MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Hindu di, Kabupaten Buleleng pada bulan Desember tahun 1997 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan hukum anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama :
1. ANAK PERTAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Perempuan, lahir di Singaraja tanggal 19 Oktober 1999,
2. ANAK KEDUA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Laki – laki, lahir di Singaraja tanggal 12 Desember 2001 dan 3. ANAK KETIGA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, Laki – laki, lahir di Singaraja tanggal 07 Maret 2013, tetap berada dalam asuhan dan tanggung jawab Tergugat dengan tetap memberi kesempatan kepada Penggugat untuk bertemu dengan ke 3 ( tiga ) anaknya tersebut;
5. Memerintahkan para pihak melaporkan putusan ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk selanjutnya dicatat pada Register Akta Perceraian oleh Pejabat Pencatatan Sipil;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 801.000,- (delapan ratus satu ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Rabu, 11 Mei 2016, oleh kami I.G. AYU AKHIRYANI, S.H selaku Hakim Ketua, I MADE GEDE TRISNA JAYA SUSILA, S.H dan A.A AYU MERTHA DEWI, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 143/Pdt.G/2016/PN.Sgr tertanggal 11 April 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, 18 Mei 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KADEK DARNA, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri oleh Penggugat, tanpa dihadiri oleh Tergugat.
Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim, I MADE GEDE TRISNA JAYA SUSILA, S.H I.G. AYU AKHIRYANI, S.H A.A AYU MERTHA DEWI, S.H, M.H Panitera Pengganti KADEK DARNA, S.H
Perincian biaya :
1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,-
2. Biaya Proses Rp 50.000,-
3. Panggilan Rp 700.000,-
4. PNBP Rp 10.000,-
4. Redaksi Rp 5.000,-
5. Materai Rp 6.000,-
J u m l a h Rp 801.000,- (delapan ratus satu ribu rupiah)