03/Pid.Sus/2016/PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 03/Pid.Sus/2016/PN.PLW
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PAIRUN Als LELEK BIN KOIMIN (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN ANAK DIBAWAH UMUR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAIRUN Als LELEK BIN KOIMIN (ALM) dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) Subsider 3 (Tiga) Bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah kaos oblong warna Hitam merk Bananao; • 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam pakai renda dileher; • 1 (satu) helai celana training warna Biru les putih; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Menetapkan terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) ;
Bahwa ia terdakwa PAIRUN Als LELEK Bin KOIMIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekitar pukul 22.00 Wib atau pada waktu lain pada bulan April tahun 2015 bertempat di rumah panggung yang berada di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekitar pukul 22.00 Wib, saksi NETI Als NETI (korban) yang pada saat itu masih berumur 15 ( Lima belas) tahun dan Terdakwa beserta adik-adiknya berada di rumahnya sementara itu orang tua korban sedang berada di Kerinci, Saksi Neti yang sedang tidur di kamarnya secara tiba-tiba didatangi oleh Terdakwa lalu menghampiri saksi Neti sambil mengatakan ” Neti saya mau memakan anumu (melakukan hubungan layaknya suami istri ) namun saksi Neti pada saat itu ”diam saja ” dan kemudian Terdakwa tidur disamping saksi Neti kemudian saksi Neti terbangun lalu Terdakwa memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan korban namun korban menolaknya bahkan korban sempat memukul Terdakwa tetapi tenaga korban tidak kuat menahan kekuatan Terdakwa selain itu Terdakwa mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua korban kemudian Terdakwa memaksa membuka pakaian korban lalu mencium bibir korban serta meremas-remas payudara korban kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban dan mendorong maju mundur kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan korban, pada saat itu korban berteriak merasa kesakitan namun Terdakwa menutup mulut korban supanya tidak terdengar suara korban, beberapa menit kemudian Terdakwa mengeluarkan cairan sperma dari kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan korban kemudian Terdakwa memakai pakaiannya dan pergi.
Selanjutnya yang kedua keesokan harinya sekira pukul 22.00 Terdakwa kembali mendatangi korban ke tempat tidur korban dan kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan lagi, karena korban takut terhadap ancaman Terdakwa terhadap korban maka pasarah dan kemudian Terdakwa membuka pakaian korban lalu memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan korban serta mendorongnya maju mundur sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Terdakwa kemudian Terdakwa pergi ke kamarnya.
Selanjutnya yang Ketiga seminggu kemudian sekira pukul 09.00 dimana adik-adik korban sedang sekolah dan orang tua korban sedang pergi sementara korban berada di rumah bersama Terdakwa, saat itu korban sedang belajar di kamar tiba-tiba Terdakwa datang ke kamar korban kemudian mencium pipi korban dan langsung memaksa korban ke tempat tidur lulu membuka pakaian korban kemudian memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan korban, beberapa menit kemudian keluar cairan sperma Terdakwa ke dalam kemaluan korban kemudian Terdakwa memakai celananya dan pergi ke depan rumah untuk minum kopi.
Selanjutnya yang keempat pada saat korban dan adik-adiknya serta Terdakwa pergi untuk memancing yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya. Sekira pukul 19.00 Wib adik-adik korban pulang duluan sementara korba dan Terdakwa menyusul kemudian di perjalanan pulang Terdakwa mengajak korban ke semak-semak yang berada di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti lalu sesampainya di sema-semak tersebut Terdakwa mencium bibir dan pipi korban kemudian membuka celana korban lalu memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemluan korban sampai keluar cairan sperma dari kemaluan Terdakwa, setelah selesai Terdakwa menyuruh korban untuk pulang duluan kemudian sekira pukul 20.00 Wib korban menonton televisi di rumah Sdri. NONO kemudian sekira pukul 22.00 Wib korban pulang ke rumahnya namun ditengah perjalanan Terdakwa mendatangi korban dan menarik tangan korban kemudian mengajak korban ke semak-semak lalu sesampainya di semak-semak Terdakwa membaringkan tubuh korban kemudian mencium bibir korban dan membuka pakaian korban lalu memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan korban sampai keluar cairan sperma Terdakwa ke dalam kemaluan korban kemudian setelah selesai Terdakwa menyuruh korban untuk pulang duluan.
Bahwa berdasarkan Visum Et. Repertum a/n. NETI yang ditandatangani oleh dr. PRAMUDYA RAMADHAN, SpOG selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Selasih diperoleh kesimpulan selaput dara tidak utuk dan hamil 31-32 minggu;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan mengajukan beberapa orang saksi yang didengar keterangannnya di bawah sumpah sebagai berikut :
NETI BINTI HELMIADI;
Bahwa Terdakwa ada melakukan persetubuhan dengan saksi sebanyak 5 (lima) kali
Bahwa persetubuhan pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira jam 22.00 wib di rumah saksi di RT.03/RW.13 Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan;
Bahwa persetubuhan pertama terjadi karena saksi bersama adik-adik saksi ditinggal oleh orang tua saksi yang sedang berada di Pangkalan Kerinci, dan kemudian saksi yang sedang tidur di kamarnya didatangi oleh terdakwa dan mengajak saksi untuk melakukan hubungan badan;
Bahwa ajakan terdakwa sempat ditolak oleh saksi namun terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi lalu memaksa melakukan persetubuhan dan mengancam untuk membunuh saksi apabila saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk orang tua saksi;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi adalah terdakwa memaksa membuka pakaian saksi kemudian mencium bibir dan meremas payudara saksi lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi berulang kali hingga saksi mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi lalu setelah itu pergi meninggalkan saksi;
Bahwa kejadian kedua terjadi pada keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekira pukul 22.00 wib di rumah saksi, dan terdakwa kembali memaksa saksi untuk melakukan persetubuhan seperti malam sebelumnya
Bahwa benar kejadian ketiga terjadi seminggu setelah kejadian kedua pada pukul 09.00 wib saat adik-adik saksi sedang sekolah dan kedua orang tua saksi tidak di rumah;
Bahwa kejadian keempat terjadi pada saat saksi dan adik-adik saksi serta terdakwa pergi memancing sekira pukul 17.00 wib dan sekira pukul 19.00 wib adik-adik saksi pulang ke rumah lebih dulu diikuti saksi dan terdakwa dari belakang, dan saat melintasi semak-semak terdakwa memaksa saksi untuk kembali melakukan persetubuhan;
Bahwa kejadian kelima terjadi pada hari yang sama dengan kejadain keempat tepatnya pukul 22.00 wib saat saksi akan pulang ke rumah dari rumah teman saksi dengan berjalan kaki sendiri, dan kemudian terdakwa mengajak saksi ke semak-semak dan memaksa melakuan persetubuhan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaput dara saksi tidak utuh lagi dan saksi mengandung dan sekarang usia kandungan saksi adalah 32 minggu;
Bahwa saat melakukan persetubuhan usia saksi adalah 15 (lima belas) tahun dan masih duduk dibangku SMP kelas 1;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
HELMIADI Bin SUKIRMAN;
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi NETI yang merupakan korban persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi NETI sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa saksi pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah melihat kondisi perut saksi NETI yang semakin membesar setiap bulannya;
Bahwa saat ditanya kepada saksi NETI, bahwa saksi NETI sudah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa dari pengakuan saksi NETI, persetubuhan tersebut terjadi pada sekitaran bulan April tahun 2015;
Bahwa setelah mendapat pengakuan dari saksi NETI, saksi langsung mencari informasi tentang terdakwa, namun pada bulan November tahun 2015 baru mendapat informasi bahwa terdakwa berada di Pangkalan Kerinci dan setelah itu saksi langsung melapor ke Polres Pelalawan untuk akhirnya diproses lebih lanjut;
Bahwa saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi NETI, usia saksi NETI pada saat itu adala 15 (lima belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 1;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
JULIANA Binti TENGKU KASIM;
Bahwa saksi adalah orang tua dari saksi NETI yang merupakan korban persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi NETI sebanyak 5 (lima) kali
Bahwa saksi pertama kali mengetahui kejadian tersebut setelah melihat kondisi perut saksi NETI yang semakin membesar setiap bulannya
Bahwa saat ditanya kepada saksi NETI, bahwa saksi NETI sudah disetubuhi oleh terdakwa
Bahwa dari pengakuan saksi NETI, persetubuhan tersebut terjadi pada sekitaran bulan April tahun 2015
Bahwa setelah mendapat pengakuan dari saksi NETI, saksi langsung mencari informasi tentang terdakwa, namun pada bulan November tahun 2015 baru mendapat informasi bahwa terdakwa berada di Pangkalan Kerinci dan setelah itu saksi langsung melapor ke Polres Pelalawan untuk akhirnya diproses lebih lanjut
Bahwa saat terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi NETI, usia saksi NETI pada saat itu adala 15 (lima belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 1;
TENGKU SULA Als SULA Bin TENGKU KASIM;
Bahwa saksi pertama kali mengetahui kejadian tersebut di sekitaran bulan September tahun 2015 setelah saksi mendapat berita dari keluarga saksi bahwa keponakan saksi yang bernama saksi NETI telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NETI sekarang mengandung dan usia kandungan saksi NETI adalah 6 (enam) bulan;
Bahwa terdakwa telah tinggal di rumah orang tua saksi di Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan selama 3 (tiga) tahun, dan selama waktu itu pekerjaan terdakwa adalah membuat arang di rumah orang tua saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
NASRI Als INAS;
Bahwa saksi pertama kali mengetahui kejadian tersebut di sekitaran bulan September tahun 2015 setelah saksi mendapat berita dari tetangga saksi bahwa saksi NETI telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi mencoba menghubungi terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan persetubuhan terhadap saksi NETI;
Bahwa pada bulan Oktober 2015, terdakwa ada mengubungi saksi dan mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Palembang, kemudian saksi membujuk terdakwa untuk datang ke Pangkalan Kerinci;
Bahwa pada tanggal 04 November 2015 sekira pukul 14.00 wib terdakwa menghubungi saksi dan mengatakan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan menuju Pangkaln Kerinci, dan sekira pukul 02.00 wib terdakwa sampai di Pangkalan Kerinci kemuian saksi membawa terdakwa ke rumah saksi;
Bahwa setelah membawa terdakwa ke rumahnya, saksi menghubungi keluarga saski NETI dan mengatakan bahwa terdakwa sedang berada di rumah saksi dan kemudian pada pagi hari Kamis tanggal 05 November 2015 orang tua saksi datang ke rumah saksi dengan membawa anggota kepolisian Resort Pelalawan dan kemudian terdakwa dibawa ke Polres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NETI sekarang mengandung dan usia kandungan saksi NETI adalah 6 (enam) bulan;
Bahwa terdakwa telah tinggal di rumah orang tua saksi di Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan selama 3 (tiga) tahun, dan selama waktu itu pekerjaan terdakwa adalah membuat arang di rumah orang tua saksi tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ada melakukan persetubuhan dengan saksi NETI sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa persetubuhan pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira jam 22.00 wib di rumah saksi NETI di RT.03/RW.13 Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan;
Bahwa persetubuhan pertama terjadi karena saksi NETI bersama adik-adik saksi NETI ditinggal oleh orang tua saksi NETI yang sedang berada di Pangkalan Kerinci, dan kemudian saksi NETI yang sedang tidur di kamarnya didatangi oleh terdakwa dan mengajak saksi NETI untuk melakukan hubungan badan;
Bahwa ajakan terdakwa sempat ditolak oleh saksi NETI namun terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi NETI lalu memaksa melakukan persetubuhan dan mengancam untuk membunuh saksi NETI apabila saksi NETI memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk orang tua saksi NETI;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi NETI adalah terdakwa memaksa membuka pakaian saksi NETI kemudian mencium bibir dan meremas payudara saksi NETI lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi NETI berulang kali hingga saksi NETI mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi NETI lalu setelah itu pergi meninggalkan saksi NETI;
Bahwa kejadian kedua terjadi pada keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekira pukul 22.00 wib di rumah saksi NETI, dan terdakwa kembali memaksa saksi NETI untuk melakukan persetubuhan seperti malam sebelumnya
Bahwa kejadian ketiga terjadi seminggu setelah kejadian kedua pada pukul 09.00 wib saat adik-adik saksi NETI sedang sekolah dan kedua orang tua saksi NETI tidak di rumah;
Bahwa kejadian keempat terjadi pada saat saksi NETI dan adik-adik saksi NETI serta terdakwa pergi memancing sekira pukul 17.00 wib dan sekira pukul 19.00 wib adik-adik saksi NETI pulang ke rumah lebih dulu diikuti saksi NETI dan terdakwa dari belakang, dan saat melintasi semak-semak terdakwa memaksa saksi NETI untuk kembali melakukan persetubuhan;
Bahwa kejadian kelima terjadi pada hari yang sama dengan kejadain keempat tepatnya pukul 22.00 wib saat saksi NETI akan pulang ke rumah dari rumah teman saksi NETI dengan berjalan kaki sendiri, dan kemudian terdakwa mengajak saksi NETI ke semak-semak dan memaksa melakuan persetubuhan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaput dara saksi NETI tidak utuh lagi dan saksi NETI mengandung dan sekarang usian kandungan saksi NETI adalah 32 minggu;
Bahwa saat melakukan persetubuhan usia saksi NETI adalah 15 (lima belas) tahun dan masih duduk dibangku SMP kelas 1;
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini, Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kaos oblong warna hitam merk bananao
1 (satu) buah kaos oblong warna hitam pakai renda di leher
1 (satu) helai celana training warna biru les putih.
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan ke muka persidangan yang saling berkaitan satu dengan lainnya maka diperoleh fakta-fakta yuridis yaitu sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ada melakukan persetubuhan dengan saksi NETI sebanyak 5 (lima) kali;
Bahwa benar persetubuhan pertama terjadi pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira jam 22.00 wib di rumah saksi NETI di RT.03/RW.13 Desa Pulau Muda Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan;
Bahwa benar persetubuhan pertama terjadi karena saksi NETI bersama adik-adik saksi NETI ditinggal oleh orang tua saksi NETI yang sedang berada di Pangkalan Kerinci, dan kemudian saksi NETI yang sedang tidur di kamarnya didatangi oleh terdakwa dan mengajak saksi NETI untuk melakukan hubungan badan;
Bahwa benar ajakan terdakwa sempat ditolak oleh saksi NETI namun terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi NETI lalu memaksa melakukan persetubuhan dan mengancam untuk membunuh saksi NETI apabila saksi NETI memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain termasuk orang tua saksi NETI;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi NETI adalah terdakwa memaksa membuka pakaian saksi NETI kemudian mencium bibir dan meremas payudara saksi NETI lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi NETI berulang kali hingga saksi NETI mengeluarkan cairan sperma didalam kemaluan saksi NETI lalu setelah itu pergi meninggalkan saksi NETI;
Bahwa benar kejadian kedua terjadi pada keesokan harinya yakni pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekira pukul 22.00 wib di rumah saksi NETI, dan terdakwa kembali memaksa saksi NETI untuk melakukan persetubuhan seperti malam sebelumnya;
Bahwa benar kejadian ketiga terjadi seminggu setelah kejadian kedua pada pukul 09.00 wib saat adik-adik saksi NETI sedang sekolah dan kedua orang tua saksi NETI tidak di rumah;
Bahwa benar kejadian keempat terjadi pada saat saksi NETI dan adik-adik saksi NETI serta terdakwa pergi memancing sekira pukul 17.00 wib dan sekira pukul 19.00 wib adik-adik saksi NETI pulang ke rumah lebih dulu diikuti saksi NETI dan terdakwa dari belakang, dan saat melintasi semak-semak terdakwa memaksa saksi NETI untuk kembali melakukan persetubuhan;
Bahwa benar kejadian kelima terjadi pada hari yang sama dengan kejadain keempat tepatnya pukul 22.00 wib saat saksi NETI akan pulang ke rumah dari rumah teman saksi NETI dengan berjalan kaki sendiri, dan kemudian terdakwa mengajak saksi NETI ke semak-semak dan memaksa melakuan persetubuhan;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa selaput dara saksi NETI tidak utuh lagi dan saksi NETI mengandung dan sekarang usia kandungan saksi NETI adalah 32 minggu;
Bahwa benar saat melakukan persetubuhan usia saksi NETI adalah 15 (lima belas) tahun dan masih duduk dibangku SMP kelas 1.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam hal ini adalah terdakwa PAIRUN ALS LELEK BIN KOIMIN dengan segala identitasnya sesuai dengan Surat dakwaan, dimana sesuai dengan fakta dipersidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak ditemui alasan pemaaf dan alasan pembenar pada diri terdakwa, sehingga terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
Unsurdengan sengaja :
Menimbang, bahwa didalam KUHP tidak ada satupun pasal yang mengatur tentang pengertian “sengaja” sehingga untuk menyatakan pengertian sengaja itu kami akan berpedoman kepada pengertian sengaja menurut Memorie Van Toelichting (MvT) adalah Willen En Wetten artinya bahwa sipelaku itu harus menghendaki (Willen) perbuatan itu dan harus pula menginsyafi/ mengetahui (Wittens) akan akibat perbuatan tersebut
Menimbang, bahwa menurut para ahli hukum apabila dalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perkataan sengaja (Opzet atau dolus) maka semua unsur yang terdapat dibelakang kata-kata itu juga diliputi oleh opzet atau dolus dengan kata lain unsur ini harus juga diikuti unsur-unsur lain yang terdapat dibelakang kata sengaja tersebut
Menimbang, bahwa ada 3 (tiga) jenis sengaja menurut Prof. Andi Hamzah dalam bukunya “asas-asas hukm pidana” halaman 116 yaitu :
Sengaja sebagai maksud (Opzet Als oogmark)
Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewistheid van zakerheid of noodzakelijkheid)
Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (opzet Met waatschijklijkheids bewistzijk) atau sama dengan sengaja bersyarat (menurut Noyon – Langemejer)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan surat, bahwa terdakwa telah berkali-kali melakukan hubungan badan dengan terdakwa yakni 5 (Lima) Kali semenjak pertama kali dilakukan:
Bahwa benar terdakwa timbul niat pertama kali menyetubuhi saksi Neti yakni dilakukan terdakwa di rumah saksi Neti di desa pulau muda Kec. Taluk Meranti Kab. Pelalawan pada saat kedua orang tua saksi tidak sedang berada dirumah.
Bahwa pertama kali pada hari Minggu bulan April 2015 sekira pukul 22.00 Wib yang mana awalnya saat itu saksi Neti sedang berbaring didalam kamar rumah bersama dengan adik-adiknya. Terdakwa menghampiri saksi Neti dan mengatakan kepadanya “ Saya mau memakan anumu ( melakukan hubungan layaknya suami istri) namun saksi Neti “Hanya diam saja” dan setelah itu terdakwa menyetubuhi didalam kamar tersebut dengan cara terdakwa membuka pakaian saksi Neti dan membuka celana dalam saksi Neti, kemudian menaikkan baju yang dikenakannya sampai keatas sehingga payudara saksi Neti kelihatan awalnya saksi Neti meronta namun tetap terdakwa paksa sehingga saksi Neti pasrah saja, setelah saksi Neti Telanjang barulah terdakwa membuka pakaian terdakwa dan langsung meremas payudaranya sambil mencium-cium bibir saksi Neti dengan penuh nafsu, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi neti dengan cara menindih dan menggoyangkan naik turun beberapa menit sampai cairan putih/sperma terdakwa keluar dan masuk kedalam lubang kemaluan saksi Neti.
Kemudian keesokkan harinya dengan waktu yang sama terdakwa melakukan nya dengan tanggal dan jam yang berbeda namun ditempat yang sama, terdakwa mendatangi saksi ke kamar saksi Neti, terdakwa langsung mencium pipi dan bibir saksi dan saksi langsung terbangun dan merasa takut karena ancaman pelaku, dalam keadaan posisi tidur terdakwa membuka baju saksi Neti sambil meremas-remas payudara saksi Neti dan mencium pipi dan bibir saksi neti lalu terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi neti dengan cara menindih dan menggoyangkan naik turun beberapa menit sampai cairan putih/sperma terdakwa keluar dan masuk kedalam lubang kemaluan saksi Neti.
Kemudian yang Ketiga terjadi seminggu setelah persetubuhan yang kedua sekira pukul 09.00 Wib yang pada saat itu terdakwa dan saksi Neti hanya berdua saja. Saksi Neti yang sedang belajar dikamar lalu terdakwa datang ke kamar saksi Neti dan langsung mencium pipi saksi Neti dan menarik saksi Neti ke tempat tidur dengan paksa dan langsung membuka celana dalamnya, dan menyuruh saksi Neti mengangkang serta memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi neti dengan cara menindih dan menggoyangkan naik turun beberapa menit sampai cairan putih/sperma terdakwa keluar dan masuk kedalam lubang kemaluan saksi Neti.
Kemudian yang keempat terjadi di semak-semak desa pulau muda Kec. Teluk Meranti sekira pukul 17.00 Wib, dimana terdakwa, saksi Neti dan adik-adiknya sedang memancing di parit yang tidak jauh dari rumah saksi Neti kemudian sekira jam 19.00 Wib adik-adik saksi Neti pulang kerumah duluan. Kemudian terdakwa mengajak saksi Neti ke semak-semak dan terdakwa membaringkan saksi Neti disemak-semak sambil mencium-cium bibir dan pipi saksi Neti kemudian terdakwa memsukkan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi neti dengan cara menindih dan menggoyangkan naik turun beberapa menit sampai cairan putih/sperma terdakwa keluar dan masuk kedalam lubang kemaluan saksi Neti.
Kemudian yang Kelima dihari yang sama dengan keempat sekira pukul 20.00 Wib pada saat saksi menumpang nonton tv dirumah teman saksi, sekira pukul 22.00 Wib saksi pulang kerumah sendirian, ditengan perjalanan menuju rumah tiba-tiba saksi Neti melihat terdakwa kemudian menarik paksa tangan saksi bahkan mengajak saksi kesemak-semak dan terdakwa membaringkan saksi Neti disemak-semak sambil mencium-cium bibir dan pipi saksi Neti kemudian terdakwa memsukkan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi neti dengan cara menindih dan menggoyangkan naik turun beberapa menit sampai cairan putih/sperma terdakwa keluar dan masuk kedalam lubang kemaluan saksi Neti;
Unsur melakukan tipu Muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak persetubuhan dengannya atau dengan orang lain:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan surat, bahwa terdakwa telah lima kali melakukan hubungan badan dengan terdakwa yakni:
Bahwa benar terdakwa timbul niat pertama kali menyetubuhi saksi Neti yakni dilakukan terdakwa di rumah saksi Neti di desa pulau muda Kec. Taluk Meranti Kab. Pelalawan pada saat kedua orang tua saksi tidak sedang berada dirumah.
Bahwa pertama kali pada hari Minggu bulan April 2015 sekira pukul 22.00 Wib yang mana awalnya saat itu saksi Neti sedang berbaring didalam kamar rumah bersama dengan adik-adiknya. Terdakwa menghampiri saksi Neti dan mengatakan kepadanya “ Saya mau memakan anumu ( melakukan hubungan layaknya suami istri) namun saksi Neti “Hanya diam saja” dan setelah itu terdakwa menyetubuhi didalam kamar tersebut dengan cara terdakwa membuka pakaian saksi Neti dan membuka celana dalam saksi Neti , kemudian menaikkan baju yang dikenakannya sampai keatas sehingga payudara saksi Neti kelihatan awalnya saksi Neti meronta namun tetap terdakwa paksa sehingga saksi Neti pasrah saja, setelah saksi Neti Telanjang barulah terdakwa membuka pakaian terdakwa dan langsung meremas payudaranya sambil mencium-cium bibir saksi Neti dengan penuh nafsu, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam lubang kemaluan saksi neti dengan cara menindih dan menggoyangkan naik turun beberapa menit sampai cairan putih/sperma terdakwa keluar dan masuk kedalam lubang kemaluan saksi Neti.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan terhadap terdakwa, karenanya Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang dikehendaki dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, maka sebagai konsekwensi hukum terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa berada dalam tahanan sementara, maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 sub b, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia wajib dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan Terdakwa, masa depan saksi korban Neti jadi hancur;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan peraturan hukum lain yang bersangkutan;