137/Pdt.G/2013/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 137/Pdt.G/2013/PN.Plg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAYUTI - LAWAN - SARNO SARLAN, BRE C.q. Ahli Warisnya, adalah : MAS MILIA, WORO PRIATINI, dan BAGUS PRAKOSO
MENGADILI : I. DALAM KONVENSI : A. DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ; B. DALAM POKOK PERKARA ; 1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 721.000,- (Tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; II. DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi / tergugat konvensi seluruhnya ; - Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil ;
PUTUSAN
NO : 137/Pdt.G/2013/PN.Plg
Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata Gugatan pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SAYUTI Pekerjaan Pensiunan PNS, beralamat di Jl. Belitang No. 107 Rt/Rw 44/09 Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni Kota Palembang;
Yang dalam hal ini diwakili Kuasanya : SUSANTO WIDJAJA, S.H., WILSON A. HUKIAN, S.H., dan MARYANI MARZUKI, S.H Advokat & Pengacara berkantor di Jalan Jenderal A.Yani, 13 Ulu, Lorong A. Kadir No. : 4.A, Kota Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 2013 ;
Selanjutnya disebut : …………………….……..Penggugat;
= M e l a w a n =
SARNO SARLAN, BRE C.q. Ahli Warisnya, adalah : MAS MILIA, WORO PRIATINI, dan BAGUS PRAKOSO, alamat : Talang Banten VI No. : 387 RT. 05, Kota Palembang;
Yang dalam hal ini diwakili Kuasanya :H. RUSLI BASTARI, SH. Advokat / Penasehat Hukum berkantor Hukum H. RUSLI BASTARI, SH, Jl. Veteran / Jl. Candi Angkoso No. 477 Rt. 07 Rw. 02 20 Ilir D-I Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Oktober 2013 .;Selanjutnya disebut : ………………………Tergugat ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan bukti surat kedua belah pihak ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan kepada Tergugat, dengan surat gugat tertanggal 12 September 2013, yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 12 September 2013 dibawah register No : 137/Pdt.G/2013/PN.PLG, dengan dalil – dalil sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT ada memiliki sebidang tanah seluas 946 M², berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Orde Baru/Rawa Sari No. : 19 (1862), Sekip Ujung, Kota Palembang, dengan SERTIPIKAT HAK MILIK No. : 1642/Kel. 20 Ilir II tanggal 11 April 2003, Surat Ukur No. : 1275/1976 tanggal 16 Agustus 1976, yang dapat dibeli dari : Ir. SARNO SARLAN (almarhum), seperti tersebut pada AKTA PENGIKATAN JUAL BELI No. : 13 tanggal 19 Januari 2004, yang dibuat di hadapan MULKAN RASUWAN, S.H., Notaris di Palembang, kemudian dilanjutkan ke AKTA JUAL BELI No. : 148 tanggal 08 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Notaris/ PPAT THAMRIN AZWARI, S.H., Notaris/PPAT di Palembang, kemudian SERTIPIKAT HAK MILIK No. : 1642/Kel. 20 Ilir II tanggal 11 April 2003, Surat Ukur No. : 1275/1976 tanggal 16 Agustus 1976, atas nama : SARNO SARLAN, BRE menjadi atas nama : PENGGUGAT, foto copy terlampir diberi tanda P. 1, P. 2 dan P. 3.
Bahwa menurut pengakuan SARNO SARLAN, BRE kepada PENGGUGAT, bahwa Ia tidak terikat dalam perkawinan dengan isterinya bernama : MAS MILIA, sesuai menurut SURAT PERNYATAAN tanggal 19 Januari 2004 dan SERTIPIKAT HAK MILIK No. : 1642/Kel. 20 Ilir II tanggal 11 April 2003, Surat Ukur No. : 1275/1976 tanggal 16 Agustus 1976, atas nama SARNO SARLAN, BRE sendiri, sewaktu mau menandatanga0ni AKTA PENGIKATAN JUAL BELI No. : 13 tanggal 19 Januari 2004 di hadapan MULKAN RASUWAN, S.H., Notaris di Palembang, dan AKTA AKTA JUAL BELI No. : 148 tanggal 08 Maret 2004 di hadapan Notaris/PPAT THAMRIN AZWARI, S.H., Notaris/PPAT di Palembang.
Bahwa sebelumnya PENGGUGAT mengenal sama SARNO SARLAN, BRE sewaktu PENGGUGAT menyewa rumah SARNO SARLAN, BRE di Jalan Orde Baru / Rawa Sari No. : 19 (1862), Sekip Ujung, Kota Palembang pada tanggal 01 Mei 2003, dengan harga sewa Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah) pertahun, untuk selama 5 (Lima) tahun.
Bahwa kemudian pada pertengahan bulan Agustus 2003, PENGGUGAT mendapat surat dari SARNO SARLAN, BRE yang berada di Jogjakarta, yang berisi : bahwa rumah yang PENGGUGAT sewa secara kontrak selama 5 (lima) tahun agar dibeli oleh PENGGUGAT dengan harga Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah), karena SARNO SARLAN, BRE sangat memerlukan uang untuk berobat dan biaya hidup, karena uang pensiun tidak mencukupi, apalagi kakinya sudah diamputasi karena penyakit Diabetes, harus rutin berobat, karena PENGGUGAT sangat kasian kepada SARNO SARLAN, BRE, apalagi SARNO SARLAN, BRE sudah dikucilkan oleh keluarga, maka PENGGUGAT sangat kasihan, maka dibelilah rumah dan tanah milik SARNO SARLAN, BRE tersebut, dan dibayar secara mencicil hingga lunas.
Bahwa jumlah uang yang telah PENGGUGAT bayar kepada SARNO SARLAN, BRE adalah : Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) untuk harga tanah dan rumah, Akta Jual Beli ditambah biaya Notaris sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), ditambah bayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) selama 9 (sembilan) tahun Rp 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan perbaikan bangunan rumah Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), jadi total biaya yang sudah dikeluarkan Rp 417.700.000,- (Empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2013, tanah dan rumah milik PENGGUGAT di Jalan Orde Baru / Rawa Sari No. : 19 (1862), Sekip Sekip Ujung, Kota Palembang telah di eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kelas I. A Palembang, dan sudah diserahkan kepada TERGUGAT guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. : 28/PDT/2006/PT.PLG. tanggal 20 Juni 2006 jo Putusan Mahkamah Agung R. I. No. : 173 K/PDT/2007 tanggal 06 Pebruari 2008, sesuai menurut BERITA ACARA EKSEKUSI PENGOSONGAN, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I. A Palembang No. : 16/32/Pen.Pdt.G/2005/Eks/2010/PN. Plg tanggal 04 Juli 2013, Foto copy terlampir.
Bahwa dengan dieksekusi tanah dan rumah milik PENGGUGAT, dan uang pembelian dari SARNO SARLAN, BRE C.q. Ahli Warisnya tidak membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp. 417.700.000,- (Empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah), seperti tersebut pada butir 5 di atas, merupakan perbuatan melawan hukum, dan sangat merugikan PENGGUGAT, dan harus dibayar oleh TERGUGAT sebagai Ahli Waris SARNO SARLAN, BRE.
Bahwa sesuai menurut hukum jual beli, jika penjual membatalkan jual beli, maka dia harus membayar ganti rugi 2 (dua) kali dari harga jual, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. : 28/PDT/2006/PT.PLG tanggal 20 Juni 2006 jo Putusan Mahkamah Agung R. I. No. : 173 K/PDT/2007 tanggal 08 Pebruari 2008, bahwa permintaan TERGUGAT untuk membatalkan jual beli antara SARNO SARLAN, BRE sebagai penjual dan PENGGUGAT sebagai pembeli telah dikabulkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Palembang jo Putusan Mahkamah Agung R. I, dan sudah dieksekusi dan diterima oleh TERGUGAT, seperti tersebut pada butir 6 di atas, maka TERGUGAT harus membayar kepada PENGGUGAT uang sebesar : Rp 417.700.000,- (Empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) X 2 = Rp 835.400.000,- (Delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Bahwa gugatan PENGGUGAT ini didasarkan bukti yang outentik, karena itu putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, bandingan, maupun kasasi (putusan serta merta).
Bahwa guna untuk menghindarkan gugatan PENGGUGAT menjadi sia-sia, maka perlu diletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas tanah seluas 946 M², berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Orde Baru / Rawa Sari No. : 19 (1862), Sekip Ujung, Kota Palembang.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Bapak KETUA PENGADILAN NEGERI KELAS I.A PALEMBANG sudi kiranya untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan memutuskan dengan amarnya sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang sebesar Rp 417.700.000,- (Empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah) X 2 = Rp 835.400.000,- (Delapan ratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus.
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang sudah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kelas I. A Palembang atas tanah seluas 946 M², berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya, yang terletak di Jalan Orde Baru / Rawa Sari No. : 19, Sekip Ujung, Kota Palembang adalah sah dan berharga.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan, bandingan, maupun kasasi (putusan serta merta).
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
A T A U :
Jika Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon diberi putusan yang adil (ex aequa et bono).
Menimbang, bahwa pada hari Persidangan yang telah ditetapkan Penggugat hadir diwakili kuasannya seperti tersebut dimuka sedang Tergugat hadir diwakili kuasanya H. RUSLI BASTARI, SH. Advokat / Penasehat Hukum berkantor Hukum H. RUSLI BASTARI, SH, Jl. Veteran / Jl. Candi Angkoso No. 477 Rt. 07 Rw. 02 20 Ilir D-I Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2008 Majelis Hakim berusaha mendamaikan para pihak yang berpekara melalui upaya Mediasi dengan menunjuk MAXIMIANUS DARU HERMAWAN, SH Hakim pada Pengadilan Negeri Palembang akan tetapi tidak berhasil sebagaimana Pernyataan Hakim Mediator tertanggal 13 Nopember 2013 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan membacakan gugatan Penggugat, dimana Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawabannya tanggal 16 Januari 2014 sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Bahwa Gugatan Penggugat Konpensi haruslah ditolak atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena Penggugat Konpensi tidak berhak menuntut secara Perdata kepada Tergugat Konpensi sebab kepemilikan Penggugat Konpensi terhadap tanah sengketa yang terletak di Jalan Orde Baru / Rawasari No. 19 (1862) Sekip Ujung Kota Palembang, dasar kepemilikannya telah dinyatakan tidak sah dan Penggugat Konpensi telah dinyatakan secara hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum . (Bukti T-5 dan Bukti T-6), apalagi didalam Pengikatan jual beli dan jual beli yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi dengan Sarno Sarlan adanya unsur penipuan (Bedrog) dan Kesesatan (Dwaling).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Gugatan Konpensi Aquo harus ditolak untuk seluruhnya, atau setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil – dalil Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, kecuali kebenarannya diakui secara tertulis, Tegas, Terang dan Nyata oleh Tergugat ;
Bahwa Tergugat Konpensi mohon agar hal – hal yang di kemukakan dalam bagian Eksepsi diatas juga dianggap satu – kesatuan dan telah dinyatakan kembali dalam jawaban dalam pokok Perkara ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat pada angka 1 karena tidak benar sama sekali yang benar adalah tanah sengketa adalah milik Tergugat karena pengikatan jual beli tanggal 19 Januari 2004 dengan Akta Notaris No. 13 yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Mulkan Raswan, SH yang dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli No. 148 Tanggal 8 Maret 2004 yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT Thamrin Azwari, SH adalah sejak awal dibuatnya Akta Pengikatan jual beli dan dilanjutkan dengan Pengikatan Jual Beli adalah tidak sah karena cacat hukum dimana Akta pengikatan jual beli yang dilanjutkan dengan akta jual beli dilakukan oleh Penggugat dengan Sarno Sarlan, pada saat itu Sarno Sarlan dan Isterinya Mas Milia sedang berpekara di Pengadilan Agama Palembang dalam perkara Permohonan Ikhlar Talaq yang dilanjutkan oleh Sarno Sarlan yang didaftar di Pengadilan Agama Palembang pada tanggal 11 Agustus 2003 dibawah register Perkara No. 403 / Pdt.G / 2003 / PA. Plg. (Bukti T-1, Bukti T-2, dan Bukti T-3)
Bahwa dalil Gugatan Penggugat pada angka 2 haruslah ditolak karena tidak benar sama sekali yang benar adalah antara Tergugat (Mas Milia) dengan Sarno Sarlan pada saat Surat Pernyataan tanggal 19 Januari 2004 masih terikat dalam Perkawinan karena Perkara Perceraian antara Sarno Sarlan dengan Mas Milia masih dalam proses di Pengadilan Agama Palembang ;
Bahwa atas dalil Gugatan Penggugat pada angka 3 haruslah ditolak karena Sarno Sarlan menyewakan rumah yang terletak di jalan Orde Baru / Rawasari No. 19 (1862) Sekip Ujung Palembang kepada Penggugat juga tidak sah karena tanpa seizin dari Isterinya Mas Milia karena pada waktu itu Sarno Sarlan dan Mas Milia masih terikat dalam suatu Perkawinan ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat pada angka 4 dan angka 5 sebab alasan Pembenar dari Penggugat untuk mengadakan jual beli dengan alasan sakit sama sekali tidak dibenarkan oleh hukum karena hukum tidak mengenal istilah kasihan apalagi dalam melakukan Pengikatan jual beli, sedang mengenai uang yang telah di keluarkan oleh Penggugat adalah merupakan resiko dari Penggugat sebab Penggugat dalam melakukan Pengikatan jual beli yang dilanjutkan dengan Pembuatan Akta jual beli telah dinyatakan bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pengadilan Tinggi Palembang. (Bukti T-4, Bukti T-5, dan Bukti T-6) ;
Bahwa benar apa yang di dalilkan oleh Penggugat didalam Gugatannya pada angka 6 sebab tanah sengketa telah dieksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang;
Bahwa terhadap dalil Gugatan Penggugat pada 7 dan angka 8 haruslah ditolak karena tidak benar sama sekali yang benar adalah tidak ada alasan hukum bagi Penggugat untuk meminta ganti rugi kepada Tergugat, karena Eksekusi yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang dikarenakan adanya Putusan Pengadilan Negeri Palembang yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena Penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga Penggugat tidak layak mendapat perlindungan hukum sebab Penggugat selain telah melakukan Perbuatan hukum juga bukanlah sebagai pembeli dengan iktikat baik ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Gugatan Penggugat pada angka 9 dan angka 10 karena tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan Gugatan Penggugat pada angka 9 dan angka 10 ;
DALAM REKONPENSI :
Selanjutnya Perkenankan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi mohon mengajukan Gugatan Rekonpensi berikut ini dengan Permohonan awal kiranya Majelis Hakim yang Mulia berkenan membaca dan memeriksa Gugatan Rekonpensi ini utnuk mengajukan bahwa sebetulnya Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensilah yang beritikat tidak baik dan Melawan Hukum ;
Bahwa Dalil yang Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi uraikan dalam Konpensi diatas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Rekonpensi dibawah ini, dan mohon agar dianggap teruraikan dan dinyatakan kembali dalam Rekonpensi ini ;
Bahwa Perbuatan Tergugat Rekonpensi menggugat Penggugat Rekonpensi tanpa disertai dengan dasar dan alasan yang dapat dibenarkan secara hukum telah menimbulkan dampak yang merugikan bagi Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa menurut pengakuan Tergugat Rekonpensi didalam Gugatan Rekonpensinya Tergugat Rekonpensi telah mengakui bahwa sejak 1 Mei 2003 Tergugat Rekonpensi menyewa rumah milik Penggugat Rekonpensi di jalan Orde Baru / Rawasari No. 19 (1862) Sekip Ujung Palembang selama 5 (lima) tahun dan pada tanggal 19 Januari 2004 telah melakukan Pengikatan Jual Beli di hadapan Notaris / PPAT Mulkan Raswan, SH dengan Akta Pengikatan jual beli No. 13 tanggal 19 Januari 2004 dan dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli pada tanggal 8 Maret 2004 dihadapan Notaris / PPAT Thamrin Azwari, SH dengan Akta jual beli No. 148 tanggal 8 Maret 2004. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 20 Juni 2006 No. 28 / PDT / 2006 / PT.Plg yang telah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 6 Februari 2008 No. 173 K / PDT / 2007 Tergugat Rekonpensi telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum . (Bukti T-5 dan Bukti T-6)
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh karenannya Penggugat Rekonpensi berhak menuntut ganti rugi kepada Tergugat Rekonpensi baik kerugian Materil maupun kerugian Immateril yang rinciannya adalah sebagai berikut :
Bahwa kerugian Materil yang nyata – nyata di derita oleh Penggugat Rekonpensi adalah Tergugat Rekonpensi telah menguasai dengan tanpa Hak rumah milik Penggugat Rekonpensi yang terletak di Jalan Orde Baru / Rawasari No. 19 (1862) Sekip Ujung Palembang sejak dilakukannya Pengikatan jual bbeli tanggal 19 Januari 2004 hingga di Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang Bulan Agustus tahun 2013 lebih kurang 9 (sembilan) tahun, bahwa Penggugat Rekonpensi berhak menuntut ganti rugi atas Perbuatan Tergugat Rekonpensi yang telah menempati rumah milik Penggugat Rekonpensi dengan cara melawan Hukum tersebut, untuk itu Penggugat Rekonpensi Wajar dan Patut apabila Penggugat Rekonpensi menuntu ganti rugi kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) setiap tahunnya karena rumah Penggugat Rekonpensi cukup besar dengan halaman yang cukup luas sehingga kerugian yang nyata – nyata di derita oleh Penggugat Rekonpensi adalah 9 tahun sekali Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) pertahun sama dengan Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ditambah bunga 3 % setiap bulannya terhitung sejak Gugatan didaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang sampai Putusan dalam Perkara ini dilaksanakan dengan sempurna oleh Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa sebetulnya sangat sulit bagi Penggugat Rekonpensi untuk menentukan berapa sebenarnya kerugian Immateril yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi namun menurut Penggugat Rekonpensi adalah Wajar, Patut dan Adil apabila Penggugat Rekonpensi menuntut Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena Penggugat Rekonpensi selama lebih kurang 9 (sembilan) tahun menderita lahir dan batin karena rumah Penggugat Rekonpensi telah dikuasai secara Melawan Hukum oleh Tergugat Rekonpensi apalagi rumah Penggugat Rekonpensi saat di Eksekusi dan diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan rusak parah yang akibatnya Penggugat Rekonpensi akan mengeluarkan uang yang banyak untuk memperbaiki rumah milik Penggugat Rekonpensi tersebut ;
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat Rekonpensi bersedia melaksanakan pembayaran ganti rugi tersebut diatas, maka Penggugat Rekonpensi mohon agar Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Belitang No. 107 Rt. 44 Rw. 09 Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni Kota Palembang
Bahwa berdasarkan uraian – uraian, dalil – dalil, bukti – bukti dan fakta – fakta hukum yang di kemukakan diatas, Wajar apbila Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan hukum Gugatan Penggugat Konpensi tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Konpensi untuk seluruhnya atau setidak –tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang tibul dalam Perkara ini ;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk secara sekaligus dan seketika membayar kerugian kepada Penggugat Rekonpensi dengan perincian :
3.1. Kerugian Materil sebesar Rp. 270.000.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ditambah bunga 3 % setiap bulannya terhitung sejak tanggal Gugatan di daftar di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang hingga Putusan dalam Perkara ini di jalankan dengan sempurna ;
3.2. Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang atas tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Belitang No. 107 Rt. 44 Rw. 09 Kel. Bukit Sangkal Kec. Kalidoni Kota Palembang ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Tergugat tersebut Penggugat menyampaikan Repliknya tertanggal 23 Januari 2014, dan Tergugat menyampaikan Dupliknya tertanggal 30 Januari 2014 ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya berupa:
Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 19 Januari 2004, diberi tanda P-1;
Fotocopy Akta Pengikatan Jual Beli No. : 13 tanggal 19 Januari 2004, yang dibuat dihadapan MULKAN RASUWAN, S.H., Notaris di Palembang, diberi tanda P-2 ;
Fotocopy Akta Jual Beli No. : 148 tanggal 08 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Notaris / PPAT THAMRIN AZWARI, S.H., Notaris / PPAT di Palembang, diberitanda P-3 ;
Fotocopy 1 (SATU) berkas tanda terima dan bukti pengiriman uang kepada SARNO SARLAN, BRE (almarhum), terdiri 27 lembar, sejumlah Rp. 135.400.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), diberi tanda P-4;
Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 tanggal 01 April 2012, atas nama : PENGGUGAT, diberitanda P-5;
Fotocopy Surat Keterangan Kehilangan No. : 199 / II / 2014 / SUMSEL / RESTA tanggal 05 Februari 2014, atas nama PENGGUGAT sebagai PELAPOR, diberitanda P-6;
Fotocopy BERITA ACARA EKSEKUSI PENGOSONGAN No. : 16 / 32 / BA. Pdt. G / 2005 / Eks / 2010 / PN. Plg tanggal 28 Agustus 2013, diberitanda P-7;
Fotocopy Surat dari SARNO SARLAN, BRE (almarhum) kepada PENGGUGAT tanggal 16 Agustus 2003, diberitanda P-8;
Fotocopy SERTIFIKAT HAK MILIK No. : 1642 / Kel. 20 Ilir II tanggal 11 April 2003, SURAT UKUR No. : 1275 / 1976 tanggal 16 Agustus 1976, diberitanda P-9;
Menimbang, bahwa Penggugat telah pula menghadirkan 1 (satu) orang saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :
Saksi SYAMSUL HAKI , pada pokoknya menerangkan :
Bahwa saksi kenal dengan Drs. Sayuti
Bahwa saksi tahu antara Drs. Sayuti dengan Sahlani ada jual beli tanah ;
Bahwa rumah Drs. Sayuti di sekip ;
Bahwa sejak tahun 2002 Drs. Sayuti tinggal di sekip ;
Bahwa proses jual beli tahun 2002 ;
Bahwa saksi hanya tau jual beli tersebut hanya tau saja tapi proses di Notarisnya tidak tau ;
Bahwa benar itu tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak melihat Drs. Sayuti membayar dengan Sahlan ;
Bahwa saksi tidak tau berapa harga tanah tersebut ;
Bahwa Sahlan mau berobat jadi tanah tersebut dia jual ;
Bahwa saksi tidak tau tanah tersebut sengketa di Pengadilan antara Sahlan dengan istrinya ;
Bahwa saksi tidak tau tanah tersebut peranh dieksekusi Pengadilan Agama ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya Tergugat telah menyampaikan bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah pula disesuaikan dengan aslinya berupa:
Fotocopy Surat Putusan Pengadilan Agama Kelas IA Palembang No. 403/Pdt.G/2003/PA.Plg tanggal 09 Februari 2004, diberi tanda T.I-1;
Fotocopy Surat Putusan Pengadilan Tinggi Agama Palembang No. 20/Pdt.G/2004/PTA.Plg tanggal 22 Mei 2004, diberi tanda T.I-2;
Fotocopy Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 336 K /AG/2004 tanggal 10 Agustus 2005, diberi tanda T.I-3;
Fotocopy Surat Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 32/Pdt.G/2005/PN/Plg tanggal 14 Desember 2005, diberi tanda T.I-4;
Fotocopy Surat Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 28/PDT/2006/PT.Plg tanggal 20 Juni 2006, diberi tanda T.I-5;
Fotocopy Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 173 K/PDT/2007 tanggal 06 Februari 2008, diberi tanda T.I-6;
Fotocopy Surat Putusan Pengadilan Negeri Palembang No. 08/Pdt.G/2011/PN.Plg tanggal 08 September 2011, diberi tanda T.I-7;
Fotocopy Surat Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 19/PDT/2012/PT.Plg tanggal 02 Maret 2012, diberi tanda T.I-8 ;
Fotocopy Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 342K/PDT/2013/PT.Plg tanggal 11 Juli 2013, diberi tanda T.I-9 ;
Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan saksi :
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak menyerahkan kesimpulannya masing-masing tertanggal 23 April 2014 dan selanjutnya mohon putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mohon diperhatikan segala sesuatunya sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang telah pula dipertimbangkan dalam putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA ;
DALAM KONVENSI ;
DALAM EKSEPSI .
Menimbang bahwa Ekepsi Tergugat adalah bahwa Penggugat tidak berhak menuntut secara perdata karena kepemilikannya tidak sah menurut Majelis Hakim eksepsi tersebut masih harus dipertimbangkan dalam pokok perkara sehingga harus ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menimbang, bahwa dalil – dalil gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2013 Penggugat telah membeli tanah seluas 946 m² (Sembilan ratus empat puluh enam meter persegi) berikut bangunan yang ada diatasnya dari Ir. Sarno Sarhan (almarhum). Setempat terkenal dengan Jalan Orde Baru / Rawa Sari No. 19 Sekip Ujung Kota Palembang ;
Bahwa untuk pembelian tanah seperti dimaksud di atas Penggugat telah mengeluarkan biaya ;
Untuk membayar harga tanah sudah dibayar lunas dengan cara mencicil sebesar : Rp. 300.000.000,-
Akta jual beli dan biaya Notaris : Rp. 15.000.000,-
Pajak Bumi dan Bangunan
Rp. 300.000,- X 9 Tahun : Rp. 27.000.000,-
Biaya perbaikan bangunan rumah: Rp. 100.000.000,-
Jumlah : Rp. 417.700.000,-
(Empat ratus tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa menurut Penggugat jual beli tanah dan bangunan a quo antara Penggugat dengan Ir Sarno Sarlan BRE tersebut telah di batalkan oleh Tergugat sehingga Penggugat menurut ganti rugi 2 x Rp. 417.700.000,- = Rp. 835.400.000,- (Delapan ratus juta tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) kepada Tergugat ;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui pokok gugatan dari Penggugat maka persoalannya sekarang adalah, apakah betul ada jual beli tanah antara Penggugat dengan Ir Sarno Sarlan BRE ? dan apakah benar Tergugat telah membatalkannya ?
Menimbang, bahwa tergugat ternyata menyangkal seluruh dalil – dalil Penggugat, maka Penggugat harus membuktikan dalil – dalilnya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat telah mengajukan bukti – bukti surat yaitu :
Fotocopy Akta Pengikatan Jual Beli No. : 13 tanggal 19 Januari 2004, yang dibuat dihadapan MULKAN RASUWAN, S.H., Notaris di Palembang, diberi tanda P-2 ;
Fotocopy Akta Jual Beli No. : 148 tanggal 08 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Notaris / PPAT THAMRIN AZWARI, S.H., Notaris / PPAT di Palembang, diberitanda P-3 ;
Fotocopy 1 (SATU) berkas tanda terima dan bukti pengiriman uang kepada SARNO SARLAN, BRE (almarhum), terdiri 27 lembar, sejumlah Rp. 135.400.000,- (seratus tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah), diberi tanda P-4;
Ketiga surat tersebut yaitu (P.2, P.3 dan P.4) tidak ada aslinya karena menurut Penggugat aslinya telah hilang sebagaimana diuraikan dalam surat keterangan kehilangan No. 199 / II / 2014 / Sumsel / Resta / tanggal 05 Februari 2014 atas nama Penggugat sebagai pelapor (Bukti P.6)
Menimbang, bahwa terlepas dari ada atau tidak adanya asli dari bukti – bukti surat (P.2, P.3 dan P.4) tersebut, guod non bahwa jual beli tanah dan bangunan dimaksud benar adanya, maka pertanyaan selanjutnya apakah benar Tergugat telah membatalkan jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat dengan Ir. Sarno Sarlan BRE tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat ternyata sama sekali tidak dapat membuktikan baik melalui bukti – bukti surat maupun dengan keterangan saksi – saksi, kapan, dimana, serta melalui apa tergugat telah membatalkan jual beli tersebut ?
Menimbang, bahwa sebaliknya untuk mendukung dalil – dalil penyangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti – bukti surat yaitu T.5 dan T.6 (yaitu salinan putusan PT dan MA) Bukti T.5 yaitu Putusan Pengadilan Tinggi, tanggal 20 Juni 2006 Nomor : 28 / Pdt / 2006 / PT.Plg sedang bukti T.6 yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 173 K / Pdt / 2007 tanggal 14 Desember 2007 ;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 28 / Pdt / 2006 / PT.Plg tanggal 20 Juni 2006 (Bukti T.5) dalam butir 3 amar Putusan menyatakan Hukum bahwa perbuatan Tergugat I / Terbanding I (Drs M. Sayuti) sekarang Penggugat , Tergugat II / Terbanding II (Ir. Sarno Sarlan) Turut Tergugat I / Terbanding I, Turut Tergugat II / Terbanding II, Turut Tergugat III / Terbanding III adalah perbuatan melawan hukum ;
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas telah juga dikuatkan dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 173 K / Pdt / 2007 tanggal 14 Desember 2007, yang amarnya berbunyi : menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Drs M. Sayuti tersebut ;
Menimbang, bahwa dari bukti – bukti surat T.5 dan T.6 tersebut maka telah terbukti bahwa yang membatalkan jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat dan Ir. Sarno Sarlan bukanlah Tergugat melainkan Pengadilan Tinggi Palembang yang kemudian di kuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana sudah di sebutkan diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat dan Ir Sarno Sarlan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tersebut diatas, maka tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa telah di eksekusi Pengadilan Negeri Palembang berdasarkan surat penetapan Eksekusi No. 16 / 32 / Pen. Pdt.G / 2005 / Eks 2010 / PN. Plg tanggal 04 Juli 2013 dan menyerahkan kepada Tergugat ;
Menimbang, bahwa dengan demikan Penggugat tidak dapat membuktikan dalil – dalil gugatannya, dan sebaliknya Tergugat telah berhasil membuktikan dalil – dalil peyangkalannya maka Penggugat harus dinyatakan, berada dipihak yang kalah ;
Menimbang, bahwa Penggugat berada dipihak yang kalah maka akan dihukum untuk membayar biaya perkara ;
DALAM REKONVENSI ;
Menimbang, bahwa gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi adalah menuntut ganti rugi dari Tergugat Rekonvensi atas penguasaan tanah dan bangunan oleh Tergugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat Rekonvensi, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutan ganti rugi tersebut seharusnya diajukan dalam perkara No. 32 / Pdt.G / 2005 / PN. Plg, antara Penggugat Rekonvensi melawan Tergugat Rekonvensi dan Ir. Sarno Sarlan , maka dengan demikian tuntutan ganti rugi dari Penggugat Rekonvensi tersebut harus dinyatakan ditolak ;
Mengingat hukum dan Undang – undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
I. DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 721.000,- (Tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
II. DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi / tergugat konvensi seluruhnya ;
Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Nihil ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, pada hari SELASA tanggal 06 MEI 2014 oleh kami MARTAHAN PASARIBU, SH. M.Hum selaku Ketua Sidang, ZUHAIRI, SH. MH dan ELLI NOERYASMIEN, SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 08 MEI 2014, oleh Hakim Ketua tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu MASHUR MAHMUD, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang, tanpa dihadiri kuasa Penggugat dan Tergugat ,-
Hakim Anggota Ketua Sidang,
ZUHAIRI, SH. MH MARTAHAN PASARIBU, SH. M.Hum
ELLY NOERYASMIEN, SH. MH Panitera Pengganti
MASHUR MAHMUD, SH
Rincian Biaya
Pendaftaran : 30.000,-
Biaya ATK : 50.000,-
Biaya Panggilan : 585.000,-
PNBP Relaas : 45.000,-
Materai : 6.000,-
Redaksi : 5.000,-
Total : 721.000,-