10/Pid.Sus/2014/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 10/Pid.Sus/2014/PN.Bwi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- SANTOSO BIN SELAMET ;
MENGADILI :- 1. Menyatakan bahwa terdakwa SANTOSO BIN SELAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan : “Membujuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan dengannya ; 2. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama: 5 ( lima ) Tahun dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,-( Enam puluh juta rupiah ); 3. Menetapkan bila pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 6 (enam) Bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa: -1 (satu) celana jean merk TRIPLE warna Hitam Abu-abu ; - 1 (satu) baju/hem lengan pendek wama Hitam kombinasi Putin bertuliskan Honda Banyuwangi Motor ; - 1(satu) baju kaos dalam pria warna Putin ; - 1 (satu) celana dalam pria warna Hijau ; - 1 (satu) pasang sandal warna Biru merk KHIMOCHI; Dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) baju kaos cewek warna Merah Muda bermotif gambar kartun ; - 1 (satu) celana kolor 3/4 wama merah bermotif bintang dan bulat; - 1 (satu) BH warna Putih bermotif kembang warna Hitam ; - 1 (satu) celana dalam wanita warna Putih ; dikembalikan kepada saksi ANY SETYAWATI. - 2 (dua) lembar zak semen warna Putih tanpa merk, Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Membebankan terdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 10 /Pid.B/2014/PN.Bwi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas - nama terdakwa :
Nama Lengkap : SANTOSO BIN SELAMET ;
Tempat : Banyuwangi
Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun / 04 Juli 1982 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Dusun Watu Ulo Rt 003 RW 002 Desa Rejosari, Kecamatan Glagah,Kabupaten Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SD ;
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik tanggal 04 Nopember 2013 s/d tanggal 23 Nopember 2013 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 24 Nopember 2013 s/d tanggal 02 Januari 2014 ;
Penuntut Umum . sejak tanggal 02 Januari 2014 s/d tanggal 21 Januari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 16 Januari 2014 s/d tanggal 14 Pebruari 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri , sejak tanggal 15 Februari 2014 s/d tanggal 15 April 2014 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama H. TOMY YUDIANTO,SH sebagaimana Penetapan Penunjukan dari Hakim Ketua Majelis Tanggal 23 Januari 2014 Nomor : 10/Pid.B/2014/PN.BWI ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca surat surat dalam berkas perkara dan surat surat lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan ;
Setelah meneliti barang barang bukti dan Visum Et Repertum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sesuai surat dakwaan Penuntut Umum No Reg. Perk. : PDM-02/Euh.2/BWNGI/01/2014 tanggal 15 Januari 2014 pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa terdakwa SANTOSO bin SELAMET pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2013, bertempat di Kebun Jagung sebelah Utara Lapangan Dusun Krajan Desa Pendarungan Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi atau di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi; Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut:
Bahwa berawal dari hubungan pacaran antara terdakwa dengan ANI SETYAWATI (selanjutnya disebut saksi korban) lalu pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa menelpon untuk nanti sore bertemu lalu sekira pukul 17.30 WIB terdakwa berangkat dari rurnahnya dengan mengendarai sepeda motor menuju tempat dijanjikan yaitu di lapangan sepak bola yang ada di Dusun Krajan Desa Pendarungan dan setibanya terdakwa di sekitar lapangan terdakwa menitipkan sepeda motor di rumah temannya yang terletak disebelah timur lapangan selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju lapangan dengan sudah membawa 2 (dua) lembar sak semen yang disiapkan terdakwa untuk alas duduk pada saat terdakwa bertemu dengan korban, kemudian terdakwa menelpon saksi korban dan mengatakan terdakwa sudah di lapangan Desa Pendarungan selanjutnya selang kurang setengah jam saksi korban menghampiri terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi korban masuk ke dalam Kebun Jagung dan setelah menemukan tempat yang sepi dan terasa aman ;,
Bahwa kemudian terdakwa menata dua lembar sak semen yang sebelumnya telah dipersiapkan terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk duduk di depan terdakwa menghadap kearah barat dan terdakwa dibelakang tubuh saksi korban, setelah itu terdakwa yang telah dipenuhi dengan nafsu birahi ingin menyetubuhi saksi korban lalu memeluk dan mencium saksi korban namun saksi korban menghindar sehingga membuat terdakwa penasaran dan terdakwa mengatakan "isiun ambi riko wes kadung ngelakoni gedigi, isun tanggung jawab nang riko MA sun rabi, riko ajo kawatir" yang artinya saya dan kamu terlanjur berbuat seperti ini, saya akan tanggung jawab kepada kamu MA dan saya akan nikahi kamu, Jangan kuatir dilanjutkan dengan kata-kata rayuan dari terdakwa yaitu "jika kamu sayang kepada saya, ayo kita melakukan hubungan selayaknya suami isteri", oleh karena terdakwa menjanjikan akan menikahi saksi korban maka saksi korban akhirnya tidak menolak dan menuruti keinginan terdakwa untuk melakukan hubungan suami isteri.
Bahwa setelah itu terdakwa mencium pipi saksi korban sambil terdakwa melepaskan pakaian yang dikenakan saksi korban termasuk pakaian dalam lalu giliran terdakwa membuka pakaiannya sehingga keduanya dalam keadaan telanjang bulat (bugil) kemudian terdakwa dan saksi korban saling berhadapan lalu terdakwa mengisap atau mengulum puting payudara saksi korban sambil terdakwa merebahkan tubuh saksi korban dan saat itu batang penis terdakwa sudah mengeras lalu terdakwa memasukannya ke dalam lubang vagina saksi korban dan terdakwa mengoyangkan pinggulnya naik turun selama beberapa kali sehingga terdakwa merasakan kenikmatan yang ditandai dengan keluarnya air sperma dari penis terdakwa yang ditumpahkan di atas perut saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi korban yang sama-sama masih dalam keadaan telanjang bulat (bugil) sambil terdakwa meraba-raba payudara dan vagina saksi korban dan selang beberapa menit penis terdakwa kembali mengeras lalu terdakwa kembali merebahkan tubuh saksi korban dan memasukan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan melakukan gerakan seperti pada saat hubungan pertama sampai akhirnya terdakwa merasakan kenikmatan dengan mengeluarkan air spermanya ke atas perut saksi korban.
Bahwa terdakwa tidak dibenarkan melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami isteri dengan saksi korban yang usianya masih tergolong anak sehingga belum selayaknya untuk disetubuhi dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban niengaiami kelainan pada vaginanya sesuai Visum et Repertum Nomor 163/2013 tanggal 03 Nopember 2013 yang hasil pemeriksaan ditemukan "bekas luka lama arah jam 5" dengan kesimpulan pada pemeriksaan saat ini seorang anak umur 16 tahun, ditemukan luka lama sampai dasar arah jam 5. yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.
——— Perbuatan terdakwa SANTOSO bin SELAMET tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KEDUA :
——— Bahwa terdakwa SANTOSO bin SELAMET pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu ; Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Keherasan Memaksa, Melakukan Tipu Musiihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :
Bahwa berawal dari hubungan pacaran antara terdakwa dengan ANI SETYAWATI (selanjutnya disebut saksi korban) lalu pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekira pukul 1 1,30 WIB, terdakwa menelpon untuk nanti sore bertemu lalu sekira pukul 17.30 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor menuju tempat dijanjikan yaitu di lapangan sepak bola yang ada di Dusun Krajan Desa Pendaruagan dan setibanya terdakwa di sekitar lapangan terdakwa menitipkan sepeda motor di rumah temannya yang terletak disebelah timur lapangan selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju lapangan dengan sudah membawa 2 (dua) lembar sak semen yang disiapkan terdakwa untuk alas duduk pada saat terdakwa bertemu dengan korban, kemudian terdakwa menelpon saksi korban dan mengatakan terdakwa sudah di lapangan Desa Pendarungan selanjutnya selang kurang setengah jam saksi korban menghampiri terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi korban masuk ke dalam Kebun Jagung dan setelah menemukan tempat yang sepi dan terasa aman.
Bahwa kemudian terdakwa menata dua lembar sak semen yang sebelumnya telah dipersiapkan terdakwa lalu terdakwa mengajak saksi korban untuk duduk di depan terdakwa menghadap kearah barat dan terdakwa dibelakang tubuh saksi korban, setelah itu terdakwa yang telah dipenuhi dengan nafsu birahi ingin menyetubuhi saksi korban lalu memetek dan mencium saksi korban namun saksi korban menghindar sehingga membuat terdakwa penasaran dan terdakwa mengatakan "isun ambi riko wes kadung berbuat gedigi, insun tanggung jawab nang riko MA sun rabi, riko ajo kawatir" yang artinya saya dan kamu terlanjur berbuat seperti ini, saya akan tanggung jawab kepada kamu MA dan saya akan nikahi kamu, jangan kuatir dilanjutkan dengan kata-kata rayuan dari terdakwa yaitu "jika kamu sayang kepada saya, ayo kita melakukan hubungan selayaknya suami isteri". oleh karena terdakwa menjanjikan akan menikahi saksi korban maka saksi korban akhirnya tidak menolak dan menuruti keinginan terdakwa untuk melakukan hubungan suami isteri.
Bahwa setelah itu terdakwa mencium pipi saksi korban sambil terdakwa melepaskan pakaian yang dikenakan saksi korban termasuk pakaian dalam lalu giliran terdakwa membuka pakaiannya sehingga keduanya dalam keadaan telanjang bulat (bugil) kemudian terdakwa dan saksi korban saling berhadapan lalu terdakwa mengisap atau mengulum puting payudara saksi korban sambil terdakwa merebahkan tubuh saksi korban dan saat itu batang penis terdakwa sudah mengeras lalu terdakwa memasukannya ke dalam lubang vagina saksi korban dan terdakwa menggoyangkan pinggulnya naik turun selama beberapa kali sehingga terdakwa merasakan kenikmatan yang ditandai dengan keluarnya air sperma dari penis terdakwa yang ditumpahkan di atas perut saksi korban, setelah itu terdakwa dan saksi korban yang sama-sama masih dalam keadaan telanjang bulat (bugil) sambil terdakwa meraba-raba payudara dan vagina saksi korban dan selang beberapa menit penis terdakwa kembali mengeras lalu terdakwa kembali merebahkan tubuh saksi korban dan memasukan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan melakukan gerakan seperti pada saat hubungan pertama sampai akhimya terdakwa merasakan kenikmatan dengan mengeluarkan air spermanya ke atas perut saksi korban.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kelainan pada vaginanya sesuai Visum et Repertum Nomor 163/2013 tanggal 03 Nopember 2013 yang hasil pemeriksaan ditemukan "bekas luka lama arah jam 5" dengan kesimpulan pada pemeriksaan saat ini seorang anak umur 16 tahun, ditemukan luka lama sampai dasar arah jam 5, yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa SANTOSO bin SELAMET tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa Setelah mendengar tanggapan Terdakwa dan atau Penasehat Hukumnya yang menyatakan tidak keberatan karenanya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ANI SETYAWATI, di bawah sumpah menerangkan dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan mengerti sehubungan dengan perkara perbuatan persetubuhan yang saksi alami.
Bahwa Saksi mengerti di periksa sehubungan telah di setubuhi oleh seseorang yang bemama Sdr. SANTOSO BIN SELAMET.
Bahwa kejadiannya pada Rabu tanggal 02 Nopember 2013, sekitar pukul 19.00 WIB, Kebun jagung sebelah utara lapangan pendarungan masuk Dusun Krajan Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, Saksi telah di setubuhi oleh Sdr, SANTOSO BIN SELAMET yang saksi kenal.
Bahwa saksi telah mengenal saudara SANTOSO sejak setahun yang lalu dan saudara SANTOSO datang kerumah saya di Dusun Krajan Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Saksi menerangkan bahwa pada saat melakukan perbuatan tersebut saudara SANTOSO tidak melakukan kekerasan maupun ancaman kepada saksi, hanya saja pada saat sebelum melakukan persetubuhan terdakwa merebahkan saksi dengan kedua tangannya sampai saksi dalam posisi terlentang di atas sak semen.
Bahwa terdakwa membujuk dan menjajikan kepada saksi untuk dinikahi dengan cara mengatakan," lsun ambi riko wes kadung berbuat gedigi, isun tanggung jawab nang riko MA (panggilan dalam pacaran) sun rabi, riko ojo kwater", yang dalam bahasa Indonesia berarti,"Saya dan kamu terlanjur berbuat seperti ini, saya akan tanggung jawab". Dan juga saudara SANTOSO berkata/jika karnu sayang kepada saya, ayo melakukan perbuatan selayaknya suami istri".
Saksi menjelaskan bahwa pada saat sebelum melakukan perbuatan persetubuhan saudara SANTOSO terlebih dahulu membuka bajunya sendiri sampai keadaan telanjang bulat, selanjutnya mencabuli saya dengan cara membuka baju saksi satu persatu sampai saksi dalam keadaan telanjang bulat. Selanjutnya terdakwa mengambil posisi berada di belakang saksi dan mencium pipi kanan dan kiri saksi dari arah belakang sembari meraba kedua payudara saksi, kemudian saudara SANTOSO memutar posisi saksi sampai posisi saksi berhadap-hadapan lalu kedua putting payudara saksi di kulum-kulum, tidak lama kemudian tangan kanan saudara SANTOSO dimasukkan ke vagina saksi sampai keadaan vagina saksi basah. Setelah melakukan hal tersebut diatas alat kelamin SANTOSO dalam keadaan tegang lalu saudara SANTOSO membuka celananya sendiri yang kemudian saksi direbahkan membujur kebarat dan alat kelamin saudara SANTOSO yang sudah mengeras tersebut dipegang dengan tangan kanan dan selanjutnya dimasukkan ke dalam vagina saksi hingga masuk kedalam. Kemudian alat kelamin saudara SANTOSO yang berada didalam vagina saksi digoyang-goyang dan dikeluar masukkan hingga sesaat kemudian alat kelamin saudara SANTOSO mengeluarkan cairan sperma/air mani yang mana cairan tersebut dikeluarkan diluar tepatnya diatas perut saksi dan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali ditempat yang sama di kebun jagung sebelah utara lapangan Pendarungan masuk Dusun Krajan Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa Saksi pada saat alat kelamin saudara SANTOSO sudah masuk semua ke dalam vagina saksi, saksi merasakan kesakitan sedikit dan selebihnya biasa saja.
Bahwa asal mula kejadiannya yakni pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekira jam 18.00 Wib, saksi mendapat telepon dari saudara SANTOSO yang mana isi percakapannya bahwa saudara SANTOSO mengajak saksi ketemuan di lapangan Pendarungan masuk Dusun Krajan Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi dan saksi menyetujui pertemuan tersebut. Setelah telepon ditutup, saksi langsung beranjak berangkat ke lapangan tersebut. Sebeium tiba di lapangan, ternyata saudara SANTOSO sudah menghadang saksi dijembatan sebelah utara lapangan sambil membawa 2 (dua) lembar sak semen tanpa merk. Setelah bertemu tanpa berbincangan saksi dengan saudara SANTOSO langsung diajak ke tengah Kebun jagung yang berada di sebelah utara lapangan dan sesampai ditempat tersebut saudara SANTOSO menggelar kedua sak semen tersebut dan setelah selesai menggelar, saudara SANTOSO menyuruh saksi untuk duduk diatas sak semen tersebut menghadap kebarat selanjutnya kaos yang saksi pakai dibuka dengan cara diangkat oleh saudara SANTOSO dengan kedua tangannya hingga lepas, lalu kaos saksi dfetattan drsete*ah kanan saudara SANTOSO yang kemudian saudara SANTOSO membuka hem dan kaos dafamnya sendiri begitu juga saksi membuka celananya sendiri. Setenjutnya saksi dalam posisj duduk diputar sehingga saksi daiam posisi berhadap-hadapan dengan saudara SANTOSOkemudiansaksi diciumi pipi kanan dan kiri dari arah belakang sembari meraba kedua payudara saksi lalu saudara SANTOSO membuka BH milik saksi yang mana kedua putting payudara saksi dikulum-kuium dan tidak lama kemudian tangan kanan saudara SANTOSO dimasukkan ke vagina saksi sampai keadaaan vagina saksi basah. Setelah melakukan hal tersebut diatas alat kelamin SANTOSO dalam keadaan tegang kemudian saksi direbahkan membujur kebarat, lalu saudara SANTOSO membuka celana dan celana dalamnya karena alat kelamin saudara SANTOSO yang sudah mengeras tersebut selanjutnya alat kelamin tersebut dipegang dengan tangan kanan yang kemudian dimasukkan ke dalam vagina saksi hingga masuk kedalam. Kemudian alat kelamin saudara SANTOSO yang berada didalam vagina saksi digoyang-goyang dan dikeluar masukkan hingga sesaat kemudian alat kelamin saudara SANTOSO mengeluarkan cairan sperma/air mani yang mana cairan tersebut dikeluarkan diluar tepatnya diatas perut saksi selanjutnya saudara SANTOSO mengambil kaos dalam miliknya berwarna putih yang berada disebelah kiri dan kaos tersebut digunakan untuk mernbersihkan air mani/sperma yang berada diatas perut saksi. Setelah mernbersihkan sperma tersebut, saksi bangun dari rebahan saudara SANTOSO dan duduk menghadap ke timur dan saudara SANTOSO menghadap ke utara yang selanjutnya saudara SANTOSO mengajak berbincang-bincang sambil meraba-raba payudara dan vagina saksi yang pada saat itu saksi dan saudara SANTOSO dalam keadaantelanjang. Setelah berbincang-bincang dan meraba-raba tersebut selama kurang 5 (lima) menitalat vital saudara SANTOSO mengeras lagi kemudian saksi direbahkan lagi oleh saudara SANTOSO dengan menggunakan kedua tangannya selanjutnya saudara SANTOSO memegang alat kelaminnya dengan tangan kanan yang kemudian dimasukkan lagi ke vagina saksi hingga masuk kedalam kemudian alat kelamin saudara SANTOSO yang berada didalam vagina saksi digoyang-goyang dan dikeluar masukkan hingga sesaat kemudian alat kelamin saudara SANTOSO mengeluarkan cairan sperma/air mani yang mana cairan tersebut dikeluarkan diluar tepatnya diatas perut saksi selanjutnya saudara SANTOSO mengambil lagi kaos dalam miliknya tersebut dan digunakan lagi untuk mernbersihkan air mani/sperma yang berada diatas perut saksi, setelah bersih saya duduk bersama saudara SANTOSO dalam keadaan telanjang bulat. Setelah 2 (dua) menit kemudian saksi dan saudara SANTOSO mendengar suara sepeda motor datang ke Kebun jagung yang mana lampu sepeda menyorot tepat ditempat saksi disetubuhi oleh saudara SANTOSO. Mendengar suara sepeda motor yang tidak dikenal tersebut, saudara SANTOSO lari dalam keadaan telanjang bulat kearah timur menuju tempat tanaman jagung yang lebih lebat, selanjutnya belum sempat saksi memakai semua pakaian miliknya, saksi dikagetkan dengan kedatangan saudara BASRONI dan saudara HADI KURNIAWAN lalu saudara BASRONI menyuruh saksi untuk memakai baju dan diajak pulang kerumah, bersamaan dengan itu saudara HADI KURNIAWAN mengelilingi kebun jagung untuk mencari seseorang yang bersama dengan saksi tersebut. Melihat saudara HADI KURNIAWAN yang tidak kembali saksi bersama saudara BASRONI pulang kerumah, setelah seampai dirumah saksi, saksi langsung menuju kamar tidur.
Bahwa pada saat kejadian saksi memakai kaos perempuan yang berwarna merah muda, celana tiga perempat berwarna merah bermotif bulat dan bintang, BH berwarna putih bermotif bunga berwarna hitam dan celana dalam perempuan berwarna putih dan pakaian yang digunakan saudara SANTOSO pada saat kejadian adalah celana abu-abu, hem lengan pendek berwarna hitam Honda Garuda Motor Banyuwangi, celana dalam laki-laki berwarna hijau dan kaos dalam berwarna putih.
Atas keterangan saksi , terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi MISLANI :
Bahwa ketarangan saksi dalam BAP Polisi isinya sudah benar ;
Bahwa saksi mengerti sehubungan dengan perkara pemerkosaan dan perbuatan cabul yang dialami anak saksi bernama ANY SETYAWATI.
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekira pukul 19.00 Wib, terjadi di kebun jagung sebelah utara lapangan Pendarungan masuk Dusun Krajan Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi sedang bekerja di pasar Blambangan dan di telepon oleh mantunya bernama HADI KURNIAWAN melalui Hp pribadi saksi yang mengabarkan bahwa saksi dan istri saksi yang bernama SUSANA agar supaya pulang kerumah karena ada hal penting, mendengar berita yang disampaikan oleh sdr HADI KURNIAWAN tersebut saksi bersama istri langsung pulang kerumah, Sesampai dirumah saksi dikasih kabar bahwa telah terjadi persetubuhan yang dialami anak saksi bernama ANY SETYAWATI dan yang melakukannya adalah saudara SANTOSO.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang beralamatkan di Dusun Watu Ulo RT.003/RW.002 Desa Rejosari Kecamatan GlagahKabupaten Banyuwangi karena terdakwa pernah kerumah saksi.
Bahwa anak saksi yang bemama ANY SETYAWATI dalam keadaan pucat dan takut karena khawatir yang selanjutnya saksi periksakan ke dokter atau RSU. Blambangan.
Bahwa pada saat kejadian anak saksi memakai kaos wanita lengan pendek wama merah muda dan celana sepertiga (pendek tapi panjangnya dibawah lutut) warna merah bermotif bulat dan bintang.
Bahwa saksi merasa terpukul dan merasa malu juga kasihan pada masa depan anak saksi, saksi berharap pelakunya dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi HADI KURNIAWAN, di bawah sumpah menerangkan dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan mengerti sehubungan dengan perkara persetubuhan.
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekira jam 07.00 Wib saat itu saksi sedang berada didalam rumah sedang melihat TV bersama istrinya bemama RINI, yang kemudian datang seorang perempuan tidak saksi kenal untuk menagih cicilan baju.Lalu saudari RINI mencari saksi AN I SETYAWATI dibelakang rumah dan disekitar rumah untuk meminta uang cicilan baju yang dibawanya tetapi saksi ANI SETYAWATI tidak ada kemudian saudari RINI menyuruh saksi untuk mencari saksi ANI SETYAWATI. Setelah mencari saksi ANI SETYAWATI disekitar rumah yang tidak ketemu juga, saksi bertemu dengan saudara RONI dirumahnya dan memberitahukan bahwa saudara RONI melihat saksi ANI SETYAWATI sedang jalan menuju ke arah Lapangan Desa Pendarungan masuk Dusun Krajan RT.01 RW.01 Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi yang selanjutnya saksi dan saudara RONI mencari saksi ANI SETYAWATI di lapangan. Kemudian saksi mencari dilokasi lapangan Pendarungan dan saksi tidak menemukannya, kemudian saudara RONI mengajak saksi ke sebelah utara lapangan tepatnya di kebun jagung untuk mencari lagi saksi ANI SETYAWATI, setetah saksi dan saudara RONI mengelilingi kebun jagung tersebut saksi dan saudara RONI menemukan saksi ANI SETYAWATI dalam keadaan telanjang bulat yang selanjutnya saksi dan saudara RONI mencari seorang laki-laki yang bersama saksi ANI SETYAWATI di sekitar tempat kejadian tetapi tidak diketemukan. Setelah saksi ANI SETYAWATI memakai semua bajunya, saudara RONI mengajak saksi ANI SETYAWATI kebarat kebun jagung untuk mencari seseorang yang melakukan persetubuhan dengan saksi ANI SETYAWATI dengan menggunakan lampu senter HP, namun saksi tidak menemukannya juga.
Bahwa saksi keluar dari kebun jagung tersebut kemudian saksi dihampiri oleh seorang laki-laki yang bernama SANTOSO dalam keadaan telanjang bulat namun saksi tidak menghiraukan saudara SANTOSO karena saksi merasa takut dan badan saksi terasa lemas ketika melihat saudara SANTOSO tersebut, lalu saksi langsung pergi menuju rumah dengan membawa baju, celana, kaos dalam, celana dalam dan sandal milik saudara SANTOSO. Setelah sesampai dirumah tidak berselang lama saudara RONI datang bersama saksi ANI SETYAWATI kemudian saksi menceritakan kejadian tersebut kepada orang yang berada dirumah antara lain saudara MUSTOFA, MUALIYAH, PATONI dan RINI. Seianjutnya tetangga pada berdatangan bersama warga mendatangi tempat kejadian tersebut untuk menangkap suadara SANTOSO namun pencarian saksi dan warga tidak menemukan hasil.
Bahwa Seianjutnya saksi pulang kerumah dan menelepon Bapak kandung saksi ANI SETYAWATI yang bernama MISLANI untuk mengabarkan bahwa telah terjadi masalah dengan saksi ANI SETYAWATI. Setelah saudara MISLANI datang dari bekerja dan diberitahu oleh saudara PATONI bahwa telah terjadi persetubuhan yang dialami saksi ANI SETYAWATI dan dilakukan oleh saudara SANTOSO; Seianjutnya saudara MISLANI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabat untuk proses lebih lanjut.
4. Saksi BASRONI, di bawah sumpah menerangkan dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan mengerti sehubungan dengan perkara persetubuhan.
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekira jam 07.00 Wib saat itu saksi sedang berada didalam rumah selesai mandi kemudian saudara HADI KURNIAWAN datang kerumah untuk mengajak mencari adik keponakannya yang bernama ANI SETYAWATI. Selanjutnya saksi mau untuk diajak mencari saksi ANI SETYAWATI karena saksi terakhir melihat saksi ANI SETYAWATI sekira jam 18.00 Wib pada hari itu juga berjalan menuju arah lapangan yang terletak di Dusun Pendarungan Kecamatan Rabat Rabupaten Banyuwangi. Kemudian saksi bersama HADI RURNIAWAN mencari saksi ANI SETYAWATI di lapangan tersebut, setelah saksi mencari di lokasi lapangan Pendarungan saksi tidak menemukannya lalu saksi mengajak HADI RURNIAWAN mencari saksi ANI SETYAWATI ke sebelah utara lapangan Pendarungan tepatnya di kebun jagung untuk mencari lagi saksi ANI SETYAWATI. Setelah saksi dan HADI RURNIAWAN mengelilingi kebun jagung tersebut, saksi dan HADI RURNIAWAN menemukan saksi ANI SETYAWATI dalam keadaan telanjang bulat, selanjutnya saksi dan HADI KURNIAWAN mencari di sekitar rempat kejadian untuk menemukan laki-laki yang bersarna dengan saksi ANI SETYAWATI tersebut. Setelah saksi ANI SETYAWATI memakai semua bajunya, saksi mengajak saksi ANI SETYAWATI untuk keluar memberi penerangan kepada HADI RURNIAWAN karena HADI RURNIAWAN saksi suruh untuk mencari orang yang bersarna dengan saksi ANI SETYAWATI tersebut kemudian saksi mengajak saksi ANI SETYAWATI untuk pulang tanpa harus menunggu HADI RURNIAWAN selesai mencari laki-laki tersebut. Setelah sampai dirumah, saksi diberitahukan oleh HADI RURNIAWAN bahwa yang melakukannya adalah SANTOSO (saudara HADI RURNIAWAN sembari melihatkan barang-barang yang dibawa dari tempat kejadian) karena pada saat HADI RURNIAWAN melakukan pencarian di dalam kebun jagung tersebut, HADI RURNIAWAN sempat dikejar/didatangi oleh SANTOSO yang mana pada waktu itu tidak berpakaian atau telanjang bulat. Setelah mendengar hal tersebut saksi bersama warga mencari SANTOSO di dalam kebun jagung lagi namun tidak diketemukan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkannya.
Saksi Ade Charge : HOMSIYAH ;
Bahwa saksi adalah istri dari terdakwa ;
Bahwa kejadiannya Malam Minggu bulan Nopember 2013 sekira jam 7 Malam ,Terdakwa berpamitan dengan saksi ingin mengambil bayaran di Singotrunan Banyuwangi ;
Bahwa saksi mendengar kabar suami saksi bersama anak perempuan ;
Bahwa keluarga Ani pernah datang kerumah saksi sekira jam 9 malam menanyakan suami saksi ;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada keluarga Ani, dan dijawab katanya ini urusan laki-laki ;
Bahwa saksi pagi harinya mendengar berita suami saksi bersama perempuan telah melakukan persetubuhan dengan saksi Ani Setiwati di kebun jagung ;
Bahwa saksi tahu suaminya ( terdakwa ) berpacaran dengan saksi korban ;
Bahwa saksi tahu suami sering SMS dengan Ani dan dalam SMS Ani memanggil suami saksi dengan sebutan Ayah ;
Bahwa di HP ada potonya perempuan tersebut dan ditanya katanya adik temen ceweknya suami saksi (terdakwa) ;
Bahwa terdakwa sering berpamitan setiap malam minggu mengambil gajian ;
Bahwa saksi ihlas bila nantinya dimadu oleh suami saksi ( terdakwa ) ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa SANTOSO BIN SELAMET telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa dalam BAP Polisi isinya sudah benar semuanya ;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013, sekitar pukul 11,30 WIB, di dalam kebun jagung sebelah utara lapngan Dusun Krajan Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupataen Banyuwangi.
Terdakwa mengakui bahwa sebelumnya terdakwa mengenal dengan ANI SETYAWATI dan terdakwa pernah datang ke rumahnya di Dusun Krajan RT.01 RW.01 Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa terdakwa mngakui sudah menikah pada tahun 2007 serta telah memiliki istri bernama HOMSIAH dan 2 (dua) orang anak bernama NUR ALFIANSYAH dan DIKI CANDRA BAYU hingga saat ini. Terdakwa mengenal ANI SETYAWATI sejak 1 (satu) tahun yang lalu kemudian pacaran hingga saat kejadian tersebut.
Terdakwa menjelaskan bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekira jam 11.30 terdakwa menelepon ANI SETYAWATI untuk mengajak ketemuan/janjian setelah magrib untuk bertemu, selanjutnya sekira jam 17.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Watu Ulo Desa Rejosari Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi dengan mengendarai sepeda motor menuju tempat janjian yaitu di lapangan sepak bola yang ada di Dusun Krajan Desa Pendarungan dan setibanya di sekitar lapangan tersebut terdakwa menitipkan sepeda motor di rumah teman terdakwa yang bernama MAHRUS yang rumahnya berada di sebelah timur lapangan (jarak antara rumah MAHRUS dengan lapangan sekira ± 50 (lima puluh) meter). Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju lapangan dengan membawa 2 (dua) lembar sak semen yang memang saya siapkan untuk alas duduk pada saat terdakwa bertemu dengan ANI SETYAWATI, sesaat kemudian terdakwa menelepon ANI SETYAWATI dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai di lapangan Desa Pendarungan dan posisi berada di gawang sebelah utara. Sekira setengah jam kemudian ANI SETYAWATI datang menghampiri terdakwa yang selanjutnya terdakwa ajak bersama-sama masuk ke dalam kebun jagung, setelah terdakwa menemukan posisi/tempat yang aman/nyaman untuk berduaan terdakwa menata 2(dua) sak semen yang dibawanya tersebut untuk digunakan duduk bersama dengan saksi ANI SETYAWATI. Pada saat itu, posisi duduk saksi ANI SETYAWATI berada didepan terdakwa menghadap ke arah barat dan terdakwa berada di belakang tubuh ANI SETYAWATI yang selanjutnya saya peluk/saya cumbu dari belakang kemudian terdakwa mengajak untuk bersetubuh dan saat itu saksi ANI SETYAWAT! tidak menolak lalu kepala saksi ANI SETYAWATI menyandar di bahu kiri terdakwa yang kemudian terdakwa ciumi/cumbu pipinya selanjutnya kaos saksi ANI SETYAWATI terdakwa buka dengan cara terdakwa angkat keatas dengan kedua tangannya hingga lepas dan kemudian kaos tersebut terdakwa letakan di tanah sebelah samping kanan. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan kaos yang terdakwa gunakan demikian juga dengan saksi ANI SETYAWATI membuka sendiri semua celana yang dipakainya kemudian saksi ANI SETYAWATI diputar posisi duduknya sehingga dalam posisi berhadapan dengan terdakwa, lalu terdakwa membuka BH-nya dan dikulum putting buah dadanya yang kemudian terdakwa rebahkan membujur ke barat terientang dalam keadaan telanjang bulat/tanpa selembar pakaian dan saat itu keadaan alat vital terdakwa sudah berdiri/menegang keras selanjutnya terdakwa membuka semua celana yang dipakainya dan selanjutnya terdakwa masukkan alat vitalnya ke dalam alat vital saksi ANI SETYAWATI hingga masuk ke dalam kemudian alat vital terdakwa digoyang-goyang keluar masuk berkali-kali hingga akhimya merasa puas/nikmat dan keluar air mani terdakwa. Setelah puas melampiaskan hasrat nafsu, terdakwa dan ANI SETYAWATI tetap duduk di kertas semen tersebut yang masih dalam keadaan telanjang dan meraba-rabanya, sesaat kemudian terdakwa merasakan alat vitalnya menegang keras lagi dan selanjutnya ANI SETYAWATI terdakwa rebahkan lagi dan alat vitalnya yang menegang tersbut terdakwa hingga keluar air mani Sesaat setelah selesai mengeluarkan air mani tersebut kemudianterdakwa mendengar suara sepeda motor yang datang mendekat dan menyalakan lampu/menyorot pada posisi terdakwa dan saksi AMI SETYAWATI berada, karena terdakwa merasa takut selanjutnya terdakwa bersembunyi di balik pohon jagung yang saat itu terdakwa lihat ada seorang laki-laki yang datang menghampiri terdakwa namun terdakwa langsung lari dalam keadaan telanjang bulat dan berusaha bersembunyi di kebun/pohon-pohon jagung sebelah timur. Namun selanjutnya terdakwa memperlihatkan diri kepada salah seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang saat itu juga melakukan pencarian di sekitar kebun jagung tersebut dan saat iru terdakwa bermaksud mengambil/meminta pakaiannya kepada orang tersebut tetapi tidak diperbotehkan, selanjutnya terdakwa berlari kerumah temannya yang bernama MAHRUS untuk meminjam baju, celana dan sandal kepada saudara MAHRUS. Dan selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju rumah temannya yang lain yang dikenalnya bemama MAT yang rumahnya di sebelah selatan dari rumah MAHRUS bermaksud meminjam sepeda motor yang terdakwa gunakan untuk pulang rumahnya dan keesokan harinya terdakwa mengembalikan sepeda motor milik saudara MAT dan selanjutnya berjalan kaki menuju ke rumah saksi ANI SETYAWATI, namun sesampainya di rumah saksi ANI SETYAWATI terdakwa diamankan oleh beberapa orang dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Desa Pendarungan oleh Linmas dan beberapa warga lalu oleh pihak Desa terdakwa diserahkan ke Polsek Kabat hingga saat ini.
Terdakwa membenarkan bahwa terdakwa pernah berkata/menjajikan kepada saksi ANI SETYAWATI untuk dinikahi dengan cara terdakwa ucapkan kepada saksi ANI SETYAWATI.'lsun ambi riko wes kadung berbuat gedigi, isun tanggung jawab nang riko MA, sun rabi riko ojo kawater", yang dalam bahasa Indonesia berarti (Saya dan kamu terlanjur berbuat seperti ini, saya akan bertanggungjawab kepada kamu MA (panggilan terdakwa kepada ANI SETYAWATI) dan saya nikahi kamu jangan khawatir)".
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat menyetubuhi saksi ANI SETYAWATI tidak ada yang mengetahui, namun pada saat terdakwa merngetahui ada orang lain datang dengan mengendarai sepeda motor terdakwa merasa takut sehingga lari dalam keadaan telanjang.
Terdakwa membenarkan bahwa sebelumnya terdakwa memang pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu menyetubuhi saksi ANI SETYAWATI pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2013 di tempat yang sama di kebun jagung masuk Dusun Krajan Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, namun letaknya agak ke utara dari tempat terdakwa melakukan dan tertangkap sekarang ini namun perbuatan tersebut terdakwa lakukan hanya sebanyak 1 (satu) kali persetubuhan,
Bahwa terdakwa memakai celana panjang hitam jenis levis warna hitam abu-abu, kaos hitam kombinasi merah dan putih ada tulisan Honda Garuda Motor Banyuwangi, kaos dalam laki-laki warna putih dan celana dalam warna hijau.
Bahwa saksi ANI SETYAWATI alias ANI adalah perempuan yang telah terdakwa ciumi, terdakwa kulum putting buah dadanya dan selanjutnya terdakwa setubuhi hingga sebganyak 2 (dua) kali bertempat di kebun jagung di Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan dinerakan oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa : -1 (satu) potong celana jeans merk TRIPLE warna hitam keabu-keabuan ; - 1 (satu) potong hem lengan pendek warna hitam kombinasi putih bertuliskan HONDA GARUDA MOTOR BANYUWANGI ;
-1 (satu) potong kaos dalam berwarna putih ; - 1 (satu) potong celana dalam berwarna hijau ; - 1 (satu) pasang sandal warna biru merk KHIMOCHI ; 2 (dua) lembar sak semen wama putih tanpa merk ; - 1 (satu) potong kaos cewek berwarna merah muda bermotif gambar kartun ; - 1 (satu) potong celana kolor 3/4 warna merah bermotif bintang dan bulat ; - 1 (satu ) buah BH wama putih bermotif kembang warna hitam :
. Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tertanggal 20 Nopember 2013, Nomor 858/ Pen.Pid / 2013/PN.Bwi. karenanya dapat dijadikan alat bukti sah dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti maka Majelis Hakim memperoleh Fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013, sekitar pukul 11,30 WIB, di dalam kebun jagung sebelah utara lapangan Dusun Krajan Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa sebelumnya terdakwa mengenal dengan saksi korban karena terdakwa pernah datang ke rumahnya di Dusun Krajan RT.01 RW.01 Desa pendarungan Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
Terdakwa mengakui bahwa terdakwa sudah menikah pada tahun 2007 serta telah memiliki istri bernama HOMSIAH dan dikaruniai 2 (dua) orang anak bernama NUR ALFIANSYAH dan DIKI CANDRA BAYU hingga saat ini. Terdakwa mengenal saksi korban ( ANI SETYIAWATI ) sejak 1 (satu) tahun yang lalu kemudian pacaran hingga saat kejadian tersebut.
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekira jam 11.30 terdakwa menelepon ANI SETYAWATI untuk mengajak ketemuan/janjian setelah magrib untuk bertemu, selanjutnya sekira jam 17.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah terakwa di Dusun Watu Ulo Desa Rejosari Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi dengan mengendarai sepeda motor menuju tempat janjian yaitu di lapangan sepak bola yang ada di Dusun Krajan Desa Pendarungan dan setibanya di sekitar lapangan tersebut terdakwa menitipkan sepeda motor di rumah teman terdakwa yang bernama MAHRUS yang rumahnya berada di sebelah timur lapangan (jarak antara rumah MAHRUS dengan lapangan sekira ± 50 (lima puluh) meter). Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju lapangan dengan membawa 2 (dua) lembar sak semen yang memang terdakwa siapkan untuk alas duduk pada saat terdakwa bertemu dengan ANI SETYAWATI, sesaat kemudian terdakwa menelepon ANI SETYAWATI dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai di lapangan Desa Pendarungan dan posisi berada di gawang sebelah utara. Sekira setengah jam kemudian ANI SETYAWATI datang menghampiri terdakwa yang selanjutnya terdakwa ajak bersama-sama masuk ke dalam kebun jagung, setelah terdakwa menemukan posisi/tempat yang aman/nyaman untuk berduaan terdakwa menata 2(dua) sak semen yang dibawanya tersebut untuk digunakan duduk bersama dengan saksi ANI SETYAWATI. Pada saat itu, posisi duduk saksi ANI SETYAWATI berada didepan terdakwa menghadap ke arah barat dan terdakwa berada di belakang tubuh ANI SETYAWATI yang selanjutnya saya peluk/saya cumbu dari belakang kemudian terdakwa mengajak untuk bersetubuh dan saat itu saksi ANI SETYAWAT! tidak menolak lalu kepala saksi ANI SETYAWATI menyandar di bahu kiri terdakwa yang kemudian terdakwa ciumi/cumbu pipinya selanjutnya kaos saksi ANI SETYAWATI terdakwa buka dengan cara terdakwa angkat keatas dengan kedua tangannya hingga lepas dan kemudian kaos tersebut terdakwa letakan di tanah sebelah samping kanan. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan kaos yang terdakwa gunakan demikian juga dengan saksi ANI SETYAWATI membuka sendiri semua celana yang dipakainya kemudian saksi ANI SETYAWATI diputar posisi duduknya sehingga dalam posisi berhadapan dengan terdakwa, lalu terdakwa membuka BH-nya dan dikulum putting buah dadanya yang kemudian terdakwa rebahkan membujur ke barat terientang dalam keadaan telanjang bulat/tanpa selembar pakaian dan saat itu keadaan alat vital terdakwa sudah berdiri/menegang keras selanjutnya terdakwa membuka semua celana yang dipakainya dan selanjutnya terdakwa masukkan alat vitalnya ke dalam alat vital saksi ANI SETYAWATI hingga masuk ke dalam kemudian alat vital terdakwa digoyang-goyang keluar masuk berkali-kali hingga akhirnya merasa puas/nikmat dan keluar air mani terdakwa. Setelah puas melampiaskan hasrat nafsu, terdakwa dan ANI SETYAWATI tetap duduk di kertas semen tersebut yang masih dalam keadaan telanjang dan meraba-rabanya, sesaat kemudian terdakwa merasakan alat vitalnya menegang keras lagi dan selanjutnya ANI SETYAWATI terdakwa rebahkan lagi dan alat vitalnya yang menegang tersbut terdakwa hingga keluar air mani Sesaat setelah selesai mengeluarkan air mani tersebut kemudian terdakwa mendengar suara sepeda motor yang datang mendekat dan menyalakan lampu/menyorot pada posisi terdakwa dan saksi AMI SETYAWATI berada, karena terdakwa merasa takut selanjutnya terdakwa bersembunyi di balik pohon jagung yang saat itu terdakwa lihat ada seorang laki-laki yang datang menghampiri terdakwa namun terdakwa langsung lari dalam keadaan telanjang bulat dan berusaha bersembunyi di kebun/pohon-pohon jagung sebelah timur. Namun selanjutnya terdakwa memperlihatkan diri kepada salah seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal yang saat itu juga melakukan pencarian di sekitar kebun jagung tersebut dan saat itu terdakwa bermaksud mengambil/meminta pakaiannya kepada orang tersebut tetapi tidak diperbolehkan, selanjutnya terdakwa berlari kerumah temannya yang bernama MAHRUS untuk meminjam baju, celana dan sandal kepada saudara MAHRUS. Dan selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju rumah temannya yang lain yang dikenalnya bemama MAT yang rumahnya di sebelah selatan dari rumah MAHRUS bermaksud meminjam sepeda motor yang terdakwa gunakan untuk pulang kerumahnya dan keesokan harinya terdakwa mengembalikan sepeda motor milik saudara MAT dan selanjutnya berjalan kaki menuju ke rumah saksi ANI SETYAWATI, namun sesampainya di rumah saksi ANI SETYAWATI terdakwa diamankan oleh beberapa orang dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Desa Pendarungan oleh Linmas dan beberapa warga lalu oleh pihak Desa terdakwa diserahkan ke Polsek Kabat hingga saat ini.
Bahwa terdakwa pernah berkata/menjajikan kepada saksi ANI SETYAWATI untuk dinikahi dengan cara terdakwa ucapkan kepada saksi ANI SETYAWATI.'lsun ambi riko wes kadung berbuat gedigi, isun tanggung jawab nang riko ma, sun rabi riko ojo kawater", yang dalam bahasa Indonesia berarti (Saya dan kamu terlanjur berbuat seperti ini, saya akan bertanggung jawab kepada kamu MA (panggilan terdakwa kepada ANI SETYAWATI) dan saya nikahi kamu jangan khawatir)".
Bahwa pada saat menyetubuhi saksi ANI SETYAWATI tidak ada yang mengetahui, namun pada saat terdakwa mengetahui ada orang lain datang dengan mengendarai sepeda motor terdakwa merasa takut sehingga lari dalam keadaan telanjang.
Bahwa sebelumnya terdakwa memang pernah melakukan perbuatan yang sama yaitu menyetubuhi saksi ANI SETYAWATI pada hari dan tanggal lupa pada bulan Oktober 2013 di tempat yang sama di kebun jagung masuk Dusun Krajan Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, namun letaknya agak ke utara dari tempat terdakwa melakukan dan tertangkap sekarang ini namun perbuatan tersebut terdakwa lakukan hanya sebanyak 1 (satu) kali persetubuhan,
Bahwa terdakwa memakai celana panjang hitam jenis levis warna hitam abu-abu, kaos hitam kombinasi merah dan putih ada tulisan Honda Garuda Motor Banyuwangi, kaos dalam laki-laki warna putih dan celana dalam warna hijau.
Bahwa saksikorban ( ANI SETYAWATI alias ANI ) adalah perempuan yang telah terdakwa ciumi, terdakwa kulum putting buah dadanya dan selanjutnya terdakwa setubuhi hingga sebganyak 2 (dua) kali bertempat di kebun jagung di Desa Pendarungan Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas untuk membuktikan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikatakan terbukti atau tidak maka perlu dipertimbangkan fakta hukum tersebut dengan dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Meimbang, bahwa dalam Tuntutannya ( Requisitoir ) tertanggal Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan dan berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 81 ayat (2) UU NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kedua oleh karena itu Penunut Umum agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SANTOSO BIN SELAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 06 (Enam) tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Mewajibkan terdakwa membayar Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) celana jean merk TRIPLE warna Hitam Abu-abu ;
- 1 (satu) baju/hem lengan pendek wama Hitam kombinasi Putin bertuliskan Honda Garuda Motor Banyuwangi ;
- 1(satu) baju kaos dalam pria warna Putin ;
- 1 (satu) celana dalam pria warna Hijau ;
- 1 (satu) pasang sandal warna Biru merk KHIMOCHI;
Dikembalikan kepada terdakwa.
- 1 (satu) baju kaos cewek warna Merah Muda bermotif gambar kartu
- 1 (satu) celana kolor wama merah bermotif bintang dan bulat;
- 1 (satu) BH warna Putih bermotif kembang warna Hitam ;
- 1 (satu) celana dalam wanita warna Putih ;
Dikembalikan kepada saksi ANY SETYAWATI.
- 2 (dua) lembar zak semen warna Putih tanpa merk,
Dirampas untuk dimusnahkan.
5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Setelah mendengar Tuntutan Pidana tersebut Penasehat Hukum terdakwa mengajukan Pembelaan/Pleidoi secara tertulis yang diajukan di depan persidangan tanggal 19 Maret 2014 tersebut, dimana pada pokoknya Penasehat Hukum terdakwa menyatakan mohon hukuman yang seringan ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Repliknya secara lisan dipersidangan pada pokoknya tetap pada tuntutannya yang disusul dengan Duplik secara lisan dari Terdakwa yang isinya menyatakan tetap pada Pleidoi yang telah diajukannya
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sampailah kami pada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu Kesatu: melanggar pasal 81 (1) UU Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. atau Kedua: 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatife kesatu pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan kesatu yang unsur-unsurnya adalah :
Barangsiapa ;
Dengan sengaja ;
Unsur Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau Dengan Orang Lain
Ad.1. Unsur barangsiapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barangsiapa ialah subyek hukum atau pelaku dari suatu perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka terungkap, subyek hukum atau pelaku dalam perkara ini ialah terdakwa SANTOSO Bin SELAMET dengan identitas sebagai tersebut di atas, oleh karenanya unsur ke-1 ini telah terpenuhi ;
Ad. 2.Unsur Dengan sengaja :
Menimbang bahwa pengertian Dengan Sengaja menunjuk pada keinginan atau niat seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal baik yang diperintahkan maupun yang dilarang oleh ketentuan perundang-yndangan maupun membiarkan sesuatu hal terjadi padahal terdapat kewajiban untuk mencegah atau mertghalangi dan menyadari akan akibat/konsekweinsi dari terlaksananya keinginan atau niat dimaksud.
Menimbang bahwa Dengan Sengaja tersebut maka berdasarkan kebenaran fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksANI SETYAWATI, saksi MISLANI, Sakis HADI KURNIAWAN ,Keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti telah diperoleh fakta bahwa Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekira jam 11.30 terdakwa menelepon ANI SETYAWATI untuk mengajak ketemuan/janjian setelah magrib untuk bertemu, selanjutnya sekira jam 17.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Watu Ulo Desa Rejosari Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi dengan mengendarai sepeda motor menuju tempat janjian yaitu di lapangan sepak bola yang ada di Dusun Krajan Desa Pendarungan dan setibanya di sekitar lapangan tersebut terdakwa menitipkan sepeda motor di rumah teman terdakwa yang bernama MAHRUS yang rumahnya berada di sebelah timur lapangan (jarak antara rumah MAHRUS dengan lapangan sekira ± 50 (lima puluh) meter). Dari kebenaran fakta tersebut diatas membuktikan jika niat terdakwa menyetubuhi saksi ANI SETYAWATI sebagai imbalan dari saksi ANI SETYAWATI, padahal terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga saksi ANI SETYAWATI masih dibawah umur atau tergolong anak yang belum saatnya untuk disetubuhi sehingga wajib bagi terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan persetubuhan karena bertentangan dengan ketentuan per Undang-Undangan yang berlaku maupun melanggar moral/kaidah yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat bahkan walaupun usianya telah dewasa tidak dibenarkan terdakwa menyetubuhi mengingat saksi ANI SETYAWATI bukan istri terdakwa, sementara terdakwa telah memiliki istri ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pembuktian diatas dengan demikian unsur "Dengan Sengaja" telah terpenuhi ;
Ad..3 Unsur Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau Dengan Orang Lain:
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi ANI SETYAWATI, saksi MISLANI, Saksi HADI KURNIAWAN ,keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti telah diperoleh fakta bahwa hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekira pukul 11.30 terdakwa menelepon ANI SETYAWATI untuk mengajak ketemuan/janjian setelah magrib untuk bertemu, selanjutnya sekira jam 17.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Watu Ulo Desa Rejosari Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi dengan mengendarai sepeda motor menuju tempat janjian yaitu di lapangan sepak bola yang ada di Dusun Krajan Desa Pendarungan dan setibanya di sekitar lapangan tersebut terdakwa menitipkan sepeda motor di rumah teman terdakwa yang bernama MAHRUS yang rumahnya berada di sebelah timur lapangan (jarak antara rumah MAHRUS dengan lapangan sekira ± 50 (lima puluh) meter). Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju lapangan dengan membawa 2 (dua) lembar sak semen yang memang saya siapkan untuk alas duduk pada saat terdakwa bertemu dengan ANI SETYAWATI ;
Menimabng bahwa setelah itu terdakwa menelepon ANI SETYAWATI dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai di lapangan Desa Pendarungan dan posisi berada di gawang sebelah utara, Sekira setengah jam kemudian ANI SETYAWATI datang menghampiri terdakwa yang selanjutnya terdakwa ajak bersama-sama masuk ke dalam kebun jagung, setelah terdakwa menemukan posisi/tempat yang aman/nyaman untuk berduaan terdakwa menata 2(dua) sak semen yang dibawanya tersebut untuk digunakan duduk bersama dengan saksi ANI SETYAWATI dan pada saat itu, posisi duduk saksi ANI SETYAWATI berada didepan terdakwa menghadap ke arah barat dan terdakwa berada di belakang tubuh ANI SETYAWATI yang selanjutnya saya peluk/saya cumbu dari belakang kemudian terdakwa mengajak untuk bersetubuh dan saat itu saksi ANI SETYAWATI menolak namun terdakwa mengatakan ,kepada saksi korban untuk diikahi dengan cara terdakwa mengucapkan kepada saksi korban (ANI SETIYAWATi ) insun ambi riko wes kadung berbuat gedigi .isun tanggung jawab nang riko MA, sun rabi riko ojo kawater, yang dalam bahasa Indonesia (Saya dan kamu terlanjur berbuat seperti ini, saya akan bertanggung jawab kepada kamu MA (panggllan terdakwa kepada ANI SETYAWATI) dan saya nlkahi kamu jangan kawatir dan atas perkataan terdakwa yang mengandung janji akan menikahi saksi korban lalu saksi ANI SETYAWATI percaya dan menyetujui serta merelakan dirinya disetubuhi oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa selanjutnya terdakwa ciumi /cumbu pipinya selanjutnya kaos saksi ANI SETYAWATI terdakwa buka dengan cara terdakwa angkat keatas dengan kedua tangannya hingga lepas dan kemudian kaos tersebut terdakwa letakkan ditanah sebelah samping kanan selanjutnya terdakwa membuka celana dan kaos yang terdakwa gunakan demikian juga dengan saksi ANI SETYAWATI membuka sendiri semua celana yang dipakainya kemudian saksi ANI SETYAWATI diputar posisi duduknya sehingga dalam poisi berhadap hadapan dengan terdakwa, Ialu terdakwa membuka BH-nya dan dikulum putting buah dadanya yang kemudian terdakwa rebahkan membujur ke barat terlentang dalam keadaan telanjang bulat tanpa selembar pakaian dan saat itu keadaan alat vital terdakwa sudah berdiri/menegang keras terdakwa membuka semua celana yang dipakainya dan selanjutnya terdakwa masukkan vftalnya ke dalam alat vital saksi ANI SETYAWATI hingga masuk ke dalam kemudian alat vital digoyang-goyang keluar masuk berkali-kali hingga akhirnya merasa puas/nikmat dan keluar air mani terdakwa;
Menimbang bahwa setelah itu terdakwa dan ANI SETYAWATI tetap duduk di kertas semen tersebut yang masih datem keadaan telanjang dimana tangan terdakwa masih meraba-raba bagian sensitif saksi ANI SETYWATI sehingga terdakwa merasakan alat vitalnya menegang keras lagi dan selanjutnya ANI SETYAWATI terdakwa rebahkan lagi dan alat vitalnya yang menegang tersbut terdakwa masukkan lagi ke dalam alat vital ANI SETYAWATI dan kembali terdakwa goyang-goyang keluar masuk berkali-kali hingga keluar air mani terdakwa; Dan kebenaran fakta tersebut diatas membuktikan jika perkataan untuk menikahi saksi ANI SETYAWATI sebagai bentuk bujukan atau rayuan terdakwa dan ternyata saksi ANI SETYAWATI yang usianya masih tergolong ANAK terpengaruh atas bujukan terdakwa sehingga pada akhirnya saksi ANI SETYAWATI menuruti keinginan terdakwa menyetubuhi dirinya;
Menimbang bahwa dengan didukung pula dengan Pemeriksaan Dokter sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan berupa Visum Et Repertum Nomor : 163/2013 tanggal 03 November 2013 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuwangi yang dibuat dan ditanda tangani oleh RIO FAUZI. Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa saat ini seorang anak umur 16 tahun diketemukan luka lama sampai dasar arah jam 5 yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.
Menimbang bahwa dengan dmikian unsur tersebut sudah dapat terpenuhi. ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dakwaan alternatif Primair kesatu pasal 81 (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. telah terpenuhi maka terdakwa HARIYANTO harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :”Membujuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan dengannya “, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tersebut di atas dimana semua unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 81 (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian selama persidangan perkara ini berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa tersebut, dan oleh karenanya Terdakwa harus dihukum / dipidana setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan saksi ANI SETYAWATI dan membuat malu keluarga saksi korban ;
Hal-Hal Yang Merinqankan;
Terdakwa bertindak dan berprilaku sopan selama mengikuti persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak mengulanginya lagi.
- Terdakwa memiliki tanggungan menafkahi keluarganya;
- Terdakwa belum pernah dihukum.;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan, dalam perkara lain maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa oleh karena pidana dalam perkara ini bersifat komulatif maka selain pidana Penjara terhadap Terdakwa juga dikenakan pidana Denda yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan yang besarnya akan ditetapkan kemudian ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti dalam perkara ini maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : -1 (satu) celana jean merk TRIPLE warna Hitam Abu-abu ; - 1 (satu) baju/hem lengan pendek wama Hitam kombinasi Putin bertuliskan Honda Banyuwangi Motor ;- 1(satu) baju kaos dalam pria warna Putin ; - 1 (satu) celana dalam pria warna Hijau ; - 1 (satu) pasang sandal warna Biru merk KHIMOCHI;Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) baju kaos cewek warna Merah Muda bermotif gambar kartun ; 1 (satu) celana kolor 3/4 wama merah bermotif bintang dan bulat;1 (satu) BH warna Putih bermotif kembang warna Hitam ;1 (satu) celana dalam wanita warna Putih ; dikembalikan kepada saksi ANY SETYAWATI. 2 (dua) lembar zak semen warna Putih tanpa merk, Dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan kemudian dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan Pasal pasal 81 (2) UU Nomor 23 Tahun 2002tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi , pasal-pasal lainnya dalam KUHP dan KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini ;
--------------------------------------------- M E N G A D I L I :- ------------------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa SANTOSO BIN SELAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan : “Membujuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan dengannya ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama: 5 ( lima ) Tahun dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,-( Enam puluh juta rupiah );
Menetapkan bila pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dapat diganti dengan pidana kurungan selama : 6 (enam) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
-1 (satu) celana jean merk TRIPLE warna Hitam Abu-abu ;
- 1 (satu) baju/hem lengan pendek wama Hitam kombinasi Putin bertuliskan Honda Banyuwangi Motor ;
- 1(satu) baju kaos dalam pria warna Putin ;
- 1 (satu) celana dalam pria warna Hijau ;
- 1 (satu) pasang sandal warna Biru merk KHIMOCHI;
Dikembalikan kepada terdakwa.
1 (satu) baju kaos cewek warna Merah Muda bermotif gambar kartun ;
1 (satu) celana kolor 3/4 wama merah bermotif bintang dan bulat;
1 (satu) BH warna Putih bermotif kembang warna Hitam ;
1 (satu) celana dalam wanita warna Putih ; dikembalikan kepada saksi ANY SETYAWATI.
2 (dua) lembar zak semen warna Putih tanpa merk,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari : RABU, tanggal 19 Maret 2014 , oleh kami : I GUSTI AYU SUSILAWATI, SH.,MH . sebagai Hakim Ketua Majelis ACHMAD RASJID,SH.dan I KETUT SOMANASA, SH,.MH. masing- masing sebagai Hakim Anggota , Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HAFID HARIYANTO, SH. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh ELSEUS SALAKORY, SH. sebagai Penuntut Umum, serta dihadiri oleh terdakwa SANTOSO BIN SELAMET serta Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis :
ACHMAD RASJID,SH I GUSTI AYU SUSILAWATI,SH.,MH
I KETUT SOMANASA,SH.,MH.
Panitera Pengganti
HAFID HARIYANTO, SH.