112/PID.SUS/2014/PN.WGP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 112/PID.SUS/2014/PN.WGP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- THOMAS BILI alias THOMAS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa THOMAS BILI alias THOMAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 112 /Pid.Sus/2014/PN. Wgp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : THOMAS BILI alias THOMAS;
Tempat lahir : Padadita;
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/ 21 Desember 1992;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT/RW. 08/03 Kel. Prailiu, Kec. Kambera Kabupaten Sumba Timur;
Agama : Kristen Katholik;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Juli 2014 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 17 Juli 2014 No.SP.Han/70/VII/2014/Reskrim, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 05 Agustus 2014 No.52/P.3.19/Euh.1/08/2014 terhitung sejak tanggal 06 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 14 September 2014 ;
Penuntut Umum tanggal 15 September 2014 No. Print 602/P.3.19.3/Euh.2/09/2014 sejak tanggal 15 September 2014 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Waingapu tanggal 29 September 2014 No. 131/Pen.T/ 2014/PN.Wgp sejak tanggal 29 September 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu tanggal 20 Oktober 2014 No. 133/Pen. P.T/2014/PN.Wgp sejak tanggal 29 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 27 Desember 2014;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 112/Pen.Pid/2014/PN.WGP tanggal 29 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 112/Pen.Pid/2014/PN.Wgp. tanggal 29 September 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa THOMAS BILI alias THOMAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dalam dakwaan kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa THOMAS BILI alias THOMAS berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan dan menyatakan bahwa ia menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa THOMAS BIU ALIAS THOMAS pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 20.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di rumah saksi korban HENDRIKA HABA KORE yang terletak di Rt./Rw.: 08/07 Kel. Prailiu Kec. Kambera Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa THOMAS BIU ALIAS THOMAS yang merupakan cucu kandung dan saksi korban HENDRIKA HABA KORE dan tinggal satu rumah dengan saksi korban HENDRIKA HABA KORE sedang berada didalam kamar mendengar saksi korban HENDRIKA HABA KORE marah- marah dikarenakan sdr. SELVI belum pulang kerumah, mendengar hal tersebut terdakwa langsung keluar dan dalam kamar dan langsung mengatakan kepada saksi korban HENDRIKA HABA KORE dengan kata kata "Puki mai ne, ne anak dimana?" mendengar perkataan dari terdakwa saksi HENDRIKA HABA KORE langsung memarahi terdakwa dengan mengatakan "kamu tidak mau tidur sudah, kamu maen maki-maki begitu saja" kemudian dijawab oleh terdakwa "jadi kenapa" kemudian dijawab oleh saksi korban HENDRIKA HABA KORE dengan kata-kata “ia tidur, jangan suka maki-maki, kemudian terdakwa yang tidak terima perkataan dari saksi korban HENDRIKA HABA KORE langsung mendekati saksi korban HENDRIKA HABA KORE, kemudian dengan kedua tangannya terdakwa mendorong saksi korban HENDRIKA HABA KORE hingga saksi korban HENDRIKA HABA KORE terjatuh ketanah;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi korban HENDRIKA HABA KORE mengalami luka sebagai mana hasil Visum Et Repertum No. 441/RSU-IM/VIII/2014 tanggal 25 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mana Yosefina M. Hera, dokter pada Rumah Sakit Umum Imanuel Sumba dengan hasil pemeriksaan terdapat luka memar dan bengkak pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 15cm x 10cm x 1,5cm ; luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 2cm x 1cm, dengan kesimpulan memar, bengkak dan luka lecet dipergelangan tangan kiri diakibatkan oleh beturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 23 Tahun 2004;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa THOMAS BILI ALIAS THOMAS pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 20.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di rumah saksi korban HENDRIKA HABA KORE yang terletak di Rt./Rw.: 08/07 Kel. Prailiu Kec. Kambera Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah melakukan penganiayaan yaitu sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
Berawal pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa THOMAS BILI ALIAS THOMAS yang sedang berada didalam kamar mendengar saksi korban HENDRIKA HABA KORE marah-marah dikarenakan sdr. SELVI belum pulang kerumah, mendengar hal tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam kamar dan íangsung mengatakan kepada saksi korban HENDRIKA HABA KORE dengan kata kata "Puki mai ne, ne anak dimana?" mendengar perkataan dari terdakwa saksi HENDRIKA HABA KORE langsung memarahi terdakwa dengan mengatakan "kamu tidak mau tidur sudah, kamu maen maki-maki begitu saja" kemudian dijawab oleh terdakwa "jadi kenapa" kemudian dijawab oleh saksi korban HENDRIKA HABA KORE dengan kata-kata "ia tidur, jangan suka maki- maki, kemudian terdakwa yang tidak terima perkataan dari saksi korban HENDRIKA HABA KORE langsung mendekati saksi korban HENDRIKA HABA KORE, kemudian dengan kedua tangannya terdakwa mendorong saksi korban HENDRIKA HABA KORE hingga saksi korban HENDRIKA HABA KORE terjatuh ketanah.
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi korban HENDRIKA HABA KORE mengalami luka sebagai mana hasil Visum Et Repertum No. 441/RSLMM/VIII/2014 tanggal 25 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Yosefina M. Hera, dokter pada Rumah Sakit Umum Imanuel Sumba dengan hasil pemeriksaan terdapat luka memar dan bengkak pada pergelangan tangan kirí dengan ukuran 15cm x lOcm x l,5cm; luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 2cm x lcm, dengan kesimpulan memar, bengkak dan luka lecet di pergelangan tangan kiri diakibatkan oleh benturan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP;
KETIGA
Bahwa terdakwa THOMAS BILI ALIAS THOMAS pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 20.00 wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di rumah saksi korban HENDRIKA HABA KORE yang terletak di Rt./Rw. : 08/07 Kel. Prailiu Kec. Kambera Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Waingapu, karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarían selama waktu tertentu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawai pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa THOMAS BILI ALIAS THOMAS yang sedang berada didalam kamar mendengar saksi korban HENDRIKA HABA KORE marah-marah dikarenakan sdr. SELVI belum pulang kerumah, mendengar hal tersebut terdakwa yang sedang dalam kondisi mabuk langsung keluar dari dalam kamar dan langsung mengatakan kepada saksi korban HENDRIKA HABA KORE dengan kata kata "Puki mai ne, ne anak dimana?" mendengar perkataan dari terdakwa saksi HENDRIKA HABA KORE langsung memarahi terdakwa dengan mengatakan "kamu tidak mau tidur sudah, kamu maen maki-maki begitu saja" kemudian dijawab oleh terdakwa "jadi kenapa" kemudian dijawab oleh saksi korban HENDRIKA HABA KORE dengan kata- kata "ia tidur, jangan suka maki-maki, kemudian terdakwa langsung mendekati saksi korban HENDRIKA HABA KORE, kemudian dengan kedua tangannya terdakwa mendorong saksi korban HENDRIKA HABA KORE sehingga saksi korban HENDRIKA HABA KORE terjatuh ketanah.
Bahwa terdakwa seharusnya dapat menduga apabila saksi korban HENDRIKA HABA KORE didorong, maka saksi korban HENDRIKA HABA KORE dapat jatuh ketanah atau kelantai karena saksi HENDRIKA HABA KORE telah berusia lanjut.
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi korban HENDRIKA HABA KORE mengalami luka sebagai mana hasil hasil Visum Et Repertum No. 441/RSU-IM/VIII/2014 tanggal 25 Juni 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Maria Yosefina M. Hera, dokter pada Rumah Sakit Umum Imanuel Sumba dengan hasil pemeriksaan terdapat luka memar dan bengkak pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 15cm x 1 Ocm x 1,5cm ; luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 2cm x lcm, dengan kesimpulan memar, bengkak dan luka lecet di pergelangan tangan kiri diakibatkan oleh benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
HENDRIKA HABA KORE alias MAMA DOMI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam.20.00 Wita, bertempat di rumah saksi bersama dengan terdakwa di Rt.08 / Rw. 07, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian pada saat itu saksi masih dalam keadaan pusing;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa berada di rumah kemudian terdakwa mengeluarkan kata-kata maki lalu saksi menegur terdakwa agar jangan memaki, kemudian terdakwa datang mendekati saksi lalu mendorong tubuh saksi sampai saksi jatuh tersungkur di tanah yang ada bebatuan;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi mengalami luka dan tangan saksi keseleo;
Bahwa awalnya terdakwa bersama temannya sedang minum peci dirumah kemudian saksi keluar rumah mencari cucu saksi setelah saksi kembali ke rumah, terdakwa sudah habis minum dan temannya sudah pulang, kemudian saksi mendengar terdakwa ada maki-maki akhirnya saksi menegur terdakwa dengan mengatakan “jangan maki begitu “ lalu terdakwa katakan kepada saksi jadi kenapa ? lalu saksi katakan lagi “ ia tidur sana jangan maki-maki “ kemudian terdakwa bangun dari duduknya mendekati saksi lalu mendorong tubuh saksi hingga saksi jatuh dan terluka;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa lari dan tidak pulang lagi kerumah karena sudah ditahan oleh Polisi;
Bahwa terdakwa sudah biasa minum peci dengan temannya;
Bahwa terdakwa adalah cucu saksi;
Bahwa terdakwa tidak pernah buat masalah dengan orang lain di kampung dan baru pertama kali melakukan hal ini;
Bahwa terdakwa belum pernah meminta maaf kepada saksi;
Bahwa saksi tidak mengiginkan kalau terdakwa dihukum berat;
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai tukang;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
KRISTOFORUS DJUMAT KAREL alias KRISTOFORUS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui masalah penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap mama mertua saksi yang beranama HENDRIKA HABA KORE alias MAMA DOMI;
Bahwa kejadiannya pada hari RABU tanggal 25 Juni 2014 sekitar jam.20.00 Wita, bertempat di rumah Mama Domi sendiri di Rt.08/Rw.03, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera,. Kabupaten Sumba Timur yang dilakukan oleh terdakwa yang tinggal bersama Mama Domi;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya, pada waktu itu saksi berada di rumah saksi, tidak lama saksi mendengar suara teriakan dari Menci yang mengatakan mama ada jatuh Thomas yang tolak setelah saksi mendengar suara teriakan saksi datang di rumahnya Mama Domi sesampainya saksi disana, saksi melihat Mama Domi sedang merintik kesakitan karena pergelangan tangan kirinya bengkak dan luka lecet pada lututnya dan mengeluh sakit pada bahunya sedangkan terdakwa tidak ada lagi di rumah;
Bahwa setelah kejadian itu saksi mengangkat Mama Domi dan saksi menyuruh adik-adik membawa masuk mama Domi ke dalam rumah;
Bahwa menurut mama Domi terdakwa sedang minum peci dengan temannya setelah temannya selesai minum peci lalu temannya pulang, kemudian terdakwa maki-maki lalu Mama Domi mengatakan kepada terdakwa jangan maki-maki karena Mama Domi mengatakan jangan maki dan menyuruh terdakwa masuk tidur lalu terdakwa mendorong mama Domi sampai jatuh ketanah dengan menggunakan kedua tangannya
Bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan penganiayaan kepada Mama Domi;
Bahwa terdakwa tinggal bersama dengan Mama Domi;
Bahwa Atas kejadian tersebut Mama Domi tidak dapat melakukan aktifitas karena tangannya sakit sampai sekarang;
Bahwa terdakwa belum pernah di hukum dan baru kali ini terdakwa masuk penjara;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
EMIRENSIANA SENE alias MENCI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa benar saksi mengenal terdakwa dan memiliki hubungan keluarga yang mana terdakwa adalah keponakan saksi;
Bahwa benar kejadian tersebut pada hari : Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekitar pkl.20.l0 Wita bertempat di teras depan rumah saksi di Rt.08 / Rw.03, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap mama kandung saksi adalah terdakwa;
Bahwa awalnya terdakwa dalam keadaan mabuk dan ketika itu terdakwa berteriak mengeluarkan kata kata kasar, kemudian mama saksi menegur terdakwa agar berhenti berteriak dan berhenti ribut-ribut tidak menerima mama saksi menegur lalu terdakwa mendorong mama saksi hingga jatuh di tanah sehingga pergelangan tangan kirinya patah;
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi langsung mengangkat mama saksi dan membawanya ketukang urut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
4. MARIA IMACULATA KAREL alias IMA yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa pada hari : Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekiar jam.20.00 Wita, bertempat di rumah tempat tinggal nenek dan juga rumah tempat tinggalnya Thomas di Rt/Rw.08/03, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa Thomas mendorong tubuh nenek saksi sampai nenek saksi jatuh di depan halaman dibawah tanah di bebatuan;
Bahwa dengan menggunakan kedua telapak tangannya Thomas mendorong tubuh nenek yang pada saat itu nenek sedang berdiri dihadapan Thomas;
Bahwa saksi mengetahui karena saksi melihat bersama dengan tante Menci, saat keadaan nenek sudah terlentang ditanah yang sebelumnya saksi mendengar tante Menci berteriak dengan mengatakan Thomas ada kasih jatuh nenek
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa dan saksi HENDRIKA HABA KORE di RT/RW. 08/03 kel Prailiu Kec. Kambera, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi HENDRIKA HABA KORE yang merupakan nenek kandung terdakwa;
Bahwa awalnya saksi HENDRIKA HABA KORE marah-marah dikarenakan cucu saksi belum pulang kerumah, mendengar hal tersebut terdakwa langsung keluar dari dalam kamar dan langsung mengatakan kepada saksi HENDRIKA HABA KORE dengan kata-kata “Puki mai ne, ne anak dimana?” akhirnya saksi menegur terdakwa dengan mengatakan “jangan maki begitu “ lalu terdakwa katakan kepada saksi jadi kenapa ? lalu saksi katakan lagi “ia tidur sana jangan maki-maki “ kemudian terdakwa bangun dari duduknya mendekati saksi lalu mendorong tubuh saksi hingga saksi jatuh tersungkur di depan teras rumah dan terluka;
Bahwa sebelumnya terdakwa bersama dengan 1(satu) orang teman terdakwa habis minum peci sebanyak 3 (tiga) botol;
Bahwa sebelumnya terdakwa memang biasa minum sampai mabuk akan tetapi terdakwa tidak pernah ribut;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum terhadap Ny. Hendrika H. Kore pada RSU IMANUEL SUMBA Nomor : 441/ RSU-IM / VIII / 2014 tertanggal 25 Juni 2014 oleh dr. Maria Yosefina M. Hera : dengan hasil pemeriksaan terdapat luka memar dan bengkak pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 15 cm x 10 cm x 1,5 cm, Luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 2 cm x 1 cm, dengan kesimpulan memar, bengkak dan luka lecet di pergelangan tangan kiri diakibatkan oleh beturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam.20.00 Wita, bertempat di Rt.08 / Rw. 07, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur telah terjadi kekerasan fisik terhadap HENDRIKA HABA KORE alias MAMA DOMI;
Bahwa akibat kekerasan fisik tersebut mengakibatkan korban luka sesuai hasil Visum Et Repertum terhadap Ny. Hendrika H. Kore pada RSU IMANUEL SUMBA Nomor : 441/ RSU-IM / VIII / 2014 tertanggal 25 Juni 2014 oleh dr. Maria Yosefina M. Hera : dengan hasil pemeriksaan terdapat luka memar dan bengkak pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 15 cm x 10 cm x 1,5 cm, Luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 2 cm x 1 cm, dengan kesimpulan memar, bengkak dan luka lecet di pergelangan tangan kiri diakibatkan oleh beturan benda tumpul
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Melakukan kekerasan fisik ;
Terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut hukum pidana ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terdakwa THOMAS BILI alias THOMAS yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Unsur “Melakukan kekerasan fisik”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira jam.20.00 Wita, bertempat di rumah Rt.08 / Rw. 07, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi HENDRIKA HABA KORE alias MAMA DOMI yang merupakan nenek dari terdakwa;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa bersama temannya sedang minum peci dirumah kemudian saksi HENDRIKA HABA KORE alias MAMA DOMI yang merupakan nenek dari terdakwa keluar rumah mencari cucu setelah saksi HENDRIKA HABA KORE alias MAMA DOMI kembali ke rumah, mendengar terdakwa ada maki-maki akhirnya saksi HENDRIKA HABA KORE alias MAMA DOMI menegur terdakwa dengan mengatakan “jangan maki begitu “ lalu terdakwa katakan kepada saksi HENDRIKA HABA KORE alias MAMA DOMI jadi kenapa ? lalu saksi HENDRIKA HABA KORE alias MAMA DOMI katakan lagi “ ia tidur sana jangan maki-maki “ kemudian terdakwa bangun dari duduknya mendekati saksi HENDRIKA HABA KORE alias MAMA DOMI lalu mendorong tubuh saksi HENDRIKA HABA KORE alias MAMA DOMI hingga jatuh dan terluka;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian terdakwa dalam keadaan mabuk dan kekerasan fisik tersebut disaksikan langsung oleh EMIRENSIANA SENE alias MENCI yang merupakan anak dari saksi korban;
Menimbang, bahwa akibat dari kekerasan fisik tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Visum Et Repertum terhadap Ny. Hendrika H. Kore pada RSU IMANUEL SUMBA Nomor : 441/ RSU-IM / VIII / 2014 tertanggal 25 Juni 2014 oleh dr. Maria Yosefina M. Hera : dengan hasil pemeriksaan terdapat luka memar dan bengkak pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 15 cm x 10 cm x 1,5 cm, Luka lecet pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 2 cm x 1 cm, dengan kesimpulan memar, bengkak dan luka lecet di pergelangan tangan kiri diakibatkan oleh beturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan kekerasan fisik” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 3 Unsur Terhadap Orang Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dinyatakan bahwa lingkup rumah tangga dalam Undang-undang tersebut diatas adalah :
Suami isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan / atau ;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa yang menyatakan bahwa benar terdakwa merupakan cucu dari saksi HENDRIKA HABA KORE alias MAMA DOMI dan mereka tinggal bersama;
Menimbang, bahwa karena keterangan para saksi dan Terdakwa bersesuain dengan Pasal 2 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga huruf a maka menurut Majelis unsur ”Terhadap Orang Dalam Lingkup Rumah Tangganya” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa kerana terdakwa dinyatakan bersalah dan mampu bertanggung jawab, maka harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan luka terhadap saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa THOMAS BILI alias THOMAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, pada hari Senin, tanggal 10 November 2014 oleh IB. MADE ARI SUAMBA, SH., sebagai Hakim Ketua, YEFRI BIMUSU, SH dan A.A.AYU DHARMA YANTHI. SH. M.Hum. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibuat oleh HADIJAH HAMID Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu, serta dihadiri oleh HARIANTO, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
YEFRI BIMUSU, SH IB. MADE ARI SUAMBA, SH..
A. AYU DHARMA YANTHI. SH. M.Hum.
Panitera Pengganti,
HADIJAH HAMID