509/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 509/PID/2014/PT-MDN
RAMLAN
KUAT
-
P U T U S A N
NOMOR : 509/PID /2014/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama. : R A M L A N
Tempat lahir . : Hamparan Perak
Umur/Tgl.lahir. : 19 Tahun/ 15 April 1994.
Jenis Kelamin. : laki-laki.
Kebangsaan . : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun I Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan
Perak Kabupaten Deli Serdang
A g a m a : Islam.
Pekerjaan. : Nelayan
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal : sejak tanggal 05 Desember 2013 sampai dengan tanggal 24 Desember 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Desember 2013 sampai dengan tanggal 2 Februari 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal : 03 Februari 2014 sampai dengan tanggal 4 Maret 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal: 20 Februari 2014 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal: 27 Februari 2014 sampai dengan tanggal 28 Maret 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak tanggal: 29 Maret 2014 sampai dengan tanggal 27 Mei 2014;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal: 28 Mei 2014 sampai dengan sampai dengan tanggal 26 Juni 2014;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal: 27 Juni 2014 sampai dengan tanggal 26 Juli 2014;
Penahanan 30(tiga puluh) hari oleh Hakim Tinggi Medan sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014.
Perpanjangan Penahanan 60.(enam puluh ) hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014.
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Julpikar,SH, Pebriansyah Mirza,SH, Fathurrahman, SH, Khairil Anwar Damanik, SH, Advokad pada Kantor Advokad/Law Office JULPIKAR & ASSOCIATES berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 April 2014 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 September 2014 Nomor : 509/PID/2014/PT-MDN serta berkas perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 328/Pid.B/2014/PN-Lp, dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 25 Pebruari 2014 Nomor. Reg. Perkara : PDM- 35/L.pkam/Epp.2/02/2014, yang berbunyi sebagai berikut :
D A K W A A N:
PRIMER :
-------- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Samsudin Als Dukdin Als Udin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PII (belum tertangkap), pada hari sabtu tanggal 14 September 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di kediaman Mutia Hasibuan di Dsn. I Sei Baharu Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------------
----------Bahwa awalnya Samsudin Als Dukdin Als Udin yang cintanya ditolak oleh Mutia Hasibuan merasa sakit hati sehingga saat itu dirinya berniat untuk menghabisinya, setelah itu dirinya mulai merencanakan aksinya tersebut dengan mengutarakannya kepada temannya yang bernama PII dan terdakwa Ramlan, yang mana dari hasil perbincangan tersebut mereka bertiga bersepakat untuk membantu Samsudin Als Dukdin Als Udin untuk menghabisi Mutia Hasibuan. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 14 September 2013 sekira pukul 18.00 Wib mereka bertemu di tempat bekas doorsmeer (cucian sepeda motor) yang berada di Dsn. I Sei Baharu Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang yang berada tidak jauh dari kediaman Mutia Hasibuan. Setelah itu dengan berjalan kaki mereka menuju ke kediaman Mutia Hasibuan, dimana sesampainya mereka di samping rumah kediaman Mutia Hasibuan kemudian mereka melompati parit hingga sampai di depan garasi, setelah itu PII pergi ke depan rumah dengan maksud untuk memastikan keadaan sekitar dan keadaan di dalam rumah dalam keadaan sepi / aman, dan setelah dirinya memastikan hal tersebut kemudian PII memberikan tanda kepada terdakwa Ramlan dan Samsudin Als Dukdin Als Udin dengan cara menganggukkan kepalanya. Setelah itu terdakwa Ramlan meminta kepada Samsudin Als Dukdin Als Udin untuk jongkok tepat di bawah pintu garasi rumah tersebut, dan dengan berpijak di pundak Samsudin Als Dukdin Als Udin kemudian terdakwa Ramlan berdiri untuk membuka 2(dua) buah engsel yang ada di bagian atas pintu garasi dengan menggunakan tangan kanannya melalui celah diantara bagian atas pintu dengan atap garasi, setelah itu 2 (dua) buah daun pintu tersebut direnggangkan oleh PII lalu terdakwa Ramlan masuk kedalam garasi melalui daun pintu yang direnggangkan tersebut. Setelah berada di dalam garasi kemudian,terdakwa Ramlan membuka engsel yang ada dibagian bawah pintu lalu membuka pintu garasi, setelah itu terdakwa Ramlan masuk ke dalam rumah tersebut untuk melihat situasi, setelah itu terdakwa Ramlan kembali ke garasi menemui Samsudin Als Dukdin Als Udin dan PII sambil berbisik “si tia dan iyus udah tidur”. Selanjutnya dengan membawa martil, linggis, dan batu gilingan cabe mereka beriringan masuk ke ruangan tengah dalam rumah, dimana saat itu Samsudin Als Dukdin Als Udin meminta linggis kepada terdakwa Ramlan dan setelah memegang linggis kemudian masuk ke dalam kamar Mutia Hasibuan, setelah itu PII menghidupkan lampu ruangan tengah, tidak berapa lama tiba-tiba Samsudin Als Dukdin Als Udin keluar dari dalam kamar Mutia Hasibuan sambil mencekik leher Mutia Hasibuan dari belakang dengan mempergunakan linggis yang dipegang di kedua tangannya, yang mana saat terjadi perlawanan dari Mutia Hasibuan yang berusaha manarik linggis dengan mempergunakan kedua tangannya dan juga menggerak-gerakkan badan serta kakinya, namun secara tak diduga saksi Yusmaniar Als Yus terbangun dan keluar dari kamar tidurnya, yang mana mengetahui hal tersebut lalu terdakwa Ramlan membawanya masuk kembali ke dalam kamarnya sambil berkata “masuk, nanti bahaya kau dibunuh”, setelah saksi Yusmaniar Als Yus masuk ke dalam kamarnya kemudian terdakwa Ramlan melihat Samsudin Als Dukdin Als Udin yang berada di ruang tamu masih mencekik leher Mutia Hasibuan dengan mempergunakan linggis yang mana saat itu Mutia Hasibuan masih berusaha untuk melawan. Selanjutnya PII yang saat itu sedang memegang martil dan sebuah batu gilingan cabe kemudian memberikan martil yang dipegangnya kepada terdakwa Ramlan, setelah itu terdakwa Ramlan mengayunkan martil tersebut dengan tangan kanannya ke bagian mulut Mutia Hasibuan sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat mulutnya terluka hingga beberapa giginya terlepas dan jatuh ke lantai, setelah itu terdakwa Ramlan kembali mengayunkan martil tersebut mengenai pipi kiri Mutia Hasibuan sebanyak 1 (satu) kali yang kemudian membuat dirinya menjadi tidak sadarkan diri, setelah itu Samsudin Als Dukdin Als Udin melepaskan linggis yang mencekik leher Mutia Hasibuan, dan membiarkannya tergeletak diruangan tamu dekat kursi/sofa panjang, setelah itu Samsudin Als Dukdin Als Udin duduk diatas dada Mutia Hasibuan dan kembali mencekik leher Mutia Hasibuan dengan mempergunakan linggis tersebut, dan bersamaan dengan itu PII juga memukul kepala Mutia Hasibuan sebanyak 2 (dua) kali dengan mempergunakan batu gilingan cabe yang dipegangnya, dan setelah memastikan Mutia Hasibuan telah tidak bernyawa lagi kemudian Samsudin Als Dukdin Als Udin memberikan linggis yang digunakannya kepada terdakwa Ramlan untuk dibersihkan, sedangkan martil terdakwa Ramlan berikan kepada PII, setelah dibersihkan terdakwa Ramlan meletakkan linggis tersebut di tempat peralatan yang ada di dalam garasi, sementara batu gilingan cabe diatas rak sepatu dan martil diletakkan ditempat peralatan tersebut oleh Samsudin Als Dukdin Als Udin. Setelah itu PII mematikan lampu diruangan tamu dan ruangan tengah. Dan sekira pukul 20.00 Wib akhirnya mereka keluar dari rumah dan pergi menuju ke rumahnya masing-masing, yang mana sekira pukul 20.30 Wib mayat Mutia Hasibuan berhasil diketemukan oleh saksi Muhammad Ayub Chairullah yang kebetulan datang ke rumah tersebut, selanjutnya kejadian dilaporkan ke kantor Polsek Hamparan Perak guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Instalasi P.J./Kedokteran Kehakiman Rumah Sakit Umum dr. Pirngadi Kota Medan Nomor : 206/IX/IKK/Ver/2013 tanggal 14 September 2013 yang dilakukan oleh dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F pada tanggal 14 September 2013 pukul 22.00 Wib terhadap seorang mayat an. Mutia Hasibuan dengan kesimpulan bahwa penyebab kematian korban mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke dalam saluran nafas akibat jeratan pada leher dan pendarahan di bawah selaput tipis otak sebelah kanan belakang akibat ruda paksa tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------
SUBSIDER :
-------- Bahwa terdakwa RAMLAN bersama-sama dengan Samsudin Als Dukdin Als Udin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PII (belum tertangkap), pada hari sabtu tanggal 14 September 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di kediaman Mutia Hasibuan di Dsn. I Sei Baharu Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan,dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :--------
-----------Bahwa awalnya Samsudin Als Dukdin Als Udin yang cintanya ditolak oleh Mutia Hasibuan merasa sakit hati sehingga saat itu dirinya berniat untuk menghabisinya, setelah itu dirinya mulai merencanakan aksinya tersebut dengan mengutarakannya kepada temannya yang bernama PII dan terdakwa RAMLAN, yang mana dari hasil perbincangan tersebut mereka bertiga bersepakat untuk membantu Samsudin Als Dukdin Als Udin untuk menghabisi Mutia Hasibuan. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 14 September 2013 sekira pukul 18.00 Wib mereka bertemu di tempat bekas doorsmeer (cucian sepeda motor) yang berada di Dsn. I Sei Baharu Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang yang berada tidak jauh dari kediaman Mutia Hasibuan. Setelah itu dengan berjalan kaki mereka menuju ke kediaman Mutia Hasibuan, dimana sesampainya mereka di samping rumah kediaman Mutia Hasibuan kemudian mereka melompati parit hingga sampai di depan garasi, setelah itu PII pergi ke depan rumah dengan maksud untuk memastikan keadaan sekitar dan keadaan di dalam rumah dalam keadaan sepi / aman, dan setelah dirinya memastikan hal tersebut kemudian PII memberikan tanda kepada terdakwa Ramlan dan Samsudin Als Dukdin Als Udin dengan cara menganggukkan kepalanya. Setelah itu terdakwa RAMLAN meminta kepada Samsudin Als Dukdin Als Udin untuk jongkok tepat di bawah pintu garasi rumah tersebut, dan dengan berpijak di pundak Samsudin Als Dukdin Als Udin kemudian terdakwa Ramlan berdiri untuk membuka 2(dua) buah engsel yang ada di bagian atas pintu garasi dengan menggunakan tangan kanannya melalui celah diantara bagian atas pintu dengan atap garasi, setelah itu 2 (dua) buah daun pintu tersebut direnggangkan oleh PII lalu terdakwa Ramlan masuk kedalam garasi melalui daun pintu yang direnggangkan tersebut. Setelah berada di dalam garasi kemudian,terdakwa Ramlan membuka engsel yang ada dibagian bawah pintu lalu membuka pintu garasi, setelah itu terdakwa RAMLAN masuk ke dalam rumah tersebut untuk melihat situasi, setelah itu terdakwa RAMLAN kembali ke garasi menemui Samsudin Als Dukdin Als Udin dan PII sambil berbisik “Si Tia Dan Iyus Udah Tidur”. Selanjutnya dengan membawa martil, linggis, dan batu gilingan cabe mereka beriringan masuk ke ruangan tengah dalam rumah, dimana saat itu Samsudin Als Dukdin Als Udin meminta linggis kepada terdakwa RAMLAN dan setelah memegang linggis kemudian masuk ke dalam kamar Mutia Hasibuan, setelah itu PII menghidupkan lampu ruangan tengah, tidak berapa lama tiba-tiba Samsudin Als Dukdin Als Udin keluar dari dalam kamar Mutia Hasibuan sambil mencekik leher Mutia Hasibuan dari belakang dengan mempergunakan linggis yang dipegang di kedua tangannya, yang mana saat terjadi perlawanan dari Mutia Hasibuan yang berusaha manarik linggis dengan mempergunakan kedua tangannya dan juga menggerak-gerakkan badan serta kakinya, namun secara tak diduga saksi Yusmaniar Als Yus terbangun dan keluar dari kamar tidurnya, yang mana mengetahui hal tersebut lalu terdakwa RAMLAN membawanya masuk kembali ke dalam kamarnya sambil berkata “Masuk, Nanti Bahaya Kau Dibunuh”, setelah saksi Yusmaniar Als Yus masuk ke dalam kamarnya kemudian terdakwa RAMLAN melihat Samsudin Als Dukdin Als Udin yang berada di ruang tamu masih mencekik leher Mutia Hasibuan dengan mempergunakan linggis yang mana saat itu Mutia Hasibuan masih berusaha untuk melawan. Selanjutnya PII yang saat itu sedang memegang martil dan sebuah batu gilingan cabe kemudian memberikan martil yang dipegangnya kepada terdakwa RAMLAN, setelah itu terdakwa RAMLAN mengayunkan martil tersebut dengan tangan kanannya ke bagian mulut Mutia Hasibuan sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat mulutnya terluka hingga beberapa giginya terlepas dan jatuh ke lantai, setelah itu terdakwa RAMLAN kembali mengayunkan martil tersebut mengenai pipi kiri Mutia Hasibuan sebanyak 1 (satu) kali yang kemudian membuat dirinya menjadi tidak sadarkan diri, setelah itu Samsudin Als Dukdin Als Udin melepaskan linggis yang mencekik leher Mutia Hasibuan, dan membiarkannya tergeletak diruangan tamu dekat kursi/sofa panjang, setelah itu Samsudin Als Dukdin Als Udin duduk diatas dada Mutia Hasibuan dan kembali mencekik leher Mutia Hasibuan dengan mempergunakan linggis tersebut, dan bersamaan dengan itu PII juga memukul kepala Mutia Hasibuan sebanyak 2 (dua) kali dengan mempergunakan batu gilingan cabe yang dipegangnya, dan setelah memastikan Mutia Hasibuan telah tidak bernyawa lagi kemudian Samsudin Als Dukdin Als Udin memberikan linggis yang digunakannya kepada terdakwa RAMLAN untuk dibersihkan, sedangkan martil terdakwa RAMLAN berikan kepada PII, setelah dibersihkan terdakwa RAMLAN meletakkan linggis tersebut di tempat peralatan yang ada di dalam garasi, sementara batu gilingan cabe diatas rak sepatu dan martil diletakkan ditempat peralatan tersebut oleh Samsudin Als Dukdin Als Udin. Setelah itu PII mematikan lampu diruangan tamu dan ruangan tengah. Dan sekira pukul 20.00 Wib akhirnya mereka keluar dari rumah dan pergi menuju ke rumahnya masing-masing, yang mana sekira pukul 20.30 Wib mayat Mutia Hasibuan berhasil diketemukan oleh saksi Muhammad Ayub Chairullah yang kebetulan datang ke rumah tersebut, selanjutnya kejadian dilaporkan ke kantor Polsek Hamparan Perak guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Instalasi P.J./Kedokteran Kehakiman Rumah Sakit Umum dr. Pirngadi Kota Medan Nomor : 206/IX/IKK/Ver/2013 tanggal 14 September 2013 yang dilakukan oleh dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F pada tanggal 14 September 2013 pukul 22.00 Wib terhadap seorang mayat an. Mutia Hasibuan dengan kesimpulan bahwa penyebab kematian korban mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke dalam saluran nafas akibat jeratan pada leher dan pendarahan di bawah selaput tipis otak sebelah kanan belakang akibat ruda paksa tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDER :
-------- Bahwa terdakwa RAMLAN bersama-sama dengan Samsudin Als Dukdin Als Udin (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan PII (belum tertangkap), pada hari Sabtu tanggal 14 September 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di kediaman Mutia Hasibuan di Dsn. I Sei Baharu Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatanpenganiayaan yang mengakibatkan mati, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : -------------------------------------------------------
-----------Bahwa awalnya Samsudin Als Dukdin Als Udin yang cintanya ditolak oleh Mutia Hasibuan merasa sakit hati sehingga saat itu dirinya berniat untuk memberinya “pelajaran”, setelah itu dirinya mulai merencanakan aksinya tersebut dengan mengutarakannya kepada temannya yang bernama PII dan terdakwa RAMLAN, yang mana dari hasil perbincangan tersebut mereka bertiga bersepakat untuk membantu Samsudin Als Dukdin Als Udin untuk memeberi “pelajaran” Mutia Hasibuan. Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 14 September 2013 sekira pukul 18.00 Wib mereka bertemu di tempat bekas doorsmeer (cucian sepeda motor) yang berada di Dsn. I Sei Baharu Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang yang berada tidak jauh dari kediaman Mutia Hasibuan. Setelah itu dengan berjalan kaki mereka menuju ke kediaman Mutia Hasibuan, dimana sesampainya mereka di samping rumah kediaman Mutia Hasibuan kemudian mereka melompati parit hingga sampai di depan garasi, setelah itu PII pergi ke depan rumah dengan maksud untuk memastikan keadaan sekitar dan keadaan di dalam rumah dalam keadaan sepi / aman, dan setelah dirinya memastikan hal tersebut kemudian PII memberikan tanda kepada terdakwa RAMLAN dan Samsudin Als Dukdin Als Udin dengan cara menganggukkan kepalanya. Setelah itu terdakwa RAMLAN meminta kepada Samsudin Als Dukdin Als Udin untuk jongkok tepat di bawah pintu garasi rumah tersebut, dan dengan berpijak di pundak Samsudin Als Dukdin Als Udin kemudian terdakwa RAMLAN berdiri untuk membuka 2(dua) buah engsel yang ada di bagian atas pintu garasi dengan menggunakan tangan kanannya melalui celah diantara bagian atas pintu dengan atap garasi, setelah itu 2 (dua) buah daun pintu tersebut direnggangkan oleh PII lalu terdakwa RAMLAN masuk kedalam garasi melalui daun pintu yang direnggangkan tersebut. Setelah berada di dalam garasi kemudian,terdakwa RAMLAN membuka engsel yang ada dibagian bawah pintu lalu membuka pintu garasi, setelah itu terdakwa RAMLAN masuk ke dalam rumah tersebut untuk melihat situasi, setelah itu terdakwa RAMLAN kembali ke garasi menemui Samsudin Als Dukdin Als Udin dan PII sambil berbisik “Si Tia Dan Iyus Udah Tidur”. Selanjutnya dengan membawa martil, linggis, dan batu gilingan cabe mereka beriringan masuk ke ruangan tengah dalam rumah, dimana saat itu Samsudin Als Dukdin Als Udin meminta linggis kepada terdakwa RAMLAN dan setelah memegang linggis kemudian masuk ke dalam kamar Mutia Hasibuan, setelah itu PII menghidupkan lampu ruangan tengah, tidak berapa lama tiba-tiba Samsudin Als Dukdin Als Udin keluar dari dalam kamar Mutia Hasibuan sambil mencekik leher Mutia Hasibuan dari belakang dengan mempergunakan linggis yang dipegang di kedua tangannya, yang mana saat terjadi perlawanan dari Mutia Hasibuan yang berusaha manarik linggis dengan mempergunakan kedua tangannya dan juga menggerak-gerakkan badan serta kakinya, namun secara tak diduga saksi Yusmaniar Als Yus terbangun dan keluar dari kamar tidurnya, yang mana mengetahui hal tersebut lalu terdakwa RAMLAN membawanya masuk kembali ke dalam kamarnya sambil berkata “MASUK, NANTI BAHAYA KAU DIBUNUH”, setelah saksi Yusmaniar Als Yus masuk ke dalam kamarnya kemudian terdakwa RAMLAN melihat Samsudin Als Dukdin Als Dukdin Als Udin yang berada di ruang tamu masih mencekik leher Mutia Hasibuan dengan mempergunakan linggis yang mana saat itu Mutia Hasibuan masih berusaha untuk melawan. Selanjutnya PII yang saat itu sedang memegang martil dan sebuah batu gilingan cabe kemudian memberikan martil yang dipegangnya kepada terdakwa RAMLAN, setelah itu terdakwa RAMLAN mengayunkan martil tersebut dengan tangan kanannya ke bagian mulut Mutia Hasibuan sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat mulutnya terluka hingga beberapa giginya terlepas dan jatuh ke lantai, setelah itu terdakwa RAMLAN kembali mengayunkan martil tersebut mengenai pipi kiri Mutia Hasibuan sebanyak 1 (satu) kali yang kemudian membuat dirinya menjadi tidak sadarkan diri, setelah itu Samsudin Als Dukdin Als Udin melepaskan linggis yang mencekik leher Mutia Hasibuan, dan membiarkannya tergeletak diruangan tamu dekat kursi/sofa panjang, setelah itu Samsudin Als Dukdin Als Udin duduk diatas dada Mutia Hasibuan dan kembali mencekik leher Mutia Hasibuan dengan mempergunakan linggis tersebut, dan bersamaan dengan itu PII juga memukul kepala Mutia Hasibuan sebanyak 2 (dua) kali dengan mempergunakan batu gilingan cabe yang dipegangnya, dan setelah memastikan Mutia Hasibuan telah tidak bernyawa lagi kemudian Samsudin Als Dukdin Als Udin memberikan linggis yang digunakannya kepada terdakwa RAMLAN untuk dibersihkan, sedangkan martil terdakwa RAMLAN berikan kepada PII, setelah dibersihkan terdakwa RAMLAN meletakkan linggis tersebut di tempat peralatan yang ada di dalam garasi, sementara batu gilingan cabe diatas rak sepatu dan martil diletakkan ditempat peralatan tersebut oleh Samsudin Als Dukdin Als Udin. Setelah itu PII mematikan lampu diruangan tamu dan ruangan tengah. Dan sekira pukul 20.00 Wib akhirnya mereka keluar dari rumah dan pergi menuju ke rumahnya masing-masing, yang mana sekira pukul 20.30 Wib mayat Mutia Hasibuan berhasil diketemukan oleh saksi Muhammad Ayub Chairullah yang kebetulan datang ke rumah tersebut, selanjutnya kejadian dilaporkan ke kantor Polsek Hamparan Perak guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan surat Visum et Repertum Instalasi P.J./Kedokteran Kehakiman Rumah Sakit Umum dr. Pirngadi Kota Medan Nomor : 206/IX/IKK/Ver/2013 tanggal 14 September 2013 yang dilakukan oleh dr. H. Mistar Ritonga, Sp.F pada tanggal 14 September 2013 pukul 22.00 Wib terhadap seorang mayat an. Mutia Hasibuan dengan kesimpulan bahwa penyebab kematian korban mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke dalam saluran nafas akibat jeratan pada leher dan pendarahan di bawah selaput tipis otak sebelah kanan belakang akibat ruda paksa tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;------------------------------------
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 08 Juli 2014 Nomor. Reg. Perkara : PDM-35/LPKAM.1/Epp.2/02/2014, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu” yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sesuai dakwaan Primair Penuntut Umum.;
Menghukum terdakwa Terdakwa Ramlan dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kaos warna kuning bertuliskan Chicago Farm yang ada bercak darah;
1 (satu) buah gelas kaca yang ada bercak darah;
1 (satu) helai kain lap warna coklat yang ada bercak darah;
1 (satu) celapa ceper warna putih yang ada bercak darah;
1 (satu) helai kain lap warna putih motif bunga-bunga yang ada bercak darah;
6 (enam) buah gigi yang ada bercak darah milik korban Mutia Hasibuan;
1 (satu) buah celana panjang warna putih merk Josh;
1 (satu) buah kaca mata gagang warna merah yang ada bercak darah;
1 (satu) buah ikat rambut warna hitam;
1 (satu) unit handphone merk Esia warna hitam sim card No. 91632082;
1 (satu) helai celana panjang keper warna hitam
Dikembalikan kepada saksi Muchlis Hasibuan selaku keluarga Mutia Hasibuan.
1 (satu) buah batu gilingan;
1 (satu) buah martil / palu yang ada bercak darah;
1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi ulir panjang 47 cm
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa Ramlan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Membaca, putusan Pengadilan Lubuk Pakam tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 328/Pid.B/2014/PN-Lp, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Telah membaca:
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa pada tanggal 23 Juli 2014, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 328/Pid.B/2014/PN-Lp-LD;
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa pada tanggal 25 Juli 2014, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 21 Juli 2014 Nomor : 328/Pid.B/2014/PN-Lp-LD;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh
Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahwa pada tanggal 25 Juli 2014 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh
Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2014 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Agustus 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Agustus 2014, Memori Banding mana telah disampaikan dengan sempurna kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 25 Agustus 2014;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam masing-masing tanggal 20 Agustus 2014 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2014 s/d tanggal 29 Agustus 2014, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Majelis Pengadilan Tinggi memperhatikan dengan seksama Memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mengemukakan tidak berkeberatan atas pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tentang kesalahan terdakwa, melainkan hanya keberatan atas lamanya pidana yang dijatuhkan majelis Hakim tingkat pertama karena belum mencerminkan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat, kesemunya itu telah dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan Majelis Hakim Tinggi menyetujui pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut, untuk selanjutnya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 21 Juli 2014 Nomor 328/Pid.B/2014/PN-LP, serta Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, pada prinsipnya kesemuanya telah dipertimbangkan dengan cermat dan seksama oleh majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa dan lamanya pidana yang dijatuhkan telah tepat dan benar, oleh karenanya Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukumnya sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 21 Juli 2014 Nomor 328/Pid.B/2014/PN-LP, yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Pengadilan Tinggi cukup alasan
untuk menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan patutlah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ;
Mengingat pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke.1 KUHP dan, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 21
Juli 2014 No. 328/Pid.B/2014/PN-LP, yang dimintakan banding
tersebut ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalamkedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SENIN tanggal 1 Oktober 2014, oleh Kami : YANSEN PASARIBU SH Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, KAREL TUPPU,SH. MH dan MARYANA,SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Septgember 2014, No. 509/ PID.B/ 2014 / PT - MDN, putusan mana telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 6 OKTOBER 2014 oleh Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta P.SIAHAAN , SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1.KAREL TUPPU,SH.MH YANSEN PASARIBU,SH.
2.MARYANA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
P.SIAHAAN, SH.