154/Pid.Sus/2011/PN.SBS
Putusan PN SAMBAS Nomor 154/Pid.Sus/2011/PN.SBS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURYANI Binti MUHAMAD
1. Menyatakan Terdakwa SURYANI binti MUHAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara perorangan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri” . 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) berkas permohonan Pasport atas nama DEDE EMA HALIDI dikembalikan kepada ahli Amir Mukminin. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
-
P U T U S A N
No. 154/Pid.Sus/2011/PN.SBS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan / Warganegara Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | SURYANI Binti MUHAMAD. Semata. 43 Tahun / 23 Mei 1968. Perempuan. Indonesia. Dusun Darul Makmur Rt.10 Rw.05 Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas. Islam. Petani/Pekebun. |
Terdakwa tersebut ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Oktober 2011 s/d tanggal 24 Oktober 2011.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 06 Oktober 2011 s/d 04 Nopember 2011.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sambas sejak tanggal 05 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 03 Januari 2012.
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 04 Januari 2012 s/d tanggal 02 Februari 2012.
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 03 Februari 2012 sampai dengan tanggal 03 Maret 2012.
Terdakwa tersebut didampingi oleh Marihot Simorangkir S.H., Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Kalimantan No.1 Kota Singkawang berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Oktober 2011.
Pengadilan Negeri tersebut .
Telah membaca berkas pekara.
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor: 154/Pen.Pid.Sus/2011/PN.SBS. tertanggal 06 Oktober 2011 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa.
Telah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut Nomor: 154/Pid.Sus/2011/PN.SBS. tertanggal 06 Oktober 2011 tentang hari persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut.
Setelah mendengar Dakwaan Penuntut Umum.
Setelah mendengar Eksepsi/Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa terhadap surat Dakwaan Penuntut Umum.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum .
Menimbang bahwa Terdakwa telah diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa SURYANI Binti MUHAMAD pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2011 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 bertempat di Dusun Tanjung Bakau Desa Tambatan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2011, ketika terdakwa SURYANI Binti MUHAMAD mendatangi rumah saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI di Dusun Tanjung Bakau untuk menawarkan pekerjaan sebagai pekerja kedai (kantin) di Malaysia dengan gaji sebesar RM 400 (empat ratus ringgit)/bulan, yang mana sebelumnya terdakwa juga sudah sering pergi kerumah saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk menawarkan pekerjaan tersebut, dan ketika itu saksi SAMPURNA Binti BADRI KONAK, saksi MAHRUNA Binti YUSUF dan saksi HALIJAH Als ANONG Als MAK DE ada melihat dan mendengar pembicaraan antara terdakwa dan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI tersebut sehingga mendengar gaji yang dijanjikan cukup besar akhirnya saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI menyetujui tawaran dari terdakwa tersebut.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2011 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menjemput saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dirumahnya di Dusun Tanjung Bakau dan bersama-sama berangkat menuju terminal Bis Kartiasa kemudian naik Bis Umum Dewi Sinta jurusan Entikong dengan biaya keberangkatan tersebut ditanggung oleh terdakwa dan sekira pukul 15.00 Wib Bis Umum Dewi Sinta yang ditumpangi terdakwa dan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI berangkat menuju Entikong.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2011 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa dan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sampai diperbatasan Entikong dan selanjutnya langsung masuk ke Sibu Malaysia, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2011 terdakwa dan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sampai ditempat saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bekerja yaitu di rumah Sdr. ALEX MOK dan saat itu terdakwa dan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI menginap 1 (satu) malam ditempat Sdr. ALEX MOK tersebut sampai keesokan harinya terdakwa kembali ke Indonesia dengan membawa uang sebesar RM 4000 (empat ribu ringgit) yang diterima terdakwa dari Sdr. ALEX MOK, sedangkan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI tetap tinggal di tempat Sdr. ALEX MOK.
Bahwa setelah terdakwa kembali ke Indonesia, pekerjaan yang telah ditawarkan terdakwa kepada saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dengan gaji RM 400 (empat ratus ringgit)/bulan sebagai pekerja kedai (kantin) ternyata tidak sesuai karena pekerjaan yang didapat saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI ditempat Sdr. ALEX MOK tersebut adalah sebagai pekerja disebuah restaurant Cina.
Bahwa di restaurant Cina tersebut saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bekerja diperlakukan kurang baik dan memasak masakan babi yang bertentangan dengan agama Islam yang dianut oleh saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI kurang lebih 2 (dua) bulan dan selama itu juga saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI tidak pernah mendapatkan gaji, yang akhirnya membuat saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI merasa tidak tahan dan pergi melarikan diri dari tempat tersebut.
Bahwa setelah saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI pergi melarikan diri dari tempat tersebut kemudian saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bertemu dengan Sdr. LIDA yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga lalu menawarkan kepada saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk ikut bekerja dirumah majikannya tersebut sebagi pembantu rumah tangga dan saat itu saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI menyetujui tawaran tersebut.
Bahwa saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bekerja sebagai pembantu rumah tangga tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dan mendapat gaji sebesar RM 900 (sembilan ratus ringgit), dan dengan hasil gaji tersebut saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI pulang ke Indonesia pada tanggal 24 Juni 2011 diantar oleh Sdr. IMUS warga Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa SURYANI Binti MUHAMAD pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2011 sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2011 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 bertempat di Dusun Tanjung Bakau Desa Tambatan Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, Menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di Luar Negeri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari 2011, ketika terdakwa SURYANI Binti MUHAMAD mendatangi rumah saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI di Dusun Tanjung Bakau untuk menawarkan pekerjaan sebagai pekerja kedai (kantin) di Malaysia dengan gaji sebesar RM 400 (empat ratus ringgit)/bulan, yang mana sebelumnya terdakwa juga sudah sering pergi kerumah saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk menawarkan pekerjaan tersebut, dan ketika itu saksi SAMPURNA Binti BADRI KONAK, saksi MAHRUNA Binti YUSUF dan saksi HALIJAH Als ANONG Als MAK DE ada melihat dan mendengar pembicaraan antara terdakwa dan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI tersebut sehingga mendengar gaji yang dijanjikan cukup besar akhirnya saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI menyetujui tawaran dari terdakwa tersebut.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2011 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa menjemput saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dirumahnya di Dusun Tanjung Bakau dan bersama-sama berangkat menuju terminal Bis Kartiasa kemudian naik Bis Umum Dewi Sinta jurusan Entikong dengan biaya keberangkatan tersebut ditanggung oleh terdakwa dan sekira pukul 15.00 Wib Bis Umum Dewi Sinta yang ditumpangi terdakwa dan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI berangkat menuju Entikong.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2011 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa dan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sampai diperbatasan Entikong dan selanjutnya langsung masuk ke Sibu Malaysia, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2011 terdakwa dan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sampai ditempat saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bekerja yaitu di rumah Sdr. ALEX MOK dan saat itu terdakwa dan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI menginap 1 (satu) malam ditempat Sdr. ALEX MOK tersebut sampai keesokan harinya terdakwa kembali ke Indonesia dengan membawa uang sebesar RM 4000 (empat ribu ringgit) yang diterima terdakwa dari Sdr. ALEX MOK, sedangkan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI tetap tinggal di tempat Sdr. ALEX MOK.
Bahwa setelah terdakwa kembali ke Indonesia, pekerjaan yang telah ditawarkan terdakwa kepada saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dengan gaji RM 400 (empat ratus ringgit)/bulan sebagai pekerja kedai (kantin) ternyata tidak sesuai karena pekerjaan yang didapat saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI ditempat Sdr. ALEX MOK tersebut adalah sebagai pekerja disebuah restaurant Cina.
Bahwa di restaurant Cina tersebut saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bekerja diperlakukan kurang baik dan memasak masakan babi yang bertentangan dengan agama Islam yang dianut oleh saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI kurang lebih 2 (dua) bulan dan selama itu juga saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI tidak pernah mendapatkan gaji, yang akhirnya membuat saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI merasa tidak tahan dan pergi melarikan diri dari tempat tersebut.
Bahwa setelah saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI pergi melarikan diri dari tempat tersebut kemudian saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bertemu dengan Sdr. LIDA yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga lalu menawarkan kepada saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk ikut bekerja dirumah majikannya tersebut sebagi pembantu rumah tangga dan saat itu saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI menyetujui tawaran tersebut.
Bahwa saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bekerja sebagai pembantu rumah tangga tersebut kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dan mendapat sebesar gaji RM 900 (sembilan ratus ringgit) dan dengan hasil gaji tersebut saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI pulang ke Indonesia pada tanggal 24 Juni 2011 diantar oleh Sdr. IMUS warga Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan menerima Eksepsi/keberatan penasehat hukum Terdakwa.
Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Pdm.96/SBS/10/2011, 20 Oktober 2011 adalah Batal Demi Hukum (Null and Void).
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas keberatan tersebut maka Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan:
Menerima tanggapan atas eksepsi/keberatan dari kami Jaksa Penuntut Umum.
Menolak eksepsi/keberatan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa SURYANI binti MUHAMAD.
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim telah membacakan putusan sela yang pada bagian amarnya menyatakan:
Menyatakan Keberatan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa SURYANI binti MUHAMAD dinyatakan tidak dapat diterima.
Memerintahkan agar pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkan.
Menetapkan biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yang bersumpah / berjanji menurut cara agamanya, sebagai berikut :
Saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI
Bahwa sekira bulan Januari 2011 terdakwa ada datang dan menemui saksi dirumah saksi dan saat itu ada kedua orang tua saksi.
Bahwa terdakwa datang sendirian dengan tujuan menawarkan pekerjaan kepada saksi.
Bahwa pada saat itu terdakwa menawarkan kepada saksi untuk bekerja di Malaysia dan terdakwa menawarkan kepada saksi akan diperkerjakan di kedai/kantin milik orang melayu dengan gaji RM400 (empat ratus Ringgit Malaysia) perbulan dan apabila saksi tidak betah maka dapat meminta untuk pulang.
Bahwa saksi pergi ke Malaysia dengan hanya bermodalkan pasport dan sebelumnya saksi telah memiliki pasport.
Bahwa saksi berangkat ke Malaysia bersama-sama dengan terdakwa pada tanggal 15 Januari 2011
Bahwa semua biaya keberangkatan menuju Malaysia ditanggung oleh terdakwa karena dari awal telah dijanjikan Terdakwa.
Bahwa saksi bersama Terdakwa pergi dengan menaiki Bus ke Entikong dan kemudian sesampai di Entikong berganti Bus menuju Sibu.
Bahwa sesampai di Sibu, saksi dan Terdakwa dijemput seseorang yang bernama Sdr. ALEX MOK yang diperkenalkan Terdakwa sebagai calon Majikan saksi.
Bahwa kemudian saksi , terdakwa dan Sdr. ALEX MOK makan direstoran Cina dan ternyata direstoran tersebut saksi dipekerjakan oleh terdakwa.
Bahwa saksi ada bertanya kepada Terdakwa tentang daging babi yang digantung di restoran tersebut akan tetapi Terdakwa menjawab agar saksi tidak memberitahukan kepada siapapun.
Bahwa terdakwa pergi meninggalkan saksi tanpa pamit dan berpesan apa-apa kepada saksi.
Bahwa setelah satu bulan bekerja, saksi ada meminta untuk berhenti karena tidak tahan terus-menerus memegang daging babi dan gaji yang tidak dibayarkan akan tetapi sdr. Alex Mok menolak untuk mengijinkan saksi keluar dari pekerjaannya dengan alasan Terdakwa yang mengantar saksi telah mendapat upah sebesar RM 4000 (empat ribu Ringgit Malaysia).
Bahwa direstoran tersebut saksi juga bertemu dengan sdr. WATI yang mengaku dibawa oleh terdakwa untuk berkerja di Malaysia.
Bahwa setelah bekerja direstoran tersebut kurang lebih 2 (dua) bulan kemudian saksi lari karena tidak tahan disuruh memakan daging babi dan kalau menolak makan daging babi maka saksi akan dipukul.
Bahwa kemudian saksi bertemu dengan Sdr. LIDA lalu ditolong oleh Sdr. LIDA dengan mengajak saksi berkerja dirumah majikannya.
Bahwa saksi berkerja dirumah majikan Sdr. LIDA selama kurang lebih 3 (tiga) bulan dan saksi mendapat gaji sebesar RM900 (sembilan ratus Ringgit Malaysia) yang kemudian dipergunakan untuk pulang ke Sambas.
Bahwa setibanya saksi di Sambas, saksi langsung melaporkan kejadian yang menimpa saksi kepihak Kepolisian dan beberapa hari kemudian terdakwa datang kerumah saksi untuk meminta kepada saksi untuk mencabut laporan saksi dengan memberi uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), akan tetapi saksi menolakd hal ini disaksikan oleh bapak, ibu serta kakak saksi.
Bahwa terdakwa untuk membujuk saksi bekerja di Malaysia maka Terdakwa berkali-kali datang kerumah saksi untuk menawarkan pekerjaan tersebut.
Bahwa pasport saksi pada awalnya dipegang oleh terdakwa dan kemudian saksi melihat terdakwa menyerahkan pasport tersebut kepada Sdr. ALEX MOK.
Bahwa pasport saksi dibuat pada tahun 2007 dan akan habis masa berlakunya pada tahun 2012.
Bahwa sebelumnya saksi sudah pernah ke Malaysia dengan abang kandung saksi untuk jalan-jalan dan bukan untuk berkerja.
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh terdakwa mengenai persyaratan lain untuk bekerja di Malaysia selain pasport.
Bahwa saksi mendengar kalau tetangga saksi yang bernama Sri Ayu, setelah keberangkatan saksi ke Malaysia juga dibawa oleh Terdakwa untuk bekerja di Malaysia akan tetapi selama di Malaysia, saksi tidak ada bertemu dengan Sri Ayu
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan antara lain :
Terdakwa hanya 1 (satu) kali datang kerumah saksi dan itupun atas permintaan saksi.
Terdakwa tidak ada memberi uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada saksi setelah saksi datang dari malaysia agar saksi tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Bahwa saksi tidak pernah dipukul sdr. Alex.
Bahwa saksi selama di Malaysia sering menelpon keluarganya.
Bahwa nama majikan saksi bukan ALEX, tetapi ELES dan itupun bukan pemilik akan tetapi hanya manajer.
Bahwa saksi tidak diperkerjakan direstoran tersebut tetapi direstoran cina lainya.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki perjanjian kerja dengan Alex Mok dan penjemputan yang dilakukan oleh Alex Mok adalah kebetulan belaka.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memegang pasport saksi.
Bahwa saat pulang terdakwa berpamitan dengan saksi.
Saksi SAMPURNA Binti BADRI KONAK
Bahwa saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI adalah keponakan saksi dan telah diasuh oleh saksi sejak saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI kelas 2 (dua) SD.
Bahwa saksi mengenal terdakwa pada bulan Januari 2011 pada saat terdakwa datang kerumah saksi dan menanyakan rumah dari saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI.
Bahwa ketika ditanya maksud kedatangannya maka terdakwa menatakan hendak menawarkan kepada saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk bekerja dikantin atau kedai milik orang Melayu dengan gaji RM400 (empat ratus ringgit malaysia) perbulan di Malaysia.
Bahwa terdakwa mengatakan juga kalau pekerjaan tersebut tidak ada ikatan kontrak dan kalau tidak betah maka boleh keluar.
Bahwa saksi ada mengatakan akan berpikir-pikir terlebih dahulu karena ketiadaan biaya untuk berangkat dan Terdakwa menjanjikan akan menanggung biaya keberangkatan.
Bahwa kemudian Terdakwa kembali lagi ke rumah saksi untuk membujuk saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan baru setelah kedatangan yang ketiga saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI setuju untuk ikut ke Malaysia.
Bahwa pada saat terdakwa menjemput saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI, saksi tengah melayat keluarga saksi yang meninggal dunia dan terdakwa ada menemui saksi dan pamit kepada saksi untuk membawa saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI berkerja ke Malaysia.
Bahwa pada saat itu terdakwa dibonceng oleh seorang laki-laki tetapi saksi tidak tahu apakah laki-laki tersebut tukang ojek atau suami terdakwa.
Bahwa pada saat itu saksi ada memesan kepada terdakwa agar saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI diperhatikan benar-benar, kalau tidak sesuai atau saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI tidak betah berkerja dipulangkan saja dan tiap bulan berikan kabar kepada keluaraga.
Bahwa terdakwa pernah memberi nomor telepon genggam terdakwa kepada saksi akan tetapi setelah itu nomor tersebut tidak aktif lagi.
Bahwa setelah 1 (satu) bulan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI berkerja ke Malaysia, saksi ada menemui terdakwa untuk menanyakan kabar saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI, dan saat itu terdakwa mengatakan kalau saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI di Malaysia baik-baik saja.
Bahwa pada saat itu saksi ingin berbicara dengan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI melalui telepon genggam terdakwa,akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak bisa dikarenakan pulsa dalam telepon genggam Terdakwa telah habis dan menunggu untuk diisi ulang dan berjanji akan menghubungi saksi setelah mengisi ulang.
Bahwa terdakwa tidak ada menelpon saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sesuai dengan janji terdakwa yang akan menghubungi saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI setelah isi pulsa.
Bahwa setelah itu saksi ada kembali lagi kerumah terdakwa untuk menanyakan kabar saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI akan tetapi saksi hanya bertemu dengan suami terdakwa dan anak terdakwa, dan saat itu suami terdakwa mengatakan kalau terdakwa sedang pergi ke Sambas untuk mengurus pasport orang lain.
Bahwa sekitar 2 (dua) bulan setelah keberangkatan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI, saksi mendapat hubungan telepon dengan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI yang mengatakan kalau saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI di Malaysia bekerja di restoran cina dan makan babi dan saat itu saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sudah lari dari restoran cina tempat saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI berkerja tersebut.
Bahwa setelah mendapat telpon dari saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI, saksi langsung menelpon terdakwa menanyakan nasib saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI tersebut dengan menggunakan telepon genggam saksi akan tetapi tidak diangkat oleh terdakwa kemudian saksi menggunakan telepon genggam tetangga saksi dan ternyata diangkat oleh terdakwa, kemudian saat saksi bertanya kepada terdakwa mengapa saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI lari dari tempat berkerja tersebut, dijawab oleh terdakwa kalau saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI lari itu bukan urusan terdakwa.
Bahwa mendengar jawaban dari Terdakwa, maka saksi melaporkan Terdakwa kepihak kepolisian dan kemudian setelah saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI pulang ke Sambas, laporan tersebut ditindaklanjuti.
Bahwa terdakwa ada menemui saksi membawa uang dan akan memberi saksi uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan syarat laporan saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI di kepolisian dicabut.
Bahwa selain itu terdakwa juga ada mendatangi paman saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk meminta damai.
Bahwa selain membawa saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI, terdakwa juga membawa anak tetangga saksi yang bernama AYU berkerja ke malaysia dan sampai 11 (sebelas) bulan tidak ada kabar berita.
Bahwa terdakwa pernah mengatakan kepada saksi kalau terdakwa telah lama membawa tenaga kerja ke Malaysia.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan anatara lain :
Terdakwa tidak ada menawar kerja kepada saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI.
Terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi berkali-kali hanya 2 (dua) kali.
3. Saksi MAHRUNA Binti YUSUF
Bahwa saksi mengkenal terdakwa sekitar bulan Januari 2011, sepulang dari pasar sewaktu menumpang motor air.
Bahwa pada waktu itu Terdakwa menyatakan sedang mencari orang untuk dikirim bekerja di Malaysia dengan gaji RM 400 (empat ratus Ringgit Malaysia) dan menawarkan kepada saksi.
Bahwa saksi mengatakan kalau dirumah saksi ada anak saksi yang bernama Sri Ayu.
Bahwa Terdakwa ada mengatakan telah membawa saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk bekerja di Malaysia dan menawarkan kalau Sri Ayu dapat bekerja ditempat yang sama dengan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI.
Bahwa saksi mengenal saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI karena bertetangga dengan saksi dan saksi juga mendengar dari orang tua saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI kalau saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dibawa bekerja ke Malaysia oleh Terdakwa.
Bahwa kemudian saksi memperbolehkan Sri Ayu untuk pergi bekerja di Malysia bersama Terdakwa dan seluruh dokumen atau surat-surat seperti paspor dibuatkan oleh terdakwa.
Bahwa sampai sekarang, saksi tidak pernah mengetahui keberadaan dan tidak pernah mendengar kabar tentang Sri Ayu.
Bahwa saksi pernah menanyakan kabar Sri Ayu kepada Terdakwa dan dijawab agar saksi tenang.
Bahwa suami Terdakwa pernah mendatangi saksi dirumah saksi dan mengatakan kalau saksi menjadi saksi untuk perkara saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI maka anak saksi, Sri Ayu dalam genggamannya.
Bahwa selain SRI AYU, Terdakwa ada menawarkan untuk bekerja di Malysia kepada anak Pak Long akan tetapi anak tersebut menolaknya.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan.
4. Saksi PANI Bin DAIM
Bahwa saksi pernah membantu membuat paspor untuk saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bersama keluarganya.
Bahwa saksi tidak ingat waktu pembuatan paspor tersebut.
Bahwa saksi hanya 1 (satu) kali membantu saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI membuat paspor tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI membuat paspor.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
5. Saksi HALIJAH Als ANONG Als MAK DE
Bahwa saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI adalah anak angkat saksi.
Bahwa terdakwa pernah datang kerumah saksi untuk mencari orang yang mau berkerja di Malaysia dan kemudian oleh saksi disarankan untuk kerumah saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI.
Bahwa kemudian pada saat akan berangkat ke Malaysia membawa saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan terdakwa datang pamitan kepada saksi.
Bahwa saat itu saksi melihat saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dibonceng sepeda motor dengan seorang laki-laki sedangkan Terdakwa dibonceng sepeda motor dengan anaknya.
Bahwa pada saat itu terdakwa mengatakan akan menjaga saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI seperti anak sendiri.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Oktober 2011 sekira pukul 17.30 Wib, suami terdakwa datang kerumah saksi menceritakan permasalahan terdakwa dan meminta kepada saksi agar jangan datang ke Pengadilan untuk menjadi saksi, apalagi anak saksi MASRUNA Binti YUSUF ada dalam genggamannya.
Bahwa saksi mengetahui terdakwa sering ke Malaysia.
Bahwa dari cerita saksi Mahruna maka saksi mengetahui selain saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI, Terdakwa juga ada membawa anak saksi Mahruna yang bernama Sri Ayu bekerja di Malaysia.
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa keberatan antara lain :
Bahwa Terdakwa tidak ada menawarkan perkerjaan tetapi diminta tolong oleh saksi untuk mencarikan perkerjaan untuk saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI.
Menimbang, bahwa atas permintan Penuntut Umum maka keterangan atas nama saksi MUSTAKIM bin HAMDI dan ahli yang bernama AMIR MUKMININ dibacakan keterangannya sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP).
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan ahli, yang setelah bersumpah menurut agamanya, memberikan keterangan yang pada pokoknya menyatakan:
Ahli HASBURAHMAN S.H.
Bahwa ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Kelembagaan Hubungan Industrial dan Perselisihan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sambas.
Bahwa yang boleh menempatkan tenaga kerja ke luar negeri hanyalah badan hukum yang telah mempunyai ijin dari instansi yang berwenang dan perorangan tidak diperbolehkan untuk melakukan penempatan tenaga kerja keluar negeri.
Bahwa di wilayah Kabupaten Sambas terdapat 9 (sembilan) badan hukum yang memiliki ijin untuk melakukan penempatan tenga kerja keluar negeri.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan penempatan tenaga kerja keluar negeri.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) berkas permohonan Pasport atas nama DEDE EMA HALIDI.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan 1 (satu) orang saksi a de charge, yang setelah disumpah menurut agamanya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MUNJIRI SABLI
Bahwa saksi menjadi Kepala Desa Semata sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang.
Bahwa terdakwa adalah warga Desa Semata.
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan terdakwa disidangkan.
Bahwa 3 (tiga) hari yang suami terdakwa datang kerumah saksi mengatakan terdakwa disidang karena mengantar perempuan mau gajian ke malaysia.
Bahwa 2 (dua) bulan yang lalu terdakwa pernah pamit kepada saksi untuk pergi ke Jogyakarta.
Bahwa suami terdakwa meminta kepada saksi untuk memohon kepada Hakim karena anak Terdakwa yang kuliah di Jakarta telah dipulangkan dan sekarang lumpuh, selain itu ibu Terdakwa sedang dalam keadaan sakit dan Terdakwa baru saja melahirkan.
Bahwa saksi tidak menanyakan identitas perempuan yang hendak mengambil gaji bersama Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Terdakwa bekerja membawa tenaga kerja ke Malaysia karena Terdakwa tidak pernah membuat surat keterangan penduduk untuk berangkat ke Malaysia kepada saksi.
Bahwa terdakwa bekerja membawa barang antik dan rombongan orang ke Malaysia dan saksi mengetahui hal ini karena pernah ada orang yang bernama ROHIM datang kerumah menawarkan barang sejenis anti kebal kepada saksi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:
Bahwa saksi mengenal saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sekitar awal tahun 2011.
Bahwa perkenalan Terdakwa dengan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI berawal dari saksi HALIJAH Als ANONG Als MAK DE, yang meminta tolong kepada terdakwa untuk dapat menolong saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dicarikan kerja karena selama saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bekerja di Malaysia tidak menerima gaji.
Bahwa kemudian Terdakwa mencari rumah saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan berkenalan dengan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI, pada saat Terdakwa hendak pulang, saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI meminta nomor telepon Terdakwa.
Bahwa pada saat Terdakwa sedang berada di pulau Jawa, saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI ada menghubungi Terdakwa melalui telepon dan setelah pulang dari pulau Jawa saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI menghubungi Terdakwa melalui telepon dan meminta agar Terdakwa datang kerumah saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan mengiyakan apabila ditanya oleh ibu saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI.
Bahwa kemudian Terdakwa datang kerumah saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengantar saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI mengambil gaji di Malaysia.
Bahwa Terdakwa setuju untuk mengantarkan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI mengambil gaji saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan membayarkan ongkos saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI ke Malaysia dengan janji saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI akan membayar ongkos tersebut apabila gajinya telah dibayarkan.
Bahwa terdakwa dan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bertemu di terminal Kartiyasa dan kemudian berangkat ke Entikong dengan Bus Umum Dewi Sinta.
Bahwa sebelum berangkat Terdakwa ada memberi uang kepada saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli tiket bus ke Entikong sedangkan selebihnya untuk membeli tas saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI.
Bahwa setelah di Entikong terdakwa bersama saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI naik bus menuju Sibu Malaysia dan sesampainya di terminal Sibu sore hari, terdakwa meminta bantuan temannya bernama Sdri. SUSI.
Bahwa tiket bus menuju Sibu dibayar oleh Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI makan di restoran milik Alex Mok dan kebetulan yang melayani di restoran tersebut adalah teman dari abang saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI ditawari untuk menginap di restoran tersebut.
Bahwa setelah makan, Terdakwa ada pergi untuk bertemu dengan kawan Terdakwa yang bernama sdr. Alim dan kemudian Terdakwa kembali lagi menemui saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI.
Bahwa kemudian Terdakwa meninggalkan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI karena saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI telah bertemu dengan kawan abangnya yang akan membantunya mengambil gaji.
Bahwa mengenai SRI AYU, berawal dari pertemuan Terdakwa dengan saksi Mahrunah (ibu dari Sri Ayu) di perahu, kemudian saksi Mahrunah menghubungi Terdakwa melalui sambungan telepon dan meminta bantuan Terdakwa untuk mengantar Sri Ayu menemui ayahnya di Malaysia.
Bahwa terdakwa mengetahui kalau Sri Ayu berumur 16 (enam belas) tahun dan kemudian mengatakan kalau Sri Ayu belum bisa bekerja.
Bahwa kemudian Terdakwa berkonsultasi dengan Sdr. ANTO dan kemudian meminta Anto untuk membuatkan paspor Sri Ayu.
Bahwa kemudian terdakwa bersama Sri Ayu pergi ke Malaysia pada pertengahan bulan Januari 2011 dan Terdakwa yang membayar ongkos Sri Ayu.
Bahwa sampai di Sibu terdakwa bersama Sdri. AYU menginap ditempat Sdr. MISRA (keluarga terdakwa) dan mencoba menghubungi nomer telepon yang diberikan oleh saksi Mahrunah akan tetapi nomer telepon tersebut tidak dapat dihubungi.
Bahwa 2 (dua) hari kemudian Terdakwa bertemu dengan seorang pemilik warung dan kemudian menitipkan Sri Ayu kepada pemilik warung tersebut untuk bekerja.
Bahwa Terdakwa mendapat pesan singkat yang menyatakan bibi Terdakwa meninggal dunia dan kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sri Ayu dan meminta ijin untuk pulang dan Sri Ayu menyetujui.
Bahwa pada saat terdakwa bertemu dengan Sdr. ALEX karena saat itu Sdr. ALEX bersama Sdri. SUSI yang menjemput terdakwa bersama saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI.
Bahwa Sdr. ALEX adalah manajer saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sedangkan Sdri. SUSI adalah pelayan diretoran cina tempat saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI berkerja.
Bahwa terdakwa tidak ada mengurus gaji saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI.
Bahwa pada saat diperiksa di Kepolisian. terdakwa tidak ada membaca ulang Berita Acara Penyidikan dan Terdakwa dipaksa untuk menandatangani Berita Acara tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak ada memegang paspor milik saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dituntut sebagaimana tercantum dalam tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-40/SBS.1/7/2011,pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan:
Menyatakan terdakwa SURYANI Binti MUHAMAD bersalah melakukan Tindak Pidana ”Membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Republik Indonesia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYANI Binti MUHAMAD dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas permohonan Pasport atas nama DEDE EMA HALIDI.
Dikembalikan kepada saksi korban DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan.
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua tersebut (vrijpraak) sesuai dengan pasal 191 (1) KUHAP atau setidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechrdvervolging sesuai dengan pasal 194 ayat (2) KUHAP.
Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat Terdakwa dalam kedudukan semula.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik Penasehat Hukum terdakwa yang masing – masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya semula .
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di persidangan yaitu berupa keterangan saksi – saksi, terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan alternatif yaitu Pertama melanggar pasal 4 UU RI. Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Kedua melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI. No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, sehingga sesuai dengan konstruksi dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI. No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang memiliki unsur pokok sebagai berikut : menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 4.
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pasal 4 UU RI. No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menyatakan orang perorangan dilarang melakukan penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI. No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri adalah dilarangnya penempatan tenaga kerja di luar negeri yang dilakukan oleh orang perorang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI yang menyatakan sekitar bulan Januari tahun 2011, Terdakwa mendatangi rumah saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan bertemu dengan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan kedua orangtuanya, kemudian Terdakwa membujuk saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk bekerja di kantin milik orang Melayu di Malaysia dengan gaji RM 400 (empat ratus ringgit malaysia), kemudian setelah kedatangan Terdakwa yang ketiga kali akhirnya saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI mau ikut dengan Terdakwa untuk bekerja di Malaysia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI yang menyatakan kemudian pada bulan Januari 2011, saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan Terdakwa berangkat bersama-sama dari terminal Kartiasa menuju Entikong dan kemudian dari entikong menuju Sibu dengan menggunakan Bus dan Terdakwa yang membayar keseluruhan ongkos perjalanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI yang menyatakan setelah sampai di Sibu, maka mereka dijemput oleh sdr. Alex dan kemudian makan disebuah restoran Cina yang ternyata disanalah kemudian saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bekerja.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI yang menyatakan selama bekerja saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dipaksa untuk makan dan memegang daging babi dan setelah 2 (dua) bulan bekerja, saksi tidak dibayar gajinya dan ketika meminta berhenti bekerja maka sdr. Alex menolak dengan alasan Terdakwa telah menerima RM 4000 (empat ribu ringgit malaysia) dan kemudian saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI berhasil melarikan diri dari restoran tersebut dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama 3 (tiga) bulan dan dengan gaji selama bekerja sebagai pembantu rumah tangga maka saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI pulang ke Sambas dan kemudian melaporkan Terdakwa ke pihak berwajib.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan saksi Sampurna yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa telah datang berkali-kali kerumah saksi untuk membujuk anak saksi yang bernama DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI bekerja di Malaysia dan setelah beberapa kali datang maka saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI setuju untuk bekerja di Malaysia dan kemudian bersama-sama dengan Terdakwa berangkat menuju Malaysia dengan seluruh ongkos keberangkatan ditanggung oleh Terdakwa sesuai dengan janji Terdakwa sebelumnya.
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi Sampurna yang menyatakan setelah sebulan bekerja, saksi tidak mendapatkan kabar tentang saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sehingga saksi mendatangi Terdakwa akan tetapi Terdakwa beralasan telepon genggamnya sedang kehabisan pulsa sehingga tidak dapat menghubungi saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan setelah dua bulan, saksi mendapat hubungan telepon dengan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan menyatakan telah melarikan diri dari restoran Cina, mendengar kabar itu maka saksi menghubungi Terdakwa dan Terdakwa menyatakan tidak bertanggungjawab apabila saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI melarikan diri.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan saksi Mahrunah yang pada pokoknya menyatakan mendengar kalau Terdakwa yang membawa saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk bekerja di Malaysia dan Terdakwa juga telah membawa anak saksi yang bernama Sri Ayu untuk bekerja di Malaysia dan sampai sekarang anak saksi tidak diketahui keberadaannya.
Menimbang, bahwa dpersidangan telah didengar keterangan saksi Halijah yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa datang kerumah saksi untuk menawarkan membawa anak saksi untuk bekerja di Malaysia dan kemudian saksi yang menunjukkan rumah saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI yang juga merupakan anak angkat saksi kepada Terdakwa dan juga pada saat akan berangkat ke Malaysia, Terdakwa dan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI datang kerumah saksi untuk berpamitan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi Pani yang menyatakan telah membantu untuk membuatkan paspor atas nama saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI akan tetapi saksi tidak mengetahui tujuan pembuatan paspor.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi Hasburrahman yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak diperbolehkan untuk melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia keluar negeri.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI meminta Terdakwa untuk menolong saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk mengurus gajinya yang belum dibayarkan di Malaysia, Terdakwa tidak pernah menawarkan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk bekerja di Malaysia dan Terdakwa tidak pernah menyuruh saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk bekerja di restoran Cina.
Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan keterangan antara Terdakwa dengan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sepanjang mengenai alasan keberangkatan Terdakwa bersama dengan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI ke Malaysia dan keberadaan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI di restoran Cina yang bukan atas suruhan Terdakwa.
Menimbang, bahwa keterangan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sepanjang mengenai usaha Terdakwa untuk membujuk saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk bekerja di Malaysia dan keberangkatan Terdakwa bersama dengan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI adalah untuk bekerja di Malaysia didukung oleh keterangan saksi Sampurna dan saksi Mahrunah.
Menimbang, bahwa Terdakwa untuk membuktikan dalil sangkalannya telah menghadirkan saksi a de charge Munjiri yang pada pokoknya menerangkan tidak mengetahui tentang masalah yang dialami saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI dan selama ini tidak mengetahui kalau Terdakwa menempatkan tenaga kerja Indonesia di Malaysia.
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena saksi Munjiri tidak mengetahui tentang pokok permasalahan dalam perkara aquo sehingga keterangan saksi Munjiri tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI yang juga dibenarkan oleh Terdakwa yang menyatakan Terdakwa yang membayar ongkos perjalanan dari Kartiasa menuju Sibu maka Majelis Hakim mendapat alat bukti petunjuk kalau Terdakwa yang membawa saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI ke Malaysia.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Mahrunah dimana Terdakwa atas keterangan saksi tersebut tidak menyatakan keberatan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa juga telah membujuk dan membawa anak saksi yang bernama Sri Ayu untuk bekerja di Malaysia maka Majelis Hakim mendapat alat bukti petunjuk tentang pekerjaan Terdakwa adalah membujuk dan menempatkan orang untuk berkerja di Malaysia.
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sepanjang mengenai tindakan Terdakwa yang menempatkan dirinya untuk bekerja di Malaysia didukung oleh keterangan dua orang saksi lainnya dan juga didukung oleh 2 (dua) alat bukti petunjuk sedangkan keterangan Terdakwa tidak didukung oleh alat bukti lainnya sehingga Majelis Hakim berkeyakinan keterangan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sepanjang mengenai tindakan Terdakwa yang menempatkan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk bekerja di Malaysia sebagai fakta.
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan ahli Hasburrahman yang menyatakan Terdakwa tidak terdaftar sebagai badan hukum yang memiliki ijin untuk melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan sesuai dengan pasal 4 UU RI No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri penempatan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI yang dilakukan Terdakwa adalah hal yang dilarang.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya sama dengan isi keterangan Terdakwa dan oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan keterangan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI sepanjang mengenai tindakan Terdakwa menempatkan saksi DEDE EMA Als EMA Binti HALIDI untuk bekerja di Malaysia sebagai fakta maka pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa juga akan ditolak.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 4 telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa setelah seluruh unsur telah terpenuhi maka terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan “secara perorangan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri”.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif dan Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan dakwaan Kedua sehingga dakwaan Pertama tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa setelah meneliti tidak adanya alasan-alasan penghapus atau pembenar tindak pidana pada diri atau perbuatan terdakwa maka Majelis berpendapat bahwa dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman .
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki perilaku bagi pelaku pidana, maka Majelis memandang bahwa pidana yang dijatuhkan harus sesuai dengan perbuatan terdakwa dan menyadarkan terdakwa akan perbuatannya sehingga terdakwa tidak mengulanginya lagi .
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa ditahan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa memenuhi pasal 21 KUHAP sehingga cukup alasan untuk memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) berkas permohonan Pasport atas nama DEDE EMA als. EMA binti HALIDI disita dari ahli Amir Mukminin sehingga akan dikembalikan kepada ahli Amir Mukminin.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang sebelum Majelis menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa tidak bertanggungjawab terhadap orang yang telah Terdakwa tempatkan untuk bekerja di Malaysia.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa memiliki tanggungan anak yang masih kecil.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SURYANI binti MUHAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara perorangan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri” .
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) berkas permohonan Pasport atas nama DEDE EMA HALIDI dikembalikan kepada ahli Amir Mukminin.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 30 Januari 2012, oleh kami M. DJOHAN ARIFIN S.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, HORASMAN BORIS IVAN S.H. dan NURAINI S.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri Sambas, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 06 Februari 2012, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dibantu ADIE TIRTO S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ERHAN LIDIANSYAH S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas serta Terdakwa SURYANI binti MUHAMAD tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota , Hakim Ketua,
HORASMAN BORIS IVAN S.H. M. DJOHAN ARIFIN S.H.
N U R A I N I S.H.
Panitera Pengganti,
ADIE TIRTO S.H.