527/Pid.Sus/2014/PN Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 527/Pid.Sus/2014/PN Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DWI NINGSIH Alias AMEL Binti MUJAID
1. Menyatakan terdakwa DWI NINGSIH Alias AMEL Binti MUJAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 4 (empat) kantong plastik bening berisi seperti Kristal bening biasa disebut sabu-sabu dengan berat masing-masing : 1). 0,20 (nol koma dua puluh) gram termasuk plastik 2). 0,23 (nol koma dua tiga )gram termasuk plastik 3). 0,19 (nol koma sembilan belas) gram termasuk plastic 4). 0,17 (nol koma tujuh belas ) gram termasuk plasatik - 6 (enam) buat kipet kaca bening berisi sisa / kerak sabu-sabu dengan berat masing-masing : 1). 0,90 ( nol koma sembilan puluh) gram termasuk kaca bening 2). 0,68 (nol koma enam delapan) gram termasuk kaca bening 3.). 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram termasuk kaca bening 4). 1 (satu) gram termasuk kaca bening 5). 1,06 (satu koma nol enam) gram termasuk kaca bening 6). 0,70 ( nol koma tujuh puluh ) gram termasuk kaca bening. - 1 (satu) buah botol plastic warna putih tutupnya warna biru berisi alcohol - 2 (dua) buah korek api - 1 (satu) buah pipet plastik / sedotan warna putih - 3 (tiga) buah pipet plastik / sedotan warna putih ujunnya runcing - 2 (dua) buah botol kaca ada sumbu (kompor) - 3 (tiga) buah botol kaca bening ( alat bolong) - 5 (lima) buah pipet kaca bening - 3 (tiga) buah tutup karet warna abu-abu . Dirampas untuk dimusnahkan . 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5000 ,- ( lima ribu rupiah ) ;
PUTUSAN
Nomor : 527/Pid.SUS/2014/PN.Blt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DWI NINGSIH Alias AMEL Binti MUJAID
Tempat lahir : Blitar
Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 08 Juni 1977
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Duren, Rt.12/12, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara :
Penyidik sejak tanggal 16 September 2014 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 02 Desember 2014 ;
Hakim sejak tanggal 01 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Desember 2014 sampai dengan tanggal 28 Februari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan tahap ke I Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai dengan tanggal 30 Maret 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama AGUS SANTOSO, SH.MH dan JINARWO, SH. Penasihat hukum, berkantor di Jalan Raya Jatilengger, No.20, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Desember 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar Nomor 527/Pid.SUS/2014/PN.Blt tanggal 1 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 527/Pid.SUS/2014/PN.Blt tanggal 1 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa DWI NINGSIH Alias AMEL Binti MUJAID bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hokum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam surat Dakwaan Kesatu .
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI NIngsih Alias AMEL Binti MUJAID dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan .
3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa DWI NINGSIH Alias AMEL Binti MUJAID sebesar Rp.800.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan .
4. Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) kantong plastik bening berisi seperti Kristal bening biasa disebut sabu-sabu dengan berat masing-masing :
1). 0,20 (nol koma dua puluh) gram termasuk plastik
2). 0,23 (nol koma dua tiga )gram termasuk plastik
3). 0,19 (nol koma sembilan belas) gram termasuk plastik
4). 0,17 (nol koma tujuh belas ) gram termasuk plasatik
- 6 (enam) buat kipet kaca bening berisi sisa / kerak sabu-sabu dengan berat masing-masing :
1). 0,90 ( nol koma sembilan puluh) gram termasuk kaca bening
2). 0,68 (nol koma enam delapan) gram termasuk kaca bening
3.). 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram termasuk kaca bening
4). 1 (satu) gram termasuk kaca bening
5). 1,06 (satu koma nol enam) gram termasuk kaca bening
6). 0,70 ( nol koma tujuh puluh ) gram termasuk kaca bening.
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih tutupnya warna biru berisi alcohol
- 2 (dua) buah korek api
- 1 (satu) buah pipet plastik / sedotan warna putih
- 3 (tiga) buah pipet plastik / sedotan warna putih ujunnya runcing
- 2 (dua) buah botol kaca ada sumbu (kompor)
- 3 (tiga) buah botol kaca bening ( alat bolong)
- 5 (lima) buah pipet kaca bening
- 3 (tiga) buah tutup karet warna abu-abu .
Dirampas untuk dimusnahkan .
5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) .
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa melalui penasehat hukumnya telah mengajukan pembelaannya secara tertulis yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut :
- Terdakwa mengaku bersalah.
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.
- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang berkewajiban member nafkah kepada 3 (tiga) orang anaknya yang masih kecil-kecil ;
- terdakwa masih sangat muda dan masih mempunyai harapan untuk memperbaiki perilakunya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum .
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa, DWI NINGSIH Alias AMEL Binti MUJAID pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira jam 20.00 Wib Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014 bertempat dirumah di Jln. Kaca piring, Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa semula pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 terdakwa telah membeli sabu-sabu kepada JAENI (DPO), dengan cara sabu-sabu tersebut diantarkan kurir kerumah terdakwa, kemudian sabu-sabu tersebut setiap hari terdakwa konsumsi sebanyak 9 (sembilan) kali dengan cara di hisap atau disedot .
Bahwa selanjutnya pada terdakwa mengkosumsi sabu-sabu dirumahnya dengan cara disedot atau dihisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Setelah selesai mengkosumsi sabu-sabu kemudian terdakwa pergi ke Kota Blitar dengan diantar suaminya, dengan tujuan ke jalan Kacapiring, Kota Blitar, sesampainya di tempat tersebut terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Blitar, akan tetapi tidak menemukan barang bukti namun setelah terdakwa dibawa pulang kerumahnya petugas menemukan barang bukti di belakang rumah terdakwa disebuah kotak kardus dan kardus tersebut disimpan di dekat pot bunga. Barang bukti tersebut berupa : - 4 (empat) kantong plastic bening berisi seperti Kristal bening biasa disebut sabu-sabu, dengan berat, 0,20 (nol koma dua puluh) gram termasuk plastik, 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram termasuk plastic 0,19 (nol koma sembilan belas) gram termasuk plastik, 0,17 (nol koma tujuh belas) gram termasuk plastik, - 6 (enam) buat kipet kaca bening berisi sisa / kerak sabu-sabu dengan berat : 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram termasuk kaca bening, 0,68 (nol koma enam delapan) gram termasuk kaca bening, 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram termasuk kaca bening, 1(satu) gram termasuk kaca bening, 1,06 (satu koma nol enam) gram termasuk kaca bening, 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram termasuk kaca bening, 1,06 (satu koma nol enam) gram termasuk kaca bening, 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram termasuk kaca bening, - 1(satu) buah botol plastik warna putih tutupnya warna biru berisi alcohol, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastik / sedotan warna putih, 3 (tiga) buah pipet plastic / sedotan warna putih ujungnya runcing, - 1(satu) buah botol plastik warna putih tutupnya warna biru berisi alcohol, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastik / sedotan warna putih, 3 (tiga) buah pipet plastik / sedotan warna putih ujungnya runcing, 2 (dua) buah botol kaca ada sumbu (kompor), 3 (tiga) buah botol kaca bening (alat bolong), 5(lima) buah pipet kaca bening, 3(tiga) buah tutup karet warna abu-abu. selanjutnya terdakwa di amankan petugas berikut barang buktinya guna proses lebih lanjut .
Bahwa berdasarkan Berita acara yang dilakukan oleh PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK Cabang Surabaya No.Lab : 6134/NNF/2014 tanggal 08 Oktober 2014 yang dibuat dan di tanda tangani oleh pemeriksa – ARIF ANDI SETIAWAN S.Si.MT Kepala Sub Bidang Narkoba, IMAM MUKTI S.Si,Apt,M.Si. Kaur Sub Bidang Narkoba, LULUK MULJANI, Paur Sub Bidang Narkoba, Selaku pemeriksa terhadap barang bukti atas nama Terdakwa DWI NINGSIH Alias AMEL Binti MUJAID dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
| Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | |
7689/2014/NNF Dan 7690/2014/NNF | (+) Positip Narkotika | (+) Positip Metamfetamina |
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 7689/2014/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar di dapatkan Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa, DWI NINGSIH Alias AMEL Binti MUJAID pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira jam 20.00 Wib Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2014 bertempat dirumah di Jln. Kaca piring, Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa semula pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 terdakwa telah membeli sabu-sabu kepada JAENI (DPO), dengan cara sabu-sabu tersebut diantarkan kurir kerumah terdakwa, kemudian sabu-sabu tersebut setiap hari terdakwa konsumsi sebanyak 9 (sembilan) kali dengan cara di hisap atau disedot .
Bahwa selanjutnya pada terdakwa mengkosumsi sabu-sabu dirumahnya dengan cara disedot atau dihisap sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Setelah selesai mengkosumsi sabu-sabu kemudian terdakwa pergi ke Kota Blitar dengan diantar suaminya, dengan tujuan ke jalan Kacapiring, Kota Blitar, sesampainya di tempat tersebut terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Blitar, akan tetapi tidak menemukan barang bukti namun setelah terdakwa dibawa pulang kerumahnya petugas menemukan barang bukti di belakang rumah terdakwa disebuah kotak kardus dan kardus tersebut disimpan di dekat pot bunga. Barang bukti tersebut berupa : - 4 (empat) kantong plastik bening berisi seperti Kristal bening biasa disebut sabu-sabu, dengan berat, 0,20 (nol koma dua puluh) gram termasuk plastik, 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram termasuk plastik 0,19 (nol koma sembilan belas) gram termasuk plastik, 0,17 (nol koma tujuh belas) gram termasuk plastik, - 6 (enam) buat kipet kaca bening berisi sisa / kerak sabu-sabu dengan berat : 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram termasuk kaca bening, 0,68 (nol koma enam delapan) gram termasuk kaca bening, 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram termasuk kaca bening, 1(satu) gram termasuk kaca bening, 1,06 (satu koma nol enam) gram termasuk kaca bening, 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram termasuk kaca bening, 1,06 (satu koma nol enam) gram termasuk kaca bening, 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram termasuk kaca bening, - 1(satu) buah botol plastik warna putih tutupnya warna biru berisi alcohol, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastik / sedotan warna putih, 3 (tiga) buah pipet plastic / sedotan warna putih ujungnya runcing, - 1(satu) buah botol plastik warna putih tutupnya warna biru berisi alcohol, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastik / sedotan warna putih, 3 (tiga) buah pipet plastik / sedotan warna putih ujungnya runcing, 2 (dua) buah botol kaca ada sumbu (kompor), 3 (tiga) buah botol kaca bening (alat bolong), 5(lima) buah pipet kaca bening, 3(tiga) buah tutup karet warna abu-abu, Bahwa terdakwa mengkosumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut sejak umur 18 (delapan belas) tahun kemudian berhenti selama 1 (satu) tahun dan kembali mengosumsi lagi sampai sekarang .
Bahwa berdasarkan Berita acara yang dilakukan oleh PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK Cabang Surabaya No.Lab : 6134/NNF/2014 tanggal 08 Oktober 2014 yang dibuat dan di tanda tangani oleh pemeriksa – ARIF ANDI SETIAWAN S.Si.MT Kepala Sub Bidang Narkoba, IMAM MUKTI S.Si,Apt,M.Si. Kaur Sub Bidang Narkoba, LULUK MULJANI, Paur Sub Bidang Narkoba, Selaku pemeriksa terhadap barang bukti atas nama Terdakwa DWI NINGSIH Alias AMEL Binti MUJAID dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
| Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | |
7689/2014/NNF Dan 7690/2014/NNF | (+) Positip Narkotika | (+) Positip Metamfetamina |
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 7689/2014/NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar di dapatkan Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Menimbang, didepan persidangan atas dakwaan Penuntut Umum Terdakwa maupun Penasehat hukum menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi FAUZI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kedepan persidangan ini untuk didengar keterangan saksi sehubungan dengan terdakwa mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu-sabu .
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa .
Bahwa Tahu saksi kalau terdakwa tersebut mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu-sabu mendapat informasi dari masyarakat ;
Bahwa Informasi dari masyarakat terdakwa tersebut setiap pergi keluar rumah membawa sabu-sabu dibadannya atau didalam tas yang dibawanya untuk dijual kepada pembelinya .
Bahwa Terdakwa mau transaksi sabu-sabu kepada orang yang bernama Yunus.
Bahwa menurut keterangan terdakwa sabu-sabu tersebut didapat dari Surabaya
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan terdakwa memakai juga sabu-sabu.
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan berupa seperangkat alat-alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan kantong-kantong plastik bening berisi sabu-sabu yaitu 5 (lima)1(satu) kantong plastik bening berisi Kristal bening biasa disebut sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa / kerak sabu-sabu , 1(satu) buah botol plastik warna putih tutupnya warna biru, 2(dua) korek api, 1(satu) buah sedotan warna putih, 3(tiga) buah sedotan warna putih ujungnya runcing, 2 (dua) buah botol kaca bening ada sumbu, 3(tiga) buah botol kaca bening, 3(tiga) buah karet warna merah, 5 (lima) buah pipet kaca bening dan 3 (tiga) buah tutup karet warna abu-abu .
Bahwa Barang bukti tersebut langsung diakui dan dibenarkan milik terdakwa Dwi Ningsih ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa Dwi Ningsih pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira jam 20.00 Wib di Jalan Kacapiring, Kota Blitar ;
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa dan terdakwa tersebut akan melakukan jual beli sabu-sabu ;
Bahwa Barang bukti tersebut oleh terdakwa ditaruh disamping rumah
Bahwa saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa tersebut bersama dengan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota ;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa Dwi Ningsih sabu-sabu tersebut dibeli dari Sdr. Jaeni melalui kurir yang tidak dikenal dan tidak tahu identitasnya ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan terdakwa tersebut mengakui sabu-sabu tersebut dipakai sendiri .
Bahwa Pada saat disita dan ditanyakan kepada terdakwa barang bukti tersebut milik terdakwa Dwi Ningsih.
Bahwa Pada waktu saksi tangkap didalam mobil dan didalam mobil ada dua orang yaitu terdakwa Dwi Ningsih dan Suaminya .
Bahwa menurut keterangan terdakwa Dwi Ningsih calon pembeli sabu-sabu adalah Yunus .
Bahwa orang yang bernama Yunus belum tertangkap karena dicari belum ketemu.
Bahwa Terdakwa Dwi Ningsih sebelumnya pernah ditangkap di Surabaya .
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa Dwi Ningsih tersebut transaksi sabu-sabu dan terdakwa transaksi sabu-sabu tersebut hanya dari informasi saja .
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan tersebut adalah benar milik terdakwa Dwi Ningsih dan telah diakui terdakwa tersebut.
Bahwa terdakwa Dwi Ningsih sudah merupakan target operasi dari sat Resnarkoba Polres Blitar Kota ;
Bahwa saksi menemukan barang bukti tersebut sebanyak satu set .
Bahwa menurut keterangan terdakwa barang bukti tersebut pernah dipakai oleh terdakwa Dwi Ningsih.
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan terdakwa Dwi Ningsih didalam didalam mobil dan didalam mobil tersebut ada dua orang .
Bahwa didalam mobil hanya ada dua orang yaitu terdakwa Dwi Ningsih dan Suaminya terdakwa tersebut .
Bahwa didalam mobil saksi tidak menemukan barang bukti apa-apa .
Bahawa saksi menemukan barang bukti tersebut disamping rumah terdakwa .
- Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terdakwa sama
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar.
Saksi DWI HARDI YUNIARTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kedepan persidangan ini untuk didengar keterangan saksi sehubungan dengan terdakwa mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu-sabu .
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa .
Bahwa Tahu saksi kalau terdakwa tersebut mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu-sabu mendapat informasi dari masyarakat ;
Bahwa Informasi dari masyarakat terdakwa tersebut setiap pergi keluar rumah membawa sabu-sabu dibadannya atau didalam tas yang dibawanya untuk dijual kepada pembelinya .
Bahwa Terdakwa mau transaksi sabu-sabu kepada orang yang bernama Yunus.
Bahwa menurut keterangan terdakwa sabu-sabu tersebut didapat dari Surabaya
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan terdakwa memakai juga sabu-sabu.
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan berupa seperangkat alat-alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan kantong-kantong plastik bening berisi sabu-sabu yaitu 5 (lima)1(satu) kantong plastik bening berisi Kristal bening biasa disebut sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa / kerak sabu-sabu , 1(satu) buah botol plastik warna putih tutupnya warna biru, 2(dua) korek api, 1(satu) buah sedotan warna putih, 3(tiga) buah sedotan warna putih ujungnya runcing, 2 (dua) buah botol kaca bening ada sumbu, 3(tiga) buah botol kaca bening, 3(tiga) buah karet warna merah, 5 (lima) buah pipet kaca bening dan 3 (tiga) buah tutup karet warna abu-abu .
Bahwa barang bukti yang saksi temukan tersebut oleh terdakwa disimpan tidak satu tempat akan tetapi disimpan berpisah-pisah .
Bahwa barang bukti tersebut langsung diakui dan dibenarkan milik terdakwa Dwi Ningsih ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa Dwi Ningsih pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira jam 20.00 Wib di Jalan Kacapiring, Kota Blitar ;
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa dan terdakwa tersebut akan melakukan jual beli sabu-sabu ;
Bahwa barang bukti tersebut oleh terdakwa ditaruh disamping rumah .
Bahwa saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa tersebut bersama dengan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa Dwi Ningsih sabu-sabu tersebut dibeli dari Sdr. Jaeni melalui kurir yang tidak dikenal dan tidak tahu identitasnya ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan terdakwa tersebut mengakui sabu-sabu tersebut dipakai sendiri .
Bahwa Pada saat disita dan ditanyakan kepada terdakwa barang bukti tersebut milik terdakwa Dwi Ningsih.
Bahwa Pada waktu saksi tangkap didalam mobil dan didalam mobil ada dua orang yaitu terdakwa Dwi Ningsih dan Suaminya .
Bahwa menurut keterangan terdakwa Dwi Ningsih calon pembeli sabu-sabu adalah Yunus .
Bahwa Orang yang bernama Yunus belum tertangkap karena dicari belum ketemu.
Bahwa Terdakwa Dwi Ningsih sebelumnya pernah ditangkap di Surabaya .
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa Dwi Ningsih tersebut transaksi sabu-sabu dan terdakwa transaksi sabu-sabu tersebut hanya dari informasi saja .
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan tersebut adalah benar milik terdakwa Dwi Ningsih dan telah diakui terdakwa tersebut.
Bahwa benar terdakwa Dwi Ningsih sudah merupakan target operasi dari sat Resnarkoba Polres Blitar Kota ;
Bahwa Pada waktu terdakwa saksi tangkap dan terdakwa tersebut tidak memakai sabu-sabu .
Bahwa menurut keterangan terdakwa barang bukti yang saksi temukan tersebut bekas yang telah dipakai oleh terdakwa sebelumnya .
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan terdakwa Dwi Ningsih didalam didalam mobil dan didalam mobil tersebut ada dua orang .
Bahwa didalam mobil hanya ada dua orang yaitu terdakwa Dwi Ningsih dan Suaminya terdakwa yang bernama Ayong .
Bahwa di dalam mobil saksi tidak menemukan barang bukti apa-apa .
Bahwa saksi menemukan barang bukti tersebut disamping rumah terdakwa .
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar.
Saksi SAMUEL TONI ISWANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan kedepan persidangan ini untuk didengar keterangan saya sehubungan dengan terdakwa mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu-sabu .
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa .
Bahwa tahu saksi kalau terdakwa tersebut mengkonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu-sabu mendapat informasi dari masyarakat ;
Bahwa Informasi dari masyarakat terdakwa tersebut setiap pergi keluar rumah membawa sabu-sabu dibadannya atau didalam tas yang dibawanya untuk dijual kepada pembelinya .
Bahwa terdakwa mau transaksi sabu-sabu kepada orang yang bernama Yunus.
Bahwa menurut keterangan terdakwa sabu-sabu tersebut didapat dari Surabaya
Bahwa Menurut keterangan terdakwa dan terdakwa memakai juga sabu-sabu.
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan berupa seperangkat alat-alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan kantong-kantong plastik bening berisi sabu-sabu yaitu 5 (lima)1(satu) kantong plastik bening berisi Kristal bening biasa disebut sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa / kerak sabu-sabu , 1(satu) buah botol plastik warna putih tutupnya warna biru, 2(dua) korek api, 1(satu) buah sedotan warna putih, 3(tiga) buah sedotan warna putih ujungnya runcing, 2 (dua) buah botol kaca bening ada sumbu, 3(tiga) buah botol kaca bening, 3(tiga) buah karet warna merah, 5 (lima) buah pipet kaca bening dan 3 (tiga) buah tutup karet warna abu-abu .
Bahwa barang bukti yang saksi temukan tersebut oleh terdakwa disimpan tidak satu tempat akan tetapi disimpan berpisah-pisah .
Bahwa barang bukti tersebut langsung diakui dan dibenarkan milik terdakwa Dwi Ningsih ;
Bahwa melakukan penangkapan kepada terdakwa Dwi Ningsih pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekira jam 20.00 Wib di Jalan Kacapiring, Kota Blitar ;
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa dan terdakwa tersebut akan melakukan jual beli sabu-sabu ;
Bahwa barang bukti tersebut oleh terdakwa ditaruh disamping rumah .
Bahwa saksi melakukan penangkapan kepada terdakwa tersebut bersama dengan rekan-rekan dari Satresnarkoba Polres Blitar Kota ;
Bahwa Menurut pengakuan terdakwa Dwi Ningsih sabu-sabu tersebut dibeli dari Sdr. Jaeni melalui kurir yang tidak dikenal dan tidak tahu identitasnya ;
Bahwa setiap plastik yang terdakwa temukan ada sisa sedikit sabu-sabu .
Bahwa terdakwa mengakui kelima plastik tersebut berisi sisa sabu-sabu .
Bahwa menurut keterangan terdakwa dan terdakwa tersebut mengakui sabu-sabu tersebut dipakai sendiri .
Bahwa Pada saat disita dan ditanyakan kepada terdakwa barang bukti tersebut milik terdakwa Dwi Ningsih.
Bahwa Pada waktu saksi tangkap didalam mobil dan didalam mobil ada dua orang yaitu terdakwa Dwi Ningsih dan Suaminya .
Bahwa menurut keterangan terdakwa Dwi Ningsih calon pembeli sabu-sabu adalah Yunus .
Bahwa Orang yang bernama Yunus belum tertangkap karena dicari belum ketemu.
Bahwa terdakwa Dwi Ningsih sebelumnya pernah ditangkap di Surabaya .
Bahwa saksi tidak tahu kalau terdakwa Dwi Ningsih tersebut transaksi sabu-sabu dan terdakwa transaksi sabu-sabu tersebut hanya dari informasi saja .
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan tersebut adalah benar milik terdakwa Dwi Ningsih dan telah diakui terdakwa tersebut.
Bahwa terdakwa Dwi Ningsih sudah merupakan target operasi dari sat Resnarkoba Polres Blitar Kota ;
Bahwa Pada waktu terdakwa saksi tangkap dan terdakwa tersebut tidak memakai sabu-sabu .
Bahwa menurut keterangan terdakwa barang bukti yang saksi temukan tersebut bekas yang telah dipakai oleh terdakwa sebelumnya .
Bahwa saksi menemukan barang bukti tersebut sebanyak 5 (lima) paket.
Bahwa barang bukti 5 (lima) paket yang saya temukan tersebut ada isinya .
Bahwa saksi menemukan pipet tersebut di samping rumah terdakwa .
Bahwa Pada saat saksi melakukan penangkapan terdakwa Dwi Ningsih didalam didalam mobil dan didalam mobil tersebut ada dua orang .
Bahwa didalam mobil hanya ada dua orang yaitu terdakwa Dwi Ningsih dan Suaminya terdakwa yang bernama Ayong .
Bahwa didalam mobil saksi tidak menemukan barang bukti apa-apa .
Bahwa saksi menemukan barang bukti tersebut disamping rumah terdakwa .
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar.
Saksi ahli Dr.BERNARD THEODORE RATULANGI, Sp.PK. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pekerjaan saksi sebagai Dokter di intsalasi patologi klinik di RSD Rumah Sakit Mardiwaloyo ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa .
Bahwa saksi sebagai ahli dibidang Laboratorium Klinik ;
Bahwa saksi bekerja di RSD Mardiwaloyo Kota Blitar sejak tahun 2009 sampai sekarang ;
Bahwa saksi melakukan penelitian Urine milik terdakwa Dwiningsih pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekitar jam 10.00 Wib di ruang Laboratorium klinik lantai II RSD Mardi Waloyo Kota Blitar ;
Bahwa saksi melakukan penelitian terhadap Urine milik terdakwa Dwiningsih hasilnya terbukti Positif , jadi terdakwa tersebut telah mengkonsumsi Narkotika golongan Methaphetamine ( sabu-sabu) ;
Bahwa tergantung dari jumlah sedikit banyaknya Narkotika itu dikonsumsi antara 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari itu masih bisa di deteksi tergantung sedikit banyak Narkotika yang dikonsumsi antara 7 (yujuh) sampai 14 (empat belas) jam setelah mengkonsumsi;
Bahwa saksi bekerja di RSD Mardiwaloyo Kota Blitar dibagian Laboratorium Klinik sejak tahun 2009 sampai sekarang .
Bahwa saksi melakukan penelitian terhadap urine sempelnya milik Terdakwa Dwiningsih.
Bahwa Penelitian terhadap urine sempel milik terdakwa dwiningsih tersebut selama 10 (sepuluh) menit sudah selesai .
Bahwa Selain melakukan penelitian terhadap urine tersebut juga bisa di deteksi juga bisa lewat darah dan juga bisa dideteksi diakar rambut, kalau diakar rambut ada berarti orang yang diteliti tersebut sudah menggunakan sabu-sabu sudah lama.
Bahwa untuk perkara terdakwa Dwiningsih tersebut saksi melakukan penelitian urine masih satu kali ini .
Menimbang bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, terhadap saksi SUNARDI Alias AYONG oleh karena saksi tersebut tidak hadir dipersidangan walaupun dipanggil secara patut dan sah oleh karena itu oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dibacakan dan terdakwa tidak keberatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi SUNARDI Alias AYONG :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Dwi Ningsih dan terdakwa adalah istri saksi.
Bahwa terjadinya penangkapan pada hari Senin tanggal 15 September 2014 jam 21.00 Wib di Jl.Kaca piring, Kota Blitar
Bahwa saksi pada saat ditangkap dan dihentikan oleh petugas saksi bersama terdakwa DWI NINGSIH
Bahwa pada waktu saksi di gledah di Jl.Kaca piring Kota Blitar tidak ditemukan barang bukti
Bahwa Petugas dengan didampingi oleh saksi dan terdakwa DWI NINGSIH melakukan penggeledahan di rumah terdakwa (istri saksi) yang berada di desa Duren, Rt.12, Kec.Talun, Kab.Blitar
Bahwa Pada saat penggeledahan dirumah terdakwa tersebut ditemukan berupa seperangkat alat-alat untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan kantong-kantong plastik bening berisi sabu-sabu yaitu 5 (lima)1(satu) kantong plastik bening berisi Kristal bening biasa disebut sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa / kerak sabu-sabu , 1(satu) buah botol plastik warna putih tutupnya warna biru, 2(dua) korek api, 1(satu) buah sedotan warna putih, 3(tiga) buah sedotan warna putih ujungnya runcing, 2 (dua) buah botol kaca bening ada sumbu, 3(tiga) buah botol kaca bening, 3(tiga) buah karet warna merah, 5 (lima) buah pipet kaca bening dan 3 (tiga) buah tutup karet warna abu-abu .
Bahwa benar barang bukti yang telah ditemukan diakui milik terdakwa
Bahwa saksi tidak mengetahui jika istri saksi (terdakwa) telah menyalahgunakan Narkotika, karena saksi telah pisah ranjang dan sekarang berdomisili di Jl.Merapi No.15, Kec.Wlingi, Kab. Blitar ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada saat terdakwa ditangkap oleh Petugas di Jl.Kaca piring Kota Blitar didekat tempat penyembelihan hewan tersebut pada diri terdakwa tidak didapati barang bukti .
Bahwa Setelah terdakwa ditangkap di Jl.Kaca piring Kota Blitar Petugas Sat Resnarkoba tidak mendapati barang bukti, setelah terdakwa dibawa ke rumah terdakwa Ds.Duren, Rt.12/12, Kec.Talun, Kab.Blitar Petugas mendapati barang bukti .
Bahwa Petugas yang menagkap terdakwa sebanyak 4 (empat) orang
Bahwa Kristal bening atau sabu-sabu yang terdakwa simpan sebanyak : 5 (lima) kantong plastik bening berisi seperti kristal bening atau sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa sabu-sabu
Bahwa Petugas Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota selain mendapatkan 5 (lima) kantong plastik bening berisi seperti kristal bening atau sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa sabu-sabu dan juga mendapati barang bukti : 1(satu) buah botol plastik warna putih tutupnya warna biru berisi air alcohol, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastik / sedotan warna putih, 3 (tiga) buah pipet plastik / sedotan warna putih ujung runcing, 2(dua) buah botol kaca ada sumbu (kompor), 3 (tiga) buah botol kaca bening (alat bong), 3 (tiga) buah karet warna merah, 5 (lima) buah pipet kaca bening dan 3 (tiga) buah tutup karet warna abu-abu.
Bahwa Barang bukti tersebut terdakwa simpan sendiri di dalam sebuah kotak kerdus dan kotak kerdus tersebut terdakwa simpan didekat pot bunga di belakang rumah terdakwa .
Bahwa Sabu-sabu sebanyak 5 (lima) kantong plastik bening berisi seperti kristal bening atau sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa sabu-sabu tersebut milik terdakwa
Bahwa Barang bukti tersebut terdakwa simpan di dekat pot bunga dibelakang rumah supayabarang bukti tersebut tidak dilihat dan tidak diketahui oleh anak-anak terdakwa .
Bahwa terdakwa membeli Sabu-sabu tersebut dari Sdr.Yunus dan Sdr.Yunus tersebut adalah teman suami terdakwa .
Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Sabu-sabu tersebut pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekitar jam 17.00 Wib atau sebelum Mahgrib didalam kamar rumah terdakwa .
Bahwa terdakwa mengkonsumsi atau menghisap sabu-sabu sendirian
Bahwa Barang bukti tersebut milik terdakwa sendiri .
Bahwa terdakwa pernah berhenti mengkonsumsi Sabu-sabu selama 1 (satu) tahun karena pada saat itu terdakwa sakit.
Bahwa dulu terdakwa pernah di Rehabilitasi di Rumah Sakit Dokter Sutomo Surabaya.
Bahwa terdakwa cara membelinya sabu-sabu tersebut pesan lewat online kemudian diantar ditempat yang ditentukan dan diantar oleh orang yang naik sepeda motor dengan cara barangnya dilempar dan uang untuk membayar pembelian sabu-sabu tersebut di transfer .
Bahwa 5 (lima) kantong plastik bening berisi seperti kristal bening atau sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa sabu-sabu tersebut sisa-sisa sudah lama yang pernah terdakwa konsumsi.
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu yang terakhir kalinya sebanyak 3 (tiga) hisapan panjang .
Bahwa setiap hari setelah terdakwa selesai makan, karena terdakawa kalau menghisap sabu-sabu seperti minum Fitamin .
Bahwa terdakwa membeli Sabu-sabu tersebut akan terdakwa pakai sendiri .
Bahwa Setiap harinya terdakwa menghisap 9 (sembilan) kali hisapan kalau dihitung terdakwa setiap harinya menghisap sabu-sabu 0,45 ( nol koma empat puluh lima) gram .
Bahwa terdakwa mengkonsumsi Sabu-sabu tersebut sejak terdakwa berumur 20 (dua puluh) tahun .
Bahwa Kalau terdakwa tidak mengkonsumsi Sabu-sabu, perut terdakwa terasa kembung dan dada sesak nafas dan tidak ada nafsu makan .
Bahwa Berisi alkohol, botol plastik warna putih tutupnya warna biru tersebut .
Bahwa terdakwa membeli Sabu-sabu tersebut dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu kalau terdakwa punya uang.
Bahwa yang terdakwa konsumsi adalah Sabu-sabu.
Bahwa Selama 1 (satu) bulan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut menghabiskan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut untuk menambah semangat bekerja sehari-hari .
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau terdakwa di LP sering membuka baju yang terdakwa pakai.
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut atas kemauan terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin
Bahwa perbuatan terdakwa salah
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : - 4 (empat) kantong plastik bening berisi seperti Kristal bening biasa disebut sabu-sabu dengan berat masing-masing :
1). 0,20 (nol koma dua puluh) gram termasuk plastik
2). 0,23 (nol koma dua tiga )gram termasuk plastik
3). 0,19 (nol koma sembilan belas) gram termasuk plastik
4). 0,17 (nol koma tujuh belas ) gram termasuk plasatik
- 6 (enam) buat kipet kaca bening berisi sisa / kerak sabu-sabu dengan berat masing-masing :
1). 0,90 ( nol koma sembilan puluh) gram termasuk kaca bening
2). 0,68 (nol koma enam delapan) gram termasuk kaca bening
3.). 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram termasuk kaca bening
4). 1 (satu) gram termasuk kaca bening
5). 1,06 (satu koma nol enam) gram termasuk kaca bening
6). 0,70 ( nol koma tujuh puluh ) gram termasuk kaca bening.
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih tutupnya warna biru berisi alcohol
- 2 (dua) buah korek api
- 1 (satu) buah pipet plastik / sedotan warna putih
- 3 (tiga) buah pipet plastik / sedotan warna putih ujunnya runcing
- 2 (dua) buah botol kaca ada sumbu (kompor)
- 3 (tiga) buah botol kaca bening ( alat bolong)
- 5 (lima) buah pipet kaca bening
- 3 (tiga) buah tutup karet warna abu-abu .
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Pada saat terdakwa ditangkap oleh Petugas di Jl.Kaca piring Kota Blitar didekat tempat penyembelihan hewan tersebut pada diri terdakwa tidak didapati barang bukti .
Bahwa benar Setelah terdakwa ditangkap di Jl.Kaca piring Kota Blitar Petugas Sat Resnarkoba tidak mendapati barang bukti, setelah terdakwa dibawa ke rumah terdakwa Ds.Duren, Rt.12/12, Kec.Talun, Kab.Blitar Petugas mendapati barang bukti .
Bahwa benar Petugas yang menagkap terdakwa sebanyak 4 (empat) orang
Bahwa benar Kristal bening atau sabu-sabu yang terdakwa simpan sebanyak : 5 (lima) kantong plastik bening berisi seperti kristal bening atau sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa sabu-sabu
Bahwa benar Petugas Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota selain mendapatkan 5 (lima) kantong plastik bening berisi seperti kristal bening atau sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa sabu-sabu dan juga mendapati barang bukti : 1(satu) buah botol plastik warna putih tutupnya warna biru berisi air alcohol, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastik / sedotan warna putih, 3 (tiga) buah pipet plastik / sedotan warna putih ujung runcing, 2(dua) buah botol kaca ada sumbu (kompor), 3 (tiga) buah botol kaca bening (alat bong), 3 (tiga) buah karet warna merah, 5 (lima) buah pipet kaca bening dan 3 (tiga) buah tutup karet warna abu-abu.
Bahwa Barang bukti tersebut terdakwa simpan sendiri di dalam sebuah kotak kerdus dan kotak kerdus tersebut terdakwa simpan didekat pot bunga di belakang rumah terdakwa .
Bahwa benar Sabu-sabu sebanyak 5 (lima) kantong plastik bening berisi seperti kristal bening atau sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa sabu-sabu tersebut milik terdakwa
Bahwa benar Barang bukti tersebut terdakwa simpan di dekat pot bunga dibelakang rumah supayabarang bukti tersebut tidak dilihat dan tidak diketahui oleh anak-anak terdakwa .
Bahwa benar terdakwa membeli Sabu-sabu tersebut dari Sdr.Yunus dan Sdr.Yunus tersebut adalah teman suami terdakwa .
Bahwa benar terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Sabu-sabu tersebut pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekitar jam 17.00 Wib atau sebelum Mahgrib didalam kamar rumah terdakwa .
Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi atau menghisap sabu-sabu sendirian
Bahwa benar Barang bukti tersebut milik terdakwa sendiri .
Bahwa benar terdakwa pernah berhenti mengkonsumsi Sabu-sabu selama 1 (satu) tahun karena pada saat itu terdakwa sakit.
Bahwa benar dulu terdakwa pernah di Rehabilitasi di Rumah Sakit Dokter Sutomo Surabaya.
Bahwa benar terdakwa cara membelinya sabu-sabu tersebut pesan lewat online kemudian diantar ditempat yang ditentukan dan diantar oleh orang yang naik sepeda motor dengan cara barangnya dilempar dan uang untuk membayar pembelian sabu-sabu tersebut di transfer .
Bahwa benar 5 (lima) kantong plastik bening berisi seperti kristal bening atau sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa sabu-sabu tersebut sisa-sisa sudah lama yang pernah terdakwa konsumsi.
Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu yang terakhir kalinya sebanyak 3 (tiga) hisapan panjang .
Bahwa benar setiap hari setelah terdakwa selesai makan, karena terdakawa kalau menghisap sabu-sabu seperti minum Fitamin .
Bahwa benar terdakwa membeli Sabu-sabu tersebut akan terdakwa pakai sendiri .
Bahwa benar Setiap harinya terdakwa menghisap 9 (sembilan) kali hisapan kalau dihitung terdakwa setiap harinya menghisap sabu-sabu 0,45 ( nol koma empat puluh lima) gram .
Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi Sabu-sabu tersebut sejak terdakwa berumur 20 (dua puluh) tahun .
Bahwa benar Kalau terdakwa tidak mengkonsumsi Sabu-sabu, perut terdakwa terasa kembung dan dada sesak nafas dan tidak ada nafsu makan .
Bahwa benar Berisi alkohol, botol plastik warna putih tutupnya warna biru tersebut .
Bahwa benar terdakwa membeli Sabu-sabu tersebut dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa membeli sabu-sabu kalau terdakwa punya uang.
Bahwa benar yang terdakwa konsumsi adalah Sabu-sabu.
Bahwa benar Selama 1 (satu) bulan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut menghabiskan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut untuk menambah semangat bekerja sehari-hari .
Bahwa benar terdakwa tidak tahu kalau terdakwa di LP sering membuka baju yang terdakwa pakai.
Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut atas kemauan terdakwa sendiri ;
Bahwa benar terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin
Bahwa benar perbuatan terdakwa salah
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara Alternatifve, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang unsur-unsurnya paling terpenuhi oleh perbuatan terdakwa yang dlam hal ini adalah dakwaan Kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa pada dasarnya Kata “SETIAP ORANG” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakawa dalam perkara ini;
Tegasnya kata “SETIAP ORANG” Menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Adminstrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor:1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “SETIAP ORANG” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu perkataan “SETIAP ORANG” secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain. Dengan demikian konsekuensi logis anasir inii maka adanya kemampuan bertanggungjawab (TEOREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subjek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTNG (MvT)
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperhadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa DWI NINGSIH Alias AMEL Binti MUJAID, didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan untuk menghindari kesalahan mengenai orangnya, indentitas Terdakwa dalam persidangan dicocokkan dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan. Yang kenyataannya bahwa identitas tersebut diakui terdakwa dan sesuai dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan, dan pula selama pesidangan berlangsung Majelelis Hakim melihat terdakwa memiliki akal, pikiran maupun jiwa yang sehat sebagai pribadi yang mampu bertanggungjawab atas segala pebuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2, Unsur penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Pasal 1 angka 1 butir ke-1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini. Berdasarkan pasal 6 Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika dibagi kedalamam 3 (tiga) golongan yaitu Narkotika Golongan I, II dan III, dengan pembagian sebagaiman diatur dalam lampiran UU NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan adalah Penggunaan yang tidak sebagaimana mestinya atau seharusnya. Atau penggunaan yang melanggar hukum.
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan:
Bahwa benar Petugas Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota selain mendapatkan 5 (lima) kantong plastik bening berisi seperti kristal bening atau sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa sabu-sabu dan juga mendapati barang bukti : 1(satu) buah botol plastik warna putih tutupnya warna biru berisi air alcohol, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastik / sedotan warna putih, 3 (tiga) buah pipet plastik / sedotan warna putih ujung runcing, 2(dua) buah botol kaca ada sumbu (kompor), 3 (tiga) buah botol kaca bening (alat bong), 3 (tiga) buah karet warna merah, 5 (lima) buah pipet kaca bening dan 3 (tiga) buah tutup karet warna abu-abu.
Bahwa Barang bukti tersebut terdakwa simpan sendiri di dalam sebuah kotak kerdus dan kotak kerdus tersebut terdakwa simpan didekat pot bunga di belakang rumah terdakwa .
Bahwa benar Sabu-sabu sebanyak 5 (lima) kantong plastik bening berisi seperti kristal bening atau sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa sabu-sabu tersebut milik terdakwa
Bahwa benar Barang bukti tersebut terdakwa simpan di dekat pot bunga dibelakang rumah supayabarang bukti tersebut tidak dilihat dan tidak diketahui oleh anak-anak terdakwa .
Bahwa benar terdakwa membeli Sabu-sabu tersebut dari Sdr.Yunus dan Sdr.Yunus tersebut adalah teman suami terdakwa .
Bahwa benar terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Sabu-sabu tersebut pada hari Senin tanggal 15 September 2014 sekitar jam 17.00 Wib atau sebelum Mahgrib didalam kamar rumah terdakwa .
Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi atau menghisap sabu-sabu sendirian
Bahwa benar Barang bukti tersebut milik terdakwa sendiri .
Bahwa benar terdakwa pernah berhenti mengkonsumsi Sabu-sabu selama 1 (satu) tahun karena pada saat itu terdakwa sakit.
Bahwa benar dulu terdakwa pernah di Rehabilitasi di Rumah Sakit Dokter Sutomo Surabaya.
Bahwa benar terdakwa cara membelinya sabu-sabu tersebut pesan lewat online kemudian diantar ditempat yang ditentukan dan diantar oleh orang yang naik sepeda motor dengan cara barangnya dilempar dan uang untuk membayar pembelian sabu-sabu tersebut di transfer .
Bahwa benar 5 (lima) kantong plastik bening berisi seperti kristal bening atau sabu-sabu dan 7 (tujuh) pipet kaca bening berisi sisa sabu-sabu tersebut sisa-sisa sudah lama yang pernah terdakwa konsumsi.
Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu yang terakhir kalinya sebanyak 3 (tiga) hisapan panjang .
Bahwa benar setiap hari setelah terdakwa selesai makan, karena terdakawa kalau menghisap sabu-sabu seperti minum Fitamin .
Bahwa benar terdakwa membeli Sabu-sabu tersebut akan terdakwa pakai sendiri .
Bahwa benar Setiap harinya terdakwa menghisap 9 (sembilan) kali hisapan kalau dihitung terdakwa setiap harinya menghisap sabu-sabu 0,45 ( nol koma empat puluh lima) gram .
Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi Sabu-sabu tersebut sejak terdakwa berumur 20 (dua puluh) tahun .
Bahwa benar Kalau terdakwa tidak mengkonsumsi Sabu-sabu, perut terdakwa terasa kembung dan dada sesak nafas dan tidak ada nafsu makan .
Bahwa benar Berisi alkohol, botol plastik warna putih tutupnya warna biru tersebut .
Bahwa benar terdakwa membeli Sabu-sabu tersebut dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa membeli sabu-sabu kalau terdakwa punya uang.
Bahwa benar yang terdakwa konsumsi adalah Sabu-sabu.
Bahwa benar Selama 1 (satu) bulan terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut menghabiskan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu tersebut untuk menambah semangat bekerja sehari-hari .
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan, telah ternyata bahwa saat ditangkap terdakwa baru saja menggunakan barang bukti sejenis Narkotika golongan I dimana penggunaan ini dibuktikan dengan ikut disitanya alat-alat untuk menghisap narkotika golongan I. Walaupun saat ditangkap terdakwa tidak sedang dalam keadaan menggunakan tetapi dari barang bukti yang ditemukan, keterangan saksi-saksi dan terdakwa majelis hakim berkeyakinan bahwa terdawa adalah pengguna narkotika. Hal ini didukung dengan bukti Surat berupa Surat Keterangan dari DR BERNARD THEODORE RATULANGI, Sp.PK dokter pada RSD MARDI WALUYO yang menerangkan bahwa terdakwa positif engkonsumsi Methapetamine, Hidroxymethamhetamine sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 529/LAB/IX/2014 tertanggal 16 September 2014;
Menimbang. Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Narkotikan golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat dipergunakan untuk pengembangan IPTEK, reagensia dan laboratorium setelah mendapatkan ijin menteri atau rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa bukanlah ilmuwan yangs sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan pula narkotika golongan I yanga ada pada terdakwa memang dipergunakan untuk diri sendiri. Karena itu terdakwa tidak termasuk yang mendapat ijin menggunakan narkotika golongan I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 tersebut diatas. Karenanya terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I adalah melawan hukum atau dengan perkataan lain terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi dan selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan melebihi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 22 ayat 4 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan berada dalam tahanan maka diperintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan (pasal 193 ayat 2b KUHAP) ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu : - 4 (empat) kantong plastik bening berisi seperti Kristal bening biasa disebut sabu-sabu dengan berat masing-masing :
1). 0,20 (nol koma dua puluh) gram termasuk plastik
2). 0,23 (nol koma dua tiga )gram termasuk plastik
3). 0,19 (nol koma sembilan belas) gram termasuk plastik
4). 0,17 (nol koma tujuh belas ) gram termasuk plasatik
- 6 (enam) buat kipet kaca bening berisi sisa / kerak sabu-sabu dengan berat masing-masing :
1). 0,90 ( nol koma sembilan puluh) gram termasuk kaca bening
2). 0,68 (nol koma enam delapan) gram termasuk kaca bening
3.). 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram termasuk kaca bening
4). 1 (satu) gram termasuk kaca bening
5). 1,06 (satu koma nol enam) gram termasuk kaca bening
6). 0,70 ( nol koma tujuh puluh ) gram termasuk kaca bening.
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih tutupnya warna biru berisi alcohol
- 2 (dua) buah korek api
- 1 (satu) buah pipet plastik / sedotan warna putih
- 3 (tiga) buah pipet plastik / sedotan warna putih ujunnya runcing
- 2 (dua) buah botol kaca ada sumbu (kompor)
- 3 (tiga) buah botol kaca bening ( alat bolong)
- 5 (lima) buah pipet kaca bening
- 3 (tiga) buah tutup karet warna abu-abu .
tidak terdapat Kristal bening berupa shabu-shabu karena barang bukti tersebut telah habis untuk pemeriksaan Laboratoris, maka menurut Majelis, Barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putsan ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa Pemidanaan terhadap terdakwa bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku akan tetapi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP) sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah untuk membrantas penyalahgunaan Narkotika ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya kembali
Terdakwa sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan .
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa DWI NINGSIH Alias AMEL Binti MUJAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) kantong plastik bening berisi seperti Kristal bening biasa disebut sabu-sabu dengan berat masing-masing :
1). 0,20 (nol koma dua puluh) gram termasuk plastik
2). 0,23 (nol koma dua tiga )gram termasuk plastik
3). 0,19 (nol koma sembilan belas) gram termasuk plastic
4). 0,17 (nol koma tujuh belas ) gram termasuk plasatik
- 6 (enam) buat kipet kaca bening berisi sisa / kerak sabu-sabu dengan berat masing-masing :
1). 0,90 ( nol koma sembilan puluh) gram termasuk kaca bening
2). 0,68 (nol koma enam delapan) gram termasuk kaca bening
3.). 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram termasuk kaca bening
4). 1 (satu) gram termasuk kaca bening
5). 1,06 (satu koma nol enam) gram termasuk kaca bening
6). 0,70 ( nol koma tujuh puluh ) gram termasuk kaca bening.
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih tutupnya warna biru berisi alcohol
- 2 (dua) buah korek api
- 1 (satu) buah pipet plastik / sedotan warna putih
- 3 (tiga) buah pipet plastik / sedotan warna putih ujunnya runcing
- 2 (dua) buah botol kaca ada sumbu (kompor)
- 3 (tiga) buah botol kaca bening ( alat bolong)
- 5 (lima) buah pipet kaca bening
- 3 (tiga) buah tutup karet warna abu-abu .
Dirampas untuk dimusnahkan .
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5000 ,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2015, oleh kami, ISRIN SURYA KURNIASIH, SH.. sebagai Ketua Majelis dengan RAIS TORODJI, SH.MH. dan PHILLIP MARK SOENTPIET, SH.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari : Kamis tanggal 12 Maret 2015, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SRI GUTOMO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh ABDUL RAHMAN, SH.MH. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Blitar sebagai Penuntut Umum, serta terdakwa dan Penasehat hukum Terdakwa
Hakim Ketua
ttd
ISRIN SURYA KURNIASIH, SH.
Hakim Anggota
ttd
1. RAIS TORODJI, SH.MH.
ttd
2. PHILLLIP MARK SOENTPIET, SH.
Panitera Pengganti
ttd
SRIGUTOMO, SH.
Catatan :
Bahwa Putusan Nomor : 527/Pid.Sus/2014/PN.Blt tersebut belum mempunyai kekuatan hokum tetap karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya hukum ( banding) pada tanggal 16 Maret 2015, Salinan putusan ini diberikan dan atas permintaan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Maret 2015 .
Panitera Pengganti
ttd
SRIGUTOMO, SH.
Panitera Pengadilan Negeri Blitar
H.M.KHUSAIRI ANWAR, SH.MH.
NIP. 1959 0729 198 2031 003