-34/Pid.Sus/2014/PN.Bik
Putusan PN BIAK Nomor -34/Pid.Sus/2014/PN.Bik
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-DODI UTREX MUDUMI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DODI UTREX MUDUMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu “ Dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu di jalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana. 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) berkas daftar pemilih tetap (DPT) Kampung Wari, Distrik Biak Utara Di terlampir dalam berkas perkara ; 5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(Seribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 34/Pid.Sus/2014/PN.Bik
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Biak yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DODI UTREX MUDUMI
Tempat Lahir : -
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 6 Januari 1985.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Waromi Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor ;
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pendeta
Pendidikan : Strata satu (Tamat)
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Biak Nomor: 34/Pen.Pid/2014/PN.Bik tanggal 16 Mei 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca dan mempelajari Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 34/Pen.Pid/2014/PN.Bik tanggal 16 Mei 2014, tentang tanggal dan hari persidangan perkara ini ;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan bukti surat yang di ajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa memutuskan :
Menyatakan terdakwa DODI UTREX MUDUMI terbukti bersalah melakukan tindak pidana PEMILU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DODI UTREX MUDUMI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas daftar pemilih tetap (DPT) Kampung Wari, Distrik Biak Utara terlampir dalam berkas perkara.
Menyatakan supaya terdakwa DODI UTREX MUDUMI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dalam pembelaan menyatakan cukup dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan tetap pada tuntutannya dan atas Replik Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Biak berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 16 Mei 2014 dengan No.Reg. Perkara : PDM-04/Biak/Ep.2/05/2014, yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa DODI UTREX MUDUMI, pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar jam 12.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2014 bertempat di tempat pemungutan suara (TPS) 15 Kampung Wari Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak, dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih. Perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika terdakwa DODI UTREX MUDUMI mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) 15 Kampung Wari Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut dengan membawa undangan dimana terdakwa Steven Rumabar terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) bahwa terdakwa DODI UTREX MUDUMI selain membawa undangan atas diri terdakwa juga membawa undangan atas nama adik terdakwa yang juga terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut. Selanjutnya terdakwa DODI UTREX MUDUMI menunggu hingga tiba giliran untuk melakukan pencoblosan namun sebelumnya terdakwa menunjukkan undangan yang bukan milik terdakwa tersebut kepada petugas PPS namun petugas PPS menyampaikan bahwa terdakwa tidak dapat mewakili siapapun. Kemudian setelah terdakwa mendengar petugas memanggil nama maka terdakwa sesuai urutan nama yang di panggil oleh petugas PPS melakukan pencoblosan sesuai dengan undangan atas nama namun setelah mencoblos terdakwa masih tetap berada di sekitar TPS tersebut dan karena waktu pencoblosan akan segera berakhir maka KPPS mempersilakan kepada orang yang belum menggunakan hak pilihnya untuk melakukan pencoblosan di TPS tersebut dengan memakai undangan atas nama adik terdakwa meskipun terdakwa mengetahui hal tersebut di larang sehingga hal tersebut di laporkan ke panitia pengawas pemilu kabupaten Biak Numfor untuk proses hukum ;
Perbuatan terdakwa DODI UTREX MUDUMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2012 tentang pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD..
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan Jaksa penuntut umum dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang masing-masing telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ABRAHAM RUMAIKEUW dibawah janji sesuai agama Kristen Protestan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah di periksa di penyidik dan keterangan yang di berikan benar ;
Bahwa keterangan yang hendak saksi berikan mengenai tindak pidana pemilu yaitu masalah pencoblosan lebih dari satu kali yang di lakukan oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 jam 12.00 Wit bertempat di tempat pemungutan suara (TPS) 15 Kampung Wari Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor ;
Bahwa terdakwa melakukan lebih dari satu kali karena pada saat itu saksi berada di TPS 15 Kampung Wari, saksi bertugas sebagai Ketua KPPS di TPS tersebut ;
Bahwa terdakwa datang ke TPS 15 Kampung Wari kemudian menuju meja KPPS lalu menyerahkan undangan sebanyak 2 (dua) lembar ;
Bahwa undangan yang di bawa oleh terdakwa tersebut atas nama terdakwa sendiri dan atas nama adiknya yang bernama LENNI RUMAIKEUW ;
Bahwa terdakwa melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dengan cara pada sekitar jam 12.00 Wit terdakwa datang ke TPS dengan membawa kartu undangan atas nama diri terdakwa sendiri selanjutnya menuju meja KPPS untuk mengambil surat suara dan masuk untuk mencoblos kedalam bilik suara, kemudian selang satu jam kemudian pada saat TPS akan di tutup terdakwa mendatangi saksi dan membawa kartu undangan milik adik terdakwa yang bernama LENNI RUMAIKEUW selanjutnya saksi memberikan kesempatan terdakwa untuk mewakili anaknya untuk melakukan pencoblosan ;
Bahwa saksi memperbolehkan terdakwa untuk mewakili anaknya dengan tujuan agar masyarakat tidak ada yang golput ;
Bahwa saksi mengetahui setiap warga Negara hanya boleh menggunakan hak suaranya satu kali dan apabila lebih maka melanggar aturan ;
Bahwa benar saksi mengetahui terdakwa dan adik terdakwa masuk dalam daftar pemilih tetap di TPS 15 Kampung Wari ;
Bahwa barang bukti yang di tunjukkan di persidangan benar ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi SEM YUSTINUS MARAN, dibawah janji sesuai agama Kristen Protestan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti di hadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan masalah tindak pidana pemilu ;
Bahwa terdakwa melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali yang di lakukan oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 sekitar jam 11.30 Wit bertempat di tempat pemungutan suara (TPS) 15 Kampung Wari Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor ;
Bahwa saksi melihat terdakwa melakukan pencoblosan sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pencoblosan, saksi berada di TPS tersebut dan saksi melihat langsung kejadian tersebut ;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu Kabupaten Biak Numfor ;
Bahwa terdakwa masuk dalam DPT di TPS 15 karena terdakwa berdomili di Kampung tersebut ;
Bahwa terdakwa melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali dengan cara terdakwa datang ke TPS dengan membawa surat undangan selanjutnya masuk ke dalam TPS dan mengambil surat suara lalu mencoblosnya di bilik suara selanjutnya terdakwa keluar dan beberapa menit kemudian terdakwa kembali masuk ke dalam TPS dan melakukan hal yang sama di lakukan oleh terdakwa lebih dari 1 (satu) kali ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan terdakwa melakukan pencoblosan berulang-ulang kali ;
Bahwa barang bukti yang di tunjukkan oleh majelis hakim di persidangan benar ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi – saksi yang meringankan (saksi a’decharge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa DODI UTREX MUDUMI juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti di hadapkan di persidangan sehubungan dengan masalah tindak pidana pemilu yaitu melakukan pencoblosan lebih dari satu kali yang di lakukan pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 jam 11 .30 Wit bertempat di tempat pemungutan suara (TPS) 15 Kampung Wari Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor ;
Bahwa benar terdakwa masuk dalam daftar pemilihan tetap (DPT) di TPS 15 Kampung Wari;
Bahwa benar terdakwa menerima undangan untuk melakukan pencoblosan pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 ;
Bahwa benar adik terdakwa yaitu LENNI RUMAIKEUW juga terdaftar dalam DPT di TPS tersebut sehingga undangan untuk melakukan pencoblosan ada namun berhubung adik terdakwa berada di kota Biak sehingga terdakwa berinisiatif untuk mewakili adiknya untuk mencoblos ;
Bahwa terdakwa mengetahui aturan bahwa setiap warga Negara Indonesia hanya boleh menggunakan hak suara hanya satu kali atas nama diri sendiri dan tidak boleh mewakili atau di wakili oleh orang lain ;
Bahwa benar terdakwa menyadari tindakan terdakwa mencoblos dengan mewakili adik terdakwa adalah salah dan melanggar aturan ;
Bahwa benar siapa caleg yang terdakwa coblos adalah rahasia terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta dihubungkan dengan bukti surat, yang mana satu sama lainnya saling bersesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat 6 huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 jam 11 . 00 Wit bertempat di tempat pemungutan suara (TPS) 15 Kampung Wari Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor, terdakwa DODI UTREX MUDUMI telah melakukan tindak pidana pemilu dengan cara melakukan pencoblosan lebih dari satu kali ;
Bahwa benar terdakwa datang ke TPS 15 Kampunga Wari membawa 2 (dua) lembar undangan atas nama terdakwa sendiri dan atas nama adik terdakwa yang bernama LENNI RUMAIKEUW ;
Bahwa benar terdakwa tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 15 Kampung Wari ;
Bahwa benar terdakwa mendatangi TPS 15 menuju ke petugas KPPS mengambil surat suara dan masuk ke bilik suara melakukan pencoblosan, kemudian selang 1 (satu) jam setelah ketua KPPS menyampaikan bahwa waktu pencoblosan akan berakhir bagi yang belum melakukan pencoblosan dipersilakan masuk untuk menggunakan haknya atau mencoblos, selanjutnya terdakwa masuk membawa undangan milik adiknya dan melakukan pencoblosan yang kedua kali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan Terdakwa di persidangan adalah Surat Dakwaan (sesuai pasal 143 jo. Pasal 182 (4) KUHAP jo. Putusan MARI tanggal 16 Desember 1976 No. 68/K/Kr/1973), dan untuk mempersalahkan seseorang dalam suatu tindak pidana menurut pasal 183 KUHAP, Hakim mendasari adalah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah disertai keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan Terdakwalah yang bersalah melakukannya dan atau perbuatannya telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam surat dakwaannya tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai bentuk dari surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD ;
Menimbang, bahwa pasal 310 UU No.8 Tahun 2012 berbunyi “ setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan /atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp.18.000.000.- (delapan belas juta rupiah) “;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan rumusan pasal 310 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2012 yang unsur-unsur pidananya adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja ;
Unsur pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih ;
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa ”setiap orang” atau ”barang siapa” sebagaimana terjemahan istilah Belanda ”HIJ” yang berarti seseorang tertentu ”a person”, manusia alami (naturlijk person) yang tunduk terhadap hukum pidana yang berlaku di Indonesia, menurut Hukum Pidana yang dimaksud dengan unsur setiap orang sebagai manusia pribadi (natuurlijke personen) atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang melakukan (pleger), atau menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan (medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) atau membantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan dalam segala tindakan atau perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah DODI UTREX MUDUMI di mana kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa dan juga para saksi di persidangan, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum dan perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum, apabila perbuatannnya tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa istilah “kesengajaan” yang merupakan terjemahan dari kata “Opzet” dalam bahasa Belanda, merupakan suatu istilah yang tidak mendapat penjelasan secara defenitif didalam rumusan undang-undang sehingga kita harus melihat makna istilah kesengajaan dari referensi-referensi hukum, sebagai doktrin dari para sarjana hukum. Profesor Simons telah memberikan definisinya bahwa “kesengajaan” adalah suatu kehendak dari sipelaku yang memang ditujukan untuk timbulnya suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang (Leerbock van het netherlanches straf recht terjemahan PAF Lamintang,SH Hal.243), sehingga kesengajaan merupakan wujud dari uiting van de will atau pernyataan dari kehendak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “sengaja/kesengajaan” adalah bersumber kepada suatu niat yang kemudian dilaksanakan atau diwujudkan dalam suatu perbuatan materiil sebagai lawan dari kelalaian atau kealpaan. Menurut Memorie Van Toelicting, “sengaja” adalah sama dengan “willens en wetens” dimaksudkan seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willens) perbuatan itu, serta harus menginsyafi /mengerti (wetens) akan akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 9 April 2014 jam 11.30 Wit bertempat di tempat pemungutan suara (TPS) 15 Kampung Wari Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor, terdakwa DODI UTREX MUDUMI telah melakukan tindak pidana pemilu dengan cara melakukan pencoblosan lebih dari satu kali ;
Bahwa benar terdakwa datang ke TPS 15 Kampunga Wari membawa 2 (dua) lembar undangan atas nama terdakwa sendiri dan atas nama adik terdakwa yang bernama LENNI RUMAIKEUW ;
Bahwa benar terdakwa tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 15 Kampung Wari ;
Bahwa benar terdakwa mendatangi TPS 15 menuju ke petugas KPPS mengambil surat suara dan masuk ke bilik suara melakukan pencoblosan, kemudian selang 1 (satu) jam setelah ketua KPPS menyampaikan bahwa waktu pencoblosan akan berakhir bagi yang belum melakukan pencoblosan dipersilakan masuk untuk menggunakan haknya atau mencoblos, selanjutnya terdakwa masuk membawa undangan milik adiknya dan melakukan pencoblosan yang kedua kali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, tindakan terdakwa tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindakan dengan sengaja, karena terdakwa telah mengetahui bahwa pencoblosan 2 (dua) kali atau mewakili orang lain adalah tidak dibenarkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur dengan sengaja telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih ;
Menimbang, bahwa Menurut pasal 2 Undang-undang No.8 Tahun 2012 menegaskan bahwa pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil ;
Menimbang, bahwa para pemilih dalam memberikan suara atas nama orang lain / mewakili orang lain bertentangan dengan asas langsung sehingga pemberian suara yang di wakili oleh pemilih lain itu tidak sah ;
Menimbang, bahwa seorang pemilih dengan cara mengetahui siapa calon yang akan dipilih oleh orang lain/ oleh karena pemilih mewakili orang lain tersebut untuk memberikan suaranya, tidak sesuai dengan asas rahasia sehingga pemberian suaranya tidak sah ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, pada saat pelaksanaan pemungutan suara hari Rabu tanggal 9 April 2014 jam 11.30. Wit di TPS 15 Kampung Wari Distrik Biak utara, terdakwa DODI UTREX MUDUMI memberikan suaranya lebih dari satu kali dengan cara terdakwa datang membawa 2 (dua) lembar undangan yang satu atas nama dirinya dan undangan yang satu atas nama adiknya bernama LENNI RUMAIKEUW, selanjutnya terdakwa masuk menyerahkan undangan pertama atas namanya kepada petugas KPPS, oleh petugas KPPS menyerahkan surat suara kemudian terdakwa masuk ke bilik suara mencoblos, selang waktu satu jam pada saat ketua KPPS mempersilahkan kepada pemilih yang belum melakukan pencoblosan untuk segera mencoblos karena waktu pencoblosan akan berakhir terdakwa masuk lagi membawa undangan atas nama adiknya LENNI RUMAIKEUW dan oleh petugas KPPS menyerahkan surat suara dan terdakwa masuk lagi ke bilik suara melakukan pencoblosan sehingga terdakwa melakukan pencoblosan sebanyak 2 (dua) kali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ” pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka seluruh unsur dari pasal 310 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 2014 telah terpenuhi, dan oleh karenanya, Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum dan oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim memperhatikan keadaan di persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dipidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa sebagai seorang pendeta mempunyai pendidikan strata satu (S1) seharusnya mengerti dan mengetahui bahwa untuk mencoblos atau menggunakan hak pilihnya sebanyak lebih dari satu kali pada pemilu legislatif yang lalu adalah dilarang namun terdakwa tetap nekat untuk melakukan perbuatan yang di larang oleh undang-undang tersebut, sehingga jelas bahwa perbuatan terdakwa tersebut merusak tatanan demokrasi yang sedang di bangun di Indonesia dan prinsip-prinsip pemilu yang jujur, adil, (JURDIL), langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER) ;
Menimbang, bahwa pidana yang di jatuhkan kepada terdakwa tidak hanya mendidik terdakwa sendiri, akan tetapi juga sebagai contoh bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa, terutama pada saat berlangsungnya pemilu presiden yang akan datang, sehingga terdakwa harusnya di jatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) yakni : tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar proporsional dengan Prinsip edukatif, korektif, preventif dan represif ;
Menimbang, bahwa dalam system pemidanaan di Indonesia dalam pasal 14 a sampai dengan pasal 14 f KUHP dikenal pemidanaan bersyarat, dimana si pelaku kejahatan di bina diluar Lembaga Pemasyarakatan oleh Badan Pemasyarakatan (BAPAS). System pemidanaan ini dikenakan bilamana hakim akan menjatuhkan pidana penjara atau kurungan tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
Menimbang, bahwa pidana bersyarat hanya dijatuhkan kepada pelaku perbuatan pidana yang tidak bersifat benar-benar jahat yang berakibat serius bagi orang lain ataupun masyarakat;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim perbuatan terdakwa DODI UTREX MUDUMI tergolong sebagai perbuatan yang tidak bersifat jahat, terdakwa melakukan perbuatan pidana karena adik terdakwa bernama LENNI RUMAIKEUW sedang berada di kota Biak ;
Menimbang, bahwa mengingat motivasi perbuatan pidana yang dilakukan tedakwa seperti diuraikan diatas dan juga mengingat hal-hal yang memberatkan dan meringankan seperti diuraikan dibawah ini, Majelis Hakim berpendapat terhadap terdakwa dapat dikenakan pidana bersyarat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan pertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat merusak citra pemilu yang mempunyai prinsip jujur, adil, (JURDIL), langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER) ;
Perbuatan terdakwa meresahkan pemilih dan parpol peserta pemilu yang lain ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 ayat 1 KUHAP mengenai barang bukti berupa : 1(satu) berkas daftar pemilih tetap (DPT) Kampung Wari, Distrik Biak Utara, mengenai Barang bukti tersebut akan di tentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, menurut pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat pasal 310 UU No.8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa DODI UTREX MUDUMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu “ Dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu di jalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, terdakwa sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas daftar pemilih tetap (DPT) Kampung Wari, Distrik Biak Utara
Di terlampir dalam berkas perkara ;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(Seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2014 oleh kami DEMON SEMBIRING, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, LIDIA AWINERO, SH dan ABDUL GAFUR BUNGIN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut, didampingi oleh WIDYAWATI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Biak, dihadiri oleh ARGA HUTAGALUNG, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak, serta di hadapan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
LIDIA AWINERO, S.H DEMON SEMBIRING, SH, MH
ttd
ABDUL GAFUR BUNGIN, SH
Panitera Pengganti
ttd
WIDYAWATI, SH