169/Pid.Sus/2013/PN.SRG
Putusan PN SORONG Nomor 169/Pid.Sus/2013/PN.SRG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASRUL HAMZAH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HASRUL HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana “MENGOPERASIKAN KAPAL PADA ANGKUTAN SUNGAI TANPA IJIN TRAYEK” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASRUL HAMZAH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 5 (lima) bulan ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kapal SPOB Indian Transport berbendera Indonesia. - 1 (satu) bundel dokumen. - + 25 (dua puluh lima) ton solar. - + 70 (tujuh puluh) ton premium. - + 30 (tiga puluh) ton minyak tanah. dikembalikan kepada terdakwa ; 4. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa ;
P
U T U S A N
Nomor : 169/Pid.Sus/2013/PN.SRG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Sorong, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara pidana dengan Terdakwa :
Nama Lengkap : HASRUL HAMZAH.
Tempat Lahir : Makassar.
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun / 16 Agustus 1975.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Perikanan RT/RW 001/008 Kota
Sorong.
Agama : Islam .
Pekerjaan : Nahkoda SPOB Indian Transport.
Terdakwa tidak ditahan.
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum atas nama Abdul Rahim, S.H., Advocat Pengacara dan Konsultan Hukum dari Law Office Abdul Rahim,S.H. dan Associates berkantor di Jl. Solindo No. 6 RT/RW F/003 Kel Bontoa Kec. Mandai Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Oktober 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 6 November 2013 dibawah Nomor Register : 44/SKU.PID/X/2013/PN.SRG ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Nomor: 169/Pen.Pid/2013/PN.Srg, tanggal 8 November 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 169/Pen.Pid/2013/PN.Srg, tanggal 8 November 2013, tentang penetapan hari siding;
Berkas Perkara atas nama terdakwa HASRUL HAMZAH beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-161/SRG/Euh.3/11/2013 tanggal 13 November 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
TUNTUTAN PIDANA :
Menyatakan terdakwa HASRUL HAMZAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGOPERASIKAN KAPAL PADA ANGKUTAN SUANGAI TANPA IJIN TRAYEK dalam dakwaan kesatu Pasal 288 jo. Ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASRUL HAMZAH berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal SPOB Indian Transport berbendera Indonesia.
1 (satu) bundel dokumen.
+ 25 (dua puluh lima) ton solar.
+ 70 (tujuh puluh) ton premium.
+ 30 (tiga puluh) ton minyak tanah.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Penasehat Hukum terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar pendapat Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidana ;
Telah mendengar duplik Penasehat Hukum terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong berdasarkan Surat Dakwaan, No.Reg.Perk: PDM- 161/SRG/Euh.3/10/2013, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia terdakwa HASRUL HAMZAH pada hari Rabu Tanggal 25 September 2013 sekitar pukul 08.30 WIT atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2013, bertempat di perairan Sele pada posisi 01015’40” S – 131002’38”T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, mengoperasikan kapal pada angkutan sungai atau danau tanpa izin trayek, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
Pada waktu dna tempat tersebut diatas, KRI Piton-821 sedang melakukan patroli telah melihat sebuah kontak di radar setelah diplot kapal tersebut berada pada posisi 01016’70” S – 131001’00”T, selanjutnya kapal tersebut diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut adalah SPOB Indian Transport berbendera Indonesia dengan muatan BBM terdiri dari Solar + 25 ton, Premium + 70 ton, dan Minyak Tanah + 30 ton, serta terdakwa dalam mengoperasikan kapal SPOB Indian Transport tanpa dilengkepi dengan dokumen Surat Pengoperasian Kapal Tramper di dalam negeri.
Bahwa berdasarkan SPB, tujuan SPOB Indian Transport adalah pelabuhan Delta di Kabupaten Bintuni. Sesuai dengan peta lokasi pelabuhan Delta Bintuni diketahui bahwa tempat tujuan SPOB berada di sungai Muturi jarak + 4 Nm dari laut ditempuh + 1 jam perjalanan.
Menurut ahli Capt. Syamsu Alam, M.Pd.,M.Si., selaku kepala seksi keselamatan berlayar Kantor KSOP Kelas I Sorong, dokumen yang harus dimiliki diatas kapal yaitu SPB, Surat Kebangsaan Kapal, Surat Kesehatan, dan Surat Ijin Trayek. Jika salah satu dari dokumen-dokumen tersebut tidak dimiliki atau tidak berada diatas kapal, maka tidak sah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 288 jo. Pasal 28 Ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HASRUL HAMZAH pada hari Rabu Tanggal 25 September 2013 sekitar pukul 08.30 WIT atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2013, bertempat di perairan Sele pada posisi 01015’40” S – 131002’38”T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, mengoperasikan kapal pada angkutan sungai atau danau tanpa izin trayek, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
Pada waktu dna tempat tersebut diatas, KRI Piton-821 sedang melakukan patroli telah melihat sebuah kontak di radar setelah diplot kapal tersebut berada pada posisi 01016’70” S – 131001’00”T, selanjutnya kapal tersebut diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa kapal tersebut adalah SPOB Indian Transport berbendera Indonesia dengan muatan BBM terdiri dari Solar + 25 ton, Premium + 70 ton, dan Minyak Tanah + 30 ton, serta terdakwa dalam mengoperasikan kapal SPOB Indian Transport tanpa dilengkepi dengan dokumen Surat Pengoperasian Kapal Tramper di dalam negeri.
Bahwa berdasarkan SPB, tujuan SPOB Indian Transport adalah pelabuhan Delta di Kabupaten Bintuni. Sesuai dengan peta lokasi pelabuhan Delta Bintuni diketahui bahwa tempat tujuan SPOB berada di sungai Muturi jarak + 4 Nm dari laut ditempuh + 1 jam perjalanan.
Menurut ahli Capt. Syamsu Alam, M.Pd.,M.Si., selaku kepala seksi keselamatan berlayar Kantor KSOP Kelas I Sorong, dokumen yang harus dimiliki diatas kapal yaitu SPB, Surat Kebangsaan Kapal, Surat Kesehatan, dan Surat Ijin Trayek. Jika salah satu dari dokumen-dokumen tersebut tidak dimiliki atau tidak berada diatas kapal, maka tidak sah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 jo. Pasal 27 UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang didipersidangan memberikan keterangan dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi M. YUNUS.
Bahwa saksi bekerja dikapal selama 3 (tiga) bulan sebagai masinis.
Bahwa Nahkoda Indian Transport adalah terdakwa.
Bahwa SPOB Indian Transport berangkat dari Sorong dengan tujuan Bintuni mengangkut BBM.
Bahwa pada tanggal 25 September 2013, SPOB Indian Transport ditangkap oleh Angkatan Laut pada saat sedang beryalar.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai dokumen kapal.
Bahwa setelah ditangkap kapal di bawa ke Sorong.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa surat ijin trayek tidak ada.
Bahwa sejak saksi bekerja di kapal, baru sekarang kapal ditangkap oleh angkatan laut.
Bahwa saat ini Kapal SPOB Indian Transport ada di Lanal Sorong.
Bahwa BBM yang diangkut SPOB Indian Transport adalah milik pangkalan.
Bahwa Kapal SPOB Indian Transport berngkat dari Kuda Laut Sorong.
Bahwa Kapal SPOB Indian Transport milik H. Muchlis.
Bahwa saksi bertugas di bagian mesin, jadi tidak tahu mengenai pemeriksaan surat-surat kapal oleh angkatan laut.
Bahwa setahu saksi yang mengurus surat-surat kapal adalah terdakwa.
Bahwa yang mengangkat saksi menjadi masinis adalah pemilik kapal H. Muchlis.
Bahwa sebelum kapal SPOB Indan Transport berangkat dari Sorong, semua dokumen diperiksa oleh Syahbandar Sorong.
Bahwa jarak tempuh dari Sorong menuju Bintuni selama 2 (dua) hari.
Bahwa kapal SPOB Indian Transport berlayar dari Sorong dengan tujuan pelabuhan Delta Bintuni.
Bahwa pelabuhan Delta terletak di dalam sungai dengan jarak sekitar 1 (satu) jam dari muara sungai.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi MUH. ARSYAD.
Bahwa saksi bekerja di kapal SPOB Indian Transport sebagai Mualim I.
Bahwa Nahkoda kapal SPOB Indian Transport adalah terdakwa.
Bahwa SPOB Indian Transport berangkat dari Sorong dengan tujuan Bintuni mengangkut BBM telah melewati pemeriksaan Syahbandar.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengurus dokumen kapal.
Bahwa pada tanggal 25 September 2013, SPOB Indian Transport ditangkap oleh Angkatan Laut pada saat sedang beryalar.
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan saksi sedang berada di dalam kamar.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan baru diketahui bahwa surat ijin trayek tidak ada.
Bahwa SPOB Indian Ttransport sudah sering diperiksa oleh angkatan laut, baru sekarang ditangkap.
Bahwa ada 10 (sepuluh) orang ABK diatas Kapal SPOB Indian Transport.
Bahwa saksi sudah 3 (tiga) kali berlayar dengan kapal SPOB Indian Transport.
Bahwa jarak tempuh dari Sorong menuju Bintuni selama 2 (dua) hari.
Bahwa kapal SPOB Indian Transport berlayar dari Sorong dengan tujuan pelabuhan Delta Bintuni.
Bahwa pelabuhan Delta terletak di dalam sungai dengan jarak sekitar 1 (satu) jam dari muara sungai.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah memanggil saksi-saksi lainnya dan ahli secara patut dan sah, namun saksi-saksi dan ahli tersebut tidak dapat hadir dipersidangan karena melaksanakan tugas negara untuk itu Jaksa Penuntut Umum mohon agar keterangan saksi-saksi dan ahli yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik yang sudah diberikan dibawah sumpah/janji dibacakan dipersidangan dan atas persetujuan Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa, maka keterangan saksi-saksi dan ahli tersebut dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi KHOIRUL HIDAYAT.
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar pukul 08.30 WIT, pada saat KRI Piton-821 sedang melakukan patroli di perairan Sele telah melihat/memergoki sebuah kontak radar setelah diplot kapal tersebut berada pada posisi 01016’70” S – 131001’00”T, selanjutnya kapal tersebut diperiksa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diketahui bahwa kapal tersebut adalah kapal SPOB Indian Transport berbendera Indonesia yang sedang berlayar di perairan Selat Sele tanpa dilengkapi dengan surat pengoperasian kapal tramper di dalam negeri, dengan muatan BBM terdiri dari Solar + 25 ton, Premium + 70 ton, dan Minyak Tanah + 30 ton.
Bahwa kapal SPOB Indian Transport sekitar pukul 09.00 WIT oleh Komandan KRI Piton-821 diperintahkan untuk dikawal menuju Lanal Sorong.
Saksi TATANG MUSTIKA.
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 25 September 2013 sekitar pukul 08.30 WIT, pada saat KRI Piton-821 sedang melakukan patroli di perairan Sele telah melihat/memergoki sebuah kontak radar setelah diplot kapal tersebut berada pada posisi 01016’70” S – 131001’00”T, selanjutnya kapal tersebut diperiksa.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan diketahui bahwa kapal tersebut adalah kapal SPOB Indian Transport berbendera Indonesia yang sedang berlayar di perairan Selat Sele tanpa dilengkapi dengan surat pengoperasian kapal tramper di dalam negeri, dengan muatan BBM terdiri dari Solar + 25 ton, Premium + 70 ton, dan Minyak Tanah + 30 ton.
Bahwa kapal SPOB Indian Transport sekitar pukul 09.00 WIT oleh Komandan KRI Piton-821 diperintahkan untuk dikawal menuju Lanal Sorong.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa setelah itu dibacakan keterangan ahli yang pada pokoknya mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Ahli CAPT. SYAMSU ALAM.M.Pd.,M.Si.
Bahwa dokumen yang harus dimiliki di atas kapal yaitu SPB, Surat Kebangsaan Kapal, Surat Kesehatan, dan Surat Ijin Trayek. Jika salah satu dari dokumen-dokumen tersebut tidak dimiliki atau tidak berada diatas kapal, maka tidak sah.
Menimbang, bahwa atas pendapat ahli yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa HASRUL HAMZAH :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai Nahkoda kapal SPOB Indian Transport sejak bulan Agustus 2013 sampai dengan sekarang.
Bahwa kapal SPOB Indian Transport berlayar dari Sorong menuju tujuan Bintuni.
Bahwa kapal Indian Transport mengangkut BBM Solar, Premium dan Minyak Tanah yang bersubsidi milik masyarakat Bintuni.
Bahwa kapal SPOB Indian Transport milik H.Muchlis.
Bahwa kelengkapan dokumen kapal SPOB Indian Transport adalah SPB, Surat Kesehatan dan Ijin Trayek (RPT).
Bahwa kapal SPOB Indian Transport berangkat dari Sorng pukul 12.00 WIT, sebelum berangkat dokumen telah diperiksa oleh Syahbandar Sorong.
Bahwa yang megurus dokumen kapal dalah agen.
Bahwa setelah kapal SPOB Indian Transport berlayar, kemudian dicegat oleh KRI Piton.
Bahwa terdakwa dipanggil naik ke KRI Piton, dengan membawa dokumen kapal, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa ditemukan bahwa dalam dokumen kapal tidak terdapat surat ijin trayek (PRT), yang ada hanya surat ijin trayek milik LCT yang sudah habis masa berlaku pada bulan Januari 2013.
Bahwa yang terdakwa tahu sebelum kapal Indian Transport berangkat, Surat Ijin Trayek (RPT) ada dimasukan dalam dokumen kapal, namun pada saat pemeriksaan oleh KRI Piton, terdakwa tidak mengetahui surat ijin trayek (RPT) sudah tidak ada.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa :
1 (satu) unit Kapal SPOB Indian Transport berbendera Indonesia.
1 (satu) bundel dokumen.
+ 25 (dua puluh lima) ton solar.
+ 70 (tujuh puluh) ton premium.
+ 30 (tiga puluh) ton minyak tanah.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan juga terdakwa, dan mereka membenarkan barang bukti tersebut serta tidak menyatakan keberatan, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat diterima sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang, dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, dalam persesuaiannya antara satu dengan yang lainnya, telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Fakta-fakta hukum :
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 25 September 2013 sekitar pukul 08.30 WIT, bertempat di perairan Sele pada saat KRI Piton-821 sedang melakukan patroli telah melihat sebuah kontak di radar setelah diplot kapal tersebut berada pada posisi 01016’70” S – 131001’00”T, selanjutnya kapal tersebut diperiksa.
Bahwa setelah pemeriksaan oleh petugas diketahui bahwa kapal tersebut adalah SPOB Indian Transport berbendera Indonesia dengan muatan BBM terdiri dari Solar + 25 ton, Premium + 70 ton, dan Minyak Tanah + 30 ton.
Bahwa tujuan SPOB Indian Transport adalah pelabuhan Delta di Kabupaten Bintuni yang ditempuh selama 2 (dua) hari perjalanan.
Bahwa pelabuhan Delta Bintuni berada di dalam sungai dengan jarak + 1 jam perjalanan dari muara sungai.
Menurut ahli Capt. Syamsu Alam, M.Pd.,M.Si., selaku kepala seksi keselamatan berlayar Kantor KSOP Kelas I Sorong, dokumen yang harus dimiliki diatas kapal yaitu SPB, Surat Kebangsaan Kapal, Surat Kesehatan, dan Surat Ijin Trayek. Jika salah satu dari dokumen-dokumen tersebut tidak dimiliki atau tidak berada diatas kapal, maka tidak sah.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu :
Kesatu : Pasal 288 jo. Pasal 28 Ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Atau,
Kedua : Pasal 287 jo. Pasal 27 UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif, maka dari hasil pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap sebagaimana tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 288 jo. Pasal 28 Ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa.
Mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek.
Menimbang, bahwa selanjunya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Unsur Barangsiapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah terdakwa sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa yakni Terdakwa HASRUL HAMZAH dan setelah ditanyakan identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa ternyata pula menurut keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta surat-surat lain dalam berkas perkara ternyata benar terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan perkara ini adalah Terdakwa KASRUL HAMZAH, yang identitasnya dan orangnya sama persis yang didakwakan Penuntut Umum tersebut diatas, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan adalah jelas Terdakwa sebagai subyek hukum, namun apakah terdakwa yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dikaitkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Unsur Barangsiapa telah terpenuhi;
Unsur Mengoperasikan kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa izin trayek.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan :
Bahwa pada hari Rabu Tanggal 25 September 2013 sekitar pukul 08.30 WIT, bertempat di perairan Sele pada saat KRI Piton-821 sedang melakukan patroli telah melihat sebuah kontak di radar setelah diplot kapal tersebut berada pada posisi 01016’70” S – 131001’00”T, selanjutnya kapal tersebut diperiksa.
Bahwa setelah pemeriksaan oleh petugas diketahui bahwa kapal tersebut adalah SPOB Indian Transport berbendera Indonesia dengan muatan BBM terdiri dari Solar + 25 ton, Premium + 70 ton, dan Minyak Tanah + 30 ton.
Bahwa tujuan SPOB Indian Transport adalah pelabuhan Delta di Kabupaten Bintuni yang ditempuh selama 2 (dua) hari perjalanan.
Bahwa pelabuhan Delta Bintuni berada di dalam sungai dengan jarak + 1 jam perjalanan dari muara sungai.
Menurut ahli Capt. Syamsu Alam, M.Pd.,M.Si., selaku kepala seksi keselamatan berlayar Kantor KSOP Kelas I Sorong, dokumen yang harus dimiliki diatas kapal yaitu SPB, Surat Kebangsaan Kapal, Surat Kesehatan, dan Surat Ijin Trayek. Jika salah satu dari dokumen-dokumen tersebut tidak dimiliki atau tidak berada diatas kapal, maka tidak sah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur mengoperasikan kapal pada angkutan sungai tanpa ijin trayek, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan diatas, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena terdakwa dalam melakukan perbuatannya itu dalam keadaan sadar dan normal fungsi akal pikirannya, maka menurut hukum terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai tertib lalulintas angkutan kapal ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini menurut Majelis Hakim dipandang telah tepat dan memenuhi rasa keadilan baik yuridis, sosiologis maupun filosofis ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, kepadanya dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat ketentuan Pasal 288 dan Pasal 28 Ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HASRUL HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana “MENGOPERASIKAN KAPAL PADA ANGKUTAN SUNGAI TANPA IJIN TRAYEK” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASRUL HAMZAH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 5 (lima) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal SPOB Indian Transport berbendera Indonesia.
1 (satu) bundel dokumen.
+ 25 (dua puluh lima) ton solar.
+ 70 (tujuh puluh) ton premium.
+ 30 (tiga puluh) ton minyak tanah.
dikembalikan kepada terdakwa ;
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah) dibebankan kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, pada Hari Rabu tanggal 13 Nopember 2013 oleh kami, MARTINUS BALA,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, YAJID,S.H. dan DEDDY THUSMANHADI,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SELMIATI L.PAINTU,S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sorong dan dihadiri oleh ARWIN MYCHEL RAMBI,S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong, dihadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
( Y A J I D,S.H. )( MARTINUS BALA,S.H. )
( DEDDY THUSMANHADI, S.H. )
Panitera Pengganti,
( SELMIATI L. PAINTU, S.H.,M.H. )