506/PDT/2020/PT SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 506/PDT/2020/PT SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pembanding/Penggugat : Hendarto Sastrosutedjo Untarjo Terbanding/Tergugat : PT. Aswata
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Maret 2019, Nomor 484/Pdt.G/2018/PN.Sby., yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR 506/PDT/2020/PT SBY
Daftar Pihak
PENGADILAN TINGGI SURABAYA, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara:
HENDARTO SASTROSUTEDJO UNTARJO: Alamat Jalan Bawean 46, RT/RW: 002/004, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: DR. TANUDJAYA, SH.MH.M.Kn. Advokat yang berkantor di Wisma Sarinadi S. 32 Sidoarjo, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Maret 2019, semula Penggugat;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat; M E L A W A N
PT. ASURANSI WAHANA TATA, Berkedudukan di Gedung Asuransi Wahana Tata, Jalan Rasuna Said Kav. C-4, Jakarta 12950;
Alamat di Surabaya: Komplek Pertokoan Jemur Raya, Jalan Jemursari Nomor 203 Blok A-09, Kelurahan Jemur wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DAVID CHRISTIANSON BUTAR BUTAR, SH., MUHAMAMD SJAHADAT ARIFIN, SH. Para Advokat berkantor di Jalan HR. Rasuna Said Kav. C-4 Jakarta 12920, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 10 Setember 2019, semula Tergugat; Selanjutnya disebut sebagai … Terbanding semula Tergugat; Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 29 Juli 2020, Nomor 506/PDT/2020/PT SBY tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan Halaman 1 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/ PT SBY memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding;
- Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 29 Juli 2020, Nomor 506/PDT/2020/PT SBY untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
- Berkas perkara Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Maret 2019, Nomor 484/Pdt.G/2018/PN.Sby., dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 15 Mei 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 15 Mei 2018 dalam Register Nomor 484/Pdt.G/2018/PN SBY, telah mengajukan gugatan perlawanan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat sebagai tertanggung Asuransi telah menjalin hubungan cukup lama dengan Tergugat sebagai penanggung asuransi sejak tahun 1994 berdasarkan beberapa polis Asuransi dengan obyek Asuransi yang berbeda – beda;
- Bahwa sekian lama hubungan hukum yang telah terjalin dengan baik dari tahun 1994 hingga polis Asuransi tahun 2015-2016, maka tata cara pelayanan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat sudah dipahami oleh kedua belah pihak sehingga telah menjadi kesepakatan yang lahir dan kebiasaan yang telah teijadi selama ini yaitu setiap perpanjangan polis Asuransi pihak Teigugat selalu konfirmasi kepada Penggugat, selanjutnya polis Asuransi langsung diserahkan oleh Tergugat melalui marketingnya kepada Penggugat serta pada saat itu pula Tergugat melakukan penagihan kepada Penggugat, karenanya pihak Penggugat menyerahkan Bilyet Giro kepada Tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya terkait pembayaran polis Asuransi dengan obyek pertanggungan di Jalan Kenjeran Nomor 526 Surabaya, dimana pembukaan Bilyet Giro tersebut termasuk obyek pertanggungan yang Halaman 2 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY lain;
- Bahwa terhadap polis Asuransi periode tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2017 dengan obyek Jalan Kenjeran Nomor 526 Surabaya telah dilakukan konfirmasi perpanjangannya oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 23 Maret 2017 dan telah mendapat persetujuan perpanjangan polis Asuransi dan Penggugat;
- Bahwa pada tanggal 16 Mei 2017 obyek pertanggungan Asuransi berdasarkan polis Asuransi tahun 2016-2017 Nomor: 027.4050201 2016.000424.00 atas ñama tertanggung Hendarto Sastrosutedjo Untaijo dengan obyek Jalan Kenjeran Nomor 526 Surabaya teijadi kebakaran yang diakibatkan oleh konsleting listrik sehingga Penggugat baru menyadari belum diberikan polis Asuransi oleh Tergugat, kemudian Penggugat minta polis Asuransi kepada Tergugat melalui putrinya yang bemama Imelda Untaryo Untaijo menghubungi Tergugat yang pada pokoknya Tergugat menerangkan untuk polis asuransi tersebut belum diserahkan kepada Penggugat karena masih dibawa marketing Tergugat;
- Bahwa tanpa pemberitahuan kepada Penggugat, pihak Tergugat mengirim polis Asuransi tahun 2016-2017 Nomor: 027.4050201 2016.000424.00 atas ñama tertanggung Hendarto Sastrosutedjo Untaijo dengan obyek Jalan Kenjeran 526 Surabaya melalui jasa pengiriman pada bulan Mei tahun 2017 yang mana pengiriman tersebut dilakukan setelah Penggugat melalui putri Penggugat minta polis Asuransi kemudian dijawab oleh Teigugat masih dibawa marketing Tergugat dan setelah obyek pertanggungan teijadi kebakaran;
- Bahwa akan tetapi tergugat menunjukkan kepada Penggugat polis Asuransi tahun 2016-2017 telah terkirim melalui jasa pengiriman Pandu Logistic dengan penerimaan tanggal 31 Maret 2017;
- Bahwa setelah penggugat melakukan klaim Asuransi kepada Tergugat maka Tergugat melakukan survey letak resiko atas obyek pertanggungan di Jalan Kenjeran 526 Surabaya;
Halaman 3 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY
- Bahwa Tergugat menghubungi Penggugat melalui putra Penggugat yang bemama Agustino Untaryo yang pada pokoknya memutuskan tidak claim mable artinya claim asuransi tidak diterima dengan alasan premi belum dibayar yang telah teijadi keterlambatan pembayaran, meskipun hubungan hukum selama ini Penggugat selalu membayar premi dengan cara yang biasa dilakukan, sedangkan premi belum dibayar dikarenakan Penggugat belum diberikan polis Asuransi dan belum ditagih oleh Tergugat seperti kebiasaan berhubungan selama ini;
- Bahwa Penggugat melalui Agency asuransi penggugat bapak Agus Dwi Arifin telah berkirim surat tanggal 17 Nopember 2017 kepada Tergugat, selanjutnya tergugat membalas dengan surat nomor: 82/mkt-jmr/XI/2017 yang menyatakan Tergugat hanya mau membayar kepada Penggugat sebagai penggantian kebijaksanaan atau secara ex gratia sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan polis Asuransi secara langsung, bahkan Penggugat kenyataannya menerima pada bulan Mei tahun 2017, akan tetapi Tergugat menyatakan sebagai bulan Maret 2017, selain itu telah menyatakan claim mable merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan Tergugat untuk segera membayar kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus sesuai polis Asuransi nomor: 027.4050201 2016.000424.00 atas ñama tertanggung asuransi Hendarto Sastrosutedjo Untaijo obyek di Jalan Kenjeran Nomor 526 Surabaya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Bahwa mengingat Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat maka sudah selayaknya apabila Tergugat dihukum mengganti kerugian kepada Penggugat atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak terjadinya kebakaran tanggal 16 Mei 2017 atas obyek tertanggung di Jalan Kenjeran Halaman 4 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY 526 Surabaya hingga putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa berhubung gugatan yang diajukan oleh Penggugat diajukan berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Bahwa selain itu sudah sepatutnya tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Berdasarkan yang telah Penggugat uraikan dan hal – hal tersebut diatas, mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan untuk memeriksa selanjutnya memutuskan dalam hal – hal sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak menyerahkan polis Asuransi secara langsung bahkan Penggugat kenyataannya menerima pada bulan Mei tahun 2017, akan tetapi Tergugat menyatakan sebagai bulan Maret 2017, selain itu telah menyatakan claim mable;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar kepada Penggugat sesuai polis Asuransi Nomor: 027.4050201 2016.000424.00 atas nama tertanggung Asuransi Hendarto Sastrosutedjo Untaijo obyek di Jalan Kenjeran Nomor 526 Surabaya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian kepada Penggugat atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) setiap bulannya terhitung sejak teijadinya kebakaran tanggal 16 Mei 2017 atas obyek tertanggung di Jalan Kenjeran Nomor 526 Surabaya hingga putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verzet, maupun Peninjauan Kembali;
Halaman 5 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil–adilnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat mengajukan jawabannya tertanggal 15 Agustus 2018 sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Bahwa surat gugatan PENGGUGAT telah secara keliru disampaikan pada Pengadilan Negeri Surabaya karena TERGUGAT berdomisili hukum di Gedung Asuransi Wahana Tata, Jalan H.R Rasuna Said, kav. C-4 Jakarta yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hal ini sesuai dengan apa yang tertera pada Surat Keterangan Nomor: 188/27.1BU.1/31.74.02.1004/-071.562/e/2016 tertanggal 13 September 2016 Tentang Keterangan Domisili Perusahaan atas nama PT. Asuransi Wahana Tata (Bukti T-1), hal ini jelas-jelas menunjukkan gugatan a quo cacat formil mengenai kompetensi relatifnya, sehingga dengan demikian gugatan PENGGUGAT seharusnya diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan bukan pada Pengadilan Negeri Surabaya;
- Bahwa mendasarkan pada Pasal 118 HIR, Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenarnya. (KUHPerd. 15; IR. 101);
- Bahwa gugatan yang diajukan PENGGUGAT adalah gugatan yang kabur atau Obscuur libel, hubungan hukum yang terjadi antara TERGUGAT dan PENGGUGAT adalah hubungan hukum pertanggungan dimana PENGGUGAT sebagai tertanggung dan TERGUGAT sebagai penanggung serta Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) Nomor Halaman 6 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY 027.4050.201.2017.000502.00 (Bukti T-2) sebagai satu-satunya landasan hukum pelaksanaan hak dan kewajiban bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT. Dengan demikian sangat tidak tepat dan menyesatkan apabila pokok gugatan PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
- Bahwa apabila dicermati poin-poin dalam surat gugatan PENGGUGAT, jelas dan gamblang terlihat pertentangan antara posita dengan petitum yang mana dalam angka 3 petitum meminta agar TERGUGAT dihukum untuk membayar sesuai Polis Nomor 027.4050.201.2017.000502.00 (Bukti T-2), dengan demikian jelas dan nyata bahwa gugatan yang diajukan PENGGUGAT adalah gugatan yang kabur atau Obscuur libel dan sudah sepatutnya gugatan PENGGUGAT dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
- Bahwa juga apabila dicermati petitum surat gugatan PENGGUGAT, jelas dan nyata terlihat pertentangan antara poin 2 petitum yang meminta Majelis Hakim menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi pada poin 3 petitum PENGGUGAT meminta Majelis Hakim memerintahkan TERGUGAT untuk membayar sesuai Polis Nomor 027.4050.201.2017.000502.00 (Bukti T-2), dengan demikian jelas dan nyata bahwa gugatan yang diajukan PENGGUGAT adalah gugatan yang kabur atau Obscuur libel dan sudah sepatutnya gugatan PENGGUGAT dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan apa yang telah TERGUGAT sampaikan sudilah kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim dalam Perkara a quo untuk mengabulkan Eksepsi TERGUGAT dan memutuskan menyatakan menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak – tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa TERGUGAT mohon agar seluruh Jawaban TERGUGAT yang telah dikemukakan dalam Eksepsi di atas mutatis mutandis dianggap termasuk kedalam dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban TERGUGAT dalam Pokok Perkara ini;
Halaman 7 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY
- Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil yang diajukan PENGGUGAT kecuali yang dengan jelas dan nyata diakui oleh TERGUGAT;
- Bahwa PENGGUGAT tegaskan kembali hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah hubungan pertanggungan atau asuransi dengan polis asuransi sebagai PERJANJIANNYA, dalam hal ini adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia nomor 027.4050.201.2017.000502.00 (Bukti T-2) berikut ikhtisar pertanggungan (Bukti T-3) dan debit note (Bukti T-4) yang memuat jumlah premi yang harus dibayar PENGGUGAT;
- Bahwa dengan demikian segala sesuatu yang berkenaan dengan penentuan dan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak baik PENGGUGAT maupun TERGUGAT haruslah didasarkan pada ketentuan- ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia nomor 027.4050.201.2017.000502.00 (Bukti T-2);
- Bahwa benar TERGUGAT telah menolak klaim yang diajukan PENGGUGAT sebagaimana surat TERGUGAT Nomor 066/AWT/SBY-JMR/KL/VI/2017 tertanggal 9 Juni 2017 (Bukti T-6);
- Bahwa adapun alasan TERGUGAT menolak klaim PENGGUGAT adalah dikarenakan TERGUGAT telah wanprestasi yakni dengan melanggar ketentuan Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) Tentang Pembayaran Premi jo Payment of Premium Warranty yakni tidak dibayarkannya premi yang merupakan kewajiban PENGGUGAT berdasarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia nomor 027.4050.201.2017.000502.00 (Bukti T-2);
- Bahwa ketentuan Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) Tentang Pembayaran menyatakan:
2.1. Menyimpang dari Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan tanpa mengurangi ketentuan yang diatur pada ayat (2.3.) di bawah ini, maka merupakan prasyarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, bahwa setiap premi terhutang Halaman 8 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung:
2.1.1. jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis; 2.1.2. jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam Polis;
2.1.3. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung;
2.2. Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat: 2.2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2.2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening Bank Penanggung, atau
2.2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis;2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun; 2.4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Polis dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2.1.1.) dan (2.1.2.) di atas, Penanggung hanya akan bertanggung jawab terhadap kerugian Halaman 9 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tenggang waktu bersangkutan;
- Bahwa ketentuan Payment of Premium Warranty yang tertuang dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia nomor 027.4050.201.2017.000502.00 (Bukti T-3), menyatakan:
Payment of premium warranty- Notwithstanding the provisions of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and notwithstanding anything herein contained to the contrary, and subject only and without prejudice to clause 2 hereinafter set out, it is hereby declared and agreed that it is a condition precedent to liability under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note that any premium due must be paid and actually received in full by the company:
- When the period of insurance is 30 days or more, within thirty (30) days from the inception date of coverage under the Policy, Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note;
- When the period of insurance is LESS than thirty (30) days, within the period of insurance specified in the Policy, Endorsement, Renewal Certificate or Cover Note;
- In the event any of the above mentioned premium is not paid in full to and received by the company, as described above in the manner and within the time stipulated above (the 'premium warranty period'), the cover under this policy, any Renewal Certificate, Endorsement of Cover Note shall be deemed to have terminated from the expiry of the premium warranty period and the company shall be discharged from all liability therefrom but without prejudice to any liability incurred before that date and the company will be entitled to a pro-rata time on risk premium subject to a minimum of Rp. 50.000,00;
- Notwithstanding the provisions of Article 257 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and notwithstanding anything herein contained to the contrary, and subject only and without prejudice to clause 2 hereinafter set out, it is hereby declared and agreed that it is a condition precedent to liability under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note that any premium due must be paid and actually received in full by the company:
- Bahwa berdasarkan uraian angka 7 dan angka 8 di atas maka jelas dan nyata lah penolakan klaim yang dilakukan TERGUGAT sah berdasarkan Halaman 10 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY polis yang menjadi alas hak hubungan hukum PENGGUGAT dan TERGUGAT sehingga patutlah mendapatkan perlindungan hukum;
- Bahwa tidak benar dalil PENGGUGAT sebagaimana angka 5 surat gugatan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT baru mengirimkan polis berikut ikhtisar pertanggungan (Bukti T-3) dan debit note (Bukti T-4) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia nomor 027.4050.201.2017.000502.00 (Bukti T-2) pada bulan Mei 2017 karena berdasarkan bukti resi pengiriman polis melalui PT Pandu Logistics nomor 2000468 tertanggal 30 Maret 2017 tertera polis telah dikirimkan, dan diterima di alamat PENGGUGAT pada tanggal 31 Maret 2017 (Bukti T-5);
- Bahwa TERGUGAT dengan tegas menolak dalil PENGGUGAT angka 2 surat gugatan, karena hubungan hukum PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah hubungan hukum pertanggungan dimana pelaksanaan hak dan kewajiban baik penanggung maupun tertanggung telah diatur, disepakati dan wajib dilaksanakan sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia nomor 027.4050.201.2017.000502.00 (Bukti T-2);
- Bahwa ketentuan berkenaan dengan pembayaran premi telah secara tegas dinyatakan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia nomor 027.4050.201.2017.000502.00 (Bukti T-2) termasuk ikhtisar pertanggungan (Bukti T-3) dan debit note (Bukti T-4) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan, baik berkenaan dengan waktu pembayaran dan metode pembayaran, termasuk akibat apabila ketentuan pembayaran premi dimaksud dilanggar;
- Bahwa kembali TERGUGAT tegaskan, bahwa alasan penolakan TERGUGAT atas klaim yang diajukan PENGGUGAT adalah karena PENGGUGAT wanprestasi, yakni tidak membayar premi atas pertanggungan yang diajukan PENGGUGAT. Bagaimana mungkin TERGUGAT harus melaksanakan kewajiban TERGUGAT sementara Halaman 11 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY PENGGUGAT tidak melaksanakan kewajiban PENGGUGAT selaku tertanggung untuk membayar premi sebagai hak TERGUGAT;
- Bahwa dengan tidak dibayarkannya premi yang merupakan kewajiban PENGGUGAT dan hak dari TERGUGAT, namun PENGGUGAT mengajukan gugatan ini untuk memaksakan klaim yang diajukan PENGGUGAT, jelas dan nyata PENGGUGAT bukanlah pihak yang beritikad baik dan sepatutnya tidak mendapatkan perlindungan hukum;
- Bahwa benar TERGUGAT telah menyampaikan penawaran ex gratia kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui surat nomor 82/MKT-JMR/XI/2017 tertanggal 20 November 2017. Hal tersebut bukan merupakan pernyataan bahwa klaim yang diajukan PENGGUGAT claimable, akan tetapi merupakan itikad baik dan bentuk simpati dari TERGUGAT atas musibah kebakaran yang menimpa PENGGUGAT sebagai customer TERGUGAT;
- Bahwa atas penawaran ex gratia dari TERGUGAT tersebut, anak PENGGUGAT Agustino Untarjo menyampaikan kepada TERGUGAT agar diberikan kebijakan sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa TERGUGAT menolak dan mempertanyakan dalil PENGGUGAT yang menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tidak menyerahkan polis secara langsung dan menyatakan claimable. Bahwa TERGUGAT tidak pernah menyatakan bahwa klaim yang diajukan PENGGUGAT claimable justru TERGUGAT melalui surat TERGUGAT Nomor 066/AWT/SBY-JMR/KL/VI/2017 tertanggal 9 Juni 2017 (Bukti T-6) telah menolak klaim yang diajukan PENGGUGAT karena PENGGUGAT tidak membayar premi, untuk itu mohon PENGGUGAT membuktikan dalilnya itu;
- Bahwa apabila dicermati dalil-dalil PENGGUGAT dalam surat gugatannya yang tidak didukung bukti-bukti bahkan cenderung menyesatkan dimana tidak ada satu dalil pun PENGGUGAT mengakui perbuatan wanprestasi Halaman 12 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY PENGGUGAT yang tidak membayar premi, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang Terhormat menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima permohonan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi maupun peninjauan kembali;
Berdasarkan apa yang telah TERGUGAT kemukakan di atas disertai bukti-bukti yang sangat meyakinkan, sudilah kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim dalam Perkara a quo memberi putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menyatakan menolak untuk seluruhnya gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
- Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan Putusan pada tanggal 20 Maret 2019, Nomor 484/Pdt.G/2018/PN.Sby., yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 301.000,00 (Tiga ratus satu ribu rupiah);
Membaca berturut-turut
- Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, menerangkan bahwa kuasa Pembanding pada tanggal 26 Maret 2019, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Maret 2019, Nomor Halaman 13 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY 484/Pdt.G/2018/PN.Sby;
- Relaas pemberitahuan pernyataan banding, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada tanggal 16 Mei 2019 telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding;
- Memori banding yang dibuat oleh Kuasa Hukum Pembanding pada tanggal 23 Mei 2019, diterima dikepaniteraan pada tanggal 24 Mei 2019;
- Relaas penyerahan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 3 September 2020;
- Kontra memori banding yang dibuat oleh Para Kuasa Terbanding pada tanggal 11 September 2019, diterima dikepaniteraan pada tanggal 16 September 2019;
- Relaas penyerahan Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada kuasa Pembanding / Penggugat pada tanggal 4 Desember 2019;
- Bantuan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, pada tanggal 5 Desember 2019, bersama ini kami kirimkan relaas pemberitahuan Penyerahan Kontra memori banding dan permintaan biaya perkara Nomor 484/Pdt.G/2018/PN Sby. Penggugat/Pembanding;
- Bantuan pemberitahuan memeriksa berkas perkara (Inzage) Nomor 484/Pdt.G/2018/PN Sby. pada tanggal 10 September 2019 Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk memerintahkan Jurusita/Jurusita Pengganti untuk memberitahukan kepada Penggugat/Pembanding supaya datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa /mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari setelah menerima relaas pemberitahuan yang dimaksud;
- Relaas Pemberitahuan memeriksa berkas yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 telah diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding supaya datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa /mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Halaman 14 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pengajuan banding ini diajukan menurut tenggang waktu dan tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang karenanya permohonan banding ini haruslah diterima;
- Bahwa Pembanding dahulu Penggugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mengingat gugatan Penggugat/Pembanding berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum bukan Wan prestasi sehingga seharusnya pertimbangan hukumnya harus mengarah pada adakah perbuatan yang dikategorikan melawan hukum, sedangkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkaitan masa berlakunya polis adalah mengarah pada Wan Prestasi, sehingga keadilan hukum bagi tertanggung asuransi yang mengalami musibah kebakaran atas obyek asuransi belum nampak;
- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kurang cermat dalam mencermati bukti yang Pembanding ajukan yaitu bukti P-5 berupa surat dari PT.Aswata kepada Bapak Hendarto Untarjo tanggal 20 Nopember 2017 Nomor 82/MKT-JMR/XI/2017. Perihal Penggantian Klaim ex-gratia polis Nomor 027.4050.201.2016.000424.00 atas nama Hendarto Untarjo. Bahwa dari surat tersebut Terbanding dahulu Tergugat mengakui adanya polis tersebut masih dapat dijadikan pedoman sekaligus menunjukkan keterangan saksi dari Pembanding yang pada pokoknya menyatakan Pembanding dahulu penggugat menanyakan polis asuransi yang belum diberikan oleh Terbanding dahulu Tergugat setelah kebakaran atas obyek asuransi telah terjadi;
Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY
- Bahwa Pembanding dahulu Penggugat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkaitan dengan tidak dibayarnya premi asuransi sehingga hak Penggugat menjadi gugur dan Tergugat menolak untuk membayar claim asuransi tersebut. Bahwa pertimbangan tersebut apabila dilatar belakangi situasi dan kondisi pada umumnya yang terkait pula dengan Wan prestasi atau ingkar janji, sedangkan dalam perkara ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang sudah Pembanding sampaikan pada gugatan mengingat hubungan antara Pembanding dan Terbanding sejak tahun 1994 dan tata cara pelayanan dengan cara setiap perpanjangan polis asuransi pihak terbanding melakukan konfirmasi kepada Pembanding, selanjutnya polis asuransi langsung diserahkan oleh Terbanding melalui marketingnya dan pada saat itu pula Terbanding melakukan penagihan, karenanya Pembanding menyerahkan Bilyet Giro guna pembayaran polis asuransi beserta obyek pertanggungan yang lain, akan tetapi terhadap obyek asuransi di Jl. Kenjeran No.526 Surabaya setelah terjadi musibah kebakaran belum diserahkan polis asuransi sehingga Pembanding menanyakan polis asuransi yang belum diserahkan tersebut meskipun konfirmasi perpanjangan telah dilakukan;
- Bahwa gugatan yang diajukan oleh Pembanding dahulu Penggugat berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum yang telah Pembanding dahulu Penggugat buktikan di persidangan baik menghadirkan dua orang saksi maupun ahli asuransi Bapak H.Asrul Togo, akan tetapi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, padahal fakta tersebut diperlukan guna pertimbangan hukum guna tercapainya keadilan hukum;
- Bahwa saksi Pembanding dahulu Penggugat yang bernama Bapak Agus Dwi Arifin pada pokoknya menerangkan, dari pihak Penggugat pada tanggal 18 Mei 2017 pernah minta polis kepada Tergugat melalui WA dan dijawab Halaman 16 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY oleh Pihak Tergugat PT.Asuransi Wahana Tata (PT.Aswata) pada waktu itu lagi ada meeting dan ada pengakuan hak Penggugat;
Daftar Saksi Penggugat
Bahwa selain itu Pembanding dahulu Penggugat juga mengajukan saksi yang bernama Bapak Halim yang pada pokoknya menerangkan, saksi mendengar dari Bapak Agustino tanggal 13 Mei 2017 di kantor Bapak Hendarto Sastrosutedjo Untarjo orang tua Bapak Agustino bersama Ibu Imelda yaitu anak Penggugat menelpon pihak PT. Asuransi Wahana Tata (PT.Aswata) yang meminta supaya polis yang belum diserahkan kepada Penggugat dan saat itu dijawab oleh pihak asuransi tersebut akan dikirim pada hari Senin. Bahwa selanjutnya saksi ke kantor Bapak Hendarto Sastrosutedjo Untarjo orang tua Bapak Agustino tanggal 23 Mei 2017 dan Bapak Agustino menelpon pihak PT.Asuransi Wahana Tata (PT.Aswata) menanyakan apakah polis sudah dibayar dan pada saat itu belum dijawab karena masih akan dicek kemudian dijawab belum dibayar dan pihak PT. Asuransi Wahana Tata (PT.Aswata) mengatakan tidak bisa dibayar karena melebihi jangka waktunya;
Bahwa selain itu Pembanding dahulu Penggugat juga telah mengajukan bukti-bukti akan tetapi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang mana salah satunya pada bukti P-VIII jelas-jelas dari pihak Pembanding Ibu Imelda pada tanggal 18 Mei 2017 menanyakan polis asuransi atas obyek asuransi Jalan Kenjeran Nomor 526 Surabaya, meskipun pembanding pada akhirnya telah terima polis asuransi tersebut akan tetapi sudah dianggap terlambat bayar premi oleh Terbanding, disinilah terbukti adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Terbanding dahulu Tergugat, bahkan pada bulan Maret 2017 pihak Terbanding mengajukan konfirmasi apakah polis tersebut akan diperpanjang dan dijawab oleh Pembanding diperpanjang, oleh karenanya Pembanding mohon keadilan hukum dari Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya;
Halaman 17 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY
- Bahwa dari saksi yang diajukan oleh Pembanding pada pokoknya menerangkan polis asuransi belum diserahkan kepada Pembanding, apabila dikaitkan dengan keterangan saksi tunggal Bapak Budi Setiawan yang diajukan oleh Terbanding yang pada pokoknya menerangkan, bahwa adalah karyawan PT. Pandu Logistik sebagai kurir yang mengantarkan paket dengan resi 2000468 tertanggal 30 Maret 2017 dari PT. Asuransi Wahana Tata (PT.Aswata) adalah bertentangan dengan keterangan saksi yang diajukan pembanding karena pada tanggal 13 Mei 2017 pembanding pernah minta polis kepada Terbanding melalui dan dijawab oleh Terbanding akan dikirim hari senin, akan tetapi saksi yang diajukan oleh Pembanding tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, oleh karenanya Pembanding mohon keadilan hukum dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini;
- Bahwa Pembanding juga mengajukan ahli asuransi Bapak H. Asrul Togo guna mendukung gugatannya yang pada pokoknya menerangkan,
- bahwa selanjutnya baru membayar setelah adanya kwitansi tagihan karena kwitansi mengikuti polis dan kalau di asuransi istilahnya bukan tagihan akan tetapi tertanggung;
- bahwa apabila premi tidak terbayar sedangkan kwitansi tidak diterima maka kwitansi dan polis harus dikirim secara bersama-sama;
- Bahwa dalam kasus ini kwitansi belum ada bahkan menurut keterangan saksi polis masih akan dikirim senin dan dinyatakan premi tidak bisa dibayar, sehingga apabila dikaitkan dengan keterangan ahli maka seharusnya Termohon banding yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Pembanding akan tetapi keterangan ahli asuransi juga tidak menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, oleh karenanya mohon dengan hormat agar majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya agar berkenan memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat tanggal 15 Mei 2018 dalam Register Nomor 484/Pdt.G/2018/PN.Sby;
Halaman 18 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yuridis diatas mohon kiranya Yang Terhormat Bapak ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya cq Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya berkenan memutuskan sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Maret 2019 Nomor 484/Pdt.G/2018/PN.Sby;
DENGAN MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Pembanding/dahulu Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Tentang Konpensi:
- Mengabulkan seluruh gugatan Pembanding dahulu Penggugat tanggal 15 Mei 2018 Register Nomor 484/Pdt.G/2018/PN.Sby;
- Menghukum Terbanding/dahulu Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Gugatan yang diajukan PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT adalah gugatan yang kabur atau Obscuur libel Bahwa jelas dan nyata berdasarkan dalil-dalil PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT dalam surat gugatan dan replik yang menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan yang kabur atau obscuur libel, hal ini dibuktikan dengan:
A. Melakukan penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan wanprestasi baik berupa posita berkenaan dengan wanprestasi namun petitum mohon penetapan perbuatan melawan hukum maupun sebaliknya. Hal ini dapat jelas terlihat pada angka 3 Halaman 19 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBYReplik Dalam Eksepsi yang mana menyatakan,”Bahwa gugatan PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT yang diajukan di Pengadilan Negeri Surabaya telah tepat dan benar karena berdasarkan polis asuransi tertera Branch Surabaya Jemursari yang suratnya ditandatangani oleh pimpinan cabang Jemursari Surabaya, menunjukan PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT telah melakukan perjanjian dengan PT Aswata Jemursari Surabaya…dst”; B. Pertentangan antara posita dengan petitum yang mana dalam angka 3 petitum meminta agar TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT dihukum untuk membayar sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia Nomor 027.4050.201.2017.000502.00 sementara dalam posita menggunakan dalil-dalil perbuatan melawan hukum;
C. Pertentangan antara petitum angka 2 dan petitum angka 3, dimana pada petitum angka 2 berisi,”Menyatakan TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak menyerahkan polis asuransi secara langsung bahkan PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT kenyataannya menerima pada bulan Mei 2017, akan tetapi TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT menyatakan sebagai bulan Maret 2017, selain itu telah menyatakan claimable” sementara petitum angka 3 berisi,”Memerintahkan TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT untuk segera membayar kepada PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT sesuai polis asuransi 027.4050.201.2016.000424.00 atas nama tertanggung Hendarto Sastrosutedjo Untarjo obyek di Jalan Kenjeran Nomor 526 Surabaya sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”;
- PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT melakukan penggabungan antara gugatan perbuatan melawan hukum dengan gugatan wanprestasi Halaman 20 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY Bahwa terdapat beberapa yurisprudensi yang tidak membenarkan adanya penggabungan antara wanprestasi dengan pebuatan melawan hukum diantaranya yakni, Putusan MA Nomor 1875 K/Pdt/1984 dan putusan MA Nomor 879 K/Pdt/1997, dijelaskan bahwa penggabungan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara. Begitu pula dalam putusan MA Nomor 2452 K/Pdt/2009 yang mana dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa karena gugatan penggugat merupakan penggabungan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, maka gugatan menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Terdapat juga putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 194/Pdt.G/2011/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap dengan berdasarkan dua yurisprudensi MA, dalam pertimbangannya menyatakan, ”menimbang bahwa terhadap gugatan penggugat, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dalam gugatannya penggugat telah menggabungkan dalilnya antara perbuatan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum, oleh karenanya maka Majelis Hakim berpendapat gugatan penggugat yang seperti itu adalah kabur (obscuur libel)”;
DALAM POKOK PERKARA
- TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT sah untuk menolak klaim PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT dikarenakan TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT telah wanprestasi yakni dengan melanggar ketentuan Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) Tentang Pembayaran Premi jo Payment of Premium Warranty yakni tidak dibayarkannya premi yang merupakan kewajiban PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT. Bahwa premi adalah unsur penting dalam asuransi karena merupakan kewajiban utama yang wajib dipenuhi oleh tertanggung kepada penanggung. Besarnya jumlah premi oleh tertanggung ditentukan berdasarkan penilaian risiko yang dipikul oleh penanggung. Premi asuransi merupakan syarat mutlak untuk menentukan perjanjian asuransi Halaman 21 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY dilaksanakan atau tidak. Kriteria premi asuransi adalah dalam bentuk sejumlah uang, dibayar lebih dahulu oleh tertanggung, sebagai imbalan pengalihan resiko, dihitung berdasarkan presentase terhadap nilai resiko yang dialihkan, dalam jumlah premi yang harus dibayar oleh tertangung. Bahwa ketentuan Pasal 2 angka 2.3 PSAKI No. 027.4050.201.2017. 000502.00 tanggal 24 Maret 2017 menyatakan,” 2.3. Apabila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Polis ini batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endosemen pembatalan terhitung mulai tanggal berakhirnya tenggang waktu tersebut dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian sejak tanggal dimaksud. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jangka waktu pertanggungan yang sudah berjalan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari premi satu tahun”; Bahwa dalam ikhtisar pertanggungan PSAKI No. 027.4050.201.2017. 000502.00 tanggal 24 Maret 2017 terlekat kalusul Payment of Premium Warranty yang pada prinsipnya menyatakan hal yang sama dengan ketentuan Pasal 2 angka 2.3 PSAKI No. 027.4050.201.2017.000502.00 tanggal 24 Maret 2017;
Bahwa dengan demikian telah tepatlah apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya menyatakan, ”Menimbang bahwa penggugat sebagai nasabah asuransi atau pihak tertanggung yang berkewajiban membayar premi asuransi, seharusnya kalau belum mendapatkan tagihan langsung saja menemui, menghubungi pihak asuansi (tergugat) agar pertanggungan itu tidak menjadi gugur, karena dalam polis asuransi tersebut sudah jelas tertera ketentuan tentang pembayaran premi yang menyebutkan bahwa kelalaian dalam pembayaran premi dapat menyebabkan gugurnya jaminan polis”;
- TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT telah mengirimkan Polis Nomor 027.4050.201.2017.000502.00 kepada PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT.
Halaman 22 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY Bahwa berdasarkan bukti resi pengiriman polis melalui PT Pandu Logistics Nomor 2000468 tertanggal 30 Maret 2017 tertera polis telah dikirimkan, dan diterima di alamat PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT pada tanggal 31 Maret 2017, hal mana dikuatkan oleh kesaksian Saksi di bawah sumpah atas nama Budi Setiawan selaku kurir PT Pandu Logistic;
Bahwa berkenaan dengan dalil PEMBANDING SEBELUMNYA
PENGGUGAT dalam Memori Banding tertanggal 23 Mei 2019 yang menyatakan terdapat pengiriman polis di bulan Mei 2017, sebagaimana telah TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT sampaikan bahwa polis dimaksud adalah copy dari polis yang telah dikirimkan dan diterima di alamat PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT tanggal 31 Maret- Hal mana dibuktikan oleh bukti T-2 dimana terdapat tulisan,”RE- PRINTED on May 31, 2017”;
- Terkait saksi ahli berikut keterangan yang disampaikan PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT dalam Memori Banding tertanggal 23 Mei 2019, kembali ditegaskan keberatan TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT atas ahli yang diajukan PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT
Bahwa adapun keberatan TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT adalah didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:
A. Pengalaman ahli yang diajukan seluruhnya adalah pengalaman praktik dan hal ini terbukti dari keterangan-keterangan yang disampaikan ahli yang banyak menggunakan kata “biasanya” tanpa merujuk pada polis yang merupakan perjanjian dan rujukan bagi penentuan hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung. Pengalaman dalam bekerja secara formal di perusahaan Asuransi menurut TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT tidak serta merta menjadikan sesorang menjadi ahli karena setiap perusahaan memiliki prosedur yang berbeda-beda; Halaman 23 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY B. Terkait pengalaman ahli yang pernah menjadi tim penyusun polis kebakaran di era 90-an, perlu kami sampaikan bahwa yang saat ini berlaku adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia dan telah mendapatkan izin produk dari Otoritas Jasa Keuangan sehingga landasan keterangan yang disampaikan ahli akan menjadi rancu karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
C. Profesi ahli saat ini yaitu konsultan klaim juga jelas menunjukkan kerentanan akan perbenturan kepentingan atau confict of interest, tidak tertutup kemungkinan bahwa ahli merupakan konsultan klaim dari PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT;
- Lain-lain
Sebagai penutup Kontra Memori Banding TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT, sangat penting TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya bahwa tindakan PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT mengajukan gugatan a quo jelas menunjukan bahwa PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT merupakan tertanggung yang tidak beritikad baik. PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT selaku tertanggung menuntut hak berdasarkan polis sebagai perjanjian tanpa menunaikan kewajibannya yakni membayar premi yang merupakan hak TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT;
Akan sangat membahayakan bagi industri perasuransian nasional apabila banding yang diajukan PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT ini disetujui oleh Majelis Hakim Yang Mulia di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, akan banyak sekali tertanggung-tertanggung yang akan menuntut pembayaran klaim tanpa membayar preminya;
Berdasarkan apa yang telah TERBANDING SEBELUMNYA TERGUGAT kemukakan diatas disertai bukti-bukti yang sangat meyakinkan, sudilah Halaman 24 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dalam Perkara a quo memberi putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
- Menyatakan menolak Banding yang diajukan PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Dalam Perkara Nomor 484/Pdt.G/2018/PN.Sby tertanggal 20 Maret 2019;
- Menghukum PEMBANDING SEBELUMNYA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang mengadili perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Maret 2019, Nomor 484/Pdt.G/2018/PN.Sby., memperhatikan memori banding dari Pembanding semula Penggugat tertanggal 23 Mei 2019 dan kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat tertanggal 11 September 2019 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memetus perkara ini di Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teresebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Maret 2019, Nomor 484/Pdt.G/2018/PN.Sby., dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Halaman 25 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat/Pembanding sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal-pasal dari Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura dan pasal-pasal dari Undang-Undang yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 20 Maret 2019, Nomor 484/Pdt.G/2018/PN.Sby., yang dimohonkan banding tersebut; Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2020 oleh kami H. Agus Sutarno, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya selaku Ketua Majelis, Hasby Junaidi Tolib S.H., M.H. dan Sutriyadi Yahya, S.H. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 23 September 2020 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu Mamik Indrijati.,S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Perincian biaya banding:
- Meterai putusan ... Rp 6.000,00
- Redaksi putusan “ 10.000,00
- Pemberkasan. .. “ 13 4.000,00
Jumlah ... Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Halaman 27 dari 27 Putusan Nomor 506/Pdt/2020/PT SBY