545/Pid.Sus/2013/PN.Kpj
Putusan PN KEPANJEN Nomor 545/Pid.Sus/2013/PN.Kpj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AJAR SUCIANTOKOH Bin SUNYOTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AJAR SUCIANTOKOH Bin SUNYOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa pecahan botol bekas tempat bensin, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. Perkara : 545/Pid.Sus/2013/PN.Kpj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : AJAR SUCIANTOKOH Bin SUNYOTO ;
Tempat lahir : Malang ;
Umur/tanggal lahir : 46 tahun / 10 Agustus 1967 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Kauman Gang III Rt.18/ Rw.03 Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang
Agama : Kristen ;
Pekerjaan :Swasta ;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 11 Juni 2012 sampai dengan tanggal 30 Juni 2013.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2013.
Penuntut Umum, sejak tanggal 1 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2013.
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 12 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 10 September 2013.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 September 2013 sampai dengan tanggal 9 Nopember 2013.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Dewi Suryaningsih, SH Advokat dan Konsultan beralamat di Jl. Sido Utomo Rt.04 Rw. 02 Ketawang Ngadilangkung Kabupaten Malang ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar dan membaca surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen No. REG.PERK : PDM-202/KPJEN/08/2013 tanggal 03 September 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ANJAR SUCIANTOKOH bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Mengakibatkan Matinya korban ROSIDA ANGGRAENI ” sebagaimana diatur dalam Pasai 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANJAR SUCIANTOKOH dengan pidana selama 12 (dua belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Manyatakan barang bukti berupa : Pecahan botol bekas tempat bensin, Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya agar terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan segi kemanusiaan dan keadilan. Dan permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut bahwa terdakwa mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa dan permohonan dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum serta Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen Nomor Reg.Perkara: PDM-202/KPJEN/08/2013 tanggal 01 Agustus 2013 terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa AJAR SUCIANTOKOH Bin SUNYOTO, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekira jam 17.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2013, bertempat di rumah mertua terdakwa di Jl.Kauman Gang III RT 16 RW 03 Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yaitu terhadap ROSIDA ANGGRAINI (isteri terdakwa), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa menurut saksi ENDANG SRIMULAT (ibu mertua terdakwa) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekitar jam 15.00 WIB ROSIDA datang ke rumah saksi ENDANG SRIMULAT sendirian, setelah selama berminggu-minggu tidak pulang ke rumahnya sendiri, lalu saksi bertanya, “Kemana selama berminggu-minggu koq tidak pulang”, kemudian ROSIDA berkata “Ya disana, kalau saya beritahu ibu juga tidak tahu tempatnya” setelah itu saksi ENDANG SRIMULAT diam saja, kemudian sekitar jam 16.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi ENDANG SRIMULAT dengan mengendarai sepeda motor tetapi tidak membawa barang apapun, dan terdakwa lalu duduk di kursi ruang tamu, tidak lama kemudian besan saksi ENDANG SRIMULAT yang lain yakni mertua anak laki-laki saksi ENDANG SRIMULAT yang bernama JOKO datang ke rumah saksi ENDANG SRIMULAT dengan tujuan mengambil cucunya kemudian langsung pulang, kemudian ROSIDA dan terdakwa bicara berdua di ruang tamu sedangkan saksi ENDANG SRIMULAT duduk di ruang tamu, saksi ENDANG SRIMULAT mendengar pembicaraan terdakwa dan ROSIDA, saat itu saksi ENDANG SRIMULAT mendengar ROSIDA meminta cerai pada terdakwa tetapi terdakwa tidak mau dan mengajak kembali berumah tangga secara baik-baik, tetapi ROSIDA tidak mau kembali pada terdakwa, selanjutnya suami saksi ENDANG SRIMULAT yakni saksi EDY HARSWOYO yang baru selesai mandi langsung keluar rumah, tidak lama kemudian JOKO yakni anak laki-laki saksi ENDANG SRIMULAT dan adik dari ROSIDA meminjam sepeda motor dari terdakwa lalu pergi, sehingga saat itu yang ada di rumah hanya saksi ENDANG SRIMULAT dan cucu saksi ENDANG SRIMULAT yakni saksi ARUM umur 10 (sepuluh) tahun, kemudian terdakwa dan ROSIDA serta saksi ENDANG SRIMULAT dan saksi ARUM semua ada di ruang tamu, tiba-tiba ROSIDA berdiri dan diikuti oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung menarik rambut ROSIDA dengan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya mengambil botol yang berisi bensin eceran yang sudah ada di dekat pintu ruang tamu, lalu terdakwa menyiramkan bensin tersebut ke atas kepala ROSIDA tetapi hanya sedikit, saksi ENDANG SRIMULAT lalu menarik tangan terdakwa supaya tidak meneruskan perbuatannya, sambil saksi ENDANG SRIMULAT berkata, “Ojok-ojok” (Jangan-jangan), tetapi tangan saksi ENDANG SRIMULAT tidak bisa menggapai tangan terdakwa yang memegang bensin, kemudian bensin tersebut menjadi tumpah banyak ke bagian depan tubuh ROSIDA, tiba-tiba terdakwa mengambil korek api gas yang tergeletak di atas meja dan menyulutnya ke arah tubuh ROSIDA sehingga ROSIDA langsung terbakar dan apinya juga merambat ke kaki saksi ENDANG SRIMULAT dan kakinya saksi ARUM, kemudian api tersebut juga menjalar ke botol bensin yang satu lagi hingga botolnya meledak, saksi ENDANG SRIMULAT langsung keluar rumah sambil teriak-teriak minta tolong diikuti oleh saksi ARUM, saat itu saksi ENDANG SRIMULAT melihat ROSIDA diam saja dan tidak melawan saat disiram bensin lalu dibakar oleh terdakwa yang merupakan suami ROSIDA, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri, tetangga-tetangga langsung menolong dengan menyiramkan air ke tubuh ROSIDA, setelah apinya padam ROSIDA lalu dibawa ke rumah sakit oleh tetangga saksi ENDANG SRIMULAT setelah kejadian tersebut ROSIDA anak saksi ENDANG SRIMULAT meninggal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 akibat luka bakar yang dialaminya, dan berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 13.212/VI tanggal 02 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Wening Prastowo, SpF, berdasarkan hasil pemeriksaan :
Didapatkan luka bakar seluruh kepala
Didapatkan luka bakar seluruh wajah.
Didapatkan luka bakar seluruh leher.
Didapatkan luka bakar seluruh dada.
Didapatkan luka bakar seluruh perut.
Didapatkan luka bakar bagian punggung belakang dengan batas dua sentimeter di atas pusar melingkar hingga ke belakang.
Didapatkan luka bakar pada seluruh tangan kanan dan kiri.
Didapatkan luka bakar paha kanan depan ukuran dua puluh sembilan kali dua puluh sentimeter.
Didapatkan luka bakar paha kiri depan ukuran tiga puluh dua kali dua puluh sentimeter.
Didapatkan luka bakar pada pinggang ukuran empat puluh empat kali lima sentimeter, arah membujur.
Didapatkan luka bakar pada pantat kiri ukuran tiga belas kali delapan sentimeter, arah membujur.
Didapatkan luka bakar pada punggung kaki kiri ukuran tiga belas kali tiga sentimeter.
Didapatkan luka bakar betis kaki kanan sampai dengan tumit ukuran tiga puluh satu kali sepuluh sentimeter, arah membujur.
Didapatkan luka bakar punggung kaki kanan ukuran sepuluh kali sepuluh sentimeter
Kesimpulan pemeriksaan :
Pada korban ROSIDA ANGGRAINI didapatkan luka bakar dengan luas lebih kurang tujuh puluh lima persen, sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, namun kelainan-kelainan diatas dapat mengakibatkan kematian
Perbuatan terdakwa AJAR SUCIANTOKOH Bin SUNYOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa AJAR SUCIANTOKOH Bin SUNYOTO, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekira jam 17.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2013, bertempat di Jl.Kauman Gang III RT 16 RW 03 Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap korban ROSIDA ANGGRAINI (isteri terdakwa), yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa menurut saksi ENDANG SRIMULAT (ibu mertua terdakwa) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekitar jam 15.00 WIB ROSIDA datang ke rumah saksi ENDANG SRIMULAT sendirian, setelah selama berminggu-minggu tidak pulang ke rumahnya sendiri, lalu saksi bertanya, “Kemana selama berminggu-minggu koq tidak pulang”, kemudian ROSIDA berkata “Ya disana, kalau saya beritahu ibu juga tidak tahu tempatnya” setelah itu saksi ENDANG SRIMULAT diam saja, kemudian sekitar jam 16.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi ENDANG SRIMULAT dengan mengendarai sepeda motor tetapi tidak membawa barang apapun, dan terdakwa lalu duduk di kursi ruang tamu, tidak lama kemudian besan saksi ENDANG SRIMULAT yang lain yakni mertua anak laki-laki saksi ENDANG SRIMULAT yang bernama JOKO datang ke rumah saksi ENDANG SRIMULAT dengan tujuan mengambil cucunya kemudian langsung pulang, kemudian ROSIDA dan terdakwa bicara berdua di ruang tamu sedangkan saksi ENDANG SRIMULAT duduk di ruang tamu, saksi ENDANG SRIMULAT mendengar pembicaraan terdakwa dan ROSIDA, saat itu saksi ENDANG SRIMULAT mendengar ROSIDA meminta cerai pada terdakwa tetapi terdakwa tidak mau dan mengajak kembali berumah tangga secara baik-baik, tetapi ROSIDA tidak mau kembali pada terdakwa, selanjutnya suami saksi ENDANG SRIMULAT yakni saksi EDY HARSWOYO yang baru selesai mandi langsung keluar rumah, tidak lama kemudian JOKO yakni anak laki-laki saksi ENDANG SRIMULAT dan adik dari ROSIDA meminjam sepeda motor dari terdakwa lalu pergi, sehingga saat itu yang ada di rumah hanya saksi ENDANG SRIMULAT dan cucu saksi ENDANG SRIMULAT yakni saksi ARUM umur 10 (sepuluh) tahun, kemudian terdakwa dan ROSIDA serta saksi ENDANG SRIMULAT dan saksi ARUM semua ada di ruang tamu, tiba-tiba ROSIDA berdiri dan diikuti oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung menarik rambut ROSIDA dengan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya mengambil botol yang berisi bensin eceran yang sudah ada di dekat pintu ruang tamu, lalu terdakwa menyiramkan bensin tersebut ke atas kepala ROSIDA tetapi hanya sedikit, saksi ENDANG SRIMULAT lalu menarik tangan terdakwa supaya tidak meneruskan perbuatannya, sambil saksi ENDANG SRIMULAT berkata, “Ojok-ojok” (Jangan-jangan), tetapi tangan saksi ENDANG SRIMULAT tidak bisa menggapai tangan terdakwa yang memegang bensin, kemudian bensin tersebut menjadi tumpah banyak ke bagian depan tubuh ROSIDA, tiba-tiba terdakwa mengambil korek api gas yang tergeletak di atas meja dan menyulutnya ke arah tubuh ROSIDA sehingga ROSIDA langsung terbakar dan apinya juga merambat ke kaki saksi ENDANG SRIMULAT dan kakinya saksi ARUM, kemudian api tersebut juga menjalar ke botol bensin yang satu lagi hingga botolnya meledak, saksi ENDANG SRIMULAT langsung keluar rumah sambil teriak-teriak minta tolong diikuti oleh saksi ARUM, saat itu saksi ENDANG SRIMULAT melihat ROSIDA diam saja dan tidak melawan saat disiram bensin lalu dibakar oleh terdakwa yang merupakan suami ROSIDA, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri, tetangga-tetangga langsung menolong dengan menyiramkan air ke tubuh ROSIDA, setelah apinya padam ROSIDA lalu dibawa ke rumah sakit oleh tetangga saksi ENDANG SRIMULAT, dan berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 13.212/VI tanggal 02 Juli 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Wening Prastowo, SpF, berdasarkan hasil pemeriksaan :
Didapatkan luka bakar seluruh kepala.
Didapatkan luka bakar seluruh wajah.
Didapatkan luka bakar seluruh leher.
Didapatkan luka bakar seluruh dada.
Didapatkan luka bakar seluruh perut.
Didapatkan luka bakar bagian punggung belakang dengan batas dua sentimeter di atas pusar melingkar hingga ke belakang.
Didapatkan luka bakar pada seluruh tangan kanan dan kiri.
Didapatkan luka bakar paha kanan depan ukuran dua puluh sembilan kali dua puluh sentimeter.
Didapatkan luka bakar paha kiri depan ukuran tiga puluh dua kali dua puluh sentimeter.
Didapatkan luka bakar pada pinggang ukuran empat puluh empat kali lima sentimeter, arah membujur.
Didapatkan luka bakar pada pantat kiri ukuran tiga belas kali delapan sentimeter, arah membujur.
Didapatkan luka bakar pada punggung kaki kiri ukuran tiga belas kali tiga sentimeter.
Didapatkan luka bakar betis kaki kanan sampai dengan tumit ukuran tiga puluh satu kali sepuluh sentimeter, arah membujur.
Didapatkan luka bakar punggung kaki kanan ukuran sepuluh kali sepuluh sentimeter
Kesimpulan pemeriksaan :
Pada korban ROSIDA ANGGRAINI didapatkan luka bakar dengan luas lebih kurang tujuh puluh lima persen, sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, namun kelainan-kelainan diatas dapat mengakibatkan kematian.
Perbuatan terdakwa AJAR SUCIANTOKOH Bin SUNYOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 44 ayat (2) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari dakwaannya tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan 3 (tiga) orang saksi bernama: 1). ENDANG SRIMULAT, 2). EDY HARSWOYO, dan 3). DJOKO DWI PURNOMO Als NDANDUNG yang setelah bersumpah menurut cara agamanya, masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ke-1 : ENDANG SRIMULAT :
Bahwa menurut saksi kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa ANJAR SUCIANTOKOH yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekitar jam 17.00 WIB di rumah saksi di Jl. Kauman Gang III RT 16 RW 03 Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
- Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berdiri di samping cucu saksi yang bernama ARUM di ruang tamu, dimana saat itu terdakwa dan Sdri. Rosida sedang duduk di kursi ruang tamu.
- Bahwa menurut saksi pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekitar jam 15.00 WIB ROSIDA datang ke rumah saksi sendirian, setelah selama berminggu-minggu tidak pulang ke rumahnya sendiri, lalu saksi bertanya, “Kemana selama berminggu-minggu koq tidak pulang”, kemudian ROSIDA berkata “Ya disana, kalau saya beritahu ibu juga tidak tahu tempatnya” setelah itu saksi diam saja.
- Bahwa kemudian sekitar jam 16.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi dengan mengendarai sepeda motor tetapi tidak membawa barang apapun, dan terdakwa lalu duduk di kursi ruang tamu, tidak lama kemudian besan saksi yang lain yakni mertua anak laki-laki saksi yang bernama JOKO datang ke rumah saksi dengan tujuan mengambil cucunya kemudian langsung pulang.
- Bahwa kemudian ROSIDA dan terdakwa bicara berdua di ruang tamu sedangkan saksi duduk di ruang tamu, saksi mendengar pembicaraan terdakwa dan ROSIDA, saat itu saksi mendengar ROSIDA meminta cerai pada terdakwa tetapi terdakwa tidak mau dan mengajak kembali berumah tangga secara baik-baik, tetapi ROSIDA tidak mau kembali pada terdakwa, selanjutnya suami saksi yang baru selesai mandi langsung keluar rumah, tidak lama kemudian JOKO yakni anak laki-laki saksi dan adik dari ROSIDA meminjam sepeda motor dari terdakwa lalu pergi, sehingga saat itu yang ada di rumah hanya saksi dan cucu saksi yang bernama ARUM umur 10 (sepuluh) tahun, kemudian terdakwa dan ROSIDA serta saksi dan cucu saksi semua ada di ruang tamu.
- Bahwa tiba-tiba ROSIDA berdiri dan diikuti oleh terdakwa, kemudian terdakwa langsung menarik rambut ROSIDA dengan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya mengambil botol yang berisi bensin eceran yang sudah ada di dekat pintu ruang tamu, lalu terdakwa menyiramkan bensin tersebut ke atas kepala ROSIDA tetapi hanya sedikit, saksi lalu menarik tangan terdakwa supaya tidak meneruskan perbuatannya, sambil saksi berkata, “Ojok-ojok” (Jangan-jangan), tetapi tangan saksi tidak bisa menggapai tangan terdakwa yang memegang bensin, kemudian bensin tersebut menjadi tumpah banyak ke bagian depan tubuh ROSIDA.
- Bahwa tiba-tiba terdakwa mengambil korek api gas yang tergeletak di atas meja dan menyulutnya ke arah tubuh ROSIDA sehingga ROSIDA langsung terbakar dan apinya juga merambat ke kaki saksi dan kakinya ARUM cucu saksi, kemudian api tersebut juga menjalar ke botol bensin yang satu lagi hingga botolnya meledak, saksi langsung keluar rumah sambil teriak-teriak minta tolong diikuti oleh ARUM cucu saksi, saat itu saksi melihat ROSIDA diam saja dan tidak melawan saat disiram bensin lalu dibakar oleh terdakwa yang merupakan suami ROSIDA, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri, tetangga-tetangga langsung menolong dengan menyiramkan air ke tubuh ROSIDA, setelah apinya padam ROSIDA lalu dibawa ke rumah sakit oleh tetangga saksi, setelah kejadian tersebut ROSIDA anak saksi meninggal pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2013 akibat luka bakar yang dialaminya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Saksi ke-2 : EDY HARSWOYO :
Bahwa menurut saksi awalnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekitar jam 17.00 WIB pada saat itu saksi tidak melihat bagaimana kejadian tersebut, saat itu saksi sedang berada di rumah teman saksi.
Bahwa kemudian saksi diberitahu oleh tetangga saksi jika kompor di rumah saksi meletus, kemudian saksi langsung berlari pulang ke rumah, dan saksi tidak melihat ada asap di rumah saksi, kemudian saksi melihat anak saksi yakni ROSIDA digendong oleh warga dan diamankan oleh warga di mobil pick-up, kemudian saksi diberitahu oleh warga jika itu adalah anak saksi yang dibakar oleh terdakwa yang merupakan suami dari ROSIDA anak saksi sehingga anak saksi mengalami luka bakar, saksi tidak tahu hal apa yang menyebabkan anak saksi yakni ROSIDA hingga mengalami luka bakar, setelah itu saksi diberitahu oleh warga dan anggota kepolisian yang berada di tempat kejadian bahwa terdakwa yang merupakan suami saksi yakni AJAR SUCIANTOKOH yang telah membakar anak saksi telah mengamankan diri di kantor polisi.
Bahwa saksi mengetahui sebelum kejadian anak saksi yakni ROSIDA cekcok mulut dengan suaminya yakni terdakwa AJAR SUCIANTOKOH bahwa ROSIDA meminta untuk diceraikan karena anak saksi telah kawin siri dengan seseorang yang bernama AFIF.
- Bahwa saksi diberitahu oleh tetangga saksi bahwa terjadi pertengkaran pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 bahwa anak saksi yakni ROSIDA dibakar oleh suaminya yakni terdakwa AJAR SUCIANTOKOH dengan menggunakan bensin, dan saat itu ada istri saksi yang menolong ROSIDA yang saat itu terbakar, tetapi api sudah terlanjur membakar rambut dan muka ROSIDA anak saksi, kemudian istri saksi yang menolong juga ikut terbakar di kedua kakinya.
Mernimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Saksi ke-3 : DJOKO DWI PURNOMO Als NDANDUNG
Bahwa menurut saksi awalnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekitar jam 12.00 WIB, terdakwa datang ke rumah orang tua saksi dan mengajak saksi keluar rumah yaitu ke rumah AFIF yang diduga menjadi selingkuhan ROSIDA istri terdakwa, sampai di rumah AFIF ternyata orang yang dicari tidak ada dan hanya ada istrinya saja, kemudian istri AFIF menelepon suaminya dan mengatakan supaya segera mengembalikan ROSIDA hari itu juga, setelah itu saksi dan terdakwa pulang ke rumah orang tua saksi lalu terdakwa berpesan kepada saksi kalau ROSIDA kakak saksi pulang terdakwa minta segera dikabari.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa pulang, sekitar jam 15.00 WIB, ROSIDA pulang dan saksi langsung menelpon terdakwa untuk memberitahukan hal tersebut.
Bahwa sekitar jam 16.00 WIB, terdakwa datang ke rumah orang tua saksi dengan mengendarai sepeda motor tetapi tidak membawa barang apapun, terdakwa lalu duduk di kursi ruang tamu, saksi sempat ngobrol dengan ROSIDA kakak saksi dan juga terdakwa, saat itu terdakwa mengajak ROSIDA kembali membina rumah tangga lagi dari awal tetapi ROSIDA tidak mau, saksi sempat menasehati ROSIDA kakak saksi supaya kembali saja karena kasihan anak-anaknya yang masih kecil, tetapi ROSIDA tetap bersikeras tidak mau kembali berumah tangga dengan terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa menelpon anaknya yang bernama FALDI untuk membeli bensin karena bensin di sepeda motor terdakwa sudah habis, saat itu saksi melihat rokoknya terdakwa habis, sehingga saksi meminjam sepeda motor terdakwa untuk membelikan rokok terdakwa, maksud saksi supaya tenang bicara dengan ROSIDA kakak saksi, sekitar 15 (lima belas) menit kemudian, saksi kembali ke rumah orang tua saksi dan ternyata tetangga-tetangga sudah berkerumun di depan rumah orang tua saksi, saudara sepupu saksi yang bernama ELOK memberitahu saksi, “IKU LHO MBAK MU (itu lho kakakmu), saksi langsung menuju rumah ELOK di sebelah rumah orang tua saksi, dan saksi melihat ROSIDA kakak saksi tiduran di lantai dengan wajah terluka bakar sambil berkata “Panas-panas”, saksi langsung panik dan mencari kunci mobil untuk membawa ROSIDA kakak saksi ke rumah sakit, karena bingung, kunci mobil tersebut tidak ketemu, sehingga ROSIDA kakak saksi langsung dibawa ke rumah sakit oleh tetangga saksi.
Bahwa setelah kejadian tersebut ROSIDA kakak saksi mengalami luka bakar dan akhirnya pada tanggal 11 Juni 2013 ROSIDA kakak saksi meninggal dunia akibat luka bakar yang dideritanya.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa apabila akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge), akan tetapi terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menikah dengan korban Rosida Anggraeni pada tanggal 20 Agustus 1994 dan sampai sekarang masih suami istri yang syah.
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istri terdakwa ROSIDA ANGGRAINI pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekira pukul 17.00 WIB di rumah mertua terdakwa di Jl. Kauman RT 16 RW 03 Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Bahwa awal sebelum kejadian dalam rumah tangga terdakwa memang ada permasalahan karena istri terdakwa yakni ROSIDA bertemu dengan teman sekolah SD nya yang bernama AFIF dan sering menelepon lewat handphone, yang kemudian terdakwa merasa curiga dan ternyata menjadi kenyataan istri terdakwa ROSIDA sudah sekitar 1 (satu) bulan yang lalu meninggalkan rumah terdakwa dan ketiga anaknya, awalnya istri terdakwa ROSIDA berpamitan ke Bali dan juga memberi tahu terdakwa bahwa istri terdakwa ROSIDA minta cerai dan akan menikah dengan AFIF dijanjikan akan dibelikan rumah.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2013 mertua terdakwa Pak EDY mencari istri terdakwa ke rumah AFIF dan bertemu dengan istri AFIF dengan maksud supaya istri terdakwa ROSIDA kembali kepada terdakwa.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekitar jam 16.30 WIB, adik ipar terdakwa bernama DANDUNG memberi tahu terdakwa kalau istri terdakwa sudah pulang, kemudian terdakwa datang ke rumah mertua terdakwa menemui ROSIDA istri terdakwa, saat itu terdakwa mengajak ROSIDA bicara baik-baik, terdakwa menerima meskipun sudah pergi meninggalkan terdakwa dengan pertimbangan ketiga anak terdakwa, namun ROSIDA tetap bersikeras tidak mau kembali pada terdakwa sambil mengatakan “Bayaran sampeyan cukup a ngeragati aku? (gaji kamu apa cukup untuk menghidupi saya), dengan nada menantang, terdakwa langsung emosi dan kemudian terdakwa mengambil sebotol bensin lalu terdakwa siramkan ke istri terdakwa, kemudian terdakwa mengambil sebuah korek api gas yang ada di atas meja dan langsung terdakwa sulutkan ke kepala istri terdakwa tersebut hingga terbakar.
Bahwa bensin yang disulutkan oleh terdakwa ke kepala istri terdakwa ROSIDA adalah milik terdakwa sendiri yang akan digunakan oleh terdakwa untuk mengisi motornya yang kehabisan bensin, yang mana terdakwa menyuruh keponakan terdakwa yakni FITRA untuk membeli bensin.
Bahwa menurut terdakwa pada tanggal 11 Juni 2013 istri terdakwa ROSIDA meninggal akibat luka bakar yang dideritanya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum Nomor : 13.212/IV, tertanggal 02 Juli 2013 atas nama korban ROSIDA ANGGRAENI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wening Prastowo, SpF, dokter spesialis forensik pada RSUD Dr. Saiful Anwar Malang, dengan kesimpulan: Pada korban didapatkan luka bakar dengan luas lebih kurang tujuh puluh lima persen. Sebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam namun kelainan-kelainan tersebut diatas dapat mengakibatkan kematian.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Visum Et Repertum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan surat bukti yang di ajukkan di persidangan, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menikah dengan korban Rosida Anggraeni pada tanggal 20 Agustus 1994 dan sampai sekarang masih suami istri yang syah.
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap istri terdakwa ROSIDA ANGGRAINI pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekira pukul 17.00 WIB di rumah mertua terdakwa di Jl. Kauman RT 16 RW 03 Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.
Bahwa awal sebelum kejadian dalam rumah tangga terdakwa memang ada permasalahan karena istri terdakwa yakni ROSIDA bertemu dengan teman sekolah SD nya yang bernama AFIF dan sering menelepon lewat handphone, yang kemudian terdakwa merasa curiga dan ternyata menjadi kenyataan istri terdakwa ROSIDA sudah sekitar 1 (satu) bulan yang lalu meninggalkan rumah terdakwa dan ketiga anaknya, awalnya istri terdakwa ROSIDA berpamitan ke Bali dan juga memberi tahu terdakwa bahwa istri terdakwa ROSIDA minta cerai dan akan menikah dengan AFIF dijanjikan akan dibelikan rumah.
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2013 mertua terdakwa Pak EDY mencari istri terdakwa ke rumah AFIF dan bertemu dengan istri AFIF dengan maksud supaya istri terdakwa ROSIDA kembali kepada terdakwa.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013 sekitar jam 16.30 WIB, adik ipar terdakwa bernama DANDUNG memberi tahu terdakwa kalau istri terdakwa sudah pulang, kemudian terdakwa datang ke rumah mertua terdakwa menemui ROSIDA istri terdakwa, saat itu terdakwa mengajak ROSIDA bicara baik-baik, terdakwa menerima meskipun sudah pergi meninggalkan terdakwa dengan pertimbangan ketiga anak terdakwa, namun ROSIDA tetap bersikeras tidak mau kembali pada terdakwa sambil mengatakan “Bayaran sampeyan cukup a ngeragati aku? (gaji kamu apa cukup untuk menghidupi saya), dengan nada menantang, terdakwa langsung emosi dan kemudian terdakwa mengambil sebotol bensin lalu terdakwa siramkan ke istri terdakwa, kemudian terdakwa mengambil sebuah korek api gas yang ada di atas meja dan langsung terdakwa sulutkan ke kepala istri terdakwa tersebut hingga terbakar.
Bahwa bensin yang disulutkan oleh terdakwa ke kepala istri terdakwa ROSIDA adalah milik terdakwa sendiri yang akan digunakan oleh terdakwa untuk mengisi motornya yang kehabisan bensin, yang mana terdakwa menyuruh keponakan terdakwa yakni FITRA untuk membeli bensin.
Bahwa menurut terdakwa pada tanggal 11 Juni 2013 istri terdakwa ROSIDA meninggal akibat luka bakar yang dideritanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, apakah perbuatan terdakwa memenuhi usnsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ataukah tidak, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
P R I M A I R SUBSIDAIR | Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; |
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidiaritas, maka pertama-tama yang harus dibuktikan adalah dakwaan Primair, dan apabila dakwaan Primair tidak terbukti barulah dakwaan subsidair dibuktikan dan dipertimbangkan;
Terhadap dakwaan Primair:
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan Primair, terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Yang Melakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan "Barang siapa" dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu adalah siapapun orangnya yang dianggap sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dari Berita Acara penyidikan di Kepolisian yang hal ini erat kaitannya dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri terdakwa sebagai pelaku dari tindak pidana, lebih lanjut dalam pemeriksaan di persidangan dengan memperhatikan identitas terdakwa, kemudian keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah seorang laki-laki bernama AJAR SUCIANTOKOH tersebut di atas dan selama jalannya persidangan, berdasarkan fakta-fakta yang ada tidakdiperoleh petunjuk bahwa terdakwa tersebut tidak dalam keadaan tidak sehat jasmani dan rohani, sehingga oleh karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka unsur barang siapa telah terbukti ada pada diri para terdakwa ;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa sebagai pelaku tersebut juga terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan, harus ada keterkaitan dengan unsur-unsur lainnya sebagaimana pertimbangan dibawah ini ;
Ad.2. Unsur Yang Melakukan Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” menurut ketentuan pasal 6 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Sedangkan mengenai pengertian lingkup rumah tangga menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu meliputi :
suami, istri, dan anak
orang-orang yang mermpunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/ atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2013, sekitar jam 17.00 Wib, bertempat di rumah mertua terdakwa di Jl. Kauman Gang III Rt.16/Rw.03 Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, terdakwa telah menyiramkan bensin ke atas kepala korban Rosida Anggraeni lalu terdakwa mengambil korek api gas dan menyulutnya kearah tubuh korban Rosida Anggraeni sehingga tubuh korban Rosida Anggraeni menjadi terbakar. Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan sesuai pula dengan Visum et Repertum Nomor : 13.212/VI tertanggal 02 Juli 2013 atas nama korban Rosida Anggraeni yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wening Prastowo, SpF dokter spesialis forensik pada RSUD Dr Saiful Anwar Malang, diperoleh fakta bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka bakar dengan luas lebih kurang tujuh puluh lima persen yang dapat mengakibatkan kematian ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan hal ini diakui pula oleh terdakwa, diperoleh fakta bahwa terdakwa ANJAR SUCIANTOKOH dengan korban ROSIDA ANGGRAENI pada saat kejadian masih berstatus sebagai suami istri. Sehingga perbuatan terdakwa yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban ROSIDA ANGGRAENI yang juga adalah istrinya tersebut dapat dimasukkan dalam pengertian “ Kekerasan Dalam Rumah Tangga”;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban Rosida Anggraeni dapat diketahui bahwa korban mengalami luka bakar dengan luas lebih kurang tujuh puluh lima persen sehingga mengakibatkan kematian korban ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas diperoleh fakta bahwa terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut, maka unsur ini terbukti ada pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 dalam dakwaan Primair terpenuhi, maka terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan tidak diperoleh petunjuk adanya alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Rosida Anggraeni yang juga istrinya meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Keluarga korban telah memaafkan terdakwa bahkan mohon keringanan hukuman bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar dibawah ini dirasa sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan terdakwa.;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa pecahan botol bekas tempat bensin, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal-pasal dari peraturan-peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AJAR SUCIANTOKOH Bin SUNYOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa pecahan botol bekas tempat bensin, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari SENIN, tanggal 23 September 2013 oleh R. HERU WIBOWO SUKATEN, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Y. ERSTANTO WINDIOLELONO, SH dan DARWANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari SELASA tanggal 24 September 2013 putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu DIDIN LINDRIATI, Bc.IP, SH.MHum, Panitera Pengganti, dihadiri oleh INDRASWARA HADI P, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen dihadapan terdakwa dan tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukum terdakwa ;
Hakim Anggota Ketua Majelis
Y. ERSTANTO WINDIOLELONO, SH R.HERU WIBOWO SUKATEN, SH.MH
DARWANTO, SH
Panitera Pengganti,
DIDIN LINDRIATI,Bc.IP, SH.M.Hum