi dihadirkan dipersidangan karena masalah salah tangkap ;
Menimbang, bahwa waktu saksi diperiksa oleh penyidik yang di tanyakan ke saksi mengenai barang bukti tetapi saksi membantahnya ;
Menimbang, bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang ditunjukkan Majelis Hakim dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 sekira jam 19.00 wib dirumah ibu terdakwa Jl, Muharto Gg. V-B RT.11 RW. 008 Kel. Kotalama Kec. Kedungkandang karena telah menjual pil koplo kepada Ahmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukthar.
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan cara terdakwa mendapatkan pil koplo tersebut membeli dari seorang temannya yang bernama KANCIL ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan terdakwa tahu dengan Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid waktu ngamen bersama di perempatan Kaliurang sebelah timur tetapi Kancil yang terdakwa maksud bukan Achmad Juti Arba’i als Kancil bin Abd Rasyid;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan awal terdakwa mendapatkan tablet warna putih berlogo LL tersebut coba coba terus terdakwa memesannya lagi lalu membeli tablet warna putih berlogo LL dengan harga 100 butir seharga Rp. 100.000,- ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan memesan tablet warna putih berlogo LL tersebut sebanyak 4 (empat) kali sejumlah 1 (satu) box dan menjual tablet warna putih berlogo LL tersebut ke Ahmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukthar sebanyak 2 (dua) kali ;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah menjual tablet warna putih berlogo LL tersebut sebanyak 4 (empat) kali sejumlah 400 butir ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan menjual yang pertama 1 (satu) box isi 100 butir harga Rp. 50.000,- dan terdakwa jual ke Ahmad Sugiarto Pradana Als Dana Bin Mukthar seharga Rp. 70.000,-
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan membeli tablet warna putih berlogo LL tersebut hanya pada Kancil tidak ada ke orang lain dengan cara datang ke perempatan Kaliurang ;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan tidak tahu Kancil sekarang berada dimana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang serta tidak memiliki pendidikan dibidang farmasi karena pekerjaan Terdakwa adalah pengamen;
Menimbang, bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No.Lab. 7673/NOF/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor 11327/2015/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Unsur ke-2 (kedua) ini telah terpenuhi ;
Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : . 7673/NOF/2015 tanggal 26 Oktober 2015 dan barang bukti yang diajukan jelas terbukti bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo ££ yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;, dengan demikian berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan primair Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar ” ;
Menimbang, bahwa dakwaan primair tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan subsidair ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah Terdakwa perbuat ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan Terdakwa oleh karena itu haruslah di pidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka sebelum Terdakwa dijatuhi pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah mengenai penyalahgunaan obat-obatan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi ;
Menimbang, bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya kedepan baik bagi terdakwa dan keluarga, serta masyarakat sendiri dalam kerangka tujuan pemidanaan preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak ada alasan yang logis, meyakinkan, dan sah untuk dilakukannya penangguhan penahanan terhadap Terdakwa serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya, maka perlu memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
uang tunai sebesar Rp. 70.000,- Karena mempunyai nilai Ekonomis akan di rampas untuk Negara;
1(satu) buah Hp Nokia warna hitam nomor TRI 089655657085 dan
1 (Satu) klip plastik 80 butir pilwarna putih berlogo LL, akan dirampas untuk di musnahkan;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara (gerechtskosten)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka pidana yang tersebut dalam amar putusan dibawah ini Majelis Hakim pandang telah cukup tepat dan bijaksana serta merupakan putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa dan telah sepadan dengan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Memperhatikan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FERI FAISAL bin NGADIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERI FAISAL bin NGADIONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
uang tunai sebesar Rp. 70.000,- dirampas untuk negara,
1(satu) buah Hp Nokia warna hitam nomor TRI 089655657085 dan
1 (Satu) klip plastik 80 butir pilwarna putih berlogo LL dirampas untuk di musnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari : SENIN tanggal : 7 Maret 2016, oleh kami RINA INDRAJANTI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, AGUS AKHYUDI, S.H.,M.H. dan R. YUSTIAR NUGROHO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh HANAFI,SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh, YUNIARTI SETYORINI,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang, dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH., MH. RINA INDRAJANTI, SH. MH.
R. YUSTIAR NUGROHO,SH.
Panitera Pengganti
HANAFI, SH.