314/Pid.Sus/2014/PN.Sbr
Putusan PN SUMBER Nomor 314/Pid.Sus/2014/PN.Sbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TARI bin TARA
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TARI bin TARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan terhadap anak ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa TARI bin TARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 314/ PID.Sus / 2014 / PN.Sbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumber yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TARI Bin TARA
Tempat lahir : Cirebon,
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Japura Bhakti Rt. 05 / 03, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan CV. Citra Boga Indonesia
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 September 2014 s/d tanggal 25 September 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2014 s/d tanggal 15 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2014 s/d tanggal 26 Oktober 2014 ;
Hakim sejak tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 13 November 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumber sejak tanggal 14 November 2014 s/d tanggal 12 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumber Nomor 314/Pid.B/2014/PN.Sbr, tanggal 15 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 314/Pid.B/2014/PN.Sbr tanggal 15 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TARI Bin TARA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak” sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa TARI Bin TARA selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan di Rutan Cirebon.
Menyatakan Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon untuk diberikan keringanan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa TARI bin TARA pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di dalam pabrik terasi CV Citra Boga Indonesia (CBI) di jalkan Cirebpn – Loasri Km.14 Desa Rawaurip Kec. Pangenan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berhak memeriksa dan mengadili, telah melakukan kekejaman, kekeras dan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan anak bernama Desi Ratnasari bin Saepudin yang berumur 14 tahun (02-05-2000), yang dilakukan dengan cara sbb :
Berawal pada Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 WIB saksi korban bersama-sama saksi Tuti, saksi Maryati dan saksi Ny.Juleha sedang istirahat bekerja, terdakwa keluar pabrik dengan mengendarai sepeda angin yang hendak mencari teman terdakwa untuk meminjam sepeda motornya, kemudian terdakwa masuk kedalam pabrik lagi dan bertemu dengan saksi korban dan temannya yang sedang istirahat lalu terdakwa berhenti dan mledek saksi korban degan mengatakan “ Hei kunyuk, ketek “ yang dijawab oleh saksi korban “ He Anjing “ lalu terdakwa mendekati saksi korban dan langung terdakwa mencubit pipit kanannya, namun saksi korban tetap marah sehungga terdakwa menjadi emosi dan terdakwa langusng menampar pipi kiri dan kanan dengan menggunakan tangan, setalah itu terdakwa menarik rambut saksi korban dan terdakwa mengatakan “ Jaga Mulutnya, Hati-Hati kalau berbicara jadi prempuan tuh, jangan lancang “ dan saksi korban menjawab dengan mengatakan “ Mulut-mulut saya emang saya pikirin “ . kemudian terdakwa pergi untuk istirahat kerja.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Desi Ratnasari bt Saefudin mengalami terdapat nyeri tekan di pipi kanan dan pipi kiri dan dikepala bagian atas, terdapat memar kemerahan dipipi kanan dan kiri dengan kesimpulan keadaan tersebut diduga trauma benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor :445/047-PKM/IX/2014 taggal 15 September 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.H.M.Akhdiyat, Dokter pada UPTD Puskesmas Sindanglaut Cirebon.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa TARI bin TARA pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di dalam pabrik terasi CV Citra Boga Indonesia (CBI) di jalkan Cirebpn – Loasri Km.14 Desa Rawaurip Kec. Pangenan Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berhak memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Desi Ratnasari bt Saefudin yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 WIB saksi korban bersama-sama saksi Tuti, saksi Maryati dan saksi Ny.Juleha sedang istirahat bekerja, terdakwa keluar pabrik dengan mengendarai sepeda angin yang hendak mencari teman terdakwa untuk meminjam sepeda motornya, kemudian terdakwa masuk kedalam pabrik lagi dan bertemu dengan saksi korban dan temannya yang sedang istirahat lalu terdakwa berhenti dan meledek saksi korban degan mengatakan “ Hei kunyuk, ketek “ yang dijawab oleh saksi korban “ He Anjing “ lalu terdakwa mendekati saksi korban dan langung terdakwa mencubit pipit kanannya, namun saksi korban tetap marah sehingga terdakwa menjadi emosi dan terdakwa langusng menampar pipi kiri dan kanan dengan menggunakan tangan, setalah itu terdakwa menarik rambut saksi korban dan terdakwa mengatakan “ Jaga Mulutnya, Hati-Hati kalau berbicara jadi prempuan tuh, jangan lancang “ dan saksi korban menjawab dengan mengatakan “ Mulut-mulut saya emang saya pikirin “ . kemudian terdakwa pergi untukmistirahat kerja.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Desi Ratnasari bt Saefudin mengalami terdapat nyeri tekan di pipi kanan dan pipi kiri dan dikepala bagian atas, terdapat memar kemerahan dipipi kanan dan kiri dengan kesimpulan keadaan tersebut diduga trauma benda tumpul sebagaimana Visum Et Repertum Nomor :445/047-PKM/IX/2014 taggal 15 September 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.H.M.Akhdiyat, Dokter pada UPTD Puskesmas Sindanglaut Cirebon.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi sehingga persidangan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
DESI RATNASARI Binti SAEFUDIN tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi baru berusai 14 Tahun, tanggal lahir 20 Mei 2000, berdasarkan Surat Keterangan Lahir dari Desa Japura Kidul Kec. Asatanajapura, Kab. Cirebon, Nomor:474.1/017/IX/Des-2014 tanggal 17 September 2014;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 4 September 2014 sekira jam 13.00 wib di dalam Pabrik Terasi CV. Citra Boga Indonesia (CBI) yang terletak di Jalan Cirebon-Losari, Kabupaten Cirebon, saksi telah dipukul oleh terdakwa;
Bahwa berawal dari saling meledek antara terdakwa, saksi dan teman-teman saksi, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi “Heh kunyuk, ketek” yang kemudian dijawab oleh saksi “Heh anjing” kemudian terdakwa tidak terima dan langsung mencubit pipi sebelah kanan saksi, menampar pipi saksi dan menjambak rambut saksi;
Bahwa terdakwa memukul saksi dengan cara pertama mencubit pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali, kemudian terdakwa menampar pipi kiri dan pipi kanan saksi masing-masing satu kali selanjutnya terdakwa menarik rambut saksi;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi merasa kesakitan dan kemudian saksi memberitahu kedua orang tuanya;
Bahwa akibat pemukulan oleh terdakwa saksi juga tidak bisa masuk kerja selama 1 (satu) minggu;
Bahwa antara saksi, orang tua saksi, dengan keluarga terdakwa sudah berdamai dan saling memaafkan;
Bahwa terdakwa juga ada memberikan biaya pengobatan kepada saksi sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah);
Bahwa dari hasil visum et repertum No.445/047-PKM/IX/2014 tanggal 15 September, diterangkan bahwa saksi mengalami nyeri tekan di pipi kanan dan pipi kiri dan kepala bagian atas, terdapat memar kemerahan di pipi kanan dan kiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAEFUDIN Bin LAMRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari saksi korban Desi Ratnasari
Bahwa saksi Desi Ratnasari saat ini masih berusia 14 Tahun;
Bahwa saksi mengetahui dan mendengar anak saksi dipukul oleh terdakwa dari anak saksi sendiri yang menceritakan kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 wib di tempat kerjanya di dalam pabrik terasi CV. Citra Boga Indonesia, termasuk Desa Pangenan, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon;
Bahwa anak saksi menceritakan kalau terdakwa menganiya dengan cara mencubit pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali, kemudian terdakwa menampar pipi kiri dan pipi kanan anak saksi masing-masing sebanyak satu kali, lalu terdakwa juga ada menarik/menjambak rambut bagian atas saksi korban;
Bahwa pada saat anak saksi dipukul oleh terdakwa, saksi tidak melihat karena saat itu saksi tidak ada ditempat kejadian;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab terjadinya pemukulan oleh terdakwa, hanya anak saksi bercerita kepada saksi bahwa berawal dari saling meledek, dimana terdakwa mengatakan kepada anak saksi ”Heh kunyuk, ketek, yang kemudian dibalas oleh anak saksi dengan mengatakan “Heh anjing” sehingga terdakwa tidak terima dan langsung memukul anak saksi.
Bahwa setelah mendapat pengaduan dan mendengar kejadian tersebut saksi langsung membawa anak saksi ke Puskesmas Sindang laut Cirebon serta melaporkan kejadian ini kepada yang berwajib;
Bahwa setelah kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa anak saksi merasakan kesakitan di pipi kiri dan kanan serta diatas kepala;
Bahwa keluarga terdakwa pernah datang menemui saksi dan anak saksi untuk meminta maaf dan juga keluarga terdakwa ada memberikan biaya untuk pengobatan anak saksi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa antara saksi, anak saksi dengan keluarga terdakwa sudah saling memaafkan dan sudah berdamai sebagaimana surat perdamaian tanggal 10 September 2014
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
KARMINA Bin WASTAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Ibu kandung dari saksi korban Desi Ratnasari
Bahwa saksi Desi Ratnasari saat ini masih berusian 14 Tahun;
Bahwa saksi mengetahui dan mendengar anak saksi dipukul oleh terdakwa dari teman anak saksi;
Bahwa saksi juga mendengar cerita dari anak saksi yang menceritakan kejadiannya yaitu pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 wib di tempat kerjanya di dalam Pabrik Terasi CV. Citra Boga Indonesia, termasuk Desa Pangenan, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon, terdakwa menganiya anak saksi dengan cara mencubit pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali, kemudian terdakwa menampar pipi kiri dan pipi kanan anak saksi masing-masing sebanyak satu kali, lalu terdakwa juga ada menarik/menjambak rambut bagian atas saksi korban;
Bahwa pada saat anak saksi dipukul oleh terdakwa, saksi tidak melihat karena saat itu saksi tidak ada ditempat kejadian;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab terjadinya pemukulan oleh terdakwa, hanya anak saksi bercerita kepada saksi bahwa berawal dari saling meledek, dimana terdakwa mengatakan kepada anak saksi ”Heh kunyuk, ketek, yang kemudian dibalas oleh anak saksi dengan mengatakan “Heh anjing” sehingga terdakwa tidak menerima dan langsung memukul anak saksi.
Bahwa setelah mendapat pengaduan dan mendengar kejadian tersebut saksi langsung membawa anak saksi ke Puskesmas Sindang laut Cirebon serta melaporkan kejadian ini kepada yang berwajib;
Bahwa setelah kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa anak saksi merasakan kesakitan di pipi kiri dan kanan serta diatas kepala;
Bahwa keluarga terdakwa pernah datang menemui saksi dan anak saksi untuk meminta maaf dan juga keluarga terdakwa ada memberikan biaya untuk pengobatan anak saksi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa antara saksi, anak saksi dengan keluarga terdakwa sudah saling memaafkan dan sudah berdamai;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
TUTI Bin TARSINA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah teman kerja dengan saksi korban Desi Ratnasari
Bahwa saksi mengetahui saksi korban dipukul oleh terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 wib di tempat kerjanya di dalam Pabrik Terasi CV. Citra Boga Indonesia (CBI), termasuk Desa Pangenan, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon, terdakwa menganiya anak saksi dengan cara mencubit pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali, kemudian terdakwa menampar pipi kiri dan pipi kanan saksi masing-masing sebanyak satu kali, lalu terdakwa juga ada menarik/menjambak rambut bagian atas saksi korban;
Bahwa terdakwa memukul saksi Desi dengan tangan terbuka;
Bahwa saksi melihat terdakwa menampar saksi korban Desi sebanyak dua kali mengenai pipi sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan kanan;
Bahwa setahu saksi penyebab terjadinya pemukulan oleh terdakwa, berawal dari saling meledek, ketika sedang istirahat saksi korban Desi mengatai terdakwa”Heh ompong, ketek, kirik yang kemudian Terdakwa mengatakan “ari wong wadon aja ngomong kaya konon, pemali” kemudian terdakwa emosi dan kesal sehingga menampar saksi korban Desi;
Bahwa setahu saksi terdakwa bukan orang yang pemarah;
Bahwa setelah kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban Desi merasakan kesakitan di pipi kiri dan kanan serta dbagian atas kepala akibat rambutnya ditarik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MARYATI Binti SANIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah teman kerja dengan saksi korban Desi Ratnasari
Bahwa saksi mengetahui saksi korban dipukul oleh terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 wib di tempat kerjanya di dalam Pabrik Terasi CV. Citra Boga Indonesia (CBI), termasuk Desa Pangenan, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon, terdakwa menganiya anak saksi dengan cara mencubit pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali, kemudian terdakwa menampar pipi kiri dan pipi kanan saksi masing-masing sebanyak satu kali, lalu terdakwa juga ada menarik/menjambak rambut bagian atas saksi korban;
Bahwa terdakwa memukul saksi Desi dengan tangan terbuka;
Bahwa saksi melihat terdakwa menampar saksi korban Desi sebanyak dua kali mengenai pipi sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan kanan;
Bahwa setahu saksi penyebab terjadinya pemukulan oleh terdakwa, berawal dari saling meledek, ketika sedang istirahat saksi korban Desi mengatai terdakwa”Heh ompong, ketek, kirik yang kemudian Terdakwa mengatakan “Ari wong wadon aja ngomong kaya konon, pemali” kemudian terdakwa emosi dan kesal sehingga menampar saksi korban Desi;
Bahwa setahu saksi terdakwa bukan orang yang pemarah;
Bahwa setelah kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban Desi merasakan kesakitan di pipi kiri dan kanan serta dbagian atas kepala akibat rambutnya ditarik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
JULAEHA alias JUJU Binti MUSTARAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah teman kerja dengan saksi korban Desi Ratnasari
Bahwa saksi mengetahui saksi korban dipukul oleh terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 wib di tempat kerjanya di dalam pabrik terasi CV. Citra Boga Indonesia (CBI), termasuk Desa Pangenan, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon, terdakwa menganiya anak saksi dengan cara mencubit pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali, kemudian terdakwa menampar pipi kiri dan pipi kanan saksi masing-masing sebanyak satu kali, lalu terdakwa juga ada menarik/menjambak rambut bagian atas saksi korban;
Bahwa terdakwa memukul saksi Desi dengan tangan terbuka;
Bahwa saksi melihat terdakwa menampar saksi korban Desi sebanyak dua kali mengenai pipi sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan kanan;
Bahwa setahu saksi penyebab terjadinya pemukulan oleh terdakwa, berawal dari saling meledek, ketika sedang istirahat saksi korban Desi mengatai terdakwa”Heh ompong, ketek, kirik yang kemudian Terdakwa mengatakan “ari wong wadon aja ngomong kaya konon, pemali” kemudian terdakwa emosi dan kesal sehingga menampar saksi korban Desi;
Bahwa setahu saksi terdakwa bukan orang yang pemarah;
Bahwa setelah kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi korban Desi merasakan kesakitan di pipi kiri dan kanan serta dbagian atas kepala akibat rambutnya ditarik;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tahu dan kenal dengan saksi korban Desi Ratnasari karena teman kerja di Pabrik Terasi CV.Citra Boga Indonesia (CBI) termasuk Desa Pangenan, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon;
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00, saksi korban Desi bersama-sama saksi Tuti, saksi Maryati dan saksi Ny. Juleha sedang istirahat bekerja, waktu itu tedakwa keluar pabrik dengan mengendarai sepeda angin hendak mencari teman untuk pinjam sepeda motor, kemudian terdakwa masuk kedalam pabrik dan bertemu dengan saksi korban Desi serta teman-temannya dan terdakwa berhenti serta meledek saksi korban Desi dengan mengatakan “Hey kunyuk, ketek” dijawab oleh saksi korban Desi “Heh Anjing” mendengar jawaban tersebut terdakwa mendekati saksi korban Desi dan langsung mencubit pipi kanannya
Bahwa setelah terdakwa mencubit pipi kanan, saksi korban Desi langsung marah sehingga terdakwa emosi dan langsung menampar pipi kiri dan kanan saksi korban dengan menggunakan tangan setelah itu gterdkaw amenarik rambut saksi korban dan mengatakan “jaga mulutnya, hati-hati kalau bicara jadi perempuan tuh, jangan lancang dan saksi korban menjawab lagi “mulut-mulut saya emang saya pikirin. Selanjutnya terdakwa langsung pergi;
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa beserta dengan orang tua terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk meminta maaf atas kejadian tersebut;
Bahwa orang tua terdakwa ada memberikan biaya pengobatan kepada saksi korban Desi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa terdakwa memukul saksi korban Desi karena pada saat itu terdakwa sedang cape dan banyak masalah sehingga menjadi emosi;
Bahwa atas kejadian tersebut terdakwa merasa bersalah serta menyesal sekali;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil pemeriksaan Visum Et Revertum No. 445/047-PKM/IX/2014 tanggal 15 September 2014 atas nama Desi Ratnasri yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H.M.Akhdiyat, dokter pada UPTD Puskesmas Sindang Laut Cirebon, yang dalam Kesimpulan hasil pemeriksaan luar menyebutkan sebagai berikut : terdapat nyeri tekan di pipi sebelah kanan dan kiri dan di kepala bagaian atas, terdapat memar kemerahan di pipi kanan dan kiri dengan kesimpulan keadaan tersebut diduga disebabkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 di dalam Pabrik Terasi CV.Citra Boga Indonesia (CBI) termasuk Desa Pangenan, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Desi Ratnasari;
Bahwa benar kejadian pemukulan tersebut bermula dari saksi korban Desi bersama-sama saksi Tuti, saksi Maryati dan saksi Ny. Juleha sedang istirahat bekerja, waktu itu terdakwa keluar pabrik dengan mengendarai sepeda angin hendak mencari teman untuk pinjam sepeda motor, kemudian terdakwa masuk kedalam pabrik dan bertemu dengan saksi korban Desi serta teman-temannya dan terdakwa berhenti serta meledek saksi korban Desi dengan mengatakan “Hey kunyuk, ketek” dijawab oleh saksi korban Desi “Heh Anjing” mendengar jawaban tersebut terdakwa mendekati saksi korban Desi dan langsung mencubit pipi kanannya;
Bahwa benar terdakwa memukul saksi korban Desi Ratnasari dengan cara pertama mencubit pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali, kemudian terdakwa menampar pipi kiri dan pipi kanan saksi korban Desi Ratnasari masing-masing satu kali selanjutnya terdakwa menarik rambut saksi korban;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Desi Ratnasari merasa kesakitan dan di pipi kiri dan kanan serta diatas kepala dan saksi juga tidak bisa masuk kerja selama 1 (satu) minggu;
Bahwa benar keluarga terdakwa pernah datang menemui saksi korban Desi Ratnasari dan orangtuanya untuk meminta maaf selain itu keluarga terdakwa ada memberikan biaya untuk pengobatan saksi korban Desi Ratnasari sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa benar antara saksi Desi Ratnasari dan orang tuanya dengan keluarga terdakwa sudah saling memaafkan dan sudah berdamai sebagaimana surat perdamaian tanggal 10 September 2014
Bahwa benar saat kejadian pemukulan, saksi korban Desi Ratnasari baru berusai 14 Tahun, tanggal lahir 20 Mei 2000, berdasarkan Surat Keterangan Lahir dari Desa Japura Kidul Kec. Asatanajapura, Kab. Cirebon, Nomor:474.1/017/IX/Des-2014 tanggal 17 September 2014;
Bahwa benar dari bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 445/047-PKM/IX/2014 tanggal 15 September 2014 atas nama Desi Ratnasari yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H.M.Akhdiyat, dokter pada UPTD Puskesmas Sindang Laut Cirebon, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan luar dari saksi korban Desi Ratanasar adalah terdapat nyeri tekan di pipi sebelah kanan dan kiri dan di kepala bagaian atas, terdapat memar kemerahan di pipi kanan dan kiri dengan kesimpulan keadaan tersebut diduga disebabkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka harus dapat dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur hukum dari tindak pidana yang didakwakan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud barangsiapa adalah siapa saja atau subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang telah dilakukan olehnya dan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahannya, yang dalam perkara ini menunjuk kepada diri terdakwa TARI Bin TARA dengan segala identitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan dimana selama persidangan berlangsung menunjukkan baik secara fisik maupun segala sesuatunya selaku subyek hukum
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur ke-1 barangsiapa telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.2. Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa elemen dari pada unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga tidak harus keseluruhan unsur ini secara lengkap harus dibuktikan dan apabila salah satu elemen tersebut terpenuhi maka unsur ini dianggap terbukti;
Menimbang, bahwa pengertian anak menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan dari saksi korban Desi Ratnasari dipersidangan setelah ditanyakan tentang identitasnya oleh Ketua Majelis, saksi korban menerangkan bahwa ia mengaku benar lahir pada tanggal 2 Mei 2000, bersesuaian dengan keterangan dari orang tua Saksi korban yaitu saksi Saefudin Bin Lamri ( Ayah kandung ) dan saksi Karmini Bin Wastam (ibu kandung) yang menerangkan bahwa benar saksi korban Desi Ratnasari saat ini berusia 14 tahun dan diperkuat pula dengan Surat Keterangan Kelahiran No.474.1/017/IX/Des-2014 tanggal 17 September 2014 yang dikeluarkan oleh Kuwu Japurakidul, yang menerangkan bahwa saksi Desi Ratnasari lahir di Cirebon pada tanggal 2 Mei 2000;
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut diatas dengan demikian terbukti bahwa saksi korban Desi Ratnasari adalah merupakan anak yang masih berada dibawah umur dan belum berusia 18 tahun sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan penganiayaan adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan disini adalah suatu perbuatan yang dapat diartikan bersifat positif maupun bersifat abstrak, artinya bahwa perbuatan tersebut haruslah merupakan kegiatan dari manusia dengan menggunakan sebagian anggota tubuhnya yang dapat berupa berbagai macam dan bentuk perbuatan ;
Menimbang, bahwa dalam penganiayaan, unsur kesengajaan harus diartikan secara sempit sebagai kesengajaan sebagai maksud, artinya bahwa akibat yang berupa rasa sakit dan luka tubuh memang dimaksudkan atau dikehendaki oleh orang tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat berupa Visum Et Repertum telah ternyata bahwa pada Hari Kamis tanggal 04 September 2014 sekira jam 13.00 di dalam Pabrik Terasi CV.Citra Boga Indonesia (CBI) termasuk Desa Pangenan, Kec. Pangenan, Kab. Cirebon bermula dari saksi korban Desi bersama-sama saksi Tuti, saksi Maryati dan saksi Ny. Juleha sedang istirahat bekerja, waktu itu terdakwa keluar pabrik dengan mengendarai sepeda angin hendak mencari teman untuk pinjam sepeda motor, kemudian terdakwa masuk kedalam pabrik dan bertemu dengan saksi korban Desi serta teman-temannya dan terdakwa berhenti serta meledek saksi korban Desi dengan mengatakan “Hey kunyuk, ketek” dijawab oleh saksi korban Desi “Heh Anjing” mendengar jawaban tersebut terdakwa mendekati saksi korban Desi dan langsung mencubit pipi kanannya;
Menimbang, bahwa terdakwa memukul saksi korban Desi Ratanasari dengan cara pertama mencubit pipi sebelah kanan dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali, kemudian terdakwa menampar pipi kiri dan pipi kanan saksi korban Desi Ratnasari masing-masing satu kali selanjutnya terdakwa menarik rambut saksi korban;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Desi Ratnasari merasa kesakitan dan di pipi kiri dan kanan serta diatas kepala dan saksi juga tidak bisa masuk kerja selama 1 (satu) minggu;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. 445/047-PKM/IX/2014 tanggal 15 September 2014 atas nama Desi Ratnasri yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H.M.Akhdiyat, dokter pada UPTD Puskesmas Sindang Laut Cirebon, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan luar dari saksi korban Desi Ratanasar adalah terdapat nyeri tekan di pipi sebelah kanan dan kiri dan dikepala bagian atas, terdapat memar kemerahan di pipi kanan dan kiri dengan kesimpulan keadaan tersebut diduga disebabkan trauma benda tumpul; Menimbang, berdasarkan uraian tersebut diatas dengan demikian terbukti bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi korban Desi Ratnasari dengan menggunakan tangannya dan mengakibatkan saksi korban Desi Ratnasari mengalami memar dibagian pipi kanan dan kiri serta nyeri dikepala bagian atas sehingga mengakibatkan saksi korban Desi Ratnasari kesakitan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur ke-2 melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana
Menimbang, bahwa meskipun demikian tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya untuk menghukum orang-orang yang bersalah melakukan suatu tindak pidana akan tetapi juga mempunyai tujuan mendidik, disatu sisi agar mereka yang melakukan tindak pidana dapat menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya dimasa mendatang.
Menimbang, bahwa antara terdakwa, dengan saksi korban Desi Ratnasari dan keluarganya telah terjadi perdamaian dan saling memaafkan dan terdakwa juga telah membrikan bantuan untuk biaya pengobatan korban sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sehingga Majelis Hakim berpandangan meskipun perdamaian tidak dapat menghapuskan pidana bagi diri terdakwa tetapi dengan memperhatikan dan mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa serta aspek proporsionalitas dari kerugian yang ditimbulkannya maka pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan ini telah memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa karena dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa telah bertindak kasar terhadap anak-anak ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali ;
Terdakwa telah meminta maaf dan berdamai dengan korban serta telah memberikan bantuan untuk biaya pengobatan korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TARI bin TARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan terhadap anak ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa TARI bin TARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber pada hari Selasa, tanggal 11 Nopember 2014, oleh Mohammad Noor, SH.MH sebagai Hakim Ketua, Haryuning Respanti, SH dan Ratna Dianing Wulansari, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan pada hari Rabu, tanggal 12 Nopember 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Endang Suharya, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumber, serta dihadiri oleh H. Sartani, SH Penuntut Umum dan Terdakwa.-
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
T.T.D. T.T.D.
Haryuning Respanti, SH Mohammad Noor, SH.MH
T.T.D.
Ratna Dianing Wulansari, SH.MH.-
Panitera Pengganti,
T.T.D.
Endang Suharya