129/PID.Sus/2012/PN.Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 129/PID.Sus/2012/PN.Pct
Other Participants (3)
1. MASKARDI als CIPTO bin ARJO 2. SIGIT SULISTYO bin M.YUSMAN 3. SANDIMAN bin JIYO KROMO
MENGADILI : 1. Menyatakan para Terdakwa 1. MASKARDI als CIPTO bin ARJO, 2.SIGIT SULISTYO bin M.YUSMAN, 3.SANDIMAN bin JIYO KROMO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum ” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa 1. MASKARDI als CIPTO bin ARJO, 2.SIGIT SULISTYO bin M.YUSMAN, 3.SANDIMAN bin JIYO KROMO, tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar paraterdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), dirampas untuk negara ; - 1 ( satu ) set kartu remi warna biru, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- ( lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No : 129/PID.Sus/2012/PN.Pct
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Pacitan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa : -------------------------------
MASKARDI als CIPTO bin ARJO
Lahir di Solo, umur 51 Tahun / 01 Januari 1961, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Tempat Tinggal di Rt.02.Rw.02 Dsn,Druju ,Ds.Donorojo, Kec. Donorojo, Kab.Pacitan, Pekerjaan Swasta, tidak bersekolah ; -----------
SIGIT SULISTYO bin M.YUSMAN
Lahir di Pacitan, 20 Oktober 1981, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Tempat Tinggal di Rt. 01 Rw. 05. Dsn. Kebon , Desa Donorojo ,Kec.Donorojo Kab.Pacitan,Pekerjaan Swasta, Pendidikan SLTA ; --------------
SANDIMAN bin JIYO KROMO
Lahir di Pacitan, umur 51 Tahun / tahun 1961, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Tempat Tinggal di Rt. 04 Rw. 04. Dsn. Jatisari, Desa Belah ,Kec. Donorojo Kab.Pacitan, Pekerjaan Tani , Pendidikan SD ; ----------------
Para Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh : ------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing dengan Nomor : Sp.Han/ 06 /X /2012/ Polsek , No : Sp.Han/ 06 /X /2012/ Polsek , No : Sp.Han/ 06 /X /2012/ Polsek tertanggal 09 Oktober 2012, sejak tanggal 09 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012; ---
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan masing-masing dengan Nomor: 121/O.5.38/Epp.2/10/2012, No.121/O.5.38/Epp.2/10/2012, No.121/O.5.38/Epp.2/10/2012, tertanggal 24 Oktober 2012, sejak tanggal 29 Oktober 2012, sampai dengan tanggal 07 Desember 2012 ;---------
Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor : PRINT. 691/ O.5.38/Ep.2/11/2012, Nomor : PRINT. 691/ O.5.38/Ep.2/11/2012, Nomor : PRINT. 691/ O.5.38/Ep.2/11/2012,tertanggal 12 Nopember 2012, sejak tanggal 12 Nopember 2012, sampai dengan tanggal 01 Desember 2012; -----------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, berdasarkan Penetapan Perintah Penahanan, Nomor : 149/Pen.Pid / 2012 / PN.Pct, No; 150/Pen.Pid / 2012 / PN.Pct, No; 151/Pen.Pid / 2012 / PN.Pct 20 tertanggal 20 Nopember 2012, sejak tanggal 20 Nopoember 2012, sampai dengan tanggal 19 Desember 2012;-
Para Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; --------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;---------------------------------
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;-------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa di persidangan;--------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti yang dihadirkan di persidangan ;-------------------------------------------------
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Nopember 2012, Nomor : Reg. Perk – PDM : 119 / PCTN / 10 / 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Hakim Pengadilan Negeri Pacitan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------
Menyatakan para Terdakwa 1. MASKARDI als CIPTO bin ARJO, 2.SIGIT SULISTYO bin M.YUSMAN, 3.SANDIMAN bin JIYO KROMO, telah terbukti bersalah melakukan Tindak pidana ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP ;-------
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa karena kesalahannya masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan ; ------------------------
Menetapkan Barang bukti berupa: -------------------------
Uang tunai Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) dirampas untuk negara ; ----------------
1 ( satu ) set kartu remi warna biru, dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------
Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);------------------
Telah mendengarkan pembelaan (pledoi) dari para Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum ; --------------------------------
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya; ------------------------
Telah mendengar pula Duplik dari para Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Pembelaannya;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa sebagai berikut:-
Kesatu :
Bahwa terdakwa I. MASKARDI als CIPTO bin ARJO secara bersama sama atau bersekutu dengan terdakwa II. SIGIT SULISTYO bin M. YUSMAN, dan III. SANDIMAN bin JIYO KROMO pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2012 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan 08 Oktober 2012 bertempat di rumah saksi Slamet Rt.04 Rw.04 Dusun Krajan Desa Donorejo, Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan suatu perbuatan, dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk melakukan perjudian kepada kalayak umum atau dengan sengaja menyertai melakukan usaha seperti itu, tanpa mempersoalkan apakah untuk mempergunakan kesempatan itu diadakan atau tidak (diadakan) suatu persyaratan, atau apakah untuk itu telah dipenuhi suatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 08 Oktober 2012 sekira jam 10.00 Wib terdakwa I. MASKARDI als CIPTO bin ARJO bersama dengan saksi Sdr. Sugeng Yudiyanto sedang makan di warung Sdr. Yitno di Dsn. Druju Ds. Donorojo, kemudian datang terdakwa III. SANDIMAN bin JIYO KROMO bersama dengan saksi Sdr. EDY SUTRISNO (anggota TNI AD di Koramil Giriwoyo) dan beberapa saat kemudian terdakwa II. SIGIT SULISTYO bin M. YUSMAN juga datang ikut makan dan ngobrol di warung tersebut ; ----------------------------
Bahwa para terdakwa sudah saling mengenal kemudian timbul niat dan kata sepakat dalam pembicaraan diwarung tersebut untuk melakukan perjudian dirumah saksi Sdr. Slamet sambil menunggu terdakwa II. SIGIT SULISTYO bin M. YUSMAN yang sedang membeli dua set kartu remi di toko depan kantor BRI unit Donorojo ; ------------------------------
Bahwa selanjutnya para terdakwa menemui saksi.Slamet dan mengutarakan untuk bermain judi dirumahnya, kemudian saksi Slamet selaku pemilik rumah tidak keberatan dan mengijinkan ; -------------------------------------------
Bahwa sekitar jam 11.00 WIB terdakwa I. MASKARDI als CIPTO bin ARJO, terdakwa II. SIGIT SULISTYO bin M. YUSMAN, dan III. SANDIMAN bin JIYO KROMO memulai melakukan permainan judi sampai dengan jam 13.30 Wib sampai para terdakwa ditangkap oleh pertugas Reserse Polsek Donorojo ; ---------------------------------------
Bahwa dalam permainan judi remi tersebut dibagi dua kalangan yaitu permainan kalangan pertama yaitu para terdakwa sedangkan kalangan permainan judi kartu remi yang kedua yaitu saksi. Slamet (pemilik rumah), saksi. Sugeng Yudiyanto dan saksi. Edi Sutrisno yang ( diperiksa sebagai terdakwa dalam berkas terpisah) ; ---------------
Bahwa cara permain dalam perjudian katu remi tersebut yaitu : para terdakwa yang menjadi bandar mengocok kartu, kemudian membagikan kepada para pemain masing masing 11 kartu, selanjutnya sisa kartu remi ditaruh ditengah permainan, dan para pemain agar menang dalam permainan tersebut harus membuat kartu seri dengan jenis gambar yang sama contohnya pemain mempunyai kartu 5 dan 6 dengan gambar wajik maka pemain harus mempunyai kartu 4 atau 7 dengan gambar wajik agar menjadi seri dan hal tersebut dilakukan dengan cara mengambil sisa kartu yang berada di tengah secara bergiliran atau kalau pemain tidak mempunyai kartu tersebut bisa dijodohkan dengan joker atau bisa mengambil dari buangan kartu lawan, setelah mempunyai kartu seri pemain bisa menurunkan kartu tersebut untuk dapat membuat kartu paralel atau kartu dengan nomor yang sama dan berbeda gambar contoh kartu nomor 10 bisa di paralel dengan kartu nomor 10 dengan gambar berbeda bisa 3 ( tiga ) kartu atau 4 ( empat ) dan bagi pemain yang sudah bisa melengkapi 11 kartu dengan dua seri satu rel atau dua rel satu seri bisa menutup dan dinyatakan menang dan berhak mendapatkan bayaran dari dua orang pemain yang kalah, apabila bisa menutup tanpa mengambil kartu kartu buangan pemain lain (menutup sehat) maka pemenang mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari dua orang pemain yang kalah, bila bisa menutup namun sudah mengambil kartu buangan pemain lain (nutup biasa) maka pemain yang menang mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari dua orang pemain yang kalah, namun apabila dalam permainan kartu remi tersebut tidak ada yang menutup maka yang menjadi pemenang adalah yang mempunyai nilai tertinggi yaitu siapa yang banyak mempunyai seri atau rel (menang hitungan) maka pemain yang menang mendapat keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari dua orang pemain yang kalah, demikian seterusnya dan pemain yang berhasil menutup / menang berhak menjadi bandar untuk mengocok kartu pada permainan putaran selanjutnya.
Bahwa kemudian Saksi Abdi Setiawan, Saksi Didik Purnomo dan petugas Unit Reserse Polsek Donorojo pada hari senin tanggal 08 Oktober 2012 sekira jam 10.00 Wib telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian kartu remi dirumah saksi Slamet Rt.04 Rw.04 Dusun Krajan Desa Donorejo, Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar dirumah Saksi Slamet sedang digunakan untuk bermain kartu remi dengan taruhan uang, kemudian pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2012 sekira pukul 13.30 WIB Saksi Abdi Setiawan, Saksi Didik Purnomo dan petugas Unit Reserse Polsek Donorojo melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan berhasil mengamankan para terdakwa beserta barang buktinya berupa : 1 (satu) Set Kartu Remi warna Biru. dan Uang tunai Rp. 466.000,- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), kemudian para terdakwa dan barang buktinya dibawa kepolsek Donorojo untuk diproses hukum lebih lanjut ; ------------------------------------
Bahwa tempat yang digunakan oleh para terdakwa untuk bermain judi kartu remi adalah ditempat yang dengan mudah dikunjungi oleh khalayak umum dan permainan judi kartu remi tersebut bersifat untung-untungan dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang ; -----------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian ; -------------------------------------------------- ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa I. MASKARDI als CIPTO bin ARJO secara bersama sama atau bersekutu dengan terdakwa II. SIGIT SULISTYO bin M. YUSMAN, dan III. SANDIMAN bin JIYO KROMO pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2012 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan 08 Oktober 2012 bertempat di rumah saksi Slamet Rt.04 Rw.04 Dusun Krajan Desa Donorejo, Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan suatu perbuatan, telah ikut permainan judi yang diadakan dijalan umum, atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada ijin dari pengawas yang berwenang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---
Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 08 Oktober 2012 sekira jam 10.00 Wib terdakwa I. MASKARDI als CIPTO bin ARJO bersama dengan saksi Sdr. Sugeng Yudiyanto sedang makan di warung Sdr. Yitno di Dsn. Druju Ds. Donorojo, kemudian datang terdakwa III. SANDIMAN bin JIYO KROMO bersama dengan saksi Sdr. EDY SUTRISNO (anggota TNI AD di Koramil Giriwoyo) dan beberapa saat kemudian terdakwa II. SIGIT SULISTYO bin M. YUSMAN juga datang ikut makan dan ngobrol di warung tersebut ; ----------------------------
Bahwa para terdakwa sudah saling mengenal kemudian timbul niat dan kata sepakat dalam pembicaraan diwarung tersebut untuk melakukan perjudian dirumah saksi Sdr. Slamet sambil menunggu terdakwa II. SIGIT SULISTYO bin M. YUSMAN yang sedang membeli dua set kartu remi di toko depan kantor BRI unit Donorojo ; ------------------------------
Bahwa selanjutnya para terdakwa menemui saksi.Slamet dan mengutarakan untuk bermain judi dirumahnya, kemudian saksi Slamet selaku pemilik rumah tidak keberatan dan mengijinkan ; -------------------------------------------
Bahwa sekitar jam 11.00 WIB terdakwa I. MASKARDI als CIPTO bin ARJO, terdakwa II. SIGIT SULISTYO bin M. YUSMAN, dan III. SANDIMAN bin JIYO KROMO memulai melakukan permainan judi sampai dengan jam 13.30 Wib sampai para terdakwa ditangkap oleh pertugas Reserse Polsek Donorojo ; ---------------------------------------
Bahwa dalam permainan judi remi tersebut dibagi dua kalangan yaitu permainan kalangan pertama yaitu para terdakwa sedangkan kalangan permainan judi kartu remi yang kedua yaitu saksi. Slamet (pemilik rumah), saksi. Sugeng Yudiyanto dan saksi. Edi Sutrisno yang ( diperiksa sebagai terdakwa dalam berkas terpisah) ; ---------------
Bahwa cara permain dalam perjudian katu remi tersebut yaitu : para terdakwa yang menjadi bandar mengocok kartu, kemudian membagikan kepada para pemain masing masing 11 kartu, selanjutnya sisa kartu remi ditaruh ditengah permainan, dan para pemain agar menang dalam permainan tersebut harus membuat kartu seri dengan jenis gambar yang sama contohnya pemain mempunyai kartu 5 dan 6 dengan gambar wajik maka pemain harus mempunyai kartu 4 atau 7 dengan gambar wajik agar menjadi seri dan hal tersebut dilakukan dengan cara mengambil sisa kartu yang berada di tengah secara bergiliran atau kalau pemain tidak mempunyai kartu tersebut bisa dijodohkan dengan joker atau bisa mengambil dari buangan kartu lawan, setelah mempunyai kartu seri pemain bisa menurunkan kartu tersebut untuk dapat membuat kartu paralel atau kartu dengan nomor yang sama dan berbeda gambar contoh kartu nomor 10 bisa di paralel dengan kartu nomor 10 dengan gambar berbeda bisa 3 ( tiga ) kartu atau 4 ( empat ) dan bagi pemain yang sudah bisa melengkapi 11 kartu dengan dua seri satu rel atau dua rel satu seri bisa menutup dan dinyatakan menang dan berhak mendapatkan bayaran dari dua orang pemain yang kalah, apabila bisa menutup tanpa mengambil kartu kartu buangan pemain lain (menutup sehat) maka pemenang mendapatkan keuntungan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dari dua orang pemain yang kalah, bila bisa menutup namun sudah mengambil kartu buangan pemain lain (nutup biasa) maka pemain yang menang mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari dua orang pemain yang kalah, namun apabila dalam permainan kartu remi tersebut tidak ada yang menutup maka yang menjadi pemenang adalah yang mempunyai nilai tertinggi yaitu siapa yang banyak mempunyai seri atau rel (menang hitungan) maka pemain yang menang mendapat keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari dua orang pemain yang kalah, demikian seterusnya dan pemain yang berhasil menutup / menang berhak menjadi bandar untuk mengocok kartu pada permainan putaran selanjutnya.
Bahwa kemudian Saksi Abdi Setiawan, Saksi Didik Purnomo dan petugas Unit Reserse Polsek Donorojo pada hari senin tanggal 08 Oktober 2012 sekira jam 10.00 Wib telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian kartu remi dirumah saksi Slamet Rt.04 Rw.04 Dusun Krajan Desa Donorejo, Kecamatan Donorojo Kabupaten Pacitan kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar dirumah Saksi Slamet sedang digunakan untuk bermain kartu remi dengan taruhan uang, kemudian pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2012 sekira pukul 13.30 WIB Saksi Abdi Setiawan, Saksi Didik Purnomo dan petugas Unit Reserse Polsek Donorojo melakukan penangkapan terhadap para terdakwa dan berhasil mengamankan para terdakwa beserta barang buktinya berupa : 1 (satu) Set Kartu Remi warna Biru. dan Uang tunai Rp. 466.000,- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), kemudian para terdakwa dan barang buktinya dibawa kepolsek Donorojo untuk diproses hukum lebih lanjut ; ------------------------------------
Bahwa tempat yang digunakan oleh para terdakwa untuk bermain judi kartu remi adalah ditempat yang dengan mudah dikunjungi oleh khalayak umum dan permainan judi kartu remi tersebut bersifat untung-untungan dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang ; -----------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU No.7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut para Terdakwa tidak mengajukan keberatan ataupun bantahan (eksepsi) ; ------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan di persidangan di bawah sumpah/janji menurut agama dan kepercayaannya yang pada pokoknya sebagai berikut:------------------------------------
Saksi : ABDI SETIAWAN: ----------------------------------
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;-
- Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa, dan tidak ada hubungan darah maupun pekerjaan dengan para terdakwa;
- Bahwa saksi adalah anggota Polsek Donorojo ; ----------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2012, sekira Pukul 13.30 WIB, saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang sedang melakukan perjudian remi di rumah Sdr. Slamet di Rt. 04, Rw.04 Dsn. Krajan Ds. Donorojo,Kec. Donorojo Kab. Pacitan, berdasarkan laporan dari masyarakat ; -----------------------------
Bahwa waktu itu ada salah satu orang yang bercerita di warung bahwa di rumah Sdr. Slamet akan diadakan perjudian, kemudian saksi dan teman-teman melakukan pengintaian setelah ada kepastian disitu ada orang bermain judi, lalu saksi bersama petugas lainnya langsung masuk melakukan penangkapan yaitu petugas sebanyak 7 (tujuh) orang ; ----------------------------
Bahwa yang berhasil saksi dan anggota kepolisian sektor Donorojo tangkap adalah sebanyak 6 (enam) orang termasuk para terdakwa ini dan 1 (satu) anggota tentara dalam keadaan semua masih memegang kartu waktu itu yang berhasil saksi temukan yaitu berupa 2 (dua) Set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp. Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang di taruh di depan para terdakwa ; -----------------------------
Bahwa di tempat itu ada 6 (enam) orang peserta judi remi tetapi di buat menjadi 2 (dua) kalangan, dimana 1 (satu) kalangan ada 3 (tiga) orang peserta tetapi yang satu kalangan ada salah satu anggota TNI; -------------
Bahwa di tempat itu juga ada uang yang disendirikan ditaruh dalam piring di atas lantai atau yang disebut uang cok ( khusus untuk yang punya rumah ) ; ----------
Bahwa tempat permainan judi remi tersebut adalah tempat unum yang bisa dijangkau oleh siapapun juga ; ---------
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan permainan judi remi ; ---------------------------------
Bahwa permainan judi remi adalah permainan yang sifatnya untung-untungan belaka ; ---------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa membenarkan keterangan saksi I tersebut ;--------------------------------------------
Saksi : DIDIK PURNOMO :-------------------------------
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;-
- Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa dan tidak memiliki hubungan darah maupun pekerjaan dengan para terdakwa ; ---------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah anggota Polsek Donorojo ; -----------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2012, sekira Pukul 13.30 WIB, saksi melakukan penangkapan terhadap para terdakwa yang sedang melakukan perjudian remi di rumah Sdr. Slamet di Rt. 04, Rw.04 Dsn. Krajan Ds. Donorojo,Kec. Donorojo Kab. Pacitan, berdasarkan laporan dari masyarakat ; ---------------------------------------
Bahwa waktu itu ada salah satu orang yang bercerita di warung bahwa di rumah Sdr. Slamet akan diadakan perjudian, kemudian saksi dan teman-teman melakukan pengintaian setelah ada kepastian disitu ada orang bermain judi, lalu saksi bersama petugas lainnya langsung masuk melakukan penangkapan yaitu petugas sebanyak 7 (tujuh) orang ; -----------------------------------------
Bahwa yang berhasil saksi dan anggota kepolisian sektor Donorojo tangkap adalah sebanyak 6 (enam) orang termasuk para terdakwa ini dan 1 (satu) anggota tentara dalam keadaan semua masih memegang kartu waktu itu yang berhasil saksi temukan yaitu berupa 2 (dua) Set kartu remi dan uang tunai sebanyak Rp. Rp.466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang di taruh di depan para terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa di tempat itu ada 6 (enam) orang peserta judi remi tetapi di buat menjadi 2 (dua) kalangan, dimana 1 (satu) kalangan ada 3 (tiga) orang peserta tetapi yang satu kalangan ada salah satu anggota TNI; --------------------
Bahwa di tempat itu juga ada uang yang disendirikan ditaruh dalam piring di atas lantai atau yang disebut uang cok ( khusus untuk yang punya rumah ) ; ------------
Bahwa tempat permainan judi remi tersebut adalah tempat unum yang bisa dijangkau oleh siapapun juga ; -----------
Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan permainan judi remi ; -----------------------------------
Bahwa permainan judi remi adalah permainan yang sifatnya untung-untungan belaka ; --------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa membenarkan keterangan saksi II tersebut ;-------------------------------------------
Saksi SLAMET Bin ATMO : ---------------------------------
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa, namun tidak ada hubungan darah maupun pekerjaan dengan para terdakwa ;-
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tertangkapnya saksi dan para Terdakwa pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2012, sekira Pukul 13.30 WIB, karena melakukan perjudian remi di rumah Sdr. Slamet di Rt. 04, Rw.04 Dsn. Krajan Ds. Donorojo,Kec. Donorojo Kab. Pacitan ; ---------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi sedang berada di rumah, lalu saksi diberitahu oleh Terdakwa Sigit yang awalnya datang ke rumah saksi dengan tujuan akan nonton acara Ceprotan, namun akhirnya Terdakwa Sigit mengajak saksi untuk main remi di rumah saksi ; ----------------------
Bahwa kemudian Terdakwa Sigit dan para terdakwa lainnya mulai bermain judi remi di rumah saksi dengan satu kali taruhan adalah Rp.5000.(lima ribu rupiah) dan dalam permainan tersebut ada uang cuknya, setiap satu kali tutup, memberi cuk sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah);-----------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi kalah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah ) sedangkan yang menang adalah Sdr. Sutris ; ---
Bahwa cara permainan judi kartu remi tersebut adalah awalnya dibuat kesepakatan antar pemain bahwa apabila pemain bisa menutup sehat (memenangkan permainan) tanpa mengambil kartu buangan pemain lain, maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada pemain yang menang, bila bisa memenangkan permainan namun sudah mengambil kartu buangan lawan atau pemain lain (menutup biasa) maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pemain yang menang, bila semua pemain tidak ada yang menutup (memenangkan permainan) sampai sisa kartu yang berada di tengah habis, maka yang menjadi pemenang dihitung dari nilai tertinggi dari siapa yang mempunyai kartu seri atau rel (menang hitungan), maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), demikian seterusnya berurutan dan bagi pemain yang berhasil menutup atau memenangkan permainan maka dia yang harus menjadi bandar atau yang mengocok kartu untuk permainan pada putaran selanjutnya ; ----------------------------
Bahwa di tempat kejadian pada saat itu ada 6 (enam) orang peserta judi remi tetapi dibuat menjadi 2 (dua) kalangan, dimana 1 (satu) kalangan ada 3 (tiga) orang peserta tetapi yang satu kalangan ada salah satu anggota TNI; ------------------------------------------
Bahwa di tempat kejadian pada saat juga ada uang yang disendirikan ditaruh dalam piring di atas lantai atau yang disebut uang cok (khusus untuk yang punya rumah);-
Bahwa tempat permainan judi remi tersebut adalah tempat unum yang bisa dijangkau oleh siapapun juga ; ---------
Bahwa saksi dan juga para terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan permainan judi remi ; -----------------
Bahwa permainan judi remi adalah permainan yang sifatnya untung-untungan belaka ; ---------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi III tersebut ;------------------------------------------------
Saksi : SUGENG YUDIANTO Bin SUGITO: ---------------------
- Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;--------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, namun tidak ada hubungan darah maupun pekerjaan dengan terdakwa ; -------
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tertangkapnya saksi dan para Terdakwa pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2012, sekira Pukul 13.30 WIB, karena melakukan perjudian remi di rumah Sdr. Slamet di Rt. 04, Rw.04 Dsn. Krajan Ds. Donorojo,Kec. Donorojo Kab. Pacitan ; ---------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi dan beberapa orang lainnya berkumpul di warung sambil menunggu waktu acara ceprotan dimulai, karena awalnya tujuan saksi dan para terdakwa lainnya adalah akan nonton acara Ceprotan, namun akhirnya saksi dan para Terdakwa main remi di rumah saksi SLAMET Bin ATMO ; -------------------------
Bahwa satu kali taruhan adalah Rp.5000.(lima ribu rupiah) dan dalam permainan tersebut ada uang cuknya, setiap satu kali tutup, memberi cuk sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah);---------------------------------------
Bahwa cara permainan judi kartu remi tersebut adalah awalnya dibuat kesepakatan antar pemain bahwa apabila pemain bisa menutup sehat (memenangkan permainan) tanpa mengambil kartu buangan pemain lain, maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada pemain yang menang, bila bisa memenangkan permainan namun sudah mengambil kartu buangan lawan atau pemain lain (menutup biasa) maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pemain yang menang, bila semua pemain tidak ada yang menutup (memenangkan permainan) sampai sisa kartu yang berada di tengah habis, maka yang menjadi pemenang dihitung dari nilai tertinggi dari siapa yang mempunyai kartu seri atau rel (menang hitungan), maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), demikian seterusnya berurutan dan bagi pemain yang berhasil menutup atau memenangkan permainan maka dia yang harus menjadi bandar atau yang mengocok kartu untuk permainan pada putaran selanjutnya ; ----------------------------
Bahwa di tempat kejadian pada saat itu ada 6 (enam) orang peserta judi remi tetapi dibuat menjadi 2 (dua) kalangan, dimana 1 (satu) kalangan ada 3 (tiga) orang peserta tetapi yang satu kalangan ada salah satu anggota TNI; ------------------------------------------
Bahwa di tempat kejadian pada saat juga ada uang yang disendirikan ditaruh dalam piring di atas lantai atau yang disebut uang cok (khusus untuk yang punya rumah);-
Bahwa tempat permainan judi remi tersebut adalah tempat unum yang bisa dijangkau oleh siapapun juga ; ---------
Bahwa saksi dan juga para terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan permainan judi remi ; -----------------
Bahwa permainan judi remi adalah permainan yang sifatnya untung-untungan belaka ; ---------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi IV tersebut ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. MASKARDI als CIPTO Bin ARJO : ---------------
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa terdakwa menerangkan tahu dan mengerti saat diperiksa karena telah melakukan permainan judi remi tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; ------------------
Bahwa terdakwa yang mempunyai inisiatif sendiri untuk bermain judi remi dan terdakwa mengajak para Terdakwa lainnya untuk bermain judi remi ; -----------------------
Bahwa yang meminta ijin kepada terdakwa Slamet untuk bermain judi remi adalah terdakwa Sigit, dan juga yang membeli dan membawa kartu remi pada waktu itu adalah terdakwa Sigit, waktu itu Sigit membawa 2 (dua) kartu ;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2012, sekira Pukul 13.30 WIB, karena melakukan perjudian remi di rumah Sdr. Slamet di Rt. 04, Rw.04 Dsn. Krajan Ds. Donorojo,Kec. Donorojo Kab. Pacitan ; -------------------
Bahwa pada saat itu Terdakwa dan beberapa orang lainnya berkumpul di warung sambil menunggu waktu acara ceprotan dimulai, karena awalnya tujuan Terdakwa dan para terdakwa lainnya adalah akan nonton acara Ceprotan, namun akhirnya Terdakwa dan para Terdakwa main remi di rumah saksi SLAMET Bin ATMO ; ---------------------------------------
Bahwa dalam permainan judi remi, satu kali taruhan adalah Rp.5000.(lima ribu rupiah) dan dalam permainan tersebut ada uang cuknya, setiap satu kali tutup, memberi cuk sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah);---------------------
Bahwa cara permainan judi kartu remi tersebut adalah awalnya dibuat kesepakatan antar pemain bahwa apabila pemain bisa menutup sehat (memenangkan permainan) tanpa mengambil kartu buangan pemain lain, maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada pemain yang menang, bila bisa memenangkan permainan namun sudah mengambil kartu buangan lawan atau pemain lain (menutup biasa) maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pemain yang menang, bila semua pemain tidak ada yang menutup (memenangkan permainan) sampai sisa kartu yang berada di tengah habis, maka yang menjadi pemenang dihitung dari nilai tertinggi dari siapa yang mempunyai kartu seri atau rel (menang hitungan), maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), demikian seterusnya berurutan dan bagi pemain yang berhasil menutup atau memenangkan permainan maka dia yang harus menjadi bandar atau yang mengocok kartu untuk permainan pada putaran selanjutnya ; --------------------
Bahwa di tempat kejadian pada saat itu ada 6 (enam) orang peserta judi remi tetapi dibuat menjadi 2 (dua) kalangan, dimana 1 (satu) kalangan ada 3 (tiga) orang peserta tetapi yang satu kalangan ada salah satu anggota TNI; ---
Bahwa di tempat kejadian pada saat juga ada uang yang disendirikan ditaruh dalam piring di atas lantai atau yang disebut uang cok (khusus untuk yang punya rumah);---
Bahwa tempat permainan judi remi tersebut adalah tempat unum yang bisa dijangkau oleh siapapun juga ; -----------
Bahwa pada saat itu permainan tersebut sudah lebih dari 10 (sepuluh) putaran ; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa dan juga para terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan permainan judi remi ; -------------------
Bahwa permainan judi remi adalah permainan yang sifatnya untung-untungan belaka ; --------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya ; ----------
Terdakwa II. SIGIT SULISTIYO Bin M. YUSMAN : ------------
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa terdakwa menerangkan tahu dan mengerti saat diperiksa karena telah melakukan permainan judi remi tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; ------------------
Bahwa awalnya terdakwa dan para terdakwa lainnya berkumpul di warung dengan tujuan akan menunggu waktu acara ceprotan, lalu atas inisiatif bersama, terdakwa dan para terdakwa lainnya bermain judi remi ; ---------------
Bahwa Terdakwa yang minta ijin untuk bermain remi kepada terdakwa SLAMET Bin ATMO adalah terdakwa dan juga yang membeli dan membawa kartu remi pada waktu itu adalah terdakwa, waktu itu terdakwa membawa 2 (dua) pack kartu remi ; --------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2012, sekira Pukul 13.30 WIB, karena melakukan perjudian remi di rumah terdakwa SLAMET Bin ATMO di Rt. 04, Rw.04 Dsn. Krajan Ds. Donorojo,Kec. Donorojo Kab. Pacitan ; -------------------
Bahwa dalam permainan judi remi, satu kali taruhan adalah Rp.5000.(lima ribu rupiah) dan dalam permainan tersebut ada uang cuknya, setiap satu kali tutup, memberi cuk sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah);---------------------
Bahwa cara permainan judi kartu remi tersebut adalah awalnya dibuat kesepakatan antar pemain bahwa apabila pemain bisa menutup sehat (memenangkan permainan) tanpa mengambil kartu buangan pemain lain, maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada pemain yang menang, bila bisa memenangkan permainan namun sudah mengambil kartu buangan lawan atau pemain lain (menutup biasa) maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pemain yang menang, bila semua pemain tidak ada yang menutup (memenangkan permainan) sampai sisa kartu yang berada di tengah habis, maka yang menjadi pemenang dihitung dari nilai tertinggi dari siapa yang mempunyai kartu seri atau rel (menang hitungan), maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), demikian seterusnya berurutan dan bagi pemain yang berhasil menutup atau memenangkan permainan maka dia yang harus menjadi bandar atau yang mengocok kartu untuk permainan pada putaran selanjutnya ; --------------------
Bahwa di tempat kejadian pada saat itu ada 6 (enam) orang peserta judi remi tetapi dibuat menjadi 2 (dua) kalangan, dimana 1 (satu) kalangan ada 3 (tiga) orang peserta tetapi yang satu kalangan ada salah satu anggota TNI; ---
Bahwa di tempat kejadian pada saat juga ada uang yang disendirikan ditaruh dalam piring di atas lantai atau yang disebut uang cok (khusus untuk yang punya rumah);---
Bahwa pada saat itu permainan tersebut sudah lebih dari 10 (sepuluh) putaran ; ----------------------------------
Bahwa tempat permainan judi remi tersebut adalah tempat umum yang bisa dijangkau oleh siapapun juga ; -----------
Bahwa Terdakwa dan juga para terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan permainan judi remi ; -------------------
Bahwa permainan judi remi adalah permainan yang sifatnya untung-untungan belaka ; --------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya ; ----------
Terdakwa III. SANDIMAN Bin JIYO KROMO : -----------------
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
Bahwa terdakwa menerangkan tahu dan mengerti saat diperiksa karena telah melakukan permainan judi remi tanpa ijin dari pihak yang berwenang ; ------------------
Bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2012, sekira Pukul 13.30 WIB, karena melakukan perjudian remi di rumah terdakwa SLAMET Bin ATMO di Rt. 04, Rw.04 Dsn. Krajan Ds. Donorojo,Kec. Donorojo Kab. Pacitan ; -------------------
Bahwa awalnya terdakwa dan para terdakwa lainnya berkumpul di warung dengan tujuan akan menunggu waktu acara ceprotan, lalu atas inisiatif bersama, terdakwa dan para terdakwa lainnya bermain judi remi ; ---------------
Bahwa yang minta ijin untuk bermain remi kepada terdakwa SLAMET Bin ATMO adalah terdakwa Sigit dan juga yang membeli dan membawa kartu remi pada waktu itu adalah terdakwa Sigit, waktu itu terdakwa Sigit membawa 2 (dua) pack kartu remi ; ---------------------------------------
Bahwa dalam permainan judi remi, satu kali taruhan adalah Rp.5000.(lima ribu rupiah) dan dalam permainan tersebut ada uang cuknya, setiap satu kali tutup, memberi cuk sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah);---------------------
Bahwa cara permainan judi kartu remi tersebut adalah awalnya dibuat kesepakatan antar pemain bahwa apabila pemain bisa menutup sehat (memenangkan permainan) tanpa mengambil kartu buangan pemain lain, maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada pemain yang menang, bila bisa memenangkan permainan namun sudah mengambil kartu buangan lawan atau pemain lain (menutup biasa) maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pemain yang menang, bila semua pemain tidak ada yang menutup (memenangkan permainan) sampai sisa kartu yang berada di tengah habis, maka yang menjadi pemenang dihitung dari nilai tertinggi dari siapa yang mempunyai kartu seri atau rel (menang hitungan), maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), demikian seterusnya berurutan dan bagi pemain yang berhasil menutup atau memenangkan permainan maka dia yang harus menjadi bandar atau yang mengocok kartu untuk permainan pada putaran selanjutnya ; --------------------
Bahwa di tempat kejadian pada saat itu ada 6 (enam) orang peserta judi remi tetapi dibuat menjadi 2 (dua) kalangan, dimana 1 (satu) kalangan ada 3 (tiga) orang peserta tetapi yang satu kalangan ada salah satu anggota TNI; ---
Bahwa di tempat kejadian pada saat juga ada uang yang disendirikan ditaruh dalam piring di atas lantai atau yang disebut uang cok (khusus untuk yang punya rumah);---
Bahwa pada saat itu permainan tersebut sudah lebih dari 10 (sepuluh) putaran ; ----------------------------------
Bahwa tempat permainan judi remi tersebut adalah tempat umum yang bisa dijangkau oleh siapapun juga ; -----------
Bahwa Terdakwa dan juga para terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan permainan judi remi ; -------------------
Bahwa permainan judi remi adalah permainan yang sifatnya untung-untungan belaka ; --------------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ; --------------------------
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya ; ----------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diperlihatkan Barang Bukti berupa: -----------------------------------------
Uang tunai Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam
1 ( satu ) set kartu remi warna biru ; --------------
yang telah disita dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para terdakwa, dan dihubungkan dengan Barang Bukti yang diajukan di persidangan, maka ditemukan adanya fakta hukum sebagaimana diuraikan dalam penguraian unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut apakah para terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;----
Menimbang, bahwa seseorang dapat dinyatakan bersalah apabila apa yang dilakukan tersebut memenuhi semua unsur dari pasal-pasal yang dijadikan dasar oleh Penuntut Umum dalam membuat dakwaannya;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, Kesatu : Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian , atau Kedua : Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ; -------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung masuk kepada pembuktian unsur Pasal yang dipandang paling tepat dikenakan kepada para Terdakwa yaitu dakwaan alternatif Kedua: Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Unsur Barangsiapa; --------------------------------------
Unsur ikut serta permainan judi ; -----------------------
Unsur Yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum ; ----
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ; ----------------------------
Mengenai Unsur I. Barangsiapa ;------------------------------
Menimbang, bahwa barangsiapa diartikan sebagai siapa saja yang bertindak sebagai Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan tidak dikecualikan oleh Perundang-undangan yang berlaku, yang sehat jasmani dan rohani yang dalam perkara ini adalah para Terdakwa 1. MASKARDI als CIPTO bin ARJO, 2.SIGIT SULISTYO bin M.YUSMAN, 3.SANDIMAN bin JIYO KROMO, yang selama pemeriksaan di persidangan telah membenarkan identitasnya dan terbukti sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya menurut hukum yang berlaku dan tidak ada alasan pembenar, pemaaf maupun penghapus pidana atas kesalahan yang telah dilakukan oleh para terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara a quo;-----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur I. barangsiapa telah terpenuhi ;---------------------------------------------
Mengenai unsur II. ikut serta permainan judi; ----------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “permainan judi” adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain ; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para Terdakwa, dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2012, sekira Pukul 13.30 WIB, para Terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Donorojo karena melakukan perjudian remi di rumah terdakwa SLAMET Bin ATMO di Rt. 04, Rw.04 Dsn. Krajan Ds. Donorojo,Kec. Donorojo Kab. Pacitan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa awalnya para terdakwa berkumpul di warung dengan tujuan akan menunggu waktu acara ceprotan, lalu atas inisiatif bersama, para terdakwa akhirnya memutuskan untuk bermain judi remi di rumah terdakwa SLAMET Bin ATMO ; -
Menimbang, bahwa dalam permainan judi remi, satu kali taruhan adalah Rp.5000.(lima ribu rupiah) dan dalam permainan tersebut ada uang cuknya, setiap satu kali tutup, memberi cuk sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah), cara permainan judi kartu remi tersebut adalah awalnya dibuat kesepakatan antar pemain bahwa apabila pemain bisa menutup sehat (memenangkan permainan) tanpa mengambil kartu buangan pemain lain, maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada pemain yang menang, bila bisa memenangkan permainan namun sudah mengambil kartu buangan lawan atau pemain lain (menutup biasa) maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pemain yang menang, bila semua pemain tidak ada yang menutup (memenangkan permainan) sampai sisa kartu yang berada di tengah habis, maka yang menjadi pemenang dihitung dari nilai tertinggi dari siapa yang mempunyai kartu seri atau rel (menang hitungan), maka setiap pemain yang kalah harus membayar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), demikian seterusnya berurutan dan bagi pemain yang berhasil menutup atau memenangkan permainan maka dia yang harus menjadi bandar atau yang mengocok kartu untuk permainan pada putaran selanjutnya, dan para Terdakwa saat melakukan permainan judi tersebut hanya berharap untung-untungan untuk menang dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur II. Ikut serta permainan judi telah terpenuhi ; ----------------------------
Mengenai unsur III. yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, ditandai dengan kata “atau”, artinya bahwa apabila salah satu elemen dalam unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur ini dipandang telah terpenuhi ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2012, sekira Pukul 13.30 WIB, para Terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Donorojo karena melakukan perjudian remi di rumah terdakwa SLAMET Bin ATMO, di Rt. 04, Rw.04 Dsn. Krajan Ds. Donorojo,Kec. Donorojo Kab. Pacitan ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, baik saksi yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa maupun para saksi yang pada saat itu turut bermain judi remi bersama para Terdakwa, menyatakan bahwa rumah terdakwa SLAMET Bin ATMO, di Rt. 04, Rw.04 Dsn. Krajan Ds. Donorojo,Kec. Donorojo Kab. Pacitan, adalah tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, dan sekalipun para Terdakwa saat melakukan permainan judi remi tersebut di dalam kamar, namun tempat tersebut dapat dijangkau, bahkan oleh petugas kepolisian sektor Donorojo saat melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, maka Unsur III. yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum telah terpenuhi ; --------------------------------------------------
Mengenai unsur IV. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ; -------------------
Menimbang, bahwa unsur ini juga bersifat alternatif, ditandai dengan kata “atau”, artinya bahwa apabila salah satu elemen dalam unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur ini dipandang telah terpenuhi ; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan para Terdakwa, dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2012, sekira Pukul 13.30 WIB, para Terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Donorojo karena melakukan perjudian remi di rumah terdakwa SLAMET Bin ATMO di Rt. 04, Rw.04 Dsn. Krajan Ds. Donorojo,Kec. Donorojo Kab. Pacitan ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa awalnya para terdakwa berkumpul di warung dengan tujuan akan menunggu waktu acara ceprotan, lalu atas inisiatif bersama, para terdakwa akhirnya memutuskan untuk bermain judi remi di rumah terdakwa SLAMET Bin ATMO ; -
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur IV. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, telah terpenuhi ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, maka para terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut dan oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, dengan pertimbangan bahwa para terdakwa melakukan perjudian kartu remi tersebut hanyalah mengisi waktu luang dengan taruhan yang sangat kecil, dan para terdakwa baru sekali ini berkumpul untuk bermain judi kartu remi, serta permainan tersebut bukanlah merupakan kegiatan pokok para terdakwa ataupun sumber matapencarian para terdakwa ; --------------------------------
Menimbang, bahwa efek jera yang menjadi tujuan pemidanaan tidaklah bergantung pada berapa lama seorang terdakwa harus mendekam dalam jeruji besi, namun pembelajaran bagi terdakwa atas apa yang salah yang telah dilakukannya adalah hal paling penting untuk diberikan bagi setiap pencari keadilan, karena setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana yang secara tegas telah dituangkan dalam Pasal 28D UUD 1945 (amandemen kedua). Hakim bukan saja sebagai corong Undang-undang, namun Hakim juga dituntut untuk memutus suatu perkara berdasarkan hati nurani yang berasal dari hikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan hal ini dituangkan dalam irah-ira “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, akan dituangkan dalam amar putusan ini; ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, maka sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim memandang perlu terlebih dahulu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan; -------
Hal – hal yang memberatkan :----------------------------------
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian ;
Hal-hal yang meringankan :------------------------------------
para terdakwa belum pernah dihukum;----------------------
para terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui secara terus terang perbuatannya;------------------------
para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah dipandang “patut dan adil” sesuai dengan tingkat kesalahan para terdakwa;-----------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa Uang tunai Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) adalah sisa uang yang awal peruntukannya adalah untuk melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk negara, sedangkan 1 ( satu ) set kartu remi warna biru, adalah alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan, sehingga haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------
Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan perkara, para terdakwa telah menjalani penangkapan dan berada dalam tahanan, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan waktu selama terdakwa berada masa penangkapan dan penahanan sementara terhadap pidana yang dijatuhkan;------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan, maka kepada para terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, para terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;-
Mengingat dan memperhatikan khususnya Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;-------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan para Terdakwa 1. MASKARDI als CIPTO bin ARJO, 2.SIGIT SULISTYO bin M.YUSMAN, 3.SANDIMAN bin JIYO KROMO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa 1. MASKARDI als CIPTO bin ARJO, 2.SIGIT SULISTYO bin M.YUSMAN, 3.SANDIMAN bin JIYO KROMO, tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; -------------------------------------
Menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------
Memerintahkan agar paraterdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------
Uang tunai Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah), dirampas untuk negara ; -------
1 ( satu ) set kartu remi warna biru, dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------
Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- ( lima ribu rupiah); ---
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pada hari: Rabu, tanggal 12 Desember 2012, oleh kami : Drs.TUGIYANTO,Bc.IP.S.H.MH, sebagai Hakim Ketua, YENI EKO PURWANINGSIH,S.H., dan INA RACHMAN S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh : SLAMET SUYONO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, dihadapan : AGUS BUDIYANTO, S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan,dihadiri oleh para terdakwa ; -------
|
Panitera Pengganti,