406/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 406/Pid.Sus/2013/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAYU SULISTYO Als. TEMON Bin SUPARNO
1. Menyatakan Terdakwa BAYU SULISTYO Als. TEMON Bin SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama “ 5 (lima) Bulan ; 3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu ) bendel fotocopy STNK speda motor jenis GL MAX tahun 2001 Bopol AG 5099 KB warna hitam strip hijau atas nama KURNIADI alamat Dsn Salam Rt.03/III Ds Kedawung, Kec, Nglegok, Kab. Blitar ; - 1 (satu ) bendel fotocopy BPKB speda motor jenis GL MAX tahun 2001 Bopol AG 5099 KB warna hitam strip hijau atas nama KURNIADI alamat Dsn Salam Rt.03/III Ds Kedawung, Kec, Nglegok, Kab. Blitar ; - 1 (satu) buah plat nomor Nopol AG 5099 KB terbuat dari Plat Aluminium dengan warna dasar hitam dan warna putih tulisan pada angka huruf ; - 1 (satu) buah foodstep atau pancatan speda motor warna hitam ; Dirampas Untuk Dimusnahkan ; - 1 (satu) Unit speda motor merk Happy warna hitam kombinasi Silver Nopol AG 3973 MF atas nama STNK SUYADI alamat Dsn Kemloko Rt.01 Rw 07 Ds Sidodadi Kec. Garum Kab. Blitar, beserta STNK dan kunci kontaknya Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 406/Pid.Sus/2013/PN.Blt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri kelas I B Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan khusus anak, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
-
-
Nama : BAYU SULISTYO Als. TEMON Bin SUPARNO ; Tempat Lahir : Blitar ; Umur/Tanggal Lahir : 16 Tahun ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Alamat : Dsn Bulu Rt.03/VI Desa Modangan Kec. Nglegok, Kab. Blitar; Agama : Islam ; Pekerjaan : Kuli Bangunan ;
-
-
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh DWI FIRDA, SH. Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasarkan penetapan tanggal 1-8-2013 Nomor 406/Pid.Sus/2013/PN.Blt ;
Terdakwa ditahan dalam rumah Tahanan Negara di Blitar sejak tanggal berdasarkan penetapan :
1. Penyidik
Sejak tanggal 25-6-2013 s/d. 14-7-2013
2. Perpanjangan Penuntut Umum
Sejak tanggal 15-7-2013 s/d. 24-7-2013
3. Penuntut Umum
Sejak tanggal 23-7-2013 s/d. 1-8-2013
4. Hakim
Sejak tanggal 29-7-2013 s/d 12-8-2013
Ketua Pengadilan Negeri
Sejak tanggal 13-8-2013 s/d 12-9-2013
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan dari Petugas Bapas , saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan dari Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan terdakwa BAYU SULISTYO Als. TEMON Bin SUPARNO bersalah melakukan tindak pidana: “Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 363 (1) 4 KUHP yaitu dalam dakwaan tunggal ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAYU SULISTYO Als. TEMON Bin SUPARNO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) bendel fotocopy STNK speda motor jenis GL MAX tahun 2001 Bopol AG 5099 KB warna hitam strip hijau atas nama KURNIADI alamat Dsn Salam Rt.03/III Ds Kedawung, Kec, Nglegok, Kab. Blitar ;
1 (satu ) bendel fotocopy BPKB speda motor jenis GL MAX tahun 2001 Bopol AG 5099 KB warna hitam strip hijau atas nama KURNIADI alamat Dsn Salam Rt.03/III Ds Kedawung, Kec, Nglegok, Kab. Blitar ;
1 (satu) buah plat nomor Nopol AG 5099 KB terbuat dari Plat Aluminium dengan warna dasar hitam dan warna putih tulisan pada angka huruf ;
1 (satu) buah foodstep atau pancatan speda motor warna hitam ;
Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
1 (satu) Unit speda motor merk Happy warna hitam kombinasi Silver Nopol AG 3973 MF atas nama STNK SUYADI alamat Dsn Kemloko Rt.01 Rw 07 Ds Sidodadi Kec. Garum Kab. Blitar, beserta STNK dan kunci kontaknya Dikembalikan kepada terdakwa ;
4. Menetapkan agar terpidana dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Telah mendengar pula pembelaan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sudah mengaku bersalah, menyesal atas perbuatannya dan bersedia untuk tidak akan mengulang perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 Juli 2013 sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa BAYU SULISTYO Als.TEMON Bin SUPARNO bersamasama dengan Sdr.Indra Efendi als.Endro Bin Muryono dan Sdr.Joko Waluyo als.Kodok Bin Weno (terdakwa dalam berkas tersendiri) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2013 bertempat di pinggir jalan sebelah kanan rumah Sdr.Slamet di Dusun Kedawung Ds. Kedawung Kec.Nglegok Kab.Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang , yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau Iebih, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara Pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Bayu Sulistyo datang ke rumah Sdr.Indra Efendi, tidak lama kemudian datanglah Sdr.Joko, selanjutnya mereka bertiga pergi ke Desa Sabrangan dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa untuk melihat pertunjukan kuda lumping,pada saat di perjalanan dari Desa Sabrangan Kec.Garum Kab.Blitar Sdr.Indra mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor dan mengajak terdakwa Bayu Sulistyo dan Sdr,Joko dengan berkata" engko oprasi" dan terdakwa Bayu serta Sdr.Joko menyetujuinya dengan pembagian tugas yakni untuk peran Sdr.Indra yang mengambil sepeda motor, Sdr.Joko yang mengawasi bila ada orang datang dan peran terdakwa Bayu Sulistyo yang mengantar mereka berdua dan mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil serta mengawasi apabila ada orang yang datang dan memberi kode kepada Sdr.Joko, selanjutnya Sdr.Joko meneruskan kode tersebut kepada Sdr.Indra, kemudian sesampainya di lokasi bertemu dengan Sdr.Yanto als.Grandong, karena waktu itu Sdr.Yanto akan main kuda lumping, akhirnya terdakwa Bayu Sulistyo bersama dengan Sdr.Indra dan Joko pergi melihat kuda lumping di lapangan Kedawung Desa Nglegok ,sesampai di Desa Kedawung tersebut terdakwa memarkir sepeda motornya dengan jarak 10 meter dengan lokasi hiburan kuda lumping tersebut, kemudian terdakwa dan Sdr.Joko melihat kuda lumping tsb sedangkan Sdr.Indra Efendi tetap di tempat parkiran, selang beberapa menit terdakwa dan Joko kembali menghampiri Indra lagi, kemudian mereka bertiga masuk ke arah lokasi Kuda Lumping, sesant kemudian Sdr. Joko dan Indra keluar dari area kuda lumping dan mengambil sepeda motor Honda GL MAX No.PoL AG 5099 KB yang sedang diparkir tanpa ijin pemiliknya yaitu saksi Nuryanto, sementara tendakwa Bayu Sulistyo mengawas-awasi dengan jarak 10 meter dari Sdr.Indra dan Joko mengambil sepeda motor tersebut, dengan tujuan apabila ada yang mengetahui akan membeni kode kepada Sdr.Indra dan Joko, adapun cananya adalah dengan menggunakan kunci T sehingga bisa dihidupkan mesinnya, setelah berhasil kemudian sepeda motornya oleh Sdr.Indra dibawa ke rumah Sdr.Grandong untuk diva1kan , kemudian pagin.ya sekira pukul 1030 WIB sepeda motor tersebut sudah taku dijual oleh Sdr.Grandong dan uangnya dinikmati terdakwa Bayu Sulistyo bersama dengan Sdr. Indra, Joko dan Grandong untuk membeli minuman keras dan rokok, akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 (1) ke 4 KUHP ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar sebanyak 3 (tiga) orang saksi masing-masing bernama : NURYANTO dan MUJIONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi NURYANTO :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 23.00 WIB pergi melihat kuda lumping di Desa Kedaung , dengan naik sepeda motor GL MAX No.Pol. AG5099-KB.
Bahwa sepeda motor tersebut sewaktu ditinggal melihat pertunjukan kuda lumping ditaruh di pinggir jalan dan dikunci.
Bahwa sewaktu selesai melihat pertunjukankuda lumping tersebut saksi kembali mau mengambil sepeda motornya, tetapi sudah tidak ada / hilang.
Bahwa terdakwa dalam mengambil sepeda motornya tidak ijin kepada saksi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian sekitar Rp.7.500.000,-
Saksi MUJIONO :
Bahwa saksi sudah sering melihat terdakwa karena masih tetangganya.
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua RT.
Bahwa saksi telah diajak oleh Petugas untuk menjadi saksi dalam penggeledahan di rumah Sdr.Yanto als.Grandong.
Bahwa setelah di rumah Sdr.Yanto/Grandong dilakukan penggeledahan tepatnya di dalam kamar sebelah ranjang ditemukan plat nomor No.Pol.AG-5099-KB dan 1 (satu) buah foodstep atau pancatan sepeda motor berwarna hitam.
Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan di rumah Sdr. Grandong, Sdr.Grandong tidak ada dirumah.
Bahwa sewaktu di depan persidangan ditunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plat nomor No.Pol.AG-5099-KB dan 1 (satu) buah foodstep atau pancatan sepeda motor berwarna hitam, saksi membenarkan bahwa barang tersebut yang ditemukan di dalam kamar Sdr.Yanto/Grandong.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 18.00 WIB datang ke rumah Sdr.Indra Efendi dengan naik sepeda motor merk HAPPY warna hitam kombinasi silver No.Pol. :AG-3973-MF.
Bahwa terdakwa kemudian diajak Indra dan Joko untuk melihat pertunjukan kuda lumping di Ds.Kedaung Kec.Nglegok Kab.Blitar.
Bahwa sewaktu di perjalanan Indra mempunyai ide untuk mencuri sepeda motor dan terdakwa seth Joko menyetujuinya.
Bahwa kemudian diadakan pembagian tugas, yaitu Indra yang mengambil sepeda motornya, sedangkan Joko dan terdakwa yang mengawasi dari kejauhan kalau ada yang melihat sewaktu Indra mengambil sepeda motor, kemudian memberi kode kepada Joko dan Joko meneruskan ke Indra.
Bahwa sesampai di lapangan Ds.Kedaung di tempat pertunjukan kuda lumping, terdakwa dan Joko serta Indra masuk ke lapangan melihat kuda lumping.
Bahwa tidak lama kemudian Sdrindra pergi ke mar lapangan mau mengambil nsepeda motor bersama dengan Joke, sementara terdakkwa mengawasi dari kejauhan sekitarjarak 10 meteran.
Bahwa kemudian sepeda motornya dibawa Indra dan Joko, sementara terdakwa pulang ke rumahnya.
Bahwa sesampai di rumahnya terdakwa diteip oleh Indra ditanya posisi dimana? Oleh terdakwa dijawab di rumah, kemudia terdakwa bertanya oleh montor opo ? oleh Indra dijawab oleh GL MAX.
Bahwa kemudian besuk paginya sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa diberitahu kalau sepeda motornya sudah laku dijual oleh Yanto/ Grandong, akantetapi laku berapa terdakwa tidak tahu, Cuma terdakwa dibilangi kalau mau minta apa aja disuruh ngomong ke Yanto/Grandong.
Bahwa pagi itu juga terdakwa bersama dengan Indra,Joko dan Grandong , oleh Grandong dibelikan minuman keras dan diminum bersama-sama.
Bahwa terdakwa belum pernah mengambil sepeda motor, sedangkan Indra dan Joko sudah sering mengambil sepeda motor.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas di persidangan telah pula diajukan sebagai barang bukti berupa :
1 (satu ) bendel fotocopy STNK speda motor jenis GL MAX tahun 2001 Bopol AG 5099 KB warna hitam strip hijau atas nama KURNIADI alamat Dsn Salam Rt.03/III Ds Kedawung, Kec, Nglegok, Kab. Blitar ;
1 (satu ) bendel fotocopy BPKB speda motor jenis GL MAX tahun 2001 Bopol AG 5099 KB warna hitam strip hijau atas nama KURNIADI alamat Dsn Salam Rt.03/III Ds Kedawung, Kec, Nglegok, Kab. Blitar ;
1 (satu) buah plat nomor Nopol AG 5099 KB terbuat dari Plat Aluminium dengan warna dasar hitam dan warna putih tulisan pada angka huruf ;
1 (satu) buah foodstep atau pancatan speda motor warna hitam ;
1 (satu) Unit speda motor merk Happy warna hitam kombinasi Silver Nopol AG 3973 MF atas nama STNK SUYADI alamat Dsn Kemloko Rt.01 Rw 07 Ds Sidodadi Kec. Garum Kab. Blitar, beserta STNK dan kunci kontaknya
Barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan terdakwa maupun saksi-saksi telah membenarkannya sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah perbuatan terdakwa bisa dijatuhi pidana haruslah dipertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa hakim sependapat dengan jaksa/Penuntut Umum bahwa unsur-unsur dalam dakwaan tunggal sudah terpenuhi, yaitu :
1. Barang siapa :
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana yang merupakan subyek hukum adalah setiap orang atau barang siapa yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa BAYU SULISTYO Als. TEMON Bin SUPARNO telah digambarkan sebagai pelaku suatu tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Jaksa penuntut Umum. Disamping itu terdakwa BAYU SULISTYO Als. TEMON Bin SUPARNO selama dalam persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang baik mengenai identitas dirinya maupun segala sesuatu yang berhubungan dengan surat dakwaan yang telah diajukan kepada terdakwa Dengan demikian telah terbukti bahwa terdakwa adalah subyek hukum yang dipandangmampu bertanggung jawab, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur Setiap orang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Yang dimaksud dengan mengambil dalam rangka penerapan pasal 363 ialah Bahwa berdasarkan fakta persidangan balk dari keterangan para saksi dan ke BAYU SULISTYO Als.TEMON Bin SUPARNO pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Bayu Sulistyo datang ke rumah Sdr.Indra Efendi, tidak lama kemudian datanglah Sdr.Joko, selanjutnya mereka bertiga pergi ke Desa Sabrangan dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa untuk melihat pertunjukan kuda lumping,pada saat di perjalanan dari Desa Sabrangan Kec.Garum Kab.Blitar Sdr.Indra mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor dan mengajak terdakwa Bayu Sulistyo dan Sdr,Joko dan terdakwa Bayu serta Sdrioko menyetujuinya dengan pembagian tugas yakni untuk peran Sdr.Indra yang mengambil sepeda motor, Sdrioko yang mengawasi bila ada °rang datang dan peran terdakwa Bayu Sulistyo yang mengantar mereka berdua dan mengawasi apabila ada orang yang datang dan memberi kode kepada Sdr.Joko, selanjutnya Sdr.Joko meneruskan kode tersebut kepada Sdr.Indra, kemudian sesampainya di lokasi di Desa Kedawung tersebut terdakwa memarkir sepeda motornya dengan jarak 10 meter dengan lokasi hiburan kuda lumping tersebut, kemudian terdakwa dan Sdrioko melihat kuda lumping tsb sedangkan Sdr.Indra Efendi tetap di tempat parkiran, selang beberapa menit terdakwa dan Joko kembali menghampiri Indra lagi, kemudian mereka bertiga masuk ke arah lokasi Kuda Lumping, sesaat kemudian Sdr. Joko dan Indra keluar dari area kuda lumping dan mengambil sepeda motor Honda GL MAX No.Pol.:AG-5099-KB yang sedang diparkir milik saksi Nuryanto, sementara terdakwa Bayu Sulistyo mengawas-awasi dengan jarak 10 meter dari Sdr.lndra dan Joko mengambil sepeda motor tersebut , dengan tujuan apabila ada yang mengetahui akan memberi kode kepada Sdr.Indra dan Joko, setelah berhasil kemudian sepeda motornya oleh Sdr.Indra dibawa ke rumah Sdr.Grandong untuk dijualkan , kemudian paginya sekira pukul 10.00 WIB sepeda motor tersebut sudah laku dijual oleh Sdr.Grandong dan uangnya dinikmati terdakwa Bayu Sulistyo bersama dengan Sdr.Indra, Joko dan Grandong untuk membeli minuman keras, akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.500.000,- (tujuhjuta lima ratus ribu rupiah).
Dengan demikian unsur "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain" telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan balk dari keterangan para saksi dan ke BAYU SULISTYO Als.TEMON Bin SUPARNO pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Bayu Sulistyo datang ke rumah Sdr.Indra Efendi, tidak lama kemudian datanglah Sdr.Joko, selanjutnya mereka bertiga pergi ke Desa Sabrangan dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa untuk melihat pertunjukan kuda lumping,pada saat di perjalanan dari Desa Sabrangan Kec.Garum Kab.Blitar Sdr.Indra mempunyai ide untuk mengambil sepeda motor dan mengajak terdakwa Bayu Sulistyo dan Sdr,Joko dan terdakwa Bayu serta Sdrioko menyetujuinya dengan pembagian tugas yakni untuk peran Sdr.Indra yang mengambil sepeda motor, Sdrioko yang mengawasi bila ada °rang datang dan peran terdakwa Bayu Sulistyo yang mengantar mereka berdua dan mengawasi apabila ada orang yang datang dan memberi kode kepada Sdr.Joko, selanjutnya Sdr.Joko meneruskan kode tersebut kepada Sdr.Indra, kemudian sesampainya di lokasi di Desa Kedawung tersebut terdakwa memarkir sepeda motornya dengan jarak 10 meter dengan lokasi hiburan kuda lumping tersebut, kemudian terdakwa dan Sdrioko melihat kuda lumping tsb sedangkan Sdr.Indra Efendi tetap di tempat parkiran, selang beberapa menit terdakwa dan Joko kembali menghampiri Indra lagi, kemudian mereka bertiga masuk ke arah lokasi Kuda Lumping, sesaat kemudian Sdr. Joko dan Indra keluar dari area kuda lumping dan mengambil sepeda motor Honda GL MAX No.Pol.:AG-5099-KB yang sedang diparkir milik saksi Nuryanto, sementara terdakwa Bayu Sulistyo mengawas-awasi dengan jarak 10 meter dari Sdr.lndra dan Joko mengambil sepeda motor tersebut , dengan tujuan apabila ada yang mengetahui akan memberi kode kepada Sdr.Indra dan Joko, setelah berhasil kemudian sepeda motornya oleh Sdr.Indra dibawa ke rumah Sdr.Grandong untuk dijualkan , kemudian paginya sekira pukul 10.00 WIB sepeda motor tersebut sudah laku dijual oleh Sdr.Grandong dan uangnya dinikmati terdakwa Bayu Sulistyo bersama dengan Sdr.Indra, Joko dan Grandong untuk membeli minuman keras, akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.500.000,- (tujuhjuta lima ratus ribu rupiah).
Dengan demikian unsur "dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum" telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Negeri berdasarkan alat bukti saksi maupun barang bukti tersebut di atas, setelah dihubungkan dengan keterangan terdakwa ternyata ada hubungan persesuaian antara yang satu dengan lainnya, maka Hakim berpendapat bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum dan oleh karenanya kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan dalam perkara ini terhadap terdakwa ditahan dalam perkara lain maka terdakawa akan menjalani pidana setelah terdakwa menjalani pidana perkara yang terdahulu ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim tidak melihat adanya hal-hal ataupun alasan-alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara pidana dalam hal ini ;
Manimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa :
1 (satu ) bendel fotocopy STNK speda motor jenis GL MAX tahun 2001 Bopol AG 5099 KB warna hitam strip hijau atas nama KURNIADI alamat Dsn Salam Rt.03/III Ds Kedawung, Kec, Nglegok, Kab. Blitar ;
1 (satu ) bendel fotocopy BPKB speda motor jenis GL MAX tahun 2001 Bopol AG 5099 KB warna hitam strip hijau atas nama KURNIADI alamat Dsn Salam Rt.03/III Ds Kedawung, Kec, Nglegok, Kab. Blitar ;
1 (satu) buah plat nomor Nopol AG 5099 KB terbuat dari Plat Aluminium dengan warna dasar hitam dan warna putih tulisan pada angka huruf ;
1 (satu) buah foodstep atau pancatan speda motor warna hitam ;
Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
1 (satu) Unit speda motor merk Happy warna hitam kombinasi Silver Nopol AG 3973 MF atas nama STNK SUYADI alamat Dsn Kemloko Rt.01 Rw 07 Ds Sidodadi Kec. Garum Kab. Blitar, beserta STNK dan kunci kontaknya Dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, sebelum hakim menjatuhkan putusannya terlebih dulu akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan atau memberatkan sebagai berikut :
Hal yang meringankan :
- Terdakwa mengaku terus terang dan sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyatakan menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi ;
2. Hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Mengingat pasal : UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasal 363 (1) 4 KUHP serta pasal-pasal lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa BAYU SULISTYO Als. TEMON Bin SUPARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama “5 (lima) Bulan ;
3. Menetapkan masa selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu ) bendel fotocopy STNK speda motor jenis GL MAX tahun 2001 Bopol AG 5099 KB warna hitam strip hijau atas nama KURNIADI alamat Dsn Salam Rt.03/III Ds Kedawung, Kec, Nglegok, Kab. Blitar ;
1 (satu ) bendel fotocopy BPKB speda motor jenis GL MAX tahun 2001 Bopol AG 5099 KB warna hitam strip hijau atas nama KURNIADI alamat Dsn Salam Rt.03/III Ds Kedawung, Kec, Nglegok, Kab. Blitar ;
1 (satu) buah plat nomor Nopol AG 5099 KB terbuat dari Plat Aluminium dengan warna dasar hitam dan warna putih tulisan pada angka huruf ;
1 (satu) buah foodstep atau pancatan speda motor warna hitam ;
Dirampas Untuk Dimusnahkan ;
1 (satu) Unit speda motor merk Happy warna hitam kombinasi Silver Nopol AG 3973 MF atas nama STNK SUYADI alamat Dsn Kemloko Rt.01 Rw 07 Ds Sidodadi Kec. Garum Kab. Blitar, beserta STNK dan kunci kontaknya Dikembalikan kepada terdakwa ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- ( seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri kelas I B Blitar pada hari : Kamis, Tanggal 15 Agustus 2013, oleh kami : ISRIN SURYA KURNIASIH, SH. Selaku Hakim Tunggal, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dibantu oleh PRAWITO, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blitar, dengan dihadiri oleh IPE WIRYANINGTYAS, SH.. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa .
Panitera Pengganti Hakim ,
PRAWITO, SH. ISRIN SURYA KURNIASIH. SH.