194/PID.SUS/2014/PN.PRG
Putusan PN Parigi Nomor 194/PID.SUS/2014/PN.PRG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RISMAN PANJU Alias RISMAN VS JPU
Pidana Penjara selama 5 (Lima) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider 1 (Satu) bulan kurungan
P U T U S A N
Nomor 194/Pid.Sus/2014/PN.Prg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Parigi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
N a m a L e n g k a p : RISMAN PANJU alias RISMAN Tempat Lahir : Marisa Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun / 21 Agustus 1981 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Ayula Kec. Randangan Kab. Pohuwato Provinsi Gorontalo Agama : Islam Pekerjaan : Sopir Pendidikan : SD (tidak tamat).
Terdakwa telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik, ditangkap pada tanggal 30 September 2014;
Penyidik, ditahan sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut umum, ditahan sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2014;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 28 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 17 Desember 2014,;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, ditahan sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 09 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Parigi, ditahan sejak tanggal 10 Januari 2015 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2015;
Terdakwa berkehendak menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Parigi tanggal 11 Desember 2014, Nomor : 194/Pen.Pid/2014/PN.Prg, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa RISMAN PANJU alias RISMAN;
Penetapan Hakim Ketua Sidang, Nomor : 194/Pen.Pid/2014/PN.Prg tertanggal 11 Desember 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan dan dibacakan pada hari Rabu 28 Januari 2015 oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan pengangkutan yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan atau kegiatan usaha Gas Bumi, tanpa izin usaha pengangkutan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D, Nomor Rangka :MJEC1JG43D5095738, Nomor Mesin : WO4DTRJ-92415 ;
1 (satu) lembar STNK mobil Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D ;
1 (satu) buah kunci kontak Mobil Truck Hino ;
Dikembalikan kepada yang berhak Saksi RAMANG PAKAYA Alias RAMANG.
Uang sejumlah Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 112 (seratus dua belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 44 (empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dikembalikan kepada terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN.
1 (satu) buah tangki mobil tempat menampung solar yang sudah dimodifikasi yang dapat menampung solar sebanyak 200 (dua ratus) Liter ;
2 (dua) unit Handphone Nokia warna Biru Model 05 Type RM-908 ;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
79 (tujuh puluh Sembilan) Jerigen berisi solar, dalam 1 (satu) Jerigen berisi 20 (dua puluh) Liter dan Jumlah semua 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Liter;
Dirampas Untuk Negara.
6. Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledooi) secara lisan terhadap tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
--------“Bahwa ia terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Jln. Trans Sulawesi Desa Olonggata Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira jam 15.00 Wita terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN berangkat dari rumahnya di Desa Ayula Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo mengunakan Mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D. menuju ke SPBU moutong dan sekira jam 20.00 Wita terdakwa berhenti di rumah makan Desa Olonggata untuk bermalam, kemudian keesokan harinya tanggal 30 September 2014 terdakwa berangkat menuju SPBU Moutong untuk mengisi Solar pada mobil truck yang kendarainya, setibanya di SPBU moutong lalu terdakwa mengisi Solar sebanyak 200 (dua ratus) liter kedalam tangki yang sudah dimodifikasi pada mobil tersebut, selanjutnya terdakwa menuju Desa Boloung dan mencari tempat sepi untuk mengisi solar yang berada di tangki kedalam Jerigen dengan mengunakan selang, dan setelah solar terisi didalam Jerigen lalu terdakwa mengangkat jerigen tersebut keatas mobil truck yang jumlahnya sebanyak 10 Jerigen, selanjutnya terdakwa kembali lagi menuju SPBU Moutong untuk mengisi solar kedalam tangki yang sudah dimodifikasi kemudian terdakwa kembali lagi mencari tempat yang sepi di Desa Boloung untuk mengisi solar tersebut kedalam Jerigen yang sebelumya terdakwa sudah persiapkan, dan begitu seterunya sehingga solar yang terisi sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) Jerigen dalam 1 (satu) jerigen berisikan solar sebanyak 20 (dua puluh) liter sehingga jumlah solar yang disubsidi pemerintah diangkut oleh terdakwa sebanyak 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) liter yang berada di mobil truck tersebut. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wita terdakwa berangkat menuju Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan mengangkut Solar yang disubsidi Pemerintah, ketika melewati Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Olonggata Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong terdakwa di hentikan oleh Anggota Polsek moutong yang pada saat itu sedang melakukan Razia, lalu Anggota Polsek moutong memeriksa muatan yang dibawa oleh terdakwa, dan menemukan sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) Jerigen Solar yang disubsidi Pemerintah dimobil tersebut kemudian terdakwa beserta Mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D. dibawa ke Kantor Polsek Moutong ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tidak memiliki surat izin pengangkutan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak yaitu Masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong karena BBM jenis solar yang bersubsidi pemerintah yang diangkut terdakwa tersebut nantinya akan dijual kembali dengan harga melebihi ketentuan harga BBM bersubsidi jenis solar yakni sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus) per liternya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Subsidair :
---------“Bahwa ia terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira jam 12.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Jln. Trans Sulawesi Desa Olonggata Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi moutong atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, telah melakukan pengangkutan yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi, tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2014 sekira jam 15.00 Wita terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN berangkat dari rumahnya di Desa Ayula Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo mengunakan Mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D. menuju ke SPBU moutong dan sekira jam 20.00 Wita terdakwa berhenti di rumah makan Desa Olonggata untuk bermalam, kemudian keesokan harinya tanggal 30 September 2014 terdakwa berangkat menuju SPBU Moutong untuk mengisi Solar pada mobil truck yang kendarainya, setibanya di SPBU moutong lalu terdakwa mengisi Solar sebanyak 200 (dua ratus) liter kedalam tangki yang sudah dimodifikasi pada mobil tersebut, selanjutnya terdakwa menuju Desa Boloung dan mencari tempat sepi untuk mengisi solar yang berada di tangki kedalam Jerigen dengan mengunakan selang, dan setelah solar terisi didalam Jerigen lalu terdakwa mengangkat jerigen tersebut keatas mobil truck yang jumlahnya sebanyak 10 Jerigen, selanjutnya terdakwa kembali lagi menuju SPBU Moutong untuk mengisi solar kedalam tangki yang sudah dimodifikasi kemudian terdakwa kembali lagi mencari tempat yang sepi di Desa Boloung untuk mengisi solar tersebut kedalam Jerigen yang sebelumya terdakwa sudah persiapkan, dan begitu seterunya sehingga solar yang terisi sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) Jerigen dalam 1 (satu) jerigen berisikan solar sebanyak 20 (dua puluh) liter sehingga jumlah solar yang disubsidi pemerintah diangkut oleh terdakwa sebanyak 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) liter yang berada di mobil truck tersebut. Selanjutnya sekira jam 12.00 Wita terdakwa berangkat menuju Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo dengan mengangkut Solar yang disubsidi Pemerintah, ketika melewati Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Olonggata Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong terdakwa di hentikan oleh Anggota Polsek moutong yang pada saat itu sedang melakukan Razia, lalu Anggota Polsek moutong memeriksa muatan yang dibawa oleh terdakwa, dan menemukan sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) Jerigen Solar yang disubsidi Pemerintah dimobil tersebut kemudian terdakwa beserta Mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D. dibawa ke Kantor Polsek Moutong ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah tidak memiliki surat izin pengangkutan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merugikan kepentingan masyarakat banyak yaitu Masyarakat di Kabupaten Parigi Moutong karena BBM jenis solar yang bersubsidi pemerintah yang diangkut terdakwa tersebut nantinya akan dijual kembali dengan harga melebihi ketentuan harga BBM bersubsidi jenis solar yakni sebesar Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus) per liternya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di dalam persidangan sebagai berikut:
1. Saksi RAMANG PAKAYA Alias RAMANG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal terhadap terdakwa dan ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa yaitu saksi menyewakan Mobil Truck Hino milik saksi kepada terdakwa dengan menerima pembayaran atas upah sewa tersebut;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi tindak pidana Pengangkutan BBM Bersubsidi jenis Solar yang dilakukan oleh terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira Jam 12.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong, dan saksi mengetahui kejadian tersebut melalui Istri Terdakwa;
Bahwa Mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D adalah milik saksi yang dimana terdakwa gunakan untuk mengangkut BBM Bersubsidi jenis Solar ;
Bahwa benar Mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D saksi berikan kepada terdakwa untuk melakukan aktifitas pengangkutan atau memuat material batu atau pasir yang dilakukan di Provinsi Gorontalo tetapi bukan untuk mengangkut BBM yang disubsidi pemerintah jenis solar ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak memiliki Izin pengangkutan BBM Bersubsidi jenis Solar dari pihak yang berwenang.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi L.A.AUDI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal terhadap terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi tindak pidana ppengangkutan BBM Bersubsidi jenis Solar yang dilakukan oleh terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira Jam 12.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong, pawa waktu itu saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN, yang dimana pada saat itu saksi bersama Anggota Polsek Moutong lainnya sedang melakukan Razia rutin yang diadakan oleh Kepolisian Sektor Moutong ;
Bahwa Mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D yang dimana pada saat dilakukan razia terdakwa gunakan mengangkut BBM Bersubsidi jenis Solar ;
Bahwa pada saat saksi memeriksa muatan yang diangkut oleh terdakwa yang berada di dalam mobil tersebut saksi mendapati 79 (tujuh puluh Sembilan) Jerigen BBM Jenis Solar yang dimana dalam 1 (satu) Jerigen berisikan Solar sebanyak 20 (dua puluh) Liter sehingga jumlah solar yang disubsidi pemerintah yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Liter ;
Bahwa saksi tidak memiliki surat Izin pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah yang dilakukan oleh terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa pada persidangan telah dibacakan keterangan ahli bernama Ir.Y.B,SALIM, pada saat memberikan keterangan pada Berita Acara Penyidikan telah disumpah dan dibacakan oleh permintaan Penuntut Umum, yang mana terdakwa tidak keberatan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa penyalahgunaan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, seperti kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN sebagai alat angkut minyak jenis solar sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) Jerigen BBM Jenis Solar atau sekitar 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Liter dari SPBU Moutong dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) Perliter yang berada diwilayah Desa Moutong Timur Kec. Moutong Kab. Parigi mouton, kemudian solar tersebut terdakwa akan menjual kembali untuk mendapatkan keuntungan dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) Perliter kepada konsumen diwilayah Kec. Randangan Kab. Pohuwato Provinsi Gorontalo. Sehingga patut diduga yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan tindak pidana kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah;
Bahwa ketentuan untuk membeli Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di SPBU yang dalam bentuk jerigen atau semacamnya wajib mengunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau Instansi terkait yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu ;
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang diangkut oleh terdakwa masih disubsidi pemerintah, sehingga dalam pendistribusiannya harus diawasi dan salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah dengan perlu adanya Izin Pengangkutan dari pihak yang berwenang.
Terhadap keterangan ahli, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira Jam 12.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong, terdakwa dihentikan oleh Anggota Kepolisian Polsek Moutong yang sedang melakukan Razia rutin yang diadakan oleh Kepolisian Sektor Moutong ;
Bahwa pada saat dihentikan oleh petugas Kepolisian, pada terdakwa ditemukan telah mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut merupakan BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dari SPBU Moutong dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut sebelumnya telah memodifikasi tangki yang berada di mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D yang dikendarainya kemudian terdakwa mengisi Solar yang disubsidi Pemerintah kedalam tangki modifikasi tersebut lalu terdakwa salin kedalam jerigen yang berjumlah 79 (tujuh puluh Sembilan) jerigan BBM Jenis Solar yang dimana dalam 1 (satu) Jerigen berisikan Solar sebanyak 20 (dua puluh) Liter sehingga jumlah solar yang disubsidi pemerintah yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Liter ;
Bahwa terdakwa memiliki modal untuk membeli BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang dimana modal tersebut terdakwa dapat dari hasil penjualan kebun pohon kelapa milik terdakwa yang berada di Desa Ayula Kec. Randangan Kab. Pohuwato Provinsi Gorontalo dan terdakwa gunakan membeli solar sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) kemudian sisa dari modal tersebut sebesar Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) disita menjadi barang bukti ;
Bahwa terdakwa mengisi tangki yang dimodifikasi tersebut ke SPBU Moutong sebanyak 7 (tujuh) Kali sehingga terdakwa mendapatkan solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Liter dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam mengangkut BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut tidak memiliki Izin Pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D, Nomor Rangka :MJEC1JG43D5095738, Nomor Mesin : WO4DTRJ-92415 ;
1 (satu) lembar STNK mobil Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D ;
1 (satu) buah kunci kontak Mobil Truck Hino ;
Uang sejumlah Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 112 (seratus dua belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 44 (empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah tangki mobil tempat menampung solar yang sudah dimodifikasi yang dapat menampung solar sebanyak 200 (dua ratus) Liter ;
2 (dua) unit Handphone Nokia warna Biru Model 05 Type RM-908 ;
79 (tujuh puluh Sembilan) Jerigen berisi solar, dalam 1 (satu) Jerigen berisi 20 (dua puluh) Liter dan Jumlah semua 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Liter;
bahwa barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim dapat menerimanya sebagai barang bukti dalam persidangan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan pada persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira Jam 12.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong, terdakwa dihentikan oleh Anggota Kepolisian Polsek Moutong yang sedang melakukan Razia rutin yang diadakan oleh Kepolisian Sektor Moutong ;
Bahwa pada saat dihentikan oleh petugas Kepolisian, pada terdakwa ditemukan telah mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar;
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut merupakan BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah ;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut dari SPBU Moutong dengan harga Rp. 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya.
Bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan BBM jenis Solar tersebut sebelumnya telah memodifikasi tangki yang berada di mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D yang dikendarainya kemudian terdakwa mengisi Solar yang disubsidi Pemerintah kedalam tangki modifikasi tersebut lalu terdakwa salin kedalam jerigen yang berjumlah 79 (tujuh puluh Sembilan) jerigan BBM Jenis Solar yang dimana dalam 1 (satu) Jerigen berisikan Solar sebanyak 20 (dua puluh) Liter sehingga jumlah solar yang disubsidi pemerintah yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Liter ;
Bahwa terdakwa memiliki modal untuk membeli BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang dimana modal tersebut terdakwa dapat dari hasil penjualan kebun pohon kelapa milik terdakwa yang berada di Desa Ayula Kec. Randangan Kab. Pohuwato Provinsi Gorontalo dan terdakwa gunakan membeli solar sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) kemudian sisa dari modal tersebut sebesar Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) disita menjadi barang bukti ;
Bahwa terdakwa mengisi tangki yang dimodifikasi tersebut ke SPBU Moutong sebanyak 7 (tujuh) kali sehingga terdakwa mendapatkan solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Liter dengan jumlah pembelian sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam mengangkut BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah tersebut tidak memiliki Izin Pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan, keseluruhannya dianggap ikut termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana yang disusun secara subsidaritas yaitu Primair : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, maka majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, kemudian apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidiair dan apabila dakwaan primair terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka akan dibuktikan dakwaan Primair yaitu Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terlebih dahulu, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dan Negara (Vide penjelasan Pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi). Bahwa dalam menjalankan kegiatan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tersebut tentunya harus ada izin usaha yaitu ijin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, namun dalam melakukan kegiatan tersebut sehingga dapat dikatakan telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yaitu apabila perorangan atau badan usaha tersebut telah memiliki izin usaha namun kegiatan sebagaimana dalam izin usaha tersebut digunakan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat dan Negara.
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal tersebut berkaitan dengan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang mensyaratkan harus adanya ijin usaha dalam hal ini ijin yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, kemudian dikaitkan dengan pengertian niaga bahan bakar minyak yaitu kegiatan pembelian, penjualan ekspor/impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa, akan tetapi yang dihadapkan dalam perkara a quo dalam hal ini terdakwa dalam melakukan perbuatan pengangkutan yang dilakukan secara perorangan terhadap bahan bakar minyak tidak termasuk dalam kategori kegiatan niaga bahan bakar minyak, maka menurut Majelis Hakim unsur “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah” tidak terbukti pada perbuatan terdakwa sehingga menurut majelis hakim dakwaan primair yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena itu kini selanjutnya akan dibuktikan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Melakukan pengangkutan yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan atau kegiatan usaha Gas Bumi;
Tanpa izin usaha pengangkutan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang ”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah sama dengan “barang siapa”, sebagaimana menurut Memorie Van Toelichting (MVT) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah siapa saja sebagai baik perseorangan maupun badan hukum yang sehat jasmani dan rohaninya merupakan subjek atau pelaku tindak pidana dan dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli maupun keterangan terdakwa tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa RISMAN PANJU alias RISMAN adalah subjek atau pelaku tindak pidana dalam pekara a quo .
Menimbang, bahwa demikian juga dengan identitas terdakwa RISMAN PANJU alias RISMAN yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan dan selama persidangan berlangsung terdakwa menunjukkan baik secara fisik maupun pshikis adalah sempurna dan sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya selaku subjek hukum.
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang berdasarkan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab atau dengan kata lain terdakwa merupakan sosok pribadi yang mampu untuk bertanggung jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur ini telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad.2. Unsur “melakukan pengangkutan yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan atau kegiatan usaha Gas Bumi”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan pada persidangan, bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar jam 12.00 Wita bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Olonggata Kec. Moutong Kab. Parigi Moutong, telah melakukan pengangkutan yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi, hal tersebut berawal ketika terdakwa dihentikan Anggota Polsek Moutong yang mana pada saat itu sedang melakukan razia rutin yang diadakan Polsek Moutong kemudian saksi L.A.AUDI sebagai Anggota Polsek Moutong yang pada saat itu sedang bertugas memeriksa muatan yang diangkut oleh terdakwa yang berada di dalam mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D, selanjutnya saksi L.A.AUDI menemukan 79 (tujuh puluh Sembilan) Jerigen BBM jenis Solar yang dimana dalam 1 (satu) Jerigen berisikan Solar sebanyak 20 (dua puluh) Liter sehingga jumlah keseluruhan BBM jenis Solar yang disubsidi Pemerintah yang diangkut terdakwa sebanyak 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Liter yang akan dibawa oleh terdakwa ke daerah Gorontalo untuk di jual kembali oleh terdakwa.
Menimbang dengan demikian, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Ad.3. Unsur “tanpa izin usaha pengangkutan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan ijin usaha adalah ijin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, sedangkan yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk mengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan pada persidangan terungkap bahwa terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak sebanyak 79 (tujuh puluh Sembilan) Jerigen BBM Jenis Solar yang dimana dalam 1 (satu) Jerigen berisikan Solar sebanyak 20 (dau puluh) Liter sehingga jumlah solar yang disubsidi Pemerintah yang diangkut terdakwa sebanyak 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Liter tidak mempunyai izin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah.
Menimbang, dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar atas perbuatan terdakwa, maka terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
Menimbang bahwa, oleh karena keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan subsidair telah terbukti dan terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengisyaratkan adanya pidana gabungan atau kumulatif disamping pidana penjara dikenakan juga pidana denda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka atas diri terdakwa sudah sepatutnya dijatuhi lagi dengan hukuman denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim mempunyai cukup alasan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 ayat (1) KUHP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang disita dan diajukan Penuntut Umum yaitu:
1 (satu) Unit mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D, Nomor Rangka :MJEC1JG43D5095738, Nomor Mesin : WO4DTRJ-92415 ;
1 (satu) lembar STNK mobil Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D ;
1 (satu) buah kunci kontak Mobil Truck Hino ;
Uang sejumlah Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 112 (seratus dua belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 44 (empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah tangki mobil tempat menampung solar yang sudah dimodifikasi yang dapat menampung solar sebanyak 200 (dua ratus) Liter ;
2 (dua) unit Handphone Nokia warna Biru Model 05 Type RM-908 ;
79 (tujuh puluh Sembilan) Jerigen berisi solar, dalam 1 (satu) Jerigen berisi 20 (dua puluh) Liter dan Jumlah semua 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Liter;
telah diajukan di persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini maka sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledoi terdakwa yang pada mohon supaya terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, maka terhadap pembelaan/pledooi terdakwa tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dikaitkan dengan tujuan dari pemidanaan yang semata-mata bukanlah untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina untuk menimbulkan perasaan jera pada diri terdakwa sehingga terdakwa menyadari kesalahannya dan diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain agar tidak melakukan kesalahan serupa serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri terdakwa, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi pidana seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya kepada terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Moutong ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak bersubsidi.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung dalam menafkahi keluarga.
Mengingat Pasal 53 huruf (b) Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan ketentuan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa RISMAN PANJU alias RISMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “meyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak sebagaimana dalam dakwaan primair”.
Membebaskan terdakwa RISMAN PANJU alias RISMAN oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan terdakwa RISMAN PANJU alias RISMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin usaha melakukan pengangkutan yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISMAN PANJU alias RISMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000;- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut di atas dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit mobil Truck Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D, Nomor Rangka :MJEC1JG43D5095738, Nomor Mesin : WO4DTRJ-92415 ;
1 (satu) lembar STNK mobil Hino warna hijau dengan Nomor Polisi DM 8306 D;
1 (satu) buah kunci kontak Mobil Truck Hino ;
Dikembalikan kepada yang berhak Saksi RAMANG PAKAYA Alias RAMANG.
Uang sejumlah Rp. 13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 112 (seratus dua belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 44 (empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dikembalikan kepada terdakwa RISMAN PANJU Alias RISMAN.
1 (satu) buah tangki mobil tempat menampung solar yang sudah dimodifikasi yang dapat menampung solar sebanyak 200 (dua ratus) Liter ;
2 (dua) unit Handphone Nokia warna Biru Model 05 Type RM-908 ;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
79 (tujuh puluh Sembilan) Jerigen berisi solar, dalam 1 (satu) Jerigen berisi 20 (dua puluh) Liter dan Jumlah semua 1.580 (seribu lima ratus delapan puluh) Liter;
Dirampas Untuk Negara.
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi pada hari Rabu tanggal 04 Pebruari 2015, oleh kami ELFIAN SH.MH, sebagai Hakim Ketua Sidang, ARIANSYAH, SH.MKn, dan BURHANUDDIN MOHAMMAD, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas didampingi oleh ADY YAYAN SASWANTO, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Parigi, dihadiri oleh NOVIAR RIZALY, SH, Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Parigi di Moutong dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
t.t.d. t.t.d.
A R I A N S Y A H, S.H.,M.Kn. E L F I A N, S.H., M.H.
t.t.d.
BURHANUDDIN MOHAMMAD, S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
ADY YAYAN SASWANTO S.H.