118 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 118 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SUSANTO bin MUSLIKAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AGUS SUSANTO bin MUSLIKAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menampung Hasil Penjualan Mineral Dan Batubara Yang Bukan Dari Pemegang IUP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SUSANTO bin MUSLIKAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulan dan 15 (Lima Belas) hari dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Batubara yang berada di Pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan kode “BIN” sebanyak ± 14.505,351 MT (lebih kurang empat belas ribu lima ratus lima koma tiga lima satu metrik ton) ; 2. Batubara yang berada di Pelabuhan PT. ANNURU (PT. A.N.R.) dengan kode “BIN” sebanyak ± 3.600 MT (lebih kurang tiga ribu enam ratus metrik ton) ; Dikembalikan kepada AGUS SUSANTO bin MUSLIKAN ; 1. Sisa Batubara yang berada di Pelabuhan PT. ANNURU (PT. A.N.R.) dengan kode “BIN” sebanyak ± 3.600 MT (lebih kurang tiga ribu enam ratus metrik ton); Dirampas untuk Negara ; 1. 1 (satu) eksemplar fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Penumpukan Pemecahan dan Pemuatan Batubara (Stockpilling, Crushing, and Loading of Coal) PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : 009/PK/BAC-BIN/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 ; 2. 18 (delapan belas) lembar asli surat kirim PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode “BIN” ; 3. 1 (satu) eksemplar fotokopi SK IUP OP Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) (TB.08 JULPR 68) ; 4. 1 (satu) buah buku asli rekapan timbangan warna hijau ; 5. 1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/CNJ/TR/ABP/9/2013 tanggal 07 Juli 2013 ; 6. 1 (satu) lembar asli Surat Dukungan Supply Batubara Nomor : 028/SD/TR/CNJ-BIN/VII/2013 tanggal 07 Juli 2013 ; 7. Surat Keterangan Pelabuhan tanggal 29 Agustus 2013 ; 8. Surat Keterangan Pelabuhan tanggal 14 Oktober 2013 ; Dikembalikan kepada Sdr. H. RIO DERI NANDA, S.Sos. bin H. SUDJONO SADJIM ; 1. 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) lembar asli surat kirim atas nama PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode “HMS/BIN” ; 2. 27 (dua puluh tujuh) lembar asli rekap harian dengan kode “BIN” ; Dikembalikan kepada Sdr. SUMITRO KOTTO bin (alm) H. SUTAN LABAI DT MUDO ; 1. Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Profil Perusahaan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang berisi Akta Perusahaan, NPWP Perusahaan, Surat Keterangan Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari KEMENKUMHAM, Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar ; 2. Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/CNJ/TR/ABP/9/2013 yang ditandatangani oleh TUTTY ROZANNA selaku Dirut PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 07 Juli 2013 di Banjarmasin ; 3. Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Dukungan Supply Batubara Nomor : 028/SD/TR/CNJ-BIN/VII/2013 yang ditandatangani oleh TUTTY ROZANNA selaku Dirut PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 07 Juli 2013 di Banjarmasin ; 4. Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) (TB.08 JULPR 68) ; 5. Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Perjanjian Kerjasama Penumpukan Pemecahan dan Pemuatan Batubara (Stockpilling, Crushing, and Loading of Coal) PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : 009/PK/BAC-BIN/VII/2013 yang ditandatangani oleh H. SUDJONO SADJIM selaku Dirut PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) tanggal 05 Juli 2013 di Sungai Danau Kecamatan Satui ; 6. Fotokopi yang dilegalisir oleh PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) berupa Surat Perjanjian Penggunaan Pelabuhan Harvest Sakti Perkasa (H.S.P.) oleh dan antara CV. HARVEST SAKTI PERKASA (H.S.P.) / PT. ANNURU (PT. A.N.R.) dan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : ABM/HSP-HSM/BIN/II/16-IX yang ditandatangani oleh JOK KANG selaku Direktur CV. HARVEST SAKTI PERKASA (H.S.P.) dan ISMAIL alias WONG selaku Direktur Keuangan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 06 September 2013 ; 7. Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 004/SPJBB/BIN-RAP/VIII/2013 antara PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang ditandatangani oleh Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) VINCENT JUNIUS selaku Penjual dengan Direktur PT. RIZKY ANUGERAH PRATAMA (PT. R.A.P.) ERMI YUSFA selaku Pembeli yang belum ditandatangani oleh ERMI YUSFA pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 ; 8. Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008//SPJBB/BIN-ABH/X/2013 antara PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang ditandatangani oleh Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) VINCENT JUNIUS selaku Penjual dengan Direktur PT. ARTA BARA HIRANG (PT. A.B.H.) SOEHERMAN TJOKRO, IR pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2013; 9. Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 005/HRD/BIN/IX/2013 yang ditandatangani oleh ISMAIL alias WONG selaku Direktur Admin dan Keuangan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) dengan AGUS SUSANTO selaku Project Manager PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 04 September 2013 di Banjarmasin ; 10. 22 (dua puluh dua) lembar fotokopi yang dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Banjarmasin Mitra Plaza berupa Rekening Koran Tabungan Bisnis Mandiri atas nama AGUS SUSANTO alamat Jalan Gerilya Komplek Graha Mahatama Blok III Nomor 09 RT. 024/RW. 002Banjarmasin Selatan Tanjung Pagar Banjarmasin 70274 Nomor Rekening : 031-00-0788314-6 Cabang KCP Banjarmasin Mitra Plaza dari tanggal 01 Agustus 2013 sampai tanggal 31 Oktober 2013 ; 11. 1 (satu) bundel surat kirim berlogo PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode kirim “BIN” ; 12. 1 (satu) bundel surat kirim berlogo PT. INDOKU SEBAMBAN COAL (PT. I.S.C.) dengan kode kirim “BIN” ; Dilampirkan dalam berkas perkara ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 118 / Pid.Sus / 2014 / PN.Btl.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : AGUS SUSANTO bin MUSLIKAN ; Tempat Lahir : Muara Komam Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur ; Umur/Tanggal Lahir : 34 tahun / 04 Nopember 1979 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Jalan Gerilya, Komplek Graha Mahatama, Blok III, nomor 09, RT. 024, Desa Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta (Project Manager Mining PT. Bara Inti Nusantara) ; Pendidikan : D 3 ;
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) beradasarkan Surat Perintah / Penetapan oleh :
Penyidik tanggal 15 November 2013 Nomor : SP-Han/69-4/XI/2013/DitReskrimsus, sejak tanggal 15 Nopember 2013 sampai dengan 04 Desember 2013 ;
Surat Perintah Penangguhan Penahanan dari Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor : SP-Han/69.a-4/XI/2013/DitReskrimsus, tanggal 20 November 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh penuntut umum tanggal 01 April Nomor : PRINT-101/Q.3.21/Euh.2/04/2014, sejak tanggal 01 April 2014 sampai dengan 20 April 2014 ;
Penahanan rumah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin tanggal 07 April 2014 Nomor : 12/Pen.Pid/2014/PN.Btl, sejak tanggal 07 April 2014 sampai dengan tanggal 06 Mei 2014 ;
Perpanjangan Penahanan rumah Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Rumah tanggal 05 Mei 2014 Nomor : 45/Pen.Pid/2013/PN.Btl sejak tanggal 07 Mei 2014 sampai dengan tanggal 05 Juli 2014 ;
Perpanjangan Penahanan rumah Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin tanggal 4 Juli 2014 Nomor : 200/Pen.Pid/2014/PT.BJM sejak tanggal 06 Juli 2014 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2014 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum SYAMSU SALADIN,SH & REKAN, Advocat, beralamat di Jalan Soetoyo S Komp. Saleh RT.21 No.49 Banjarmasin Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Mei 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 118/Pen.Pid/2013/PN.Btl. tertanggal 07 April 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-87/BTL/Euh.2/04/2014 tertanggal 03 Juli 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Dikembalikan kepada Sdr. Agus Susanto Bin Muslikan ;
Dikembalikan kepada Citra Nusa Jaya (PT. CNJ) ;
Dirampas untuk Negara ;
Dikembalikan kepada Sdr. H. RIO DERI NANDA, S.Sos. bin H. SUDJONO SADJIM ;
Dikembalikan kepada Sdr. SUMITRO KOTTO bin (alm) H. SUTAN LABAI DT MUDO ;
Dilampirkan dalam berkas perkara ;
|
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum mengajukan pembelaan tertulis tertanggal 03 Juli 2014 yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya dalam Nota Pembelaannnya pada intinya meminta agar barang bukti sejumlah ± 14.505,351 MT (lebih kurang empat belas ribu lima ratus lima koma tiga lima satu metrik ton) dan barang bukti sejumlah ± 3.600 MT (lebih kurang tiga ribu enam ratus metrik ton) Dikembalikan kepada Sdr. Agus Susanto Bin Muslikan ;
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas pembelaan tertulis Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari Terdakwa/Penasihat Hukum yang disampaikan secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 03 April 2014 No. Reg. Perk : PDM-087/Euh.2/04/2013, adalah sebagai berikut :
D A K W A A N :
Pertama
Bahwa terdakwa AGUS SUSANTO Bin MUSLIKAN pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di lokasi penambangan batubara di Jalan Alamunda Km. 35 Desa Batu laki Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Terdakwa yang sehari-hari menjabat sebagai PROJECT MANAGER MINING PT. BARA INTI NUSANTARA atau yang lebih dikenal PT. BIN mempunyai tugas dan tanggung jawab ;
- melakukan pembelian Batubata kepada para penambang kemudian dikirim ke PT.BAHARI ALAM CERIA dan PT.ANNURU ;
- Melakukan penambangan batubara dilokasi IUP OP PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) yang berlokasi di Sungai Batulaki Km. 35 Jalan Alamunda dan juga berlokasi PKP2B PT. BORNEO INDO BARA (BIB) ;
- Bahwa PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) memiliki ijin tambang berupa IUP OP dari Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tanggal 6 Januari 2010 yang berlokasi di Sungai Batulaki Km. 35 sudah kurang produktif maka terdakwa melakukan penambangan lagi dilokasi PKP2B PT. BORNEO INDO BARA (BIB) di Desa Batulaki Km. 35 Jalan Alamunda Km. 35 Desa Batulaki Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, penambangan dilokasi tersebut tanpa memiliki izin tertulis berupa IUP OP namun hanya sepengetahuan Umar yang dianggap terdakwa sebagai pemilik PT. BIB dan bagian sekuriti yaitu Selamet, Agustina dan Amir. Upaya terdakwa tersebut berhenti setelah diketemukan adanya batubara milik terdakwa sebanyak 14.505.351 MT dipelabuhan milik PT. BAHARI ALAM CERIA (BAC) dan sebanyak 7.200 MT dipelabuhan PT. ANNURU (ANR) dari hasil tambang yang tidak dilengkapi IUP OP pada saat dilakukan operasi penertiban IUP OP oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
A T A U
Kedua
Bahwa terdakwa AGUS SUSANTO Bin MUSLIKAN pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di lokasi penambangan batubara tepatnya di Jalan Alamunda Km. 35 Desa Batulaki Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, pemegang IUP OP atau IUPK OP yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2) dan Pasal 104 ayat (3) atau Pasal 105 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Terdakwa yang sehari-hari menjabat sebagai PROJECT MANAGER MINING PT. BARA INTI NUSANTARA atau yang lebih dikenal PT. BIN mempunyai tugas dan tanggung jawab ;
- Melakukan pembelian batubara kepada para penambang kemudian
dikirim ke PT. BAHARI ALAM CERIA dan PT. ANNURU ;
- Melakukan penambangan batubara dilokasi IUP OP PT.CNJ yang berlokasi di Sungai Batulaki Km.35 Jl.Alamunda dan juga berlokasi PKP2B PT.Borneo Indo Bara ;
- Bahwa PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) memiliki izin tambang berupa IUP OP Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tanggal 6 Januari 2010 yang berlokasi di Sungai Batulaki Km. 35 sudah kurang produktif maka terdakwa juga melakukan upaya pembelian batubara dari :
Ari lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Heri lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Asah lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Iwan lokasi tambang tidak jelas ;
Heri lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Saiful lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Hendrik lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Padahal terdakwa tahu kalau 7 orang tersebut diatas tidak memiliki izin IUP OP, upaya terdakwa berhenti setelah ditemukan adanya Batubara milik terdakwa sebanyak 14.505.351 MT dipelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. BAC) dan sebanyak 7.200 MT dipelabuhan PT. ANNURU (PT. ANR) hasil pembelian pada saat dilakukan operasi penertiban IUP OP oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Batubara yang berada di Pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan kode “BIN” sebanyak ± 14.505,351 MT (lebih kurang empat belas ribu lima ratus lima koma tiga lima satu metrik ton) ;
Batubara yang berada di Pelabuhan PT. ANNURU (PT. A.N.R.) dengan kode “BIN” sebanyak ± 7.200 MT (lebih kurang tujuh ribu dua ratus metrik ton) ;
1 (satu) eksemplar fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Penumpukan Pemecahan dan Pemuatan Batubara (Stockpilling, Crushing, and Loading of Coal) PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : 009/PK/BAC-BIN/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 ;
18 (delapan belas) lembar asli surat kirim PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode “BIN” ;
1 (satu) eksemplar fotokopi SK IUP OP Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) (TB.08 JULPR 68);
1 (satu) buah buku asli rekapan timbangan warna hijau ;
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/CNJ/TR/ABP/9/2013 tanggal 07 Juli 2013 ;
1 (satu) lembar asli Surat Dukungan Supply Batubara Nomor : 028/SD/TR/CNJ-BIN/VII/2013 tanggal 07 Juli 2013 ;
Surat Keterangan Pelabuhan tanggal 29 Agustus 2013 ;
Surat Keterangan Pelabuhan tanggal 14 Oktober 2013 ;
293 (dua ratus sembilan puluh tiga) lembar asli surat kirim atas nama PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode “HMS/BIN” ;
27 (dua puluh tujuh) lembar asli rekap harian dengan kode “BIN” ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Profil Perusahaan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang berisi Akta Perusahaan, NPWP Perusahaan, Surat Keterangan Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari KEMENKUMHAM, Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/CNJ/TR/ABP/9/2013 yang ditandatangani oleh TUTTY ROZANNA selaku Dirut PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 07 Juli 2013 di Banjarmasin ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Dukungan Supply Batubara Nomor : 028/SD/TR/CNJ-BIN/VII/2013 yang ditandatangani oleh TUTTY ROZANNA selaku Dirut PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 07 Juli 2013 di Banjarmasin ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) (TB.08 JULPR 68);
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Perjanjian Kerjasama Penumpukan Pemecahan dan Pemuatan Batubara (Stockpilling, Crushing, and Loading of Coal) PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : 009/PK/BAC-BIN/VII/2013 yang ditandatangani oleh H. SUDJONO SADJIM selaku Dirut PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) tanggal 05 Juli 2013 di Sungai Danau Kecamatan Satui ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) berupa Surat Perjanjian Penggunaan Pelabuhan Harvest Sakti Perkasa (H.S.P.) oleh dan antara CV. HARVEST SAKTI PERKASA (H.S.P.) / PT. ANNURU (PT. A.N.R.) dan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : ABM/HSP-HSM/BIN/II/16-IX yang ditandatangani oleh JOK KANG selaku Direktur CV. HARVEST SAKTI PERKASA (H.S.P.) dan ISMAIL alias WONG selaku Direktur Keuangan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 06 September 2013 ;
Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 004/SPJBB/BIN-RAP/VIII/2013 antara PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang ditandatangani oleh Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) VINCENT JUNIUS selaku Penjual dengan Direktur PT. RIZKY ANUGERAH PRATAMA (PT. R.A.P.) ERMI YUSFA selaku Pembeli yang belum ditandatangani oleh ERMI YUSFA pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 ;
Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008//SPJBB/BIN-ABH/X/2013 antara PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang ditandatangani oleh Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) VINCENT JUNIUS selaku Penjual dengan Direktur PT. ARTA BARA HIRANG (PT. A.B.H.) SOEHERMAN TJOKRO, IR pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2013 ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 005/HRD/BIN/IX/2013 yang ditandatangani oleh ISMAIL alias WONG selaku Direktur Admin dan Keuangan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) dengan AGUS SUSANTO selaku Project Manager PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 04 September 2013 di Banjarmasin ;
22 (dua puluh dua) lembar fotokopi yang dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Banjarmasin Mitra Plaza berupa Rekening Koran Tabungan Bisnis Mandiri atas nama AGUS SUSANTO alamat Jalan Gerilya Komplek Graha Mahatama Blok III Nomor 09 RT. 024/RW. 002Banjarmasin Selatan Tanjung Pagar Banjarmasin 70274 Nomor Rekening : 031-00-0788314-6 Cabang KCP Banjarmasin Mitra Plaza dari tanggal 01 Agustus 2013 sampai tanggal 31 Oktober 2013 ;
1 (satu) bundel surat kirim berlogo PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode kirim “BIN” ;
1 (satu) bundel surat kirim berlogo PT. INDOKU SEBAMBAN COAL (PT. I.S.C.) dengan kode kirim “BIN” ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa/Penasihat Hukum dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang masing-masing adalah sebagai sebagai berikut :
SAKSI H. RIO DERI NANDA, S.Sos. bin H. SUDJONO SADJIM ;
Bahwa kedudukan saksi pada Pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) sebagai bekerja sebagai karyawan dalam jabatan Manajer Pelabuhan sejak bulan Juni 2013 ;
Bahwa Direktur Pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) adalah bapak saksi bernama H. SUDJONO SADJIM yang beralamat di Jalan Delta Sari Indah Blok AN Nomor 100 Waru – Sidoarjo, Jawa Timur ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah mengatur semua kegiatan pelabuhan mulai batubara masuk sampai ke penongkangan dan atau sampai tongkang keluar yang meliputi cruisher, pengapalan, manajemen stockpile dan lain-lain ;
Bahwa PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) melakukan kerjasama memasukan batubara ke Pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Penumpukan Pemecahan dan Pemuatan Batubara (Stockpilling, Crushing, and Loading of Coal) PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : 009/PK/BAC-BIN/VII/2013 yang ditandatangani oleh H. SUDJONO SADJIM selaku Dirut PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) tanggal 05 Juli 2013 di Sungai Danau Kecamatan Satui ;
Bahwa benar terlebih dahulu dibuatkan surat perjanjian tersebut sebelum batubara milik PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) tersebut masuk ke Pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) ;
Bahwa batubara yang dimasukan oleh PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) ke Pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) adalah milik PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang dikirim menggunakan kode ’BIN’ dengan surat kirim PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) ;
Bahwa batubara kode ‘BIN’ berjumlah ± 16.505.351 MT (lebih kurang enam belas ribu lima ratus lima koma tiga ratus lima puluh satu metrik ton) yang berasal dari lokasi IUP OP PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ;
Bahwa benar saksi dari pihak pelabuhan mensyaratkan kepada PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) (pengguna jasa pelabuhan) untuk melampirkan SK IUP OP sebagai asal muasal batubara dan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) melampirkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) (TB.08 JULPR 68) yang beralamat di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama TUTTY ROZANNA selaku dirut PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) alamat Jalan Hidayah Nomor 03 RT. 30 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan ;
Bahwa batubara dengan menggunakan kode ‘BIN’ yang diangkut menggunakan tronton, masuk ke Pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan membawa 3 (tiga) lembar surat kirim PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.). Terlebih dahulu ditimbang pada bagian penimbangan dan supir menyerahkan surat kirim tersebut kebagian timbangan selanjutnya tronton bermuatan batubara tersebut diarahkan oleh checker PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) untuk ditumpahkan pada slot/lokasi tumpukan kode ’BIN’, setelah ditumpahkan kemudian tronton ditimbang lagi. Hasil timbangan dicatat pada surat kirim, kemudian 2 (dua) lembar surat kirim ditinggal pada bagian timbangan dan 1 (satu) lembar dibawa lagi oleh supir. Lalu 2 (dua) lembar surat yang ditinggal pada bagian timbangan diambil oleh AGUS SUSANTO alias AGUS CEPER bagian Project Manager PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) ;
Bahwa benar memiliki 18 (delapan belas) surat kirim PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode ‘BIN’ yang mana surat kirim tersebut adalah yang tersisa dipelabuhan karena surat kirim tersebut diambil oleh AGUS SUSANTO alias AGUS CEPER dan disimpan dikantor PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) di Banjarmasin ;
Bahwa benar batubara dengan kode ’BIN’ yang menggunakan surat kirim PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) selanjutnya direkap pada buku rekapan timbangan warna hijau yang ditulis tangan oleh bagian timbangan bernama HENI PRANCIO dan buku rekapan tersebut dapat ditunjukkan oleh saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah ke lokasi tambang PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) ;
Bahwa setahu saksi, hubungan antara PT. BARA INTI NUSANTARA (BIN) dan PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) adalah kerjasama penambangan antara PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) yang diwakili Dirut TUTTY ROZANNA selaku pemilik IUP OP sedangkan PT. BARA INTI NUSANTARA (BIN) diwakili oleh Dirut VINCENT JUNIUS selaku subkontraktor atau yang melakukan penambangan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/CNJ/TR/ABP/9/2013 yang menyatakan tentang kemitraan yang meliputi kontrak jual beli dan penjualan produksi batubara ;
Bahwa setelah PT. BARA INTI NUSANTARA (BIN) melakukan pengapalan setelah melakukan kerjasama penggunaan jasa pelabuhan dengan pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (BAC) sebagai berikut :
a. TB KAITARO 1, BG NUNIA, cargo 7.167.400 MT, sandar tongkang tanggal 27 agustus 2013 dan keluar tongkang tanggal 29 Agustus 2013 dengan tujuan Indramayu.
b. TB SEDADU, BG SEDADU 3031, cargo 7.413.009 MT, sandar tongkang tanggal 13 Oktober 2013 dan keluar tongkang tanggal 14 oktober 2013 dengan tujuan Tanjung Priok.
c. TB SURALAYA, BG MEGA 3001 sandar tongkang tanggal 29 Oktober 2013 dan masih dalam pemuatan batubara belum selesai dan tongkang masih sandar.
- Bahwa dokumen yang digunakan untuk 2 (dua) kali pengapalan tersebut adalah dokumen Surat Keterangan Pengiriman Hasil Tambang (SKPHT) atas nama PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) dan yang mengurus dokumen adalah Sdr. AGUS SUSANTO alias AGUS CEPER ke DISTAMBEN Kabupaten Tanah Bumbu ;
- Bahwa benar pihak pelabuhan menerbitkan Surat Keterangan Pelabuhan yang ditandatangani oleh H. SUDJONO SADJIM selaku Dirut PT. BAHARI ALAM CERIA (BAC) untuk pengapalan batubara dengan kode ‘BIN’ yang isinya menerangkan bahwa nama kapal, tongkang, tujuan, cargo, nomor izin IUP OP dan nama pemilik untuk keperluan Kanpel Satui. Karena jika tidak ada maka tidak bisa clearen out, adapun surat tersebut adalah :
a. surat keterangan pelabuhan tanggal 29 agustus 2013.
b. surat keterangan pelabuhan tanggal 14 oktober 2013.
Bahwa saksi tidak mengetahui batubara ± 16.505,351 MT (lebih kurang enam belas ribu lima ratus lima koma tiga ratus lima puluh satu metrik ton) dengan kode ’BIN’ yang dikirim menggunakan surat kirim PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) yang saat ini berada di Pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (BAC) adalah jumlah dari keseluruhan batubara dengan kode ‘BIN’ yang dikirim menggunakan surat kirim PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) ;
Bahwa benar, terdakwa selalu memasukkan batubara dengan menunjukkan/memperlihatkan dokumen batubara berupa surat asal usul batubara dan surat kirim dari PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) ;
Bahwa benar ada kerjasama antara terdakwa (PT. BAHARI ALAM CERIA (BAC)) dengan PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) ;
Bahwa saksi membenarkan mengenai Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. BAHARI ALAM CERIA (BAC) dengan PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) ;
Bahwa setelah diperlihatkan surat asal usul batubara dari PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) oleh penuntut umum dan majelis hakim yang ditunjukkan terdakwa pada saat dipelabuhan, saksi membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. SAKSI DIAN RUDIANTO aliasIYANbinM. SUGITO;
- Saksi bekerja di PT. BARA INTI NUSNTARA (BIN), sejak pertengahan bulan Agustus 2013 sampai sekarang. Saksi sebagai checker stockpile di Pelabuhan PT. ANNURU (ANR) dan pelabuhan BAHARI ALAM CERIA (BAC) ;
- Tugas dan tanggung jawab saksi adalah menunjukan/mengarahkan batubara milik PT. BARA INTI NUSANTARA (BIN) dilokasi/stockpile dipelabuhan ANR dan BAC ;
- Yang menugaskan saksi untuk sebagai checker stockpile di pelabuhan ANR dan BAC adalah pak VERRY dan saksi bertanggung jawab langsung kepada pak VERRY ;
- Yang menggaji saksi adalah pak VERRY (karyawan PT. BIN) dan gaji saksi perbulan RP 2.000.000 (dua juta rupiah), cara saksi menerima gaji setiap bulannya dengan cara langsung cash dari pak verry ;
- PT. BARA INTI NUSANTARA (BIN) bergerak dibidang trading batubara yang beralamat di kantor jl. A. yani Km 6,8 banjarmasin saksi juga tidak tahu, sebab pada saat saksi melamar pekerjaan saksi datang ke mess PT. BIN yang beralamat di gang perintis RT.7 Kec. Sungai danau kemudian langsung bertemu dengan pak VERRY, kemudian saksi langsung diterima kerja sebagai checker stockpile yang berada di pelabuhan ANR dan BAC ;
- Saksi mengetahui batubara milik PT. BIN yang masuk ke pelabuhan ANR dan BAC dari surat kirim batubara, dan PT. BIN menggunakan surat kirim batubara CV. CITRA NUSA JAYA(CNJ) dengan kode BIN tujuan ANR atau BAC ;
- Dapat saksi jelaskan sistem kerja saksi sebagai checker stockpile adalah apabila ada batubara milik PT. BIN yang akan masuk kepelabuhan ANR atau BAC saksi dapat talepon dari pak VERRY kemudian saksi stanby di stockpile baik pelabuhan ANR maupun pelabuhan BAC untuk menunggu dan mengarahkan armada anngkutan batubara yang mengangkut batubara milik PT. BIN, dan apabila armada sudah sampai ke pelabuhan kemudian supir truk yang mengangkut batubara milik PT. BIN menanyai kepada saksi atau rekan saksi dimana tempat penumpukan batubara milik PT. BIN, kemudian langsung saksi arahkan dimana tempat penumpukan batubara milik PT. BIN tersebut dan setelah selesai saksi langsung melaporkan kepada pek VERRY ;
- Armada pengangkut batubara milik PT. BIN mengangkut batubara dari tambang kemudian setelah sampai di pelabuhan ANR dan BAC batubara di timbang kemudian supir truk menyerahkan surat kirim batubara sebanyak 2 lembar kepada petugas timbangan pelabuhan kemudian armada masuk ke stockpile pelabuhan dan menanyakan ke cheker (saksi sendir dan sdr IWAN) dimana tempat menumpah batubara milik PT. BIN, setelah batubara di tumpah armada pengangkut batubara tersebut di timbang kembali dalam keadaan kosong kemidian sopir truk mengambil 1 lembar surat kirim batubara setelah itu armada pengangkut batubara keluar dari pelabuhan ;
- Petugas cheker stockpile yang dari PT. BIN ditugaskan di pelabuhan ANR dan BAC ada 2(dua) orang yaitu Sdr.IRWANSYAH als IWAN dan saksi sendiri DIAN RUDIANTO als IYAN ;
- Saksi kurang tahu secara pasti asal batubara milik PT. BIN yang masuk ke pelabuhan ANR dan BAC yang saksi tahunbatubara milik PT. BIN berasal dari pak AGUS ;
- Saksi tidak mengetahui berapa jumlah batubara milik PT. BIN yang berada di stockpile pelabuhan ANR dan BAC , sebab tugas saksi hanya menunjukkan letak / tempat penumpukan batubara milik PT. BIN yang lebih mengetahui jumlah batubara yang di pelabuhan ANR dan BAC adalah pak VERRY ;
- Untuk di pelabuhan ANR, PT. BIN melakukan penumpukan batubara sejakpertengahan bulan september 2013 sampai sekarang dan untuk di pelabuhan BAC sejak akhir bulan agustus 2013 sampai sekarang dan legalitas yang di gunakan saksi tidak mengetahi yang mengetahui adalah pak VERY ;
- Ya benar surat kirim batubara tersebut yang digunakan untuk mengirim batubara ke pelabuhan ANR dan BAC , setahu saksi yang menyimpan dan memegang surat kirim tersebut adalah pak VERRY sebab saksi pernah di perintah oleh pak VERRY untuk mengambil slip surat kirim batubara di pelabuhan BAC dari petugas timbangan pelabuhan BAC untuk di serahkan kepada pak VERRY dan untuk yang di pelabuhan ANR kemungkinan pak VERRY langsung yang mengambilnya ;
- Selama saksi bekerja di PT. BIN sebagai cheker stockpile pelabuhan, PT. BIN sudah ada melakukan pengapalan sebanyak 2 (dua) kali di pelabuhan BAC dan untuk di pelabuhan ANR PT. BIN belumpernah melakukan pengapalan ;
- PT. BIN melakukan pengapalan di pelabuhan BAC di akhir bulan september 2013 dan bulan oktober 2013 setahu saksi yang mengurus dokumen pengapalan PT. BIN adalah pak VERRY dan pak AGUS ;
- Setahu saksi antara pak VERRY dan pak AGUS ada hubungan bisnis yaitu pak VERRY sebagai pembeli batubara perwakilan PT. BIN dan pak AGUS penambang batubara CV. CNJ yang batubaranya dibeli oleh PT. BIN ;
- Batubara milik PT. BIN yang sudah di kapalkan masih berupa asalan ;
- Saksi tidak mengetahui apakah PT. BIN ada membuat kontrak / perjanjian penggunaan jasa pelabuhan dengan pihak pelabuhan ANR dan BAC sebab saat saksi mulai kerja di PT. BIN sebagai cheker di pelabuhan ANR dan BAC, saksi langsung di tunjukkan dimana tempat penumpukan batubara milik PT. BIN yang berada di stockpile pelabuhan ANR dan BAC menurut saaya yang mengetahui masalah kontrak / perjanjian penggunan jasa pelabuhan adalah pak VERRY ;
- Setahu saksi yang di pelabuhan BAC mulai bulan agustus sampai sekarang dan untuk pelabuhan ANR mulai bulan september sampai sekarang ;
- Yang bertanggung jawab terhadap batubara milik PT. BIN yang di tumpuk di pelabuhan ANR dan BAC adalah Sdr VERRY ;
- Bahwa benar, terdakwa selalu memasukkan batubara dengan menunjukkan/memperlihatkan dokumen batubara berupa surat asal usul batubara dan surat kirim dari PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) ;
- Bahwa benar ada kerjasama antara terdakwa (PT. BAHARI ALAM CERIA (BAC) dengan PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) ;
- Bahwa saksi membenarkan mengenai Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. BAHARI ALAM CERIA (BAC) dengan PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) ;
- Bahwa setelah diperlihatkan surat asal usul batubara dari PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) oleh penuntut umum dan majelis hakim yang ditunjukkan terdakwa pada saat dipelabuhan, saksi membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa/Penasihat Hukum menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa AGUS SUSANTO bin MUSLIKAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa yang diberikan di depan Penyidik sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa adalah benar semua ;
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan sebagai tersangka dalam perkara melakukan penambangan tanpa ijin ;
Bahwa terdakwa bekerja pada PT. BARA INTI NUASANTARA (PT.BIN) semenjak bulan mei 2013 dengan jabata Project manager sampai dengan sekarang, PT. BIN bergerang di bidang penambangan dan traeding batubara ;
Bahwa Tugas terdakwa selaku Project manager mining PT. BIN adalah bertugas untuk melakukan pembelian batubara kepada para penambang kemudian dikirim kepelabuhan PT. BAC dan PT. ANR, penambang batubara dilokasi IUP OP PT. CNJ yang berlokasi di sungai Batulaki KM 35 Jl. Alamunda dan juga lokasi PKP2B PT. BIB yang jaraknya sekitar 1 (satu) kilometer dari lokasi PT .CNJ dan melakukan pengurusan batubara dipelabuhan tujuan, erta melakukan pembayaran batubara kepada para penyuplay batubara PT.BIN di pelabuhan PT. BAC dan PT. ANR , pengangkatan saya selaku project manager adalah berdasrkan surat perjanjian kerjasama nomor : 005/HRD/BIN/IX/2013tanggal 4 September 2013 yang ditandatangani pak ISMAIL selaku Direktur Administrasi dan keuangan PT. BIN dan selaku Project manager mining saya tidak terima gaji, hanya mendapat Royalityatas pembelian batubara yang saya lakukan ;
Bahwa Alamat PT.BIN adalah di citra garden Blok A3 /27 Jl. A.Yani Km 6,8 Banjarmasin Tlp ; 0511-7659915 ;
Bahwa PT. BIN sudah terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM R.I sesuai denngan kep Menkumham R.I nomor : AHU-31930.AH.01.01.2013 tentang pengesahan badan hukum perseroan tanggal 12 juni 2013 ;
Bahwa Legalitas atau perjanjian yang dimiliki oleh PT. BIN adalah :
a. Akta pendirian perusahaan PT. BIN akta nomor 01 tanggal 4 juni 2013 ;
b. Surat perjanjian kerjasama No : 055/CNJ/TR/ABP/9/2013 tanggal 7 juli 2013 tentang perjanjian kerjasama penambangan antara PT. BIN dan PT. CNJ selaku pemegang IUP-OP ;
c. Surat dukungan supply batubara no : : 028/SD/TR/CNJ-BIN/VII/2013 tanggal 7 juli 2013 ;
d. surat keputusan bupati tanah bumbu Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. CNJ (TB.08 JULPR 68) ;
e. Sesuai dengan surat perjanjian kerjasama penumpukan pemecahan dan pemuatan Batubara (stockpilling, crushing and loading of coal) PT. BAHARI ALAM CERIA (BAC) dengan PT. BARA INTI NUSANTARA (BIN) nomor : 009/PK/BAC-BIN /VII/2013 tanggal 05 juli 2013 yang di tanda tangani oleh H. SUDJONO SADJIM selaku dirut PT. BAHARI ALAM CERIA (BAC) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (BIN), bahwa PT. BARA INTI NUSANTARA ada melakukan kerjasama memasukan Batubara ke pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA.(BAC) ;
f. Surat perjanjian penggunaan pelabuhan antara CV. HSP yang diwakili oleh Sdr JOK KANG selaku Dirut PT. HSP dan PT. BIN yang diwakili oleh ISMAIL WONG ;
Bahwa Batubara yang ada di atas tongkang bintang kinarti 05 di pelabuhan PT. ANR adalah mlik PT. BIN dan di atas tongkang suralaya di pelabuhan PT. BAC dan di stockfile PT. BAC adalah mlik PT. BIN ;
Bahwa Jumlah batubara yang barada di atas tongkang bintang kinanti 05 di pelabuhan PT. ANR sebanyak sekitar + 7.200 (tujih ribu dua ratus) MT, Di atas tongkang suralaya sebanyak + 7.000 MT, dan di Stockfile pelabuhan PT. BAC 9.505.351. MT ;
Bahwa terdakwa melakukan pengapalan batubaramelaluai pelabuhan PT. BAC sebanyak 2(dua) kali yakni : pertama pada bulan agustus 2013 dimana saya mengirimkan batubara kepelabuhan PT. BAC dengan jumlah keseluruhan sebanyak sebanyak + 7.200 MT dan dikapalkan pada bulan Agustus dengan tujuan pengiriman PLTU dimana batubara tersebut berasal dari tambang :
1. Sdr ARI dan Sdr NUR batubara berasal dari jalan alamunda km 7 kec. Satui kab. Tanah bumbu dari lokasi tambang PKP2B milik PT. BIB ;
2. Sdr HERI asal batubara dari Km 21 jalan alamunda kec. Satui kab. Tanah bumbu dari lokasi tambang PKP2B milik PT. BIB ;
3. Sdr ASAH lokasi tambang atau asal batubara dari tambang CV. YANWAR PERKASA (YP), dari jalan alamunda km 18 kec. Satui kab. Tanah bumbu dari lokasi tambang PKP2B milik PT. BIB ;
Bahwa terdakwa menjelaskan pengiriman batubara dari lokasi tambang kepelabuhan PT. BAC tersebut menggunakan surat kirim (PT.CNJ), kemudian untuk pengapalan menggunakan dokumen SKPHT dari PT. CNJ dimana batubara terdakwa beli dari para penambang tersebut dengan harga RP.210,000,- sampai dengan harga Rp. 215.000,- diterima dipelabuhan PT. BAC masih dalam bentuk asalan tanpa dokume dengan sistem pembayaran yang digunakan adalah tumpah bayar dan yang melakukan pembayaran kepada para penambang adalah terdakwa sendiri namun uang untuk pembelian batubara berasal dari Sdr VINCENT JUNIUS Dirut PT. BIN. Melalui transfer rekening ke mandiri terdakwa ;
Kemudian yang kedua terdakwa melakukan pengiriman kembali batubara sebanyak + 7.300 MT ke pelabuhan PT. BAC pada awal bulan Oktober 2013 dan dilakukan pengapalan bulan Oktober 2013 dengan tujuan pengiriaman ke tanjung priuk atau Marunda Jakarta utara dimana btubara tersebut berasal dari :
- Sdr IWAN , lokasi tambang atau batubara berasal dari terdakwa lupa ;
- Sdr HERI asal batubara dari Km 21 jalan alamunda kec. Satui kab. Tanah bumbu dari lokasi tambang PKP2B milik PT. BIB ;
- Saiful lokasi tambang Batubara atau asal batubara dari Jl. Alamunda Km 40 kec. Satui kab. Tanah bumbu atau dari loksi tambang milik PKP2B PT. BIB ;
Sdr HENDRIK lokasi tambang Batubara atau asal batubara dari Jl. Alamunda Km 7 kec. Satui kab. Tanah bumbu atau dari loksi tambang milik PKP2B PT. BIB ;
Bahwa Batubara yang berada di Pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan kode “BIN” sebanyak ± 14.505,351 MT (lebih kurang empat belas ribu lima ratus lima koma tiga lima satu metrik ton) adalah resmi milik PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.);
Sedangkan tumpukan batubara yang berada di Pelabuhan PT. ANNURU (PT. A.N.R.) dengan kode “BIN” sebanyak ± 7.200 MT (tujuh ribu dua ratus metrik ton) tersebut ada yang resmi dan ada yang saya dapatkan dari penambangan tanpa ijin, dengan rincian ± 3.600 MT (lebih kurang tiga ribu enam ratus metrik ton) adalah resmi milik PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dan sisanya ± 3.600 MT (lebih kurang tiga ribu enam ratus metrik ton) didapatkan dari penambangan tanpa ijin ;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar ditemukan adanya Batubara milik terdakwa sebanyak 14.505.351 MT dipelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. BAC) dan sebanyak 7.200 MT dipelabuhan PT. ANNURU (PT. ANR) hasil pembelian pada saat dilakukan operasi penertiban IUP OP oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di lokasi penambangan batubara tepatnya di Jalan Alamunda Km. 35 Desa Batulaki Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai PROJECT MANAGER di MINING PT. BARA INTI NUSANTARA ;
Bahwa benar terdakwa Melakukan pembelian batubara kepada para penambang kemudian dikirim ke PT. BAHARI ALAM CERIA dan PT. ANNURU;
Bahwa benar terdakwa melakukan penambangan batubara dilokasi IUP OP PT.CNJ yang berlokasi di Sungai Batulaki Km.35 Jl.Alamunda dan juga berlokasi PKP2B PT.Borneo Indo Bara ;
Bahwa benar Bahwa PT. CITRA NUSA JAYA (CNJ) memiliki izin tambang berupa IUP OP Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tanggal 6 Januari 2010 yang berlokasi di Sungai Batulaki Km. 35 ;
Bahwa benar terdakwa juga melakukan pembelian batubara dari :
Ari lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Heri lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Asah lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Iwan lokasi tambang tidak jelas ;
Heri lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Saiful lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Hendrik lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Namun 7 orang tersebut diatas tidak memiliki izin IUP OP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu terhadap terdakwa didakwakan beberapa tindak pidana, yang masing-masing berbeda dalam uraian fakta namun berhubungan satu dengan yang lainnya. Dalam dakwaan ini yang dibuktikan hanya satu dakwaan saja, Majelis Hakim dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan alternatif, kesatu melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau kedua melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu Pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Pemegang Ijin Usaha Pertambangan IUP OP atau IUPK OP yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari IUP,IUPK, dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), dan Pasal 104 ayat (3) atau Pasal 105 ayat (1) ;
Ad.1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “ sebagai dalam keadaan sadar ” ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa yang membenarkan identitas dari dirinya maka diketahui bahwa Terdakwa yang diperhadapkan di persidangan ini adalah Terdakwa AGUS SUSANTO bin MUSLIKAN dengan identitas tersebut diatas;
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa ia berada dalam kondisi yang sehat dan jasmani dalam memberikan keterangan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa AGUS SUSANTO bin MUSLIKAN adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, maka dengan demikian unsur Setiap Orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Pemegang Ijin Usaha Pertambangan IUP OP atau IUPK OP yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari IUP,IUPK, dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), dan Pasal 104 ayat (3) atau Pasal 105 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur ini bersifat alternatif, dimana jika salah satu perbuatan yang terdapat dalam unsur ini telah terpenuhi dan terbukti dilakukan oleh seseorang maka seluruh perbuatan dalam unsur ini dianggap telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara :
Pasal 1 angka 3 :
“Batubara” adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan ;
Pasal 1 angka 5 :
“Pertambangan Batubara” adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal ;
Pasal 1 angka 6 :
“Usaha Pertambangan” adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang ;
Pasal 1 angka 7 :
“Izin Usaha Pertambangan,” yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas telah tergambar dengan jelas bahwa :
Bahwa benar ditemukan adanya Batubara milik terdakwa sebanyak 14.505.351 MT dipelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. BAC) dan sebanyak 7.200 MT dipelabuhan PT. ANNURU (PT. ANR) hasil pembelian pada saat dilakukan operasi penertiban IUP OP oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di lokasi penambangan batubara tepatnya di Jalan Alamunda Km. 35 Desa Batulaki Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa benar Terdakwa menjabat sebagai PROJECT MANAGER di MINING PT. BARA INTI NUSANTARA ;
Bahwa benar terdakwa juga melakukan pembelian batubara dari :
Ari lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Heri lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Asah lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Iwan lokasi tambang tidak jelas ;
Heri lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Saiful lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Hendrik lokasi tambang batubara milik PKP2B PT. BORNEO INDO BARA di Jalan Alamunda Km. 7 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ;
Namun 7 orang tersebut diatas tidak memiliki izin IUP OP ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur Pemegang Ijin Usaha Pertambangan IUP OP atau IUPK OP yang menampung, memanfaatkan, melakukan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari IUP,IUPK, dan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), dan Pasal 104 ayat (3) atau Pasal 105 ayat (1) telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Menampung Hasil Penjualan Mineral Dan Batubara Yang Bukan Dari Pemegang IUP ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efesiensi yang melibatkan pemerintah dan pemerintah daerah ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
- Terdakwa mengaku terus terang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
- Terdakwa melakukan tindak pidana untuk menghidupi keluarga ;
- Terdakwa merupakan tulung punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan para Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
Batubara yang berada di Pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan kode “BIN” sebanyak ± 14.505,351 MT (lebih kurang empat belas ribu lima ratus lima koma tiga lima satu metrik ton) ;
Batubara yang berada di Pelabuhan PT. ANNURU (PT. A.N.R.) dengan kode “BIN” sebanyak ± 7.200 MT (lebih kurang tujuh ribu dua ratus metrik ton) ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang di ajukan di persidangan tersebut dimana terhadap barang bukti berupa batu bara sejumlah 14.505,351 MT ditambah 3.600 MT sama dengan 18.100 MT yang menurut jaksa penuntut umum dikembalikan kepada CV.CNJ, Majelis Hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum karena menurut Majelis Hakim berdasarkan bukti surat berupa surat perjanjian kerjasama (SPK) Nomor : 050/CNJ/TR/APB/9/2013 adalah merupakan surat kerjasama antara CV.CNJ dengan PT.Bara Inti Nusantara ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa adalah merupakan orang yang mewakili PT.Bara Inti Nusantara untuk mnelaksanakan SPK yang telah di sepakati antara CV.CNJ dengan PT.Bara Inti dan terdakwa benar merupakan orang yang dalam hal ini mewakili PT.Bara Inti Nusantara :
Menimbang, bahwa SPK yang telah di buat untuk CV.CNJ dengan PT. Bara Inti berdasarkan surat perjanjian kerjasama (SPK) Nomor : 050/CNJ/TR/APB/9/2013 berakhir pada tanggal 06 Juli 2014, sedangkan penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa dilakukan tanggal 08 Nopember 2013 sehingga menurut Majelis , terdakwa adalah merupakan orang yang berhak atas batubara tersebut sebanyak 18.100 MT , dan setelah di hubungkan denagn barang bukti berupa surat-surat yang diajukan di persidangan maka adalah adil apabila barang bukti berupa batu bara 18.100 MT tersebut di kembalikan kepada Terdakwa AGUS SUSANTO bin MUSLIKAN ;
Menimbang, bahwa barang bukti sebanyak 3.600 MT sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan adalah merupakan batu bara yang berasal bukan dari lokasi PT.SNJ maka Majelis Hakim akan menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
1 (satu) eksemplar fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Penumpukan Pemecahan dan Pemuatan Batubara (Stockpilling, Crushing, and Loading of Coal) PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : 009/PK/BAC-BIN/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 ;
18 (delapan belas) lembar asli surat kirim PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode “BIN” ;
1 (satu) eksemplar fotokopi SK IUP OP Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) (TB.08 JULPR 68) ;
1 (satu) buah buku asli rekapan timbangan warna hijau ;
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/CNJ/TR/ABP/9/2013 tanggal 07 Juli 2013 ;
1 (satu) lembar asli Surat Dukungan Supply Batubara Nomor : 028/SD/TR/CNJ-BIN/VII/2013 tanggal 07 Juli 2013 ;
Surat Keterangan Pelabuhan tanggal 29 Agustus 2013 ;
Surat Keterangan Pelabuhan tanggal 14 Oktober 2013 ;
293 (dua ratus sembilan puluh tiga) lembar asli surat kirim atas nama PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode “HMS/BIN” ;
27 (dua puluh tujuh) lembar asli rekap harian dengan kode “BIN” ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Profil Perusahaan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang berisi Akta Perusahaan, NPWP Perusahaan, Surat Keterangan Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari KEMENKUMHAM, Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/CNJ/TR/ABP/9/2013 yang ditandatangani oleh TUTTY ROZANNA selaku Dirut PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 07 Juli 2013 di Banjarmasin ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Dukungan Supply Batubara Nomor : 028/SD/TR/CNJ-BIN/VII/2013 yang ditandatangani oleh TUTTY ROZANNA selaku Dirut PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 07 Juli 2013 di Banjarmasin ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) (TB.08 JULPR 68) ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Perjanjian Kerjasama Penumpukan Pemecahan dan Pemuatan Batubara (Stockpilling, Crushing, and Loading of Coal) PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : 009/PK/BAC-BIN/VII/2013 yang ditandatangani oleh H. SUDJONO SADJIM selaku Dirut PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) tanggal 05 Juli 2013 di Sungai Danau Kecamatan Satui ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) berupa Surat Perjanjian Penggunaan Pelabuhan Harvest Sakti Perkasa (H.S.P.) oleh dan antara CV. HARVEST SAKTI PERKASA (H.S.P.) / PT. ANNURU (PT. A.N.R.) dan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : ABM/HSP-HSM/BIN/II/16-IX yang ditandatangani oleh JOK KANG selaku Direktur CV. HARVEST SAKTI PERKASA (H.S.P.) dan ISMAIL alias WONG selaku Direktur Keuangan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 06 September 2013 ;
Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 004/SPJBB/BIN-RAP/VIII/2013 antara PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang ditandatangani oleh Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) VINCENT JUNIUS selaku Penjual dengan Direktur PT. RIZKY ANUGERAH PRATAMA (PT. R.A.P.) ERMI YUSFA selaku Pembeli yang belum ditandatangani oleh ERMI YUSFA pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 ;
Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008//SPJBB/BIN-ABH/X/2013 antara PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang ditandatangani oleh Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) VINCENT JUNIUS selaku Penjual dengan Direktur PT. ARTA BARA HIRANG (PT. A.B.H.) SOEHERMAN TJOKRO, IR pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2013 ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 005/HRD/BIN/IX/2013 yang ditandatangani oleh ISMAIL alias WONG selaku Direktur Admin dan Keuangan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) dengan AGUS SUSANTO selaku Project Manager PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 04 September 2013 di Banjarmasin ;
22 (dua puluh dua) lembar fotokopi yang dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Banjarmasin Mitra Plaza berupa Rekening Koran Tabungan Bisnis Mandiri atas nama AGUS SUSANTO alamat Jalan Gerilya Komplek Graha Mahatama Blok III Nomor 09 RT. 024/RW. 002Banjarmasin Selatan Tanjung Pagar Banjarmasin 70274 Nomor Rekening : 031-00-0788314-6 Cabang KCP Banjarmasin Mitra Plaza dari tanggal 01 Agustus 2013 sampai tanggal 31 Oktober 2013 ;
1 (satu) bundel surat kirim berlogo PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode kirim “BIN” ;
1 (satu) bundel surat kirim berlogo PT. INDOKU SEBAMBAN COAL (PT. I.S.C.) dengan kode kirim “BIN” ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa surat-surat oleh karena telah di jadikan sebagai alat bukti yang sah maka adalah adil apabila bukti surat tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal 161 Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AGUS SUSANTO bin MUSLIKAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menampung Hasil Penjualan Mineral Dan Batubara Yang Bukan Dari Pemegang IUP ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SUSANTO bin MUSLIKAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) bulandan 15 (Lima Belas) hari dan denda sebesarRp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Batubara yang berada di Pelabuhan PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan kode “BIN” sebanyak ± 14.505,351 MT (lebih kurang empat belas ribu lima ratus lima koma tiga lima satu metrik ton) ;
Batubara yang berada di Pelabuhan PT. ANNURU (PT. A.N.R.) dengan kode “BIN” sebanyak ± 3.600 MT (lebih kurang tiga ribu enam ratus metrik ton) ;
Dikembalikan kepada AGUS SUSANTO bin MUSLIKAN ;
Sisa Batubara yang berada di Pelabuhan PT. ANNURU (PT. A.N.R.) dengan kode “BIN” sebanyak ± 3.600 MT (lebih kurang tiga ribu enam ratus metrik ton);
Dirampas untuk Negara ;
1. 1 (satu) eksemplar fotokopi Surat Perjanjian Kerjasama Penumpukan Pemecahan dan Pemuatan Batubara (Stockpilling, Crushing, and Loading of Coal) PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : 009/PK/BAC-BIN/VII/2013 tanggal 05 Juli 2013 ;
18 (delapan belas) lembar asli surat kirim PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode “BIN” ;
1 (satu) eksemplar fotokopi SK IUP OP Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) (TB.08 JULPR 68) ;
1 (satu) buah buku asli rekapan timbangan warna hijau ;
1 (satu) lembar asli Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/CNJ/TR/ABP/9/2013 tanggal 07 Juli 2013 ;
1 (satu) lembar asli Surat Dukungan Supply Batubara Nomor : 028/SD/TR/CNJ-BIN/VII/2013 tanggal 07 Juli 2013 ;
Surat Keterangan Pelabuhan tanggal 29 Agustus 2013 ;
Surat Keterangan Pelabuhan tanggal 14 Oktober 2013 ;
Dikembalikan kepada Sdr. H. RIO DERI NANDA, S.Sos. bin H. SUDJONO SADJIM ;
293 (dua ratus sembilan puluh tiga) lembar asli surat kirim atas nama PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode “HMS/BIN” ;
27 (dua puluh tujuh) lembar asli rekap harian dengan kode “BIN” ;
Dikembalikan kepada Sdr. SUMITRO KOTTO bin (alm) H. SUTAN LABAI DT MUDO ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Profil Perusahaan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang berisi Akta Perusahaan, NPWP Perusahaan, Surat Keterangan Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari KEMENKUMHAM, Tanda Daftar Perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/CNJ/TR/ABP/9/2013 yang ditandatangani oleh TUTTY ROZANNA selaku Dirut PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 07 Juli 2013 di Banjarmasin ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Dukungan Supply Batubara Nomor : 028/SD/TR/CNJ-BIN/VII/2013 yang ditandatangani oleh TUTTY ROZANNA selaku Dirut PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 07 Juli 2013 di Banjarmasin ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor : 545/009/IUP-OP/D.PE/2010 tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) (TB.08 JULPR 68) ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Perjanjian Kerjasama Penumpukan Pemecahan dan Pemuatan Batubara (Stockpilling, Crushing, and Loading of Coal) PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dengan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : 009/PK/BAC-BIN/VII/2013 yang ditandatangani oleh H. SUDJONO SADJIM selaku Dirut PT. BAHARI ALAM CERIA (PT. B.A.C.) dan VINCENT JUNIUS selaku Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) tanggal 05 Juli 2013 di Sungai Danau Kecamatan Satui ;
Fotokopi yang dilegalisir oleh PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) berupa Surat Perjanjian Penggunaan Pelabuhan Harvest Sakti Perkasa (H.S.P.) oleh dan antara CV. HARVEST SAKTI PERKASA (H.S.P.) / PT. ANNURU (PT. A.N.R.) dan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) Nomor : ABM/HSP-HSM/BIN/II/16-IX yang ditandatangani oleh JOK KANG selaku Direktur CV. HARVEST SAKTI PERKASA (H.S.P.) dan ISMAIL alias WONG selaku Direktur Keuangan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 06 September 2013 ;
Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 004/SPJBB/BIN-RAP/VIII/2013 antara PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang ditandatangani oleh Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) VINCENT JUNIUS selaku Penjual dengan Direktur PT. RIZKY ANUGERAH PRATAMA (PT. R.A.P.) ERMI YUSFA selaku Pembeli yang belum ditandatangani oleh ERMI YUSFA pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2013 ;
Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor : 008//SPJBB/BIN-ABH/X/2013 antara PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) yang ditandatangani oleh Dirut PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) VINCENT JUNIUS selaku Penjual dengan Direktur PT. ARTA BARA HIRANG (PT. A.B.H.) SOEHERMAN TJOKRO, IR pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2013;
Fotokopi yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin berupa Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 005/HRD/BIN/IX/2013 yang ditandatangani oleh ISMAIL alias WONG selaku Direktur Admin dan Keuangan PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) dengan AGUS SUSANTO selaku Project Manager PT. BARA INTI NUSANTARA (PT. B.I.N.) pada tanggal 04 September 2013 di Banjarmasin ;
22 (dua puluh dua) lembar fotokopi yang dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Banjarmasin Mitra Plaza berupa Rekening Koran Tabungan Bisnis Mandiri atas nama AGUS SUSANTO alamat Jalan Gerilya Komplek Graha Mahatama Blok III Nomor 09 RT. 024/RW. 002Banjarmasin Selatan Tanjung Pagar Banjarmasin 70274 Nomor Rekening : 031-00-0788314-6 Cabang KCP Banjarmasin Mitra Plaza dari tanggal 01 Agustus 2013 sampai tanggal 31 Oktober 2013 ;
1 (satu) bundel surat kirim berlogo PT. CITRA NUSA JAYA (PT. C.N.J.) dengan kode kirim “BIN” ;
1 (satu) bundel surat kirim berlogo PT. INDOKU SEBAMBAN COAL (PT. I.S.C.) dengan kode kirim “BIN” ;
Dilampirkan dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2014 oleh kami A. ZAMRONI, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, FERDI, S.H. dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh BUDIYAN NOOR, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh MAHARDIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
FERDI,S.H. A. ZAMRONI, S.H., M.Hum.
DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
BUDIYAN NOOR, S.H.