132 /Pid.Sus/2015/PN.Mpw
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 132 /Pid.Sus/2015/PN.Mpw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HIDAYAT Als. BANG CIK Bin KAYUT
HUKUM
PUTUSAN
Nomor : 132 /Pid.Sus/2015/PN.Mpw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HIDAYAT Als. BANG CIK Bin KAYUT;
Tempat lahir : Balai Nanga;
Umur/tgl lahir : 33 tahun/ 02 Pebruari 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempaat tinggal : Rt./Rw. 08/10 Dusun Balai Nanga Desa Penyeladi Kecamatan
Sanggau Kapuas Kabupaten Sanggau;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap berdasaarkan surat Perintah Penangkapan tanggal 27 Januari 2015 No. PT.KAP.13/IV-K21/PPNS/2015 dari tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan tanggal 29 Januari 2015 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 28 Januari 2015 No. PT.HAN/15/IV-K.21/PPNS /2015, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 11 Pebruari 2015, No. TAP-10/Q.1.4/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 17 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 28 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 23 Maret 2015 No.26/Pen.Pid/2015/PN.PTK sejak tanggal 29 Maret 2015 sampai dengan tanggal 27 April 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2015 No. Print-244 /Q.1.19 /Euh.2/04/2015, sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 06 Mei 2015 No. 158/Pen.Pid.Sus/ 2015/PN.Mpw, sejak tanggal 06 Mei 2015 sampai dengan tanggal 04 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Mempawah tanggal 19 Mei 2015 No : 158/Pen Pid.Sus/2015/PN Mpw, sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum atas diri terdakwa ;
Setelah mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngabang tertanggal 1 Juli 2015 dengan No Reg PDM- 18/Euh.2/NGABA-3/04/2015, yang isi tuntutannya, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HIDAYAT Als BANG CIK Bin KAYUT bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 89 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaHIDAYAT Als BANG CIK Bin KAYUT berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milliar limaratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan sementara dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Jongkok Pompa Air Merk NS.
1 (Satu) buah pipa spiral Ukuran 6” Panjang ± 80 CM.
2 (dua) buah gastong (pembuka pipa) merk Prohex.
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena terdakwa menyesali akan perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kembali akan perbuatannya tersebut ;
Setelah mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan tersebut yang tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa HIDAYAT als BANG CIK BIN KAYUT, pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 , bertempat di dalam Kawasan Cagar Alam Mandor pada koordinat N 00º15’30,4” E 109º22’14,0” Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa mendapat informasi ada lokasi penambangan emas di Cagar Alam Mandor Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2015 terdakwa berangkat ke Kawasan Cagar Alam Mandor membawa peralatan untuk menambang emas antara lain berupa 1 (satu) unit mesin dompeng , selang spiral ukuran 6 inchi sepanjang 5 meter, 2 buah pipa paralon ukuran 5 inchi panjang 4 meter, 1 (satu) set pump penyedot pasir, 4 ( empat) buah drum untuk pelampung, karpet penyaring emas sebanyak 12 buah, dan bahan bakar minyak solar sebanyak 20 liter;
Setelah sampai dilokasi terdakwa bersama – sama rombongan satu Tim dengan Saksi SAWAL Bin SANI membuat rakit pelampung dengan menggunakan 4 buah drum lalu mesin dompeng diletakkan di atas drum di lubang/kolam yang sudah ada sebelumnya sebelum mesin dihidupkan mesin diisi dengan solar kemudian mesin dompeng di hidupkan untuk melakukan pengeboran dari lubang/kolam setelah pengeboran berhasil mendapatkan pasir kemudian pipa paralon sebanyak 2 batang ditanam atau dipasang dan disambungkan ke mesin kemudian bak peluncur di buat dan dipasang berada di dekat lubang/kolam yang sudah di beri karpet dan pipa spiral sepanjang 5 meter yang disambungkan dengan pum penyedot pasir . Setelah semua alat untuk menambang emas siap terdakwa mulai melakukan kegiatan penambangan emas di kolam atau lubang bekas penambangan sebelumnya yang dilakukan oleh penambang lain selanjutnya mesin dong peng diatas pelampung dari drum pada kolam, selanjutnya tanah dan pasir dari dalam kolam tersebut disedot menggunakan mesin dan dialirkan menggunakan selang spiral ke penampungan yang dilapisi karpet, setelah itu hasil saringan tanah dan pasir yang ada dikarpet tersebut diambil dan didulang dengan menggunakan alat dulang yang terbuat dari PVC, kemudian di beri air raksa untuk memisahkan antara pasir dan emas;
Berawal sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan peringatan dan himbauan dari Balai KSDA Kalimantan Barat agar tidak melakukan kegiatan penambang emas di dalam kawasan Cagar Alam Mandor. Terakhir kali Terdakwa mendapatkan peringatan dan himbauan dari Balai KSDA Kalimantan Barat untuk tidak melakukan kegiatan penambang emas di dalam kawasan Cagar Alam Mandor pada pertengahan bulan Desember 2014. Namun pada akhir bulan Desember 2014 Terdakwa kembali melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan Cagar Alam Mandor tanggal 10 Januari 2014 sampai sekarang, Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas sudah 5 (lima) hari;
Bahwa Selama Terdakwa melakukan penambangan didalam kawasan Cagar alam Mandor dari tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan hari ini, Terdakwa sudah mendapatkan hasil berupa emas seberat ± 32 grams, dan emas seberat ± 32 grams tersebut sudah Terdakwa jual pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 kepada seseorang dari Sungai Pinyuh yang mana Terdakwa tidak tahu namanya di pasar Mandor, Emas seberat ± 32 grams tersebut dijual dengan harga Rp 330.000,- per grams, dengan jumlah hasil penjualan sekitar Rp. 10.560.000,-;
Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 , pada saat terdakwa sedang beristirahat di sebuah pondok di samping kolam datang Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat ( SPORC) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat yang melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Cagar Alam Mandor di wilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak tepatnya. Lokasi tempat terdakwa melakukan kegiatan penambangan pada koordinat N 00º15’30,4” E 109º22’14,0”. Bahwa Penetapan Kawasan Cagar Alam Mandor di Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak termasuk Kawasan Hutan yang di lindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 733/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya terdakwa dan peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas di amankan petugas sedangkan peralatan penambangan emas berupa 1 (satu) unit mesin dompeng ditenggelamkan petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat di tempat kejadian karena bobot mesin sangat berat dan lokasinya jauh didalam kawasan hutan , selanjutnya terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas di kawasan Kawasan Cagar Alam Mandor di Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 89 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa HIDAYAT als BANG CIK BIN KAYUT, pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 , bertempat di dalam Kawasan Cagar Alam Mandor pada koordinat N 00º15’30,4” E 109º22’14,0”Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa mendapat informasi ada lokasi penambangan emas di Cagar Alam Mandor Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2015 Terdakwa berangkat ke Kawasan Cagar Alam Mandor membawa peralatan untuk menambang emas antara lain berupa 1 (satu) unit mesin dompeng , selang spiral ukuran 6 inchi sepanjang 5 meter, 2 buah pipa paralon ukuran 5 inchi panjang 4 meter, 1 (satu) set pump penyedot pasir, 4 ( empat) buah drum untuk pelampung, karpet penyaring emas sebanyak 12 buah, dan bahan bakar minyak solar sebanyak 20 liter;
Setelah sampai dilokasi terdakwa bersama – sama rombongan satu Tim dengan Saksi SAWAL Bin SANI membuat rakit pelampung dengan menggunakan 4 buah drum lalu mesin dompeng diletakkan di atas drum di lubang/kolam yang sudah ada sebelumnya sebelum mesin dihidupkan mesin diisi dengan solar kemudian mesin dompeng di hidupkan untuk melakukan pengeboran dari lubang/kolam setelah pengeboran berhasil mendapatkan pasir kemudian pipa paralon sebanyak 2 batang ditanam atau dipasang dan disambungkan ke mesin kemudian bak peluncur di buat dan dipasang berada di dekat lubang/kolam yang sudah di beri karpet dan pipa spiral sepanjang 5 meter yang disambungkan dengan pum penyedot pasir . Setelah semua alat untuk menambang emas siap terdakwa mulai melakukan kegiatan penambangan emas di kolam atau lubang bekas penambangan sebelumnya yang dilakukan oleh penambang lain selanjutnya mesin dong peng diatas pelampung dari drum pada kolam, selanjutnya tanah dan pasir dari dalam kolam tersebut disedot menggunakan mesin dan dialirkan menggunakan selang spiral ke penampungan yang dilapisi karpet, setelah itu hasil saringan tanah dan pasir yang ada dikarpet tersebut diambil dan didulang dengan menggunakan alat dulang yang terbuat dari PVC, kemudian di beri air raksa untuk memisahkan antara pasir dan emas;
Berawal sebelumnya terdakwa sudah pernah mendapatkan peringatan dan himbauan dari Balai KSDA Kalimantan Barat agar tidak melakukan kegiatan penambang emas di dalam kawasan Cagar Alam Mandor. Terakhir kali Terdakwa mendapatkan peringatan dan himbauan dari Balai KSDA Kalimantan Barat untuk tidak melakukan kegiatan penambang emas di dalam kawasan Cagar Alam Mandor pada pertengahan bulan Desember 2014. Namun pada akhir bulan Desember 2014 Terdakwa kembali melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan Cagar Alam Mandor tanggal 10 Januari 2014 sampai sekarang, Terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas sudah 5 (lima) hari;
Bahwa Selama Terdakwa melakukan penambangan didalam kawasan Cagar alam Mandor dari tanggal 27 Januari 2015 sampai dengan hari ini, Terdakwa sudah mendapatkan hasil berupa emas seberat ± 32 grams, dan emas seberat ± 32 grams tersebut sudah Terdakwa jual pada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 kepada seseorang dari Sungai Pinyuh yang mana Terdakwa tidak tahu namanya di pasar Mandor, Emas seberat ± 32 grams tersebut dijual dengan harga Rp 330.000,- per grams, dengan jumlah hasil penjualan sekitar Rp. 10.560.000,-;
Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 , pada saat terdakwa sedang beristirahat di sebuah pondok di samping kolam datang Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat ( SPORC) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat yang melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan dan Perlindungan Kawasan Cagar Alam Mandor di wilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak tepatnya. Lokasi tempat terdakwa melakukan kegiatan penambangan pada koordinat N 00º15’30,4” E 109º22’14,0”. Bahwa Penetapan Kawasan Cagar Alam Mandor di Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak termasuk Kawasan Hutan yang di lindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK 733/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya terdakwa dan peralatan yang digunakan untuk melakukan penambangan emas di amankan petugas sedangkan peralatan penambangan emas berupa 1 (satu) unit mesin dompeng ditenggelamkan petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat di tempat kejadian karena bobot mesin sangat berat dan lokasinya jauh didalam kawasan hutan , selanjutnya terdakwa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penambangan emas di kawasan Kawasan Cagar Alam Mandor di Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 89 ayat (1) huruf b jo pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa mengerti serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, yang masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Saksi 1. MARIDIN ANAK SAHAN MARAS ;
Bahwa saksi mengerti maksud menghadap kepersidangan ini karena sebagai saksi dalam tindak pidana penangkapan pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan yang termasuk dalam Cagar Alam;
Bahwa pada tanggal 27 Pebruari 2015 di dalam Kawasan Cakar Alam Mandor pada koordinat N.00”15’30,4”E 109”22’14,0” Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten landak Kalimantan Barat telah dilakukan operasi dan penangkapan terhadap rombongan yang melaksanakaan aktifitas penambangan emas yang salah satunya adalah terdakwa ;
Bahwa operasi tersebut bermula dari dilakukannya patroli rutin serta ditemukan 5 (lima) rombongan penambang PETI yang berjumlah sekitar 40 (empat Puluh) orang yang sedang mengerjakan PETI dengan menggunakan alat manual berupa mesin dompeng;
Bahwa sebelum dilaksanakan operasi tersebut, para penambang sudah diperingatkan namun tidak diperdulikan oleh para penambang PETI tersebut;
Bahwa peringatannya mengusir secara tegas terhadap penambang emas(PETI) untuk keluar dari Cagar Alam Mandor lebih kurang 1 (satu) minggu, namun tidak juga diperdulikan penambang emas dikarenakan keterbatasan Personil kemudian saksi melakukan dokumentasi dan melaporkan kepada pimpinan Kepala Seksi KSDA Wilayah III;
Bahwa saat dilakukan operasi tersebut ditemukan 1 (satu) unit mesin dompeng, 1 (satu) buah selang sedot (spiral) ukuran 6’ lebih kurang 80 Cm, 1 (satu) buah jongkok mesin Ponpa air, 2 (dua) buah Gastong (pembuka pipa) merk Prohex ukuran 24’;
Pada waktu penangkapan terdakwa tidak ada dilokasi tetapi sedang istirahat di pondok namun masih dalam lokasi Cagar Alam Mandor tersebut;
Bahwa masing-masing penambang termasuk terdakwa memiliki mesin dompeng;
Bahwa terdakwa telah melakukan penambangan emas sejak tanggal 25 Januari 2015 sampai penangkapan tanggal 27 Januari 2015 sekitar pukul 11.40 wib;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan emas tanpa memiliki ijin;
Bahwa prsoses penangkapan terhadap diri terdakwa awalnya ditegur secara lisan dan mengusir, kedua memberi peringatan supaya segera mengeluarkan alat dari mesin tambang, oleh karena pekerja penambang emas tidak mau menghentikan aktivitasnya dan tidak mengindahkan larangan tersebut dikarenakan keterbatasan Personil kemudian Tim Gabungan melakukan solialisasi dan penyuluhan kepada mereka dan intinya jika tidak akan dilakukan tindakan penegakan Hukum secara Tegas;
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Keterangan Saksi 2. ROBERTUS HARYANTO ANAK F KARYONO ;
Bahwa saksi sebagai Kepala Desa Mandor mengerti maksud menghadap kepersidangan ini terkait dalam penangkapan PETI dalam perkara ini;
Bahwa saksi bertugas sebagai Kepala Desa Mandor sejak tahun 2014 dan sampai sekarang;
Bahwa Cagar Alam di wilayah saksi meliputi satu Desa yaitu Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak dan ada penambang emas;
Bahwa saksi tinggal di Mandor selama 14 (empat belas) tahun;
Bahwa aktivitas pertambangan emas dilakukan sejak tahun 2000, dahulu banyak orang beraktivitas tambang di Mandor sekarang sudah agak sepi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan di wilayah saksi ;
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Keterangan saksi 3. SUTEJO BIN ISMAN ;
Bahwa saksi mengerti, maksud menghadap kepersidagan ini karena sebagai saksi dalam tindak pidana penangkapan pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan termasuk dalam Cagar Alam;
Bahwa saksi bersama Tim gabungan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 27 Januari 2015 yang terlebih dahulu rombonganbersama saksi berangkat menuju ke lokasi sekitar jam 3.15wib di Kawasan Cagar Alam Mandor;
Bahwa dalam operasi gabungan tersebut saksi beserta rombongan menemukan rekan terdakwa yang saat itu sedang melakukan aktivitas pertambangan emas dan juga menemukan mesin dompeng yang diletakan di Sungai sekitar hutan;
Bahwa saat ditanyakan kepada para penambang terhadap mesin dompeng tersebut adalah milik terdakwa ;
Bahwa saat penangkapan tersebut, terdakwa sedang istirahat di pondok dengan jarak pandang mata hanya jarak sekitar 300 meter saja;
Bahwa saat itu menurut keterangan terdakwa kalau terdakwa sudah mendapatkan hasil dari penambang emasnya, tetapi saksi lupa berapa banyaknya ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Keterangan saksi. 4 JHONY ASBAR BIN M. AMIN ;
Bahwa saksi mengerti maksud menghadap ke persidangan ini karena terkait dengan tindak pidana penangkapan pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan termasuk dalam Cagar Alam;
Bahwa saksi bersama Tim gabungan telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 27 Januari 2015 yang dimulai dari saksi bersama rombongan pergi menuju lokasi penambangan sekitar pukul 03.15 wib di Kawasan Cagar Alam Mandor;
Bahwa dalam operasi gabungan tersebut saksi dan rombongan menemukan rekan terdakwa yang saat itu sedang melakukan aktivitas pertambangan emas dan menemukan beberapa unit mesin dompeng;
Bahwa saat itu saksi ada menemukan terdakwa yang mana saat itu sedang istirahat di pondok;
Bahwa terhadap mesin Dompeng tersebut tidak bisa dibawa karena tenggelam;
Bahwa salah satu pemilik mesin dompeng tersebut adalah milik terdakwa ;
Atas keterangan tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa keterangan Ahli yang bernama SUBYANTORO TRI PRADOPO, S.Hut,M.Sc Anak SUPARDJO TIRITOWIYONO, dan Ir.SIGIT NUGROHO WAHYU JATMIKO yang memberikan keterangannya dengan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Ahli 1. SUBYANTORO TRI PRADOPO, S.Hut,M.Sc Anak SUPARDJO TIRITOWIYONO ;
Bahwa ahli mengerti maksud menghadap ke persidangan ini karena sebagai ahli dalam tindak pidana penangkapan pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan yang termasuk dalam kawasan Cagar Alam;
Bahwa di dalam wilayah Cagar Alam tidak diperbolehkan diadakannya penambangan emas didalam Kawasan Hutan Lindung Cagar Alam tersebut termasuk terhadap wilayah Konservasi Mandor yang sifatnya tertutup ;
Bahwa yang dimaksud dengan Cagar Alam yaitu Kawasan Suaka Alam yang kerena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa serta eksosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami, dan ada Undang-Undang yang mengaturnya dalam Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Bahwa Cagar Alam Mandor yaitu salah satu Hutan Konservasi yang berada di Propinsi Kalimantan Barat dan ditetapkan menjadi Kawasan Suaka Alam dengan pengelolaan kawasannya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat;
Bahwa Cagar Alam Mandor secara administrasi pemerintahan masuk di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Propinsi KALBAR ;
Keterangan Ahli 2. Ir.SIGIT NUGROHO WAHYU JATMIKO ;
Bahwa ahli mengerti maksud menghadap ke persidangan ini karena sebagai ahli dalam tindak pidana penangkapan pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan termasuk dalam Cagar Alam yang tidak diperbolehkan diadakannya penambangan emas didalam Kawasan Hutan Lindung Cagar Alam tersebut karena ada PETI seperti di Mandor yang dilakukan oleh terdakwa dan untuk itu harus ada ijin yang berwenang;
Bahwa akibatnya merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian alam;
Kegiatan penambangan adalah tentang penambangan Mineral dan Batubara disebut penambangan adalah bagian kegiatan Usaha pertambangan untuk memproduksi Mineral atau batubara Mineral ikatannya;
Bahwa cara pengolahan emas adalah dengan cara disedot dari dalam tanah kemudian terdapat butiran-butitan lalu dipisahkan kemudian dikasih air raksa, kalau untuk siamida disiram diatas butir-butir batu tersebut baru disiram dengan air raksa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti maksud dari menghadap ke persidangan ini karena terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan emas didalam kawasan hutan Cagar Alam;
Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan Penambangan emas yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2015 di Pondok dalam wilayah Cagar Alam Mandor;
Bahwa terdakwa ditangkap sedang istirahat sekitar pukul 12.00 wib;
Bahwa terdakwa melakukan pertambangan emas tanpa ijin dari yang berwenang;
Bahwa terdakwa melakukan pekerjaan pertambangan emas dengan menggunakan alat mesin dompeng;
Bahwa terdakwa melakukan pekerjaan tersebut bersama dengan anak buahnya ;
Bahwa selama terdakwa bekerja di pertambangan emas terdakwa pernah mendapatkan emasnya sebanyak 5 gram keatas selama 5 (lima) hari;
Bahwa mesin dompeng yang digunakan untuk melakukan pertambangan emas tersebut adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang-barang bukti, berupa : 1 (satu) buah jongkok Pompa Air merk NS, 1 (satu) pipa spiral ukuran 6 “ panjang kurang lebih 80 cm, 2 (dua) buah gastong (pembuka pipa) merk Prohex ukuran 24 inci ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2015 sekitar pukul 12.00 WIB di dalam Kawasan Cagar Alam Mandor pada titik koordinat N.00”15’30,4”E 109”22’14,0” Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Kalimantan Barat telah dilakukan operasi serta penangkapan terhadap rombongan yang melaksanakaan aktifitas penambangan emas yang salah satunya adalah terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat mesin dompeng dimana saat dilakukan operasi tersebut, terdakwa sedang istirahat di pondok dengan jarak pandang mata hanya jarak sekitar 300 meter ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan aktifitas penambangan emas ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan aktifitas penambangan tersebut dengan dibantu oleh anak buahnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidiaritas yaitu :
Primair : terdakwa diancam dengan pidana pasal 89 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Subsidair : terdakwa diancam dengan pidana pasal 89 ayat (1) huruf b jo pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang,bahwa oleh karena dakwaan tersebut disusun secara subsidiriaritas, maka Majelis akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan primair, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Orang perseorangan ;
Unsur dengan sengaja ;
Unsur “melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b”;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menilai apakah perbuatan terdakwa/rangkaian perbuatan terdakwa yang telah didakwakan kepadanya tersebut telah mencocoki unsur-unsur dari pasal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
1 Unsur orang perseorangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan dalam perkara ini adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian jelas bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan dalam perkara ini adalah terdakwa HIDAYAT Als BANG CIK Bin KAYUT lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya ;
Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;
2. Unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2015 sekitar pukul 12.00 di dalam Kawasan Cagar Alam Mandor pada titik koordinat N.00”15’30,4”E 109”22’14,0” Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Kalimantan Barat telah dilakukan operasi serta penangkapan terhadap rombongan yang melaksanakaan aktifitas penambangan emas yang salah satunya adalah terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat mesin dompeng dimana saat dilakukan operasi tersebut, terdakwa sedang istirahat di pondok dengan jarak pandang mata hanya jarak sekitar 300 meter ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan aktifitas penambangan tersebut dengan dibantu oleh anak buah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta hukum diatas, maka Majelis berpendapat terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja sebagai suatu yang disadarinya ;
Dengan demikan unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) huruf b”;
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, menyatakan :
(1) Setiap orang dilarang:
b. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Pebruari 2015 sekitar pukul 12.00 wib di dalam Kawasan Cagar Alam Mandor pada titik koordinat N.00”15’30,4”E 109”22’14,0” Desa Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Kalimantan Barat telah dilakukan operasi serta penangkapan terhadap rombongan yang melaksanakaan aktifitas penambangan emas yang salah satunya adalah terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat mesin dompeng dimana saat dilakukan operasi tersebut, terdakwa sedang istirahat di pondok dengan jarak pandang mata hanya jarak sekitar 300 meter ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan aktifitas penambangan emas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli .SUBYANTORO TRI PRADOPO, S.Hut,M.Sc Anak SUPARDJO TIRITOWIYONO ;
Bahwa di dalam wilayah Cagar Alam tidak diperbolehkan diadakannya penambangan emas didalam Kawasan Hutan Lindung Cagar Alam tersebut termasuk terhadap wilayah Konservasi Mandor yang sifatnya tertutup ;
Bahwa Cagar Alam Mandor yaitu salah satu Hutan Konservasi yang berada di Propinsi Kalimantan Barat dan ditetapkan menjadi Kawasan Suaka Alam dengan pengelolaan kawasannya dilakukan oleh Kementerian Kehutanan UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat;
Bahwa Cagar Alam Mandor secara administrasi pemerintahan masuk di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Propinsi KALBAR ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ir.SIGIT NUGROHO WAHYU JATMIKO yang memberikan keterangannya dipersidangan menerangkan :
Bahwa kegiatan penambangan adalah tentang penambangan Mineral dan Batubara disebut penambangan adalah bagian kegiatan Usaha pertambangan untuk memproduksi Mineral atau batubara Mineral ikatannya;
Bahwa cara pengolahan emas adalah dengan cara disedot dari dalam tanah kemudian terdapat butiran-butitan lalu dipisahkan kemudian dikasih air raksa, kalau untuk siamida disiram diatas butir-butir batu tersebut baru disiram dengan air raksa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, maka telah jelas terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan emas di wilayah Cagar Alam dengan titik koordinat N.00”15’30,4”E 109”22’14,0” sehingga secara pasti terdakwa melakukan penambangan emas tanpa seijin dari pemerintah yang dalam hal ini adalah Menteri ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal terdakwa diancam dengan pidana pasal 89 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa di dalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan kita, dikenal adanya azaz hukum yang menyatakan “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf Zonder schuld) ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan di atas diisyaratkan supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, maka pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responbility) ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan, dilihat dari hubungan persesuaian antara yang satu dengan yang lain, maka persidangan telah mendapatkan cukup bukti yang sah dan meyakinkan menurut hukum dan dari bukti tersebut Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa, karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri”;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa berakibat pada kerusakan alam ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa berlaku sopan didalam persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya ;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga diatur dalam ketentuan undang-undang jika dapat dijatuhi pidana berupa denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap serta ditahan sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP jo Pasal 33 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan seluruh masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa supaya terdakwa tidak melarikan diri, maka terdakwa perlu tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti dalam perkara ini, akan ditentukan didalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat pasal 89 ayat (1) huruf a jo pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HIDAYAT Als. BANG CIK Bin KAYUT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri”;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Jongkok pompa air Merk NS ;
1 (satu) buah pipa spiral ukuran 6 ” panjang ± 80 cm ;
2 (dua) buah gastong (pembuka pipa) merk Prohex
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari RABU, tanggal 8 Juli 2015 oleh kami AGUNG SULISTIYONO, SH, S.Sos, M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHADIAN NUR, SH, MH. dan ALFIAN WAHYU PRATAMA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama serta dibantu RATNAWASIH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah dengan dihadiri ALDEN SIMANJUNTAK, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngabang serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua
RAHADIAN NUR, SH, MH AGUNG SULISTIYONO, SH, S.Sos, M.Hum
ALFIAN WAHYHU PRATAMA, SH, MH
Panitera Pengganti
RATNAWASIH