132/PID.B/2010/PN.RKB
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 132/PID.B/2010/PN.RKB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. LILI GOZALI Alias SYIFULLAH Alias LILI Bin H. GOBANG RANA WIJAYA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Drs. LILI GOZALI Alias SYIFULLAH Alias LILI Bin H. GOBANG RANA WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 132/ Pid.B/2010/PN.Rkb.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| N a m a | : | WIWIN HERWINA Binti M. SLAMET ; | |
| Tempat lahir | : | Lebak ; | |
| Umur/tanggal lahir | : | 39 Tahun/25 Oktober 1970 ; | |
| Jenis kelamin | : | Perempuan ; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; | |
| Tempat tinggal | : | BTN Narimbang Blok B 6/8 RT. 02/09, Desa Jatimulya, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ; | |
| Agama | : | Islam ; | |
| Pekerjaan | : | Staf Pembukuan PDAM Cabang Rangkasbitung ; | |
| Pendidikan | : | SMA ; |
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama H. KOSWARA PURWASASMITA, SH.MH., Advokat /Pengacara dan Konsultan Hukum, beralamat di Jl. BTN Pepabri Lebong Blok A5 No.9-10 Rangkasbitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No.23/SK.Pid/2010/PN. Rkb tanggal 18 Juni 2010 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan segenap surat-surat didalam perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca pula :
Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Rangkasbitung No. 969 / 0.6.13 / Ft.1/ 07 / 2009 tanggal 07 Juni 2010 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 132/Pen.Pid/2010/PN. Rkb, tanggal 07 Juni 2010, tentang Penunjukan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar tuntutan pidana /Requisitoir dari Penuntut Umum tanggal ...................... Oktober 2010, yang pada pokoknya berpendapat bahwa :
Menyatakan Terdakwa WIWIN HERWINA Binti M. SLAMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Uundang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WIWIN HERWINA Binti M. SLAMET dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :
- 1 (satu) buah Buku Nota Bon pembelian barang ;
- 1 (satu) buah Buah Kwitansi ;
- 1 (satu) buah papan stempel ;
- 3 (Tiga) buah stempel ;
- 7 (tujuh) bk lap.bulanan pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong
- 1 (Satu) buah Buku petunjuk pelaksanaan pembangunan USB ;
- 1 (satu) buku proposal USB SMPN 1 Cigemblong
- 1 (satu) bundel addendum I Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) bundel surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) USB SMPN 1 Cigemblong;
- 1 (satu) bundel foto copy perjanjian pemberian blok grant pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong;
- 1 (satu) bundel foto copy berita acara serah terima I USB dan RKB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) bundel Surat keputusan kepala Dinas Kab. Lebak tentang Pembentukan TTK (Tim Tehnis Kabupaten) ;
- 1 (satu) bundel RAB ( Rencana Anggaran Bangunan ) USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) buku cek Bank BRI Cab. Rkb No. Rek. 8001000434306 An. Komite Komite USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian pekerjaan Pembangunan RKB SMPN 1 Cigemblong antara ketua Komite Sdr Itang Wijaksana dan Pemborong Sdr. Iyar Suryaningrat ;
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan dari Sdr. Iyar Suryaningrat ;
- 1 (satu) bendel foto Copy Surat keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor : 1068/C3/Kep/2007 tentang penetapan lokasi dan lembaga penanggung jawab Unit Sekolah Baru (USB) tahap II ;
- 1 (satu) bundel foto copy Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2007 ;
- 2 (dua) lembar foto copy Slip bukti Tranver Bank BRI Jakarta Gunung Sahari dari Dana Blok Grand USB tahun 2007 No. Rek. 0345-01-000291-30-2 kepada Komite USB SMPN 1 Cigemblong No. Rek. 0000008-01-000434-30-6 ;
- 1 (satu) bundel usrat izn mendirikan Bangunan (IMB) USB SMPN 1 Cigemblong ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp.40.000.000.-(empat puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Komite USB kepada Husen sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik dari Komite USB kepada Husen sebesar Rp. 52.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi biaya perataan dan penggantian tanah seluas 8000 m2untuk lahan bangunan SMPN 1 Cigemblong dari Komite USB kepada H. Sariful sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman emas murni seberat 20 gram dari Ketua Komite kepada anggota komite Sdr. Ujang Rosid.
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 39.400.000 (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) bundel rekening koran ;
- 1 (satu) bundel Gambar USB ;
- 1 (satu) bundel Gambar RKB ;
- 1 (satu) Siteplane USB dan RKB SMPN 1 Cigemblong ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
- 2 (dua) potong kayu kaso ;
- 2 (dua) buah genteng ;
Dikembalikan kepada SMP I Cigemblong ;
- 1 (satu) unit Laptop Merk Compaq warna hitam ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Setelah mendengar nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidanya ;
Setelah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk: PDS-1-09/RNKAS/05/2010 tanggal 03 Mei 2010, yang selengkapnya sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET (selaku Staf Bagian Kasir Kas PDAM Kabupaten Lebak, sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Lebak Nomor 820/KEP.DIR/002/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak), bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU (selaku Kasir Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak , sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 820/KEP.DIR/001/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak dan selaku Koordinator Kas Rekening Air dan Non Air pada Pelayanan Loket PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 800/PDAM-ST/006/II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007), Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR (selaku staf bagian Kasir Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak, sesuai surat Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 820/KEP.DIR/073/V/2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak) dan Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN selaku Staf Komputer Bagian Rekening PDAM Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 821/KEP.DIR/002/V/07 tanggal 25 Mei 2007 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak) (yang masing-masing tiga orang tersebut diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah), pada sekitar bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2008 ; bertempat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, baik sebagai orang yang melakukan maupun sebagai orang yang turut serta melakukan , secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah di wilayah Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak antara lain mendapatkan dana dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak yang merupakan salah satu Perusahaan Milik Daerah yang menyelenggarakan pengelolaan Asset sarana prasarana, peningkatan dan pengembangan fasilitas pelayanan, pengembangan perusahaan menjadi agen pembangunan yang mengutamakan kemitraan dengan investor dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengembangan kelembagaan pengelola IPA (Instalasi Pengolahan Air) dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor : 690 / PKP – PDAM / 001 / 2007 tentang peraturan pegawai PDAM Kabupaten Lebak, pasal 84 angka 2 mengatur bahwa :
Setap pegawai dilarang :
Menyalahgunakan wewenang jabatannya ;
Menyalahgunakan uang, barang inventaris perusahaan diantaranya menjual, menyewakan untuk keuntungan pribadi;
Melakukan perbuatan yang tercela hingga mencemarkan nama baik perusahaan dan atau Negara ;
Melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan perusahaan dan atau Negara ;
Memberikan keterangan lisan maupun tulisan tentang rahasia perusahaan kepada pihak lain di luar wewenangnya tanpa ijin tertulis dari Direksi .
Bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 33 tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak , pasal 69 mengatur :
- Setiap pegawai dilarang :
a. Menyalahgunakan wewenang jabatannya ;
b.Menyalahgunakan uang, barang inventaris Perusahaan di antaranya menjual, menyewakan untuk kepentingan pribadi ;
c.Melakukan perbuatan yang tercela hingga mencemarkan nama baik Perusahaan dan atau negara ;
d.Melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Perusahaan dan atau negara ;
e.Memberikan keterangan lisan maupun tulisan tentang rahasia Perusahaan kepada pihak lain di luar wewenangnya tanpa ijin tertulis dari Direksi .
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, pada sekitar bulan Januari 2008, terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET yang saat itu menjabat selaku Staf Bagian Kasir Kas PDAM Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Lebak Nomor 820/KEP.DIR/002/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak), ketika sedang menjalankan tugas sebagai Kasir di Loket PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang bertempat di Bank Jabar Kabupaten Lebak, yang antara lain bertugas :
- Melayani pelanggan (konsumen) yang membayar rekening air ;
- Menghitung dana (uang) hasil pembayaran dari pelanggan (konsumen) dengan melihat jumlah yang tertera dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih) hari itu ;
- Mencetak (memprintkan) hasil pembayaran dari pelanggan (konsumen) dalam bentuk LPP (Laporan Penagihan Penagih) hari itu ;
- Menyerahkan uang berikut LPP (Laporan Penagihan Penagih) hari itu kepada Koordinator Kasir (Sdr. HANURANI)
Ketika menghitung uang hasil pembayaran dari para konsumen dibandingkan dengan kwitansi bukti pembayaran serta data konsumen yang telah melakukan pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih) hari itu, ternyata uang hasil pembayaran dari para konsumen tersebut tidak sesuai dengan kwitansi bukti pembayaran serta data konsumen yang telah melakukan pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih) , dimana saat itu terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET mengalami ketekoran uang setoran hasil pembayaran dari para konsumen sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sehingga kemudian terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU selaku Koordinator Kas Rekening Air dan Non Air pada Pelayanan Loket PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak (sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 800/PDAM-ST/006/II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007) dan selaku Kasir Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak , sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 820/KEP.DIR/001/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak), dan selain itu terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET juga melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR (selaku staf bagian Kasir Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak (sesuai surat Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 820/KEP.DIR/073/V/2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak) ;
Bahwa selanjutnya saat itu terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR bersepakat untuk mencari jalan keluar untuk menutupi ketekoran tersebut dengan cara menyisihkan arsip rekening sebagai bukti pembayaran dari konsumen (yang berwarna merah) yang sudah tidak dapat diingat lagi identitasnya untuk tidak dimasukkan ke dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) sehingga seolah-olah konsumen yang sudah melakukan pembayaran, dianggap belum melakukan pembayaran, karena apabila para konsumen telah melakukan pembayaran maka datanya akan tercantum dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) saat itu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dengan sepengetahuan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR menghubungi sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN (selaku Staf Komputer Bagian Rekening PDAM Kabupaten Lebak , sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 821/KEP.DIR/002/V/07 tanggal 25 Mei 2007 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak) yang bertugas mengoperasionalkan Komputer Server di Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak yang secara Billing System On Line (BSO) Komputer Server yang dioperasionalkan oleh sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN tersebut secara otomatis terhubung dengan Komputer-komputer Kasir yang dioperasionalkan oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR Kasir, di Loket Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang bertempat di Bank Jabar Kabupaten Lebak ; dimana selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dengan sepengetahuan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR meminta sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN untuk memindahkan kembali (menghapus) data konsumen yang telah melakukan pembayaran tagihannya yang secara otomatis datanya sudah masuk dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang sudah melakukan pembayaran untuk dipindahkan ke dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran, sehingga akan muncul data seolah-olah konsumen tersebut belum melakukan pembayaran karena datanya masih tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran pada komputer server yang dioperasionalkan oleh sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN tersebut ;
Bahwa selanjutnya atas permintaan dari terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dengan sepengetahuan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR tersebut, selanjutnya sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dengan sepengetahuan dan kehendaknya memindahkan kembali dengan cara menghapus data konsumen yang telah melakukan pembayaran tagihannya yang datanya sudah tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang sudah melakukan pembayaran, sehingga secara otomatis data konsumen yang telah melakukan pembayaran tagihannya yang datanya sudah tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang sudah melakukan pembayaran tersebut tercatat kembali ke dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran, sehingga seolah-olah konsumen tersebut belum melakukan pembayaran karena datanya masih tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran ;
Bahwa setelah sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN berhasil memindahkan kembali (mencatatkan kembali) data konsumen (yang sebenarnya telah melakukan pembayaran) tersebut ke dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran, maka selanjutnya secara otomatis dengan System Billing On Line (BSO) data konsumen (yang sebenarnya telah melakukan pembayaran) tersebut akan hilang dari data LPP (Laporan Penagihan Penagih), sehingga selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dengan sepengetahuan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR kemudian mencetak (memprint out kan) LPP (Laporan Penagihan Penagih) yang sudah tidak lagi memuat data konsumen (yang sebenarnya telah melakukan pembayaran) tersebut ;
Bahwa perbuatan menghilangkan (menghapuskan) data konsumen yang telah melakukan pembayaran yang dibuat seolah-olah konsumen-konsumen belum melakukan pembayaran, dan sesuai dengan Billing System On Line (BSO) datanya kembali tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran , membuat terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN , Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR menjadi terbiasa dan menikmati perbuatan mereka ; sehingga secara bergantian antara terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN ,Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR saling memberikan informasi melalui pesan pendek (SMS) mengenai data-data konsumen harus dihapuskan datanya dari data di Laporan Penagihan Penagih (LPP) dan dipindahkan kembali datanya dari data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang sudah melakukan pembayaran ke dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran , antara lain untuk konsumen atas nama :
ARITONANG untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2008 ;
SURATMAN untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2008 ;
JAPARNAWI untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2008 ;
KUSMAN untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2008 ;
M. YUNUS untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2008 ;
DR. LOLONG ; untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 2 September 2008 ;
Bahwa setelah terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR saling mengetahui mengenai data-data konsumen yang sebenarnya sudah melakukan pembayaran tagihan rekening airnya, namun tidak dimasukkan ke dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih), maka pada sore harinya (saat loket pembayaran ditutup) sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR berkumpul antara lain di Loket PDAM Cabang Rangkasbitung yang berlokasi di Bank Jabar di Kabupaten Lebak, serta kemudian terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR membagi-bagikan antar mereka uang setoran pembayaran air PDAM Kabupaten Lebak dan tidak menyetorkannya ke Kas PDAM Kabupaten Lebak ; sedangkan untuk menutupi perbuatan mereka, selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan Sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR membuang atau merobek bukti setoran konsumen-konsumen yang sudah melakukan pembayaran (yang berwarna merah) ;
Bahwa selanjutnya Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU (selaku Koordinator Kasir) dengan sepengetahuan terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR, dan sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN hanya menyetorkan uang pembayaran konsumen yang datanya ada dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih) saja ke Rekening Giro Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung dengan Nomor Rekening : 0190010007396 atau kerekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102;
Bahwa selanjutnya Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU (selaku Koordinator Kasir) membawa bukti setoran yang dananya sudah dimasukkannya ke dalam rekening Kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tersebut disertai dengan kwitansi bukti pembayaran konsumen yang berwarna merah, serta Lembar Laporan Penagihan Penagih (LPP) yang antara lain berisi data-data konsumen yang telah melakukan pembayaran untuk dilaporkan ke Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak; Nomor – SR-5543/PW.30/5/2009 tanggal 15 Desember 2009 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (yang ditanda tangani oleh Dr. Meidyah Indreswari, SE, Ak, M.Sc) ; sebagai hasil pemeriksaan Tim Penghitung Kerugian Keuangan Negara (Made Suherni, SE / NIP. 19621105 198302 2 001 dan kawan-kawan) dengan menggunakan metode perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008 , dengan :
1. Membandingkan jumlah penerimaan pembayaran tagihan rekening air dari pelanggan di Cabang Rangkasbitung menurut data Rekapitulasi DRD Bayar dan menurut data Rekapitulasi LPP selama periode 1 Januari 2008 sampai dengan Agustus 2008.
2. Melakukan Verifikasi dan membandingkan bukti penyetoran ke Bank atas uang penerimaan tagihan rekening air dengan data setoran dalam Rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 0190010007396 dan rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102.
terdapat Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan uang setoran rekening air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008, sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) , dengan perincian sebagai berikut :
| Tahun 2008 | Rekap DRD Bayar | Rekap LPP | Selisih | |||
| Bulan | Rp | Rekg Air (Lbr) | Rp | Rekg Air (Lbr) | Rp | Rekg Air (Lbr) |
| Januari | 619.600.850 | 11.426 | 584.504.300 | 11.218 | 35.096.550 | 208 |
| Pebruari | 573.893.590 | 10.637 | 525.460.690 | 10.302 | 48.432.900 | 335 |
| Maret | 602.827.180 | 11.183 | 558.912.980 | 10.890 | 43.914.200 | 293 |
| April | 592.093.590 | 11.618 | 554.301.090 | 11.352 | 37.792.500 | 266 |
| Mei | 577.599.100 | 11.211 | 531.573.600 | 11.934 | 46.025.500 | 277 |
| Juni | 617.906.800 | 11.529 | 568.308.100 | 11.236 | 49.598.700 | 293 |
| Juli | 581.284.550 | 10.928 | 540.215.600 | 10.688 | 41.068.950 | 240 |
| Agustus | 204.157.800 | 4.205 | 194.255.300 | 4.145 | 9.902.500 | 60 |
Jumlah Tahun 2008 (s.d Agustus 2008) | 4.369.363.460 | 82.737 | 4.057.531.660 | 80.765 | 311.831.800 (KerugianNegara) | 1.972 |
Adapun Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan uang setoran rekening air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008, sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tersebut, merupakan selisih penerimaan pembayaran tagihan rekening air antara Daftar Rekening yang Ditagihkan yang telah terbayar (DRD Bayar) dengan Laporan Penerimaan Penagih (LPP) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Keterangan | (Rp) | Lembar Rekening Air |
| 1 | Jumlah Menurut DRD Bayar | Rp. 4.369.363.460,00 | 82.737 |
| 2 | Jumlah Menurut LPP | Rp. 4.057.531.660,00 | 80.765 |
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | Rp. 311.831.800,00 | 1.972 |
- Bahwa berdasarkan data tersebut, selama periode Januari 2008 sampai dengan Agustus 2008, konsumen-konsumen yang sudah melakukan pembayaran rekening air yang datanya oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR sudah dihilangkan dari data di Laporan Penagihan Penagih (LPP), serta bukti rekening bahwa konsumen-konsumen tersebut sudah melakukan pembayaran (yang berwarna merah) yang oleh terdakwa YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR sudah dihilangkan jejaknya dengan cara membuangnya atau merobeknya tersebut yaitu sebanyak sebagai berikut :
Bulan Januari 2008 sebanyak : 208 lembar
Bulan Pebruari 2008 sebanyak : 335 lembar
Bulan Maret 2008 sebanyak : 293 lembar
Bulan April 2008 sebanyak : 266 lembar
Bulan Mei 2008 sebanyak : 277 lembar
Bulan Juni 2008 sebanyak : 293 lembar
Bulan Juli 2008 sebanyak : 240 lembar
Bulan Agustus 2008 sebanyak : 60 lembar
Sehingga jumlah seluruhnya sebanyak : 1.972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) lembar bukti rekening pembayaran ;
- Bahwa berdasarkan data tersebut, banyaknya rekening konsumen yang belum melakukan pembayaran tagihan penggunaan air , sedangkan datanya masih tercantum dalam Daftar Rekening Ditagih (DRD) konsumen yang belum melakukan pembayaran sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008 adalah sebagai berikut :
- Bulan Januari 2008 : 11.426 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 619.600.850.00
- Bulan Pebruari 2008 : 10.637 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 573.893.590.00
- Bulan Maret 2008 : 11.183 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 602.827.180.00
- Bulan April 2008 : 11.618 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 592.093.590.00
- Bulan Mei 2008 : 11.211 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 577.599.100.00
- Bulan Juni 2008 : 11.529 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 617.906.800.00
- Bulan Juli 2008 : 10.928 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 581.284.550.00
- Bulan Agustus 2008 : 4.205 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 204.157.800.00
Sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 82.737 lembar (delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh lima lembar) dengan jumlah dana yang seharusnya disetorkan sebesar Rp. 4.369.363.460.00 (empat milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah)
Namun sesuai dengan data rekening konsumen yang sudah melakukan pembayaran tagihan penggunaan air sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) yang ada sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008 adalah sebagai berikut :
- Bulan Januari 2008 : 11.218 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 584.504.300.00
- Bulan Pebruari 2008 : 10.302 lembar, dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 525.460.690.00
- Bulan Maret 2008 : 10.890 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 558.912.980.00
- Bulan April 2008 : 11.352 lembar, dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 554.301.090.00
- Bulan Mei 2008 : 11.934 lembar, dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 531.573.600.00
- Bulan Juni 2008 : 11.236 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 568.308.100.00
- Bulan Juli 2008 : 10.688 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 540.215.600.00
- Bulan Agustus 2008 : 4.145 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 194.255.300.00
Sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 80.765 lembar (delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima lembar) dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 4.057.531.660.00 (empat milyar lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) ;
Dengan demikian maka sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008 , konsumen yang sudah melakukan pembayaran rekening penggunaan air PDAM Kabupaten Lebak, namun oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR datanya dihilangkan di Laporan Penagihan Penagih (LPP) sebanyak 82.737 lembar (delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh lima lembar) (sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Rekening Ditagih (DRD) Konsumen yang belum melakukan pembayaran) dikurangi dengan sebanyak 80.765 lembar (delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima lembar) (sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) Konsumen yang sudah melakukan pembayaran), sehingga jumlahnya sebanyak 1.972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) lembar ;
Sedangkan jumlah uang yang seharusnya oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR disetorkan ke Kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak melalui Rekening Giro Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung dengan Nomor Rekening : 0190010007396 atau kerekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102 ; sebesar Rp. 4.369.363.460.00 (empat milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) (sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Rekening Ditagih (DRD) Konsumen yang belum melakukan pembayaran) dikurangi dengan sebesar Rp. 4.057.531.660.00 (empat milyar lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) (sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) Konsumen yang sudah melakukan pembayaran), sehingga jumlahnya sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa uang yang seharusnya disetorkan ke Kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak melalui Rekening Giro Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung dengan Nomor Rekening : 0190010007396 atau kerekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102 sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tersebut ; selanjutnya oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR dibagikan-bagikan antar mereka , dan selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR menggunakan uang hasil pembagian tersebut untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk keperluan hidup sehari-hari, yang antara lain sebagai berikut:
- Sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN , mengggunakannya sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ;
- Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, mengggunakannya sebesar Rp. 22. 721.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) secara bertahap yaitu :
- Bulan Januari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 2 Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
2. Tanggal 3 Januari 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
3. Tanggal 4 Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
4. Tanggal 8 Januari 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
5. Tanggal 11 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 14 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 15 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 16 Januari 2008 sebesar : -
9. Tanggal 17 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 18 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
11. Tanggal 21 Januari 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
12. Tanggal 23Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
13. Tanggal 25 Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
14. Tanggal 28 Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan Februari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.461.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 1 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
2. Tanggal 4 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 5 Februari 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
4. Tanggal 6 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Tanggal 8 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 11 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 12 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
8. Tanggal 13 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
9. Tanggal 14 Februari 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
10. Tanggal 15 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
11. Tanggal 18 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
12. Tanggal 19 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
13. Tanggal 20 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
14. Tanggal 21 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
15. Tanggal 22 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
16. Tanggal 25 Februari 2008 sebesar : Rp. 111.000,00 (seratus sebelas ribu rupiah)
17. Tanggal 27 Februari 2008 sebesar : Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
18. Tanggal 28 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan Maret 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 3 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 4 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 5 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 6 Maret 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
5. Tanggal 10 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 11 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 12 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 13 Maret 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
9. Tanggal 14 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 17 Maret 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
11. Tanggal 18 Maret 2008 sebesar : Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
13. Tanggal 19 Maret 2008 sebesar : Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
14. Tanggal 24 Maret 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
15. Tanggal 28 Maret 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan April 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.810.000,00 (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 1 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 2 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 3 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 4 April 2008 sebesar : Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
5. Tanggal 7 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 8 April 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
7. Tanggal 9 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 10 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
9. Tanggal 11 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 14 April 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
11. Tanggal 15 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
12. Tanggal 16 April 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
13. Tanggal 18 April 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
14. Tanggal 24 April 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
15. Tanggal 28 April 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
16. Tanggal 30 April 2008 sebesar : Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)
Bulan Mei 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.450.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 2 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 5 Mei 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Tanggal 6 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 7 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Tanggal 8 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 9 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 12 Mei 2008 sebesar : Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 13 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
9. Tanggal 14 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 15 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
11. Tanggal 16 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
12. Tanggal 19 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
13. Tanggal 20 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
14. Tanggal 21 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
15. Tanggal 23 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
16. Tanggal 26 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
17. Tanggal 27 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
18. Tanggal 30 Mei 2008 sebesar : Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
Bulan Juni 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 2 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 3 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 4 Juni 2008 sebesar : Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 5 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Tanggal 6 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 9 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 10 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 11 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
9. Tanggal 12 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 13 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
12. Tanggal 16 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
13. Tanggal 17 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
14. Tanggal 18 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
15. Tanggal 19 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
16. Tanggal 20 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
17. Tanggal 23 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
18. Tanggal 24 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
19. Tanggal 27 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 1 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 2 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 3 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 4 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Tanggal 8 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 9 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
7. Tanggal 10 Juli 2008 sebesar : Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 11 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
9. Tanggal 14 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
10. Tanggal 15 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
11. Tanggal 16 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
12. Tanggal 18 Juli 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ratus ribu rupiah)
13. Tanggal 23 Juli 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ratus ribu rupiah)
14. Tanggal 28 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
15. Tanggal 29 Juli 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan Agutus 2008 sebesar : Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, mengggunakannya sebesar Rp. 7. 200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) secara bertahap yaitu :
- Bulan Pebruari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
2. Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
3. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
4. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
- Bulan Maret 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ;
2. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
5. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
- Bulan April 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
2. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
4. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bulan Mei 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
2. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
3. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
4. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bulan Juni 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
2. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
4. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bulan Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
- Bulan Agustus 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
2. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR, mengggunakannya sebesar Rp. 20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) secara bertahap yaitu :
- Bulan Januari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 2 Januari 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 3 Januari 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Tanggal 8 Januari 2008sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
4 Tanggal 14 dan 15 Januari 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bulan Pebruari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 1 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 4 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 8 dan 11 Pebruari 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 12 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 13 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 14 dan 15 Pebruari 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bulan Maret 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 3 Maret 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 4 dan 5 Maret 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 6 Maret 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 10 Maret 2008 sebesar : Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 11 Maret 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 14 Maret 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 17 Maret 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 19 Maret 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bulan April 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 1 April 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 2 April 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 4 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 7 April 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tigaratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 8 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 9 dan 10 April 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 14 April 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 15 April 2008 sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bulan Mei 2008 dengan jumlah sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 2 Mei 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 5 Meil 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 6,7,8 dan 9 Mei 2008 dengan jumlah sebesar : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal12,13,14 dan 15 Mei 2008 dengan jumlah sebesar : Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Bulan Juni 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 2 Juni 2008 sebesar : Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 3 Juni 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 4 Juni 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 5 Juni 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 9 Juni 2008 sebesar : Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Tanggal 10 juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 11,12,13 Juni 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Tanggal 16 Juni 2008 sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bulan Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 1 Juli 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 2 Juli 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 3 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 4Juli 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 8 Juli 2008 sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 9 juli 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 10 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 14 dan 15 Juli 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bulan 1 Agustus 2008 sebesar : Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU (selaku Koordinator Kasir), Sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN , dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR yang telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain dengan menggunakan uang setoran rekening air pada PDAM Kabupaten Lebak periode Januari 2008 sampai dengan Agutus 2008 untuk kepentingan pribadinya , bertentangan dengan ketentuan Pasal 84 angka 2 Surat Keputusan Direksi Nomor : 690 / PKP – PDAM / 001 / 2007 tentang peraturan pegawai PDAM Kabupaten Lebak dan Pasal 69 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 33 tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak, serta merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tertentu di sekitar itu ; berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak; Nomor – SR-5543/PW.30/5/2009 tanggal 15 Desember 2009 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (yang ditanda tangani oleh Dr. Meidyah Indreswari, SE, Ak, M.Sc) ; sebagai hasil pemeriksaan Tim Penghitung Kerugian Keuangan Negara (Made Suherni, SE / NIP. 19621105 198302 2 001 dan kawan-kawan) dengan menggunakan metode perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008 , dengan :
1. Membandingkan jumlah penerimaan pembayaran tagihan rekening air dari pelanggan di Cabang Rangkasbitung menurut data Rekapitulasi DRD Bayar dan menurut data Rekapitulasi LPP selama periode 1 Januari 2008 sampai dengan Agustus 2008.
2. Melakukan Verifikasi dan membandingkan bukti penyetoran ke Bank atas uang penerimaan tagihan rekening air dengan data setoran dalam Rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 0190010007396 dan rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102.
Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan uang setoran rekening air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008, sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tersebut, merupakan selisih penerimaan pembayaran tagihan rekening air antara Daftar Rekening yang Ditagihkan yang telah terbayar (DRD Bayar) dengan Laporan Penerimaan Penagih (LPP) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Keterangan | (Rp) | Lembar Rekening Air |
| 1 | Jumlah Menurut DRD Bayar | Rp. 4.369.363.460,00 | 82.737 |
| 2 | Jumlah Menurut LPP | Rp. 4.057.531.660,00 | 80.765 |
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | Rp. 311.831.800,00 | 1.972 |
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET (selaku Staf Bagian Kasir Kas PDAM Kabupaten Lebak, sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Lebak Nomor 820/KEP.DIR/002/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak), bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU (selaku Kasir Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak , sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 820/KEP.DIR/001/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak dan selaku Koordinator Kas Rekening Air dan Non Air pada Pelayanan Loket PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 800/PDAM-ST/006/II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007), Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR (selaku staf bagian Kasir Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak, sesuai surat Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 820/KEP.DIR/073/V/2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak) dan Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN selaku Staf Komputer Bagian Rekening PDAM Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 821/KEP.DIR/002/V/07 tanggal 25 Mei 2007 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak) (yang masing-masing tiga orang tersebut diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah), pada sekitar bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2008 ; bertempat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, baik sebagai orang yang melakukan maupun sebagai orang yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah di wilayah Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak antara lain mendapatkan dana dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak yang merupakan salah satu Perusahaan Milik Daerah yang menyelenggarakan pengelolaan Asset sarana prasarana, peningkatan dan pengembangan fasilitas pelayanan, pengembangan perusahaan menjadi agen pembangunan yang mengutamakan kemitraan dengan investor dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengembangan kelembagaan pengelola IPA (Instalasi Pengolahan Air) dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor : 690 / PKP – PDAM / 001 / 2007 tentang peraturan pegawai PDAM Kabupaten Lebak, pasal 84 angka 2 mengatur bahwa :
Setap pegawai dilarang :
Menyalahgunakan wewenang jabatannya ;
Menyalahgunakan uang, barang inventaris perusahaan diantaranya menjual, menyewakan untuk keuntungan pribadi;
Melakukan perbuatan yang tercela hingga mencemarkan nama baik perusahaan dan atau Negara ;
Melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan perusahaan dan atau Negara ;
Memberikan keterangan lisan maupun tulisan tentang rahasia perusahaan kepada pihak lain di luar wewenangnya tanpa ijin tertulis dari Direksi .
Bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 33 tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak , pasal 69 mengatur :
Setiap pegawai dilarang :
a. Menyalahgunakan wewenang jabatannya ;
b. Menyalahgunakan uang, barang inventaris Perusahaan di antaranya menjual, menyewakan untuk kepentingan pribadi ;
c. Melakukan perbuatan yang tercela hingga mencemarkan nama baik Perusahaan dan atau negara ;
d. Melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Perusahaan dan atau negara ;
e. Memberikan keterangan lisan maupun tulisan tentang rahasia Perusahaan kepada pihak lain di luar wewenangnya tanpa ijin tertulis dari Direksi .
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, pada sekitar bulan Januari 2008, terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET yang saat itu menjabat selaku Staf Bagian Kasir Kas PDAM Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Lebak Nomor 820/KEP.DIR/002/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak), ketika sedang menjalankan tugas sebagai Kasir di Loket PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang bertempat di Bank Jabar Kabupaten Lebak, yang antara lain bertugas :
- Melayani pelanggan (konsumen) yang membayar rekening air ;
- Menghitung dana (uang) hasil pembayaran dari pelanggan (konsumen) dengan melihat jumlah yang tertera dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih) hari itu ;
- Mencetak (memprintkan) hasil pembayaran dari pelanggan (konsumen) dalam bentuk LPP (Laporan Penagihan Penagih) hari itu ;
- Menyerahkan uang berikut LPP (Laporan Penagihan Penagih) hari itu kepada Koordinator Kasir (Sdr. HANURANI)
Ketika menghitung uang hasil pembayaran dari para konsumen dibandingkan dengan kwitansi bukti pembayaran serta data konsumen yang telah melakukan pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih) hari itu, ternyata uang hasil pembayaran dari para konsumen tersebut tidak sesuai dengan kwitansi bukti pembayaran serta data konsumen yang telah melakukan pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih) , dimana saat itu terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET mengalami ketekoran uang setoran hasil pembayaran dari para konsumen sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sehingga kemudian terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU selaku Koordinator Kas Rekening Air dan Non Air pada Pelayanan Loket PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak (sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 800/PDAM-ST/006/II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007) dan selaku Kasir Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak , sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 820/KEP.DIR/001/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak), dan selain itu terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET juga melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR (selaku staf bagian Kasir Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak (sesuai surat Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 820/KEP.DIR/073/V/2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak) ;
Bahwa selanjutnya saat itu terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR bersepakat untuk mencari jalan keluar untuk menutupi ketekoran tersebut dengan cara menyisihkan arsip rekening sebagai bukti pembayaran dari konsumen (yang berwarna merah) yang sudah tidak dapat diingat lagi identitasnya untuk tidak dimasukkan ke dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) sehingga seolah-olah konsumen yang sudah melakukan pembayaran, dianggap belum melakukan pembayaran, karena apabila para konsumen telah melakukan pembayaran maka datanya akan tercantum dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) saat itu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dengan sepengetahuan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR menghubungi sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN (selaku Staf Komputer Bagian Rekening PDAM Kabupaten Lebak , sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 821/KEP.DIR/002/V/07 tanggal 25 Mei 2007 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak) yang bertugas mengoperasionalkan Komputer Server di Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak yang secara Billing System On Line (BSO) Komputer Server yang dioperasionalkan oleh sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN tersebut secara otomatis terhubung dengan Komputer-komputer Kasir yang dioperasionalkan oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR Kasir, di Loket Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang bertempat di Bank Jabar Kabupaten Lebak ; dimana selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dengan sepengetahuan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR meminta sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN untuk memindahkan kembali (menghapus) data konsumen yang telah melakukan pembayaran tagihannya yang secara otomatis datanya sudah masuk dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang sudah melakukan pembayaran untuk dipindahkan ke dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran, sehingga akan muncul data seolah-olah konsumen tersebut belum melakukan pembayaran karena datanya masih tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran pada komputer server yang dioperasionalkan oleh sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN tersebut ;
Bahwa selanjutnya atas permintaan dari terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dengan sepengetahuan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR tersebut, selanjutnya sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dengan sepengetahuan dan kehendaknya memindahkan kembali dengan cara menghapus data konsumen yang telah melakukan pembayaran tagihannya yang datanya sudah tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang sudah melakukan pembayaran, sehingga secara otomatis data konsumen yang telah melakukan pembayaran tagihannya yang datanya sudah tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang sudah melakukan pembayaran tersebut tercatat kembali ke dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran, sehingga seolah-olah konsumen tersebut belum melakukan pembayaran karena datanya masih tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran ;
Bahwa setelah sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN berhasil memindahkan kembali (mencatatkan kembali) data konsumen (yang sebenarnya telah melakukan pembayaran) tersebut ke dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran, maka selanjutnya secara otomatis dengan System Billing On Line (BSO) data konsumen (yang sebenarnya telah melakukan pembayaran) tersebut akan hilang dari data LPP (Laporan Penagihan Penagih), sehingga selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dengan sepengetahuan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR kemudian mencetak (memprint out kan) LPP (Laporan Penagihan Penagih) yang sudah tidak lagi memuat data konsumen (yang sebenarnya telah melakukan pembayaran) tersebut ;
Bahwa perbuatan menghilangkan (menghapuskan) data konsumen yang telah melakukan pembayaran yang dibuat seolah-olah konsumen-konsumen belum melakukan pembayaran, dan sesuai dengan Billing System On Line (BSO) datanya kembali tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran , membuat terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN , Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR menjadi terbiasa dan menikmati perbuatan mereka ; sehingga secara bergantian antara terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN ,Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR saling memberikan informasi melalui pesan pendek (SMS) mengenai data-data konsumen harus dihapuskan datanya dari data di Laporan Penagihan Penagih (LPP) dan dipindahkan kembali datanya dari data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang sudah melakukan pembayaran ke dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran , antara lain untuk konsumen atas nama :
ARITONANG untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2008 ;
SURATMAN untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2008 ;
JAPARNAWI untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2008 ;
KUSMAN untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2008 ;
M. YUNUS untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2008 ;
DR. LOLONG ; untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 2 September 2008 ;
Bahwa setelah terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR saling mengetahui mengenai data-data konsumen yang sebenarnya sudah melakukan pembayaran tagihan rekening airnya, namun tidak dimasukkan ke dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih), maka pada sore harinya (saat loket pembayaran ditutup) sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR berkumpul antara lain di Loket PDAM Cabang Rangkasbitung yang berlokasi di Bank Jabar di Kabupaten Lebak, serta kemudian terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR membagi-bagikan antar mereka uang setoran pembayaran air PDAM Kabupaten Lebak dan tidak menyetorkannya ke Kas PDAM Kabupaten Lebak ; sedangkan untuk menutupi perbuatan mereka, selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan Sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR membuang atau merobek bukti setoran konsumen-konsumen yang sudah melakukan pembayaran (yang berwarna merah) ;
Bahwa selanjutnya Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU (selaku Koordinator Kasir) dengan sepengetahuan terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR, dan sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN hanya menyetorkan uang pembayaran konsumen yang datanya ada dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih) saja ke Rekening Giro Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung dengan Nomor Rekening : 0190010007396 atau kerekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102;
Bahwa selanjutnya Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU (selaku Koordinator Kasir) membawa bukti setoran yang dananya sudah dimasukkannya ke dalam rekening Kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tersebut disertai dengan kwitansi bukti pembayaran konsumen yang berwarna merah, serta Lembar Laporan Penagihan Penagih (LPP) yang antara lain berisi data-data konsumen yang telah melakukan pembayaran untuk dilaporkan ke Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak; Nomor – SR-5543/PW.30/5/2009 tanggal 15 Desember 2009 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (yang ditanda tangani oleh Dr. Meidyah Indreswari, SE, Ak, M.Sc) ; sebagai hasil pemeriksaan Tim Penghitung Kerugian Keuangan Negara (Made Suherni, SE / NIP. 19621105 198302 2 001 dan kawan-kawan) dengan menggunakan metode perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008 , dengan :
1. Membandingkan jumlah penerimaan pembayaran tagihan rekening air dari pelanggan di Cabang Rangkasbitung menurut data Rekapitulasi DRD Bayar dan menurut data Rekapitulasi LPP selama periode 1 Januari 2008 sampai dengan Agustus 2008.
2. Melakukan Verifikasi dan membandingkan bukti penyetoran ke Bank atas uang penerimaan tagihan rekening air dengan data setoran dalam Rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 0190010007396 dan rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102 terdapat Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan uang setoran rekening air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008, sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) , dengan perincian sebagai berikut :
| Tahun 2008 | Rekap DRD Bayar | Rekap LPP | Selisih | |||
| Bulan | Rp | Rekg Air (Lbr) | Rp | Rekg Air (Lbr) | Rp | Rekg Air (Lbr) |
| Januari | 619.600.850 | 11.426 | 584.504.300 | 11.218 | 35.096.550 | 208 |
| Pebruari | 573.893.590 | 10.637 | 525.460.690 | 10.302 | 48.432.900 | 335 |
| Maret | 602.827.180 | 11.183 | 558.912.980 | 10.890 | 43.914.200 | 293 |
| April | 592.093.590 | 11.618 | 554.301.090 | 11.352 | 37.792.500 | 266 |
| Mei | 577.599.100 | 11.211 | 531.573.600 | 11.934 | 46.025.500 | 277 |
| Juni | 617.906.800 | 11.529 | 568.308.100 | 11.236 | 49.598.700 | 293 |
| Juli | 581.284.550 | 10.928 | 540.215.600 | 10.688 | 41.068.950 | 240 |
| Agustus | 204.157.800 | 4.205 | 194.255.300 | 4.145 | 9.902.500 | 60 |
Jumlah Tahun 2008 (s.d Agustus 2008) | 4.369.363.460 | 82.737 | 4.057.531.660 | 80.765 | 311.831.800 (KerugianNegara) | 1.972 |
Adapun Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan uang setoran rekening air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008, sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tersebut, merupakan selisih penerimaan pembayaran tagihan rekening air antara Daftar Rekening yang Ditagihkan yang telah terbayar (DRD Bayar) dengan Laporan Penerimaan Penagih (LPP) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Keterangan | (Rp) | Lembar Rekening Air |
| 1 | Jumlah Menurut DRD Bayar | Rp. 4.369.363.460,00 | 82.737 |
| 2 | Jumlah Menurut LPP | Rp. 4.057.531.660,00 | 80.765 |
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | Rp. 311.831.800,00 | 1.972 |
Bahwa berdasarkan data tersebut, selama periode Januari 2008 sampai dengan Agustus 2008, konsumen-konsumen yang sudah melakukan pembayaran rekening air yang datanya oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR sudah dihilangkan dari data di Laporan Penagihan Penagih (LPP), serta bukti rekening bahwa konsumen-konsumen tersebut sudah melakukan pembayaran (yang berwarna merah) yang oleh terdakwa YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR sudah dihilangkan jejaknya dengan cara membuangnya atau merobeknya tersebut yaitu sebanyak sebagai berikut :
Bulan Januari 2008 sebanyak : 208 lembar
Bulan Pebruari 2008 sebanyak : 335 lembar
Bulan Maret 2008 sebanyak : 293 lembar
Bulan April 2008 sebanyak : 266 lembar
Bulan Mei 2008 sebanyak : 277 lembar
Bulan Juni 2008 sebanyak : 293 lembar
Bulan Juli 2008 sebanyak : 240 lembar
Bulan Agustus 2008 sebanyak : 60 lembar
Sehingga jumlah seluruhnya sebanyak : 1.972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) lembar bukti rekening pembayaran ;
Bahwa berdasarkan data tersebut, banyaknya rekening konsumen yang belum melakukan pembayaran tagihan penggunaan air , sedangkan datanya masih tercantum dalam Daftar Rekening Ditagih (DRD) konsumen yang belum melakukan pembayaran sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008 adalah sebagai berikut :
- Bulan Januari 2008 : 11.426 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 619.600.850.00
- Bulan Pebruari 2008 : 10.637 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 573.893.590.00
- Bulan Maret 2008 : 11.183 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 602.827.180.00
- Bulan April 2008 : 11.618 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 592.093.590.00
- Bulan Mei 2008 : 11.211 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 577.599.100.00
- Bulan Juni 2008 : 11.529 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 617.906.800.00
- Bulan Juli 2008 : 10.928 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 581.284.550.00
- Bulan Agustus 2008 : 4.205 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 204.157.800.00
Sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 82.737 lembar (delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh lima lembar) dengan jumlah dana yang seharusnya disetorkan sebesar Rp. 4.369.363.460.00 (empat milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah)
Namun sesuai dengan data rekening konsumen yang sudah melakukan pembayaran tagihan penggunaan air sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) yang ada sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008 adalah sebagai berikut :
- Bulan Januari 2008 : 11.218 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 584.504.300.00
- Bulan Pebruari 2008 : 10.302 lembar, dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 525.460.690.00
- Bulan Maret 2008 : 10.890 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 558.912.980.00
- Bulan April 2008 : 11.352 lembar, dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 554.301.090.00
- Bulan Mei 2008 : 11.934 lembar, dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 531.573.600.00
- Bulan Juni 2008 : 11.236 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 568.308.100.00
- Bulan Juli 2008 : 10.688 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 540.215.600.00
- Bulan Agustus 2008 : 4.145 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 194.255.300.00
Sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 80.765 lembar (delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima lembar) dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 4.057.531.660.00 (empat milyar lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) ;
Dengan demikian maka sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008 , konsumen yang sudah melakukan pembayaran rekening penggunaan air PDAM Kabupaten Lebak, namun oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR datanya dihilangkan di Laporan Penagihan Penagih (LPP) sebanyak 82.737 lembar (delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh lima lembar) (sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Rekening Ditagih (DRD) Konsumen yang belum melakukan pembayaran) dikurangi dengan sebanyak 80.765 lembar (delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima lembar) (sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) Konsumen yang sudah melakukan pembayaran), sehingga jumlahnya sebanyak 1.972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) lembar ;
Sedangkan jumlah uang yang seharusnya oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR disetorkan ke Kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak melalui Rekening Giro Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung dengan Nomor Rekening : 0190010007396 atau kerekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102 ; sebesar Rp. 4.369.363.460.00 (empat milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) (sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Rekening Ditagih (DRD) Konsumen yang belum melakukan pembayaran) dikurangi dengan sebesar Rp. 4.057.531.660.00 (empat milyar lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) (sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) Konsumen yang sudah melakukan pembayaran), sehingga jumlahnya sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa uang yang seharusnya disetorkan ke Kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak melalui Rekening Giro Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung dengan Nomor Rekening : 0190010007396 atau kerekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102 sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tersebut ; selanjutnya oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR dibagikan-bagikan antar mereka , dan selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR menggunakan uang hasil pembagian tersebut untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk keperluan hidup sehari-hari, yang antara lain sebagai berikut:
- Sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN , mengggunakannya sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ;
- Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, mengggunakannya sebesar Rp. 22. 721.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) secara bertahap yaitu :
- Bulan Januari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 2 Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
2. Tanggal 3 Januari 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
3. Tanggal 4 Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
4. Tanggal 8 Januari 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
5. Tanggal 11 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 14 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 15 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 16 Januari 2008 sebesar : -
9. Tanggal 17 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 18 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
11. Tanggal 21 Januari 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
12. Tanggal 23Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
13. Tanggal 25 Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
14. Tanggal 28 Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan Februari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.461.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 1 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
2. Tanggal 4 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 5 Februari 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
4. Tanggal 6 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Tanggal 8 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 11 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 12 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
8. Tanggal 13 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
9. Tanggal 14 Februari 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
10. Tanggal 15 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
11. Tanggal 18 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
12. Tanggal 19 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
13. Tanggal 20 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
14. Tanggal 21 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
15. Tanggal 22 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
16. Tanggal 25 Februari 2008 sebesar : Rp. 111.000,00 (seratus sebelas ribu rupiah)
17. Tanggal 27 Februari 2008 sebesar : Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
18. Tanggal 28 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan Maret 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 3 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 4 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 5 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 6 Maret 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
5. Tanggal 10 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 11 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 12 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 13 Maret 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
9. Tanggal 14 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 17 Maret 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
11. Tanggal 18 Maret 2008 sebesar : Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
13. Tanggal 19 Maret 2008 sebesar : Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
14. Tanggal 24 Maret 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
15. Tanggal 28 Maret 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan April 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.810.000,00 (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 1 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 2 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 3 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 4 April 2008 sebesar : Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
5. Tanggal 7 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 8 April 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
7. Tanggal 9 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 10 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
9. Tanggal 11 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 14 April 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
11. Tanggal 15 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
12. Tanggal 16 April 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
13. Tanggal 18 April 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
14. Tanggal 24 April 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
15. Tanggal 28 April 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
16. Tanggal 30 April 2008 sebesar : Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)
Bulan Mei 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.450.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 2 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 5 Mei 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Tanggal 6 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 7 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Tanggal 8 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 9 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 12 Mei 2008 sebesar : Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 13 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
9. Tanggal 14 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 15 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
11. Tanggal 16 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
12. Tanggal 19 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
13. Tanggal 20 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
14. Tanggal 21 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
15. Tanggal 23 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
16. Tanggal 26 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
17. Tanggal 27 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
18. Tanggal 30 Mei 2008 sebesar : Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
Bulan Juni 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 2 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 3 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 4 Juni 2008 sebesar : Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 5 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Tanggal 6 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 9 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 10 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 11 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
9. Tanggal 12 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 13 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
12. Tanggal 16 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
13. Tanggal 17 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
14. Tanggal 18 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
15. Tanggal 19 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
16. Tanggal 20 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
17. Tanggal 23 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
18. Tanggal 24 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
19. Tanggal 27 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 1 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 2 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 3 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 4 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Tanggal 8 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 9 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
7. Tanggal 10 Juli 2008 sebesar : Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 11 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
9. Tanggal 14 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
10. Tanggal 15 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
11. Tanggal 16 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
12. Tanggal 18 Juli 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ratus ribu rupiah)
13. Tanggal 23 Juli 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ratus ribu rupiah)
14. Tanggal 28 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
15. Tanggal 29 Juli 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan Agutus 2008 sebesar : Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
Terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, mengggunakannya sebesar Rp. 7. 200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) secara bertahap yaitu :
- Bulan Pebruari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
2. Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
3. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
4. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
- Bulan Maret 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ;
2. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
5. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
- Bulan April 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
2. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
4. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bulan Mei 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
2. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
3. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
4. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bulan Juni 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
2. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
4. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bulan Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
- Bulan Agustus 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
2. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR, mengggunakannya sebesar Rp. 20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) secara bertahap yaitu :
- Bulan Januari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 2 Januari 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 3 Januari 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Tanggal 8 Januari 2008sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
4 Tanggal 14 dan 15 Januari 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Bulan Pebruari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 1 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 4 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 8 dan 11 Pebruari 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 12 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 13 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 14 dan 15 Pebruari 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bulan Maret 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 3 Maret 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 4 dan 5 Maret 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 6 Maret 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 10 Maret 2008 sebesar : Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 11 Maret 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 14 Maret 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 17 Maret 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 19 Maret 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bulan April 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 1 April 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 2 April 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 4 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 7 April 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tigaratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 8 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 9 dan 10 April 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 14 April 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 15 April 2008 sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bulan Mei 2008 dengan jumlah sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 2 Mei 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 5 Meil 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 6,7,8 dan 9 Mei 2008 dengan jumlah sebesar : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal12,13,14 dan 15 Mei 2008 dengan jumlah sebesar : Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Bulan Juni 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 2 Juni 2008 sebesar : Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 3 Juni 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 4 Juni 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 5 Juni 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 9 Juni 2008 sebesar : Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Tanggal 10 juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 11,12,13 Juni 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Tanggal 16 Juni 2008 sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bulan Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 1 Juli 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 2 Juli 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 3 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 4Juli 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 8 Juli 2008 sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 9 juli 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 10 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 14 dan 15 Juli 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bulan 1 Agustus 2008 sebesar : Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET selaku pegawai PDAM Kabupaten Lebak yang bertugas selaku Staf Bagian Kasir Kas PDAM Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Lebak Nomor 820/KEP.DIR/002/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak , bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU (selaku Koordinator Kasir), Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR yang telah menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan menggunakan uang setoran rekening air pada PDAM Kabupaten Lebak periode Januari 2008 sampai dengan Agutus 2008, bertentangan dengan ketentuan Pasal 84 angka 2 Surat Keputusan Direksi Nomor : 690 / PKP – PDAM / 001 / 2007 tentang peraturan pegawai PDAM Kabupaten Lebak dan Pasal 69 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 33 tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak, serta merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tertentu di sekitar itu ; berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak; Nomor – SR-5543/PW.30/5/2009 tanggal 15 Desember 2009 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (yang ditanda tangani oleh Dr. Meidyah Indreswari, SE, Ak, M.Sc) ; sebagai hasil pemeriksaan Tim Penghitung Kerugian Keuangan Negara (Made Suherni, SE / NIP. 19621105 198302 2 001 dan kawan-kawan) dengan menggunakan metode perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008 , dengan :
1. Membandingkan jumlah penerimaan pembayaran tagihan rekening air dari pelanggan di Cabang Rangkasbitung menurut data Rekapitulasi DRD Bayar dan menurut data Rekapitulasi LPP selama periode 1 Januari 2008 sampai dengan Agustus 2008.
2. Melakukan Verifikasi dan membandingkan bukti penyetoran ke Bank atas uang penerimaan tagihan rekening air dengan data setoran dalam Rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 0190010007396 dan rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102.
Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan uang setoran rekening air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008, sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tersebut, merupakan selisih penerimaan pembayaran tagihan rekening air antara Daftar Rekening yang Ditagihkan yang telah terbayar (DRD Bayar) dengan Laporan Penerimaan Penagih (LPP) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Keterangan | (Rp) | Lembar Rekening Air |
| 1 | Jumlah Menurut DRD Bayar | Rp. 4.369.363.460,00 | 82.737 |
| 2 | Jumlah Menurut LPP | Rp. 4.057.531.660,00 | 80.765 |
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | Rp. 311.831.800,00 | 1.972 |
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET (selaku Staf Bagian Kasir Kas PDAM Kabupaten Lebak, sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Lebak Nomor 820/KEP.DIR/002/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak), bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU (selaku Kasir Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak , sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 820/KEP.DIR/001/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak dan selaku Koordinator Kas Rekening Air dan Non Air pada Pelayanan Loket PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 800/PDAM-ST/006/II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007), Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR (selaku staf bagian Kasir Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak, sesuai surat Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 820/KEP.DIR/073/V/2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak) dan Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN selaku Staf Komputer Bagian Rekening PDAM Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 821/KEP.DIR/002/V/07 tanggal 25 Mei 2007 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak) (yang masing-masing tiga orang tersebut diajukan penuntutannya dalam berkas terpisah), pada sekitar bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2008 ; bertempat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, baik sebagai orang yang melakukan maupun sebagai orang yang turut serta melakukan, sebagai seorang pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan mana meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah di wilayah Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak antara lain mendapatkan dana dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak yang merupakan salah satu Perusahaan Milik Daerah yang menyelenggarakan pengelolaan Asset sarana prasarana, peningkatan dan pengembangan fasilitas pelayanan, pengembangan perusahaan menjadi agen pembangunan yang mengutamakan kemitraan dengan investor dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pengembangan kelembagaan pengelola IPA (Instalasi Pengolahan Air) dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ;
Bahwa sesuai Surat Keputusan Direksi Nomor : 690 / PKP – PDAM / 001 / 2007 tentang peraturan pegawai PDAM Kabupaten Lebak, pasal 84 angka 2 mengatur bahwa :
Setap pegawai dilarang :
Menyalahgunakan wewenang jabatannya ;
Menyalahgunakan uang, barang inventaris perusahaan diantaranya menjual, menyewakan untuk keuntungan pribadi;
Melakukan perbuatan yang tercela hingga mencemarkan nama baik perusahaan dan atau Negara ;
Melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan perusahaan dan atau Negara ;
Memberikan keterangan lisan maupun tulisan tentang rahasia perusahaan kepada pihak lain di luar wewenangnya tanpa ijin tertulis dari Direksi .
Bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 33 tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak , pasal 69 mengatur :
- Setiap pegawai dilarang :
a. Menyalahgunakan wewenang jabatannya ;
b. Menyalahgunakan uang, barang inventaris Perusahaan di antaranya menjual, menyewakan untuk kepentingan pribadi ;
c. Melakukan perbuatan yang tercela hingga mencemarkan nama baik Perusahaan dan atau negara ;
d. Melakukan kegiatan-kegiatan yang langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan Perusahaan dan atau negara ;
e. Memberikan keterangan lisan maupun tulisan tentang rahasia Perusahaan kepada pihak lain di luar wewenangnya tanpa ijin tertulis dari Direksi .
Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, pada sekitar bulan Januari 2008, terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET yang saat itu menjabat selaku Staf Bagian Kasir Kas PDAM Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Lebak Nomor 820/KEP.DIR/002/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak), ketika sedang menjalankan tugas sebagai Kasir di Loket PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang bertempat di Bank Jabar Kabupaten Lebak, yang antara lain bertugas :
- Melayani pelanggan (konsumen) yang membayar rekening air ;
- Menghitung dana (uang) hasil pembayaran dari pelanggan (konsumen) dengan melihat jumlah yang tertera dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih) hari itu ;
- Mencetak (memprintkan) hasil pembayaran dari pelanggan (konsumen) dalam bentuk LPP (Laporan Penagihan Penagih) hari itu ;
- Menyerahkan uang berikut LPP (Laporan Penagihan Penagih) hari itu kepada Koordinator Kasir (Sdr. HANURANI)
Ketika menghitung uang hasil pembayaran dari para konsumen dibandingkan dengan kwitansi bukti pembayaran serta data konsumen yang telah melakukan pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih) hari itu, ternyata uang hasil pembayaran dari para konsumen tersebut tidak sesuai dengan kwitansi bukti pembayaran serta data konsumen yang telah melakukan pembayaran sebagaimana yang tercantum dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih) , dimana saat itu terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET mengalami ketekoran uang setoran hasil pembayaran dari para konsumen sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), sehingga kemudian terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU selaku Koordinator Kas Rekening Air dan Non Air pada Pelayanan Loket PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak (sesuai dengan Surat Tugas Nomor : 800/PDAM-ST/006/II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007) dan selaku Kasir Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak , sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 820/KEP.DIR/001/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak), dan selain itu terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET juga melaporkan kejadian tersebut kepada Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR (selaku staf bagian Kasir Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak (sesuai surat Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 820/KEP.DIR/073/V/2006 tanggal 17 Mei 2006 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak) ;
Bahwa selanjutnya saat itu terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR bersepakat untuk mencari jalan keluar untuk menutupi ketekoran tersebut dengan cara menyisihkan arsip rekening sebagai bukti pembayaran dari konsumen (yang berwarna merah) yang sudah tidak dapat diingat lagi identitasnya untuk tidak dimasukkan ke dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) sehingga seolah-olah konsumen yang sudah melakukan pembayaran, dianggap belum melakukan pembayaran, karena apabila para konsumen telah melakukan pembayaran maka datanya akan tercantum dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) saat itu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dengan sepengetahuan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR menghubungi sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN (selaku Staf Komputer Bagian Rekening PDAM Kabupaten Lebak , sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak Nomor : 821/KEP.DIR/002/V/07 tanggal 25 Mei 2007 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak) yang bertugas mengoperasionalkan Komputer Server di Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak yang secara Billing System On Line (BSO) Komputer Server yang dioperasionalkan oleh sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN tersebut secara otomatis terhubung dengan Komputer-komputer Kasir yang dioperasionalkan oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR Kasir, di Loket Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak yang bertempat di Bank Jabar Kabupaten Lebak ; dimana selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dengan sepengetahuan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR meminta sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN untuk memindahkan kembali (menghapus) data konsumen yang telah melakukan pembayaran tagihannya yang secara otomatis datanya sudah masuk dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang sudah melakukan pembayaran untuk dipindahkan ke dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran, sehingga akan muncul data seolah-olah konsumen tersebut belum melakukan pembayaran karena datanya masih tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran pada komputer server yang dioperasionalkan oleh sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN tersebut ;
Bahwa selanjutnya atas permintaan dari terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dengan sepengetahuan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR tersebut, selanjutnya sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dengan sepengetahuan dan kehendaknya memindahkan kembali dengan cara menghapus data konsumen yang telah melakukan pembayaran tagihannya yang datanya sudah tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang sudah melakukan pembayaran, sehingga secara otomatis data konsumen yang telah melakukan pembayaran tagihannya yang datanya sudah tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang sudah melakukan pembayaran tersebut tercatat kembali ke dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran, sehingga seolah-olah konsumen tersebut belum melakukan pembayaran karena datanya masih tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran ;
Bahwa setelah sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN berhasil memindahkan kembali (mencatatkan kembali) data konsumen (yang sebenarnya telah melakukan pembayaran) tersebut ke dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran, maka selanjutnya secara otomatis dengan System Billing On Line (BSO) data konsumen (yang sebenarnya telah melakukan pembayaran) tersebut akan hilang dari data LPP (Laporan Penagihan Penagih), sehingga selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dengan sepengetahuan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR kemudian mencetak (memprint out kan) LPP (Laporan Penagihan Penagih) yang sudah tidak lagi memuat data konsumen (yang sebenarnya telah melakukan pembayaran) tersebut ;
Bahwa perbuatan menghilangkan (menghapuskan) data konsumen yang telah melakukan pembayaran yang dibuat seolah-olah konsumen-konsumen belum melakukan pembayaran, dan sesuai dengan Billing System On Line (BSO) datanya kembali tercantum dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran , membuat terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN , Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR menjadi terbiasa dan menikmati perbuatan mereka ; sehingga secara bergantian antara terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN ,Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR saling memberikan informasi melalui pesan pendek (SMS) mengenai data-data konsumen harus dihapuskan datanya dari data di Laporan Penagihan Penagih (LPP) dan dipindahkan kembali datanya dari data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang sudah melakukan pembayaran ke dalam data DRD (Daftar Rekening Ditagih) konsumen yang belum melakukan pembayaran , antara lain untuk konsumen atas nama :
ARITONANG untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2008 ;
SURATMAN untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2008 ;
JAPARNAWI untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2008 ;
KUSMAN untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2008 ;
M. YUNUS untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus 2008 ;
DR. LOLONG ; untuk pembayaran yang dilakukan pada tanggal 2 September 2008 ;
Bahwa setelah terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR saling mengetahui mengenai data-data konsumen yang sebenarnya sudah melakukan pembayaran tagihan rekening airnya, namun tidak dimasukkan ke dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih), maka pada sore harinya (saat loket pembayaran ditutup) sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR berkumpul antara lain di Loket PDAM Cabang Rangkasbitung yang berlokasi di Bank Jabar di Kabupaten Lebak, serta kemudian terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR membagi-bagikan antar mereka uang setoran pembayaran air PDAM Kabupaten Lebak dan tidak menyetorkannya ke Kas PDAM Kabupaten Lebak ; sedangkan untuk menutupi perbuatan mereka, selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET bersama-sama dengan Sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR membuang atau merobek bukti setoran konsumen-konsumen yang sudah melakukan pembayaran (yang berwarna merah) ;
Bahwa selanjutnya Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU (selaku Koordinator Kasir) dengan sepengetahuan terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR, dan sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN hanya menyetorkan uang pembayaran konsumen yang datanya ada dalam LPP (Laporan Penagihan Penagih) saja ke Rekening Giro Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung dengan Nomor Rekening : 0190010007396 atau kerekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102;
Bahwa selanjutnya Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU (selaku Koordinator Kasir) membawa bukti setoran yang dananya sudah dimasukkannya ke dalam rekening Kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak tersebut disertai dengan kwitansi bukti pembayaran konsumen yang berwarna merah, serta Lembar Laporan Penagihan Penagih (LPP) yang antara lain berisi data-data konsumen yang telah melakukan pembayaran untuk dilaporkan ke Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak; Nomor – SR-5543/PW.30/5/2009 tanggal 15 Desember 2009 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (yang ditanda tangani oleh Dr. Meidyah Indreswari, SE, Ak, M.Sc) ; sebagai hasil pemeriksaan Tim Penghitung Kerugian Keuangan Negara (Made Suherni, SE / NIP. 19621105 198302 2 001 dan kawan-kawan) dengan menggunakan metode perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008 , dengan :
1. Membandingkan jumlah penerimaan pembayaran tagihan rekening air dari pelanggan di Cabang Rangkasbitung menurut data Rekapitulasi DRD Bayar dan menurut data Rekapitulasi LPP selama periode 1 Januari 2008 sampai dengan Agustus 2008.
2. Melakukan Verifikasi dan membandingkan bukti penyetoran ke Bank atas uang penerimaan tagihan rekening air dengan data setoran dalam Rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 0190010007396 dan rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102.
terdapat Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan uang setoran rekening air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008, sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) , dengan perincian sebagai berikut :
| Tahun 2008 | Rekap DRD Bayar | Rekap LPP | Selisih | |||
| Bulan | Rp | Rekg Air (Lbr) | Rp | Rekg Air (Lbr) | Rp | Rekg Air (Lbr) |
| Januari | 619.600.850 | 11.426 | 584.504.300 | 11.218 | 35.096.550 | 208 |
| Pebruari | 573.893.590 | 10.637 | 525.460.690 | 10.302 | 48.432.900 | 335 |
| Maret | 602.827.180 | 11.183 | 558.912.980 | 10.890 | 43.914.200 | 293 |
| April | 592.093.590 | 11.618 | 554.301.090 | 11.352 | 37.792.500 | 266 |
| Mei | 577.599.100 | 11.211 | 531.573.600 | 11.934 | 46.025.500 | 277 |
| Juni | 617.906.800 | 11.529 | 568.308.100 | 11.236 | 49.598.700 | 293 |
| Juli | 581.284.550 | 10.928 | 540.215.600 | 10.688 | 41.068.950 | 240 |
| Agustus | 204.157.800 | 4.205 | 194.255.300 | 4.145 | 9.902.500 | 60 |
Jumlah Tahun 2008 (s.d Agustus 2008) | 4.369.363.460 | 82.737 | 4.057.531.660 | 80.765 | 311.831.800 (KerugianNegara) | 1.972 |
Adapun Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan uang setoran rekening air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008, sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tersebut, merupakan selisih penerimaan pembayaran tagihan rekening air antara Daftar Rekening yang Ditagihkan yang telah terbayar (DRD Bayar) dengan Laporan Penerimaan Penagih (LPP) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Keterangan | (Rp) | Lembar Rekening Air |
| 1 | Jumlah Menurut DRD Bayar | Rp. 4.369.363.460,00 | 82.737 |
| 2 | Jumlah Menurut LPP | Rp. 4.057.531.660,00 | 80.765 |
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | Rp. 311.831.800,00 | 1.972 |
Bulan Januari 2008 sebanyak : 208 lembar
Bulan Pebruari 2008 sebanyak : 335 lembar
Bulan Maret 2008 sebanyak : 293 lembar
Bulan April 2008 sebanyak : 266 lembar
Bulan Mei 2008 sebanyak : 277 lembar
Bulan Juni 2008 sebanyak : 293 lembar
Bulan Juli 2008 sebanyak : 240 lembar
Bulan Agustus 2008 sebanyak : 60 lembar
Sehingga jumlah seluruhnya sebanyak : 1.972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) lembar bukti rekening pembayaran ;
Bahwa berdasarkan data tersebut, banyaknya rekening konsumen yang belum melakukan pembayaran tagihan penggunaan air , sedangkan datanya masih tercantum dalam Daftar Rekening Ditagih (DRD) konsumen yang belum melakukan pembayaran sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008 adalah sebagai berikut :
- Bulan Januari 2008 : 11.426 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 619.600.850.00
- Bulan Pebruari 2008 : 10.637 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 573.893.590.00
- Bulan Maret 2008 : 11.183 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 602.827.180.00
- Bulan April 2008 : 11.618 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 592.093.590.00
- Bulan Mei 2008 : 11.211 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 577.599.100.00
- Bulan Juni 2008 : 11.529 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 617.906.800.00
- Bulan Juli 2008 : 10.928 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 581.284.550.00
- Bulan Agustus 2008 : 4.205 lembar jumlah dana yang seharusnya disetorkan Rp. 204.157.800.00
Sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 82.737 lembar (delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh lima lembar) dengan jumlah dana yang seharusnya disetorkan sebesar Rp. 4.369.363.460.00 (empat milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah)
Namun sesuai dengan data rekening konsumen yang sudah melakukan pembayaran tagihan penggunaan air sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) yang ada sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008 adalah sebagai berikut :
- Bulan Januari 2008 : 11.218 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 584.504.300.00
- Bulan Pebruari 2008 : 10.302 lembar, dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 525.460.690.00
- Bulan Maret 2008 : 10.890 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 558.912.980.00
- Bulan April 2008 : 11.352 lembar, dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 554.301.090.00
- Bulan Mei 2008 : 11.934 lembar, dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 531.573.600.00
- Bulan Juni 2008 : 11.236 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 568.308.100.00
- Bulan Juli 2008 : 10.688 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 540.215.600.00
- Bulan Agustus 2008 : 4.145 lembar , dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 194.255.300.00
Sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 80.765 lembar (delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima lembar) dengan jumlah dana yang disetorkan sebesar Rp. 4.057.531.660.00 (empat milyar lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) ;
Dengan demikian maka sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008 , konsumen yang sudah melakukan pembayaran rekening penggunaan air PDAM Kabupaten Lebak, namun oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR datanya dihilangkan di Laporan Penagihan Penagih (LPP) sebanyak 82.737 lembar (delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh lima lembar) (sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Rekening Ditagih (DRD) Konsumen yang belum melakukan pembayaran) dikurangi dengan sebanyak 80.765 lembar (delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima lembar) (sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) Konsumen yang sudah melakukan pembayaran), sehingga jumlahnya sebanyak 1.972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) lembar ;
Sedangkan jumlah uang yang seharusnya oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR disetorkan ke Kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak melalui Rekening Giro Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung dengan Nomor Rekening : 0190010007396 atau kerekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102 ; sebesar Rp. 4.369.363.460.00 (empat milyar tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah) (sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Rekening Ditagih (DRD) Konsumen yang belum melakukan pembayaran) dikurangi dengan sebesar Rp. 4.057.531.660.00 (empat milyar lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) (sebagaimana yang tercantum dalam Laporan Penagihan Penagih (LPP) Konsumen yang sudah melakukan pembayaran), sehingga jumlahnya sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa uang yang seharusnya disetorkan ke Kas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak melalui Rekening Giro Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung dengan Nomor Rekening : 0190010007396 atau kerekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102 sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tersebut ; selanjutnya oleh terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR dibagikan-bagikan antar mereka , dan selanjutnya terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR menggunakan uang hasil pembagian tersebut seperti pemiliknya untuk kepentingan pribadinya yaitu untuk keperluan hidup sehari-hari, yang antara lain sebagai berikut :
- Sdr. YOSEPKURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN , mengggunakannya sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) ;
- Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU, mengggunakannya sebesar Rp. 22. 721.000,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) secara bertahap yaitu :
- Bulan Januari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 2 Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
2. Tanggal 3 Januari 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
3. Tanggal 4 Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
4. Tanggal 8 Januari 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
5. Tanggal 11 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 14 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 15 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 16 Januari 2008 sebesar : -
9. Tanggal 17 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 18 Januari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
11. Tanggal 21 Januari 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
12. Tanggal 23Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
13. Tanggal 25 Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
14. Tanggal 28 Januari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan Februari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.461.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 1 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
2. Tanggal 4 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 5 Februari 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
4. Tanggal 6 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Tanggal 8 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 11 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 12 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
8. Tanggal 13 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
9. Tanggal 14 Februari 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
10. Tanggal 15 Februari 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
11. Tanggal 18 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
12. Tanggal 19 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
13. Tanggal 20 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
14. Tanggal 21 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
15. Tanggal 22 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
16. Tanggal 25 Februari 2008 sebesar : Rp. 111.000,00 (seratus sebelas ribu rupiah)
17. Tanggal 27 Februari 2008 sebesar : Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
18. Tanggal 28 Februari 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan Maret 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 3 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 4 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 5 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 6 Maret 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
5. Tanggal 10 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 11 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 12 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 13 Maret 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
9. Tanggal 14 Maret 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 17 Maret 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
11. Tanggal 18 Maret 2008 sebesar : Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
13. Tanggal 19 Maret 2008 sebesar : Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
14. Tanggal 24 Maret 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
15. Tanggal 28 Maret 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan April 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.810.000,00 (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 1 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 2 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 3 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 4 April 2008 sebesar : Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)
5. Tanggal 7 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 8 April 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
7. Tanggal 9 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 10 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
9. Tanggal 11 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 14 April 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
11. Tanggal 15 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
12. Tanggal 16 April 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
13. Tanggal 18 April 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
14. Tanggal 24 April 2008 sebesar : Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
15. Tanggal 28 April 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
16. Tanggal 30 April 2008 sebesar : Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah)
Bulan Mei 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.450.000,00 (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 2 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 5 Mei 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Tanggal 6 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 7 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Tanggal 8 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 9 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 12 Mei 2008 sebesar : Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 13 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
9. Tanggal 14 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 15 Mei 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
11. Tanggal 16 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
12. Tanggal 19 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
13. Tanggal 20 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
14. Tanggal 21 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
15. Tanggal 23 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
16. Tanggal 26 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
17. Tanggal 27 Mei 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
18. Tanggal 30 Mei 2008 sebesar : Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
Bulan Juni 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 2 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 3 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 4 Juni 2008 sebesar : Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 5 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Tanggal 6 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 9 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
7. Tanggal 10 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 11 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
9. Tanggal 12 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
10. Tanggal 13 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
12. Tanggal 16 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
13. Tanggal 17 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
14. Tanggal 18 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
15. Tanggal 19 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
16. Tanggal 20 Juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
17. Tanggal 23 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
18. Tanggal 24 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
19. Tanggal 27 Juni 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bulan Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 1 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 2 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Tanggal 3 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Tanggal 4 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Tanggal 8 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
6. Tanggal 9 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
7. Tanggal 10 Juli 2008 sebesar : Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
8. Tanggal 11 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
9. Tanggal 14 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
10. Tanggal 15 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
11. Tanggal 16 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
12. Tanggal 18 Juli 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ratus ribu rupiah)
13. Tanggal 23 Juli 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ratus ribu rupiah)
14. Tanggal 28 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
15. Tanggal 29 Juli 2008 sebesar : Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- Bulan Agutus 2008 sebesar : Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET, mengggunakannya sebesar Rp. 7. 200.000,00 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) secara bertahap yaitu :
- Bulan Pebruari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
2. Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah)
3. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
4. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
- Bulan Maret 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ;
2. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
3. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
4. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
5. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
- Bulan April 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
2. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
4. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bulan Mei 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
2. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
3. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
4. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bulan Juni 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
2. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
4. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
5. Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bulan Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
- Bulan Agustus 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
2. Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR, mengggunakannya sebesar Rp. 20.050.000,- (dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) secara bertahap yaitu :
- Bulan Januari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
1. Tanggal 2 Januari 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
2. Tanggal 3 Januari 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
3. Tanggal 8 Januari 2008sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
4 Tanggal 14 dan 15 Januari 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bulan Pebruari 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 1 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 4 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 8 dan 11 Pebruari 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 12 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 13 Pebruari 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 14 dan 15 Pebruari 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bulan Maret 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
Tanggal 3 Maret 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 4 dan 5 Maret 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 6 Maret 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 10 Maret 2008 sebesar : Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 11 Maret 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 14 Maret 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 17 Maret 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 19 Maret 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bulan April 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 1 April 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 2 April 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 4 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 7 April 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tigaratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 8 April 2008 sebesar : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 9 dan 10 April 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 14 April 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 15 April 2008 sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bulan Mei 2008 dengan jumlah sebesar Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 2 Mei 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 5 Meil 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 6,7,8 dan 9 Mei 2008 dengan jumlah sebesar : Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal12,13,14 dan 15 Mei 2008 dengan jumlah sebesar : Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Bulan Juni 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.550.000,- (tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 2 Juni 2008 sebesar : Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 3 Juni 2008 sebesar : Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 4 Juni 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 5 Juni 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 9 Juni 2008 sebesar : Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Tanggal 10 juni 2008 sebesar : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 11,12,13 Juni 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Tanggal 16 Juni 2008 sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Bulan Juli 2008 dengan jumlah sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) antara lain dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 1 Juli 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 2 Juli 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 3 Juli 2008 sebesar : Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 4Juli 2008 sebesar : Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Tanggal 8 Juli 2008 sebesar : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Tanggal 9 juli 2008 sebesar : Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Tanggal 10 Juli 2008 sebesar : Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Tanggal 14 dan 15 Juli 2008 dengan jumlah sebesar : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Bulan 1 Agustus 2008 sebesar : Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa WIWIN HERWINA Bin M. SLAMET yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum yaitu yang bertugas selaku Staf Bagian Kasir Kas PDAM Kabupaten Lebak (sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Lebak Nomor 820/KEP.DIR/002/I/07 tanggal 2 Januari 2007 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak , bersama-sama dengan Sdr. HANURANI BIN UCU SAMSU (selaku Koordinator Kasir), Sdr. YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN, dan Sdr. SITI NURIPAH Binti UTON MUCHTAR yang telah menggunakan uang setoran rekening air pada PDAM Kabupaten Lebak periode Januari 2008 sampai dengan Agutus 2008 seperti pemiliknya , bertentangan dengan ketentuan Pasal 84 angka 2 Surat Keputusan Direksi Nomor : 690 / PKP – PDAM / 001 / 2007 tentang peraturan pegawai PDAM Kabupaten Lebak dan Pasal 69 Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor : 33 tahun 2001 tentang Pembentukan dan Kepengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak, serta merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang tertentu di sekitar itu ; berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak; Nomor – SR-5543/PW.30/5/2009 tanggal 15 Desember 2009 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II (yang ditanda tangani oleh Dr. Meidyah Indreswari, SE, Ak, M.Sc) ; sebagai hasil pemeriksaan Tim Penghitung Kerugian Keuangan Negara (Made Suherni, SE / NIP. 19621105 198302 2 001 dan kawan-kawan) dengan menggunakan metode perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008 , dengan :
1. Membandingkan jumlah penerimaan pembayaran tagihan rekening air dari pelanggan di Cabang Rangkasbitung menurut data Rekapitulasi DRD Bayar dan menurut data Rekapitulasi LPP selama periode 1 Januari 2008 sampai dengan Agustus 2008.
2.Melakukan Verifikasi dan membandingkan bukti penyetoran ke Bank atas uang penerimaan tagihan rekening air dengan data setoran dalam Rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada Bank Jabar Banten Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 0190010007396 dan rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada BNI Cabang Rangkasbitung Nomor Rekening 002430102.
Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas penyimpangan uang setoran rekening air pada PDAM Kabupaten Lebak di Kantor Cabang Rangkasbitung periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agutus 2008, sebesar Rp. 311.831.800,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) tersebut, merupakan selisih penerimaan pembayaran tagihan rekening air antara Daftar Rekening yang Ditagihkan yang telah terbayar (DRD Bayar) dengan Laporan Penerimaan Penagih (LPP) dengan uraian sebagai berikut :
| No | Keterangan | (Rp) | Lembar Rekening Air |
| 1 | Jumlah Menurut DRD Bayar | Rp. 4.369.363.460,00 | 82.737 |
| 2 | Jumlah Menurut LPP | Rp. 4.057.531.660,00 | 80.765 |
| 3 | Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) | Rp. 311.831.800,00 | 1.972 |
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut setelah dibacakan dipersidangan, dan atas pertanyaan Majelis Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi/keberatan atas dakwaan tersebut dan mohon pemeriksaan perkaranya dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan isi surat dakwaannya dipersidangan Jaksa Penuntut Umum selain mengajukan bukti-bukti surat juga telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, saksi-saksi mana dibawah sumpah masing-masing telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi H. RIDWAN, BE, SE, MM BIN H. KARYADI :
Bahwa Saksi menjabat sebagai Direktur PDAM Kab. Lebak sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang;
Bahwa struktur organisasi di PDAM adalah Direktur Utama saksi sendiri, Satuan Pengawas Internal (SPI) Ujang Suherman, Kepala Bagian Umum Wawan Setiawan, Keuangan Khadiarno, Bina Layanan Heriyanto, Perencanaan, diatasnya sebelum Bupati ada Badan Pengawas dan orang-orang tersebut masih menduduki jabatannya kecuali sdr. HERI ABDULLAH mulai bulan ini dimutasi menjadi Kepala Cabang PDAM Malingping ;
Bahwa yang bertugas sebagai kasir di Bank Jabar Cabang Rangkasbitung Ada 2 orang Kasir yaitu sdri. WIWIN HERWINA dan SITI NURIPAH dan 1 orang Koordinator yaitu sdr. HANURANI ;
Bahwa tudas kasir adalah melayani penerimaan pembayaran dari pelanggan atau konsumen dan membuat LPP (Laporan Penagih-penagih) ;
Bahwa LPP yaitu Laporan Penagihan Penagih yang merupakan rekapan bukti pembayaran dari Pelanggan yang dibuat oleh Kasir BSO, dimana LPP tersebut berikut uang penerimaan dari Pelanggan oleh kasir diserahkan kepada Hanurani sebagai kordinatornya untuk disetorkan ke rekening PDAM Kab. Lebak melalui Bank Jabar, setelah itu dilaporkan kepada Kasubag Pembukuan yaitu Tini Haryani yang selanjutnya dilaporkan lagi ke direktur ;
Bahwa uang yang diterima oleh kasir sebagai uang pembayaran air dari pelanggan disetorkan dan dilaporkan tiap hari ;
Bahwa pembayaran rekening air dengan menggunakan Billing System On Line (BSO) diberlakukan mulai tahun 2007 ;
Bahwa pada awal semester I Direktur menanyakan kepada bagian pembukuan bahwa dari laporan ternyata terjadi penurunan penerimaan dan Direktur menyuruh stafnya melakukan investigasi ;
Bahwa Setelah dilakukan evaluasi oleh tim SPI ditemukan antara DRD dan LPP ternyata pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2008 terdapat selisih sebesar Rp. 227.071.540 (dua ratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu lima ratus empat puluh rupiah), pada bulan Juli 2008 terdapat selisih kurang sebesar Rp. 25.089.110 (dua puluh lima juta delapan puluh sembilan ribu seratus sepuluh rupiah) dan pada bulan Agustus 2008 terdapat selisih kurang sebesar Rp. 9.282.000 (sembilan juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah),-
Bahwa dengan adanya selisih tersebut kami kemudian melakukan Uji Petik dan pada bulan Juli 2008 BSO distop. Setelah BSO itu distop dan setelah dicek untuk bulan September 2008 ternyata nihil/tidakada selisih. Ternyata ada rekening yang sudah dibayar tidak muncul ;
Bahwa dari uji petik yang dilakukan Ternyata ada perbedaan antara Daftar Sisa Rekening (DSR) dengan Daftar Rekening Ditagih (DRD) yaitu Seharusnya sebesar Rp 897.185.252,- ternyata hanya ada Rp 635.742.602,- sehingga ada selisih sebesar Rp 261.442.650,- untuk periode Januari 2008 sampai Agustus 2008) ;
Bahwa berdasarkan laporan Tim Investigasi Internal PDAM terdapat selisih negatip setoran rekening bayar yaitu dari Daftar Rekening Ditagih (DRD) yang nilainya diatas Rp 100.000,- dicocokkan dengan nama-nama pada Laporan Penagihan Penagih (LPP). Dari Cross Check tersebut ditemukan 1.694 lembar rekening pada DRD sudah melakukan pembayaran namun nama-namanya dalam daftar LPP tidak tercantum yang dilakukan oleh Terdakwa SITI NURIPAH sdr. HANURANI, YOSEP KURNIAWAN, ST dan sdri. WIWIN HERWINA ;
Bahwa menurut laporan Investigasi bahwa yang dilakukan terdakwa menghilangkan rekening lembar merah dan tidak dimasukan kedalam laporan penagih-penagih (LPP) setelah data LPP yang sudah membayar dihapus oleh server yaitu saudara Yosep ;
Bahwa Menurut hasil investigasi, YOSEP KURNIAWAN, sdr. HANURANI, Terdakwa SITI NURIPAH dan sdri. WIWIN HERWINA telah menggunakan untuk kepentingan pribadi uang pembayaran dari para konsumen (pelanggan) yang seharusnya disetorkan ke rekening Kas PDAM di Bank Jabar/BPD Cabang Rangkasbitung dan dari hasil pengakuan yang bersangkutan serta Surat Pernyataan yang dibuat oleh mereka, bahwa mereka telah menggunakan uang tersebut dengan jumlah sebagai berikut :Terdakwa YOSEP KURNIAWAN, ST Rp 120.000.000,-, Sdr. HANURANI Rp 22.721.000,-, Sdri. SITI NURIPAH Rp 20.350.000,-, dan Sdri. WIWIN HERWINA Rp 7.200.000,- ;
Bahwa terdakwa Siti Nuripah dan Sdr. Wiwin Herwina sudah mengembalikan uang tersebut sedangkan Yosep dan Hanurani sampai sekarang belum ;
Bahwa Berdasarkan hasil temuan BPKP jumlah kerugiannya sebesar Rp 311.831.800,- ;
Bahwa tindakan saksi Setelah mengetahui terdakwa, Siti Nuripah, Wiwin Herwina, Hanurani dan Yosep melakukan kesalahan di PDAM yaitu memindahkan orang-orang tersebut yaitu Siti Nuripah, Hanurani dan Yosep dimutasikan ke kantor pusat PDAM sedangkan Wiwin Herwina dimutasikan ke kantor cabang Rangkasbitung ;
Bahwa Terdakwa mengaku bahwa memang ada kerjasama dengan Wiwin, Hanurani dan Yosep dengan cara SMS melalui HP atau SMS melalui Komputer kepada Yosep untuk menghapus data, kemudian terdakwa menghilangkan rekening lembar merah dan tidak dimasukan kedalam laporan penagih-penagih (LPP) ;
Bahwa Selain Wiwin, Yosep, Hanurani dan terdakwa yang mengaku telah menggunakan uang PDAM apakah ada karyawan lain yang mengaku telah menggunakan uang tersebut yaitu Ilmal Suaka dan Didi Ahdiat ;
Menimbang bahwa atas keterangan tersebut menyatakan bahwa ada yang benar dan ada yang keberatan dari keterangan saksi tersebut yaitu masalah penghapusan rekening sepengetahuan terdakwa bukan penghapusan tetapi pembatalan dan itupun atas sepengetahuan atasan ;
2. Saksi UJANG SUHERMAN :
Bahwa saksi Sebagai Kepala SPI (Satuan Pengawas Intern) sejak tahun 2000 dan bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur ;
Bahwa sebagai Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) saksi membawahi Kepala Bidang Administrasi Umum dan Kepala Bidang Tekhnis ;
Bahwa saksi mengetahui masalah ini sampai ke Pengadilan karena ada penyalah gunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan
Bahwa sebetulnya saksi sebagai kepala SPI tidak tahu terlalu banyak tentang permasalahan ini karena saksi tidak terlibat langsung, dan yang terlibat langsung dalam permasalahan terdakwa adalah staf saksi yaitu Iwan Kurniawan ;
Bahwa dengan adanya penyalah gunaan wewenang tersebut yang saksi dengar berdasarkan temuan tim SPI (investigasi) mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan sekitar Rp. 261.000.000 (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) sedangkan kalau temuan BPKP kalau tidak salah lebih dari Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa menurut hasil temuan tim, yang telah melakukan penyalah gunaan keuangan perusahaan adalah Siti Nuripah, Wiwin Herwina, Hanurani dan anak saksi Yosep ;
Bahwa anak saksi yang bernama Yosep bertugas dibagian server BSO (Biling Sistem Online) yang membuat DSR dan LPP ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada sdr. YOSEP tentang penyimpangan uang rekening PDAM Kabupaten Lebak dan YOSEP bilang kepada saksi bahwa dalam masalah tersebut ia telah dipojokkan
Bahwa menurut temuan Uang rekening yang diselewengkan adalah Sdri. WIWIN HERWINA Rp 7.200.000,- Sdri. SITI NURIPAH Rp 20.350.000, Sdr. HANURANI Rp 22.721.000,- dan Sdr. YOSEP KURNIAWAN, ST Rp 120.000.000,-,
Bahwa sdri. WIWIN HERWINA dan Sdri. SITI NURIPAH sudah mengembalikan uang tersebut, sedangkan sdr. HANURANI dan sdr. YOSEP sampai sekarang belum mengembalikan uang tersebut ;
Bahwa setelah mengetahui adanya penyalahgunaan ini, saksi belum pernah memanggil terdakwa dan yang lainnya tetapi saksi pernah dipanggil direktur dalam suatu ruangan dan diruangan tersebut sudah ada terdakwa, Hanurani, Wiwin Herwina dan anak saksi Yosep dan dalam pertemuan tersebut saksi diberitahu bahwa menurut hasil investigasi telah ditemukan adanya penyelewengan dana/keuangan PDAM yang dilakukan anak saksi, terdakwa, Hanurani, dan Wiwin Herwina ;
Bahwa dalam pertemuan tersebut belum ada pengakuan dari Siti Nuripah, Wiwin Herwina, Hanurani dan Yosep ;
Bahwa terdakwa dan Wiwin Herwina adalah sebagai kasir PDAM yang bertugas di Bank Jabar Cabang Rangkasbitung, Hanurani sebagai kordinator dari Kasir dan Yosep bertugas dibagian server BSO (Biling Sistim Online) ;
Bahwa prosedur penerimaan uang setoran rekening air adalah bagian Kasir menerima pembayaran rekening tagihan dari konsumen, kemudian Kasir menyerahkan uang tersebut berikut LPP (Laporan Penagihan Penagih) kepada sdr. HANURANI sebagai Koordinator dan selanjutnya sdr. HANURANI menyetorkan uang tersebut kepada Bank Jabar dan kemudian oleh pihak Bank Jabar akan diberi tanda bukti setoran ;
Bahwa saksi tidak mengetahui selain empat orang yang terlibat dalam penyelewengan uang perusahaan tetapi pernah mendengar bahwa Didi Ahdiat dan Ilmal Suaka juga pernah menggunakan uang perusahaan dan menurut sdr. HANURANI sdr. ILMAL pernah meminta kepada anak saksi YOSEP agar ia tidak dilibatkan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ada yang tidak benar yaitu bahwa inisiatif penghapusan bukan datang dari kasir tetapi dari server ;
3. Saksi IWAN KURNIA BIN H. SABARUDIN:
Bahwa Jabatan saksi adalah sebagai Kepala Bidang Umum Satuan Pengawasan Internal (SPI) PDAM Rangkasbitung;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kabid Umum SPI berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Lebak dan tugas pokok saksi sebagai Kabid Umum SPI yaitu melakukan pengawasan terhadap administrasi keuangan secara berkala berdasarkan SKPP, antara lain Saksi melakukan pengawasan terhadap administrasi keuangan yang mencakup penerimaan, saldo, pengawasan terhadap barang persediaan, dan pengawasan bagian kepegawaian mengenai absensi pegawai ;
Bahwa prosedur penerimaan di PDAM diawali dengan penjualan air kepada konsumen, lalu catat meter oleh petugas, dan diserahkan ke bagian langganan cabang kemudian diserahkan ke server pelaksana BSO (Biling sistem online) untuk di entry untuk menjadi DRD kemudian dijual melalui loket-loket dimana diloket tersebut ada petugas penerima pembayaran dari pelanggan/konsumen yaitu kasir ;
Bahwa Uang pembayaran rekening itu dihimpun di masing-masing Kasir, kemudian Kasir menyetorkan ke rekening PDAM di Bank Jabar melalui Koordinator ;
Bahwa Terdakwa adalah sebagai Kasir PDAM yang bertugas di loket yang ada di BPD cabang Rangkasbitung bersama dengan Wiwin Herwina dan sebagai kordinatornya adalah saudara Hanurani ;
Bahwa tugas dari kasir menerima pembayaran air dari pelanggan/konsumen, mencetak LPP dan menyerahkan uang penerimaan tersebut berikut LPP kepada Kordinator untuk setorkan ke Rekening PDAM melalui Bank Jabar Kab. Lebak ;
Bahwa setelah Konsumen membayar, Kasir mencetak bukti pembayaran (DRD) yang berwarna putih diserahkan kepada pelanggan/konsumen sedangkan yang merah untuk arsip untuk dilampirkan dalam LPP ;
Bahwa setelah uang penerimaan disetorkan ke Bank, saudara Hanurani melaporkan ke bagian Kasubag Pembukuan yaitu ibu Tini Haryani disertai LPP dan arsip pembayaran kertas merah disertai bukti setor dari Bank ;
Bahwa Cara pelayanan pembayaran di Bank Jabar sudah menggunakan BSO (Biling sistem online) sejak tahun 2007, BSO adalah suatu sistim dimana komputer yang ada di kasir terhubung langsung dengan server di pusat, dan apabila di pusat tidak diaktifkan maka di kasir tidak bisa mencetak DRD atau LPP ;
Bahwa sebagai Tim SPI pernah melakukan audit dan pada saat melakukan audit semester menemukan kejanggalan yaitu selisih antara uang yang disetor dengan DRD ;
Bahwa Awalnya Direktur Utama PDAM Kab. Lebak dalam setiap rapat evaluasi dengan Para Kepala Kantor Cabang yang dilakukan setiap tanggal 10 awal bulan mengatakan merasa curiga karena sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Juni 2008 penerimaan setoran dan data saldo rekening yang ada dalam Daftar Sisa Rekening (DSR) selalu terjadi penurunan, selanjutnya Direktur Utama memerintahkan kepada saksi selaku Kabid Umum Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk mengadakan Uji petik/audit pada bulan Juni 2008 dengan cara memeriksa Daftar Rekening Dibayar (DRD) dibandingkan dengan Daftar Sisa Rekening (DSR) serta Laporan Penagihan Penagih. Selanjutnya atas instruksi Direktur Utama kemudian saksi melakukan audit dengan cara memeriksa DRD kemudian dibandingkan dengan DSR, ternyata ada ketidaksinkronan data DRD setelah dilakukan penjumlahan antara DSR dengan LPP. Berdasarkan hasil audit Semester I tahun 2008 terhadap penerimaan setoran dari bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Juni 2008 tersebut ditemukan selisih kurang sebagai berikut : Untuk bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Juni 2008 terdapat selisih kurang sebesar Rp 227.071.540,- Selanjutnya pada bulan Juli 2008 dilakukan audit kembali dengan hasil untuk bulan Juli 2008 terdapat selisih kurang sebesar Rp 25.089.110,- selanjutnya pada bulan Agustus 2008 dilakukan audit kembali dengan hasil untuk bulan Agustus 2008 terdapat selisih kurang sebesar Rp 9.282.000,- sehingga jumlah seluruhnya sebesar Rp261.442.850,- (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah), dengan adanya selisih kurang tersebut, maka Direktur Utama memanggil Kepala Cabang PDAM Rangkasbitung (sdr. HERI ABDULLAH), bagian pelaksana Server BSO (YOSEP KURNIAWAN), Kasubag Kas BSO (sdr. AJI SURAJI), Kasubag Keuangan (sdr. KHADIARNO) dan saksi selaku Kabid Umum SPI, dimana saat itu saudara YOSEP KURNIAWAN menerangkan kemungkinan ada kesalahan di program BSO nya. Untuk mendapatkan data yang akurat selanjutnya saksi meminta data DRD bayar dan Rekapitulasi LPP kepada sdr. AJI SURAJI (Kasubag BSO/atasan YOSEP KURNIAWAN) untuk pembayaran tanggal1 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2008, kemudian saksi langsung melakukan investigasi ke lapangan dengan cara mendatangi konsumen dengan mengambil sampel secara acak sebanyak 25 orang, Setelah saksi melakukan investigasi ke lapangan, ternyata mereka sudah melakukan pembayaran dan memiliki bukti pembayaran, tetapi sesuai dengan data yang ada di DRD dan LPP bayar mereka dianggap belum membayar tagihan rekening, Selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap bukti pembayaran (berupa lembaran merah) yang terangkum dalam LPP yang sudah menjadi arsip di bagian keuangan PDAM Kab. Lebak dan saksi menemukan LPP yang hilang (yang tidak tercetak) oleh bagian Kasir BSO yaitu SITI NURIPAH dan sdri. WIWIN HERWINA sebanyak 1.694(Seribu enam ratus sembilan puluh empat) lembar rekening yang tidak ada dalam LPP ;
Bahwa setelah mengetahui adanya selisih tersebut saksi konfirmasi ke kantor cabang dan menyuruh mengklarifikasi ke Dirut karena ada selisih tersebut dan Dirut membentuk tim yang terdiri dari 5 orang, yaitu : saksi sebagai Ketua, sdr. WAWAN SETIAWAN sebagai Sekretaris, sdr. KHADIARNO, S.Sos, sdr. AJI SURAJI dan sdr. HERI ABDULLAH, SE masing-masing sebagai Anggota dan memerintahkan untuk melakukan investigasi / pemeriksaan terkait adanya selisih tersebut ;
Bahwa pada tanggal 4 September 2008 saksi atas perintah Direktur PDAM memanggil orang-orang yang terkait dengan adanya selisih keuangan antara lain Siti Nuripah, Wiwin Herwina, Tatik, Yosep, Hanurani, Aji Suraji, dan beberapa orang lagi berkumpul dalam suatu ruangan disaksikan oleh Dirut dan dari pertemuan tersebut baik terdakwa, Wiwin Herwina, Yosep dan Hanurani tidak mengaku/menyangkal telah menggunakan/menyelewengkan uang PDAM tersebut, kemudian jam 4 sore Hanurani dipanggil ke ruang Dirut dan ditanya perihal selisih, tetapi tetap tidak ada pengakuan, kemudian dengan berbagai cara akhirnya Tim investigasi mendapatkan hasil yaitu pengakuan dari Yosep bahwa benar ada penyalah gunaan uang PDAM ;
Bahwa Mereka yang terkait atas penggunaan uang PDAM Kab. Lebak dan menjadi terdakwa adalah :YOSEP SETIAWAN, Sdr. HANURANI, Sdri. SITI NURIPAH, Sdri. WIWIN HERWINA ;
Bahwa Berdasarkan pengakuan dan Surat Pernyataan yang dibuat mereka, bahwa mereka telah menggunakan uang tersebut masing-masing sebagai berikut : YOSEP KURNIAWAN sebesar Rp 120.000.000,-, (seratus dua puluh juta rupiah), HANURANI sebesar Rp 22.721.000,-(dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah), SITI NURIPAH sebesar Rp 20.350.000,-(dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan WIWIN HERWINA sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa yang sudah mengembalikan adalah terdakwa Siti Nuripah dan Wiwin Herwina sedangkan Yosep Kurniawan dan Hanurani sampai sekarang belum mengembalikan/mengganti uang tersebut ;
Bahwa menurut pengakuan Yosep selain Siti Nuripah, Wiwin Herwina dan Hanurani ada lagi yang menggunakan yaitu Ilmal Suaka dan Didi Ahdiat, Ilmal Suaka adalah Kepala Urusan Umum dan Didi Ahdiat adalah petugas penagih bagi pelanggan/konsumen yang menunggak pembayaran air PDAM ;
Bahwa menurut Yosep, bahwa yang pertama kali mengajak melakukan penyelewengan adalah atas inisiatif dari Ilmal Suaka lalu mengajak terdakwa dan Wiwin Herwina untuk menggunakan uang perusahaan ;
Bahwa saksi pernah membaca laporan tentang kerugian negara dari hasil audit BPKP yang menemukan kerugian sebesar Rp 311 jutaan lebih dan Menurut saksi hasil tersebut logis karena dari pihak BPKP melakukan audit secara detail bahkan penggunaan komputernya pun diperiksa dan sudah ahli dibidangnya sedangkan saksi hanya melakukan audit secara manual saja ;
Bahwa Saksi tidak melakukan penekanan terhadap terdakwa, Wiwin Herwina, Hanurani dan Yosep untuk mengakui perbuatannya itu. Saksi hanya menyuruh mereka untuk mengklarifikasi berapa besar uang perusahaan yang mereka pergunakan ;
Bahwa cara yang dilakukan diperoleh keterangan dari YOSEP KURNIAWAN, sdr. HANURANI, sdri. SITI NURIPAH dan sdri. WIWIN HERWINA, bahwa mereka saling berhubungan melalui SMS untuk menghilangkan data rekening yang sudah dibayar oleh konsumen, yaitu YOSEP KURNIAWAN menghapus nama-nama/data-data pelanggan yang telah membayar yang ada dalam komputer server BSO yang dioperasikannya di Kantor Pusat PDAM Kab. Lebak ;
Bahwa Lembaran merah dikumpulkan oleh bagian Kasir BSO, selanjutnya dibundel menjadi LPP (Laporan Penagihan Penagih), dan setelah Kasir BSO menyetorkan uang hasil pembayaran dari para Pelanggan ke Bank, maka Bank akan mengeluarkan bukti setorannya, selanjutnya Kasir BSO akan menyerahkan lembaran merah tersebut berikut bukti setoran dari Bank ke bagian SUBAG Pembukuan di bagian Keuangan Kantor Pusat PDAM Kab. Lebak. Khusus yang menyangkut kasus ini lembaran merah itu dimusnahkan atau dibuang ;
Bahwa Kasir tidak bisa merubah angka di rekening atau menghapus data karena komputer yang ada dikasir hanya bisa dirubah melalui server yaitu yang di pegang oleh Yosep sedangkan kasir hanya mencetak saja ;
Bahwa yang bertugas membuat atau menginput data menjadi DRD, DSR dan LPP adalah bagian server yaitu Yosep dan kasir tidak bisa merubah data-data tersebut ;
4. Saksi AJI SURAJI :
Bahwa saksi bekerja di PDAM Kab. Lebak sebagai Kasubag Penagihan ;
Bahwa tugas saksi Hubungannya dengan kasir yaitu saksi yang menginput data meter yang telah digunakan oleh pelanggan se Kabupaten Lebak, dan untuk kasir yang menggunakan BSO, bertugas mencetak DRD bagi pelanggan yang membayarnya kemudian mencetak Rekapitulasi LPP (Laporan Penagihan penagih);
Bahwa bila waktu pembayaran telah habis maka tugas kasir akan mencetak LPP kemudian menyerahkan uang dan LPP tersebut kepada Kordinator untuk disetorkan ke Rekening PDAM melalui Bank Jabar Cabang Rangkasbitung ;
Bahwa Saat ini yang menggunakan BSO yaitu kasir yang beroperasi di Bank Pembangunan Daerah Cabang Rangkasbitung, adapun kasir tersebut adalah Siti Nuripah dan Wiwin Herwina sedangkan kordinatornya adalah sudara Hanurani ;
Bahwa setelah kasir menerima pembayaran dari pelanggan dan kordinator menyetorkan ke Rek PDAM melalui BPD dan memperoleh bukti setornya lalu dilaporkan ke bagian Pembukuan yaitu saudari Tini Haryani dan kepada Kaur Umum PDAM Cabang Rangkasbitung yaitu Ilmal Suaka dan hal tersebut dilakukan setiap hari ;
Bahwa sebelumnya tidak ada masalah, saksi tahu ada masalah sekitar bulan Juli 2008 karena diberitahu oleh pak Iwan Kurnia, bahwa ada selisih rekening air antara data tagihan yang disetor ke Kas PDAM (LPP) dengan daftar sisa rekening (DSR) tetapi nilainya lupa ;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi memerintahkan bawahan saksi dibagian server yaitu Yosep untuk mengeceknya sehingga ada selisih, kemudian Yosep bilang sistemnya bisa dihapus, lalu saksi tanya lagi sistem yang bagaimana, lalu Yosep bilang mungkin dari jaringan yang terputus, lalu saksi bilang tidak mungkin kalau jaringan terputus karena kasir bisa mencetak rekening ;
Bahwa Secara struktur, Yosep bawahan saksi tetapi oleh Dirut ditugaskan sebagai server;
Bahwa selain di Bank Jabar, Loket pembayaran PDAM Ada di Malang Nengah, Multatuli, Aweh, yang dilakukan oleh KUD, tetapi yang menggunakan BSO baru di Bank Jabar ;
Bahwa cara pembuatan LPP, telah diprogram secara otomatis dari server yaitu apabila ada pelanggan yang membayar tagihan air maka akan secara otomatis masuk dalam rekap LPP ;
Bahwa benar saksi termasuk dalam tim imvestigasi, tetapi saksi tidak ikut langsung dalam hal investigasi terhadap orang-orang yang diduga melakukan penyelewengan sehingga terjasi selisih penerimaan, saksi hanya ikut dalam mencari dan menyajikan data-data yang diperlukan sebagai bahan investigasi ;
Bahwa komputer yang ada di kasir tidak bisa untuk menginput data, yang bisa digunakan menginput atau merubah data adalah yang ada diserver sedangkan dikasir hanya eksekutor saja/mencetak rekening yang dibayar pelanggan/konsumen dan mencetak rekap LPP ;
Bahwa diketahuinya ada selisih penurunan penerimaan uang perusahaan dengan cara membandingkan DRD yang sudah dibayar pelanggan dengan LPP yang dicetak dan bukti setor ke Bank tidak sama jumlahnya;
Bahwa Sebelum mencetak LPP datanya dihapus dulu oleh server kemudian lembar merah yang ada di kasir sebagai arsip lampiran LPP, pelanggan yang namanya sudah dihapus tidak masuk dalam laporan
Bahwa setelah diketahui adanya selisih saksi pernah tanya ke Yosep dan ada pengakuan Yosep yaitu adanya penghapusan data ;
Bahwa menurut informasi dari Tim Investigasi (Iwan Kurnia), YOSEP KURNIAWAN mengaku menggunakan uang sebesar Rp 120.000.000,-,9seratus dua puluh juta rupiah), HANURANI mengaku menggunakan uang sebesar Rp 22.721.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah), SITI NURIPAH mengaku menggunakan uang sebesar Rp 20.350.000,- (dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan WIWIN HERWINA mengaku menggunakan uang sebesar Rp 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah),- dan untuk terdakwa Siti Nuripah dan Wiwin Herwina sudah mengembalikan uang tersebut sedangkan Yosep dan Hanurani sampai sekarang belum mengembalikan uang tersebut ;
Bahwa cara melakukan perbuatannya berdasarkan dari informasi tim Investigasi, Yosep mengatakan bahwa ia yang menghapus data LPP bagi pelanggan yang sudah membayar sedangkan peran terdakwa (Siti Nuripah) / kasir yang memberikan data-data nama pelanggan yang harus dihapus ;
5. Saksi RT. TINI HARYANI BINTI TB. HIDAYAT :
Bahwa saksi bekerja di PDAM sejak tahun 1994 ;
Bahwa waktu ada masalah dengan terdakwa Siti Nuripah di PDAM, saksi sudah menjadi Kasubag ;
Bahwa hubungan tugas saksi sebagai Kasubag Pembukuan dengan kasir adalah Kasir menerima pembayaran dari pelanggan, lalu hasil penerimaan tersebut disetorkan ke rekening perusahaan melalui kordinatornya Hanurani lalu LPP dan bukti setornya dilaporkan atau diserahkan kepada saksi untuk dibukukan dalam buku jurnal ;
Bahwa pelayanan pembayaran air PDAM menggunakan simtim komputerisasi (BSO) sejak tahun 2007 ;
Bahwa dalam pembukuan penerimaan uang tersebut tidak ditemukan selisih karena antara LPP dan bukti setor yang dilaporkan jumlahnya sama;
Bahwa saksi mengetahui adanya masalah keuangan di PDAM Awalnya dari laporan yang saksi serahkan ke Direktur, saksi pernah ditanya bahwa penerimaan keuangan ada penurunan lalu menyuruh saksi mengeceknya, setelah dicek ternyata benar ada penurunan yaitu dari semester pertama tahun 2008 ;
Setelah mengetahui adanya penurunan tersebut lalu Direktur membentuk tim Investigasi dan menyuruh saksi untuk membantu memeriksa selisih tersebut ;
Bahwa upaya saksi dalam membantu tim Investigasi yaitu dengan cara memeriksa DRD yang sudah dibayar dan LPP yang sudah dilaporkan kepada saksi, setelah membandingkan saksi memnemukan selisih sekitar Rp 261.442.850,- (Dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada kasir tentang adanya selisih tersebut kepada Siti Nuripah dan Wiwin tapi mereka bilang tidak tahu ;
Bahwa saksi pernah melihat hasil selisih yang ditemukan oleh tim Investigasi dan hasilnya sama dengan hitungan saksi ;
6. Saksi TB. JUMHANA :
Bahwa saksi bekerja di PDAM sejak tahun 1993 dan sekarang menjabat sebagai Kaur langganan dan tugas saksi yaitu menerima pengaduan atau komplain dari pelanggan, merencanakan pengembangan dan menerima sambungan langganan baru, mengawasi dan mericek hasil bacaan meter langganan oleh petugas pembaca meter ;
Bahwa saksi punya staf dan bekerja membaca meter, melakukan penagihan yang menunggak ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Siti Nuripah bekerja dibagian kasir ;
Bahwa saksi tidak tahu pasti mengapa Siti Nuripah dijadikan terdakwa dalam perkara ini tetapi saksi dengar informasi bahwa Siti Nuripah dan Wiwin Herwina menggunakan/menyelewengkan uang milik perusahaan tapi secara lengkapnya saksi tidak tahu ;
Bahwa Awalnya saksi mengetahui maslah tersebut dalam rapat yang biasa diadakan dengan direktur, saat itu Direktur mengatakan bahwa pada bulan mei sampai Juli 2008 ada penurunan penerimaan dan memerintahkan mempertajam lagi penagihan kepada pelanggan dengan membentuk tim penagihan yang dibawah kaur Administrasi dan keuangan Sdr. Ilmal Suaka dan memerintahkan tim SPI untuk melakukan investigasi ;
Bahwa menurut informasi bahwa selain Siti Nuripah dan Wiwin, ada lagi yang tersangkut yaitu Yosep dan Hanurani ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana caranya terdakwa dan yang lainng melakukan perbuatan tersebut ;
Bahwa pernah ada staf saksi yang bernama Tohir, ia melaporkan kepada saksi bahwa waktu melakukan penagihan tunggakan, ternyata orang tersebut sudah membayar, lalu temuan tersebut saksi laporkan ke Kepala Kantor Cabang dan ia pernah cerita bahwa ia pernah dipanggil oleh Tim SPI dan BPKP dan ditanya mengenai nama-nama pelanggan yang sudah bayar lalu ditagih lagi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
7. Saksi DIDI AHDIAT :
Bahwa saksi bekerja di PDAM Sejak tahun 1994, Awalnya dibagian perawatan dan sekarang di staf Pelanggan yaitu bagian penagihan bagi pelanggan yang menunggak;
BAHWA SAKSI KENAL DENGAN TERDAKWA Siti Nuripah yang bekerja sebagai Kasir PDAM yang berkantor di Bank Jabar Cab. Rangkasbitung ;
Bahwa cara kerja saksi dibagian Penagihan tunggakan yaitu saksi datang kekantor pusat untuk mengambil SPT (Surat Penagihan Tunggakan) untuk pelanggan, setelah itu saksi mendatangi pelanggan yang nunggak tersebut dan apabila si penunggak membayar langsung, saksi terima dan dibuatkan bukti pembayaran kalau tidak langsung membayar saksi hanya menyerahkan SPT tersebut dan si pelanggan bisa membayar langsung dikasir ;
Bahwa bila sipelanggan yang menunggak membayar langsung kepada saksi, maka saksi akan membayar kepada kasir yang ada di PDAM pusat yaitu ibu Tatik ;
Bahwa saksi tahu tugas kasir yaitu menerima pembayaran air dari Pelanggan/konsumen tetapi tidak tahu tugas kasir selanjutnya apakah melaporkan atau tidak ke kantor pusat ;
Bahwa Siti Nuripah dan Wiwin Herwina dijadikan terdakwa dalam perkara ini yang saksi dengar karena telah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi tetapi caranya terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah uanmg yang digunakan ileh terdakwa ;
Bahwa yang tersangkut menggunakan uang perusahaan selain Siti nuripah ada lagi yaitu Wiwin Herwina, Yosep Kurniawan dan Hanurani ;
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh tim SPI dan membuat pernyataan bahwa ia telah mengembalikan uang perusahaan yang saksi gunakan untuk kepentingan anaknya sekolah ;
Bahwa uang yang digunakan saksi adalah hasil dari penagihan pelanggan yang menunggak dan dilakukan secara bertahap sehingga berjumlah sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) ;
Bahwa caranya saksi melakukan perbuatan tersebut Awalnya pada bulan Mei saksi diminta oleh Yosep untuk menyerahkan uang hasil penagihan tunggakan dan uangnya akan dibagi dua dengan saksi, tetapi waktu itu saksi tidak mau, kemudian pada bulan Juni karena saksi butuh uang untuk biaya sekolah anak, lalu ketika Yosep kembali menawarkan untuk menggunakan uang tersebut dan dibagi secara fifti-fifti (dibagi dua) dan saksi menyetujuinya ;
Bahwa waktu menyerahkan uang kepada Yosep, ia mengatakan tenang saja tidak usah takut nanti saksi proteksi (lindungi) yang penting aman, mendengar perkataan tersebut saksi percaya lalu setiap mendapat uang tagihan tunggakan missal dapat Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) saksi bagi dua dengan Yosep kemudian Yosep mencetak bukti pembayaran dan menyerahkan bukti pembayaran berwarna putih kepada saksi untuk diserahkan kepada pelanggan yang menunggak sedangakan yang merah dipegang oleh Yosep ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa ia keberatan yaitu waktu dikumpulkan SPI ada pengakuan bahwa transaksi dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu ;
8. Saksi ILMAL SUAKA :
Bahwa saksi bekerja di PDAM sejak tahun 1994, Awalnya dibagian operator kemudian tahun 2000 dibagian pembukuan keuangan yaitu merekap DRD kemudian sejak tahun 2004 diangkat sebagai Kaur Umum PDAM Cabang Rangkasbitung ;
Bahwa Tugas saksi antara lain melaksanakan pembukuan, penagihan piutang pelanggan yang menunggak dan melaksanakan perintah dari Direktur ;
Bahwa disamping melaksanakan penagihan tunggakan dari pelanggan juga mempunyai staf yang melaksanakan tugas penagihan tunggakan tersebut ;
Bahwa untuk melaksanakan penagihan tunggakan pelanggan yang menunggak, saksi mendapatkan datanya dari kantor pusat yaitu berupa SPT (Surat Penagihan Tunggakan) untuk pelanggan, setelah itu saksi mendatangi pelanggan yang nunggak tersebut dan apabila si penunggak membayar langsung, saksi terima dan dibuatkan bukti pembayaran kalau tidak langsung membayar, saksi hanya menyerahkan SPT tersebut dan si pelanggan bisa membayar langsung dikasir pusat yaitu yang bernama ibu Tati ;
Bahwa hasil penagihan tunggakan di PDAM setiap bulannya mencapai sekitar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupah) ;
Bahwa yang memberikan SPT tunggakan kepada penyebar SPT adalah saudara Yosep yang bekerja dibagian server BSO (Biling Sistem on line) dan bertugas menginput data DRD dan mengawasi kasir;
Bahwa terdakwa Siti Nuripah yang saksi ketahui bekerja dibagian Kasir yang bertempat di lokat bayar Bank Jabar Rangkasbitung ;
Bahwa saksi mendengar terdakwa telah memanipulasi rekening dan waktu terkena masalah tersebut terdakwa menjabat sebagai kasir ;
Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara misalnya pada hari itu ada pemasukan Rp. 16.000.000 (enam belas juta) kemudian oleh server dihapus Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah ) jadi setor hanya Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) ;
Bahwa kasir yang bertugas di loket tidak bisa menghapus data pelanggan, yang bertugas menghapus data adalah dari server yaitu Yosep ;
Bahwa secara tupoksi kasir ada dibawah bagian kaut umum tetapi pengendaliannya ada di BSO ;
Bahwa menurut saksi terdakwa mengetahui bila server mendelet /menghapus data pelanggan, karena komputer dikasir dibawah pengendalian server dan bila server mendeletnya / menghapus data maka harus ada kerja sama dengan kasir, bila tidak ada kerja sama maka tidak akan berjalan karena akan berhubungan dengan penerimaan pembayaran rekening air hari itu yang akan disetorkan ke Bank ;
Bahwa yang bertugas di loket kasir Bank Jabar 2 (dua) orang kasir yaitu Siti Nuripah dan Wiwin Herwina serta 1 (satu) orang kordinator yaitu Hanurani ;
Bahwa cara penerimaan di PDAM adalah setelah kasir yaitu Siti Nuripah dan Wiwin menerima setoran pembayaran air dari pelanggan, kasir lalu mencetak LPP (Laporan Penagihan penagih) kemudian sesuai dengan jumlah uang yang ada di LPP menyerahkan uang tersebut berikut lembaran bukti-bukti kepada kordinator (Hanurani) untuk disetorkan ke PDAM melalui Bank Jabar kemudian melaporkannya kepada Kaur umum dan Keuangan Cabang Rangkasbitung dan kepada Kabag Keuangan di kantor pusat PDAM Kab. Lebak ;
Bahwa yang tersangkut dengan adanya manipulasi rekening air di PDAM menurut tim investigasi 4 (orang) yaitu Siti Nuripah, Wiwin Herwina, Hanurani dan Yosep ;
Bahwa saksi tidak termasuk dalam tim investigasi ;
Bahwasaksi pernah juga menggunakan uang perusahaan hasil dari penagihan tunggakan dari pelanggan sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan uang tersebut sudah dikembalikan sesuai dengan surat pernyataan yang saksi buat sesuai surat bukti ;
Bahwa yang saksi tahu terdakwa Siti Nuripah menggunakan uang perusahaan sekitar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Wiwin Herwina menggunakan sekitar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah), Yosep menggunakan sekitar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) sedangkan Hanurani tidak tahu, untuk terdakwa dan Wiwin sudah mengembalikan uang yang digunakan tersebut sedangkan Yosep dan Hanurani sampai sekarang belum mengembalikan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa terdakwa siti Nuripah, Wiwin Herwina, Hanurani dan Yosep diajukan ke Pengadilan sedangkan saksi tidak karena semua kebijakan perusahaan ada di tangan Dirut ;
Bahwa saksi tidak tahu persis cara terdakwa dan yang lainnya melakukan perbuatannya, tapi saksi pernah tanya kepada Hanurani dan Yosep dan dan mereka mengaku bekerja sama;
Bahwa waktu menyebarkan SPT saksi pernah dengar ada pengaduan dari pelanggan yang sudah membayar tetapi masih ada tagihan kemudian melaporkannya ke Kepala Cabang PDAM Rangkasbitung dan lapor ke pusat bertemu dengan bagian server yaitu Yosep dan setelah saksi tanya, Yosep bilang itu hanya kesalahan tehnis saja ;
Bahwa bagi pelanggan yang membayar yang saksi tahu bukti pembayarannya dicetak oleh kasir ada 2 (dua) putih dan merah, untuk pelanggan biasanya diberi bukti pembayaran berupa rekening berwarna putih sedangkan yang berwarna merah adadlah arsip kasir yang kemudian dilapirkan dengan LPP untuk disetorkan ke Bank dan dilaporkan kebagian keuangan PDAM ;
Bahwa mestinya lembar merah digunakan sebagai bahan lampiran dalam pelaporan tetapi saksi tidak tahu dikemanakan ;
Bahwa yang saksi tahu dari hasil investigas PDAM adalah kerugian yang diderita perusahaan adalah sebesar Rp. 261.442.650 (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
9. Saksi KHADIARNO :
Bahwa saksi bekerja di PDAM sejak tahun 1980 dan pertama kali bekerja di bagian umum kemudian sekarang dibagian keuangan pusat ;
Bahwa saksi tahu Siti Nuripah dan Wiwin jadi kasir sejak saksi bekerja dibagian Keuangan ;
Bahwa pekerjaan terdakwa sebagai kasir ada hubungannya dengan pekerjaan saksi karena bagian Keuangan menerima laporan penerimaan keuangan dari bagian kasir beserta data pendukungnya ;
Bahwa yang menerima pembayaran dari pelanggan adalah kasir setelah itu kasir membuat/mencetak LPP dan diserahkan kepada kordinatornya yaitu Hanurani untuk disetorkan ke rek Perusahaan melalui bank Jabar Cab. Rangkasbitung kemudian melaporkan kebagian Kaur Umum Cabang PDAM Rangkasbitung dan bagian Pembukuan Keuangan di kantor pusat PDAM ;
Bahwa dalam laporan tersebut tidak ditemukan masalah karena yang dilaporkan jumlah dalam LPP sama dengan jumlah uang yang disetorkan ;
Bahwa pertama kali diketahui adanya masalah setelah di cek dari bulan Januari 2008 s/d Juni 2008 jumlah penerimaan selalu menurun, lalu kami dipanggil oleh Dirut dan dalam rapat dikemukakan bahwa penerimaan selalu menurun dan dalam rapat tersebut tidak ditemukan jawabannya / masih mengambang maka Direktur membentuk Tim investigasi untuk menyelidiki masalah tersebut dan saksi dari bagian Keuangan termasuk dari bagian anggota tim Investigasi ;
Bahwa yang dilakukan saksi untuk membantu tim investigasi yaitu dengan cara meminta untuk di print kan DRD kepada Yosep dibagian server yang telah dibayar oleh pelanggan dan dicocokan dengan LPP satu persatu dengan cara manual, setelah diteliti ada ditemukan selisih seperti ada pelanggan yang sudah membayar di DRD sudah dibayar tetapi dalam LPP tidak ada dan dari pemeriksaan tersebut ditemukan selisih Sekitar Rp. 261.442.650 (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa setelah menemukan selisih tersebut saksi tanya kepada Aji dan Yosep, dan jawaban Yosep waktu itu mungkin programnya belum valid, dan saksi meminta jawaban kepada Yosep mengapa bisa terjadi selisih, tapi tidak pernah mendapat jawaban yang pasti ;
Bahwa setelah dicek dari DRD bayar dan LPP yang dilaporkan oleh kasir dan kordinatornya, selisih tersebut mengarah kepada kasir yang ada di Bank Jabar, saksi yakin karena saksi mengeceknya dari tanggal, bulan dan tahun bayar dan nama kasir dan itu ada di kantor kasir Bank jabar ;
Bahwa yang bertugas di loket bayar Bank Jabar ada 3 (tiga) orang, yaitu Siti Nurpah dan Wiwin Herwina sebagai kasir dan Hanurani sebagai kordinatornya ;
Bahwa setelah ditemukannya selisih tersebut, , Siti Nuripah, Wiwin Herwina, Hanurani dan Yosep dipanggil Dirut tetapi dalam pertemuan tersebut keempat orang tersebut tidak ada yang mengaku dan dalam pertemuan tersebut Saksi sempat tanya kepada Yosep, apakah dibagian kasir bisa menghapus atau main dengan sistem BSO dan yosep bilang Kasir tidak bisa menghapus data dari komputer yang dipegangnya yang bisa merubah data adalah server, lalu saksi ambil kesimpulan bahwa kuncinya ada di server ;
Bahwa pada akhirnya keempat orang tersebut mengaku telah menggunakan uang tersebut tetapi saksi tidak tahu persis cara kerja sama keempat orang tersebut yang pasti mereka mengakui bekerja sama dan salah satu pengakuannya adalah ada rekening yang sudah dibayar pelanggan tidak dilaporkan / disetorkan karena di LPP nya sudah dihapus oleh server ;
Bahwa arsip rekening warna merah tersebut dilampirkan dalam LPP sebagai bahan laporan maka uang yang akan disetorkan tidak akan ada selsisih, dan hal tersebut pernah saksi tanyakan kepada Hanurani sebagai kordinatornya, dan menurut pengakuannya bahwa nama pelanggan yang ada di lembar merah yang sudah dihapus datanya di LPP oleh server, maka lembar merah tersebut dihilangkan dengan cara dibakar ;
10. Saksi HERI ABDULAH :
Bahwa saksi bekerja di PDAM sejak tahun 1990, awalnya dibagian staf Umum dan diangkat sebagai Kepala Cabang PDAM Rangkasbitung sejak tahun 2001 sampai sekarang ;
Bahwa tugas saksi adalah Memimpin dan mengkordinasikan bagian-bagian di kantor cabang Rangkabitung serta melaksanakan kebijakan dari Dirut ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dan Wiwin Herwina masuk kerja di PDAM sejak tahun 1994 dan awalnya mereka ditugaskan dibagian umum, dan ketika saksi menjabat Kaur Umum Cabang PDAM Rangkasbitung, terdakwa sudah menjadi kasir dan waktu itu PDAM cabang berkantor di Jl. Sunan giri Rangkasbitung lalu loket bayar dipindah ke loket yang berlokasi di Bank Jabar dan kantor cabang pindah ke Malang nengah kemudian pada sekitar bulan September 2008 terdakwa dipindah kebagian umum sebagai staf pembukuan ;
Bahwa tugas kasir menerima uang pembayaran rekening air dari pelanggan yang berlokasi di loket bayar Bank Jabar setelah itu mencetak LPP lalu menyerahkan uang hasil pembayaran dari pelanggan kepada kordinator untuk disetor ke Rek Perusahaan melalui Bank Jabar ;
Bahwa kasir setelah menerima pembayaran dari pelanggan, melalui kordinatornya melakukan pelaporan yaitu Setelah Hanurani menerima uang penerimaan berikut LPP dari kasir kemudian menyetorkan ke Bank Jabar dan setelah menerima bukti setornya lalu melaporkan ke Kaur umum di Kantor Cabang PDAM Rangkasbitung dan ke bagian Keuangan kantor pusat PDAM Lebak ;
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya kasir berhubungan erat dengan server, karena komputer yang digunakan untuk mencetak DRD dan LPP yang ada di Kasir pengendaliannya ada dibagian server BSO yaitu saudara Yosep Karena di PDAM sudah menggunakan pembayaran secara BSO (Biling system online), sehingga kasir hanya bisa mencetak rekening pelanggan dan LPP sedangkan yang menginput data ada di server sehingga server tugasnya mengendalikan dan mengawasi program computer di kasir ;;
Bahwa di PDAM sudah menggunakan BSO sejak tahun 2007 ;
Bahwa saksi mengetahui Siti Nuripah dan Wiwin kena masalah dugaan penyelewengan uang setorang rekening air PDAM ;
Bahwa saksi mengetahui karena saksi termasuk dalam anggota tim investigasi yang dibentu oleh Dirut PDAM ;
Bahwa tugas saksi sebagai anggota tim adalah membantu mem verifikasi dilapangan yaitu pengecekan LPP dan DRD dan dari pengecekan tersebut Saksi bersama tim menemukan adanya penurunan penerimaan dengan selisih sekitar Rp. 261.000.000 (dua ratus enam puluh satu juta rupiah) - Jumlah tersebut ditemukan setelah membandingkan antara LPP (Laporan penagihan Penagih) dan DRD (Daftar Rekening ditagih) serta hasil dari pengecekan tersebut yang banyak selisih, ditemukan yang berasal dari loket bayar di Bank Jabar ;
Bahwa berdasarkan temuan Tim investigasi diketahui Terdakwa Siti Nuripah mengaku menggunakan uang sekitar Rp. 20.350.000 (dua puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah),- dan Wiwin mengaku menggunakan uang sekitar Rp. 7.200.000 (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), Yosep menggunakan sekitar Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan Hanurani menggunakan sekitar Rp. 22.721.000 (dud puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah), untuk Siti Nuripah dan Wiwin Herwina sudah mengembalikan uang tersebut sedangkan Yosep dan Hanurani sampai sekarang belum mengembalikan uang perusahaan yang digunakannya ;
Bahwa modus operandi / cara melakukan penyelewengan tersebut dilakukan mereka bekerja sama yaitu dengan cara penghapusan data pelanggan yang sudah membayar dalam LPP yang dilakukan oleh server ;
Bahwa setiap pelanggan membayar air, kasir mencetak DRD lalu arsip warna putih untuk pelanggan dan yang berwarna merah untuk arsip kasir guna dilampirkan dalam LPP dan menurut pengakuan mereka kepada tim, bahwa arsip rekening air warna merah yang sudah dihapus datanya dimusnahkan dan yang melakukan kadang terdakwa kadang Hanurani ;
Bahwa Inisiatif untuk menghapus data datangnya dari kasir yaitu Siti Nuripah atau Wiwin Memberitahukan kepada server (Yosep) untuk menghapus data di LPP pelanggan yang sudah membayar ;
Bahwa selain terdakwa, Wiwin Herwina, Hanurani dan Yosep ada dua orang lagi yang juga menggunakan uang perusahaan yaitu Ilmal Suaka dan Didi Ahdian yang masing-masing menggunakan Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan sudah mengembalikan uang tersebut ;
11. Saksi SUMARNA :
Bahwa saksi bekerja di PDAM sejak tahun 1986, Awalnya dibagian staf Umum kemudian sekitar dua tahu bekerja saksi dipindahkan kebagian pembaca meter sampai sekarang ;
Bahwa tugas saksi membaca dan mencatat angka meter pelanggan air ;
Bahwa Saksi mencatat angka meter mulai tanggal 1 s/d tanggal 20 setiap bulan dan dari tanggal 21 s/d akhir bulan menyebarkan SPT kepada pelanggan ;
Bahwa saksi tahu terdakwa dan Wiwin Herwina bekerja di PDAM di bagian dibagian pembukuan dan sebelumnya di bagian kasir ;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti mengapa Siti Nuripah dan Wiwin Herwina menjadi terdakwa dalam perkara ini, yang saksi tahu waktu mengikuti apel/Upacara bahwa Siti Nuripah dan Wiwin kena masalah Keuangan, waktu itu saksi mendengar pak Dirut mengatakan dan mengingatkan kepada seluruh Karyawan agar bekerja yang benar dan hati-hati jangan ada lagi yang berani menyelewengkan masalah keuangan ; ;
Bahwa yang tersangkit masalah keuangan, dalam Upacara disebutkan 4 (empat) orang yaitu : Siti Nuripah, Wiwin herwina, Yosep dan Hanurani ;
Bahwa waktu kena masalah, Siti Nuripah, Wiwin Herwina dan Hanurani bekerja di loket kasir BSO yang ada di bank Jabar sedangkan Yosep bekerja dibagian BSO kantor PDAM pusat ;
Bahwa pekerjaan saksi tidak berhubungan secara langsung dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mendapat tugas dari atasan saksi untuk mencatat angka meter pelanggan air untuk wilayah Jl. Sunan giri, setelah itu melaporkan kebagian Kaur Bina Langganan dan untuk proses selanjutnya saksi tidak tahu, setelah di periksa oleh Kaur Bina Langganan dilaporkan ke PDAM pusat bagian BSO ;
Bahwa selain membaca meter saksi juga diperintah oleh atasan saksi untuk menyebarkan SPT (Surat Penagihan Tunggakan) bagi pelanggan yang menunggak ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai pengantar SPT pernah dapat keluhan dari pelanggan bahwa ia sudah membayar tetapi ditagih lagi, waktu itu setelah menyampaikan SPT kepada salah seorang pelanggan yang bernama bu Ma’ah, dan ia menitipkan uang kepada saksi untuk membayar tagihan air tersebut tetapi kemudian ia mengatakan bahwa ia sudah membayar tunggakan tapi mendapat tagihan lagi, mendengar hal itu Saksi kemudian meminjam rekening milik bu Ma’ah yang sudah dibayar dan saksi bawa ke bu Tati di loket kasir PDAM pusat dan menyampaikan bukti tersebut ;
Bahwa setelah menyampaikan SPT pelanggan tersebut diberitahu Bayarnya ke kasir tetapi bisa juga bila pelanggan tersebut mau menitipkan uang pembayaran kepada saksi maka saksi terima lalu saksi bayarkan kepada kasir di kantor pusat yaitu ibu Tati kemudian rekeningnya saksi serahkan kepada pelanggan tersebut ;
Bahwa selain keempat orang tersebut saksi pernah dengar Istri Didi Ahdiat mengatakan bahwa suaminya pernah menggunakan uang dari hasil tagihan air yang menunggak tetapi kemudian uang tersebut sudah dikembalikan;
Bahwa saksi pernah mendengar terdakwa mengembalikan uang peusahaan yang dipakainya ;
12. Saksi TOHIR :
Bahwa saksi bekerja di PDAM sejak tahun 1991, Awalnya dibagian staf Umum kemudian sekitar dua tahu bekerja saksi dipindahkan kebagian pembaca meter sampai sekarang ;
Bahwa tugas saksi membaca dan mencatat angka meter pelanggan air ;
Bahwa Saksi mencatat angka meter mulai tanggal 1 s/d tanggal 20 setiap bulan dan dari tanggal 21 s/d akhir bulan menyebarkan SPT kepada pelanggan;
Bahwa saksi tahu terdakwa dan Wiwin Herwina bekerja di PDAM di bagian dibagian pembukuan dan sebelumnya di bagian kasir ;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti mengapa Siti Nuripah dan Wiwin Herwina menjadi terdakwa dalam perkara ini, yang saksi tahu waktu mengikuti apel/Upacara bahwa Siti Nuripah dan Wiwin kena masalah Keuangan, waktu itu saksi mendengar pak Dirut mengatakan dan mengingatkan kepada seluruh Karyawan agar bekerja yang benar dan hati-hati jangan ada lagi yang berani menyelewengkan masalah keuangan ; ;
Bahwa yang tersangkit masalah keuangan, dalam Upacara disebutkan 4 (empat) orang yaitu : Siti Nuripah, Wiwin herwina, Yosep dan Hanurani ;
Bahwa waktu kena masalah, Siti Nuripah, Wiwin Herwina dan Hanurani bekerja di loket kasir BSO yang ada di bank Jabar sedangkan Yosep bekerja dibagian BSO kantor PDAM pusat ;
Bahwa pekerjaan saksi tidak berhubungan secara langsung dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mendapat tugas dari atasan saksi untuk mencatat angka meter pelanggan air untuk wilayah Jl. Sunan giri, setelah itu melaporkan kebagian Kaur Bina Langganan dan untuk proses selanjutnya saksi tidak tahu, setelah di periksa oleh Kaur Bina Langganan dilaporkan ke PDAM pusat bagian BSO ;
Bahwa selain membaca meter saksi juga diperintah oleh atasan saksi untuk menyebarkan SPT (Surat Penagihan Tunggakan) bagi pelanggan yang menunggak ;
Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai pengantar SPT pernah dapat keluhan dari pelanggan bahwa ia sudah membayar tetapi ditagih lagi, waktu itu setelah menyampaikan SPT kepada salah seorang pelanggan yang bernama bu Nuri, dan ia menitipkan uang kepada saksi untuk membayar tagihan air tersebut tetapi kemudian ia mengatakan bahwa ia sudah membayar tunggakan tapi mendapat tagihan lagi, mendengar hal itu Saksi kemudian meminjam rekening milik bu Ma’ah yang sudah dibayar dan saksi bawa ke bu Tati di loket kasir PDAM pusat dan menyampaikan bukti tersebut ;
Bahwa setelah menyampaikan SPT pelanggan tersebut diberitahu Bayarnya ke kasir tetapi bisa juga bila pelanggan tersebut mau menitipkan uang pembayaran kepada saksi maka saksi terima lalu saksi bayarkan kepada kasir di kantor pusat yaitu ibu Tati kemudian rekeningnya saksi serahkan kepada pelanggan tersebut ;
Bahwa selain keempat orang tersebut saksi pernah dengar Istri Didi Ahdiat mengatakan bahwa suaminya pernah menggunakan uang dari hasil tagihan air yang menunggak tetapi kemudian uang tersebut sudah dikembalikan;
Bahwa saksi pernah mendengar terdakwa mengembalikan uang peusahaan yang dipakainya ;
13. Saksi KUSMAN BIN SANMUHADI (Alm) :
Bahwa saksi adalah pemakai/pelanggan air PDAM
Bahwa saksi awalnya tidak tahu sehingga dijadikan saksi dalam perkara ini ;
Bahwa setelah datang ke kantor Kejaksaan diberitahu oleh jaksa bahwa telah terjadi penyimpangan pembayaran ;
Bahwa saksi hanya menerangkan ia sudah membayar tagihan air PDAM tetapi mendapat tagihan lagi yaitu sekitar bulan Juli 2008 dengan total tagihan sekitar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah mendapat tagihan tersebut Saksi hanya mengatakan kepada petugas tersebut bahwa saksi sudah membayar air dan tidak pernah menunggak serta saksi perlihatkan bukti pembayaran/rekening air tersebut ;
Bahwa saksi biasa membayar rekening air di loket Bank Jabar dan hanya menyuruh orang lain dan yang disuruh tiap bulannya selalu ganti-ganti ;
14. Saksi SURATMAN :
Bahwa saksi adalah pemakai/pelanggan air PDAM
Bahwa saksi awalnya tidak tahu sehingga dijadikan saksi dalam perkara ini ;
Bahwa setelah datang ke kantor Kejaksaan diberitahu oleh jaksa bahwa telah terjadi penyimpangan pembayaran ;
Bahwa saksi hanya menerangkan ia sudah membayar tagihan air PDAM tetapi mendapat tagihan lagi yaitu sekitar bulan Juli 2008 dengan total tagihan sekitar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah mendapat tagihan tersebut Saksi hanya mengatakan kepada petugas tersebut bahwa saksi sudah membayar air dan tidak pernah menunggak serta saksi perlihatkan bukti pembayaran/rekening air tersebut ;
Bahwa saksi biasa membayar rekening air di loket Bank Jabar dan hanya menyuruh orang lain dan yang disuruh tiap bulannya selalu ganti-ganti ;
15. Saksi WISNU INDRAWAN, AK. (saksi ahli) :
Bahwa dalam perkara ini saksi menerangkan hasil audit tentang Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kantor Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agustus 2008 ;
Bahwa yang meminta saksi untuk mengaudit Penyimpangan Uang Setoran Rekening Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kantor Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak untuk periode 1 Januari 2008 sampai dengan 8 Agustus 2008 dari Kejaksaan Negeri Rangkasbitung ;
Bahwa saksi melakukan audit di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kantor Cabang Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada tanggal 13 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 15 Desember 2008 ;
Bahwa yang saksi dan Tim audit lakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti dari penyidik yang berkaitan dengan masalah ini yaitu dengan cara mendatangi Kejaksaan, selanjutnya data tersebut saksi bandingkan dengan Laporan Penerimaan Penagih (LPP) dan Daftar Rekening Ditagih yang telah terbayar (DRD bayar) serta melakukan akses database langsung dari server komputer program Billing system Online (BSO) dan kemudian akan ditemukan selisih ;
Bahwa hasil temuan tersebut ditemukan selisih dari tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2008 adalah sebesar Rp 311.831.800,- (tiga ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah), yaitu atas 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) rekening air yang tidak dilaporkan ;
Bahwa Temuan tersebut berdasarkan akses database langsung dari server komputer program Billing system Online (BSO) di PDAM Kabupaten Lebak, lalu data tersebut dikelola dan dibandingkan dengan Laporan Penerimaan Penagih (LPP) dan Daftar Rekening Ditagih yang telah terbayar (DRD bayar), serta berdasarkan verifikasi penerimaan Kas melalui rekening Giro PDAM Kabupaten Lebak pada Bank Jabar dan rekening Giro pada Bank BNI Cabang Rangkasbitung ;
Bahwa Jumlah uang setoran yang masuk ke rekening Bank Jabar adalah sebesar Rp. 4.053.239.960,- (empat milyar lima puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), dan yang masuk ke rekening Bank BNI Cabang Rangkasbitung adalah sebesar Rp. 4.291.700,- (empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah) ;
Bahwa tim audi tidak langsung memeriksa kasir, saksi dan Tim audit hanya mengolah data yang terekam dikomputer kemudian dibandingkan dengan Laporan Penerimaan Penagih (LPP) dan Daftar Rekening Ditagih yang telah terbayar (DRD bayar) ;
Bahwa Orang-orang yang dimintai keterangan adalah Kepala Bagian Keuangan dan Stafnya, adapun pertanyaan saksi dan Tim audit adalah tentang bagaimana komputer bekerja dan system komputer seperti apa yang digunakan ;
Bahwa perhitungan selisih yang ditemukan oleh Tim audit dari BPKP berbeda dengan temuan dari Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) Karena perhitungan dari Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) dilakukan secara manual dan datanya belum final, selain itu Tim SPI juga mengakui bahwa ada kekeliruan dalam perhitungan selisih, yaitu ada rekening yang terlewatkan ;
Bahwa menurut perhitungan dari Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) selisihnya adalah sebesar Rp. 261.442.650 (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa berdasarkan data yang saksi peroleh dari Kantor PDAM Kabupaten Lebak yaitu berupa pernyataan yang dibuat pada tanggal 3 Nopember 2008 oleh masing-masing yang menggunakan uang setoran rekening air adalah :
Sdri. SITI NURIPAH menggunakan uang sebesar Rp. 7.350.000,- ;
Sdri. WIWIN HERWINA menggunakan sebesar Rp. 7.200.000,- ;
Sdr. HANURANI menggunakan uang sebesar Rp. 22.721.000,- ;
Sdr. YOSEP KURNIAWAN, ST. Menggunakan sebesar Rp. 120.000.000,-
Sdr. ILMAL SUAKA menggunakan uang sebesar Rp. 2.200.000,- ;
Sdr. DIDI AHDIAT menggunakan uang sebesar Rp. 2.000.000,- ;
Bahwa uang yang digunakan mereka adalah uang perusahaan yaitu PDAM, namun didalamnya ada uang Negara dan Saksi tidak memeriksa Terdakwa karena hal tersebut bukan kompentensi saksi dan Tim audit dari BPKP ;
Bahwa Dokumen-dokumen atau data-data yang saksi peroleh dan saksi olah dari penyidik adalah Daftar Rekening Ditagih yang telah terbayar (DRD bayar), Laporan Penerimaan Penagih (LPP), bukti setor dari Bank Jabar dan Bank BNI Rangkasbitung, hasil pemeriksaan dari Tim SPI serta Surat Pernyataan Menggunakan Uang dari masing-masing pihak, Selain data-data tersebut yang saksi periksa dan saksi olah adalah data-data dari server komputer program Billing system Online (BSO) di PDAM Kabupaten Lebak ;
Bahwa Data-data yang ada di komputer program Billing system Online (BSO) di PDAM Kabupaten Lebak yang saksi periksa dan saksi olah adalah data akutansinya, karena saksi menganggap bahwa data komputerisasinya sudah falid kalaupun ada data yang sudah dihapus tapi sudah terekam dalam komputer dan bisa dilacak ;
16. Saksi HANURANI BIN UCU SAMSU (saksi mahkota) :
Bahwa saksi bekerja di PDAM sejak tahun 1993 Dibagian operator sampai dengan tahun 2004, kemudian dipindahkan kebagian umum sampai dengan tahun 2006 kemudian tahun 2007 saksi pernah jadi kasir selama satu bulan lalu diangkat menjadi kordinator kasir ;
Bahwa tugas kasir yaitu menerima uang dari kasir lalu menyetorkannya ke Rek. Perusahaan melalui Bank Jabar berikut data LPP dan arsip warna merah ;
Bahwa saksi dijadikannya saksi dalam perkara ini karena di PDAM ada masalah dibagian keuangan yaitu ditemukannya selisih keuangan bulan Januari 2008 s/d Agustus 2008 ;
Bahwa bahwa ditemukannya selisih tersebut oleh tim verifikasi awalnya ada pengaduan dari pelanggan bahwa pelanggan tersebut sudah membayar tapi masih ditagih lagi ;
Bahwa saksi bisa terlibat dalam masalah ini karena awalnya saksi suka dikasih uang oleh terdakwa Siti Nuripah dan waktu memberikan uang tersebut sambil mengatakan bahwa ini jatah hari ini ;
Bahwa uang yang diberikan kepada saksi adalah uang perusahaan di diperoleh dengan cara penghapusan data-data pelanggan yang membayar air di LPP dan penghapusan tersebut dilakukan dengan cara Bila ada pelanggan yang sudah membayar data dalam LPP dihapus, seperti hari itu penyetoran seharusnya Rp. 2.000.000 ((dua juta rupiah) oleh karena datanya sudah dihapus maka penyetorannya jadi berkurang dan uang dari data yang dihapus tersebut dibagi empat orang yaitu terdakwa, Wiwin Herwina, Yosep Kurniawan dan saksi sendiri;
Bahwa yang melakukan penghapusan adalah Yosep dengan cara terdakwa memberikan data-data pelanggan yang akan dihapus melalui SMS dengan menggunakan HP atau dengan SMS dengan menggunakan komputer tetapi dilakukannya penghapusan tersebut inisiatif datangnya tidak selalu dari terdakwa, karena kadang Yosep telah menghapus data pelanggan yang membayar kemudian memberitahukan kepada terdakwa bahwa nama-nama pelanggan yang dihapus ini, lalu terdakwa memisahkan nama-nama yang dihapus berikut uangnya untuk dibagi bagi ;
Bahwa laporan yang disampaikan ke bagian keuangan tidak ada selisih karena berdasarkan data LPP dan bukti setornya sama, tapi uang yang disetor berkurang karena setelah data nama pelanggan dihapus dalam LPP, arsip rekening warna merahnya dipisahkan dan tidak dilaporkan ;
Bahwa Setelah dipisahkan arsip warna merah tersebut diserahkan kepada saksi oleh kasir sambil mengatakan bahwa arsip tersebut sudah dihapus dalam LPP, setelah menerima arsip warna merah yang dihapus saksi membuangnya sedangkan uangnya dibagi 4 (empat) orang yaitu saksi, terdakwa, Wiwin Herwina dan Yosep Kurniawan ;
Bahwa penghapusan tersebut dilakukan setiap hari kerja dari tanggal 1 s/d tanggal 15 setiap bulan dan itupun tidak setiap hari, bila ramai pelanggan yang membayar baru dilakukan ;
Bahwa waktu mendapat jatah, saksi tidak tahu bahwa uang tersebut hasil dari penghapusan data pelanggan yang sudah membayar tahu-tahu dapat jatah, karena saksi bekerja ditempat kasir, lama-lama saksi jadi tahu dan siapa yang mempunyai inisiatif pertamanya saksi tidak tahu ;
Bahwa yang bisa melakukan penghapusan adalah saudara Yosep yang dilakukan di kantor pusat PDAM Lebak dimana Yosep bekerja yaitu bagian server tapi kadang-kadang Yosep datang ke loket dan menghapus di komputer yang dugunakan oleh kasir serta kasir tidak bisa melakukan penghapusan ;
Bahwa Pernah saksi merasa khawatir sekitar bulan Juli 2008 setelah ada desas-desus akan adanya pemeriksaan oleh tim investigasi yang dibentuk oleh perusahaan dan mengatakan hal tersebut kepada terdakwa, Wiwin dan Yosep tapi Yosep bilang tenang saja yang penting dibawah jangan sampai bocor, yang bagian diatas saudara yosep jaga/protek ;
Bahwa menurut saksi kerugian yang diakibatkan dari perbuatan penghapusan tersebut di loket Bank Jabar sekitar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), dari jumlah tersebut Saksi menggunakan sekitar Rp. 22.721.000 (dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) terdakwa menggunakan sekitar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), Wiwin Herwina sekitar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan Jumlah tersebut berdasarkan pengakuan setelah dikumpulkan oleh tim SPI yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan ;
Bahwa waktu dikumpulkan oleh tim saksi hanya mengaku menggunakan Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah) tetapi setelah mengakui hal tersebut Tim menyatakan bahwa pada bulan Agustus 2008 ditemukan selisih sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan saksi disuruh mengaku, akhirnya saksi katakan ya sudah saksi mengaku menggunakan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) lagi ;
Bahwa saksi pernah melakukan penghapusan waktu menggantikan terdakwa yang tidak masuk karena sakit dan saksi menggantikannya dan saksi bilang kepada Wiwin dan Yosep, untuk menghapus data sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) guna membantu biaya pengobatan keluarga Siti Nuripah tapi dalam temuan tim membengkak jadi Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) lebih ;
Bahwa saksi juga pernah melakukan penghapusan data dengan bekerja sama dengan Yosep tanpa sepengetahuan terdakwa juga Wiwin waktu tetangga saksi titip membayar pemakaian air karena uangnya saksi gunakan dulu lalu minta tolong Yosep untuk menghapus data pelanggan tersebut ;
17. Saksi YOSEP KURNIAWAN BIN UJANG SUHERMAN
Bahwa saksi bekerja di PDAM sejak tahun 2007 dibagian staf kas PDAM tugas saksi merawat server komputer, membuat program serta mengoperasionalkan komputer ;
Bahwa diruangan tempat saksi bekerja Ada 3 (tiga) orang, Hilda dan atasan saksi Aji Suraji serta saksi sendiri ;
Bahwa dalam mengoperasionalkan komputer, saksi ditugaskan membuat program dengan sistem BSO untuk pembayaran air wilayah Kecamatan Rangkasbitung kemudian menginput data pemakaian air yang diperoleh dari pembaca meter melalui Kantor Cabang PDAM Rangkasbitung, adapun program yang telah saksi buat meliputi DRD (Daftar Rekening Ditagih), LPP (Laporan Penagihan-Penagih) dan DSR (Daftar Sisa Rekening) ;
Bahwa pembayaran melalui sistem BSO dilakukan dengan cara pelanggan membayar penggunaan air melalui kasir di loket Bank Jabar, kemudian kasir memasukan data kedalam keomputer dan mencetak rekening rangkap dua, satu lembar warna putih untuk pelanggan dan warna merah untuk arsip kasir untuk pelaporan ke bagian keuangan pusat, setelah pelanggan membayar secara otomatis data pelanggan yang awalnya ada didata DRD (Daftar Rekening ditagih) secara otomatis akan muncul didata yang sudah membayar tagihan rekening di komputer server yang ada di kantor pusat PDAM Lebak (LPP) ;
Bahwa setelah tutup loket kasir sekitar 15.00 wib bagian kasir melakukan pelaporan dengan cara kasir mencetak LPP, lalu menyerahkan LPP tersebut berikut uang dan arsip yang berwarna merah kepada Kordinator yaitu Hanurani untuk menyetorkan uangnya ke Rekening Perusahaan PDAM melalui Bank Jabar, setelah menyetorkan ke Bank lalu Kordinatornya melaporkan ke bagian Keuangan PDAM pusat ;
Bahwa kasir dan kordinator setiap hari melaporkan hasil penerimaan pembayaran dari Pelanggan ;
Bahwa dalam melakukan pelaporan pernah melakukan penyimpangan masalah keuangan dan masalah keuangan tersebut dilakukan dengan cara menghapus data pelanggan yang sudah membayar dan dianggap belum membayar;
Bahwa awalnya saksi mengetahui adanya penyimpangan mengetahui dari bagian penagihan, saat itu saksi Ilmal Suaka masuk kebagian BSO membawa SPT (Surat Penagihan Tunggakan) setelah melakukan penagihan kemudian dia memegang komputer setelah itu ia pergi ke kasir, setelah dari kasir Ilmal balik lagi ke bagian BSO dan memberi saksi uang Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), setelah saksi tanya dan ia mengatakan bahwa ia lagi butuh uang dan menghapus data pelanggan yang sudah membayar tunggakan tersebut dan dimasukan lagi kedata yang belum membayar lalu saksi tanya bahwa program komputer telah menggunakan BSO dan ada bagian servernya kemudian ilmal mengatakan bahwa program tersebut buatan manusia juga pasti ada kelemahannya dan Ilmal sering melakukan hal tersebut;
Bahwa saksi mulai bekerja sama dengan bagian kasir dalam melakukan penghapusan/penyimpangan keuangan awalnya waktu ada laporan ketekoran bahwa salah satu pelanggan dengan jumlah pembayaran Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) tidak jadi membayar, lalu saksi melaporkan kepada Aji Suraji dan Aji menyuruh saksi memasukan lagi pelanggan tersebut kedata pelanggan yang belum membayar dengan dilengkapi dengan data pendukung batal bayar dari Hanurani, tapi ternyata bulan berikutnya saat dilakukan penagihan kepada pelanggan tersebut ternyata ia sudah membayar sambil memperlihatkan bukti rekening pembayarannya, selanjutnya setelah kejadian itu saksi sering mendapat sms baik dari Siti Nuripah, Wiwin Herwina dan Hanurani utuk menghapus data di LPP dan mengembalikannya data tersebut ke data konsumen yang belum membayar (DRD) di komputer BSO di kantor pusat dan uang hasil penghapusan tersebut kemudian dibagi 4 (empat) yaitu saksi, Siti Nuripah, Wiwin Herwina dan Hanurani ;
Bahwa Inisiatif penghapusan datangnya dari saksi, Siti Nuripah, Wiwin Herwina dan Hanurani secara bergantian dan perbuatan tersebut dilakukan tidak setiap hari hanya waktu-waktu pelanggan ramai membayar ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan sejak Januari 2008 sa/d Agustus 2008 dan setelah melakukan penghapusan saksi menerima uang antara Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang yang saksi pakai sekitar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) bukan Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) sebagaiman dalam surat pernyataan yang saksi buat dan tanda tangani ;
Bahwa Selain bekerja sama dengan kasir di loket Bank Jabar, saksi tidak bekerja sama dengan kasir lainnya ;
Bahwa rasa was-was dari perbuatan tersebut ada dan telah diutarakan oleh terdakwa, Wiwin Herwina dan Hanurani, tapi waktu itu saksi katakan tenang saja yang penting dibawah jangan sampai bocor dan untuk bagian atas biar saksi yang memprotek/melindungi ;
Bahwa kasir tidak bisa menghapus data yang ada di komputer yang dioperasikannya, yang bisa menghapus data adalah saksi sendiri dan saksi melakukan penghapusan tersebut di kantor pusat tetapi kadang-kadang dilakukan di loket kasir Bank Jabar ;
Bahwa jumlah kerugian yang ditemukan oleh tim sekitar Rp. 261.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan jumlah tersebut menurut saksi tidak sesuai karena perhitungan saksi yang digunakan sejak Januari 2008 s/d Agustus 2008 hanya sekitar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
18. Saksi SITI NURIIPAH Binti H. UTON MUCHTAR
Bahwa saksi bekerja di PDAM Kabupaten Lebak sejak tahun 1993 yaitu sebagai pegawai Honorer dan diangkat menjadi pegwai tetap pada tahun 1994, lalu dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2002 dipindahkan sebagai staf dibagian Kas Penagihan kemudian dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 sebagai staf Umum bagian Pembelian selanjutnya pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 diangkat sebagai Kasir dan dari tahun 2008 sampai dengan sekarang dipindahkan kembali dibagian staf Umum Pembelian ;
Bahwa, saksi terlibat masalah rekening air pada waktu menjadi Kasir Bank Jabar ;
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa menjadi kasir di Bank Jabar lebih dulu saksi ;
Bahwa, pada waktu Terdakwa belum bekerja di bagian Kasir, dibagian Kasir ada saksi, sdr. HANURANI dan sdr. ENDANG ;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kasir adalah menerima pembayaran rekening air dari konsumen, membuat laporan hasil penerimaan dan menyetorkan uang hasil pembayaran rekening kepada koordinator ;
Bahwa saksi diperiksa oleh Kejaksaan sekitar bulan September 2008, yaitu karena di PDAM Kab. Lebak ada selisih antara Daftar Rekening Ditagih (DRD) dengan Laporan Penagihan Penagih (LPP) ;
Bahwa sekitar 5 (lima) atau 6 (enam) bulan sebelum saksi di periksa oleh pihak Kejaksaan, saksi juga pernah diperiksa secara Intern oleh Satuan Pengawas Intern (SPI) ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim SPI, uang rekening air yang telah dipakai oleh saksi dan teman-teman saksi adalah sebesar Rp. 261.442.650 (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah), namun menurut saksi uang rekening air yang telah saksi dan teman-teman saksi pakai adalah dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa saksi menggunakan uang rekening air PDAM Kab. Lebak awalnya karena kasir sering mengalami ketekoran, dan ketika kasir melaporkan hal tersebut kepada Kepala Sub Bagian Kas Penagihan/Rekening pada Kantor PDAM Kab. Lebak yaitu pak AJI SURAJI, pak AJI SURAJI memberi jalan agar dilakukan pembatalan ;
Bahwa Tagihan/rekening yang saksi selewengkan adalah tagihan rutin antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, namun hal tersebut tidak dilakukan setiap hari;
Bahwa saksi dan teman-teman saksi melakukan penyelewengan rekening air sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008 ;
Bahwa selain rekening rutin saksi tidak pernah menyelewengkan rekening tunggakan ;
Bahwa cara saksi dan teman saksi melakukan pembatalan/penyelewengan rekening air adalah sdr. YOSEP meng- SMS kepada saksi melalui komputer atau Hand Phone yang isinya agar saksi memisahkan rekening dan uang setoran yang akan dibatalkan, selanjutnya sdr. YOSEP datang ke Kasir Bank BPD dan mengambil uang bagiannya ;
Bahwa setelah ketekoran telah tertutup, saksi tetap masih melakukan pembatalan/penghapusan karena sdr. YOSEP bertanggung jawab tidak akan ketahuan dan akhirnya saksi sdr. HANURANI dan Terdakwa setuju ;
Bahwa setelah saksi melakukan penghapusan, data/kertas merahnya oleh saksi diserahkan kepada sdr. HANURANI ;
Bahwa saksi belum pernah menyobek data/bukti merah tersebut ;
Bahwa yang memilih rekening yang akan dihapus adalah saksi dan Terdakwa ;
Bahwa cara saksi memberitahu kepada sdr. YOSEP tentang rekening yang akan dihapus adalah setelah data rekening terlihat di layar monitor/komputer selanjutnya saksi mengirim SMS kepada sdr. YOSEP ;
Bahwa saksi dan ketiga teman saksi membagi uang hasil penghapusan adalah setelah ketekoran tertutupi, yaitu dari bulan Pebruari 2008 ;
Bahwa yang bertugas membagi uang hasil penghapusan tersebut adalah saksi, kemudian pada jam istirahat sdr. YOSEP mendatangi saksi untuk mengambil jatah penghapusan ;
Bahwa saksi pernah membuat pernyataan memakai uang rekening air sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di hadapan Tim SPI, namun uang tersebut sudah saksi bayar ;
Bahwa motifasi saksi sehingga membayar uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh ribu rupiah) karena saksi tidak mau terlibat masalah, selain itu karena uang tersebut bukan hak saksi ;
Bahwa yang punya insiatif untuk melakukan penghapusan di Kasir Bank Jabar adalah sdr. YOSEP ;
Bahwa uang dari penghapusan digunakan untuk menutupi ketekoran dan untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa satu hari dari hasil penghapusan rekening air perorangnya mendapat bagian antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tapi hal tersebut tidak dilakukan setiap hari ;
Bahwa pembagian uang penghapusan rekening selalu sama ;
Bahwa dalam satu hari saksi pernah mendapat jatah uang penghapusan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yaitu karena solidaritas dari sdr. HANURANI, sdr. YOSEP dan Terdakwa karena pada waktu itu saksi sedang saksit ;
Bahwa setahu saksi uang rekening air yang dipakai oleh Terdakwa sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan uang tersebut sudah dikembalikan ;
Bahwa selama saksi menjadi kasir tidak setiap hari mengalami ketekoran ;
Bahwa ketekoran terjadi karena ada selisih rekening antara data yang di monitor dengan data LPP, sedangkan setoran harus berdasarkan data yang ada dimonitor, selain itu karena ada kesalahan dari sistim komputernya ;
Bahwa rekening yang dihapus berdasarkan berdasarkan nilainya yang tinggi ;
Bahwa saksi pernah mengusulkan kepada sdr. YOSEP tentang rekening yang akan dihapus ;
Bahwa yang menyobek bukti merah adalah sdr. HANURANI, karena bukti merah saksi berikan kepada sdr. HANURANI ;
Bahwa setelah ketekoran tertutupi sdr. AJI SURAJI tidak mengumpulkan saksi dan bagian Kasir di Bank Jabar ;
Bahwa setahu sdr. AJI SURAJI saksi melakukan pembatalan untuk menutupi ketekoran ;
Bahwa pada waktu sdr. AJI SURAJI memberi saran kepada saksi agar ketekoran diselesaikan denga cara pembatalan, ditempat tersebut ada Terdakwa dan sdr. HANURANI ;
Bahwa pada waktu saksi mengalami ketekoran, yang saksi laporkan kepada sdr. AJI SURAJI adalah ada rekening yang sudah dibayar, tapi bulan berikutnya timbul lagi dan jawaban sdr. AJI SURAJI agar saksi berhati-hati ;
Bahwa uang receh t untuk kembalian konsumen juga berpengaruh pada ketekoran ;
Bahwa saksi pernah mendengar sendiri kalau sdr. ILMAL SUAKA pernah melakukan penghapusan dengan sdr. YOSEP ;
Bahwa yang terlibat dalam penyelewengan uang rekening air di PDAM Kabupaten Lebak ada 6 (enam) orang yaitu saksi, Terdakwa, sdr. HANURANI, sdr. YOSEP KURNIAWAN, sdr. ILMAL SUAKA dan sdr. DIDI ACHDIAT ;
Bahwa sdr. ILMAL SUAKA dan sdr. DIDI ACHDIAT juga diperiksa oleh Tim SPI namun tidak ikut dijadikan Tersangka ;
Bahwa yang membedakan jumlah uang yang dipakai antara saksi, Terdakwa, sdr. HANURANI dan sdr. YOSEP KURNIAWAN adalah bila ada diantara mereka yang tidak masuk, sehingga yang tidak masuk tidak diberi uang dari penghapusan rekening ;
Bahwa sdr. YOSEP pernah bilang kepada saya agar sdr. HANURANI jangan diberi jatah rata karena ia sudah mengambil jatah bulanan dari rekening tetangganya ;
Bahwa sdr. DIDI ACHDIAT pernah bilang “ Yang diatas juga maling “ ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPKP ada 25 orang yang mengambil uang rekening air ;
Bahwa kasir-kasir lain juga pernah ada masalah yaitu diwilayah Warunggunung pernah menyelewengkan rekening air sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa yang dimaksud rekening manual adalah rekening yang tidak masuk dalam BSO ;
Bahwa rekening manual juga dapat berpengaruh terhadap pembengkakkan selisih ;
Bahwa selain dengan sdr. YOSEP saksi belum pernah melakukan penghapusan ;
Bahwa berdasarkan pengakuan dari sdr. YOSEP sdr. HANURANI dan sdr. ILMAL SUAKA pernah melakukan penghapusan rekening air ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan belum pernah memilih rekening yang akan dihapus, dan atas bantahan Terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa telah mengajukan saksi Ade Charge (yang meringankan) LILIS SOPIATI (SAKSI ADECHARGE) yang dibawah sumpah menurut tata cara agamanya telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak sejak tahun 1988 sampai dengan bulan Januari 2010 dan saksi pernah menjadi kasir kemudian Jabatan terakhir saksi adalah sebagai Staf Ahli Personalia ;
Bahwa saksi menjadi Kasir di PDAM Kabupaten Lebak sebelum ada sistim Billing Sisitim Online (BSO) ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mulai bekerja di PDAM sejak tahun 1994 dan pada waktu Terdakwa baru bekerja di PDAM Kabupaten Lebak, jabatan saksi adalah Kaur. Keuangan
Bahwa saksi mengetahui di PDAM Kabupaten Lebak ada permasalahan, saksi bekerja di kantor Cabang sebagai Staf Ahli Personalia adapun yang saksi dengar dari teman-teman kantor serta dari media cetak/koran bahwa di PDAM Kabupaten Lebak ada masalah selisih antara DRD dengan LPP dan Berdasarkan informasi yang saksi terima selisihnya adalah sebesar Rp. 261.442.650 (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah), namun menurut saksi pemeriksaan yang dilakukan Tim SPI belum tuntas;
Bahwa yang terlibat dalam permasalahan di PDAM Kabupaten Lebak ada 4 (empat orang yaitu : sdri. SITI NURIPAH, sdri. WIWIN HERWINA dan sdr. YOSEP KURNIAWAN ;
Bahwa Pada waktu ada masalah selisih antara (DRD) dengan Laporan Penerimaan Penagih (LPP) Terdakwa bekerja dibagian kasir ;
Bahwa selama Terdakwa menjadi Kasir di Bank Jabar, Terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwa ia sering mengalami ketekoran, saat itu WIWIN HERWINA bilang kepada saya bahwa adanya selisih karena ada ketekoran, menurut saksi bila ada ketekoran atasannya bertindak yaitu dengan cara datanya dicek ulang secara teliti sehingga akan ditemukan penyebabnya ;
Bahwa menurut saksi apabila hanya karena penghapusan selisihnya tidak akan sebesar Rp. 261.442.650 (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah)
Bahwa selain loket di Bank Jabar ada loket lain yaitu kasir di Mandala, Kasir di Gang Kibun, Kasir di Malang Nengah ;
Bahwa Hari efektif kerja untuk Kasir di Bank Jabar dan kasir ditempat lainnya adalah dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 setiap bulannya, Kalau ada penghapusan yang dilakukan setelah tanggal 15, berarti yang melakukan bukan Kasir Bank Jabar ;
Bahwa saksi kenal dengan sdr. DIDI AHDIAT, ia bekerja di bagian penagihan;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa bagian penagih pernah memakai uang rekening air dan biasanya mereka melakukan pembatalan ;
Bahwa diluar BSO saya pernah mendengar ada rekening manual/rekening palsu yang beredar di kantor Cabang adapun perbedaan antara rekening yang asli dan rekening yang palsu/manual bisa dilihat dari kertas yang digunakannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang meringankan (Ade Charge), Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi tersebut dan mohon pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja di PDAM Kabupaten Lebak sejak tahun 1993 yaitu sebagai pegawai Honorer dan diangkat menjadi pegwai tetap pada tahun 1994, lalu dari tahun 1994 sampai dengan tahun 2000 dipindahkan sebagai staf Pembukuan dibagian Pendapatan, kemudian dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2006 dipindahkan dibagian Kas Penagihan, kemudian dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2006 sebagai staf Kas PDAM Cabang Rangkasbitung Umum, lalu dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2007 diangkat sebagai staf Pembukuan Pusat, lalu dar tahun 2007 s/d 2008 saya sebagai staf Kas/Kasir BSO (Billing Sistim Online) dan dari tahun 2008 sampai dengan sekarang dipindahkan kembali dibagian staf Pembukuan ;
Bahwa, Terdakwa terlibat masalah rekening air pada waktu menjadi Kasir Bank Jabar ;
Bahwa, di bagian Kasir ada Terdakwa, sdri. SITI NURIPAH dan sdr. HANURANI ;
Bahwa tugas pokok Terdakwa sebagai Kasir adalah menerima pembayaran rekening air dari konsumen, membuat laporan hasil penerimaan dan menyetorkan uang hasil pembayaran rekening kepada koordinator ;
Bahwa Terdakwa diperiksa oleh Kejaksaan sekitar bulan September 2008, yaitu karena di PDAM Kab. Lebak ada selisih antara Daftar Rekening Ditagih (DRD) dengan Laporan Penagihan Penagih (LPP) ;
Bahwa sekitar 5 (lima) atau 6 (enam) bulan sebelum Terdakwa di periksa oleh pihak Kejaksaan, Terdakwa juga pernah diperiksa secara Intern oleh Satuan Pengawas Intern (SPI);
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Tim SPI, uang rekening air yang telah dipakai oleh Terdakwa dan teman-teman saksi adalah sebesar Rp. 261.442.650 (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah), namun menurut Terdakwa uang rekening air yang telah saksi dan teman-teman saksi pakai adalah dibawah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa menggunakan uang rekening air PDAM Kab. Lebak awalnya karena kasir sering mengalami ketekoran, dan ketika kasir melaporkan hal tersebut kepada Kepala Sub Bagian Kas Penagihan/Rekening pada Kantor PDAM Kab. Lebak yaitu pak AJI SURAJI, pak AJI SURAJI memberi jalan agar dilakukan pembatalan ;
Bahwa Tagihan/rekening yang Terdakwa selewengkan adalah tagihan rutin antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 15, namun hal tersebut tidak dilakukan setiap hari;
Bahwa Terdakwa dan teman-teman saksi melakukan penyelewengan rekening air sejak bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Agustus 2008 ;
Bahwa selain rekening rutin Terdakwa tidak pernah menyelewengkan rekening tunggakan ;
Bahwa cara Terdakwa dan teman Terdakwa melakukan pembatalan/penyelewengan rekening air adalah sdr. YOSEP meng- SMS kepada Terdakwa melalui komputer atau Hand Phone yang isinya agar Terdakwa memisahkan rekening dan uang setoran yang akan dibatalkan, selanjutnya sdr. YOSEP datang ke Kasir Bank BPD dan mengambil uang bagiannya ;
Bahwa setelah ketekoran telah tertutup, Terdakwa tetap masih melakukan pembatalan/penghapusan karena sdr. YOSEP bertanggung jawab tidak akan ketahuan dan akhirnya sdr. SITI NURIPAH, sdr. HANURANI dan Terdakwa setuju ;
Bahwa setelah Terdakwa melakukan penghapusan, data/kertas merahnya oleh Terdakwa diserahkan kepada sdr. HANURANI ;
Bahwa Terdakwa belum pernah menyobek data/bukti merah tersebut ;
Bahwa Terdakwa belum pernsh memilih rekening air yang akan dihapus dan yang memilih rekening yang akan dihapus adalah sdri. SITI NURIPAH ;
Bahwa cara Terdakwa memberitahu kepada sdr. YOSEP tentang rekening yang akan dihapus adalah setelah data rekening terlihat di layar monitor/komputer selanjutnya Terdakwa mengirim SMS kepada sdr. YOSEP ;
Bahwa Terdakwa menerima uang hasil penghapusan adalah setelah ketekoran tertutupi, yaitu dari bulan Pebruari 2008 ;
Bahwa yang bertugas membagi uang hasil penghapusan tersebut adalah sdr. SITI NURIPAHi, kemudian pada jam istirahat sdr. YOSEP mendatangi sdr. SITI NURIPAH untuk mengambil jatah penghapusan ;
Bahwa Terdakwa pernah membuat pernyataan memakai uang rekening air sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) di hadapan Tim SPI, namun uang tersebut sudah Terdakwa bayar ;
Bahwa motifasi Terdakwa sehingga membayar uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) karena Terdakwa tidak mau terlibat masalah, selain itu karena uang tersebut bukan hak Terdakwa ;
Bahwa yang punya insiatif untuk melakukan penghapusan di Kasir Bank Jabar adalah sdr. YOSEP ;
Bahwa uang dari penghapusan digunakan untuk menutupi ketekoran dan untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa dalam satu hari dari hasil penghapusan rekening air perorangnya mendapat bagian antara Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tapi hal tersebut tidak dilakukan setiap hari ;
Bahwa pembagian uang penghapusan rekening selalu sama ;
Bahwa selama Terdakwa menjadi kasir tidak setiap hari mengalami ketekoran ;
Bahwa ketekoran terjadi karena ada selisih rekening antara data yang di monitor dengan data LPP, sedangkan setoran harus berdasarkan data yang ada dimonitor, selain itu karena ada kesalahan dari sistim komputernya ;
Bahwa rekening yang dihapus berdasarkan berdasarkan nilainya yang tinggi ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengusulkan kepada sdr. YOSEP tentang rekening yang akan dihapus ;
Bahwa yang menyobek bukti merah adalah sdr. HANURANI, karena bukti merah Terdakwa berikan kepada sdr. HANURANI ;
Bahwa setelah ketekoran tertutupi sdr. AJI SURAJI tidak mengumpulkan Terdakwa dan bagian Kasir di Bank Jabar ;
Bahwa setahu sdr. AJI SURAJI Terdakwa melakukan pembatalan untuk menutupi ketekoran ;
Bahwa pada waktu sdr. AJI SURAJI memberi saran kepada Terdakwa agar ketekoran diselesaikan denga cara pembatalan, ditempat tersebut ada Terdakwa sdr. SITI NURIPAH dan sdr. HANURANI ;
Bahwa pada waktu Terdakwa mengalami ketekoran, yang saksi laporkan kepada sdr. AJI SURAJI adalah ada rekening yang sudah dibayar, tapi bulan berikutnya timbul lagi dan jawaban sdr. AJI SURAJI agar Terdakwa berhati-hati ;
Bahwa Terdakwa belum pernah punya insiatif untuk melakukan penghapusan rekening air ;
Bahwa, pada waktu sdri. SITI NURIPAH sakit, sdr. YOSEP pernah datang ke Bank Jabar dan meminta Terdakwa untuk melakukan penghapusan dan pada awalnya Terdakwa menolak, karena yang biasa memilih rekening yang akan dihapus dan memegang uang penghapusan adalah sdri. SITI NURIPAH ;
Bahwa pada waktu sdr. YOSEP melakukan penghapusan sebenarnya Terdakwa sudah sering melarang sdr. YOSEP agar tidak melakukan penghapusan rekening, akan tetapi sdr. YOSEP menjamin tidak akan ketahuan ;
Bahwa yang Terdakwa sampaikan pada waktu sdr. YOSEP akan melakukan penghapusan adalah “SEP jangan “ ;
Bahwa Terdakwa mengembalikan uang rekening air sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada pak IWAN dan pada waktu itu pak IWAN menjamin bahwa tidak akan ada masalah terhadap Terdakwa ;
Bahwa Direktur PDAM Kabupaten Lebak tahu bahwa Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan pada waktu itu pak Direktur PDAM Kabupaten Lebak juga menjamin bahwa tidak akan ada masalah terhadap Terdakwa ;
SAMPAI DISINI
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti-bukti surat antara lain yang diberi tanda bukti :
1 (satu) buah Buku Nota Bon pembelian barang ;
1 (satu) buah Buah Kwitansi ;
1 (satu) buah papan stempel ;
3 (Tiga) buah stempel ;
7 (tujuh) bk lap.bulanan pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong
1 (Satu) buah Buku petunjuk pelaksanaan pembangunan USB ;
1 (satu) buku proposal USB SMPN 1 Cigemblong
1 (satu) bundel addendum I Pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong ;
1 (satu) bundel surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) USB SMPN 1 Cigemblong;
1 (satu) bundel foto copy perjanjian pemberian blok grant pembangunan USB SMPN 1 Cigemblong;
1 (satu) bundel foto copy berita acara serah terima I USB dan RKB SMPN 1 Cigemblong ;
1 (satu) bundel Surat keputusan kepala Dinas Kab. Lebak tentang Pembentukan TTK (Tim Tehnis Kabupaten) ;
1 (satu) bundel RAB ( Rencana Anggaran Bangunan ) USB SMPN 1 Cigemblong ;
1 (satu) buku cek Bank BRI Cab. Rkb No. Rek. 8001000434306 An. Komite Komite USB SMPN 1 Cigemblong ;
1 (satu) lembar surat perjanjian pekerjaan Pembangunan RKB SMPN 1 Cigemblong antara ketua Komite Sdr Itang Wijaksana dan Pemborong Sdr. Iyar Suryaningrat ;
1 (satu) lembar surat Pernyataan dari Sdr. Iyar Suryaningrat ;
1 (satu) bendel foto Copy Surat keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Nomor : 1068/C3/Kep/2007 tentang penetapan lokasi dan lembaga penanggung jawab Unit Sekolah Baru (USB) tahap II ;
1 (satu) bundel foto copy Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2007 ;
2 (dua) lembar foto copy Slip bukti Tranver Bank BRI Jakarta Gunung Sahari dari Dana Blok Grand USB tahun 2007 No. Rek. 0345-01-000291-30-2 kepada Komite USB SMPN 1 Cigemblong No. Rek. 0000008-01-000434-30-6 ;
1 (satu) bundel usrat izn mendirikan Bangunan (IMB) USB SMPN 1 Cigemblong ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp.40.000.000.-(empat puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembelian alat bangunan dari Bendahara USB kepada Husen sebesar Rp. 31.000.000 (tiga puluh satu juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik bangunan dari Komite USB kepada Husen sebesar Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran fisik dari Komite USB kepada Husen sebesar Rp. 52.000.000 (lima puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi biaya perataan dan penggantian tanah seluas 8000 m2untuk lahan bangunan SMPN 1 Cigemblong dari Komite USB kepada H. Sariful sebesar Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar kwitansi pinjaman emas murni seberat 20 gram dari Ketua Komite kepada anggota komite Sdr. Ujang Rosid.
1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 39.400.000 (tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah);
1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar slip pengiriman / transver dari Bank BRI dari Komite kepada Husen sebesar Rp. 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah);
1 (satu) bundel rekening koran ;
1 (satu) bundel Gambar USB ;
1 (satu) bundel Gambar RKB ;
1 (satu) Siteplane USB dan RKB SMPN 1 Cigemblong ;
2 (dua) potong kayu kaso ;
2 (dua) buah genteng ;
1 (satu) unit Laptop Merk Compaq warna hitam ;
yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diakui keberadaannya oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada Terdakwa dan para saksi, ternyata mereka membenarkan dan mengenalinya sehingga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka selanjutnya ditunjuk hal-hal seperti tersebut dalam Berita Acara persidangan dan harus dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang dikaitkan dengan perkara Terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan menangggapi nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pendapat yang dikemukakan Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya ternyata tidak sama dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, maka akan dipertimbangkan bersama-sama dalam membuktikan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dalam membuktikan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum atas diri Terdakwa yang disusun secara alternatif, maka akan diteliti dan dipertimbangkan segala fakta-fakta yang terungkap persidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu : KesatuPrimair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua pasal 8 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan alternatif kesatu, dan jika dakwaan kesatu terbukti maka dakwaan alternatif selanjutnya tidak perlu dibuktikan dan jika dakwaan kesatu tidak terbukti, dakwaan alternatif selanjutnya akan dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dakwaan alternatif KesatuPrimair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Pidana tambahan dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Bahwa, yang dimaksud dalam unsur ini adalah menunjuk kepada siapa saja yaitu setiap orang sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dan kepadanya telah didakwa melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Bahwa, dipersidangan WIWIN HERWINA Binti M. SLAMET oleh Penuntut Umum telah diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan atas pertanyaan Majelis, Terdakwa telah membenarkan nama dan identitas lengkapnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan dipersidangan Terdakwa menyatakan sehat jasmani dan rohani, sehingga Terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan pertimbangan diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Bahwa yang dimaksud dengan unsur Secara melawan hukum adalah hal-hal yang bertentangan dengan hukum, hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal-hal yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan atau meliputi semua perbuatan melawan hukum baik dalam arti formil maupun materiil meskipun perbuatan-perbuatan tersebut tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan, namun perbuatan tersebut dianggap telah tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma dalam kehidupan sosial dalam masyarakat, perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Bahwa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 merupakan unsur yang bersifat alternatif, artinya cukup jika salah satu unsur saja yang terpenuhi telah terbukti maka unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Bahwa yang dimaksud dengan unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 adalah melakukan suatu tindakan atau perbuatan dimana menjadikan suatu keadaan yang dahulu biasa berubah menjadi adanya peningkatan, yang dalam hal ini sesuatu perbuatan tersebut nantinya akan mendatangkan suatu keuntungan baik dalam bentuk materi baik untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (badan hukum) baik yang berbadan hukum maupun tidak dan perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hak ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui jika atas perbuatan Terdakwa tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil sebagai Penilik SD di Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, kemudian oleh Jajuli alias Adang (DPO) Terdakwa telah ditawarkan suatu pekerjaan baru sebagai pengurus koperasi dengan syarat Terdakwa menyerahkan pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk keperluan pembuatan KTP ;
Bahwa benar, setelah itu Terdakwa oleh Jajuli alias Adang (DPO) kemudian diberi KTP baru dengan alamat dan identitas baru, Terdakwa yang mempunyai nama asli Drs.Lili Gozali dirubah menjadi Syifullah ;
Bahwa benar, dari pembuatan KTP baru tersebut Terdakwa mengetahui akan dipergunakan sebagai persyaratan untuk melengkapi berkas pendirian Koperasi Rimba Raya dimana Terdakwa bertindak sebagai Ketua Koperasi Rimba Raya tersebut ;
Bahwa benar, Terdakwa mengetahui tujuannya menjadi pengurus Koperasi Rimba Raya, dan semua berkas-berkas koperasi sudah disiapkan oleh Jajuli alias Adang (DPO) di Kantor Koperasi Kab. Lebak bersama-sama dengan saksi Suhada, dan Terdakwa hanya menanda-tangani berkas-berkas koperasi tersebut atas perintah saksi Suhada dan Jajuli alias Adang (DPO) ;
Bahwa benar, dari pembuatan berkas-berkas Koperasi Rimba Raya, Terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan saksi Suhada, Pegawai Dinas Koperasi Kab. Lebak atas ajakan Jajuli alias Adang (DPO) dan dari pertemuan-pertemuan tersebut Terdakwa telah mengetahui bahwa tujuan pembuatan berkas-berkas Koperasi Rimba Raya adalah untuk mengajukan dana bantuan ke Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI untuk Program Budidaya Penanaman Pohon Jarak Pagar, dan berdasarkan dari penjelasan saksi Suhada yang mengajukan proposal tersebut harus dari koperasi dan koperasi tersebut harus berada di wilayah Kab. Lebak ;
Bahwa benar, Terdakwa telah diberi penjelasan mengenai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No. 18/Per/M.UKM/VII/2006 tanggal 1 Agustus 2006 tentang Pedoman Tehnis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Produksi kepada koperasi-koperasi penerima bantuan namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, oleh karena Terdakwa disamping tidak mengetahui tentang perkoperasian juga tidak mengetahui budidaya penanaman pohon jarak pagar tersebut dan Terdakwa melakukannya karena atas perintah Jajuli alias Adang (DPO) ;
Bahwa benar, setelah diadakan verifikasi oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI dan atas rekomendasi dari Kepala Kantor Koperasi Kab. Lebak, selanjutnya Koperasi Rimba Raya yang pengurusnya Terdakwa yaitu sebagai Ketua Koperasi, kemudian ditetapkan berhak mendapatkan bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI dengan surat Kep. No. 87/Kep/Dep.2/XI/2006 tanggal 13 Nopember 2006 dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 850.025.000,- (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa benar, dengan keluarnya Penetapan/SK tersebut Terdakwa selaku Pengurus Koperasi Rimba Raya pada sekira bulan Nopember 2006 atas nama Koperasi Rimba Raya disuruh oleh Jajuli alias Adang (DPO) untuk membuka rekening di Bank BRI Cab. Rangkasbitung dengan dibantu oleh saksi Suhada ;
Bahwa benar, dari pembukaan rekening di Bank BRI tersebut Terdakwa selaku pengurus/Ketua Koperasi Rimba Raya telah menandatangani satu lembar cek atas nama Koperasi Rimba Raya dimana satu lembar cek tersebut pada tanggal 6 Nopember 2006 atas perintah Jajuli alias Adang (DPO) oleh Terdakwa telah dicairkan dengan jumlah dana sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan setelah itu uang tersebut atas permintaan Jajuli alias Adang (DPO) agar diserahkan semua kepadanya yaitu untuk keperluan pembelian bibit pohon jarak pagar ;
Bahwa benar, Terdakwa telah mengetahui berdasarkan SK. Keputusan Menteri No. 87/Kep.Dep.203/2006 tanggal 13 Nopember 2006, jika dana bantuan sebesar . 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan perincian penggunaan dana tersebut meliputi :
I. Komponen Budidaya
Bibit : 250.000 Pohon /100 ha x Rp.1400.- = Rp. 350.000,000.-
Pembuatan lubang Rp.300.000 x 100 ha =Rp. 30.000.-
Pemupukan :
Urea : 200 Kg x Rp.1.400 X 100ha = Rp. 28.000.000,-
SP-36 : 100 Kg x Rp.1.550 x 100 Ha = Rp. 15.500.000.-
Kcl : 50 kg x Rp.1.800 x 100 Ha = Rp. 9.000.000.-
Upah Pemupukan : Rp.362.500 x 100 Ha = Rp. 36.250.000.-
Jumlah secara keseluruhan = Rp. 468.750.000,-
Komponen Mesin, Bangunan dan Modal Kerja :
1. Mesin – mesin :
Mesin sortasi (1 unit) = Rp. 23.125.000.-
Mesin pemecah (1 unit) = Rp. 15.625.000.-
Mesin Pengupas (1 unit) = Rp. 10.625.000.-
Mesin Pengering ( 1 unit) = Rp. 116.250.000.-
Mesin press hydrolik (1 unit) = Rp. 106.250.000.-
2. Bangunan 10 x 10M2 = Rp. 69.400.000.-
3. Modal Kerja = Rp. 40.000.000.
Jumlah secara keseluruhan = Rp. 381.275.000.-
Total = Rp. 850.025.000,-
Bahwa benar untuk 2 (dua) lembar cek lainnya yang telah ditanda tangani oleh Terdakwa dan buku cek tersebut oleh Terdakwa juga telah diserahkan kepada Jajuli alias Adang (DPO) selanjutnya Terdakwa tidak mengetahui jika ternyata sisa penarikan dana untuk Koperasi Rimba Raya tersebut telah diambil seluruhnya oleh Jajuli alias Adang (DPO) tanpa sepengetahuan Terdakwa dan dari pencairan dana bantuan dari Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI sebesar Rp. 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) tersebut, Terdakwa sama sekali tidak pernah menerima dan menggunakannya untuk keperluan program penanaman budidaya pohon jarak pagar sebagaimana peruntukkannya sesuai juklak dan Juknis dari Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI ;
Bahwa benar, pada kenyataannya Koperasi Rimba Raya hanyalah koperasi fiktif yang dibuat oleh Jajuli alias Adang (DPO) dan yang menikmati semua dana dari Kementrian Koperasi dan UKM RI tersebut adalah Jajuli alias Adang (DPO), sedangkan Terdakwa mengakui hanya menerima uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr.Supendi untuk THR dan Terdakwa telah pula meminjam sejumlah dana sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari Supendi yang hingga saat ini belum Terdakwa kembalikan, selain itu Terdakwa juga telah meminjam sebuah kendaraan jenis kijang milik Jajuli alias Adang (DPO) untuk keperluan pribadi sebelum Terdakwa menjadi pengurus Ketua Koperasi Rimba Raya dan belum dikembalikan pada Jajuli alias Adang (DPO) oleh karena Terdakwa tidak pernah lagi bertemu dengan Jajuli alias Adang (DPO) ;
Bahwa benar, berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa yang telah membuat KTP dengan identitas dan nama baru yang sebenarnya bukan identitas asli dari Terdakwa, yang mana KTP tersebut telah Terdakwa ketahui akan dipergunakan untuk melengkapi berkas-berkas Koperasi Rimba Raya dimana Terdakwa sebagai pengurusnya/Ketua Koperasi, yang tujuannya untuk mendapatkan dana bantuan dari Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI untuk Program Penanaman Budidaya Pohon Jarak Pagar telah disadari oleh Terdakwa ;
Bahwa benar, pada saat dana dari Kementrian Koperasi dan UKM RI tersebut dicairkan, Terdakwa telah mengetahui per-untukkannya, namun oleh Terdakwa tidak dilaksanakan sesuai juklak dan juknisnya karena dana tersebut oleh Terdakwa telah diserahkan kepada Jajuli alias Adang (DPO) dengan alasan Adang alias Jajuli-lah yang mengurus berkas-berkas koperasi Rimba Raya, dan bukan dilaksanakan sendiri oleh Terdakwa sebagai pengurus/Ketua Koperasi Rimba Raya untuk Program Penanaman Budidaya Pohon Jarak Pagar sesuai dengan proposal yang telah diajukan;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum tersebut, maka terhadap unsur ke dua ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.3. Unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Bahwa yang dimaksud dengan unsur Keuangan Negara adalah seluruh harta kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan/pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara dan BUMD, yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian negara ;
Sedangkan yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Bahwa dengan demikian apa yang dimaksud dalam unsur ketiga ini adalah suatu keadaan dimana keuangan negara atau perekonomian negara yang telah dianggarkan atau dikeluarkan atau dipergunakan untuk suatu kepentingan umum demi terlaksananya atau tercapainya suatu tujuan tertentu, akan tetapi kenyataannya telah mengalami kerugian karena satu dan lain hal yang menyebabkan keuangan negara atau perekonomian negara mengalami kerugian ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui jika :
Bahwa benar dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI sebesar Rp.850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2006 dan merupakan dana sosial/bergulir yang diperuntukan bagi koperasi-koperasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan dan mempunyai tujuan untuk mengembangkan usaha koperasi dan atau anggotanya dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran ;
Bahwa benar, Terdakwa sebenarnya bukan sebagai pengurus/Ketua Koperasi Rimba Raya yang berdomisili di wilayah Panggarangan Kab. Lebak, dan sebenarnya Terdakwa tidak berhak untuk mendapatkan dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI dalam rangka program budidaya penanaman pohon jarak pagar, namun Terdakwa dengan dibantu oleh Jajuli alias Adang (DPO) serta Kepala Kantor Dinas Koperasi Kab. Lebak telah mendapatkan dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI ;
Bahwa benar, pada akhirnya tujuan dan sasaran bantuan pemberian modal perkuatan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI. menjadi tidak tercapai, karena Terdakwa sebagai pengurus/Ketua Koperasi Rimba Raya tidak melaksanakan program tersebut sesuai dengan Juklak dan juknis serta dana tersebut juga telah dipergunakan sendiri oleh Terdakwa dan Jajuli alias Adang (DPO) untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa benar berdasarkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh BPKP, perwakilan Provinsi DKI II No. LHA-2292/PW30/5/2008 tanggal 12 Juni 2008 dan keterangan saksi Ahli dari BPKP dipersidangan yang menyatakan bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dengan Koperasi Rimba Raya sebagai sarana untuk mendapatkan bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI, maka Negara telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) dan kerugian negara dimaksud adalah suatu pengurangan hak dan kewajiban negara akibat perbuatan melawan hukum sehingga mengurangi hak negara ;
Bahwa benar, berdasarkan keterangan saksi ahli yang menerangkan bahwa, meskipun dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI adalah merupakan dana bergulir dan tidak ada kewajiban untuk mengembalikan ke Kementrian Koperasi dan UKM RI karena berasal dari APBN jika dana tersebut telah diterima oleh koperasi yang bersangkutan maka harus dilaksanakan dan penggunaan dana tersebut tetap dipertanggung jawabkan dan jika hal tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya perbuatannya tetap dianggap telah merugikan keuangan negara ;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum tersebut diatas, maka terhadap unsur ke 3 (tiga) inipun telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad.4. Unsur pidana tambahan dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Bahwa yang dimaksud dalam unsur ke-empat ini adalah apabila terhadap Terdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka terhadap Terdakwa dapat pula dikenakan pidana tambahan selain dari pidana tambahan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu berupa :
Pidana tambahan lain dalam kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi adalah :
Perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut ;
Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ;
Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun ;
Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana ;
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut ;
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dmaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui jika Terdakwa hanya melakukan satu kali pencairan dana bantuan dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI dalam rangka program budidaya penanaman pohon jarak pagar untuk Koperasi Rimba Raya di wilayah Panggarangan Kab.Lebak, sejumlah dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan oleh Terdakwa telah diserahkan semuanya kepada Jajuli alias Adang (DPO) begitu pula untuk pencairan selanjutnya, Terdakwa tidak tahu karena yang memegang buku cek koperasi Rimba Raya adalah Adang alias Jajuli (DPO) karena buku cek atas nama Koperasi Rimba Raya dan dua cek yang telah di tanda tangani oleh Terdakwa telah diminta dan diserahkan pada Jajuli alias Adang (DPO) dan Terdakwa juga tidak mengetahui kapan sisa pencairan dana tersebut dicairkan oleh Jajuli alias Adang (DPO) ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka dari keseluruhan dana bantuan dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM RI dalam rangka program budidaya penanaman pohon jarak pagar untuk Koperasi Rimba Raya di wilayah Panggarangan Kab.Lebak sebesar Rp. 850.025.000,- (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah), Terdakwa telah menikmati untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh H.Supendi (DPO) sebagai THR dan pinjaman pribadi Terdakwa sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 829.525.000,- ( delapan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) telah di salah gunakan oleh Jajuli alias Adang (DPO) dan H. Supendi untuk kepentingan pribadi mereka sebagaimana didalam surat dakwaannya Penuntut Umum telah pula menyatakan, bahwa Terdakwa dari pencairan dana Bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI., untuk Koperasi Rimba Raya sebesar Rp. 850.025.000,- (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) tersebut Terdakwa telah menerima Rp. Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kedua sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari H. Supendi (DPO) yang telah membuat beberapa koperasi fiktif bersama-sama dengan Adang Jajuli (DPO), sehingga dana bantuan untuk Penanaman Pohon Jarak Pagar tidak dapat terlaksana ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Drs. H. Fachri Hidayat, Msi, saksi Suhada, saksi Zulkarnaen maupun Terdakwa dipersidangan, bahwa yang mengetahui adanya Program bantuan Penanaman Pohon Jarak Pagar tersebut adalah H. Supendi dan Adang alias Jajuli (DPO), demikian juga dengan proposal-proposal koperasi yang diajukan adalah bukan dari para pengurus koperasi itu sendiri, tetapi dibuat oleh H. Supendi dan Adang alias Jajuli (DPO), dan Terdakwa hanyalah sebagai alat untuk mencairkan bantuan permodalan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI. ;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dipersidangan diketahui jika H. Supendi telah melarikan diri (DPO) namun H. Supendi ada memiliki sebuah rumah di wilayah Tangerang dan juga memiliki tempat usaha Pom Bensin (SPBU) PT. Kiara Payung Putra di Kampung Pos Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, maka menurut Majelis berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan serta pengakuan Terdakwa, selayaknya secara hukum kepada Terdakwa hanya dimintakan pertanggung jawaban atas kerugian keuangan negara sejumlah uang yang telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya saja yaitu sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan untuk kerugian keuangan negara selebihnya dapat dilakukan dengan merampas kekayaan milik H.Supendi dan Adang yang ada di Tangerang tersebut yaitu berupa sebuah rumah di wilayah Tangerang dan tempat usaha Pom Bensin di (SPBU) PT. Kiara Payung Putra di Kampung Pos Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, karena merekalah yang menikmati dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI. tersebut ;
Bahwa berkaitan dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 KUHP maupun dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pidana tambahan terhadap pelaku yang telah dinyatakan terbukti bersalah, maka menurut Majelis besarnya pidana tambahan dengan pembayaran uang pengganti ini adalah sebesar yang diperoleh Terdakwa yaitu sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) ;
Ad.5. Unsur orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu ;
Bahwa di dalam pasal ini mengandung pengertian adanya 2 (dua) orang atau lebih dalam melakukan tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran sehingga anasir-anasir atau elemen-elemen kejahatan atau pelanggaran tersebut dapat terwujud yang dimulai dengan adanya pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan atau dengan kata lain secara bersama-sama para pelaku menjalani perbuatan tersebut adalah melawan hukum;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas diketahui jika Terdakwa :
Bahwa benar untuk mencairkan dana bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM RI sebesar Rp. 850.025.000 (delapan ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) dilakukan oleh Terdakwa dimulai dengan pembuatan KTP Terdakwa, dengan domisili di wilayah Panggarangan Kab. Lebak dengan nama dan identitas Terdakwa yang baru yaitu Syifullah dan Terdakwa mengetahui bahwa nama dan identitas tersebut adalah salah dan Terdakwa telah mengetahui bahwa tujuan pembuatan KTP tersebut adalah untuk melengkapi berkas Koperasi Rimba Raya dimana Terdakwa sebagai Ketua Koperasi dan yang sebenarnya bahwa Terdakwa bukanlah pengurus/Ketua dari Koperasi Rimba Raya tersebut dan Terdakwa tidak pernah mendirikan Koperasi Rimba Raya ;
Bahwa benar semua berkas Koperasi Rimba Raya maupun KTP atas nama Terdakwa yang menyiapkan atau mengurus adalah Jajuli alias Adang (DPO) dan saksi Suhada dan Terdakwa telah mengetahui dan menyadari dari beberapa kali pertemuan dengan saksi Suhada dari Dinas Koperasi Kab. Lebak, bahwa tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk membuat dan mengajukan proposal penanaman budidaya pohon jarak pagar ke Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI di Jakarta ;
Bahwa benar setelah proposal Koperasi Rimba Raya sudah lengkap dan mendapat Rekomendasi dari Kepala Kantor Dinas Koperasi Kab. Lebak kemudian timbul Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI yang menetapkan Koperasi Rimba Raya mendapat dana bantuan perkuatan modal untuk program penanaman budidaya pohon jarak pagar tahap II ;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa atas perintah dari Jajuli alias Adang (DPO) kemudian membuka Rekening di BRI Cabang Rangkasbitung dengan dibantu oleh saksi Suhada dan Jajuli alias Adang (DPO) atas nama Koperasi Rimba Raya yang kemudian Terdakwa atas perintah Jajuli alias Adang (DPO) telah menandatangani 3 (tiga) lembar cek dan menarik sejumlah uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan diserahkan kepada Jajuli alias Adang (DPO) sedangkan sisa cek diserahkan kepada Jajuli alias Adang (DPO) dan Terdakwa tidak mengetahui bahwa Jajuli alias Adang (DPO) telah menarik kembali sisa dana bantuan dari Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI tersebut ;
Bahwa benar dari dana Kementrian Negara Koperasi dan UKM RI tersebut Terdakwa mendapatkan uang dari Supendi sebesar Rp. 4.5000.000,- (empat juta liama ratus ribu rupiah) sebagai THR dan Terdakwa juga telah meminjam uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari Supendi dan hingga kini belum dikembalikan, sedangkan sisanya dikuasai oleh Jajuli alias Adang (DPO) dan Terdakwa tidak melaksanakan program budidaya penanaman pohon jarak pagar sebagaimana proposal yang telah dibuat dengan atas nama Koperasi Rimba Raya sesuai juklak dan juknis oleh karena dana tersebut diminta oleh Jajuli alias Adang (DPO) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka unsur secara bersama-sama oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Jajuli alias Adang (DPO) maupun Saksi Suhada dilaksanakan dengan melalui beberapa tahap untuk mewujudkannya, dengan sendirinya para pelaku telah menyadari akan perbuatan tersebut, sehingga tercipta kerjasama diantara Terdakwa, H. Supendi maupun Jajuli alias Adang (DPO) yang telah menyiapkan proposal-proposal koperasi dan berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-lima ini pun telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur- unsur dakwaan Primair Penuntut Umum telah dapat dibuktikan, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan Majelis berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dakwakan, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai Pledoi (pembelaan) Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana terurai dalam pembelaannya yang pada pokoknya mohon Terdakwa dibebaskan atau lepas dari tuntutan hukum (ruslag van recht velvoging) dengan beberapa alasan-alasannya maka menurut Majelis, Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan menurut hukum oleh karenanya haruslah dikesampingkan dan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan sepanjang pengamatan dipersidangan terhadap Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari tindak pidana yang dilakukan, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya serta kepada Terdakwa juga dijatuhi pidana denda menurut pasal ini dan mengenai besarnya denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa adalah dengan denda paling minimal menurut pasal ini
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini dan oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebut dalam amar putusan dibawah in ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana dan selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan maka lamanya pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 1 (satu) berkas pembukaan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Nusa Indah an.tersangka Jalaludin, 1(satu) berkas pembukaan dan pencairan rekening atas nama Koperasi Koptan Bina Sejahtera an.Ketua Koperasi Tersangka Abdul Rosid,1 (satu) berkas pembukaan dan pencairan rekening atas nama Koperasi Koptan Bina Sejahtera an.Ketua Koperasi Tersangka Abdul Rosid, 1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Rimba Raya an.Ketua Koperasi Tersangka Syifullah,1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Lembur Sentosa an.Ketua Tersangka Abdul Rouf, 1 (satu) buah stempel Koptan Bina Sejahtera Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kab.Lebak , 4 (empat) buah papan Koperasi atas nama Koptan Bina Sejahtera Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kab.Lebak BH Nomor : 37/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 5 April 2003, KSU Nusa Indah Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kab.Lebak BH Nomor : 16/BH/Kankop/I/V/2003 tanggal 23 Mei 2003, KSU Rimba Raya Kecamatan Panggarangan Kab.Lebak BH Nomor : 22/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 8 April 2003, KSU Lembur Santosa Desa Cijengkol Kecamatan Cijengkol Kab.Lebak BH Nomor : 14/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 19 Mei 2003, 5 (lima) Proposal Koperasi yang terdiri dari Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Utama Karya ,Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Nusa Indah, Proposal Koperasi Kelompok Tani (Koptan) Bina Sejahtera, Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Rimba Raya, Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Lembur Sentosa, Cek atau BG yang terdiri dari 2 (dua) lembar Cek dan 1 (satu) lembar BG Nomor : CD 380041 tanggal 12/12/2006 Rp. 255.000.000,- (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah), No.CD 380042 tanggal 2/1/2007 Rp. 595.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah), Nomor BI 666222 tanggal 15/12/2006 Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah), Berkas Inkaso sebanyak 1 (satu) set, KCT sebanyak 4 (empat) lembar, Aplikasi pembukaan rekening yang terdiri dari porem PPR, KYC, Surat pernyataan syarat dan ketentuan buka rekening, FC NPWP, FC Berkas Koperasi, FC Pendirian Koperasi dll, Pencairan penutupan rekening giro dengan nilai sebesar Rp. 705.213,- (Tujuh ratus lima ribu dua ratus tiga belas rupiah), berkas-berkas surat tersebut
untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini tetap terlampir dalam berkas perkara ini sedangkan, 1 (satu) unit kendaraan R4 merk/type Toyota/Kijang LGX jenis Minibus warna abu-abu metalik No.Pol.B-1494-FC Tahun 2000 No.Sin : 7K0379624, No.Ka : MH11KF83Y0027534 tidak dilengkapi surat-surat yang sah (STNK dan BPKB) yang merupakan milik H. Supendi yang dipinjam oleh Terdakwa dan H. Supendi juga merupakan DPO karena perkara ini, maka barang bukti tersebut harus dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk memudahkan Penuntut Umum dalam melaksanakan isi putusan ini maka beralasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusannya terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa sehingga putusan yang akan dijatuhkan diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan baik menurut hukum maupun rasa keadilan masyarakat ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan negara ;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi ;
Terdakwa telah menikmati hasilnya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Mengingat, ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Drs. LILI GOZALI Alias SYIFULLAH Alias LILI Bin H. GOBANG RANA WIJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi Secara Bersama-sama “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani ;
Menghukum pula Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas pembukaan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Nusa Indah an.tersangka Jalaludin ;
1 (satu) berkas pembukaan dan pencairan rekening atas nama Koperasi Koptan Bina Sejahtera an.Ketua Koperasi Tersangka Abdul Rosid ;
1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Rimba Raya an.Ketua Koperasi Tersangka Syifullah ;
1 (satu) berkas pembukuan dan pencairan rekening atas nama Koperasi KSU Lembur Sentosa an.Ketua Tersangka Abdul Rouf ;
1 (satu) buah stempel Koptan Bina Sejahtera Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kab.Lebak ;
4 (empat) buah papan Koperasi atas nama :
Koptan Bina Sejahtera Desa Kujang Jaya Kecamatan Cibeber Kab.Lebak BH Nomor : 37/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 5 April 2003 ;
KSU Nusa Indah Desa Cikadu Kecamatan Cibeber Kab.Lebak BH Nomor : 16/BH/Kankop/I/V/2003 tanggal 23 Mei 2003 ;
KSU Rimba Raya Kecamatan Panggarangan Kab.Lebak BH Nomor : 22/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 8 April 2003 ;
KSU Lembur Santosa Desa Cijengkol Kecamatan Cijengkol Kab.Lebak BH Nomor : 14/BH/Kankop/I/IV/2003 tanggal 19 Mei 2003 ;
5 (lima) Proposal Koperasi yang terdiri dari :
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Utama Karya ;
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Nusa Indah ;
Proposal Koperasi Kelompok Tani (Koptan) Bina Sejahtera ;
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Rimba Raya ;
Proposal Koperasi Serba Usaha (KSU) Lembur Sentosa ;
Cek atau BG yang terdiri dari 2 (dua) lembar Cek dan 1 (satu) lembar BG Nomor : CD 380041 tanggal 12/12/2006 Rp. 255.000.000,- (Dua ratus lima puluh lima juta rupiah), No.CD 380042 tanggal 2/1/2007 Rp. 595.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah), Nomor BI 666222 tanggal 15/12/2006 Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah) ;
Berkas Inkaso sebanyak 1 (satu) set ;
KCT sebanyak 4 (empat) lembar ;
Aplikasi pembukaan rekening yang terdiri dari porem PPR, KYC, Surat pernyataan syarat dan ketentuan buka rekening, FC NPWP, FC Berkas Koperasi, FC Pendirian Koperasi dll;
Pencairan penutupan rekening giro dengan nilai sebesar Rp. 705.213,- (Tujuh ratus lima ribu dua ratus tiga belas rupiah) ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) unit kendaraan R4 merk/type Toyota/Kijang LGX jenis Minibus warna abu-abu metalik No.Pol.B-1494-FC Tahun 2000 No.Sin : 7K0379624, No.Ka : MH11KF83Y0027534 tidak dilengkapi surat-surat yang sah (STNK dan BPKB) ;
Dirampas untuk negara
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebani pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, pada hari : .Senin tanggal 19 April 2010 oleh Kami : W I Y O N O , SH sebagai Hakim Ketua, SRI ARI ASTUTI, SH dan Rr. DEWI LESTARI NUROSO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 22 April 2010, oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh SUPARNO, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dihadiri oleh M. SULISTIAWAN, SH.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rangkasbitung, Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa .
Hakim Anggota, 1. SRI ARI ASTUTI, SH. 2. Rr. DEWI LESTARI NUROSO, SH. | Hakim Ketua, W I Y O N O, SH. |
Panitera Pengganti,
S U P A R N O, SH.
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi tersebut diatas, Hakim Anggota II memiliki pendapat berbeda (DISSENTING OPINION) sebagai berikut;
Menimbang, bahwa adapun alasan Hakim Anggota II tidak sependapat / sejalan dengan Ketua Majelis dan Hakim Anggota I berlandaskan:
bahwa, yang dimaksud dengan memalsu surat yaitu mengubah surat demikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain dari pada yang asli, sedangkan caranya bermacam-macam, tidak selalu surat tersebut diganti dengan yang lain melainkan dapat juga dengan cara mengurangkan, menambah atau pun merubah sesuatu dari surat itu termasuk pula memalsu tandatangan. Demikian pula penempelan suatu foto oranglain selain pemegang yang berhak dalam suatu surat ijazah sekolah, ijazah mengemudi (rijbewijs) harus dipandang pula sebagai suatu pemalsuan. (R. Soesilo, KUHP serta komentar-komentarnya lengkap Pasal demi pasal);
bahwa, apabila ditinjau dari visi hukum pembuktian maka pada putusan bebas (”vrijspraak” atau ”acquittal”) di dalam hasil pemeriksaan dipersidangan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
bahwa, secara yuridis Hakim Anggota II memandang azas minimum pembuktian (Negatief wettelijke stelsel) dan keyakinan hakim berdasarkan ketentuan pada pasal 183 KUHAP tidak terbukti;
bahwa, apabila ditinjau dari visi penuntutannya maka pada putusan bebas (”vrijspraak” atau ”acquittal”) tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah diperiksa dan diadili oleh peradilan pidana akan tetapi karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan sehingga dibebaskan;
bahwa, benar sesuai keterangan saksi Suhada dan saksi Drs. Asep serta pengakuan para terdakwa, Koperasi Utama Karya yang dipimpin para terdakwa sudah berdiri dan berbadan hukum sejak tahun 2003;
bahwa, benar keterangan yang diberikan saksi Suhada, saksi Drs. Fahri Hidayat, saksi Drs. Asep Solihin, saksi Taufik, serta saksi Endang dan didukung keterangan dari para terdakwa bahwa datang ke kantor koperasi mengajukan proposal Bantuan pada tahun 2006 untuk Program Pengembangan Bibit Pohon Jarak;
bahwa awalnya pertengahan tahun 2006 para terdakwa diajak oleh saudara Adang pergi ke Rangkasbitung dan diberitahu bahwa para terdakwa akan dipindah kerja, sesampainya di Rangkasbitung para terdakwa diajak kerumah Suhada pegawai kantor Koperasi Kabupaten Lebak dan diperkenalkan oleh Adang bahwa para terdakwa adalah calon Pengurus Koperasi Utama Karya ;
bahwa para terdakwa kenal dengan Adang sejak tahun 1999 ketika para terdakwa dipekerjakan sebagai pengawas bangunan;
bahwa para terdakwa sebelumnya tidak tahu nama Adang tersebut sebenarnya adalah Jajuli;
bahwa, para terdakwa setelah dikenalkan dengan Suhada sebagai calon Ketua dan Bendahara Koperasi Utama Karya oleh Adang selanjutnya para terdakwa diajak oleh Suhada dan Adang pergi ke daerah Cileles dengan tujuan melihat lokasi kantor Koperasi dan lokasi yang akan dilakukannya kegiatan budidaya Jarak dan disana para terdakwa diperkenalkan lagi kepada Asep Zulkarnaen serta ia yang mengantarkan melihat lokasi dan sempat menginap dirumahnya;
bahwa, setelah dari lokasi di Cibeber selanjutnya para terdakwa dan temannya pulang dan didalam perjalanan para terdakwa diminta foto dan diserahkan kepada Asep atas perintah Suhada dan foto tesebut ternyata digunakan untuk membuat KTP;
bahwa, para terdakwa tidak tahu siapa yang membuatkan KTP tapi ketika menandatangani dan diperlihatkan fotocopy KTP ada foto para terdakwa, Terdakwa I atas nama ABAS dan Terdakwa II atas nama RONI ;
bahwa, para terdakwa ditangkap Polisi pada hari Sabtu tanggal 19 April 2008 karena para terdakwa dijanjikan oleh Ahmad Jajuli als. Adang sebagai Kepala Koperasi UTAMA KARYA dan dengan digaji tiap bulannya sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) asalkan bekerja kepada Ahmad Jajuli als Adang, semua yang menyiapkan dokumen / surat-surat adalah Ahmad Jajuli als Adang, sedangkan tugas para terdakwa hanyalah menandatangani setiap lembar demi lembar untuk permohonan proposal pencairan dana bergulir dari Menteri;
bahwa, sebelum penandatanganan berkas di kantor Koperasi para terdakwa diajak oleh Adang ke BRI Cabang Rangkasbitung untuk membuat Rekening dan waktu itu para terdakwa jawab tidak mengerti cara-cara membuka rekening lalu Adang menjawab para terdakwa tinggal tanda tangan saja, semuanya sudah disiapkan oleh saksi SUHADA;
bahwa, pada saat pencairan dana bergulir yang ditransfer / dikirimkan langsung ke rekening terdakwa dan terdakwa mengambil dana tersebut lalu menyerahkan semua dana tersebut kepada Ahmad Jajuli als Adang;
Dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas maka seharusnya permohonan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dikabulkan. ;
HAKIM ANGGOTA
TIURMAIDA H. PARDEDE., SH., MKn.