24-Pid-Sus-2014-PN-Ss
Putusan PN SOASIU Nomor 24-Pid-Sus-2014-PN-Ss
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Ikbal Gazali
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IKBAL GAZALI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IKBAL GAZALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma dengan No Pol: DG 6958 B warna hitam; Dikembalikan kepada terdakwa Ikbal Gazali; - 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit dengan No. Pol: DG 3555 BF warna hitam; - 1 (satu) lembar STNK dengan No. 06742534/MU/2005 An. M Dati Ode (masa berlaku sudah habis); Dikembalikan kepada saksi Saiful Muhammad Dati; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 24/Pid.Sus/2014/PN.Ss
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Ikbal Gazali;
Tempat lahir : Somahode;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/ 26 Maret 1989;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Toburo Desa Kusu Kec. Oba Utara
Kota Tidore Kepulauan
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, Nomor Print-137/S.2.11/Euh.2/03/2014 tertanggal 18 Maret 2014, sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 06 April 2014;
Majelis Hakim, Nomor 48/ Pen. Pid/2014/PN.Ss tertanggal 26 Maret 2014 sejak tanggal 26 Maret 2014 sampai dengan tanggal 24 April 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 48/ Pen. Pid/2014/PN.Ss tertanggal 21 April 2014 sejak tanggal 25 April 2014 sampai dengan tanggal 23 Juni 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum melainkan akan menghadapi sendiri perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Soasio Nomor 24/Pen.Pid/2014/PN.Ss tanggal 26 Maret 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 24/Pen.Pid/2014/PN.Ss tanggal 26 Maret 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa terdakwa IKBAL GAZALI terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana yang didakwa melanggar pasal 310 ayat (3) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (delapan) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma dengan No Pol: DG 6958 B warna hitam;
Dikembalikan kepada terdakwa Ikbal Gazali;
1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit dengan No. Pol: DG 3555 BF warna hitam;
1 (satu) lembar STNK dengan No. 06742534/MU/2005 An. M Dati Ode (masa berlaku sudah habis);
Dikembalikan kepada saksi Saiful Muhammad Dati;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya serta mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Ikbal Gazali pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekitar pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2013 disimpang empat jalan umum Desa Akekolano Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio, mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Saiful Muhammad Dati mengalami luka berat, kejadian mana terjadi sebagai berikut:
Berawal ketika korban Saiful Muhammad Dati mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi: DG 3555 BF warna hitam dengan membonceng saksi Risno Abdul Safar datang dari arah utara (Galala) kearah Selatan (Kusu) dalam keadaan jalan beraspal dan cuaca cerah pada sore hari, saat memasuki simpang empat jalan umum Desa Akekolano sepeda motor korban hendak membelok ke kanan (arah barat) dengan terlebih dahulu memberikan isyarat yaitu menghidupkan lampu sen, namun dari arah belakang datang sepeda motor Honda Kharisma dengan Nomor Polisi: DG 6958 B warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa Ikbal Gazali yang melaju dengan kecepatan tinggi dan hendak melambung dari sebelah sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh saksi Saiful Muhammad Dati dengan tidak membunyikan klakson sebagai tanda isyarat sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dan menabrak bagian samping kanan dari sepeda motor korban dan menyebabkan korban Saiful Muhammad Dati terjatuh dibahu kanan jalan, mengakibatkan korban Saiful Muhammad Dati megalami luka berat sesuai dengan Visum Et Repertum UPT Puskesmas Rawat Inap Galala No: 812/008/04/2013 tanggal 30 Oktober 2013, ditanda tangani oleh dr. Dinar Indraswari yang pada kesimpulannya adalah telah diperiksa seorang laki-laki 26 Tahun dalam keadaan sadar, dapat menjawab sempurna pertanyaan yang diajukan dan dapat menunjukkan dengan tepat bagian tubuh yang dirasa sakit. Pada pemeriksaan luar didapati kepala bagian atas dijumpai luka lecet sepanjang 5 cm tidak dijumpai pendarahan aktif. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Pada wajah bagian dahi dijumpai luka lecet tidak beraturan. Tidak dijumpai pendarahan aktif. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang wajah;
Pada tangan kanan, pada lengan kanan atas sampai pergelangan tangan tidak dijumpai luka. Pada penampakan dijumpai perubahan bentuk anatomis tangan. Pada perabaan dijumapi tanda-tanda patah tulang, bapak ini memerlukan pemeriksaan lanjutan (rontgen foto) dan tindakan perawatan lanjutan untuk patah tulang di Rumah Sakit. Luka yang ditimbulkan akan mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari;
Bahwa pada saat terlibat kecelakaan lalu lintas, terdakwa tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM);
Perbuatan mana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa Ikbal Gazali pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013, sekitar pukul 16.30 WIT atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2013 disimpang empat jalan umum Desa Akekolano Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio, mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Saiful Muhammad Dati mengalami luka ringan, kejadian mana terjadi sebagai berikut:
Berawal ketika korban Saiful Muhammad Dati mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi: DG 3555 BF warna hitam dengan membonceng saksi Risno Abdul Safar datang dari arah utara (Galala) kearah Selatan (Kusu) dalam keadaan jalan beraspal dan cuaca cerah pada sore hari, saat memasuki simpang empat jalan umum Desa Akekolano sepeda motor korban hendak membelok ke kanan (arah barat) dengan terlebih dahulu memberikan isyarat yaitu menghidupkan lampu sen, namun dari arah belakang datang sepeda motor Honda Kharisma dengan Nomor Polisi: DG 6958 B warna hitam yang dikendarai oleh terdakwa Ikbal Gazali yang melaju dengan kecepatan tinggi dan hendak melambung dari sebelah sepeda motor Honda Supra Fit yang dikendarai oleh saksi Saiful Muhammad Dati dengan tidak membunyikan klakson sebagai tanda isyarat sehingga terdakwa tidak dapat mengendalikan sepeda motornya dan menabrak bagian samping kanan dari sepeda motor korban dan menyebabkan korban Saiful Muhammad Dati terjatuh dibahu kanan jalan, mengakibatkan korban Saiful Muhammad Dati megalami luka berat sesuai dengan Visum Et Repertum UPT Puskesmas Rawat Inap Galala No: 812/008/04/2013 tanggal 30 Oktober 2013, ditanda tangani oleh dr. Dinar Indraswari yang pada kesimpulannya adalah telah diperiksa seorang laki-laki 26 Tahun dalam keadaan sadar, dapat menjawab sempurna pertanyaan yang diajukan dan dapat menunjukkan dengan tepat bagian tubuh yang dirasa sakit. Pada pemeriksaan luar didapati kepala bagian atas dijumpai luka lecet sepanjang 5 cm tidak dijumpai pendarahan aktif. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Pada wajah bagian dahi dijumpai luka lecet tidak beraturan. Tidak dijumpai pendarahan aktif. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang wajah. Pada tangan kanan, pada lengan kanan atas sampai pergelangan tangan tidak dijumpai luka. Pada penampakan dijumpai perubahan bentuk atomis tangan. Pada perabaan dijumpai tanda-tanda patah tulang, bapak ini memerlukan pemeriksaan lanjutan (Rontgen foto) dan tindakan perawatan lanjutan untuk patah tulang di Rumah Sakit. Luka yang ditimbulkan akan mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari-hari;
Bahwa pada saat terlibat kecelakaan lalu lintas, terdakwa tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Mengemudi (SIM);
Perbuatan mana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saiful Muhammad Dati, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas/ tabrakan yang dilakukan oleh terdakwa Ikbal Gazali;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekitar Jam 16.30 WIT tepatnya disimpang empat Desa Akekolano Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Saiful Muhammad Dati dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Ikbal Gazali;
Bahwa awalnya saksi dengan saksi Risno berbocengan hendak menonton pertandingan sepak bola di Desa Oba, dalam perjalanan saat itu saksi sempat bersama-sama dengan 1 (satu) sepeda motor lainnya, sewaktu saksi masuk disimpang empat, dimana saksi hendak membelok kearah kanan jalan tiba-tiba sepeda motor terdakwa dari arah belakang melaju dengan kecepatan tinggi langsung menabrak bagian samping kanan sepeda motor yang saksi kendarai lalu saksi terjatuh didalam got dan tidak sadarkan diri;
Bahwa tabrakan tersebut mengenai motor saksi bagian tengah dan lampu depan motor terdakwa mengenai pada bagian tangan saksi;
Bahwa cuaca saat itu cerah;
Bahwa saksi ada menyalakan lampu sen dalam jarak sekitar 10 (sepuluh) meter;
Bahwa saksi tidak mendengar bunyi klakson dari sepeda motor yang dikendarai terdakwa;
Bahwa saksi terlempar dan jatuh didalam got dan tak sadarkan diri karena kepala terbentur pinggir got;
Bahwa saksi sudah bisa beraktivitas;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka lecet pada kepala bagian belakang dan bagian dahi sedangkan bagian tangan kanan saksi mengalami patah tulang;
Bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa telah meminta maaf dan memberikan santunan berupa biaya pengobatan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi maupun barang bukti tersebut;
Risno Abdul Safar Alias Ape Alias Nyong, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas/tabrakan yang dilakukan oleh terdakwa Ikbal Gazali;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekitar Jam 16.30 WIT tepatnya di simpang empat Desa Akekolano Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa awalnya saksi dibocengi oleh saksi korban hendak menonton pertandingan sepak bola di Desa Oba, dalam perjalanan saat itu, sewaktu saksi masuk disimpang empat, dimana saksi korban hendak membelok kearah kanan jalan tiba-tiba sepeda motor terdakwa dari arah belakang langsung menabrak bagian samping kanan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban;
Bahwa saat kecelakaan saksi korban terlempar dan terjatuh didalam got kemudian tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi sempat jatuh juga namun masih sadar;
Bahwa saksi tidak mendengar klakson ataupun bunyi rem dari sepeda motor terdakwa;
Bahwa saat itu terdakwa dan saksi korban tidak memakai helm;
Bahwa saksi sedikit mengalami luka lecet pada kedua kaki;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi korban mengalami luka lecet di kepala bagian belakang dan bagian dahi sedangkan terdakwa mengalami luka pada pelipis mata sebelah kanan dan berdarah;
Bahwa terdakwa maupun keluarga terdakwa ada meminta maaf kepada keluarga saksi korban dan memberikan santunan berupa biaya pengobatan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi maupun barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas/ tabrakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Saiful Muhammad Dati;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekitar Jam 16.30 WIT tepatnya di simpang empat Desa Akekolano Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor datang dari arah Galala (Utara) tujuan kerumah di Desa Kusu (Selatan), saat melintas disimpang empat Desa Akekolano, terdakwa hendak melambung sepeda motor Honda Supra Fit yang datang dari arah yang sama (Utara ke Selatan) hendak membelok kekanan sehingga terjadi tabrakan;
Bahwa terdakwa menabrak sepeda motor korban yang mengenai pada bagian samping kanan sepeda motor sehingga korban terjatuh;
Bahwa terdakwa juga terlempar disimpang jalan kemudian ditolong oleh warga sekitar;
Bahwa terdakwa juga membantu mengangkat korban untuk dibawa ke Puskesmas;
Bahwa terdakwa tidak mempunya SIM (Surat Ijin Mengemudi);
Bahwa kecepatan sepeda motor terdakwa saat itu 40 KM/jam;
Bahwa terdakwa tidak sempat rem karena jaraknya sudah terlalu dekat;
Bahwa terdakwa engalami luka pada bagian pelipis mata/ wajah;
Bahwa terdakwa ada memberikan bantuan biaya pengobatan;
Bahwa sepeda motor korban dan terdakwa mengalami kerusakan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban pingsan dan mengalami luka pada kepala bagian belakang, bagian dahi dan juga tangan kanan mengalami patah tulang;
Menimbang, bahwa di persidangan, telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Visum et Repertum UPT Puskesmas Rawat Inap Galala No: 812/008/04/2013 tanggal 30 Oktober 2013, ditandatangani oleh dr. Dinar Indraswari yang pada kesimpulannya adalah telah diperiksa seorang laki-laki 26 tahun dalam keadaan sadar, dapat menjawab dengan sempurna pertanyaan yang diajukan dan dapat menunjukkan dengan tepat bagian tubuh yang dirasa sakit. Pada pemeriksaan luar didapati kepala bagian atas dijumpai luka lecet sepanjang 5 cm tidak dijumpa pendarahan aktif. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Pada wajah bagian dahi dijumpai luka lecet tidak beraturan. Tidak dijumpai pendarahan aktif. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang wajah. Pada tangan kanan, lengan kanan atas sampai pergelangan tangan tidak dijumpai luka. Pada penampakan dijumpai perubahan bentuk anatomis tangan. Pada perabaan dijumpai tanda-tanda patah tulang, bapak ini memerlukan pemeriksaan lanjutan (Rontgen foto) dan tindakan perawatan lanjutan untuk patah tulang di Rumah sakit. Luka yang ditimbulkan akan mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma dengan No Pol: DG 6958 B warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan No Pol: DG 3555 BF warna hitam;
1 (satu) lembar STNK An. M. Dati Ode (Masa berlaku sudah habis);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekitar Jam 16.30 WIT bertempat disimpang empat Desa Akekolano Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Ikbal Gazali dengan sepeda motor yang dikendarai saksi korban Saiful Muhammad Dati;
Bahwa awalnya saksi korban Saiful Muhammad Dati bersama saksi Risno berbocengan dan temannya 1 (satu) motor lagi menuju lapangan sepak bola di Desa Oba, sewaktu korban masuk disimpang empat, saksi mau membelok kearah kanan jalan tiba-tiba sepeda motor terdakwa dari arah belakang melaju dengan kecepatan tinggi langsung menabrak bagian samping kanan sepeda motor yang korban kendarai lalu korban terjatuh didalam got dan tidak sadarkan diri;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa yaitu merk Honda Kharisma dengan Nomor Polisi: DG 6958 B warna hitam dan sepeda motor yang dikendarai korban Saiful Muhammad Dati yaitu merk Honda Supra Fit dengan Nomor polisi: DG 3555 BF warna hitam;
Bahwa tabrakan tersebut mengenai motor korban bagian tengah dan lampu depan motor terdakwa mengenai pada bagian tangan korban;
Bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa telah meminta maaf dan memberikan santunan berupa biaya pengobatan;
Bahwa terdakwa tidak memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan terdakwa tidak menggunakan helm;
Bahwa terdakwa tidak membunyikan klakson atau melakukan pengreman;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka lecet pada kepala bagian belakang dan bagian dahi sedangkan bagian tangan kanan korban mengalami patah tulang sebagaimana berdasarkan Visum et repertum yang ditanda tangani oleh dr. Dinar Indraswari dokter pada UPT. Puskesmas Rawat Inap Galala bahwa kepala bagian atas dijumpai luka lecet sepanjang 5 cm, pada wajah bagian dahi dijumpai luka lecet tidak beraturan, pada penampakan dijumpai perubahan bentuk anatomis tangan, pada perabaan dijumpai tanda-tanda patah tulang, korban memerlukan pemeriksaan lanjutan (Rontgen foto) dan tindakan perawatan lanjutan untuk patah tulang di Rumah sakit. Luka yang ditimbulkan akan mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Korban Luka Berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bentuk penyebutan lain dari kata “Barang Siapa” yang lazim dipergunakan dalam istilah Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP), yang dapat diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang yang bernama Ikbal Gazali sebagai terdakwa yang identitasnya telah ditanyakan dan dicocokkan dengan identitas dalam surat dakwaan dan dibenarkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan petunjuk atau keadaan yang menunjukkan bahwa terdakwa tersebut adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab dan selama persidangan ternyata dapat memberikan keterangan yang jelas sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, untuk itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa secara khusus pembentuk Undang-undang tidak memberi batasan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor, namun demikian di dalam butir ke-8 pasal 1 Ketentuan Umum dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Kendaraan Bermotor didefenisikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel dan selanjutnya pada butir ke-20 dari pasal a quo diuraikan tentang pengertian Sepeda Motor yakni Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah, sedangkan secara umum mengemudikan dapat diartikan sebagai memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan kendaraan yang dikendarai;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Ikbal Gazali pada saat kecelakaan mengendarai sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor Polisi DG 6958 B warna hitam dari arah Utara (Galala) menuju ke Selatan (Kusu) dengan kecepatan sekitar 40km/jam;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis menilai tindakan terdakwa Ikbal Gazali mengendarai sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor Polisi DG 6958 B warna hitam yang dalam perkara ini diajukan Penuntut Umum sebagai barang bukti, adalah perbuatan mengemudikan kendaraan Bermotor sebagaimana telah diuraikan dalam uraian defenisi sebelumnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur mengemudikan kendaraan bermotor dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya unsure ini telah terpenuhi;
Ad.3. Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa sebagaimana diatur dalam butir ke-24 pasal 1 dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, namun demikian sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan dan membuktikan apakah telah terjadi kecelakaan lalu lintas sesuai uraian defenisi dimaksud, Majelis Hakim terlebih dulu akan mempertimbangkan tentang kelalaian yang dirumuskan pembentuk Undang-undang sebagai faktor penyebab dari keseluruhan delik a quo, dan pertimbangan unsur ini tidak akan dilakukan secara terpisah antara sub-unsur yag satu dengan sub-unsur yang lainnya melainkan secara langsung akan dipertimbangkan secara utuh dalam hubungan causalitas atau sebab-akibat;
Menimbang, bahwa pembentuk Undang-undang a quo tidak lagi menggunakan istilah karena kesalahannya sebagaimana lazimnya dipakai dalam ketentuan pasal-pasal di dalam Bab XXI buku kedua KUH Pidana, melainkan langsung menggunakan istilah karena kelalaiannya, yang apabila dikorelasikan maka akan lebih mengarah pada culpa lata atau kealpaan dengan menitikberatkan kepada sikap batin dari pelaku in casu terdakwa, yang kurang hati-hati walaupun mungkin ia mengetahui akibat yang akan ditimbulkan dari sikap ketidak hati-hatiannya, dan cenderung untuk bersikap acuh dan tidak menghiraukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekitar Jam 16.30 WIT bertempat disimpang empat Desa Akekolano Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan telah terjadi kecelakaan antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Ikbal Gazali dengan sepeda motor yang dikendarai saksi korban Saiful Muhammad Dati, yang mana keduanya sama-sama dari arah utara (Galala) menuju Selatan, ketika korban Saiful Muhammad Dati akan membelok ke kanan dengan menghidupkan lampu sen namun terdakwa yang muncul dari belakang dengan kecepatan tinggi yang hendak melambung dengan tanpa membunyikan klakson dan tidak merem sepeda motornya sehingga langsung menabrak korban, yang mengenai sepeda motor korban dibagian tengah sehingga korban terlempar dari sepeda motornya dengan jarak sekitar ±2 (dua) Meter kemudian terjatuh di got dengan posisi terlentang dan terdakwa juga terjatuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, sebagaimana disebutkan diatas adalah waktu-waktu dimana orang-orang masih melakukan aktifitas sehari-hari sehingga seharusnya Terdakwa sudah patut menduga bahwa dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi dan keadaan tersebut akan berakibat pada kecelakaan. Sehingga dengan berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4. Korban Luka Berat;
Menimbang bahwa berdasarkan Visum Et Repertum tanggal 30 Oktober 2013 atas nama Saiful Muhammad Dati yang ditandatangani oleh dr. Dinar Indraswari, dokter pemeriksa pada UPT. Puskesmas Rawat Inap Galala, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
KEPALA/ LEHER
Bentuk: oval, kepala bagian atas dijumpai luka lecet sepanjang 5 Cm tidak dijumpai pendarahan aktif. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Pada wajah: pada bagian dahi dijumpai luka lecet tidak beraturan. Tidak dijumpai pendarahan aktif. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang wajah;
BADAN
Pada dada: tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Pada perut: tidak dijumpa luka;
Pada punggung: tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Anggota Gerak Atas
Pada tangan kanan: pada lengan kanan atas sampai pergelangan tangan tidak dijumpai luka. Pada penampakan dijumpai perubahan bentuk anatomis tangan. Pada perabaan dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Pada tangan kiri tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
ANGGOTA GERAK BAWAH
Pada tungka bawah kiri tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Pada tungkai bawah kanan tidak dijumpai luka. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang;
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang laki-laki 26 tahun dalam keadaan sadar, dapat menjawab dengan sempurna pertanyaan yang diajukan dan dapat menunjukkan dengan tepat bagian tubuh yang dirasa sakit. Pada pemeriksaan luar didapati kepala bagian atas dijumpai luka lecet sepanjang 5 cm tidak dijumpa pendarahan aktif. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang. Pada wajah bagian dahi dijumpai luka lecet tidak beraturan. Tidak dijumpai pendarahan aktif. Pada perabaan tidak dijumpai tanda-tanda patah tulang wajah. Pada tangan kanan, lengan kanan atas sampai pergelangan tangan tidak dijumpai luka. Pada penampakan dijumpai perubahan bentuk anatomis tangan. Pada perabaan dijumpai tanda-tanda patah tulang, bapak ini memerlukan pemeriksaan lanjutan (Rontgen foto) dan tindakan perawatan lanjutan untuk patah tulang di Rumah sakit. Luka yang ditimbulkan akan mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari;
Menimbang bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama Saiful Muhammad Dati mengalami luka lecet pada bagian kepala atas sepanjang 5 cm, luka lecet tidak beraturan dibagian dahi, pada penampakan dijumpai perubahan bentuk anatomis tangan dan pada perabaan dijumpai tanda-tanda patah tulang yang memerlukan pemeriksaan lanjutan (Rontgen foto) dan tindakan perawatan lanjutan untuk patah tulang, yang kesemua itu akibat kecelakaan lalu lintas yaitu Sepeda motor merk Honda Kharisma warna hitam No.Pol: DG 6958 B yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak sepeda motor korban Saiful Muhammad Dati merk Supra Fit dengan No. Pol: Dg 3555 BF warna hitam dibagian tengah sehingga korban terlempar dan terjatuh didalam got yang menyebabkan korban tidak dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari, dengan demikian unsur menyebabkan korban Saiful Muhammad Dati mengalami luka berat terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma dengan No Pol: DG 6958 B warna hitam yang telah disita dari terdakwa Ikbal Gazali, maka dikembalikan kepada terdakwa Ikbal Gazali;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit dengan No Pol: DG 3555 BF warna hitam dan 1 (satu) lembar STNK dengan Nomor 06742534/MU/2005 An. M. Dati Ode (Masa berlaku sudah habis) yang telah disita dari saksi korban Saiful Muhammad Dati, maka dikembalikan kepada saksi korban Saiful Muhammad Dati;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Korban mengalami patah tulang;
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan pengguna jalan lainnya;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana karena melakukan suatu kejahatan (recidivis), atau dengan kata lain terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan dan terdakwa telah memberikan bantuan berupa biaya pengobatan kepada saksi korban Saiful Muhammad Dati;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IKBAL GAZALI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IKBAL GAZALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma dengan No Pol: DG 6958 B warna hitam;
Dikembalikan kepada terdakwa Ikbal Gazali;
1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit dengan No. Pol: DG 3555 BF warna hitam;
1 (satu) lembar STNK dengan No. 06742534/MU/2005 An. M Dati Ode (masa berlaku sudah habis);
Dikembalikan kepada saksi Saiful Muhammad Dati;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio, pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2014, oleh Achmad Yani Tamher, SH, sebagai Hakim Ketua, Deni Hendra ST. Panduko, SH., MH, dan Sherly Risanty, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Johanes Sahertian, SE Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio, serta dihadiri oleh Mochammad Irmansyah, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DENIHENDRA ST. PANDUKO, S.H., M.H, ACHMAD YANI TAMHER, S.H,
SHERLY RISANTY, S.H., M.H,
Panitera Pengganti,
JOHANES SAHERTIAN, S.E.