142/PID.SUS/2014/PN.PMK
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 142/PID.SUS/2014/PN.PMK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Abdur Rosid alias Dur Bin Abd Hari.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ABDUR ROSID ALIAS DUR BIN ABD HARI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari serta denda Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan supaya barang bukti berupa : ï‚§ 160 sak pupuk urea nitrogen dirampas untuk Negara. ï‚§ Sedangkan 1 (satu) unit mobil truk isuzu No Pol P 9011 UE tahun 2012 dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.
PUTUSAN
NO.142/PID.SUS/2014/PN.PMK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana acara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : Abdur Rosid alias Dur Bin Abd Hari.
Tempat lahir : Pamekasan.
Umur / tanggal lahir : 35 Tahun/ 31 Desember 1979.
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dsn Timur Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SLTP.
Penahanan :
Penyidik tidak melakukan penahanan.
Penuntut Umum : 9 September 2014 s/d 28 September 2014.
Majelis Hakim : 16 September 2014 s/d 15 Oktober 2014.
Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.
Pengadilan Negeri Tersebut.
Setelah membaca berkas perkara.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Setelah memperhatikan bukti-bukti surat.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana penuntut umum.
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa Abdur Rosid alias Dur bin Abd Hari telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Abdur Rosid alias Dur bin Abd Hari pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekira jam 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Larangan Tokol Desa Larangan kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer telah memperjual belikan pupuk bersubsidi, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bermula dari niat terdakwa Abdur Rosid alias Dur bin Abd Hari yang berkeinginan untuk mencari keuntungan atas penjualan pupuk bersubsidi dari pemerintah, maka terdakwa yang kapasitasnya bukan sebagai produsen, bukan sebagai distributor, dan bukan sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi dari pemerintah, terdakwa telah memperjual belikan pupuk bersubsidi dari pemerintah jenis urea nitrogen dengan cara terdakwa membeli urea nitrogen pada pengecer pupuk didaerah Pamekasan dengan harga Rp.95.000,-/sak seberat 50 KG, setelah itu pupuk urea nitrogen tersebut dikumpulkan dan disimpan digudang miliknya, selanjutnya pupuk urea Nitrogen tersebut dijual kepada orang lain dengan harga Rp.112.000,-/saknya padahal terdakwa tidak memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi, dari penjualan pupuk tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.17.000,-/sak sehingga dalam 160 sak, terdakwa akan mendapat untung Rp.2.720.000,- dipotong ongkos truk sebesar Rp.1.400.000,- sehingga untungnya Rp.1.320.000,- atas keinginan tersebut pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 01.00 wib, terdakwa mengirim pupuk bersubsidi dari rumah terdakwa Dusun Timur Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan dengan maksud untuk dijual kepada pak Bayan dan pak Yoyok di kabupaten Lamongan Jawa Timur, padahal pupuk urea nitrogen yang bertuliskan subsidi pemerintah hanya diperuntukkan bagi petani, peternak, perkebunan, perikanan yang sifatnya perorangan/ kelompok untuk daerah Pamekasan. Kemudian ketika pupuk urea Nitrogen dalam perjalanan menuju lamongan tepatnya di Jalan Raya larangan Tokol Desa Larangan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan diketahui petugas kepolisian resor Pamekasan yangs edang melaksanakan kegiatan razia malam, dan oleh karena terdakwa tidak dapat menunjukkan SPBJ. Akhirnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa : 160 sak pupuk urea nitrogen bersubsidi @ 50 kg dan 1 (satu) unit mobil truk isuzu nopol P 9011 UE tahun 2012.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf b undang-undang darurat nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-Dag/PER/4/2013 tentang : Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa mengatakan telah mengerti maksud dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan beberapa orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
1.Saksi ahli Mochamad Romli :
Bahwa terdakwa melakukan jual beli pupuk.
Bahwa saksi bekerja di dinas kehutanan dan perkebunan kabupaten Pamekasan sebagai pengawas.
Bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan atau petani di sektor pertanian.
Bahwa jenis pupuk yang tidak boleh diperjual belikan adalah Urea, SP 36, ZA, NPK dan pupuk organic.
Bahwa pupuk bersubsidi yang dibutuhkan petani, jenis Urea sebanyak 343 ton pertahun.
Bahwa yang berhak mengeluarkan ijin pupuk bersubsidi adalah bagian sektor perdagangan.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
2. Saksi ahli Slamet Riadi :
Bahwa saksi bekerja di dinas perindustrian dan perdagangan Kab. Pamekasan, sejak tanggal 1 Oktober 2012 bagian kabid bina perdagangan sampai sekarang.
Bahwa tugas pokok saksi adalah memberi pelatihan kepada petani.
Bahwa mekanisme distribusi dari produsen ke distributor yang ditunjuk (resmi) kemudian distributor ke pengecer/kios resmi baru setelah itu petani atau kelompok tani.
Bahwa sesuai dengan PERMENDAG RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yaitu dari produsen didistribusikan distributor yang ditunjuk (resmi) kemudian disalurkan ke pengecer/kios resmi, baru setelah itu petani atau kelompok tani bisa membeli pupuk bersubsidi ke pengecer atau kios resmi.
Bahwa petani atau kelompok tani tidak bisa langsung membeli atau menebus pupuk bersubsidi ke distributor tanpa melalui pengecer atau kios resmi. Distributor tidak boleh merangkap menjadi pengecer/kios resmi.
Bahwa pihak lain/perseorangan tidak boleh menimbun dan menjual kembali pupuk bersubsidi ke luar wilayah. Adapun jenis pupuk bersubsidi yang tidak boleh diperjualbelikan yaitu UREA, SP 36, ZA, NPK dan pupuk organic.
Bahwa tugas saksi adalah memantau pupuk yang dislaurkan kepada petani.
Bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan kepada orang lain.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
3.Saksi M Taufiqurrahman :
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi melakukan penangkapan dengan saksi Fadillah.
Bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Mei sekitar pukul 01.30 Wib di Jalan raya larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Bahwa dari terdakwa diamankan 1 truk bermuatan pupuk bersubsidi.
Bahwa menurut terdakwa pupuk tersebut akan dibawa ke kabupaten Lamongan.
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin muat pupuk tersebut.
Bahwa terdakwa mengakui mengenai kepemilikan pupuk tersebut.
Bahwa didalam mobil tersebut ada 3 orang, satu kernet dan sopir satunya ada orang yang ikut numpang kesampang.
Bahwa pupuk yang diangkut sebanyak 8 ton.
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut terdiri dari 160 (seratus enampuluh) sak.
Bahwa sopir dan kenek tahu kalau barang yang diangkut adalah pupuk bersubsidi.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
4. Saksi Fadilla :
Bahwa saksi ikut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama saksi Taufiqurrahman.
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 16 Mei pukul 01.30 Wib di Jalan Raya Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan.
Bahwa dari terdakwa diamankan 1 truk pupuk bersubsidi.
Bahwa pupuk tersebut rencananya akan di bawa ke kabupaten Lamongan.
Bahwa terdakwa tidak bisa menunjukkan ijin muat pupuk tersebut.
Bahwa waktu itu terdakwa mengaku bahwa pupuk bersubsidi tersebut akan dikirim ke Lamongan dan akan dijual dengan harga Rp.115.000,- per sak, sedangkan terdakwa membeli dari para petani seharga Rp.95.000,- persak.
Bahwa terdakwa mengakui pupuk tersebut adalah miliknya.
Bahwa truk tersebut berisi pupuk bersubsidi 160 (seratus enam puluh) sak.
Bahwa pupuk tersebut seberat 8 ton.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Menimbang bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 01.30 Wib di Jalan Raya Larangan Tokol Desa Larangan Tokol kab. Pamekasan.
Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena memuat pupuk bersubsidi.
Bahwa pupuk itu akan dibawa ke Lamongan.
Bahwa terdakwa mendapat pupuk tersebut dengan cara membeli sedikit demi sedikit.
Bahwa terdakwa membeli per sak seharga Rp.95.000,-.
Bahwa pupuk sebanyak 8 ton tersebut mau dipakai sendiri karena terdakwa punya sawah dan sisanya mau dijual sama pak Bayan.
Bahwa terdakwa rencana mau menjual seharga Rp.115.000,-
Bahwa terdakwa melakukan jual beli hanya satu kali.
Bahwa terdakwa tidak punya ijin resmi.
Bahwa memperjual belikan pupuk bersubsidi adalah dilarang.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula dihadirkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa :
160 sak pupuk urea Nitrogen bersubsidi @ 50 kg.
1 (satu) unit mobil truk isuzu nopol P 9011 UE tahun 2012.
Menimbang bahwa penuntut umum telah membacakan tuntutan pidana yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Abdur Rosid Als Dur Bin Abd Hari bersalah melakukan tindak pidana menjual pupuk bersubsidi tidak memiliki ijin resmi pemerintah seperti Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) sebagaimana diamaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 30 ayat (3) Peraturan menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor : 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang : Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdur Rosid Als Dur Bin Abd Hari dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas hari) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sub 7 hari kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 160 sak pupuk urea nitrogen bersubsidi @ 50 kg dirampas untuk Negara, sedangkan dan 1 (satu) unit mobil truk isuzu nopol P 9011 UE tahun 2012 dikembalikan kepada Mulyadi.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan diri yang pada pokoknya yaitu terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa juga merasa bersalah, berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang bahwa terhadap pembelaan diri yang disampaikan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula.
Menimbang bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan telah didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2014 sekitar jam 01.30 Wib di Jalan Raya Larangan Tokol Desa Larangan Tokol kab. Pamekasan.
Bahwa sesuai dengan PERMENDAG RI No.15/M-DAG/PER/4/2013 mekanisme pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yaitu dari produsen didistribusikan distributor yang ditunjuk (resmi) kemudian disalurkan ke pengecer/kios resmi, baru setelah itu petani atau kelompok tani bisa membeli pupuk bersubsidi ke pengecer atau kios resmi.
Bahwa terdakwa ditangkap polisi karena memuat pupuk bersubsidi.
Bahwa pupuk itu akan dibawa dan dijual ke Kabupaten Lamongan.
Bahwa terdakwa mendapat pupuk tersebut dengan cara mengumpulkan/ membeli sedikit demi sedikit.
Bahwa terdakwa membeli per sak seharga Rp.95.000,-.
Bahwa pupuk sebanyak 8 ton tersebut mau dipakai sendiri karena terdakwa punya sawah dan sisanya mau dijual sama pak Bayan.
Bahwa terdakwa rencana mau menjual seharga Rp.115.000,-
Bahwa terdakwa melakukan jual beli hanya satu kali.
Bahwa terdakwa tidak punya ijin resmi.
Bahwa memperjual belikan pupuk bersubsidi adalah dilarang.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Bahwa terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang bahwa untuk menentukan salah tidaknya perbuatan terdakwa maka perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya 6 ayat (1) huruf b undang-undang darurat nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang : Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.
Bahwa karena dakwaan yang diajukan berbentuk tunggal maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa :
Dengan sengaja :
Melakukan jual beli pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun selain produsen, distributor dan pengecer resmi :
Ad. 1 Unsur Barang Siapa.
Unsur “ Barang Siapa “ orientasinya menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum.
Bahwa dalam perkara ini diajukan terdakwa Abdur Rosid Bin Abd Hari kemudian Ketua Majelis Hakim telah menanyakan identitas diri terdakwa dan identitas diri terdakwa tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam surat dakwaan, disamping itu dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar maka hal tersebut menunjukan bahwa terdakwa yang dalam melakukan perbuatnnya maupun saat memberikan keterangan dimuka persidangan. Karena itu Majelis hakim berkeyakinan dalam perkara ini tidak terdapat error in persona.
Dengan demikian unsur 'Barang Siapa' telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad. 2 Dengan sengaja.
Bahwa pengertian secara sengaja adalah menyangkut sikap batin seseorang yang tidak bisa tampak dari luar, melainkan hanya dapat simpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai manifestasi (wujud ) dari sikap tesebut.
Unsur 'dengan sengaja' oleh karena itu dapat diartikan sebagai “ menghendaki dan mengetahui:
- Menghendaki : artinya ada akibat yang diharapkan atau diinginkan dari tindakan yang dilakukan itu;
- Mengetahui : artinya si pelaku melakukan suatu tindakan sudah menyadari bahwa tindakan tersebut seandainya dilakukan akan membawa akibat sebagaimana yang diharapkan itu dan mengetahui pula bahwa perbuatan yang hendak dilakukannya adalah melawan hukum.
Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut dikaitkan dengan fakta persidangan yaitu bahwa terdakwa mengumpulkan pupuk bersubsidi tersebut sedikit demi sedikit kemudian akan dijual ke Kota Lamongan untuk dijual dengan harga lebih mahal. Maka tindakan terdakwa dilakukan secara sadar, dilakukan dengan hati-hati karena pengangkutan pupuk dilakukan pada malam hari. Kemudian pengiriman pupuk ke Kota Lamongan dengan tujuan menjual dengan harga lebih mahal adalah tolok ukur bahwa tindakan terdakwa mengumpulkan, mengangkut dan akan menjual pupuk tersebut adalah dilakukan dengan kesengajaan.
Dengan demikian unsur 'sengaja' telah tepenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad. 3. Melakukan jual beli pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun selain produsen, distributor dan pengecer resmi.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terungkap terdakwa mengumpulkan pupuk sebanyak 8 ton terdiri dari 160 (seratus enampuluh) sak tersebut sedikit demi sedikit dikumpulkan. Setelah terkumpul lalu pupuk bersubsidi tersebut diangkut menggunakan truk pada malam hari. Tujuan pengiriman pupuk adalah ke Kabupaten Lamongan. Terdakwa akan menjual pupuk bersubsidi tersebut di Kabupaten Lamongan dengan tujuan supaya mendapat keuntungan. Terdakwa selama persidangan tidak bisa menunjukkan izin sebagai distributor atau pengecer resmi.
Dengan demikian unsur melakukan jual beli pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun selain produsen, distributor dan pengecer resmi terpenuhi dan dinyatakan terbukti.
Menimbang bahwa karena semua unsur tindak pidana dari dakwaan telah terpenuhi dan sepanjang pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, maka ia harus dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan harus dihukum.
Menimbang bahwa hukuman tersebut bukanlah pembalasan terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tetapi semata-mata agar terdakwa merenungi kesalahan dan dimasa depan bisa merubah perilaku menjadi manusia yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan lagi merupakan sarana balas dendam melainkan menjadi sarana pembinaan bagi orang yang telah dijatuhi hukuman, sehingga bermanfaat baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terungkap terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
160 sak pupuk urea nitrogen, pupuk bersubsidi tersebut telah dikumpulkan dan digunakan untuk peruntukan yang tidak semestinya maka harus dirampas untuk Negara.
Sedangkan 1 (satu) unit mobil truk isuzu No Pol P 9011 UE tahun 2012 adalah milik terdakwa maka harus dikembalikan kepada terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu mejelis hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan petani.
Perbuatan terdakwa merugikan Negara.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merasa bersalah dan merasa menyesal.
Mengingat UU No. 8 Tahun 1981 dan serta peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan.
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ABDUR ROSID ALIAS DUR BIN ABD HARI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menjual atau menyalurkan pupuk bersubsidi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari serta denda Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
160 sak pupuk urea nitrogen dirampas untuk Negara.
Sedangkan 1 (satu) unit mobil truk isuzu No Pol P 9011 UE tahun 2012 dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2014 oleh kami ACH FAUZI, SH, MH selaku Ketua Majelis, I.B. OKA SAPUTRA, M. SH. Mhum dan MASKUR HIDAYAT, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi hakim-hakim anggota tersebut dibantu oleh MOH HARIYANTO, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri ENDANG SURATI, SH, MH Selaku Penuntut Umum dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
1. I.B. OKA SAPUTRA, M, SH, Mhum ACH FAUZI, SH. MH
ttd
2. MASKUR HIDAYAT, SH. MH PANITERA PENGGANTI
ttd
MOH HARIYANTO, SH.
Untuk salinan Putusan yang sama bunyinya
Panitera Pengadilan Negeri Pamekasan
MUSTHOFA CAMAL,SH.MH
Nip:196104211981031002