44/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- RENDY RIZKY ANUARI Alias PATILE Bin M. YUSIE;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RENDY RIZKY ANUARI Alias PATILE Bin M. YUSIE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RENDY RIZKY ANUARI Alias PATILE Bin M. YUSIE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ Obat Zenith Carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keeping 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) butir; ï€ 1 (satu) buah tas warna hitam merk Tracker; ï€ 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan. ï€ Uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah); dirampas untuk negara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RENDY RIZKY ANUARI Alias PATILE Bin M. YUSIE;
Tempat lahir : Kandangan;
Umur/tanggal lahir : 26 tahun/16 Januari 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Pangeran Antasari RT. 01 Nomor 151 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap dalam perkara lain;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 44/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 11 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 44/Pen.Pid/2016/PN.Amt tanggal 11 Februari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 1 Maret 2016 No. Reg. Perk: PDM-13/AMT/Euh.2/01/2016, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan bahwa Terdakwa RENDY RIZKY ANUARI Alias PATILE Bin M. YUSIE terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan agar barang bukti berupa:
Obat Zenith Carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keeping 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) butir;
1 (satu) buah tas warna hitam merk Tracker;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Membebani ongkos perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoii secara lisan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan/pledoiinya;
Menimbang, bahwa akhirnya Penuntut Umum dan Terdakwa tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-120/AMT/09/2015 tanggal 11 September 2015 sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa RENDY RIZKI PRATAMA Als. PATILE Bin M. YUSIE pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di depan Gedung Pancasila Jalan Ahmad Yani Kelurahan Murungsari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat zenith carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keping 6 (enam) butir jumlah keseluruhan 426 butir, yang tidak memiliki izin edar”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada pukul 16.30 WITA saksi MUHAMMAD HELMI Als. MIING Bin HUSNI TAMBRIN (dilakukan penuntutan terpisah/splitzing) mendatangi rumah Terdakwa Jalan Pangeran Antasari RT. 01 Nomor 151 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara dan setelah bertemu dengan Terdakwa saksi MUHAMMAD HELMI Als. MIING Bin HUSNI TAMBRIN berkata kepada Terdakwa “REN BISA KAH AKU MENGANGKAT BENDA ZENITH 1 BOX” dijawab oleh Terdakwa “BISA” kemudian Terdakwa mengeluarkan benda zenith carnophen sebanyak 1 (satu) box dengan tangan kanan dan diserahkkan dengan tangan kanan selanjutnya diterima oleh saksi MUHAMMAD HELMI dengan tangan kanan dan barang tersebut disepakati dengan harga Rp. 240.000,- (Dua ratus empat puluh ribu rupiah) per box dengan kesepakatan akan dibayar setelah barang laku terjual.
Bahwa pada 22.30 WITA saksi K.S. PURBA, AGUS SUTRISNO, JOKO RANTAU dan YANDIE WIKARNA (anggota POLRI) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Gedung Pancasila ada 2 (dua) pemuda yang ada membawa Obat Zenith Carnophen, kemudian para saksi langsung menuju ke depan Gedung Pancasila dan pada saat sampai pada tempat dimaksud para saksi melihat ada 2 (dua) orang pemuda yaitu Terdakwa dan temannya yang bernama MUHAMMAD HELMI Als MIING Bin HUSNI TAMBRIN (dilakukan penuntutan terpisah/splitzing) yang memakai tas pinggang warna hitam dan selanjutnya para saksi menangkap Terdakwa dan MUHAMMAD HELMI Als. MIING Bin HUSNI TAMBRIN dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Hulu Sungai Utara setelah sampai di kantor Polres Hulu Sungai Utara para saksi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang berupa obat Zenith Carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keping 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) butir, uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna hitam merek TRAKER dan 1 (satu) buah handpone merek NOKIA yang diakui milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat zenith carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keping 6 (enam) butir jumlah keseluruhan 426 butir, tidak memiliki izin edar dari pihak berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 8108/NOF/2015 tanggal 10 November 2015 oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si, MT, IMAM MUKTI, S. Si., Apt., LULUK MULJANI dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti Nomor 12029/2015/NOF berupa 5 (lima) butir tablet carnophen warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,773 gram adalah benar positif Karisoprodol terdaftar termasuk Daftar Obat Keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan sebagai berikut:
AGUS SUTRISNO Bin MUTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 23.00 Wita di depan Gedung Pancasila Jalan Ahmad Yani Kelurahan Murungsari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI ditangkap oleh anggota kepolisian karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di depan Gedung Pancasila ada 2 (orang) pemuda yang ada membawa obat Zenit Carnophen, kemudian anggota kepolisian menuju ke lokasi tersebut dan ketika sampai di lokasi tersebut melihat Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat Zenith Carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keping 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) butir di dalam tas pinggang milik Terdakwa dan obat Zenith Carnophen sebanyak 15 (lima belas) butir di dalam tas pinggang milik saksi MUHAMMAD HELMI;
Bahwa selain itu ada barang bukti yang disita oleh anggota kepolisian berupa uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan, 1 (satu) buah tas warna hitam merek TRAKER dan 1 (satu) buah handpone merek NOKIA yang diakui milik Terdakwa;
Bahwa obat Zenit Carnophen tersebut dijual Terdakwa dengan harga Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per pack;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Zenit Carnophen dengan cara membeli dari Banjarmasin sebanyak 10 pack dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan Terdakwa dari menjual obat Zenit Carnophen sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per pack;
Bahwa obat Zenit Carnophen dilarang karena telah dicabut izin edarnya;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan juga bukan merupakan apoteker;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI dalam mengedarkan obat tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
YANDIE WIKARNA Bin SURIYANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 23.00 Wita di depan Gedung Pancasila Jalan Ahmad Yani Kelurahan Murungsari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI ditangkap oleh anggota kepolisian karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di depan Gedung Pancasila ada 2 (orang) pemuda yang ada membawa obat Zenit Carnophen, kemudian anggota kepolisian menuju ke lokasi tersebut dan ketika sampai di lokasi tersebut melihat Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat Zenith Carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keping 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) butir di dalam tas pinggang milik Terdakwa dan obat Zenith Carnophen sebanyak 15 (lima belas) butir di dalam tas pinggang milik saksi MUHAMMAD HELMI;
Bahwa selain itu ada barang bukti yang disita oleh anggota kepolisian berupa uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan, 1 (satu) buah tas warna hitam merek TRAKER dan 1 (satu) buah handpone merek NOKIA yang diakui milik Terdakwa;
Bahwa obat Zenit Carnophen tersebut dijual Terdakwa dengan harga Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per pack;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Zenit Carnophen dengan cara membeli dari Banjarmasin sebanyak 10 pack dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan Terdakwa dari menjual obat Zenit Carnophen sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per pack;
Bahwa obat Zenit Carnophen dilarang karena telah dicabut izin edarnya;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan juga bukan merupakan apoteker;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI dalam mengedarkan obat tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
MUHAMMAD HELMI Alias MIING Bin HUSNI TAMBRIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 23.00 Wita di depan Gedung Pancasila Jalan Ahmad Yani Kelurahan Murungsari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwa dan saksi ditangkap oleh anggota kepolisian karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa Terdakwa dan saksi dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat Zenith Carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keping 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) butir di dalam tas pinggang milik Terdakwa dan obat Zenith Carnophen sebanyak 15 (lima belas) butir di dalam tas pinggang milik saksi. Selain itu ada barang bukti yang disita oleh anggota kepolisian berupa uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan, 1 (satu) buah tas warna hitam merek TRAKER dan 1 (satu) buah handpone merek NOKIA yang diakui milik Terdakwa;
Bahwa saksi mendapat obat Zenith Carnophen dari Terdakwa sebanyak 1 pack dengan harga Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per pack namun bila obat tersebut laku terjual baru saksi setorkan kepada Terdakwa;
Bahwa obat Zenit Carnophen tersebut dijual Terdakwa dengan harga Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per pack;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Zenit Carnophen dengan cara membeli dari Banjarmasin sebanyak 10 pack dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan Terdakwa dari menjual obat Zenit Carnophen sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per pack;
Bahwa Terdakwa dan saksi tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan juga bukan merupakan apoteker;
Bahwa Terdakwa dan saksi dalam mengedarkan obat tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa RENDY RIZKY ANUARI Alias PATILE Bin M. YUSIE di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 23.00 Wita di depan Gedung Pancasila Jalan Ahmad Yani Kelurahan Murungsari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI ditangkap oleh anggota kepolisian karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat Zenith Carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keping 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) butir di dalam tas pinggang milik Terdakwa dan obat Zenith Carnophen sebanyak 15 (lima belas) butir di dalam tas pinggang milik saksi MUHAMMAD HELMI;
Bahwa selain itu ada barang bukti yang disita oleh anggota kepolisian berupa uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan, 1 (satu) buah tas warna hitam merek TRAKER dan 1 (satu) buah handpone merek NOKIA yang diakui milik Terdakwa;
Bahwa saksi MUHAMMAD HELMI mendapat obat Zenith Carnophen dari Terdakwa sebanyak 1 pack dengan harga Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per pack namun bila obat tersebut laku terjual baru saksi MUHAMMAD HELMI setorkan kepada Terdakwa;
Bahwa obat Zenit Carnophen tersebut dijual Terdakwa dengan harga Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per pack;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Zenit Carnophen dengan cara membeli dari Banjarmasin sebanyak 10 pack dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa keuntungan Terdakwa dari menjual obat Zenit Carnophen sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per pack;
Bahwa Terdakwa tahu kalau obat Zenit Carnophen dilarang karena telah dicabut izin edarnya;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan juga bukan merupakan apoteker;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI dalam mengedarkan obat tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa:
Obat Zenith Carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keeping 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) butir;
1 (satu) buah tas warna hitam merk Tracker;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
Uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 23.00 Wita di depan Gedung Pancasila Jalan Ahmad Yani Kelurahan Murungsari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI ditangkap oleh anggota kepolisian karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di depan Gedung Pancasila ada 2 (orang) pemuda yang ada membawa obat Zenit Carnophen, kemudian anggota kepolisian menuju ke lokasi tersebut dan ketika sampai di lokasi tersebut melihat Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat Zenith Carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keping 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) butir di dalam tas pinggang milik Terdakwa dan obat Zenith Carnophen sebanyak 15 (lima belas) butir di dalam tas pinggang milik saksi MUHAMMAD HELMI. Selain itu ada barang bukti yang disita oleh anggota kepolisian berupa uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan, 1 (satu) buah tas warna hitam merek TRAKER dan 1 (satu) buah handpone merek NOKIA yang diakui milik Terdakwa;
Bahwa saksi MUHAMMAD HELMI mendapat obat Zenith Carnophen dari Terdakwa sebanyak 1 pack dengan harga Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per pack namun bila obat tersebut laku terjual baru saksi MUHAMMAD HELMI setorkan kepada Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat Zenit Carnophen dengan cara membeli dari Banjarmasin sebanyak 10 pack dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), kemudian obat Zenit Carnophen tersebut dijual Terdakwa dengan harga Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per pack dan keuntungan Terdakwa dari menjual obat Zenit Carnophen sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per pack;
Bahwa Terdakwa tahu kalau obat Zenit Carnophen dilarang karena telah dicabut izin edarnya;
Bahwa Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan juga bukan merupakan apoteker serta dalam mengedarkan obat tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 8108/NOF/2015 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Surabaya tanggal 10 November 2015 terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,773 gram, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras, Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) dan antipiretik (pereda demam) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, dan Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan membatalkan persetujuan nomor izin edar obat-obat antara lain carnophen tablet, zenzen captab salut selaput, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput yang telah diberikan kepada PT. Zenith Pharmaceutical dan dengan dibatalkannya persetujuan nomor izin edar obat-obat tersebut maka PT. Zenith Pharmaceutical dilarang melakukan kegiatan produksi dan mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah termuat dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka semua unsur dari pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum yaitu perseorangan atau siapa saja yang dapat dibebani hak dan kewajiban serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu perbuatan pidana dimana orang tersebut diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini yang menjadi/sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa RENDY RIZKY ANUARI Alias PATILE Bin M. YUSIE, yang di persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dapat langsung memilih salah satu perbuatan yang relevan dengan fakta-fakta hukum dan dalam arti apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan dan menyadari akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membentuk, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 menyatakan peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan alat kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.23.3516 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh BPOM RI agar produk tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1010/MENKES/PER/XI/2008 menyatakan izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah lndonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 menyatakan pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh antara lain pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekitar pukul 23.00 Wita di depan Gedung Pancasila Jalan Ahmad Yani Kelurahan Murungsari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI ditangkap oleh anggota kepolisian karena mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di depan Gedung Pancasila ada 2 (orang) pemuda yang ada membawa obat Zenit Carnophen, kemudian anggota kepolisian menuju ke lokasi tersebut dan ketika sampai di lokasi tersebut melihat Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat Zenith Carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keping 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) butir di dalam tas pinggang milik Terdakwa dan obat Zenith Carnophen sebanyak 15 (lima belas) butir di dalam tas pinggang milik saksi MUHAMMAD HELMI. Selain itu ada barang bukti yang disita oleh anggota kepolisian berupa uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan, 1 (satu) buah tas warna hitam merek TRAKER dan 1 (satu) buah handpone merek NOKIA yang diakui milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan obat Zenit Carnophen dengan cara membeli dari Banjarmasin sebanyak 10 pack dengan harga Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), kemudian obat Zenit Carnophen tersebut dijual Terdakwa dengan harga Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per pack dan keuntungan Terdakwa dari menjual obat Zenit Carnophen sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per pack;
Menimbang, bahwa saksi MUHAMMAD HELMI mendapat obat Zenith Carnophen dari Terdakwa sebanyak 1 pack dengan harga Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per pack namun bila obat tersebut laku terjual baru saksi MUHAMMAD HELMI setorkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tahu kalau obat Zenit Carnophen dilarang karena telah dicabut izin edarnya. Adapun Terdakwa dan saksi MUHAMMAD HELMI tidak memiliki keahlian di bidang farmasi dan juga bukan merupakan apoteker serta dalam mengedarkan obat tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 8108/NOF/2015 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Cabang Surabaya tanggal 10 November 2015 terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “ZENITH” dengan berat netto 2,773 gram, dengan kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras, Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) dan antipiretik (pereda demam) tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, dan Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan membatalkan persetujuan nomor izin edar obat-obat antara lain carnophen tablet, zenzen captab salut selaput, rheumastop tablet dan rheumastop tablet salut selaput yang telah diberikan kepada PT. Zenith Pharmaceutical dan dengan dibatalkannya persetujuan nomor izin edar obat-obat tersebut maka PT. Zenith Pharmaceutical dilarang melakukan kegiatan produksi dan mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan salah satu dari unsur ini yaitu mengedarkan obat Zenith Carnophen yang telah dicabut izin edarnya telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum terbukti secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Tunggal telah terbukti dan Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan atas kesalahan Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44-51 KUHP (alasan pemaaf yang dapat menghapuskan unsur kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa), Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 bersifat kumulatif yang memuat ancaman pidana penjara dan juga pidana denda, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dapat dijatuhi pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan (6) KUHP lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan serta sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan atau balas dendam atau semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki agar Terdakwa menjadi manusia yang lebih baik dikemudian hari serta taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mencegah Terdakwa mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dan disamping itu pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini adalah dirasakan patut dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta mencerminkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam perkara lain dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
Obat Zenith Carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keeping 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) butir;
1 (satu) buah tas warna hitam merk Tracker;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka harus ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
yang merupakan hasil dari kejahatan dan mempunyai nilai ekonomis maka harus ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka harus dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak kesehatan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat, Peraturan Kepala BPOM Nomor: HK.00.05.1.23.3516 tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang bersumber, mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau mengandung Alkohol, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RENDY RIZKY ANUARI Alias PATILE Bin M. YUSIE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RENDY RIZKY ANUARI Alias PATILE Bin M. YUSIE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Obat Zenith Carnophen sebanyak 4 (empat) pack 2 (dua) keeping 6 (enam) butir dengan jumlah keseluruhan 426 (empat ratus dua puluh enam) butir;
1 (satu) buah tas warna hitam merk Tracker;
1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2016 oleh kami: H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh JUMAIAH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh SIGIT PRABAWA NUGRAHA, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan di hadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HENDRA NOVRYANDIE, S.H., M.H.H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
JUMAIAH