148/Pid.Sus/2015/PN.PLW (Anak)
Putusan PN PELALAWAN Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN.PLW (Anak)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ALI YANUS ZEBUA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Baju kemeja coklat merek cotton bay; - Baju kaos warna hitam merk boss hugo; - Kaos singlet merk poly; - Celana jeans warna abu-abu; - Celana dalam warna hijau; - 1 (satu) helai baju warnna pink motif bunga; - 1 (satu) helai jilbab wara biru dongker; - 1 (satu) helai celana dalam warna ungu; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 148/Pid.Sus/2015/PN.PLW (Anak)
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa (Anak) :
Nama lengkap : ALI YUNUS ZEBUA
Tempat lahir : Ladang Kampar
Umur/Tanggal Lahir : 15 Tahun/10 Oktober 2000
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Telayap Kecamatan Pelalawan
Kabupaten Pelalawan
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Marketing / Sales
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 30 Juni 2015 s/d tanggal 6 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci sejak tanggal 7 Juli 2015 s/d tanggal 14 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2015 s/d tanggal 13 Juli 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 10 Juli 2015 s/d tanggal 19 Juli 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 20 Juli 2015 s/d tanggal 3 Agustus 2015;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukum MUKHLIS SIREGAR, SH., berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 148/Pid.Sus/2015/PN.PLW tanggal 10 Juli 2015;
Terdakwa pada saat pemeriksaan dipersidangan juga didampingi oleh Orang tua terdakwa;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan No. 148/Pid.Sus/2015/PN.PLW tanggal 10 Juli 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 148/Pid.Sus/2015/PN.PLW tanggal 10 Juli 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ALI YUNUS ZEBUA beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti dan bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ALI YANUS ZEBUA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak dibawah umur”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALI YANUS ZEBUA dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan dengan dikurang lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa :
Baju kemeja coklat merek cotton bay;
Baju kaos warna hitam merk boss hugo;
Kaos singlet merk poly;
Celana jeans warna abu-abu;
Celana dalam warna hijau;
1 (satu) helai baju warnna pink motif bunga;
1 (satu) helai jilbab wara biru dongker;
1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Telah memperhatikan pembelaan/permohonan yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi dan permohonan yang disampaikan secara lisan oleh orang tua Terdakwa yang mendapingi pada saat persidangan bahwa sebagai orangtua berjanji akan membina anaknya untuk lebih baik dikemudian hari;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang tetap pada Tuntutan semula dan Duplik Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM- 72/PKL.CI/07/2015 tanggal 8 Juli 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Pasal 81 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo Pasal 1 anggka 3 UU no.11 tahun 2012 tentang peradilan anak
Atau kedua
Pasal 81 ayat (2) UU No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo Pasal 1 anggka 3 UU no.11 tahun 2012 tentang peradilan anak
Atau ketiga
Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo Pasal 1 anggka 3 UU no.11 tahun 2012 tentang peradilan anak
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan Saksi-saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. IHDA HUSNA YAINI Als HUSNA Binti MALIKUL ZUKRONI;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dengan didampingi oleh orangtuanya dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan didampingi oleh orangtuanya;
Bahwa benar sekarang umur saksi 7 tahun, saksi dilahirkan pada tanggal 06 juli 2008;
Bahwa pada hari senin tanggal 29 juni 2015 sekira jam 14.30 wib di kebun karet milik ICUT jalan Pak wok Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Terdakwa telah menyetubihi saksi dengan memaksa dan mengancam saksi;
Bahwa berawal dari saksi yang hendak bermain keluar rumah, namun bertemu dengan terdakwa dan minta diantarkan ke ujung jalan dan akan diberi permen, setelah di ujung jalan saksi dipaksa untuk masuk hutan dan jika saksi tidak mau diancam akan dibunuh;
Bahwa sesampai didalam hutan saksi disuruh tidur di tanah kemudian terdakwa menindih serta menciumi bibir saksi, dan terdakwa membuka celana terdakwa dan celana saksi dan mengangkangkan kaki saksi kemudian badan saksi dipegang oleh terdakwa, kemudian saksi disuruh memegang serta menghisap kemaluan terdakwa setelah itu terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi dan memajumundurkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi secara berulang kali;
Bahwa saksi berusaha untuk melawan namun tenaga Terdakwa lebih kuat sehingga saksi hanya bisa menangis;
Bahwa saksi tidak ada melihat terdakwa mengaluarkan cairan dan saksi pun menipu terdakwa dengan berkata bahwa ada orang kemudian saksi berlari menuju rumah Bude, ELMIASIH dan sesampai dirumah bude ELMIASIH saksi menangis dan menceritakan semua kejadian yang terjadi dihutan tersebut;
Bahwa saksi merasakan trauma dan merasakan sakit dan perih dibagian kemaluan saksi pada saat buang air kecil;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi 2. ANI SAHIDA Binti ROHJI, dibawah sumpah;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari senin tanggal 29 juni 2015 sekira jam 14.30 wib di kebun karet milik ICUT jalan Pak wok Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Terdakwa telah menyetubihi saksi korban Husna dengan memaksa dan mengancam saksi korban;
Bahwa saksi korban adalah anak kandung saksi yang berumur 7 (tujuh) tahun, lahir pada tanggal 6 Juli 2008;
Bahwa awalnya saksi mendapat telpon dari saksi Helmiasih yang mengatakan bahwa anak saksi sedang menangis kemudian saksi memberitahukan kepada suami saksi dan langsung menuju kerumah saksi ELMIASIH yang jaraknya 200 m dari rumah saksi;
Bahwa sesampai di rumah saksi Helmiasih, saksi korban mengatakan bahwa kemaluannya dimasukkan burung;
Bahwa kemaluan anak saksi ada bekas luka di alat kemaluan anak saksi dan saksi beserta suami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Seikijang kemudian anggota polsek membawa saksi, suami, dan anak saksi ke tempat kejadian serta menanyakan ke warga setempat;
Bahwa dari keterangan warga ciri-ciri terdakwa adalah orangnya kurus putih, rambutnya tegak-tegak pakai baju hitam dan bawa tas yang mana keterangan tersebut sama dengan sales yang berada di tempat tersebut dan saat anggota polisi melakukan pencarian, tidak lama kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Bandar Seikijang;
Bahwa kondisi anak saksi sekarang masih mengalami trauma dan selalu merasa ketakutan apabila melihat orang yang tidak dikenal akibat perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi 3. MALIKUL ZUKRONI Bin ABU MASRIK;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari senin tanggal 29 juni 2015 sekira jam 14.30 wib di kebun karet milik ICUT jalan Pak wok Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Terdakwa telah menyetubihi saksi korban Husna dengan memaksa dan mengancam saksi korban;
Bahwa saksi korban adalah anak kandung saksi yang berumur 7 (tujuh) tahun, lahir pada tanggal 6 Juli 2008;
Bahwa awalnya istri saksi mendapat telpon saksi Elmiasih yang mengatakan bahwa anak saksi sedang menangis dirumah saksi Helmiasih kemudian saksi dan istri saksi langsung menuju kerumah saksi ELMIASIH yang jaraknya 200 m dari rumah saksi;
Bahwa sesampai di rumah saksi Helmiasih, saksi korban mengatakan bahwa kemaluannya dimasukkan burung;
Bahwa kemaluan anak saksi ada bekas luka di alat kemaluan anak saksi dan saksi beserta suami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Seikijang kemudian anggota polsek membawa saksi, suami, dan anak saksi ke tempat kejadian serta menanyakan ke warga setempat;
Bahwa dari keterangan warga ciri-ciri terdakwa adalah orangnya kurus putih, rambutnya tegak-tegak pakai baju hitam dan bawa tas yang mana keterangan tersebut sama dengan sales yang berada di tempat tersebut dan saat anggota polisi melakukan pencarian, tidak lama kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polsek Bandar Seikijang;
Bahwa kondisi anak saksi sekarang masih mengalami trauma dan selalu merasa ketakutan apabila melihat orang yang tidak dikenal akibat perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi 4. ELMIASIH Binti RONJI;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari senin tanggal 29 juni 2015 sekira jam 14.30 wib di kebun karet milik ICUT jalan Pak wok Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Terdakwa telah menyetubihi saksi korban Husna dengan memaksa dan mengancam saksi korban;
Bahwa saksi mendengar saksi Husna memanggil-manggil sambil menggedor pintu rumah saksi, setelah dibukakan pitu rumah, saksi melihat saksi Husna menangis ketakutan dan mengatakan bahwa saksi Husna dibawa abang-abang ke hutan dan dibuka celananya dan saksi Husna tidak mengenal orang tersebut, kemudian saksi langsung menghubungi orang tua saksi Husna dan memberitahukan hal terebut;
Bahwa sesampai orangtua saksi korban di rumah saksi Helmiasih, saksi korban mengatakan bahwa kemaluannya dimasukkan burung;
Bahwa kondisi saksi korban sekarang masih mengalami trauma dan selalu merasa ketakutan apabila melihat orang yang tidak dikenal akibat perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berupa :
Baju kemeja coklat merek cotton bay;
Baju kaos warna hitam merk boss hugo;
Kaos singlet merk poly;
Celana jeans warna abu-abu;
Celana dalam warna hijau;
1 (satu) helai baju warnna pink motif bunga;
1 (satu) helai jilbab wara biru dongker;
1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan dipersidangan ditunjukkan kepada Saksi-saksi dan Terdakwa, masing-masing membenarkan barang bukti tersebut dan diakui sebagai barang bukti dalam perkara ini maka barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum membacakan bukti surat berupa :
Hasil Visum et Repertum nomor : 448 / PKM-SKJ/2015/1221 yang ditanda tangani oleh dr.Yoselyn Radhiya Syahrul, dokter pemeriksa pada Puskesmas Sekijang dengan hasil sebagai berikut :
Korban dating bersama polisi dalam keadaan sadar, keadaan umum jasmaniah baik;
Pemeriksaan alat kelamin dan kandungan adalah sebagai berikut :
Selaput dara (hymen)
Selaput dara tidak utuh lagi arah jam 12,6
Mulut leher rahim (servic)
Tidak dapat diperiksa
Rahim (korpus uteri)
Tidak dapat diperiksa;
Liang kemaluan
Ditemukan luka baru (liang kemaluan berwarna kemerahan);
Ditemukan luka robek antara pinggir bawah liang senggama dengan dubur lebih kurang 1 cm;
Pemeriksan laboraturium untuk sel mani, kuman gonokol tidak dilakukan, pemeriksaan tanda kehamilan dalam air seni tidak dilakukan;
Benda bukti yang diserahkan kepada polisi adalah sebagai berikut :
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ini, perempuan usia 7 tahun dalam keadaan hidup, berdasarkan pemeriksaan ditemukan benda tumpul;
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas II Pekanbaru;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan Terdakwa membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Bahwa pada hari senin tanggal 29 juni 2015 sekira jam 14.30 wib di kebun karet milik ICUT jalan Pak wok Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban Husna dengan memaksa dan mengancam saksi korban;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat terdakwa duduk-duduk setelah mengantarkan brosur karena terdakwa merupakan sales kemudian terdakwa bermain handphone sambil menonton film porno yang terdakwa download dari handphone terdakwa dan timbul keinginan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan setelah melihat video porno tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa melihat saksi korban Husna sedang bermain sepeda sendirian kemudian terdakwa minta diantarkan ke ujung jalan dan akan diberi permen, setelah di ujung jalan saksi korban Husna dipaksa untuk masuk hutan dan jika saksi korban Husna tidak mau diancam akan dibunuh;
Bahwa sesampai didalam hutan saksi korban Husna disuruh tidur di tanah kemudian terdakwa menindih serta menciumi bibir saksi korban Husna, dan terdakwa membuka celana terdakwa dan celana saksi korban Husna dan mengangkangkan kaki saksi korban Husna kemudian badan saksi korban Husna dipegang oleh terdakwa, kemudian saksi korban Husna disuruh memegang serta menghisap kemaluan terdakwa setelah itu terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban Husna dan memajumundurkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban Husna secara berulang kali;
Bahwa saat terdakwa memasukkan alat kelaminnya di alat kelamin saksi korban mengeluarkan darah, setelah melihat darah tersebut terdakwa pun kaget kemudian saksi Husna mengatakan ada orang dan kemudian berlari meninggalkan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta di persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari senin tanggal 29 juni 2015 sekira jam 14.30 wib di kebun karet milik ICUT jalan Pak wok Kelurahan Seikijang Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan, Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban Husna dengan memaksa dan mengancam saksi korban;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada saat terdakwa duduk-duduk setelah mengantarkan brosur karena terdakwa merupakan sales kemudian terdakwa bermain handphone sambil menonton film porno yang terdakwa download dari handphone terdakwa dan timbul keinginan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan setelah melihat video porno tersebut;
Bahwa kemudian Terdakwa melihat saksi korban Husna sedang bermain sepeda sendirian kemudian terdakwa minta diantarkan ke ujung jalan dan akan diberi permen, setelah di ujung jalan saksi korban Husna dipaksa untuk masuk hutan dan jika saksi korban Husna tidak mau diancam akan dibunuh;
Bahwa sesampai didalam hutan saksi korban Husna disuruh tidur di tanah kemudian terdakwa menindih serta menciumi bibir saksi korban Husna, dan terdakwa membuka celana terdakwa dan celana saksi korban Husna dan mengangkangkan kaki saksi korban Husna kemudian badan saksi korban Husna dipegang oleh terdakwa, kemudian saksi korban Husna disuruh memegang serta menghisap kemaluan terdakwa setelah itu terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban Husna dan memajumundurkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban Husna secara berulang kali;
Bahwa saat terdakwa memasukkan alat kelaminnya di alat kelamin saksi korban mengeluarkan darah, setelah melihat darah tersebut terdakwa pun kaget kemudian saksi Husna mengatakan ada orang dan kemudian berlari meninggalkan Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : 448 / PKM-SKJ/2015/1221 yang ditanda tangani oleh dr.Yoselyn Radhiya Syahrul, dokter pemeriksa pada Puskesmas Sekijang bahwa Selaput dara korban tidak utuh lagi arah jam 12,6 akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan menilai pembuktian Penuntut Umum atas Surat Dakwaan yang telah diajukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Kesatu Pasal 81 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo Pasal 1 angka 3 UU no.11 tahun 2012 tentang peradilan anak Atau kedua Pasal 81 ayat (2) UU No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo Pasal 1 anggka 3 UU no.11 tahun 2012 tentang peradilan anak Atau ketiga Pasal 82 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo Pasal 1 angka 3 UU no.11 tahun 2012 tentang peradilan anak;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo Pasal 1 anggka 3 UU no.11 tahun 2012 tentang peradilan anak berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Yang dilakukan oleh Anak;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung R.I No.: 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “setiap orang” adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa”. Jadi yang dimaksud dengan “setiap orang” disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subjek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya, dalam perkara ini yaitu Terdakwa ALI YANUS ZEBUA;
Menimbang, bahwa Terdakwa ALI YANUS ZEBUA yang dihadapkan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan perkara ini ternyata terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan lancar dalam menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim maupun oleh Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, sehingga yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah Terdakwa, namun apakah kepadanya dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana maka akan dihubungkan dengan unsur-unsur selanjutnya;
Ad.2. Unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya unsur ini memuat jenis perbuatan-perbuatan yang dilarang yang disusun secara berurutan, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut mengandung pengertian alternatif artinya sudah cukup apabila salah satu dari perbuatan terbukti, maka tidak perlu seluruh alternatif perbuatan tersebut dibuktikan, namun demikian dalam penerapannya terhadap suatu perkara pidana tergantung pada kasus posisi yang terjadi artinya dimungkinkan dalam kasus posisi hanya terbukti salah satu perbuatan saja, akan tetapi dalam kasus posisi lain dapat terjadi dua atau lebih alternatif perbuatan-perbuatan yang dilarang itu terbukti secara bersamaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah untuk sampai pada perbuatan yang dikehendaki oleh pelaku maka pelaku tersebut melakukan kekerasan terhadap korban sehingga menyebabakan rasa sakit terhadap diri korban dan pelaku dapat dengan leluasa melakukan perbuatannya sedangkan ancaman kekerasan yaitu bahwa ancaman kekerasan tersebut harus diucapkan dalam suatu keadaan sedemikian rupa sehingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang mendapat ancaman bahwa yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa untuk terpenuhinya unsur ini maka harus ada kehendak atau maksud dari terdakwa memakai kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan oranglain ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa saksi korban IHDA HUSNA YAINI Als HUSNA Binti MALIKUL ZUKRONI masih berumur 7 (tujuh) tahun pada saat terdakwa melakukan perbuatannya terhadap saksi korban Husna;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi korban Husna saksi korban Husna sedang bermain sepeda sendirian kemudian terdakwa minta diantarkan ke ujung jalan dan akan diberi permen, setelah di ujung jalan saksi korban Husna dipaksa untuk masuk hutan dan jika saksi korban Husna tidak mau diancam akan dibunuh, bahwa sesampai didalam hutan saksi korban Husna disuruh tidur di tanah kemudian terdakwa menindih serta menciumi bibir saksi korban Husna, dan terdakwa membuka celana terdakwa dan celana saksi korban Husna dan mengangkangkan kaki saksi korban Husna kemudian badan saksi korban Husna dipegang oleh terdakwa, kemudian saksi korban Husna disuruh memegang serta menghisap kemaluan terdakwa setelah itu terdakwa memasukkan batang kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban Husna dan memajumundurkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban Husna secara berulang kali;
Menimbang, bahwa timbul keinginan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan setelah melihat video porno;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum nomor : 448 / PKM-SKJ/2015/1221 yang ditanda tangani oleh dr.Yoselyn Radhiya Syahrul, dokter pemeriksa pada Puskesmas Sekijang bahwa Selaput dara korban tidak utuh lagi arah jam 12,6 akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selain mengalami rusak pada selaput dara, berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan bahwa korban Husna mengalami trauma akibat perbuatan Terdakwa yang menyetubuhinya, korban Husna merasa ketakutan apabila bertemu dengan orang yang baru;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis unsur ” melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” terpenuhi dilakukan oleh Terdakwa karena apabila saksi korban tidak mau maka diancam akan dibunuh oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis unsur inipun telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang dilakukan oleh anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban Husna, Terdakwa pada saat itu berumur 14 (empat belas) tahun karena terdakwa lahir pada tanggal 10 Oktober 2000;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana, disamping perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa juga harus dibuktikan memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemampuan bertanggungjawab adalah tidak terdapatnya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri Terdakwa yang dapat meniadakan kemampuan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dengan demikian perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada mereka dengan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi baik unsur perbuatan pidana maupun unsur pertanggungjawaban pidana, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan tujuan pemidanaan bukan sebagai pembalasan tetapi untuk pembinaan kepada orang yang melakukan tindak pinana dan oleh karena itu Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan Pidana Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, maka Majelis akan mengurangi lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dihubungankan dengan Permohohan dari Terdakwa yang memohon keringan hukuman;
Menimbang, bahwa penjatuhan putusan ini adalah dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus memberikan perlindungan masyarakat secara umum dan juga Terdakwa, sehingga Majelis Hakim selama persidangan juga akan mempertimbangkan hal-hal yang terdapat dalam diri Terdakwa, antara lain :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan rusaknya selaput dara korban dan trauma ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa masih Anak;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,selain terdakwa dijatuhi pidana penjara terhadap diri terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang akan disebutkan sebagaimana amar putusan dibawah ini, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti denda;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan maka terhadap barang bukti sebagaimana akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 angka 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa ALI YANUS ZEBUA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Baju kemeja coklat merek cotton bay;
Baju kaos warna hitam merk boss hugo;
Kaos singlet merk poly;
Celana jeans warna abu-abu;
Celana dalam warna hijau;
1 (satu) helai baju warnna pink motif bunga;
1 (satu) helai jilbab wara biru dongker;
1 (satu) helai celana dalam warna ungu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan memutuskan perkara ini pada hari Kamis, tanggal 23 Juli 2015, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal AYU AMELIA, SH., tersebut dengan dibantu oleh SYUFWAN. DM, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelalawan dan dihadiri oleh DEBY RITA AFRITA, SH,MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan Terdakwa tanpa didampingi penasehat Hukum dan orangtua Terdakwa.
Hakim Tunggal,
AYU AMELIA, SH.
Panitera Pengganti,
SYUFWAN. DM, SH.