343/PID.SUS/2013/PN.BTA
Putusan PN BATURAJA Nomor 343/PID.SUS/2013/PN.BTA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSUL KODARI Bin ABDUL RAHMAN AGUS
MENGADILI : Menyatakan bahwa terdakwa SAMSUL KODARI Bin ABDUL RAHMAN AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan Terhadap anak" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali apabila terpidana dengan putusan Hakim lain telah melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 343/Pid.Sus/2013/PN.BTA
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Baturaja yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : Samsul Kodari bin Abdul Rahman Agus; Tempat Lahir : Bindung Langit; Umur/tgl. Lahir : 39 Tahun/ 10 Oktober 1972; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Desa KP III Desa Bindu Kec. Peninjauan Kab. OKU A g a m a : Islam; Pekerjaan : Penjaga Sekolah; Pendidikan SMA (Tamat)
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Wenesday Ahmad SH.MH dan Arif Awlan SH, Pengacara/ Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Prof. Dr. Hamka No.551 B Sukaraya Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan berdasarkan Surat Kuasa No.34/ADV.W/PID/VII/2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Baturaja pada 15 Juli 2013 di bawah register No.20/SK/PID/2013/PN.BTA;
Terdakwa tersebut dalam status tidak ditahan sejak Penyidik hingga sekarang;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Setelah membaca dan mempelajari seluruh surat-surat dalam berkas perkara;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan secara cermat barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan;
Setelah memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada hari Senin, 02 September 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terhadap Terdakwa Samsul Kodari bin Abdul Rahman Agus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak di bawah umur” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Samsul Kodari bin Abdul Rahman Agus selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan denda Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) subsider 3 (Tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
5200 warna putih orange dan 1 (Satu) buah headset warna hitam;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan dari Kapolres OKU tertanggal 25 Juni 2013 dinyatakan bahwa barang bukti tersebut telah terbakar pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2013 di Polres OKU yang dilakukan oleh dilakukan anggota TNI Yon Armed Martapura Kabupaten OKU;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(Dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulispada tanggal 09 September 2013 yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dengan alasan sebagaimana terurai lengkap dalam Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan replik yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pledoi Penasihat Hukum Terdakwa karena Terdakwa telah mengakui melakukan perbuatannya menyepak saksi korban dan mencengkram tangan Terdakwa sebagaimana terurai lengkap dalam replik jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan alternatif Penuntut Umum tertanggal 04 Juli 2013 No. Reg. Perk.: PDM- /Euh.2/07/2013, dimana Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa ia Terdakwa Samsul Kodari bin Abdul Rahman Agus pada hari Minggu, 19 Februari 2012 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2012 bertempat di Komplek Asrama MTS Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa telah melakukan yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak bernama Rudi Ardiansyah bin Fahrul Razi, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara –cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa bertugas memeriksa sekeliling MTS Desa Bindu untuk menjalankan tugasnya sebagai petugas keamanan saat melintasi kamar yang ditempati saksi korban Rudi Ardiansyah bin Fahrul Rozi tiba-tiba Terdakwa mendengar suara musik dari kamar saksi korban, kemudian Terdakwa mengetuk pintu kamar tersebut, karena berdasarkan aturan dari asrama Santri MTS Islamiyah, semua siswa dilarang membawa alat-alat elektronik termasuk hp. Setelah itu pintu dibuka oleh saksi Rovianda bin Badarudin, terdakwa langsung menanyakan kepada saksi Rovianda bin Badarudin dan saksi Ammarizal bin Zamron siapa yang membawa handphone. Lalu dijawab saksi Rovianda bin Badarudin dan Saksi Ammarizal bahwa yang membawa hp adalah saksi korban Rudi Ardiansyah bin Fahrul, kemudian Terdakwa menggeledah kamar tersebut, ditemukan 1 (satu) unit HP Nokia tipe 5200 di bawah tempat tidur saksi korban, selanjutnya Terdakwa mengambil HP tersebut. Sehingga Terdakwa merasa kesal terhadap saksi korban yang masih anak-anak tersebut lalu Terdakwa langsung menendang ke arah paha saksi korban dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa dengan keras yang mengakibatkan tubuh saksi korban terdorong ke arah dinding hingga korban kesakitan dan menderita luka sebagaimana visum et repertum No.440.03/56/VER/2012 tanggal 10 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr H.M. Hasyir NIP 19661214199803.1.005 dokter UPTD Puskesmas Peninjauan Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU dengan hasil pemeriksaan dan kesimpulan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Pada bahu sebelah kanan terdapat luka lecet dengan ukuran panjang 2 (dua) Cm, Lebar 0,3 (Nol Koma Tiga) Cm;
Kesimpulan
Luka-luka diduga akibat benturan dengan benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa Samsul Kodari bin Abdul Rahman Agus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dan memohon agar pemeriksaan terhadap perkaranya dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan 5 (lima) orang saksi guna didengar keterangannya di persidangan, yang memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan sebagai berikut:
Saksi RUDI ARDIANSYAH Bin FAHRUL ROZI ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2012 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Komplek Asrama MTS Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, Terdakwa SAMSUL KODARI Bin ABDUL RAHMAN AGUS sedang bertugas memeriksa sekeliling MTS Desa Bindu untuk menjalankan tugasnya sebaga petugas keamanan ketika melintasi kamar saksi, Terdakwa mendengar suara music Remix ;
Bahwa berdasarkan aturan di Asraman santri MTS Islamiyah, semua siswa dilarang membawa alat-alat elektronik termasuk Handphone ;
Bahwa setelah mendengar suara music, lalu Terdakwa mengetuk pintu kamar saksi, dan setelah 3 (tiga) menit pintu kamar dibuka oleh saksi ROVIANDA Bin BADARUDDIN ;
Bahwa setelah pintu kamar terbuka, Terdakwa masuk ke dalam kamar, Terdakwa menanyakan siapa yang membawa Handphone dan saksi, saksi ROVIANDA, AMMARIZAL semula tidak ada yang menjawab, tidak lama kemudian saksi ROVIANDA dan AMMARIZAL mengatakan saksi RUDI ARDIANSYAH Bin FAHRUL ROZI yang membawa Handphone ;
Bahwa kemudian Handphone tersebut ditanyakan oleh Terdakwa, tidak ada yang memberikan Handphone tersebut, sehingga Terdakwa mencari Handphone dan ditemukan di bawah tempat tidur saksi ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil Handphone tersebut, setelah itu Terdakwa menendang saksi sebanyak 3 (tiga) kali atau 4 (empat) kali ke arah paha sebelah kanan saksi dengan keras yang mengakibatkan tubuh saksi terdorong ke arah dinding sehingga saksi terjatuh dan menangis ;
Bahwa pada saat menendang saksi, Terdakwa memakai sandal ;
Bahwa Terdakwa juga menendang saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan AMMRIZAL Bin ZAMRON ;
Bahwa kemudian saksi berusaha melarikan diri keluar dari ruangan kamar, Terdakwa menarik bahu sebelah kanan saksi sehingga baju saksi sobek ;
Bahwa setelah saksi ditendang oleh Terdakwa, saksi lalu pulang ke rumah dengan memanjat pagar tembok sekolah melaporkan kepada orang tua saksi dan setelah itu orang tua saksi datang menemui Terdakwa ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan asrama sekolah MTS Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU kurang lebih 10 (sepuluh) meter ;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi mengalami luka lecet pada bahu kanan dan memar pada paha kanan bagian belakang dan berobat jalan di Rumah Sakit Pembantu Peninjauan dengan biayaRp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa sampai dengan sekarang ini saksi telah berhenti sekolah ;
Bahwa barang bukti berupa Handphone Nokia Tipe 5200 ikut terbakar di Polres OKU ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang mengatakan peristiwa penendangan terjadi pada pukul 23.00, melainkan terjadi pada pukul 00.30 WIB dan Terdakwa buka menendang tetapi menyepak sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa atas keberatan yang disampaikan oleh Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi ROVIANDA Bin BADARUDDIN ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2012 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Komplek Asrama MTS Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, Terdakwa SAMSUL KODARI Bin ABDUL RAHMAN AGUS sedang bertugas memeriksa sekeliling MTS Desa Bindu untuk menjalankan tugasnya sebaga petugas keamanan ketika melintasi kamar saksi, Terdakwa mendengar suara music Remix ;
Bahwa berdasarkan aturan di Asraman santri MTS Islamiyah, semua siswa dilarang membawa alat-alat elektronik termasuk Handphone ;
Bahwa setelah mendengar suara music, lalu Terdakwa mengetuk pintu kamar dan pada saat itu saksi bersama saksi AMMARIZAL dan saksi RUDI ARDIANSYAH ada dalam kamar dan setelah beberapa kali Terdakwa mengetuk pintu lalu saksi membuka pintu kamar tersebut ;
Bahwa setelah pintu kamar terbuka, Terdakwa masuk ke dalam kamar, Terdakwa menanyakan siapa yang membawa Handphone dan saksi, saksi RUDI ARDIANSYAH, AMMARIZAL semula tidak ada yang menjawab, tidak lama kemudian saksi dan saksi AMMARIZAL mengatakan yang membawa Handphone adalah saksi RUDI ARDIANSYAH Bin FAHRUL ROZI ;
Bahwa kemudian Terdakwa menanyakan tentang Handphone tersebut, akan tetapi tidak ada yang memberikan Handphone tersebut, sehingga Terdakwa mencari Handphone dan ditemukan 1 (satu) unti Handphone Tipe 5200 di bawah tempat tidur saksi RUDI ARDIANSYAH ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil Handphone tersebut, setelah itu Terdakwa menendang saksi dan saksi AMMARIZAL tetapi dapat saksi dan saksi AMMARIZAL tangkis/mengelak ;
Bahwa kemudian Terdakwa adu mulut dengan saksi RUDI ARDIANSYAH lalu saksi RUDI ARDIANSYAH ditendang menggunakan kaki kiri lebih dari 1 (satu) kali ke arah paha sebelah kanan dengan keras yang mengakibatkan tubuh saksi RUDI ARDIANSYAH terdorong ke arah dinding sehingga saksi RUDI ARDIANSYAH terjatuh dan menangis kesakitan ;
Bahwa pada saat menendang saksi, Terdakwa memakai sandal ;
Bahwa kemudian saksi RUDI ARDIANSYAH berusaha melarikan diri keluar dari ruangan kamar, Terdakwa menarik bahu sebelah kanan saksi RUDI ARDIANSYAH sehingga baju saksi RUDI ARDIANSYAH sobek ;
Bahwa setelah saksi RUDI ARDIANSYAH ditendang oleh Terdakwa, saksi RUDI ARDIANSYAH lalu pulang ke rumah dengan memanjat pagar tembok sekolah ;
Bahwa pihak sekolah tahu tentang kejadian ini karena itu setelah kejadian Kepala Sekolah memanggil saksi RUDI ARDIANSYAH tetapi saksi RUDI ARDIANSYAH tidak datang ;
Bahwa setelah 2 (dua) hari kejadian saksi RUDI ARDIANSYAH menunjukkan bekas memar akibat ditendang ;
Terdakwa menendang saksi korban tidak dengan menggunakan/memakai sepatu melainkan memakai sandalnya ;
Bahwa barang bukti berupa Handphone Nokia Tipe 5200 ikut terbakar di Polres OKU ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang mengatakan peristiwa penendangan terjadi pada pukul 23.00, melainkan terjadi pada pukul 00.30 WIB dan Terdakwa buka menendang tetapi menyepak sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa atas keberatan yang disampaikan oleh Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2012 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Komplek Asrama MTS Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, Terdakwa SAMSUL KODARI Bin ABDUL RAHMAN AGUS sedang bertugas memeriksa sekeliling MTS Desa Bindu untuk menjalankan tugasnya sebaga petugas keamanan ketika melintasi kamar saksi, Terdakwa mendengar suara music Remix ;
Bahwa berdasarkan aturan di Asraman santri MTS Islamiyah, semua siswa dilarang membawa alat-alat elektronik termasuk Handphone ;
Bahwa setelah mendengar suara musik, lalu Terdakwa mengetuk pintu kamar dan pada saat itu yang ada di kamar adalah saksi, saksi ROVIANDA dan saksi RUDI ARDIANSYAH dan setelah beberapa kali Terdakwa mengetuk pintu lalu saksi ROVIANDA membuka pintu kamar tersebut ;
Bahwa setelah pintu kamar terbuka, Terdakwa masuk ke dalam kamar, Terdakwa menanyakan siapa yang membawa Handphone dan saksi, saksi ROVIANDA dan saksi RUDI ARDIANSYAH, semula tidak ada yang menjawab, tidak lama kemudian saksi dan saksi ROVIANDA mengatakan yang membawa Handphone adalah saksi RUDI ARDIANSYAH Bin FAHRUL ROZI ;
Bahwa kemudian Terdakwa menanyakan tentang Handphone tersebut, akan tetapi tidak ada yang memberikan Handphone tersebut, sehingga Terdakwa mencari Handphone dan ditemukan 1 (satu) unti Handphone Tipe 5200 di bawah tempat tidur saksi RUDI ARDIANSYAH ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengambil Handphone tersebut, setelah itu Terdakwa menendang saksi dan saksi ROVIANDA tetapi dapat saksi dan saksi ROVIANDA tangkis/mengelak ;
Bahwa kemudian Terdakwa adu mulut dengan saksi RUDI ARDIANSYAH lalu saksi RUDI ARDIANSYAH ditendang menggunakan kaki kiri lebih dari 1 (satu) kali ke arah paha sebelah kanan dengan keras yang mengakibatkan tubuh saksi RUDI ARDIANSYAH terdorong ke arah dinding sehingga saksi RUDI ARDIANSYAH terjatuh dan menangis kesakitan ;
Bahwa kemudian saksi RUDI ARDIANSYAH berusaha melarikan diri keluar dari ruangan kamar, Terdakwa menarik bahu sebelah kanan saksi RUDI ARDIANSYAH sehingga baju saksi RUDI ARDIANSYAH sobek ;
Bahwa setelah saksi RUDI ARDIANSYAH ditendang oleh Terdakwa, saksi RUDI ARDIANSYAH lalu pulang ke rumah dengan memanjat pagar tembok sekolah ;
Bahwa setelah kejadian Kepala Sekolah memanggil saksi RUDI ARDIANSYAH tetapi saksi RUDI ARDIANSYAH tidak datang ;
Bahwa setelahbkejadian saksi RUDI ARDIANSYAH tetap bersekolah tetapi tidak kembali ke asrama ;
Bahwa setelah 7 (tujuh) hari setelah kejadian saksi RUDI ARDIANSYAH tidak terlihat lagi di sekolah MTS ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah saksi RUDI ARDIANSYAH sudah berhenti sekolah ;
Bahwa sewaktu saksi bertemu saksi RUDI ARDIANSYAH, ia menunjukkan luka memarnya ;
Terdakwa menendang saksi korban tidak dengan menggunakan/memakai sepatu ;
Bahwa barang bukti berupa Handphone Nokia Tipe 5200 ikut terbakar di Polres OKU ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang mengatakan peristiwa penendangan terjadi pada pukul 23.00, melainkan terjadi pada pukul 00.30 WIB dan Terdakwa buka menendang tetapi menyepak sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa atas keberatan yang disampaikan oleh Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (saksi Ade charge) sebanyak 2 (dua) orang, yang masing-masing di bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
Saksi H. AMMULLAH, LC. ;
Bahwa pekerjaan saksi adalah Guru yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah MTS Islamiyah Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU ;
Bahwa siswa tidak diwajibkan memondok, tetapi bagi siswa yang berminat memondok di MTS Islamiyah harus memuat surat pernyataan yang disetujui oleh orang tua/wali dari siswa untuk mengikuti tata tertib di pemondokan ;
Bahwa salah satu tata tertib pemondokan dilarang membawa alat elektronik seperti Handphone, TV dan lain-lain yang tidak mendukung untuk kegiatan belajar ;
Bahwa sejak masuk di pemondokan tata tertib di pemondokan harus dipenuhi ;
Bahwa saksi RUDI ARDIANSYAH bersekolah dan mondok di MTS Islamiyah ;
Bahwa saksi RUDI ARDIANSYAH melakukan pelanggaaran pada waktu jam belajar keluar kelas dan membawa Handphone pada saat jam tidur di pondok ;
Bahwa pada tanggal 19 Februari 2012 sekira pukul 23.00 WIB, saksi korban RUDI ARDIANSYAH bersama orang tuanya datang menemui saksi di rumah dan melaporkan kepada saksi bahwa saksi RUDI ARDIANSYAH telah dimarahi dan ditendang oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi bersama Ustadz ALI mendatangi rumah saksi RUDI ARDIANSYAH yang berada di depan sekolah MTS Islamiyah untuk berdamai ;
Bahwa setelah tidak ada perdamaian, orang tua saksi RUDI ARDIANSYAH meminta surat pindah dari sekolah MTS Islamiyah ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan hukuman kepada saksi korban karena telah menghidupkan Handphone di kamar dalam pondok pesantren dan itu melanggar aturan dengan cara menendang dengan menggunakan kaki sebelah kiri Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Saksi SANTI HARINI
Bahwa saksi bertugas sebagai Guru MTS Islamiyah Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU ;
Bahwa saksi RUDI ARDIANSYAH pada waktu jam pelajaran saya (Praktek Komputer) sering tidak masuk dan setelah diteliti dalam pembukuan ternyata 5 (lima) bulan tidak membayar ;
Bahwa sewaktu saksi RUDI ARDIANSYAH minta surat keterangan pindah sudah saksi buat dan sudah saksi berikan surat pindah tersebut langsung saksi buat di buku induk keterangan tidak bersekolah lagi di MTS Islamiyah ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat luka pada saksi RUDI ARDIANSYAH ;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi RUDI ARDIANSYAH melanggar peraturan sekolah ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2012 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Komplek Asrama MTS Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, Terdakwa sedang bertugas memeriksa sekeliling MTS Desa Bindu untuk menjalankan tugas sebagai petugas keamanan, saat melintasi kamar yang ditempati oleh saksi RUDI ARDIANSYAH Bin FAHRUL ROZI, tiba-tiba Terdakwa mendengar suara music remix dari kamar saksi RUDI ARDIANSYAH ;
Bahwa berdasarkan aturan dari Asrama, santri MTS Islamiyah, semua siswa dilarang membawa alat-alat elektronik termasuk Handphone ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengetuk pintu kamar, namun tidak dibuka, lalu Terdakwa ketuk lagi dan setelah 15 (lima belas) menit pintu kamar baru dibuka oleh saksi ROVIANDA Bin BADARUDDIN ;
Bahwa setelah pintu kamar terbuka, Terdakwa langsung menanyakan kepada saksi ROVIANDA dan saksi AMMARIZAL siapa yang membawa Handphone, semula tidak ada yang menjawab, dan tidak lama kemudian saksi ROVIANDA dan saksi AMMARIZAL mengatakan yang membawa Handphone adalah saksi RUDI ARDIANSYAH ;
Bahwa Terdakwa lalu menggeledah kamar dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone Nokia Tipe 5200 di bawah tempat tidur saksi RUDI ARDIANYSAH, selanjutnya Handphone tersebut Terdakwa amankan ;
Bahwa oleh karena Terdakwa merasa kesal lalu Terdakwa menendang saksi AMMARIZAL dan saksi ROVIANDA, namun saksi AMMARIZAL dan saksi ROVIANDA mengelak ;
Bahwa kemudian saksi RUDI ARDIANSYAH ditanya oleh Terdakwa “Mengapa membawa Handphone”, saksi RUDI ARDIANSYAH menjawab “Ngapo kamu, bukan sekolah kamu”, mendengar jawaban saksi RUDI ARDIANSYAH tersebut, Terdakwa menjadi kesal dan khilaf, lalu saksi RUDI ARDIANSYAH ditendang oleh Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa kemudian saksi RUDI ARDIANSYAH mau melarikan diri keluar kamar, Terdakwa cegah, lalu Terdakwa menarik baju sebelah kanan, baju saksi RUDI ARDIANSYAH sobek dan bahunya kena kuku Terdakwa ;
Bahwa akbiat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi RUDI ARDIANSYAH mengalami luka lecet pada bahu kanan dan memar pada paha kanan bagian belakang ;
Bahwa antara Terdakwa dan pihak saksi RUDI ARDIANSYAH belum ada perdamaian karena sewaktu utusan sekolah datang ke rumah saksi RUDI ARDIANSYAH, orang tua saksi RUDI ARDIANSYAH mau minta uang Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kalau mau berdamai, tapi pihak sekolah keberatan ;
Bahwa Terdakwa kenal barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Nokia Tipe 5200 adalah milik saksi RUDI ARDIANSYAH, yang telah disita oleh Polisi dan ikut terbakar sewaktu kajadian pembakaran Mapolres OKU ;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, Penuntut Umum seharusnya mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit HP Nokia Tipe 5200 warna putih orange dan 1 (Satu) buah headset warna hitam, berdasarkan Surat Pernyataan dari Kapolres OKU tertanggal 25 Juni 2013, barang tersebut telah ikut terbakar karena adanya peristiwa penyerangan terhadap Polres OKU pada tanggal 07 Maret 2013, maka barang bukti tersebut tidak dapat diajukan di Persidangan oleh Penuntut Umum, akan tetapi saksi-saksi membenarkan akan adanya barang bukti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas yang bersesuaian satu sama lainnya dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri yang didukung pula dengan adanya Visum et Repertum dan barang bukti sebagaimana tersebut di atas Majelis Hakim akan menilai terbukti bersalah atau tidaknya Terdakwa, maka telah didapat adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 19 Februari 2012 sekira pukul 23.00 WIB di kamar komplek Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa sedang bertugas memeriksa sekililing kamar Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk menjalankan tugasnya sebagai petugas keamanan Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu ;
Bahwa pada saat Terdakwa melintasi kamar Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu yang ditempati oleh Saksi Korban RUDI ARDIANSYAH Bin FAHRUL ROZI, saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN, saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON dan siswa lainnya, Terdakwa mendengar suara music Remix dari dalam kamar Asrama yang ditempati oleh saksi Korban beserta siswa lainya di Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu ;
Bahwa setelah mendengar suara music remix dari dalam kamar yang ditempati saksi Korban RUDI ARDIANSYAH, saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN, saksi AMMARIZAL bin ZAMRON di Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa lalu mengetuk pintu kamar tersebut beberapa kali namun tidak langsung dibuka. Setelah Terdakwa mengetuk pintu, saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN membuka pintu kamar tersebut ;
Bahwa setelah pintu kamar dibuka oleh saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN, Terdakwa menanyakan kepada saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON tentang siapa yang membawa Handphone, namun tidak dijawab oleh saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON ;
Bahwa kemudian Terdakwa menggeledah kamar asrama dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 5200 di bawah tempat tidur saksi Korban RUDI ARDIANSYAH ;
Bahwa kemudian Terdakwa bertanya lagi kepada saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON, tentang siapa yang memiliki Handphone tersebut, namun masih belum dijawab oleh saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON ;
Bahwa kemudian Terdakwa menyepak kaki saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON namun ditangkis oleh saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON, setelah itu Terdakwa bertanya lagi tentang siapa yang memiliki Handphone tersebut, barulah dijawab oleh saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON bahwa Handphone tersebut milik saksi Korban RUDI ARDIANSYAH ;
Bahwa karena kesal dan emosi, Terdakwa lalu menyepak dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa ke arah paha belakang kaki kanan saksi Korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan tubuh saksi Korban terdorong ke arah dinding dan saksi Korban terjatuh dan menangis ;
Bahwa setelah itu saksi Korban berusaha lari keluar kamar namun Terdakwa sempat mencengkram kerah belakang baju saksi Korban tetapi saksi Korban berhasil lolos dan lari ke arah luar Asrama kemudian melompati pagar Asrama dan pulang ke rumah orang tua saksi Korban ;
Bahwa berdasarkan aturan Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, para siswa dilarang membawa alat-alat elektronik termasuk Handphone ke dalam Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Korban mengalami luka lecet pda bahu sebelah kanan dengan ukuran panjang 2 cm (dua centimeter), lebar 0,3 cm (nol koma tiga centimeter) dan memar pada bagian paha kanan bagian belakang dengan ukuran diameter kurang lebih 3 cm (tiga centimeter) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu:
Perbuatan Terdakwa Samsul Kodari bin Abdul Rahman Agus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UURINo.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut majelis hakim akan mengaitkan fakta hukum di muka persidangan apakah dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan dengan unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau Penganiayaan;
Unsur Terhadap Anak;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur ini merujuk kepada setiap subyek hukum baik itu manusia atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian yang perlu dibuktikan dalam unsur ini adalah dua hal pokok yaitu tentang identitas Terdakwa yang diperhadapkan haruslah sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan, selain itu harus dapat dipertanggungjawabkan apa yang didakwakan kepadanya apabila terbukti, dalam arti tidak ada alasan-alasan pemaaf(excusing of liability) maupun alasan-alasan pembenar (justification of crime) dalam diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan telah ditemukan fakta di mana identitas Terdakwa sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disangkal kebenarannya identitasnya, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa terhadap fakta atas identitas Terdakwa tersebut maka didapati orang yang menurut pengakuannya bernama SAMSUL KODARI Bin ABDUL RAHMAN AGUS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dan di persidangan Terdakwa mengakui dan membenarkan identitasnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas maka majelis hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa SAMSUL KODARI Bin ABDUL RAHMAN AGUS adalah subyek hukum pidana (orang) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukannya. Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Kekejaman, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan atau Penganiayaan;
Menimbang, bahwa pengertian dalam unsur ini hanyalah bersifat alternatif, yang diartikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa cukup salah satu saja daripada unsur tersebut di atas, maka perbuatan tersebut akan dipandang telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan Visum et Repertum bahwa pada mulanya hari Minggu, 19 Februari 2012 sekira pukul 23.00 Terdakwa mendengar suara musik remix dari dalam kamar yang ditempati saksi Korban RUDI ARDIANSYAH, saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN, saksi AMMARIZAL bin ZAMRON di Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Terdakwa lalu mengetuk pintu kamar tersebut namun tidak langsung dibuka. Setelah mengetuk beberapa kali, saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN membuka pintu kamar tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah pintu kamar dibuka oleh saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN, Terdakwa menanyakan kepada saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON tentang siapa yang membawa Handphone, namun tidak dijawab oleh saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON. Kemudian Terdakwa menggeledah kamar asrama dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 5200 di bawah tempat tidur saksi Korban RUDI ARDIANSYAH. Setelah Terdakwa bertanya lagi kepada saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON, tentang siapa yang memiliki Handphone tersebut, namun masih belum dijawab oleh saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON, selanjutnya Terdakwa menyepak kaki saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON namun ditangkis oleh saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON, setelah itu barulah dijawab oleh saksi ROVIANDA Bin BADARUDIN dan saksi AMMARIZAL Bin ZAMRON bahwa Handphone tersebut milik saksi Korban RUDI ARDIANSYAH ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa kesal dan emosi Terdakwa lalu menyepak dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa ke arah paha belakang kaki kanan saksi Korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan tubuh saksi Korban terdorong ke arah dinding dan saksi Korban terjatuh dan menangis, setelah itu saksi Korban berusaha lari keluar kamar namun Terdakwa sempat mencengkram kerah belakang baju saksi Korban tetapi saksi Korban berhasil lolos dan lari ke arah luar Asrama kemudian melompati pagar Asrama dan pulang ke rumah orang tua saksi Korban ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Korban mengalami luka lecet pda bahu sebelah kanan dengan ukuran panjang 2 cm (dua centimeter), lebar 0,3 cm (nol koma tiga centimeter) dan memar pada bagian paha kanan bagian belakang dengan ukuran diameter kurang lebih 3 cm (tiga centimeter) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan aturan Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, para siswa dilarang membawa alat-alat elektronik termasuk Handphone ke dalam Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas dikaitkan dengan aturan yang ada di Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang melarang para siswa membawa alat-alat elektronik termasuk Handphone ke dalam Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang karena kesal dan emosi lalu menyepak dengan menggunakan kaki kiri Terdakwa ke arah paha belakang kaki kanan saksi Korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan tubuh saksi Korban terdorong ke arah dinding dan saksi Korban terjatuh dan menangis, tidaklah tepat jika itu dianggap sebagai bagian dari cara mendidik seorang siswa, walaupun siswa tersebut dalam perkara ini adalah saksi Korban RUDI ARDIANSYAH Bin FAHRUL ROZI telah melanggar peraturan Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu, karena menurut hemat Majelis, masih ada pilihan terhadap cara yang lebih baik dalam mendidik dan memberi sanksi kepada siswa yang melangar peraturan Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu tanpa harus melukai atau melakukan kekerasan secara fisik terhadap tubuh sang anak dalam perkara ini saksi Korban RUDI ARDIANSYAH Bin FARUL ROZI yang telah melanggar peraturan Asrama MTS Islamiyah Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan membawa Handphone ke dalam kamar Asrama, yang mengakibatkan saksi Korban mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan dengan ukuran panjang 2 cm (dua centimeter), lebar 0,3 cm (nol koma tiga centimeter) dan memar pada bagian paha kanan bagian belakang dengan ukuran diameter kurang lebih 3 cm (tiga centimeter), dengan demikian majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Terhadap Anak
Menimbang, bahwa pengertian Anak dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, saksi korban RUDI ARDIANSYAH Bin FAHRUL ROZI dilahirkan pada 1 April 1998 dan pada saat peristiwa ini terjadi, saksi korban berumur 14 tahun dan duduk di kelas II Madrasah Tsanawiyah. Dengan demikian majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi maka dakwaan tersebut haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan berlangsung majelis hakim telah tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan atas diri Terdakwa karena perbuatannya itu baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan harus pula dijatuhi pidana yang jenis dan lamanya pidana tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang barang bukti dalam perkara ini, berupa 1 (satu) Unit Handphone Nokia Tipe 5200 warna putih orange dan 1 (Satu) buah headset warna hitam berdasarkan Surat Pernyataan dari Kapolres OKU tertanggal 25 Juni 2013 dinyatakan bahwa barang bukti tersebut telah terbakar pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2013 di Polres OKU, ketika terjadi penyerangan yang dilakukan oleh anggota TNI Yon Armed Martapura Kabupaten OKU, karena itu tidak dapat diajukan ke Persidangan, maka terhadap barang bukti tersebut statusnya tidak dapat ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menendang paha bagian kanan belakang dari saksi Korban bukanlah tindakan yang ditujukan untuk menyakiti saksi Korban, akan tetapi sebagai reaksi dari sikap saksi Korban yang telah melanggar aturan sekolah untuk tidak mempergunakan telepon genggam di lingkungan sekolah, namun demikian sikap saksi Korban tersebut tidak dapat menghilangkan kesalahan Terdakwa atas tindakannya yang telah menendang paha bagian belakang saksi Korban sehingga menyebabkan luka memar pada bagian belakang paha saksi Korban sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum, oleh karena masih ada pilihan sanksi yang dapat dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Korban yaitu mengambil telepon genggam saksi Korban untuk diserahkan kepada Kepala Sekolah ;
Bahwa Undang-undang Perlindungan Anak dimaksudkan untuk menjamin agar tidak dilakukan kekerasan terhadap anak dengan dalih atau cara apapun juga, sudah waktunya anak ditempatkan sebagai subyek bukan obyek pendidikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka pidana bersyarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 14 a KUHP menurut Majelis sudah tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka, Pleidooi atau Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa, haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka Terdakwa haruslah pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri dan atau perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma perkembangan psikologis anak-anak;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota I memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini, Hakim Anggota I berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah perbuatan pidana, karena apabila merujuk kepada perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah semata-mata untuk menegakkan peraturan Asrama Santri MTS Islamiyah sebagaimana tertuang dalam point 3 yang menyebutkan bahwa “Santri tidak diperbolehkan membawa alat-alat elektronik di lingkungan madrasah seperti radio/tape recorder, hand phone dan barang-barang terlarang serta perhiasan yang tidak berkaitan dengan pembelajaran”. Dalam peraturan lanjutan disebutkan bahwa apabila selama berstatus sebagai santri, diketahui santri tersebut berpacaran, memiliki handphone dan tape serta alat elektronik lainnya maka dapat dikenakan sangsi dikeluarkan dan atau sesuai kebijaksanaan guru. Merujuk kepada peraturan internal dimaksud dikaitkan dengan luka yang dialami saksi korban sebagaimana visum et repertum yang ternyata dibuat 20 (Dua Puluh) hari setelah Terdakwa melakukan perbuatannya, maka perbuatan Terdakwa yang spontan menyepak pantat saksi korban karena ketika Terdakwa mendengar ada suara house music dari dalam kamar lalu Terdakwa mengetuk tetapi tidak juga dibukakan pintu oleh saksi korban dan kawan-kawannya adalah sebentuk upaya pembentukan perilaku siswa peserta didik dalam lingkungan pendidikan yang harus taat pada peraturan.
Menimbang, bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, sebagai bagian dari lingkungan pendidikan, ternyata berbanding lurus dengan teori pembelajaran aliran behaviorisme yang menekankan pada terbentuknya perilaku siswa yang tampak mata sebagai hasil pembelajaran. Lingkungan dalam hal ini pondok pesantren tempat saksi korban menuntut ilmu mempunyai peran yang sangat besar untuk menentukan perilaku saksi korban. Turunan dari teori besar ini adalah bagaimana pendidik melakukan penguatan-penguatan melalui Reinforcement and Punishment, yakni penguatan secara positif dilakukan dengan sebentuk penghargaan-penghargaan atau pujian atau hadiah kepada murid apabila yang bersangkutan mendapat prestasi yang baik ataupun penguatan secara negatif untuk mengubah perilaku siswa apabila siswa tersebut melakukan kesalahan dan pelanggaran atas sejumlah tata tertib seperti memberi hukuman dan sangsi. Untuk perkara a quo, meskipun secara normatif Terdakwa bukanlah guru yang bertanggung jawab atas sejumlah mata pelajaran tetapi hanya penjaga sekolah/ petugas kemanan tetapi juga mempunyai tanggung jawab terhadap peserta didik dalam lingkungan sekolah sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan akibat luka lecet dan luka memar dengan panjang 2cm, lebar 0,3cm, diameter 3cm tidaklah termasuk dalam perbuatan pidana sebagaimana unsur pokok pasal ini. Variabel ini menjadi penting untuk didedahkan oleh hakim anggota II mengingat salah satu prinsip dasar dalam konsep pertanggungjawaban pidana adalah actus non est reus nisi mens sit rea, suatu perbuatan tidak dapat dikatakan bersifat kriminal jika tidak terdapat kehendak jahat di dalamnya (an act is not criminal in the absence of a guilty mind). Secara generik, terminologi ini menemukan konteksnya dengan fakta hukum yang didapat di muka persidangan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut setelah Terdakwa mendengar ada suara house music dari dalam kamar Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengetuk pintu kamar asrama beberapa kali, akan tetapi tidak dibuka oleh para siswa, setelah mengetuk dengan agak keras maka akhirnya pintu asrama dibuka oleh Saksi Ropianda. Lalu Terdakwa bertanya asal suara musik lagu dan dijawab Saksi Ropianda dari hand phone Rudi Ariansyah. Ketika saksi Rudi Ariansyah ditanyakan oleh Terdakwa, saksi Rudi Ariansyah diam saja dan tidak menjawab, kemudian Terdakwa bertanya ulang kepada saksi Ropianda, siapa yang membawa hand phone dan dijawab kembali oleh Saksi Ropianda bahwa yang membawa hand phone adalah saksi Rudi Ariansyah. Karena Terdakwa merasa siswa-siswa di asrama pesanteren tersebut melanggar peraturan membawa hand phone ke lingkungan pondok pesantren dan menyetel house music pada saat dini hari pukul 00.30 WIB maka Terdakwa menyepak pantat dan kaki seluruh siswa yang ada di asrama tersebut termasuk saksi korban Rudi Ariansyah sebanyak 1 (Satu) kali. Setelah disepak oleh Terdakwa, saksi korban Rudi Ariansyah hendak melarikan diri keluar dari lingkungan asrama, akan tetapi ditahan oleh Terdakwa dengan mencengkram kerah baju saksi korban meskipun karena saksi korban Rudi Ariansyah terus memberontak akhirnya saksi korban Rudi Ariansyah keluar kamar asrama, berlari keluar lingkungan sekolah dengan cara melompati pagar sekolah. Kondisi semacam ini yang disinyalir oleh Edwin Guthrie, pendukung teori belajar aliran behaviorisme yang sangat mempercayai bahwa hukuman (punishment) memegang peranan penting dalam proses belajar. Hukuman yang diberikan pada saat yang tepat akan mampu mengubah tingkah laku siswa. Pada fakta hukum semacam inilah hakim anggota I meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bukanlah tindak pidana.
Menimbang, bahwa karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukan termasuk perbuatan pidana maka menurut Hakim Anggota I Terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging).
Mengingat Pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 14 a KUHP, serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa SAMSUL KODARI Bin ABDUL RAHMAN AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila Terpidana dengan putusan Hakim lain telah melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada hari Kamis, 26 September 2013 oleh kami, Mimi Haryani, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Jimmy Maruli,S.H.,M.H., dan Indah Pokta, S.H., masing masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, 7 Oktober 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu Suaibatul Islamiyah sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Reni Ritama, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Baturaja dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua,
Jimmy Maruli,S.H.,M.H.Mimi Haryani,S.H.
Indah Pokta,S.H.
Panitera Pengganti,
Suaibatul Islamiyah