16/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 16/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB
Terdakwa: JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE Penuntut Umum: -FACHRIZAL, SH -RAMADHANI,SH.MH -ADAM SAIMIMA, SH. MH -LEDRIK V. M. TAKAENDENGAN, SH. MH -YE AL MAHDALY, SH -ROLLY MANAMPIRING, SH -I GEDE WIDHARTAMA, SH -IRWAN SOMBA, SH -IRKHAN OHOIULUN, SH -EKA YACOB HAYER, SH
MENGADILI : Menerima permintaan permohonan banding dari Terdakwa dan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 6 September 2018 Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga putusan selengkapnya berbunyi : Menyatakan Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara Bersama-sama” Menjatuhkan hukuman kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan
P U T U S A N
NOMOR 16/PID.SUS-TPK/2018/ PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JACK STUART REVALINO MANUHUTTU, SE
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tanggal lahir : 46 tahun / 03 Juni 1972
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : 1. Jln Wolter Mongoinsidi Desa Lata RT.4 RW.02
Kec. Baguala Kota Ambon
2. Jl.Cawang III RT.003 RW.11 Kel.Cawang
Kec.Kramatjati Jakarta Timur
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Pegawai BUMD PT.BANK MALUKU MALUT
(Ketua Kelompok Pemantau Resiko pada Satuan
Kerja Manajemen Resiko)
Pendidikan : S1 (Sarjana Ekonomi )
Terdakwa ditahan dalam Tahanan kota oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2017 ;
Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 14 September 2017 ;
Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 September 2017 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2017 ;
Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 15 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 13 November 2017 ;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 10 November 2017 sampai dengan tanggal 9 Desember 2017;
Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 10 Desember 2017 sampai dengan tanggal 7 Februari 2018 ;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 08 Februari 2018 sampai dengan tanggal 09 Maret 2018 ;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 10 Maret sampai dengan tanggal 08 April 2018 ;
Terdakwa persidangan Pengadilan tingkat pertama didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama MOURIST LATUMETEN, SH, LA ODE ABDUL MUKMIN,SH, ANTHONI HATANE, SH, LATIF HATANE, SH, WEBDY TUAPUTMAN,SH, MISNA S. WEULARTAFELLA, SH, SISKA F. LOUHANAPESSY, SH, beralamat di Batu Gadjah, RT.003 RW.01, Kec. Sirimau, Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Nomor 28KA.ML/SK/PID.SUS/XI/2017 tertanggal 20 November yang telah didaftarkan No. 935/2017 pada tanggal 20 Nopember 2017 ;
PENGADILAN TINGGI TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor, tanggal 19 Oktober 2018, Nomor 16/PID.SUS-TPK/2018/PT.AMB;
Telah membaca berkas perkara Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 6 September 2018, Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb serta surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Nomor Register Perkara: PDS- 02/Amb/07/2017, 10 November 2017 sebagai berikut sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE, Selaku Pj. Kepala Sub Divisi Perencanaan Anggaran dan Pembangunan Organisasi pada Divisi Rensra – Corsec PT. Bank Pembangunan Daerah Malukuberdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor : DIR/09/KP tanggal 1 Februari 2013 tentang Mutasi / Penempatan Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku, dan selaku Anggota Tim Survey PT. Bank Maluku berdasarkan Memorandum Nomor : RC/01/46/VI/2014 tanggal, 18 Juni 2014 dari Divisi Renstra Corsec PT. Bank Maluku baik secara sendiri-sendiri secara bersama sama dengan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, SE selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan pada PT. Bank Maluku yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : Dir/78/KP tanggal 03 Desember 2009 tentang Mutasi / Penempatan Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (sekarang Divisi Renstra Corsec), bersama sama dengan saksi IDRIS ROLOBESSY, SE selaku Direktur Umum pada PT. Bank Maluku, dan bersama-sama dengan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ( masing masing dalam Penuntutan terpisah).
Pada waktu antara bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2014 sampai dengan sekitar tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Maluku di Ambon Jl. Raya Patimura No.9 Kota Ambon atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dan bertempat di Bank BCA KCU Darmo Kota Surabaya, di BCA KCP Kertajaya Indah Surabaya, di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Makro Pepelegi Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili. bertempat di Mangga Dua Square Jakarta dan Kantor BCA Kantor Cabang Utama Wahid Hasyim Jakarta atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili.
Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, daripada tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan daripada tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Secara bersama sama sebagai yang melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Sejak tahun 2011 Bank Maluku berencana untuk membuka kantor cabang Bank Maluku di Surabaya pada tahun 2012 yang diminta oleh pemegang saham dalam RUPS Tahun 2012, selanjutnya Direksi PT. Bank Maluku minta dimasukkan dalam Rencana Bisnis Bank Tahun 2012. Sekitar bulan November 2011, Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU menyusun / membuat Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk tahun 2012 - 2014. biasanya untuk pembukaan kantor cabang diluar daerah / propinsi dilakukan dengan cara menyewa gedung dan dengan mengalokasikan anggaran sejumlah lebih kurang Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Rencana pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tersebut kemudian dituangkan pada RBB tahun 2012 – 2014 yang tertera di BAB XI. tentang RENCANA PERUBAHAN JARINGAN KANTOR, dimana khusus untuk rencana pembukaan jaringan kantor bank di Surabaya telah dicantumkan pada point 6 pada paragraf terakhir, yakni “Penelitian di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur”. Rencana pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya tersebut juga tertera pada lampiran RBB, yakni berupa Tabel dengan judul Rencana Pengembangan dan/atau Perubahan Jaringan Kantor. Pada table tersebut secara dijelas dituangkan sebagai berikut :
| No. | JENIS KANTOR | KANTOR INDUK | RENCANA WAKTU PELAKSANAAN | PERKIRAAN INVESTASI / BIAYA | LOKASI | KET |
| 1. | KANTOR CABANG 1.1. KC Surabaya | Trw III/2012 | - | Surabaya Propinsi Jawa Timur. | Tahapan Survey |
Pada RBB tahun 2012 -2014 tersebut, khusus untuk pembukaan kantor cabang Surabaya masih merupakan pekerjaan/kegiatan survey.
Selanjutnya Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU , SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA melakukan survey lokasi di Surabaya, lokasi yang disurvey adalah :
Eks gedung Bank SBU daerah Kya kya daerah jembatan merah Kota Surabaya.
Eks TK Internasional yang terletak di Jl. Raya Darmo Kota Surabaya.
Hasil survey tersebut kemudian dibuatkan laporannya berupa MEMORANDUM No. PRP/02/177/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang kemudian didisposisi oleh Direktur Utama Sdr. DIRK SOPLANIT yang menyatakan pada pokoknya dari segi pertumbuhan modal belum mendukung dan supaya dimasukkan dalam RBB. Selanjutnya Memorandum tersebut juga didisposisi oleh Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Perencanaan Dan Pengembangan (PRP) yang menyatakan pada pokoknya, “Perhatikan disposisi pak Dirut, agar diakomodir saja dalam RBB bila struktur modal memungkinkan kita jalan“. Selanjutnya Memorandum tersebut diparaf oleh Direktur Pemasaran Sdr. WILIEM PATY (dengan maksud sebagai cukup mengetahui).
Kemudian rencana pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tersebut dimasukkan kembali oleh Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU pada RBB tahun 2013 – 2015, dimana pada BAB XI tentang RENCANA PERUBAHAN JARINGAN KANTOR, khusus untuk rencana pembukaan jaringan kantor bank di Surabaya masih dicantumkan sebagai “TAHAPAN SURVEY” dan rencana pembukaan kantor Bank Maluku di Surabaya tersebut juga tertera pada lampiran RBB, yakni berupa Tabel dengan judul Rencana Pengembangan dan/atau Perubahan Jaringan Kantor. Pada table tersebut secara dijelas dituangkan (pada nomor urut 2 ) sebagai berikut:
| No. | JENIS KANTOR | KANTOR INDUK | RENCANA WAKTU PELAKSANAAN | PERKIRAAN INVESTASI / BIAYA | LOKASI | KET |
| 2. | SURVEY KCP 1. KC Surabaya | - | Trw II/2013 | - | Surabaya Propinsi Jawa Timur. |
Pada tahun 2013 tersebut Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE maupun karyawan PT. BPDM tidak pernah melakukan survey ke Surabaya untuk rencana pembukaan kantor cabang sehingga tidak ada dibuat memorandum kepada Direksi.
Bahwa pada Tahun 2013 Direksi Bank Maluku membentuk Panitia Pengadaan Barang / Jasa pada Bank Maluku sesuai Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor DIR / 125/KPTS tanggal 11 November 2013.
Karena pada tahun 2013 tidak ada realisasi pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya, maka Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU memasukkan kembali rencana pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tersebut pada RENCANA BISNIS BANK tahun 2014 – 2016, dimana pada BAB XI. tentang RENCANA PERUBAHAN JARINGAN KANTOR, pada Table dengan judul Pembukaan Jaringan Baru, tertera sebagai berikut :
| Pembukaan Jaringan Baru | Lokasi | Kota / Kab. / Propinsi |
| Kantor Cabang |
| Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur |
Selain itu rencana pembukaan kantor Cabang Bank Maluku Surabaya tersebut juga tertera pada lampiran RBB, yakni berupa Tabel dengan judul Rencana Pengembangan dan/atau Perubahan Jaringan Kantor. Pada table tersebut secara jelas dituangkan (pada nomor urut 2 ) sebagai berikut:
| No. | JENIS KANTOR | KANTOR INDUK | RENCANA WAKTU PELAKSANAAN | PERKIRAAN INVESTASI / BIAYA | LOKASI | KET |
| 1. | KANTOR CABANG PEMBUKAAN
| Trw III/2014 | Rp.500.000.000 | Surabaya Propinsi Jawa Timur. |
Selanjutnya pada tanggal 3 s/d 5 Juli 2014 Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, Sdr. BURHANUDDIN WALIULU dan saksi FREDDY DONALD SANAKI
Berdasarkan Memorandum Divisi Rensra Corsec Nomor : Re-01/46/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 terkait pembentukan Tim Survey, yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
melakukan survey ke lokasi di Surabaya, lokasi yang disurvey adalah sebanyak 3 (tiga) lokasi, yakni :
Gedung Graha Sudirman di Jl. Jend. Sudirman Surabaya, ini merupakan gedung yang baru selesai dibangun. Dari penjaga gedung tersebut diperoleh informasi harga sewa gedung tersebut adalah Rp.1.250.000.000,- / tahun.
Gedung eks CIMB Niaga Syariah, Jl. Raya Darmo, yang dilakukan dengan menghubungi pemilik gedung. Dari informasi yang diperoleh, pihak pemilik gedung menawarkan untuk menjual gedung tersebut seharga Rp.75 juta/meter2 atau senilai Rp.97,5 milyar.
Rumah / gedung kosong di Jl. Raya Darmo (diantara Bank Danamon dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya).
Sewaktu Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama, Sdr. BURHANUDDIN WALIULU dan Saksi FREDDY DONALD SANAKI melakukan survey ke Surabaya tanggal 3 s/d 5 Juli 2014 tersebut tidak bertemu dengan masing masing 3 (tiga) pemilik gedung, ketika survey Gedung Graha Sudirman di Jl. Jend. Sudirman Surabaya, hanya bertemu dengan penjaga gedung, sedangkan survey di Gedung eks CIMB Niaga Syariah, Jl. Raya Darmo, dilakukan dengan menghubungi pemilik gedung.
Selanjutnya Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama, Sdr. BURHANUDDIN WALIULU dan Saksi FREDDY DONALD SANAKI mendatangi kantor Camat Tegalsari dan bertemu dengan Camat Tegalsari dengan maksud untuk menanyakan siapa pemilik tanah/bangunan, berapa nilai/harga tanah dan harga sewa bangunan di sekitar Jalan. Raya Darmo Surabaya tersebut.
Selanjutnya Camat Tegalsari memanggil beberapa pemilik tanah/gedung kosong yang akan disewakan atau yang akan dijual, khusus untuk tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo Surabaya, yang datang saat itu hanya seorang perempuan yang mengaku sebagai perwakilan dari pemilik bangunan yang saat itu sedang dibangun yakni gedung yang terletak diantara Bank Danamon dan bangunan Jalan Raya Darmo No.51 Surabaya. Kemudian Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama, Sdr. BURHANUDDIN WALIULU dan saksi FREDDY DONALD SANAKI meminta agar perwakilan dari pemilik bangunan yang saat itu sedang dibangun tersebut membuat dan menyampaikan penawaran harga kepada Bank Maluku, namun tidak ada masuk penawaran kepada Bank Maluku terhadap sewa gedung yang terletak diantara Bank Danamon dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya.
Selanjutnya Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama, Sdr. BURHANUDDIN WALIULU dan Saksi FREDDY DONALD SANAKI menyampaikan kepada Camat Tegalsari bahwa PT. Bank Maluku membutuhkan lokasi tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Surabaya untuk pembukaan kantor cabang, dan mereka minta bantu kepada Camat Tegalsari agar pemilik bangunan disekitar Jalan Raya Darmo Surabaya untuk menyampaikan penawaran kepada PT. Bank Maluku di Ambon.
Setelah melakukan survey lokasi, lalu Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama, Sdr. BURHANUDDIN WALIULU dan saksi FREDDY DONALD SANAKI membuat laporan kepada Direksi PT. Bank Maluku dalam bentuk Memorandum No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Laporan hasil survey pembukaan kantor Cabang Surabaya dan kantor kas Jakarta, yang pada pokoknya disampaikan rekomendasi sebagai berikut :
Untuk gedung Graha Sudirman di Jl. Jend. Sudirman Surabaya, kami menyampaikan 3 (tiga) opsi, yakni :
Menyewa gedung secara keseluruhan dengan biaya sewa Rp.1.250.000.000,-/tahun.
Menyewa hanya 1 atau 2 lantai sesuai kebutuhan operasional, namun waktu itu belum ditanyakan nilai sewa gedung per lantainya.
Membeli gedung tersebut secara keseluruhan senilai Rp.70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah).
b. Untuk gedung eks CIMB Niaga Syariah, Jl. Raya Darmo, pemilik gedung hanya bermaksud untuk menjual gedung dimaksud seharga Rp.97,5 milyar.
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2014 terhadap Memorandum No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Laporan hasil survey pembukaan kantor Cabang Surabaya dan kantor kas Jakarta, didisposisi oleh saksi IDRIS ROLOBESSY, SE selaku Direktur Umum yang ditujukan kepada Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec yang menyatakan :
Pada prinsipnya setuju untuk dibuka jaringan kantor Surabaya dan ATM di Kota Surabaya.
Khusus terkait dengan hasil survey tim tentang lokasi KC Surabaya, kiranya perlu kita rapat bersama untuk membahasnya, sekaligus memutuskan lokasi mana yang tepat atau strategis dapat dipilih untuk dimanfaatkan sebagai KC Surabaya, selanjutnya kita putuskan bersama saja tentang mekanismenya tentang apakah kita sewa atau beli atau pihak yayasan Tunjangan Hari Tua (THT) yang beli, kemudian kita yang sewa dari yayasan tht.
Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2014 saksi IZAAC THENU selaku Direktur Kepatuhan mendisposisi Memorandum No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec yang menyatakan :
Untuk KC Surabaya sependapat dengan pak DIRUM, agar kita rapat bersama membahasnya. Disarankan agar Divisi Renstra Corsec juga membuat visibility study rencana pembukaan cabang Surabaya sama seperti yang pernah dibuat pada saat kita buka Cabang Jakarta (antisipasi permintaan oleh pihak OJK).
Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2014 Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec mendisposisi Memorandum No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU selaku Kasubdiv PAPO yang menyatakan :
Atur waktu dan persiapkan alternative lokasi KC Surabaya serta mekanismenya (pembelian atau sewa).
Bahwa terhadap disposisi saksi IDRIS ROLOBESSY,SE selaku Direktur Umum, disposisi saksi IZAAC THENU selaku Direktur Kepatuhan dan disposisi Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec atas Memorandum No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Laporan hasil survey pembukaan kantor Cabang Surabaya dan kantor kas Jakarta tersebut belum ada tindak lanjutnya oleh Bank Maluku.
Namun pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, sekitar bulan Mei 2015, PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku menerima surat penawaran, namun tidak dicatat dalam buku ekspedisi surat masuk dan tidak disertai dengan lembar disposisi dari Direksi PT. Bank Maluku, serta tidak melalui proses melalui Direktur Utama atau Direktur Umum, yakni :
a. Surat dari saksi SOENARKO tanggal 26 September 2014, perihal Penawaran harga jual rumah, isi surat ; saya menawarkan rumah untuk Bank Maluku di Jl. Raya Darmo Surabaya luas tanah 900,7 M2, luas bangunan 500 M2, harga jual Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah), Sertifikat Hak Milik, catatan : Surat Penawaran berlaku 2 (dua) minggu.
Sedangkan saksi SOENARKO tidak pernah membuat dan menandatangani surat penawaran tersebut karena ia bukan pemilik dan tidak ada kaitan dengan tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya.
b. Surat dari Sdr. HANDOYO tanggal 13 Oktober 2014, isi surat ; kami menawarkan tempat yang pernah dipakai oleh CIMB Niaga terletak di Jl. Raya Darmo Surabaya, luas tanah 700 M2, luas bangunan 380 M2, nilai jual yang ditawarkan Rp.92.000.000.000,- .
c. Surat dari Sdri. NATALIA IRENA Direktur Marketing PT. Mutiara Cahaya Sukses Nomor : 001/EKS/SBY/MCS/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014, perihal Penawaran, isi surat ; penawaran untuk tanah dan bangunan sebagai berikut :
Alamat Objek : Jalan Raya Darmo No.51 Surabaya.
Luas : 907 m2.
Sertifikat : Hak Guna Bangunan a/n. PT. Mutiara Cahaya Sukses. Berlaku sampai dengan 22-09-2043.
Harga : Rp.54.000.000.000,- (Lima puluh empat milyar rupiah).
Beban biaya : 1. Biaya Pajak sesuai aturan yang berlaku.
Biaya Akte Notaris dan Balik Nama Sertifikat menjadi beban pembeli.
Sedangkan pada bulan Oktober 2014 tersebut saksi NATALIA IRENA tidak pernah menandatangani surat penawaran No : 001/EKS/SBY/MCS/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014.
d. Surat dari Sdr. HERU S tanggal 15 Oktober 2014, isi surat ; kami menawarkan tempat sbb :
Lokasi : terletak di jalan Raya Darmo Surabaya.
Luas tanah : 625 m2.
Luas bangunan : kurang lebih 700 M2.
Harga : 78 Milyar
Bahwa 4 (empat) buah surat penawaran tersebut diatas diterima Bank Maluku pada sekitar bulan Mei 2015 yang berasal dari pihak yang tidak berkompeten sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan, namun kemudian terhadap surat penawaran dari saksi SUNARKO didisposisi oleh direksi pada lembar disposisi dengan mencantumkan tanggal mundur yakni sebagai berikut :
Disposisi dari saksi IDRIS ROLOBESSY, SE selaku Direktur Umum pada tanggal 7 Oktober 2014 kepada saksi IZAAC THENU Direktur Kepatuhan, yang menyatakan :
Seingat saya terkait dengan lokasi pembukaan KC Surabaya bahwa divisi Renstra Corsec bersama Divisi Umum dan Hukum telah melakukan kunjungan (survey) ke kota Surabaya dan Laporan telah disampaikan kepada Direksi.
Oleh karena itu hemat saya, Divisi Umum dan Hukum segera berkoordinasi dengan Divisi Renstra Corsec guna menanggapi surat penawaran ini, selanjutnya berikan pendapat atau usul ke direksi.
Disposisi dari saksi IZAAC THENU selaku Direktur Kepatuhan tanggal 7 Oktober 2014 kepada saksi FREDY DONALD SANAKI selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum yang menyatakan :
Tindak lanjut sesuai catatan pak Dirum diatas.
Disposisi dari saksi FREDY DONALD SANAKI selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum pada tanggal 7 Oktober 2014 kepada Sdr. HIDAYAT NAHUMARURI selaku Kepala Sub. Divisi Umum yang menyatakan :
Pelajari dan tindak lanjut, berikan pendapat ke Direksi.
Selanjutnya terhadap surat penawaran harga dari saksi SOENARKO, lalu Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec dan saksi FREDY DONALD SANAKI selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum membuat / menandatangani memorandum Nomor : RC/02/ 303/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penawaran Gedung Kantor yang ditujukan kepada Direksi Bank Maluku. Pada pokoknya isi memorandum tersebut adalah :
Lokasi yang dinilai layak untuk ditempati dan dipergunakan sebagai gedung kantor PT. Bank Maluku yaitu berada di Jl. Raya Darmo yang merupakan lokasi perkantoran serta pusat bisnis utama di Propinsi Jawa Timur, dimana lokasi yang diincar tepat berada bersebelahan diantara 2 gedung kantor bank, yaitu Danamon dan Bank Papua.
Berdasarkan surat penawaran yang diajukan oleh pemilik gedung, maka sesuai tanda bukti hak berupa sertifikat hak milik tanah tersebut tercatat dengan luas 900,7 M2 dan luas bangunan 500 m2 dimana harga yang ditawarkan sebesar Rp.54 milyar.
Informasi yang kami terima dari pejabat setempat bahwa harga jual tanah yang terletak di jalan raya Darmo berkisar antara Rp.50 s/d Rp.55 juta/meter2. Hal ini berarti bahwa dengan nilai penawaran tersebut dapat dikatakan bahwa untuk tanah nilai jualnya berkisar Rp.49,5 milyar sedangkan nilai bangunannya sendiri berksar Rp.4,5 milyar. Atas dasar nilai penawaran tersebut kami kembali menawarkan untuk gedungnya dapat dipakai sewa, namun pemilik gedung berkeberatan dan menginginkan agar tanah dan gedung tersebut dapat langsung dibeli sesuai harga penawaran.
Lokasi gedung yang ditawarkan jl. Raya Darmo tersebut merupakan satu satunya lokasi yang dapat diambil dan dijadikan lokasi beroperasinya Cabang PT. Bank Maluku di Surabaya Propinsi Jawa Timur.
Rekomendasi yang pada intinya sebagai berikut :
Rencana pembelian gedung kantor yang akan dilakukan oleh Bank Maluku merupakan suatu langkah strategis untuk mengembangkan jaringan operasionalnya di luar propinsi Maluku.
Nilai Jual yang ditawarkan sebesar Rp.54 milyar dinilai wajar dan telah sesuai dengan nilai jual NJOP di kawasan Jl. Raya Darmo Surabaya, sehingga apabila Bank Maluku melakukan pembelian atas tanah dan gedung tersebut, maka perseroan telah melakukan investasi tanah dan bangunan senilai harga perolehan yang terjadi pada tahun pembelian.
Atas dasar tersebut kami mengusulkan kiranya direksi dapat mempertimbangkan untuk melakukan pembelian atas tanah dan bangunan yang beralamat Jl. Raya Darmo Kota Surabaya sesuai nilai penawaran yang diajukan, dengan pertimbangan bahwa apabila objek tersebut tidak dapat dipergunakan, maka akan sangat sulit untuk mendapatkan lokasi yang dinilai layak untuk dipergunakan sebagai lokasi kantor operasional Bank Maluku.
Terhadap memorandum tanggal 17 Oktober 2014 Nomor : RC/02/303/X/2014 perihal Penawaran Gedung Kantor tersebut kemudian didisposisi oleh direksi Bank Maluku sebagai berikut :
Disposisi dari saksi IDRIS ROLOBESSY, SE selaku Direktur Umum pada tanggal 20 Oktober 2014 kepada Direktur Kepatuhan, yang menyatakan :
Untuk diketahui bersama bahwa rencana pembukaan KC Surabaya ini pernah dibicarakan sewaktu pengurus Bank Maluku (Dekom + Direksi) bertemu dengan bapak Gubernur Maluku.
Hemat saya kiranya kita dapat menyetujui untuk pembelian lokasi tersebut, dimana harganya pastikan dinegosiasi lagi siapa tahu masih bisa diturunkan.
Disposisi dari saksi IZAAC THENU selaku Direktur Kepatuhan pada 20 Oktober 2014.
Harga Rp.54 milyar merupakan angka yang cukup besar dalam pengadaan aktiva tetap bank kita sehingga memerlukan keputusan yang bersifat strategis.
Hemat kami kita pending dulu sampai dengan perkembangannya kemudian.
Disposisi dari saksi IDRIS ROLOBESSY selaku Direktur Umum pada tanggal 22 Oktober 2014 kepada Kadiv. Umum dan Hukum dan Kadiv Renstra Corsec.
Sesuai catatan pak Dirkep.
Namun demikian, Divisi Umum dan Hukum dan Div Renstra Corsec buat analisa jika kita beli keuntungannya bagaimana atau jika kita sewa bagaimana sehingga ada gambaran untuk keputusan lebih lanjut.
Selanjutnya Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE membuat memorandum tanggal 27 Oktober 2014 Nomor : RC/02/310/X/2014 yang ditujukan kepada Direksi Bank Maluku yang ditandatangani oleh Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec. Pada intinya memorandum tersebut memberikan pendapat / analisa kepada Direksi Bank Maluku yakni :
Bahwa bila terhadap tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya dilakukan sewa gedung, maka biaya yang akan ditanggung Bank Maluku adalah besar/berat karena akan menambah biaya operasional Bank Maluku secara keseluruhan (rasio Bopo) hingga bisa mencapai jumlah Rp.379 milyar.
Sedangkan bila dibeli maka akan menguntungkan karena tanah dan bangunan menjadi asset PT. Bank Maluku.
Kemudian memorandum tersebut didisposisi saksi IZAAC THENU selaku Direktur Kepatuhan pada tanggal 27 Oktober 2014 yang ditujukan kepada saksi IDRIS ROLOBESY,SE selaku Direktur Umum yang kemudian mendisposisi kepada Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kadiv Renstra Corsec yang menyatakan bahwa rencana pembelian gedung kantor di Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya perlu diputuskan dalam RUPS.
Bahwa seluruh Memorandum yang dibuat berdasarkan surat penawaran dari (atas nama) SOENARKO tanggal 26 September 2014 perihal Penawaran harga jual rumah, yang dinyatakan Saksi SOENARKO bahwa ia tidak membuat dokumen tersebut namun selanjutnya penawaran tersebut didisposisi saksi IDRIS ROLOBESSY, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA untuk kepentingan pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya seluruhnya dibuat tertanggal mundur untuk menutupi perbuatan saksi IDRIS ROLOBESSY, perbuatan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA dan perbuatan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dalam rangkaian perbuatan pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya.
Bahwa pada bulan Oktober 2014, saksi IDRIS ROLOBESSY, SE menghubungi saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kemudian meminta saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA untuk mencari pemilik tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51 Surabaya.
Selanjutnya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menghubungi saksi SOENARKO yang bekerja sebagai supir rental yang biasa disewa saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA bila berada di Surabaya dan kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA meminta bantuan saksi SOENARKO dan teman-teman yang lain untuk mencari pemilik tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51 Surabaya.
Awalnya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengatakan kepada saksi SOENARKO agar mencari rumah yang letaknya disepanjang Panglima Sudirman atau di Jalan Raya Darmo Surabaya, setelah saksi SOENARKO mencari dan menemukan beberapa rumah diantaranya 1 (satu) Unit Rumah di Ujung Jalan Panglima Sudirman (sebelah Utaranya Bank NTT) dan di Jalan Raya Darmo No.88 (sebelah Rumah Sakit Darmo) akan tetapi kedua lokasi rumah tidak diminta oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA. Saksi SOENARKO juga sempat menawarkan 1 (satu) unit rumah diujung Jalan Raya Darmo (eks Bank NIAGA) kepada saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, tetapi tidak ada realisasinya. Kemudian saksi SOENARKO bertemu dengan seorang broker bernama BENNY (alm), karena Sdr. BENNY mengaku kenal dengan saksi TEGUH KINARTO selaku pemilik rumah Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya.
Selanjutnya, masih di bulan Oktober 2014, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menerima kabar via telepon dari Sdr. BENNY dan saksi SOENARKO yang menyatakan bahwa pemilik tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51 sudah ditemukan. Kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA bertemu dengan saksi SOENARKO dan Sdr. BENY di Surabaya dan mereka mengatakan bahwa pemilik tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51 Surabaya adalah Sdr. TEGUH KINARTO.
Pada waktu masih di bulan Oktober 2014, ketika saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sedang di Surabaya, dihubungi oleh saksi IDRIS ROLOBESSY,SE via handphone yang kemudian mengingatkan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA untuk mencari pemilik tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51 Surabaya.
Kemudian pada minggu pertama bulan November 2014, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA pulang ke Ambon untuk bertemu dengan saksi IDRIS ROLOBESSY, SE. dan kemudian menyampaikan bahwa pemilik tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51 Surabaya sudah ditemukan. Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA lalu menanyakan bagaimana rencana selanjutnya. Saksi IDRIS ROLOBESSY, SE mengatakan kepada saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kalau ada rencana bisnis lagi ke Surabaya, agar dibantu untuk berbicara dengan pemilik tanah. Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengatakan bahwa pada Minggu kedua bulan November 2014 ia berencana ke Surabaya. Saksi IDRIS ROLOBESSY, SE kemudian menitipkan dokumen berupa foto copy KTP atas nama IDRIS ROLOBESSY dan IZAAC THENU dan Anggaran Dasar PT. Bank Maluku.
Kemudian pada pagi hari sekitar minggu kedua Nofember 2014, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA bersama Sdr. BENNY datang ke Kantor PT. MUTIARA CAHAYA SUKSES dan memperkenalkan diri kepada saksi DEBI (Manajer Accounting PT. PODO JOYO MASYHUR dan sebagai orang kepercayaan dari COSTARISTO TEE) dengan nama “BAPAK HEN”. Kemudian Sdr. BENY (alm) menanyakan kepastian harga dari tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51, karena saksi DEBY tidak bisa memutuskan, lalu saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan Sdr. BENNY dipertemukan dengan saksi COSTARISTO TEE selaku Direktur PT. MUTIARA CAHAYA SUKSES yang merupakan anak perusahaan dari PT. PODO JOYO MASYHUR dan Sdr. TEGUH KINARTO di ruangan saksi COSTARISTO TEE. Lalu saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengatakan kepada saksi COSTARISTO TEE bahwa dia adalah seorang pengusaha.
Kemudian Sdr BENNY (alm) menanyakan kepada saksi COSTARISTO TEE ”apakah ada asset yang terletak di Jl.Raya darmo No.51 Surabaya mau dijual ?” saksi COSTARISTO TEE mengatakan “benar” kemudian Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menanyakan, “berapa harga yang ditawarkan ?”. Saksi COSTARISTO TEE mengatakan, “harganya Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)”. Kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menawar seharga Rp.45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah). Lalu terjadi tawar menawar dan akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.46.400.000.000,- (empat puluh enam milyar empat ratus juta rupiah).
Kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengatakan kepada saksi COSTARISTO TEE agar harga yang akan dicantumkan dalam akta ikatan jual beli sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah), dan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA minta jatah Rp.7.600.000.000,- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah) dari harga yang disepakati Rp.46.400.000.000,- (empat puluh enam milyar empat ratus juta rupiah) sehingga disepakati harga jual beli asset perusahaan kami di Jl. Raya Darmo No. 51 yang tertera dalam akta Notaris adalah sebesar Rp.54.000.000.000,- (Lima puluh Empat milyar rupiah) ;
Pada awalnya saksi COSTARISTO TEE agak ragu apakah benar orang seperti saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan Sdr. BENNY (alm) mempunyai uang yang cukup untuk membeli asset perusahaan tersebut karena melihat dari penampilan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan Sdr. BENNY (alm), saksi COSTARISTO TEE tidak yakin kalau mereka punya uang untuk membeli asset perusahaan PT. MUTIARA CAHAYA SUKSES di Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya tersebut.
Lalu saksi COSTARISTO TEE menanyakan kepada saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan Sdr BENNY (alm) “Jika memang pak HEINTJE dan pak BENNY serius untuk membeli asset perusahaan kami di Jl. Raya Darmo No.51, oleh karena harganya cukup tinggi / mahal “, dan dijawab oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, “kalau tidak yakin nanti akan ditunjukan Buku Rekening BCAnya”.
Sekitar jam 09.00 WIB, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menyampaikan penawaran harga tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya E kepada saksi IDRIS ROLOBESSY, SE seharga Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah), dan saksi IDRIS ROLOBESSY kemudian mengiyakan penawaran tersebut. Sedangkan sampai saat itu Bank Maluku tidak pernah mengajukan permintaan penilaian harga tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilaian harga tanah dan bangunan dari Apraisal yang berwenang, tanpa adanya negosiasi. Selain itu Bank Maluku tidak pernah menunjuk Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (BUMD) Tahun 2014 untuk pembelian tanah dan bangunan untuk pembukaan Kantor Cabang baru di Surabaya. Sedangkan berdasarkan aturan tentang proses Pengadaan Barang dan Jasa yang diatur dengan SK Direksi Nomor : DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik Dan Material PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan oleh Divisi Umum dan Hukum.
Namun tanpa adanya proses lelang, tanpa adanya proses penilaian harga, tanpa adanya proses negosiasi, saksi IDRIS ROLOBESSY, SE secara melawan hukum menyetujui penawaran harga tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya dari saksi COSTARISTO TEE selaku pemilik tanah dan bangunan.
Bahwa pada bulan November 2014 tersebut status tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya tersebut berada dalam penguasaan pihak Bank Central Asia (BCA) Kantor Wilayah III Surabaya Jl. Raya Darmo No. 5 Surabaya sebagai agunan dari pinjaman PT. Mutiara Cahaya Sukses, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 475 Kelurahan Keputran, Surat Ukur No.224 tahun 1985 seluas 907 M2, yang terhadap sertifikat HGB tersebut telah dibebani dengan Hak Tanggungan I Nomor 560/2014 sejumlah Rp.29.375.000.000,- (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibuat dengan Akta PPAT ANITA LUCIA KENDARTO, SH.MKn. Nomor 10/2014 tanggal 20 Januari 2014 kepada Bank Central Asia (BCA) Kantor Wilayah III Surabaya Jl. Raya Darmo No. 5 Surabaya tertanggal 23 Januari 2014 dan dicatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I dengan Nomor 2131/2014 tanggal 29 Januari 2014.
Berdasarkan hal tersebut diatas Bank Central Asia (BCA) Kantor Wilayah III Surabaya Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya telah menilai harga tanah dan bangunan tersebut pada saat dijadikan jaminan tanggal 23 Januari 2014 adalah sejumlah Rp.29.375.000.000,- dengan perhitungan 70 % dari harga obyek jaminan berupa tanah.
Bahwa meski tanah dan bangunan yang akan dibeli masih dibebani hak tanggungan pada BCA Kantor Wilayah III Jl. Raya Darmo No.5 Surabaya, terdakwa PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku mengusulkan ke Direksi untuk meminta persetujuan proses pengadaan tanah dan bangunan kantor cabang Surabaya, lalu Direksi menyetujui hal tersebut.
Selanjutnya Direksi menerbitkan surat perintah jalan (SPJ) No. Dir/2826 tgl 31 Oktober 2014 agar team tersebut melakukan pekerjaan (on the spot) ke Surabaya, dimana berdasarkan SPJ tersebut yang diperintahkan adalah Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU selaku Kasubdif. Pengembangan dan Organisasi (PAPO), dan Anggota Tim Survery PT. Bank Maluku dan saksi FREDY DONALD SANAKY.
Yang melakukan peninjauan (on the spot) ke Surabaya hanya Saksi PETRO RIDOLF TENTUA dan Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, sedangkan saksi FREDY DONALD SANAKY tidak pergi ke Surabaya karena ada tugas yang harus diselesaikan di Ambon. Sedangkan pada tahun 2014, PT. Bank Maluku tidak pernah menerbitkan SK Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk pembelian tanah dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya, sehingga dengan demikian Saksi PETRO RIDOLF TENTUA bersama sama dengan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUT , SE telah melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa adanya proses lelang, tanpa penunjukkan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (BUMD) Tahun 2014 untuk pembelian tanah dan bangunan untuk pembukaan Kantor Cabang baru di Surabaya telah melakukan peninjauan (on the spot) ke Surabaya. Sedangkan berdasarkan aturan tentang proses Pengadaan Barang dan Jasa yang diatur dengan SK Direksi Nomor : DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik Dan Material PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan oleh Divisi Umum dan Hukum.
Setelah kembali ke Ambon, Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA membuat laporan hasil survey jaringan kantor Surabaya dan Kantor Kas Jakarta berupa Memorandum No. RC/02/335/II/2014 tgl 11 November 2014 perihal Laporan Hasil Survey jaringan kantor cabang Surabaya dan kantor Kas Jakarta yang ditandatangani oleh Saksi PETRO RIDOLF TENTUA dan saksi FREDY DONALD SANAKY dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE . Bahwa Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA bukanlah panitia pengadaan barang dan jasa pada PT. Bank Maluku. Sedangkan pada tahun 2014, PT. Bank Maluku tidak pernah menerbitkan SK Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk pembelian tanah dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya, sehingga dengan demikian Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA telah melakukan perbuatan melawan hukum, tanpa adanya proses lelang, tanpa penunjukkan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (BUMD) Tahun 2014 untuk pembelian tanah dan bangunan untuk pembukaan Kantor Cabang baru di Surabaya. Dan perbuatan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tanggal 11 November 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku jo Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik Dan Material PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan oleh Divisi Umum dan Hukum.
Selanjutnya Memorandum No. RC/02/335/II/2014 tgl 11 November 2014 perihal Laporan Hasil Survey jaringan kantor cabang Surabaya dan kantor Kas Jakarta tersebut kemudian disetujui saksi IDRIS ROLOBESSY, SE dan saksi ISAAC THENU dengan mendisposisi sebagai berikut :
a. Disposisi dari saksi IDRIS ROLOBESSY selaku Direktur Umum tertanggal 11 Nofember 2014 sebagai berikut :
“Bahwa terdapat lokasi strategis yang pemilik menawarkan harga Rp.54 milyar (nilai tanah dan bangunan), pendapat saya setuju untuk Bank Maluku beli dan harga perlu ditawarkan kembali. Alasannya tanah dan bangunan tersebut menjadi asset”.
b. Disposisi dari saksi ISAAC THENU selaku Direktur Kepatuhan tertanggal 11 Nofember 2014 sebagai berikut :
“Sependapat dengan pak Dirum untuk bangunan tersebut kita beli dengan harganya ditawar lagi. Proses pembelian (jual beli) harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mengingat nilai yang cukup besar, maka perlu dimintakan persetujuan komisaris dan pemegang saham”
Kemudian Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA kembali melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan melakukan perbuatan, tanpa adanya proses lelang, tanpa adanya proses penilaian harga, tanpa adanya proses negosiasi dengan pemilik tanah dan bangunan, Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA membuat surat persetujuan yang ditujukan kepada Direksi untuk proses lanjut menyangkut pengadaan tanah dan bangunan kantor cabang Surabaya, yang akhirnya disetujui oleh Direksi dengan keluarnya surat No. Dir/2903 tanggal 13 November 2014 perihal mohon persetujuan melalui Direksi ke Dewan Komisaris menyangkut persetujuan pengadaan tanah dan lahan di Surabaya dengan nominal sebesar Rp.56.000.000.000,-. Sedangkan usulan untuk pengadaan barang dan jasa di bank Maluku dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan oleh Divisi Umum dan Hukum, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA telah melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tanggal 11 November 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku jo bertentangan dengan SK Direksi Nomor : DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik Dan Material PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku. Selain itu Bank Maluku tidak pernah mengajukan permintaan penilaian harga tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilaian harga tanah dan bangunan dari Apraisal yang berwenang.
Selanjutnya Dewan Komisaris menyetujui melalui Surat Nomor : 83/DK/2014 tanggal 13 November 2014 perihal persetujuan Pengadaan Lahan dan Gedung Untuk Kantor Cabang PT. Bank Maluku di Surabaya, namun sebelum melaksanakan proses pembelian tersebut, direksi harus menyampaikan rencana dimaksud kepada Gubernur Maluku sebagai Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Maluku, untuk diketahui dan mendapatkan petunjuk serta persetujuan. Bahwa sampai saat itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ambon masih belum memberi izin untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya.
Bahwa dalam Anggaran Dasar PT. Bank Maluku tidak ada diatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas, namun selanjutnya Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA melalui Direksi meminta persetujuan ke pemegang saham pengendali (PSP) yang kemudian disetujui PSP dengan terbitnya SK RUPS terbatas PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU (BPDM) No. 01/RUPS-T/PT.BPDM/2014 tanggal 13 November 2014 tentang persetujuan pengadaan lahan dan gedung untuk kantor cabang Surabaya PT. BPDM yang baru ditandatangani pada sekitar bulan Mei 2015 oleh Sdr. SAID ASEGAF Gubernur Maluku dan Sdr. RICHARD LOUNAPESSY Walikota Ambon selaku Pemegang Saham Pengendali.
Selanjutnya Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA kembali melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan membuat memorandum kepada Direksi PT. Bank Maluku No. RC/02/341/XII/2014 tanggal 14 Nofember 2014 perihal Persetujuan atas rencana investasi pembelian lahan dan gedung untuk kantor Cabang PT. Bank Maluku di Surabaya, sedangkan terdakwa PETRO RIDOLF TENTUA mengetahui bahwa pada tahun 2014 PT. Bank Maluku tidak pernah menunjuk Panitia Pengadaan barang dan Jasa, tidak pernah ada penilaian atas tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya, tidak pernah ada negosiasi harga sehingga melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tanggal 11 November 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku jo bertentangan dengan SK Direksi Nomor : DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik Dan Material PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Selanjutnya memorandum No. RC/02/341/XII/2014 tanggal 14 Nofember 2014 perihal Persetujuan atas rencana investasi pembelian lahan dan gedung untuk kantor Cabang PT. Bank Maluku di Surabaya yang ditujukan kepada Direksi PT. Bank Maluku kemudian disisposisi oleh saksi IDRIS ROLOBESSY selaku Direktur Umum tertanggal 11 Nofember 2014 yang ditujukan kepada Renstra dan Corsec (RC) sebagai berikut :
Mengingat telah ada persetujuan untuk pembelian tanah dan bangunan kantor cabang Surabaya oleh pengurus dan pemegang saham (PSP + Walikota Ambon), serta memperhatikan batas waktu yang diberikan pemilik lahan serta rencana pembukaan kantor Cabang Surabaya harus dibuka tahun 2014 ini, maka segera tindak lanjut dengan Divisi Umum / Hukum.
Khusus terkait dengan pembelian tanah / bangunan dimaksud agar dokumen dokumen terkait wajib dipenuhi antara lain :
Surat Penawaran dll.
Penilai Apraisal.
Bukti kepemilikan.
Notaris / PPAT
Lainnya.
Agar dokumen dokumen tersebut diarsipkan dengan baik.
Selanjutnya berdasarkan persetujuan PSP, Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA kembali melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan membuat dan menandatangani memorandum yang ditujukan kepada saksi FREDY DONALD SANAKY selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum PT. Bank Maluku No. RC/02/342/XII/2014 tanggal 14 Nofember 2014 perihal Persetujuan atas rencana investasi pembelian lahan dan gedung kantor untuk Cabang PT. Bank Maluku di Kota Surabaya, Isi memorandum tersebut adalah :
“Menindaklanjuti arahan dan disposisi direksi atas memorandum Divisi Renstra Corsec Nomor No. RC/02/341/XII/2014 tanggal 14 Nofember 2014 perihal sebagaimana tersebut diatas, dimintakan kerjasamanya untuk dapat menindaklanjuti proses investasi pembelian lahan dan gedung untuk kantor Cabang PT. Bank Maluku di Kota Surabaya pada kesempatan pertama”.
Berdasarkan memorandum No. RC/02/342/II/2014 tgl 14 November 2014 perihal persetujuan atas rencana investasi pembelian lahan dan gedung kantor untuk kantor cabang PT. BPDM di Surabaya tersebut, lalu saksi FREDY DONALD SANAKY selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum membuat Memorandum No : UMH/01/1276/XI/2013 tanggal 14 November 2014 perihal Pembelian lahan dan gedung kantor cabang Surabaya sebesar RP.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) yang ditujukan kepada Divisi Treasury untuk melakukan pembayaran dengan isi surat :
“Mohon pemindahbukuan ke rekening atas nama SOENARKO AC Nomor 014.001.9984 pada BCA Cabang Surabaya atas pembelian biaya lahan dan gedung untuk KC Surabaya sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah)”.
Selanjutnya pada tanggal 17 Nopember 2014 Kepala Divisi Treasury mendisposisi yang ditujukan kepada Kasub Div Penghimpunan Dana (PD) yang isinya, “segera tindak lanjuti “. Selanjutnya Kasub Div PD meneruskan dengan disposisi kepada Analis Treasury saksi CHRISTIAN TOMASOA yang dengan kalimat, “teliti tindaklanjuti“.
Kemudian saksi FREDY DONALD SANAKY menerbitkan Nota Kredit yang ditujukan kepada Bank Maluku Cabang Utama, kemudian saksi CRISTIAN TOMASOA selaku Analis Treasury Bank Maluku melakukan proses pembayaran dengan cara mendebet Rekening Giro Bank Maluku (kantor Pusat) yang ada di Bank Indonesia Ambon Nomor : 524131000990 kepada penerima dana an. SOENARKO nomor rekening 0140019984 pada Bank BCA dengan menggunakan fasilitas BI RTGS sejumlah Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) dengan terlebih dahulu harus meminta final approve kepada saksi IDRIS ROLOBESSY, SE. sebagai otorisasi selaku Direktur Umum berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 49/KP tanggal 4 April 2012 tentang Fungsi wewenang dan limitasi dalam rangka operasional system Bank Indonesia Real Time Gross Seatlemen (BI RTGS) yaitu batasan otorisasi nilai transaksi RTGS dengan nilai diatas Rp.15.000.000.000,- s/d Rp.100.000.000.000,- adalah kewenangan Direktur Umum atau Direktur Pemasaran selaku Final Approve.
Walaupun saksi IDRIS ROLOBESSY, SE. mengetahui pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah untuk barang tidak bergerak berupa Tanah dan Bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya dilakukan tidak berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku tanggal 11 November 2013 jo Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku Nomor : DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang BPP Logistik dan Material, tetapi saksi IDRIS ROLOBESSY, SE. justru menginput password sebagai final aprove untuk pemindahbukuan uang Bank Maluku dari Rekening Bank Indonesia (BI) Ambon sejumlah Rp.54.000.000.000,- ke rekening saksi SOENARKO.
Kemudian print out BI RTGS dan Nota Kredit tersebut diserahkan Divisi Umum dan Hukum kepada Bank Maluku Cabang Utama untuk dibukukan di rekening Bank Indonesia Ambon yang ada di Bank Maluku Cabang Utama, sehingga pembukuan atas transaksi pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya tersebut telah sesuai dengan pembukuan di Bank Indonesia Ambon dan dengan demikian dana Bank Maluku di rekening Bank Indonesia Ambon sejumlah Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) telah berkurang.
Bahwa pembayaran sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) tersebut belum termasuk pajak ditambah biaya-biaya lainnya seperti biaya notaris, biaya balik nama dan lain lain.
Bahwa perbuatan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA , saksi IDRIS ROLOBESSY, SE tersebut diatas telah melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tanggal 11 November 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku jo Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang BPP Logistik dan Material yang dalam melaksanakan kerjanya Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah mengacu kepada Ketentuan :
Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan terakhir Perpres 54 Tahun 2010. tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ;
Pasal 1 angka 14 menyatakan :
“Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak , yang dapat diperdagangkan , dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang”.
Bahwa dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
pasal 2 ayat 1 huruf b menyatakan :
“Ruang lingkup peraturan presiden ini meliputi Pengadaan Barang / Jasa untuk investasi dilingkungan Bank Indonesia , Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN / APBD”.
Pasal 3 huruf b menyatakan :
“Pelaksanaan pengadaan barang / jasa dilakukan melalui pemilihan penyedia barang / Jasa”.
Pasal 4 huruf a menyatakan :
“Pengadaan barang/jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini meliputi barang”.
Keputusan Direksi Bank Maluku Nomor DIR/129/KP tanggal 28 Desember 2012 tentang BPP Bidang Organisasi dan Tata Kerja, dan SK DIR/089/KP tanggal 31 Juli 2013 tentang Pemisahan SKKMR menjadi SKK dan SKMR.
SK DIR PT. Bank Maluku Nomor DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang BPP Logistik dan Material.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang BPP Logistik dan Material, pada Buku 3 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Tidak Bergerak hal. 197 telah diatur mekanisme pengadaan tanah dan atau bangunan sebagai berikut :
Pembelian Tanah
a.1. Usul Pengadaan
a.1.1. Usul pengadaan tanah didasarkan atas kebutuhan gedung kantor dan rumah jabatan/dinas Bank Maluku, yang disusun oleh Kantor Pusat.
a.1.2. Cabang mengajukan usul pengadaan tanah disertai dengan informasi mengenai penawaran tanah di beberapa lokasi kepada Kantor Pusat. Informasi penawaran tanah sekurang-kurangnya memberikan penjelasan mengenai harga, kelengkapan kepemilikan dan keadaan lingkungan setempat.
a.2. Peninjauan Lokasi
a.2.1. Pemilihan lokasi tanah dilakukan oleh Divisi Perencanaan Strategis dan Sekretaris Perusahaan (CORSEC) yang akan melakukan peninjauan setempat dan menentukan alternatif lokasi yang terbaik dengan memperhatikan prospek dan ketersediaan anggaran.
a.2.2. Tugas Peninjau dimaksud adalah sebagai berikut :
a.2.2.1. Menilai kondisi tanah/bangunan ditinjau dari aspek kelayakan teknis yang menyangkut :
a. Konstruksi bangunan
b. Mengalisa untuk keperluan perencanaan gedung, antara lain :
Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) setempat.
Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Koefisien Luas Bangunan (KLB) da tinggi bangunan yang diizinkan pada daerah tersebut.
c. Keabsahan Surat kepemilikan.
d. Patokan harga setempat dengan berpedoman pada estimasi Harga Pasar pada Kantor Kecamatan setempat dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
e. Dan hal-hal lain yang diperlukan dan berkaitan dengan bahan perencanaan.
a.2.2.2. Menilai lokasi dan kondisi tanah/bangunan ditinjau dari aspek kelayakan ekonomis serta analisa finasial prospek di masa mendatang seperti analisa strategis, analisa kualitatif dan kuantitatif investasi, kewajaran harga dan sebagainya.
a.2.2.3. Lokasi tanah/bangunan ditetapkan berdasarkan persetujuan Direksi atas dasar usulan yang diajukan oleh Divisi Perencanaan Strategis dan Sekretaris Perusahaan (CORSEC).
a.2.3 Tim Survey kemudian membuat laporan hasil peninjauan lokasi tanah yang di dalamnya memuat data dan alternatif lokasi tanah yang akan dipilih. Laporan hasil peninjauan lokasi tanah kemudian diteruskan oleh Divisi Umum dan Hukum kepada Direksi disertai dengan pendapat dan saran yang diperlukan.
a.3. Pelaksanaan Pembelian.
a.3.1. Apabila usul pembelian tanah disetujui oleh Direksi, maka Divisi Umum dan Hukum akan memproses pelaksanaan pembelian tanah yang bersangkutan sebagai berikut :
a.3.1.1 Menunjuk Apraisal untuk memperoleh perkiraan harga tanah yang akan dibeli sebagai pedoman untuk negosiasi.
a.3.1.2 Mengadakan negosiasi dan membuat Berita Acara Hasil Negosiasi.
a.3.1.3 Mengusulkan hasil negosiasi kepada Direksi untuk mendapatkan keputusan/persetujuan pelaksanaan pembelian tanah dimaksud.
a.3.1.4. Meneruskankeputusan/persetujuan Direksi kepada unit yang bersangkutan untuk pelaksanaan pembelian tanah.
a.3.2. Apabila usul pembelian tanah tidak disetujui oleh Direksi, maka Divisi Umum dan Hukum meminta kepada Kantor Cabang yang bersangkutan untuk mencari lokasi lain dan mengusulkannya kembali kepada Divis Umum dan Hukum. Lokasi tanah lainyang diusulkan oleh Kantor Cabang harus ditinjau oleh Tim Survey.
a.3.3. Pelaksanaan pembelian tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) atau Notaris atau Camat, dan sebelumnya harus dipastikan kembali bahwa surat-surat pemilikannya lengkap dan tidak mengandung masalah jika dibeli oleh Bank Maluku.
a.3.4. Jenis hak tanah yang dapat dibeli oleh Bank Maluku adalah Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB). Bilamana yang dibeli adalah tanah HGB yang masa berlakunya hampir/telah jatuh tempo, harus diurus perpanjangannya atau ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik.
a.3.5. Tanah yang dibeli wajib segera dibalik nama menjadi atas nama Bank Maluku (harus diurus dalam waktu yang secepat-cepatnya), setelah dilakukan pembayaran.
Gedung Kantor
b.1. Pembelian gedung kantor adalah membeli gedung yang sudah jadi (gedung kantor, ruko dan lain-lain) untuk digunakan sebagai tempat aktivitas Bank.
b.2. Proses pembeliannya sama seperti pada proses pembelian tanah.
b.3. Untuk pembelian gedung yang memerlukan renovasi atau perubahan/penambahan ruangan, prosedur pembangunannya adalah sama dengan prosedur pada butir A.5.a.1. berikut ini, dan seluruh biaya yang dikeluaarkan dibukukan ke dalam rekening gedung kantor yang dibeli sehingga menambah nilai/harga gedung kantor yang bersangkutan.
b.4. Gedung kantor yang dibeli harus disesuaikan dengan standar gedung kantor Bank Maluku, antara lain harus dilengkapi dengan Ruang Kluis, Ruang Arsip, Ruangan Kepala dan lain-lain.
b.5. Pedoman standar Luas tanah/bangunan (cfm. Bab I btr B.1.b & B.2.b.).
-
Kebutuhan utk Gedung Luas Tanah (+/-) Luas Bangunan(+/-) Kantor Pusat Min. 3000 m² Min. 2000 m² Kantor Cabang Min. 1500 m² Min. 1500 m²
Sehingga dengan demikian dalam proses pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku dilakukan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE , bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, saksi IDRIS ROLBESSY dan bersama sama dengan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tidak berdasarkan kepada Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tanggal 11 November 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku jo Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang BPP Logistik dan Material tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 17 November 2014 tersebut, saksi SOENARKO ditelefon oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA yang minta dijemput di FAVE Hotel. Lalu saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dengan kendaraan yang dikemudikan saksi SOENARKO berkeliling Kota Surabaya, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kemudian mengatakan “pak Narko, kita tunggu transferan masuk untuk bayar rumah Jalan Raya Darmo No.51”.
Sekitar jam 11.00 s/d.12.00 siang, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengatakan kepada Saksi SOENARKO “pak Narko, uang sudah masuk ayo kita ke BCA Darmo untuk ambil uangnya untuk bayar rumah Raya Darmo No.51” setelah itu saksi SOENARKO dan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA langsung ke BCA KCU DARMO Surabaya.
Setelah sampai di Bank BCA kemudian saksi SOENARKO diajak ke teller, saat itu buku Tabungan dan ATM BCA saksi SOENARKO sudah diminta dan dipegang oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kemudian buku Tabungan dan ATM BCA milik saksi SOENARKO diserahkan setelah di depan teller.
Ketika di teller saksi SOENARKO ditanya petugas teller, “ untuk apa dana ini ?”. Lalu dijawab oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, “dana ini untuk pembelian rumah di Jl. Raya Darmo No.51”. Saksi SOENARKO terkejut setelah mengetahui dari teller bahwa dana yang masuk ke rekeningnya adalah sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah).
Saksi SOENARKO menjadi takut dan merasa was-was jangan-jangan uang sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) yang ditransfer Bank Maluku ke rekening saksi SOENARKO bukan berasal dari hasil pinjaman saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dari Bank Maluku untuk membeli rumah di Jalan Raya Darmo No.51 punya Sdr. TEGUH KINARTO. Oleh karena itu saksi SOENARKO menghubungi adiknya Sdr. YOGO PRABOWO, SH, Pengacara di Tangerang untuk berkonsultasi yang kemudian menyarankan kepada saksi SOENARKO untuk meminta Surat Pernyatan dari saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA agar saksi SOENARKO tidak terbawa-bawa kalau dikemudian hari ada permasalahan atau pelanggaran hukum terkait dengan nama saksi SOENARKO yang dipakai oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA untuk menerima aliran dana dari Bank Maluku. Surat Pernyataan dimaksud baru dibuat saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA pada tanggal 10 April 2015 yang pada pokoknya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menyatakan bahwa ia telah meminjam / memakai nama SOENARKO untuk pembebasan rumah di Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya (transfer BCA).
Pada tanggal 17 November 2014 pada waktu sore hari, setelah saksi IDRIS ROLOBESSY, SE. memindahbukukan uang Bank Maluku ke rekening saksi SOENARKO sejumlah Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah), selanjutnya saksi IDRIS ROLOBESSY, SE. menelepon saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan mengatakan, “uang sudah terlanjur ditransfer ke rekening Soenarko, tolong diamankan dan diserahkan ke pemilik”. Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kemudian mengiyakan dan hari itu juga saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menelepon saksi SOENARKO dan memintanya untuk bertemu di BCA Cabang Darmo Surabaya.
Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Bank BCA KCU Darmo Surabaya, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA bertemu dengan saksi SOENARKO dan kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA meminta saksi SOENARKO untuk mentransfer uang sejumlah Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar) tersebut ke rekening saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA di Bank BCA No. Rek 00440792944. Tidak lama kemudian pada hari itu juga, saksi SOENARKO untuk memindahbukukan/mentransfer/ menyetor uang sejumlah Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar) tersebut ke rekening Bank BCA Rek No.00440792944 milik saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sehingga uang sejumlah Rp.54.000.000.000,- tersebut telah berpindah ke rekening milik saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014, saksi COSTARISTO TEE dan orang tuanya Sdr. TEGUH KINARTO diajak oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke BCA di Jl. Darmo dengan tujuan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA selaku Calon Pembeli ingin meyakinkan saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO sebagai pemilik bahwa saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA punya uang untuk membeli asset perusahaan PT. MUTIARA CAHAYA SUKSES di Jalan Raya Darmo No.51 Surabaya tersebut. Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengatakan kepada saksi COSTARISTO TEE bahwa dia adalah seorang pengusaha dan uang dipakai untuk membeli asset perusahaan PT. PODO JOYO MASYHUR di Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya, sebagian bersumber dari hasil kredit saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan sebagian bersumber dari kongsi dagang dengan kolega bisnisnya.
Setelah saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO yakin kalau saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sebagai Calon Pembeli yang serius dan punya uang yang cukup maka Saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO minta kepada saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA untuk memberikan tanda jadi agar saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO yakin akan kesungguhan dari Calon Pembeli saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, apakah serius atau tidak.
Kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA meminta Nomor rekening perusahaan untuk mentransfer tanda jadi pengikatan jual beli. Pada tanggal 18 November 2014 tersebut, bertempat di Bank BCA KCP Kertajaya Indah Surabaya, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mentransfer uang tanda jadi pembelian Lahan dan Bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 51 Surabaya ke Rekening BCA No. 4641010990 an. PT. PODOJOYO MASYUR sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Terhadap uang muka tersebut, saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO memberikan bukti tanda jadi yang tertuang dalam notulen. Selanjutnya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menawarkan kepada saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO menggunakan jasa kantor Notaris LUTFI AFANDI, SH., M.Kn, untuk membuat transaksi jual beli.
Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA juga meminta kepada saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO agar harga yang akan dicantumkan dalam akta ikatan jual beli sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar) dari harga riil sebesar Rp.46.400.000.000,- karena saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA minta jatah Rp.7.600.000.000,-. Karena takut perbuatannya diketahui oleh kongsi dagang dengan kolega bisnisnya maka saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA minta tolong dicarikan jalan keluar agar nantinya dana sejumlah Rp.7.600.000.000,- yang diterima dari perusahaan saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO tidak dipermasalahkan oleh kongsi dagang dengan kolega bisnisnya.
Pada tanggal 18 Nopember 2014 bertempat di Bank BCA KCU Darmo Surabaya Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA memindahbukukan uang ke rekening BCA No.4641010990 an. PT. PODOJOYO MASYUR sejumlah Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) sehingga jumlah uang yang ditransfer saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening BCA No.4641010990 an. PT. PODOJOYO MASYUR berjumlah Rp.54.000.000.000.- sedangkan harga penjualan tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo 51 Surabaya tersebut hanya sejumlah Rp.46.400.000.000,- (empat puluh enam milyar empat ratus juta rupiah). Yang mana harga tersebut telah disepakati oleh saksi COSTARISTO TEE selaku pemilik tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo 51 Surabaya dengan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Selanjutnya masih pada tanggal 18 November 2014 tersebut, bertempat di Bank BCA KCU Darmo Surabaya, saksi COSTARISTO TEE selaku direktur PT. PODOJOYO MASYUR menyetorkan uang ke rekening saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah) sebagai jatah yang diminta saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sehingga memperkaya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Selanjutnya pada tanggal 18 November 2014 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA melakukan Transfer E Banking kepada saksi LUTFI AFANDI selaku Notaris 1880326275 BCA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga memperkaya saksi LUTFI AFANDI.
Selanjutnya pada tanggal 19 Nopember 2014 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA memindahbukukan uang ke rekening No.0140019904 an SOENARKO di BCA KCU Darmo Surabaya sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga memperkaya saksi SOENARKO.
Pada tanggal 19 November 2014 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA melakukan penarikan tunai di BCA Cabang Wahid Hasyim Jakarta dari rekening 0440792944 an. HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga memperkaya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Pada tanggal 19 November 2014 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA melakukan penarikan pemindahan transfer ke rekening Nomor 1880326275 atas nama LUTFI AFANDI sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga memperkaya saksi LUTFI AFANDI.
Pada tanggal 26 November 2014 Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA datang menemui saksi IZAAC THENU dan menceritakan pekerjaannya tentang renovasi gedung untuk dijadikan kantor cabang Bank Maluku yang berjalan lancar. Saksi IZAAC THENU mengatakan agar kerja baik-baik untuk menjaga nama baik bapaknya. Kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menyerahkan uang kepada saksi IZAAC THENU sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang terimakasih. Kemudian saksi IZAAC THENU mengatakan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, “ambil lagi uang tersebut, kalau tidak, akan saya setor kembali ke rekeningnya”. Namun saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA meninggalkan uang itu di atas meja saksi IZAAC THENU. Karena hari sudah sore, saksi IZAAC THENU menyimpan uang tersebut di lemari ruangannya. Esok harinya pada tanggal 27 November 2014, saksi IZAAC THENU menghubungi Wakil Pimpinan Cabang Utama Bidang Pelayanan Nasabah Sdri. Ny. MAUREEN SIAUTA untuk menanyakan nomor rekening saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA yang aktif. Setelah Ny. MAUREEN SIAUTA memberikan nomor rekening saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, saksi IZAAC THENU kemudian mengirimkan kembali uang sebesar Rp.150.000.000,- tersebut ke rekening yang saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA atas nama HARVEST CV dengan nomor : 0101002238 sehingga memperkaya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, sekitar bulan Nofember tahun 2014, bertempat di Mall Mangga Dua Square Jakarta, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA memberikan uang tunai kepada saksi FREDY DONALD SANAKY sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk diserahkan kepada Saksi IDRIS ROOBESSY atau digunakan untuk kepentingan Saksi IDRIS ROLOBESSY. Selanjutnya uang sejumlah Rp.250.000.000,- yang diterima saksi FREDY DONALD SANAKY dari saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kemudian pada sekitar Desember 2015 digunakan saksi FREDY DONALD SANAKY untuk membayar/melunasi pinjaman saksi IDRIS ROLOBESSY, SE di Yayasan Hari Tua pada Bank Maluku yang menggunakan nama saksi MIEKE A. JOSEPH karyawan Bank sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan sisanya sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan saksi FREDY DONAL SANAKY untuk memenuhi kebutuhan / keperluan / operasional saksi IDRIS ROLOBESSY selaku Direktur Umum, sehingga telah memperkaya saksi IDRIS ROLOBESSY,SE. sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 27 Nopember 2014 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA melakukan penarikan tunai di BCA KCU Ambon dari rekening 0440792944 an. HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sejumlah Rp.2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) sehingga memperkaya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Pada tanggal 1 Desember 2014 dilakukan Transfer E Banking ke rekening Nomor 1880326275 atas nama LUTFI AFANDI sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga memperkaya saksi LUTFI AFANDI.
Pada tanggal 18 Nopember tahun 2014, saksi LUTFI AFFANDI membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Mutiara Cahaya Sukses. Selanjutnya saksi LUTFI AFANDI membuat akta ikatan jual beli dan kuasa menjual, yakni pada bulan November tahun 2014 Legal/staf saksi COSTARISTO TEE yaitu Sdr. HENDRA datang menemui saksi LUTFI AFFANDI di Kantor Notaris LUTFI AFFANDI di RUKO Trans Waru Jalan Brigjen Katamso No.1 Blok R 9 Waru Sidoarjo Jawa Timur untuk menyerahkan fotokopi sertifikat berikut kelengkapan dokumen dari PT. Mutiara Cahaya Sukses berupa :
Fotokopi sertifikat.
Fotokopi anggaran dasar.
Fotokopi KTP Direksi PT. Mutiara Cahaya Sukses.
SPPT PBB.
untuk dibuatkan akta ikatan jual beli dan akta kuasa menjual.
Pada tanggal 19 Nofember 2014 saksi LUTFI AFFANDI membuat draft akta pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual antara PT. Mutiara Cahaya Sukses selaku penjual dan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA selaku pihak pembeli. Selanjutnya saksi COSTARISTO TEE membawa Asli sertifikat dan menunjukan asli dokumen dari fotokopi yang telah diserahkan Sdr. HENDRA kepada saksi LUTFI AFFANDI.
Selanjutnya saksi LUTFI AFANDI membuatkan akta jual beli terhadap jual beli tanah dan Gedung di Jl. Raya Darmo No. 51-53 Surabaya tersebut dengan memakai / menggunakan Kop Surat PPAT an. saksi DWI SISWANTO selaku PPAT yang wilayah kerjanya berada di wilayah Surabaya I sesuai dengan lokasi objek jual beli berupa tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
Asli sertifikat
Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa menjual
Fotocopy identitas para pihak
SSB (Setoran pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Setelah akta jual beli terhadap jual beli tanah dan Gedung di Jl. Raya Darmo No. 51-53 Surabaya tersebut selesai dibuat oleh saksi LUTFI AFANDI, selanjutnya saksi LUTFI AFANDI meminta Nomor dan tanggal yang akan dicantumkan pada akta jual beli tersebut kepada PPAT saksi DWI SISWANTO yang kemudian memberikan Nomor dan tanggal untuk dicantumkan pada akta jual beli kepada saksi LUTFI AFANDI, yakni Nomor : 556/2015 tanggal 07 Oktober 2015, yang kemudian dicantumkan sebagai nomor akta Jual Beli tanah dan Gedung di Jl. Raya Darmo No. 51-53 Surabaya, yakni Akta Jual Beli No.556/2015 tanggal 07 Oktober 2015. Selanjutnya saksi LUTFI AFANDI meminta saksi DWI SISWANTO untuk menandatangani akta jual beli tersebut.
Bahwa pada waktu proses pembuatan akta Pengikatan Jual Beli dan pada saat pembuatan Akta Kuasa Menjual Saksi IDRIS ROLOBESSY selaku pihak pembeli tidak pernah hadir dihadapan Notaris maupun dihadapan PPAT.
Selanjutnya saksi LUTFI AFANDI memasukan dokumen berupa :
Akta jual beli Nomor : 556/2015 tgl 07 Oktober 2015.
Asli sertifikat.
Fotocopy identitas para pihak.
SSB (Setoran pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
ke kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya I, kemudian terbitlah Sertikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 475 tanggal 09 Mei 1985 seluas 907 m² atas nama PT. BANK MALUKU MALUT berkedudukan di Ambon, yang mana HGB tersebut akan berakhir pada 22 September 2043.
Pada sekitar tanggal 22 November 2014, saksi IZAAC THENU ke Jakarta dalam rangka tugas dinas. Beberapa hari kemudian, bertempat di Kantor Cabang PT. Bank Maluku di Jakarta, Terdakwa PETRO RIDOLF TENTUA datang dan meminta saksi IZAAC THENU untuk menandatangani akta jual beli dalam rangka proses balik nama. Sebelum saksi IZAAC THENU menandatangani akta jual beli tersebut, saksi IZAAC THENU menanyakan pada terdakwa PETRO RIDOLF TENTUA, “apakah semua proses telah terpenuhi”, terdakwa PETRO RIDOLF TENTUA mengatakan, “semua proses sudah terpenuhi. Kemudian saksi IZAAC THENU menandatangani akta jual beli tersebut tanpa tidak dihadiri oleh Notaris dan tidak dihadiri oleh pihak pemilik lahan dan bangunan di Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya.
Pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 saksi LUTFI AFANDI datang ke Ambon membawa kedua akta tersebut lalu menemui saksi IDRIS ROLOBESSY diruang kerjanya untuk meminta tandatangan.
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, hak kepemilikan atas tanah dan bangunan belum beralih dari Sertfitikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Makmur Cahaya Sukses menjadi SHGB atas nama PT. Bank Maluku.
Pada sekitar bulan Januari atau Februari 2015, Akta No.20 tanggal 19 Nopember 2014 tentang Pengikatan Jual Beli dan Akta Notaris No.21 tanggal 19 Nopember 2014 tentang Kuasa Jual Beli yang telah selesai dibuat Notaris saksi LUTFI AFANDI, SH., M.Kn tersebut lalu diantar saksi LUTFI ANFANDI kepada saksi COSTARISTO TEE untuk ditandatangani. Saat itu saksi COSTARISTO TEE melihat didalam Salinan Akta yang diterima saksi COSTARISTO TEE sudah tercantum nama IDRIS ROLOBESSY selaku pihak Kedua/Pembeli dengan jabatan sebagai Direktur PT. Bank Maluku, sedangkan pada awalnya tercantum atas nama saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Saksi COSTARISTO TEE sangat heran dengan pencantuman nama IDRIS ROLOBESSY selaku pihak Kedua/Pembeli mewakili PT. Bank Maluku oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan oleh Notaris saksi LUTFI AFANDI karena saksi COSTARISTO TEE tidak pernah berhubungan dengan pihak PT. Bank Maluku apalagi dengan Saksi IDRIS ROLOBESSY dalam transaksi jual beli atas asset perusahaan PT. Podo Joyo Masyhur di JL. Raya Darmo No.51 Surabaya. Saksi COSTARISTO TEE kemudian menanyakan kepada Notaris saksi LUTFI AFANDI dan dijawab saksi LUTFI AFANDI kalau itu semua permintaan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menjamin hal itu aman dan tidak akan ada masalah.
Kemudian saksi COSTARISTO TEE menanyakan kepada saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, “pak HEN, kalau dana yang pak HEN tadi perlihatkan di Bank BCA Darmo kepada kami adalah dana kongsi dagang dengan kolega bisnisnya pak HEN, kenapa pak HEN tidak ngomong jujur aja kalau harga sebenarnya dari asset perusahaan kami di Jalan Raya Darmo No. 51 adalah Rp.46.400.000.000,- (Empat milyar Empat ratus milyar rupiah),-? Kan lebih baik disampaikan harga riilnya aja, pak HEN meminta agar dibantu, karena sebagai pengusaha Pak HEI minta pengertian Saya, agar angkanya dinaikkan menjadiRp.54M, terlebih lagi angka Rp.7,6M itu tidak bersih, oleh karena pak HEN masih harus melakukan renovasi.”
Bahwa untuk proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 475 Kelurahan Keputran, Surat Ukur No.224 tahun 1985 seluas 907 M2 atas tanah dan gedung di Jl. Raya Darmo No.51 – 53 Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya untuk Kantor Cabang PT. Bank MALUKU MALUT di Surabaya, pada tanggal 12 Maret 2015 saksi LUTFI AFANDI mengirimkan surat tentang kewajiban pembayaran pajak pembeli kepada PT. Bank MALUKU MALUT via email kepada saksi JACK STUART REVELINO MANUHUTU selaku pembeli dengan rincian sebagai berikut :
Harga transaksi Rp.54.000.000.000,-
Perhitungan Pajak :
Rp.54.000.000.000,- (–) Rp.75.000.000,- X 5% =
Rp.2.696.250.000,-00.
Adapun kewajiban lain yang harus dibayarkan oleh Pihak Pembeli, yaitu PBB 2015 sebesar Rp.32.260.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Total nilai yang harus dibayarkan oleh Pihak Pembeli yakni sebesar Rp.2.994.760.000,- (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Selanjutnya pada tanggal 02 April 2015 PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku mengirimkan uang untuk pembayaran pajak dikirim ke rekening No.4290564048 an. LUTFI AFANDI di Bank BCA Ahmad Yani sejumlah Rp.2.994.760.000,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Namun ternyata hitungan biaya oleh saksi LUTFI AFANDI tersebut salah, kemudian saksi LUTFI AFANDI mengkoreksi kembali, karena pada hasil akhir perhitungan bila dijumlahkan rincian tersebut seharusnya berjumlah Rp.2.696.250.000,- (+) Rp.32.260.000,- = Rp.2.728.510.000,- (dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Kemudian atas kekeliruan tersebut saksi LUTFI AFANDI mengoreksi kekeliruan tersebut dengan surat tanggal 12 Maret 2016 dan mengirim kembali ke PT. Bank MALUKU MALUT via email melalui saksi JACK STUART REVELINO MANUHUTU dengan rincian sebagai berikut :
Harga transaksi Rp.54.000.000.000,-
Perhitungan Pajak :
Rp.54.000.000.000,- (–) Rp.75.000.000,- X 5% =
Rp.2.696.250.000,-00.
Adapun kewajiban lain yang harus dibayarkan oleh Pihak Pembeli, yaitu PBB 2015 sebesar Rp.32.260.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Total nilai yang harus dibayarkan oleh Pihak Pembeli yakni sebesar Rp.2.728.510.000,00 (dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah)
Namun pihak PT. Bank MALUKU MALUT tetap mentransfer dana sebesar Rp.2.994.760.000,- (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA No.4290564048 an. LUTFI AFANDI. Namun saat itu saksi LUTFI AFANDI tidak tahu karena baru selesai diopname di rumah sakit, setelah saksi LUTFI AFANDI keluar dari rumah sakit saksi LUTFI AFANDI dihubungi saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA via Handphone yang memberitahukan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak oleh PT. Bank MALUKU MALUT sebesar Rp.262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi LUTFI AFANDI diminta oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA untuk bertemu di bank BCA Ahmad Yani.
Kemudian saksi LUTFI AFANDI bertemu dengan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA meminta saksi LUTFI AFANDI untuk mengambil tunai kelebihan pajak tersebut sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) lalu saksi LUTFI AFANDI menarik tunai sebesar Rp.250.000.000,- dan menyerahkan kepada saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Bahwa selanjutnya dari Saksi HEINTJE ABARAHAM TOISUTA menyampaikan kepada saksi LUTFI AFANDI bahwa tanah dan gedung dijalan Darmo No. 51-53 Surabaya akan dijual kembali, oleh karena itu perlu dilakukan penilaian. Saksi LUTFI AFFANDI menanyakan siapa yang menyampaikan bahwa tanah dan gedung dijalan Darmo No. 51-53 akan dijual kembali ?, dan dijawab saksi HEINTJE ABARAHAM TOISUTA yang menyampaikan adalah PT. Bank MALUKU MALUT.
Selanjutnya saksi LUTFI AFFANDI meminta KJPP F4ST untuk melakukan penilaian harga terhadap tanah dan gedung dijalan Darmo No. 51-53. Karena saksi LUTFI AFFANDI bukan kuasa dari PT. Bank MALUKU MALUT maka pihak KJPP F4ST tidak mengeluarkan appraisal dan hanya mengeluarkan Ringkasan Penilaian Obyek Tanah dari KJPP F4ST pada tanggal 01 April 2015 atau resume penilaian harga tanah dan gedung di jalan Darmo No. 51-53 sebesar Rp.45.707.000.000,- (biaya reproduksi baru) dan nilai Pasar sebesar Rp.44.805.500.000,-
Untuk melegalkan transaksi pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) tersebut, saksi HEINTJE ABARAHAM TOISUTA meminta Penilaian Harga tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo 51 Surabaya kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) TOHA dan Rekan pada tanggal 7 November 2014 dengan hasil penilaian sebesar Rp.53.530.000.000.- atas permintaan dari Pihak Penjual. Seharusnya pembeli yang meminta, sedangkan temuan dari Auditor Independen Hendrawinata Eddy Siddharta & Tanzil Bank Maluku selaku pembeli tidak gunakan jasa appraisal independen. Selain itu Hasil konfirmasi OJK ke KJPP FAST, KJPP FAST tidak pernah menerbitkan hasil penilaian tanggal 28 Oktober 2014 dgn nilai Rp.54,8 Milyar mereka baru diminta oleh saksi LUTFI AFANDI selaku Notaris alamat kantor Jalan H.M. Sucipto Surabaya utk lakukan penilaian Aset pada bulan April 2015 selanjutnya KJPP FAST menerbitkan hasil ringkasan penilaian terhadap keseluruhan tanah dan bangunan tanggal 1 April 2015 sebesar Rp.45.707.000.000.- (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh juta rupiah) sesuai Bukti RTGS tanggal 17 November 2014,
Bahwa karena belum ada kepastian pengurusan balik nama atas tanah dan gedung di Jl. Raya Darmo No. 51-53 kelurahan Keputran Kecamatan Tegal Sari Kota Surabaya, sehingga uang pajak tersebut yang tersimpan di rekening saksi LUTFI AFANDI belum tahu kapan akan dipergunakan untuk membayar pajak karena berdasarkan keterangan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kepada saksi LUTFI AFANDI bahwa tanah dan gedung dijalan di Jl. Raya Darmo No. 51-53 yang dibeli PT. Bank MALUKU MALUT oleh pihak PT. Bank MALUKU MALUT ada tarik ulur antara mau dibalik nama atau dijual lagi, artinya belum pasti uang Pajak tersebut kapan akan dibayar ke kantor pajak.
Lalu pada tanggal 22 Juni 2015 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA datang menemui saksi LUTFI AFANDI dan meminjam uang pajak yang ada pada rekening saksi LUTFI AFANDI sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) namun saksi LUTFI AFANDI tidak setuju dan hanya memberi Rp.1.000.000.000,- (satu miliar) dengan cara mentransfer ke rekening CV. Harvest saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, dengan rincian sebagai berikut :
Tgl 24 Juni 2015 sebesar Rp. 700.000.000,-
Tgl 26 Juni 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tgl 26 Juni 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tgl 26 Juni 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tgl 26 Juni 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tgl 03 Juli 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tgl 04 Juli 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Untuk menutupi perbuatan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE , bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA saksi IDRIS ROLOBESSY,SE yang telah membeli dan menyetujui (final approve) pembayaran atas pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya, lalu pada sekitar bulan Mei 2015, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menemui saksi DEBI (karyawan PT. Mutiara Cahaya Sukses) untuk minta dibuatkan surat penawaran terhadap tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya dengan alasan permintaan pembeli saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dengan alasan untuk kelengkapan administrasi. Selanjutnya saksi DEBI menyiapkan surat penawaran No : 001/EKS/SBY/MCS/X/2014 tertanggal 14 Oktober 2014 dan kemudian meminta saksi NATALIA IRENA TEE melalui telepon menandatangani. Kemudian saksi NATALIA IRENA TEE menandatangani surat tersebut. Bahwa saksi NATALIA IRENA TEE baru mengetahui belakangan bahwa ternyata tanggal surat tersebut adalah 14 Oktober 2014 (terhitung mundur).
Kemudian dibulan September 2015 saksi LUTFI AFANDI dihubungi oleh saksi IDRIS ROLOBESSY, SE dan Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU,SE untuk segera membuat akta jual beli pembelian Tanah dan Gedung di Jl. Raya Darmo No. 51-53 Surabaya untuk pengurusan balik nama dari atas nama PT. MUTIARA CAHAYA SUKSES menjadi atas nama PT. Bank MALUKU MALUT.
Pada tanggal 07 Oktober 2015 saksi LUTFI AFANDI membayar pajak pembelian tanah dan Gedung di Jl. Raya Darmo No. 51-53 sebesar Rp.2.296.250.000,- (dua miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),- ke Bank Jatim dengan menggunakan uang saksi LUTFI AFANDI pada bank Cabang Pembantu Jatim Karah Agung dengan rekening Nomor : 1862002055 sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
Pada tanggal 05 Oktober 2015 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengembalikan uang pajak yang dipinjam dari saksi LUTFI AFANDI sejumlah Rp.950.000.000.- dan sisanya sejumlah Rp.50.000.000,- belum dikembalikan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kepada saksi LUTFI AFANDI.
Kemudian saksi LUTFI AFANDI melakukan penagihan biaya-biaya pengurusan dan akta-akta yang telah dibuat kepada PT. Bank MALUKU MALUT dengan Total sebesar Rp.1.250.000.000,-. Atas tagihan saksi LUTFI AFANDI tersebut, pihak PT. BANK MALUKU MALUT mengajukan Negosiasi harga, lalu saksi LUTFI AFANDI surat Nomor : 88/Not/XI/2015 tanggal 04 Nopember 2015 tentang rincian biaya-biaya yakni sebagai berikut :
Akta pengikatan jual beli Rp. 286.000.000,-
Akta kuasa untuk menjual Rp. 16.200.000,-
Akta jual beli dan balik nama Rp. 486.000.000,-
PNBP balik nama Rp. 11.500.000,-
Pengecekan sertifikat dan Zona Rp. 2.500.000,-
Total Rp. 802.200.000,-
Satu bulan kemudian pihak Bank Maluku Malut membayar saksi LUTFI AFANDI sejumlah Rp.802.200.000,-. Kemudian bertempat di kantor saksi LUTFI AFANDI di Surabaya, saksi LUTFI AFANDI menyerahkan Akta jual beli, Asli sertifikat, bukti pembayaran PNPB kepada saksi IZAAC SAIMIMA selaku komisaris yang datang bersama temannya yang juga komisaris PT. Bank MALUKU MALUT (saksi tidak ingat).
Untuk menutupi perbuatan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA yang meminta jatah dari saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO sejumlah Rp.7.600.000.000,- maka pada tanggal 16 atau 17 November 2015 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA meminta kepada saksi LUTFI AFFANDI selaku Notaris untuk membuatkan Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual dengan tanggal mundur yaitu tertanggal 18 Nofember 2014 seharga Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) terhadap 3 (tiga) kavling tanah milik anak perusahaan dari PT. Podo Joyo Masyhur yaitu PT. Graha Bukit Utama yang terletak di Kabupaten Malang Kecamatan Dau Desa Karangwidoro, masing masing dengan luas sebagai berikut :
± 14.060 m²,
± 2.600 m²
± 2.041 m²
Akta yang dibuat Notaris saksi LUTFI AFANDI, SH., M.Kn tersebut adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.17 tanggal 18 Nopember 2014 dan Akta Jual Beli No.18 tanggal 18 Nopember 2014.
Sehingga dengan demikian uang yang diperoleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sejumlah Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) adalah seolah olah berasal dari penjualan 3 (tiga) kavling tanah di Kabupaten Malang Kecamatan Dau Desa Karangwidoro tersebut diatas kepada Sdr. TEGUH KINARTO.
Akibat akibat perbuatan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE , bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, saksi IDRIS ROLOBESSY dan bersama saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA telah memperkaya :
Memperkaya saksi IDRIS ROLOBESSY sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Memperkaya saksi SOENARKO sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Memperkaya saksi LUTFI AFANDI sejumlah Rp.262.500.000,- dan ditambah sejumlah Rp.75.000.000,- = Rp.337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Memperkaya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sejumlah Rp.7.200.000.000,- (tujuh milyar dua ratus juta rupiah).
Dan merugikan keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku – Malut sebesar Rp.7.862.500.000,- (tujuh milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Gedung untuk Pembukaan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku di Surabaya Tahun 2014 oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana tertera pada surat Nomor : SR-547/PW25/5/2016 tanggal 18 Oktober 2016 perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Gedung untuk Pembukaan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku di Surabaya Tahun 2014 sejumlah Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.
PerbuatanTerdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SEbersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, saksi IDRIS ROLOBESSY,SE dan bersama saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, pada pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya untuk pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE, Selaku PJ. KEPALA SUB DIVISI PERENCANAAN ANGGARAN DAN PEMBANGUNAN ORGANISASI (PAPO) PADA DIVISI RENSRA – CORSEC PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor : DIR/09/KP tanggal 1 Februari 2013 tentang Mutasi / Penempatan Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku, dan selaku Anggota Tim Survey PT. Bank Maluku berdasarkan Memorandum Nomor : RC/01/46/VI/2014 tanggal, 18 Juni 2014 dari Divisi Renstra Corsec PT. Bank Maluku, secara bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, SE selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan pada PT. Bank Maluku yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : Dir/78/KP tanggal 03 Desember 2009 tentang Mutasi / Penempatan Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (sekarang Divisi Renstra Corsec), dan bersama sama dengan saksi IDRIS ROLOBESSY, SE selaku Direktur Umum pada PT. Bank Maluku, serta bersama-sama dengan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA (masing masing dalam Penuntutan terpisah).
Pada waktu antara bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya sekitar tahun 2014 sampai dengan sekitar tahun 2015, bertempat di Kantor PT. Bank Maluku di Ambon Jl. Raya Patimura No.9 Kota Ambon atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dan bertempat di Bank BCA KCU Darmo Kota Surabaya, di BCA KCP Kertajaya Indah Surabaya, di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Makro Pepelegi Sidoarjo atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili. bertempat di Mangga Dua Square Jakarta dan Kantor BCA Kantor Cabang Utama Wahid Hasyim Jakarta atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili.
Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena sebagian besar saksi bertempat tinggal di daerah Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, daripada tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, daripada tempat kedudukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di dalam daerah hukumnya tindak pidana itu dilakukan. Secara bersama sama sebagai yang melakukan, turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE selaku Pj. Kepala Sub Divisi Perencanaan Anggaran dan Pengembangan Organisasi (PAPO) pada Divisi Renstra-Corsec PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku, yang tugas pokoknya diatur sebagai berikut :
menyusun administrasi terkait dengan surat-surat permodalan dan rencana strategis penyusunan Draft Rencana Bisnis Bank (RBB) termasuk menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB);
mempersiapkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan rapat-rapat lainnya.
Bahwa terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE selaku Pj. Kepala Sub Divisi Perencanaan Anggaran dan Pengembangan Organisasi (PAPO) pada Divisi Renstra-Corsec PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku memiliki tugas dan kewenangan berdasarkan Buku Pedoman Perusahaan Bidang Organisasi Dan Tata Kerja yang disahkan melalui Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor : DIR/129/KP tanggal 28 Desember 2012 tentang Buku Pedoman Perusahaan Bidang Organisasi Dan Tata Kerja PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku, tugas dan kewenangan saya diatur pada BAB IV angka 1.1. Divisi Perencanaan Strategis dan Sekretaris Perusahaan, diatur sebagai berikut :
IKHTISAR JABATAN.
Berperan secara aktif dalam pelaksanaan fungsi Sub Divisi Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi yang meliputi ;
Membantu Kepala Divisi untuk menyusun, merumuskan dan mengevaluasi Rencana Bisnis Sub Divisi Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi serta Rencana Bisnis Bank.
Merencanakan, mengembangkan serta mengelola perencanaan strategis dan perencanaan organisasi dan Tata Kerja.
Mengorganisir, mengkoordinasikan dan mendelegasikan semua tugas dan wewenang pada sub Divisi Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi kepada pegawai dibawah supervisinya.
Menjamin terlaksananya aktifitas Sub Divisi Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi secara efektif, efisien, akurat dan tepat waktu.
Melakukan supervise terhadap kinerja seluruh pegawai pada Sub Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi.
TANGGUNG JAWAB SUPERVISI.
Analis Perencanaan Anggaran dan Organisasi.
Memberikan pengarahan / pembinaan dalam penyusunan
HUBUNGAN KERJA DENGAN PEJABAT / UNIT KERJA LAIN
Atasan :
Melakukan konsultasi, memberikan masukan serta melaporkan hal-hal yang bersifat prinsipil/mengandung risiko atas pelaksanaan tugas Sub Divisi Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi.
Intern :
Dengan pendelegasian dari atasannya, melaksanakan koordinasi/konsultasi dengan :
1) Seluruh Divisi dan Unit Kerja di Kantor Pusat
a) Satuan Kerja Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Dalam rangka menyampaikan usul atas rancangan serta untuk mendapatkan kajian aspek kepatuhan dan manajemen risiko terhadap pengembangan Buku Pedoman Perusahaan serta Kebijakan bidang Sub Divisi Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi.
b) Divisi Umum dan Hukum , Divisi Kredit dan Divisi Treasury
Dalam rangka mendapatkan kajian aspek hukum atas Buku Pedoman Perusahaan dan Kebijakan bidang Sub Divisi Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi.
c) Divisi Sumber Daya Manusia
Dalam rangka perencanaan, pengembangan serta pengelolaan Staffing Model, Klasifikasi Cabang dan Sistem Kewenangan.
d) Satuan Kerja Audit Intern
Dalam rangka tindak lanjut penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
e) Divisi Pengendalian Keua ngan dan Teknologi
Dalam rangka penyusunan Laporan Tahunan Bank (Annual Report)
f) Divisi dan Satuan Kerja
Dalam rangka :
Menghimpun data untuk menyusun, merumuskan Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi, Corporate Plan, Kebijakan Umum Direksi, Rencana Bisnis Bank serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
Menghimpun data untuk pengembangan Staffing Model/Formasi Pegawai;
Menghimpun data untuk pengembangan Pedoman Sistem Kewenangan;
Menghimpun data untuk pengembangan Klasifikasi Cabang;
Permasalahan lainnya berkaitan dengan tugas Sub Divisi Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi.
2) Cabang-cabang
Dalam rangka :
• Menghimpun laporan Realisasi Bisnis dalam rangka penilaian kinerja Cabang.
• Menghimpun Laporan Data Volume Transaksi/Aktivitas Cabang untuk bahan pengkajian terhadap kondisi dan/atau kebutuhan pegawai.
• Menghimpun data untuk bahan Kaji Ulang Rencana Bisnis Bank serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
• Melakukan konsultasi atas permasalahan Cabang lainnya yang berkaitan dengan tugas Sub Divisi Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi.
c) Ekstern :
Dengan pendelegasian dari atasannya, melaksanakan koordinasi/konsultasi dengan :
1) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Dalam rangka pengelolaan Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi, Corporate Plan dan Kebijakan Umum Direksi Tahunan.
2) Instansi Pemerintah atau Lembaga lainnya
Dalam rangka mendapatkan data dan informasi, melakukan survey dan penelitian atas perkembangan bisnis, ekonomi, moneter dan teknologi yang terkait dengan Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi, Corporate Plan, Kebijakan Umum Direksi Tahunan, Rencana Bisnis Bank, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan serta Organisasi Bank.
3) BPD atau Bank lainnya
Melakukan studi banding dalam rangka pengembangan Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi serta pengembangan organisasi dan tata kerja.
TANGGUNG JAWAB PEKERJAAN
Bertanggung jawab atas pelaksanaan serta pengelolaan tugas dalam :
a. Mengkoordinasikan penyusunan, rumusan serta evaluasi Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Divisi Perencanaan Strategis dan Sekretaris Perusahaan.
b. Menyusun, merumuskan, mengelola serta mengevaluasi Rencana Bisnis Bank serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank.
c. Menyusun, merumuskan dan mengusulkan pengembangan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) bidang Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi dan Organisasi.
d. Menyusun, merumuskan dan mengelola Corporate Plan.
e. Menyusun, merumuskan serta mengelola Kebijakan Umum Direksi (KUD) Tahunan.
f. Mempersiapkan data untuk pelaksanaan Kaji Ulang/evaluasi Rencana Bisnis Bank secara berkala.
g. Mempersiapkan data untuk keperluan Rapat Umum Pemegang Saham.
h. Merumuskan, mengembangkan serta mengelola Organisasi dan Tata Kerja.
i. Merumuskan, mengembangkan serta mengelola klasifikasi Cabang dan Cabang Pembantu.
j. Merumuskan, mengembangkan serta mengelola Staffing Model/Formasi Pegawai.
k. Mempersiapkan data untuk pelaksanaan negosiasi Goal Setting sasaran bisnis antara Direksi dengan Kepala Unit Kerja (Kepala Divisi dan Pemimpin Cabang).
l. Melakukan riset kepada Instansi/Lembaga terkait untuk bidang Perencanaan Anggaran dan Pengelolaan Organisasi.
m.Melakukan study banding kepada Instansi Perbankan lainnya dalam penerapan bidang Perencanaan Anggaran dan Pengelolaan Organisasi.
n. Merumuskan, mengembangkan serta mengelola Sistem Kewenangan Pejabat Bank.
o. Menyusun serta merumuskan Laporan Tahunan Bank (Annual Report).
p. Melaksanakan kepatuhan terhadap Peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia, Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Intern lainnya yang berlaku.
• Melakukan evaluasi terhadap realisasi Rencana Bisnis Bank dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
• Mempersiapkan data untuk keperluan Rapat Umum Pemegang Saham.
• Menghimpun dana dan informasi untuk pengembangan Organisasi dan Tata Kerja Bank;
q. Melaksanakan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan.
r. Mengelola Buku Pedoman Perusahaan bidang Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi.
s. Menyusun dan menyampaikan laporan Sub Divisi.
t. Melaksanakan tugas lainnya sesuai assignment yang diberikan oleh Kepala Divisi Perencanaan Strategis dan Sekretaris Perusahaan.
KEWENANGAN
Kepala Sub Divisi Perencanaan Anggaran dan Pengelolaan Organisasi memiliki kewenangan untuk :
a. Menandatangani Memo, Surat dan Dokumen lainnya yang berkaitan dengan tugas Sub Divisi Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh Direksi.
b. Melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga lainnya dalam rangka pengelolaan bidang Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi sesuai tugas yang diberikan oleh Kepala Divisi Perencanaan Strategis dan Sekretaris Perusahaan.
c. Menetapkan pembagian tugas kepada pegawai yang menjadi tanggung jawab supervisinya.
d. Memberikan Penilaian Kinerja terhadap pegawai bawahannya.
e. Menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Divisi Perencanaan Strategis dan Sekretaris Perusahaan untuk pengembangan pegawai bawahannya.
f. Melaksanakan kewenangan lainnya sesuai dengan BPP Kewenangan yang berlaku.
Sejak tahun 2011 Bank Maluku berencana untuk membuka kantor cabang Bank Maluku di Surabaya pada tahun 2012 yang diminta oleh pemegang saham dalam RUPS Tahun 2012, selanjutnya Direksi PT. Bank Maluku minta dimasukkan dalam Rencana Bisnis Bank Tahun 2012. Sekitar bulan November 2011, Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE menyusun / membuat Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk tahun 2012 - 2014. Biasanya untuk pembukaan kantor cabang diluar daerah / propinsi dilakukan dengan cara menyewa gedung dan dengan mengalokasikan anggaran sejumlah lebih kurang Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Rencana pembukaan kantor cabang Surabaya tersebut kemudian dituangkan pada RBB tahun 2012 – 2014 yang tertera di BAB XI. tentang RENCANA PERUBAHAN JARINGAN KANTOR, dimana khusus untuk rencana pembukaan jaringan kantor bank di Surabaya telah dicantumkan pada point 6 pada paragraf terakhir, yakni “Penelitian di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur”. Rencana pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya tersebut juga tertera pada lampiran RBB, yakni berupa Tabel dengan judul Rencana Pengembangan dan/atau Perubahan Jaringan Kantor. Pada table tersebut secara dijelas dituangkan sebagai berikut :
| No. | JENIS KANTOR | KANTOR INDUK | RENCANA WAKTU PELAKSANAAN | PERKIRAAN INVESTASI / BIAYA | LOKASI | KET |
| 1. | KANTOR CABANG 1.1. KC Surabaya | Trw III/2012 | - | Surabaya Propinsi Jawa Timur. | Tahapan Survey |
Pada RBB tahun 2012 -2014 tersebut, khusus untuk pembukaan kantor cabang Surabaya masih merupakan pekerjaan/kegiatan survey (bukan pembelian lahan dan bangunan KC Surabaya),
Selanjutnya Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA melakukan survey lokasi di Surabaya, lokasi yang disurvey adalah :
Eks gedung Bank SBU daerah Kya kya daerah jembatan merah Kota Surabaya.
Eks TK Internasional yang terletak di Jl. Raya Darmo Kota Surabaya.
Hasil survey tersebut kemudian dibuatkan laporannya berupa MEMORANDUM No. PRP/02/177/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang ditandatangani oleh Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Perencanaan Dan Pengembangan (PRP) dan Corsec dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE selaku analis renstra mereka dalam kapasitas tim survey yang merekomendasikan sebagai berikut:
Hasil kegiatan survey di kota Surabaya dinilai layak dibukanya satu buah kantor cabang, sehingga dapat dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan survey dan pembukaan kantor cabang pada tahun 2013 dan dimasukkan dalam Rencana Bisnis Bank tahun 2013-2015.
3. Harga sewa gedung dilokasi jalan raya darmo sebesar Rp. 600.000.000,- per tahun (belum ditawar) atau dengan taksasi harga jual sebesar Rp. 25.000.000.000,- sampai dengan Rp. 30.000.000.000,-, jika diperhitungkan maka untuk biaya sewa minimal dikeluarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,-, untuk sewa selama 5 tahun. Sedangkan jika membeli dengan harga sebesar Rp.25.000.000.000,- sampai dengan Rp. 30.000.000.000,- maka sekaligus Bank Maluku dapat berinvestasi karena harga tanah di jalan raya darmo terus mengalami kenaikan, atau dapat ditempuh pola kerjasama dengan memberikan kredit kepada yayasan THT atau dana pensiun PT. Bank Maluku dan kemudian PT. Bank Maluku menyewa gedung tersebut melalui yayasan THT atau dana pensiun PT. Bank Maluku.
yang kemudian didisposisi oleh Direktur Utama Sdr. DIRK SOPLANIT yang menyatakan “pada pokoknya dari segi pertumbuhan modal belum mendukung dan supaya dimasukkan dalam RBB”. Selanjutnya Memorandum tersebut juga didisposisi oleh Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Perencanaan Dan Pengembangan (PRP) yang menyatakan pada pokoknya, “Perhatikan disposisi pak Dirut, agar diakomodir saja dalam RBB bila struktur modal memungkinkan kita jalan“. Selanjutnya Memorandum tersebut diparaf oleh Direktur Pemasaran Sdr. WILIEM PATY (dengan maksud sebagai cukup mengetahui).
Kemudian rencana pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tersebut dimasukkan kembali oleh Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU pada RBB tahun 2013 – 2015, dimana pada BAB XI tentang RENCANA PERUBAHAN JARINGAN KANTOR, khusus untuk rencana pembukaan jaringan kantor bank di Surabaya masih dicantumkan sebagai “TAHAPAN SURVEY” dan rencana pembukaan kantor Bank Maluku di Surabaya tersebut juga tertera pada lampiran RBB, yakni berupa Tabel dengan judul Rencana Pengembangan dan/atau Perubahan Jaringan Kantor. Pada table tersebut secara dijelas dituangkan (pada nomor urut 2 ) sebagai berikut:
| No. | JENIS KANTOR | KANTOR INDUK | RENCANA WAKTU PELAKSANAAN | PERKIRAAN INVESTASI / BIAYA | LOKASI | KET |
| 2. | SURVEY KCP 1. KC Surabaya | - | Trw II/2013 | - | Surabaya Propinsi Jawa Timur. |
Pada tahun 2013 tersebut Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU maupun karyawan PT. BPDM tidak pernah melakukan survey ke Surabaya untuk rencana pembukaan kantor cabang sehingga tidak ada dibuat memorandum kepada Direksi.
Bahwa pada Tahun 2013 Direksi Bank Maluku membentuk Panitia Pengadaan Barang / Jasa pada Bank Maluku sesuai Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor DIR / 125/KPTS tanggal 11 November 2013, yang semestinya difungsikan dalam setiap pengadaan yang ada dilingkungan PT. Bank Maluku.
Karena pada tahun 2013 tidak ada realisasi pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya, maka Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU memasukkan kembali rencana pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya tersebut pada RENCANA BISNIS BANK tahun 2014 – 2016, dimana pada BAB XI. tentang RENCANA PERUBAHAN JARINGAN KANTOR, pada Table dengan judul Pembukaan Jaringan Baru, tertera sebagai berikut :
| Pembukaan Jaringan Baru | Lokasi | Kota / Kab. / Propinsi |
| Kantor Cabang |
| Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur |
Selain itu rencana pembukaan kantor Cabang Bank Maluku Surabaya tersebut juga tertera pada lampiran RBB, yakni berupa Tabel dengan judul Rencana Pengembangan dan/atau Perubahan Jaringan Kantor. Pada table tersebut secara jelas dituangkan (pada nomor urut 2 ) sebagai berikut:
| No. | JENIS KANTOR | KANTOR INDUK | RENCANA WAKTU PELAKSANAAN | PERKIRAAN INVESTASI / BIAYA | LOKASI | KET |
| 1. | KANTOR CABANG PEMBUKAAN KC Surabaya | Trw III/2014 | Rp.500.000.000 | Surabaya Propinsi Jawa Timur. |
Bahwa dalam RBB dan Lampiran RBB tidak terdapat nomenklatur pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku di Surabaya dilakukan dengan cara membeli lahan dan bangunan, serta tidak dijelaskan peruntukan biaya/investasi sebesar Rp. 500.000.000,-, apakah untuk sewa atau kah membeli sebagaimana rekomendasi yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA MEMORANDUM No. PRP/02/177/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012.
Berdasarkan Memorandum Nomor : RC/01/46/VI/2014 tanggal, 18 Juni 2014 dari Divisi Renstra Corsec PT. Bank Maluku perihal Survey Rencana Pembukaan KC Surabaya dan Kantor Kas Jakarta dengan Tim survey sebagai berikut:
Petro R Tentua selaku Kadiv Renstra Corsec ;
F.D. Sanaky selaku Kadiv Umum dan Hukum ;
Jack Manuhutu selaku Kasubdiv PAPO Divisi Renstra Corsec.
kemudian berdasarkan memorandum No. RC/01/47/VI/ 2014 tanggal 23 Juni 2014 dari Divisi Renstra –Corsec PT. Bank Maluku perihal perubahan jadwal dan tim Survey KC Surabaya dan Kantor Kas Jakarta dengan Tim Survey sebagai berikut:
Petro R Tentua selaku Kadiv Renstra Corsec ;
F.D. Sanaky selaku Kadiv Umum dan Hukum ;
A. Burhanudin W (Ketua SKMR);
Jack Manuhutu selaku Kasubdiv PAPO Divisi Renstra Corsec.
Yang mengusulkan kepada direksi PT. Bank Maluku sebagai berikut:
1. Penyesuaian jadwal survey KC Surabaya yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 27-28 Juni 2014 di Surabaya, dimundurkan kegiatannya menjadi tanggal 30 Juni -2 Juli 2014, hal ini terkait Kepala Divisi Renstra –Corsec pada tanggal 27 dan 28 juni 2014 masih ditugaskan untuk mengikuti kegiatan ujian sertifikasi BINTEK pengadaan barang dan Jasa.
2. Pelaksanaan kegiatan survey untuk rencana pembukaan kantor kas jakarta yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni -2 juli 2014, dimundurkan tanggal pelaksanaannya menjadi tanggal 3 – 5 juli 2014 yang disesuaikan setelah selesainya kegiatan survey di Kota Surabaya.
3. mengusulkan perubahan dan penambahan Tim Survey KC Surabaya, dengan menambahkan Sdr. A. Burhanudin W (Ketua Satuan Kerja Manajemen Risiko) sebagai anggota Tim Survey, dengan pertimbangan yang bersangkutan lebih mengenal kondisi dan wilayah Kota Surabaya serta dapat memberikan pertimbangan lainnya terkait dengan penilaian faktor-faktor risiko. Dengan demikian Tim Survey KC Surabaya terdiri dari : Petro.R.Tentua (Kadiv Rensra-Corsec), F.D.Sanaky (Kadiv Umum dan Hukum), A. Burhanudin W (Ketua SKMR) dan Jack Manuhutu (Kasubdiv PAPO Divisi Renstra-Corsec).
4. Keanggotaan Tim Survey Kantor Kas Jakarta tidak berubah, Yakni : Petro.R.Tentua (Kadiv Rensra-Corsec), F.D.Sanaky (Kadiv Umum dan Hukum), A.Burhanudin W (Ketua SKMR) dan Jack Manuhutu (Kasubdiv PAPO Divisi Renstra-Corsec).
Selanjutnya Anggot Tim Survey yang ditunjuk melakukan survey sesuai Memorandum Nomor : RC/01/46/VI/2014 tanggal, 18 Juni 2014 dan memorandum No. RC/01/47/VI/ 2014 tanggal 23 Juni 2014 pada tanggal 3 s/d 5 Juli 2014 melakukan on the spot ke surabaya dengan hasil sebagai berikut :
Telah dilakukan survey sebanyak 3 (tiga) lokasi yakni :
Gedung Graha Sudirman di Jl. Jend. Sudirman Surabaya, ini merupakan gedung yang baru selesai dibangun. Dari penjaga gedung tersebut diperoleh informasi harga sewa gedung tersebut adalah Rp.1.250.000.000,- / tahun.
Gedung eks CIMB Niaga Syariah, Jl. Raya Darmo, yang dilakukan dengan menghubungi pemilik gedung. Dari informasi yang diperoleh, pihak pemilik gedung menawarkan untuk menjual gedung tersebut seharga Rp.75 juta/meter2 atau senilai Rp.97,5 milyar.
Rumah / gedung kosong di Jl. Raya Darmo (diantara Bank Danamon dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya).
Bahwa Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE dan anggota tim survey lainnya tidak pernah on
Sewaktu Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama, Sdr. BURHANUDDIN WALIULU dan Saksi FREDDY DONALD SANAKI melakukan survey ke Surabaya tanggal 3 s/d 5 Juli 2014 tersebut tidak bertemu dengan masing masing 3 (tiga) pemilik gedung, ketika survey Gedung Graha Sudirman di Jl. Jend. Sudirman Surabaya, hanya bertemu dengan penjaga gedung, sedangkan survey di Gedung eks CIMB Niaga Syariah, Jl. Raya Darmo, dilakukan dengan menghubungi pemilik gedung.
Selanjutnya Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama, Sdr. BURHANUDDIN WALIULU dan Saksi FREDDY DONALD SANAKI mendatangi kantor Camat Tegalsari dan bertemu dengan Camat Tegalsari dengan maksud untuk menanyakan siapa pemilik tanah/bangunan, berapa nilai/harga tanah dan harga sewa bangunan di sekitar Jalan. Raya Darmo Surabaya tersebut.
Selanjutnya Camat Tegalsari memanggil beberapa pemilik tanah/gedung kosong yang akan disewakan atau yang akan dijual, khusus untuk tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo Surabaya, yang datang saat itu hanya seorang perempuan yang mengaku sebagai perwakilan dari pemilik bangunan yang saat itu sedang dibangun yakni gedung yang terletak diantara Bank Danamon dan bangunan Jalan Raya Darmo No.51 Surabaya. Kemudian Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama, Sdr. BURHANUDDIN WALIULU dan saksi FREDDY DONALD SANAKI meminta agar perwakilan dari pemilik bangunan yang saat itu sedang dibangun tersebut membuat dan menyampaikan penawaran harga kepada Bank Maluku, namun tidak ada masuk penawaran kepada Bank Maluku terhadap sewa gedung yang terletak diantara Bank Danamon dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya.
Selanjutnya Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama, Sdr. BURHANUDDIN WALIULU dan Saksi FREDDY DONALD SANAKI menyampaikan kepada Camat Tegalsari bahwa PT. Bank Maluku membutuhkan lokasi tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Surabaya untuk pembukaan kantor cabang, dan mereka minta bantu kepada Camat Tegalsari agar pemilik bangunan disekitar Jalan Raya Darmo Surabaya untuk menyampaikan penawaran kepada PT. Bank Maluku di Ambon.
Bahwa sewaktu Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama-sama dengan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, Sdr. BURHANUDDIN WALIULU dan saksi FREDDY DONALD SANAKI, berada di Surabaya, tim Survey tersebut diatas tidak pernah meninjau objek tanah/bangunan jalan raya Darmo 51 Surabaya dan Tim Survey tidak pernah melakukan penilaian terhadap hal-hal sebagaimana yang disyaratkan (yang harus dilakukan berdasarkan Surat keputusan Direksi Nomor : DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik Dan Material PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku) yakni sebagai berikut:
a. Konstruksi bangunan Jalan Raya Darmo 51 di Surabaya
b. Mengalisa untuk keperluan perencanaan gedung Jalan Raya Darmo 51 di Surabaya, antara lain :
Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) setempat.
Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Koefisien Luas Bangunan (KLB) da tinggi bangunan yang diizinkan pada daerah tersebut.
c. Keabsahan Surat kepemilikan tanah/bangunan Jalan Raya Darmo 51 di Surabaya.
d. Patokan harga setempat dengan berpedoman pada estimasi Harga Pasar pada Kantor Kecamatan setempat dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
e. Dan hal-hal lain yang diperlukan dan berkaitan dengan bahan perencanaan.
Namun kemudian Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama-sama dengan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA dan saksi FREDDY DONALD SANAKI membuat dan menandatangani memorandum sebagai laporan hasil survey yang isinya sama sekali tidak mencantumkan objek tanah dan bangunan jalan Raya Darmo 51 di Surabaya, sesuai Memorandum No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Laporan hasil survey pembukaan kantor Cabang Surabaya dan kantor kas Jakarta, yang pada pokoknya disampaikan rekomendasi sebagai berikut :
Untuk gedung Graha Sudirman di Jl. Jend. Sudirman Surabaya, kami menyampaikan 3 (tiga) opsi, yakni :
Menyewa gedung secara keseluruhan dengan biaya sewa Rp.1.250.000.000,-/tahun.
Menyewa hanya 1 atau 2 lantai sesuai kebutuhan operasional, namun waktu itu belum ditanyakan nilai sewa gedung per lantainya.
Membeli gedung tersebut secara keseluruhan senilai Rp.70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah).
b. Untuk gedung eks CIMB Niaga Syariah, Jl. Raya Darmo, pemilik gedung hanya bermaksud untuk menjual gedung dimaksud seharga Rp.97,5 milyar.
Bahwa rekomendasi dalam Laporan Survey tanggal 3 s/d 5 Juli 2014 Memorandum No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Laporan hasil survey pembukaan kantor Cabang Surabaya dan kantor kas Jakarta, dimana Tim Survey tidak ada on the spot ke obyek tanah dan bangunan di Jalan Darmo 51 Surabaya, dan tidak ada rekomendasi terkait tanah dan bangunan di jalan Darmo 51 Surabaya.
Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2014 terhadap Memorandum No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Laporan hasil survey pembukaan kantor Cabang Surabaya dan kantor kas Jakarta, didisposisi oleh saksi IDRIS ROLOBESSY, SE selaku Direktur Umum yang ditujukan kepada Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec yang menyatakan :
Pada prinsipnya setuju untuk dibuka jaringan kantor Surabaya dan ATM di Kota Surabaya.
Khusus terkait dengan hasil survey tim tentang lokasi KC Surabaya, kiranya perlu kita rapat bersama untuk membahasnya, sekaligus memutuskan lokasi mana yang tepat atau strategis dapat dipilih untuk dimanfaatkan sebagai KC Surabaya, selanjutnya kita putuskan bersama saja tentang mekanismenya tentang apakah kita sewa atau beli atau pihak yayasan Tunjangan Hari Tua (THT) yang beli, kemudian kita yang sewa dari yayasan tht.
Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2014 saksi IZAAC THENU selaku Direktur Kepatuhan mendisposisi Memorandum No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec yang menyatakan :
Untuk KC Surabaya sependapat dengan pak DIRUM, agar kita rapat bersama membahasnya. Disarankan agar Divisi Renstra Corsec juga membuat visibility study rencana pembukaan cabang Surabaya sama seperti yang pernah dibuat pada saat kita buka Cabang Jakarta (antisipasi permintaan oleh pihak OJK).
Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2014 Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec mendisposisi Memorandum No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 yang ditujukan kepada Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU selaku Kasubdiv PAPO yang menyatakan :
Atur waktu dan persiapkan alternative lokasi KC Surabaya serta mekanismenya (pembelian atau sewa).
Bahwa terhadap disposisi saksi IDRIS ROLOBESSY,SE selaku Direktur Umum, disposisi saksi IZAAC THENU selaku Direktur Kepatuhan dan disposisi Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec atas Memorandum No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Laporan hasil survey pembukaan kantor Cabang Surabaya dan kantor kas Jakarta tersebut belum ada tindak lanjutnya oleh Bank Maluku.
Namun pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, sekitar bulan Mei 2015, PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku menerima surat penawaran, namun tidak dicatat dalam buku ekspedisi surat masuk dan tidak disertai dengan lembar disposisi dari Direksi PT. Bank Maluku, serta tidak melalui proses melalui Direktur Utama atau Direktur Umum, yakni :
a. Surat dari saksi SOENARKO tanggal 26 September 2014, perihal Penawaran harga jual rumah, isi surat ; saya menawarkan rumah untuk Bank Maluku di Jl. Raya Darmo Surabaya luas tanah 900,7 M2, luas bangunan 500 M2, harga jual Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah), Sertifikat Hak Milik, catatan : Surat Penawaran berlaku 2 (dua) minggu.
Sedangkan saksi SOENARKO tidak pernah membuat dan menandatangani surat penawaran tersebut karena ia bukan pemilik dan tidak ada kaitan dengan tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya.
b. Surat dari Sdr. HANDOYO tanggal 13 Oktober 2014, isi surat ; kami menawarkan tempat yang pernah dipakai oleh CIMB Niaga terletak di Jl. Raya Darmo Surabaya, luas tanah 700 M2, luas bangunan 380 M2, nilai jual yang ditawarkan Rp.92.000.000.000,- .
c. Surat dari Sdri. NATALIA IRENA Direktur Marketing PT. Mutiara Cahaya Sukses Nomor : 001/EKS/SBY/MCS/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014, perihal Penawaran, isi surat ; penawaran untuk tanah dan bangunan sebagai berikut :
Alamat Objek : Jalan Raya Darmo No.51 Surabaya.
Luas : 907 m2.
Sertifikat : Hak Guna Bangunan a/n. PT. Mutiara Cahaya Sukses. Berlaku sampai dengan 22-09-2043.
Harga : Rp.54.000.000.000,- (Lima puluh empat milyar rupiah).
Beban biaya : 1. Biaya Pajak sesuai aturan yang berlaku.
Biaya Akte Notaris dan Balik Nama Sertifikat menjadi beban pembeli.
Sedangkan pada bulan Oktober 2014 tersebut saksi NATALIA IRENA tidak pernah menandatangani surat penawaran No : 001/EKS/SBY/MCS/X/2014 tanggal 14 Oktober 2014.
d. Surat dari Sdr. HERU S tanggal 15 Oktober 2014, isi surat ; kami menawarkan tempat sbb :
Lokasi : terletak di jalan Raya Darmo Surabaya.
Luas tanah : 625 m2.
Luas bangunan : kurang lebih 700 M2.
Harga : 78 Milyar
Bahwa 4 (empat) buah surat penawaran tersebut diatas diterima Bank Maluku pada sekitar bulan Mei 2015 yang berasal dari pihak yang tidak berkompeten sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan, namun kemudian terhadap surat penawaran dari saksi SUNARKO didisposisi oleh direksi pada lembar disposisi dengan mencantumkan tanggal mundur yakni sebagai berikut :
Disposisi dari saksi IDRIS ROLOBESSY, SE selaku Direktur Umum pada tanggal 7 Oktober 2014 kepada saksi IZAAC THENU Direktur Kepatuhan, yang menyatakan :
Seingat saya terkait dengan lokasi pembukaan KC Surabaya bahwa divisi Renstra Corsec bersama Divisi Umum dan Hukum telah melakukan kunjungan (survey) ke kota Surabaya dan Laporan telah disampaikan kepada Direksi.
Oleh karena itu hemat saya, Divisi Umum dan Hukum segera berkoordinasi dengan Divisi Renstra Corsec guna menanggapi surat penawaran ini, selanjutnya berikan pendapat atau usul ke direksi.
Disposisi dari saksi IZAAC THENU selaku Direktur Kepatuhan tanggal 7 Oktober 2014 kepada saksi FREDY DONALD SANAKI selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum yang menyatakan :
Tindak lanjut sesuai catatan pak Dirum diatas.
Disposisi dari saksi FREDY DONALD SANAKI selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum pada tanggal 7 Oktober 2014 kepada Sdr. HIDAYAT NAHUMARURI selaku Kepala Sub. Divisi Umum yang menyatakan :
Pelajari dan tindak lanjut, berikan pendapat ke Direksi.
Selanjutnya terhadap surat penawaran harga dari saksi SOENARKO, lalu Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec dan saksi FREDY DONALD SANAKI selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum membuat / menandatangani memorandum Nomor : RC/02/ 303/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penawaran Gedung Kantor yang ditujukan kepada Direksi Bank Maluku. Pada pokoknya isi memorandum tersebut adalah :
Lokasi yang dinilai layak untuk ditempati dan dipergunakan sebagai gedung kantor PT. Bank Maluku yaitu berada di Jl. Raya Darmo yang merupakan lokasi perkantoran serta pusat bisnis utama di Propinsi Jawa Timur, dimana lokasi yang diincar tepat berada bersebelahan diantara 2 gedung kantor bank, yaitu Danamon dan Bank Papua.
Berdasarkan surat penawaran yang diajukan oleh pemilik gedung, maka sesuai tanda bukti hak berupa sertifikat hak milik tanah tersebut tercatat dengan luas 900,7 M2 dan luas bangunan 500 m2 dimana harga yang ditawarkan sebesar Rp.54 milyar.
Informasi yang kami terima dari pejabat setempat bahwa harga jual tanah yang terletak di jalan raya Darmo berkisar antara Rp.50 s/d Rp.55 juta/meter2. Hal ini berarti bahwa dengan nilai penawaran tersebut dapat dikatakan bahwa untuk tanah nilai jualnya berkisar Rp.49,5 milyar sedangkan nilai bangunannya sendiri berksar Rp.4,5 milyar. Atas dasar nilai penawaran tersebut kami kembali menawarkan untuk gedungnya dapat dipakai sewa, namun pemilik gedung berkeberatan dan menginginkan agar tanah dan gedung tersebut dapat langsung dibeli sesuai harga penawaran.
Lokasi gedung yang ditawarkan jl. Raya Darmo tersebut merupakan satu satunya lokasi yang dapat diambil dan dijadikan lokasi beroperasinya Cabang PT. Bank Maluku di Surabaya Propinsi Jawa Timur.
Rekomendasi yang pada intinya sebagai berikut :
Rencana pembelian gedung kantor yang akan dilakukan oleh Bank Maluku merupakan suatu langkah strategis untuk mengembangkan jaringan operasionalnya di luar propinsi Maluku.
Nilai Jual yang ditawarkan sebesar Rp.54 milyar dinilai wajar dan telah sesuai dengan nilai jual NJOP di kawasan Jl. Raya Darmo Surabaya, sehingga apabila Bank Maluku melakukan pembelian atas tanah dan gedung tersebut, maka perseroan telah melakukan investasi tanah dan bangunan senilai harga perolehan yang terjadi pada tahun pembelian.
Atas dasar tersebut kami mengusulkan kiranya direksi dapat mempertimbangkan untuk melakukan pembelian atas tanah dan bangunan yang beralamat Jl. Raya Darmo Kota Surabaya sesuai nilai penawaran yang diajukan, dengan pertimbangan bahwa apabila objek tersebut tidak dapat dipergunakan, maka akan sangat sulit untuk mendapatkan lokasi yang dinilai layak untuk dipergunakan sebagai lokasi kantor operasional Bank Maluku.
Terhadap memorandum tanggal 17 Oktober 2014 Nomor : RC/02/303/X/2014 perihal Penawaran Gedung Kantor tersebut kemudian didisposisi oleh direksi Bank Maluku sebagai berikut :
Disposisi dari saksi IDRIS ROLOBESSY, SE selaku Direktur Umum pada tanggal 20 Oktober 2014 kepada Direktur Kepatuhan, yang menyatakan :
Untuk diketahui bersama bahwa rencana pembukaan KC Surabaya ini pernah dibicarakan sewaktu pengurus Bank Maluku (Dekom + Direksi) bertemu dengan bapak Gubernur Maluku.
Hemat saya kiranya kita dapat menyetujui untuk pembelian lokasi tersebut, dimana harganya pastikan dinegosiasi lagi siapa tahu masih bisa diturunkan.
Disposisi dari saksi IZAAC THENU selaku Direktur Kepatuhan pada 20 Oktober 2014.
Harga Rp.54 milyar merupakan angka yang cukup besar dalam pengadaan aktiva tetap bank kita sehingga memerlukan keputusan yang bersifat strategis.
Hemat kami kita pending dulu sampai dengan perkembangannya kemudian.
Disposisi dari saksi IDRIS ROLOBESSY selaku Direktur Umum pada tanggal 22 Oktober 2014 kepada Kadiv. Umum dan Hukum dan Kadiv Renstra Corsec.
Sesuai catatan pak Dirkep.
Namun demikian, Divisi Umum dan Hukum dan Div Renstra Corsec buat analisa jika kita beli keuntungannya bagaimana atau jika kita sewa bagaimana sehingga ada gambaran untuk keputusan lebih lanjut.
Bahwa saksi IDRIS ROLOBESSY yang telah menerima laporan hasil Survey di Surabaya, yang mana tanah dan bangunan jalan raya Darmo 51 di Surabaya tidak dilakukan Survey lokasi, namun saksi IDRIS ROLOBESSY justru mendisposisi memorandum Nomor: RC/02/303/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penawaran Gedung Kantor antara lain kepada Divisi Renstra- Corsec untuk membuat analisa bila dibeli dan bila disewa bagaimana keuntungannya, sedangkan saksi IDRIS ROLOBESSY mengetahui bahwa Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama-sama dengan Saksi PETRO RIDOLF TENTUAdan saksi FREDDY DONALD SANAKI tidak melakukan survey objek tanah dan bangunan jalan Raya Darmo 51 di Surabaya.
Selanjutnya Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU selaku Kasubdiv PAPO telah menyalahgunakan kewenangannya yakni Tidak Melakukan konsultasi, tidak memberikan masukan serta tidak melaporkan hal-hal yang bersifat prinsipil/mengandung risiko atas pelaksanaan tugas Sub Divisi Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi, namun terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU justru membuat memorandum Nomor : RC/02/310/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 perihal kajian dan analisis kepemilikan gedung kantor cabang surabaya yang ditujukan kepada Direksi Bank Maluku, yang pada intinya menyampaikan pendapat / analisa kepada Direksi Bank Maluku yakni :
Bahwa bila terhadap tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya dilakukan sewa gedung, maka biaya yang akan ditanggung Bank Maluku adalah besar/berat karena akan menambah biaya operasional Bank Maluku secara keseluruhan (rasio Bopo) hingga bisa mencapai jumlah Rp.379 milyar.
Sedangkan bila dibeli maka akan menguntungkan karena tanah dan bangunan menjadi asset PT. Bank Maluku.
Selanjutnya Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU membubuhkan paraf (selaku pembuat surat) yang kemudian surat tersebut ditandatangani oleh Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec, yang mana kajian atau analisa untuk menentukan membeli tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo 51 Surabaya senilai Rp. 54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kasubdiv PAPO karena kajian atau analisa yang diajukan kepada Direksi Bank Maluku untuk membeli tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo 51 Surabaya melalui memorandum tersebut adalah perbuatan yang bersifat prinsipil/mengandung risiko, karena :
Obyek tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo 51 Surabaya tidak pernah dilakukan survey oleh terdakwa dan anggota tim survey lainnya ;
Terdakwa dan Tim Survey tidak pernah bertemu dengan pemilik tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo 51 Surabaya dan tidak pernah ada negosiasi harga, dan tidak pernah diketahui status hukum kepemilikan tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo 51 Surabaya ;
Bahwa surat penawaran tanah Jalan Raya Darmo 51 Surabaya yang ditanda tangani SOENARKO, tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Bahwa tidak diketahui hubungan hukum Saudara SOENARKO dengan pemilik tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo 51 Surabaya.
Bahwa rencana pembelian tanah dan bangunan untuk pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya belum ada ijin dari OJK.
Dan perbuatan terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU membuat memorandum Nomor : RC/02/310/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 perihal kajian dan analisis kepemilikan gedung kantor cabang surabaya tersebut juga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kasubdiv PAPO yakni :
a. Menandatangani Memo,Surat dan Dokumen lainnya yang berkaitan
dengan tugas Sub Divisi Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh Direksi, dalam bentuk perbuatan terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU membubuhkan paraf sebagai ikut mengetahui dan membenarkan materi memorandum yang diajukan.
b.Tidak melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga lainnya dalam rangka pengelolaan bidang Perencanaan, Anggaran dan Pengelolaan Organisasi sesuai tugas yang diberikan oleh Kepala Divisi Perencanaan Strategis dan Sekretaris Perusahaan, sedangkan terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU mengetahui untuk melakukan Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya belum ada ijin dari OJK dan belum tersedia anggarannya.
Kemudian memorandum tersebut didisposisi saksi IZAAC THENU selaku Direktur Kepatuhan pada tanggal 27 Oktober 2014 yang ditujukan kepada saksi IDRIS ROLOBESY,SE selaku Direktur Umum yang kemudian mendisposisi kepada Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kadiv Renstra Corsec yang menyatakan bahwa rencana pembelian gedung kantor di Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya perlu diputuskan dalam RUPS.
Bahwa seluruh Memorandum yang dibuat berdasarkan surat penawaran dari (atas nama) SOENARKO tanggal 26 September 2014 perihal Penawaran harga jual rumah, yang dinyatakan Saksi SOENARKO bahwa ia tidak membuat dokumen tersebut namun selanjutnya penawaran tersebut didisposisi saksi IDRIS ROLOBESSY, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA untuk kepentingan pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya seluruhnya dibuat tertanggal mundur untuk menutupi perbuatan saksi IDRIS ROLOBESSY, perbuatan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA dan perbuatan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dalam rangkaian perbuatan pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya.
Bahwa pada bulan Oktober 2014, saksi IDRIS ROLOBESSY, SE menghubungi saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kemudian meminta saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA untuk mencari pemilik tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51 Surabaya.
Selanjutnya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menghubungi saksi SOENARKO yang bekerja sebagai supir rental yang biasa disewa saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA bila berada di Surabaya dan kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA meminta bantuan saksi SOENARKO dan teman-teman yang lain untuk mencari pemilik tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51 Surabaya.
Awalnya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengatakan kepada saksi SOENARKO agar mencari rumah yang letaknya disepanjang Panglima Sudirman atau di Jalan Raya Darmo Surabaya, setelah saksi SOENARKO mencari dan menemukan beberapa rumah diantaranya 1 (satu) Unit Rumah di Ujung Jalan Panglima Sudirman (sebelah Utaranya Bank NTT) dan di Jalan Raya Darmo No.88 (sebelah Rumah Sakit Darmo) akan tetapi kedua lokasi rumah tidak diminta oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA. Saksi SOENARKO juga sempat menawarkan 1 (satu) unit rumah diujung Jalan Raya Darmo (eks Bank NIAGA) kepada saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, tetapi tidak ada realisasinya. Kemudian saksi SOENARKO bertemu dengan seorang broker bernama BENNY (alm), karena Sdr. BENNY mengaku kenal dengan saksi TEGUH KINARTO selaku pemilik rumah Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya.
Selanjutnya, masih di bulan Oktober 2014, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menerima kabar via telepon dari Sdr. BENNY dan saksi SOENARKO yang menyatakan bahwa pemilik tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51 sudah ditemukan. Kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA bertemu dengan saksi SOENARKO dan Sdr. BENY di Surabaya dan mereka mengatakan bahwa pemilik tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51 Surabaya adalah Sdr. TEGUH KINARTO.
Pada waktu masih di bulan Oktober 2014, ketika saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sedang di Surabaya, dihubungi oleh saksi IDRIS ROLOBESSY,SE via handphone yang kemudian mengingatkan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA untuk mencari pemilik tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51 Surabaya.
Kemudian pada minggu pertama bulan November 2014, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA pulang ke Ambon untuk bertemu dengan saksi IDRIS ROLOBESSY, SE. dan kemudian menyampaikan bahwa pemilik tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51 Surabaya sudah ditemukan. Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA lalu menanyakan bagaimana rencana selanjutnya. Saksi IDRIS ROLOBESSY, SE mengatakan kepada saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kalau ada rencana bisnis lagi ke Surabaya, agar dibantu untuk berbicara dengan pemilik tanah. Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengatakan bahwa pada Minggu kedua bulan November 2014 ia berencana ke Surabaya. Saksi IDRIS ROLOBESSY, SE kemudian menitipkan dokumen berupa foto copy KTP atas nama IDRIS ROLOBESSY dan IZAAC THENU dan Anggaran Dasar PT. Bank Maluku.
Kemudian pada pagi hari sekitar minggu kedua Nofember 2014, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA bersama Sdr. BENNY datang ke Kantor PT. MUTIARA CAHAYA SUKSES dan memperkenalkan diri kepada saksi DEBI (Manajer Accounting PT. PODO JOYO MASYHUR dan sebagai orang kepercayaan dari COSTARISTO TEE) dengan nama “BAPAK HEN”. Kemudian Sdr. BENY (alm) menanyakan kepastian harga dari tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Nomor 51, karena saksi DEBY tidak bisa memutuskan, lalu saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan Sdr. BENNY dipertemukan dengan saksi COSTARISTO TEE selaku Direktur PT. MUTIARA CAHAYA SUKSES yang merupakan anak perusahaan dari PT. PODO JOYO MASYHUR dan Sdr. TEGUH KINARTO di ruangan saksi COSTARISTO TEE. Lalu saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengatakan kepada saksi COSTARISTO TEE bahwa dia adalah seorang pengusaha.
Kemudian Sdr. BENNY (alm) menanyakan kepada saksi COSTARISTO TEE, “apakah benar ada asset yang terletak di Jl. Raya darmo No. 51 Surabaya mau dijual ?”, saksi COSTARISTO TEE mengatakan, “benar”, kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menanyakan, “berapa harga yang ditawarkan ?”. Saksi COSTARISTO TEE mengatakan, “harganya Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)”. Kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menawar seharga Rp.45.000.000.000,- (empat puluh lima milyar rupiah). Lalu terjadi tawar menawar antara saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dengan saksi COSTARISTO TEE, dan akhirnya terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.46.400.000.000,- (empat puluh enam milyar empat ratus juta rupiah).
Kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengatakan kepada saksi COSTARISTO TEE agar harga yang akan dicantumkan dalam akta ikatan jual beli sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah), dan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA minta jatah Rp.7.600.000.000,- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah) dari harga yang disepakati Rp.46.400.000.000,- (empat puluh enam milyar empat ratus juta rupiah), sehingga disepakati harga jual beli asset perusahaan kami di Jl. Raya Darmo No.51 yang tertera dalam akta Notaris adalah sebesar Rp.54.000.000.000,- (Lima puluh Empat milyar rupiah);
Pada awalnya saksi COSTARISTO TEE agak ragu apakah benar orang seperti saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan Sdr. BENNY (alm) mempunyai uang yang cukup untuk membeli asset perusahaan tersebut karena melihat dari penampilan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan Sdr. BENNY (alm), saksi COSTARISTO TEE tidak yakin kalau mereka punya uang untuk membeli asset perusahaan PT. MUTIARA CAHAYA SUKSES di Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya tersebut.
Lalu saksi COSTARISTO TEE menanyakan kepada saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan Sdr. BENNY (alm), “jika memang pak HEINTJE dan pak BENNY serius untuk membeli asset perusahaan kami di Jl. Raya Darmo No.51, oleh karena harganya cukup tinggi / mahal”, dan dijawab oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, “kalau tidak yakin nanti akan ditunjukan Buku Rekening BCAnya”.
Sekitar jam 09.00 WIB, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menyampaikan penawaran harga tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya dari saksi COSTARISTO TEE kepada saksi IDRIS ROLOBESSY, SE seharga Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah), saksi IDRIS ROLOBESSY kemudian mengiyakan penawaran tersebut. Sedangkan sampai saat itu Bank Maluku tidak pernah mengajukan permintaan penilaian harga tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilaian harga tanah dan bangunan dari Apraisal yang berwenang, tanpa adanya negosiasi. Selain itu Bank Maluku tidak pernah menunjuk Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (BUMD) Tahun 2014 untuk pembelian tanah dan bangunan untuk pembukaan Kantor Cabang baru di Surabaya. Sedangkan berdasarkan aturan tentang proses Pengadaan Barang dan Jasa yang diatur dengan SK Direksi Nomor : DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik Dan Material PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan oleh Divisi Umum dan Hukum.
Bahwa pada bulan November 2014 tersebut status tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya tersebut berada dalam penguasaan pihak Bank Central Asia (BCA) Kantor Wilayah III Surabaya Jl. Raya Darmo No. 5 Surabaya sebagai agunan dari pinjaman PT. Mutiara Cahaya Sukses, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 475 Kelurahan Keputran, Surat Ukur No.224 tahun 1985 seluas 907 M2, yang terhadap sertifikat HGB tersebut telah dibebani dengan Hak Tanggungan I Nomor 560/2014 sejumlah Rp.29.375.000.000,- (dua puluh sembilan milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dibuat dengan Akta PPAT ANITA LUCIA KENDARTO, SH.MKn. Nomor 10/2014 tanggal 20 Januari 2014 kepada Bank Central Asia (BCA) Kantor Wilayah III Surabaya Jl. Raya Darmo No. 5 Surabaya tertanggal 23 Januari 2014 dan dicatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I dengan Nomor 2131/2014 tanggal 29 Januari 2014.
Berdasarkan hal tersebut diatas Bank Central Asia (BCA) Kantor Wilayah III Surabaya Jalan Raya Darmo Nomor 5 Surabaya telah menilai harga tanah dan bangunan tersebut pada saat dijadikan jaminan tanggal 23 Januari 2014 adalah sejumlah Rp.29.375.000.000,- dengan perhitungan 70 % dari harga obyek jaminan berupa tanah.
Bahwa meski tanah dan bangunan yang akan dibeli masih dibebani hak tanggungan pada BCA Kantor Wilayah III Jl. Raya Darmo No.5 Surabaya, terdakwa PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku mengusulkan ke Direksi untuk meminta persetujuan proses pengadaan tanah dan bangunan kantor cabang Surabaya, lalu Direksi menyetujui hal tersebut.
Kemudian Divisi Renstra dan Corsec mengusulkan ke Direksi agar membentuk team peninjauan yang akan melakukan peninjauan lokasi ke Surabaya kemudian ditindaklanjuti dengan Memorandum Nomor : RC/01/47/VI/2014 tanggal tanggal 23 Juni 2014 terkait dari divisi Renstra –Corsec tentang perubahan jadwal dan survey KC Surabaya dan KK Jakarta
Dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Selanjutnya Direksi menerbitkan surat perintah jalan (SPJ) No. Dir/2826 tgl 31 Oktober 2014 agar team tersebut melakukan pekerjaan (on the spot) ke Surabaya, dimana berdasarkan SPJ tersebut yang diperintahkan adalah Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU selaku Kasubdif. Pengembangan dan Organisasi (PAPO), dan Anggota Tim Survery PT. Bank Maluku dan saksi FREDY DONALD SANAKY.
Yang melakukan peninjauan (on the spot) ke Surabaya hanya Saksi PETRO RIDOLF TENTUA dan Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, sedangkan saksi FREDY DONALD SANAKY tidak pergi ke Surabaya karena ada tugas yang harus diselesaikan di Ambon. Sedangkan pada tahun 2014, PT. Bank Maluku tidak pernah menerbitkan SK Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk pembelian tanah dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya, sehingga dengan demikian Saksi PETRO RIDOLF TENTUA bersama sama dengan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUT , SE telah melakukan perbuatan menyahgunakan kewenangannya, tanpa adanya proses lelang, tanpa penunjukkan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (BUMD) Tahun 2014 untuk pembelian tanah dan bangunan untuk pembukaan Kantor Cabang baru di Surabaya telah melakukan peninjauan (on the spot) ke Surabaya. Sedangkan berdasarkan aturan tentang proses Pengadaan Barang dan Jasa yang diatur dengan SK Direksi Nomor : DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik Dan Material PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan oleh Divisi Umum dan Hukum.
Setelah kembali ke Ambon, Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA membuat laporan hasil survey jaringan kantor Surabaya dan Kantor Kas Jakarta berupa Memorandum No. RC/02/335/II/2014 tgl 11 November 2014 perihal Laporan Hasil Survey jaringan kantor cabang Surabaya dan kantor Kas Jakarta yang ditandatangani oleh Saksi PETRO RIDOLF TENTUA dan saksi FREDY DONALD SANAKY dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE . Bahwa Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA bukanlah panitia pengadaan barang dan jasa pada PT. Bank Maluku. Sedangkan pada tahun 2014, PT. Bank Maluku tidak pernah menerbitkan SK Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk pembelian tanah dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya, sehingga dengan demikian Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenagannya, tanpa adanya proses lelang, tanpa penunjukkan Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (BUMD) Tahun 2014 untuk pembelian tanah dan bangunan untuk pembukaan Kantor Cabang baru di Surabaya. Dan perbuatan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tanggal 11 November 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku jo Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik Dan Material PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan oleh Divisi Umum dan Hukum.
Selanjutnya Memorandum No. RC/02/335/II/2014 tgl 11 November 2014 perihal Laporan Hasil Survey jaringan kantor cabang Surabaya dan kantor Kas Jakarta tersebut kemudian disetujui saksi IDRIS ROLOBESSY, SE dan saksi ISAAC THENU dengan mendisposisi sebagai berikut :
a. Disposisi dari saksi IDRIS ROLOBESSY selaku Direktur Umum tertanggal 11 Nofember 2014 sebagai berikut :
“Bahwa terdapat lokasi strategis yang pemilik menawarkan harga Rp.54 milyar (nilai tanah dan bangunan), pendapat saya setuju untuk Bank Maluku beli dan harga perlu ditawarkan kembali. Alasannya tanah dan bangunan tersebut menjadi asset”.
b. Disposisi dari saksi ISAAC THENU selaku Direktur Kepatuhan tertanggal 11 Nofember 2014 sebagai berikut :
“Sependapat dengan pak Dirum untuk bangunan tersebut kita beli dengan harganya ditawar lagi. Proses pembelian (jual beli) harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mengingat nilai yang cukup besar, maka perlu dimintakan persetujuan komisaris dan pemegang saham”
Kemudian Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA kembali melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangannya yakni dengan melakukan perbuatan, tanpa adanya proses lelang, tanpa adanya proses penilaian harga, tanpa adanya proses negosiasi dengan pemilik tanah dan bangunan, Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA membuat surat persetujuan yang ditujukan kepada Direksi untuk proses lanjut menyangkut pengadaan tanah dan bangunan kantor cabang Surabaya, yang akhirnya disetujui oleh Direksi dengan keluarnya surat No. Dir/2903 tanggal 13 November 2014 perihal mohon persetujuan melalui Direksi ke Dewan Komisaris menyangkut persetujuan pengadaan tanah dan lahan di Surabaya dengan nominal sebesar Rp.56.000.000.000,-. Sedangkan usulan untuk pengadaan barang dan jasa di bank Maluku dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan oleh Divisi Umum dan Hukum, sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA telah melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tanggal 11 November 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku jo bertentangan dengan SK Direksi Nomor : DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik Dan Material PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku. Selain itu Bank Maluku tidak pernah mengajukan permintaan penilaian harga tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilaian harga tanah dan bangunan dari Apraisal yang berwenang.
Selanjutnya Dewan Komisaris menyetujui melalui Surat Nomor : 83/DK/2014 tanggal 13 November 2014 perihal persetujuan Pengadaan Lahan dan Gedung Untuk Kantor Cabang PT. Bank Maluku di Surabaya, namun sebelum melaksanakan proses pembelian tersebut, direksi harus menyampaikan rencana dimaksud kepada Gubernur Maluku sebagai Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Maluku, untuk diketahui dan mendapatkan petunjuk serta persetujuan. Bahwa sampai saat itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ambon masih belum memberi izin untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku di Surabaya.
Bahwa oleh karena Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE Selaku Kepala Sub Divisi Perencanaan Anggaran dan Pengembangan Organisasi/PAPO mengetahui Obyek tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo 51 Surabaya untuk Kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya pembeliannya harus dilaksanakan segera serta mendesak, dan harus mendapatkan putusan pemegang Saham PSP (Pemegang Saham Prioritas), ia terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPST) secara fiktif dan tidak ada dasar hukumnya karena dalam Anggaran Dasar PT. Bank Maluku tidak ada diatur tentang Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas. Selanjutnya Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA membuat Draft SK Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPST) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU (BPDM) No. 01/RUPS-T/PT.BPDM/2014 tanggal 13 November 2014 untuk disetujui dan ditandatangani oleh pemegang saham pengendali (PSP). Sehingga surat Keputusan RUPST tersebut baru ditandatangani pada sekitar bulan Mei 2015 oleh Sdr. SAID ASEGAF Gubernur Maluku dan Sdr. RICHARD LOUNAPESSY Walikota Ambon selaku Pemegang Saham Pengendali. Dengan maksud untuk menyetujui pembelian tanah / bangunan Jalan Raya Darmo 51 Surabaya sebesar Rp. 54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) untuk pembukaan Kantor Cabang PT. Bank Maluku di Surabaya.
Selanjutnya Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA kembali melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangannya yakni dengan membuat memorandum kepada Direksi PT. Bank Maluku No. RC/02/341/XII/2014 tanggal 14 Nofember 2014 perihal Persetujuan atas rencana investasi pembelian lahan dan gedung untuk kantor Cabang PT. Bank Maluku di Surabaya, sedangkan terdakwa PETRO RIDOLF TENTUA mengetahui bahwa pada tahun 2014 PT. Bank Maluku tidak pernah menunjuk Panitia Pengadaan barang dan Jasa, tidak pernah ada penilaian atas tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya, tidak pernah ada negosiasi harga sehingga melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tanggal 11 November 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku jo bertentangan dengan SK Direksi Nomor : DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik Dan Material PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Selanjutnya memorandum No. RC/02/341/XII/2014 tanggal 14 Nofember 2014 perihal Persetujuan atas rencana investasi pembelian lahan dan gedung untuk kantor Cabang PT. Bank Maluku di Surabaya yang ditujukan kepada Direksi PT. Bank Maluku kemudian disisposisi oleh saksi IDRIS ROLOBESSY selaku Direktur Umum tertanggal 11 Nofember 2014 yang ditujukan kepada Renstra dan Corsec (RC) sebagai berikut :
Mengingat telah ada persetujuan untuk pembelian tanah dan bangunan kantor cabang Surabaya oleh pengurus dan pemegang saham (PSP + Walikota Ambon), serta memperhatikan batas waktu yang diberikan pemilik lahan serta rencana pembukaan kantor Cabang Surabaya harus dibuka tahun 2014 ini, maka segera tindak lanjut dengan Divisi Umum / Hukum.
Khusus terkait dengan pembelian tanah / bangunan dimaksud agar dokumen dokumen terkait wajib dipenuhi antara lain :
Surat Penawaran dll.
Penilai Apraisal.
Bukti kepemilikan.
Notaris / PPAT
Lainnya.
Agar dokumen dokumen tersebut diarsipkan dengan baik.
Selanjutnya berdasarkan persetujuan PSP, Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA kembali melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangannya yakni dengan membuat dan menandatangani memorandum yang ditujukan kepada saksi FREDY DONALD SANAKY selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum PT. Bank Maluku No. RC/02/342/XII/2014 tanggal 14 Nofember 2014 perihal Persetujuan atas rencana investasi pembelian lahan dan gedung kantor untuk Cabang PT. Bank Maluku di Kota Surabaya, Isi memorandum tersebut adalah :
“Menindaklanjuti arahan dan disposisi direksi atas memorandum Divisi Renstra Corsec Nomor No. RC/02/341/XII/2014 tanggal 14 Nofember 2014 perihal sebagaimana tersebut diatas, dimintakan kerjasamanya untuk dapat menindaklanjuti proses investasi pembelian lahan dan gedung untuk kantor Cabang PT. Bank Maluku di Kota Surabaya pada kesempatan pertama”.
Berdasarkan memorandum No. RC/02/342/II/2014 tgl 14 November 2014 perihal persetujuan atas rencana investasi pembelian lahan dan gedung kantor untuk kantor cabang PT. BPDM di Surabaya tersebut, lalu saksi FREDY DONALD SANAKY selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum membuat Memorandum No : UMH/01/1276/XI/2013 tanggal 14 November 2014 perihal Pembelian lahan dan gedung kantor cabang Surabaya sebesar RP.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) yang ditujukan kepada Divisi Treasury untuk melakukan pembayaran dengan isi surat :
“Mohon pemindahbukuan ke rekening atas nama SOENARKO AC Nomor 014.001.9984 pada BCA Cabang Surabaya atas pembelian biaya lahan dan gedung untuk KC Surabaya sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah)”.
Selanjutnya pada tanggal 17 Nopember 2014 Kepala Divisi Treasury mendisposisi yang ditujukan kepada Kasub Div Penghimpunan Dana (PD) yang isinya, “segera tindak lanjuti “. Selanjutnya Kasub Div PD meneruskan dengan disposisi kepada Analis Treasury saksi CHRISTIAN TOMASOA yang dengan kalimat, “teliti tindaklanjuti“.
Kemudian saksi FREDY DONALD SANAKY menerbitkan Nota Kredit yang ditujukan kepada Bank Maluku Cabang Utama, kemudian saksi CRISTIAN TOMASOA selaku Analis Treasury Bank Maluku melakukan proses pembayaran dengan cara mendebet Rekening Giro Bank Maluku (kantor Pusat) yang ada di Bank Indonesia Ambon Nomor : 524131000990 kepada penerima dana an. SOENARKO nomor rekening 0140019984 pada Bank BCA dengan menggunakan fasilitas BI RTGS sejumlah Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) dengan terlebih dahulu harus meminta final approve kepada saksi IDRIS ROLOBESSY, SE. sebagai otorisasi selaku Direktur Umum berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 49/KP tanggal 4 April 2012 tentang Fungsi wewenang dan limitasi dalam rangka operasional system Bank Indonesia Real Time Gross Seatlemen (BI RTGS) yaitu batasan otorisasi nilai transaksi RTGS dengan nilai diatas Rp.15.000.000.000,- s/d Rp.100.000.000.000,- adalah kewenangan Direktur Umum atau Direktur Pemasaran selaku Final Approve.
Walaupun saksi IDRIS ROLOBESSY, SE. mengetahui pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah untuk barang tidak bergerak berupa Tanah dan Bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya dilakukan tidak berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku tanggal 11 November 2013 jo Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku Nomor : DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang BPP Logistik dan Material, tetapi saksi IDRIS ROLOBESSY, SE. justru menginput password sebagai final aprove untuk pemindahbukuan uang Bank Maluku dari Rekening Bank Indonesia (BI) Ambon sejumlah Rp.54.000.000.000,- ke rekening saksi SOENARKO.
Kemudian print out BI RTGS dan Nota Kredit tersebut diserahkan Divisi Umum dan Hukum kepada Bank Maluku Cabang Utama untuk dibukukan di rekening Bank Indonesia Ambon yang ada di Bank Maluku Cabang Utama, sehingga pembukuan atas transaksi pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya tersebut telah sesuai dengan pembukuan di Bank Indonesia Ambon dan dengan demikian dana Bank Maluku di rekening Bank Indonesia Ambon sejumlah Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) telah berkurang.
Bahwa pembayaran sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) tersebut belum termasuk pajak ditambah biaya-biaya lainnya seperti biaya notaris, biaya balik nama dan lain lain.
Bahwa perbuatan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE Selaku Kepala Sub Divisi Perencanaan Anggaran dan Pengembangan Organisasi/PAPO serta selaku anggota Tim Survey telah menyalahgunakan kewenangan bersama sama dengan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA dan saksi IDRIS ROLOBESSY, SE sebagaimana perbuatan tersebut diatas telah bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan nomor: 279 tahun 2010 pasal 15 ayat 1 ke -1 huruf a yang berbunyi:
“RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ jumlah bagian pemegang saham yang mewakili lebih dari seluruh saham dengan hak suara yang sah”
Serta terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE selaku anggota Tim Survey berdasarkan Memorandum Nomor : RC/01/46/VI/2014 tanggal, 18 Juni 2014 telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana perbuatan tersebut diatas bertentangan dengan ketentuan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang BPP Logistik dan Material yang dalam melaksanakan kerjanya Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah mengacu kepada Ketentuan :
SK DIR PT. Bank Maluku Nomor DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang BPP Logistik dan Material pada Buku 3 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Tidak Bergerak hal. 197 telah diatur mekanisme pengadaan tanah dan atau bangunan sebagai berikut :
Pembelian Tanah
a.1. Usul Pengadaan
a.1.1. Usul pengadaan tanah didasarkan atas kebutuhan gedung kantor dan rumah jabatan/dinas Bank Maluku, yang disusun oleh Kantor Pusat.
a.1.2. Cabang mengajukan usul pengadaan tanah disertai dengan informasi mengenai penawaran tanah di beberapa lokasi kepada Kantor Pusat. Informasi penawaran tanah sekurang-kurangnya memberikan penjelasan mengenai harga, kelengkapan kepemilikan dan keadaan lingkungan setempat.
Bahwa terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE selaku anggota Tim Survey tidak pernah meminta kajian tentang hasil survenya terkait tanah di surabaya kepada Divisi Umum dan Hukum PT. Bank Maluku untuk selanjutnya diproses pengadaan oleh Panitia Pengadaan Barang sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku tanggal 11 November 2013.
a.2. Peninjauan Lokasi
a.2.1. Pemilihan lokasi tanah dilakukan oleh Divisi Perencanaan Strategis dan Sekretaris Perusahaan (CORSEC) yang akan melakukan peninjauan setempat dan menentukan alternatif lokasi yang terbaik dengan memperhatikan prospek dan ketersediaan anggaran.
a.2.2. Tugas Peninjau dimaksud adalah sebagai berikut:
a.2.2.1. Menilai kondisi tanah/bangunan ditinjau dari aspek kelayakan teknis yang menyangkut :
a. Konstruksi bangunan
b. Mengalisa untuk keperluan perencanaan gedung, antara lain :
Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) setempat.
Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Koefisien Luas Bangunan (KLB) da tinggi bangunan yang diizinkan pada daerah tersebut.
c. Keabsahan Surat kepemilikan.
d. Patokan harga setempat dengan berpedoman pada estimasi Harga Pasar pada Kantor Kecamatan setempat dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
e. Dan hal-hal lain yang diperlukan dan berkaitan dengan bahan perencanaan.
a.2.2.2. Menilai lokasi dan kondisi tanah/bangunan ditinjau dari aspek kelayakan ekonomis serta analisa finasial prospek di masa mendatang seperti analisa strategis, analisa kualitatif dan kuantitatif investasi, kewajaran harga dan sebagainya.
a.2.2.3. Lokasi tanah/bangunan ditetapkan berdasarkan persetujuan Direksi atas dasar usulan yang diajukan oleh Divisi Perencanaan Strategis dan Sekretaris Perusahaan (CORSEC).
a.2.3 Tim Survey kemudian membuat laporan hasil peninjauan lokasi tanah yang di dalamnya memuat data dan alternatif lokasi tanah yang akan dipilih. Laporan hasil peninjauan lokasi tanah kemudian diteruskan oleh Divisi Umum dan Hukum kepada Direksi disertai dengan pendapat dan saran yang diperlukan.
Bahwa terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE selaku anggota tim Survey telah menyalahgunakan kewenangan yakni tidak melakukan :
Penilaian kondisi tanah/bangunan Jalan Raya Darmo 51 di Surabaya ditinjau dari aspek kelayakan teknis yang menyangkut :
a. Konstruksi bangunan Jalan Raya Darmo 51 di Surabaya
b. Mengalisa untuk keperluan perencanaan gedung Jalan Raya Darmo 51 di Surabaya, antara lain :
Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) setempat.
Garis Sepadan Bangunan (GSB).
Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Koefisien Luas Bangunan (KLB) da tinggi bangunan yang diizinkan pada daerah tersebut.
c. Keabsahan Surat kepemilikan tanah/bangunan Jalan Raya Darmo 51 di Surabaya.
d. Patokan harga setempat dengan berpedoman pada estimasi Harga Pasar pada Kantor Kecamatan setempat dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
e. Dan hal-hal lain yang diperlukan dan berkaitan dengan bahan perencanaan.
dengan sengaja telah memasukkan objek tanah dan bangunan jalan Darmo 51 Surabaya yang tidak pernah dilakukan survey oleh tim survey serta tidak pernah dilakukan penawaran oleh saksi Sunarko kepada PT. Bank Maluku namun hal tersebut tetap dimasukkan oleh terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE ke dalam memorandum Nomor : RC/02/310/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 perihal kajian dan analisis kepemilikan gedung kantor cabang surabaya yang terdakwa buat.
Sehingga dengan demikian dalam proses pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya untuk pembukaan kantor cabang Bank Maluku dilakukan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE , bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, saksi IDRIS ROLBESSY dan bersama sama dengan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tidak berdasarkan kepada Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tanggal 11 November 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku jo Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang BPP Logistik dan Material tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 17 November 2014 tersebut, saksi SOENARKO ditelefon oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA yang minta dijemput di FAVE Hotel. Lalu saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dengan kendaraan yang dikemudikan saksi SOENARKO berkeliling Kota Surabaya, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kemudian mengatakan “pak Narko, kita tunggu transferan masuk untuk bayar rumah Jalan Raya Darmo No.51”.
Sekitar jam 11.00 s/d.12.00 siang, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengatakan kepada Saksi SOENARKO “pak Narko, uang sudah masuk ayo kita ke BCA Darmo untuk ambil uangnya untuk bayar rumah Raya Darmo No.51” setelah itu saksi SOENARKO dan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA langsung ke BCA KCU DARMO Surabaya.
Setelah sampai di Bank BCA kemudian saksi SOENARKO diajak ke teller, saat itu buku Tabungan dan ATM BCA saksi SOENARKO sudah diminta dan dipegang oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kemudian buku Tabungan dan ATM BCA milik saksi SOENARKO diserahkan setelah di depan teller.
Ketika di teller saksi SOENARKO ditanya petugas teller, “ untuk apa dana ini ?”. Lalu dijawab oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, “dana ini untuk pembelian rumah di Jl. Raya Darmo No.51”. Saksi SOENARKO terkejut setelah mengetahui dari teller bahwa dana yang masuk ke rekeningnya adalah sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah).
Saksi SOENARKO menjadi takut dan merasa was-was jangan-jangan uang sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) yang ditransfer Bank Maluku ke rekening saksi SOENARKO bukan berasal dari hasil pinjaman saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dari Bank Maluku untuk membeli rumah di Jalan Raya Darmo No.51 punya Sdr. TEGUH KINARTO. Oleh karena itu saksi SOENARKO menghubungi adiknya Sdr. YOGO PRABOWO, SH, Pengacara di Tangerang untuk berkonsultasi yang kemudian menyarankan kepada saksi SOENARKO untuk meminta Surat Pernyatan dari saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA agar saksi SOENARKO tidak terbawa-bawa kalau dikemudian hari ada permasalahan atau pelanggaran hukum terkait dengan nama saksi SOENARKO yang dipakai oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA untuk menerima aliran dana dari Bank Maluku. Surat Pernyataan dimaksud baru dibuat saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA pada tanggal 10 April 2015 yang pada pokoknya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menyatakan bahwa ia telah meminjam / memakai nama SOENARKO untuk pembebasan rumah di Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya (transfer BCA).
Pada tanggal 17 November 2014 pada waktu sore hari, setelah saksi IDRIS ROLOBESSY, SE. memindahbukukan uang Bank Maluku ke rekening saksi SOENARKO sejumlah Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah), selanjutnya saksi IDRIS ROLOBESSY, SE. menelepon saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan mengatakan, “uang sudah terlanjur ditransfer ke rekening Soenarko, tolong diamankan dan diserahkan ke pemilik”. Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kemudian mengiyakan dan hari itu juga saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menelepon saksi SOENARKO dan memintanya untuk bertemu di BCA Cabang Darmo Surabaya.
Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Bank BCA KCU Darmo Surabaya, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA bertemu dengan saksi SOENARKO dan kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA meminta saksi SOENARKO untuk mentransfer uang sejumlah Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar) tersebut ke rekening saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA di Bank BCA No. Rek 00440792944. Tidak lama kemudian pada hari itu juga, saksi SOENARKO untuk memindahbukukan/mentransfer/ menyetor uang sejumlah Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar) tersebut ke rekening Bank BCA Rek No.00440792944 milik saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sehingga uang sejumlah Rp.54.000.000.000,- tersebut telah berpindah ke rekening milik saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Pada hari Selasa tanggal 18 Nopember 2014, saksi COSTARISTO TEE dan orang tuanya Sdr. TEGUH KINARTO diajak oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke BCA di Jl. Darmo dengan tujuan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA selaku Calon Pembeli ingin meyakinkan saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO sebagai pemilik bahwa saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA punya uang untuk membeli asset perusahaan PT. MUTIARA CAHAYA SUKSES di Jalan Raya Darmo No.51 Surabaya tersebut. Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengatakan kepada saksi COSTARISTO TEE bahwa dia adalah seorang pengusaha dan uang dipakai untuk membeli asset perusahaan PT. PODO JOYO MASYHUR di Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya, sebagian bersumber dari hasil kredit saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan sebagian bersumber dari kongsi dagang dengan kolega bisnisnya.
Setelah saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO yakin kalau saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sebagai Calon Pembeli yang serius dan punya uang yang cukup maka Saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO minta kepada saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA untuk memberikan tanda jadi agar saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO yakin akan kesungguhan dari Calon Pembeli saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, apakah serius atau tidak.
Kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA meminta Nomor rekening perusahaan untuk mentransfer tanda jadi pengikatan jual beli. Pada tanggal 18 November 2014 tersebut, bertempat di Bank BCA KCP Kertajaya Indah Surabaya, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mentransfer uang tanda jadi pembelian Lahan dan Bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 51 Surabaya ke Rekening BCA No. 4641010990 an. PT. PODOJOYO MASYUR sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Terhadap uang muka tersebut, saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO memberikan bukti tanda jadi yang tertuang dalam notulen. Selanjutnya saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menawarkan kepada saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO menggunakan jasa kantor Notaris LUTFI AFANDI, SH., M.Kn, untuk membuat transaksi jual beli.
Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA juga meminta kepada saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO agar harga yang akan dicantumkan dalam akta ikatan jual beli sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar) dari harga riil sebesar Rp.46.400.000.000,- karena saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA minta jatah Rp.7.600.000.000,-. Karena takut perbuatannya diketahui oleh kongsi dagang dengan kolega bisnisnya maka saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA minta tolong dicarikan jalan keluar agar nantinya dana sejumlah Rp.7.600.000.000,- yang diterima dari perusahaan saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO tidak dipermasalahkan oleh kongsi dagang dengan kolega bisnisnya.
Pada tanggal 18 Nopember 2014 bertempat di Bank BCA KCU Darmo Surabaya Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA memindahbukukan uang ke rekening BCA No.4641010990 an. PT. PODOJOYO MASYUR sejumlah Rp.49.000.000.000,- (empat puluh sembilan milyar rupiah) sehingga jumlah uang yang ditransfer saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening BCA No.4641010990 an. PT. PODOJOYO MASYUR berjumlah Rp.54.000.000.000.- sedangkan harga penjualan tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo 51 Surabaya tersebut hanya sejumlah Rp.46.400.000.000,- (empat puluh enam milyar empat ratus juta rupiah). Yang mana harga tersebut telah disepakati oleh saksi COSTARISTO TEE selaku pemilik tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo 51 Surabaya dengan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Selanjutnya masih pada tanggal 18 November 2014 tersebut, bertempat di Bank BCA KCU Darmo Surabaya, saksi COSTARISTO TEE selaku direktur PT. PODOJOYO MASYUR menyetorkan uang ke rekening saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sebesar Rp.7.600.000.000,- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah) sebagai jatah yang diminta saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sehingga menguntungkan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Selanjutnya pada tanggal 18 November 2014 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA melakukan Transfer E Banking kepada saksi LUTFI AFANDI selaku Notaris 1880326275 BCA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga menguntungkan saksi LUTFI AFANDI.
Selanjutnya pada tanggal 19 Nopember 2014 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA memindahbukukan uang ke rekening No.0140019904 an SOENARKO di BCA KCU Darmo Surabaya sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sehingga menguntungkan saksi SOENARKO.
Pada tanggal 19 Nofember 2014 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA melakukan penarikan tunai di BCA Cabang Wahid Hasyim Jakarta dari rekening 0440792944 an. HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sehingga menguntungkan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Pada tanggal 19 November 2014 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA melakukan penarikan pemindahan transfer ke rekening Nomor 1880326275 atas nama LUTFI AFANDI sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga menguntungkan saksi LUTFI AFANDI.
Pada tanggal 26 November 2014 Saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA datang menemui saksi IZAAC THENU dan menceritakan pekerjaannya tentang renovasi gedung untuk dijadikan kantor cabang Bank Maluku yang berjalan lancar. Saksi IZAAC THENU mengatakan agar kerja baik-baik untuk menjaga nama baik bapaknya. Kemudian saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menyerahkan uang kepada saksi IZAAC THENU sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai uang terimakasih. Kemudian saksi IZAAC THENU mengatakan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, “ambil lagi uang tersebut, kalau tidak, akan saya setor kembali ke rekeningnya”. Namun saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA meninggalkan uang itu di atas meja saksi IZAAC THENU. Karena hari sudah sore, saksi IZAAC THENU menyimpan uang tersebut di lemari ruangannya. Esok harinya pada tanggal 27 November 2014, saksi IZAAC THENU menghubungi Wakil Pimpinan Cabang Utama Bidang Pelayanan Nasabah Sdri. Ny. MAUREEN SIAUTA untuk menanyakan nomor rekening saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA yang aktif. Setelah Ny. MAUREEN SIAUTA memberikan nomor rekening saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, saksi IZAAC THENU kemudian mengirimkan kembali uang sebesar Rp.150.000.000,- tersebut ke rekening yang saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA atas nama HARVEST CV dengan nomor : 0101002238 sehingga menguntungkan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Selanjutnya pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi, sekitar bulan Nofember tahun 2014, bertempat di Mall Mangga Dua Square Jakarta, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA memberikan uang tunai kepada saksi FREDY DONALD SANAKY sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan tujuan untuk diserahkan kepada Saksi IDRIS ROOBESSY atau digunakan untuk kepentingan Saksi IDRIS ROLOBESSY. Selanjutnya uang sejumlah Rp.250.000.000,- yang diterima saksi FREDY DONALD SANAKY dari saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kemudian pada sekitar Desember 2015 digunakan saksi FREDY DONALD SANAKY untuk membayar/melunasi pinjaman saksi IDRIS ROLOBESSY, SE di Yayasan Hari Tua pada Bank Maluku yang menggunakan nama saksi MIEKE A. JOSEPH karyawan Bank sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan sisanya sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan saksi FREDY DONAL SANAKY untuk memenuhi kebutuhan / keperluan / operasional saksi IDRIS ROLOBESSY selaku Direktur Umum, sehingga telah menguntungkan saksi IDRIS ROLOBESSY,SE. sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 27 Nopember 2014 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA melakukan penarikan tunai di BCA KCU Ambon dari rekening 0440792944 an. HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sejumlah Rp.2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) sehingga menguntungkan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Pada tanggal 1 Desember 2014 dilakukan Transfer E Banking ke rekening Nomor 1880326275 atas nama LUTFI AFANDI sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sehingga menguntungkan saksi LUTFI AFANDI.
Pada tanggal 18 Nopember tahun 2014, saksi LUTFI AFFANDI membuat Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Mutiara Cahaya Sukses. Selanjutnya saksi LUTFI AFANDI membuat akta ikatan jual beli dan kuasa menjual, yakni pada bulan November tahun 2014 Legal/staf saksi COSTARISTO TEE yaitu Sdr. HENDRA datang menemui saksi LUTFI AFFANDI di Kantor Notaris LUTFI AFFANDI di RUKO Trans Waru Jalan Brigjen Katamso No.1 Blok R 9 Waru Sidoarjo Jawa Timur untuk menyerahkan fotokopi sertifikat berikut kelengkapan dokumen dari PT. Mutiara Cahaya Sukses berupa :
Fotokopi sertifikat.
Fotokopi anggaran dasar.
Fotokopi KTP Direksi PT. Mutiara Cahaya Sukses.
SPPT PBB.
untuk dibuatkan akta ikatan jual beli dan akta kuasa menjual.
Pada tanggal 19 Nofember 2014 saksi LUTFI AFFANDI membuat draft akta pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual antara PT. Mutiara Cahaya Sukses selaku penjual dan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA selaku pihak pembeli. Selanjutnya saksi COSTARISTO TEE membawa Asli sertifikat dan menunjukan asli dokumen dari fotokopi yang telah diserahkan Sdr. HENDRA kepada saksi LUTFI AFFANDI.
Selanjutnya saksi LUTFI AFANDI membuatkan akta jual beli terhadap jual beli tanah dan Gedung di Jl. Raya Darmo No. 51-53 Surabaya tersebut dengan memakai / menggunakan Kop Surat PPAT an. saksi DWI SISWANTO selaku PPAT yang wilayah kerjanya berada di wilayah Surabaya I sesuai dengan lokasi objek jual beli berupa tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut :
Asli sertifikat
Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa menjual
Fotocopy identitas para pihak
SSB (Setoran pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Setelah akta jual beli terhadap jual beli tanah dan Gedung di Jl. Raya Darmo No. 51-53 Surabaya tersebut selesai dibuat oleh saksi LUTFI AFANDI, selanjutnya saksi LUTFI AFANDI meminta Nomor dan tanggal yang akan dicantumkan pada akta jual beli tersebut kepada PPAT saksi DWI SISWANTO yang kemudian memberikan Nomor dan tanggal untuk dicantumkan pada akta jual beli kepada saksi LUTFI AFANDI, yakni Nomor : 556/2015 tanggal 07 Oktober 2015, yang kemudian dicantumkan sebagai nomor akta Jual Beli tanah dan Gedung di Jl. Raya Darmo No. 51-53 Surabaya, yakni Akta Jual Beli No.556/2015 tanggal 07 Oktober 2015. Selanjutnya saksi LUTFI AFANDI meminta saksi DWI SISWANTO untuk menandatangani akta jual beli tersebut.
Bahwa pada waktu proses pembuatan akta Pengikatan Jual Beli dan pada saat pembuatan Akta Kuasa Menjual Saksi IDRIS ROLOBESSY selaku pihak pembeli tidak pernah hadir dihadapan Notaris maupun dihadapan PPAT.
Selanjutnya saksi LUTFI AFANDI memasukan dokumen berupa :
Akta jual beli Nomor : 556/2015 tgl 07 Oktober 2015.
Asli sertifikat.
Fotocopy identitas para pihak.
SSB (Setoran pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
ke kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya I, kemudian terbitlah Sertikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 475 tanggal 09 Mei 1985 seluas 907 m² atas nama PT. BANK MALUKU MALUT berkedudukan di Ambon, yang mana HGB tersebut akan berakhir pada 22 September 2043.
Pada sekitar tanggal 22 November 2014, saksi IZAAC THENU ke Jakarta dalam rangka tugas dinas. Beberapa hari kemudian, bertempat di Kantor Cabang PT. Bank Maluku di Jakarta, Terdakwa PETRO RIDOLF TENTUA datang dan meminta saksi IZAAC THENU untuk menandatangani akta jual beli dalam rangka proses balik nama. Sebelum saksi IZAAC THENU menandatangani akta jual beli tersebut, saksi IZAAC THENU menanyakan pada terdakwa PETRO RIDOLF TENTUA, “apakah semua proses telah terpenuhi”, terdakwa PETRO RIDOLF TENTUA mengatakan, “semua proses sudah terpenuhi. Kemudian saksi IZAAC THENU menandatangani akta jual beli tersebut tanpa tidak dihadiri oleh Notaris dan tidak dihadiri oleh pihak pemilik lahan dan bangunan di Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya.
Pada hari Senin tanggal 24 Nopember 2014 saksi LUTFI AFANDI datang ke Ambon membawa kedua akta tersebut lalu menemui saksi IDRIS ROLOBESSY diruang kerjanya untuk meminta tandatangan.
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, hak kepemilikan atas tanah dan bangunan belum beralih dari Sertfitikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Makmur Cahaya Sukses menjadi SHGB atas nama PT. Bank Maluku.
Pada sekitar bulan Januari atau Februari 2015, Akta No.20 tanggal 19 Nopember 2014 tentang Pengikatan Jual Beli dan Akta Notaris No.21 tanggal 19 Nopember 2014 tentang Kuasa Jual Beli yang telah selesai dibuat Notaris saksi LUTFI AFANDI, SH., M.Kn tersebut lalu diantar saksi LUTFI ANFANDI kepada saksi COSTARISTO TEE untuk ditandatangani. Saat itu saksi COSTARISTO TEE melihat didalam Salinan Akta yang diterima saksi COSTARISTO TEE sudah tercantum nama IDRIS ROLOBESSY selaku pihak Kedua/Pembeli dengan jabatan sebagai Direktur PT. Bank Maluku, sedangkan pada awalnya tercantum atas nama saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Saksi COSTARISTO TEE sangat heran dengan pencantuman nama IDRIS ROLOBESSY selaku pihak Kedua/Pembeli mewakili PT. Bank Maluku oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan oleh Notaris saksi LUTFI AFANDI karena saksi COSTARISTO TEE tidak pernah berhubungan dengan pihak PT. Bank Maluku apalagi dengan Saksi IDRIS ROLOBESSY dalam transaksi jual beli atas asset perusahaan PT. Podo Joyo Masyhur di JL. Raya Darmo No.51 Surabaya. Saksi COSTARISTO TEE kemudian menanyakan kepada Notaris saksi LUTFI AFANDI dan dijawab saksi LUTFI AFANDI kalau itu semua permintaan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menjamin hal itu aman dan tidak akan ada masalah.
Kemudian saksi COSTARISTO TEE menanyakan kepada saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, “pak HEN, kalau dana yang pak HEN tadi perlihatkan di Bank BCA Darmo kepada kami adalah dana kongsi dagang dengan kolega bisnisnya pak HEN, kenapa pak HEN tidak ngomong jujur aja kalau harga sebenarnya dari asset perusahaan kami di Jalan Raya Darmo No. 51 adalah Rp.46.400.000.000,- (Empat milyar Empat ratus milyar rupiah),-? Kan lebih baik disampaikan harga riilnya aja, pak HEN meminta agar dibantu, karena sebagai pengusaha Pak HEI minta pengertian Saya, agar angkanya dinaikkan menjadiRp.54M, terlebih lagi angka Rp.7,6M itu tidak bersih, oleh karena pak HEN masih harus melakukan renovasi.”
Bahwa untuk proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 475 Kelurahan Keputran, Surat Ukur No.224 tahun 1985 seluas 907 M2 atas tanah dan gedung di Jl. Raya Darmo No.51 – 53 Kelurahan Keputran Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya untuk Kantor Cabang PT. Bank MALUKU MALUT di Surabaya, pada tanggal 12 Maret 2015 saksi LUTFI AFANDI mengirimkan surat tentang kewajiban pembayaran pajak pembeli kepada PT. Bank MALUKU MALUT via email kepada saksi JACK STUART REVELINO MANUHUTU selaku pembeli dengan rincian sebagai berikut :
Harga transaksi Rp.54.000.000.000,-
Perhitungan Pajak :
Rp.54.000.000.000,- (–) Rp.75.000.000,- X 5% =
Rp.2.696.250.000,-00.
Adapun kewajiban lain yang harus dibayarkan oleh Pihak Pembeli, yaitu PBB 2015 sebesar Rp.32.260.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Total nilai yang harus dibayarkan oleh Pihak Pembeli yakni sebesar Rp.2.994.760.000,- (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Selanjutnya pada tanggal 02 April 2015 PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku mengirimkan uang untuk pembayaran pajak dikirim ke rekening No.4290564048 an. LUTFI AFANDI di Bank BCA Ahmad Yani sejumlah Rp.2.994.760.000,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Namun ternyata hitungan biaya oleh saksi LUTFI AFANDI tersebut salah, kemudian saksi LUTFI AFANDI mengkoreksi kembali, karena pada hasil akhir perhitungan bila dijumlahkan rincian tersebut seharusnya berjumlah Rp.2.696.250.000,- (+) Rp.32.260.000,- = Rp.2.728.510.000,- (dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah).
Kemudian atas kekeliruan tersebut saksi LUTFI AFANDI mengoreksi kekeliruan tersebut dengan surat tanggal 12 Maret 2016 dan mengirim kembali ke PT. Bank MALUKU MALUT via email melalui saksi JACK STUART REVELINO MANUHUTU dengan rincian sebagai berikut :
Harga transaksi Rp.54.000.000.000,-
Perhitungan Pajak :
Rp.54.000.000.000,- (–) Rp.75.000.000,- X 5% =
Rp.2.696.250.000,-00.
Adapun kewajiban lain yang harus dibayarkan oleh Pihak Pembeli, yaitu PBB 2015 sebesar Rp.32.260.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu rupiah)
Total nilai yang harus dibayarkan oleh Pihak Pembeli yakni sebesar Rp.2.728.510.000,00 (dua miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah)
Namun pihak PT. Bank MALUKU MALUT tetap mentransfer dana sebesar Rp.2.994.760.000,- (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ke rekening Bank BCA No.4290564048 an. LUTFI AFANDI. Namun saat itu saksi LUTFI AFANDI tidak tahu karena baru selesai diopname di rumah sakit, setelah saksi LUTFI AFANDI keluar dari rumah sakit saksi LUTFI AFANDI dihubungi saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA via Handphone yang memberitahukan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak oleh PT. Bank MALUKU MALUT sebesar Rp.262.500.000,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi LUTFI AFANDI diminta oleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA untuk bertemu di bank BCA Ahmad Yani.
Kemudian saksi LUTFI AFANDI bertemu dengan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA meminta saksi LUTFI AFANDI untuk mengambil tunai kelebihan pajak tersebut sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) lalu saksi LUTFI AFANDI menarik tunai sebesar Rp.250.000.000,- dan menyerahkan kepada saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Bahwa selanjutnya dari Saksi HEINTJE ABARAHAM TOISUTA menyampaikan kepada saksi LUTFI AFANDI bahwa tanah dan gedung dijalan Darmo No. 51-53 Surabaya akan dijual kembali, oleh karena itu perlu dilakukan penilaian. Saksi LUTFI AFFANDI menanyakan siapa yang menyampaikan bahwa tanah dan gedung dijalan Darmo No. 51-53 akan dijual kembali ?, dan dijawab saksi HEINTJE ABARAHAM TOISUTA yang menyampaikan adalah PT. Bank MALUKU MALUT.
Selanjutnya saksi LUTFI AFFANDI meminta KJPP F4ST untuk melakukan penilaian harga terhadap tanah dan gedung dijalan Darmo No. 51-53. Karena saksi LUTFI AFFANDI bukan kuasa dari PT. Bank MALUKU MALUT maka pihak KJPP F4ST tidak mengeluarkan appraisal dan hanya mengeluarkan Ringkasan Penilaian Obyek Tanah dari KJPP F4ST pada tanggal 01 April 2015 atau resume penilaian harga tanah dan gedung di jalan Darmo No. 51-53 sebesar Rp.45.707.000.000,- (biaya reproduksi baru) dan nilai Pasar sebesar Rp.44.805.500.000,-
Untuk melegalkan transaksi pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) tersebut, saksi HEINTJE ABARAHAM TOISUTA meminta Penilaian Harga tanah dan bangunan Jalan Raya Darmo 51 Surabaya kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) TOHA dan Rekan pada tanggal 7 November 2014 dengan hasil penilaian sebesar Rp.53.530.000.000.- atas permintaan dari Pihak Penjual. Seharusnya pembeli yang meminta, sedangkan temuan dari Auditor Independen Hendrawinata Eddy Siddharta & Tanzil Bank Maluku selaku pembeli tidak gunakan jasa appraisal independen. Selain itu Hasil konfirmasi OJK ke KJPP FAST, KJPP FAST tidak pernah menerbitkan hasil penilaian tanggal 28 Oktober 2014 dgn nilai Rp.54,8 Milyar mereka baru diminta oleh saksi LUTFI AFANDI selaku Notaris alamat kantor Jalan H.M. Sucipto Surabaya utk lakukan penilaian Aset pada bulan April 2015 selanjutnya KJPP FAST menerbitkan hasil ringkasan penilaian terhadap keseluruhan tanah dan bangunan tanggal 1 April 2015 sebesar Rp.45.707.000.000.- (empat puluh lima milyar tujuh ratus tujuh juta rupiah) sesuai Bukti RTGS tanggal 17 November 2014,
Bahwa karena belum ada kepastian pengurusan balik nama atas tanah dan gedung di Jl. Raya Darmo No. 51-53 kelurahan Keputran Kecamatan Tegal Sari Kota Surabaya, sehingga uang pajak tersebut yang tersimpan di rekening saksi LUTFI AFANDI belum tahu kapan akan dipergunakan untuk membayar pajak karena berdasarkan keterangan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kepada saksi LUTFI AFANDI bahwa tanah dan gedung dijalan di Jl. Raya Darmo No. 51-53 yang dibeli PT. Bank MALUKU MALUT oleh pihak PT. Bank MALUKU MALUT ada tarik ulur antara mau dibalik nama atau dijual lagi, artinya belum pasti uang Pajak tersebut kapan akan dibayar ke kantor pajak.
Lalu pada tanggal 22 Juni 2015 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA datang menemui saksi LUTFI AFANDI dan meminjam uang pajak yang ada pada rekening saksi LUTFI AFANDI sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) namun saksi LUTFI AFANDI tidak setuju dan hanya memberi Rp.1.000.000.000,- (satu miliar) dengan cara mentransfer ke rekening CV. Harvest saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, dengan rincian sebagai berikut :
Tgl 24 Juni 2015 sebesar Rp. 700.000.000,-
Tgl 26 Juni 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tgl 26 Juni 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tgl 26 Juni 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tgl 26 Juni 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tgl 03 Juli 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Tgl 04 Juli 2015 sebesar Rp. 50.000.000,-
Untuk menutupi perbuatan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE , bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA saksi IDRIS ROLOBESSY,SE yang telah membeli dan menyetujui (final approve) pembayaran atas pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya, lalu pada sekitar bulan Mei 2015, saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA menemui saksi DEBI (karyawan PT. Mutiara Cahaya Sukses) untuk minta dibuatkan surat penawaran terhadap tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya dengan alasan permintaan pembeli saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA dengan alasan untuk kelengkapan administrasi. Selanjutnya saksi DEBI menyiapkan surat penawaran No : 001/EKS/SBY/MCS/X/2014 tertanggal 14 Oktober 2014 dan kemudian meminta saksi NATALIA IRENA TEE melalui telepon menandatangani. Kemudian saksi NATALIA IRENA TEE menandatangani surat tersebut. Bahwa saksi NATALIA IRENA TEE baru mengetahui belakangan bahwa ternyata tanggal surat tersebut adalah 14 Oktober 2014 (terhitung mundur).
Kemudian dibulan September 2015 saksi LUTFI AFANDI dihubungi oleh saksi IDRIS ROLOBESSY, SE dan Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU untuk segera membuat akta jual beli pembelian Tanah dan Gedung di Jl. Raya Darmo No. 51-53 Surabaya untuk pengurusan balik nama dari atas nama PT. MUTIARA CAHAYA SUKSES menjadi atas nama PT. Bank MALUKU MALUT.
Pada tanggal 07 Oktober 2015 saksi LUTFI AFANDI membayar pajak pembelian tanah dan Gedung di Jl. Raya Darmo No. 51-53 sebesar Rp.2.296.250.000,- (dua miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),- ke Bank Jatim dengan menggunakan uang saksi LUTFI AFANDI pada bank Cabang Pembantu Jatim Karah Agung dengan rekening Nomor : 1862002055 sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
Pada tanggal 05 Oktober 2015 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA mengembalikan uang pajak yang dipinjam dari saksi LUTFI AFANDI sejumlah Rp.950.000.000.- dan sisanya sejumlah Rp.50.000.000,- belum dikembalikan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA kepada saksi LUTFI AFANDI.
Kemudian saksi LUTFI AFANDI melakukan penagihan biaya-biaya pengurusan dan akta-akta yang telah dibuat kepada PT. Bank MALUKU MALUT dengan Total sebesar Rp.1.250.000.000,-. Atas tagihan saksi LUTFI AFANDI tersebut, pihak PT. BANK MALUKU MALUT mengajukan Negosiasi harga, lalu saksi LUTFI AFANDI surat Nomor : 88/Not/XI/2015 tanggal 04 Nopember 2015 tentang rincian biaya-biaya yakni sebagai berikut :
Akta pengikatan jual beli Rp. 286.000.000,-
Akta kuasa untuk menjual Rp. 16.200.000,-
Akta jual beli dan balik nama Rp. 486.000.000,-
PNBP balik nama Rp. 11.500.000,-
Pengecekan sertifikat dan Zona Rp. 2.500.000,-
Total Rp. 802.200.000,-
Satu bulan kemudian pihak Bank Maluku Malut membayar saksi LUTFI AFANDI sejumlah Rp.802.200.000,-. Kemudian bertempat di kantor saksi LUTFI AFANDI di Surabaya, saksi LUTFI AFANDI menyerahkan Akta jual beli, Asli sertifikat, bukti pembayaran PNPB kepada saksi IZAAC SAIMIMA selaku komisaris yang datang bersama temannya yang juga komisaris PT. Bank MALUKU MALUT (saksi tidak ingat).
Untuk menutupi perbuatan saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA yang meminta jatah dari saksi COSTARISTO TEE dan Sdr. TEGUH KINARTO sejumlah Rp.7.600.000.000,- maka pada tanggal 16 atau 17 November 2015 saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA meminta kepada saksi LUTFI AFFANDI selaku Notaris untuk membuatkan Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual dengan tanggal mundur yaitu tertanggal 18 Nofember 2014 seharga Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) terhadap 3 (tiga) kavling tanah milik anak perusahaan dari PT. Podo Joyo Masyhur yaitu PT. Graha Bukit Utama yang terletak di Kabupaten Malang Kecamatan Dau Desa Karangwidoro, masing masing dengan luas sebagai berikut :
1. ± 14.060 m²,
2. ± 2.600 m²
3. ± 2.041 m²
Akta yang dibuat Notaris saksi LUTFI AFANDI, SH., M.Kn tersebut adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.17 tanggal 18 Nopember 2014 dan Akta Jual Beli No.18 tanggal 18 Nopember 2014.
Sehingga dengan demikian uang yang diperoleh saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sejumlah Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) adalah seolah olah berasal dari penjualan 3 (tiga) kavling tanah di Kabupaten Malang Kecamatan Dau Desa Karangwidoro tersebut diatas kepada Sdr. TEGUH KINARTO.
Akibat akibat perbuatan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE , bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, saksi IDRIS ROLOBESSY dan bersama saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA telah menguntungkan :
a. saksi IDRIS ROLOBESSY sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
b. saksi SOENARKO sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
c. saksi LUTFI AFANDI sejumlah Rp.262.500.000,- dan ditambah sejumlah Rp.75.000.000,- = Rp.337.500.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
d. saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sejumlah Rp.7.200.000.000,- (tujuh milyar dua ratus juta rupiah).
Dan merugikan keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku – Malut sebesar Rp.7.862.500.000,- (tujuh milyar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Gedung untuk Pembukaan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku di Surabaya Tahun 2014 oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana tertera pada surat Nomor : SR-547/PW25/5/2016 tanggal 18 Oktober 2016 perihal Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Penyimpangan Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Gedung untuk Pembukaan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku di Surabaya Tahun 2014 sejumlah Rp.7.600.000.000,- (tujuh miliar enam ratus juta rupiah) atau sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU,SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF TENTUA bersama dengan saksi IDRIS ROLOBESSY, SE dan bersama saksi HEINTJE ABRAHAM TOISUTA pada pembelian tanah dan bangunan Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya untuk pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah membaca tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 07 Pebruari 2018 Nomor Register Perkara : PDS- 02/TUAL/05/2017, yang pada pokoknya menuntut :
|
Setelah membaca, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 6 September 2018, Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanggal 23 Januari 2014.
Fotocopy Buku Register Surat Perjanjian Kerja Tahun 2014 KJPP TOHA, OKKY, HERU, dan REKAN yang disahkan oleh Erfandy Bachtiar, MSC, MAPPI.
Fotocopy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Nomor : 076/KWT/KJPP-TOHA/KC-SBY/IV/2015 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Bank Maluku Surabaya Kepada Erfandy Bachtiar, , M.SC., MAPPI (Cert) untuk uang muka pembayaran biaya pekerjaan penilaian asset.
Fotocopy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Nomor :078/KWT/ KJPP-TOHA/KC-SBY/IV/2015 sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 April 2015 dari Bank Maluku Surabaya kepada Ir. Erfandy Bachtiar, , M.SC., MAPPI (Cert) untuk final (100%) biaya pekerjaan penilaian asset.
Fotocopy Hasil fax dari PT. PODO JOYO MASYUR Sertifikat tanda bukti hak guna bangunan nomor 475 tahun 1985.
Fotocopy Dokumen survey yang isinya antara lain :
Asli 1 (satu) lembar gambar tangan denah tanah
copy 1 (satu) lembar pemdaftaran pertama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 475 Kelurahan Keputeran.
copy 1 (satu) lembar gambar denah tanah dengan skala 1 : 500.
copy 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2014 NOP : 35.78.080.001.008-0003.0.
asli 1 (satu) eksemplar Form Survey Lapangan Tnah Kosong/Tanah Bangunn Asset Jalan Darmo 51 tanggal 9 April 2015.
7. Fotocopy 1 (satu) eksemplar rekapitulasi kontrak pekerjaan periode januari – desember 2014 KJPP Toha- Okky- Heru & Rekan Cabang Surabaya Nomor : 1111/ KM.1/2009.
8. Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) Nomor :475, Persel 12.01.05.01.01668 dan surat ukur Nomor : 224 Tanggal 20 April 1985, Beserta bngunan yang ada diatasnya seluas 365 M2 (meter persegi).
9. Fotocopy 1 (satu) buku Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2012-2014.
10. Fotocopy 1 (satu) buku Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2013-2014.
11. Fotocopy 1 (satu) buku Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2014-2016.
12. Fotocopy 1 (satu) buku Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2015-2017.
13. Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 01/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 17 April 2014 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Direktur Kepatuhan PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku.
14. Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor: 02/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 17 April 2014 tentang Penegasan Kembali Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 23 Januari 2014 PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku.
15. Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 01/RUPS- LB/PT.BPDM/2014 tanggal 29 April 2014 tentang Penetapan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara sebagai Calon Pemegang Saham Baru PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 02/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 30 April 2014 tentang Penugasan Kembali Saudara Zainudin Umasangadji dan Saudara Johanis Batjeran Sebagai Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 01/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 30 April 2014 tentang Persetujuan Atas Laporan Tahunan, Pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 02/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penetapan Pembagian Laba Bersih PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2013.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 03/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penetapan Pembagian Dividen Kepada Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2013.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 04/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penetapan Pemberian Tantiem Kepada Pengurus dan Bonus Kepada Karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2013.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 06/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penyerahan Kewenangan Kepada Dewan Komiaris PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Untuk Mengesahkan Setoran Modal.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPS-T) Nomor : 01/RUPS-T/PT.BPDM/2014 tanggal 13 Nopember 2014 tentang Persetujuan Pengadaan Lahan dan Gedung Untuk Kantor Cabang Surabaya PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 02/RUPS-LB/PT.BPDM-MU/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS- LB) Nomor : 05/RUPS-LB/PT.BPDM-MU/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Pengangkatan Direktur Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Memorandum Nomor : PRP/01/18/II/2012 tanggal 17 Pebruari 2012 perihal Survey Jaringan Kantor Bank Maluku.
1 (satu) lembar Fotocopy Memorandum Nomor : PRP/01/121/X/2012 tanggal 4 Oktober 2012 perihal Rencana Survey Jaringan Kantor.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Memorandum Nomor : PRP/02/177/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 perihal Laporan Hasil Survey Jaringan Kantor di Surabaya Provinsi Jawa Timur.
1 (satu) Lembar Fotocopy Memorandum Nomor : RC/01/46/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 perihal Survey Rencana Pembukaan KC Surabaya dan Kantor Kas Jakarta.
1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Nomor : RC/01/47/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 perihal Perubahan Jadwal dan Tim Survey KC Surabaya dan KK Jakarta.
1 (satu) eksemplar fotocopy Memorandum Nomor : RC/02/210/VII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Laporan Hasil Survey Pembukaan KC Surabaya dan KK Jakarta.
1 (satu) eksemplar Copy Memorandum Nomor : RC/02/303/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penawaran Gedung Kantor.
1 (satu) eksemplar fotocpy Memorandum Nomor : RC/02/310/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 perihal Kajian dan Analisis Kepemilikan Gedung Kantor Cabang Surabaya.
1 (satu) eksemplar fotocopy Memorandum Nomor : RC/02/313/X/2014 tanggal 29 Oktober 2014 perihal Tindak Lanjut Kegiatan Promosi Bank Maluku.
1 (satu) eksemplar fotocopy Memorandum Nomor : RC/02/335/X/2014 tanggal 11 November 2014 perihal Laporan Hasil Survey Jaringan Kantor Cabang Surabaya dan Kantor Kas Jakarta.
1 (satu) eksemplar fotocopy Memorandum Nomor : RC/02/341/X/2014 tanggal 14 November 2014 perihal Persetujuan Atas Rencana Invetsasi Pembelian Lahan dan Gedung Untuk Kantor Cabang PT. Bank Maluku di Kota Surabaya.
1 (satu) eksemplar fotocopy Memorandum Nomor : RC/02/342/X/2014 tanggal 14 November 2014 perihal Persetujuan Atas Rencana Investasi Pembelian Lahan dan Gedung Untuk Kantor Cabang PT. Bank Maluku di Kota Surabaya.
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti RTGS tanggal 14 November 2014 senilai 54 Miliar.
1 (satu) lembar Fotocopy Nota Kredit ke Cabang Utama Ambon tanggal 14 November senilai 54 Miliar.
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Senilai Rp. 2.994.760.000,- (dua milyar embilan ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit Senilai Rp.2.994.760.000,- (dua milyar sembilan ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Memorandum Divisi Rensra-Corsec Nomor : RC/02/75/III/2015, tanggal 24 Maret 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Divisi Rensra-Corsec Nomor: RC/02/79/III/2015, tanggal 31 Maret 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Divisi Umum dan Hukum Nomor: UMH/01/322/III/2015, tanggal 02 Maret 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Divisi Rensra-Corsec Nomor: RC/02/82/IV/2015, tanggal 02 April 2015;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Notaris LUTFI, Nomor : 87/X/Not/2015, tanggal 27 Oktober 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direksi Nomor: Dir/1992 tanggal 29 oktober 2015;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Notaris Nomor: 88/Not/XI/2015 tanggal 04 November 2015;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan PPAT – Dwi Siwanto;
1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Divisi Umum dan Hukum Nomor: UMH/01/1367/XI/2015, tanggal 05 November 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Diposisi Direksi atas Surat dari Notaris Nomor: 88/Not/XI/2015, tanggal 04 November 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit Transfer Biaya Pengurusan Balik Nama;
1 (satu) lembar fotocopy Validitas RTGS Transfer Biaya Pengurusan Balik Nama;
1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit Transfer Biaya Pajak Tanah dan Bangunan Surabaya;
1 (satu) lembar fotocopy Nota Validitas RTGS Transfer Biaya Pajak Tanah dan Bangunan Surabaya;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: Dir/550, tanggal 18 Maret 2016, perihal Konfirmasi Kelebihan Bayar titipan Pembayaran Pajak Pembelian;
3 (tiga) lembar fotocopy SK Direksi Nomor : Dir/125/KPTS tentang Panitia Pengadaan/Pelelangan barang/jasa;
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan RUPS Nomor: 11/KPTS/PT. BPDM/2010 PT. Bank Maluku- Malut;
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan RUPS Nomor: 01/RUPS-LB/PT. BPDM/2014 PT. Bank Maluku- Malut;
2 (dua) lembar fotocopy SK Dir Nomor: Dir/09/KP tanggal 01 Februari 2013 PT. Bank Maluku-Malut;
1 (satu) lembar fotocopy Surat dengan Nomor: Dir/2442 tanggal 29 Agustus 2014 PT. Bank Maluku-Malut;
2 (dua) lembar fotocopy SK Dir Nomor: Dir/14/KP tanggal 11 Februari 2013 PT. Bank Maluku-Malut;
4 (empat) lembar fotocopy SK Dir. Nomor: Dir/85/KPTS tanggal 30 Juli 2013 PT. Bank Maluku-Malut;
2 (dua) lembar fotocopy SK Dir. Nomor: Dir/64/KPTS tanggal 21 Juni 2013 PT. Bank Maluku-Malut;
2 (dua) lembar fotocopy SK Dir. Nomor: Dir/14/KPTS tanggal 11 Februari 2013 PT. Bank Maluku-Malut;
1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Nomor: UMH/01/325/IV/2015 tanggal 02 April 2015;
92 (Sembilan puluh dua) halaman fotocopy Rencana Bank (RBB) Tahun 2012-2014 (Surat Keputusan Dewan Komisari PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: 03/DK/KEP/2011 tanggal 23 November 2011;
94 (Sembilan puluh empat) halaman Fotocopy Rencana Bank (RBB) Tahun 2012-2014 (Surat Keputusan Dewan Komisari PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: 03/DK/KEP/2011 tanggal 23 November 2011;
236 (dua ratus tiga puluh enam) halaman Fotocopy Buku Pedoman Perusahaan Bidang Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Maluku, tanggal 28 Desember 2012;
80 (delapan puluh) halaman fotocopy Peraturan Bank Indonesia nomor: 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang kegiatan usaha dan jaringan Kantor Berdasarkan modal inti Bank;
137 (seratus tiga puluh tujuh) halaman fotocopy Rencana Bisnis Bank (RBB) PT. Bank Maluku Tahun 2013-2015;
143 (seratus empat puluh tiga) halaman Fotocopy Rencana Bisnis Bank (RBB) PT. Bank Maluku Tahun 2013-2015;
185 (seratus lima puluh delapan) Halaman fotocopy Rencana Bisnis Bank PT. Bank Maluku Tahun 2014-2016 (Revisi) tanggal 30 Juni 2014;
156 (seratus lima puluh enam) halaman Fotocopy Rencana Bisnis Bank PT. Bank Maluku Tahun 2014-2016 (Revisi) tanggal 30 Juni 2014;
166 (seratus enam puluh enam) halaman fotocopy Rencana Bisnis Bank (RBB) PT. Bank Maluku Tahun 2015-2017 (Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan daerah Maluku Nomor: 03/DK/KEP/2014 tentang pengesahan Rencana Bisnis PT. Bank Pembangunan Maluku tahun 2015-2017 dan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan tahun 2015 tanggal 28 November 2014);
166 (seratus enam puluh enam) halaman Fotocopy Rencana Bisnis Bank (RBB) PT. Bank Maluku Tahun 2015-2017 (Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan daerah Maluku Nomor: 03/DK/KEP/2014 tentang pengesahan Rencana Bisnis PT. Bank Pembangunan Maluku tahun 2015-2017 dan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan tahun 2015 tanggal 28 November 2014);
124 (seratus dua puluh empat) halaman fotocopy Dokumen Pengadaan Lahan dan Gedung Kantor PT. Bank Maluku Cabang Surabaya tanggal 18 Mei 2015;
140 (seratus empat puluh) halaman Fotocopy Dokumen Pengadaan Lahan dan Gedung Kantor PT. Bank Maluku Cabang Surabaya tanggal 18 Mei 2015;
1 (satu) lembar Fotocopy/Scan Bukti Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fund Transfer) Bank BCA Surabaya dari LUTFI AFANDY (Pengirim) ke PT. Bank Maluku-Maluku Utara di Bank Indonesia No Rek: 10501, tanggal 29 Maret 2016;
10 (sepuluh) lembar fotocopy Sertifikat Hak-hak Guna Bangunan Nomor: 475 Persil:12.01.05.01.01668 Surat Ukur Nomor: 224 tanggal 20 April 1985 Luas Tanah: 907 M2, Atas Nama Bank Maluku-Malut Jual Beli Akta PPAT Nomor: 556/2015 tanggal 7-10-2015 yang di buat oleh : DWI SISWANTO, SH, PPAT 301: 26322/2015 tanggal 08-10-2015, 208: 28397/2015 tanggal 27 Oktober 2015;
1 (satu) Jilid fotocopy BOOKLET PERBANKAN INDONESIA 2013 Vol.10 tanggal 17/06/2013,
1 (satu) Jilid fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/26/PBI/2012 kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan Modal Inti Bank,
1 (satu) Jilid fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/1//PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum,
1 (satu) Jilid fotocopy Peraturan Bank Maluku Nomor: 12/21/PBI/2010 tentang Rencana Bisnis Bank dan Surat Edaran Nomor: 12/27/DPNP tentang Rencana Bisnis Bank Umum,
1 (satu) Jilid fotocopy Surat Edaran No. 15/15/DPNP tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, Jakarta, 29 April 2013,
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Edaran No. 15/7/DPNP tentang Pembukaan jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti,
1 (satu) Jilid fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum,
1 (satu) fotocopy Buku Kumpulan Ketentuan Perbankan Januari 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Dasar Hukum Pendirian Bank Maluku: Perda No.1/DPRDGR/1966 tgl 1 Maret 1966 tentang Pendirian BPDM,Akta Pendirian, No. 27 tgl 19 Juli 1999, Perubahan AD, No. 87 tgl 29 September 2008,
1 (satu) Jilid fotocopy Rencana Lima Tahunan (Corporate Plan) 2008-2012 PT. Bank Maluku,
1 (satu) Jepitan fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas PT. Bank Maluku Malut Nomor: 052/25-05/BH/DAGIND/VIII/2014, tanggal 05/08/2014,
1 (satu) fotocopy Buku kecil Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-45479.AH.01.02.Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 19 september 2011,
1 (satu) fotocopy Buku kecil Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-12672.AH.01.02.Tahun 2009 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 14 April 2009,
1 (satu) Jilid fotocopy Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor: 584.71-719 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku Nomor: 02 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Maluku dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 29 Juni 1999,
1 (satu) Jilid fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-16994.AH.01.02.Tahun 2014 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 01 Juli 2014,
1 (satu) Jilid fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0002879.AH.01.02.Tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, tanggal 24 Februari 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Nomor: PER-02/MBU/2009, tanggal 27 April 2009,
1 (satu) Jilid fotocopy Salianan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/KDK.03/2015, tanggal 20 April 2015,
1 (satu) Jilid Usulan Penetapan Penulisan Nama Perseroan (Bahan pembahasan dengan DRPD Maluku) Komisi C,
1 (satu) Jilid fotocopy Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Maluku pada Perseroan Terbatas Bank Maluku, tanggal 20 Juni 2012,
1 (satu) Jilid fotocopy Buku Pedoman Perusahaan Bidang Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Maluku, daftar Isinya Surat Keputusan Direksi Nomor: DIR/089/KP tanggal 31 Juli 2013,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Pedoman : Bidang Organisasi dan Tata Kerja (Uraian Jabatan Kantor Pusat BAB IV: 1.8 Devisi Umum dan Hukum),
1 (satu) fotocopy Buku Susuan Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Maluku, Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: DIR/26/KP tentang Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 02 Juni 2006,
1 (satu) Jilid fotocopy Buku Pedoman Perusahaan tentang Tugas dan Tanggungjawab Komisaris dan Komite-Komite PT. Bank Maluku,
1 (satu) Jilid fotocopy Buku III Buku Pedoman Kerja Direksi Bank Maluku, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: DIR/1316/KPTS, 14 Juli 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Buku Pedoman Perusahaan Tentang Tugas dan Tanggungjawab Direksi PT. Bank Maluku,
1 (satu) Jilid fotocopy Pedoman Perusahaan Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, BUKU I untuk Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan,
1 (satu) Jilid fotocopy Pedoman Perusahaan Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, BUKU II untuk Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan,
1 (satu) fotocopy Buku Pedoman Perusahaan Logistik dan Material Buku III (BAB XIV S/D XXII) PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku,
1 (satu) JIlid fotocopy Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No: 01/RUPS-T/PT.BPDM/2014 tentang Persetujuan Pengadaan Lahan dan Gedung Untuk Kantor Cabang Surabaya PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, tanggal 13 November 2014,
1 (satu) JIlid fotocopy Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah EILIEN VANIA ALETHA, S.H., M.Kn, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor -3- tanggal 06 Mei 2013,
1 (satu) JIlid fotocopy Keputusan RUPS Bank Maluku:
Direktur Utama (2009 – 2013)
Direktur Kepatuhan (2010 – 2014)
Direktur Umum (2011 – 2014)
Direktur Pemasaran (2011 – 2014)
Dewan Komisaris (2011 – 2014),
112. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No: 04/RUPS-LB/PT. BPDM/2015, tentang Penegasan Kembali Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2014 untuk disampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM RI, tanggal 22 Januari 2015,
113. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No: 02/RUPS-LB/PT.BPDM-MU/2015 tentang Penetapan engangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, tanggal 29 April 2015,
114. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No: 02/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Penunjukkan Manajemen Sementara Pelaksana Tugas Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 23 Januari 2014,
115. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No: 07/RUPS/PT.BPDM/2013 tentang Persetujuan Perubahan Nama PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 04 April 2013,
116. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No: 11/RUPS/PT.BPDM/2010 tentang Pengangkatan Direktur Kepatuhan PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 26 April 2010,
117. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: DIR/125/KPTS tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang/Jasa PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 11 November 2013,
118. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor:DIR/83/KPTS tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik dan Material PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 18 Juli 2013,
119. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: DIR/80/KP tentang Limitasi Kewenangan Menetapkan dan Memutuskan Pengeluaran Biaya Operasional Lainnya dan Biaya Non Operasional lainnya, tanggal 15 Juli 2013,
120. 1 (satu) Jepitan fotocopy petikan Surat Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: DIR/94/KPTS tanggal 21 Agustus 2013,
1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pengganti Sementara Nomor: DIR/3163 Kepada Sdri. Tientje Tjoanda Kasubabdiv Hukum, tanggal 30 Desember 2014,
1 (satu) Jepitan fotocopy Petikan Surat Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: DIR/64/KPTS, tanggal 21 Juni 2013,
1 (satu) Jilid fotocopy Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: 01/DK/KEP/2014 tentang Pengesahan Revisi Rencana Bisnis PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2014-2016 dan rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun 2014, tanggal 30 Juni 2014,
1 (satu) Jilid fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2015, tanggal 22 Januari 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2015, tanggal 28-29 April 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014,
1 (satu) Jilid fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011, tanggal 27 Januari 2011,
1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keterangan Nomor: 28/Not/IV/2015, tanggal 07 April 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Konfirmasi Kelebihan Bayar Titipan pembayaran Pajak Pembelian Nomor: DIR/550 Kepada Notaris Lutfi Affandi, SH., M.Kn, tanggal 18 Maret 2016,
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Keterangan Perjalanan Dinas Nomor: DIR/2900 atas nama Izaac B. Thenu, tanggal 12 November 2014,
1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keterangan Perjalanan Dinas Nomor: DIR/2901 atas nama Zainuddin Umasangadji, tanggal 12 November 2014,
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Keterangan Perjalanan Dinas Nomor: DIR/336 atas nama Arief Burhanudin Waliulu, tanggal 16 Februari 2014,
1 (satu) Jepitan fotocopy SLIP JOURNAL Rp. 15.000.000,00, tanggal 10 Desember 2014,
1 (satu) Lembar fotocopy Surat Kuasa PT. Mutiara Cahaya Sukses atas nama Costaristo Tee memberi Kuasa kepada Soenarko, tanggal 02 september 2014,
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Transfer Via BI RTGS di Kantor Pusat dan Pedoman Pembukaan Divisi Treasury Nomor: DIR/001/INS, tanggal 13 Januari 2012,
1 (satu) Lembar fotocopy Memorandum Nomor: UMH/01/1367/XI/2015 tentang Pembayaran Pengurusan Balik Nama, tanggal 05 November 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Memorandum Nomor: UMH/01/325/IV/2015 tentang Pembayaran Pajak Tanah dan Bangunan KC. Surabaya, tanggal 02 April 2015,
1 (satu) Jepitan scan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan No. A 000913,
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Masuk Intern 2014, tanggal 25 Agustus s/d 28 Januari 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Dokumen Pengadaan Lahan dan Gedung Kantor PT.Bank Maluku Cabang Surabaya,
1 (satu) Lembar Tanda Terima Penyerahan Copy Buku Laporan Penilaian Kepada Bpk IZaac A. Saimima, tanggal 17 April 2015,
1 (satu) Jilid Laporan Penitipan Properti Nomor: 004/SBS-PN/FAST- SBY/IV/15, tanggal 21 April 2015,
1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pernyataan Kepada Direksi Bank Maluku Nomor: 002/SBS-SP/FAST/IV/15, tanggal 16 April 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Kepatuhan atas Perundang-undangan dan Pengendalian Intern PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2014 Nomor: 866/GN/RSL/HEST/IV/15, tanggal 06 April 2015,
1 (satu) Bundel fotocopy Asbanda tentang Program Transformasi BPD (menjadi Bank yang Kompetetif, Kuat dan Kontributif Bagi Pembangunan Daerah,
1 (satu) Jepitan Biodata Pribadi an IDRIS ROLOBESSY, SE, tanggal 01 Februari 2016,
1 (satu) Jepitan fotocopy Loan Activity Inquiry dan Aktivitas Rekening nomor: 01052955 an IDRIS ROLOBESSY, tanggal 01-02-2016,
1 (satu) Jepitan fotocopy Rincian Setor Rumah Lokasi Per.DELTA Mas II dengan Total Rp. 525.000.000,-,
1 (satu) Jepitan fotocopy Rekening Tabungan Nomor: 4150207776 an IDRIS ROLOBESSY pada Bank Central Asia, Data Transaksi Periode 2010-2015, tanggal 07 Juli 2014,
1 (satu) Jepitan fotocopy Rekening Tabungan Nomor: 14934914 an IDRIS ROLOBESSY pada Bank Central Asia, Data Transaksi posisi 2010-2015, tanggal 12 Juli 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Penghasilan Sah Lainnya/Bonus (Januari 2015 s/d Desember 2015) an IDRIS ROLOBESSY, tanggal 02 Februari 2016,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Tabungan Nomor: HJI 0567022 an IDRIS ROLOBESSY, tanggal 28/02/2012,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Tabungan Nomor: AD 7992030 an IDRIS ROLOBESSY, tanggal 10/09/2014,
1 (satu) Jilid Tanda Terima Surat “Klarifikasi Transaksi” dari Sdr. IDRIS ROLOBESSY kepada Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, tanggal 10 September 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Kwitansi dan Surat Perjanjian Kredit Konsumtif Nomor: Amb/PK/KON/745/VIII/2015 an IDRIS ROLOBESSY, tanggal 19 Agustus 2015,
1 (satu) Jilid Tanda Terima Penyerahan Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Modal KPK-A) an DRS IDRIS ROLOBESSY, tanggal 31 Maret 2012,
1 (satu) Jilid fotocopy Lampiran-lampiran Dokumen Pendukung “LHKPN- A” an. IDRIS ROLOBESSY,
1 (satu) Jilid fotocopy Dokumen Pendukung Lainnya an. IDRIS ROLOBESSY,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Tabungan Nomor: D 3197561 an. Ibu HALIMA TUHAREA, tanggal 04 mei 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Tabungan Nomor: HJI 0567021 an. Ibu HALIMA TUHAREA, tanggal 28/02/2012,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Tabungan Nomor: TBMAA 3444548 an. Ibu HALIMA TUHAREA, tanggal 07/07/2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Perjanjian Pembiayaan Nomor; 65/PPK- NC/BMF-AMB/X/2013, tanggal 01 Oktober 2013,
1 (satu) Jepitan fotocopy Pernyataan Transaksi Investasi (2015/09/21 – 2015/09/22) pada Bank Mandiri an HALIMA TUHAREA, tanggal 2015/09/23,
1 (satu) Jepitan fotocopy Polis Asuransi Jiwa Nomor: 10864601 PT. Prudential Life Assurance an. HALIMA TUHAREA, tanggal 20 mei 2015,
1 (satu) Jepitan Rekening no: 15215 an. RISMAWATI ROLOBESSY pada Bank Mandiri, tanggal 01/11/15 – 03/02/16,
1 (satu) Jepitan fotocopy Rekening no: 15215 an. RISMAWATI ROLOBESSY pada Bank Mandiri, tanggal 01/11/15 – 03/02/16,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Tabungan No. TA 0762484 an. Muhammad Hanafi Rolobessy, tanggal 05-02-2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Slip Journal dan Koreksi Penyusutan Aktiva Tetap dan Inventaris Bulan Desember 2015 ttd F.D. SANAKY, tanggal 31 Desember 2014,
1 (satu) Jepitan Rekening (Trial Balance) Bank Maluku, tanggal 04- 04-2016,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Tingkat Kesehatan PT.Bank Maluku Malut semester II – Desember 2015, Nomor: DIR/224, tanggal 29 Januari 2016,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Tingkat Kesehatan PT.Bank Maluku Malut semester I – Juni 2015, Nomor: DIR/1383, tanggal 31 Juni 2015,
1 (satu) Bundel Laporan Tingkat Kesehatan PT.Bank Maluku Malut semester II – Desember 2014,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Profil Risiko PT.Bank Maluku Malut Posisi Desember 2015, tanggal 21 Januari 2016,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Profil Risiko PT.Bank Maluku Malut Posisi Juni 2015 Nomor: DIR/1357, tanggal 27 Juli 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Temuan Pemeriksaan Kinerja Atas Efisiensi dan Efektivitas Program Bank Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Tahun Buku 2014 dan Semester I Tahun 2015 pada PT.Bank Maluku Malut, Nomor: 23/Kinerja BPD/11/2015, November 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Sistem Pengendalian Internal dan Proses Manajemen Risiko PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara nomor: LEV-267/PW25/4/2015, tanggal 12 Oktober 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung- jawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan Triwulan IV 2015 Nomor: 05/Dir-Kep/I/2016, tanggal 29 januari 2016,
1 (satu) Jepitan fotocopy (Tulis Tangan) tentang, Dokumen Lelang, Pengumuman Pendaftaran (daftar penawaran), Pendaftaran peserta lelang dan lain-lainnya,
1 (satu) Lembar Neraca Bank (tulis tangan) fotocopy,
1 (satu) Jepitan fotocopy Memorandum Nomor: MR/02/31/V/2015, tanggal 08 Mei 2015,
1 (satu) Lembar fotocopy Pembukaan pada Sistem Bank Atas Transaksi Pembelian Tanah dan Bangunan di Surabaya,
1 (satu) Jepitan fotocopy Kwitansi Bukti Setoran CV. HARVEST senilai Rp.150.000.000,- tanggal 27/11/14,
1 (satu) Jepitan Laporan Hasil Pendampingan Auditor Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan dan Kunjungan ke Pihak-pihak Terkait Pengurusan Aset Bank Maluku di Kota Surabaya, tanggal 25 Mei 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Matriks Klarifikasi Pelanggaran Individual, an. Petro Ridolf Tentua,
1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank (RBB) Triwulan II / 2015 Nomor: DIR/1343, tanggal 23 Juli 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Kepatuhan Semester I Tahun 2015 Nomor: 26/DIR-KEP/VII/2015, tanggal 30 Juli 2015.
2 (dua) lembar fotocopy Formulir Aplikasi Pembukaan/Perubahan Informasi Nasabah Bank Maluku tanggal 03 Desember 2008, Nomor CIF : 010 38732 atas nama Nasabah CV. HARVEST dengan nama direktur HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, No. Rekening 0101002238, omzet usaha s/d Rp.50.000.000,- Bank Maluku Ambon;
1 (satu) lembar Fotocopy Check List Dokumentasi Pembukaan Rekening, Nama nasabah CV. Harvest, alamat Jl. Listrik Negara, No. Rekening 0101002238;
1 (satu) lembar Fotocopy data nasabah No. rek 0101002238, nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, nama perusahaan CV. HARVEST, alamat Jl. Listrik Negara RT/RW 001/002, tanggal 3 Desember 2008 serta fotocopy KTP HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, NIK.25.50.02.110471.0004;
1 (satu) lembar fotocopy contoh tanda tangan HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, No. tgl bukti diri perorangan 25.50.02.110471.0004, jabatan Direktur, No. rek 0101002238 serta fotocopy KTP HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, NIK.25.50.02.110471.0004;
10 (sepuluh) lembar fotocopy print out rekening Koran atas rekening Bank Maluku No. 0101002238 nama CV. Harvest sejak tanggal 3 Desember 2008 s/d tanggal 26 Juli 2016;
Fotocopy Akta Pendirian CV. Harvest No. 79 tanggal 28 Juli 2005, yang dibuat oleh GRACE MARGARETH GOENAWAN, SH. MH. Notaris di Ambon;
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 644.1/125/K.Bt.Gajah tanggal 24 Februari 2014, nama usaha CV. HARVEST, jenis usaha kontraktor, alamat usaha Batu Gajah RT.003/RW.02 Kelurahan Batu Gajah Kec. Sirimau Kota Ambon, Pimpinan Usaha HAINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 503.511/1905/SITU/KPP/VI/2013 tanggal 28 Juli 2013, nama badan usaha CV. HARVEST, alamat Jl. Listrik RT.003/02 samp Waserda POM, jenis usaha Kontraktor, nama Pimpinan/pemilik HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, alamat Kudamati RT.002/005, NPWP.NPWD : P.2.0011112.01.007;
Fotocopy Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor: 1010/25- 05/PK/KPP/X/2013, nama perusahaan CV. HARVEST, Jl. Listrik RT.003/02 samp Waserda POM, nama pemilik/ Penanggung jawab HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, alamat Kudamati RT.002/005;
Fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.PEM- 861/WPJ.18/KP.0103/2006 tanggal 18 Januari 2006, nama perusahaan CV. HARVEST, nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.442.607.4-941.000, Klarifikasi Lapangan Usaha (KLU) : 45000- Konstruksi, alamat Jl. Listrik Negara SK 25/38;
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.442.607.4- 941.000, Nama CV. HARVEST, alamat Jl. Listrik Negara SK 25/38, RT.001.RW.002 Batu Gajah Sirimau Ambon;
Fotocopy Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 1.002620.2505.00571 tanggal 18 September 2011, nama perusahaan CV. HARVEST, alamat Jl. Listrik Negara Kel. Batu Gajah RT.001.RW.002 Kota Ambon.
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Uang Sejumlah Rp.274.450.000,- untuk pembayaran Penyerahan Pinjaman Kredit Yayasan THT (Tunjangan Hari Tua) sebesar Rp. 274.450.000,- yang nantinya akan dipertanggung jawabkan oleh Bpk F.D Sanaky dan Pihak Yayasan TYH tanggal 23 Mei 2014.
1 (satu) eksemplar fotocopy laporan penilaian aset Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya oleh KJPP-Toha- Okky-Heru dan Rekan, No File : 202A/LP/KJPP-TA/SBY/II/2014 tanggal 7 November 2014
1 (satu) lembar fotocopy Ringkasan Penilaian PT. Bank Maluku (Kantor Jasa Penilai Publik “Fast”)
1 (satu) eksemplar fotocopy Penyampaian Copy KTP dan Copy Kartu Keluarga terkait finalisasi proses balik nama pada kantor pertanahan di Surabaya.
1 (satu) eksemplar fotocopy Tagihan Pengurusan Balik Nama Nomor : 87/X/NOT/2015 kepada Direksi PT. Bank Maluku dari Notaris Lutfi Afandi, SH., M.Kn.
1 (satu) eksemplar fotocopy Tagihan Pengurusan Balik Nama Nomor : 88/X/NOT/2015 kepada Direksi PT. Bank Maluku dari Notaris Lutfi Afandi, SH., M.Kn
1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual beli (PPAT) Dwi Siswanto, SH No : 4/Kep.17.3/I/2012
1 (satu) eksemplar fotocopy Salinan Akta Pengikatan Jual Beli Notaris Lutfi Afandi, SH., M.Kn No. 20 .
1 (satu) eksemplar fotocopy Salinan Akta Pengikatan Jual Beli Notaris Lutfi Afandi, SH., M.Kn No. 21.
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setoran Yayasan THT PT. Maluku Tanggal 1 Desember 2014 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setoran Yayasan THT PT. Maluku Tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) eksemplar fotocopy Perjanjian kredit kesejahteraan pegawai Nomor: 16/PK/YTHT- BM/V/14.
1 (satu) eksemplar fotocopy Perjanjian kredit kesejahteraan pegawai Nomor: 15/PK/YTHT- BM/V/14.
1 (satu) eksemplar fotocopy Perjanjian kredit kesejahteraan pegawai Nomor: 46/PK/YTHT-BM/XI/15.
1 (satu) eksemplar fotocopy Perjanjian kredit kesejahteraan pegawai Nomor: 03/PK/YTHT-BM/I/16.
1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Perubahan Yayasan Tunjangan Hari Tua Bank Maluku (THT Bank Maluku) Nomor 11 Tanggal 11 Mei 2015.
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Dewan Pembina Yayasan Tunjangan Hari Tua PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara.
1 lembar fotocopy kwitansi pinjaman sebesar Rp.274.450.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada Yayasan Hari Tua.
1 lembar foto copy buku tabungan atas nama MIEKE ARRIJEANE JOSEPH nomor rekening 010202691 Bank Maluku Cabang Utama Ambon.
Fotocopy Buku Pedoman Perusahaan Bidang Organisasi & Tata Kerja, Bab IV : 1.4. Divisi Sumber Daya Manusia, Halaman 88;
Fotocopy Petikan Surat Keputusan Direksi Nomor : DIR/112/KPTS tanggal 30 September 2013;
Fotocopy Legalisir Daftar Remunerasi Bpk. IDRIS ROLOBESSY Sebagai Direktur Umum Dan Direktur Utama PT. Bank Maluku Malut Tahun 2011 s/d 2016;
6 (enam) lembar fotocopy Legalisir Daftar Pembayaran Remunerasi Bpk. IDRIS ROLOBESSY Sebagai Direktur Umum PT. Bank Maluku Malut Tahun 2011 s/d 2016 (Khusus Potongan Gaji) tertanggal 24 Agustus 2016.
6 (enam) lembar fotocopy Legalisir Daftar Pembayaran Remunerasi Bpk. IDRIS ROLOBESSY Sebagai Direktur Umum PT. Bank Maluku Malut Tahun 2011 s/d 2016 (Khusus Potongan Pajak Penghasilan Lainnya) tertanggal 25 Agustus 2016.
Fotocopy Perjanjian Kredit Kesejahteraan Pegawai Nomor : 46/PK/YTHT-BM/XI/15 antara Tn. M.A. Matitaputty dan Ny. J. Pariama yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Tunjangan Hari Tua PT. Bank Maluku dengan I. ROLOBESSY Selaku Penerima Kredit, tertanggal 10 November 2015;
Fotocopy Perjanjian Kredit Kesejahteraan Pegawai Nomor : 03/PK/YTHT-BM/XI/16 antara Tn. M.A. Matitaputty dan Ny. J. Pariama yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Tunjangan Hari Tua PT. Bank Maluku dengan I. ROLOBESSY Selaku Penerima Kredit, tertanggal 25 Januari 2016.
1 (satu) bundel fotocopy Laporan HAsil Invetigasi PT. BPD Maluku dan Maluku Utara.
1 (satu) lembar fotocopy Perkiraan Nilai Wajar atas asset PT. Bank Maluku.
1 (satu) bundel fotocopy Catatan Dinas HAsil Pengadaan LAngsung Tanah dan Gedung PT BPD Maluku di Surabaya Nomor : CD- 211/KO.652/2015.
6 (enam) lembar fotocopy yang dilegalisir rekening koran atas nama DJOKO MULJONO dengan nomor rekening 00102076581, halaman 1 tanggal 15 Agustus 2014 (transaksi tanggal 30 April 2014 s/d 4 Agustus 2014); halaman 1 tanggal 14 Agustus 2014 (transaksi tanggal 15 April 2015 s/d 10 Agustus 2015); halaman 1 tanggal 15 April 2015 (transaksi tanggal 15 Desember 2014 s/d 13 April 2015); halaman 1 tanggal 15 Desember 2014 (transaksi tanggal 15 September 2014) s/d 14 Desember 2014; halaman 1 tanggal 15 Februari 2016 (transaksi tanggal 15 Desember 2015 s/d 25 Januari 2016; halaman 1 tanggal 15 Desember 2015 (transaksi tanggal 06 Oktober 2015 s/d 12 Desember 2015);
7 (tujuh) lembar fotocopy yang dilegalisir buku tabungan BCA KCU Veteran atas nama DJOKO MULJONO dengan nomor rekening 00102076581.
1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir buku tabungan BCA dari tanggal 15 Februari 2016 s/d 26 Maret 2016.
Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4/KEP-17.3/I/2012 Tentang Pengangkatan Dan Penunjukan Daerah Kerja Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal 2 Januari 2012 dan lampirannya.
Foto copy Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor : 18/BA- 35.78/II/2012 tanggal 22 Februari 2012.
Fotocopy Buku Tabungan BCA KCP Tandes an. DWI SISWANTO dengan No. rekening 6170263454, periode transaksi tanggal 22 Januari 2016 s/d 16 Maret 2016.
Fotocopy Buku Tabungan BCA KCP Tandes an. DWI SISWANTO dengan No. rekening 6170263454, periode transaksi tanggal 16 Juni 2015 s/d 01 Oktober 2015.
Fotocopy Surat Setoran Pajak tanggal 07 Oktober 2015, NPWP 315681270606000, Nama Wajib Pajak PT. Mutiara Cahaya Sukses, dengan jumlah pembayaran Rp. 2.700.000.000,-.
Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ( SSPD- BPHTB) tanggal 7 Oktober 2015, Nama Wajib Pajak PT. Bank Maluku Malut, NPWP 011147972941000 dengan jumlah yang disetor Rp. 2.696.250.000,-.
Fotocopy Buku Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-16994.AH.01.02 Tahun 2014 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 10 Oktober 2013.
Fotocopy Buku Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-41180.AH.01.01 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 30 Juli 2012.
Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mutiara Cahaya Sukses Nomor 19 tanggal 18 November 2014.
Fotocopy Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 20 antara COSTARISTO TEE selaku Pihak Penjual dengan IDRIS ROLOBESSY dan IZAAC THENU selaku Pihak Pembeli tanggal 19 November 2014.
Fotocopy Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 21 antara COSTARISTO TEE selaku Pemberi Kuasa dengan IDRIS ROLOBESSY selaku Pemegang Kuasa tanggal 19 November 2014.
Fotocopy Akta Jual Beli Nomor 556/2015 tanggal 7 Oktober 2015 antara IDRIS ROLOBESSY, SE. yang mewakili COSTARISTO TEE sebagai Pihak Pertama dengan IDRIS ROLOBESSY, SE. sebagai Pihak Kedua.
1 (satu) bundel fotocopy Buku Tanah Nomor A 1556760.
Fotocopy Surat Keterangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DWI SISWANTO, SH. tanggal 03 November 2015.
Fotocopy NPWP PT. Bank Maluku Malut Nomor : 01.114.797.2- 941.000.
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga atas Nama IDRIS ROLOBESSY, SE.
Fotocopy KTP COSTARISTO TEE.
Fotocopy Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor : 37 tanggal 13 Oktober 2011.
Fotocopy Salinan Akta Untuk Menjual Nomor : 38 Tanggal 13 Oktober 2011.
Fotocopy Akta Jual Beli No : 41/2015 Tanggal 27 Pebruari 2015.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSPD-BPHTB), Nama Wajib Pajak : ANDITA SUMANTRI, NPWP : 359483021-607000 tanggal 25 Februari 2015.
1 (satu) bundel fotocopy Sertipikat Nomor 4525609, Buku Tanah Kelurahan Dr. Sutomo, Hak Milik No. 30/K, Surat Ukur No. 389 Tahun 1977.
Fotocopy Identitas Diri atas nama ANDITA SUMANTRI, RIKO FERMI REMBARTA, WONG WONG FOEK dan MARIA ALOYSIA UNTARI LUKITO.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir pinjaman uang Saudara LUTFI AFANDI sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari saudara LAMPRI tertanggal 25 Agustus 2015 ;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir pinjaman uang Saudara LUTFI AFANDI sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari saudara LAMPRI tertanggal 30 Oktober 2015.
3 (tiga) lembar fotocopy buku tabungan BCA KCP AHMAD YANI atas nama LAMPRI dengan nomor rekening 4290575899 dari tanggal 15 Januari 2015 s/d 21 Desember 2015.
12 (dua belas) lembar fotocopy rekening koran yang telah dilegalisir atas nama LAMPRI dengan nomor rekening 04290575899.
Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 202/KEP-100.3.38.4/VIII/2012 tanggal 24 Agustus 2012 dan lampirannya.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 06 Januari 2014 s/d 11 Februari 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 12 Februari 2014 s/d 17 Maret 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 17 Maret 2014 s/d 25 April 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 25 April 2014 s/d 30 Mei 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 30 Mei 2014 s/d 27 Juni 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 30 Juni 2014 s/d 04 September 2014.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 04 September 2014 s/d 06 Oktober 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 06 Oktober 2014 s/d 12 November 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 13 November 2014 s/d 26 Januari 2015.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 26 Januari 2015 s/d 17 Maret 2015.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 17 Maret 2015 s/d 27 Mei 2015.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 28 Mei 2015 s/d 03 Agustus 2015.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 04 Agustus 2015 s/d 09 September 2015.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 09 September 2015 s/d 29 September 2015.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 29 September 2015 s/d 15 Oktober 2015.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA KCP AHMAD YANI atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 02 Agustus 2013 s/d 16 Oktober 2013.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA KCP AHMAD YANI atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 18 Juni 2014 s/d 23 Juli 2014.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA KCP AHMAD YANI atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 03 September 2014 s/d 29 November 2015.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 31 Januari 2015 s/d 15 Mei 2015.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA KCP AHMAD YANI atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 15 Mei 2015 s/d 08 September 2015.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA KCP AHMAD YANI atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 08 September 2015 s/d 29 Desember 2015.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 29 Desember 2015 s/d 19 Januari 2016.
Fotocopy Bukti Pengiriman Uang dari LUTFI AFANDI dengan Nomor Rekening BCA 1880326275 ke Bank Maluku dengan Nomor Rekening 10501 sebesar Rp.262.000.000,- (dua ratus enam puluh dua juta rupiah) untuk pengembalian kelebihan uang pajak.
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Objek Pajak : 35.78.080.001.008-0003.0, Letak Objek Pajak : Jl. Raya Darmo 51-53 RT : 006 RW: 07, Keputran Tegalsari Surabaya, dengan nilai pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar sebesar Rp. 13.64.305.000,-
Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Objek Pajak : 35.78.080.001.008-0003.0, Letak Objek Pajak : Jl. Raya Darmo 51-53 RT : 006 RW: 07, Keputran Tegalsari Surabaya, dengan total tagihan sebesar Rp. 32.866.332,-
Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSPD-BPHTB), nama wajib pajak : PT. Bank Maluku, NPWP : 011147972941000, Nomor Objek Pajak : 35.78.080.001.008-0003.0, Letak Objek Pajak : Jl. Raya Darmo 51- 53 RT : 006 RW: 07, Keputran Tegalsari Surabaya, NJOP PBB sebesar Rp. 13.540.165.000,-, Harga Transaksi/Nilai Pasar sebesar Rp. 54.000.000.000,-, jumlah yang disetor Rp. 2.696.250.000,-
Fotocopy Surat Setoran Pajak, NPWP : 315681270606000, Nama WP : PT. Mutiara Cahaya Sukses, Alamat WP : Ruko Mega Galaxy 16-A/07 Surabaya dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 2.700.000.000,- tanggal 07 Oktober 2015.
Fotocopy Surat dari Notaris-PPAT Lutfi Afandi, SH. M.Kn. Nomor 88/Not/XI/2015 tanggal 4 November 2015 perihal tagihan pengurusan balik nama sebesar Rp. 802.200.000,- kepada Direksi PT. Bank Maluku.
Fotocopy Surat dari Notaris-PPAT Lutfi Afandi, SH. M.Kn. tanggal 12 Maret 2015 perihal penyampaian kewajiban pembayaran pajak pembeli sebesar Rp. 2.728.510.000,- kepada Direksi PT. Bank Maluku.
Fotocopy Surat dari Notaris-PPAT Lutfi Afandi, SH. M.Kn. tanggal 12 Maret 2015 perihal penyampaian kewajiban pembayaran pajak pembeli sebesar Rp. 2.994.760.000,- kepada Direksi PT. Bank Maluku.
Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 803/KEP-17.3/X/2013 Tentang Pengangkatan dan Penunjukan Daerah Kerja Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal 21 Oktober 2013 dan Lampirannya.
Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0137.AH.02.01. Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Pengangkatan Notaris tanggal 23 Januari 2010.
Fotocopy buku tabungan PT. Bank Mandiri KCP Surabaya Menanggal atas nama LUTFI AFANDI SH. MKn. Dengan Nomor Rekening 142-00-1206178-3 tanggal transaksi periode 9 Februari 2015 s/d 30 April 2015.
Fotocopy buku tabungan PT. Bank Mandiri KCP Surabaya Menanggal atas nama LUTFI AFANDI SH. MKn. Dengan Nomor Rekening 142-00-1206178-3 tanggal transaksi periode 7 Mei 2015 s/d 13 Juli 2015.
Fotocopy buku tabungan Bank Jatim Cabang Pembantu Karah Agung atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1862002055, periode transaksi tanggal 17 Maret 2015 s/d 10 Desember 2015.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Permohonan Baliknama tanggal 7 Oktober 2015 atas tanah Sertipikat Nomor SHGB 475, Kelurahan Keputran, Luas Tanah : 910 m², Letak Tanah Jl. Raya Darmo 51- 53 Surabaya Atas Nama PT. Mutiara Cahaya Sukses, dari Pejabat Pembuat Akta Tanah Dwi Siswanto, SH. kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Fotocopy Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 20 antara COSTARISTO TEE selaku Pihak Penjual dengan IDRIS ROLOBESSY dan IZAAC THENU selaku Pihak Pembeli tanggal 19 November 2014.
Fotocopy Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 21 antara COSTARISTO TEE selaku Pemberi Kuasa dengan IDRIS ROLOBESSY selaku Pemegang Kuasa tanggal 19 November 2014.
Fotocopy Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 18 November 2014 antara HIENTJE ABRAHAM TOISUTA sebagai Pihak Kesatu/Penjual dengan COSTARISTO TEE selaku Pihak Kedua/Pembeliatas sebidang tanah seluas ±14.060 m², sebidang tanah seluas ±2.600 m² dan sebidang tanah seluas ±2.041m², yang semuanya terletak di Provonsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Dau, Desa Karangwidoro.
Fotocopy Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 18 tanggal 18 November 2014 antara HIENTJE ABRAHAM TOISUTA sebagai Pemberi Kuasa dengan COSTARISTO TEE selaku Pihak Pemegang Kuasa.
Fotoopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 03 Tanggal 2 Oktober 2013 antara Tuan DARI dan Tuan TIMBUL BRAMONO sebagai Pihak Pertama dengan Tuan HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sebagai Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas ±14.060 m².
Fotocopy Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 04 tanggal 2 Oktober 2013 dari Tuan DARI dan Tuan TIMBUL BRAMONO kepada Tuan HIENTJE ABRAHAM TOISUTA.
1 (satu) lembar fotocopy KTP Saudara DARI dan Saudara TIMBUL BRAMONO.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga, Kepala Keluarga atas nama TIMBUL BRAMONO.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga, Kepala Keluarga atas nama DARI.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keterangan Waris tertanggal 15 September 2014 yang menerangkan bahwa DARI dan TIMBUL BRAMONO adalah satu-satunya ahli waris mendiang B.DARNI, yang disaksikan dan dibenarkan oleh Camat DAU atas nama Drs. SULIADI, M.Si. dan Kepala Desa Karang Widoro atas nama SUWAJI.
1 (satu) lembar fotocopy denah tanah dengan kepemilikan seluas 10366 m² oleh TIMBUL dan 5251 m² oleh DARI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 16 Januari 2014, Luas Tanah 13.170 m², sebesar Rp. 842.880,-
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Negara Nomor 36/421.633.005/2014 tanggal 25 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Buku Huruf C Desa Nomor 487 tanggal 25 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PER. MEN.AGR.BPN No.3/1997 Ps.76 ayat 2,3 dari TIMBUL BRAMONO dan DARI (Ahli Waris) tanggal 16 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.17/011/421.633.005/2014 tanggal 24 September 2014 atas nama DARNI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.17/012/421.633.005/2014 tanggal 24 September 2014 atas nama KASTAMUN.
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama LIKAMAH dan 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama JUMAIN.
1 (satu) lembar fotocopy Letter C Desa Nomor 1175 tanggal 23 Februari 2015.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PER.MEN.AGR.BPN No. 3/1997 Ps.76 ayat 2,3 atas nama JUMAIN tanggal 23 Februari 2015.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan atas nama HARTATIK tanggal 10 September 1996.
1 (satu) lembar fotocopy 2 denah tanah dengan luas masing-masing 2041 m² (PAIDI) dan 2258 m² (FATIMAH).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015, Luas Tanah 2.590 m², sebesar Rp. 51.800,- tanggal 13 Januari 2015.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3507221605040457, Nama Kepala Keluarga JUMAK’IN.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3573042508070068, Nama Kepala Keluarga PAIDI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa dari MARNI kepada SUROSO tanggal 01 Oktober 1996.
2 (dua) lembar fotocopy Kutipan dari Buku Huruf C Desa Nomor 816, Nama MARNI, tanggal 30 Oktober 1996.
1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli Nomor 466/Dnu/Desember/1996 tanggal 31 Desember 1996.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Permohonan Koversi, pemohon : WATIMAH, tanggal 30 Oktober 1996.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 306/XII/1996 tanggal 30 Desember 1996 yang ditandatangani oleh Camat Dau atas nama Drs. AVDUL MALIK dan Kepala Desa Karangwidoro atas nama L. SAPRA’I.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan untuk memenuhi PP.10/1961 dan P.M.P.A No.2/1962, Reg. No. 310/24/XII/1996 tanggal 30 Desember 1996.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Nomor 306/24/XII/1996 dari Kepala Desa Karangwidoro atas nama L. SAPRA’I.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan atas nama SUROSO tanggal 30 Desember 1996.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Nomor : 471/08/421.633.005/2015 tanggal 23 Februari 2015.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PER.MEN.AGR.BPN No. 3/1997 Ps.76 ayat 2,3 atas nama WATIMAH tanggal 23 Februari 2015.
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SENERI dan 1 (satu) lembar fotocopy atas nama FATIMAH.
1 (satu) rangkap fotocopy Kartu Keluarga Nomor : 07.22.2004.0187496, kepala keluarga : SENERI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan BangunanTahun 2015, atas tanah seluas 2.479 m², sebesar Rp. 49.580,- tanggal 13 Januari 2015.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa dari WATIMAH tanggal 23 Februari 2015.
1 (satu) bundel fotocopy rekening koran an. LUTFI AFANDI, SH. MKn., Nomor Rekening 141-00-5327800-8, periode transaksi tanggal 1 September 2015 s/d 31 Maret 2016.
Fotocopy Legalisir Buku Tabungan an. LUTFI AFANDI, SH. MKn., Nomor Rekening 141-00-5327800-8, periode transaksi 19 November 2014 s/d 15 Desember 2015.
Fotocopy Legalisir Buku Tabungan an. LUTFI AFANDI, SH. MKn., Nomor Rekening 141-00-5327800-8, periode transaksi 27 Maret 2014 s/d 28 Oktober 2014.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan tertanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Bp. Heince T, umur 45 Tahun, alamat Ambon di atas materai Rp. 6.000,-.
Fotocopy Rekening koran atas nama Soenarko Nomor Rekening : 0140019984 periode transaksi 01 November 2014 s/d 31 Mei 2015.
Fotocopy Buku Rekening Tahapan BCA atas nama Soenarko Nomor Rekening : 0140019984.
1 (satu) lembar foto copy KTP No. 3578040504750005 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO, SH.
1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga No.3578040201080946 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO, SH. Alamat Ngagelrejo 1-B/33, RT/RW.010/002 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Rekening pada Bank BCA Cabang Utama Darmo Surabaya, No. rek.0885542234 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO, periode tanggal 31-01-2015 s/d 26-03-2016.
1 (satu) rangkap fotocopy print out Rekening Koran Bank BCA atas rekening Bank BCA Cabang Utama Darmo Surabaya, No. rek.0885542234 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO, periode 01/2015 s/d -02-2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Rekening pada Bank BNI Cabang Graha Pangeran SurabayaNo. rek.5041975756 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO, periode tanggal 31-07-2015 s/d 28-03-2016.
1 (satu) rangkap fotocopy print out Rekening Koran Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya No. rek.5041975756 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO, periode tanggal 01-01-2015 s/d 31-12-2015.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Rekening pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Utama Kaliasin Surabaya, No. rek.009601053358506 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO periode tanggal 24-09-2014 s/d 27-03-2016.
1 (satu) rangkap fotocopy print out Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia Cabang Utama Kaliasin Surabaya, No. rek.009601053358506 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO periode tanggal 02-01-2015 s/d 31-12-2015.
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 8 Oktober 2015 dari Trimartono Mukti Wibowo senilai Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah) untuk pembayaran “Pembelian batu mulia cincin blue safir seharga tujuh puluh lima juta rupiah dan batu berlian Srilangka dan blue safir seharga dua puluh lima juta rupiah”.
2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor : 53/SK.35-100/VII/2011 tanggal 07 Juli 2011.
2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor : 59/KEP.2.35/II/2013 tanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor : 92/KEP.2.35/III/2016 tanggal 02 Maret 2016.
3 (tiga) lembar foto copy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Bank Central Asia (BCA) atas nama nasabah HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, Nomor Customer : 30551329/T, No. Rekening 0440792944, Cabang Ambon, tanggal 7 Nofember 2012.
11 (sebelas) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA periode Nofember 2012 s/d Desember 2012.
39 (tiga puluh sembilan) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA periode Januari 2013 s/d Desember 2013.
57 (lima puluh tujuh) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA periode Januari 2014 s/d Desember 2014.
40 (empat puluh) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA periode Januari 2015 s/d Desember 2015.
8 (delapan) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA periode Januari 2016 s/d Juni 2016.
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 20 Nofember 2012, sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 07 Nofember 2012, sejumlah Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 29 April 2013, sejumlah Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 09 Oktober 2013, sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 18 Oktober 2013, sejumlah Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 15 Nofember 2013, sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 27 November 2013, sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 24 Februari 2014, sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 06 Maret 2014, sejumlah Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 3 Juli 2014, sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 06 Juli 2014, sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 08 Agustus 2014, sejumlah Rp.463.000.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening 2140041338 an. MARTIYAH tanggal 15 Agustus 2014, sejumlah Rp.139.400.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 19 Agustus 2014, sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 29 Agustus 2014, sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening No.0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening 1070509918 an. PT. PLASMA PUTRA tanggal 07 Oktober 2014, sejumlah Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 20 Oktober 2014, sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 12 Nofember 2014, sejumlah Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 25 Nofember 2014, sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 27 November 2014, sejumlah Rp.2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 4 Desember 2013, sejumlah Rp.188.000.000,- (seratus delapan puluh delapan juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 8 Desember 2014, sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 9 Desember 2014, sejumlah Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening 4151001160 an. MERLYN NOVITA tanggal 15 Desember 2014, sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 30 Desember 2014, sejumlah Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening 4632003939 an. HADI SANTOSO SINGO PRANOTO tanggal 15 Januari 2015, sejumlah Rp.72.637.500,- (tujuh puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), berita : Pelunasan Aqua, gula, minyak kelapa a/n Heintje Ambon.
1 (satu) lembar foto copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening No.0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening 4151001160 an. MERLYN NOVITA tanggal 15 Januari 2015, sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 07 Januari 2015, sejumlah Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 24 Februari 2015, sejumlah Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 13 Februari 2015, sejumlah Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 06 Maret 2015, sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 13 Maret 2015, sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 23 Maret 2015, sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 10 Desember 2015, sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari penyetor, nama HARESTU PHARAMITHA, alamat penyetor TAMAN MAKMUR.
1 (satu) lembar foto copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening 4641010990 an. PT. PODO JOYO MASYUR tanggal 18 Nofember 2014, sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), berita tanda jadi.
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 18 Nofember 2014, sejumlah Rp.7.600.000.000,- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah) dari penyetor, nama PODO JOYO MASYUR, alamat penyetor Parta aya Indah No.47, Telp.08175258989, informasi Nasabah, No. Rekening 4641010990.
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 19 Nofember 2014, sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
3 (tiga) lembar foto copy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Bank Central Asia (BCA) atas nama nasabah IDRIS ROOBESSY, Nomor Customer : 34266876/T, No. Rekening 4150207776, Cabang MARDIKA, tanggal 17 Juli 2014.
8 (delapan) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 4150207776 atas nama IDRIS ROOBESSY periode Juli 2014 s/d Desember 2014.
17 (tujuh belas) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 4150207776 atas nama IDRIS ROOBESSY periode Januari 2015 s/d Desember 2015.
7 (tujuh) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 4150207776 atas nama IDRIS ROOBESSY periode Januari 2016 s/d Desember 2016.
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 4150207776 atas nama IDRIS ROOBESSY tanggal 4 Februari 2015, sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). dari penyetor, nama AFRI, alamat penyetor Ahusen, Telp.085243444639, informasi Nasabah, No. Rekening 0440697071.
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 4150207776 atas nama IDRIS ROOBESSY tanggal 12 September 2014, sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). dari penyetor, nama Aqi, alamat penyetor Ahusen, Telp.085245444649, informasi Nasabah, No. Rekening 0440697071.
1 (satu) buah dokumen fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Pengadaan Aset Tanah dan Gedung di Surabaya PT. BPD Maluku- Malut Tahun 2015.
1 (satu) buah dokumen copy dari Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Pengadaan Aset Tanah dan Gedung di Surabaya PT. BPD Maluku-Malut Tahun 2015.
2 (dua) lembar fotocopy rekening Koran PT. Podo Joyo Masyur No. Rek 4641010990 periode 31-11-2014 s/d 30-11-2014.
1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran tanggal 18 November 2014 sebesar Rp. 7.600.000,- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan Direktur PT. Mutiara Cahaya Sukses tanggal 15 September 2016.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Nomor Obyek Pajak 3578080000100800030 Letak Tanahy Dan Bangunan Jalan Raya Darmo No. 51-53.
1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa dari TEE, COSTARISTO kepada ADRI ISTAMBUL LINGGA GAYO, SE dan YULIA PRIHARTINI. SE.
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Membaca berturut-turut :
Akte permohonan banding yang dibuat oleh La Jamal,SH.,Panitera Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada tanggal 12 September 2018 Terdakwa Jack Stuart Revelino Manuhutu,SE., sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor 17/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb., telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 9 September 2018, Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb;
Akte permohonan banding yang dibuat oleh La Jamal,SH.,Panitera Pengadilan Negeri Ambon bahwa pada tanggal 13 September 2018 ROLLY MANAMPIRING,SH., Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Akta Permohonan Banding Nomor 17.a/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb., telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 9 September 2018, Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 September 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada ROLLY MANAMPIRING,SH., Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 17/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, bahwa pada hari Kamis, tanggal 13 September 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada La Ode A. Mukmin., Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana Risalah Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 17.a/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb;
Memori banding tertanggal Ambon, 28 September 2018, diserahkan oleh La Ode A. Mukmin/Penasihat Hukum Pembanding/Terdakwa, diterima pada tanggal 2 Oktober 2018 oleh TELINCE T. RESILOY,S.H.,M.H., Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, dan salinan resmi memori banding tersebut oleh Daud J Samadara Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon telah diserahkan kepada ROLLY MANAMPIRING,SH., Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 17/ Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb., tanggal 8 Oktober 2018;
Surat Pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Telince T. Resiloy,SH,MH.,Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penasihat Hukum/Terdakwa dan kepada Jaksa Penuntut Umum ., masing masing dengan Surat Nomor : W27-U1/1689/HT.07/V/2018, tanggal 25 September 2018 dan Surat Nomor : W27-U1/1690/HT.07/V/2018, tanggal 25 September 2018;
Kontra Memori banding tertanggal Ambon, 12 Oktober 2018, diserahkan oleh ROLLY MANAMPIRING,SH., Jaksa Penuntut Umum, diterima pada tanggal 12 Oktober 2018 oleh TELINCE T. RESILOY,S.H.,M.H., Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon dan oleh Jonas Mustamu Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon telah diserahkan salinan resminya kepada La Ode A. Mukmin., Penasihat Hukum Terdakwa, sebagaimana Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 17/Akta.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Amb.,tanggal 15 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Terdakwa Jack Stuart Revelino Manuhutu,SE dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana yang ditentukan dalam undang undang, maka Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat bahwa permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang,bahwa memori banding Terdakwa yang diajukan melalui Penasihat Hukumnya mermohonan agar Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Ambon C.q. Majelis Hakim Tinggi Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang yang didakwaan oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair atau Subsidair .
Membebaskan Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE dari seluruh dakwaan dan tuntutan Sdr. Jaksa/Penuntut Umum tersebut (VRIJSPRAAK) atau setidak-tidaknya terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ONSLAG VAN RECHT VERVOLGING).
Memulihkan hak Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Melepaskan Terdakwa dari Tahanan.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang,bahwa terhadapnya memori banding Terdakwa, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, dan dalam kontra memori bandingnya, Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menolak alasan alasan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang,bahwa adapun keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding ditujukan terhadap Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang mengamini uraian unsur Dakwaan Primair, yang diuraikan Jaksa/Penuntut Umum dalam tuntutannya, dalam Putusannya yang berkesimpulan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalam Dakwaan Primair, dan keberatan dimaksudkan terhadap pertimbangan yang diberikan pada setiap unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana yaitu :
Keberatan terhadap unsur setiap orang
bahwa seluruh perbuatan Terdakwa adalah dalam rangka tugas jabatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang tertuang dalam komunikasi tertulis dan resmi dalam bentuk arahan atau disposisi Direksi pada memorandum, maka dari segi tanggung jawab pidana, Tim Penasehat Hukum berpendapat bahwa Terdakwa tidak dapat dipersalahkan sebagai Pelaku tindak pidana Korupsi sebelum dibuktikan unsur-unsur lainya, dan bila unsur lainya dalam pasal 2 ayat (1) terbukti, barulah secara otomatis unsur setiap orang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum;
Keberatan terhadap unsur melawan hukum
bahwa bukti yang diajukan dalam perkara Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE., apakah mekanisme penyitaan telah melalui sesuai prosedur, mengingat ini adalah bukti-bukti yang sama dalam perkara sebelumnya.
Menurut Pasal 46 ayat 2 KUHAP :”Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagal barang bukti dalam perkara lain”.
Permohonan ijin penyitaan dari Penyidik, terlihat hanya untuk tersangka PETRO RIDOLF TENTUA, IDRIS ROLOBESSY DAN HEINTJE ABRAHAM TOISUTA” dan apakah ada ijin penyitaan untuk terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE., sesuai fakta persidangan ternyata TIDAK ADA. Dengan demikian sejak awal Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan Barang Bukti yang diperoleh secara tidak sah, tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar KUHAP, dan seharusnya sesuai dengan pendapat mantan Ketua Majelis Hakim R.A. Didi Ismiatun, SH, bahwa barang bukti yang sudah ada putusan tetap tidak bisa dipakai lagi.
Peraturan PT. Bank Maluku yang ditetapkan oleh Direksi tidak dapat dikategorikan sebagai Peraturan Perundang-Undangan karena dibuat dan ditetapkan oleh Pejabat Privat bukan Pejabat Publik dengan kewenangan publik dan tidak memiliki daya ikat yang berlaku secara umum bagi masyarakat tetapi hanya berlaku khusus bagi Pegawai PT. Bank Maluku Malut. Sehingga melanggar ketentuan Direksi tidak bisa disebut melanggar peraturan perundang-undangan, atau disebut melawan hukum. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi-saksi JACOBIS LEASA, IDRIS ROLOBESSY, IZAAC THENU, BURHANUDIN WALIULU dan HIDAYAT NAHUMARURY. Bahwa fakta yang diuraikan untuk mendukung unsur melawan hukum ini bukanlah fakta persidangan karena tidak pernah terungkap fakta-fakta sebagaimana dalam tuntutan jaksa;
Keberatan terhadap unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
bahwa tidak terbukti adanya aliran dana dari Terdakwa atau yang masuk kepada Terdakwa, bahwa Memorandum No. RC/02/342/II/2014 tanggal 14 November 2014 tidak ada perkataan yang isinya ”Perintah Membayar”. Dan berdasarkan keterangan Ahli BPKP, Erwahyudi, SE, mengakui bahwa berdasarkan hasil audit BPKP tidak ditemukan adanya bukti atau indikasi aliran dana atau fee kepada Terdakwa.
Keberatan terhadap unsur Merugikan Keuangan Negara
Dalam pembelian tanah dan Bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 4.1. Surabaya, PT. Bank Maluku Malut tidak mengalami kerugian yang dibuktikan dengan Laporan Keuangan PT. Bank Maluku Malut pada akhir tahun 2014 dan tahun 2015 yang telah diaudit oleh Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik HendraWinata, Eddhy Siddharta dan Tansil terhadap Laporan Keuangan PT. Bank Maluku Malut tahun 2015 dimana PT. Bank Maluku Malut tidak mengalami kerugian.
Keberatan terhadap unsur Melakukan, menyuruh Melakukan atau turut serta melakukan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum
unsur ini hanya merupakan unsur pelengkap dari unsur pada delik pokok dan bahwa tidak terbuktinya unsur delik pokok maka , dengan demikian unsur pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yakni Unsur Melakukan, menyuruh Melakukan atau turut serta melakukan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang,bahwa keberatan yang diajukan dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum ditujukan terhadap :
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas yakni :
Primair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa membaca dan mempelajari secara seksama memori banding Penasihat Hukum Terdakwa, memori banding, Jaksa Penuntut Umum, kontra memori Penasihat Hukum Terdakwa serta Berita Acara Persidangan, Tuntutan Pidana, Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 6 September 2018, Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb., Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon memberi pertimbangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana unsur unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
4. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
5. Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut ;
Keberatan terhadap unsur setiap orang,
Angka 1.1.
Menimbang, bahwa unsur pertama ”Setiap Orang”, adalah subyek yaitu pelaku yang dipersangkakan sebagai orang/korporasi yang melakukan tindak pidana yang didakwakan, dan unsur setiap orang adalah merupakan unsur yang selalu melekat pada setiap tindak pidana, dan merupakan syarat mutlak untuk dapat menetapkan suatu kejadian sebagai tindak pidana, dan merupakan unsur inti dari sebuah tindak pidana atau delik, oleh karena itu persangkaan disini disyaratkan harus ada pihak yang menjadi korban atau dirugikan, dan suatu kondisi yang bertentangan dengan asas pertanggungan jawab pidana, mempersangkakan seseorang tanpa adanya pihak yang menjadi korban atau dirugikan, sehingga untuk itu dalam hukum acara pidana berlaku asas presumption of innoncence yaitu praduga tak bersalah yang diberi pemaknaan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (penjelasan Umum Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana butir ke 3 huruf c, Pasal 8 ayat (1) UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehaiman), dan menurut Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Ambon, penempatan unsur ”setiap orang atau barang siapa” didepan atau mendahului unsur lainnya dalam setiap tindak pidana adalah sebagai sebuah konsekuensi hukum dari paradigma hukum, bahwa suatu kejadian dikatakan sebagai “peristiwa hukum”, jika peristiwa itu terjadi karena perbuatan atau tindakan orang atau manusia;
Menimbang,bahwa dari pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, bahwa pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon, sudah benar dan tepat, dengan tambahan pertimbangan, bahwa berhubung Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE., mampu dengan baik mengikuti seluruh tahapan persidangan, sejak dari awal pemeriksaan sampai pemeriksaan selesai serta pula Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE, mampu dengan baik, menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE., dari sisi hukum adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani dan karenanya seorang yang mampu dimintakan pertanggangan jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Keberatan terhadap unsur “Melawan Hukum”
Keberatan angka 2.1.
Menimbang,bahwa menyangkut barang bukti dalam perkara ini, apakah merupakan barang bukti yang disita atas ijin penyitaan dari pengadilan negeri untuk Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE., Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi berpendapat, keberatan ini tidak merupakan rana dari substansi pokok perkara, akan tetapi merupakan rana pada praperadilan, sebagaimana dengan tegas dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, bahwa ketentuan Pasal 77 huruf A KUHAP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan;
Keberatan angka 2.2.
Menimbang,bahwa ahli DR. SHERLOCK HALMES LEKIPIOW, SH.,MH yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa menerangkan, pada umumnya bentuk badan usaha perbankan adalah berupa Perseroan Terbatas. Karena berbentuk PT, maka ada pemegang saham. Namun apabila bank yang didirikan merupakan Badan Usaha Milik Daerah, maka sahamnya adalah berasal dari Pemerintah Daerah dan Pemegang sahamnya adalah pemimpin Pemerintah Daerah, dan untuk pengadaan berisiko tinggi menggunakan ketentuan internal pengadaan Bank;
Menimbang,bahwa dari keterangan ahli di atas, PT. Bank Maluku adalah Badan Usaha Milik Daerah, saham dan Pemegang sahamnya adalah dari/dan Pemerintah Daerah tingkat I dan tingkat II, yang nota bene saham yang ada adalah uang negara yakni Negara Republik Indonesia, sehingga Direksi PT. Bank Maluku adalah Pejabat Pejabat Publik dengan kewenangan publik, dengan demikian Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, bahwa perbuatan melanggar ketentuan Direksi khusus yang sifatnya membawa kerugian Negara, maka perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum;
Menimbang,bahwa dari pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, bahwa pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon, sudah benar dan tepat, namun Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Ambon perlu menambakan pertimbangan, bahwa sebagai fakta fakta hukum dari awal proses adanya rencana pembukaan kantor cabang PT. Bank Maluku di Surabaya hingga terjadinya pembelian tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya Terdakwa berperan aktif yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Terdakwa membuat Rencana Bisinis Bank (RBB) ke-1, dan setelah melakukan survey, Terdakwa dan membuat laporan kepada Direksi PT. Bank Maluku dalam bentuk Memorandum I. Yakni MEMORANDUM No. PRP/02/177/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012;
Terdakwa membuat Rencana Bisinis Bank (RBB) ke-2;
Terdakwa membuat Rencana Bisinis Bank (RBB) ke-3, dan setelah melakukan survey lokasi, Saksi PETRO RIDOLF TENTUA, dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU, SE bersama, Sdr. BURHANUDDIN WALIULU dan saksi FREDDY DONALD SANAKI membuat laporan kepada Direksi PT. Bank Maluku dalam bentuk Memorandum II No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Laporan hasil survey pembukaan kantor Cabang Surabaya dan kantor kas Jakarta, dan melahirkan disposisi dari pejabat pejabat PT. Bank Maluku, yang isinya pada prinsipnya setuju untuk dibuka jaringan kantor Surabaya dan ATM di Kota Surabaya, dan pada tanggal 7 Agustus 2014 Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec mendisposisi Memorandum No. RC/02/210/VIII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 ditujukan kepada Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHUTU selaku Kasubdiv PAPO yang menyatakan :
Atur waktu dan persiapkan alternative lokasi KC Surabaya serta mekanismenya (pembelian atau sewa), namun belum ada tindak lanjutnya oleh Bank Maluku, dalam keadaan belum adanya tindak lanjut sekitar bulan Mei 2015, PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku menerima surat penawaran dari SOENARKO tanggal 26 September 2014, namun tidak dicatat dalam buku ekspedisi surat masuk dan tidak disertai dengan lembar disposisi dari Direksi PT. Bank Maluku, serta tidak melalui proses melalui Direktur Utama atau Direktur Umum, yang menawarkan tanah dan bangunan di Jl. Raya Darmo Surabaya harga jual Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah);
Terbit Memorandum III yakni memorandum Nomor : RC/02/ 303/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 terhadap surat penawaran harga dari saksi SOENARKO;
Terbit Memorandum IV yakni memorandum tanggal 27 Oktober 2014 Nomor : RC/02/310/X/2014 memorandum ini dibuat oleh Terdakwa yang ditujukan kepada Direksi Bank Maluku, yang ditandatangani oleh Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra Corsec. Pada intinya memorandum tersebut memberikan pendapat / analisa kepada Direksi Bank Maluku, yakni :
Bahwa bila terhadap tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Raya Darmo No.51 Surabaya dilakukan sewa gedung, maka biaya yang akan ditanggung Bank Maluku adalah besar/berat karena akan menambah biaya operasional Bank Maluku secara keseluruhan (rasio Bopo) hingga bisa mencapai jumlah Rp.379 milyar.
Sedangkan bila dibeli maka akan menguntungkan karena tanah dan bangunan menjadi asset PT. Bank Maluku.
Direksi menerbitkan surat perintah jalan (SPJ) No. Dir/2826 tgl 31 Oktober 2014 agar team tersebut melakukan pekerjaan (on the spot) ke Surabaya, diperintahkan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA selaku Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU selaku Kasubdif. Pengembangan dan Organisasi (PAPO), dan Anggota Tim Survery PT. Bank Maluku dan saksi FREDY DONALD SANAKY;
Terbit Memorandum V yakni setelah melakukan survey dan kembali ke Ambon, Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA membuat laporan hasil survey jaringan kantor Surabaya dan Kantor Kas Jakarta membuat Memorandum No. RC/02/335/II/2014 tgl 11 November 2014 perihal Laporan Hasil Survey jaringan kantor cabang Surabaya dan kantor Kas Jakarta yang ditandatangani oleh Saksi PETRO RIDOLF TENTUA dan saksi FREDY DONALD SANAKY dan Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE .
Setelah Memorandum No. RC/02/335/II/2014 tgl 11 November 2014, mendapat disposisi, Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE dan Saksi PETRO RIDOLF TENTUA membuat surat persetujuan yang ditujukan kepada Direksi untuk proses lanjut menyangkut pengadaan tanah dan bangunan kantor cabang Surabaya, dan disetujui oleh Direksi dengan keluarnya surat No. Dir/2903 tanggal 13 November 2014 perihal mohon persetujuan melalui Direksi ke Dewan Komisaris menyangkut persetujuan pengadaan tanah dan lahan di Surabaya;
Terbit Memorandum VI yakni memorandum No. RC/02/341/XII/2014 tanggal 14 Nofember 2014 yang dibuat Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF perihal Persetujuan atas rencana investasi pembelian lahan dan gedung untuk kantor Cabang PT. Bank Maluku di Surabaya yang ditujukan kepada Direksi PT. Bank Maluku;
Terbit Memorandum VII yakni : memorandum No. RC/02/342/XII/2014 tanggal 14 November 2014 yang dibuat Terdakwa JACK STUART REVILINO MANUHTU, SE bersama sama Saksi PETRO RIDOLF Tentua ditujukan kepada saksi FREDY DONALD SANAKY selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum PT. Bank Maluku memorandum No. RC/02/342/XII/2014 tanggal 14 Nofember 2014 Isi memorandum tersebut perihal persetujuan atas rencana investasi pembelian lahan dan gedung kantor untuk kantor cabang PT. BPDM di Surabaya, lalu saksi FREDY DONALD SANAKY selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum membuat Memorandum No : UMH/01/1276/XI/2013 tanggal 14 November 2014 perihal Pembelian lahan dan gedung kantor cabang Surabaya sebesar RP.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) yang ditujukan kepada Divisi Treasury untuk melakukan pembayaran dengan isi surat : “Mohon pemindahbukuan ke rekening atas nama SOENARKO AC Nomor 014.001.9984 pada BCA Cabang Surabaya atas pembelian biaya lahan dan gedung untuk KC Surabaya sebesar Rp.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah)”.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pertimbangan di atas, saksi ARIEF BURHANUDIN, Ahli DR. ELSA R. M. TOULE, SH.MS., menerangkan :
bahwa transaksi pembelian telah dibuat secara administrasi seolah-olah seharga Rp. 54.000.000.000, akan tetapi realisasinya hanya senilai Rp. 46.400.000.000 kemudian kelebihan dananya dikembalikan oleh PT. Podojoyo ke HEINTJE ABRAHAM TOISUTA atas perintah IDRIS ROLOBESSY, SE., perbuatan itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum, dan Ahli DR. ELSA R. M. TOULE, SH.MS lebih lanjut menerangkan, masih perbuatan hukum lainnya antara lain :
Rencana Bisnis Bank PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku yang disetujui OJK adalah sewa gedung untuk kantor cabang di Surabaya, sedangkan yang dilakukan adalah pembelian lahan dan bangunan Kantor Cabang PT. Bank Maluku di Surabaya;
Dilakukan tanpa melalui legalisasi dari RUPS tetapi dengan legalisasi RUPST yang tidak diatur dalam ketentuan internal Bank Maluku;
Menimbang, bahwa kenyataannya PT. Bank Maluku tidak pernah menerbitkan SK Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk pembelian tanah dan bangunan untuk pembukaan kantor cabang di Surabaya, dan apa yang dilakukan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas merupakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/125/KPTS tanggal 11 November 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang / Jasa PT. Pembangunan Daerah Maluku jo Surat Keputusan Direksi PT. Bank Maluku No. DIR/83/KPTS tanggal 18 Juli 2013 tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik Dan Material PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan oleh Divisi Umum dan Hukum);
Keberatan terhadap unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Angka 3.1.
Menimbang,bahwa Terdakwa tidak ada dan tidak ada bukti memperoleh aliran dana dari kerugian Negara, tidak dapat diartikan Terdakwa tidak tersangkut dengan tindak pidana yang didakwakan, oleh karena dalam tindak pidana korupsi tidak merupakan keharusan seseorang mendapat aliran dana atau uang dari kerugian Negara, akan tetapi cukup dengan adanya andil atau peran, yang mengakibatkan Negara dirugikan, maka orang tersebut adalah pelaku tindak pidana korupsi, sehingga walaupun tidak terbukti adanya aliran dana dari Terdakwa atau yang masuk kepada Terdakwa, dan Memorandum No. RC/02/342/II/2014 tanggal 14 November 2014 tidak ada perkataan yang isinya ”Perintah Membayar”. Dan berdasarkan keterangan Ahli BPKP, Erwahyudi, SE, mengakui bahwa berdasarkan hasil audit BPKP tidak ditemukan adanya bukti atau indikasi aliran dana atau fee kepada Terdakwa, akan tetapi dengan memorandum No. RC/02/342/II/2014, tgl 14 November 2014, yang dibuat Terdakwa yang isinya menyetujui rencana investasi pembelian lahan dan gedung kantor cabang PT. Bank Maluku di Surabaya tersebut, bahwa saksi FREDY DONALD SANAKY selaku Kepala Divisi Umum dan Hukum, membuat Memorandum No : UMH/01/1276/XI/2013 tanggal 14 November 2014 perihal Pembelian lahan dan gedung kantor cabang Surabaya sebesar RP.54.000.000.000,- (lima puluh empat milyar rupiah) yang ditujukan kepada Divisi Treasury untuk melakukan pembayaran, sehingga Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, bahwa pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon, sudah benar dan tepat;
Keberatan terhadap unsur Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Angka 4.1.
Menimbang,bahwa saksi dan ahli, masing masing JACOBIS LEASA, SE. M.Si, ERWAHYUDI, SE., ACHMAD ASSAGAF, SE., HIDAYAT NAHUMARURY., COSTARITO TEE, SE., LUTFI AFANDI, SH, M.Kn., DR. ELSA R. M. TOULE, SH.MS, menerangkan bahwa terhadap pembelian tanah dan Bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 51, Surabaya oleh PT. Bank Maluku, Negara mengalami kerugian sejumlah Rp. 7.600.000.000,- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah), sehingga keberatan Terdakwa dan keterangan, Saksi, JACOBIS LEASA, SE. M.Si., dan Saksi, IDRIS ROLOBESSY,SE yang mengatakan, Negara tidak nada dirugikan sangat tidak beralasan hukum, sehingga Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat, bahwa pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ambon, sudah benar dan tepat;
Keberatan terhadap unsur Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam masing masing pertimbangan hukum terhadap unsur Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPdi atas, Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sudah benar dan tepat, maka pertimbangan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan dalam mengadili dan memutus di pengadilan tingkat banding, dan dengan pengambilalihan tersebut dengan tambahan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, maka unsur pokok dalam perkara ini, yakni melakukan tindak pidana korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan pelakunya adalah Terdakwa yang didakwa dalam perkara ini melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Saksi Petro Ridolf Tentua,SE., sehingga untuk itu kesalahan itu Terdakwa harus diminta pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di tingkat banding Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga Terdakwa harus dihukum sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa pada pengadilan tingat pertama, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidanan penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dan terhadap denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan pidana kurungan pengganti apabila denda tersebut tidak dibayar selama 2 (dua) bulan, Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korusi Pengadilan Tinggi Ambon sependapat, akan tetapi melihat peran dan andil Terdakwa atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini serta rasa merasa bersalah tidak ada pada diri Terdakwa, dan hal ini merupakan tambahan terhadap hal hal yang memberatkan, sehingga Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korusi Pengadilan Tinggi Ambon, tidak sependapat sekedar terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan tersebut dan harus diperbaiki lamanya menjadi sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang,bahwa terhadap bukti surat surat/barang bukti, Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat pertimbangan hukum yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama sudah tepat dan benar serta sependapat dengan pertimbangan tersebut, dan sepenuhnya diambil alih serta dijadikan pertimbangan dalam mengadili di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 6 September 2018 Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb., dipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan sekedar terhadap lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang,bahwa ketika proses persidangan berlangsung di tingkat pertama, Terdakwa berada dalam tahanan, dan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka untuk iotu terhadap masa penangkapan dan lamanya tahanan yang telah terdakwa jalani, ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan di tingkat banding sejumlah sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan;
Memperhatikan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan permohonan banding dari Terdakwa dan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 6 September 2018 Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2017/PN Amb sekedar lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga putusan selengkapnya berbunyi :
Menyatakan Terdakwa JACK STUART REVELINO MANUHUTU, SE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi secara Bersama-sama”;
Menjatuhkan hukuman kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanggal 23 Januari 2014.
Fotocopy Buku Register Surat Perjanjian Kerja Tahun 2014 KJPP TOHA, OKKY, HERU, dan REKAN yang disahkan oleh Erfandy Bachtiar, MSC, MAPPI.
Fotocopy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Nomor : 076/KWT/KJPP-TOHA/KC-SBY/IV/2015 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) dari Bank Maluku Surabaya Kepada Erfandy Bachtiar, , M.SC., MAPPI (Cert) untuk uang muka pembayaran biaya pekerjaan penilaian asset.
Fotocopy 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Nomor :078/KWT/ KJPP-TOHA/KC-SBY/IV/2015 sebesar Rp. 7.500.000,- ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 22 April 2015 dari Bank Maluku Surabaya kepada Ir. Erfandy Bachtiar, , M.SC., MAPPI (Cert) untuk final (100%) biaya pekerjaan penilaian asset.
Fotocopy Hasil fax dari PT. PODO JOYO MASYUR Sertifikat tanda bukti hak guna bangunan nomor 475 tahun 1985.
Fotocopy Dokumen survey yang isinya antara lain :
Asli 1 (satu) lembar gambar tangan denah tanah
copy 1 (satu) lembar pemdaftaran pertama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 475 Kelurahan Keputeran.
copy 1 (satu) lembar gambar denah tanah dengan skala 1 : 500.
copy 1 (satu) lembar surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun 2014 NOP : 35.78.080.001.008-0003.0.
asli 1 (satu) eksemplar Form Survey Lapangan Tnah Kosong/Tanah Bangunn Asset Jalan Darmo 51 tanggal 9 April 2015.
7. Fotocopy 1 (satu) eksemplar rekapitulasi kontrak pekerjaan periode januari – desember 2014 KJPP Toha- Okky- Heru & Rekan Cabang Surabaya Nomor : 1111/ KM.1/2009.
8. Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) Nomor :475, Persel 12.01.05.01.01668 dan surat ukur Nomor : 224 Tanggal 20 April 1985, Beserta bngunan yang ada diatasnya seluas 365 M2 (meter persegi).
9. Fotocopy 1 (satu) buku Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2012-2014.
10. Fotocopy 1 (satu) buku Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2013- 2014.
11. Fotocopy 1 (satu) buku Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2014-2016.
12. Fotocopy 1 (satu) buku Rencana Bisnis Bank (RBB) Tahun 2015-2017.
13. Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 01/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 17 April 2014 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Direktur Kepatuhan PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku.
14. Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor: 02/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 17 April 2014 tentang Penegasan Kembali Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 23 Januari 2014 PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku.
15. Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 01/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 29 April 2014 tentang Penetapan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara sebagai Calon Pemegang Saham Baru PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 2/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 30 April 2014 tentang Penugasan Kembali Saudar Zainudin Umasangadji dan Saudara Johanis Batjeran Sebagai Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 01/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 30 April 2014 tentang Persetujuan Atas Laporan Tahunan, Pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 02/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penetapan Pembagian Laba Bersih PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2013.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 03/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penetapan Pembagian Dividen Kepada Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2013.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 04/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penetapan Pemberian Tantiem Kepada Pengurus dan Bonus Kepada Karyawan PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2013.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 06/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tanggal 6 Mei 2014 tentang Penyerahan Kewenangan Kepada Dewan Komiaris PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Untuk Mengesahkan Setoran Modal.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas (RUPS-T) Nomor : 01/RUPS-T/PT.BPDM/2014 tanggal 13 Nopember 2014 tentang Persetujuan Pengadaan Lahan dan Gedung Untuk Kantor Cabang Surabaya PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara.
Fotocopy 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Nomor : 02/RUPS-LB/PT.BPDM-MU/2015 tanggal 29 April 2015 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS- LB) Nomor : 05/RUPS-LB/PT.BPDM-MU/2015 tanggal 27 Januari 2015 tentang Pengangkatan Direktur Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Memorandum Nomor : PRP/01/18/II/2012 tanggal 17 Pebruari 2012 perihal Survey Jaringan Kantor Bank Maluku.
1 (satu) lembar Fotocopy Memorandum Nomor : PRP/01/121/X/2012 tanggal 4 Oktober 2012 perihal Rencana Survey Jaringan Kantor.
1 (satu) eksemplar Fotocopy Memorandum Nomor : PRP/02/177/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012 perihal Laporan Hasil Survey Jaringan Kantor di Surabaya Provinsi Jawa Timur.
1 (satu) Lembar Fotocopy Memorandum Nomor : RC/01/46/VI/2014 tanggal 18 Juni 2014 perihal Survey Rencana Pembukaan KC Surabaya dan Kantor Kas Jakarta.
1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Nomor : RC/01/47/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 perihal Perubahan Jadwal dan Tim Survey KC Surabaya dan KK Jakarta.
1 (satu) eksemplar fotocopy Memorandum Nomor : RC/02/210/VII/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Laporan Hasil Survey Pembukaan KC Surabaya dan KK Jakarta.
1 (satu) eksemplar Copy Memorandum Nomor : RC/02/303/X/2014 tanggal 17 Oktober 2014 perihal Penawaran Gedung Kantor.
1 (satu) eksemplar fotocpy Memorandum Nomor : RC/02/310/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 perihal Kajian dan Analisis Kepemilikan Gedung Kantor Cabang Surabaya.
1 (satu) eksemplar fotocopy Memorandum Nomor : RC/02/313/X/2014 tanggal 29 Oktober 2014 perihal Tindak Lanjut Kegiatan Promosi Bank Maluku.
1 (satu) eksemplar fotocopy Memorandum Nomor : RC/02/335/X/2014 tanggal 11 November 2014 perihal Laporan Hasil Survey Jaringan Kantor Cabang Surabaya dan Kantor Kas Jakarta.
1 (satu) eksemplar fotocopy Memorandum Nomor : RC/02/341/X/2014 tanggal 14 November 2014 perihal Persetujuan Atas Rencana Invetsasi Pembelian Lahan dan Gedung Untuk Kantor Cabang PT. Bank Maluku di Kota Surabaya.
1 (satu) eksemplar fotocopy Memorandum Nomor : RC/02/342/X/2014 tanggal 14 November 2014 perihal Persetujuan Atas Rencana Investasi Pembelian Lahan dan Gedung Untuk Kantor Cabang PT. Bank Maluku di Kota Surabaya.
1 (satu) lembar Fotocopy Bukti RTGS tanggal 14 November 2014 senilai 54 Miliar.
1 (satu) lembar Fotocopy Nota Kredit ke Cabang Utama Ambon tanggal 14 November senilai 54 Miliar.
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Senilai Rp. 2.994.760.000,- (dua milyar embilan ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit Senilai Rp.2.994.760.000,- (dua milyar sembilan ratus Sembilan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Fotocopy Memorandum Divisi Rensra-Corsec Nomor : RC/02/75/III/2015, tanggal 24 Maret 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Divisi Rensra-Corsec Nomor: RC/02/79/III/2015, tanggal 31 Maret 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Divisi Umum dan Hukum Nomor: UMH/01/322/III/2015, tanggal 02 Maret 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Divisi Rensra-Corsec Nomor: RC/02/82/IV/2015, tanggal 02 April 2015;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Notaris LUTFI, Nomor : 87/X/Not/2015, tanggal 27 Oktober 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Direksi Nomor: Dir/1992 tanggal 29 oktober 2015;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Notaris Nomor: 88/Not/XI/2015 tanggal 04 November 2015;
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Keterangan PPAT – Dwi Siwanto;
1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Divisi Umum dan Hukum Nomor: UMH/01/1367/XI/2015, tanggal 05 November 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Lembar Diposisi Direksi atas Surat dari Notaris Nomor: 88/Not/XI/2015, tanggal 04 November 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit Transfer Biaya Pengurusan Balik Nama;
1 (satu) lembar fotocopy Validitas RTGS Transfer Biaya Pengurusan Balik Nama;
1 (satu) lembar fotocopy Nota Kredit Transfer Biaya Pajak Tanah dan Bangunan Surabaya;
1 (satu) lembar fotocopy Nota Validitas RTGS Transfer Biaya Pajak Tanah dan Bangunan Surabaya;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor: Dir/550, tanggal 18 Maret 2016, perihal Konfirmasi Kelebihan Bayar titipan Pembayaran Pajak Pembelian;
3 (tiga) lembar fotocopy SK Direksi Nomor : Dir/125/KPTS tentang Panitia Pengadaan/Pelelangan barang/jasa;
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan RUPS Nomor: 11/KPTS/PT. BPDM/2010 PT. Bank Maluku- Malut;
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan RUPS Nomor: 01/RUPS-LB/PT. BPDM/2014 PT. Bank Maluku- Malut;
2 (dua) lembar fotocopy SK Dir Nomor: Dir/09/KP tanggal 01 Februari 2013 PT. Bank Maluku-Malut;
1 (satu) lembar fotocopy Surat dengan Nomor: Dir/2442 tanggal 29 Agustus 2014 PT. Bank Maluku-Malut;
2 (dua) lembar fotocopy SK Dir Nomor: Dir/14/KP tanggal 11 Februari 2013 PT. Bank Maluku-Malut;
4 (empat) lembar fotocopy SK Dir. Nomor: Dir/85/KPTS tanggal 30 Juli 2013 PT. Bank Maluku-Malut;
2 (dua) lembar fotocopy SK Dir. Nomor: Dir/64/KPTS tanggal 21 Juni 2013 PT. Bank Maluku-Malut;
2 (dua) lembar fotocopy SK Dir. Nomor: Dir/14/KPTS tanggal 11 Februari 2013 PT. Bank Maluku-Malut;
1 (satu) lembar fotocopy Memorandum Nomor: UMH/01/325/IV/2015 tanggal 02 April 2015;
92 (Sembilan puluh dua) halaman fotocopy Rencana Bank (RBB) Tahun 2012-2014 (Surat Keputusan Dewan Komisari PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: 03/DK/KEP/2011 tanggal 23 November 2011;
94 (Sembilan puluh empat) halaman Fotocopy Rencana Bank (RBB) Tahun 2012-2014 (Surat Keputusan Dewan Komisari PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: 03/DK/KEP/2011 tanggal 23 November 2011;
236 (dua ratus tiga puluh enam) halaman Fotocopy Buku Pedoman Perusahaan Bidang Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Maluku, tanggal 28 Desember 2012;
80 (delapan puluh) halaman fotocopy Peraturan Bank Indonesia nomor: 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang kegiatan usaha dan jaringan Kantor Berdasarkan modal inti Bank;
137 (seratus tiga puluh tujuh) halaman fotocopy Rencana Bisnis Bank (RBB) PT. Bank Maluku Tahun 2013-2015;
143 (seratus empat puluh tiga) halaman Fotocopy Rencana Bisnis Bank (RBB) PT. Bank Maluku Tahun 2013-2015;
185 (seratus lima puluh delapan) Halaman fotocopy Rencana Bisnis Bank PT. Bank Maluku Tahun 2014-2016 (Revisi) tanggal 30 Juni 2014;
156 (seratus lima puluh enam) halaman Fotocopy Rencana Bisnis Bank PT. Bank Maluku Tahun 2014-2016 (Revisi) tanggal 30 Juni 2014;
166 (seratus enam puluh enam) halaman fotocopy Rencana Bisnis Bank (RBB) PT. Bank Maluku Tahun 2015-2017 (Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan daerah Maluku Nomor: 03/DK/KEP/2014 tentang pengesahan Rencana Bisnis PT. Bank Pembangunan Maluku tahun 2015-2017 dan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan tahun 2015 tanggal 28 November 2014);
166 (seratus enam puluh enam) halaman Fotocopy Rencana Bisnis Bank (RBB) PT. Bank Maluku Tahun 2015-2017 (Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan daerah Maluku Nomor: 03/DK/KEP/2014 tentang pengesahan Rencana Bisnis PT. Bank Pembangunan Maluku tahun 2015-2017 dan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan tahun 2015 tanggal 28 November 2014);
124 (seratus dua puluh empat) halaman fotocopy Dokumen Pengadaan Lahan dan Gedung Kantor PT. Bank Maluku Cabang Surabaya tanggal 18 Mei 2015;
140 (seratus empat puluh) halaman Fotocopy Dokumen Pengadaan Lahan dan Gedung Kantor PT. Bank Maluku Cabang Surabaya tanggal 18 Mei 2015;
1 (satu) lembar Fotocopy/Scan Bukti Permohonan Pengiriman Uang (Application For Fund Transfer) Bank BCA Surabaya dari LUTFI AFANDY (Pengirim) ke PT. Bank Maluku-Maluku Utara di Bank Indonesia No Rek: 10501, tanggal 29 Maret 2016;
10 (sepuluh) lembar fotocopy Sertifikat Hak-hak Guna Bangunan Nomor: 475 Persil:12.01.05.01.01668 Surat Ukur Nomor: 224 tanggal 20 April 1985 Luas Tanah: 907 M2, Atas Nama Bank Maluku-Malut Jual Beli Akta PPAT Nomor: 556/2015 tanggal 7-10-2015 yang di buat oleh : DWI SISWANTO, SH, PPAT 301: 26322/2015 tanggal 08-10-2015, 208: 28397/2015 tanggal 27 Oktober 2015;
1 (satu) Jilid fotocopy BOOKLET PERBANKAN INDONESIA 2013 Vol.10 tanggal 17/06/2013,
1 (satu) Jilid fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/26/PBI/2012 kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan Modal Inti Bank,
1 (satu) Jilid fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/1//PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum,
1 (satu) Jilid fotocopy Peraturan Bank Maluku Nomor: 12/21/PBI/2010 tentang Rencana Bisnis Bank dan Surat Edaran Nomor: 12/27/DPNP tentang Rencana Bisnis Bank Umum,
1 (satu) Jilid fotocopy Surat Edaran No. 15/15/DPNP tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum, Jakarta, 29 April 2013,
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Edaran No. 15/7/DPNP tentang Pembukaan jaringan Kantor Bank Umum Berdasarkan Modal Inti,
1 (satu) Jilid fotocopy Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor: 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum,
1 (satu) fotocopy Buku Kumpulan Ketentuan Perbankan Januari 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Dasar Hukum Pendirian Bank Maluku: Perda No.1/DPRDGR/1966 tgl 1 Maret 1966 tentang Pendirian BPDM,Akta Pendirian, No. 27 tgl 19 Juli 1999, Perubahan AD, No. 87 tgl 29 September 2008,
1 (satu) Jilid fotocopy Rencana Lima Tahunan (Corporate Plan) 2008-2012 PT. Bank Maluku,
1 (satu) Jepitan fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas PT. Bank Maluku Malut Nomor: 052/25-05/BH/DAGIND/VIII/2014, tanggal 05/08/2014,
1 (satu) fotocopy Buku kecil Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-45479.AH.01.02.Tahun 2011 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 19 september 2011,
1 (satu) fotocopy Buku kecil Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-12672.AH.01.02.Tahun 2009 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 14 April 2009,
1 (satu) Jilid fotocopy Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor: 584.71-719 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Maluku Nomor: 02 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Maluku dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 29 Juni 1999,
1 (satu) Jilid fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-16994.AH.01.02.Tahun 2014 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tanggal 01 Juli 2014,
1 (satu) Jilid fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU-0002879.AH.01.02.Tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, tanggal 24 Februari 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Nomor: PER-02/MBU/2009, tanggal 27 April 2009,
1 (satu) Jilid fotocopy Salianan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/KDK.03/2015, tanggal 20 April 2015,
1 (satu) Jilid Usulan Penetapan Penulisan Nama Perseroan (Bahan pembahasan dengan DRPD Maluku) Komisi C,
1 (satu) Jilid fotocopy Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Maluku pada Perseroan Terbatas Bank Maluku, tanggal 20 Juni 2012,
1 (satu) Jilid fotocopy Buku Pedoman Perusahaan Bidang Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Maluku, daftar Isinya Surat Keputusan Direksi Nomor: DIR/089/KP tanggal 31 Juli 2013,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Pedoman : Bidang Organisasi dan Tata Kerja (Uraian Jabatan Kantor Pusat BAB IV: 1.8 Devisi Umum dan Hukum),
1 (satu) fotocopy Buku Susuan Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Maluku, Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: DIR/26/KP tentang Organisasi dan Tata Kerja PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 02 Juni 2006,
1 (satu) Jilid fotocopy Buku Pedoman Perusahaan tentang Tugas dan Tanggungjawab Komisaris dan Komite-Komite PT. Bank Maluku,
1 (satu) Jilid fotocopy Buku III Buku Pedoman Kerja Direksi Bank Maluku, Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: DIR/1316/KPTS, 14 Juli 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Buku Pedoman Perusahaan Tentang Tugas dan Tanggungjawab Direksi PT. Bank Maluku,
1 (satu) Jilid fotocopy Pedoman Perusahaan Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, BUKU I untuk Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan,
1 (satu) Jilid fotocopy Pedoman Perusahaan Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, BUKU II untuk Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan,
1 (satu) fotocopy Buku Pedoman Perusahaan Logistik dan Material Buku III (BAB XIV S/D XXII) PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku,
1 (satu) JIlid fotocopy Surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Terbatas PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No: 01/RUPS-T/PT.BPDM/2014 tentang Persetujuan Pengadaan Lahan dan Gedung Untuk Kantor Cabang Surabaya PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, tanggal 13 November 2014,
1 (satu) JIlid fotocopy Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah EILIEN VANIA ALETHA, S.H., M.Kn, Akta Pengikatan Jual Beli Nomor -3- tanggal 06 Mei 2013,
1 (satu) JIlid fotocopy Keputusan RUPS Bank Maluku:
Direktur Utama (2009 – 2013)
Direktur Kepatuhan (2010 – 2014)
Direktur Umum (2011 – 2014)
Direktur Pemasaran (2011 – 2014)
Dewan Komisaris (2011 – 2014),
112. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No: 04/RUPS-LB/PT. BPDM/2015, tentang Penegasan Kembali Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2014 untuk disampaikan kepada Kementrian Hukum dan HAM RI, tanggal 22 Januari 2015,
113. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No: 02/RUPS-LB/PT.BPDM-MU/2015 tentang Penetapan engangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, tanggal 29 April 2015,
114. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No: 02/RUPS-LB/PT.BPDM/2014 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Penunjukkan Manajemen Sementara Pelaksana Tugas Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 23 Januari 2014,
115. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No: 07/RUPS/PT.BPDM/2013 tentang Persetujuan Perubahan Nama PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 04 April 2013,
116. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku No: 11/RUPS/PT.BPDM/2010 tentang Pengangkatan Direktur Kepatuhan PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 26 April 2010,
117. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: DIR/125/KPTS tentang Pembentukan Panitia Pengadaan / Pelelangan Barang/Jasa PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 11 November 2013,
118. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor:DIR/83/KPTS tentang Buku Pedoman Perusahaan Logistik dan Material PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku, tanggal 18 Juli 2013,
119. 1 (satu) Jepitan fotocopy Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: DIR/80/KP tentang Limitasi Kewenangan Menetapkan dan Memutuskan Pengeluaran Biaya Operasional Lainnya dan Biaya Non Operasional lainnya, tanggal 15 Juli 2013,
120. 1 (satu) Jepitan fotocopy petikan Surat Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: DIR/94/KPTS tanggal 21 Agustus 2013,
1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pengganti Sementara Nomor: DIR/3163 Kepada Sdri. Tientje Tjoanda Kasubabdiv Hukum, tanggal 30 Desember 2014,
1 (satu) Jepitan fotocopy Petikan Surat Keputusan Direksi PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: DIR/64/KPTS, tanggal 21 Juni 2013,
1 (satu) Jilid fotocopy Surat Keputusan Dewan Komisaris PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Nomor: 01/DK/KEP/2014 tentang Pengesahan Revisi Rencana Bisnis PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2014-2016 dan rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Tahun 2014, tanggal 30 Juni 2014,
1 (satu) Jilid fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2015, tanggal 22 Januari 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2015, tanggal 28-29 April 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014,
1 (satu) Jilid fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2011, tanggal 27 Januari 2011,
1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keterangan Nomor: 28/Not/IV/2015, tanggal 07 April 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Konfirmasi Kelebihan Bayar Titipan pembayaran Pajak Pembelian Nomor: DIR/550 Kepada Notaris Lutfi Affandi, SH., M.Kn, tanggal 18 Maret 2016,
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Keterangan Perjalanan Dinas Nomor: DIR/2900 atas nama Izaac B. Thenu, tanggal 12 November 2014,
1 (satu) Lembar fotocopy Surat Keterangan Perjalanan Dinas Nomor: DIR/2901 atas nama Zainuddin Umasangadji, tanggal 12 November 2014,
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Keterangan Perjalanan Dinas Nomor: DIR/336 atas nama Arief Burhanudin Waliulu, tanggal 16 Februari 2014,
1 (satu) Jepitan fotocopy SLIP JOURNAL Rp. 15.000.000,00, tanggal 10 Desember 2014,
1 (satu) Lembar fotocopy Surat Kuasa PT. Mutiara Cahaya Sukses atas nama Costaristo Tee memberi Kuasa kepada Soenarko, tanggal 02 september 2014,
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Transfer Via BI RTGS di Kantor Pusat dan Pedoman Pembukaan Divisi Treasury Nomor: DIR/001/INS, tanggal 13 Januari 2012,
1 (satu) Lembar fotocopy Memorandum Nomor: UMH/01/1367/XI/2015 tentang Pembayaran Pengurusan Balik Nama, tanggal 05 November 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Memorandum Nomor: UMH/01/325/IV/2015 tentang Pembayaran Pajak Tanah dan Bangunan KC. Surabaya, tanggal 02 April 2015,
1 (satu) Jepitan scan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan No. A 000913,
1 (satu) Jepitan fotocopy Surat Masuk Intern 2014, tanggal 25 Agustus s/d 28 Januari 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Dokumen Pengadaan Lahan dan Gedung Kantor PT.Bank Maluku Cabang Surabaya,
1 (satu) Lembar Tanda Terima Penyerahan Copy Buku Laporan Penilaian Kepada Bpk IZaac A. Saimima, tanggal 17 April 2015,
1 (satu) Jilid Laporan Penitipan Properti Nomor: 004/SBS-PN/FAST- SBY/IV/15, tanggal 21 April 2015,
1 (satu) Lembar fotocopy Surat Pernyataan Kepada Direksi Bank Maluku Nomor: 002/SBS-SP/FAST/IV/15, tanggal 16 April 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Kepatuhan atas Perundang-undangan dan Pengendalian Intern PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku Tahun 2014 Nomor: 866/GN/RSL/HEST/IV/15, tanggal 06 April 2015,
1 (satu) Bundel fotocopy Asbanda tentang Program Transformasi BPD (menjadi Bank yang Kompetetif, Kuat dan Kontributif Bagi Pembangunan Daerah,
1 (satu) Jepitan Biodata Pribadi an IDRIS ROLOBESSY, SE, tanggal 01 Februari 2016,
1 (satu) Jepitan fotocopy Loan Activity Inquiry dan Aktivitas Rekening nomor: 01052955 an IDRIS ROLOBESSY, tanggal 01-02-2016,
1 (satu) Jepitan fotocopy Rincian Setor Rumah Lokasi Per.DELTA Mas II dengan Total Rp. 525.000.000,-,
1 (satu) Jepitan fotocopy Rekening Tabungan Nomor: 4150207776 an IDRIS ROLOBESSY pada Bank Central Asia, Data Transaksi Periode 2010-2015, tanggal 07 Juli 2014,
1 (satu) Jepitan fotocopy Rekening Tabungan Nomor: 14934914 an IDRIS ROLOBESSY pada Bank Central Asia, Data Transaksi posisi 2010-2015, tanggal 12 Juli 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Penghasilan Sah Lainnya/Bonus (Januari 2015 s/d Desember 2015) an IDRIS ROLOBESSY, tanggal 02 Februari 2016,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Tabungan Nomor: HJI 0567022 an IDRIS ROLOBESSY, tanggal 28/02/2012,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Tabungan Nomor: AD 7992030 an IDRIS ROLOBESSY, tanggal 10/09/2014,
1 (satu) Jilid Tanda Terima Surat “Klarifikasi Transaksi” dari Sdr. IDRIS ROLOBESSY kepada Kepala Kantor OJK Provinsi Maluku, tanggal 10 September 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Kwitansi dan Surat Perjanjian Kredit Konsumtif Nomor: Amb/PK/KON/745/VIII/2015 an IDRIS ROLOBESSY, tanggal 19 Agustus 2015,
1 (satu) Jilid Tanda Terima Penyerahan Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Modal KPK-A) an DRS IDRIS ROLOBESSY, tanggal 31 Maret 2012,
1 (satu) Jilid fotocopy Lampiran-lampiran Dokumen Pendukung “LHKPN- A” an. IDRIS ROLOBESSY,
1 (satu) Jilid fotocopy Dokumen Pendukung Lainnya an. IDRIS ROLOBESSY,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Tabungan Nomor: D 3197561 an. Ibu HALIMA TUHAREA, tanggal 04 mei 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Tabungan Nomor: HJI 0567021 an. Ibu HALIMA TUHAREA, tanggal 28/02/2012,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Tabungan Nomor: TBMAA 3444548 an. Ibu HALIMA TUHAREA, tanggal 07/07/2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Perjanjian Pembiayaan Nomor; 65/PPK- NC/BMF-AMB/X/2013, tanggal 01 Oktober 2013,
1 (satu) Jepitan fotocopy Pernyataan Transaksi Investasi (2015/09/21 – 2015/09/22) pada Bank Mandiri an HALIMA TUHAREA, tanggal 2015/09/23,
1 (satu) Jepitan fotocopy Polis Asuransi Jiwa Nomor: 10864601 PT. Prudential Life Assurance an. HALIMA TUHAREA, tanggal 20 mei 2015,
1 (satu) Jepitan Rekening no: 15215 an. RISMAWATI ROLOBESSY pada Bank Mandiri, tanggal 01/11/15 – 03/02/16,
1 (satu) Jepitan fotocopy Rekening no: 15215 an. RISMAWATI ROLOBESSY pada Bank Mandiri, tanggal 01/11/15 – 03/02/16,
1 (satu) Jepitan fotocopy Buku Tabungan No. TA 0762484 an. Muhammad Hanafi Rolobessy, tanggal 05-02-2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Slip Journal dan Koreksi Penyusutan Aktiva Tetap dan Inventaris Bulan Desember 2015 ttd F.D. SANAKY, tanggal 31 Desember 2014,
1 (satu) Jepitan Rekening (Trial Balance) Bank Maluku, tanggal 04- 04-2016,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Tingkat Kesehatan PT.Bank Maluku Malut semester II – Desember 2015, Nomor: DIR/224, tanggal 29 Januari 2016,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Tingkat Kesehatan PT.Bank Maluku Malut semester I – Juni 2015, Nomor: DIR/1383, tanggal 31 Juni 2015,
1 (satu) Bundel Laporan Tingkat Kesehatan PT.Bank Maluku Malut semester II – Desember 2014,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Profil Risiko PT.Bank Maluku Malut Posisi Desember 2015, tanggal 21 Januari 2016,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Profil Risiko PT.Bank Maluku Malut Posisi Juni 2015 Nomor: DIR/1357, tanggal 27 Juli 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Temuan Pemeriksaan Kinerja Atas Efisiensi dan Efektivitas Program Bank Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Tahun Buku 2014 dan Semester I Tahun 2015 pada PT.Bank Maluku Malut, Nomor: 23/Kinerja BPD/11/2015, November 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Hasil Evaluasi Sistem Pengendalian Internal dan Proses Manajemen Risiko PT.Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara nomor: LEV-267/PW25/4/2015, tanggal 12 Oktober 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung- jawab Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan Triwulan IV 2015 Nomor: 05/Dir-Kep/I/2016, tanggal 29 januari 2016,
1 (satu) Jepitan fotocopy (Tulis Tangan) tentang, Dokumen Lelang, Pengumuman Pendaftaran (daftar penawaran), Pendaftaran peserta lelang dan lain-lainnya,
1 (satu) Lembar Neraca Bank (tulis tangan) fotocopy,
1 (satu) Jepitan fotocopy Memorandum Nomor: MR/02/31/V/2015, tanggal 08 Mei 2015,
1 (satu) Lembar fotocopy Pembukaan pada Sistem Bank Atas Transaksi Pembelian Tanah dan Bangunan di Surabaya,
1 (satu) Jepitan fotocopy Kwitansi Bukti Setoran CV. HARVEST senilai Rp.150.000.000,- tanggal 27/11/14,
1 (satu) Jepitan Laporan Hasil Pendampingan Auditor Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan dan Kunjungan ke Pihak-pihak Terkait Pengurusan Aset Bank Maluku di Kota Surabaya, tanggal 25 Mei 2015,
1 (satu) Jepitan fotocopy Matriks Klarifikasi Pelanggaran Individual, an. Petro Ridolf Tentua,
1 (satu) Jepitan fotocopy Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank (RBB) Triwulan II / 2015 Nomor: DIR/1343, tanggal 23 Juli 2015,
1 (satu) Jilid fotocopy Laporan Kepatuhan Semester I Tahun 2015 Nomor: 26/DIR-KEP/VII/2015, tanggal 30 Juli 2015.
2 (dua) lembar fotocopy Formulir Aplikasi Pembukaan/Perubahan Informasi Nasabah Bank Maluku tanggal 03 Desember 2008, Nomor CIF : 010 38732 atas nama Nasabah CV. HARVEST dengan nama direktur HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, No. Rekening 0101002238, omzet usaha s/d Rp.50.000.000,- Bank Maluku Ambon;
1 (satu) lembar Fotocopy Check List Dokumentasi Pembukaan Rekening, Nama nasabah CV. Harvest, alamat Jl. Listrik Negara, No. Rekening 0101002238;
1 (satu) lembar Fotocopy data nasabah No. rek 0101002238, nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, nama perusahaan CV. HARVEST, alamat Jl. Listrik Negara RT/RW 001/002, tanggal 3 Desember 2008 serta fotocopy KTP HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, NIK.25.50.02.110471.0004;
1 (satu) lembar fotocopy contoh tanda tangan HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, No. tgl bukti diri perorangan 25.50.02.110471.0004, jabatan Direktur, No. rek 0101002238 serta fotocopy KTP HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, NIK.25.50.02.110471.0004;
10 (sepuluh) lembar fotocopy print out rekening Koran atas rekening Bank Maluku No. 0101002238 nama CV. Harvest sejak tanggal 3 Desember 2008 s/d tanggal 26 Juli 2016;
Fotocopy Akta Pendirian CV. Harvest No. 79 tanggal 28 Juli 2005, yang dibuat oleh GRACE MARGARETH GOENAWAN, SH. MH. Notaris di Ambon;
Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor: 644.1/125/K.Bt.Gajah tanggal 24 Februari 2014, nama usaha CV. HARVEST, jenis usaha kontraktor, alamat usaha Batu Gajah RT.003/RW.02 Kelurahan Batu Gajah Kec. Sirimau Kota Ambon, Pimpinan Usaha HAINTJE ABRAHAM TOISUTA.
Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 503.511/1905/SITU/KPP/VI/2013 tanggal 28 Juli 2013, nama badan usaha CV. HARVEST, alamat Jl. Listrik RT.003/02 samp Waserda POM, jenis usaha Kontraktor, nama Pimpinan/pemilik HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, alamat Kudamati RT.002/005, NPWP.NPWD : P.2.0011112.01.007;
Fotocopy Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor: 1010/25- 05/PK/KPP/X/2013, nama perusahaan CV. HARVEST, Jl. Listrik RT.003/02 samp Waserda POM, nama pemilik/ Penanggung jawab HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, alamat Kudamati RT.002/005;
Fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.PEM- 861/WPJ.18/KP.0103/2006 tanggal 18 Januari 2006, nama perusahaan CV. HARVEST, nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.442.607.4-941.000, Klarifikasi Lapangan Usaha (KLU) : 45000- Konstruksi, alamat Jl. Listrik Negara SK 25/38;
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : 02.442.607.4- 941.000, Nama CV. HARVEST, alamat Jl. Listrik Negara SK 25/38, RT.001.RW.002 Batu Gajah Sirimau Ambon;
Fotocopy Ijin Usaha Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 1.002620.2505.00571 tanggal 18 September 2011, nama perusahaan CV. HARVEST, alamat Jl. Listrik Negara Kel. Batu Gajah RT.001.RW.002 Kota Ambon.
1 (satu) lembar Fotocopy Kwitansi Uang Sejumlah Rp.274.450.000,- untuk pembayaran Penyerahan Pinjaman Kredit Yayasan THT (Tunjangan Hari Tua) sebesar Rp. 274.450.000,- yang nantinya akan dipertanggung jawabkan oleh Bpk F.D Sanaky dan Pihak Yayasan TYH tanggal 23 Mei 2014.
1 (satu) eksemplar fotocopy laporan penilaian aset Jl. Raya Darmo No. 51 Surabaya oleh KJPP-Toha- Okky-Heru dan Rekan, No File : 202A/LP/KJPP-TA/SBY/II/2014 tanggal 7 November 2014
1 (satu) lembar fotocopy Ringkasan Penilaian PT. Bank Maluku (Kantor Jasa Penilai Publik “Fast”)
1 (satu) eksemplar fotocopy Penyampaian Copy KTP dan Copy Kartu Keluarga terkait finalisasi proses balik nama pada kantor pertanahan di Surabaya.
1 (satu) eksemplar fotocopy Tagihan Pengurusan Balik Nama Nomor : 87/X/NOT/2015 kepada Direksi PT. Bank Maluku dari Notaris Lutfi Afandi, SH., M.Kn.
1 (satu) eksemplar fotocopy Tagihan Pengurusan Balik Nama Nomor : 88/X/NOT/2015 kepada Direksi PT. Bank Maluku dari Notaris Lutfi Afandi, SH., M.Kn
1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Jual beli (PPAT) Dwi Siswanto, SH No : 4/Kep.17.3/I/2012
1 (satu) eksemplar fotocopy Salinan Akta Pengikatan Jual Beli Notaris Lutfi Afandi, SH., M.Kn No. 20 .
1 (satu) eksemplar fotocopy Salinan Akta Pengikatan Jual Beli Notaris Lutfi Afandi, SH., M.Kn No. 21.
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setoran Yayasan THT PT. Maluku Tanggal 1 Desember 2014 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Bukti Setoran Yayasan THT PT. Maluku Tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
1 (satu) eksemplar fotocopy Perjanjian kredit kesejahteraan pegawai Nomor: 16/PK/YTHT-BM/V/14.
1 (satu) eksemplar fotocopy Perjanjian kredit kesejahteraan pegawai Nomor: 15/PK/YTHT- BM/V/14.
1 (satu) eksemplar fotocopy Perjanjian kredit kesejahteraan pegawai Nomor: 46/PK/YTHT-BM/XI/15.
1 (satu) eksemplar fotocopy Perjanjian kredit kesejahteraan pegawai Nomor: 03/PK/YTHT-BM/I/16.
1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Perubahan Yayasan Tunjangan Hari Tua Bank Maluku (THT Bank Maluku) Nomor 11 Tanggal 11 Mei 2015.
1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Keputusan Dewan Pembina YayasanTunjangan Hari Tua PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara.
1 lembar fotocopy kwitansi pinjaman sebesar Rp.274.450.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) pada Yayasan Hari Tua.
1 lembar foto copy buku tabungan atas nama MIEKE ARRIJEANE JOSEPH nomor rekening 010202691 Bank Maluku Cabang Utama Ambon.
Fotocopy Buku Pedoman Perusahaan Bidang Organisasi & Tata Kerja, Bab IV : 1.4. Divisi Sumber Daya Manusia, Halaman 88;
Fotocopy Petikan Surat Keputusan Direksi Nomor : DIR/112/KPTS tanggal 30 September 2013;
Fotocopy Legalisir Daftar Remunerasi Bpk. IDRIS ROLOBESSY Sebagai Direktur Umum Dan Direktur Utama PT. Bank Maluku Malut Tahun 2011 s/d 2016;
6 (enam) lembar fotocopy Legalisir Daftar Pembayaran Remunerasi Bpk. IDRIS ROLOBESSY Sebagai Direktur Umum PT. Bank Maluku Malut Tahun 2011 s/d 2016 (Khusus Potongan Gaji) tertanggal 24 Agustus 2016.
6 (enam) lembar fotocopy Legalisir Daftar Pembayaran Remunerasi Bpk. IDRIS ROLOBESSY Sebagai Direktur Umum PT. Bank Maluku Malut Tahun 2011 s/d 2016 (Khusus Potongan Pajak Penghasilan Lainnya) tertanggal 25 Agustus 2016.
Fotocopy Perjanjian Kredit Kesejahteraan Pegawai Nomor : 46/PK/YTHT-BM/XI/15 antara Tn. M.A. Matitaputty dan Ny. J. Pariama yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Tunjangan Hari Tua PT. Bank Maluku dengan I. ROLOBESSY Selaku Penerima Kredit, tertanggal 10 November 2015;
Fotocopy Perjanjian Kredit Kesejahteraan Pegawai Nomor : 03/PK/YTHT-BM/XI/16 antara Tn. M.A. Matitaputty dan Ny. J. Pariama yang bertindak untuk dan atas nama Yayasan Tunjangan Hari Tua PT. Bank Maluku dengan I. ROLOBESSY Selaku Penerima Kredit, tertanggal 25 Januari 2016.
1 (satu) bundel fotocopy Laporan HAsil Invetigasi PT. BPD Maluku dan Maluku Utara.
1 (satu) lembar fotocopy Perkiraan Nilai Wajar atas asset PT. Bank Maluku.
1 (satu) bundel fotocopy Catatan Dinas HAsil Pengadaan LAngsung Tanah dan Gedung PT BPD Maluku di Surabaya Nomor : CD- 211/KO.652/2015.
6 (enam) lembar fotocopy yang dilegalisir rekening koran atas nama DJOKO MULJONO dengan nomor rekening 00102076581, halaman 1 tanggal 15 Agustus 2014 (transaksi tanggal 30 April 2014 s/d 4 Agustus 2014); halaman 1 tanggal 14 Agustus 2014 (transaksi tanggal 15 April 2015 s/d 10 Agustus 2015); halaman 1 tanggal 15 April 2015 (transaksi tanggal 15 Desember 2014 s/d 13 April 2015); halaman 1 tanggal 15 Desember 2014 (transaksi tanggal 15 September 2014) s/d 14 Desember 2014; halaman 1 tanggal 15 Februari 2016 (transaksi tanggal 15 Desember 2015 s/d 25 Januari 2016; halaman 1 tanggal 15 Desember 2015 (transaksi tanggal 06 Oktober 2015 s/d 12 Desember 2015);
7 (tujuh) lembar fotocopy yang dilegalisir buku tabungan BCA KCU Veteran atas nama DJOKO MULJONO dengan nomor rekening 00102076581.
1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir buku tabungan BCA dari tanggal 15 Februari 2016 s/d 26 Maret 2016.
Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4/KEP-17.3/I/2012 Tentang Pengangkatan Dan Penunjukan Daerah Kerja Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal 2 Januari 2012 dan lampirannya.
Foto copy Berita Acara Pengangkatan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nomor : 18/BA- 35.78/II/2012 tanggal 22 Februari 2012.
Fotocopy Buku Tabungan BCA KCP Tandes an. DWI SISWANTO dengan No. rekening 6170263454, periode transaksi tanggal 22 Januari 2016 s/d 16 Maret 2016.
Fotocopy Buku Tabungan BCA KCP Tandes an. DWI SISWANTO dengan No. rekening 6170263454, periode transaksi tanggal 16 Juni 2015 s/d 01 Oktober 2015.
Fotocopy Surat Setoran Pajak tanggal 07 Oktober 2015, NPWP 315681270606000, Nama Wajib Pajak PT. Mutiara Cahaya Sukses, dengan jumlah pembayaran Rp. 2.700.000.000,-.
Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ( SSPD- BPHTB) tanggal 7 Oktober 2015, Nama Wajib Pajak PT. Bank Maluku Malut, NPWP 011147972941000 dengan jumlah yang disetor Rp. 2.696.250.000,-.
Fotocopy Buku Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-16994.AH.01.02 Tahun 2014 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 10 Oktober 2013.
Fotocopy Buku Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-41180.AH.01.01 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 30 Juli 2012.
Fotocopy Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Mutiara Cahaya Sukses Nomor 19 tanggal 18 November 2014.
Fotocopy Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 20 antara COSTARISTO TEE selaku Pihak Penjual dengan IDRIS ROLOBESSY dan IZAAC THENU selaku Pihak Pembeli tanggal 19 November 2014.
Fotocopy Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 21 antara COSTARISTO TEE selaku Pemberi Kuasa dengan IDRIS ROLOBESSY selaku Pemegang Kuasa tanggal 19 November 2014.
Fotocopy Akta Jual Beli Nomor 556/2015 tanggal 7 Oktober 2015 antara IDRIS ROLOBESSY, SE. yang mewakili COSTARISTO TEE sebagai Pihak Pertama dengan IDRIS ROLOBESSY, SE. sebagai Pihak Kedua.
1 (satu) bundel fotocopy Buku Tanah Nomor A 1556760.
Fotocopy Surat Keterangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DWI SISWANTO, SH. tanggal 03 November 2015.
Fotocopy NPWP PT. Bank Maluku Malut Nomor : 01.114.797.2- 941.000.
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga atas Nama IDRIS ROLOBESSY, SE.
Fotocopy KTP COSTARISTO TEE.
Fotocopy Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli Nomor : 37 tanggal 13 Oktober 2011.
Fotocopy Salinan Akta Untuk Menjual Nomor : 38 Tanggal 13 Oktober 2011.
Fotocopy Akta Jual Beli No : 41/2015 Tanggal 27 Pebruari 2015.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan ( SSPD-BPHTB ), Nama Wajib Pajak : ANDITA SUMANTRI, NPWP : 359483021-607000, tanggal 25 Februari 2015.
1 (satu) bundel fotocopy Sertipikat Nomor 4525609, Buku Tanah Kelurahan Dr. Sutomo, Hak Milik No. 30/K, Surat Ukur No. 389 Tahun 1977.
Fotocopy Identitas Diri atas nama ANDITA SUMANTRI, RIKO FERMI REMBARTA, WONG WONG FOEK dan MARIA ALOYSIA UNTARI LUKITO.
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir pinjaman uang Saudara LUTFI AFANDI sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari saudara LAMPRI tertanggal 25 Agustus 2015 ;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir pinjaman uang Saudara LUTFI AFANDI sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari saudara LAMPRI tertanggal 30 Oktober 2015.
3 (tiga) lembar fotocopy buku tabungan BCA KCP AHMAD YANI atas nama LAMPRI dengan nomor rekening 4290575899 dari tanggal 15 Januari 2015 s/d 21 Desember 2015.
12 (dua belas) lembar fotocopy rekening koran yang telah dilegalisir atas nama LAMPRI dengan nomor rekening 04290575899.
Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 202/KEP-100.3.38.4/VIII/2012 tanggal 24 Agustus 2012 dan lampirannya.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 06 Januari 2014 s/d 11 Februari 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 12 Februari 2014 s/d 17 Maret 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 17 Maret 2014 s/d 25 April 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 25 April 2014 s/d 30 Mei 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 30 Mei 2014 s/d 27 Juni 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 30 Juni 2014 s/d 04 September 2014.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 04 September 2014 s/d 06 Oktober 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 06 Oktober 2014 s/d 12 November 2014.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 13 November 2014 s/d 26 Januari 2015.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 26 Januari 2015 s/d 17 Maret 2015.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 17 Maret 2015 s/d 27 Mei 2015.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 28 Mei 2015 s/d 03 Agustus 2015.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 04 Agustus 2015 s/d 09 September 2015.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 09 September 2015 s/d 29 September 2015.
Fotocopy buku tabungan BCA KCP KUSUMABANGSA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1880326275, tanggal transaksi 29 September 2015 s/d 15 Oktober 2015.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA KCP AHMAD YANI atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 02 Agustus 2013 s/d 16 Oktober 2013.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA KCP AHMAD YANI atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 18 Juni 2014 s/d 23 Juli 2014.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA KCP AHMAD YANI atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 03 September 2014 s/d 29 November 2015.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 31 Januari 2015 s/d 15 Mei 2015.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA KCP AHMAD YANI atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 15 Mei 2015 s/d 08 September 2015.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA KCP AHMAD YANI atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 08 September 2015 s/d 29 Desember 2015.
Fotocopy legalisir buku tabungan BCA atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 4290564048, tanggal transaksi 29 Desember 2015 s/d 19 Januari 2016.
Fotocopy Bukti Pengiriman Uang dari LUTFI AFANDI dengan Nomor Rekening BCA 1880326275 ke Bank Maluku dengan Nomor Rekening 10501 sebesar Rp.262.000.000,- (dua ratus enam puluh dua juta rupiah) untuk pengembalian kelebihan uang pajak.
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Objek Pajak : 35.78.080.001.008-0003.0, Letak Objek Pajak : Jl. Raya Darmo 51-53 RT : 006 RW: 07, Keputran Tegalsari Surabaya, dengan nilai pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar sebesar Rp. 13.64.305.000,-
Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nomor Objek Pajak : 35.78.080.001.008-0003.0, Letak Objek Pajak : Jl. Raya Darmo 51-53 RT : 006 RW: 07, Keputran Tegalsari Surabaya, dengan total tagihan sebesar Rp. 32.866.332,-
Fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSPD-BPHTB), nama wajib pajak : PT. Bank Maluku, NPWP : 011147972941000, Nomor Objek Pajak : 35.78.080.001.008-0003.0, Letak Objek Pajak : Jl. Raya Darmo 51- 53 RT : 006 RW: 07, Keputran Tegalsari Surabaya, NJOP PBB sebesar Rp. 13.540.165.000,-, Harga Transaksi/Nilai Pasar sebesar Rp. 54.000.000.000,-, jumlah yang disetor Rp. 2.696.250.000,-
Fotocopy Surat Setoran Pajak, NPWP : 315681270606000, Nama WP : PT. Mutiara Cahaya Sukses, Alamat WP : Ruko Mega Galaxy 16-A/07 Surabaya dengan jumlah pembayaran sebesar Rp. 2.700.000.000,- tanggal 07 Oktober 2015.
Fotocopy Surat dari Notaris-PPAT Lutfi Afandi, SH. M.Kn. Nomor 88/Not/XI/2015 tanggal 4 November 2015 perihal tagihan pengurusan balik nama sebesar Rp. 802.200.000,- kepada Direksi PT. Bank Maluku.
Fotocopy Surat dari Notaris-PPAT Lutfi Afandi, SH. M.Kn. tanggal 12 Maret 2015 perihal penyampaian kewajiban pembayaran pajak pembeli sebesar Rp. 2.728.510.000,- kepada Direksi PT. Bank Maluku.
Fotocopy Surat dari Notaris-PPAT Lutfi Afandi, SH. M.Kn. tanggal 12 Maret 2015 perihal penyampaian kewajiban pembayaran pajak pembeli sebesar Rp. 2.994.760.000,- kepada Direksi PT. Bank Maluku.
Fotocopy Petikan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 803/KEP-17.3/X/2013 Tentang Pengangkatan dan Penunjukan Daerah Kerja Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah tanggal 21 Oktober 2013 dan Lampirannya.
Fotocopy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0137.AH.02.01. Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Pengangkatan Notaris tanggal 23 Januari 2010.
Fotocopy buku tabungan PT. Bank Mandiri KCP Surabaya Menanggal atas nama LUTFI AFANDI SH. MKn. Dengan Nomor Rekening 142-00-1206178-3 tanggal transaksi periode 9 Februari 2015 s/d 30 April 2015.
Fotocopy buku tabungan PT. Bank Mandiri KCP Surabaya Menanggal atas nama LUTFI AFANDI SH. MKn. Dengan Nomor Rekening 142-00-1206178-3 tanggal transaksi periode 7 Mei 2015 s/d 13 Juli 2015.
Fotocopy buku tabungan Bank Jatim Cabang Pembantu Karah Agung atas nama LUTFI AFANDI dengan nomor rekening 1862002055, periode transaksi tanggal 17 Maret 2015 s/d 10 Desember 2015.
Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Permohonan Baliknama tanggal 7 Oktober 2015 atas tanah Sertipikat Nomor SHGB 475, Kelurahan Keputran, Luas Tanah : 910 m², Letak Tanah Jl. Raya Darmo 51- 53 Surabaya Atas Nama PT. Mutiara Cahaya Sukses, dari Pejabat Pembuat Akta Tanah Dwi Siswanto, SH. kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I.
Fotocopy Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 20 antara COSTARISTO TEE selaku Pihak Penjual dengan IDRIS ROLOBESSY dan IZAAC THENU selaku Pihak Pembeli tanggal 19 November 2014.
Fotocopy Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 21 antara COSTARISTO TEE selaku Pemberi Kuasa dengan IDRIS ROLOBESSY selaku Pemegang Kuasa tanggal 19 November 2014.
Fotocopy Pengikatan Jual Beli Nomor 17 tanggal 18 November 2014 antara HIENTJE ABRAHAM TOISUTA sebagai Pihak Kesatu/Penjual dengan COSTARISTO TEE selaku Pihak Kedua/Pembeliatas sebidang tanah seluas ±14.060 m², sebidang tanah seluas ±2.600 m² dan sebidang tanah seluas ±2.041m², yang semuanya terletak di Provonsi Jawa Timur, Kabupaten Malang, Kecamatan Dau, Desa Karangwidoro.
Fotocopy Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 18 tanggal 18 November 2014 antara HIENTJE ABRAHAM TOISUTA sebagai Pemberi Kuasa dengan COSTARISTO TEE selaku Pihak Pemegang Kuasa.
Fotoopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 03 Tanggal 2 Oktober 2013 antara Tuan DARI dan Tuan TIMBUL BRAMONO sebagai Pihak Pertama dengan Tuan HEINTJE ABRAHAM TOISUTA sebagai Pihak Kedua atas sebidang tanah seluas ±14.060 m².
Fotocopy Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 04 tanggal 2 Oktober 2013 dari Tuan DARI dan Tuan TIMBUL BRAMONO kepada Tuan HIENTJE ABRAHAM TOISUTA.
1 (satu) lembar fotocopy KTP Saudara DARI dan Saudara TIMBUL BRAMONO.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga, Kepala Keluarga atas nama TIMBUL BRAMONO.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga, Kepala Keluarga atas nama DARI.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Keterangan Waris tertanggal 15 September 2014 yang menerangkan bahwa DARI dan TIMBUL BRAMONO adalah satu-satunya ahli waris mendiang B.DARNI, yang disaksikan dan dibenarkan oleh Camat DAU atas nama Drs. SULIADI, M.Si. dan Kepala Desa Karang Widoro atas nama SUWAJI.
1 (satu) lembar fotocopy denah tanah dengan kepemilikan seluas 10366 m² oleh TIMBUL dan 5251 m² oleh DARI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 16 Januari 2014, Luas Tanah 13.170 m², sebesar Rp. 842.880,-
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Negara Nomor 36/421.633.005/2014 tanggal 25 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotocopy Kutipan Buku Huruf C Desa Nomor 487 tanggal 25 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PER. MEN.AGR.BPN No.3/1997 Ps.76 ayat 2,3 dari TIMBUL BRAMONO dan DARI (Ahli Waris) tanggal 16 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.17/011/421.633.005/2014 tanggal 24 September 2014 atas nama DARNI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Kematian Nomor : 472.17/012/421.633.005/2014 tanggal 24 September 2014 atas nama KASTAMUN.
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama LIKAMAH dan 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama JUMAIN.
1 (satu) lembar fotocopy Letter C Desa Nomor 1175 tanggal 23 Februari 2015.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PER.MEN.AGR.BPN No. 3/1997 Ps.76 ayat 2,3 atas nama JUMAIN tanggal 23 Februari 2015.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan atas nama HARTATIK tanggal 10 September 1996.
1 (satu) lembar fotocopy 2 denah tanah dengan luas masing-masing 2041 m² (PAIDI) dan 2258 m² (FATIMAH).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015, Luas Tanah 2.590 m², sebesar Rp. 51.800,- tanggal 13 Januari 2015.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3507221605040457, Nama Kepala Keluarga JUMAK’IN.
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor 3573042508070068, Nama Kepala Keluarga PAIDI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa dari MARNI kepada SUROSO tanggal 01 Oktober 1996.
2 (dua) lembar fotocopy Kutipan dari Buku Huruf C Desa Nomor 816, Nama MARNI, tanggal 30 Oktober 1996.
1 (satu) bundel fotocopy Akta Jual Beli Nomor 466/Dnu/Desember/1996 tanggal 31 Desember 1996.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Permohonan Koversi, pemohon : WATIMAH, tanggal 30 Oktober 1996.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Riwayat Tanah Nomor : 306/XII/1996 tanggal 30 Desember 1996 yang ditandatangani oleh Camat Dau atas nama Drs. AVDUL MALIK dan Kepala Desa Karangwidoro atas nama L. SAPRA’I.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan untuk memenuhi PP.10/1961 dan P.M.P.A No.2/1962, Reg. No. 310/24/XII/1996 tanggal 30 Desember 1996.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Nomor 306/24/XII/1996 dari Kepala Desa Karangwidoro atas nama L. SAPRA’I.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan atas nama SUROSO tanggal 30 Desember 1996.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Nomor : 471/08/421.633.005/2015 tanggal 23 Februari 2015.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan PER.MEN.AGR.BPN No. 3/1997 Ps.76 ayat 2,3 atas nama WATIMAH tanggal 23 Februari 2015.
1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama SENERI dan 1 (satu) lembar fotocopy atas nama FATIMAH.
1 (satu) rangkap fotocopy Kartu Keluarga Nomor : 07.22.2004.0187496, kepala keluarga : SENERI.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan BangunanTahun 2015, atas tanah seluas 2.479 m², sebesar Rp. 49.580,- tanggal 13 Januari 2015.
2 (dua) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa dari WATIMAH tanggal 23 Februari 2015.
1 (satu) bundel fotocopy rekening koran an. LUTFI AFANDI, SH. MKn., Nomor Rekening 141-00-5327800-8, periode transaksi tanggal 1 September 2015 s/d 31 Maret 2016.
Fotocopy Legalisir Buku Tabungan an. LUTFI AFANDI, SH. MKn., Nomor Rekening 141-00-5327800-8, periode transaksi 19 November 2014 s/d 15 Desember 2015.
Fotocopy Legalisir Buku Tabungan an. LUTFI AFANDI, SH. MKn., Nomor Rekening 141-00-5327800-8, periode transaksi 27 Maret 2014 s/d 28 Oktober 2014.
1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pernyataan tertanggal 10 April 2015 yang ditandatangani oleh Bp. Heince T, umur 45 Tahun, alamat Ambon di atas materai Rp. 6.000,-.
Fotocopy Rekening koran atas nama Soenarko Nomor Rekening : 0140019984 periode transaksi 01 November 2014 s/d 31 Mei 2015.
Fotocopy Buku Rekening Tahapan BCA atas nama Soenarko Nomor Rekening : 0140019984.
1 (satu) lembar foto copy KTP No. 3578040504750005 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO, SH.
1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga No.3578040201080946 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO, SH. Alamat Ngagelrejo 1-B/33, RT/RW.010/002 Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Rekening pada Bank BCA Cabang Utama Darmo Surabaya, No. rek.0885542234 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO, periode tanggal 31-01-2015 s/d 26-03-2016.
1 (satu) rangkap fotocopy print out Rekening Koran Bank BCA atas rekening Bank BCA Cabang Utama Darmo Surabaya, No. rek.0885542234 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO, periode 01/2015 s/d -02-2016.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Rekening pada Bank BNI Cabang Graha Pangeran SurabayaNo. rek.5041975756 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO, periode tanggal 31-07-2015 s/d 28-03-2016.
1 (satu) rangkap fotocopy print out Rekening Koran Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya No. rek.5041975756 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO, periode tanggal 01-01-2015 s/d 31-12-2015.
1 (satu) rangkap foto copy legalisir Rekening pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Utama Kaliasin Surabaya, No. rek.009601053358506 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO periode tanggal 24-09-2014 s/d 27-03-2016.
1 (satu) rangkap fotocopy print out Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia Cabang Utama Kaliasin Surabaya, No. rek.009601053358506 an. TRIMARTONO MUKTI WIBOWO periode tanggal 02-01-2015 s/d 31-12-2015.
1 (satu) lembar foto copy kwitansi tanggal 8 Oktober 2015 dari Trimartono Mukti Wibowo senilai Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah) untuk pembayaran “Pembelian batu mulia cincin blue safir seharga tujuh puluh lima juta rupiah dan batu berlian Srilangka dan blue safir seharga dua puluh lima juta rupiah”.
2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor : 53/SK.35-100/VII/2011 tanggal 07 Juli 2011.
2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor : 59/KEP.2.35/II/2013 tanggal 06 Februari 2013.
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor : 92/KEP.2.35/III/2016 tanggal 02 Maret 2016.
3 (tiga) lembar foto copy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Bank Central Asia (BCA) atas nama nasabah HEINTJE ABRAHAM TOISUTA, Nomor Customer : 30551329/T, No. Rekening 0440792944, Cabang Ambon, tanggal 7 Nofember 2012.
11 (sebelas) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA periode Nofember 2012 s/d Desember 2012.
39 (tiga puluh sembilan) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA periode Januari 2013 s/d Desember 2013.
57 (lima puluh tujuh) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA periode Januari 2014 s/d Desember 2014.
40 (empat puluh) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA periode Januari 2015 s/d Desember 2015.
8 (delapan) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA periode Januari 2016 s/d Juni 2016.
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 20 Nofember 2012, sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 07 Nofember 2012, sejumlah Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 29 April 2013, sejumlah Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 09 Oktober 2013, sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 18 Oktober 2013, sejumlah Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 15 Nofember 2013, sejumlah Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 27 November 2013, sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 24 Februari 2014, sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 06 Maret 2014, sejumlah Rp.550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 3 Juli 2014, sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 06 Juli 2014, sejumlah Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 08 Agustus 2014, sejumlah Rp.463.000.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening 2140041338 an. MARTIYAH tanggal 15 Agustus 2014, sejumlah Rp.139.400.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 19 Agustus 2014, sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 29 Agustus 2014, sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening No.0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening 1070509918 an. PT. PLASMA PUTRA tanggal 07 Oktober 2014, sejumlah Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 20 Oktober 2014, sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 12 Nofember 2014, sejumlah Rp.88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 25 Nofember 2014, sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 27 November 2014, sejumlah Rp.2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 4 Desember 2013, sejumlah Rp.188.000.000,- (seratus delapan puluh delapan juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 8 Desember 2014, sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 9 Desember 2014, sejumlah Rp.73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening 4151001160 an. MERLYN NOVITA tanggal 15 Desember 2014, sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 30 Desember 2014, sejumlah Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening 4632003939 an. HADI SANTOSO SINGO PRANOTO tanggal 15 Januari 2015, sejumlah Rp.72.637.500,- (tujuh puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), berita : Pelunasan Aqua, gula, minyak kelapa a/n Heintje Ambon.
1 (satu) lembar foto copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening No.0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening 4151001160 an. MERLYN NOVITA tanggal 15 Januari 2015, sejumlah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 07 Januari 2015, sejumlah Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 24 Februari 2015, sejumlah Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 13 Februari 2015, sejumlah Rp.210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 06 Maret 2015, sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 13 Maret 2015, sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 23 Maret 2015, sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 10 Desember 2015, sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari penyetor, nama HARESTU PHARAMITHA, alamat penyetor TAMAN MAKMUR.
1 (satu) lembar foto copy Slip Pemindahan Dana Antar Rekening BCA dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA ke rekening 4641010990 an. PT. PODO JOYO MASYUR tanggal 18 Nofember 2014, sejumlah Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), berita tanda jadi.
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 18 Nofember 2014, sejumlah Rp.7.600.000.000,- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah) dari penyetor, nama PODO JOYO MASYUR, alamat penyetor Parta aya Indah No.47, Telp.08175258989, informasi Nasabah, No. Rekening 4641010990.
1 (satu) lembar foto copy Slip Penarikan dari rekening No. 0440792944 atas nama HEINTJE ABRAHAM TOISUTA tanggal 19 Nofember 2014, sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
3 (tiga) lembar foto copy Formulir Pembukaan Rekening Perorangan Bank Central Asia (BCA) atas nama nasabah IDRIS ROOBESSY, Nomor Customer : 34266876/T, No. Rekening 4150207776, Cabang MARDIKA, tanggal 17 Juli 2014.
8 (delapan) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 4150207776 atas nama IDRIS ROOBESSY periode Juli 2014 s/d Desember 2014.
17 (tujuh belas) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 4150207776 atas nama IDRIS ROOBESSY periode Januari 2015 s/d Desember 2015.
7 (tujuh) lembar fotocopy print out rekening koran atas rekening BCA No. 4150207776 atas nama IDRIS ROOBESSY periode Januari 2016 s/d Desember 2016.
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 4150207776 atas nama IDRIS ROOBESSY tanggal 4 Februari 2015, sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). dari penyetor, nama AFRI, alamat penyetor Ahusen, Telp.085243444639, informasi Nasabah, No. Rekening 0440697071.
1 (satu) lembar foto copy Bukti Setoran ke rekening No. 4150207776 atas nama IDRIS ROOBESSY tanggal 12 September 2014, sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). dari penyetor, nama Aqi, alamat penyetor Ahusen, Telp.085245444649, informasi Nasabah, No. Rekening 0440697071.
1 (satu) buah dokumen fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Pengadaan Aset Tanah dan Gedung di Surabaya PT. BPD Maluku- Malut Tahun 2015.
1 (satu) buah dokumen copy dari Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Pengadaan Aset Tanah dan Gedung di Surabaya PT. BPD Maluku-Malut Tahun 2015.
2 (dua) lembar fotocopy rekening Koran PT. Podo Joyo Masyur No. Rek 4641010990 periode 31-11-2014 s/d 30-11-2014.
1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran tanggal 18 November 2014 sebesar Rp. 7.600.000,- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan Direktur PT. Mutiara Cahaya Sukses tanggal 15 September 2016.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Setoran Pajak Daerah Nomor Obyek Pajak 3578080000100800030 Letak Tanahy Dan Bangunan Jalan Raya Darmo No. 51-53.
1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa dari TEE, COSTARISTO kepada ADRI ISTAMBUL LINGGA GAYO, SE dan YULIA PRIHARTINI. SE.
tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Selasa Tanggal 6 November 2018, oleh Kami, Dr. BERLIAN NAPITUPULU, S.H.,M.Hum selaku Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA,S.H.,M.H.,.dan DWIJONO FENSANARTO, S.H., M.Hum., Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon selaku Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor, tanggal 19 Oktober 2018, Nomor 16/ PID.SUS-TPK/2018/PT.AMB, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari, Selasa tanggal 27 November 2018 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh DANIEL N MORIOLKOSSU,SH,MH,Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, maupun Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ABDUL HUTAPEA,S.H.,M.H Dr. BERLIAN NAPITUPULU, S.H., M.Hum.
DWIJONO FENSANARTO, S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
DANIEL N.MORIOLKOSSU,SH.MH.