106/Pid.Sus/2015/PN.Spg
Putusan PN SAMPANG Nomor 106/Pid.Sus/2015/PN.Spg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD SADIN
1. Menyatakan bahwa Terdakwa MOHAMMAD SADIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”. 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan. 3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
_____P U T U S A N_____
Nomor : 106/Pid.Sus/2015/PN.Spg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MOHAMMAD SADIN.
Tempat lahir : Sampang.
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 22-09-1979.
Jenis Kelamin : Laki–laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Permata, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan
Sampang, Kabupaten Sampang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum.
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta bukti-bukti lainnya yang diajukan dipersidangan.
Telah pula mendengar Pembacaan Tuntutan Pidana Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan Pidananya No.REG.PERK : PDM-32 / SAMPG / Ep.2 / 5 / 2015 tertanggal 12 Mei 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memutus, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SADIN bersalah melakukan tindak pidana “Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana Dakwaan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 (empat) Bulan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah didengar pula Nota Pembelaan Terdakwa tertanggal 5 November 2015 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa kepada EFFENDI bukanlah unsur kesengajaan atau sebuah rencana tetapi disebabkan oleh Emosi yang dikarenakan Kesombongan EFFENDI sehingga Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar diberikan Keringanan Hukuman dengan alasan Terdakwa selalu hadir dan sopan dalam persidangan, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga satu-satunya dari Istri dan 2 orang Anak yang berumur 9 Tahun dan 2 Tahun, Terdakwa tidak pernah dihukum dan menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Telah didengar selanjutnya Tanggapan / Replik Penuntut Umum maupun Tanggapan / Duplik Terdakwa yang menyatakan pada pokoknya secara lisan masing-masing tetap pada Pendiriannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan Pengadilan Negeri Sampang oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan NO.REG.Perkara : PDM-32/SAMPG/Ep.2/5/2015 tertanggal 12 Mei 2015 yang dibacakan pada tanggal 22 Juni 2015, sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SADIN pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2015, bertempat di Jalan Mawar Kelurahan Dalpenang Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari saksi korban MOH.EFENDI SETIAWAN bersama dengan saksi NANANG PRAYOGI, saksi HOIRUL ANAM dan saksi ROYNALDI berada didalam rumah P.HAMID sedang melihat baju balap yang saat itu akan dibeli, selanjutnya datang Terdakwa didepan rumah P.HAMID dan memanggil saksi NANANG PRAYOGI dengan maksud untuk diajak makan sate di Jalan Bahagia, selanjutnya saksi ROYNALDI, saksi HOIRUL ANAM dan saksi korban keluar rumah dengan maksud untuk ke Kafe yang berada disebelah barat rumah P.HAMID, saksi ROYNALDI dan saksi korban MOH.EFENDI SETIAWAN menggunakan sepeda motor yang sebelumnya berada dihalaman rumah P.HAMID sedangkan saksi HOIRUL ANAM jalan kaki, untuk saksi NANANG beserta ketiga adiknya dan Terdakwa berjalan kaki menuju kemobil milik ayah saksi NANANG PRAYOGI yang dibawa Terdakwa.
Selanjutnya ketika sudah berada diluar rumah P.HAMID, saksi korban MOH.EFENDI SETIAWAN menyuruh saksi HOIRUL ANAM untuk mengambil sepeda motor milik NANANG yang terparkir dijalan depan rumah P.HAMID dengan mengatakan “NAM, ambilkan sepeda motornya NANANG, jangan takut-takut NAM” mendengar hal tersebut Terdakwa berkata kepada saksi korban MOH.EFENDI SETIAWAN “Ngomong apa Kamu” dan selanjutnya dijawab oleh saksi korban “Jangan Takut” kemudian saat itu juga Terdakwa mencekik leher saksi korban MOH.EFENDI SETIAWAN.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban MOH.EFENDI SETIAWAN mengalami luka sebagaimana yang dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 15/REKMED/III/2015 tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.ILHAM BAHTIAR, dokter pada RSUD Kabupaten Sampang, terhadap saksi korban MOH.EFENDI SETIAWAN dengan hasil pemeriksaan : kepala, dada, perut, punggung, alat kelamin, anggota gerak bagian atas, anggota gerak bagian bawah tidak ditemukan kelainan dan tanda tanda kekerasan, sedangkan pada leher terdapat luka gores sebanyak 3 buah masing-masing dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan didapatkan luka gores pada leher, luka tersebut akan menyebabkan : hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor :35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahaminya serta tidak mengajukan keberatannya atau eksepsi.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah berupaya menghadirkan saksi-saksi yaitu MOH.EFFENDI SETIAWAN, HOIRUL ANAM, ROYNALDI, NANANG PRAYOGI dan ABDILAH ROMI PRATAMA al.DIKI namun setelah dipanggil secara sah dan Patut melalui Relaas Panggilan untuk persidangan Tanggal 29 Juni 2015, Tanggal 9 Juli 2015 dan Tanggal 14 Juli 2015 yang bersangkutan menurut Pendapat Penuntut Umum tidak ada ditempatnya lagi dan bukan Masyarakat setempat oleh karena telah disumpah di Pemeriksaan Penyidik maka menggingat Proses Persidangan agar tidak berlarut-larut, selanjutnya Majelis Hakim mempersilahkan Penuntut Umum membacakan Keterangan saksi-saksi tersebut dalam Berita Acara Penyidik dengan persetujuan Terdakwa, sebagai berikut :
Saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN, dibacakan keterangannya yang pada pokoknya, yaitu :
Bahwa awalnya saksi bersama dengan ANAM (Hoirul Anam), ROY (Roynaldi) dan NANANG berada didalam rumah P.Hamid dijalan Mawar, Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang pada hari Selasa Tanggal 10 Maret 2015.
Bahwa Terdakwa datang tiba-tiba pada sekitar jam 23.00 Wib untuk mengajak NANANG untuk makan lalu NANANG keluar besama Terdakwa dan sepeda motor NANANG ditinggal dijalan depan rumah P.Hamid.
Bahwa setelah NANANG keluar lalu saksi langsung menaiki motornya dan menyuruh ANAM untuk mengambil sepeda motor adik tirinya saksi yaitu NANANG dengan mengatakan “NAM, Ambil Sepeda Motornya NANANG” namun ANAM tidak mau dengan alasan Takut kemudian saksi mengatakan lagi “Jangan Takut-Takut NAM” dengan tujuan saksi adalah kepada ANAM sendiri supaya tidak takut kepada NANANG selaku Pemilik sepeda motor tetapi saat itu saksi dipanggil oleh Terdakwa kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi dengan mengatakan “Ngomong apa Kamu” dan saksi menjawab dengan mengatakan “Jangan Takut” lalu Terdakwa langsung mencekik, mencakar dan mendorong saksi.
Bahwa Terdakwa melakukannya dengan menggunakan tangan yang dilakukan hanya sebanyak 1 (satu) kali dengan dari arah depan dalam keadaan berdiri.
Bahwa Nanang ada didekat Terdakwa dan pada saat itu NANANG menangis karena melihat saksi dicekik Terdakwa.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan saksi tahu Terdakwa merupakan pekerjanya Bapak Tiri saksi yaitu H.HOLBARI karena diberitahu oleh NANANG.
Bahwa saksi tidak melakukan Perlawanan.
Bahwa saksi menyuruh temannya yaitu HOIRUL ANAM mengambil sepeda motor karena takut hilang.
Bahwa leher saksi mengalami luka lecet bekas Cakaran dibagian kiri.
Bahwa setelah saksi dicekik oleh Terdakwa, saksi langsung menelpon orang tua Perempuan yaitu SITI ROHMAH dan melapor ke Polisi Polsek Sampang Kota.
Bahwa NANANG ikut bersama saksi dengan mengendarai motornya sendiri pergi ke Polsek Sampang Kota untuk menemani saksi melaporkan perbuatan Terdakwa.
Bahwa setelah itu Terdakwa pergi bersama dengan temannya dengan menggunakan Mobil.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan ada yang tidak benar, sebagai berikut :
Bahwa Tidak benar Terdakwa mencekik tetapi Terdakwa hanya memegang Krah baju saksi EFFENDI.
Bahwa saksi EFFENDI ngomong langsung kepada NANANG dengan bilang “Jangan Takut” bukan kepada ANAM.
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau saksi EFFENDI adalah Anak Tiri Bos Terdakwa.
Saksi HOIRUL ANAM, dibacakan keterangannya yang pada pokoknya, yaitu :
Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 10 Maret 2015 saksi bersama temannya bernama ROY (Roynaldi), Risal, NANANG dan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN sedang berada didalam rumah P.Hamid dijalan Mawar, Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang, setelah itu NANANG dipanggil oleh Terdakwa yang sudah berada didepan rumah P.Hamid dan akan diajak makan.
Bahwa saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN dan ROY keluar rumah P.Hamid dengan mengambil sepeda motornya yang berada dihalaman rumah menuju kafe yang berada disebelah barat rumah P.Hamid sedangkan saksi dan Risal berjalan kaki lalu NANANG beserta 3 (tiga) orang adiknya bersama Terdakwa berjalan kaki menuju mobil Terdakwa yang berada disebelah barat rumah P.Hamid.
Bahwa setelah sekitar 10 meter disebelah barat rumah P.Hamid lalu saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN mengatakan kepada saksi untuk mengambil sepeda motor milik NANANG yang saat itu berada didepan rumah P.Hamid dan saksi menjawab “Iya” namun Terdakwa tiba-tiba marah kepada saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN dengan mengatakan “Kamu ngomong apa” lalu dijawab “Jangan takut-takut” akhirnya terjadi keributan dan Terdakwa langsung mencekik leher saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN dan didorong kearah Tembok.
Bahwa saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN berkata kepada saksi “NAM, Kalak Sepedana Jek Kok Takok (NAM, Ambil sepeda motornya NANANG, jangan takut-takut).
Bahwa pada saat itu saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN tidak melakukan perlawanan.
Bahwa Terdakwa melakukannya dengan menggunakan tangan yang dilakukan hanya sebanyak 1 (satu) kali dari arah depan dalam keadaan berdiri.
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut sekitar kurang lebih 1 meter dan saksi melihat dengan jelas karena ada lampu penerangan jalan.
Bahwa sepengetahuan saksi saat Terdakwa mencekik leher saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN, saat itu NANANG sedang menerima telpon dari Abahnya dari telpon milik Terdakwa tetapi NANANG melihat saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN marah-marah kepada Terdakwa dan saat itu NANANG yang mneyuruh Terdakwa pulang.
Bahwa menurut saksi maksud dari perkataan tersebut adalah agar saksi tidak takut kepada Terdakwa dan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN takut kalau sepeda motornya NANANG yang merupakan Adik Tirinya hilang karena saat itu sepeda motor NANANG tersebut ditinggal didepan rumah P.Hamid.
Bahwa Akibat kejadian tersebut, saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN mengalami luka lecet bekas cakaran dileher bagian kiri.
Bahwa setelah itu Terdakwa menuju mobilnya sedangkan saksi beserta NANANG kerumah orang tua saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN untuk memberitahukan perbuatan Terdakwa dan bersama orang tua saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN menuju ke Polsek Kota melaporkan kejadian tersebut.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan ada yang tidak benar, sebagai berikut :
Bahwa tidak benar saksi EFFENDI bilang ke ANAM tetapi bilang langsung kepada NANANG dengan perkataan “Jangan Takut”.
Bahwa tidak ada yang mengambil sepeda motor.
Bahwa tidak benar mendorong tetapi hanya menarik.
Saksi ROYNALDI, dibacakan keterangannya yang pada pokoknya, yaitu :
Bahwa pada hari Selasa Tanggal 10 Maret 2015 saksi bersama EFFENDI, NANANG, RIZAL, ANAM pergi kerumah P.HAMID di Jalan Mawar, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dan sekira jam 22.30 Wib NANANG dipanggil oleh Terdakwa lalu keluar dari rumah P.HAMID kemudian saksi bersama EFFENDI dan ANAM juga ikut keluar dari rumah P.HAMID dan saat itu EFFENDI menyuruh ANAM untuk mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah milik NANANG yang diparkir didepan rumah P.HAMID dengan mengatakan “NAM, Ambil sepeda motornya Nanang, takut nanti hilang....Jangan Takut-Takut NAM” dan sebelum ANAM mengambil sepeda motor lalu Terdakwa mendatangi EFFENDI dan bertanya kemudian Terdakwa langsung mencekik leher EFFENDI dan setelah itu Terdakwa langsung pulang dengan mengendarai mobil.
Bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa adalah tangan kanannya mencekik leher EFFENDI selama kurang lebih 30 Detik dan dilakukan sebanyak 1 kali dan tidak ada alat lain yang digunakan oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tidak tahu penyebab Terdakwa mencekik Leher EFFENDI dan EFFENDI tidak melakukan Perlawanan.
Bahwa EFFENDI masih masih berumur 15 Tahun dan saksi kenal dengan EFFENDI sudah sejak lama.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan ada yang tidak benar, sebagai berikut :
Bahwa tidak benar saksi EFFENDI bilang ke ANAM tetapi bilang langsung kepada NANANG dengan perkataan “Jangan Takut”.
Bahwa tidak ada yang mengambil sepeda motor.
Bahwa tidak benar mencekik tetapi hanya menarik krah.
Saksi NANANG PRAYOGI, dibacakan keterangannya yang pada pokoknya, yaitu :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 saksi bersama EFFENDI, RIZAL, ANAM pergi kerumah P.HAMID dijalan Mawar, Kelurhan Dalpenang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dan berada didalam rumah P.HAMID lalu saksi dipanggil oleh Terdakwa untuk diajak pulang karena Terdakwa disuruh oleh Abah saksi yaitu H.Holbari.
Bahwa Terdakwa adalah sopir Abah saksi dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi kenal dengan EFFENDI adalah saudara kandung saksi yaitu 1 Ibu lain Bapak.
Bahwa saksi saat itu sedang menerima telpon dari Abah saksi yang menyuruh saksi pulang bersama Terdakwa sedangkan Terdakwa menunggu saksi dijalan depan rumah P.HAMID kemudian saksi mendengar EFFENDI berteriak mengatakan “Kamu Jangan begitu, OM” dan selesai menerima telpon, saksi mendengar keributan didepan rumah P.HAMID lalu saksi mendatanginya dan menyuruh Terdakwa pulang.
Bahwa saksi melihat Terdakwa Emosi karena EFFENDI melarang Terdakwa untuk mengajak pulang saksi.
Bahwa sekitar pukul 23.30 Wib Terdakwa mencekik leher EFFENDI sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan selama kurang lebih 30 detik hingga saksi mendatanginya dan menyuruh Terdakwa pulang.
Bahwa saksi melihat lehernya EFFENDI mengalami luka lecet dan EFFENDI tidak melakukan perlawanan.
Bahwa saksi ketahui EFFENDI berumur 15 Tahun.
Bahwa saksi ikut EEFENDI dengan mengendarai sepeda motor saksi sendiri bersama saksi ANAM dan Ibu EFFENDI yang juga orang tua saksi untuk melaporkan perbuatan Terdakwa ke POLSEK Kota Sampang.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan tanggapan ada yang tidak benar, sebagai berikut :
Bahwa tidak benar Terdakwa mencekik tetapi yang benar Terdakwa memegang krah baju EFFENDI.
Bahwa Terdakwa tidak tahu EFFENDI anak Tiri Bos Terdakwa.
Saksi ABDILAH ROMI PRATAMA al.DIKI, dibacakan keterangannya yang pada pokoknya, yaitu :
Bahwa saksi diajak oleh Terdakwa untuk mencari anak juragannya yang bernama NANANG lalu saat itu saksi bersama Terdakwa mengendrai mobil Jurangannya Terdakwa bernama H.Holbari namun tidak bertemu dengan NANANG lalu dari teman saksi mengatakan NANANG ada dibelakang Cafe yang ada dipinggi jalan masuk ke Jalan MAWAR Sampang kemudian saksi langsung menuju teman tersebut bersama Terdakwa dan sesampai lokasi Terdakwa langsung turun dari mobil menuju sebuah rumah dibelakang Cafe tersebut lalu saksi mendengar Terdakwa berteriak memanggil NANANG dengaan mengatakan “Nang, ayo pulang...kamu dicari Abah” lalu saat itu tiba-tiba adaa suara mengatakan “Kamu jangan gitu,Om” lalu Terdakwa berjlan menuju mobil yang kami kendarai tetapi dibelakang Terdakwa ada anak laki-laki menyusul sambil mengomel-ngomel terhadap Terdakwa kemudian Terdakwa masuk dan langsung pergi menuju tempat jurangan Terdakwa yang sedang menunggu di Monumen.
Bahwa saksi ketahui anak laki-laki yang marah-marah tersebut adalah bernama EFFENDI yang merupakan kakak sekandung NANANG.
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa memegang krah baju yang digunakan oleh EFFENDI.
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira pukul 23.30 Wib.
Bahwa sepengetahuan saksi hanya NANANG yang mengetahui peristiwa Terdakwa memegang krah baju EFFENDI.
Bahwa saksi tidak tahu akibat bagi EFFENDI karena Terdakwa memegang krah Baju EFFENDI.
Bahwa saksi ketahui Umur EFFENDI sekitar 15 Tahun.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resort Sampang dan Terdakwa membenarkan isinya dan bertanda-tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut.
Bahwa Terdakwa pada hari selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira pukul 23.30 Wib yang sedang ngopi di Monumen, ditelpon Bos yang bernama H.Holbari dan diajak makan di Jalan Bahagia kemudian diceritakan klau anaknya yang bernama NANANG belum pulang dan Terdakwa disuruh mencari dengan mengendarai mobil bersama teman Terdakwa bernama DIKI dan setelah berputar-putar Terdakwa menemukannya di Jalan Mawar main PS lalu Terdakwa mengatakan kepada NANANG ‘’Nang disuruh Abah pulang, kamu belum makan” dan NANANG menjawab “Ya Om” lalu Terdakwa menelpon Bos melaporkan kalau NANANG sudah ketemu dan saat itu EFFENDI lewat mengendarai sepeda motor mengatakan “Udah Nang jangan takut....” sambil menyombongkan diri sehingga Terdakwa memanggilnya tetapi EFFENDI datang dengan menantang mengatakan “Ada apa ?” lalu Terdakwa mengatakan “Kamu ngomong apa” sambil menarik krah baju EFFENDI kemudian EFFENDI menjawab menantang mengatakan “Memangnya Kenapa” sehingga Terdakwa emosi mendengarnya dan mendorong ketembok lalu mencekik leher EFFENDI dan NANANG datang mengatakan “Jangan Om, dia EFFENDI yang Terdakwa tahu adalah Anak Tiri Bos jadi Terdakwa langsung melepaskannya.
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak tahu anak itu adalah Anak Bos tetapi setelah namanya disebut yaitu EFFENDI, baru Terdakwa tahu karena Terdakwa hanya mengenal namanya.
Bahwa Terdakwa mengerti kalau EFFENDI masih anak sekolah yaitu sekolah di SMP.
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan agar memberikan pelajaran bicara sopan sama orng yang lebih tua dan tidak ada niat melukai.
Bahwa Terdakwa melihat EFFENDI dekat Terdakwa mengatakan “Jangan Takut Nang” seperti mengejek dan setelah Terdakwa panggil lalu Terdakwa menanyakan “Kamu Ngomong apa” lalu EFFENDI malah menantang mengatakan “Memang kenapa” sehingga Terdakwa jengkel dan sangat Emosi maka Terdakwa menarik leher bajunya.
Bahwa Terdakwa tidak merasa mencakar dan menarik Krah bajunya tidak keras.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sopir H.Holbari sudah 2 Tahun lebih.
Bahwa Terdakwa tidak menyangka kemudian mendapat panggilan perkara ini.
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan pula Bukti Surat berupa :
Surat Visum et Repertum Nomor : 15/REKMED/III/2015 tanggal 12 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.ILHAM BAHTIAR, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan kesimpulan pada bagian Leher MOH.EFFENDI SETIAWAN terdapat luka Gores sebanyak 3 buah masing masing dengan panjang 2 Centimeter dan lebar 0,5 Centimeter dan luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan pekerjaan dan saat Pemeriksaan orang ini belum sembuh.
Surat Kutipan Akta Kelahiran atas nama MOH.EFFENDI SETIAWAN tertanggal 7 Juni 2011 menerangkan kelahirannya Tanggal 17 JuniTahun 2000.
Kartu Keluarga atas nama Kepala keluarga H.Holbari menerangkan EFFENDI dan NANANG berstatus Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibacakan bersesuaian satu dengan lainnya demikian pula dengan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat dalam perkara ini maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 malam hari Terdakwa berada di Monumen sedang Ngopi kemudian ditelpon oleh Bos nya yaitu bernama H.Holbari dengan mengajak makan di Jalan Bahagia lalu cerita kalau anaknya bernama NANANG PRAYOGI belum pulang dan Terdakwa disuruh mencarinya kemudian Terdakwa mencari bersama temannya yaitu saksi ABDILAH ROMI PRATAMA alias DIKI dengan mengendarai mobil H.Holbari dan setelah berputar-putar Terdakwa menemukan NANANG PRAYOGI berada di Jalan MAWAR, Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang sedang bermain.
Bahwa saksi NANANG PRAYOGI dengan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN bersaudara kandung 1 Ibu lain Bapak dan bersama dengan teman lainnya yaitu saksi Hoirul ANAM dan saksi ROY (Roynaldi) berada didalam rumah P.HAMID di Jalan MAWAR, Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang juga bersama adik-adik saksi NANANG PRAYOGI.
Bahwa saksi NANANG PRAYOGI membawa sepeda motor sendiri dan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN juga membawa sepeda motor yang diletakkan dihalaman rumah P.HAMID.
Bahwa sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi NANANG PRAYOGI dan Terdakwa mengatakan “Nang, Disuruh Abah Pulang, Kamu belum Makan” dan dijawab oleh saksi NANANG PRAYOGI dengan mengatakan “Ya Om” lalu saksi NANANG menerima telpon dari ABAH nya yang menyuruh saksi NANANG pulang bersama Terdakwa lalu saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN bersama saksi ROYNALDI keluar akan pergi ke Kafe dan mengatakan kepada saksi Hoirul Anam yang juga mau ke Kafe yaitu “NAM, Ambil Sepeda Motornya NANANG” namun saksi Hoirul Anam tidak mau dengan alasan Takut kemudian saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN dengan mengendarai motor berteriak mengatakan kepada saksi Hoirul Anam “Udah, Jangan Takut NAM” seperti mengejek lewat didepan Terdakwa namun ada saksi NANANG sehingga Terdakwa memanggil saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN dan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN mengatakan “Ada Apa” seperti menantang lalu Terdakwa mengatakan “Kamu ngomong apa” dengan memegang krah baju saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN dan dijawab saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN mengatakan “Jangan Takut” lalu mengatakan lagi “Memangnya Kenapa” dan dari bicara itu Terdakwa menjadi jengkel dan sangat emosi mendengarnya kemudian Terdakwa mendorong saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN ketembok lalu mencekik lehernya sehingga saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN berteriak mengatakan “Kamu Jangan gitu Om” dan setelah saksi NANANG mendengar teriakan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN itu lalu saksi NANANG datang dengan mengatakan “Jangan Om dia EFFENDI” lalu Terdakwa yang mendengar nama EFFENDI langsung melepaskan tangannya yang mencekik saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN kemudian saksi NANANG menyuruh Terdakwa pulang dan akhirnya Terdakwa pergi meninggalkan saksi NANANG dan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN.
Bahwa Terdakwa hanya mengenal nama saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN tetapi tidak tahu orangnya.
Bahwa Terdakwa menarik Krah Baju saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN ketika terjadi keributan dengan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN.
Bahwa saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN tidak melakukan perlawanan.
Bahwa saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN masih berusia 15 Tahun dan Terdakwa mengerti saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN adalah anak-anak dan masih bersekolah.
Bahwa Terdakwa melakukannya dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali dari arah depan dalam keadaan berdiri.
Bahwa saksi Hoirul Anam dan saksi Roynaldi yang melihat Terdakwa melakukan perbuatannya tetapi saksi-saksi tersebut diam tidak melakukan apa-apa dan melihat saksi NANANG menangis meminta Terdakwa melepaskan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN.
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 15/REKMED/III/2015 tanggal 12 Maret 2015 atas nama MOH.EFFENDI SETIAWAN menerangkan terdapat luka Gores sebanyak 3 buah masing masing dengan panjang 2 Centimeter dan lebar 0,5 Centimeter dan luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan pekerjaan dan saat Pemeriksaan orang ini belum sembuh.
Bahwa saksi NANANG PRAYOGI dan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN adalah bersaudara kandung dari 1 Ibu lain Ayah sedangkan saksi NANANG PRAYOGI anak kandung dari H.Holbari sedangkan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN anak tiri dari H.Holbari.
Bahwa dari Surat Kutipan Akta Kelahiran atas nama MOH.EFFENDI SETIAWAN tertanggal 7 Juni 2011 menerangkan Tanggal kelahirannya yaitu 17 Juni 2000 dan Kartu Keluarga atas nama Kepala keluarga H.Holbari menerangkan EFFENDI dan NANANG berstatus Anak.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sopir H.Holbari selama 2 Tahun.
Bahwa Terdakwa tidak berniat melukai namun memperingatkan agar bicara sopan.
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa berkaitan terhadap fakta-fakta hukum tersebut dalam hubungannya dengan materi perbuatan Terdakwa maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindak pidana sebagaimana rumusan Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan susunan Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor :35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor :35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kekerasan terhadap anak.
Ad.1.Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa ”setiap orang” disini menunjuk pada subyek hukum dalam suatu perkara, dimana dalam Undang-Undang R.I Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi sehingga yang dimaksud orang perorangan atau Korporasi adalah merupakan Subyek Hukum yang menunjuk kepada Terdakwa atau Terdakwa-Terdakwa yang diajukan dipersidangan yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatanya didepan hukum sebagaimana tidak dikecualikan dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan MUHAMMAD SADIN sebagai Terdakwa kepersidangan dengan identitas yang jelas dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dengan mampun mengikuti setiap proses persidangan serta berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibacakan keterangannya dan keterangan Terdakwa sendiri diakui kebenarannya bahwa MUHAMMAD SADIN adalah sebagai Terdakwa dalam perkaara ini sehingga tidak terdapat “error in persona” maka Mejelis Hakim berkesimpulan Terdakwa MUHAMMAD SADIN mampu dan cakap untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, dengan demikian terbukti yang dimaksud Setiap Orang adalah Terdakwa MUHAMMAD SADIN, oleh karenanya unsur Siapa Orang telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan kekerasan terhadap Anak.
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang R.I Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ditekankan dalam Pasal 9 dan Pasal 15 yang menyebutkan Hak Anak yang mendapat perlindungan adalah salah satunya perlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan.
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Pasal 1 angka 2 undang-undang tersebut menyebutkan Anak mendapatkan perlindungan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan srta mendapat perlindungan dari kekerasan.
Menimbang, bahwa jika tidak memenuhi perbuatan sebagaimana dalam Undang-Undang R.I Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut yaitu anak mendapatkan perlindungan dari Kekerasan maka terdapat suatu tindakan yang dapat dihukum sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pendapat Ahli menurut Prof.Simons yaitu Melawan hukum disyaratkan harus terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh undang-undang, dimana pelanggaran terhadap larangan itu adalah tindakan Melawan Hukum, Perbuatan Melawan Hukum itu haruslah memenuhi semua unsur delik yang dirumuskan undang-undang, oleh karenanya setiap orang Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan kekerasan terhadap Anak.
Menimbang, bahwa Kekerasan terhadap Anak yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 15a Undang-Undang R.I Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah diartikan setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara Fisik, Psikis, Seksual, dan/atau Penelantaran, termasuk Ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara Melawan Hukum.
Menmbang, bahwa dimaksud sebagai Anak dalam Pasal 27 Undang-Undang R.I Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak didasarkan atas Akta Kelahiran, dimana Anak dalam Pasal 1 angka 1 undang-undang tersebut adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa dalam Fakta dipersidangan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekira pukul 23.30 Wib telah Terdakwa melakukan perbuatan memegang krah baju dengan mendorong saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN ketembok lalu mencekik lehernya dan berakibat terdapat luka Gores sebanyak 3 buah masing masing dengan panjang 2 Centimeter dan lebar 0,5 Centimeter sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 15/REKMED/III/2015 tanggal 12 Maret 2015 atas nama MOH.EFFENDI SETIAWAN.
Menimbang, bahwa saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN berdasarkan bukti surat Kutipan Akta Kelahiran atas nama MOH.EFFENDI SETIAWAN tertanggal 7 Juni 2011 menerangkan Tanggal kelahirannya yaitu 17 Juni 2000 dan faktanya masih bersekolah SMP dan berusia 15 Tahun ketika Terdakwa melakukan perbuatannya sehingga Majelis Hakim berpendapat saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN terbukti masih berstatus sebagai Anak namun selanjutnya apakah perbuatan Terdakwa menarik krah baju dengan mendorong saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN ketembok lalu mencekik lehernya merupakan perbuatan Kekerasan.
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatannya, saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN berteriak didepan Terdakwa untuk bicara dengan saksi HOIRUL ANAM dengan mengatakan “ Udah, Jangan Takut NAM” seperti mengejek Terdakwa dan ada saksi NANANG yang sedang terima telpon dari ABAH nya untuk diajak Terdakwa pulang sehingga Terdakwa memanggil saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN dan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN mengatakan “Ada Apa” seperti menantang lalu Terdakwa mengatakan “Kamu ngomong apa” dengan memegang krah baju saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN dan dijawab saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN mengatakan “Jangan Takut” lalu mengatakan lagi “Memangnya Kenapa” dan dari bicara itu Terdakwa menjadi jengkel dan sangat emosi mendengarnya sehingga Terdakwa melakukan perbuatannya sehingga mengakibatkan luka Gores sebanyak 3 buah masing masing dengan panjang 2 Centimeter dan lebar 0,5 Centimeter pada lehernya.
Menimbvang, bahwa dari uraian Fakta itu, Majelis Hakim berpendapat akibat perbuatan Terdakwa menjadikan saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN mengalami penderitaan secara Fisik dengan timbulnya luka pada lehernya tersebut, oleh karenanya terbukti Terdakwa telah melakukan Perbuatan Kekerasan terhadap Anak.
Menimbang, bahwa sebagaimana Unsur yaitu Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan kekerasan merupakan bentuk alternatif sehingga jika terbukti salah satu unsur tersebut maka unsur tersebut dapat pula terbukti dan karena Melakukan Kekerasan terhadap Anak adalah perbuatan yang Dilarang dan Terdakwa telah terbukti sebagai orang yang Melakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu terhadap saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN maka Unsur Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan kekerasan telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa diberikan Hak untuk memberikan keterangan berupa Penyangkalan, Pernyataan maupun pengakuan yang bersifat berdiri sendiri, dimana Terdakwa menyangkal telah melakukan perbuatan mencekik leher saksi MOH.EFFENDI SETIAWAN namun hanya memegang krah bajunya meskipun dalam fakta seluruh saksi-saksi yang diajukan Penuntut Umum tidak dapat dihadirkan dipersidangan namun dalam Pemeriksaan pada Berita Acara Penyidik terhadap saksi-saksi itu telah memberikan keterangan dibawah sumpah sehingga dengan dihubungkan bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : 15/REKMED/III/2015 tanggal 12 Maret 2015 atas nama MOH.EFFENDI SETIAWAN yang menguatkan adanya perbuatan Terdakwa telah menujukkan fakta bahwa keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut bersesuaian satu dengan lainnya sehingga pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas telah membuktikan perbuatan Terdakwa, dengan demikian Penyangkalan Terdakwa tidak terbukti.
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh Unsur dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum itu maka Dakwaan Tunggal Penuntut Umum dalam ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor :35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan kualifikasi “Melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Menimbang, bahwa selama Pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapusan pertanggung-jawaban pidana pada diri dan perbuatan Terdakwa sehingga Terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat sekitarnya.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa adalah Tulang Punggung keluarganya.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dengan mendasarkan tujuan pemidanaan bagi seorang Terdakwa yang dianut dalam Hukum Pemidanaan Indonesia yang secara essensial adalah bukan bersifat pembalasan dan juga bukanlah merupakan bentuk pemberian penderitaan bagi seseorang Terdakwa melainkan lebih bersifat menyadarkan akan kesalahannya hingga Terdakwa diharapkan dapat merubah perilaku buruknya dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Pidana Penuntut Umum sepanjang terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa oleh karena selama persidangan dan berdasarkan fakta bahwa Terdakwa tidak mengenal saksi Effendi meskipun seharusnya Terdakwa wajib memberikan Perlindungan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan sehingga hukuman yang pantas dan layak serta adil adalah Penjatuhan Pidana Penjara dengan lamanya pidana nantinya dapat dipandang adil dan setimpal sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena selama Pemeriksaan dipersidangan Terdakwa tidak ditahan namun Terdakwa dijatuhi pidana sehingga untuk menjamin terlaksananya Putusan ini maka kepada Terdakwa diperintahkan agar ditahan.
Menimbang, bahwa dengan dijatuhi pidana kepada Terdakwa maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditentukan sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini.
Mengingat ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor :35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan memperhatikan Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa MOHAMMAD SADIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Bulan.
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari SENIN, Tanggal 9 November 2015, oleh kami,MOH.ISMAIL GUNAWAN,S.H, selaku Hakim Ketua Majelis,SRI WIJAYANTI TANJUNG,S.H dan DARMO WIBOWO MOHAMMAD,S.H, masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh Hj.SULIKHAH,S.H, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampang dan dihadiri oleh ANTON ZULKARNAEN,S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang serta dihadapanTerdakwa tersebut.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SRI WIJAYANTI TANJUNG,S.H MOH. ISMAIL GUNAWAN,S.H
DARMO WIBOWO MUHAMMAD,S.H.
Panitera Pengganti,
Hj.SULIKHAH,S.H