176/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 176/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CHIN CHUI HA Als ACUI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan kegiatan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 9 (sembilan) karung gula pasir warna putih @ 50 Kg, pada sisi karung bertuliskan warna hijau “GULA TEBU AAA” NETTO : 50 KG, Jangan guna gancu” dan sisi karung dibaliknya bertuliskan “FOR EXPORT ONLY; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Pengadilan Negeri Singkawang
P U T U S A N
Nomor : 176/Pid.Sus/2014/PN.Skw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singkawang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap Terdakwa :
Nama lengkap : CHUN CHUI HA Als ACUI;
Tempat lahir : Singkawang;
Umur / Tgl.Lahir : 45 tahun / 29 Januari 1969;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Raya Singkawang Bengkayang No. 40 Rt. 03/Rw. 02 Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 28 Juni 2014 sampai dengan tanggal 17 Juli 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, sejak tanggal 18 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 01 September 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 15 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 September 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 02 September 2014 Nomor Reg. Perkara : PDM-56/III/SKW/08/2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyelenggarakan kegiatan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”, melanggar Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa penahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
9 (sembilan) karung gula pasir warna putih @ 50 Kg, pada sisi karung bertuliskan warna hijau “GULA TEBU AAA” NETTO : 50 KG, Jangan guna gancu” dan sisi karung dibaliknya bertuliskan “FOR EXPORT ONLY”;
Dirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa telah menyesali perbuatannya, merasa bersalah, dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tetap pada Pembelaannya/Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan ini didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan No. Reg. PER. : PDM-56/III/SKW/08/2014 tertanggal 15 Agustus 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2014, bertempat di Toko Cahaya milik Terdakwa yang terletak di Jalan Raya Singkawang-Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Singkawang, “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 Wib Petugas Kepolisian Resort Singkawang Timur yaitu Saksi SABDO AJI sedang melakukan pemantauan di sekitar wilayah hukum Kepolisian Sektor Singkawang Timur ketika melintas di depan Toko Cahaya milik Terdakwa CHIN CHUI HA yang letaknya di pinggir jalan raya saksi melihat ada beberapa tumpukan karung di dalam toko tersebut, melihat hal tersebut kemudian saksi masuk ke dalam toko tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan setelah dicek ternyata karung-karung tersebut berisikan gula pasir sebanyak 9 (sembilan) karung;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut diketahui kalau 9 (sembilan) karung gula pasir yang disimpan di dalam Toko Cahaya tersebut adalah gula pasir yang merupakan produk Negara Malaysia yang dapat dilihat pada kemasan karung plastic dimana pada satu terdapat tulisan “GULA TEBU AAA, Netto : 50 Kg, Jangan Guna Gancu, dan sisi lainnya bertuliskan “FOR EXPORT ONLY”;
Bahwa dari keterangan Terdakwa CHIN CHUI HA selaku pemilik Toko membenarkan kalau 9 (sembilan) karung gula pasir yang ada di dalam Tokonya tersebut adalah gula pasir produksi Negara Malaysia dimana gula tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari daerah Seluas dengan cara memesan melalui bus angkutan umum jurusan Singkawang-Seluas sehari sebelumnya;
Bahwa dari keterangan Terdakwa CHIN CHUI HA diketahui bahwa 9 (sembilan) karung gula pasir produksi Negara Malaysia tersebut dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) perkarung dan rencananya gula tersebut akan Terdakwa jual kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per kg sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkarungnya;
Bahwa dari keterangan Terdakwa CHIN CHUI HA diketahui bahwa pada saat Terdakwa membeli 9 (sembilan) karung gula pasir produksi Negara Malaysia tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat ijin apapun yag menyatakan kalau gula pasir tersebut dapat diedarkan di wilayah Indonesia;
Bahwa setiap barang-barang pangan yang berasal dari produksi luar negeri sebelum diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM Pusat untuk mendapatkan nomor registrasi dengan kode BPOM ML (Makanan Luar) dan tanda penggunaan SNI (Standar Nasional Indonesia) selain itu juga harus didaftarkan pada Kementrian Perdagangan RI, dan dalam hal ini gula pasir yang berasal dari Negara Malaysia yang dibeli terdakwa tidak dilengkapi ijin-ijin tersebut;
Bahwa perbuatan ia Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Jo Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu di atas, “Memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 Wib Petugas Kepolisian Resort Singkawang Timur yaitu Saksi SABDO AJI sedang melakukan pemantauan di sekitar wilayah hukum Kepolisian Sektor Singkawang Timur ketika melintas di depan Toko Cahaya milik Terdakwa CHIN CHUI HA yang letaknya di pinggir jalan raya saksi melihat ada beberapa tumpukan karung di dalam toko tersebut, melihat hal tersebut kemudian saksi masuk ke dalam toko tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan setelah dicek ternyata karung-karung tersebut berisikan gula pasir sebanyak 9 (sembilan) karung;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut diketahui kalau 9 (sembilan) karung gula pasir yang disimpan di dalam Toko Cahaya tersebut adalah gula pasir yang merupakan produk Negara Malaysia yang dapat dilihat pada kemasan karung plastic dimana pada satu terdapat tulisan “GULA TEBU AAA, Netto : 50 Kg, Jangan Guna Gancu, dan sisi lainnya bertuliskan “FOR EXPORT ONLY”;
Bahwa dari keterangan Terdakwa CHIN CHUI HA selaku pemilik Toko membenarkan kalau 9 (sembilan) karung gula pasir yang ada di dalam Tokonya tersebut adalah gula pasir produksi Negara Malaysia dimana gula tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari daerah Seluas dengan cara memesan melalui bus angkutan umum jurusan Singkawang-Seluas sehari sebelumnya;
Bahwa dari keterangan Terdakwa CHIN CHUI HA diketahui bahwa 9 (sembilan) karung gula pasir produksi Negara Malaysia tersebut dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) perkarung dan rencananya gula tersebut akan Terdakwa jual kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per kg sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkarungnya;
Bahwa dari keterangan Terdakwa CHIN CHUI HA diketahui bahwa pada saat Terdakwa membeli 9 (sembilan) karung gula pasir produksi Negara Malaysia tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat ijin apapun yag menyatakan kalau gula pasir tersebut dapat diedarkan di wilayah Indonesia;
Bahwa setiap barang-barang pangan yang berasal dari produksi luar negeri sebelum diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM Pusat untuk mendapatkan nomor registrasi dengan kode BPOM ML (Makanan Luar) dan tanda penggunaan SNI (Standar Nasional Indonesia) selain itu juga harus didaftarkan pada Kementrian Perdagangan RI, dan dalam hal ini gula pasir yang berasal dari Negara Malaysia yang dibeli terdakwa tidak dilengkapi ijin-ijin tersebut;
Bahwa perbuatan ia Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan huruf j UU-RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan secara lisan dalam persidangan ini mengerti, jelas dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SABDO AJI dibawah sumpah menerangkan bahwa :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI yang pada saat itu menyimpan gula produksi Negara Malaysia di dalam Toko Cahaya milik Terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Toko Cahaya milik Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI yang terletak di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi bersama dengan rekan saksi sedang melakukan pemantauan di sekitar wilayah hukum Kepolisian Sektor Singkawang Timur, pada saat melintas di depan Toko Cahaya milik Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa saksi melihat ada beberapa tumpukan karung di dalam toko tersebut, melihat hal tersebut kemudian saksi masuk ke dalam toko tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan setelah dicek ternyata karung-karung tersebut berisikan gula pasir sebanyak 9 (sembilan) karung;
Bahwa saksi menerangkan setelah diperiksa lebih teliti ternyata 9 (sembilan) karung gula pasir yang disimpan di dalam toko Terdakwa tersebut adalah produksi Negara Malaysia hal tersebut dapat dilihat pada kemasan karung yang digunakan terdapat tulisan “GULA TEBU AAA, Netto 50 Kg, Jangan Guna Gancu dan pada sisi lainnya bertuliskan kata “FOR EXPORT ONLY”;
Bahwa saksi menerangkan pada saat ditanyakan tentang asal usul gula tersebut Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI mengakui kalau 9 (sembilan) karung gula pasir yang ada ditokonya tersebut adalah merupakan gula asal Malaysia;
Bahwa saksi menerangkan dari keterangan Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI diketahui kalau 9 (sembilan) karung gula pasir asal Malaysia tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari daerah Seluas dengan harga Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) perkarung dengan cara memesan melalui bus angkutan umum jurusan Singkawang Seluas sehari sebelumnya;
Bahwa saksi menerangkan adapun tujuan saksi membeli gula pasir asal Malaysia tersebut adalah untuk dijual kembali kepada warga masyarakat;
Bahwa saksi menerangkan pada saat membeli 9 (sembilan) karung gula pasir asal Malaysia tersebut Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi menerangkan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa gula dalam kemasan karung 50 Kg adalah benar barang bukti gula pasir asal Malaysia yang saksi amankan pada saat penangkapan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi NURWASITO Bin PANUT ABDULLAH dibawah sumpah menerangkan bahwa :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan petugas Kepolisian Sektor Singkawang Timur telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI yang pada saat itu menyimpan gula produksi Negara Malaysia di dalam Toko Cahaya milik Terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Toko Cahaya milik Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI yang terletak di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI dan tidak mempunai hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui secara persis kronologis penangkapan tersebut saksi baru mengetahui setelah saksi dimintai bantuan oleh pihak Kepolisian Sektor Singkawang Timur untuk menyaksikan penggeledahan dimana pada saat itu petugas Kepolisian Sektor Singkawang Timur menemukan gula pasir asal Malaysia yang disimpan di dalam sebuah toko;
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi melihat di dalam Toko tersebut ada 9 (sembilan) karung gula pasir yang disimpan di dalam toko tersebut adalah produksi Negara Malaysia berdasarkan informasi dari petugas Kepolisian selain itu pada kemasan karung menggunakan bahasa asing, selanjutnya saksi diminta untuk mengangkut gula pasir tersebut ke Polsek Singkawang Timur untuk diamankan;
Bahwa saksi menerangkan awalnya saksi tidak mengetahui siapa pemilik toko dan 9 (sembilan) karung gula pasir yang disita petugas Kepolisian tersebut saksi baru mengetahui pada saat di Kantor Polisi kalau pemiliknya adalah Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI;
Bahwa saksi menerangkan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa gula dalam kemasan karung 50 Kg adalah benar barang bukti gula pasir asal Malaysia yang saksi amankan pada saat penangkapan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi ACHMAD IPSI Bin FAUZI dibawah sumpah menerangkan bahwa :
Bahwa saksi pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan petugas Kepolisian Sektor Singkawang Timur telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI yang pada saat itu menyimpan gula produksi Negara Malaysia di dalam Toko Cahaya milik Terdakwa;
Bahwa saksi menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Toko Cahaya milik Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI yang terletak di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya tidak kenal dengan Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI dan tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui secara persis kronologis penangkapan tersebut saksi baru mengetahui setelah pihak Kepolisian Sektor Singkawang Timur menghubungi saksi untuk meminjam mobil milik saksi untuk digunakan mengangkut gula pasir asal Malaysia yang disimpan di dalam sebuah toko;
Bahwa saksi menerangkan pada saat itu saksi melihat di dalam toko tersebut ada 9 (sembilan) karung gula pasir yang disimpan di dalam toko tersebut adalah produksi Negara Malaysia berdasarkan informasi dari petugas Kepolisian selain itu pada kemasan karung menggunakan bahasa asing, selanjutnya saksi diminta untuk mengangkut gula pasir tersebut ke Polsek Singkawang Timur untuk diamankan;
Bahwa saksi menerangkan awanya saksi tidak mengetahui siapa pemilik toko dan 9 (sembilan) karung gula pasir yang disita petugas Kepolisian tersebut saksi baru mengetahui pada saat di Kantor Polisi kalau pemiliknya adalah Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI;
Bahwa saksi menerangkan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa gula dalam kemasan karung 50 Kg adalah benar barang bukti gula pasir asal Malaysia yang saksi amankan pada saat penangkapan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan dari saksi Ahli yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi I. MUHAMMAD KHASFAMI, SH dibawah sumpah menerangkan bahwa :
Bahwa ahli pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa ahli menerangkan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana pangan;
Bahwa ahli menerangkan saat ini pekerjaan saksi adalah sebagai staf bidang perdagangan pada Seksi Perlindungan Konsumen, Kemetrologian dan Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang;
Bahwa ahli menerangkan tugas ahli adalah melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran atau barang-barang baik berupa pangan dan barang jadi yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diproduksi atau didatangkan dari luar negeri khususnya di daerah Kota Singkawang;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud barang illegal adalah segala macam jenis barang yang keberadaannya atau produksi luar negeri yang dalam peredarannya ke wilayah Indonesia tidak terdaftar di Kementrian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri;
Bahwa ahli menerangkan setiap orang diperbolehkan dan dibenarkan untuk melakukan usaha pangan yang merupakan produksi luar negeri kemudian mengedarkannya di wilayah Indonesia dengan syarat yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan impor gula, dimana untuk memperoleh ijin tersebut harus memenuhi syarat-syarat antara lain Angka Pengenal Importir (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), Nomor Identitas Kepabeanan (NPIK), Surat Pernyataan Rekapitulasi Impor, Rencana Impor dalam satu tahun;
Bahwa ahli menerangkan untuk barang-barang yang di produksi di luar negeri yang diperoleh seseorang dan akan diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia terlebih dahulu harus didaftarkan pada Kementerian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri;
Bahwa ahli menerangkan dalam perkara Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI barang yang dibawa adalah berupa 9 (sembilan) karung gula pasir yang merupakan produksi Malaysia yang dapat dilihat dari bentuk dan kemasannya yang menggunakan bahasa asing dan barang-barang tersebut termasuk dalam jenis pangan;
Bahwa ahli menerangkan 9 (sembilan) karung gula pasir buatan Malaysia yang disimpan Terdakwa tidak pernah didaftarkan pada Kementrian Perdagangan dan selama ini Dinas Perdagangan Kota Singkawang juga tidak pernah mengeluarkan ijin untuk mengedarkan barang-barang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa ahli menerangkan perbuatan Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI melanggar ketentuan UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi II RUDY SUSANTO, S.Si, MH. Kes. Apt dibawah sumpah menerangkan bahwa :
- Bahwa ahli pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
- Bahwa ahli menerangkan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana pangan;
- Bahwa ahli menerangkan saat ini pekerjaan saksi adalah sebagai staf bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Singkawang;
- Bahwa ahli menerangkan tugas ahli adalah melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di pasaran atau barang-barang baik berupa pangan dan barang jadi yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diproduksi atau didatangkan dari luar negeri khususnya di daerah Kota Singkawang;
- Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;
- Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud barang illegal adalah segala macam jenis barang yang keberadaannya atau produksi luar negeri yang dalam peredarannya ke wilayah Indonesia tidak terdaftar di Kementrian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri;
- Bahwa ahli menerangkan setiap orang diperbolehkan dan dibenarkan untuk melakukan usaha pangan yang merupakan produksi luar negeri namun demikian sebelum barang pangan tersebut diedarkan atau dipasarkan di wilayah Indonesia terlebih dahulu harus didaftarkan pada Kementerian Perdagangan RI melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri setelah itu barang pangan tersebut harus didaftarkan Badan POM RI untuk mendapatkan nomor registrasi atau nomor ijin edar dengan kode BPOM ML yang dicantumkan pada kemasan barang pangan tersebut;
- Bahwa ahli menerangkan pendaftaran barang pangan produksi luar negeri ke Badan POM adalah sebagai upaya untuk menjamin mutu dari produk pangan itu sendiri agar layak dan aman dikonsumsi oleh manusia;
- Bahwa ahli menerangkan dalam perkara Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI barang yang dibeli atau disimpan adalah berupa 9 (sembilan) karung gula pasir yang merupakan produksi Malaysia yang dapat dilihat dari bentuk dan kemasannya dan pada barang tersebut tercantum label buatan Malaysia dan barang-barang tersebut termasuk dalam jenis pangan;
- Bahwa ahli menerangkan 9 (sembilan) karung gula pasir buatan Malaysia yang dibeli Terdakwa tidak pernah didaftarkan pada Badan POM hal tersebut diketahui pada kemasan karung gula pasir tersebut tidak tercantum nomor registrasi dari Badan POM;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas dan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan, Terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang antara lain adalah sebagai berikut :
9 (sembilan) karung gula pasir warna putih @ 50 Kg, pada sisi karung bertuliskan warna hijau “GULA TEBU AAA” NETTO : 50 KG, Jangan guna gancu” dan sisi karung dibaliknya bertuliskan “FOR EXPORT ONLY;
yang ketika diperlihatkan kepada Terdakwa maupun saksi-saksi mereka menyatakan mengakui dan mengenalnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada saat memberikan keterangan di depan persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa menjelaskan mengerti mengapa dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan penangkapan terhadap Terdakwa oleh petugas Kepolisian karena membeli dan menyimpan Gula Pasir yang berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dengan ijin;
Bahwa Terdakwa menerangkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Toko Cahaya milik Terdakwa yang terletak di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur;
Bahwa Terdakwa menerangkan sehari sebelumnya pada pagi hari Terdakwa bertemu dengan seorang supir bus angkutan umum jurusan Singkawang Seluas dan melalui supir bus tersebut Terdakwa kemudian memesan 9 (sembilan) karung gula pasir buatan Malaysia kemudian pada sore harinya gula pasir pesanan Terdakwa datang dan disimpan di dalam toko milik Terdakwa, selanjutnya pada esok harinya datang pihak Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerangkan telah membeli 9 (sembilan) karung gula pasir buatan Malaysia tersebut seharga Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per karung dan rencananya akan Terdakwa jual kepada warga masyarakat sekitar dengan harga Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah) perkg sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkarung;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat membeli 9 (sembilan) karung gula pasir produksi Malaysia tersebut Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan berupa gula pasir dalam kemasan karung 50 Kg adalah gula pasir yang diamankan oleh petugas Kepolisian pada saat penangkapan;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan dan tidak membantah barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan saksi ahli dan keterangan Terdakwa, dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan terdapat persesuaian satu sama lain sehingga dapat ditarik fakta hukum (rechtelijkfiet) sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa menerangkan peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Toko Cahaya milik Terdakwa yang terletak di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur telah membeli gula pasir buatan malaysia melalui seseorang supir bus angkutan umum jurusan Singkawang Seluas dan kemudian Terdakwa memesan 9 (sembilan) karung gula pasir buatan Malaysia dan sore harinya gula pasir pesanan Terdakwa datang dan disimpan di dalam Toko milik Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa membeli 9 (sembilan) karung gula pasir buatan Malaysia tersebut seharga Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per karung dan rencananya akan Terdakwa jual lagi kepada warga masyarakat dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per-Kg sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkarung dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam mendistribusikan gula dari malaysia tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yakni :
Pertama : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Kedua : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Pangan;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan dari Penuntut Umum adalah Dakwaan yang berbentuk Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan yang dipandang sesuai dengan kesalahan yang didakwakan kepada Terdakwa, yakni melanggar Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sesuai dengan yang dikehendaki oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal ini telah di dakwa oleh Penuntut Umun dengan dakwaan Alternatif yaitu melanggar Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang unsur unsurnya antara lain sebagai berikut :
1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan Yang Tidak Memenuhi Sanitasi Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 ayat (2);
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori, doktrin maupun yurisprudensi yang mengartikan bahwa manusia sebagai subyek hukum yang sempurna, sebagai pelaku sesuatu perbuatan yang jika perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari suatu tindakan yang dirumuskan sebagai tindak pidana maka kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa bahwa Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI sebagai subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini telah membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan dan dalam proses persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa Terdakwa mengalami ketidak sempurnaan kejiwaan, jika perbuatan memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Dengan demikian Terdakwa telah memenuhi kualifikasi sebagai “Setiap Orang” dengan demikian unsur pertama ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan Yang Tidak Memenuhi Sanitasi Pangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 71 ayat (2);
Menimbang, bahwa unsur pasal tersebut di atas lebih bersifat alternatif dimana apabila salah satu unsur terbukti maka dianggap unsur-unsur lainnya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air yang sudah diolah maupun yang tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain;
Menimbang, bahwa setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran pangan wajib :
Memenuhi persyaratan Sanitasi;
Menjamin keamanan pangan dan atau keselamatan manusia;
Menimbang, bahwa setiap orang dilarang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia apabila pangan tersebut tidak memenuhi ketentuan antara lain :
Pangan telah diuji atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di Negara asal;
Pangan dilengkapi dengan dokumen asli pengujian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan atau;
Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dihubungan dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan, maka akan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saks, saksi ahli serta keterangan Terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapati fakta hukum yang saling bersesuaian yakni :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2014 sekira pukul 07.00 Wib bertempat di Toko Cahaya milik Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI yang terletak di Jalan Raya Singkawang Bengkayang Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang telah dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian Sektor Singkawang Timur terhadap Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI;
Bahwa benar pada saat penangkapan tersebut petugas Kepolisian menemukan 9 (sembilan) karung gula pasir @50Kg yang merupakan produksi Malaysia yang disimpan di dalam Toko Cahaya milik Terdakwa;
Bahwa benar 9 (sembilan) karung gula pasir @50Kg yang merupakan produksi Malaysia tersebut dibeli oleh Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI dari daerah Seluas dengan cara memesan melalui supir bus angkutan umum jurusan Singkawang Seluas sehari sebelumnya;
Bahwa benar 9 (sembilan) karung gula pasir @50Kg yang merupakan produksi Malaysia tersebut dibeli oleh Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI seharga Rp.540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah) per karung dan rencananya akan dijual kembali kepada warga masyarakat sekitar dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) perkg sehingga Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI memperoleh keuntungan sekitar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkarung;
Bahwa benar pada saat Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI membeli dan menyimpan 9 (sembilan) karung gula pasir @50Kg yang merupakan produksi Malaysia tersebut tidak dilengkapi ijin dan tidak pernah didaftarkan baik ke BPOM maupun ke Dinas Perdagangan;
Bahwa benar 9 (sembilan) karung gula pasir @50Kg yang merupakan produksi Malaysia yang dibeli dan disimpan oleh Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI adalah termasuk produk pangan yang berasal dari luar negeri dimana sebelum produk pangan tersebut diedarkan di wilayah Indonesia sebelumnya harus didaftarkan terlebih dahulu ke BPOM Pusat agar produk pangan tersebut dapat diberi Nomor Pendaftaran dengan kode BPOM ML dan tanda SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan tujuan untuk menjamin mutu dari produk pangan itu sendiri, disamping itu juga didaftarkan kepada Kementrian Perdagangan untuk mendapatkan ijin edar;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas jika dikaitkan antara perbuatan Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI terungkap bahwa pada saat petugas Kepolisian Sektor Singkawang Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam Toko Cahaya milik Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI telah ditemukan 9 (sembilan) karung gula pasir produksi Negara Malaysia yang dimana gula pasir tersebut dibeli oleh Terdakwa dari daerah Seluas dengan cara memesan melalui supir bus umum jurusan Singkawang-Seluas yang rencananya akan dijual kembali kepada masyarakat sekitar, sehingga perbuatan Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI tersebut termasuk dalam kategori kegiatan penyimpanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta juga berdasarkan keterangan Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI, yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa gula pasir produksi malaysia sebanyak 9 (sembilan) karung dengan netto masing masing @ 50 Kg tersebut dimiliki oleh Terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan dimasyarakat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan keterangan saksi-saksi serta juga berdasarkan keterangan Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI, yang mengakui perbuatannya diketahui secara jelas bahwa Terdakwa dalam hal memproduksi, menyimpan, dan menjual atau mengedarkan gula pasir produksi malaysia sebanyak 9 (sembilan) karung dengan netto masing masing @ 50 Kg tersebut tidak ada memiliki ijin dari instansi yang terkait atau instansi yang berwenang;
Dengan demikian unsur “Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2)” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur dari Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Alternatif, telah terpenuhi maka disimpulkan bahwa benar Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan penyimpanan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pembelaan yang diajukan secara lisan oleh Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI dalam perkara ini yang pada pokoknya Terdakwa membenarkan isi dari pada Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan oleh karena itu Terdakwa mohon agar dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan sebagaimana yang diuraikan dalam uraian terdahulu telah pula dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan tersebut memperkuat kesimpulan Majelis Hakim bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan dimaksud;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang, maka sebagai konsekuensi hukum atas terbuktinya Dakwaan Alternatif tersebut, maka secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud;
Menimbang, bahwa atas dasar prinsip-prinsip penjatuhan pidana, doktrin menyatakan bahwa pemidanaan bukan semata-mata untuk balas dendam melainkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan pemidanaan harus berdasarkan rasa keadilan hukum yang bertolak dari hati nurani serta Majelis Hakim tidak diperkenankan menjadi corong undang-undang (labousch de laloa). Oleh karena itu, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berketetapan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum, Terdakwa sendiri sehingga apa yang tertera pada amar putusan di bawah ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa tentang berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, disamping pertimbangan yuridis sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim juga perlu mempertimbangkan serta faktor-faktor lainnya yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan berat ringannya hukuman atas diri Terdakwa, pertimbangan mana perlu Majelis Hakim uraikan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap ilmu hukum itu sendiri, Hak Asasi Terdakwa, masyarakat dan Negara, pertanggung jawaban terhadap diri Majelis Hakim sendiri serta “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan di anggap adil serta manusiawi dibandingkan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan preventif bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 KUHP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa benar barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam peristiwa pidana pada perkara ini dimuka persidangan yang berupa :
9 (sembilan) karung gula pasir warna putih @ 50 Kg, pada sisi karung bertuliskan warna hijau “GULA TEBU AAA” NETTO : 50 KG, Jangan guna gancu” dan sisi karung dibaliknya bertuliskan “FOR EXPORT ONLY;
Adalah telah dilakukan penyitaan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan keberadaannya telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa sebagai alat bagi Terdakwa dalam melakukan tindak pidana maka oleh karena itu status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan sistem pengaturan, pembinaan dan pengawasan yang efektif di bidang Pangan sebagai upaya terselenggaranya pangan yang aman, bermutu dan sehat bagi masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga;
Mengingat akan Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berlaku;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa CHIN CHUI HA Alias ACUI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan kegiatan pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
9 (sembilan) karung gula pasir warna putih @ 50 Kg, pada sisi karung bertuliskan warna hijau “GULA TEBU AAA” NETTO : 50 KG, Jangan guna gancu” dan sisi karung dibaliknya bertuliskan “FOR EXPORT ONLY;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari ini Selasa tanggal 2 September 2014 oleh kami H. HERY CAHYONO, SH sebagai Hakim Ketua, ABRAHAM V. V. H GINTING, SH dan GUNTUR NURJADI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 176/Pen.Pid/2014/PN.Skw tanggal 15 Agustus 2014, Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh ZURAIDA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singkawang dan dihadiri oleh HERI SUSANTO, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, dan dihadapan Terdakwa;
HAKIM KETUA
H. HERY CAHYONO, SH
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
ABRAHAM V. V. H GINTING, SH GUNTUR NURJADI, SH
Panitera Pengganti
Z U R A I D A