- 24/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 24/Pid.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- H. SAMSI Bin SUKARDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani Terdakwa, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap diberikan perintah lain atas alasan Terdakwa sebelum masa percobaan 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana; 4. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dbayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah aki merk “GS” Hybrid. - 1 (satu) buah kunci kontak Eksavator. - 1 (satu) buah SIM BI An. Mintono. - 1 (satu) lembar STNK KBM Isuzu/truck dump No.Pol. K-1786-AS An. Martono. - 1 (satu) unit eksavator merk Komatsu warna kuning. - 1 (satu) unit KBM Merk Isuzu Type NKR.71.HDE-2 jenis Truck Dump Nopol : K-1786-AS,warna putih kombinasi tahun, 2014. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. - 2 (dua) buah batu warna kecoklat-coklatan. - 1 (satu) lembar kertas pencatat keluar masuk truck. - 1 (satu) buah bulpoin warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ).
P
PENGADILAN NEGERI PATI
UTUSANNomor24/Pid.Sus/2015/PNPti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : H. SAMSI bin SUKARDI Tempat Lahir : Pati Umur : 60 Tahun / 01 Juli 1954 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dk. Pegandon RT. 06 RW. II Desa Sumberejo, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati. Agama : Islam Pekerjaan : Tani Pendidikan : SD tidak tamat.
Terdakwa tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini ;
Terdakwa secara tegas menyatakan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dalam menghadapi persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN.Pti. tanggal 25 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pid.Sus/2015/PN.Pti. tanggal 25 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, melanggar pasal 158 Undang - Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI dengan Pidana Penjara selama : 4 (empat) bulan ;
Dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah aki merk “GS” Hybrid.
1 (satu) buah kunci kontak Eksavator.
1 (satu) buah SIM BI An. Mintono.
1 (satu) lembar STNK KBM Isuzu/truck dump No.Pol. K-1786-AS An. Martono.
1 (satu) unit eksavator merk Komatsu warna kuning.
1 (satu) unit KBM Merk Isuzu Type NKR.71.HDE2-2 jenis Truck Dump Nopol K-1786-AS,warna putih kombinasi tahun 2014.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
2 (dua) buah batu warna kecoklat-coklatan.
1 (satu) lembar kertas pencatat keluar masuk truck.
1 (satu) buah bulpoin warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya Terdakwa di bebani untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekira jam 09.30 wib atau pada waktu lain setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, bertempat di Dk. Pegandon Ds. Sumberejo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati atau ditempat lain setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, Melakukan Usaha Penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 telah mempunyai usaha penambangan batu di Dk. Pegandon Ds.Sumberejo Kec.Gunungwungkal Kab.Pati dan usaha tersebut dilakukan Terdakwa sudah sejak tahun 2009 dan dalam perjalankan usahanya tersebut Terdakwa memperkerjakan saksi Rusmiyanto bin Atmo Suwarno yang bertugas untuk mengemudikan alat pengeruk tanah dan batu/exsavator, saksi Sukarjan yang bertugas untuk mengoperasionalkan diesel untuk menyedot air untuk membersihkan batu yang diambil eksavator, dan saksi Mintono yang bertugas untuk mengemudikan truck untuk mengangkut batu dan menjual batu ke CV. Musika dan CV. Rapindo Jaya Sentosa. Dalam menjalankan usaha penambangan batu tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang- Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.Saksi MINTONO bin MARBI;
Bahwa saksi dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan ada masalah usaha pertambangan tanpa izin di Pertambangan Batuan turut Dk. Pegandon Desa Sumberrejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, sekitar jam 09.15 Wib, di Pertambangan Batuan / persawahan turut Dk. Pegandon Ds. Sumberrejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati ada operasi /razia terhadap usaha pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Polres Pati;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir truck dump di tempat Pak H. SAMSI/ Terdakwa mulai bulan Desember 2014 sampai sekarang ;
Bahwa usaha Terdakwa adalah penambangan batu, tetapi sekarang sudah berhenti sejak ada razia / operasi penggalian / penambangan batu tanpa ijin ;
Bahwa lokasi lahan penambangan / penggalian batu milik Pak H. SAMSI ( Terdakwa ) tersebut di lahan milik Terdakwa di Desa Sumberrejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati;
Bahwa setelah batu digali kemudian dibawa pakai truck dump ke penggilingan batu, setelah digiling batu tersebut lalu dijual;
Bahwa Saksi diberi upah / digaji oleh Pak H. SAMSI dengan cara per rit / satu kali angkut sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan kerja saksi tergantung alat / excavator, kalau alat / excavator kerja saksi bekerja, sehari kira-kira dapat 3 (tiga) rit, tetapi kalau alat / excavator rusak saksi tidak bekerja ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah penambangan batu yang dilakukan oleh Terdakwa sudah dilengkapi dengan surat ijin atau dokumen usahanya;
Bahwa saksi tidak tahu ada berapa jumlah karyawan Terdakwa, jumlah pegawai Pak H. SAMSI, yang saksi tahu hanya Pak H. SAMSI, Pak KARJAN, Pak RUSMIYANTO dan saksi;
Bahwa tugas saksi sebagai sopir truck dump yang mengangkut dan mengirim batu ke penggilingan batu dan mengirim batu giling hasil tambang ke tempat tujuan, tugas Pak H. SAMSI adalah sebagai pemilik lahan dan usaha yang tugasnya mengawasi lokasi penambangan, namun tidak setiap hari datang ke lokasi penambangan, tugas Pak KARJAN untuk menghidupkan dan mematikan diesel, tugas Pak RUSMIYANTO sebagai pengemudi bego / excavator merk Komatsu warna kuning;
2.Saksi SUKARJAN bin SUWITO KARIM ;
Bahwa saksi dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan dengan ada masalah usaha pertambangan tanpa izin di Pertambangan Batuan turut Dk. Pegandon Desa Sumberrejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, sekitar jam 09.15 Wib, di Pertambangan Batuan / persawahan turut Dk. Pegandon Ds. Sumberrejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati ada operasi /razia terhadap usaha pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh Polres Pati;
Bahwa Terdakwa memiliki usaha penambangan batu, saksi bekerja ditempat Terdakwa yang bertugas sebagai operator diesel sebagai mesin untuk menyedot air untuk membersihkan batu yang masih berada dalam baket excavator ;
Bahwa excavator milik Terdakwa;
Bahwa setelah batu digali dibawa ke penggilingan dengan menggunakan truk dump;
Bahwa saksi bekerja sebagai operator diesel pada Terdakwa kurang lebih sudah satu bulan dengan diberi upah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) per hari, setelah ada razia saksi sudah tidak lagi bekerja lagi di penggalian batu milik Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi kurang tahu ada berapa jumlah pegawai Pak H. SAMSI, yang saksi tahu hanya Pak H. SAMSI, Pak MINTONO, Pak RUSMIYANTO dan saksi;
Bahwa tugas Pak MINTONO sebagai sopir truck dump yang mengangkut dan mengirim batu ke penggilingan batu dan mengirim batu giling hasil tambang ke tempat tujuan, tugas Pak H. SAMSI adalah sebagai pemilik lahan dan usaha yang tugasnya mengawasi lokasi penambangan, namun tidak setiap hari datang ke lokasi penambangan, tugas saksi untuk menghidupkan dan mematikan diesel, tugas Pak RUSMIYANTO sebagai pengemudi bego / excavator merk Komatsu warna kuning;
Bahwa cara kerja saksi adalah saksi menghidupkan mesin diesel apabila bego / excavator mulai bekerja yang dikemudikan oleh RUSMIYANTO, selanjutnya menata air didekat bego / excavator agar air mudah membersihkan batu yang masih berada di dalam baket bego / excavator, mesin diesel itu nyala terus sampai pekerjaan selesai atau berhentinya operasional bego / excavator sampai pukul 16.00 wib ;
3. Saksi NASIRIN bin KASDIRAN:
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan masalah usaha pertambangan tanpa izin di Pertambangan Batuan turut Dk. Pegandon Desa Sumberrejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2015 sekitar pukul 09.15 wib petugas Polisi Polres Pati melakukan operasi usaha pertambangan tanpa izin di lokasi penambangan batu milik Terdakwa di Dk.Pegandon Ds.Sumberejo Kec.Gunungwungkal Kab. Pati.
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan CV.Rapindo Jaya Santosa yang bergerak dalam bidang penggilingan batu, yang lokasinya di Ds. Mojoagung Kec. Trangkil Kab. Pati dan milik SAMSUL ARIFIN yang bertempat tinggal di Jakarta dan CV. Rapindo Jaya Santosa tersebut ada surat izin usahanya.
Bahwa saksi bekerja di CV. Rapindo Jaya Santosa tersebut sejak tahun 2012 di bagian pengelolaan bahan baku berupa batu, dan tugas sehari-hari saksi adalah mendata bahan baku berupa batu yang datang atau masuk ke CV. Rapindo Jaya Santosa (RJS) serta melakukan pembayaran atas bahan baku kepada penjual secara tunai.
Bahwa sejak tahun 2012 Terdakwa mulai mengirim atau menjual batu kepada CV. Rapindo Jaya Santosa (RJS) setiap harinya antara 3 sampai dengan 8 rit / truck dump dan Terdakwa terakhir kali mengirim/menjual batu kepada CV. Rapindo Jaya Santosa (RJS) kurang lebih pada bulan Oktober 2012 per rit / truck dump seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Bahwa batu yang dijual Terdakwa kepada CV. Rapindo Jaya Santosa (RJS) berupa batu campur berbentuk bulat dan atau tidak beraturan untuk digiling dengan warna campur diantaranya ada yang kehitam-hitaman dan ada yang kekuning-kuningan.
4. SaksiMOCH AKSIN bin ACHMAD DAKIR :
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan masalah usaha pertambangan tanpa izin di Pertambangan Batuan turut Dk. Pegandon Desa Sumberrejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati;
Bahwa usaha pertambangan tanpa ijin tersebut dioperasi/dirazia oleh petugas pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, sekitar jam 09.15 Wib, di Pertambangan Batuan / persawahan turut Dk. Pegandon Ds. Sumberrejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati
Bahwa alat berat berupa eksavtor warna kuning merek Komatsu yang digunakan untuk usaha penambangan batu milik Terdakwa di Dk. Pegandon Ds. Sumberejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati tersebut asalnya beli dari saksi.
Bahwa Terdakwa membeli alat berat berupa 1 (satu) unit eksavator warna kuning merk Komatsu tersebut pada hari tanggal lupa sekitar bulan September 2014 di rumah saksi Ds. Sumberejo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati dengan harga sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), namun pembayarannya diangsur dan saat itu memberi uang muka sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan pertengahan bulan Nopember dicicil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) hingga saat sekarang masih sisa kekurangan sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), sedangkan surat-surat berupa 1 (satu) lembar Invoice saksi serahkan pada saat Terdakwa memberikan uang angsuran kepada saksi sebesar Rp. 25.000.000,-.
Bahwa dengan usaha pertambangan milik Terdakwa tersebut saksi tidak ada kerja sama atau hubungan kerja dalam usaha penambangan tersebut dan saksi hanya menjual alat berat saja kepada Terdakwa berupa 1 (satu) unit eksavator merk Komatsu warna kuning tahun 1991.
Bahwa awalnya yang mempunyai rencana jual beli 1 (satu) unit eksavator merk Komatsu warna kuning tahun 1991 tersebut adalah saksi menawarkan kepada Terdakwa karena alat berat tersebut tidak saksi pakai dan dalam keadaan rusak ringan dan saksi beberapa kali bertemu dengan Terdakwa yang akirnya terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan menurut Terdakwa akan dipergunakan untuk usaha penambangan batu.
Bahwa saksi melihat Terdakwa mengirim batu hasil tambang ke penggilingan batu CV. Musika Dk. Bondol Ds. Sendangrejo Kec. Tayu Kab. Pati sekitar akhir Nopember 2014 saksi pernah melihat kendaraan milik Terdakwa berupa Truck Dump warna kuning masuk ke lokasi penggilingan batu CV. Musika dan yang kedua di CV. RJS sekitar bulan Desember 2014.
Bahwa barang bukti yang ditunjukan dipersidangan dibenarkan oleh saksi.
5. Saksi MIMPI ARDE ARIA, SH, MM. bin MULJONO, tidak hadir dan atas persetujuan Terdakwa keterangan saksi tersebut dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas saksi sekarang ini melakukan pemrosesan permohonan izin dari 23 izin yang sudah dilimpahkan kewenangannya dari Bupati Pati kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPTT) Kabupaten Pati, sedangkan jabatan saksi adalah Kasi Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati.
Bahwa Terdakwa berdasarkan data di Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati pernah menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pati, Nomor : 540/015/2008 Tentang Ijin Pertambangan Daerah Eksploitasi Bahan Galian Golongan C batu dan pasir atas nama SAMSI Alamat Ds. Sumberejo Rt. 06 Rw. II Kec. Gunungwungkal Kab. Pati, tanggal 16 April 2008 dengan masa berlaku izin sampai dengan tanggal 16 April 2009.
Bahwa tanah yang pernah dimohonkan izin usaha pertambangan merupakan tanah atas nama H. SAMSI yang terletak di Dk. Pegandon Ds. Sumberejo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati dan surat izin pertambangan tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun mulai tanggal 16 April 2008 sampai dengan tanggal 16 April 2009.
Bahwa dalam kurun waktu tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan data administrasi dan data perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPTT) Kabupaten Pati bahwa Sdr. H. SAMSI tidak pernah mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan maupun permohonan izin baru usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan AHLI SINUNG SUGENG ARIANTO, ST., MT. Bin SABARI, dibawah sumpah dipersidangan saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Ahli dimintai pendapat sehubungan dengan masalah usaha pertambangan tanpa izin di Pertambangan Batuan turut Dk. Pegandon Desa Sumberrejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati;
Bahwa ahli diangkat menjadi PNS pada tahun 2003 dan langsung ditempatkan di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi JawaTengah yang saat ini berubah nama menjadi Dinas Energi dan
Sumberdaya Mineral Provinsi Jawa Tengah, dan jabatan yang pernah
saksi tempati yaitu :
Staf Seksi Geologi Pertambangan dan Ketenaga Listrikan Balai
Pengelolaan Pertambangan dan Energi Dinas Pertambangan dan
Energi Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2003 sampai tahun
2009 ;Staf Staf Pengolah Data di Balai Energi dan Sumber Daya Mineral
Wilayah Kendeng Muria pada Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2009 sampai saat ini.
Yang mana tugas dan tanggung jawab saya diantaranya :
Mengurusi Perizinan Pertambangan, air tanah dan Ketenaga listrikan ;
Melakukan pengkajian di bidang Geologi, batubara dan Migas ;
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab saya selama menduduki jabatan tersebut saya menempuh pendidikan :
S-1 jurusan Tehnik Geologi di Universitas Gajah Mada lulus tahun 1999 ;
S-2 jurusan Magister Tehnik Air Tanah di Institut Teknologi Bandung lulus tanun 2009 ;
Mengikuti berbagai seminar dan pelatihan di bidang ESDM yang
dibuktikan dengan sertifikat ;
Dengan mengikuti pendidikan, seminar / pelatihan serta didukung pengalaman kerja saksi tersebut saksi memiliki keahlian dalam bidang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa yang dimaksud pengertian dengan usaha pertambangan berdasarkan pasal 1 ayat (6) Undang undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang.
Selain itu dalam pasal 34 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas :
Pertambangan mineral radioaktif;
Pertambangan mineral logam;
Pertambangan mineral bukan logam; dan
Pertambangan batuan.
Untuk melakukan usaha pertambangan tersebut harus dilengkapi dengan Izin. Yang mana izin tersebut berupa IUP (Izin usaha pertmbangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). IUP sendiri dibagi menjadi dua tahap yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Bahwa usaha penambangan yang gambarnya ditunjukan oleh pemeriksa dan setelah saksi amati dapat saksi jelaskan bahwa dari keempat foto yang diambil petugas dari lokasi dimaksud, sudah tergambar adanya kegiatan pertambangan mineral, yaitu dengan hasil material tambang berupa batu kali yang mana batu tersebut termasuk dalam kategori batuan.
Bahwa ahli belum pernah ke lokasi penambangan milik Sdr. H. SAMSI (Terdakwa), tetapi diperlihatkan foto-foto lokasinya, menurut pendapat ahli, kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI ditanah pertanian milik Terdakwa sendiri turut Dk. Pegandon Ds. Sumberejo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tersebut sudah merupakan Usaha Pertambangan, bila dilihat dari komoditas tambang yang dihasilkan yaitu berupa batu, maka kegiatan tersebut termasuk kategori pertambangan batuan, yang mana pertambangan batuan tersebut termasuk golongan pertambangan mineral dan sudah memasuki tahap operasi produksi, karena di lokasi tersebut sudah dilakukan kegiatan berupa konstruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan, maka ijin yang harus dimiliki Terdakwa adalah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Bahwa sudah ada penetapan Wilayah Pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1204 K / 30 / MEM / 2014 Tanggal 27 Pebruari 2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali dan penetapan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan dari Kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati Tahun 2010-2030, jadi daerah Pati memang secara nasional sudah masuk Wilayah Pertambangan ( WP) ;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan usaha pertambangan seperti yang dilakukan atau yang terjadi di tanah pertanian milik Terdakwa turut Dk. Pegandon Ds. Sumberejo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati tersebut harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, karena IUP Eksplorasi merupakan persyaratan untuk menerbitkan IUP Operasi Produksi.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berhak untuk menerbitkan IUP (izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi adalah Gubernur dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Tengah karena wilayah izin usaha pertambangan masih berada dalam satu daerah Provinsi Jawa Tengah, sebelum tanggal 02 Oktober 2014 yang berhak menerbitkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP (Izin Usaha Pertambangan) Eksplorasi dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi adalah Bupati Pati, karena Wilayah Izin Usaha Pertambangan masih berada dalam satu wilayah Kabupaten Pati;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi tersebut bisa diberikan kepada perorangan, badan usaha maupun koperasi.
Bahwa pertambangan batu yang dilakukan oleh Terdakwa Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI ditanah pertanian milik Terdakwa sendiri turut Dk. Pegandon Ds. Sumberejo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati belum pernah dilaporkan pada kantor ESDM Prov. Jateng dan Gubernur Jateng tidak pernah menerbitkan IUP baik yang berupa IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi dalam usaha pertambangan dimaksud.
Bahwa menurut pendapat ahli, usaha penambangan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin usaha pertambangan operasi produksi, sehingga usaha penambangan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada pengawasan dari pemerintah dan berpotensi merusak lingkungan dan mempengaruhi keuangan negara dalam hal pajaknya.
Bahwa setiap Usaha Penambangan harus ada ijin dari Gubernur, apabila ijinnya habis dapat dimintakan perpanjangan, dalam masa perpanjangan belum turun dilarang melakukan kegiatan penambangan, oleh karena itu perpanjangan usaha penambangan diajukan 3 (tiga) bulan sebelum ijin tambangannya habis.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan ada masalah melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP), atau Izin Penambangan Rakyat (IPR) dan atau Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) ;
Bahwa lokasi penambangan batu tersebut di Dk. Pegandon, Ds. Sumberrejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2015 sekitar pukul 09.15 wib petugas Polisi Polres Pati melakukan operasi usaha pertambangan tanpa izin di lokasi penambangan batu milik Terdakwa di Dk.Pegandon Ds.Sumberejo, Kec.Gunungwungkal, Kab. Pati ;
Bahwa dahulu usaha penambangan batu milik Terdakwa secara manual, sekarang sudah pakai mesin excavator ;
Bahwa Terdakwa baru saja menjalankan usaha penambangan batu ini selama ± 1 (satu) bulan ;
Bahwa lahan yang Terdakwa kerjakan untuk usaha penambangan adalah lahan milik Terdakwa sendiri luasnya ± ½ hektar ;
Bahwa lahan Terdakwa pakai untuk usaha penambangan batu karena lahan mau Terdakwa tanami padi tidak bisa karena banyak batunya, lalu Terdakwa ambil;
Bahwa Terdakwa mengambil batu dari lahan tersebut dengan menggunakan alat berupa bego ( excavator ), truck dump dan diesel ;
Bahwa usaha pertambangan batuan tersebut Terdakwa lakukan dengan dibantu 3 orang tenaga kerja dan sistim upah yang diberikan Terdakwa sebagai berikut :
RUSMIYANTO , selaku operator alat berat excavator diberi upah system harian dan diberi upah oleh Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) mulai pukul 07.30 wib s/d 16.00 wib;.
MINTONO, sebagai sopir KBM Isuzu/Truck Dump No.Pol. K-1786-AS untuk mengangkut batu ke Penggilingan batu dan mendapat upah dari Terdakwa kurang lebih sebesar Rp.65.000,- ( enam puluh lima ribu rupiah) per hari;
SUKARJAN, selaku operator diesel mendapat upah dari Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) per hari mulai jam 07.00 wib sampai dengan jam 16.00 wib;
Bahwa diesel fungsinya / kegunannya untuk menyedot air dari sungai yang selanjutnya air tersebut untuk membersihkan batu yang saat itu batu tersebut masih berada di atas baket;
Bahwa cara penambangan yang dilakukan tersebut dengan cara :
bahwa alat berat berupa excavator yang dikemudikan oleh Sdr. RUSMIYANTO menggali batu dan tanah yang berada di persawahan tersebut dan apabila baket excavator berisi tanah saja selanjutnya di turunkan di darat untuk jalan dan diratakan selanjutnya baket excavator tersebut dari hasil galian berisi batu dan tanah, maka baket tersebut di dekatkan kepada selang yang sudah ada airnya mengalir dan dibersihkan dan setelah bersih batu yang ada di baket tersebut dimuat ke atas 1(satu) unit KBM Isuzu/Truck Dump No. Pol. : K-1786-AS dan setelah truck dump tersebut penuh selanjutnya dikirim, diangkut dan dijual kepenggilingan batu yaitu CV. RJS, alamat Ds. Mojoagung, Kec. Trangkil, Kab. Pati (sebelah timur SPBU Mojoagung) dan CV. MUSIKA, alamat Ds. Bondol, Kec. Tayu, Kab. Pati, dan pada saat truck dump tersebut mengirim hasil tambang berupa batu, bahwa excavator tetap beroperasi untuk menggali tanah dan meratakan tanah dan setelah truck dump tersebut kembali baru mengambil batu lagi ;Bahwa bego adalah milik Terdakwa sendiri, bego tersebut baru saja Terdakwa beli, Terdakwa punya Bego ( excavator ) cuma 1 (satu) dan Terdakwa beli bego tersebut bekas / second, dengan niat untuk mengambil batu di lahan milik Terdakwa sendiri tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu sudah berapa rit batu yang sudah diambil dari lahan tersebut, tetapi sehari bisa mendapat 5 sampai 10 rit, Per 1 rit penghasilan kotor Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), bersihnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per rit;
Bahwa Terdakwa memiliki usaha penambangan batu sejak awal tahun 2008 dan waktu itu Terdakwa memilik izin dari Kantor Perijinan Terpadu Kab. Pati Nomor : 540/015/2008 Tentang Ijin Pertambangan Daerah Eksploitasi Bahan Galian Golongan C batu dan pasir atas nama SAMSI Alamat Ds. Sumberejo Rt. 06 Rw. II Kec. Gunungwungkal Kab. Pati, tanggal 16 April 2008 dengan masa berlaku izin sampai dengan tanggal 16 April 2009, yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan ijin tersebut untuk pertambangan secara manual, selanjutnya pada tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2011 saksi tidak melakukan perpanjangan izin, dan pada tahun 2012 saksi mengajukan perpanjangan izin melalui Sdr. DWI, pekerjaan PNS DPU Kab. Pati, alamat kantor DPU Kab. Pati, namun surat izin perpanjangan penambangan tersebut hingga saat sekarang ini tidak keluar dan saksi tidak tahu alasannya ;
Bahwa Terdakwa tidak memperpanjang lagi ijin tersebut karena tahun 2012 Kabupaten sudah tidak boleh mengeluarkan ijin pertambangan lagi ;
Bahwa usaha penambangan Terdakwa tidak ada badan usahanya;
Bahwa setelah masa berlakunya izin habis Terdakwa tidak memperpanjang izinnya sehingga mulai bulan April 2009 sampai dengan tahun 2014 dalam usaha penambangan Terdakwa tidak memiliki izin pertambangan, sedangkan batu hasil tambang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 dilakukan secara tradisional dan batunya dijual ke CV. Rapindo Jaya Santosa (RJS), Desa Mojoagung, Kec. Trangkil, Kab. Pati dan dan CV. MUSIKA, Desa Bondol, Kec. Tayu, Kab. Pati namun pemiliknya Terdakwa tidak tahu;
Bahwa mulai pertengahan tahun 2014 benda hasil tambang berupa pasir sudah tidak ada sedangkan yang berupa batu masih banyak, selanjutnya Terdakwa berencana menggali batu dari lahan pertanian miliknya dengan menggunakan alat berat berupa Eksavator, untuk mewujudkan rencananya tersebut pada bulan September 2014 Terdakwa membeli 1 (satu) unit Eksavator merk Komatsu tahun 1991 dari saksi MOCH AKSIN seharga Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan baru dibayar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa Terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Excavator, warna kuning, merk Komatsu, tahun 1991 tersebut kurang lebih pada bulan September 2014 dan dibantu dengan alat lain untuk membersihkan batu yang masih berada pada baket excavator berupa 1 (satu) buah Mesin Diesel untuk menyedot air ;
Bahwa proses pengiriman batu dari hasil tambang, yaitu sebelumnya sopir truck dump No. Pol. : K-1786-AS, Sdr. MINTONO, sudah Terdakwa beritahu bahwa pengiriman batu dari hasil tambang tersebut dikirim, diangkut dan dijual ke CV. RJS, alamat Ds. Mojoagung, Kec. Trangkil, Kab. Pati (sebelah timur SPBU Mojoagung) dan CV. MUSIKA, alamat Dk. Bondol, Ds. Sendangrejo, Kec. Tayu, Kab. Pati secara bergiliran / gantian dan terkadang Sdr. MINTONO menelpon Terdakwa ;
Bahwa kegiatan penambangan batu dilahan pertanian milik Terdakwa dimulai dari pukul 07.00 wib s/d pukul 15.00 wib, dan setiap hari dapat menghasilkan batu antara 8 s/d 10 rit dan setiap rit/truck dump berisi batu dengan volume kurang lebih 6 m3, dan harga per rit/truck dump kalau dijual di CV. MUSIKA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan kalau dijual di CV. RJS sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan penghasilan Terdakwa dari penjualan batu hasil tambang tersebut kotor setiap harinya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), jadi penghasilan Terdakwa dari usaha penambangan tersebut sejak menggunakan Eksavator mulai pertengahan September 2014 sampai tanggal 11 Desember 2014 sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dan uang tersebut saksi pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga saksi dan juga membayar utang ;
Bahwa bentuk Pertambangan yang berada dipersawahan milik Terdakwa sendiri yang terletak antara perbatasan Dk. Pegandon, Ds. Sumberrejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati dengan Ds. Kedungbang, Kec. Tayu, Kab. Pati, milik Terdakwa tersebut, adalah Pertambangan Batuan / Operasi Produksi yang meliputi kegiatan pertambangan, pengangkutan, dan penjualan ;
Bahwa proses jual belinya sebelumnya Terdakwa yang menawarkan kepada CV. MUSIKA dan pembayarannya saksi terima dari Sdri. FEBI,
Mandor CV. MUSIKA. di Dk. Bondol, Ds. Sendangrejo, Kec. Tayu, Kab. Pati, sedangkan untuk CV. RJS sama prosesnya dan saksi menerima uang penjualan batu dari Sdr. NASIRIN, Mandor CV. RJS, di Ds. Trangkil, Kec. Trangkil, Kab. Pati dan untuk pembayarannya untuk CV. MUSIKA Terdakwa ambil ke kantor dan yang menyerahkan uang tersebut Sdri. FEBI dan Terdakwa ambil sesuai kebutuhan Terdakwa sedangkan untuk CV. RJS uang penjualan batu diantar sendiri oleh Sdr. NASIRIN dan semuanya hasil penjualan batu Terdakwa terima sendiri, tidak ada kwitansi atau nota jual beli ;Bahwa pada saat lokasi penambangan milik Terdakwa tersebut di razia/ operasi oleh petugas, penambangan tersebut sedang berjalan atau beraktifitas, dan saat itu 1 (satu) unit truck dump No. Pol.: K-1786-AS, sudah ada muatannya berupa batu dari hasil penambangan menggunakan 1 (satu) unit excavator yang dikemudikan oleh Sdr. RUSMIYANTO dan pada hari itu Kamis, 11 Desember 2014, kurang lebih pukul : 11.00 wib, batu yang sudah berada di atas truck dump No. Pol. ; K-1736-AS tersebut saksi gunakan untuk mengurug jalan yang menuju ke lokasi penambangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 2 (dua) buah aki merk “GS” Hybrid, 1 (satu) buah kunci kontak Eksavator, 1 (satu) lembar kertas pencatat keluar masuk truck, 1 (satu) buah bulpoin warna hitam, 1 (satu) buah SIM BI An. Mintono, 1 (satu) lembar STNK KBM Isuzu/truck dump No.Pol. K-1786-AS An. Martono, 1 (satu) unit eksavator merk Komatsu warna kuning, 1 (satu) unit KBM Merk Isuzu Type NKR.71.HDE2-2 jenis Truck Dump Nopol K-1786-AS, warna putih kombinasi tahun 2014, 2 (dua) buah batu warna kecoklat-coklatan dan telah diperlihatkan pada saski-saksi dan Terdakwa yang kemudian membenarkan barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2015 sekitar pukul 09.15 wib petugas Polisi Polres Pati melakukan operasi usaha pertambangan tanpa izin di lokasi penambangan batu milik Terdakwa di Dk. Pegandon Ds. Sumberejo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati.
Bahwa benar lahan yang Terdakwa kerjakan untuk usaha penambangan Terdakwa tersebut adalah lahan milik Terdakwa sendiri luasnya ± ½ hektar;
Bahwa benar Terdakwa baru saja menjalankan usaha penambangan batu ini selama ± 1 (satu) bulan ;
Bahwa benar dahulu usaha penambangan batu milik Terdakwa secara manual, sekarang sudah pakai mesin excavator ;
Bahwa benar lahan Terdakwa pakai untuk usaha penambangan batu karena lahan mau Terdakwa tanami padi tidak bisa karena banyak batunya, lalu Terdakwa ambil batunya;
Bahwa benar Terdakwa mengambil batu dari lahan tersebut dengan menggunakan alat berupa bego ( excavator ), truck dump dan diesel ;
Bahwa benar usaha pertambangan batuan tersebut Terdakwa lakukan dengan dibantu 3 (tiga) orang tenaga kerja dan sistim upah yang diberikan Terdakwa sebagai berikut :
RUSMIYANTO , selaku operator alat berat excavator diberi upah system harian dan diberi upah oleh Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) mulai pukul 07.30 wib s/d 16.00 wib;.
MINTONO, sebagai sopir KBM Isuzu/Truck Dump No. Pol. K-1786-AS untuk mengangkut batu ke Penggilingan batu dan mendapat upah dari Terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 65.000,- ( enam puluh lima ribu rupiah) per hari;
SUKARJAN, selaku operator diesel mendapat upah dari Terdakwa sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per hari mulai jam 07.00 wib sampai dengan jam 16.00 wib;
Bahwa benar diesel fungsinya / kegunannya untuk menyedot air dari sungai yang selanjutnya air tersebut untuk membersihkan batu yang saat itu batu tersebut masih berada di atas baket;
Bahwa benar cara penambangan yang dilakukan tersebut dengan cara :
bahwa alat berat berupa excavator yang dikemudikan oleh Sdr. RUSMIYANTO menggali batu dan tanah yang berada di persawahan tersebut dan apabila baket excavator berisi tanah saja selanjutnya di turunkan di darat untuk jalan dan diratakan selanjutnya baket excavator tersebut dari hasil galian berisi batu dan tanah, maka baket tersebut di dekatkan kepada selang yang sudah ada airnya mengalir dan dibersihkan dan setelah bersih batu yang ada di baket tersebut dimuat ke atas 1(satu) unit KBM Isuzu/Truck Dump No. Pol. : K-1786-AS dan setelah truck dump tersebut penuh selanjutnya dikirim, diangkut dan dijual kepenggilingan batu yaitu CV. RJS, alamat Ds. Mojoagung, Kec. Trangkil, Kab. Pati (sebelah timur SPBU Mojoagung) dan CV. MUSIKA, alamat Ds. Bondol, Kec. Tayu, Kab. Pati, dan pada saat truck dump tersebut mengirim hasil tambang berupa batu, bahwa excavator tetap beroperasi untuk mengali tanah dan meratakan tanah dan setelah truck dump tersebut kembali baru mengambil batu lagi ;Bahwa benar bego adalah milik Terdakwa sendiri, bego tersebut baru saja dibeli oleh Terdakwa bekas / second pada tahun 2014, dengan niat untuk mengambil batu di lahan milik Terdakwa sendiri ;
Bahwa benar Terdakwa tidak tahu sudah berapa rit batu yang sudah diambil dari lahan tersebut, tetapi sehari bisa mendapat 5 sampai 10 rit, Per 1 rit penghasilan kotor Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), bersihnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per rit;
Bahwa benar Terdakwa memiliki usaha penambangan batu sejak awal tahun 2008 dan waktu itu Terdakwa memilik izin dari Kantor Perijinan Terpadu Kab. Pati Nomor : 540/015/2008 Tentang Ijin Pertambangan Daerah Eksploitasi Bahan Galian Golongan C batu dan pasir atas nama SAMSI Alamat Ds. Sumberejo Rt. 06 Rw. II Kec. Gunungwungkal Kab. Pati, tanggal 16 April 2008 dengan masa berlaku izin sampai dengan tanggal 16 April 2009, yang berlaku selama 1 (satu) tahun dan ijin tersebut untuk pertambangan secara manual, selanjutnya pada tahun 2009, tahun 2010 dan tahun 2011 saksi tidak melakukan perpanjangan izin, dan pada tahun 2012 saksi mengajukan perpanjangan izin melalui Sdr. DWI, pekerjaan PNS DPU Kab. Pati, alamat kantor DPU Kab. Pati, namun surat izin perpanjangan penambangan tersebut hingga saat sekarang ini tidak keluar dan saksi tidak tahu alasannya ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memperpanjang lagi ijin tersebut karena tahun 2012 Kabupaten sudah tidak boleh mengeluarkan ijin pertambangan lagi ;
Bahwa benar usaha penambangan Terdakwa tidak ada badan usahanya;
Bahwa benar setelah masa berlakunya izin habis Terdakwa tidak memperpanjang izinnya sehingga mulai bulan April 2009 sampai dengan tahun 2014 dalam usaha penambangan Terdakwa tidak memiliki izin pertambangan, sedangkan batu hasil tambang sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 dilakukan secara tradisional dan batunya dijual ke CV. Rapindo Jaya Sentosa (RJS), Desa Mojoagung, Kec. Trangkil, Kab. Pati dan CV. MUSIKA, Desa Bondol, Kec. Tayu, Kab. Pati namun pemiliknya Terdakwa tidak tahu;
bahwa benar mulai pertengahan tahun 2014 benda hasil tambang berupa pasir sudah tidak ada sedangkan yang berupa batu masih banyak, selanjutnya Terdakwa berencana menggali batu dari lahan pertanian miliknya dengan menggunakan alat berat berupa Eksavator, untuk mewujudkan rencananya tersebut pada bulan September 2014 Terdakwa membeli 1 (satu) unit Eksavator merk Komatsu tahun 1991 dari saksi MOCH. AKSIN seharga Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah) dan baru dibayar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Excavator, warna kuning, merk Komatsu, tahun 1991 tersebut kurang lebih pada bulan September 2014 dan dibantu dengan alat lain untuk membersihkan batu yang masih berada pada baket excavator berupa 1 (satu) buah Mesin Diesel untuk menyedot air ;
Bahwa benar proses pengiriman batu dari hasil tambang, yaitu sebelumnya sopir truck dump No. Pol. : K-1786-AS, Sdr. MINTONO, sudah Terdakwa beritahu bahwa pengiriman batu dari hasil tambang tersebut dikirim, diangkut dan dijual ke CV. RJS, alamat Ds. Mojoagung, Kec Trangkil, Kab. Pati (sebelah timur SPBU Mojoagung) dan CV. MUSIKA, alamat Dk. Bondol, Ds. Sendangrejo, Kec. Tayu, Kab. Pati secara bergiliran / gantian dan terkadang Sdr. MINTONO menelepon Terdakwa ;
Bahwa benar kegiatan penambangan batu dilahan pertanian milik Terdakwa dimulai dari pukul 07.00 wib s/d pukul 15.00 wib, dan setiap hari dapat menghasilkan batu antara 8 s/d 10 rit dan setiap rit/truck dump berisi batu dengan volume kurang lebih 6 m3, dan harga per rit/truck dump kalau dijual di CV. MUSIKA sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan kalau dijual di CV. RJS sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan penghasilan Terdakwa dari penjualan batu hasil tambang tersebut kotor setiap harinya sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), jadi penghasilan Terdakwa dari usaha penambangan tersebut sejak menggunakan Eksavator mulai pertengahan September 2014 sampai tanggal 11 Desember 2014 sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan uang tersebut saksi pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga saksi dan juga membayar utang ;
Bahwa benar bentuk Pertambangan yang berada dipersawahan milik Terdakwa sendiri yang terletak antara perbatasan Dk. Pegandon, Ds. Sumberejo, Kec. Gunungwungkal, Kab. Pati dengan Ds. Kedungbang, Kec. Tayu, Kab. Pati, milik Terdakwatersebut, adalah Pertambangan Batuan / Operasi Produksi yang meliputi kegiatan pertambangan, pengangkutan, dan penjualan.
Bahwa benar proses jual belinya sebelumnya Terdakwa yang menawarkan kepada CV. MUSIKA dan pembayarannya saksi terima dari Sdri. FEBI Mandor CV. MUSIKA. di Dk. Bondol, Ds. Sendangrejo, Kec. Tayu, Kab. Pati sedangkan untuk CV. RJS sama prosesnya dan saksi menerima uang penjualan batu dari Sdr. NASIRIN, Mandor CV. RJS, di Ds. Trangkil, Kec. Trangkil, Kab. Pati dan untuk pembayarannya untuk CV. MUSIKA Terdakwa ambil ke kantor dan yang menyerahkan uang tersebut Sdri. FEBI dan Terdakwa ambil sesuai kebutuhan Terdakwa sedangkan untuk CV. RJS uang penjualan batu diantar sendiri oleh Sdr. NASIRIN dan semuanya hasil penjualan batu Terdakwa terima sendiri, tidak ada kwitansi atau nota jual beli ;
Bahwa benar pada saat lokasi penambangan milik Terdakwa tersebut di razia / operasi oleh petugas, penambangan tersebut sedang berjalan atau beraktifitas, dan saat itu 1 (satu) unit truck dump No.Pol.: K-1786-AS, sudah ada muatannya berupa batu dari hasil penambangan menggunakan 1 (satu) unit excavator yang dikemudikan oleh Sdr. RUSMIYANTO dan pada hari itu Kamis, 11 Desember 2014, kurang lebih pukul 11.00 wib, batu yang sudah berada di atas truck dump No. Pol. ; K-1736-AS tersebut saksi gunakan untuk mengurug jalan yang menuju ke lokasi penambangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Barang siapa;
Unsur Melakukan Usaha Penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) :
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah unsur pasal yang menandakan subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa pelaku tindak pidana harus memenuhi sifat dari melanggar hukum (strafbaar feit);
Menimbang, bahwa Strafbaar Feit harus memuat berberapa unsur pokok yaitu :
Suatu perbuatan manusia (menselijk handelingen) tidak hanya terbatas pada perbuatan saja (een doen) tetapi juga akibat dari suatu perbuatan (een nalatten);
Perbuatan itu haruslah perbuatan melawan hukum atau suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman;
Perbuatan itu harus dilakukan oleh sesorang yang dapat dipertanggung- jawabkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan para saksi, identitas Terdakwa cocok dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga yang dimaksud subyek hukum dalam Surat Dakwaan tersebut adalah Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan kemuka persidangan dan dipersidangan Terdakwa adalah termasuk sebagai orang yang cakap dan mampu bertanggung- jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Melakukan Usaha Penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK):
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (6) Undang undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang. Selain itu dalam pasal 34 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan bahwa Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas :
Pertambangan mineral radioaktif;
Pertambangan mineral logam;
Pertambangan mineral bukan logam; dan
Pertambangan batuan.
Untuk melakukan usaha pertambangan tersebut harus dilengkapi dengan Izin. Yang mana izin tersebut berupa IUP (Izin usaha pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). IUP sendiri dibagi menjadi dua tahap yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batu bara dan mineral ikutannya, sehingga yang dimaksud usaha penambangan adalah usaha untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi MINTONO bin MARBI, saksi SUKARJAN bin SUWITO KARIM, saksi NASIRIN bin KASDIRAN, MOCH AKSIN bin ACHMAD DAKIR, saksi MIMPI ARDE ARIA, SH, MM bin MULJONO dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian serta didukung dengan adanya barang bukti yang ditunjukan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 sekitar pukul 10.00 wib usaha penambangan batu yang dikelola Terdakwa di tanah pertanian milik Terdakwa sendiri turut Dk. Pegandon Ds. Sumberejo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati dioperasi dan dihentikan kegiatannya oleh petugas Polisi Polres Pati karena tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan, lahan yang Terdakwa kerjakan untuk usaha penambangan Terdakwa tersebut adalah lahan milik Terdakwa sendiri luasnya ± ½ hektar dan Terdakwa menjalankan usaha penambangan batu dilahan milik Terdakwa tersebut sudah berjalan selama ± 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa usaha penambangan batu yang dilakukan oleh Terdakwa dilahan / tanah milik Terdakwa sendiri tersebut berawal pada bulan September 2014 ketika Terdakwa membeli 1 (satu) unit Eksavator warna kuning merk Komatsu tahun 1991 dari saksi MOCH AKSIN bin ACHMAD DAKIR kemudian alat tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk usaha pertambangan di tanah pertanian milik Terdakwa turut Dk. Pegandon Ds. Sumberejo Kec. Gunungwungkal Kab. Pati yang dioperatori saksi RUSDIYANTO dengan cara lapisan tanah yang diatas dikeruk kemudian disisihkan selanjutnya mengeruk tanah bercampur batu dan pasir kemudian disemprot air dengan menggunakan diesel yang dioperatori saksi SUKARJAN, setelah terpisah tinggal hasil tambang berupa batu dinaikan ke dalam Dump Truck yang dikemudikan saksi MINTONO kemudian diangkut ke penggilingan batu untuk dijual ke CV. Rapindo Jaya Sentosa (RJS) yang diterima oleh saksi NASIRIN selaku karyawan CV. RJS dan CV. Musika.
Menimbang, bahwa kegiatan penambangan batu dilahan pertanian milik Terdakwa dimulai dari pukul 07.00 wib s/d pukul 15.00 wib, dan setiap hari dapat menghasilkan batu antara 8 s/d 10 rit dan setiap rit/truck dump berisi batu dengan volume kurang lebih 6 m3, dan harga per rit / truck dump kalau dijual di CV. MUSIKA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan kalau dijual di CV. RJS sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan penghasilan Terdakwa dari penjualan batu hasil tambang tersebut kotor setiap harinya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), jadi penghasilan Terdakwa dari usaha penambangan tersebut sejak menggunakan Eksavator mulai pertengahan September 2014 sampai tanggal 11 Desember 2014 sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi MINTONO bin MARBI, saksi SUKARJAN bin SUWITO KARIM, saksi NASIRIN bin KASDIRAN, MOCH AKSIN bin ACHMAD DAKIR, saksi MIMPI ARDE ARIA, SH, MM bin MULJONO dan keterangan ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST,MT. Bin SABARI serta keterangan Terdakwa diperoleh fakta, bahwa Terdakwa sebelumnya pernah memiliki usaha tambang batu kali yang dilakukan secara tradisional pada tahun 2008, Terdakwa pada saat itu memiliki izin untuk melakukan penambangan batu dari Kantor Perizinan Terpadu kabupaten Pati Nomor : 540/015/2008 Tentang Ijin Pertambangan Daerah Eksploitasi Bahan Galian Golongan C batu dan pasir atas nama SAMSI Alamat Ds. Sumberejo Rt. 06 Rw. II Kec. Gunungwungkal Kab. Pati, tanggal 16 April 2008 dengan masa berlaku izin sampai dengan tanggal 16 April 2009, setelah izinya tidak berlaku / habis, Terdakwa tidak memperpanjang izinnya di Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Pati, namun Terdakwa masih melakukan usaha penambangan batu hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi MIMPI ARDE ARIA, SH, MM bin MULJONO pegawai Kantor Perijinan terpadu Kabupaten Pati yang menerangkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 berdasarkan data administrasi dan data perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPTT) Kabupaten Pati bahwa Sdr. H. SAMSI tidak pernah mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan maupun permohonan izin baru usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli SINUNG SUGENG ARIANTO,ST,MT. Bin SABARI bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI di tanah pertanian milik Terdakwa di Ds. Perdopo, Kec.,Gunungwungkal, Kab.,Pati seluas + ½ Ha tersebut sudah merupakan Usaha Pertambangan, bila dilihat dari komoditas tambang yang dihasilkan yaitu berupa batu, maka kegiatan tersebut termasuk kategori pertambangan batuan, yang mana pertambangan batuan tersebut termasuk golongan pertambangan mineral dan sudah memasuki tahap operasi produksi, karena dilokasi tersebut sudah dilakukan kegiatan berupa kontruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan ;
Menimbang, bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan usaha pertambangan seperti yang diulakukan oleh Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI di tanah pertanian milik Terdakwa tersebut harus memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, karena IUP Eksplorasi merupakan persyaratan untuk menerbitkan IUP Operasi Produksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berhak untuk menerbitkan IUP (izin Usaha Pertambangan) baik yang berupa IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi adalah Gubernur dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Tengah karena wilayah izin usaha pertambangan masih berada dalam satu daerah Provinsi Jawa Tengah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa azas dalam sistem hukum peradilan pidana Indonesia bahwa maksud dan tujuan pemidanaan adalah :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan mengakkan norma hukum demi mengayomi masyarakat dan negara;
Untuk membimbing agar terpidana insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna serta mampu hidup bermasyarakat;
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan azas pemidanaan yang telah Majelis Hakim uraikan diatas, maka dalam perkara ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum terhadap tuntutan pidana sebagaimana tersebut dalam surat tuntutanya dengan pertimbangan bahwa Terdakwa melakukan penambangan dilahannya miliknya sendiri selain itu tujuan Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut tidaklah semata-mata hanya untuk mengambil bebatuan yang ada diatas lahan tersebut tetapi tujuannya adalah ingin mengubah lahan tersebut agar menjadi lebih produktif karena lahan tersebut sebagian besar berbatu dan hanya bisa ditanami ketela pohon saja, sehingga Terdakwa ingin merubahnya menjadi lahan basah, Terdakwa juga pernah memiliki izin tambang pada tahun 2008 dan untuk lahan seluas ± ½ Ha tersebut Terdakwa sudah mengurus perizinannya dengan meminta bantuan orang lain, dalam perkara ini Terdakwa memiliki kondisi fisik yang kurang sempurna, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 a KUHP lebih tepat dijatuhkan kepada diri Terdakwa, dengan harapan bahwa selama masa percobaan tersebut Terdakwa insyaf dan dapat memperbaiki diri dan untuk selanjutnya setiap kegiatan/perbuatan yang Terdakwa lakukan tidak bertentangan/sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut, 2 (dua) buah aki merk “GS” Hybrid, 1 (satu) buah kunci kontak Eksavator, 1 (satu) buah SIM BI An. Mintono, 1 (satu) lembar STNK KBM Isuzu/truck dump No.Pol. K-1786-AS An. Martono, 1 (satu) unit eksavator merk Komatsu warna kuning, 1 (satu) unit KBM Merk Isuzu Type NKR.71.HDE2-2 jenis Truck Dump Nopol K-1786-AS,warna putih kombinasi tahun 2014 dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa, sedangkan 2 (dua) buah batu warna kecoklat-coklatan, 1 (satu) lembar kertas pencatat keluar masuk truck, 1 (satu) buah bulpoin warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan alam sekitarnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dipersidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Tanah pertanian yang ditambang menjadi lebih produktif karena lebih mudah diairi dan lebih mudah diolah karena tidak ada batunya;
Terdakwa sudah usia lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 14 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Usaha Penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. SAMSI bin SUKARDI dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani Terdakwa, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap diberikan perintah lain atas alasan Terdakwa sebelum masa percobaan 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dbayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah aki merk “GS” Hybrid.
1 (satu) buah kunci kontak Eksavator.
1 (satu) buah SIM BI An. Mintono.
1 (satu) lembar STNK KBM Isuzu/truck dump No.Pol. K-1786-AS An. Martono.
1 (satu) unit eksavator merk Komatsu warna kuning.
1 (satu) unit KBM Merk Isuzu Type NKR.71.HDE-2 jenis Truck Dump Nopol : K-1786-AS,warna putih kombinasi tahun, 2014.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
2 (dua) buah batu warna kecoklat-coklatan.
1 (satu) lembar kertas pencatat keluar masuk truck.
1 (satu) buah bulpoin warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2015, oleh JOOTJE SAMPALENG, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, WIYANTO, SH.MH. dan ETRI WIDAYATI, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 24 JUNI 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota ETRI WIDAYATI, SH.MH. dan NUNUNG KRISTIYANI, SH.MH, dibantu oleh CHRISTIANA NANY S, SH.MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh HERU HARYANTA, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, ETRI WIDAYATI, SH.MH. NUNUNG KRISTIYANI, SH.MH. | Hakim Ketua, JOOTJE SAMPALENG, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
CHRISTIANA NANY S, SH.MH.