2/Pid.B/2006/PN-SAB
Putusan PN SABANG Nomor 2/Pid.B/2006/PN-SAB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan. Drs.T.Pakeh Hamid Bin Hamid
MENGADILI : 1. Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair, dan oleh karena itu membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; 2. Menyatakan terdakwa I Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan dan Terdakwa II Drs.T.Pakeh hamid Bin Hamid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”; 3. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, ; 4. Menetapkan … 4. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 5. Menghukum Para Terdakwa dengan hukuman denda sebasar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), secara tanggung renteng, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada para terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama : 3 (tiga) bulan ; 6. Menghukum pula para terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1.131.942.312,59 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen) dengan ketentuan pembayaran uang pengganti tersebut haruslah diperhitungkan dengan pekerjaan jadi atas pembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam melalui perhitungan pekerjaan tambah kurang yang telah dilakukan oleh para terdakwa.; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Kontrak Kerja tanpa nomor tanggal 24 Januari 2001 pekerjaan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang antara Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya. Harga borongan Rp. 518.900.000,- tenggang waktu pelaksanaan tiga bulan mulai tanggal 24 Januari 2001 s/d 23 Maret 2001; 2) RAB Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Thn 2000 oleh Konsultan Perencana; 3) Penarikan Termyn Proyek Mesjid Agung Babussalam I dengan nilai Kontrak Rp. 518.900.000,- dari Sarjani, ST.; 4) Laporan Kemajuan Fisik s/d 14 Juni 2001 total bobot selesai pekerjaan 55,005 %; 5) Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 220 Tahun 2001 tentang pembentukan panitia pelelangan, penujukan langsung/pemilihan langsung borongan pekerjaan proyek pembinaan syariat Islam/ Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2001. tanggal 7 Juli 2001 yang ditetapkan oleh Sekda Sabang atas nama Walikota Sabang; 6) Surat Perintah Kerja (Kontrak) Perencanaan Teknis Konsultan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahap II Nomor : 620.I/PSI-SPK/VII/023/2001 tanggal 3 Juli 2001; 7) RAB Pengembangan Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Thn 2001 oleh Konsultan Perencana; 8) Kontrak Kerja Nomor: 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 pekerjaan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang antara Pemerintah Kota Sabang dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya. Harga borongan Rp. 2.590.000.000,- tenggang waktu pelaksanaan 4 bulan mulai tanggal 4 Agustus 2001 s/d 4 Desember 2001; 9) Foto copy Surat Nomor 620/PSI-UND/VII/01/2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang undang Penunjukan Langsung Pekerjaan Bantuan Lanjutan Pembanguan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang; 10) Foto copy Surat Nomor 112/ADB/VII/SB/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang penawaran; 11) Foto copy Berita Acara Hasil Negosiasi Penawaran tanggal 23-07-2001; 12) Foto copy Surat Keputusan Pemimpin Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2001 Kota Sabang No. 620/PSI-GN/VIII/013/2001 tanggal 28 Juli 2001tentang Pemberian Gunning; 13) Surat Perintah Kerja Kontrak Pengawasan Teknis Konsultan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahap II Nomor : 620.I/PSI-SPK/VIII/…/2001 tanggal 4 Agustus 2001; 14) Laporan … 14) Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Proyek Bantuan Mesjid Agung Babussalam Sabang Tahun 2001 yang diketahui oleh Pimpro Ikhsanuddin; 15) Penyampaian SPJ tahun 2002 tanggal 2 April 2002 oleh Ikhsanuddin; 16) Surat Pengesahan Walikota Sabang nomor 915/125 tanggal 1 Juli 2002. tentang Daftar Isian Proyek Daerah (dipda) tahun anggaran 2002; 17) Foto copy Tanda Terima Pinjaman Sementara (Kas Bon) yang telah diakui oleh Pemegang Kas Umum Pemko Sabang sebanyak 4 (Empat Lembar) dengan nilai total Rp.1.595.000.000,-; 18) Kwitanasi Tanda terima penyerahan dana Pinjaman sementara (kas Bon sebesar) oleh Pimpro Iksanuddin, BA kepada Konsultan Perencana Azwan, ST sebesar Rp.100.000.000,-; 19) Foto copy Surat Nomor : …./MABS/XII/2002 tentang Laporan Kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam tanggal 31 Desember 2002; 20) Foto Copy Kwitansi Tanda terima yang dibatalkan Rp.2.432.000.000,- tanggal 20 Desember 2001, sebesar Rp.500.000.000,-; 21) Laporan Kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam bulan Desember 2002 (Pengakuan Drs. T.Pakeh Hamid tentang penggunaan uang sebesar Rp.2.637.600,-; 22) Kwitansi Tanda Penerimaan Bantuan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam sebesar Rp.265.362.400, Rp.2.166.637.600,- atas setuju bayar Pimpro Ramli Yusuf; 23) RAB Pembangunan Kamar Mandi Mesjid Agung Babussalam Tahun 2003; 24) Foto Copy RAB Pembangunan Water Reservoir dan Tower Air tahun 2003;-- 25) RAB Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tanggal….-April2004 Pekerjaan Kubah dan Kantor Mesjid; 26) RAB Tahun 2002 yang telah direvisi, dan direvisi secara sepihak dapat dilihat dari Laporan Kemajuan Fisik ; 27) Foto Copy RAB Pagar Depan tanggal ……-07-2001; 28) RAB Pekerjaan Pagar Belakang tanggal 1 Juli 2003; 29) Rekapitulasi Laporan Kemajuan Fisik Pembangunan Mesjid Agung Babussalam, Perluasan Mesjid Agung Babussalam, Kamar Mandi, Water Reservoir & Tower Air; 30) BA Pemeriksaan Lapangan (Check Fisik) An. Drs. T. Pakeh Hamid tanggal 7 Mei 2005; 31) BA Pemeriksaan Lapangan (Check Fisik) An. Ir. M. Yasin Hasan tanggal 19 Mei 2005; 32) Surat Ketua Penggurus Mesjid Nomor : 08/MABS/2005 tanggal 04 Juni 2005l perihal Percepatan pekerjaan pada Masjid Agung Babussalam Sabang dan Surat Ketua Pengurus Mesjid Nomor : 017/X/MABS/2005 tanggal 05 Oktober 2005 perihal Mohon Menghitung Kemajuan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang; 33) Bundel Rekapitulasi Bantuan Mesjid Babussalam sebesar Rp.5.600.000.000,- yang diketahui Kabag. Keuangan + foto copy SPMU tahun 2001 s/d 2004; 34) Foto Copy Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal dan Proyek APBD sejak tahun 2000 s/d 2004 khusus item proyek bantuan Mesjid Agung Babussalam Sabang; 35) Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 451.2.05/269/2004 tanggal 20 Maret 2004 tentang pengangkatan Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang; 36) Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 133 Tahun 1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Pengangkatan Pengurus Mejid Agung; 37) Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 195 tahun 1999 tentang penetapan Majelis Imam dan Muazzin Mejid Agung Babussalam Kota Sabang , tanggal 2 Desember 1999. Dan SK Walikota Sabang Nomor 674 Tahun 2001 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Nomor : 06/KEPT-MABS/2001 tentang Pembentukan Tim Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun 2001; 38) Surat Perjanjian … 38) Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 620/P3SA-SPPP/VIII/071/2001 tanggal 4 Agustus 2001 Pekerjaan Lanjutan pembangunan Kantor DPRD (RAB Pembanding); 39) Gambar Bestek Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam oleh Konsultan Perencana CV. Artika Citakarya; 40) Kwitansi Tanda Penerimaan pengeluaran renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang dari Bendahara Mesjid.; Bukti tambahan dari terdakwa I. Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan dan Terdakwa II Drs.T.Pakeh Hamid Bin Hamid berupa : 1) Laporan Bergambar Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang sebelum dan sesudah Renovasi jadi ; 2) Rekapitulasi Laporan Fisik Dan Keuangan Pekerjaan Renovasi dan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun Pelaksanaan 2001-2004 ; 3) Fotocopy Surat Keputusan Walikota Sabang Tahun 1999 Tentang Pengangkatan Pengurus Mesjid Agung Bubussalam Sabang Tanggal 19 Oktober 1999, Diberi Kode Bukti T-Ii-1, Surat Bukti Produk T-II-1 Diajukan Untuk Membuktikan Bahwa Imam Besar Mesjid Agung Babussalam Sebagai Ketua I ; 4) Fotocopy Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 195m Tahun 1999 Penetapan Majelis Imam dan Muazzin Mesjid Agung Babussalam Tanggal 2 Desember 1999 Diberi Kode Bukti T-II-2, Surat Bukti Produk T-II-2 Diajukan Untuk Membuktikan Bahwa Pada Tanggal 2 Desember 1999 Terdakwa II Diangkat Menjadi Imam Besar Mesjid Agung Babussalam. ; 5) Fotocopy Surat Keputusan Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang Nomor 06/KEPTS-MABS/2001 Tanggal 2 Juni 2001 Tentang Pembentukan Tim Renovasi Dan Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Sabang Tahun 2001, Diberi Kode Bukti T-II-3, Surat Bukti Produk T-II-3 Diajukan Untuk Membuktikan Bahwa Tugas Panitia Pembangunan Mesjid Babusalam Bertugas Termasuk Melaksanakan Ganti Rugi Tanah Dan Bangunan Dan Tanaman Masyarakat Yang Terkena Dalam Lokasi Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang ; 6) Fotocopy Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 674 Tahun 2001 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Walikota Sabang Dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor.821.23/097 Tanggal 23 Januari 2002 Diberi Kode Bukti T-II-4, Surat Bukti Produk T-Ii-4 Diajukan Untuk Membuktikan Bahwa Terdakwa Ii Dilantik Menjadi Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Kota Sabang Pada Tanggal 23 Januari 2002 Dan Sejak Saat Itulah Terdakwa II Menjadi Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang. ; Kesemuanya bukti nomor 1 s/d 40 dan bukti tambahan angka 1 s/d 6 dilampirkan dalam berkas perkara ; 8. Menghukum Para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebasar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NO : 02 / PID.B/2006/PN-SAB.-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI SABANG, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa dalam ruang persidangan yang telah ditentukan untuk itu telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :---------------------------------------------------------------------
-
1. Nama lengkap : IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN ;---------- Tempat lahir : Medan ;------------------------------------------------ Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun / 22 Juni 1967 ;-------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------- Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;-------------------------------------------- Tempat tinggal : Jl. Medan Banda Aceh Km.6 No.12
Meunasah Krueng Pagar Air Banda ;---------
Aceh
A g a m a : Islam ;-------------------------------------------------- Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. Aceh
Darussalam Beujaya) ;-----------------------------
Pendidikan : Sarjana mesin ( Strata 1 ) ;------------------------
-
2. Nama lengkap : Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID ;--------
Tempat lahir : Pidie, Kota Bakti ;----------------------------------- Umur/Tanggal lahir : 47 Thn/ 1958 ;---------------------------------------- Jenis kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------- Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ;-------------------------------------------- Tempat tinggal : Jl. T. Ciek Di Tiro Kel. Kota Atas
Kec. Sukakarya Sabang ;-------------------------
A g a m a : Islam ;-------------------------------------------------- Pekerjaan : PNS (Asisten II Pemerintah Kota
Sabang) ;----------------------------------------------
Pendidikan : Strata 2 ( Magister Manajemen ) ;---------------
Terdakwa-terdakwa didepan persidangan didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukumnya yaitu : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa I didampingi oleh : --------------------------------------------------------------------------
YAHYA ALINSA,SH. ;-------------------------------------------------------------------------
BAIAMI,SH.,dan ;-------------------------------------------------------------------------------
ZAINI DJALIL,SH. ;----------------------------------------------------------------------------
ANSHARULLAH ISA,SH.;--------------------------------------------------------------------
AZFILLI ISHAK,SH. ;-------------------------------------------------------------------------
DAHLIA FARIDA,SH. ;-----------------------------------------------------------------------
Advokat/Penasihat Hukum dalam hal ini memilih domicili/tempat kediaman hukumnya yaitu pada kantor Advokat “YAHYA ALINSA,SH & ASSOCIATES”, beralamat di jalan Tgk. H.M. Daud Beureueh No. 85 Jambo Tape Banda Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Oktober 2005 dan tertanggal 27 Desember 2005, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang dibawah nomor :04/PD/2005/PN-SAB,tanggal 6 Oktober 2005 dan Nomor : 05 / PD / 2005 / PN-SAB, tanggal 27 Desember
2005 …
2005, tanggal 12 Mei 2006 Terdakwa I. Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan telah mengajukan surat tentang pencabutan surat kuasa khusus diatas dipersidangan dan menunjuk Penasehat Hukumnya ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
1. DARWIS,SH ; -----------------------------------------------------------------------------------------
2. IBRAHIM MARSIAN,SH ;-------------------------------------------------------------------------
Advokat/Penasihat Hukum pada kantor “DARWIS & ASOCIATESS” yang beralamat di jalan T.Chik Di Tiro No. 82 Merduati Banda Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 April 2006 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang tanggal 1 Mei 2006 dibawah nomor : 07/PD/2006/PN-SAB,- dan pada tanggal 25 Juli 2006 dalam persidangan terdakwa I. Ir.M. Yasin Hasan Bin Hasan menambah Penasihat Hukumnya : ------------------------------------------------------------------------------------------------
1. IZWAR IDRIS,SH.;-----------------------------------------------------------------------------------
2. SAIFUDDIN,SH.;--------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juli 2006 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang 25 Juli 2006 dibawah nomor : 10/PD/2006/PN-SAB.- ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa II didampingi oleh ABD.RAHMAN AHMAD,SH., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Advokat/Konsultan Hukum “ABD.RAHMAN AHMAD UNOE,SH & ASSOCIATES” beralamat di jalan Poteumuruhom Lorong Blang Gapu, Lambhuk Ulee Kareeng Banda Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Januari 2006 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang dibawah nomor :01/2006/PN-SAB tertanggal 1 Februari 2006 ;------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa-terdakwa tidak ditahan ;--------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;-----------------------------------------------
Setelah membaca :---------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Sabang tertanggal 24 Januari 2006,Nomor : B-21/N.1.11/Ft.1/2006 atas nama terdakwa : 1. Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan, 2. Drs.T.Pakeh Hamid Bin Hamid ;---------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang tertanggal 24 Januari 2006, Nomor : 02/Pen.Pid/2006/PN-SAB, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud ;-------------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim tertanggal 26 Januari 2006, Nomor :02/PIB.B/2006/PN-SAB, tentang Hari Sidang ;----------------------------------------------------------------------
Surat-surat dalam berkas perkara yang dimaksud ;------------------------------------------
Setelah mendengar :-------------------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 20 Januari 2006,Nomor : PDS-01/SABNG/Ft.1/01/2006 ;-----------------------------------------------------------------------
2. Eksepsi dari ….
Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa-terdakwa ;----------------------------------------
Keterangan saksi-saksi,ahli dan saksi a de charge ;------------------------------------------
Keterangan terdakwa-terdakwa ;---------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan bukti-bukti surat yang diajukan ke persidangan ;-----------
Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :-------------------------------------------
PRIMAIR:
-------- Bahwa mereka terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN Direktur PT. Aceh Darussalam Beujaya (PT. ADB), bersama-sama dengan Terdakwa II.DRS. T. PAKEH HAMID Bin HAMID selaku Ketua I dan Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan didalam tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2000 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Lingkungan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Kelurahan Kota Atas Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------
-------- Bahwa tahun 2000 dilakukan upaya-upaya Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, diantaranya dilakukan pembahasan dalam rapat antara Pihak Pemerintah Kota Sabang dengan Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang yang menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dimana pekerjaannya dilakukan secara bertahap dengan mendapat bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sabang. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, kemudian Walikota Sabang Drs. Sofyan Haroen menunjuk secara lisan/menetapkan langsung PT. Aceh Darussalam Beujaya sebagai pelaksana kegiatan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dimana terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN BIN HASAN sebagai Direktur PT. Aceh Darussalam Beujaya. Sebagai tindak lanjutnya dikeluarkanlah Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 209 Tahun 2000 Tanggal 08 Juli 2000 tentang penunjukkan saksi T. ALFAJAR YUSUF selaku Pemimpin Proyek dan saksi RAHMAWATI selaku Bendaharawan Proyek Tahun Anggaran 2000, dan kemudian diikuti pula dengan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Kerja Lengkap (Bestek) oleh CV. Artika Cita karya selaku KonsultanPerencana. Untuk tahap awal dialokasikan dana oleh Pemerintah Kota Sabang sebesar Rp.575.000,.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) diserahkan langsung oleh Walikota Sabang dalam bentuk cek kepada Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dan diterima langsung oleh pihak Bendaharawan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang yakni saksi DJA’FAR THAIB, pada saat peletakkan batu pertama Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tanggal 29 September 2000. Dalam realisasi pelaksanaan pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang ini dilakukan kesepakatan antara pihak Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya (ADB) melalui Kontrak Kerja Nomor : ---(Tanpa Nomor) Tanggal 24 Januari 2001, dengan nilai kontrak sebesar Rp.518.900.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), dengan lingkup pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya Tanggal 22 Januari 2001 yaitu berupa pekerjaan pembangunan 2 (Dua) buah Menara Depan, Selasar dan Pintu Masuk Utama Mesjid dengan tenggang waktu pekerjaan selama 3 (Tiga) bulan terhitung sejak Tanggal 24 Januari 2001 sampai dengan Tanggal 23 Maret 2001 ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa,…
-------- Bahwa oleh terdakwa I. IR. M.YASIN HASAN BIN HASAN menunjuk saksi SYARJANI, ST sebagai pelaksana lapangan. Dalam pelaksanaan tahap awal ini, pekerjaan dikerjakan 3 (tiga) bulan setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja tertanggal 24 Januari 2001, namun keterlambatan pekerjaan ini tidak dituangkan dalam Addendum. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas CV. Artika Cita Karya melalui saksi AZWAN, ST yang bertindak sebagai pengawas lapangan, keterlambatan pekerjaan pada tahap awal ini pernah ditegor oleh pengawas lapangan yakni saksi AZWAN, ST, namun terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN hanya menjawab “kita lihat perkembangan”. Pada tahap ini sudah dicairkan dana sebesar Rp. 485.171.500,- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) yang langsung ditransfer oleh saksi SYARJANI ,ST. kepada terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN ;------------------------------
-------- Kemudian tahun 2001, Pemerintah Kota Sabang menganggarkan kembali dana Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang melalui dana Pembangunan Fisik Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum TA. 2001 dari APBD Kota Sabang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah). Sebagai tindak lanjutnya dikeluarkanlah SK. Walikota Sabang Nomor : 156 Tahun 2001 tanggal 12 Juni 2001 tentang penunjukkan saksi IKHSANUDDIN selaku Pemimpin Proyek dan saksi RAHMAWATI selaku Bendaharawan Proyek dan SK.Walikota Sabang Nomor : 220 tahun 2001 Tanggal 07 Juli 2001 tentang penunjukkan Panitia Lelang, Penunjukan/Pemilihan Langsung untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum TA. 2001. Dan sebagai pelaksana proyek pembangunan ini tetap dikerjakan oleh PT. Aceh Darussalam Beujaya sebagaimana tertuang didalam Kontrak Kerja Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 dengan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2001 s/d tanggal 4 Desember 2001, kontrak ini ditandatangani antara Pemimpin Proyek saksi IKHSANUDDIN dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.590.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), dan lingkup pekerjaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya tanggal 23 Juli 2001 yaitu berupa Pekerjaan Renovasi Bangunan Utama, Pekerjaan 2 (Dua) buah Menara Bagian Belakang, Tempat Wudhu’ dan Pekerjaan Sound System / Interior. Setelah penandatanganan Kontrak Kerja tersebut telah dilakukan pencairan Uang Muka Kerja sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dari nilai kontrak Rp.2.590.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), yakni sebesar Rp.518.000.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) oleh PT. Aceh Darussalam Beujaya (ADB) ;---------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada tahun 2002 Pemerintah Kota Sabang menganggarkan kembali sisa dana pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun 2001 dalam bentuk dana luncuran sebesar Rp.2.432.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) ditambah dana murni sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD kota Sabang, anggaran ini berbentuk Proyek Bantuan. Sebagai pelaksana kegiatan tetap ditunjuk PT. Aceh Darussalam Beujaya dan acuan pekerjaan didasarkan pada RAB Tanggal 23 Desember 2001 yang telah direvisi terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN dan disetujui oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID Bin HAMID ;------------------
-------- Bahwa tahun 2003 Pemerintah Kota Sabang melalui APBD Kota Sabang menganggarkan kembali dana Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dalam bentuk proyek bantuan sebesar Rp.1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dan pada tahun 2004 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah) serta pada tahun 2005 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus Juta Rupiah) dengan tetap menunjuk PT. Aceh Darussalam Beujaya selaku pelaksana kegiatannya.;-----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa berdasarkan SK. Walikota Sabang Nomor : 133 tahun 1999 Tanggal 11 Oktober 1999 tentang Pengangkatan Pengurus Mesjid Agung Kota Sabang dan SK. Walikota Sabang Nomor : 195 tahun 1999 Tanggal 2 Desember 1999 tentang Penetapan Majelis Imam dan Muazzin Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dan Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 674 tahun 2001 Tanggal 26 Desember 2001 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural terdakwa II. Drs. T. PAKEH
HAMID Bin HAMID …
HAMID Bin HAMID sebagai Asisten II Pemerintah Kota Sabang sekaligus merangkap Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang Kota Sabang mempunyai tugas dan tanggung jawab, yakni : ---------------------------------------------------------------
membina dan melaksanakan kegiatan idharah, imaroh, riayah, serta kebersihan dan Ketertiban Mesjid Agung Babusssalam Sabang ;----------------
mengusahakan dan mengawasi dana/bantuan yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat ;-----------------------------------------------------
melaporkan perkembangan/kegiatan kepada Walikota Sabang setiap triwulan dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kota Sabang.;----------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN mengetahui bahwa pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tersebut adalah pekerjaan besar yang mensyaratkan bahwa terhadap pelaksana kegiatan/pemborong tersebut harus memiliki kualifikasi Menengah Satu (M1) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Gabungan Pengusaha Indonesia, namun PT. Aceh Darussalam Beujaya adalah perusahaan yang memiliki Kualifikasi Kecil Dua (K2) yaitu hanya mampu mengerjakan proyek dengan nilai Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah), bahwa hal ini secara awal telah diketahui oleh terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN selaku pelaksana kegiatan pada saat yang bersangkutan menandatangani kontrak kerja tahap awal dengan nilai sebesar Rp.518.900.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana terlihat didalam Kontrak Kerja Nomor : ---(Tanpa Nomor) tanggal 24 Januari 2001.;-------------------------------------------------------
-------- Bahwa keberadaan SK.Walikota Sabang Nomor : 220 tahun 2001 tanggal 07 Juli 2001 tentang penunjukkan Panitia Lelang, Penunjukan/ Pemilihan Langsung untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum TAHUN 2001 hanya sekedar pemenuhan formalitas untuk mendukung penunjukkan PT. Aceh Darussalam Beujaya selaku pelaksana kegiatan pada proyek renovasi lanjutan saat itu, hal ini berdasarkan keterangan saksi AMARULLAH AMIR, saksi AZHARI DAUD, dan saksi RAMLAN JANAS yang menyatakan bahwa para saksi ini tidak pernah mengetahui ada tugas dan tanggung jawab sebagai Panitia Lelang, Penunjukan/Pemilihan Langsung sebagaimana dimaksud dalam SK. Walikota tersebut, bahwa keberadaan SK. Walikota Nomor : 220 tahun 2001 tanggal 07 Juli 2001 tentang penunjukkan Panitia Lelang, Penunjukan/Pemilihan Langsung untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum TA. 2001, menandakan bahwa pelaksanaan proyek renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tahun 2001 telah berakhir selanjutnya proyek ini dimulai kembali dengan diawali melakukan prosedur pelelangan, namun kenyataannya PT. Aceh Darussalam Beujaya tetap sebagai pelaksana kegiatan pada proyek tersebut, sehingga PT. Aceh Darussalam Beujaya memperoleh kesempatan, keuntungan untuk melaksanakan proyek itu kembali.;---------------------------------------------------------------
-------- Bahwa penunjukkan PT. Aceh Darussalam Beujaya sebagai pelaksana kegiatan dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 oleh Walikota Sabang tidak berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000, yang mensyaratkan pekerjaan diatas nilai Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) harus melalui prosedur pelelangan.;--------------------------------------------------------------
-------- Bahwa realisasi pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak Kerja Nomor : --- (Tanpa Nomor) tanggal 24 Januari 2001 sampai dengan tanggal 14 Juni 2001 hanya mencapai bobot realisasi kemajuan Phisik sebesar 55 % (lima puluh lima persen) menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nanggroe Aceh Darussalam. ;---------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa pelaksanaan pekerjaan lanjutan renovasi yang berbentuk proyek pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tersebut pada kenyataannya juga tidak sesuai dengan kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 dan bobot volume fhisik pekerjaannya hanya sebatas pembobokan lantai
Teras.......
teras lama, pembobokan tempat wudhu’ lama yang terkena pertapakan pondasi menara belakang dan pemasangan Bowplank / tidak selesai 100% (Seratus Persen) dan terhadap pengambilan dana Uang Muka Kerja oleh PT. Aceh Darussalam Beujaya pada tanggal 4 Desember 2001 sebesar Rp.518.000.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) tidak ada pelaporan penggunaan/kemajuan pekerjaan.;-----------------------------
-------- Bahwa setelah dilakukan penarikan Uang Muka Kerja sebesar Rp.568.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) yang berasal dari dana renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Alokasi Umum TA. 2001 senilai Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) pada tanggal 4 Desember 2001, selanjutnya menurut saksi IKHSANUDDIN dan saksi RAHMAWATI terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID BIN HAMID mengalihkan dana renovasi pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Nomor: 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 secara lisan, tanpa ada administrasi penghentian/pembatalan kontrak secara tertulis, dengan maksud agar dana renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Alokasi Umum TA. 2001 dari APBD Kota Sabang sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) dialihkan menjadi dana bantuan yang saat itu tersisa Rp.2.432.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) setelah dikurangkan dengan pengambilan uang muka sebesar Rp.568.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah), bahwa usaha pengalihan dana Proyek renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tersebut telah secara terang dilakukan oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID dengan memerintahkan kepada saksi IKHSANUDDIN dan saksi RAHMAWATI untuk melakukan penarikan uang sisa proyek pembangunan tahun 2001 sebesar Rp.2.432.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) tersebut, selanjutnya atas dasar itu lah kemudian saksi IKHSANUDDIN memerintahkan kepada saksi RAHMAWATI untuk membuat Kwitansi Tanda Terima penarikan dana sisa proyek pembangunan renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tahun 2001 beserta Surat Permintaan Pembayarannya (SPP) nya. Namun uang tersebut tidak bisa dicairkan, dan selang seminggu kemudian dilakukan lagi upaya penarikan sisa uang proyek dengan cara yang sama namun jumlah uang yang diajukan untuk ditarik hanya sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dalam hal ini uang tersebut juga tidak bisa cair.;---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa berdasarkan keterangan saksi AZHARI DAUD, SE., dan saksi RAMLAN JANAS, SE. penghentian/pengalihan dana Proyek tersebut tidak benar karena seharusnya penghentian/pengalihan dana Proyek harus melalui prosedur rekomendasi Walikota dan rekomendasi DPRD. ;----------------------------------------------
-------- Bahwa dengan pengalihan dana proyek pembangunan tahun 2001 tersebut menjadi proyek bantuan maka didapatkan kemudahan-kemudahan yang tidak prosedural dalam pencairan dana sebesar Rp. 1.595.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dimana dari dana tersebut diantaranya pada tanggal 16 Juli 2002 terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID melakukan pinjaman sementara ke Kas Pemko Sabang sebesar Rp.60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) untuk pembebasan tanah. Bahwa pembebasan tanah bukan merupakan bagian dari lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001, begitu pula terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN melakukan pinjaman-pinjaman uang senilai Rp.1.350.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Kas Pemerintah Kota Sabang tanpa disertai dengan dokumen-dokumen pendukung antara lain berupa dokumen-dokumen kemajuan hasil pekerjaan dilapangan (progress report) dan sebagai bukti-bukti atas pinjaman tersebut hanya berupa kwitansi tanda terima.;----
-------- Bahwa terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID, dengan leluasa menyetujui pembayaran dana renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang diantara waktu dari tanggal 19 November 2002 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2005 sebesar Rp. 2.447.000.000,00 ( Dua Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) kepada terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN BIN HASAN. Bahwa pencairan dana sebesar Rp. 2.447.000.000,00 (Dua Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta
Rupiah) ...
Rupiah) ini merupakan kesalahan yang secara nyata dilakukan oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID karena ternyata pencairan dana tidak mengikuti prosedur, tidak ada ikatan kontrak dan penilaian kemajuan Fhisik pekerjaan dinilai secara subjektif yaitu hanya didasarkan pada pengamatan secara kasat mata oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID.;----------------------------------------
-------- Bahwa dengan sewenang-wenang dan tanpa disertai Addendum atau Amandemen atau CCO (Contract Change Order) terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN BIN HASAN melakukan perubahan Rencana Anggaran Biaya secara sepihak terhadap
Rencana Anggaran Biaya tanggal 23 Desember 2001, sebagaimana dalam Rencana Angaran Biaya tahun 2002 yang tertuang didalam Rekapitulasi Laporan Kemajuan Phisik yang dibuat dan diakui sendiri kebenarannya oleh terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN.;-----------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pinjaman-pinjaman dana sebesar Rp.1.595.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), yaitu dilakukan pada tanggal 13-02-2002, 19-02-2002, 20-03-2002, 22-05-2002, 25-06-2002, yang diketahui oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID, transaksi-transaksi tersebut dilakukan diluar ikatan kontrak, dimana kontrak Nomor: 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 telah berakhir pada tanggal 4 Desember 2001,namun terdakwa II. DRS.T.PAKEH HAMID BIN HAMID tidak melakukan upaya untuk mengingatkan kesalahan berupa transaksi diluar ikatan kontrak ini kepada pemegang otoritas keuangan. Dan transaksi-transaksi tersebut dilakukan sebelum APBD 2002 disahkan yakni tanggal 28 Juni 2002. Hal ini merupakan penyimpangan dari maksud Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. ;---------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa sejak berakhirnya Kontrak Nomor: 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 pada tanggal 4 Desember 2001, terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN dan terdakwa II. DRS.T. PAKEH HAMID Bin HAMID dengan sengaja tidak membuat suatu ikatan perjanjian kontrak kerja dalam pelaksanaan pekerjaan lanjutan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang sampai tahun 2005, dan pekerjaan renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang hanya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya yang dibuat dan diajukan sendiri oleh terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN yang kemudian disetujui oleh terdakwa II. DRS.T.PAKEH HAMID Bin HAMID dengan demikian maka segala transaksi dan kegiatan-kegiatan pembangunan renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang adalah tidak syah dan memudahkan terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN untuk tidak mengerjakan, kurang mengerjakan dan pekerjaan tidak sesuai dengan Bestek terhadap Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang. ;----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 atau dalam kurun waktu yang masih dalam tanggungjawab jabatannya selaku penanggungjawab Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID tidak membuat laporan perkembangan/ kegiatan triwulan tentang kemajuan phisik pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang yang disampaikan kepada Walikota Sabang dan tembusannya disampaikan kepada kepala Kantor Departemen Agama Kota Sabang. Bahwa dalam kurun waktu ini pula terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID tidak berupaya secara sungguh-sungguh untuk didampingi konsultan perencana dan pengawas dalam pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang. ;------------------------------------
------- Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa setelah dilakukan penelitian ternyata diketemukan kerugian-kerugian negara yaitu :---------------------------------------
Kerugian keuangan daerah dari pekerjaan tidak dikerjakan, kurang dikerjakan, dan tidak sesuai bestek sebesar Rp.908.762.750,- (Sembilan Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).;-----------------------
Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Sabang pada tanggal 19 Mei 2005 yang disaksikan oleh Terdakwa I.
Ir.M.Yasin ...
Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan (Direktur PT. Aceh Darussalam Beujaya), H Djafar Thaib, dan Ruslandi, diketahui adanya pekerjaan yang tidak dikerjakan, kurang dikerjakan , dan tidak sesuai dengan bestek sehingga terjadi kerugian daerah sebesar Rp.908.762.750,- (Sembilan Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), dengan uraian sebagai berikut :---------
-
-
URAIAN PEKERJAAN Jumlah Kerugian Keuangan Daerah (RP) A.Nomor:620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001
RENOVASI BANGUNAN UTAMA
1. Pekerjaan Kosen Pintu Dan Jendela 1. Tulisan Allah dari tembaga depan kiri/kanan 14.550.000,- 2. Pekerjaan Instalasi Listrik 1. Instalasi + Titik Api Lampu 8. 082.500,- 2. Instalasi + Stop Kontak 981.750,- 3. Lampu TL Bambu 40 Wat 12.375.000,- 4. Lampu Lilin 300.000,- 5. Lampu Baret 350.000,- 6. Saklar Ganda 275.000,- 7. Saklar tunggal 180.000,- Sub. Jumlah 22.544.250,- PEKERJAAN 2 BUAH MENARA BAGIAN BELAKANG
1. Pekerjaan Instalasi Listrik 1. Instalasi + titik api lampu 5.785.500,- 2. Lampu TL Bambu 40 Wat 2.125.000,- 3. Lampu Sorot / Sport 250 Wat 3.000.000,- 4. Lampu Sorot / Sport 500 Wat 1.600.000,- 5. Lampu jantung philip 40 Wat 90.000,- 6. Saklar Ganda 2.000.000,- 7. Stop Kontak + Instalasi 714.000,- Sub. Jumlah 15.314.500,- 2. Pekerjaan Lain-Lain 1. Tangga Poros dari Baja Bulat siap pasang 12.000.000,- III. TEMPAT WUDHUK 1. Pekerjaan Instalasi Listrik 1. Instalasi + Stop Kontak 714.000,- 2. Lampu TL Bambu 40 Wat 1.750.000,- 3. Lampu Pijar 40 Wat 1.400.000,- 4. Saklar Ganda 25.000,- 5. Saklar Tunggal 45.000,- Sub. Jumlah 3.934.000,- 2. Pekerjaan Sanitair 1. Kran Air Merk Toto 11.100.000,- 2. Kloset Jongkok Keramik merk Toto 1.000.000,- 3. Urinoir merk Toto 4.800.000,- 4. Cermin merk Toto 3.000.000,- 5. Septictank dan resapan + Bak kontrol 4.500.000,- Sub. Jumlah 24.400.000,- Sub. Jumlah (A) 92.742.750,- TAHUN 2003
B. PEMBANGUNAN KAMAR MANDI 1. Pekerjaan Pasangan dan Beton 1. Relif tiang teras 2.400.000,- 2. Pekerjaan Sanitasi 1. Kran Air Standar Toto 2.100.000,- 2. Washtafel 1.250.000,- 3. Cermin Kaca Bingkai 600.000,- Sub. Jumlah 3.950.000,- 3. Pekerjaan Instalasi Listrik 1. Box Sekering 450.000,- 2. Lampu TL 40 Wat 1.000.000,- 3. Lampu philip SL 25 Wat 350.000,- 4. Lampu Baret 40 Wat 300.000,- Sub. Jumlah 2.100.000,- 4. Pekerjaan Lain-lain 1. Pemasangan Paving Block 4.620.000,- 2. Pembuatan Pot Bunga 700.000,- Sub. Jumlah 5.320.000,- Sub. Jumlah (B) 13.770.000,- C. PEMBANGUNAN WATER RESERVOIR DAN TOWER AIR 1. Pemasangan Acessoris 1. Pemasangan pipa udara dia 10 mm 50.000,- TAHUN 2004 D. PERKERJAAN QUBAH MESJID E. Pekerjaan Kubah Dari tembaga 602.200.000,- E. PEKERJAAN KANTOR MESJID 200.000.000,- Jumlah (A s.d E) 908.762.750,-
-
Kerugian keuangan daerah dari denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp.155.445.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------
Kerugian keuangan daerah dari kemahalan harga kontrak sebesar Rp.67.734.562,59 (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen).
| Kontrak | Harga Kontrak (Rp) | Kemaju an Fisik | Jumlah Hari Keter lambatan | Denda | Jumlah |
Pekerjaan Bantuan Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Babussalam Kota Sabang SPPK No 620.1/PSI-SPP/VIII/09/2001, Tanggal 4-8-2001 | 2.590.000.000 | Belum selesai | Maksimal | 5 % | 129.500.000 |
| Pekerjaan Pengembangan Pembangunan Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, tanpa No SPPK, tanggal 24 Januari 2001 | 518.900.000 | 55 % per Bulan Juni 2001 | Maksimal | 5 % | 25.945.000 |
| Jumlah | 155.445.000 |
Berdasarkan perbandingan harga antara SPPK Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 atas Bantuan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dengan kontrak Nomor : 620/P3SA-SPP/VIII/071/2001 tanggal 13 Agusutus 2001 tentang Lanjutan Pembangunan Kantor DPRD Kota Sabang, ditemui adanya kemahalan harga sebesar Rp.67.734.562,59 (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen) dengan rincian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
-
-
Item Pekerjaan
Jumlah Kerugian
Keuangan Daerah
(Rp)
I. Pekerjaan Persiapan
1.
2.
Pembersihan Lapangan
Pemasangan Bowplank
(29.591,25)
174.930,00
Sub. Jumlah (I) 145.338,75
II. Pekerjaan Tanah
1. Galian tanah untuk pondasi tapak 579.158,61 2. Galian tanah pondasi 1.208.367,74 3. Urugan kembali bekas galian (95.752,16) 4. Timbunan tanah bawah lantai (59.153.,40) 5. Urugan pasir alas pondasi 31.263,59 6. Urugan pasir alas lantai 116.786,66 Sub Jumlah (II) 1.780.671,03 III. Pekerjaan pasangan & beton
1. Aanstamping batu kosong 505.808,36 2. Pasangan batu gunung 4.876.444,13 3. Pasangan dinding Batu bata 1:2 2.593.642,85 4. Pasangan dinding Batu bata 1:4 5.683.564,62 5. Plesteran Dinding Bata 1:2 (29.021,92) 6. Plesteran Dinding Bata 1:4 (445.053,30) 7. Cincin Sumuran 980.067,38 8. Plat pondasi tapak 4.279.873,40 9. Sloof 30/45 3.260.250,00 10. Sloof 18/25 1.847.979,78 11. Sloof 25/25 85.365,00 12. Sloof 25/30 904.890,00 13. Sloof 20/45 1.476.930,00 14. Kolom 13/13 697.981,53 15. Kolom 25/25 1.202.576,38. 16. Kolom 25/40 570.893,40 17. Kolom 30/30 774.617,77 18. Kolom diameter 35 610.010,17 19. Kolom 35/35 1.295.082,25 20. Kolom 40 x 40 924.001,54 21. Kolom 50 x 50 3.072.467,70 22. Kolom 13/25, 25/25 53.917,71 23. Balok lantai 25/50 3.313.455,61 24. Balok lantai 20/25, 20/35, 15/25 356.124,45 25. Balok Pengikat 25/25 567.609,35 26. Plat Tangga 601.147,29 27. Balok Lantai 25/40, 18/25 1.389.692,10 28. Balok Lantai 25/40, 25/60 1.093.955,67 29. Balok Relief 15/40 553.229,01 30. Balok 13/50, 13/30 317.916,91 31. Ring Balok 13/13, 13/13 pada sayap 101.561,12 32. Ring Balok 10/25 237.009,56 33. Plat Lantai 12 cm 582.343,61 34. Plat Lantai Atap Daag 12 cm 6.899.699,93 35. Listplank Beton 15/60 1.274.546,96 36. Kubah Verosmen 2.740.369,00 37. Plat Sayap beton bertulang 10 cm 609.053,59 38. Beton cor saluran 488.783,25 39. Cyclopen 413.618,39 40. Tangga Beton 485.612,82 Sub Jumlah (III) 57.248.017,35 IV. Pekerjaan Lantai Keramik
Beton Tumbuk di bawah lantai keramik 5 cm 25.053,00 V. Pekerjaan Plafond
Plafond Multiplek 6
1.285.480,86
VI. Pekerjaan Kosen Pintu dan Jendela
Kosen pintu dan jendela
4.068.793,40
VII. Pekerjaan cat
Cat Tembok 3x
2.268.693,77 Cat Plafond
843.027,50 Cat Kosen Pintu dan jendela
69.486,93 Sub Jumlah (VII)
3.181.208,20
Jumlah (I s.d VII)
67.734.562,59
-
-------- Bahwa perbuatan terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN tersebut tidak terlepas dari kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID BiN HAMID sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan renovasi, bahwa dari uraian-uraian diatas terbukti pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang menjadi tidak terarah, tidak terencana, tidak ada limitatif/batasan waktu penyelesaian pekerjaan, dan pekerjaan menjadi tidak terukur, yang mengakibatkan keuangan negara dalam hal ini APBD Kota Sabang senantiasa terus terbebani.;------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN selaku Pelaksana Kegiatan bersama-sama dengan terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BiN HAMID selaku Penanggungjawab terhadap pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mengetahui bahwa pekerjaan/pelaksaaan pengadaan barang/jasa harus berpedoman kepada ketentuan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 atau Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Petunjuk Pelaksanaan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 atau Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, namun dalam pelaksanaannya terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN bersama-sama dengan terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BiN HAMID tidak melaksanakan ketentuan dimaksud sehingga tujuan renovasi tidak tercapai 100 % (Seratus Persen) dengan tujuan memperkaya bagi mereka terdakwa I. IR. M.YASIN HASAN Bin HASAN atau terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BiN HAMID atau orang lain dan berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : S-312/PW.01/5/2005 tanggal 16 Desember 2005 perihal Perhitungan Kerugian Daerah Atas Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun 2000 -2004, telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sabang telah dirugikan sebesar Rp.1.131.942.312,59 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen). --------------
------ Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ;--------------------------------------
SUBSIDIAIR :--------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa mereka terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN Direktur PT. Aceh Darussalam Beujaya (PT. ADB), bersama-sama dengan Terdakwa II.DRS. T. PAKEH HAMID Bin HAMID selaku Ketua I dan Ketua umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan didalam tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2000 sampai dengan tahun 2005, bertempat di Lingkungan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Kelurahan Kota Atas Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
--------- Bahwa tahun 2000 dilakukan upaya-upaya Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, diantaranya dilakukan pembahasan dalam rapat antara Pihak Pemerintah Kota Sabang dengan Pengurus Mesjid Agung Babussalam
Kota Sabang …
Kota Sabang yang menghasilkan kesepakatan untuk melakukan pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dimana pekerjaannya dilakukan secara bertahap dengan mendapat bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sabang. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, kemudian Walikota Sabang Drs. Sofyan Haroen menunjuk secara lisan/menetapkan langsung PT. Aceh Darussalam Beujaya sebagai pelaksana kegiatan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dimana terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN BIN HASAN sebagai Direktur PT. Aceh Darussalam Beujaya. Sebagai tindak lanjutnya dikeluarkanlah Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 209 Tahun 2000 Tanggal 08 Juli 2000 tentang penunjukkan saksi T. ALFAJAR YUSUF selaku Pemimpin Proyek dan saksi RAHMAWATI selaku Bendaharawan Proyek Tahun Anggaran 2000, dan kemudian diikuti pula dengan pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Kerja Lengkap (Bestek) oleh CV. Artika Cita karya selaku Konsultan Perencana. ;-------------------------------------------------------------
-------- Untuk tahap awal dialokasikan dana oleh Pemerintah Kota Sabang sebesar Rp.575.000,.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) diserahkan langsung oleh Walikota Sabang dalam bentuk cek kepada Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dan diterima langsung oleh pihak Bendaharawan Mesjid Agung Babussalam yakni saksi DJA’FAR THAIB, pada saat peletakkan batu pertama Renovasi Pembangunan Mesjid tanggal 29 September 2000. Dalam realisasi pelaksanaan pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang ini dilakukan kesepakatan antara pihak Pengurus Mesjid dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya (ADB) melalui Kontrak Kerja Nomor : ---(Tanpa Nomor) Tanggal 24 Januari 2001, dengan nilai kontrak sebesar Rp.518.900.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah), dengan lingkup pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya tanggal 22 Januari 2001 yaitu berupa pekerjaan pembangunan 2 (Dua) buah Menara Depan, Selasar dan Pintu Masuk Utama Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dengan tenggang waktu pekerjaan selama 3 (Tiga) bulan terhitung sejak Tanggal 24 Januari 2001 sampai dengan tanggal 23 Maret 2001.;-------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa oleh terdakwa I. IR. M.YASIN HASAN BIN HASAN menunjuk saksi SYARJANI, ST sebagai pelaksana lapangan. Dalam pelaksanaan tahap awal ini, pekerjaan dikerjakan 3 (tiga) bulan setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja tertanggal 24 Januari 2001, namun keterlambatan pekerjaan ini tidak dituangkan dalam Addendum. Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas CV. Artika Cita Karya melalui saksi AZWAN, ST yang bertindak sebagai pengawas lapangan, keterlambatan pekerjaan pada tahap awal ini pernah ditegor oleh pengawas lapangan yakni saksi AZWAN, ST, namun terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN hanya menjawab “kita lihat perkembangan”. Pada tahap ini sudah dicairkan dana sebesar Rp. 485.171.500,- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) yang langsung ditransfer oleh saksi SYARJANI ,ST. kepada terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN.;-----------------------------
-------- Kemudian tahun 2001, Pemerintah Kota Sabang menganggarkan kembali dana Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang melalui dana Pembangunan Fisik Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum TA. 2001 dari APBD Kota Sabang sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah). Sebagai tindaklanjutnya dikeluarkanlah SK. Walikota Sabang Nomor : 156 Tahun 2001 tanggal 12 Juni 2001 tentang penunjukkan saksi IKHSANUDDIN selaku Pemimpin Proyek dan saksi RAHMAWATI selaku Bendaharawan Proyek dan SK. Walikota Sabang Nomor : 220 tahun 2001 tanggal 07 Juli 2001 tentang penunjukkan Panitia Lelang, Penunjukan/Pemilihan Langsung untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum TA. 2001. Dan sebagai pelaksana proyek pembangunan ini tetap dikerjakan oleh PT. Aceh Darussalam Beujaya sebagaimana tertuang didalam Kontrak Kerja Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 dengan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan selama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2001 s/d tanggal 4 Desember 2001, kontrak ini ditandatangani antara Pemimpin Proyek saksi IKHSANUDDIN dengan PT.
Aceh Darussalam ...
Aceh Darussalam Beujaya dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.590.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), dan lingkup pekerjaan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya tanggal 23 Juli 2001 yaitu berupa Pekerjaan Renovasi Bangunan Utama, Pekerjaan 2 (Dua) buah Menara Bagian Belakang, Tempat Wudhu’ dan Pekerjaan Sound System / Interior. Setelah penandatanganan Kontrak Kerja tersebut telah dilakukan pencairan Uang Muka Kerja sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dari nilai kontrak Rp.2.590.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah), yakni sebesar Rp.518.000.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) oleh PT. Aceh Darussalam Beujaya (ADB). ;--------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada tahun 2002 Pemerintah Kota Sabang menganggarkan kembali sisa dana pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun 2001 dalam bentuk dana luncuran sebesar Rp.2.432.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) ditambah dana murni sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari APBD kota Sabang, anggaran ini berbentuk Proyek Bantuan. Sebagai pelaksana kegiatan tetap ditunjuk PT. Aceh Darussalam Beujaya dan acuan pekerjaan didasarkan pada Rencana Anggaran Biaya tanggal 23 Desember 2001 yang telah direvisi terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN dan disetujui oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID Bin HAMID.;---------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa tahun 2003 Pemerintah Kota Sabang menganggarkan kembali dana Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dalam bentuk proyek bantuan sebesar Rp.1.025.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah), dan pada tahun 2004 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) serta pada tahun 2005 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya tetap selaku pelaksana kegiatannya. ;-----------------------------------
-------- Bahwa berdasarkan SK. Walikota Sabang Nomor : 133 tahun 1999 Tanggal 11 Oktober 1999 tentang Pengangkatan Pengurus Mesjid Agung Kota Sabang dan SK. Walikota Sabang Nomor : 195 tahun 1999 Tanggal 2 Desember 1999 tentang Penetapan Majelis Imam dan Muazzin Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dan Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 674 tahun 2001 Tanggal 26 Desember 2001 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID sebagai Asisten II Pemerintah Kota Sabang sekaligus merangkap Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang mempunyai tugas dan tanggung jawab, yakni :----------------------------------------------------------------------------
membina dan melaksanakan kegiatan idharah, imaroh, riayah, serta kebersihan dan Ketertiban Mesjid Agung Babusssalam Sabang ;----------------
mengusahakan dan mengawasi dana/bantuan yang bersumber dari pemerintah maupun masyarakat ;-----------------------------------------------------
melaporkan perkembangan/kegiatan kepada Walikota Sabang setiap triwulan dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kota Sabang.;----------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN mengetahui bahwa pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam tersebut adalah pekerjaan besar yang mensyaratkan bahwa terhadap pelaksana kegiatan/pemborong tersebut harus memiliki kualifikasi Menengah Satu (M1) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Gabungan Pengusaha Indonesia, namun PT. Aceh Darussalam Beujaya adalah perusahaan yang memiliki Kualifikasi Kecil Dua (K2) yaitu hanya mampu mengerjakan proyek dengan nilai Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah), bahwa hal ini secara awal telah diketahui oleh terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN selaku pelaksana kegiatan pada saat yang bersangkutan menandatangani kontrak kerja tahap awal dengan nilai sebesar Rp.518.900.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana terlihat didalam Kontrak Kerja Nomor : ---(Tanpa Nomor) tanggal 24 Januari 2001.;---------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa keberadaan SK. Walikota Sabang Nomor : 220 tahun 2001 tanggal 07 Juli 2001 tentang penunjukkan Panitia Lelang, Penunjukan/Pemilihan Langsung untuk
Pekerjaan ...
Pekerjaan Fisik Pembangunan Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum TA. 2001 hanya sekedar pemenuhan formalitas untuk mendukung penunjukkan PT. Aceh Darussalam Beujaya selaku pelaksana kegiatan pada proyek renovasi lanjutan saat itu, hal ini berdasarkan keterangan saksi AMARULLAH AMIR, saksi AZHARI DAUD, dan saksi RAMLAN JANAS yang menyatakan bahwa para saksi ini tidak pernah mengetahui ada tugas dan tanggung jawab sebagai Panitia Lelang, Penunjukan/Pemilihan Langsung sebagaimana dimaksud dalam SK. Walikota tersebut, bahwa keberadaan SK. Walikota Nomor : 220 tahun 2001 tanggal 07 Juli 2001 tentang penunjukkan Panitia Lelang, Penunjukan/Pemilihan Langsung untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum TA. 2001, menandakan bahwa pelaksanaan proyek renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tahun 2001 telah berakhir selanjutnya proyek ini dimulai kembali dengan diawali melakukan prosedur pelelangan, namun kenyataannya PT. Aceh Darussalam Beujaya tetap sebagai pelaksana kegiatan pada proyek tersebut, sehingga PT. Aceh Darussalam Beujaya memperoleh kesempatan, keuntungan untuk melaksanakan proyek itu kembali. ;-----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa penunjukkan PT. Aceh Darussalam Beujaya sebagai pelaksana kegiatan dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 oleh Walikota Sabang tidak berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000, yang mensyaratkan pekerjaan diatas nilai Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) harus melalui prosedur pelelangan. ;-------------------------------------------------------------
-------- Bahwa realisasi pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak Kerja Nomor : --- (Tanpa Nomor) tanggal 24 Januari 2001 sampai dengan tanggal 14 Juni 2001 hanya mencapai bobot realisasi kemajuan Phisik sebesar 55 % (lima puluh lima persen) menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Nanggroe Aceh Darussalam. ;---------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pelaksanaan pekerjaan lanjutan renovasi yang berbentuk proyek pembangunan tersebut pada kenyataannya juga tidak sesuai dengan kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 dan bobot volume fisik pekerjaannya hanya sebatas pembobokan lantai teras lama, pembobokan tempat wudhu’ lama yang terkena pertapakan pondasi menara belakang dan pemasangan Bowplank / tidak selesai 100% (Seratus Persen) dan terhadap pengambilan dana Uang Muka Kerja oleh PT. Aceh Darussalam Beujaya pada tanggal 4 Desember 2001 sebesar Rp.518.000.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) tidak ada pelaporan penggunaan/kemajuan pekerjaan. ;---------------------------------------------------------------
-------- Bahwa setelah dilakukan penarikan Uang Muka Kerja sebesar Rp.568.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah ) berasal dari renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Alokasi Umum TA. 2001 senilai Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) pada tanggal 4 Desember 2001, selanjutnya menurut saksi IKHSANUDDIN dan saksi RAHMAWATI terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID BIN HAMID mengalihkan dana renovasi pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 secara lisan, tanpa ada administrasi penghentian / pembatalan kontrak secara tertulis, dengan maksud agar dana renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Alokasi Umum TA. 2001 dari APBD Kota Sabang sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) dialihkan menjadi dana bantuan yang saat itu tersisa Rp.2.432.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) setelah dikurangkan dengan pengambilan uang muka sebesar Rp.568.000.000,- (Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah), bahwa usaha pengalihan dana Proyek tersebut telah secara terang dilakukan oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID dengan menggunakan kewenangannya dalam jabatan sebagai Ketua I dan Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dan sekaligus menggunakan kesempatan sebagai pejabat Asisten II Sekretariat Daerah Kota Sabang, bahwa penyalahgunaan kewenangan jabatan itu dilakukan dengan cara memerintahkan saksi IKHSANUDDIN dan saksi RAHMAWATI untuk melakukan penarikan uang sisa proyek pembangunan tahun 2001 sebesar
Rp. 2.432.000.000.-...
Rp.2.432.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) tersebut, selanjutnya atas dasar itu lah kemudian saksi IKHSANUDDIN memerintahkan kepada saksi RAHMAWATI untuk membuat Kwitansi Tanda Terima penarikan dana sisa proyek pembangunan renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tahun 2001 beserta Surat Permintaan Pembayarannya (SPP) nya. Namun uang tersebut tidak bisa dicairkan, dan selang seminggu kemudian dilakukan lagi upaya penarikan sisa uang proyek dengan cara yang sama namun jumlah uang yang diajukan untuk ditarik hanya sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dalam hal ini uang tersebut juga tidak bisa cair. Bahwa berdasarkan keterangan saksi AZHARI DAUD, SE., dan saksi RAMLAN JANAS, SE. penghentian/pengalihan dana Proyek tersebut tidak benar karena seharusnya penghentian/pengalihan dana Proyek tersebut harus melalui prosedur rekomendasi Walikota dan rekomendasi DPRD. ;----------------------------------
-------- Bahwa dengan pengalihan dana proyek pembangunan tahun 2001 tersebut menjadi proyek bantuan maka diperoleh kesempatan-kesempatan dan kemudahan yang tidak prosedural dalam pencairan dana sebesar Rp. 1.595.000.000 ( Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dimana dari dana tersebut diantaranya pada tanggal 16 Juli 2002 terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID melakukan pinjaman sementara ke Kas Pemko Sabang sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) untuk pembebasan tanah. Bahwa pembebasan tanah bukan merupakan bagian dari lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001, begitu pula terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN, melakukan pinjaman-pinjaman uang senilai Rp.1.350.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) melalui Kas Pemerintah Kota Sabang tanpa disertai dengan dokumen-dokumen pendukung antara lain berupa dokumen-dokumen kemajuan hasil pekerjaan dilapangan (progress report) dan sebagai bukti-bukti atas pinjaman tersebut hanya berupa kwitansi tanda terima. ;------------------
-------- Bahwa terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID, dengan leluasa menyetujui pembayaran dana renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang diantara waktu dari tanggal 19 November 2002 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2005 sebesar Rp. 2.447.000.000,00 (Dua Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) kepada terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN BIN HASAN.;-----------------------
-------- Bahwa pencairan dana sebesar Rp.2.447.000.000,00,- (Dua Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) ini merupakan kesalahan yang secara nyata dilakukan oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID karena ternyata pencairan dana tidak mengikuti prosedur, tanpa ikatan kontrak dan penilaian kemajuan Fisik pekerjaan dinilai secara subjektif yaitu hanya didasarkan pada pengamatan secara kasat mata oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID. ;--------------------------
-------- Bahwa dengan sewenang-wenang dan tanpa disertai Addendum atau Amandemen atau CCO ( Contract Change Order ) terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN BIN HASAN melakukan perubahan Rencana Anggaran Biaya secara sepihak terhadap Rencana Anggaran Biaya tanggal 23 Desember 2001, sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya Tahun 2002 yang tertuang didalam Rekapitulasi Laporan Kemajuan Phisik yang dibuat dan diakui sendiri kebenarannya oleh terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN. ;------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pinjaman-pinjaman dana sebesar Rp.1.595.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), yaitu dilakukan pada tanggal 13-02-2002, 19-02-2002, 20-03-2002, 22-05-2002, 25-06-2002, yang diketahui oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID, transaksi-transaksi tersebut dilakukan diluar ikatan kontrak, dimana kontrak Nomor: 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 telah berakhir pada tanggal 4 Desember 2001, namun terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID tidak melakukan upaya untuk mengingatkan kesalahan berupa transaksi diluar ikatan kontrak ini kepada pemegang otoritas keuangan. Dan transaksi-transaksi tersebut dilakukan sebelum APBD 2002 disahkan yakni tanggal 28 Juni 2002. Hal ini merupakan penyimpangan dari maksud Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. ;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ...
-------- Bahwa sejak berakhirnya Kontrak Nomor: 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 pada tanggal 4 Desember 2001, terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN dan terdakwa II. DRS.T. PAKEH HAMID Bin HAMID dalam jabatannya sebagai Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang sekaligus penanggung jawab pembangunan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dengan sengaja tidak membuat suatu ikatan perjanjian kontrak kerja dalam pelaksanaan pekerjaan lanjutan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang sampai tahun 2005, dan pekerjaan renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang hanya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya yang dibuat dan diajukan sendiri oleh terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN yang kemudian disetujui oleh terdakwa II. DRS.T.PAKEH HAMID Bin HAMID dengan demikian maka segala transaksi dan kegiatan-kegiatan pembangunan renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang adalah tidak syah dan memudahkan terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN untuk tidak mengerjakan, kurang mengerjakan dan pekerjaan tidak sesuai dengan Bestek terhadap Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang. ;----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 atau dalam kurun waktu yang masih dalam tanggungjawab jabatannya selaku penanggungjawab Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, terdakwa II.DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID tidak membuat laporan perkembangan/ kegiatan triwulan tentang kemajuan phisik pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang yang disampaikan kepada Walikota Sabang dan tembusannya disampaikan kepada kepala Kantor Departemen Agama Kota Sabang. Bahwa dalam kurun waktu ini pula terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID tidak berupaya secara sungguh-sungguh untuk didampingi konsultan perencana dan pengawas dalam pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang. ;------------------------------------
--------- Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa setelah dilakukan penelitian ternyata diketemukan kerugian-kerugian negara yaitu :---------------------------------------
Kerugian keuangan daerah dari pekerjaan tidak dikerjakan, kurang dikerjakan, dan tidak sesuai bestek sebesar Rp.908.762.750,- (Sembilan Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).;-----------------------
Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Sabang pada tanggal 19 Mei 2005 yang disaksikan oleh Terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan (Direktur PT. Aceh Darussalam Beujaya), H Djafar Thaib, dan Ruslandi, diketahui adanya pekerjaan yang tidak dikerjakan, kurang dikerjakan , dan tidak sesuai dengan bestek sehingga terjadi kerugian daerah sebesar Rp.908.762.750,- (Sembilan Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), dengan uraian sebagai berikut :---------------
-
-
URAIAN PEKERJAAN Jumlah Kerugian Keuangan Daerah (RP) A. Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001
RENOVASI BANGUNAN UTAMA
1. Pekerjaan Kosen Pintu Dan Jendela 1. Tulisan Allah dari tembaga depan kiri/kanan 14.550.000,- 2. Pekerjaan Instalasi Listrik 1. Instalasi + Titik Api Lampu 8. 082.500,- 2. Instalasi + Stop Kontak 981.750,- 3. Lampu TL Bambu 40 Wat 12.375.000,- 4. Lampu Lilin 300.000,- 5. Lampu Baret 350.000,- 6. Saklar Ganda 275.000,- 7. Saklar tunggal 180.000,- Sub. Jumlah 22.544.250 PEKERJAAN 2 BUAH MENARA BAGIAN BELAKANG
1. Pekerjaan Instalasi Listrik 1. Instalasi + titik api lampu 5.785.500,- 2. Lampu TL Bambu 40 Wat 2.125.000,- 3. Lampu Sorot / Sport 250 Wat 3.000.000,- 4. Lampu Sorot / Sport 500 Wat 1.600.000,- 5. Lampu jantung philip 40 Wat 90.000,- 6. Saklar Ganda 2.000.000,- 7. Stop Kontak + Instalasi 714.000,- Sub. Jumlah 15.314.500,- 2. Pekerjaan Lain-Lain 1. Tangga Poros dari Baja Bulat siap pasang 12.000.000,- III. TEMPAT WUDHUK 1. Pekerjaan Instalasi Listrik 1. Instalasi + Stop Kontak 714.000,- 2. Lampu TL Bambu 40 Wat 1.750.000,- 3. Lampu Pijar 40 Wat 1.400.000,- 4. Saklar Ganda 25.000,- 5. Saklar Tunggal 45.000,- Sub. Jumlah 3.934.000,- 2. Pekerjaan Sanitair 1. Kran Air Merk Toto 11.100.000,- 2. Kloset Jongkok Keramik merk Toto 1.000.000,- 3. Urinoir merk Toto 4.800.000,- 4. Cermin merk Toto 3.000.000,- 5. Septictank dan resapan + Bak kontrol 4.500.000,- Sub. Jumlah 24.400.000,- Sub. Jumlah (A) 92.742.750,- TAHUN 2003
B. PEMBANGUNAN KAMAR MANDI 1. Pekerjaan Pasangan dan Beton 1. Relif tiang teras 2.400.000,- 2. Pekerjaan Sanitasi 1. Kran Air Standar Toto 2.100.000,- 2. Washtafel 1.250.000,- 3. Cermin Kaca Bingkai 600.000,- Sub. Jumlah 3.950.000,- 3. Pekerjaan Instalasi Listrik 1. Box Sekering 450.000,- 2. Lampu TL 40 Wat 1.000.000,- 3. Lampu philip SL 25 Wat 350.000,- 4. Lampu Baret 40 Wat 300.000,- Sub. Jumlah 2.100.000,- 4. Pekerjaan Lain-lain 1. Pemasangan Paving Block 4.620.000,- 2. Pembuatan Pot Bunga 700.000,- Sub. Jumlah 5.320.000,- Sub. Jumlah (B) 13.770.000,- C. PEMBANGUNAN WATER RESERVOIR DAN TOWER AIR 1. Pemasangan Acessoris 1. Pemasangan pipa udara dia 10 mm 50.000,- TAHUN 2004
D. PERKERJAAN QUBAH MESJID E. Pekerjaan Kubah Dari tembaga 602.200.000,- E. PEKERJAAN KANTOR MESJID
200.000.000,- Jumlah (A s.d E) 908.762.750,-
-
Kerugian keuangan daerah dari denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp.155.445.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut : --------------------------------------------
-
-
Kontrak Harga Kontrak
(Rp)
Ke
majuan Fisik
Jumlah Hari Keter
lambatan
Denda Jumlah Pekerjaan Bantuan Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Babussalam Kota Sabang
SPPK No 620.1/PSI-SPP /VIII/09/2001, Tanggal 4-8-2001
2.590.000.000 Belum selesai Maksimal 5 % 129.500.000 Pekerjaan Pengembangan Pembangunan Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, tanpa No SPPK, tanggal 24 Januari 2001 518.900.000 55 % per Bulan Juni 2001 Maksimal 5 % 25.945.000 Jumlah 155.445.000
-
Kerugian keuangan daerah dari kemahalan harga kontrak sebesar Rp.67.734.562,59 (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen). Berdasarkan perbandingan harga antara SPPK Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 atas Bantuan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dengan kontrak Nomor : 620/P3SA-SPP/VIII/071/2001 tanggal 13 Agusutus 2001 tentang Lanjutan Pembangunan Kantor DPRD Kota Sabang, ditemui adanya kemahalan harga sebesar Rp.67.734.562,59 (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen) dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
-
-
Item Pekerjaan
Jumlah Kerugian
Keuangan Daerah
(Rp)
I. Pekerjaan Persiapan
1.
2.
Pembersihan Lapangan
Pemasangan Bowplank
(29.591,25)
174.930,00
Sub. Jumlah (I) 145.338,75
II. Pekerjaan Tanah
1. Galian tanah untuk pondasi tapak 579.158,61 2. Galian tanah pondasi 1.208.367,74 3. Urugan kembali bekas galian (95.752,16) 4. Timbunan tanah bawah lantai (59.153.,40) 5. Urugan pasir alas pondasi 31.263,59 6. Urugan pasir alas lantai 116.786,66 Sub Jumlah (II) 1.780.671,03
III. Pekerjaan pasangan & beton
1. Aanstamping batu kosong 505.808,36 2. Pasangan batu gunung 4.876.444,13 3. Pasangan dinding Batu bata 1:2 2.593.642,85 4. Pasangan dinding Batu bata 1:4 5.683.564,62 5. Plesteran Dinding Bata 1:2 (29.021,92) 6. Plesteran Dinding Bata 1:4 (445.053,30) 7. Cincin Sumuran 980.067,38 8. Plat pondasi tapak 4.279.873,40 9. Sloof 30/45 3.260.250,00 10. Sloof 18/25 1.847.979,78 11. Sloof 25/25 85.365,00 12. Sloof 25/30 904.890,00 13. Sloof 20/45 1.476.930,00 14. Kolom 13/13 697.981,53 15. Kolom 25/25 1.202.576,38. 16. Kolom 25/40 570.893,40 17. Kolom 30/30 774.617,77 18. Kolom diameter 35 610.010,17 19. Kolom 35/35 1.295.082,25 20. Kolom 40 x 40 924.001,54 21. Kolom 50 x 50 3.072.467,70 22. Kolom 13/25, 25/25 53.917,71 23. Balok lantai 25/50 3.313.455,61 24. Balok lantai 20/25, 20/35, 15/25 356.124,45 25. Balok Pengikat 25/25 567.609,35 26. Plat Tangga 601.147,29 27. Balok Lantai 25/40, 18/25 1.389.692,10 28. Balok Lantai 25/40, 25/60 1.093.955,67 29. Balok Relief 15/40 553.229,01 30. Balok 13/50, 13/30 317.916,91 31. Ring Balok 13/13, 13/13 pada sayap 101.561,12 32. Ring Balok 10/25 237.009,56 33. Plat Lantai 12 cm 582.343,61 34. Plat Lantai Atap Daag 12 cm 6.899.699,93 35. Listplank Beton 15/60 1.274.546,96 36. Kubah Verosmen 2.740.369,00 37. Plat Sayap beton bertulang 10 cm 609.053,59 38. Beton cor saluran 488.783,25 39. Cyclopen 413.618,39 40. Tangga Beton 485.612,82 Sub Jumlah (III) 57.248.017,35 IV. Pekerjaan Lantai Keramik
Beton Tumbuk di bawah lantai keramik 5 cm 25.053,00 V. Pekerjaan Plafond
Plafond Multiplek 6
1.285.480,86
VI. Pekerjaan Kosen Pintu dan Jendela
Kosen pintu dan jendela
4.068.793,40
VII. Pekerjaan cat
Cat Tembok 3x
2.268.693,77 Cat Plafond
843.027,50 Cat Kosen Pintu dan jendela
69.486,93 Sub Jumlah (VII)
3.181.208,20
Jumlah (I s.d VII)
67.734.562,59
-
-------- Bahwa perbuatan terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN tersebut tidak terlepas dari kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID BiN HAMID sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan renovasi, bahwa dari uraian-uraian diatas terbukti pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang menjadi tidak terarah, tidak terencana, tidak ada limitatif/batasan waktu penyelesaian pekerjaan, dan pekerjaan menjadi tidak terukur, yang mengakibatkan Keuangan Negara dalam hal ini APBD Kota Sabang senantiasa terus terbebani. ;-------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN selaku Pelaksana Kegiatan bersama-sama dengan terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BiN HAMID selaku Penanggungjawab terhadap pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 mengetahui bahwa pekerjaan/pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus berpedoman kepada ketentuan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 atau Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Petunjuk Pelaksanaan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 atau Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, namun dalam pelaksanaannya terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN bersama-sama dengan terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BiN HAMID tidak melaksanakan ketentuan dimaksud sehingga tujuan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang
Tidak ...
tidak tercapai 100 % (Seratus Persen) dengan tujuan mendapatkan keuntungan bagi mereka terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN BIN HASAN atau terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID atau orang lain, dan berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: S-312/PW.01/5/2005 tanggal 16 Desember 2005 perihal Perhitungan Kerugian Daerah Atas Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun 2000 - 2004, telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sabang secara keseluruhan telah dirugikan sebesar Rp.1.131.942.312,59 ( Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen ). -----
-------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ;---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa-Terdakwa mengajukan eksepsi dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Yasin Hasan Bin Hasan ;--------------------
Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara lengkap dan jelas dimana Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan/menyebutkan men-jo-kan dengan pasal berapa atas atas perubahan dari Undang-Undang yang menjadi pasal dakwaan ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu Jaksa dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum dihadiri empat orang dan dalam dakwaan tercantum satu orang Penuntut Umum yang menandatangani surat dakwaan tersebut sehingga tidak dibenarkan dan telah menyalahi KUHAP sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP harus memenuhi syarat formil dan syarat materil, selain hal tersebut sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidak jelas ;----------------------------------
Bahwa Surat Dakwaan Jaksa juga terlalu dini atau prematur dimana terdakwa sedang melaksanakan kegiatan pengembangan dan renovasi Mesjid Agung Babussalam sehingga perbuatan terdakwa belum dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa maupun keluarganya serta penasihat hukumnya menerima surat dakwaan pada hari persidangan, semestinya surat dakwaan tersebut menurut K.U.H.A.P : 3 (tiga) sebelum hari persidang-an terdakwa telah menerimanya, hal tersebut jelas dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------
Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Drs. T. Pakeh Hamid : --------------------------
Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak disusun secara lengkap dan jelas dimana Jaksa Penuntut Umum dengan tidak mencantum/menyebutkan men-jo-kan dengan pasal berapa atas perubahan dari Undang-Undang yang menjadi pasal dakwaan selain itu sebagaimana diisyarat dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP harus memenuhi syarat formil dan syarat materil sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidak jelas ;----------------------------------------------
Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut dikarenakan terdakwa II pada tahun 2001 selaku ketua I dan ketua umum sejak dilantik sebagai Assisten II Pemko Sabang pada tanggal 23 Januari
2002 ...
2002 dan perbuatan pelaksana renovasi pembangunan mesjid agung babussalam baru terdakwa II melaksanakan setelah secara ex officio menjadi assisten II sekaligus menjadi ketua umum sehingga terlalu dini (premature) ;---------------------
Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum salah mengenai orang (error ini person), hal tersebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak mengurai secara lengkap atas dasar apa dan kewenangan mana yang menjadi tugas dari terdakwa II dalam pelaksanaan renovasi pembangunan mesjid agung babussalam sedangkan tahun 2000 s/d 2001 pembangunan mesjid agung menjadi dalam proyek karena terdakwa II baru melaksanakan pembangunan mesjid tersebut setelah proyek berakhir dan bersifat dana bantuan sedangkan pembuatan pembangunan mesjid agung babussalam dimulai dari tahun 2002 s/d 2005 yang terdakwa II baru mulai mengerjakan pembangunan mesjid tersebut ;---------------------------------------
-------- Menimbang.bahwa atas eksepsi / keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa-terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tanggapannya sebagai berikut :-------
Bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP dan surat dakwaan tidak dihubungkan dengan pasal-pasal atas perubahan dari Undang-Undang 31 tahun 1999 dikarenakan dalam perubahan undang-undang tersebut bukan pada
pokok subtansi dari pasal-pasal tersebut melainkan penambahan pasal-pasal yang menjadi kekurangan dalam UU nomor 31 tahun 1999 sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak men-jo-kan dengan pasal dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2001;-
Bahwa eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa-terdakwa mengenai dakwaan prematur maupun error in person sebagaimana diuraikan dalam eksepsinya, Jaksa Penuntut Umum melihat tidak beralasan dengan perkara terdakwa, hal tersebut dikarenakan eksepsi Penasihat Hukum tidak termasuk kedalam pasal 156 KUHAP mengenai kompetensi absolut melainkan kedalam pokok perkara sehingga eksepsi penasihat hukum terlalu cepat menyimpulkan perbuatan terdakwa-terdakwa tidak bersalah dalam hal pembangunan renovasi mesjid agung babussalam ;---------------------------
Bahwa eksepsi Penasihat Hukum terdakwa-terdakwa juga menguraikan mengenai error in person, Jaksa Penuntut Umum tidak salah mengajukan terdakwa-terdakwa ke depan persidangan, hal tersebut terdakwa-terdakwa telah mengakui identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan, terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menandatangani surat dakwaan tidaklah membatalkan dari dakwaan tersebut hal ini dikarenakan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Jaksa yang ditunjuk secara bersama-sama berdasarkan surat perintah tidaklah harus semuanya membubuhkan tanda tangannya cukup diwakili satu orang Jaksa Penuntut Umum saja oleh karena sebagai pihak yang mewakili kepentingan Negara ;-------------------
Bahwa salinan Surat Dakwaan tidak diterima oleh terdakwa dan keluarganya sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (4) KUHAP dan diberikan pada saat sidang menyalahi dari ketentuan tersebut dan bukanlah alasan yang dapat membatalkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa-terdakwa, hal tersebut dilakukan oleh karena telah ada kesepakatan antara terdakwa untuk menunggu kesiapan dalam hal penunjukan Penasihat Hukum oleh terdakwa ;--------
--------- Menimbang, bahwa dari tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa-terdakwa tetap pada eksepsi (keberatan) ;---------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan, eksepsi/keberatan Penasihat Hukum Terdakwa-terdakwa dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan sela yang pertimbangan dalam putusan sela tersebut merupakan satu kesatuan kedalam putusan ini dengan amar sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Menolak ...
Menolak eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa-terdakwa ;-------------------------------
Memerintah Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I, Ir. Yasin Hasan Bin Hasan dan Terdakwa II, Drs. T. Pakeh Hamid Bin Hamid ;----------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa-terdakwa ditolak, maka perkara terdakwa-terdakwa dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti surat ;---------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, keterangan saksi-saksi tersebut diberikan dibawah sumpah menurut Agama Islam, yaitu :----------------------------------------------------------------------------------
1.Saksi Rahmawati pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor:209 tahun 2000 tanggal 08 Juli 2000 dan Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor: 156 Tahun 2001 tanggal 12 Juni 2001 saksi diangkat selaku Bendaharawan Proyek Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang ;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2000 Saksi SAFRAWI UMAR sebagai Ketua Panitia dan T.ALFAJAR YUSUF sebagai Pimpinan Proyek dan pada tahun 2001 Saksi Ikhsanuddin sebagai Pimpro, saksi bertanggungjawab pada Pemimpin Proyek dan Walikota Sabang dan saksi belum pernah jadi Bendaharawan serta mengikuti diklat Bendaharawan ;------
- Bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bendaharawan Proyek pada Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang sesuai SK tersebut adalah :--
Mengelola Administrasi Keuangan dan melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;------------------------------
Dalam melaksanakan tugasnya bendaharawan proyek bertanggung jawab kepada Pemimpin Proyek ;--------------------------------------------------------------------------------
c. Bersama dengan pemimpin proyek membuat/menyampaikan laporan bulanan tentang pertanggungjawaban keuangan kepada Walikota C.q Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Sabang ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk tahun 2000 proyek bantuan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang sebesar Rp. 575.000.000,- saksi tidak mengetahui lingkup pekerjaan dan nilai kontraknya. ;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan September sistem pencairan penggunaan uang untuk tahun 2000 setelah ada pengajuan SPP yang telah setujui oleh Sekretaris Daerah dibawa ke kas daerah untuk dikeluarkan cek yang diterima langsung oleh rekanan ;-------------------------
- Bahwa Sedangkan untuk tahun 2001, lingkup pekerjaan dan nilai kontraknya dapat dirinci sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- CV. Winner : pembuatan pagar dan pintu masuk, nilai kontrak sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;-------------------------------------------------------
- CV. Klah Lobsterina : pembuatan pintu gerbang masuk dan keluar, nilai kontrak sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;---------------------------------------------
- PT. Aceh Darussalam Beujaya : lanjutan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, nilai kontrak sebesar Rp.2.590.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) ;------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa :-----------------------------------------------------------------
Pada tanggal 12 November 2001 oleh PT. Aceh Darussalam Beujaya melakukan pinjaman sementara dalam bentuk uang muka kerja 20 % dari harga borongan untuk pekerjaan bantuan lanjutan pembangunan Mesjid Babussalam Kota Sabang yaitu 20% X Rp.2.590.000.000,- ( Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) = sebesar
Rp.518.000.000.- ...
Rp.518.000.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Rupiah) langsung diterima oleh rekanan yang diwakili oleh SYARJANI,ST dari PT. Aceh Darussalam Beujaya dengan menandatangani kwitansi dan uang yang sudah di cairkan oleh para pihak kontraktor sampai saat proyek tersebut dihentikan adalah sebesar Rp.568.000.000,-(Lima Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah) ;----------------------------------------------------------------
- Bahwa penggunaan dana yang dilaksanakan oleh PT. Aceh Darussalam Beujaya terhadap dana Uang Muka Kerja untuk proyek tahun 2001 sebesar Rp.518.000.000,- tidak ada pelaporan penggunaan maupun kemajuan pekerjaannya (progress report) ;------------------
- Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan Mesjid tersebut tidak sesuai dengan kontrak Nomor:620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001, dikarenakan yang saksi ketahui pada tanggal 4 Desember 2001 baru dilakukan pencairan Uang Muka Kerja sebesar Rp. 518.000.000 oleh PT. ADB, padahal sesuai kontrak Proyek tersebut sudah berakhir sejak tanggal tersebut. ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa beberapa hari setelah penarikan Uang Muka Kerja oleh PT. Aceh Darussalam Beujaya proyek tersebut dihentikan oleh terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid, MM oleh karena batas pencairan dana tahun anggaran telah berakhir ;-----------------------
- Bahwa penghentian Proyek oleh terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid setelah beberapa hari penarikan Uang Muka Kerja oleh PT. ADB sebesar 20 % dari nilai kontrak yakni sebesar Rp. 518.000.000,- tepatnya kira-kira minggu kedua bulan Desember 2001, bertempat diruangan Assisten II Pemko Sabang, saksi selaku Benpro dan IKHSANUDDIN selaku Pimpro pada saat itu dipanggil oleh terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID guna menjelaskan kepada saksi bersama dengan Ihsanuddin bahwa proyek tersebut dihentikan dan diluncurkan ke dalam bentuk bantuan untuk Anggaran 2002 ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa menurut terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid Bin Hamid, hal ini dilakukannya untuk menghindari potongan-potongan pajak dan biaya-biaya perencanaan/ pengawasan. Kedudukan/jabatan terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid pada saat itu adalah selaku Ketua I Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang ;---------------------------
- Bahwa karena proyek tersebut telah dihentikan dan dialihkan dalam bentuk bantuan oleh terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID bin Hamid, maka setiap usulan pengajuan penarikan uang proyek yang dilakukan oleh rekanan, saksi tidak lagi menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), seperti yang terjadi pada Konsultan Perencanaan (AZWAN, ST dari CV. Artika Cita Karya) yang berniat ingin melakukan penarikan dana perencanaannya ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah proyek dihentikan, pada tanggal 20 Desember 2001, terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID memerintahkan kepada IKHSANUDDIN selaku Pimpro untuk melakukan penarikan uang sisa proyek tahun 2001 sebesar Rp.2.432.000.000,-, selanjutnya atas dasar itu, kemudian IKHSANUDDIN selaku Pimpro memerintahkan kepada saksi untuk membuat Kwitansi Tanda Terima penarikan dana sisa proyek sebesar Rp.2.432.000.000,- beserta Surat Permintaan Pembayarannya (SPP). Namun uang tersebut tidak bisa dicairkan, dan apa sebab tidak bisa dicairkan saksi tidak mengetahuinya ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa seminggu kemudian dilakukan lagi upaya penarikan sisa uang proyek dengan cara yang sama namun jumlah uang yang diajukan untuk ditarik hanya sebesar Rp.500.000.000,-,dan uang tersebut juga tidak bisa cair. Selanjutnya, sisa uang proyek sebesar Rp.2.432.000.000,- tersebut diluncurkan pada tahun anggaran berikutnya. Mengenai pengerjaan phisik proyek dikarenakan masa tugas dan tanggung jawab saksi selaku benpro sudah berakhir, saksi tidak mengetahuinya lagi. Dan leading sector beralih pada Bagian Keistimewaan Aceh Setda Kota Sabang. Dan saksi bersama Pimpro tidak ada membuat Administrasi penghentian Proyek tahun 2001 tersebut ;------------------------
- Bahwa setahu saksi yang seharusnya berwenang menghentikan proyek tersebut adalah Walikota Sabang bukan terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID BIN HAMID;---------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
2. Saksi ...
2. Saksi H. Djakfar Thaib, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
- Bahwa saksi mengetahui apa sebab saksi diperiksa sebagai dipersidangan ini sehubungan dengan Korupsi pada Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Pemerintah Kota Sabang ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Kedudukan saksi dalam Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam sebagai Bendahara Mesjid dalam Pengurusan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang berdasarkan SK yang ditanda tangani oleh Walikota Sabang dan pada tahun 2000 saksi ada menerima dana bantuan dari saksi SAFRAWI UMAR sebesar Rp. 575.000.000.- masuk ke Tabungan BRI atas nama Panitia Pengurus Mesjid Agung Kota Sabang ;--------
- Bahwa pelaksana Renovasi pembangunan Mesjid Agung Babussalam dari dana awal sebesar Rp.575.000.000,- pada tahun 2000 dilaksanakan pada awal tahun 2001 oleh terdakwa Ir. M. Yasin Hasan selaku Direjtur PT. Aceh Darussalam Beujaya ;---------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Kontrak tanggal 24 Januari 2001 senilai Rp.518.900.000, saksi hanya diserahi tanggung jawab selaku bendahara yang bertugas menerima dan mengeluarkan uang bantuan yang diterima pada tahun 2000 sebesar Rp.575.000.000,- dan pengeluarannya dilakukan pada tahun 2001, mekanisme pencairan dana yang dilakukan oleh terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan berdasarkan laporan kemajuan fisik dilapangan dan dilampirkan kwintasi tanda terima atas setuju bayar oleh Drs. Syafrawi Umar (selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, dengan sistem termyn, sbb :---------------------------------------------------------------
Uang muka kerja 30 % dari nilai kontrak sebesar Rp.518.900.000,- sebesar Rp. 155.670.000,- tanggal 30 Januari 2001 dan ;----------------------------------------------------
- Termyn I 55 % dari nilai kontrak sebesar Rp.518.900.000,- sebesar Rp. 199.776.500,- tanggal 14 Juni 2001 Termyn II 25 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 518.900.000,- sebesar Rp. 129.725.000,- tanggal 28 Agustus 2001 ;-----------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah menerima dana pembangunan Mesjid pada tahun 2001 namun saksi pernah disuruh Sdr. Iksanuddin dan Sdri. Rahmawati untuk menanda tangani kwitansi tanda terima sebesar Rp.2.432.000.000,- tanggal 28 Desember 2001 dan sebesar Rp. 500.000.000,- tidak ada tanggal, namun uangnya tidak ada diserahkan kepada saksi (selaku Bendahara mesjid) sehingga kwitansi yang telah saksi tandatangi saksi tarik kembali dan dibatalkan ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dana Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam yang diterima saksi mulai tahun 2000 s/d 2004 sbb :---------------------------------------------------------------------
| Biaya Pembangunan Mesjid yang di terima Bendaharawan Mesjid ABS | Keterangan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun 2000 | Rp. 575.000.000,- | Dalam bentuk cek | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun 2002 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - 12-12-2002. | Rp. 300.000.000,- | - sda - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - 24-11-2002. | Rp. 570.000.000,- | - sda - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - 07-01-2003. | Rp. 199.000.000,- | - sda - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - 06-03-2003. | Rp. 265.362.400,- | - sda - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - ----11-2003. | Rp. 1.025.000.000,- | - ada - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tahun 2004 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Rp. 6.900.000,- | Uang kontan sisa dari pembebasan tanah Rp. 60.000.000,- (Kas Bon dari Pemko Sabang) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - Penerimaan bulan Nopember | Rp. 500.000.000,- | Yang diterima sebesar Rp. 400.000.000,- dalam bentuk cek. Namun menurut utusan Drs. T. Pakeh Hamid bahwa uang tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- namun,- telah dipotong Rp. 100.000.000 oleh pihak pemko Sabang (utusan Drs.T.H Pakeh Hamid) dengan alasan untuk membayar pinjaman yang telah diambil oleh Ir. M. Yasin Hasan dengan dilampiri alat bukti tanda terima tertanggal 28 Maret 2003 dengan setuju bayar Drs. T. Pakeh Hamid. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| - 11 April 2005 | Rp. 2.637.600,- | Pelimpahan sisa dana bantuan (pinjaman Drs.H. Pakeh Hamid) | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Jumlah | Rp. 3.443.900.000,- | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- Bahwa saksi menerangkan jumlah dana renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam yang telah diambil terdakwa Ir. M. Yasin Hasan (PT. ADB) melaui saksi selaku Bendahara Mesjid sbb :---------------------------------------------------------------------
| Tanggal | J u m l a h | Yang menerima | Keterangan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 30-01-2001 | Rp. 155.670.000,- | Ir. M. Yasin Hasan | Uang muka 30 % | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14-06-2001 | Rp, 199.776.500,- | Ir. M. Yasin Hasan | Termijn I 55 % | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 25-07-2001 | Rp. 25.000.000,- | Junaidi | Biaya pengawas tukang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 20-08-2001 | Rp. 10.000.000,- | Junaidi | Pengawas tukang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 28-08-2001 | Rp. 129.725.000,- | Ir. M. Yasin Hasan | Termijn II 25 % = 80 % | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 19-11-2002 | Rp. 200.000.000,- | M. Hasan | Pnjmn pebtn mesjid | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 03-02-2003 | Rp. 150.000.000,- | M. Hasan | Pnjmn smntr pemb mesjid | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 28-03-2003 | Rp. 100.000.000,- | M.Hasan | Pnjmn smtr tahap II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 28-04-2003 | Rp. 60.000.000,- | M. Hasan | Pnjmn smtr thp II | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 04-08-2003 | Rp. 60.000.000,- | M. Hasan | Pnjmn smtr pemb mesjid | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 23-09-2003 | Rp. 30.000.000,- | M. Hasan | Pnjmn smtr pem tower air | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 06-10-2003 | Rp. 20.000.000,- | M. Hasan | Pnjm smtr WC | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 20-10-2003 | Rp. 60.000.000,- | M. Hasan | Pnjm smtr WC | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 22-10-2003 | Rp. 15.000.000,- | M. Hasan | Pnjm smtr WC | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 31-10-2003 | Rp. 25.000.000,- | M. Hasan | Pnjm smtr pemb mesjid | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14-11-2003 | Rp. 15.000.000,- | M. Hasan | Pnjm smtr WC | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11-11-2003 | Rp. 45.000.000,- | M. Hasan | Pnjm smtr tower air | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 22-12-2003 | Rp. 7.000.000,- | M. Hasan | Pembuatan bak air | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 05-01-2004 | Rp. 300.000.000,- | M. Hasan | Pnjm smtr pem kubah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 28-01-2004 | Rp. 100.000.000,- | Ir. M. Yasin Hasan | Pembyr pemb mesjid | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 02-03-2004 | Rp. 120.000.000,- | Ir.M. Yasin | Pnjm smtr pemb WC | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 26-03-2004 | Rp. 50.000.000,- | Ir.M. Yasin Hasan | Pnjm pemb kubah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 30-04-2004 | Rp. 150.000.000,- | M. Hasan | Pnjm smtr pem bawah kubah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 28-06-2004 | Rp. 65.000.000,- | M. hasan | Pnjmn smtr pem bawah kubah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10-07-2004 | Rp. 8.721.000,- | Husaini. ST | Biaya pmsngan inst air minum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 22-07-2004 | Rp. 80.000.000,- | M. hasan | Pnjmn smtr pem bawah kubah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 19-08-2004 | Rp. 5.000.000,- | M. hasan | Pnjmn smtr pem bawah kubah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 08-09-2004 | Rp. 200.000.000,- | M. hasan | Pnjmn smtr pem bawah kubah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 04-11-2004 | Rp. 15.000.000,- | M. Hasan | Pnjmn smtr pem bawah kubah | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 07-4-2005 | Rp. 200.000.000,- | Ir. M. Yasin Hasan | Biaya jendela Ornamen dan panjar pembangunan kantor mesjid | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 31-5-2005 | Rp. 250.000.000,- | M. Hasan | Pembangunan Kantor Mesjid + Pengadaan kaca patri, renda + kaligrafi dan tembaga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 28-7-2005 | Rp. 30.000.000,- | Ir. M. Yasin Hasan | Upah tukang + Dana operasional | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 30-7-2005 | Rp. 90.000.000,- | Ir. M. Yasin Hasan | Pembangunan Kantor Mesjid | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 23-8-2005 | Rp. 5.000.000,- | Ir. M. Yasin Hasan | Dana operasional | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 31-8-2005 | Rp. 120.000.000,- | Ir. M. Yasin Hasan | Tambahan dana relif + pinjaman tambahan untu kaca patri + tambahan pinjaman dana untuk besi patri dan tembaga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Jumlah | Rp. 3.095.892.500,- | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui adanya dilakukan kash bon dari Pemko Sabang untuk renovasi pembangunan Mesjid Agung Babussalam, dan setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sabang, baru saksi diberitahu oleh terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bahwa pada tahun 2002 terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan ada melakukan pengambilan dana Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam dalam bentuk pinjaman-pinjaman sementara kepada Pemerintah Kota Sabang, sesuai dengan foto copy kwitansi tanda terima peinjaman-pinjaman sementara, yang diserahkan terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid kepada saksi yang mana dana tersebut dikeluarkan langsung dari Pemko Sabang atas setuju bayar dari pejabat Pemko Sabang sebagai berikut :-----------------------
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Yang saksi terima setelah pemotongan kas bon tersebut berjumlah Rp. 571.637.600,- dana kas bon tersebut yang saksi ketahui untuk membeli tanah yang sekarang menjadi KCK/WC ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dana sebesar Rp.575.000.000,- yang diterima pada tahun 2000 untuk pekerjaan 2 (dua) buah menara depan yang pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2001, mekanisme penarikan dana yang dilakukan oleh terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan dengan sistem termyn, berdasarkan kwitansi tanda terima atas setuju bayar Drs. SAFRAWI UMAR (Selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam pada tahun 2001) dan dilampiri Laporan Kemajuan Fisik dan keuangan (Progress Report), sbb :-------------------
- Uang …
Uang muka kerja 30 % dari nilai kontrak sebesar Rp.518.900.000,- sebesar Rp. 155.670.000,- tanggal 30 Januari 2001 ;------------------------------------------------------
Termyn I 55 % dari nilai kontrak sebesar Rp.518.900.000,- sebesar Rp. 199.776.500,- tanggal 14 Juni 2001 ;----------------------------------------------------------
Termyn II 25 % dari nilai kontrak sebesar Rp.518.900.000,- sebesar Rp. 129.725.000,- tanggal 28 Agustus 2001 ;-----------------------------------------------------
Untuk dana Renovasi Mesjid Agung Babussalam dari tahun 2002 s/d 2004 mekanisme penarikan dana Renovasi Mesjid Agung Babussalam yang dilakukan oleh terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan (selaku Direktur PT. ADB) tidak dilakukan lagi dengan system termijn hanya atas persetujuan bayar oleh terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID (Selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam), tanpa ada laporan kemajuan fisik dan keuangan, dan dalam kwitansi tidak diperinci penggunaan dananya untuk apa hanya disebutkan secara umum saja, dan atas dasar kwintansi-kwintansi tanda terima yang telah disetujui oleh terdakwa selaku Ketua pengurus Mesjid Agung Babussalam saksi mencairkan dananya dari Bank BRI Unit Sabang dan membayarkannya kepada terdakwa I. IR. M. Yasin Hasan Bin Hasan. ;-------------------
- Bahwa kalau saksi lihat secara kasat mata sampai saat sekarang (15 Mei 2005, progres report 100 %) ini masih banyak pekerjaan yang belum selesai, tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dan telah diperiksa langsung oleh tim penyelidik dari Kejaksaan Negeri Sabang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Mesjid Agung Babussalam tertanggal 15 Mei 2005 yang disaksikan oleh saksi. ;----------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
3. Saksi TJUT NURMAJA MULI, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi menerangkan tidak mengetahui terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid ada menggunakan dana bantuan mesjid Agung Babussalam sebesar Rp. 2.637.600 untuk kepentingan yang tidak jelas, dan bagaimana cara terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid mengambil uang tersebut saksi juga tidak mengetahuinya, namun baru pada tanggal 11 April 2005 terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid (setelah dilakukan Penyidikan oleh Kejaksaan) ada menyetorkan dana kepada saksi dalam bentuk uang kontan sebesar Rp. 2.637.600,- sesuai nilai angka yang dipertanyakan pemeriksa, dengan dilampiri kwitansi penyetoran Pelimpahan sisa dana bantuan. ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas / kewenangan saksi selaku Bendaharawan Umum / Juru Bayar di Pemko Sabang adalah : menerima penerimaan dana dari atasan yang lebih tinggi (dari Pusat, TK.I dan Daerah); mengeluarkan atau membayar Surat Perintah Membayar (SPM) rutin dan atau proyek; membuat Laporan Harian, Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan. ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dimulai sejak tahun 2000. Tahun 2000 s/d 2001 leading sector pada Bagian Sosial Pemko Sabang struktur organisasi dibawah Asissten II (Drs. T. Pakeh Hamid) dan untuk tahun 2002 s/d 2004 leading sector pada Bagian Keistimewaan Aceh struktur organisasi tetap dibawah Asissten II, saksi mengeluarkan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang diajukan oleh Pemegang Kas maupun Rekanan sampai dengan sekarang. Mengenai bentuk/jenis pekerjaan per masing-masing tahun anggarannya adalah:Tahun 2000 s/d 2001 bentuk/jenisnya Proyek Fisik, sedangkan untuk tahun 2002 s/d 2004 bersifat bantuan. ;---------------------------------------------------
- Bahwa rincian dana yang sudah saksi bayarkan dalam Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang sejak tahun 2000 s/d 2004 dan yang menerimanya :---
| Tahun | No. SPM | Tgl SPM | Tgl Bayat | Jumlah | Yang menerima | Ket |
| 2000 | SPM No. 270/PT/2000 | 20-9-2000 | 6-10-2000 | Rp. 575.000.000,- | T.Alfajar Bag.Sosial | Proyek |
| 2001 | SPM No. 968/PT/2001 | 4-12-2001 | 5-12-2001 | Rp. 518.000.000,- | CV.Aceh Darussalam Beujaya | Proyek |
| SPM No. 1422/PT/2001 | 19-12-2001 | 31-12-2001 | Rp. 56.000.000,- | Yusrani | Batal | |
| SPM No. 1582/PT/2001 | 29-12-2001 | 31-12-2001 | Rp. 16.000.000,- | Yusrani | Batal | |
| SPM No. 1583/PT/2001 | 29-12-2001 | 31-12-2001 | Rp. 8.000.000,- | Yusrani | Batal | |
| SPM No. 967/PT/2001 | 4-12-2001 | 5-12-2001 | Rp. 20.000.000,- | CV.Winner | ||
| SPM No. 958/PT/2001 | 3-12-2001 | 4-12-2001 | Rp. 30.000.000,- | CV.Klah Lobsterina | ||
| 2002 | SPM No. 620/PT/2002 | 23-12-2002 | 31-12-2002 | Rp. 200.000.000,- | Poniman | Bantuan |
| SPM No. 135/PT/2001 | 13-9-2002 | 19-9-2002 | Rp. 300.000.000,- | Poniman | ||
| SPM No. 535/PT/2002 | 18-12-2002 | 24-12-2002 | Rp. 2.166.637.600,- | Poniman | ||
| SPM No.824/PT/2002 | 30-12-2002 | 31-12-2002 | Rp. 265.362.400,- | Poniman | ||
| 2003 | SPM No. 801/PT/2003 | 10-11-2003 | 11-11-2003 | Rp. 1.025.000.000,- | Sanusi | Bantuan |
| 2004 | SPM No. 1479/PT/2004 | 29-10-2004 | 30-11-2004 | Rp. 500.000.000,- | M. Thahar | Bantuan |
Rp. 5.680.000.000,- RP. 80.000.000,- Rp. 5.600.000.000,- |
- Bahwa pejabat Pemko Sabang yang berwenang untuk mengeluarkan dana dari Kas Daerah diluar dari mekanisme hanya Walikota dan Sekretaris Daerah, diluar pejabat tersebut tidak ada lagi yang berwenang dan penarikan dana dari Bendaharawan Umum Daerah tidak dapat dilakukan secara lisan. ;-------------------------------------------------------
- Bahwa pihak -pihak yang dapat melakukan pinjaman-pinjaman terhadap beban APBD sebelum disyahkannya APBD adalah tergantung kebijakan pimpinan, dapat diambil dari pos umum/rutin dan setelah pengesahan APBD dipotong dari mata anggaran yang dianggarkan kepada Pengguna Anggaran. ;--------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah menerima atau mengetahui keberadaan Kwitansi Tanda Terima pengajuan pencairan dana proyek tahun 2001 sebesar Rp.2.432.000.000,- tertanggal 20 Desember 2001 dan Kwitansi Tanda Terima pengajuan dana proyek tahun 2001 sebesar Rp. 500.000.000,-. ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi selaku Bendaharawan Umum Daerah ada mencairkan Dana Pinjaman sementara untuk pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang yang diterima oleh pihak rekanan yakni, terdakwa I. Ir. M YASIN HASAN (selaku direktur PT. ADB) sebagaimana terlihat pada 1 (satu) bundel bukti kwitansi-kwitansi Pinjaman Sementara Tahun 2002 yang diperlihatkan oleh Pemeriksa sebagaimana diuraikan pada tabel dibawah ini :------------------------------------------------------------------
| Tanggal | Setuju Bayar | Yang menerima | Jumlah Pinjaman Sementara |
| 13-02-2002 | Drs. SYAFRUDDIN (Asisten I Pemko Sabang) selaku Sekda berdasarkan Nota Dinas No. 875.1/211 tgl.11-2-2002 | Ir. M. YASIN HASAN (PT. Aceh Darussalam Beujaya) | Rp. 100.000.000,- |
| 16-07-2002 | Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang) | Drs. T. PAKEH HAMID (Asisten II Pemko Sabang) | Rp. 60.000.000,- |
| 25-06-2002 | Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang) | MUHAMMAD HASAN (PT. Aceh Darussalam Beujaya) | Rp. 500.000.000,- |
| 22-05-2002 | Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang) | MUHAMMAD HASAN (PT. Aceh Darussalam Beujaya) | Rp. 350.000.000,- |
| 06-08-2002 | Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang) | PONIMAN. MS (Bendaharawan Proyek Pembinaan Syariat Islam) | Rp. 50.000.000,- |
| 19-02-2002 | Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang) | Ir. M. YASIN HASAN (PT. Aceh Darussalam Beujaya) | Rp. 400.000.000,- |
| 20-03-2002 | MUSTAFA, SH | IKHSANUDDIN (Pimpinan proyek Pembinaan Syariat Islam) | Rp. 100.000.000,- |
| 06-08-2002 | Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang) | PONIMAN. MS (Bendaharawan Proyek Pembinaan Syariat Islam) | Rp. 35.000.000,- |
Jumlah Pinjaman - Pinjaman Sementara Cash bon sebesar Rp.1.595.000.000,- telah dikompensasikan dengan SPMU No.535/PT/2002 Tgl. 18 Desember 2002 | Rp.1.595.000.000,- Rp.2.166.637.600,- | ||
- Bahwa ...
- Bahwa awal terjadinya pinjaman sementara/prosedurnya saksi tidak mengetahui, yang saya ketahui terdakwa Ir. M. YASIN HASAN, terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID, MUHAMMAD HASAN, PONIMAN, MS selaku penerima pinjaman datang ke saksi selaku Bendaharawan Umum Daerah dengan membawa Kwitansi Tanda Terima seperti yang diterangkan dalam tabel diatas, kemudian saksi melaporkan kepada DRS. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang) selanjutnya Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang) menandatangani cek pencairan dana sesuai yang dipinjamkan, untuk selanjutnya cek tersebut mereka cairkan sendiri dibank BRI/Bank BPD Sabang. ;-----------------------------
- Bahwa bukti-bukti atas pinjaman sementara hanya Kwitansi Tanda Terima yang dibuat (namun siapa yang membuat Kwitansi Tanda Terima saya tidak mengetahuinya) atas setuju bayar pejabat yang menandatangani sebagaimana tersebut dalam tabel diatas, dan proses pencairannya hanya berdasarkan cek yang ditanda tangani oleh Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang) atau Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang) tanpa diajukan SPMU (Surat Perintah Membayar Uang). ;---------------------------------------------
- Bahwa Kwitansi Tanda Terima saksi terima dari si Penerima Pinjaman Sementara selanjutnya saksi melaporkan kepada siapa setuju bayar pada Kwitansi tersebut:-----------
Drs. Sofyan Haroen (Walikota Sabang) ;-------------------------------------------------------
Dilaporkan kepada Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota sabang) selanjutnya Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang) memerintahkan boleh dibayar kemudian membuat cek untuk dicairkan di Bank tanpa dibuat SPMU. ;-----------------------------------
Drs. SURADJI JUNUS (Sekretaris Daerah). ;-------------------------------------------------
Dilaporkan kepada Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota sabang) selanjutnya Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang) memerintahkan boleh dibayar kemudian membuat cek untuk dicairkan di Bank tanpa dibuat SPMU. ;-----------------------------------
Drs. SYAFRUDDIN, (Asisten II Pemko Sabang), MUSTAFA, SH (Asisten Administrasi) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Dilaporkan kepada Asisten yang membuat setuju bayar, selanjutnya asisten menghubungi Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang), atau Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang), dan apabila telah disetujui, saksi menyerahkan dana sebesar pinjaman kepada sipeminjam yang saya ambil dari dana Aliran Kas Tunai.;-----------------
- Bahwa pinjaman-pinjaman yang dilakukan untuk proyek Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang berdasarkan aturan yang ada tidak dibenarkan, namun pinjaman-pinjaman sementara tersebut dikeluarkan atas perintah pimpinan Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang), Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang). ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pinjaman-pinjaman tersebut tidak ada dibuat administrasinya hanya sebatas Kwitansi Tanda Terima, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, karena berupa kebijaksanaan Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang), Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang). ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bukti-bukti kwitansi tanda terima pinjaman-pinjaman sementara yang telah dikeluarkan pada tanggal 13 Pebruari 2002 sebesar Rp. 100.000.000,- 25 Juni 2002 sebesar Rp. 500.000.000,-, tanggal 22 Mei 2002 sebesar Rp. 350.000.000,- , 19 Pebruari 2002 sebesar Rp. 400.000.000,-, 20 Maret 2002 sebesar Rp. 100.000.000,- sebelum penetapan APBD tahun 2002 yakni pada tanggal 28 Juni 2002 adalah atas perintah Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang), Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang), namun sebenarnya hal ini tidak dibolehkan/tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan. ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sudah saksi sampaikan pada Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang), Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang) bahwa hal yang demikian tidak dibolehkan oleh peratuan perundang-undangan, namun karena saksi selaku bawahan tidak dapat menolak perintah Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang), Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang) selaku atasan saksi. ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa …
- Bahwa mengenai keberadaan tanda terima tanggal 16 Juli 2002 sebesar Rp.60.000.000, tanggal 6 Agustus 2002 sebesar Rp.50.000.000,- tanggal 6 Agustus 2002 sebesar Rp.35.000.000,- pada saat APBD tahun 2002 sudah disyahkan pada tanggal 28 Juni 2002, masih terjadi Pinjaman-Pinjaman Sementara, hal ini pun juga saksi sudah sampaikan pada Drs. SOFYAN HAROEN (Walikota Sabang), Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang), namun perintah Drs. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang) selaku atasan saksi supaya tetap di keluarkan/dicairkan dananya, saksi selaku Bendaharawan Umum Daerah hanya menerima perintah dari atasan DRS. SURADJI JUNUS (Sekda Kota Sabang). ;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa setahu saksi selama menjabat sebagai Bendahara Kas daerah tidak ada aturan yang membenarkan atau membolehkan dilakukannya pinjaman-pinjaman semenatara terhadap beban APBD sebelum APBD disyahkan. ;---------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
4.Saksi DRS. SYAFRAWI UMAR, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan SK. Walikota Sabang Nomor : 133 Tahun 1999 tanggal 11 Oktober 1999 ex.oficio dari Assisten II Pemko Sabang merangkap Selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dari tahun 1999 s/d 2001. ;-------------------------
- Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 16-07-2002 terdakwa II Drs. T. Pakeh Hamid juga pernah mengajukan pinjaman sementara sebesar Rp. 60.000.000,- yang diperuntukkan untuk pembebasan tanah, dan langsung diambil oleh terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid, selaku Asisten II Pemko Sabang. ;------------------------------------------------
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari Renovasi Pembangunan Mesjid Agung oleh Pemko Sabang dianggarkan dana awal sebesar Rp.575.000.000,- dalam bentuk bantuan kepada Pengurus Mesjid yang diserahkan langsung oleh Walikota Sabang ke Pengurus Mesjid dalam hal ini diterima, disimpan dan dikeluarkan oleh Bendaharawan Mesjid saksi DJA’FAR THAIB. ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu sudah ditunjuk terdakwa IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN direktur PT. Aceh Darussalam Beujaya secara langsung oleh Walikota Sabang (Drs. SOFYAN HAROEN) sebagai pelaksana kegiatan, tanpa sepengetahuan saksi selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid pada saat itu, dan juga tidak ada dibentuk Panitia Lelang, Penunjukan Langsung, Pemilihan Langsung tidak pernah dibentuk di dalam kepanitiaan Mesjid, dan ada dibuat alasan bahwa sudah pernah dilakukan rapat bersama pihak kontraktor, Gapensi, itu semua tidak benar dan hanya sebagai alasan yang dibuat-buat sehingga terdakwa Ir. M. Yasin Hasan Bin Hasan (PT. ADB) yang melaksanakan renovasi Mesjid, namun sepengetahuan saksi terdakwa Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID selaku Ketua I Pengurus Mesjid dan Kabag Sosial T. ALFAJAR YUSUF ek.oficio Sekretaris Umum Pengurus Mesjid saat itu mengetahuinya. Pada saat itu belum ada realisasi pekerjaan maupun keuangan yang dilakukan oleh PT. ADB. ;------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui apa sebabnya Walikota melakukan Penunjukkan langsung terhadap PT. ADB dalam hal pekerjaan Renovasi Mesjid tersebut. Secara resmi perihal penunjukkan terdakwa IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN selaku direktur PT. Aceh Darussalam Beujaya (ADB) sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan renovasi Mesjid saat itu tidak pernah dibicarakan dalam suatu forum, malah saksi selaku Ketua Umum baru mengetahuinya setelah PT. ADB melakukan pekerjaan. ;---------------------------------------
- Bahwa setahu saksi realisasi pekerjaan yang dilakukan oleh PT. ADB yang dananya berasal dari anggaran tahun 2000 baru dilakukan pada tahun 2001 setelah adanya kontrak kerja antara Ketua Umum Pengurus Mesjid dengan PT. ADB yang dituangkan dalam kontrak tanpa nomor tanggal 24 Januari 2001. ;------------------------------------------------
- Bahwa proses terjadinya kontrak saksi tidak mengetahuinya, dalam artian saksi hanya berkapasitas menandatangani kontrak tersebut berdasarkan loyalitas kepada atasan yakni Walikota Sabang selaku pemegang otoritas dalam pengelolaan dana Renovasi
Mesjid …
Mesjid. Mengenai isi kontrak berikut RAB yang tertuang didalamnya saksi tidak mengetahui, artinya yang tahu persis yakni T. AL FAJAR YUSUF selaku Sekretaris Pengurus Mesjid saat itu dan SYARJANI, ST. selaku pelaksana kegiatan yang ditunjuk oleh terdakwa IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN. Hal ini disebabkan karena bobot saksi selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid saat itu sudah terpinggirkan oleh Ketua I Pengurus Mesjid saat itu yakni terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID. ;------
- Bahwa sebelum saksi ditunjuk selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid saat itu terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID sudah menjadi Imam Besar sekaligus Ketua I Pengurus Mesjid sehingga terdakwa sudah terlibat secara langsung dalam pekerjaan Renovasi Mesjid saat itu, karena sebelum adanya dana bantuan dari Pemko Sabang terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID sudah terlibat dalam pengurusan/pengelolaan bantuan yang berasal dari masyarakat. ;------------------------------
- Bahwa sampai saksi dipindahkan menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang awal tahun 2002 namun pekerjaan Pembangunan 2 Buah menara depan, pekerjaan selasar dan pintu masuk utama belum selesai dan sudah melampaui batas waktu kontrak, dan pernah saksi diminta untuk menandatangani pencairan dana (Progres Report) yang mana pelaksanaan dilapangan lebih besar keuangan dari pada Fisik dan saksi tidak mau menandatanganinya/menolaknya, namun tanpa sepengetahuan saksi dana tersebut tetap dicairkan oleh terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan Bin Hasan dengan setuju bayar bapak M. Yusuf Kasim (Ketua III) dan jabatan di Pemko asisten III yakni dalam hal pencaiaran termin II sebesar Rp.129.725.000,- tertanggal 28 Agustus 2001. ;-----------------------------
- Bahwa mengenai pelaporan Keuangan mesjid tetap dilakukan namun mengenai kemajuan fisik secara langsung tidak pernah dilaporkan, hanya berdasarkan penilaian konsultan pada saat itu. ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa persentase intervensi terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID terhadap pekerjaan tersebut saksi tidak bisa nilai persentasenya tetapi yang jelasnya terdakwa Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid lebih banyak keterlibatannya dari pada saksi sendiri, karena terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid mendapat lampu hijau dari yang berwenang. ;--------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;----------------------------
5. Saksi YUSUF KASIM, SE didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengerti dan mengetahui sebab diperiksa, yakni sehubungan dengan panggilan sebagai saksi dalam perkara perkara tindak pidana korupsi Dana Renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang yang dilakukan oleh terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan Bin Hasan dan Terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid Bin Hamid. ;------------------------------
- Bahwa berdasarkan Sk. Walikota Sabang Nomor 133 tahun 1999 bertindak selaku Ketua III Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang yang mempunyai tugas hanya sebatas pengelolaan dana rutin keuangan Mesjid Agung Babussalam Sabang yang mana pertanggungjawabannya dilaporkan kepada jama’ah. ;------------------------------------------
- Bahwa sekitar tahun 1999 timbul wacana untuk merenovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang oleh Pemko Sabang dengan tokoh-tokoh masyarakat Sabang dimana dalam wacana tersebut juga dibahas tentang perluasan Mesjid. Selanjutnya diadakanlah Rapat oleh Walikota Sabang dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat serta dihadiri pula oleh Pengurus Mesjid termasuk terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID BiN HAMID yang selalu bertindak selaku pemimpin rapat-rapat yang diadakan tersebut. Dalam rapat tersebut disepakati untuk merenovasi 4 (empat) buah Menara, namun menurut Walikota Sabang karena terkendala pada biaya dalam pelaksanaannnya dilaksanakanlah pembangunan 2 (dua) buah menara bagian depan saja. ;----------------------------------------
- Bahwa untuk tindak lanjutnya dianggarkan dana dari APBD Kota Sabang sebesar Rp.575.000.000,- yang saksi ketahui dari kwitansi yang diperlihatkan oleh DJA’FAR
THAIB ...
THAIB selaku bendaharawan Mesjid dimana dalam kwitansi tersebut terlihat T. AL FAJAR YUSUF selaku Pimpro dan RAHMAWATI selaku Benpro. Kemudian menjelang puasa tahun 2000 dimasukkanlah material dari Banda Aceh sedangkan pasir dan batu didatangkan dari Sabang. Jadi pada saat didatangkannya material baru saksi mengetahui kalau yang bertindak selaku pelaksana kegiatan dalam pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang adalah terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN. Pada tahun 2000, pekerjaan hanya sebatas penggalian 2 (Dua) buah Menara bagian Depan Mesjid. ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang melakukan penunjukkkan tersebut adalah Walikota Sabang, namun saksi tidak mengetahui perihal penunjukkan tersebut apakah ada dilakukan secara lelang atau penunjukkan langsung karena memang sampai saat ini tidak ada bukti tertulis perihal penunjukkan tersebut. Namun apa sebab terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN ditunjuk dalam pekerjaan Renovasi Mesjid tidak lain tidak terlepas dari kedekatannya dengan Walikota saat itu, dimana tersangka adalah adik ipar Walikota Sabang dan yang bertindak selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang saat itu adalah Drs. SYAFRAWI UMAR. ;--------------------------------------------
- Bahwa realisasi pekerjaan yang dananya berasal dari TA. 2000 adalah pada awal tahun 2001, namun mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan saksi tidak mengetahuinya. ;--
- Bahwa systim pencairan dana renovasi Mesjid dari dana TA. 2000 yang dilakukan oleh rekanan PT. ADB adalah rekanan PT. ADB membuat Laporan Kemajuan Phisik Pekerjaan yang diikuti dengan berapa jumlah uang yang akan dicairkan. Kemudian pengajuan pencairan tersebut disetujui bayar oleh Ketua Umum Pengurus Mesjid saat itu, selanjutnya atas dasar setuju bayar itu lah rekanan bersama dengan bendaharawan Mesjid melakukan pencairan uang di Bank BPD Sabang yang kemudian dilaporkan kembali kepada Ketua Umum selaku setuju -bayar.;-------------------------------------------------------
- Bahwa pihak-pihak yang bertindak selaku setuju bayar dalam pencairan dana TA. 2000 yang dilakukan oleh PT. ADB adalah : untuk uang muka dan termyn pertama dilakukan oleh Drs. SYAFRAWI UMAR selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid, sedangkan untuk termyn kedua sebesar Rp.129.725.000,- tertanggal 28 Agustus 2001 dengan setuju bayarnya adalah saksi sendiri dalam kapasitas selaku Ketua III Pengurus Mesjid saat itu.;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebenarnya saksi tidak berwenang mengetahui dan bertindak selaku setuju bayar terhadap pencairan Termyn II sebesar Rp.129.725.000,- tertanggal 28 Agustus 2001 kepada rekanan PT. ADB tersebut namun oleh karena rekanan PT. ADB berkeinginan untuk mencairkan dana terrmyn II tersebut, DJA’FAR THAIB mendatangi saksi bersama suruhan terdakwa I.IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN guna memohon kepada saksi untuk mengetahui dan bertindak selaku setuju bayar dalam pencairan termyn II dimaksud.;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa hal tersebut dikarenakan menurut keterangan DJA’FAR THAIB, Ketua Umum Drs. SYAFRAWI UMAR dan terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID saat itu tidak berada ditempat, sedangkan pihak rekanan PT. ADB mendesak untuk tetap dilakukan pencairan dana termyn II tersebut guna tagihan-tagihan upah buruh dan material. Akhirnya karena merasa iba dan percaya pada DJA’FAR THAIB dan juga untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan baik terhadap saksi sendiri maupun DJA’FAR THAIB, saksi kemudian mau bertindak selaku setuju bayar terhadap pencairan termyn II dimaksud. Namun setelah pencairan saksi ada melaporkannya kepada Ketua Umum Drs. SYAFRAWI UMAR.;-----------------------------
- Bahwa sekiranya saksi tidak bertindak selaku setuju bayar maka berdampak terhadap pekerjaan saksi di Pemko Sabang dan juga DJA’FAR THAIB selaku Bendaharawan Mesjid yang merupakan bawahan dari Walikota Sabang.;--------------------------------------
- Bahwa terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID selaku Ketua I Pengurus Mesjid/Imam Besar sudah terlibat secara aktif dalam pekerjaan renovasi awal Mesjid yakni sejak dimulainya adanya wacana merenovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang pada tahun 2000, hal ini terlihat dari peran terdakwa II. Drs. T.
PAKEH HAMID ...
PAKEH HAMID Bin HAMID selaku pimpinan rapat pada setiap rapat-rapat yang membahas masalah renovasi dimaksud, termasuk masalah design Mesjid, dalam artian rancangan Renovasi tersebut disesuaikan dengan keinginan-keinginan terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID sendiri, termasuk perubahan-perubahan design pada saat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. ADB sedang berjalan. Begitu juga halnya terhadap proses pencairan keuangan, dimana pencairan-pencairan yang dilakukan oleh PT. ADB saat itu tidak terlepas dari perantaraan/bantuan terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID selaku Ketua I/Imam Besar saat itu dengan selalu memerintahkan/mengingatkan Ketua Umum Drs. SYAFRAWI UMAR untuk segera membayarkan uang pekerjaan yang dilakukan oleh PT. ADB. ;--------------------------------
- Bahwa dengan kata lain peran Drs. SYAFRAWI UMAR selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid saat itu lebih dominan dilakukan oleh terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID yang hanya bertindak selaku Ketua I Pengurus Mesig/Imam Besar pada saat itu.;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan peran Drs. SYAFRAWI UMAR selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang khususnya dalam hal pekerjaan Renovasi Mesjid berakhir karena setelah bertindak selaku pihak yang mengetahui dan setuju bayar pada pencairan termyn II kepada PT. ADB saksi tidak aktif lagi dalam kegiatan kepengurusan Mesjid Agung Babussalam Sabang khususnya terhadap kegiatan Renovasi Mesjid dimaksud, namun hanya aktif sebagai pembantu Imam Besar/bertindak sebagai Imam Shalat Rawatib dalam hal Imam Besar berhalangan hadir.;--------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
6. Saksi Tgk. H. RAMLI YUSUF, SH dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa jabatan saksi selaku Pimpro penyalur dana Bantuan Mesjid dan Meunasah dalam Kota Sabang termasuk Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, pengangkatan saksi menjadi Pemimpin Kegiatan karena jabatan saksi selaku pelaksana tugas Kabag Keistimewaan Aceh Pemko Sabang, saksi diangkat menjadi Pemimpin Kegiatan pada tahun 2002 s/d 2003, dan tidak pernah mengikuti diklat Pemimpin Kegiatan. ;-------------
- Bahwa sebagai Pemimpin Kegiatan saksi bertanggungjawab memimpin pelaksanaan kegiatan Proyek bantuan pembangunan Mesjid-mesjid dan Musholla termasuk mesjid Agung Babussalam yakni, membuat SPP mengajukan ke bagian Anggaran Pemko Sabang supaya dikeluarkan SPMU selanjutnya slip pengambilan di ambil melalui bendaharawan (Poniman MS bendaharawan tahun 2002, Sanusi Spd, bendaharawan tahun 2003) dan diserahkan kepada Panitia Pembangunan Mesjid Agung Babussalam (terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid atau Jafar thaib) dan mencairkanya melalui Bank BRI dan membuat laporan keuangan proyek bantuan mesjid-mesjid secara kolektif kepada Walikota. ;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mengenai ruang lingkup pekerjaan fisik mesjid saksi tidak mengetahuinya karena saksi selaku pemimpin kegiatan bantuan dana untuk pembangunan Mesjid Babussalam dan bukan pemimpin kegiatan pembangunan fisik Mesjid Agung Babussalam , sumber dana berasal dari DAU (Dana Alokasi Umum) pada tahun 2002 sebesar Rp.2.432.000.000,- yang merupakan dana luncuran dari tahun anggaran sebelumnya dan ditambah dana sebesar Rp. 500.000.000,- dan pada tahun 2003 sebesar Rp.1.025.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sisa Anggaran Proyek Pembanguan Mesjid Agung Babussalam TA 2001 sebesar Rp.2.432.000.000,- diluncurkan ke Tahun Anggaran 2002 dan mengenai kenapa itu menjadi dana luncuran saksi tidak mengetahuinya karena sewaktu saksi menjabat dan tersebut telah dianggarkan ke Tahun Anggaran berikutnya ;------------------------------------
- Bahwa mengenai proses pengerjaan Pembangunan fisik Mesjid Agung Babussalam saksi tidak mengetahuinya karena ruang lingkup jabatan saksi selaku Pemimpin Kegiatan bantuan mesjid-mesjid tidak ada tugas untuk pembangunan fisik mesjid-mesjid termasuk Mesjid Agung Babussalam Sabang. ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa …
- Bahwa pada tahun 2002 saksi telah mengajukan pencairan dana bantuan pembangunan Mesjid Agung Babussalam sebesar Rp.2.432.000.000,- dicairkan secara bertahap yakni tahap I sebesar Rp.2.166.637.600 sesuai dengan SPM No.535/PT/2002 dibayar tgl. 24-12-2002 diserahkan kepada terdakwa II. Drs. T. Pakeh Habid pencairan tahap II sebesar Rp.265.362.400,- sesuai dengan dengan SPM No. 824/PT/2002 dibayar tgl. 31-12-2002 diserahkan kepada terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid dan dana sebesar Rp.500.000.000,- (dana murni tahun 2002) dicairkan juga secara bertahap yakni tahap I sebesar Rp.200.000.000,- sesuai dengan SPM No. 620/PT/2002 dibayar tgl 31-12-2002 diserahkan kepada terdakwa II. Drs.T. Pakeh Hamid dan tahap II sebesar Rp.300.000.000,- sesuai dengan SPM No. 135/PS/2002 dibayar tgl. 19-9-2002 diserahkan kepada Jafar Thaib yang pencairannya dicairkan melalui Bendaharawan (Poniman), dan pada tahun 2003 dana bantuan Mesjid Agung Babussalam sebesar Rp. 1. 025. 000. 000,- dicairkan sesuai dengan SPM No.801/BT/2003 dibayar tgl 11-11-2003 oleh bendaharawan dan diserahkan kepada saksi M. Djafar Thaib. ;-------------------
- Bahwa mengenai dana pembangunan mesjid Agung Babussalam Sabang sebesar Rp.2.432.000.000,- menjadi dana luncuran dari tahun sebelumnya saksi tidak mengetahuinya karena saksi menjabat sebagai pemimpin kegiatan yang diangkat secara otomatis dari jabatan saksi selaku pelaksanaaan tugas Kabag Keistimewaan Aceh dan saya tidak ada didalam kepanitiaan atau kepengurusan mesjid Agung Babussalam pada tahun-tahun tersebut, dan saksi baru masuk didalam kepengurusan Mesjid dengan SK Walikota tertanggal 20 Maret 2004 namun pelantikan dan pembagian tugas baru dilakukan pada tanggal 15 April 2005 ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa khusus untuk Mesjid Agung Babussalam Sabang tidak ada dilakukan proses administrasi , karena sifatnya melanjutkan pekerjaan yang ada dan saksi tidak mengetahui lagi bagaimana kelanjutan penggunaan dana Rp.2.432.000.000,- yang diserahkan kepada terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID tersebut, karena setelah saksi serahkan dana tersebut terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID tidak pernah memberikan laporan tentang penggunaan dana dan peruntukan dana tersebut kepada saksi. ;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap Mesjid dan menausah lain ada laporan tentang perkembangan pekerjaan dan dana yang diterima, namun khusus Mesjid Agung Babussalam Sabang tidak pernah kami terima laporan, dan sudah pernah dimintakan secara global namun Panitia Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang realisasinya tidak ada. ;------------------
- Bahwa keterlambatan PT. ADB dalam melaksanakan pekerjaan pada saat itu lebih ditekankan pada ketidaksiapan dan ketidak matangan baik masalah perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan oleh PT. ADB termasuk kemampuan yang dimiliki PT. ADB sendiri. ;------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
7. Saksi Ir. Lukman Siahaan, Dpl.HE, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi menerangkan mengenai dana sebesar Rp.3.000.000.000 dalam bentuk proyek pada tahun 2001 saksi tidak mengetahuinya lagi walaupun saksi masih menjabat selaku Ketua Umum Mesjid Agung Babussalam, namun karena saksi sudah dipinggirkan sehingga saksi tidak ikut campur lagi masalah dana anggaran Rp.3.000.000.000,-, namun sepengetahuan saksi yang berperan adalah terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID. ;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah tahun 2003 s/d sekarang, jabatan saksi sebagai kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kota Sabang, karena tugas pokok saksi hanya sebagai monitoring dan pelaporan Anggaran APBD Fisik dan Keuangan. ;----------------------------
- Bahwa khusus mengenai Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Ketua Panitia Pembangunan Mesjd belum pernah memberi laporan fisik dan keuangan kepada Walikota Sabang, karena saat saksi menjabat sebagai Kabag Pembangunan saksi
Belum …
belum pernah menerima bahan laporan tersebut untuk dijadikan laporan ke Walikota, namun selama ini saksi mengambil datanya ke Bahagian Keuangan/Pemegangkan Kas Daerah yang mana seharusnya sesuai aturan setiap penggunaan keuangan Negara harus tetap ada pelaporan Fisik dan Keuangan, saksi pernah melakukan monitoring fisik pelaksanaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam hanya bersifat insindentil dan tanpa ada dibuat laporan, dikarenakan panitia Ketua Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid tidak ada membuat persentase kemajuan fisik Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam sehingga sewaktu melakukan pengecekan dilapangan tanpa berpedoman kepada Progres Repot hanya sebatas melihat secara visualisasi. ;-------------------------------------------------
- Bahwa sepengetahuan saksi Kontraktor yang melaksanakan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam adalah terdakwa Ir. M. Yasin Hasan namun saksi tidak mengetahui apa nama perusahannya, karena saksi tidak mempunyai tugas dalam pelaksanaan Renovasi Pembangunan mejid tersebut, dan tugas monitoring dan pelaporan sebagaimana yang saksi sampaikan diatas bukan khusus untuk Renovasi Pelaksanaan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam, tugas monitoring dan pelaporan adalah tugas secara keseluruhan terhadap APBD. ;--------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
8. Saksi T. ALFAZAR YUSUF dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
- Bahwa saksi menerangkan seharusnya pihak Rekanan (Kontaktor terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN) dan Panitia Pembangunan Mesjid (terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID) yang bertanggungjawab membuat laporan perkembangan Pisik kegiatan dan melengkapi semua Administrasi pekerjaan baik Keuangan dan fisik pekerjaan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang. ;--------------------------------------------
- Bahwa saksi sebagai Pemimpin Proyek dalam pekerjaan pembangunan Pemimpin Proyek Mesjid Agung Babussalam Sabang, berdasarkan SK Walikota Sabang No. 209 Tahun 2000, tanggal 08 Juli 2000, yang ditanda tangani oleh Walikota Sabang. ;-------------------
- Bahwa saksi melakukan pencairan dana melalui SPMU melalui Walikota Cq. Pemegang Kas, setelah ada pencairan melakukan pemberian bantuan kepada pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang, dalam hal ini diserahkan langsung oleh Walikota kepada Pengurus mesjid yang diterima oleh bendahara Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dana pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang menggunakan dana APBD Kota Sabang TA. 2000. sebesar Rp.575.000.000,-.dan untuk pengalokasian dana tersebut saksi tidak mengetahuinya, karena saksi hanya sebatas penyalur dana. Apakah dana tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak itu tanggung jawab Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang. ;-----------------------------------------------
- Bahwa pada waktu itu sudah ada konsultan yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Sabang yakni CV. Artika (T. Darmawan) yang kemudian dalam pelaksanaan dilapangan diwakili oleh Azwan, ST (sekarang pegawai Bapeda) dan sepengetahuan saksi telah dibuat perencanaan secara menyeluruh untuk pengembangan pembangunan Mesjid sampai dengan selesai, namun rencana biaya pembangunan secara rinci tidak saksi ketahui. Sepengetahuan saksi biaya perencanaan pada tahun 2000, sudah termasuk biaya perencanaan seluruhnya. Dan sepengetahuan saksi biaya perencanaan dalam suatu pekerjaan hanya satu kali.;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bukan melaksanakan proyek pembangunannya, yang kami lakukan hanya sebatas realisasi penyaluran dana bantuan sebesar anggaran yang disediakan pada saat itu. Dan laporan itu sudah diterima oleh Walikota Sabang.;------------------------------------
- Bahwa saksi ada membuat laporan pertanggung jawaban namun hanya sebatas penyaluran dana tersebut dan sudah diserahkan ke Walikota Sabang C.q Bagian Penyusunan Program Setda Sabang. Dan realisasi fisik saksi tidak mengetahui karena hal itu tanggungjawab Pengurus Mesjid Agung dan rekanan.;--------------------------------------
- Bahwa ...
- Bahwa pekerjaan baru bisa dimulai pada bulan januari tahun 2001. Terdapat keterlambatan waktu pekerjaan terhitung sejak tanggal penyerahan dana dari Walikota Sabang ke Pengurus Mesjid sekitar 29 September 2000 (peletakan batu pertama PengembanganPembangunan Mesjid Agung Babussalam).;------------------------------------
- Bahwa sepengetahuan saksi yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah PT. Aceh Darussalam Beujaya terdakwa I. Ir. M.Yasin Hasan bin Hasan selaku Direktur, yang hadir dalam rapat malam pembahasan renovasi Mesjid Agung tersebut adalah antara lain unsur Pimpinan Daerah Sabang, Pengurus Mesjid, Ketua Gapensi, Asisten Kota Sabang, dan tokoh Masyarakat Kota Sabang.;---------------------------------------------------------------
- Bahwa sepengetahuan saksi yang menunjuk PT. ADB dalam melaksanakan pekerjaan tersebut adalah Pemerintah Kota Sabang, dimana pada saat rapat pembahasan pengembangan pembangunan Mesjid Agung Babussalam Walikota Sabang (Sofyan Haroen) menawarkan PT. ADB selaku pelaksana pekerjaan pengembangan pembangunan Mesjid tersebut.;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa sepengetahuan saksi ada dilakukan pengawasan, yakni dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang yang juga merangkap selaku Ketua Bidang Riayah Pengurus Mesjid Agung Babussalam bersama anggotanya.;----------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
9. Saksi SARJANI, ST dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------
- Bahwa karena saksi tinggal di dalam perkarang Mesjid Agung Babussalam, sampai saat ini ( pemeriksaan Penyidik ) Pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai yakni, pekerjaan Jalan setapak menuju ke kamar mandi, bangunan kantor belakang belum selesai, Sound System belum memadai, kaca patri kubah belum terpasang kalau hujan lantai mesjid basah dan mengganggu jemaah menjalankan ibadah, Qubah mesjid masih tahap pengerjaan. ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa jabatan saksi adalah sebagai pelaksana lapangan pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang, saksi diangkat / diusulkan oleh terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN pada tahun 2001 hanya atas dasar sesama alumni UNSYIAH Banda Aceh dalam artian tidak ada kontrak kerja, saksi bertanggung jawab kepada terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN, sebelumnya saksi sudah pernah bertindak sebagai pelaksana lapangan proyek yang lain juga atas nama perusahaan-perusahaan yang dimiliki terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN. ;--------------
- Bahwa yang bertanggung jawab penuh dalam kepengurusan PT. ADB khususnya dalam pelaksanaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang adalah terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN selaku Direktur PT. ADB pada saat itu, mengenai kualifikasi yang dimiliki oleh PT. ADB pada saat itu berdasarkan bukti yang ada sebagaimana diajukan pemeriksa kepada saksi adalah ternyata termasuk Kualifikasi Kecil Dua (K2) yang hanya mampu mengerjakan proyek Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) s/d Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah), hal ini sebelumnya tidak saksi ketahui ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN sebagai salah seorang kontraktor mendapat kepercayaan untuk melakukan pekerjaan Renovasi Mesjid tersebut. Sumber dana pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang berasal APBD Kota Sabang berbentuk Proyek bantuan dari pihak Pemerintah Kota Sabang kepada Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang, penanggungjawabnya adalah Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang, mengenai berapa dana yang dialokasikan saksi tidak mengetahuinya, yang jelas nilai kontraknya pada saat itu sebesar Rp. 518.900.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). ;------------
- Bahwa yang menjadi acuan saksi dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan adalah Kontrak Kerja tertanggal 24 Januari 2001, RAB, gambar dan arahan Konsultan Pengawas (CV. Artika Cita Karya) serta arahan-arahan dari terdakwa Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN. ;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa …
- Bahwa setahu saksi Dimulainya pekerjaan kurang lebih 3 (tiga) bulan sejak ditandatanganinya kontrak kerja tertanggal 24 Januari 2001 antara Pengurus Mesjid (Drs. SYAFRAWI UMAR) dengan PT. ADB (terdakwa Ir. M.YASIN HASAN Bin HASAN). Dengan nilai kontrak sebesar Rp.518.900.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ), terdiri atas : pekerjaan pembangunan 2 (Dua) buah menara bagian depan Mesjid, pekerjaan selasar dan pintu masuk utama (Gapura Mesjid). ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam hal keterlambatan tenggang waktu pelaksanaan pekerjaan Sepengetahuan saksi tidak ada dibuatkan addendum perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan. Dan keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh beberapa hal yakni : masalah dengan acara keagamaan, masalah ketersediaan material dilapangan, ketersediaan tukang yang tidak memadai dalam artian skillnya tidak bagus, dan faktor cuaca. Dalam hal ini sebelumnya saya sudah pernah memberikan masukan kepada terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN sehubungan dengan permasalahan tersebut diatas, akan tetapi jawabannya “ kita lihat perkembangan ”. ;----------------------
- Bahwa secara fisik pekerjaan tersebut belum sesuai dan belum selesai 100%, dalam artian mencapai bobot realisasi kemajuan fisik sebesar 80 %, namun sebagian besar sudah dilaksanakan, rencananya item yang belum selesai tersebut dimasukkan/ dilanjutkan pada pekerjaan Lanjutan Proyek Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam berikutnya. ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mengenai keuangan yang sudah dicairkan sebanyak Rp.485.171.500,- (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah), sisanya sebesar Rp.33.728.500,- ( Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) masih berada pada Bendaharawan Mesjid Saudara DJA’FAR THAYEB yang tersimpan direkening Panitia Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang, dalam artian, nilai sisa uang sebesar Rp.33.728.500,- ( Tiga Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) tersebut langsung masuk ke kontrak II pekerjaan Lanjutan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang. ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Rincian Penarikan Termyn Pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang Kontrak Tertanggal 24 Januari 2001 dengan Nilai Kontrak Rp.518.900.000,- sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
| NO. | TANGGAL | DANA | KETERANGAN |
| 30-01-2001 | Rp.155.670.000,- | Pengurusannya langsung oleh terdakwa Ir. M. Yasin Hasan dengan T. Darmawan. | |
| 14-06-2001 | Rp.175.000.000,- | Transfer ke Banda Aceh via ke nomor rekening : 010.006695 An. Terdakwa Ir. M. Yasin Hasan. | |
| 14-06-2001 | Rp.24.776.500,- | Lihat form PD/B/19/SB | |
| 29-08-2001 | Rp.89.725.000,- | Transfer ke Banda Aceh via nomor rekening : 010.006695 An. Terdakwa Ir. M. Yasin | |
| 29-08-2001 | Rp.40.000.000,- | Lihat form PD/B/29/SBG | |
JUMLAH | Rp.485.171.500,- | STOP PROYEK | |
- Bahwa pencairan pertama : pengambilan Uang Muka Kerja sebesar 30% dari nilai kontrak Rp.518.900.000,- = Rp.155.670.000,- yang dilakukan oleh terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN (Tgl.30 Januari 2001), pencairan yang kedua (termyn I) sebesar 55% dari nilai kontrak Rp.518.900.000 dikurangi dengan pemotongan uang
Muka …
muka sebesar Rp.85.618.500,- = Rp.199.776.500,- pengambilannya dilakukan oleh saksi sendiri namun tetap ditandatangani atas nama terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN, pencairan yang kedua (termyn II) sebesar 25% dari nilai kontrak Rp.518.900.000,- tanpa pemotongan Uang Muka Kerja yakni sebesar Rp.129.725.000,-, sedangkan termyn ketiga belum sempat dicairkan dan tidak lama setelah itu pekerjaan untuk sementara tidak berjalan oleh karena adanya kekurangan dalam pembangunan fisik Mesjid yang belum sesuai dengan kontrak seperti pemasangan keramik, tangga menara, lantai selasar dan pintu gerbang utama, hal ini disarankan untuk dimasukkan dalam pekerjaan lanjutan Renovasi Pembangunan Mesjid Tahap II. ;---------------------------------
- Bahwa pencairan Uang Muka Kerja sebesar 20 % dari nilai kontrak Rp.2.590.000.000,- yakni sebesar Rp.518.000.000,-, yang diperuntukkan untuk pekerjaan Proyek Lanjutan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang pada saat itu yang dicairkan oleh M. IRFANSYAH selaku Direktur Utama PT.ADB. Dan dana tersebut langsung ditransferkan kepada terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN kurang lebih sebesar Rp.468.000.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta Rupiah). ;---------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
10. Saksi IKHSANUDDIN, BA, dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa aksi menerangkan Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Babussalam terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid tidak pernah membuat Laporan Fisik Keuangan ke Walikota Cq.Bagian Pembangunan Pemko Sabang. ;------------------------
- Bahwa sewaktu saksi menjabat Pj. Kabag Sosial pada Sekretariat Daerah Kota Sabang tahun 2001 saksi diangkat menjadi Pemimpin Proyek Pembinaan Syariat Islam termasuk Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam berdasarkan SK. Walikota No. 156 Tahun 2001 tanggal 12 Juni 2001. ;----------------------------------------
- Bahwa pekerjaan renovasi Mesjid Agung Babussalam dimulai sejak tahun 2000 s/d saat ini, dana Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang pada tahun 2000 sebesar Rp. 575.000.000 yang diserahkan ke Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, sumber dana saksi tidak mengetahuinya, pada tahun 2001 bersumber dari DAU APBD Kota Sabang, khusus untuk Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam sebesar Rp. 3.000.000.000,- dan untuk tahun 2002 s/d 2004 bersumber dari APBD dan berapa jumlah anggarannya saksi tidak mengetahinya. ;-------------------
- Bahwa Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang pada tahun 2000 berbentuk Bantuan dan pada tahun 2001 semasa saksi diangkat menjadi Pemimpin Proyek pekerjaan Renovasi Mesjid berubah menjadi Proyek Fisik dengan nilai proyek sebesar Rp. 3.000.000.000,- namun apa alasannya berubah menjadi Proyek Fsik saksi tidak mengetahuinya. ;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa semasa saksi diangkat menjadi Pimpro, yang menjadi Pelaksana Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang pada tahun 2001 dengan nilai Anggaran sebesar Rp. 3.000.000.000,- dengan perincian sebagai berikut :-----------------------------
- PT. Aceh Darussalam Beujaya (PT. ADB) nilai kontrak Rp. 2.590.000.000,-
- CV. Winner nilai kontrak Rp. 100.000.000,-
- CV. Klah Lobsterina nilai kontrak Rp. 100.000.000,-
- CV. Artika Cita Karya nilai kontrak
Perencana Rp. 135.000.000,-
Pengawasan Rp. 75.000.000,-
J u m l a h Rp. 3.000.000.000,-
Mengenai bagaimana sistem pengadaan jasa Kontraktor PT. ADB, CV. Winner, CV. Klah Lobsterina, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawasan CV. Artika Cita
Karya ...
Karya, saksi tidak mengetahuinya setelah saksi tanyakan kepada saksi Amarullah Amir beliau mengatakan proses pengadaan jasa Kontraktor, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan sistem Penunjukan langsung dan saya ada melihat SK Penunjukan Langsung tersebut yang ditandatangani oleh An. Walikota Sabang (Suradji Junus Selaku Sekda) saksi tidak pernah membuat kontrak kerja dengan kontraktor serta konsultan tersebut diatas, saksi hanya diserahkan kontrak yang sudah selesai dan saksi hanya menandatangani saja dan apa isi kontrak tersebut saksi tidak mengetahuinya, dan saksi tidak mengetahui proses Pengangkatan Panitia Pemilihan Langsung, karena saksi tidak pernah mengetahui tentang Keppres 18 Tahun 2000 dan saksi tidak mempedomaninya sewaktu melaksanakan jabatan Pimpro pada Pembangunan mesjid Babussalam.;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sewaktu saksi selaku Pimpro pada Pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang pada tahun 2001, meliputi Pekerjaan Bangunan Utama, 2 (Dua) buah Menara bahagian belakang, tempat Wudhuk, pekerjaan Soun System/Interior selaku Kontraktor pelaksana PT. Aceh Darussalam Beujaya (PT.ADB) sesuai dengan Kontrak Kerja Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/2001 tanggal 4 Agustus 2001 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 2.590.000.000,- dengan masa pelaksanaan selama 4 (Empat) bulan sejak tanggal 4 Agustus 2001 s/d 4 Desember 2001. ;------------
- Bahwa pekerjaan yang dilaksanakan PT. ADB seingat saksi dimulai bulan Nopember 2001, pekerjaan pisik yang terealisasi baru hanya sebatas pemasangan bowplank selasar mesjid, pembobokan tempat wudhuk lama yang terkena pondasi pembangunan menara belakang dan realisasi keuangnya baru penarikan uang muka 20 % dari nilai kontrak Rp. 2.590.000.000,- sebesar Rp. 5.18.000.000,- (sesuai SPM No. 968/PT/2001 tanggal 4 Desember 2001). Total Uang muka yang ditarik oleh kontraktor sebesar Rp. 568.000.000,- ;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dilakukan penarikan uang muka oleh kontraktor selanjutnya terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid masih dalam bulan Desember mengatakan kepada saksi “ Siapa punya proyek “ saksi jawab “ proyek bahagian sosial “ dikatakan lagi “ siapa pimpronya “ saksi jawab “ saya “ dikatakan lagi “ untuk apa diproyekkan, inikan Mesjid seharusnya bantuan “ saksi jawab “ saya tidak tahu saya masuk ke bahagian sosial Pemko Sabang sudah ada proyek “ dikatakan lagi “ ini akan saya lapor ke Pak Walikota Sabang (Drs. Soufyan Haroen) dan berselang beberapa hari terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid memerintahkan saksi (Pimpro) dan Benpro (Rahmawati) supaya sisa uang diserahkan ke bendahara Mesjid dan memanggil Bapak Djafar Thaib (Bendaharawan Mesjid) untuk menandatangi sebagai penerimaan sisa dana yang masih tersisa sebesar Rp. 2.432.000.000,- setelah kwitansi di buat dan ditanda tangani oleh Saksi, Benpro (Rahmawati) dan Bendahara Mesjid (saksin Djakfar Thaib) selanjutnya diajukan ke Bahagian Keuangan Pemko Sabang, namun uang tidak direalisasi/tidak dicairkan, apa alasan tidak dicairkan saksi tidak mengetahui, selanjutnya dibuat lagi kwitansi tanda terima sebesar Rp. 500.000.000,- namun tetap tidak di cairkan oleh Bahagian keuangan Pemko Sabang alasanya saksi juga tidak mengetahuinya, selanjutnya bagaimana kelanjutan kontrak Nomor : 620.1/SPI-SPPP/VIII/2001 tanggal 4 Agustus 2001 saksi tidak mengetahuinya.;----------------------
- Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh PT. ADB tidak selesai sampai batas tenggang waktu yang telah ditentukan didalam kontrak, setelah apa yang diperintahkan terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID kepada saksi sesuai dengan yang saksi jelaskan diatas, pelaksanaan administrasi kontrak tidak lagi saksi lakukan sebagaimana tugas dan tanggung jawab saksi selaku Pimpro sesuai dengan SK Walikota Sabang Nomor : 156 Tahun 2001 tanggal 12 Juni 2001. ;-------------------------
- Bahwa dalam penambahan atau pengurangan pekerjaan tidak ada dibuat Adendum kontrak dalam keterlambatan pekerjaan tersebut dan surat penghentian kontrak secara tertulis juga tidak ada dibuat. ;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu saksi tidak melakukan apa-apa karena saksi tidak mengetahui apa yang mesti saksi lakukan sebagai Pimpro, namun saksi pernah membuat laporan realisasi Fisik dan keuangan yang saksi tujukan kepada Walikota Sabang Cq. Kepala
Bagian …
Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Sabang, namun saksi hanya mengisi blanko yang dikasih oleh Saudara Amarrulah Amir (Dinas Kimpraswil) dan mengisi sebatas realisasi keuangan (uang muka yang sudah ditarik) saja, namun mengenai perhitungan persentase bobot Pisik dibuat oleh saksi Amarullah Amir. ;-------------------
- Bahwa apakah PT. ADB berdasarkan kualifikasi yang dimiliki layak untuk mengerjakan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam tersebut saksi tidak mengetahui, namun setelah ditunjukkan oleh Pemeriksa kepada saksi tentang Kualifikasi PT. ADB hanya K-2 (Kecil Dua) yang hanya mampu mengerjakan pekerjaan dengan nilai Rp.100.000.000,0 – 400.000.000,- saksi menyatakan sebenarnya PT. ADB tidak layak mengerjakan pekerjaan tersebut karena nilai kontrak diatas dari kemampuan PT. ADB sendiri. ;------------------------------------------------------
- Bahwa PT. ADB tidak pernah melaporkan kepada saksi tentang apa yang dikerjakan dan yang belum dikerjakan oleh PT. ADB pada tahun 2001 sesuai dengan Kontrak walaupun saksi bertanggungjawab dalam pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid, namun saksi tidak pernah di diberitahukan tentang kemajuan pisik pekerjaan, dan saksi hanya sebatas melengkapi Administasi pencairan uang muka dan mengenai Administrasi lainnya saksi tidak pernah dilibatkan (misalnya Pembuatan Kontrak, Undangan penunjukan langsung PT. ADB, Berita Acara Hasil Negosiasi Penawaran, Surat Keputusan Pimpro Nomor : 620/PSI-GN/VIII/013/2001 tentang Pemberian Pekerjaan) saksi hanya menandatanganinya saja dan yang menyerahkannya kepada saksi untuk ditandatangani adalah Saksi SARJANI, ST. ;-------------------------------------
- Bahwa atas perintah terdakwa II. Drs. T. FAKEH HAMID bin Hamid selaku Asisten II merangkap selaku Imam Besar, Proyek tersebut dihentikan dengan alasan tidak boleh dijadikan proyek tapi dijadikan sebagai bantuan pembangunan Mesjid dalam arti kata terlepas dari administrasi proyek. Hal itu tidak ada dituangkan dalam berita acaranya secara tertulis. ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pengerjan Proyek Mesjid yang dilakukan oleh PT. ADB tetap berjalan sampai tahun anggaran selanjutnya, sedangkan pengerjaan pintu gerbang / Gapura yang dilakukan oleh CV. Klah Lobsterina baru hanya sebatas pondasi, selanjutnya pekerjaan terhenti dan mulai dikerjakan kembali pada tahun 2003, dan CV. WINNER (Pekerjaan Pagar) sampai dengan akhir anggaran tidak ada melakukan pekerjaannya baru hanya sebatas pembersihan lokasi pekerjaan, selanjutnya pekerjaan terhenti dan dilanjutkan pada tahun 2003. ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap PT. Aceh Darussalam Beujaya, CV.Winner, CV. Klah Lobsterina setelah jatuh tanggal kontrak saksi tidak pernah menegor untuk memerintah melaksanakan pekerjaan, sampai dengan uang muka dicairkan tetapi setelah ditarik uang muka terhadap CV. Klah Lobsterina saya ada menegor untuk memerintahkan bekerja dan perkerjaannya baru dikerjakan sebatas pondasi gapura namun selanjutnya terhenti karena terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid tidak setuju letak posisi gapura yang hendak dibangun dan supaya dipindahkan ke posisi tengah halaman Mesjid, namun pekerjaan terus terhenti dan dimulai pembangunan pagar depan dan Gapura pada tahun 2003 dan pemindahan Gapura tersebut tanpa adendum kontrak ;-----
- Bahwa karena saksi diangkat menjadi Pimpro atas SK Walikota Sabang, maka yang berwenang menghentikan proyek tersebut adalah Walikota Sabang, namun dalam penghentian proyek tersebut Walikota Sabang tidak ada memerintahkan kepada saksi untuk menghentikan proyek tersebut baik secara lisan maupun tertulis, dan yang memerintahkan saksi untuk menghentikan proyek tersebut adalah Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID (terdakwa II). ;----------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah melakukan Pinjaman semetara (Kas Bon) sebesar Rp. 100.000.000,- untuk biaya perencanaan namun pinjaman tersebut pada tanggal 20 Maret 2002 sudah diluar masa Kontrak Nomor 620.1/SPI-SPPP/VIII/2001 tanggal 4 Agustus 2001 dan tidak ada Addendum perpanjangan waktu dan saksi tidak lagi sebagai Pimpro, dan proses Pinjaman sementara (Kasbon) tersebut hanya berdasarkan kwitansi tanda terima atas setuju bayar Mustafa, SH (Asisten Administrasi) dan siapa
Yang …
yang menyuruhnya saksi sudah lupa dan setelah dicairkan saksi serahkan kepada Konsultan CV. Artika Cita karya (Azwan ST) sesuai kwitansi tanda terima tertanggal 20 maret 2002. ;-------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
11. Saksi AMARULLAH AMIR dipersidangan bersumpah menurut Agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi menerangkan selaku pimpro saksi tidak pernah menerima laporan maupun meminta laporan tentang pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PT. ADB dikarenakan tugas saksi selaku Pimpro pada saat itu sudah selesai saat penyerahan dana bantuan oleh Walikota Sabang kepada bendahara Mesjid (Jakfar Thaib) yang juga dihadiri oleh semua pengurus Mesjid.;-----------------------------------------------------------
- Bahwa ditahun 2000 saksi menjadi Pengelola Teknis dalam Pekerjaan Renovasi namun tidak ada Surat Keputusan Pengangkatannya. Untuk penunjukan Pengawasan atau pengelola, kemudian ditahun 2000/2001 dilakukan oleh CV. Artika Cita Karya sebagai Perencana dan Pengawasan Tekhnis, dan tahun 2002 sampai dengan sekarang tidak ada lagi pengawasan baik dari Pengawasan Konsultan maupun pengawasan teknis dari Dinas Kimpraswil secara khusus. Yang menjadi tugas saksi yaitu :-------------------------
Koordinasi tekhnis dengan Konsultan dan Panitia Pembangunan ;-------------------
Membantu melaksanakan pemasangan Bowplang Fisik dilapangan yang direncanakan ---------------------------------------------------------------------------------
Membantu koordinasi di lapangan dari hasil perencanaan apabila ada permasalahan.;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2000 tugas sebagai pengelola tekhnis dilapangan hanya sebatas Kordinasi Umum dalam perencanaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam dan dalam perjalan Perencanaan Tekhnisnya kemudian dilanjutkan oleh Konsultan CV. Artika Cita Karya selama 2 ( dua ) tahun 2000/2001. ;---------------------
- Bahwa dalam pengelolaan teknis tersebut saksi bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kompraswil/PU, bentuk pertanggungjawaban saksi pada saat itu konsultan bersama pengawas membuat laporan kemajuan fisik dilapangan selama kegiatan berjalan dan diketahui oleh saksi.;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu tugas dan tanggungjawab saksi sebagai pengelola teknis benar-benar dilaksanakan walaupun belum begitu sempurna, hanya pada tahun 2000 saja, tahun selanjutnya sudah ada kontrak (Proyek), secara fisik sudah memakai Administrasi Proyek, hasilnya pada tahun itu sesuai dengan rencana kerja yang ada, yang buat konsultan namun saya tidak bisa tunjukkan karena saksi tidak diberikan arsip dari konsultan.;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan SK Walikota No. 220 tahun 2001 tanggal 07 Juli 2001 saksi diangkat sebagai Ketua Panitia Lelang, Penunjukan/Pemilihan Langsung untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum TA. 2001, yang masuk dalam panitia penunjukan Langsung/PL tersebut yaitu :----------
| Amarullah Amir | Kasi Tata Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang | Ketua / Anggota |
| Azhari Daud, SE | Kepala bagian Penyusunan -Program Setda kota Sabang. | Wakil Ketua (Saksi) |
| Asri Ali | Kasub Bag Agama Pendidikan dan Kebudayaan Setda Kota Sabang. | Anggota (Sekarang Pegawai DKP) |
| M. Djamil | Kasubsi Bangunan pada Seksi Tata Bangunan pada Dinas PU Kota Sabang | Anggota |
| Ramlan Janas, SE | Kepala Bagian Keuangan pada Setda Kota Sabang | Anggota |
| Rusydi Juned, SE | Kabid Sosial Budaya pada Bapeda Kota Sabang | Anggota |
| Adi Mustakar | Kasub Bag Pelaporan Bagian Penyusunan Program Setda Kota Sabang | Anggota |
| Jimmidin | Staf Bagian Sosial Setda Kota Sabang | Anggota |
| Armia Aris | Staf Bagian Sosial Setda Kota Sabang | Anggota (Sekarang Dispora) |
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi menyelenggarakan pelelangan, penunjukan /pemilihan langsung dan mengadakan penelitian penawaran harga sesuai dengan maksud Keppres 18 Tahun 2000 hingga selesai proses administrasinya, antara lain : Surat Undangan Penunjukkan Langsung, membuat Berita Acara Hasil Negosiasi Penelitian Harga Penawaran. Tugas dan tanggung jawab saksi menyelenggarakan pelelangan, penunjukan /pemilihan langsung dan mengadakan penelitian penawaran harga sesuai dengan maksud Keppres 18 Tahun 2000 hingga selesai proses administrasinya, antara lain : Surat Undangan Penunjukkan Langsung, membuat Berita Acara Hasil Negosiasi Penelitian Harga Penawaran.;------------------------------------------
- Bahwa semestinya saksi selaku Ketua Pelelangan, Penunjukkan/Pemilihan Langsung harus mengacu pada Ketentuan Keppres 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, namun dalam kenyataannya khusus untuk proyek rehabilitasi dan renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam tahun 2001 saksi tidak melakukan proses pelelangan, penunjukkan/pemilihan langsung tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Keppres 18 Tahun 2000. Dengan kata lain saksi dan anggota panitia lainnya tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab saksi tersebut sesuai dengan SK Walikota No. 220 tahun 2001 tanggal 07 Juli 2001.;----------
- Bahwa oleh karena tidak ada proses pelelangan, penunjukan/pemilihan langsung, maka SK tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya artinya saksi tidak ada melakukan pertanggungjawaban terhadap tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua Panitia, begitu juga dengan anggota Panitia lainnya.;----------------------------------------------------
- Bahwa karena pekerjaan awal tahun 2000 yang bersifat bantuan sudah dilakukan oleh PT. Aceh Darussalam Beujaya (ADB) sehingga pekerjaan 2001 dalam bentuk proyek dilanjutkan terus oleh pelaksana/kontraktor sebelumnya yakni PT. ADB. Yang seharusnya sesuai dengan Keppres 18 Tahun 2000 yang berwenang mengeluarkan Undangan Penunjukkan Langsung dan Berita Acara Hasil Negosiasi tersebut adalah Panitia Lelang, Penunjukkan/Pemilihan Langsung yang ikut diketahui juga oleh Kontraktor yang diundang. Setelah diusulkan oleh Panitia kontraktor yang ditunjuk, kemudian ditetapkan oleh Pimpro yang bersangkutan, selanjutnya dikeluarkanlah Gunning (Perintah Kerja awal) oleh Pimpro sambil menunggu penyelesaian kontrak selanjutnya. ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengenai keberadaan bukti Undangan Penunjukkan Langsung Nomor : 620/PSI-UND/VII/01/2001 tanggal 16 Juli 2001 dan bukti Berita Acara Hasil Negosioasi Penawaran Nomor : 620/PSI-UND/VII/07/2001 tanggal 23 Juli 2001 yang hanya ditandatangani langsung oleh Pimpro Ikshanuddin saksi tidak mengetahuinya. Saksi baru mengetahui, setelah pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Sabang memperlihatkan kepada saksi perihal bukti dimaksud.;----------------------------
Bahwa sumber dana proyek rehabilitasi dan renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam berasal dari APBD (DAU) tahun 2001 sebesar 3 Milyar Rupiah yang diperuntukkan untuk pekerjaan lanjutan renovasi pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang, dengan rincian :------------------------------------------------------------
PT. ADB, sesuai Kontrak. No. 620.1/PSI-SPP/VIII/09/2001 tanggal 04 Agustus 2001 dengan Masa Kerja Pelaksanaan selama 4 (empat bulan) mulai tanggal 04 Agustus s/d 04 Desember 2001, nilai kontrak sebesar Rp.2.590.000.000,-, diperuntukkan untuk kegiatan :---------------------------------------------------------------------------------------------
1.Rehabiliasi/Renovasi Bangunan Utama Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang.;----
2.Pekerjaan Pembangunan Dua Buah Menara Bagian Belakang ;---------------------------
3.Pekerjaan Pembangunan Tempat Wudhu’;---------------------------------------------------
4.Pekerjaan Interior Ruangan dan Sound System;---------------------------------------------
Sisanya ...
Sisanya diperuntukkan untuk pembangunan pagar dan pintu gerbang serta biaya perencanaan dan pengawasan konsultan sedangkan Leading sector berada pada Bagian Sosial Setda Kota Sabang.;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam proyek rehabilitasi dan renovasi pembangunan Mesjid Agung Babussalam tahun 2001 tersebut, adalah :-------------------------------------
Walikota, selaku Penanggung jawab umum.;------------------------------------------------
Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi merangkap Ketua Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang (Syafrawi Umar) selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembangunan fisik dan keuangan sesuai dengan dana yang tersedia.;-----
Pemimpin Proyek (Ikhsanuddin), bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik dan keuangan pekerjaan di lapangan sesuai dengan kontrak kerja.;-----------------------
Bendahara Proyek (Rahmawati), bertanggung jawab terhadap keuangan fisik maupun non fisik.;--------------------------------------------------------------------------------
Konsultan Perencana dan pengawas CV. Artika Karya (Ir.T Darmawan), bertanggung jawab terhadap perencanaan dan pengawasan fisik di lapangan sampai dengan proyek selesai.;---------------------------------------------------------------------------
Panitia Pelelangan, penunjukkan/pemilihan langsung, bertanggung jawab terhadap proses administrasi dari undangan sampai dengan penetapan pemenang.; ----
Pelaksana/Kontraktor (PT. ADB, CV. Winner, CV, Klah Lobsterina), bertanggung jawab terhadap pelaksanaan fisik di lapangan sesuai dengan kontrak sampai dengan selesai (progress report).;------------------------------------------------------
Dinas Pekerjaan Umum selaku pemberi jasa layanan teknis proyek renovasi pembangunan Mesjid Agung Babussalam.;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa PT. ADB yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan proyek renovasi pembangunan Mesjid Agung Babussalam tahun 2001 tersebut dan saksi tidak pernah membuat rekomendasi tentang penetapan PT. ADB sebagai Pelaksana Pekerjaan sedangkan saksi ditunjuk berdasarkan SK tersebut sebagai Ketua Panitia PL saksi tidak mengetahuinya. Secara Administasi memang tidak ada penetapan yang menunjuk PT ADB sebagai pelaksana pekerjaan proyek Pembangunan Mesjid Agung Babussalam, namun yang ada langsung dikeluarkan Gunning. Namun sepengetahuan saksi, PT. ADB ditunjuk oleh Walikota Sabang tanpa ada rekomendasi secara tertulis kepada Panitia sebagaimana yang diamanatkan oleh Keppres 18 Tahun 2000.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal tahun 2000 diadakan Rapat Umum bertempat di gedung pertemuan/Kruko dilingkungan Mesjid Agung Babussalam Sabang yang dipimpin oleh Asisten II (Drs. H. Syafrawi Umar selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang) yang dihadiri juga oleh Walikota Sabang, Gapensi, Pengurus Mesjid, tokoh-tokoh masyarakat dan instansi terkait serta rekanan pelaksana yakni PT. ADB dan perencana teknis CV. Artika Karya (konsultan perencana). Dalam rapat tersebut antara lain membahas tentang program pemerintah dalam merenovasi bangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang yang dananya berasal dari APBD berbentuk bantuan Pemko Sabang kepada Panitia Pembangunan Mesjid. Untuk dana awal direncanakan sebesar Rp.575.000.000,-. Pada saat itu juga sudah diajukan perencanaan awal konstruksi bangunan yang akan direnovasi/bangunan lainnya.;--------
- Bahwa dalam rapat tersebut saksi tidak mengetahui secara pasti apakah kehadiran PT. ADB pada saat rapat tersebut sudah ditunjuk selaku kontraktor atau belum, saya baru mengetahui PT. ADB ditunjuk selaku kontraktor pada saat pelaksanaan pembuatan Bowplank bangunan menara Mesjid Agung Babussalam Sabang. Dan sebagaimana yang telah saksi terangkan diatas bahwa penunjukkan PT. ADB selaku pelaksana/kontraktor berdasarkan usulan dari Walikota Sabang, namun bagaimana prosesnya saksi tidak mengetahuinya.;-----------------------------------------------------------
- Bahwa bentuk pelayanan bantuan teknis yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dalam pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Mesjid Agung Babussalam
Hanya ...
hanya sebatas koordinasi mengenai pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Mesjid Agung Babussalam, misalnya ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, atau menempatkan bangunan di lapangan, atau hal lain yang berkaitan dengan bangunan, namun sifatnya hanya koordinasi dan tidak ada bukti tertulis dari bantuan teknis tersebut.;-------------------------------------------------------------
- Bahwa RAB yang diajukan oleh kontraktor dan telah disetujui oleh Tim Teknis dari PU, tidak dapat dilakukan lagi perobahan secara sepihak oleh rekanan terdakwa I. Ir.M.Yasin Hasan bin Hasan maupun terdakwa II. Drs. T.Pakeh Hamid bin Hamid, karena setiap perobahan RAB yang telah disetujui oleh PU tersebut kalaupun ada lagi terjadi perobahan, kontraktor atau Panitia Pembangunan Mesjid harus mengkoordinasikannya kembali kepada tim teknis dari PU perihal perobahan yang tidak sesuai tersebut dan (dibuatkan laporan/Berita Acara Perobahan/Addendum dan diketahui oleh semua pihak yang terkait).;------------------------------------------------------
- Bahwa biaya perencanaan, pengawasan dan administrasi proyek hanya dibebankan untuk satu kali dalam satu proyek sedangkan yang berkaitan dengan SK tersebut panitia tidak melaksanakan proses pelelangan sesuai dengan amanat Keppres 18 Tahun 2000, selanjutnya SK tersebut tidak dicabut kembali oleh Walikota Sabang selaku pihak yang mengeluarkan SK tersebut, selama SK tersebut dikeluarkan sampai dengan saat ini tidak ada pencabutan kembali atau dibatalkan secara administrasi (tertulis). Dimana pada saat itu Panitia tidak ada mengeluarkan rekomendasi/penetapan pemenang atas nama PT. ADB secara tertulis akan tetapi PT. ADB melaksanakan terus kegiatannya hingga akhir tahun anggaran hanya berdasarkan atas dasar perintah lisan dari Ketua Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang bersama Pimpro yang tertuang dalam bentuk Gunning dan Kontrak Kerja pada saat itu yang merupakan kelanjutan pekerjaan tahun 2000 yang sudah dilaksanakan sebelumnya oleh PT. ADB.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
[
- Bahwa keberadaan bukti kualifikasi/sertifikasi PT. ADB yang dikeluarkan oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Daerah Propinsi Istimewa Aceh Nomor : 01555 tanggal 1 Januari 2001 yang terlampir dalam kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 yang menerangkan bahwa PT. ADB hanya termasuk pada kualifikasi Kecil 2 (K2) yang hanya mampu mengerjakan proyek 100 juta rupiah s/d 400 juta rupiah, saksi mengetahuinya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa di Kejaksaan Negeri Sabang.;----------------------
- Bahwa sebagaimana saksi uraikan pada pemeriksaan sebelumnya, hal ini dikarenakan saksi dan anggota lainnya tidak ada melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami selaku panitia pelelangan, penunjukkan / pemilihan langsung khususnya terhadap proyek rehabilitasi dan renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam tahun 2001 sebagaimana tertuang dalam SK Walikota No. 220 tahun 2001 tanggal 07 Juli 2001 tersebut. Dan pelelangan tidak pernah dilakukan sama sekali oleh Panitia Lelang.;-------
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Pimpro, pada proyek tahun 2001 tersebut tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001, realisasi keuangannya hanya sebatas pencairan Uang Muka Kerja (UMK) sebesar 20% dari nilai kontrak yakni sebesar Rp.518.000.000,-. Secara administrasi tidak pernah diajukan laporan kemajuan fisik proyek (progress report).;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahuinya apa sebab proyek tersebut tidak berjalan sesuai dengan kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001.;--------
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan proyek tersebut dihentikan, oleh siapa dan atas dasar apa, baik oleh Pimpro maupun oleh Ketua Pengurus Mesjid. Saksi baru mengetahuinya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Sabang.;--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa penghetian proyek hanya bisa dibolehkan, apabila ada perobahan pada lokasi dan perencanaan teknis yang sudah direncanakan selanjutnya Pimpro memberitahukan secara tertulis kepada Walikota, Bappeda, Dinas Teknis dan bagian Pembangunan sambil menuggu perobahan yang direncanakan pihak pelaksana tidak dapat
Melaksanakan ...
melaksanakan kegiatan tersebut (menunggu hasil perobahan yang direncanakan dalam bentuk Surat Pemberitahuan), apabila tidak ada persoalan lagi pekerjaan dapat dilanjutkan oleh Pelaksana Kegiatan. Kalau pada saat waktu ditentukan tidak selesai dana tersebut diluncurkan tahun berikutnya melalui proses pembahasan APBD.;---------
- Bahwa setelah proyek tahun 2001 tersebut dihentikan tidak ada dituangkan lagi dalam bentuk kontrak tapi hanya sebatas RAB.;--------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak ada tugas dan tanggungjawab untuk mengawasi pekerjaaan renovasi Mesjid tersebut sampai dengan selesai.;---------------------------------------------------------
- Bahwa secara khusus saksi juga tidak ada melakukan pengawasan namun secara konsultasi umum saja, namun tidak setiap saat juga dan saksi tidak ada melakukan pengawasan karena tidak ada dasar bagi saksi untuk melakukan pengawasan, dan saksi juga tidak ada yang bisa saksi laporkan.;--------------------------------------------------------
- Bahwa secara langsung tidak ada pernah diminta oleh Panitia Pembangunan Mesjid dalam hal menilai kemajuan pekerjaan tersebut, namun secara admnistrasi ditujukan kepada kepala Dinas Kimpraswil sebagai Pengawas Umum pembangunan Mesjid tersebut, namun kepala dinas kordinasi dengan saksi selaku Kasubdin Perumahan dan Bangunan, baru dua hari sekitar tanggal 06 Oktober 2005, saksi melalui Dinas PU diminta oleh Ketua Panitia Pembangunan Mesjid terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid dan M. Yacob Saleh, tanggapan saksi penghitungan tersebut akan sangat sulit dilakukan karena pekerjaan sudah berjalan dan tidak pernah diberikan laporan baik mengenai perubahan kegiatan fisik dalam bentuk tambah kurang semenjak mulainya pekerjaan sampai dengan saat ini, jadi butuh waktu yang sangat lama untuk menentukannya.;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak bisa tunjukkan/membuktikan bahwa saksi sudah melaksanakan tugas saksi baik selaku Pengelola Teknis maupun Pengawas dalam pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid 2002 sampai 2004 tersebut karena saksi tidak ada ikatan tertulis untuk hal itu.;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak ada melakukan proses pelelangan tersebut, sesuai dengan petunjuk Keppers 18 tahun 2000, dan SK tersebut hanya Formalitas saja, kemudian karena pada tahun 2000 berdasarkan keputusan rapat umum menyerahkan untuk penunjukan pelaksana pekerjaan tersebut diserahkan kepada Walikota Sabang, dan itulah awalnya kenapa SK. Panitia Lelang hanya sebatas formalitas saja, dan kontraknya dibatalkan namun tidak ada hitam putih.;---------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
12. Saksi AZWAN, ST dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------
- Bahwa saksi menerangkan menurut saksi sebelumnya bahwa PT. ADB layak untuk mengerjakan Mesjid Agung Babussalam tersebut, karena sesuai dengan persyaratan sebagai Kontraktor, setelah saksi melihat kontak yang ditunjukkan kepada saksi bahwa benar, saksi tentang kualifikasi PT. ADB saksi berpendapat PT. ADB sebenarnya tidak layak mengerjakan pekerjaan tersebut. ;--------------------------------------------------
- Bahwa pembangunan/renovasi Mesjid Babussalam tersebut dimulai sejak Januari 2001 oleh Kontraktor dari PT. Aceh Darussalam Beujaya. Dan saksi sebagai Pengawas Lapangan (konsultan) dari CV. Artika Cita Karya untuk mengawasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam tahun 2001, berdasarkan Surat Penugasan Pengawasan di lapangan dari CV. Artika Cita Karya No : 024/AC/I/BA/2001 tanggal 24 Januari 2001.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mulai melaksanakan tugas sebagai pengawas lapangan dari CV. ARTIKA CITA KARYA pada pembangunan/renovasi Mesjid Babussalam adalah sejak tanggal 24 Januari 2001 sampai dengan pertengahan Juni 2001. Sedangkan Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pengawas lapangan adalah : melihat, meriksa (mengawasi) setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan Mesjid Babussalam tersebut
Harus ...
harus sesuai dengan Kantor tanpa nomor tanggal 24 Januari 2001 dan gambar bestek pembangunan Mesjid tersebut.;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang harus dikerjakan dan diselesaikan oleh PT. ADB adalah ;---------------------
| NO | URAIAN PEKERJAAN | JUMLAH HARGA (Rp.) |
| A | Pekerjaan 2 buah menara bagian depan | |
| I | Pekerjaan Persiapan | 3.292.692,00 |
| II | Pekerjaan Tanah | 3.534.130,56 |
| III | Pekerjaan Pasangan | 82.655.473,96 |
| IV | Pekerjaan Lantai Keramik | 7.113.355,14 |
| V | Pekerjaan Beton Bertulang (Lantai 1 s/d Lantai 4) | 270.843.562,55 |
| VI | Pekerjaan Beton Bertulang (Di atas Lantai 4) | 38.131.226,33 |
| VII | Pekerjaan Pengecatan | 13.357.737,22 |
| VIII | Pekerjaan Instalasi Listrik | 13.118.875,00 |
| IX | Pekerjaan Lain-lain | 26.381.709,56 |
| SUB JUMLAH A | 458.428.762,32 | |
| B | Pekerjaan Selasar dan Pintu Masuk Utama | |
| I | Pekerjaan Persiapan | 1.737.260,88 |
| II | Pekerjaan Tanah | 3.367.422,40 |
| III | Pekerjaan Pasangan dan Beton | 33.835.457,05 |
| IV | Pekerjaan Lantai Keramik | 11.378.963,77 |
| V | Pekerjaan Lain-lain | 10.152.250,00 |
| SUB JUMLAH B | 60.471.354,09 | |
| TOTAL BIAYA A + B | 518.900.116,41 | |
| DIBULATKAN | 518.900.000,00 | |
| TERBILANG : LIMA RATUS DELAPAN BELAS JUTA SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH | ||
Dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak : 24 Januari 2001 s/d 23 Maret 2001. Dan masa pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Maret 2001 s/d 23 April 2001. ;----------
- Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, PT. ADB belum dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai ikatan kontrak yang disepakati. Dan yang belum selesai dikerjakan PT. ADB sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan pekerjaan antara lain :---------------------------------------------------------------
| A | Pekerjaan 2 (dua) buah menara bagian depan | ||||||
| 1. | III | Pekerjaan Pasangan | |||||
| 2. | V | Pekerjaan Beton Bertulang (Lantai 1 s/d Lantai 4) | |||||
| 3. | VII | Pekerjaan Pengecatan | |||||
| 4. | VIII | Pekerjaan Instalasi Listrik | |||||
| B | Pekerjaan Selasar dan Pintu Masuk Utama | ||||||
| 1. | III | Pekerjaan Pasangan dan Beton | |||||
| 2. | IV | Pekerjaan Lantai Keramik | |||||
| 3. | V | Pekerjaan Lain-lain | |||||
- Bahwa sewaktu saksi akan memulai pekerjaan sebagai pengawas lapangan, saksi ada menerima gambar bestek yang diberikan oleh CV Artika Cita Karya sebagai pedoman saksi untuk mengawasi pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam di kota Sabang, pekerjaan pada waktu itu tetap berpedoman pada gambar bestek yang diberikan oleh CV. Artika Cita Karya.;----------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah membuat laporan bulanan, sesuai dengan kemajuan pekerjaan pada waktu itu dan laporan itu saksi berikan kepada perusahaan CV. Artika Cita Karya (selaku konsultan pengawas) dan pada waktu itu kegiatan belum mencapai 100 %. Sesuai dengan kontrak tanggal 24 Januari 2001.;----------------------------------------------
- Bahwa yang menjadi penyebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh PT. ADB pada Kontrak No : __ tanggal 24 April 2001 tersebut adalah :-------------------
- Kurangnya tenaga pekerja dari PT. ADB yang mempunyai keahlian dan pengalaman.;------------------------------------------------------------------------------------
- Terlambat dalam pengadaan bahan bangunan.;---------------------------------------------
- Tidak memperhitungkan adanya rutinitas mesjid.;-----------------------------------------
- Bahwa atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak ada dibuatkan Addendum (CC0). Dan saksi sebagai Pengawas Lapangan telah melaporkan kepada Direktur CV. Artika Cita Karya untuk menegur PT. ADB atas ketidak tepatan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut.;------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi di CV. Artika Cita Karya, sejak (24 Januari 2001 s/d Juni 2001) sebagai Free Line (karyawan lepas) dan antara saksi dan CV. Artika Cita Karya tidak ada kesepakatan/perjanjian tertulis mengenai hak dan kewajiban serta tugas dan wewenang saksi sebagai pengawas lapangan pada pembangunan Mesjid Agung Babussalam.;------
Dan yang menjadi tugas saksi sebagai pengawas lapangan adalah sebagai berikut :------
- Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu pekerjaan konstruksi.;------------------------------------------------------
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan realisasi fisik.;-----------------------------------------------------------------------------------
- Meneliti pengadaan barang yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan.;-------------
- Menyelenggarakan rapat lapangan membuat laporan bulanan pekerjaan pengawasan.;------------------------------------------------------------------------------------
Tugas-tugas tersebut saksi pahami dan ketahui adalah dari Ir. T. Darmawan yang disampaikan secara lisan.;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang saksi awasi dalam pembangunan Mesjid Agung Babussalam (Januari s/d Juni 2001) adalah pelaksanaan pekerjaan item-item yang tersebut dalam RAB Kontrak tanpa nomor tanggal 24 Januari 2001 yang harus sesuai dengan bestek gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana (CV. Artika Cita Karya) dihubungkan dengan jangka waktu yang ditentukan (time Schedule) secara detail hasil pelaksana pekerjaan pembangunan Mesjid Agung Babussalam s/d bulan Juni 2001 (yang saksi awasi) adalah sebagaimana yang tertuang dalam realisasi kemajuan fisik s/d tanggal 14 Juni 2001 yang dibuat oleh saksi sendiri setelah melakukan peninjauan, penilaian ke lapangan bersama dengan pihak rekanan PT. Aceh Darussalam Beujaya (Sarjani, ST) dan pengelola teknis Mesjid (Amarullah Amir), yaitu :---------------------------------------
| Pekerjaan 2 buah menara | Volume kerja | Tingkat penyelesaian pekerjaan (%) | Bobot pekerjaan (%) |
I. Pekerja Persiapan 1. Pembersihan lapangan 2. Pembuatan Direksi Keet 3. Pasang Bouplank 4. Pembuatan Papan nama | 128 m2 Ls. 72 m2 Ls | 100 100 100 100 | 0.039 0.39 0.172 0.039 |
II. Pekerjaan Tanah 1. Galian Tanah Pondasi 2. Urugan kembali Bekas Galian 3. Timbunan Tanah bawah lantai 4. Urugan Pasir Alas lantai 5. Urugan Pasir Alas Pondasi | 142.362 m3 35.591 m3 31.740 m3 - 6.766 m3 | 100 100 100 0 100 | 0.299 0.02 0.22 - 0.07 |
III.Pekerjaan Pasangan 1. Pasangan Batu Kosongan 2. Pasangan dinding bata 1:2 (1 bata) 3. Pasangan dinding bata 1:4 (1 bata) 4. Plesteran 1 : 2 5. Plesteran 1 : 4 | 12.988 m3 6.739 m3 51.2 m3 51.840 m2 56.00 m2 | 100 100 50 100 10 | 0.3 0.94 6.3 0.2 0.016 |
IV. Pekerja Beton Bertulang (Lt 1 s/d Lt 4 ) 1. Beton 2. Cyclopen 3. Cincin Sumuran 4. Pondasi Tapak 5. Sloof 25/25 (untuk Pas. 1 bata) 6. Sloof 30/45 7. Kolom 25/25 (untuk pas. 1 bata) 8. Kolom 40/40 9. kolom 50/50 10.Balok lantai 20/25,20,35 & 15/25 11.Balok lantai 25/40 12.Plat lantai Tebal 12 cm 13.Balok lantai 25/60 | 0.900 m3 17.660 m3 10.822 m3 11.532 m3 2.3 m3 3.780 m3 6.5 m3 8.704 m3 29.063 m3 3.090 m3 5.60 m3 5.216 m3 4.20 m3 | 100 100 100 100 80 100 100 100 80 80 80 50 | 0.06 1.2 5.23 5 1.25 1.7 5.39 4 13.5 1.51 2.86 2.47 2.15 |
V. Pekerjaan lain-lain 1. Kosen pintu | 0.11 m3 | 100 | 2.15 |
| Total Bobot selesai pekerjaan | 55.005 | ||
- Bahwa kualitas hasil pekerjaan pembangunan Mesjid Agung Babussalam dengan Kontrak No.:___tanggal 24 Januari 2001 s/d 14 Juni 2001 adalah sesuai, namun dari sudut bobot belum mencapai 100 % (progress report). ;---------------------------------------
- Bahwa terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID pernah memberikan teguran/nasehat/arahan kepada saksi sehubungan dengan penumpukan bahan bangunan (material) yang akan digunakan supaya dipindahkan agar tidak mengganggu kegiatan di Mesjid.;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi membenarkan 1 (Satu) buah Tanda Penerimaan dari Pimpro Pembangunan lanjutan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang sebanyak Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) yakni pinjaman sementara biaya perencanaan pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, tertanggal 20 Maret 2002, yang ditandantangani oleh penerima Azwan, ST, Pekerjaan Consultan Pengawas CV. Artika Cita Karya, dan benar saksi menerima uang dari Pimpro Ihsanuddin, tertanggal surat tersebut dan benar saksi yang tanda tangani tanda penerimaan tersebut.;------------------------------------------
- Bahwa pada saat itu T. Darmawan meminta tolong kepada saksi untuk mengambil uang senilai Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yaitu biaya perencanaan pembanguan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dari Ihksanuddin selaku Pimpro Mesjid Agung Babussalam. Kemudian setelah uang itu saksi terima senilai Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah ) uang tersebut saksi berikan kepada T. Darmawan ( dalam keadaan utuh ) yaitu senilai jumlah yang ada dalam tanda penerimaan tersebut, namun tidak ada bukti tanda terima uang tersebut antara saksi dengan T. Darmawan.;-----------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
13. Saksi AZHARI DAUD, SE.MM dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ...
- Bahwa Saksi menerangkan secara administrasi tidak ada membuat Adendum (CCO) dalam setiap keterlambatan dan perubahan Rab dalm kontrak pembangunan Mesjid Agung Babussalam tersebut. ;---------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada tahun 2000 s/d 2002 saksi selaku Kepala Bagian Penyusunan Program Setda Kota Sabang jabatan saksi secara khusus tidak ada hubungannya dengan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang, karena tupoksi hanya sebagai monitoring dan pelaporan Anggaran APBD Fisik secara keseluruhan.;-----------
- Bahwa Ketua Pembangunan Mesjd Agung Babussalam Sabang maupun Pimpro belum pernah memberi laporan fisik kepada Walikota Sabang, karena pada tahun 2000 s/d 2001 saksi belum pernah menerima bahan laporan tersebut untuk dijadikan laporan Walikota.;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Dana Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam bersumber dari APBD Kota Sabang, yang diusul oleh bagian Sosial mengajukan DUPDA / Profosal/Program setelah pengesahan DUPDA diajukan DIPDA ke Bapeda Kota Sabang, selanjutnya dibahas Tim Anggaran Eksekutif selanjutnya diajukan ke DPRD Kota Sabang untuk dibahas dan setelah disetujui ditetapkan menjadi peraturan Daerah APBD Kota Sabang. Dalam mengajukan suatu anggaran harus memenuhi mekanisme sebagaimana yang telah diuraikan di atas baik Rutin, Kegiatan, maupun bantuan.;-------
- Bahwa Pada tahun 2000 dianggarkan sebesar Rp. 575.000.000, pada tahun 2001 sebesar Rp. 3.000.000.000,- untuk tahun 2002 saksi tidak mengetahuinya lagi karena saksi sudah pindah ke Bagian Umum Setda Kota Sabang.;-----------------------------------
- Bahwa kalau terjadi perubahan Anggaran dari Proyek menjadi Bantuan harus dibuat Revisi Anggaran APBD melalui Bapeda dan diajukan pengesahanya ke DPRD Kota Sabang, mengenai apakah proyek Renovasi Mesjid Agung Babussalam sebesar Rp. 3.000.000.000,- ada dibuat revisi anggaran, saksi tidak mengetahuinya dan itu dapat dipertanyakan kepada Bagian Sosial (Iksanuddin).;--------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pelaksana Renovasi Pembangunan mesjid Agung Babussalam Kota Sabang karena selama saksi menjabat sebagai kepala bagian penyusunan program Setda Kota Sabang, saksi tidak pernah menerima laporan fisik untuk dijadikan laporan Walikota Sabang.;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam panitia Lelang, Penunjukan/Pemilihan Langsung tersebut, dan saksi baru mengetahui sejak diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang. dan saksi lihat saksi diangkat berdasarkan SK Walikota No. 220 tahun 2001 tanggal 07 Juli 2001 saksi diangkat sebagai Wakil Ketua Panitia Lelang, Penunjukan/Pemilihan Langsung untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum TA. 2001, yang masuk dalam panitia penunjukan Langsung/PL tersebut yaitu :----------------------------------------------
| Amarullah Amir | Kasi Tata Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Sabang | Ketua / Anggota |
| Azhari Daud, SE | Kepala bagian Penyusunan Program Setda kota Sabang. | Wakil Ketua (Saksi) |
| Asri Ali | Kasub Bag Agama Pendidikan dan Kebudayaan Setda Kota Sabang. | Anggota (Sekarang Pegawai DKP) |
| M. Djamil | Kasubsi Bangunan pada Seksi Tata Bangunan pada Dinas PU Kota Sabang | Anggota |
| Ramlan Janas, SE | Kepala Bagian Keuangan pada Setda Kota Sabang | Anggota |
| Rusydi Juned, SE | Kabid Sosial Budaya pada Bapeda Kota Sabang | Anggota |
| Adi Mustakar | Kasub Bag Pelaporan Bagian Penyusunan Program Setda Kota Sabang | Anggota |
| Jimmidin | Staf Bagian Sosial Setda Kota Sabang | Anggota |
| Armia Aris | Staf Bagian Sosial Setda Kota Sabang | Anggota (Sekarang Dispora) |
- Bahwa berdasarkan SK Walikota No. 220 tahun 2001 tanggal 07 Juli 2001 Panitia Pelelangan, Penunjukan/Pemilihan Langsung berkewajiban :--------------------------------
Menyelenggarakan Pelelangan, Pemilihan/Penunjukan Langsung dan mengadakan penelitian penawaran harga sesuai dengan maksud Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000.;----------------------------------------------------------
Menyampaikan Laporan Hasil Pelelangan, Penunjukan/Pemilihan Langsung kepada Walikota Sabang.;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang mengerjakan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam adalah PT. Aceh Darussalam Bejaya (PT.ADB) yakni terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasin bin Hasan, bagaimana PT. ADB sampai bisa mendapatkan pekerjaan tersebut diluar sepengetahuan saksi selaku wakil ketua Panitia Penunjukan Langsung tersebut, dan sepengetahuan saksi Tim yang memberikan kepercayaan tersebut yakni : Ketua Timnya Sekda Sabang, Ass.II, Penyusunan Program, Kimpraswil, Gapensi, Bapeda.;---
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
14. Saksi RUSYDI DJUNED, SE dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat pencairan dana tersebut saksi tidak lagi sebagai Pengawas Lapangan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang dari CV. Artika Cita Karya, kapasitas saksi waktu itu hanya membantu menerima dan mencairkan uang tersebut dari Ihsanuddin kepada T. Darmawan. ;-----------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara selaku anggota Panitia Pelelangan, Penunjukan/Pemilihan Langsung berdasarkan SK tersebut, karena saksi tidak pernah di kasih tahu, dan saksi tidak pernah dilibatkan sama sekali. ;------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak tahu sama sekali bagaimana proses munculnya PT. ADB yang menjadi pelaksana pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang dan saksi tidak pernah diundang dan terlibat sama sekali dalam kepanitiaan tersebut.;---------------------
- Bahwa saksi tidak tahu sama sekali tentang kepanitiaan Lelang tersebut tersebut. Dan saksi membenarkan bahwa sesungguhnya tidak ada proses pelelangan dalam proyek Mesjid Tersebut. ;-----------------------------------------------------------------------------------
- Saksi menerangkan mengetahui dana pembangunan tersebut bersumber dari APBD Kota Sabang. Dan saksi mengetahui yang menjadi pelaksana pekerjaan tersebut ( PT. ADB) terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan.;---------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
15. Saksi Ramlan Janas, SE, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi menerangkan sumber pendapatan Pemko Sabang secara garis besarnya ada 3 : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan (bantuan dari Pusat), Bantuan-bantuan lain dari Propinsi.;-------------------------------------------------------------
- Bahwa prosedur dan mekanisme penerimaan dana APBD Kota Sabang, penggunaan dan pengelolaan adalah sbb :---------------------------------------------------------------------
Untuk PAD, prosedur dan mekanismenya :-----------------------------------------------
Oleh objek pajak/objek retribusi menyetorkan kepada Dinas Pendapatan Daerah, kemudian oleh Dinas Pendapatan menyetorkan kepada Kas Daerah atau dapat juga langsung kepada Bank Pemerintah yang ditunjuk sesuai dengan nomor rekening yang telah ditentukan/dibuka.;-------------------------------------------------------------------------
Untuk …
Untuk Dana Perimbangan, ;------------------------------------------------------------------
Setelah mengetahui plafond, pihak pemko Sabang kemudian mengajukan SPP ke KPKN setiap bulan, oleh KPKN ditrasfer ke Bank yang telah ditunjuk sesuai dengan nomor rekening yang telah ditunjuk/dibuka.;-------------------------------------------------
Untuk Bantuan lain, ;---------------------------------------------------------------------------
Pihak pemberi bantuan mengirimkan langsung ke Rekening yang sudah ditunjuk. Penggunaan dan pengelolaan sumber pendapatan Pemko Sabang : penggunaan dan pengelolaannya sesuai dengan plafond yang telah ditetapkan dalam APBD.;------------
- Bahwa prosedur dan mekanisme pengeluaran dana dari kas Pemko Sabang, penggunaan dan pengelolaannya adalah :;----------------------------------------------------------------------
Setelah APBD yang telah disahkan, oleh Dinas/pihak ketiga mengajukan SPP ke bagian keuangan Pemko Sabang, oleh bagian keuangan diterbitkanlah SPMU.;----------
Untuk penggunaan dan pengelolaannya, masing-masing Dinas/pihak ketiga selaku pengguna dana anggaran kemudian mempertanggungjawabnya sesuai dengan DASK yang diajukan kembali kepada bagian keuangan.;----------------------------------------------
Untuk Beban Tetap (BT), ;----------------------------------------------------------------------
Pada saat pengajuan SPP dan kwintasi pengajuan pencairan dana serta kelengkapan lainnya oleh Dinas/Pihak ketiga sekaligus merupakan pertanggungjawaban.;-------------
Untuk Beban Sementara (BS), ;----------------------------------------------------------------
Dipertanggungjawabkan pada bulan berikutnya dengan kata lain untuk pengeluaran dana berikutnya harus dilampiri dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj)pada bulan yang lalu. Pengajuan pengeluaran dana pada BS ini hanya berdasarkan pada SPP saja.;-
- Bahwa oleh pihak ketiga/bendaharawan membawa SPMU tersebut ke Kas Daerah untuk pencairan, oleh Kas Daerah membayar uang tersebut untuk pencairan dana. (pada umumnya berupa Cek yang ditandatangani oleh Walikota, apabila Walikota berhalangan dapat juga dilakukan oleh Sekda). Semua mekanisme pencairan dana tersebut berlaku terhadap semua bentuk pengeluaran dari Kas Pemko Sabang. ;--
- Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencairan dana dari Kas Pemko Sabang Untuk Proyek, harus dilengkapi dengan Kontrak Kerja/Surat Perintah Kerja (SPK), gambar, RAB serta Bukti Kemajuan Fisik Proyek (progress report), (khusus untuk Proyek bantuan, hanya berupa kwitansi pengajuan pencairan dana dan RAB), sedangkan untuk Belanja Rutin (Belanja Administrasi Umum) seperti ATK/biaya perjalanan Dinas hanya berdasarkan pada DASK dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan/Penyerahan Barang.;----------------------------------------------------------------
- Bahwa pihak penerima dana tersebut wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada Walikota (dalam hal ini bagian keuangan) sesuai dengan jenis rekening/mata anggaran yang dicairkan/diterima berupa kwitansi yang dilaporkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya.;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pengeluaran dana yang dikeluarkan dari kas Pemko Sabang sebelum ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD dan ditetapkan dalam Lembaran Daerah secara aturan tidak dibenarkan, namun biasanya pihak pemko Sabang mengajukan surat kepada DPRD kiranya DPRD dapat menyetujui diterbitkannya SPMU mendahului pengesahan APBD. Dengan catatan tidak untuk kegiatan Proyek, tapi hanya untuk kegiatan rutin kantor.;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bukti-bukti yang harus lengkapi berkaitan dengan pembebanan APBD yakni berupa Bukti Kwitansi Pencairan Dana, Faktur, Surat Penerimaan Barang/Berita Acara Serah Terima Barang, Perjanjian Pengadaan Barang Dan Jasa.;-----------------------------
- Bahwa kwitansi pencairan dana, Rekanan, Pemegang Kas (pihak yang menerima), setuju bayar Sekretaris Daerah, Walikota. Khusus untuk dinas, setuju bayarnya langsung oleh Kepala Dinas dan Bendaharawan (namun dalam praktek ada juga dicantumkan Pimpro selaku pihak yang mengetahui pencairan). Faktur dan Berita acara Serah terima barang diatandatangani oleh Kepala Dinas.;------------------------------------
Bahwa …
- Bahwa anggaran yang tidak terlaksana atau tidak selesai pada suatu tahun anggaran dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya (kalau berbentuk Proyek dimasukkan kembali dalam Daftar Isian Proyek Lanjutan (Dipda-L), mengenai pertanggungjawabannya hanya sebatas dana yang telah dicairkan pada tahun anggaran tersebut kepada Walikota Sabang sedangkan sisa anggaran yang belum cairkan dipertanggungjawabkan pada tahun berikutnya.;-----------------------------------------------
- Bahwa selaku Kabag Keuangan, kegiatan saksi hanya terkait dengan pengeluaran SPMU serta Advistlist (Daftar Penguji) sehubungan dengan pekerjaan renovasi pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang.;-------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui keberadaan SK. Walikota Sabang Nomor 220 Tahun 2001 tanggal 7 Juli 2001 tentang Pembentukan panitia pelelangan, penunjukan/pemilihan langsung borongan pekerjaan Proyek Pembinaan Syari`at Islam Dana Alokasi Umum khususnya terhadap Proyek pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang tahun 2001 yang diajukan oleh pemeriksa dan tidak pernah dilibatkan dalam pelelangan penunjukan/pemilihan langsung borongan pekerjaan Proyek Pembinaan Syari`at Islam Dana Alokasi Umum khususnya terhadap proyek pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang tahun 2001. Saksi mengetahui keberadaan SK tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa pada kantor Kejaksaan Negeri Sabang. Dengan kata lain saksi tidak pernah melaksanakan tugas saksi selaku anggota panitia pelelangan penunjukan/pemilihan langsung borongan pekerjaan Proyek Pembinaan Syari`at Islam Dana Alokasi Umum khususnya terhadap proyek pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang tahun 2001 tersebut.;---------
- Bahwa saksi tidak mengetahuinya kenapa PT. ADB ditunjuk selaku pelaksana kegiatan Proyek pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang tahun 2001 walaupun saksi termasuk sebagai salah satu anggota pelelangan, penunjukan/pemilihan langsung borongan pekerjaan Proyek Pembinaan Syari`at Islam Dana Alokasi Umum khususnya terhadap proyek pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang tahun 2001 karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan kepanitiaan tersebut.;-------------------------
- Bahwa mekanisme dari masing-masing tugas Tugas Pokok saksi adalah :-----------------
Penyusunan RAPBD ;----------------------------------------------------------------------------
khusus belanja rutin (BAU= Belanja Administrasi Umum) Meminta RASK kepada masing-masing unit kerja langsung diproses bersama panitia anggaran eksekutif .;-------
Proyek/Kegiatan ;---------------------------------------------------------------------------------
Dikirimkan ke Bapeda oleh masing-masing Dinas tersebut, selanjutnya dilakukan pembahasan oleh Tim panitia Anggaran Eksekutif selanjutnya dituangkan kedalam RAPBD.;---------------------------------------------------------------------------------------------
Penyusunan RAPBD berdasarkan dana yang tersedia yang dapat diperoleh dari ;--------
APBN (DAU) ;------------------------------------------------------------------------------------
Bantuan dari Provinsi ;---------------------------------------------------------------------------
PAD (Pendapatan Asli Daerah) ;---------------------------------------------------------------
Perubahan APBD ;--------------------------------------------------------------------------------
Penyesuaian dari APBD Murni baik ada pertambah dana maupun berkurang dikarenakan realisasi penerimaan tidak tercapai target.;---------------------------------------
Perhitungan APBD ;------------------------------------------------------------------------------
Hasil pertanggung jawaban dari masing-masing badan/Dinas/Kantor dituangkan dalam perhitungan APBD pada akhir tahun yang disampaikan ke DPRD Kota Sabang yang selambat-lambatnya pada bulan Maret tahun berikutnya (LPJ Walikota dibidang keuangan).;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa persyaratan yang harus dilampirkan sehubungan dengan tugas saksi dalam mengelola Administrasi Keuangan adalah : Surat Keputusan Otorisasi Menggambarkan Pagu-pagu anggaran yang ada dalam APBD yang telah ditetapkan untuk setiap Badan/Dinas dan Kantor baik mengenai anggaran rutin maupun pembangunan (Proyek maupun Bantuan).;----------------------------------------------------------------------------------
Menerbitkan …
Menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU);---------------------------------------
Syaratnya berdasarkan pagu yang sesuai di SKO sesuai dengan jenis anggaran sbb :
Rutin ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengajukan Kwitansi, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Penyerahan Barang, Faktur.;-------------------------------------------------------------------------------------
Beban Sementara ;---------------------------------------------------------------------------------
Mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai Nomor Rekening yang dibutuhkan dan sesuai yang ada dalam SKO.;--------------------------------------------------
Proyek Fisik ;---------------------------------------------------------------------------------------
Melampirkan SPK (Surat Perintah Kerja), Prosentase Kemajuan Pekerjaan, Foto, apabila proyek 100 % ada Berita Acara Penyerahan Pekerjaan.;-----------------------------
Bantuan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah Anggaran disyahkan di APBD selanjutnya Pengguna Bantuan mengajukan proposal (Fisik RAB) kebagian Kesra, dan meneruskan ke Pemegang Kas Sekretariat dan dibuat SPP oleh pemegang Kas, selanjutnya diterukan ke Bagian Keuangan untuk diterbitkan SPMU, oleh pemegang Kas SPMU tersebut diuangkan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD).;-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam pengajuan penarikan dana Bantuan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam panitia Pengurus Mesjid pada awal penarikan dana ada melampirkan persyaratan yang dimaksud (Proposal) .;---------------------------------------------------------
- Bahwa untuk pencairan dana di sekretariat Daerah yang berwenang membuat setuju bayar adalah Walikota dan Sekda, sesuai dengan otorisasinya dan kalau perjabat tersebut berhalangan tidak dapat dilimpahkan ke jenjang jabatan dibawahnya secara hirarki dan apa yang dimasud dengan U.b tidak dapat dilakukan untuk penarikan uang, dan untuk Dinas yang berwenang hanya Kepala Dinas, untuk Proyek Pimpro ikut menyetujui pembayaran dan tanpa pimpro juga dapat dibenarkan.;--------------------
- Bahwa anggaran yang belum digunakan/belum habis tergunakan pada tahun anggaran dapat dianggarkan kembali pada tahun berikutnya, -sebatas sisa Anggaran yang belum dicairkan, dan kalau terjadi penambahan anggaran dimasukkan lagi diluar sisa anggaran tahun lalu (Dana murni) dan sisa anggaran yang diluncurkan tidak bisa dikurangi nilainya.;---------------------------------------------------------------------------------
- bahwa didalam undang-undang terhadap pinjama-pinjaman atas beban APBD secara ketentuan tidak dibenarkan, dan kalau terjadi itu hanya kebijakan Walikota atau Sekda, tanpa SPMU tidak dapat dikeluarkan/dicairkan uang. ;------------------------
- Bahwa menurut perhitungan saksi sisa dana Mesjid Agung babussalam tahun Anggaran 2001 Rp.2.166.637.600,- namun setelah sesuaikan/dicocokkan dengan pengeluaran uang yang sebenarnya pada Bendahara Umum Daerah (BUD) sisa anggaran yang harus di luncurkan untuk Mesjid agung Babussalam tersebut sebesar Rp.2.432.000.000,- maka pada perubahan APBD kekurangan tersebut di naikkan sebesar Rp. 265.362.400.- dan kembali menjadi sebesar Rp.2.432.000.000,-;-------------
- Bahwa mengenai bagaimana mekanisme/prosedur terjadinya suatu perobahan anggaran dari Proyek menjadi Bantuan dalam tahun anggaran yang sama saksi tidak mengetahuinya, karena sejak saksi menjabat selaku salah seorang Panitia Anggaran tidak pernah terjadi di Pemko Sabang.;----------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
16. Saksi Ir. T. Darmawan telah disumpah dan keterangannya dibacakan didepan persidangan pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa Saksi menerangkan sebenarnya saksi tidak mengetahui dan tidak pernah dilibatkan dalam panitia tersebut, dan saksi baru mengetahui sejak diperiksa di
Kejaksaan …
kejaksaan Negeri Sabang. Bahwa saksi diangkat berdasarkan SK Walikota No. 220 tahun 2001 tanggal 07 Juli 2001 sebagai Anggota Panitia Lelang Penunjukan/ Pemilihan Langsung untuk Pekerjaan Fisik Pembangunan Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum TA. 2001, ;---------------------------------------------------------
- Bahwa saksi selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas pada pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang sejak tahun 2000 s/d 2001. Saksi diangkat berdasarkan Pemilihan Langsung dan untuk lanjutan pekerjaan ditunjuk atas dasar Penunjukan Langsung oleh Panitia Pembangunan/Pengurus Mesjid pada saat itu. ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi menerangkan ;-----------------------------------------------------------------------
Tahun 2000 :----------------------------------------------------------------------------------------
Biaya perencanaan dengan nilai kontrak Rp.29.080.620,- dan untuk pengawasan dengan nilai kontrak Rp.22.137.500,-.;----------------------------------------------------------
Tahun 2001 :---------------------------------------------------------------------------------------
Biaya perencanaan dengan nilai kontrak Rp.135.000.000,- dan untuk biaya pengawasan dengan nilai kontrak Rp.75.000.000,-.;----------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi menerangkan :-----------------------------------------------------------------------
a. Tugas dan kewajiban selaku Konsultan Perencanaan adalah :----------------------------
Merancang bangunan mesjid sesuai arahan dan anggaran yang telah ditentukan oleh pihak Pemko Sabang.;---------------------------------------------------------------
Membuat gambar kerja lengkap (bestek), membuat Rencana Kerja dan syarat-Syarat (RKS) dan membuat rencana Anggaran Biaya (RAB);--------------
b. Tugas dan tanggung jawab selaku konsultan pengawas adalah :------------------------
Memonitor pekerjaan pisik dilapangan sesuai dengan gambar yang telah dibuat oleh perencana, Spesifikasi (material) dan waktu pelaksanaan pekerjaan, membuat laporan kemajuan pekerjaan.;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa desain awal yang saksi buat sesuai dengan arahan dari Pemerintah Kota Sabang yang ingin lebih menampung jama’ah lebih banyak dari yang sebelumnya khususnya pelebaran bangunan dan meningkatkan kualitas mutu serta bangunan sehingga lebih representatif dalam artian lebih layak/megah. Dalam hal ini saya ada membuat gambar ilustrasi untuk pedoman pembangunan Mesjid selanjutnya.;---------------------------------
- Bahwa penetapan standarisasi harga dalam penyusunan RAB ditentukan dengan berpedoman kepada harga satuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Sabang.;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa desain yang dibuat (untuk tahun 2000) khusus untuk dua buah menara depan sudah sesuai dengan hasil pekerjaan yaitu bentuk pisik bangunan dan material yang digunakan (hanya saja waktu penyelesaiannya tidak tepat waktu sebagaimana mestinya). Sedangkan untuk dua buah menara belakang (anggaran tahun 2001) kalau dari bentuk pisik bangunannya saja yang saksi lihat dari jauh sudah sesuai dan materil yang digunakan saksi tidak dapat memastikan sesuai tidaknya (bahwa terhadap pekerjaan pembangunan dua buah menara belakang saksi tidak dapat menjelaskan secara pasti karena waktu untuk melakukan pengawasan sebagaimana dikontrak telah terlampaui).;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa proses pencairan dana terhadap saksi selaku konsultan perencanaan berjalan lancar, dan pencairan dana terhadap saksi selaku konsultan pengawas untuk tahun 2000 juga berjalan lancar, sedangkan untuk tahun yang berikutnya terjadi permasalahan yang mana hal tersebut diakibatkan oleh keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sementara batas waktu pengawasan telah lewat namun saksi meluangkan waktu untuk mengontrol pelaksanaan pekerjaan tersebut, dan saksi tidak menerima bayaran seutuhnya sesuai kontrak.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ...
- Bahwa dari hasil pengamatan pengawasan yang saksi dapati adalah. ;----------------------
- keterlambatan pekerjaan di setiap tahapannya;-----------------------------------------
- kontraktor tidak pernah mengajukan progress untuk penarikan dana pertermyn yang menurut aturan yang saksi ketahui setiap penarikan dana per termin harus melalui persetujuan konsultan pengawas dan pimpro.;-------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan kemajuan sehubungan dengan tugas dan tanggung jawab saksi selaku konsultan pengawas, hal ini dapat saksi jelaskan karena sepertinya laporan tersebut tidak dipentingkan lagi yang mana pencairan dana kepada kontraktor untuk setiap terminnya juga tidak melalui persetujuan konsultan pengawas, dan juga pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor pada setiap tahapan selalu terlambat.;--
- Bahwa sistim pengawasan idealnya harus selalu mengacu pada bestek dan mengontrol material-material yang digunakan serta waktu penyelesaian pekerjaan. namun dalam pelaksanaan dilapangan ada ditemukan kelemahan strategi atau mekanisme pekerjaan dari terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN selaku pelaksana kegiatan. Disini terlihat managemen pekerjaan yang tidak bagus, tidak professional dan proporsional, diantaranya tenggang waktu pekerjaan, jumlah pekerja dan skill yang lemah serta kurangnya skala prioritas dari masing-masing pekerjaan. Dan setiap penarikan dana per termin tidak pernah melalui persetujuan/tanpa sepengetahuan konsultan pengawas dalam artian penarikan tidak sesuai dengan kemajuan fisik pekerjaan/tanpa adanya evaluasi pekerjaan sebelumnya.;------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi pernah melakukan penegoran-penogaran secara lisan, baik kepada pekerja-pekerja di lapangan, koordinator dilapangan PT. ADB maupun kepada terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN sendiri selaku penangung jawab pelaksana pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang tersebut.;---------------------
- bahwa untuk biaya perencanaan pada tahun 2001 dengan nilai kontrak sebesar Rp.135.000.000,- sudah ditarik oleh Pimpro dan Benpro pada saat itu dan sudah diserahkan kepada saksi secara keseluruhan, namun untuk biaya pengawasan dengan nilai kontrak sebesar Rp.75.000.000,- baru saksi terima sebesar Rp.50.000.000,- yang mana sisa dana biaya pengawasan sebesar Rp.25.000.000,- lagi sampai saat sekarang belum ada saksi terima. Hal ini disebabkan karena saksi dianggap tidak bekerja maksimal (menurut terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID), namun berdasarkan kontrak, saksi sudah melaksanakan pekerjaan bahkan sudah saksi berikan waktu cuma-cuma untuk melakukan pengawasan setelah kontrak saksi berakhir + 2-3 bulan lamanya.;--------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli TAUFIK MAULANA HAMZAH PUTRA, AK, Auditor Ahli Pertama BPKP Perwakilan BPKP Provinsi NAD, telah disumpah menurut Agama Islam didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Ahli mengetahui apa sebabnya diperiksa dan dimintai keterangan yakni sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dana Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang Tahun Anggaran 2000 s/d 2004 yang dilakukan oleh tersangka Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN dan Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID.;-------------------
- Bahwa menerangkan ahli tidak kenal dengan mereka tersangka.;---------------------------------
- Bahwa Ahli menjelaskan dana APBD yang bersifat proyek, dilakukan sesuai dengan Keppres Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah, yakni melalui 4 (empat) cara: Penunjukkan langsung, Pemilihan Langsung, Lelang dan Swakelola. Mengenai system pertanggungjawaban keuangannya adalah dilakukan dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang didahului dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dilampiri dengan Kemajuan Fisik Pekerjaan.
Sedangkan ...
Sedangkan untuk bantuan Pemerintah Daerah setempat mengeluarkan uang kepada pihak yang menerima bantuan dan pertanggungjawabannya dapat berupa bukti tanda terima dari penerima bantuan, yang dilampiri juga Rincian Penggunaan Dana. Dalam hal renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang hal tersebut tidak dilakukan.;-------
- Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Keppres Nomor 18 tahun 2000 sebagaimana yang termuat dalam pasal 12 point 2 huruf c adalah: hanya terbatas pada pengadaan barang/jasa yang berskala kecil, pengadaan barang/jasa dalam hal diadakan pelelangan ulang hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi syarat, pengadaan barang/jasa yang bersifat mendesak dengan mendapat persetujuan pihak yang berwenang, penyedia barang/jasa tunggal. Dan dalam hal renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang hal tersebut tidak termasuk kriteria yang demikian dan seharusnya dilakukan proses pelelangan sebelumnya.;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Ahli menerangkan bahwa penunjukkan PT. ADB sebagai pelaksana kegiatan pekerjaan renovasi Mesjid tidak dibenarkan dan tidak dapat dilakukan melalui metoda pengadaan barang/jasa pemborongan penunjukkan langsung, karena tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang termuat dalam pasal 12 Ayat (2) huruf c Keppres Nomor 18 tahun 2000 dan juga belum pernah dilakukan pelelangan, pengadaan barang tidak bersifat mendesak atau khusus serta penyedia barang yang lain tersedia cukup banyak di Kota Sabang khususnya dan propivinsi NAD pada umumnya.;-----------------------------------------
- Bahwa Ahli menjelaskan PT. ADB sesungguhnya tidak cukup layak untuk mengerjakan pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid tersebut, karena sesuai dengan Sertifikasi / Daftar Kualifikasi yang dikeluarkan oleh Gapensi bahwa PT. ADB termasuk pada Kualifikasi Kecil Dua (K2) yang hanya mampu mengerjakan proyek Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) s/d Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). Hal ini sejalan dengan Lampiran I Petunjuk Teknis Keppres Nomor 18 Tahun 2000 tentang Sertifikasi Dan Pra Kualifikasi Jasa Pemborongan, Jasa Konsultasi dan Pemasokan Barang atau Jasa Yang Lainnya, Bagian Ketiga Tata Cara Prakualifikasi angka 4 huruf a.1).;-------------------
- Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Petunjuk Teknis Keppres Nomor 18 tahun 2000 yang merupakan SK. Bersama Menkeu dan Kepala Bappenas Nomor : S-42/A/2000 dan Nomor : S-2262/D.2/05/2000 Bab V menyatakan bahwa maksud dan tujuan Penyusunan dan Pelaksanaan kontrak adalah untuk menyamakan pola pikir, pengertian, dan memberi pedoman sehingga memudahkan bagi pengguna barang/jasa dan pengawas untuk menyusun, memeriksa, dan melaksanakan kontrak pengadaan barang atau jasa sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya dalam setiap pekerjaan lanjutan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota sejak tahun 2002 (sejak berahirnya Kontrak kerja tahun 2001) juga pekerjaan seharusnya dituangkan dalam Kontrak Kerja yang mengikat pihak-pihak yang berkepentingan.;-------------------------------
- Bahwa Ahli menjelaskan suatu pekerjaan dimungkinkan untuk tidak dilakukan berdasarkan kontrak kerja sebagaimana halnya metode pengadaan barang/jasa pemborongan secara Swakelola, namun dalam hal renovasi pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang syarat-syarat Swakelola sebagaimana tersebut dalam Juknislak Keppres Nomor 18 Tahun 2000 tidak terpenuhi, apalagi dilakukan oleh PT. ADB yang bukan merupakan Pengurus Mesjid, maka seharusnya pekerjaan tersebut harus didasarkan atas suatu ikatan kontrak kerja, bukan hanya berdasarkan RAB yang dibuat oleh Rekanan dan disetujui oleh Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang.;-----------------------------------------------
- Bahwa Ahli menjelaskan berdasarkan Petunjuk Teknis Keppres Nomor 18 tahun 2000 yang merupakan SK. Bersama Menkeu dan Kepala Bappenas Nomor : S-42/A/2000 dan Nomor : S-2262/D.2/05/2000 Bab V angka 4 huruf b 1.k), menegaskan :-------------------------------
Hak dan kewajiban penggunan barang/jasa ----------------------------------------------------
Mengawasi dan memeriksa pekerjan yang dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa;------
b Meminta laporan-laporan secara priodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia barang/jasa;-----------------------------------------------------
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan kepada pihak penyedia barang/jasa;-------------------------------------------------------------------------------
Memberikan fasilitas, baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia barang/jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.;-----------------------------------------
Sedangkan ...
Sedangkan hak dan kewajiban penyedia barang/jasa :----------------------------------------
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;-------------------------------------------------------------------------
Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari pihak pengguna barang/jasa untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan;-----------------------------
Membuat dan melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada pihak pengguna barang/jasa;------------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;--------------------------------------------------------------------------
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak pengguna barang/jasa;---------------------------------------------------
F. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Ahli menerangkan menurut pasal 32 Keppres Nomor 18 Tahun 2000, bahwa perubahan kontrak (Amandemen) dapat dilakukan apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan, metode, waktu pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dituangkan dalam addendum-addendum kontrak yang merupakan salah satu lampiran-lampiran kontrak yang sifatnya tidak terpisahkan dari kontrak. Dan keterlambatan-keterlambatan pekerjaan pada Renovasi Mesjid Agung Babussalam tidak pernah dituangkan dalam Addendum Kontrak/ Cco.;-------------------------------------------------------
- Sepengetahuan ahli ada tiga jenis RAB ;-----------------------------------------------------------
RAB yang disusun oleh Konsultan Perencana (Engineer Estimate).;---------------------
RAB yang disusun oleh Konsultan perencana adalah sebagai salah satu masukan bagi Panitia Pengadaan barang/jasa dalam menyusun HPS. ;------------------------------------
RAB yang disusun oleh Panitia Pengadaan barang/jasa dan ditetapkan oleh penggunan barang/jasa.;-------------------------------------------------------------------------
Digunakan sebagai acuan bagi Panitia Pengadaan untuk menilai penawaran dari rekanan. Oleh karena itu HPS harus disusun secara cermat dengan mempertimbangkan:-----------------------------------------------------------------------------
Analisis Harga Satuan Pekerjaan yang bersangkutan Engineer Estimate (EE), harga pasar setempat, kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) untuk barang atau pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan, informasi harga satuan yang dipublikasikan, harga yang dibuatkan oleh fabrikan, agen tunggal, harga standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan informasi lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.;------------------------------------------------------------------------
RAB yang disusun oleh Rekanan.;-------------------------------------------------------------
d. RAB yang disepakati yang tertuang didalam kontrak.;--------------------------------------
Merupakan hasil kesepakatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa yang kemudian dituangkan didalam kontrak.;----------------------------------
- Bahwa Ahli menjelaskan biasanya pembayaran prestasi pekerjaan diatur dalam kontrak, misalnya : dalam kontrak PT. ADB dengan nilai kontrak sebesar Rp.2.590.000.000,-, dalam pasal 14 nya disebutkan, bahwa pembayaran harga borongan dilakukan secara berangsur-angsur atau sekali pembayaran dan tiap angsuran, akan dibayarkan berdasarkan Berita Acara Kemajuan di lapangan dengan ketentuan 5% (Lima Persen) dibawah persentase fisik yang sudah dicapai serta angsuran terakhir sebesar 10% (Sepuluh Persen) dari harga borongan akan dibayar setelah pihak kedua memenuhi masa pemeliharaan (serah terima kedua) dan sesuai dengan Berita Acara Pernyataan selesainya pelaksanaan pekerjaan.;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Cara pembayaran ini merupakan salah satu dari ketentuan umum yang ada dalam pelaksanan kontrak sebagaimana disebutkan dalam Juknislak Keppres Nomor 18 Tahun 2000 yakni pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati oleh pengguna barang/jasa, apabila penyedia barang/jasa telah mengajukan tagihan disertai dengan laporan kemajuan pekerjaan.Dan pembayaran prestasi pekerjaan mendahului pekerjaan yang akan dilakukan oleh penyedia barang/jasa, dalam hal ini tidak dibenarkan karena melanggar kesepakatan/kontrak.;----------------------------------------------------------------------
Bahwa ...
- Bahwa Ahli menjelaskan serah terima pekerjaan dapat dilakukan : apabila pekerjaan telah selesai 100% (seratus persen) dan penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada penerima barang atau jasa untuk penyerahan pekerjaan serta pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia barang/jasa, hingga tidak terdapat kekurangan pekerjaan tersebut dan telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak.;-----------------------------------------------------------------
- Bahwa Ahli menjelaskan sesuai dengan Keppres Nomor 18 tahun 2000, bilamana terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaaan karena kelalaian penyedia barang/jasa (dalam hal ini PT. ADB), maka PT. ADB selaku pelaksana kegiatan dapat dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) per hari dari nilai kontrak atau bagian kontrak tertentu berkenaan dengan sifat pekerjaannya dan maksimum sebesar jaminan pelaksanaan. Dalam hal kontrak dengan PT. ADB tertanggal 24 Januari diatur dalam pasal 18 perihal sanksi dan denda yang menyebutkan bahwa, bila pihak kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka pihak kedua dikenakan denda 1/1000 per mil dari nilai perjanjian kerja untuk setiap hari keterlambatan pekerjaan. Sedangkan pada kontrak yang kedua tertanggal 4 Agustus 2001 tidak diatur secara khusus dalam pasal-pasal didalam kontrak, namun disebutkan didalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Bestek een Voor Warden pasal 25, yang menegaskan bahwa, apabila pada waktu pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan ternyata tidak dapat ditepati atau dipenuhi oleh pelaksana pekerjaan dengan tidak dapat mengemukakan alasan-alasan yang dapat dipertimbangkan maka pelaksanaan pekerjaan akan dikenakan denda 1/1000 per mil per tiap hari keterlambatan.;---------------------------------------------------------
- Bahwa Ahli menjelaskan penghentian kontrak terjadi karena pekerjaan telah selesai, terjadinya hal-hal diluar kekuasaan kedua belah pihak misalnya ; perang atau bencana alam, sedangkan pemutusan kontrak dilakukan : bila penyedia barang atau jasa cedera janji dalam artian tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur didalam kontrak , bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi, kecurangan atau tindak pidana korupsi baik dalam proses pengadaan maupun dalam pelaksanaan pekerjaan. Dan apabila terjadi penghentian dan pemutusan kontrak harus dilikuti dengan proses administrasi secara tertulis dan tahapannya dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dalam kontrak.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Ahli menjelaskan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengatur semua penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun anggaran (dari tanggal 1 Januari s/d tanggal 31 Desember), kemudian pada proyek yang tidak selesai dalam satu tahun anggaran atau melebihi tanggal 31 Desember, maka pengeluaran yang berkenaan dengan proyek tersebut harus dianggarkan pada tahun berikutnya sesuai dengan sisa dana yang belum terrealisasi atau jumlah tertentu sesuai dengan adanya perubahan-perubahan dalam pekerjaan tersebut.;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Sepengetahuan ahli mekanisme pengeluaran dana APBD terhadap si Pengguna Anggaran tidak dapat/ tidak dibenarkan dilakukan secara lisan atau hanya berdasarkan kwitansi tanda terima, karena mekanisme pengeluaran APBD telah diatur dalam PP Nomor 105 Tahun 2000, yakni pengeluaran yang membebani APBD dilakukan dengan disertai Surat Perintah Membayar (SPM), dimana SPM dikeluarkan setelah adanya pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa Ahli menjelaskan pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum ditetapkannya APBD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 105 Tahun 2000, kecuali untuk pengeluaran anggaran rutin atau berkaitan dengan kepegawaian yang formasinya sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat yang berwenang. Dan pengeluaran atas beban APBD sebelum disyahkan dalam Lembaran Daerah yang dilakukan terhadap dana Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang adalah tidak benar, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.;--------------------------------------------------------------------------------
- BahwaAhli menjelaskan berdasarkan Review atas dokumen-dokumen yang ahli peroleh dan dengan memperhatikan resume Berita Acara Pemeriksaan serta hasil pemeriksaan Fisik / Cek Fisik yang didasarkan kepada Progres Report Pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan
Dan hal ini ...
dan hal ini tim Penyidik, terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan dan terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid serta saksi-saksi yang melakukan pemeriksaan Cek Fisik, ahli menyimpulkan bahwa telah terjadi kerugian daerah sebesar Rp.1.131.942.312,59 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen), dengan rincian sebagai berikut:---------------
Kerugian keuangan daerah dari pekerjaan tidak dikerjakan, kurang dikerjakan, dan tidak sesuai bestek sebesar Rp. 908.762.750,- (Sembilan Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).;----------------------------
Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Sabang pada tanggal 19 Mei 2005 yang disaksikan oleh terdakwa Ir. M. Yasin Hasan ( Direktur CV. Aceh Darussalam Beujaya), H Djafar Thaib, dan Ruslandi, dan terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid diketahui adanya pekerjaan yang tidak dikerjakan, kurang dikerjakan, dan tidak sesuai dengan bestek sehingga terjadi kerugian daerah sebesar Rp.908.762.750,- (Sembilan Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).;-----------------------------------
- Kerugian keuangan daerah dari denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp.155.445.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan rincian : ------------------------------------------------------------------------------
| Kontrak | Harga Kontrak (Rp) | Kemajuan Fisik | Jumlah.Hari Keterlambatan | Denda | Jumlah |
Pekerjaan Bantuan Lanjutan Pembangunan Masjid Agung Babussalam Kota Sabang SPPK No 620.1/PSI-SPP/VIII/09/2001, Tanggal 4-8-2001 | 2.590.000.000 | Belum selesai | Maksimal | 5 % | 129.500.000,- |
| Pekerjaan Pengembangan Pembangunan Masjid Agung Babussalam Kota Sabang, tanpa No SPPK, tanggal 24 Januari 2001 | 518.900.000 | 55 % per Bulan Juni 2001 | Maksimal | 5 % | 25.945.000,- |
| Jumlah | 155.445.000, |
- Kerugian keuangan daerah dari kemahalan harga kontrak sebesar Rp.67.734.562,59 (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen). Berdasarkan perbandingan harga antara SPPK Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 atas Bantuan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dengan kontrak Nomor :
620/P3SA-SPP/VIII/071/2001.......
620/P3SA-SPP/VIII/071/2001 tanggal 13 Agusutus 2001 tentang Lanjutan Pembangunan Kantor DPRD Kota Sabang, ditemui adanya kemahalan harga sebesar Rp.67.734.562,59 (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen).;------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I dan terdakwa II membenarkan sebahagian dan menyatakan keberatan sebahagian ;--------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa-terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), keterangan saksi tersebut diberikan dibawah sumpah menurut agama islam, yaitu :--------------------------------------------------------
Saksi : Abu Bakar Harun bin Harun (Pensiunan PNS) Mantan Ketua Gapensi Kota Sabang telah disumpah yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut : -----------------
- Bahwa saksi tidak terlibat langsung dalam pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tersebut dari awal sampai dengan selesai dan saksi selaku Ketua Gapensi Sabang waktu itu tidak pernah mengetahui ada proses pelelangan dalam pekerjaan tahun 2001 tersebut. ;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengetahui yang menunjuk sdr. Sarjani adalah terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan sebagai pelaksana pekerjaan tahun 2001 anggaran tahun 2000 sebesar Rp. 575.000.000,-. ;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan ditunjuk langsung pada saat itu, namun saksi tidak mengetahui apakah dituangkan dalam berita acara atau tidak. ;-----------------------
- Bahwa sesuai dengan Kwalifikasi PT. ADB yakni K-2 (tidak layak untuk mengerjakan pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tersebut . Dan saksi tidak mengetahui bagaimana pelaksanaan pejerjaan Renovasi Mesjid dari Awal sampai akhir. ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi hanya mengetahui pekerjaan tahun 2001 yang dananya Rp. 575.000.000,- dan setelah itu saksi tidak mengetahui lagi dan saksi pernah diundang oleh Ketua Umum Pengurus mesjid tahun 2001 dalam kapasitas saksi selaku ketua Gapensi Sabang dengan agenda meminta pendapat saksi tentang Pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang. ;---------------------------------------------------------------
2. Saksi : Syafrial bin Daud Muhammad, Sabang 5 Pebruari 1972, Kawin, Konsultan, Lingkungan Ketapang Kota Bawah Timur Sukakarya Sabang, telah disumpah pada pokoknya memberikan kesaksian sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan pekerjaan dengan Pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang. ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi bekerja sebagai konsultan diminta tolong oleh terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan untuk menghitung pekerjaan dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 namun tidak ada Ikatan dengan Pekerjaan tersebut. ;---------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam pekerjaan tersebut namun hanya diberikan RAB oleh terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan untuk menghitung kemajuan bobot pekerjaan terhadap Mesjid Agung Babussalam. ;---------------------------------------
- Bahwa saksi menghitung pekerjaan yang dibuat oleh terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan pada bulan akhir masa pekerjaan pada tahap finising sekitar akhir tahun 2005, setelah pemeriksaan fisik dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang dan saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut dilelang atau tidak. ;---------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan tersebut mulai dari 2000 sampai dengan tahun 2005, yang saksi tahu hanya sebatas pembuatan progers tahun 2005 atas permintaan terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan. ;-----------------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan tersebut telah menggunakan dana sebesar Rp.6.1 Milyar dan yang saksi ketahui pekerjaan Mesjid tersebut telah menggunakan dana Rp.5.6 Milyarsebagaimana saksi buat perhitungan kemajuan bobot pekerjaan berdasarkan RAB ;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa …
- Bahwa dalam melakukan perhitungan bobot pekerjaan mengetahui bahwa dana yang telah dikucurkan sebesar Rp. 5.6 Milyar dan saksi tidak pernah melihat kontrak kerja, laporan pekerjaan dari awal sampai dengan tahun 2005. Saksi menghitung volume pekerjaan hingga tahun 2006 dengan mengacu pada RAB dari Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang ;---------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi mengajukan bukti fhoto setelah pekerjaan menurut saksi selesai yakni tanggal 12 Pebruari 2006, dan ada beberapa jenis pekerjaan yang dirubah dan ditambah oleh terdakwa I. Ir. M. Yasin hasan bin Hasan, tidak mengacu lagi kepada RAB, yang tujuannya memperindah pekerjaan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang. ;------------
- Bahwa keterlambatan Terdakwa I.Ir. M. Yasin Hasan Bin Hasan dalam melaksanakan Pembangunan Renovasi Mesjid Agung Babussalam disebabkan dengan pemesanan barang yang tidak ada pada daerah. ;-------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi a de charge tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keberatan ;--------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan para terdakwa, yaitu :----
Keterangan terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menerangkan sebagai Pelaksana Kegiatan pada pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang dari tahun anggaran 2000 s/d sekarang.;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa nama perusahaan terdakwa dalam melakukan pekerjaan Renovasi Mesjid tersebut adalah PT. ACEH DARUSSALAM BEUJAYA.;-----------------------------------
- Bahwa PT. ACEH DARUSSALAM BEUJAYA (ADB) didirikan berdasarkan Akte Nomor : 66 Tanggal 26 Oktober 1999 yang dikeluarkan berdasarkan Akta Notaris HUSNI USMAN,S.H. Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan alamat kantor : Jl. Tgk. H. Muhammad Daud Beureueh No. 8 Telepon : (0651) 22745-32757 Fax.24730 Banda Aceh. Awalnya timbul gagasan untuk mendirikan sebuah perusahaan keluarga oleh adik ipar terdakwa yakni MUHAMMAD IRFANSYAH, kemudian MUHAMMAD IRFANSYAH mengajak terdakwa untuk bersama-sama mendirikan perusahaan tersebut. Oleh karena terdakwa masih mempunyai perusahaan lain, kemudian terdakwa bersepakat untuk menetapkan Saudara MUHAMMAD IRFANSYAH selaku Direktur Utama, dan terdakwa sendiri selaku Direkturnya dan bertindak sebagai Komisaris adalah istri terdakwa sendiri yakni : EVI SUNARYA yang mana perusahaan tersebut diberikan nama PT. ACEH DARUSSALAM BEUJAYA yang berdomisili di Sabang, yang bergerak dibidang jasa bangunan/konstruksi.;--------------------------------------------
- Bahwa PT. ADB sudah terdaftar, berdasarkan SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NO. : 01555 dengan Nomor Register : 1-1172-2-000123-2-02 yang ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 1 Januari 2001 oleh Badan Pimpinan Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Daerah Propinsi Istimewa Aceh atas nama Drs. LUKMAN, CM. selaku Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Banda Aceh.;-------------------------------------------------
- Bahwa design awal pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang pada saat itu adalah merupakan pengembangan/perluasan dari bangunan Mesjid yang sudah ada. Berapa dana keseluruhan yang dianggarkan untuk keseluruhan pekerjaan renovasi tersebut terdakwa tidak mengetahuinya, terdakwa I hanya mengetahui berapa dana yang dianggarkan per masing-masing atau tahapan pekerjaan saja (sebagaimana yang tertuang dalam kontrak dan RAB).;---------------------------------
- Bahwa PT. ADB selaku Pelaksana Kegiatan dengan terdakwa sendiri selaku Direkturnya, CV. Artika Citakarya selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas (selaku Direktur:T. DARMAWAN), Pimpinan Proyek : T. ALFAJAR YUSUF, Bendaharawan Proyek : (terdakwa tidak ingat nama orangnya), Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang : (terdakwa tidak ingat juga nama orangnya).;---
- Bahwa terdakwa ditunjuk berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat I (sekira akhir tahun 2000) antara tokoh masyarakat , yang mewakili Pemko Sabang (dalam hal ini
Terdakwa ...
terdakwa tidak ingat lagi siapa yang mewakili), Gapensi Sabang, Kadin Sabang, Dinas Pekerjaan Umum, Pengurus Mesjid. Dimana sebelumnya tidak ada satupun kontraktor Sabang bersedia ditunjuk selaku pelaksana kegiatan pada pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang tersebut.;---------------------------------
- Bahwa dari hasil kesepakatan tersebut menetapkan terdakwa ditunjuk oleh Panitia Bersama yang didalamnya terdapat unsur Pemko Sabang, Pengurus Mesjid, Kadin Sabang, dan tokoh masyarakat selaku Pelaksana Kegiatan pada pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang pada saat itu. Mengenai siapa orang-orang yang terkait pada saat itu yang terdakwa ingat hanyalah Bapak T. AL FAJAR dan terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid, yang lainnya terdakwa tidak ingat lagi. Mengenai apakah hasil kesepakatan tersebut ada dituangkan dalam Notulen Rapat/ Berita Acara terdakwa tidak ingat lagi.;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa realisasi dari pekerjaan dimulai atau dilaksanakan oleh terdakwa I selaku Direktur PT. ADB yakni sejak awal tahun 2001. Dan ruang lingkup pekerjaan yang terdakwa lakukan pada saat itu adalah pekerjaan 2 (dua) buah menara bagian depan, pekerjaan selasar dan pintu masuk utama dengan nilai kontrak sebesar Rp.518.900.000,-(Lima ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang tertuang dalam kontrak (Tanpa Nomor) tertanggal 24 Januari 2001 antara terdakwa selaku Direktur PT. ADB dengan Drs. SYAFRAWI UMAR selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang, tenggang waktu 3 (Tiga) bulan terhitung mulai tanggal 24 Januari s/d 23 Maret 2001.;---------------------------------------------------
- Bahwa yang bertindak selaku Pimpinan Proyek : T. ALFAJAR YUSUF, Bendaharawan Proyek (tersangka tidak ingat), Pengurus Mesjid : Drs. SYAFRAWI UMAR, Bendaharawan Mesjid : M. DJAFAR THAYEB, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas : CV. Artika Cita karya (Konsultan Perencana : Ir. T. DARMAWAN, Konsultan Pengawas : AZWAN, ST.), sedangkan yang bertindak selaku pelaksana dilapangan pada PT. ADB, terdakwa I menunjuk Ir. M. IRFANSYAH dan SYARJANI, ST.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selaku penanggung jawab dalam kepengurusan PT. ADB, tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku pelaksana kegiatan pada pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang adalah membangunan fhisik Mesjid sampai dengan selesai.;--------
- Bahwa saksi SYARJANI, ST terdakwa tunjuk hanya atas kepercayaan saja berhubung yang bersangkutan merupakan adik kelas pada saat tersangka kuliah dulu (tanpa adanya ikatan secara tertulis).;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang menjadi acuan dalam pekerjaan Renovasi pada saat itu khususnya terhadap SYARJANI,ST yang dipercayakan selaku pelaksana kegiatan lapangan yang ditunjuk oleh PT. ADB Kontrak (tanpa nomor) tanggal 24 januari 2001, Bestek dan gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana. Kontrak (tanpa nomor) tanggal 24 Januari 2001, Bestek dan gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana.;--------------------------
- Bahwa oleh karena terdakwa tidak aktif pada saat itu (dalam hal ini hanya Ir. M. IRFANSYAH dan SARJANI, ST) jadi hanya mereka berdua yang lebih mengetahui bagaimana realisasi pekerjaan dilapangan, terdakwa hanya sesekali waktu saja melakukan pengawasan kelapangan. Terdakwa tidak bisa memberikan keterangan apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai dan sudah selesai 100 % baik phisik maupun keuangannya termasuk tenggang waktunya.;----------------------------------------------------
- Bahwa mengenai keterlambatan dalam pekerjaan Renovasi Mesjid yang tertuang dalam kontrak (Tanpa Nomor) tanggal 24 Januari 2001 tersebut terdakwa tidak mengetahui, terdakwa baru mengetahuinya pada saat pemeriksa mengajukan bukti-bukti tersebut kepada terdakwa, karena sejak penandatanganan kontrak (tanpa nomor) tanggal 24 januari 2001 terdakwa tidak aktif lagi memantau atau mengawasi pekerjaan Renovasi Mesjid pada saat itu. Mengenai keberadaan bukti Kwitansi Tanda Terima Pembayaran Termyn I sebesar 55 % dari nilai kontrak tanggal 14 Juni 2001 serta bukti permohonan Termyn II beserta Kwitansi Tanda Terima Pembayaran Termyn II sebesar 25 % dari nilai kontrak tanggal 28 Agustus 2001 yang diajukan pemeriksa kepada terdakwa, terdakwa tidak mengetahuinya dan tanda tangan yang terdapat dalam bukti-bukti
Tersebut ...
tersebut diatas bukan tanda tangan terdakwa dan terdakwa tidak mengetahui siapa yang menandatangani. Terdakwa tidak mengetahui mengenai keberadaan bukti Kwitansi Tanda Terima Pembayaran Termyn I sebesar 55 % dari nilai kontrak tanggal 14 Juni 2001 serta bukti permohonan Termyn II beserta Kwitansi Tanda Terima Pembayaran Termyn II sebesar 25 % dari nilai kontrak tanggal 28 Agustus 2001 yang diajukan pemeriksa kepada terdakwa, terdakwa tidak mengetahuinya dan tanda tangan yang terdapat dalam bukti-bukti tersebut diatas bukan tanda tangan terdakwa dan terdakwa tidak mengetahui siapa yang menandatangani.;-------------------------------------------------
- Bahwa mengenai siapa yang menerima uang pembayaran Termyn I dan Termyn II tersebut diatas dan diperuntukkan untuk hal apa dalam hal ini terdakwa tidak mengetahuinya karena terdakwa tidak ada mendapat laporan perihal hal tersebut baik dari Ir. M. IRFANSYAH maupun SYARJANI, ST.;------------------------------------------
- Bahwa terdakwa hanya sekali saja melakukan penarikan dana Renovasi Pembangunan Mesjid berdasarkan Kontrak (tanpa nomor) tanggal 24 januari 2004 senilai Rp.518.900.000,- tersebut, yakni penarikan Uang Muka Kerja sebesar 30 % dari nilai kontrak Rp.518.900.000,- yakni sebesar Rp.155.670.000,- tanggal 30 Januari 2001, setelah itu terdakwa tidak tahu lagi siapa yang melakukan pencairan dana Renovasi Mesjid dari nilai kontrak sebesar Rp.518.900.000,-.;------------------------------------------
- Bahwa sepengetahuan terdakwa PT. ADB ada mendapat kontrak lanjutan berbentuk Proyek sebesar Rp.2.590.000.000,- yang tertuang dalam kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 antara Pemko Sabang dengan PT. ADB, dengan lingkup pekerjaan Renovasi bangunan Utama, pekerjaan 2 (Dua) buah Menara Belakang, pembuatan tempat Wudhu’ dan pekerjaan Sound System dan Interior dengan tenggang waktu selama 4 (empat) bulan terhitung dari tanggal 4 Agustus 2001 s/d tanggal 4 Desember 2001.;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Mesjid yang tertuang dalam kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 tersebut adalah : Pimpinan Proyek : IKSHANUDDIN, Bendaharawan Proyek : (RAHMAWATI), Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas : (tidak ingat lagi), Pengurus Mesjid : (tidak ingat lagi), Bendaharawan Mesjid : (tidak ingat lagi), bertindak selaku pelaksana kegiatan di lapangan : Ir. M. IRFANSYAH dan SYARJANI , ST.;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mengenai bagaimana keberadaan/proses adanya kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 tersebut dan atas dasar apa PT. ADB tetap ditunjuk pada saat itu persisnya terdakwa I tidak begitu mengetahuinya karena pada saat itu, yang bertindak dilapangan masih Ir. M. IRFANSYAH. Karena pekerjaan ini bersifat lanjutan makanya PT. ADB tetap ditunjuk selaku Pelaksana Kegiatan pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam sebagaimana tertuang dalam Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001. Terdakwa tidak mengetahui apakah dilakukan melalui proses tender atau tidak.;-------------------------------------------
- Bahwa realisasi pekerjaan kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 Pada saat itu hanya sebatas penyempurnaan kontrak tanpa nomor tanggal 24 Januari 2001, dalam hal ini belum menyentuh ke lingkup pekerjaan yang tertuang dalam kontrak Nomor: 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 tersebut atau dengan kata lain realisasi pekerjaan dalam hal ini juga tidak sesuai dan tidak selesai sebagaimana yang tertuang dalam kontrak Nomor: 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001. Sepengetahuan terdakwa I dalam pekerjaan tersebut memang terdapat keterlambatan-keterlambatan yang dalam hal ini disebabkan oleh bermacam hal seperti terdapatnya rutinitas Mesjid dalam hal ini kegiatan seperti Shalat Zhuhur dan Ashar, Shalat Jum’at termasuk kegiatan Keagamaan lainnya, selain itu juga disebabkan keberadaan bahan-bahan material yang hampir 75 % berada diluar Sabang, keberadaan tukang yang mana 80 % berada diluar Sabang, terjadi perubahan desain gambar dari masukan terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa ...
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah pada saat itu ada dilakukan perencanaan atau tidak dalam pekerjaan yang tertuang kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001.;---------------------------------------------------
- Bahwa dari tahun awal 2001 sampai dengan akhir 2001, pelaksanaan pekerjaan dilapangan tersangka serahkan SYARJANI,ST namun setelah melihat terdapat keamburadulan dalam pelaksanaan pekerjaan, lalu terdakwa mengambil alih pekerjaan tersebut dengan tidak lagi mengaktifkan mereka dalam pekerjaan dilapangan.;-----------
- Bahwa realisasi penarikan dana dari nilai kontrak sebesar Rp.2.590.000.000,- yang terdakwa ketahui hanya sebatas penarikan dana Uang Muka Kerja (UMK) 20 % dari nilai kontrak Rp.2.590.000.000,- sebesar Rp.518.000.000,- tanggal 4 Desember 2001.;-
- Bahwa terdakwa tetap ditunjuk selaku pelaksana kegiatan oleh Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang pada saat itu s/d sekarang, dalam hal ini terdakwa juga mengusulkan kepada Pengurus Mesjid untuk mengalihkan pekerjaan tersebut dalam bentuk bantuan dan hal ini diterima dan disepakati oleh Pengurus Mesjid.;----------------
- Bahwa sebagi acuan terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan lanjutan Renovasi Mesjid sejak berakhirnya kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 dalam melaksanakan pekerjaan lanjutan Renovasi Mesjid sejak berakhirnya kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 hanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat dan direvisi sendiri oleh PT. ADB, dalam hal ini tidak kontrak lagi. Hal ini berlaku sampai dengan sekarang.;----------------
- Bahwa sejak berakhirnya kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 Dalam hal ini tidak ada lagi Konsultan Perencana maupun Konsultan Pengawas, selanjutnya berdasarkan hasil kesepakatan terdakwa dengan Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid pada saat itu yang bertindak selaku perencana dan pelaksana kegiatan dilapangan adalah terdakwa sendiri dan M. HASAN (orang yang terdakwa tunjuk selaku pelaksana lapangan/sama halnya seperti SYARJANI, ST tidak termasuk dalam struktur organisasi PT. ADB dan tetap tanpa adanya ikatan secara tertulis) sedangkan yang bertindak selaku pengawas dilakukan oleh Pengurus Mesjid sendiri dalam hal ini terdakwa II. Drs.T. PAKEH HAMID Bin Hamid.;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mekanisme penarikan dana untuk pembiayaan pekerjaan pada saat itu mekanisme penarikan dana untuk pembiayaan pekerjaan pada saat itu hanya berupa kwitansi tanda terima pinjaman-pinjaman sementara yang terdakwa ajukan secara lisan kepada terdakwa Drs. T. PAKEH HAMID Bin HAMID (Ketua Umum Pengurus Mesjid) yang kemudian diajukan ke Bendaharawan Umum Daerah untuk pencairan dengan setuju bayar Walikota Sabang.;----------------------------------------------------------
- Bahwa yang menjadi acuan terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan sejak tahun 2002 s/d 2004 bahkan sampai sekarang hanya lah RAB yang dibuat oleh PT. ADB sebagaimana juga tertuang dalam Rekapitulasi Laporan Kemajuan Phisik yang terdakwa buat dan terdakwa akui keberadaannya.;---------------------------------------------
- Bahwa kebenaran dan keberadaan hasil check phisik dilapangan tanggal 19 Mei 2005 tersebut namun saat itu terdakwa tidak didampingi oleh pengacara sedangkan secara global pekerjaan tersebut belum selesai dan belum diserah terimakan.;--------------------
- Bahwa dalam setiap penarikan dana untuk pekerjaan tersebut terdakwa yang melakukan penarikan dana baik itu pinjaman dan bukan, dan atas persetujuan terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid.;--------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid bin Hamid dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan SK. No.133 Tahun 1999 tertanggal 11 Oktober 1999 yang bertindak selaku Ketua Umum yang juga merangkap sebagai Asisten II Pemko Sabang adalah Sdr. Drs. SYAFRAWI UMAR sedangkan terdakwa menjabat selaku Ketua I yang mana tugas dan kewenangannya hanya terbatas pada masalah ibadah, namun pada
Akhir ...
akhir Januari tahun 2002 terdakwa dipercayakan menjabat selaku Asisten II sekaligus merangkap Ketua Umum Pengurus Mesjid yang mana tugas dan kewenangannya adalah bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan Pengurusan Mesjid Agung Babussalam, memberikan arahan dan petunjuk tentang kelancaran tugas kepengurusan.;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah :-------------------------------------------
Membina dan melaksakan Kegiatan Idharah, Imaroh, Riayah, serta kebersihan dan Ketertiban Mesjid Agung Babusssalam.;------------------------------------------------------
Mengusahakan dan Mengawasi dana/ Bantuan yang bersumber dari Pemerintah maupun Masyarakat,;----------------------------------------------------------------------------
Melaporkan perkembangan/ kegiatan kepada Walikota Sabang setiap Triwulan dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kota Sabang.;-
- Bahwa terdakwa telah melaksanakan sebahagian tugas dan tanggung jawab tersebut, namun ada juga yang belum terdakwa II laksanakan. Mengenai bentuk pengawasan terdakwa II terhadap bantuan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang adalah sesuai dengan rencana pembangunan yang ada yang sedang dikerjakan sekarang, baik mengenai kegiatan dan keuangannya, mengenai kegiatan pelaksanaan menurut pengamatan terdakwa sudah sesuai kalau keuangannya juga sudah sesuai dengan RAB yang pernah diberikan kepada terdakwa I. Dan yang belum terdakwa II laksanakan yakni laporan kepada Departemen Agama Kota Sabang dan ke Walikota juga ada sebagian yang belum terdakwa II laporkan baik pisik maupun keuangannya sampai tahun 2005.;--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa wacana pembangunan kembali (renovasi) Mesjid Babussalam awalnya datang dari program pemerintah daerah (dalam hal ini Walikota), kemudian pada awal tahun 2000 Walikota memanggil semua pengurus Mesjid dan pejabat terkait (Muspida, Kadin, Gapensi dan tokoh masyarakat) untuk membahas rencana pembangunan Mesjid Agung. Dalam pertemuan dibahas : kesediaan Gapensi untuk ikut terlibat dalam renovasi pembangunan Mesjid. Ternyata anggota Gapensi yang hadir pada saat itu tidak sanggup, lalu menyerahkan kepada Walikota dan menyarankan untuk menunjuk rekanan yang lain. Intinya dalam pertemuan semua peserta menyetujui untuk segera merenovasi Mesjid Agung. Selanjutnya disusun perencanaan yang mana kemudian direalisasikan dalam pemberian bantuan yang dianggarkan dalam APBD kota Sabang dimulai sejak tahun anggaran 2000. Pada tahun tersebut dianggarkan sebesar Rp.575.000.000,- dalam bentuk bantuan kepada Panitia Pembangunan Mesjid yang mana uang tersebut langsung diserahkan dalam bentuk cek oleh Walikota Sabang kepada panitia Pembangunan Mesjid.;-----------------------------------------------------------
- Bahwa semua dana bersumber dari APBD, yang di Proyekkan adalah pembangunan Mesjid tahun 2001, yakni lanjutan pembangunan 2 buah menara depan, 2 buah menara belakang, tempat wudu`, bangunan samping kiri kanan dan depan dan pintu gerbang dan pagar depan. Terdakwa menyarankan supaya pembangunan Mesjid tersebut tidak dalam sistem Proyek karena pekerjaan itu sudah merupakan lanjutan pekerjaan dari PT. ADB yang sebenarnya adalah masih menjadi tanggung jawab PT. ADB yang melaksanakan pekerjaan tersebut sejak tahun 2000.;-------------------------------------------
- Bahwa yang dihentikan itu adalah kontraknya dalam artian administrasi, pekerjaan tetap dilaksanakan dan tetap mengacu kepada RAB yang ada dalam Kontrak tersebut dan terdakwa mengetahui bahwasanya pembangunan Mesjid tahun 2001 di Proyekkan pada saat pemasangan bowplank pada akhir tahun tersebut,namun bukan tanggung jawab terdakwa.;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sistem pelaporan keuangan Mesjid setiap bulannya dilaporkan kemajuan fisik maupun keuangan kepada Walikota berbentuk laporan bulanan yang ditandatangani Ketua Umum Pembangunan / Pengurus Mesjid.;----------------------------------------------
- Bahwa prosedur pencairan dana yang dilakukan oleh kontraktor dalam suatu pekerjaan adalah Awalnya kontraktor mengajukan kebutuhan anggaran untuk pekerjaan tertentu dalam artian yang sudah dituangkan dalam RAB yang sudah disetujui oleh Ketua Umum Pembangunan / Pengurus Mesjid dan Walikota. Kemudian kontraktor membuat
Kwitansi ...
kwitansi pencairan lalu mengajukan kepada Pengurus Mesjid kemudian Pengurus Mesjid menilai kelayakan, setelah itu baru lah disetujui dan Bendaharawan Mesjid atas persetujuan tersebut membayarkannya kepada kontraktor yang dicairkan pada kas Mesjid yang disimpan pada Bank BRI Unit melalui Slip penarikan yang ditandatangani oleh bendaharawan dan menyerahkannya langsung uangnya pada kontraktor yang bersangkutan.;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa khusus untuk pencairan dana tahun 2002, terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan yang terus melakukan pekerjaan tentunya memerlukan biaya, sedangkan pengurus Mesjid sejak tahun 2001 s/d akhir 2002 belum menerima bantuan dari kantor Walikota, jadi untuk memenuhi kebutuhan tersebut Rekanan Dan Pengurus Mesjid Agung melakukan peminjaman sementara ke kantor Walikota untuk dibayarkan kepada kontraktor dan konsultan perencana dan konsultan pengawas yang dibayarkan langsung dari kantor Walikota (kas daerah). Dan untuk tahun 2001 diamprah oleh pimpro di Kas Daerah.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perkiraan pada tahun 2000 sekitar 6 Milyar. Realisasi dana yang sudah dikeluarkan dari tahun 2000 s/d 2004 sebesar 5,6 milyar dan rencana pembangunan Mesjid ke depan tetap dilanjutkan, dengan menggunakan sisa dana yang ada dan diharapkan mendapat anggaran APBD berikutnya.;-------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bertanggung jawab terhadap dana pembangunan Mesjid Agung Babussalam sejak akhir Januari 2002 s/d sekarang dengan perincian : ---------------------
| Dana Yang diperoleh dari APBD | Yang dikeluarkan | Dipergunakan |
| Tahun 2002 | ||
| Rp. 2.432.000.000,- (dana luncuran dari tahun 2001) | Rp. 60.000.000,- (pinjaman sementara untuk pembebasan tanah) Dipergunakan untuk pembebasan tanah sebesar Rp. 51.400.000,- | Biaya bembelian tanah |
| Rp. 500.000.000,- | Rp. 1.700.000,- + | Biaya Adm PPAT |
Rp. 53.100.000,- Sisa sebesar Rp. 6.900.000,- dikembalikan ke Kas Mesjid | ||
| TAHUN 2003 | Rp. 100.000.000,- | Untuk biaya pembangunan Mesjid |
| Rp. 1.025.000.000,- | Rp. 500.000.000,- | Untuk biaya pembangunan Mesjid |
| TAHUN 2004 | Rp. 350.000.000,- | Untuk biaya pembangunan Mesjid |
| Rp. 500.000.000,- | Rp. 400.000.000,- | Untuk biaya pembangunan Mesjid |
| Rp. 100.000.000,- | Biaya Perencanaan | |
| Rp. 35.000.000,- | Biaya Perencanaan | |
| Rp. 50.000.000,- | Biaya Pengawasan | |
| Rp. 3.500.000,- | Biaya meugang | |
| Rp. 2.637.000,- | Pinjaman Drs.T. Pakeh (sudah dibayar kembali pada tanggal 11 April 2005) | |
| Rp. 2.112.321.000,- | Untuk biaya pembangunan mesjid | |
| Jumlah : | Jumlah : | Jumlah sisa dana mesjid sebesar : |
| Rp.4.457 .000.000,- | Rp. 3.709.958.600,- | Rp. 747.041.400,- |
| Data sesuai dengan kwitansi tanda terima : | ||
- Bahwa ...
- Bahwa ahwa sejak tahun 2002, dana pembangunan Mesjid Babussalam yang telah ditetapkan dalam APBD diposkan atau dianggarkan di Bagian Keistimewaan Aceh.;---
- Bahwa selain dari PT. ADB ada kontraktor lain yang terlibat dalam pembangunan tersebut tapi hanya terbatas untuk pekerjaan pintu gerbang /Gapura, pagar depan dan pagar sudut belakang.;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pelaksanaan pengawasan pembangunan Mesjid dilakukan oleh pihak Kimpraswil Kota Sabang dan bagian pembangunan Setda. Selain itu terdakwa II sendiri langsung turun untuk mengawasi ada tidaknya pengerjaan pembangunan tersebut sehari-hari yang dilakukan oleh terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan.;----
- Bahwa mengenai layak tidaknya terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan, terdakwa II tidak mengetahui karena pada saat terdakwa II menjadi pengurus Mesjid sejak akhir Januari 2002 terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan telah melaksanakan kegiatan renovasi Mesjid Agung Babussalam.;------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat peralihan dari proyek ke bantuan tahun 2001 terdakwa ada melaporkan kepada Bapak WaliKota, dan beliau menyarankan pada pengurus Mesjid untuk mengikuti aturan yang ada pada tahun 2002.;-------------------------------------------
- Bahwa oleh karena itu merupakan bantuan murni maka acuan pekerjaan bisa saja mengacu kepada RAB yang ada pada tahun 2001, karena pada tahun 2001 pekerjaan belum selesai dan tahun 2002,2003,2004 juga mengacu pada RAB yang diajukan oleh terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan.;-----------------------------------------------------
- Bahwa mengenai laporan kemajuan Fisik sampai saat ini belum dapat dihitung persentasenya karena masih sedang dalam perhitungan oleh Dinas Kimpraswil dan PT. ADB.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pekerjaan pisik belum selesai 100 % dan juga keuangan belum selesai 100%, karena pekerjaan pembangunan Mesjid masih dikerjakan sampai dengan saat sekarang, selain itu dalam hal pengurangan RAB dan penggantian sebagian RAB yang diajukan PT. ADB (terdakwa Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN) diluar sepengetahuan terdakwa dan belum mendapat persetujuan pengurus Mesjid.;-------------------------------
- Bahwa mekanisme pengajuan RAB yang diajukan oleh pihak rekanan adalah Konsultan (PT ADB) mengajukan RAB ke Pengurus Mesjid Agung Babusslam maupun kepihak Pemko Sabang, setelah dinilai Pengurus Mesjid maupun pihak Pemko apakah RAB yang diajukan pihak rekanan sudah memenuhi standarisasi harga yang telah ditentukan oleh pemerintah Kota Sabang pada tiap tahun Anggaran, dan setelah dinilai sesuai baru disetujui oleh Pengurus Mesjid maupun Pihak Pemko Sabang. dan RAB tersebut yang menjadi acuan pekerjaan namun pada RAB 2001 ada revisi dan RAB yang telah di revisi menjadi acuan pekerjaan pada tahun 2002.;----------------------------------------------
- Bahwa terjadinya pengeluaran uang dari Pemko Sabang dalam bentuk pinjaman kepada Rekanan yakni terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan untuk Pembangunan Mesjid Agung Babussalam sebesar Rp.1.595.000.000,- sepengetahuan terdakwa II rekanan itu mengajukan kepada bagian Keistimewaan Aceh yang akan menyalurkan dana ke Mesjid, dalam bentuk pinjaman senilai 1 (satu) milyar rupiah lebih termasuk biaya perencanaan dan biaya pembelian tanah. Namun pinjaman tersebut telah dikembalikan pada saat pencairan dana bantuan tersebut kepada Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang.;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak tahu dari pos mana dana tersebut dikeluarkan, yang jelas uang itu diambil dari Pemko Sabang.;------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak mengetahuinya bagaimana prosedurnya kenapa uang itu harus melalui proses pinjaman, sementara dana tersebut sudah tercantum dalam TA. 2002 dan sepengetahuan terdakwa yang paling mengetahui mengenai pinjaman sementara tersebut adalah bagian keuangan Pemko Sabang, pastinya terdakwa kurang mengetahui.;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah dana bantuan tahun 2002 tersebut cair dan langsung dipotong oleh bagian Keistimewaan Aceh untuk dibayarkan kembali kepada pinjaman sementara, dengan bukti/Kwitansi pinjaman-pinjaman yang sudah ada sebelumnya.;------------------
- Bahwa …
- Bahwa tidak mesti harus setiap pengusulan dana pinjaman untuk Mesjid harus melalui Sekda Sabang, karena terdakwa melihat peluang untuk pengadaan tanah tersebut, dan dana pinjaman dalam batas tertentu masih dimungkinkan Sekda yang menandatangani.;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa karena sangat mendesak terdakwa mengajukan secara lisan kepada Sekda Kota Sabang (Bapak Drs. Suradji Junus) selanjutnya beliau menyetujui, selanjutnya dana dicairkan ke Bank BRI dalam bentuk cek oleh bagian keistimewaan Aceh bersama Bendahara Mesjid.;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sistem pinjaman sementara lainnya yang dilakukan rekanan terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan, adalah mereka (rekanan/konsultan) mengajukan kwitansi melalui bagian Keistimewaan Aceh sebagai pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah dilakukan dilapangan selanjutnya bagian tersebut memproses sehingga uang tersebut cair. Kemudian setelah uang tersebut cair, pihak rekanan/konsultan melaporkan pencairan dana tersebut kepada pengurus Mesjid secara lisan.;---------------
- Bahwa tidak semua pencairan dana bantuan Mesjid prosedurnya harus melalui Bagian Keistimewaan Aceh, sepanjang dana dalam kas Mesjid belum ada maka dapat diajukan ke Bagian Keistimewaan Aceh (sepanjang dana tersedia dalam APBD). ;-----------------
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui apa sebab dana bantuan Mesjid yang sudah dianggarkan/ditetapkan dalam APBD tahun 2002 sebesar Rp.2.432.000.000,- tidak langsung diserahkan kepada Mesjid sebagaimana halnya pada tahun 2000 mengingat bahwasanya dana tersebut bersifat bantuannya, namun secara administrasi anggaran tersebut telah diserahkan kepada Pengurus Mesjid termasuk nilai kwitansi pinjaman rekanan/konsultan namun baru dilakukan pada bulan Desember 2002.;--------------------
- Bahwa bentuk pengawasan terdakwa selaku Pengurus Mesjid terhadap penggunaan dana bantuan dan pekerjaan pembangunan Mesjid Agung Babussalam Sabang, yakni dari segi fisik hanya melakukan kontrolnya saja, secara tekhnis dibantu oleh Kepala Dinas Kimpraswil (selaku salah seorang pengurus Mesjid), dan mengenai penggunaan keuangan, dilaporkan secara bulanan kepada Walikota Sabang;-----------------------------
- Bahwa terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan melakukan pinjaman sementara untuk pekerjaan yang telah selesai dan ada juga pinjaman sebagai modal kerja terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan.;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa semua pinjaman diketahui oleh Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dengan prosedur (lisan), apabila Konsultan dan rekanan membutuhkan dana untuk pembangunan Mesjid Agung Babussalam, kemudian terdakwa menyarankan untuk mengajukan pinjaman kepada pihak Pemko Sabang, selanjutnya rekanan/konsultan mengajukan pinjaman ke Pemko Sabang berdasarkan Kwitansi yang dibuat oleh pihak rekanan/konsultan sepanjang dana dalam kas Mesjid belum tersedia.;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pihak rekanan belum melakukan pelaporan kemajuan fisik maupun keuangan kepada pihak pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang karena tanggung jawab fisik keseluruhannya ada pada terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan dan Pengurus Mesjid baru akan menerima pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam jika sudah selesai secara keseluruhan.;--------------------------------------------
- Bahwa pihak terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan mengajukan kontrak/RAB pada tahun 2002, 2003, 2004, pekerjaan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam kepada pihak Pengurus Mesjid dan pihak Pemko Sabang, dan setelah disetujui Kontrak/RAB, maka Kontrak/RAB tersebut menjadi acuan pekerjaan oleh pihak Rekanan, namun RAB tersebut bukan mengacu kepada anggaran tahun yang tertera di dalam APBD, karena penyedian anggaran diharapkan sampai pembangunan mesjid selesai, sesuai dengan perencanaan, sesuai dengan yang tertera pada RAB terakhir tahun 2004.;--------
- Bahwa wacana antara pihak Pemko Sabang, Pengurus Mesjid dan Rekanan penyelesaian Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam direncanakan selesai awal tahun 2005, namun karena kendala teknis dilapangan dan musibah gempa bumi dan Tsunami tanggal 26 Desember 2004 selanjutnya diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2005 atau awal 2006, dan rencana ini tidak tertuang pada suatu perjanjian (lisan).;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa …
- Bahwa sistem pengawasan secara tekhnis yang dilakukan oleh Pengawas dari Kepala Kimpraswil adalah : Kepala Kimpraswil turun kelapangan (selaku salah seorang pengurus mesjid) untuk melihat perkembangan kemajuan fisik pengembangan pembangunan Mesjid Agung Babussalam apakah telah sesuai dengan perencanaan, namun belum dituangkan dalam bentuk laporan, karena masih didalam perhitungan dan pengurus telah meminta untuk segera diberi laporan.;-----------------------------------------
- Bahwa yang menjadi acuan terdakwa dalam melaksanakan tugas yang berhubungan dengan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam adalah SK Walikota Sabang Nomor 133 Tahun 1999 tanggal 11 Oktober 1999 dipertegas dengan SK Walikota Nomor 195 Tahun 1999 tanggal 2 Desember 1999, saat itu setelah tersangka menjadi Ketua Umum dan sebagai Asisten II pada akhir Januari 2002 dan SK Walikota Sabang Nomor 451.2.05/269/2004 tanggal 20 Maret 2004.;----------------------------------
- Bahwa Kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 04 Agustus 2001 yang ditunjukkan pemeriksa tersebut yang terdakwa maksudkan dihentikan Administrasinya, namun terdakwa tidak pernah menyarankan untuk menghentikan Kontrak tersebut, administrasi yang terdakwa maksudkan Administrasi Proyek seperti, termin pembayaran, laporan kemajuan pekerjaan, dan pencairan dana melalui Pimpro tidak diproses lagi pada tahun 2002, karena tahun 2002 pada saat terdakwa menjabat Ketua Pembangunan Mesjid, administrasi dalam pembanguan Mesjid tersebut tidak lagi berbentuk Proyek karena sudah -bersifat bantuan, dan mengenai siapa yang lebih kompeten dalam menghentian -Proyek tersebut menjadi bantuan terdakwa tidak mengetahui hal tersebut.;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa belum bisa menjawab apakah pekerjaan yang terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan sudah sesuai atau tidak dengan RAB, karena terdakwa masih menunggu laporan dari Kimpraswil tentang pekerjaan tersebut. Dan terdakwa sudah mengirim surat resmi untuk menilai pekerjaan Mesjid tersebut pada hari kamis tanggal 06 Oktober 2005.;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang sedang/belum selesai yakni : Kubah sudah selesai, Relif Kaligrafi belum selesai, Kaca Patri sudah selesai. Besi Ornamen belum, Tulisan Allah sudah selsai , dan masih ada yang lain-lain pekerjaan dalam tahap pengerjaan .;-------------------------------
- Bahwa secara lisan terdakwa sudah pernah menegur terdawa Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan untuk lebih baik bekerja dalam Pekerjaan Mesjid tersebut sebelum tanggal 04 Juni 2005, secara tertulis baru tanggal 04 Juni 2005 terdakwa kirim surat ke terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan untuk percepatan Pekerjaan Mesjid tersebut dan mengawasi dengan sungguh-sungguh setiap pekerjaan sesuai dengan Gambar dan RAB yang ada. Terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN merubah RAB sendiri dan tanpa diberitahukan kepada terdakwa, oleh karena itu terdakwa tidak merasa bersalah dalam hal ini.;----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perubahan RAB dan Pekerjaan RAB yang tidak sesuai berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik pada tanggal 07 Mei 2005 tersebut, adalah diluar sepengatahuan terdakwa, terdakwa tidak mengetahui kenapa hal tersebut bisa terjadi karena terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN tidak pernah melaporkan adanya perubahan RAB dan tentang pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB yang dikerjakan oleh terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN kepada terdakwa, terdakwa sudah pernah mengirim surat permintaan untuk terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN mengenai percepatan pekerjaan pada Mesjid Agung Babussalam tanggal 04 Juni 2005 dan permintan CCO ( Contrak Change Order) kalau ada perubahan RAB dari terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan, namun surat terdakwa tersebut belum ada balasan sampai dengan hari ini dari terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan.;----------
- Bahwa yang bertanggung jawab dalam perubahan RAB Pekerjaan tersebut dan mengurangi RAB adalah PT. ADB (terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN), terdakwa memang bertugas dan bertanggungjawab dalam mengawasi pekerjaan tersebut sejak akhir Januari 2002, namun terdakwa sudah berulangkali meminta laporan Kemajuan Pekerjaan kepada terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN, namun terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN tidak mengindahkan apa yang terdakwa minta tersebut.;--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa …
- Bahwa sejak tahun 2002 tidak ada pengawas lapangan di Mesjid yang sesuai dengan Kontrak Tahun 2001.;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mengenai laporan keuangan sesuai dengan laporan keuangan dari bendaharawan Mesjid Agung Babussalam Sabang seperti yang ditunjukkan pemeriksa kepada terdakwa, mengenai laporan fisik belum terdakwa laporkan dan masih menunggu Penghitungan Kemajuan Pisik dari Kimpraswil Kota Sabang, dan surat permintaan sudah terdakwa kirim tanggal 06 Oktober 2005.;--------------------------------
- Bahwa yang mengawasi pekerjaan dilapangan dari pihak Kimpraswil yakni Kepala Dinas Kimpraswil, dan dari Setda Sabang juga Kepala Bagian Pembangunan Setda Sabang, dari Kimpraswil Ir. Burhanuddin Alm, dan diganti oleh kadis Kimpraswil yang Sekarang Ir. Rizal Aswandi namun pada masa itu di jabat Amarullah Amir dan Ir. Lukman (Kepala Bagian Pembangunan Kota Sabang) pengawasan dilakukan sejak ahir tahun 2002, yang diawasi adalah keseluruhan bagian-bagian pekerjaan sesuai dengan RAB, pengawas tersebut bertanggungjawab kepada Pengurus Mesjid Agung Babussalam, dan sejauh ini sistem pengawasan hanya sebatas pengamatan dilapangan dan seharusnya ada laporan tertulis kepada Pengurus Mesjid namun belum dilaksanakan, menurut pengamatan mereka (Kimpraswil, Bag. Pembangunan setda Sabang) tidak ada masalah baik dari segi Struktur maupun Konstruksi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang.;-------------------------------------------------------
- Bahwa dasar terdakwa menyetujui setiap pencairan dana yang diminta oleh terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN adalah berdasarkan pengamatan terdakwa sendiri dilapangan dalam pembangunan mesjid agung untuk pengadaan barang.;------------------
- Bahwa Kwitansi Photo copy pembayarannya untuk terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan bin Hasan sejak tanggal 19 September 2002 s/d 31 Agustus 2005 adalah sebesar: Rp.2.447.000.000,- (dua milyar empat ratus empat puluh tujuh juta rupiah) yang diperlihatkan oleh pemeriksa kepada terdakwa adalah benar atas setuju bayar oleh terdakwa sendiri.;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dasar terdakwa menyetujui setiap pencairan dana yang diminta oleh terdakwa I. Ir. M. YASIN HASAN Bin HASAN adalah hanya berdasarkan pengamatan terdakwa terhadap Fisik Pembangunan dilapangan, sebagaimana terdakwa sebutkan bahwa pinjaman dana dapat diberikan untuk keperluan Order pekerjaan/barang.;-----------------
- Bahwa pada tanggal 06 Oktober 2005 terdakwa meminta Kimpraswil untuk meminta pengitungan kemajuan pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang adalah dikarenakan sebelumnya secara tertulis terdakwa menganggap tidak perlu membuat surat, karena terdakwa berfikir pekerjaan ini merupakan tanggungjawab bersama dengan sesama Pengurus Mesjid Agung Baussalam Kota Sabang, namun karena selama ini dan sebelumnya pengawasan dan laporannya hanya secara lisan saja maka agar adanya laporan tertulis terdakwa merasa perlu menyuratinya.;-------------------------
- Bahwa dasar terdakwa mengirim surat tersebut adalah sebagai teguran kepada PT. ADB untuk mempercepat pekerjaan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, dan kapasitas terdakwa pada saat itu selaku Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang.;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa mengirim surat tersebut adalah karena Kimparswil juga masuk bagian Pengurus Mesjid Agung Babusslam Kota Sabang, dasar terdakwa mengirim surat tersebut agar ada tindak lanjut dari Kimpraswil untuk membuat laporan tertulis terhadap kemajuan Fisik Bangunan.;-------------------------------------------------------------
- Bahwa benar Berita Acara Pemeriksaan Fisik pada tanggal 07 Mei 2005 yang juga terdakwa tanda tangani.;---------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti surat kepersidangan dalam perkara ini berupa :-------------------------
Kontrak Kerja tanpa nomor tanggal 24 Januari 2001 pekerjaan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang antara Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya. Harga borongan Rp.
518.900.000,- …
518.900.000,- tenggang waktu pelaksanaan tiga bulan mulai tanggal 24 Januari 2001 s/d 23 Maret 2001;----------------------------------------------------------------------------------
RAB Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Thn 2000 oleh Konsultan Perencana;-------------------------------------------------------------------------------
Penarikan Termyn Proyek Mesjid Agung Babussalam I dengan nilai Kontrak Rp. 518.900.000,- dari Sarjani, ST.;-------------------------------------------------------------------
Laporan Kemajuan Fisik s/d 14 Juni 2001 total bobot selesai pekerjaan 55,005 %;-------
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 220 Tahun 2001 tentang pembentukan panitia pelelangan, penujukan langsung/pemilihan langsung borongan pekerjaan proyek pembinaan syariat Islam/ Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2001. tanggal 7 Juli 2001 yang ditetapkan oleh Sekda Sabang atas nama Walikota Sabang;----
Surat Perintah Kerja (Kontrak) Perencanaan Teknis Konsultan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahap II Nomor : 620.I/PSI-SPK/VII/023/2001 tanggal 3 Juli 2001;----------------------------------------------------------
RAB Pengembangan Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Thn 2001 oleh Konsultan Perencana;------------------------------------------------------------------
Kontrak Kerja Nomor: 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 pekerjaan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang antara Pemerintah Kota Sabang dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya. Harga borongan Rp. 2.590.000.000,- tenggang waktu pelaksanaan 4 bulan mulai tanggal 4 Agustus 2001 s/d 4 Desember 2001;-----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Nomor 620/PSI-UND/VII/01/2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang undang Penunjukan Langsung Pekerjaan Bantuan Lanjutan Pembanguan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang;---------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Nomor 112/ADB/VII/SB/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang penawaran;-------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Berita Acara Hasil Negosiasi Penawaran tanggal 23-07-2001;------------------
Foto copy Surat Keputusan Pemimpin Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2001 Kota Sabang No. 620/PSI-GN/VIII/013/2001 tanggal 28 Juli 2001tentang Pemberian Gunning;-----------------------------------------------------------
Surat Perintah Kerja Kontrak Pengawasan Teknis Konsultan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahap II Nomor : 620.I/PSI-SPK/VIII/…/2001 tanggal 4 Agustus 2001;-----------------------------------------------------
Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Proyek Bantuan Mesjid Agung Babussalam Sabang Tahun 2001 yang diketahui oleh Pimpro Ikhsanuddin;------------------------------
Penyampaian SPJ tahun 2002 tanggal 2 April 2002 oleh Ikhsanuddin;---------------------
Surat Pengesahan Walikota Sabang nomor 915/125 tanggal 1 Juli 2002. tentang Daftar Isian Proyek Daerah (dipda) tahun anggaran 2002;--------------------------------------------
Foto copy Tanda Terima Pinjaman Sementara (Kas Bon) yang telah diakui oleh Pemegang Kas Umum Pemko Sabang sebanyak 4 (Empat Lembar) dengan nilai total Rp.1.595.000.000,-;---------------------------------------------------------------------------------
Kwitanasi Tanda terima penyerahan dana Pinjaman sementara (kas Bon sebesar) oleh Pimpro Iksanuddin, BA kepada Konsultan Perencana Azwan, ST sebesar Rp.100.000.000,-;-----------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Nomor : …./MABS/XII/2002 tentang Laporan Kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam tanggal 31 Desember 2002;---------------------------------------
Foto Copy Kwitansi Tanda terima yang dibatalkan Rp.2.432.000.000,- tanggal 20 Desember 2001, sebesar Rp.500.000.000,-;-----------------------------------------------------
Laporan Kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam bulan Desember 2002 (Pengakuan Drs. T.Pakeh Hamid tentang penggunaan uang sebesar Rp.2.637.600,-;----
Kwitansi Tanda Penerimaan Bantuan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam sebesar Rp.265.362.400, Rp.2.166.637.600,- atas setuju bayar Pimpro Ramli Yusuf;-----------------------------------------------------------------------------------------
RAB Pembangunan Kamar Mandi Mesjid Agung Babussalam Tahun 2003;--------------
Foto Copy RAB Pembangunan Water Reservoir dan Tower Air tahun 2003;-------------
RAB Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tanggal….-April2004 Pekerjaan Kubah dan Kantor Mesjid;------------------------------------------------------------
RAB Tahun 2002 yang telah direvisi, dan direvisi secara sepihak dapat dilihat dari Laporan Kemajuan Fisik ;-------------------------------------------------------------------------
27. Foto copy …
Foto Copy RAB Pagar Depan tanggal ……-07-2001;----------------------------------------
RAB Pekerjaan Pagar Belakang tanggal 1 Juli 2003;-----------------------------------------
Rekapitulasi Laporan Kemajuan Fisik Pembangunan Mesjid Agung Babussalam, Perluasan Mesjid Agung Babussalam, Kamar Mandi, Water Reservoir & Tower Air;--
BA Pemeriksaan Lapangan (Check Fisik) An. Drs. T. Pakeh Hamid tanggal 7 Mei 2005;--------------------------------------------------------------------------------------------------
BA Pemeriksaan Lapangan (Check Fisik) An. Ir. M. Yasin Hasan tanggal 19 Mei 2005;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Ketua Penggurus Mesjid Nomor : 08/MABS/2005 tanggal 04 Juni 2005l perihal Percepatan pekerjaan pada Masjid Agung Babussalam Sabang dan Surat Ketua Pengurus Mesjid Nomor : 017/X/MABS/2005 tanggal 05 Oktober 2005 perihal Mohon Menghitung Kemajuan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang;----------------------
Bundel Rekapitulasi Bantuan Mesjid Babussalam sebesar Rp.5.600.000.000,- yang diketahui Kabag. Keuangan + foto copy SPMU tahun 2001 s/d 2004;----------------------
Foto Copy Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal dan Proyek APBD sejak tahun 2000 s/d 2004 khusus item proyek bantuan Mesjid Agung Babussalam Sabang;--
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 451.2.05/269/2004 tanggal 20 Maret 2004 tentang pengangkatan Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang;----------------
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 133 Tahun 1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Pengangkatan Pengurus Mejid Agung;-------------------------------------------------
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 195 tahun 1999 tentang penetapan Majelis Imam dan Muazzin Mejid Agung Babussalam Kota Sabang , tanggal 2 Desember 1999. Dan SK Walikota Sabang Nomor 674 Tahun 2001 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Nomor : 06/KEPT-MABS/2001 tentang Pembentukan Tim Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun 2001;----------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 620/P3SA-SPPP/VIII/071/2001 tanggal 4 Agustus 2001 Pekerjaan Lanjutan pembangunan Kantor DPRD (RAB Pembanding);-----------------------------------------------------------------------
Gambar Bestek Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam oleh Konsultan Perencana CV. Artika Citakarya;----------------------------------------------------
Kwitansi Tanda Penerimaan pengeluaran renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang dari Bendahara Mesjid.;----------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum para terdakwa telah mengajukan bukti-bukti surat berupa :---------------------------------------------------------------------------------
Bukti-bukti dari Penasehat Hukum Terdakwa I. Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan ;------------------
Laporan Bergambar Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang selanjutnya diberi tanda T.I-1 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Laporan Fisik Dan Keuangan Pekerjaan Renovasi dan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun Pelaksanaan 2001-2004 selanjutnya diberi tanda T.I-2 ;--------------------------------------------------------------------------------
Bukti-bukti dari Penasehat hukum terdakwa II Drs.Tengku T.Pakeh Hamid ;--------------------
Fotocopy Surat Keputusan Walikota Sabang Tahun 1999 Tentang Pengangkatan Pengurus Mesjid Agung Bubussalam Sabang Tanggal 19 Oktober 1999, Diberi Kode Bukti T-Ii-1, Surat Bukti Produk T-II-1 Diajukan Untuk Membuktikan Bahwa Imam Besar Mesjid Agung Babussalam Sebagai Ketua I selanjutnya diberi tanda T.II-1 ;----
Fotocopy Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 195m Tahun 1999 Penetapan Majelis Imam dan Muazzin Mesjid Agung Babussalam Tanggal 2 Desember 1999 Diberi Kode Bukti T-II-2, Surat Bukti Produk T-II-2 Diajukan Untuk Membuktikan Bahwa Pada Tanggal 2 Desember 1999 Terdakwa II Diangkat Menjadi Imam Besar Mesjid Agung Babussalam. selanjutnya diberi tanda T.II-2 ;--------------
3 Foto Copy …
Fotocopy Surat Keputusan Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang Nomor 06/KEPTS-MABS/2001 Tanggal 2 Juni 2001 Tentang Pembentukan Tim Renovasi Dan Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Sabang Tahun 2001, Diberi Kode Bukti T-II-3, Surat Bukti Produk T-II-3 Diajukan Untuk Membuktikan Bahwa Tugas Panitia Pembangunan Mesjid Babusalam Bertugas Termasuk Melaksanakan Ganti Rugi Tanah Dan Bangunan Dan Tanaman Masyarakat Yang Terkena Dalam Lokasi Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang selanjutnya diberi tanda T.II-3 ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 674 Tahun 2001 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Walikota Sabang Dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor.821.23/097 Tanggal 23 Januari 2002 Diberi Kode Bukti T-II-4, Surat Bukti Produk T-Ii-4 Diajukan Untuk Membuktikan Bahwa Terdakwa Ii Dilantik Menjadi Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Kota Sabang Pada Tanggal 23 Januari 2002 Dan Sejak Saat Itulah Terdakwa II Menjadi Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang. selanjutnya diberi tanda T.II-4 ;--------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut diatas, Majelis berpendapat karena bukti-bukti tersebut berhubungan dan berkesesuain dengan fakta-fakta hukum maka bukti-bukti tersebut patut untuk dipertimbangkan dan dijadikan barang bukti yang sah yang dapat dijadikan acuan pertimbangan dalam memutus perkara ini ;-------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan acara pembuktian dinyatakan selesai oleh Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana ke persidangan pada tanggal 11 Juli 2006 yang pada pokoknya menuntut para terdakwa sebagai berikut : ----
Menyatakan terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN BIN HASAN dan terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Primair ;--------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN BIN HASAN dan terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID berupa :---------------------------------------------------------
Pidana penjara masing-masing selama 5 (Lima) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya ditahan ;-------
Membayar denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidiair selama 6 (Enam) bulan kurungan ;-----------------------------
Membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.131.942.312,59 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen) ditanggung secara bersama-sama, jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;-----------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------------
Kontrak Kerja tanpa nomor tanggal 24 Januari 2001 pekerjaan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang antara Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya. Harga borongan Rp. 518.900.000,- tenggang waktu pelaksanaan tiga bulan mulai tanggal 24 Januari 2001 s/d 23 Maret 2001;-------------------------------------------------------------------------
RAB Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Thn 2000 oleh Konsultan Perencana;----------------------------------------------------------------------------
3. Penarikan Termyn …
Penarikan Termyn Proyek Mesjid Agung Babussalam I dengan nilai Kontrak Rp. 518.900.000,- dari Sarjani, ST.;------------------------------------------------------------
Laporan Kemajuan Fisik s/d 14 Juni 2001 total bobot selesai pekerjaan 55,005 %.;---
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 220 Tahun 2001 tentang pembentukan panitia pelelangan, penujukan langsung/pemilihan langsung borongan pekerjaan proyek pembinaan syariat Islam/ Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2001. tanggal 7 Juli 2001 yang ditetapkan oleh Sekda Sabang atas nama Walikota Sabang. ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Kerja (Kontrak) Perencanaan Teknis Konsultan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahap II Nomor : 620.I/PSI-SPK/VII/023/2001 tanggal 3 Juli 2001 ;--------------------------------------
RAB Pengembangan Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Thn 2001 oleh Konsultan Perencana ;---------------------------------------------------------------
Kontrak Kerja Nomor: 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 pekerjaan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang antara Pemerintah Kota Sabang dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya. Harga borongan Rp. 2.590.000.000,- tenggang waktu pelaksanaan 4 bulan mulai tanggal 4 Agustus 2001 s/d 4 Desember 2001;-----------------------------------------------------------
Foto copy Surat Nomor 620/PSI-UND/VII/01/2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang undang Penunjukan Langsung Pekerjaan Bantuan Lanjutan Pembanguan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang ;---------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Nomor 112/ADB/VII/SB/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang penawaran ;----------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Berita Acara Hasil Negosiasi Penawaran tanggal 23-07-2001 ;---------------
Foto copy Surat Keputusan Pemimpin Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2001 Kota Sabang No. 620/PSI-GN/VIII/013/2001 tanggal 28 Juli 2001tentang Pemberian Gunning ;-----------------------------------------------------
Surat Perintah Kerja Kontrak Pengawasan Teknis Konsultan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahap II Nomor : 620.I/PSI-SPK/VIII/…/2001 tanggal 4 Agustus 2001. ;-------------------------------------------------
Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Proyek Bantuan Mesjid Agung Babussalam Sabang Tahun 2001 yang diketahui oleh Pimpro Ikhsanuddin ;---------------------------
Penyampaian SPJ tahun 2002 tanggal 2 April 2002 oleh Ikhsanuddin ;------------------
Surat Pengesahan Walikota Sabang nomor 915/125 tanggal 1 Juli 2002. tentang Daftar Isian Proyek Daerah (dipda) tahun anggaran 2002 ;---------------------------------
Foto copy Tanda Terima Pinjaman Sementara (Kas Bon) yang telah diakui oleh Pemegang Kas Umum Pemko Sabang sebanyak 4 (Empat Lembar) dengan nilai total Rp.1.595.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
Kwitanasi Tanda terima penyerahan dana Pinjaman sementara (kas Bon sebesar) oleh Pimpro Iksanuddin, BA kepada Konsultan Perencana Azwan, ST sebesar Rp.100.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Nomor : …./MABS/XII/2002 tentang Laporan Kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam tanggal 31 Desember 2002 ;------------------
Foto Copy Kwitansi Tanda terima yang dibatalkan Rp.2.432.000.000,- tanggal 20 Desember 2001, sebesar Rp.500.000.000,- ;--------------------------------------------------
Laporan Kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam bulan Desember 2002 (Pengakuan Drs. T.Pakeh Hamid tentang penggunaan uang sebesar Rp.2.637.600,- ;--
Kwitansi Tanda Penerimaan Bantuan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam sebesar Rp.265.362.400, Rp.2.166.637.600,- atas setuju bayar Pimpro Ramli Yusuf ;--------------------------------------------------------------------------------------
RAB Pembangunan Kamar Mandi Mesjid Agung Babussalam Tahun 2003 ;-----------
Foto Copy RAB Pembangunan Water Reservoir dan Tower Air tahun 2003 ;----------
RAB Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tanggal….-April2004 Pekerjaan Kubah dan Kantor Mesjid ;---------------------------------------------------------
RAB Tahun 2002 yang telah direvisi, dan direvisi secara sepihak dapat dilihat dari Laporan Kemajuan Fisik ;-----------------------------------------------------------------------
Foto Copy RAB Pagar Depan tanggal ……-07-2001. ;-------------------------------------
RAB Pekerjaan Pagar Belakang tanggal 1 Juli 2003 ;---------------------------------------
29. Rekapitulasi …
Rekapitulasi Laporan Kemajuan Fisik Pembangunan Mesjid Agung Babussalam, Perluasan Mesjid Agung Babussalam, Kamar Mandi, Water Reservoir & Tower Air;
BA Pemeriksaan Lapangan (Check Fisik) An. Drs. T. Pakeh Hamid tanggal 7 Mei 2005 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
BA Pemeriksaan Lapangan (Check Fisik) An. Ir. M. Yasin Hasan tanggal 19 Mei 2005 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Ketua Penggurus Mesjid Nomor : 08/MABS/2005 tanggal 04 Juni 2005l perihal Percepatan pekerjaan pada Masjid Agung Babussalam Sabang dan Surat Ketua Pengurus Mesjid Nomor : 017/X/MABS/2005 tanggal 05 Oktober 2005 perihal Mohon Menghitung Kemajuan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang ;
Bundel Rekapitulasi Bantuan Mesjid Babussalam sebesar Rp.5.600.000.000,- yang diketahui Kabag. Keuangan + foto copy SPMU tahun 2001 s/d 2004;-------------------
Foto Copy Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal dan Proyek APBD sejak tahun 2000 s/d 2004 khusus item proyek bantuan Mesjid Agung Babussalam Sabang ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 451.2.05/269/2004 tanggal 20 Maret 2004 tentang pengangkatan Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang ;-------
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 133 Tahun 1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Pengangkatan Pengurus Mejid Agung ;---------------------------------------
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 195 tahun 1999 tentang penetapan Majelis Imam dan Muazzin Mejid Agung Babussalam Kota Sabang , tanggal 2 Desember 1999. Dan SK Walikota Sabang Nomor 674 Tahun 2001 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Nomor : 06/KEPT-MABS/2001 tentang Pembentukan Tim Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun 2001 ;-------------------------
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor: 620/P3SA-SPPP/VIII/071/2001 tanggal 4 Agustus 2001 Pekerjaan Lanjutan pembangunan Kantor DPRD (RAB Pembanding). ;-----------------------------------------------------------
Gambar Bestek Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam oleh Konsultan Perencana CV. Artika Citakarya. ;------------------------------------------------
Kwitansi Tanda Penerimaan pengeluaran renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang dari Bendahara Mesjid. ;---------------------------------------------------------------
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;------------------------------------------------
Menetapkan agar mereka terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) ;---------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana (reqeussitor) Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa-terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaannya (Pledoi) di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------
Nota Pembelaan Terdakwa I. Ir. M. Yasin Hasan Bin Hasan ;---------------------------------
Menyatakan Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa I. Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;----------------
Dan oleh karena itu menyatakan membebaskan terdakwa I. Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;-------------------------
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam harkat, martabat dan kemampuannya ;----------
Menyatakan semua biaya yang timbul dibebankan kepada Negara ;----------------------
Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;-------------
Nota Pembelaan Terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid Bin Hamid ;----------------------------
Menyatakan Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid Bin Hamid melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;-----------------------------------------------------------------------------
2. Dan oleh karena …
Dan oleh karena itu menyatakan membebaskan terdakwa II. Drs. T. Pakeh Hamid Bin Hamid dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;---------
Memulihkan hak-hak terdakwa II Drs. T. Pakeh Hamid Bin Hamid dalam Harkat, Martabat dan Kemampuannya ;-----------------------------------------------------------------
Menyatakan semua biaya-biaya yang timbul dibebankan kepada Negara ;---------------
Bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;-------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap Nota pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa-terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Replik ke persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan Duplik Penasihat Hukum Terdakwa-terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya ;---------------------------------
-------- Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tidak termuat dalam putusan ini terurai dan tercatat dalam Berita Acara pemeriksaan Persidangan dianggap satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;-------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan terbukti tidaknya semua unsur-unsur yang terkandung dalam pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas diri para terdakwa, Majelis Pengadilan Negeri Sabang mempertimbangkan sebagai berikut.;------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa-terdakwa dipersidangan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan bentuk dakwaan subsidaritas, yaitu :--------------------------------------------------
Primair : Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.;-----
SUBSIDAIR : Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair melanggar pasal2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya terdiri dari :------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Setiap orang ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Secara Melawan Hukum ;---------------------------------------------------------------------------------------
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;-----------------
4. Yang dapat merugikan keuangan negera atau perekonomian Negara ;------------------------------------
Ad.1. Unsur …
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
-------- Menimbang, bahwa subjek pelaku dalam tindak pidana korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001) adalah ditujukan kepada setiap orang termasuk suatu korporasi dan tidak terbatas kepada orang yang berkualitas sebagai pegawai negeri sipil yang mempunyai wewenang, jabatan dan/atau kedudukannya, sedangkan dalam pasal 2 ayat (1) ini mengandung makna bahwa Setiap Orang sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan bertanggung jawab dari perbuatan pidana serta kemampuan berpikir dan kemampuan menggunakan akal dalam menetapkan kehendak untuk berbuat, hanya dimiliki oleh orang saja dan yang dijadikan dasar untuk menetapkan orang sebagai subjek hukum dari suatu tindak pidana. ;-----------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terbukti terdakwa I. IR.M.YASIN HASAN BIN HASAN dan terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID adalah subjek hukum yang dimaksud, dimana secara nyata baik secara fisik maupun psikis para terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat menggunakan akal pikirannya dan dapat menentukan sikap kehendak dan bebas untuk menjawab semua identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan khususnya dalam penanganan Proyek Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dimana kedudukan terdakwa I. IR.M.YASIN HASAN BIN HASAN sebagai Direktur PT. ADB sekaligus sebagai pelaksana administrasi manajemen, operasional lapangan, menunjukkan bahwa terdakwa I. IR.M.YASIN HASAN BIN HASAN dapat dimintakan pertanggungjawab dari suatu perbuatan , begitu pula terhadap terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID yang kedudukannya sebagai Ketua Umum dan Penanggung jawab Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussaam Kota Sabang sekaligus terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID sebagai Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan sebagai Asisten II pada Pemerintahan kota Sabang yang menunjukkan bahwa terdakwa I Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan dan terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID adalah sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan dan mampu bertanggung jawab secara hukum.;------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dari terdakwa-terdakwa memiliki alasan-alasan yang dapat menghilangkan/ menghapuskan perbuatan pidananya, oleh karena para terdakwa telah mengakui keberadaannya dalam surat dakwaan dan saksi-saksi dalam perkara ini membenarkan terdakwa-terdakwa yang dihadirkan dipersidangan dalam perkara tindak pidana korupsi pada Pembangunan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang, Oleh karena itu, unsur “Setiap Orang” yang terkandung dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka perbuatan terdakwa-terdakwa belum dapat dinyatakan terbukti bersalah sebelum Majelis Hakim mempertimbang unsur-unsur lain yang terkandung dari dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya ;------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Unsur Secara Melawan Hukum
-------- Menimbang, bahwa di dalam penjelasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001, kata secara melawan hukum diartikan adalah “ Secara Melawan Hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan hukum dengan arti formil maupun
Dalam arti formil …
dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ”.;--------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 mengatur tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menyebutkan “APBD, perubahan APBD, dan perhitungan APBD ditetapkan dengan peraturan daerah dan merupakan dokumen daerah” dan Pasal 4 dari Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan “ Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, effesien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan ”.;-------------------------------------------------------
-------- Menimbang,bahwa dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000 mengenai proyek bantuan telah secara tegas diatur didalam Pasal 12 Ayat (2) huruf d tentang Swakelola dan pengelolaan Keuangan yang bersifat bantuan, wajib mempedomani aturan dimaksud, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 dalam Pasal 27 Ayat (1) mengatur “ Setiap Pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap, dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih “, dan Ayat (2) berbunyi “ setiap orang yang diberi wewenang menandatangani dan atau mengesahkan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas kebenaran dan akibat dari penggunaan bukti tersebut “.;-----------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, Bahwa fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, baik dari keterangan saksi Cut Nurmaja Muli, Saksi Ikhsanuddin, Saksi Rahmawti, Saksi Drs.Safrawi Umar, dan keterangan para terdakwa, maka yang didapati adalah ;--------------------------------
- Bahwa PT. ACEH DARUSSALAM BEUJAYA (ADB) didirikan berdasarkan Akte Nomor : 66 Tanggal 26 Oktober 1999 yang dikeluarkan berdasarkan Akta Notaris HUSNI USMAN,S.H. sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan alamat kantor : Jl. Tgk. H. Muhammad Daud Beureueh No. 8 Telepon : (0651) 22745-32757 Fax.24730 Banda Aceh. Adalah Milik adik ipar terdakwa yakni MUHAMMAD IRFANSYAH, selaku Direktur Utama, dan terdakwa sendiri selaku Direkturnya sedangkan yang bertindak sebagai Komisaris adalah istri terdakwa sendiri yakni : EVI SUNARYA yang mana perusahaan tersebut diberikan nama PT. ACEH DARUSSALAM BEUJAYA yang berdomisili di Sabang, yang bergerak dibidang jasa bangunan/konstruksi.;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa PT. A.D.B sudah terdaftar, berdasarkan SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI NO. : 01555 dengan Nomor Register : 1-1172-2-000123-2-02 yang ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 1 Januari 2001 oleh Badan Pimpinan Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Daerah Propinsi Istimewa Aceh atas nama Drs. LUKMAN, CM. selaku Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Banda Aceh.;-------------------------------------------------
- Bahwa perusahaan PT. Aceh Darussalam Beujaya yang disahkan oleh GAPENSI adalah perusahaan yang memiliki Kwalifikasi Kecil Dua (K-2) yaitu hanya mampu mengerjakan Proyek dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah). ;------------
- Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang mulai tahun 2000 dengan pelaksanaan pekerjaan mulai tahun 2001, dan selaku Pimpinan Proyek Saksi T. AL FAJAR YUSUF,
Bendaharawan Proyek …
Bendaharawan Proyek saksi RAHMAWTI, saksi Drs. SYAFRAWI UMAR, selaku Assisten II Pemko Sabang ex officio sebagai ketua Umum Pengurus Mesjid, Bendaharawan Mesjid saksi M. DJAFAR THAYEB, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dari CV. Artika Cita karya (Konsultan Perencana saksi Ir. T. DARMAWAN, Konsultan Pengawas saksi AZWAN, ST.), sedangkan yang bertindak selaku pelaksana dilapangan pada PT. A.D.B, terdakwa I menunjuk Ir. M. IRFANSYAH dan saksi SYARJANI, ST. yang mengikat kontrak tanpa nomor tanggal 24 Januari 2001 dengan terdakwa I Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan untuk pembuatan 2 buah menara depan .;-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan tahun 2001 sesuai dengan kontrak kerja tanpa nomor tahun 2001 tanggal 24 Januari dengan nilai kontrak Rp.518.900.000,- (Lima Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tidak ada dibuat Addendum atau cco dalam pekerjaan tambah kurang oleh pihak pelaksana dan pihak penyedia yang realisasi pembangunannya baru 55 % .;----------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2001 dianggarkan lagi dana sebesar Rp. Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) untuk beberapa bagian pekerjaan berdasarkan SK.Walikota Sabang Nomor : 220 tahun 2001 Tanggal 07 Juli 2001, terdakwa I Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan mendapat kontrak lanjutan berbentuk Proyek bantuan sebesar Rp.2.590.000.000,- yang tertuang dalam kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 antara Pemko Sabang dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya, dengan lingkup pekerjaan Renovasi bangunan Utama, pekerjaan 2 (Dua) buah Menara Belakang, pembuatan tempat Wudhu’ dan pekerjaan Sound System dan Interior dengan tenggang waktu selama 4 (empat) bulan terhitung dari tanggal 4 Agustus 2001 s/d tanggal 4 Desember 2001.;--------
- Bahwa pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi Mesjid yang tertuang dalam kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 tersebut adalah : Pimpinan Proyek : IKSHANUDDIN dan Bendaharawan Proyek saksi RAHMAWATI, sedangkan realisasi pekerjaan kontrak Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 hanya sebatas penyempurnaan kontrak tanpa nomor tanggal 24 Januari 2001 dan belum menyentuh ke lingkup pekerjaan yang tertuang dalam kontrak Nomor: 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 tersebut.dan telah dicairkan uang muka 20 % sebesar Rp. 568.000.000,- dan setelah proyek tersebut habis tenggang waktunya oleh Pemko Sabang dialihkan keanggaran selanjutnya dalam bentuk luncuran bantuan ;---------------------------------------------------
- Bahwa Bahwa berdasarkan SK. No.133 Tahun 1999 tertanggal 11 Oktober 1999 yang bertindak selaku Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang yang juga ex officio sebagai Asisten II Pemerintahan kota Sabang adalah saksi. Drs. SYAFRAWI UMAR ;----------------------------------------------------------
- Bahwa dalam pembangunan Renovasi Mesjid agung babussalam pada tahun 2000 s/d 2001 dalam bentuk proyek masih dibawah penguasaan saksi SAFRAWI UMAR sedang terdakwa II mulai aktif dalam pembangunan renovasi mesjid agung babussalam sejak tahun 1999 sebagai ketua I dan Imam Besar berdasarkan Surat keputusan Walikota Nomor 195 Tahun 1999 tentang pengangkatan imam besar,iman dan muazzin pada mesjid Agung babussalam Kota Sabang ;-------------------------------------------------
- Bahwa pada akhir Januari tahun 2002 terdakwa II Drs.T.Pakeh Hamid Bin Hamid diangkat menjabat sebagai Asisten II pada Pemerintahan Kota Sabang sekaligus merangkap sebagai Ketua Umum Pengurus Mesjid berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sabang No. 674 tahun 2001 tanggal 26 Desember 2001 yang secara ex officio menjadi penanggung jawab pula atas renovasi dan pembangunan mesjid agung babussalam,tugas dan kewenangannya serta kedudukannya adalah bertanggung jawab atas keuangan yang berasal dari bantuan Pemerintah yang bersumber dari APBD maupun masyarakat terhadap seluruh kegiatan Pengurusan Mesjid Agung Babussalam, memberikan arahan dan petunjuk tentang kelancaran tugas kepengurusan.;---------------
-------- Menimbang, bahwa sesuai uraian diatas terhadap terdakwa I Ir.M.YASIN HASAN BIN HASAN sesuai fakta-fakta hukum dihubungkan dengan perkara a quo Majelis Hakim mempertimbangkan :-------------------------------------------
Bahwa Perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa I IR.M.YASIN HASAN BIN HASAN yaitu PT. Aceh darussalam Beujaya secara adminitratif adalah sudah betul perusahaan yang bergerak dibidang pemborongan bangunan walaupun hanya mempunyai kwalifikasi K.2 ;
Bahwa Perusahaan PT. A.D.B milik terdakwa I juga sudah terdaftar di Gapensi sebagai perusahaan pemborongan bangunan ;
Bahwa spesifikasi-spesifikasi perusahaan PT.ADB juga telah secara terang dan jelas disampaikan kepada Penanggung jawab proyek yang pada waktu itu dibawah tanggung jawan Saksi Drs. Safrawi Umar ;
Bahwa dalam melakukan pendaftaran dan pengajuan diri sebagai pemborong atau pelaksana pekerjaan pembangunan dan renovasi Mesjid Agung Babusslam Terdakwa I IR.M.YASIN HASAN BIN HASAN juga sudah mengajukan kelengkapan-kelengkapan secara administratif sebagaimana layaknya pengajuan pekerjaan pemborongan ;
Bahwa tidak ada data atau spesifikasi-spesifikasi perusahaan yang sengaja ditutupi atau dimanipulasikan oleh terdakwa I dalam rangka pendaftaran tersebut, juga benar adanya data, alamat, nama perusahaan, nama direktur perusahaan, nama penanggung jawab perusahaan adalah jelas sesuai data-data yang sebenarnya, tidak ada yang dipalsukan atau palsu ;
Sehingga menurut Majelis terdakwa I tidak melakukan perbuatan yang tercela yang merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu unsur melawan hukum yang dipandang dari sudut formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut Umum terhadap terdakwa I tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan ;
------- Menimbang, terhadap terdakwa II Drs. T. PAKEH HAMID BIN HAMID sesuai fakta-fakta hukum :
Bahwa ia terdakwa II sebagai penanggung jawab Renovasi Pembangunan mesjid agung babusslam Kota Sabang adalah karena ditunjuk oleh Walikota Sabang berdasarkan SK. Yang sah yang secara ex officio karna jabatan sebagai asissten II Pemko Sabang menggantikan Saksi Drs. Safrawi Umar ;
Bahwa Terdakwa II dalam hal ini juga tidak melakukan pemalsuan data diri sebagai orang (persoon) yang kemudian bertanggung jawab sebagai penanggung jawab proyek dalam rangka renovasi dan pembangunan mesjid agung babussalam ;
Bahwa keberadaan terdakwa II lebih kepada kedudukannya sebagai pegawai negeri sipil yang harus tunduk kepada atasan dan menjalankan tugas serta tanggungjawabnya sebagai Asisten II yang secara exs officio sebagai pula penanggung jawab terlaksananya pembangunan dan renovasi mesjid agung babusslam kota sabang ;
Bahwa terdakwa II memikul tanggung jawab sebagai penanggung jawab pembangunan dan renovasi Mesjid Agung Babussalam tersebut lebih karena kewenangan yang melekat yang secara eks officio karena dia diangkat oleh Walikota sebagai Assisten II ;
Sehingga oleh karena itu dalam hal ini terdakwa II juga tidak melakukan perbuatan tercela memanipulasi data, memalsukan data diri ataupun perbuatan-perbuatan lain yang merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga menurut Majelis unsur dakwaan kedua secara melawan hukum sebagainmana dakwaan jaksa terhadap terdakwa II juga tidak terbukti ;
-------- Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur melawan hukum yang dipandang dari sudut formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagaimana dakwaan jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa I dan terdakwa II dalam dakwaan primair adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
-------- Menimbang, bahwa unsur melawan hukum dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka unsur-unsur selebihnya dalam dakwaan Primair tidak perlu dibuktikan , dan terhadap para terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut.
---Menimbang Majelis selanjutnya akan mempertimbangkan unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;------------------------
-------- Menimbang, bahwa dakwaan subsidair jaksa penuntut Umum yang mendakwa perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Yang unsur-unsur sebagai berikut :-----------------------
1. Setiap Orang ;
2. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
3. menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya kerana jabatan atau kedudukan
4. dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
5. Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
-------- Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang sebagaimana dimaksud sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung-jawab secara hukum, yang mana majelis telah mempertimbangkannya dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu seluruh uraian pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut secara mutatis mutandis diambil alih kedalam dakwaan subsidair, dengan demikian Majelis berpendapat unsur Setiap Orang yang terkandung dalam dakwaan subsidair telah terbukti secara sah dan meyakinkan.;-----------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa karena unsur setiap orang telah terbukti maka unsur ke satu dakwaan Subsidair ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan, kemudian Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan subsidair selanjutnya ;
2. unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.;--------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan menurut R.Wiyono,SH dalam Pembahasan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung atau pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya ;------
-------- Menimbang, bahwa dalam unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi harus pula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaan yang lahir menyertai perbuatan terdakwa-terdakwa, dalam hal ini Majelis memfokuskan dari kepada kenyataan yang terjadi atau fakta-fakta hukum dihubungkan dengan perilaku atau tindakan-tindakan atau perbuatan para terdakwa sesuai kewenangan dan atau kesempatan-kesempatan yang dimiliki para terdakwa karena jabatan atau kedudukannya.;-------------------
-------- Menimbang, bahwa dipersidangan dari keterangan para saksi , keterangan ahli dan keterangan terdakwa-terdakwa serta alat-alat bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum :------
- Bahwa terdakwa I Ir.M.Yasin hasan Bin Hasan selaku direktur dari PT. Aceh Darussalam Beujaya yang merupakan suatu badan hukum berdiri berdasarkan akte notaris dari HUSNI USMAN dengan nomor 66 tanggal 29 Oktober 2001 bergerak dibidang jasa dan kontruksi mendapat pekerjaan terhadap pembangunan renovasi mesjid agung babussalam dari tahun 2000 s/d tahun 2005 dari pemerintahan daerah Kota Sabang atas penunjukkan langsung oleh Walikota Sabang tanpa melalui mekanisme pelelangan sebagaimana ditentukan dalam Kepres Nomor 18 tahun 2000 dan Kepres Nomor 80 tahun 2003
- Bahwa terdakwa I tidak menyelesaikan pembangunan phisik dari anggaran yang telah dikeluarkan baik dari Kas pemerintahan Daerah Kota Sabang maupun dari panitia pengurus mesjid agung babussalam, tidak mengerjakan sesuai bestek, tidak sesuai RAB dan tidak sesuai waktu yang telah ditentukan sehingga kerugian keuangan daerah dari pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai bestek tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 908.762.750,-(sembilan ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus luma puluh rupiah) ;
- Bahwa terdakwa I karena kedudukannya sebagai direktur dari PT.ADB dan mempunyai hubungan keluarga sebagai adik ipar dari walikota sabang yang mempunyai otoritas dan kekuasaan dan kewenangan terhadap keuangan pemerintah kota sabang dengan mudahnya dapat menarik uang proyek tanpa dilengkapi atau disertai dengan progress report sebesar Rp. 2.432.000.000 (dua milyar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah), selanjutnya karena kedekatan dan hubungan keluarga dengan walikota terdakwa I dapat dengan mudah pula tanpa harus menyelesaikan pekerjaan proyek tiap termyn dapat memperoleh pencairan uang proyek dengan pinjam sementara / cash bon, menurut keterangan saksi Tjut Nurmaja Muli pinjaman-pinjaman sementara yang tanpa dilengkapai dengan kemajuan pekerjaan proyek adalah sebesar 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang diterima dalam kurun waktu bulan Februari tahun 2002 hingga bulan agustus 2002, sedangkan kemajuan pekerjaan pembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam sama sekali tidak ada ;
- Bahwa selain dari pada itu terdakwa I juga dapat dengan mudahnya tanpa melalui panitia pembangunan mesjid agung babussalam dapat menarik langsung uang-uang proyek ke kas daerah pemerintah kota sabang tanpa melalui prosedur sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (APBD) ;
- Bahwa terhadap Terdakwa IIDrs.T.PAKEH HAMID BIN HAMID yang mempunyai kapasitas menjabat sebagai Assisten II pada pemerintahan Kota Sabang dan kedudukannya sebagai Ketua Umum pada Kepengurusan Pembangunan mesjid Agung babussalam tidak mengikuti aturan Kepres No.18 tahun 2000dan Kepres No. 80 Tahun 2002 tentang pengadaan barang dan jasa untuk pengelolaan anggaran dana yang bersumber dari APBD Pemko Sabang, dalam hal pembangunan mesjid agung Babussalam
- Bahwa terdakwa II setelah menjabat Assisten II dan secara eks officio menjabat ketua umum panitia pembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam serta menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melakukan pemanggilan kepada terdakwa I, tidak melakukan perbuatan-perbuatan sesuai kewenangannya sebagai penanggung jawab proyek, tidak melakukan lelang ulang sesuai ketentuan Kepres No. 18 Tahun 2000 dan Kepres No. 80 tahun 2002,tidak membuat kontrak kerja sebagai tindakan pengecekan atau pengawasan terhadap pembangunan mesjid agung babussalam yang dilakukan oleh terdakwa I tersebut ;
- Bahwa terdakwa II dalam memberikan pekerjaan pembangunan renovasi mesjid agung babussalam hanya mengacu pada RAB yang diajukan oleh Terdakwa I sehingga dana yang dikeluarkan baik dari Kas pemerintahan daerah maupun atas perintah kepada bendahara pengurus mesjid yang tidak prosudural karena jabatan dan wewenangnya terdakwa II sehingga telah menyalahi ketentuan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah ;
- Bahwa terdakwa I selaku pelaksana dari pembangunan telah mencairkan dana dari kas Daerah maupun pada penanggung jawab pengurus mesjid Bahwa pengeluaran uang sebesar Rp.4.457.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID, dari keterangan saksi Jafar Thaib bendaharawab mesjid pengeluaran uang sebesar Rp.4.457.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) hanya didasarkan pada kuitansi setuju bayar atas perintah terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID tanpa dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung antara lain Laporan Kemajuan Fisik atau penilaian prestasi pekerjaan,;-------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut Majelis berpendapat terdakwa I telah melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi ketentuan hukum serta prosedur-prosedur hukum sehingga dapat menarik uang proyek sebesar Rp. 4.457.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) tanpa dilengkapi dengan progres report dan tanpa adanya kemajuan pembangunan fisik dari mesjid agung babussalam, terdakwa I setelah menarik dana sebesar tersebut di atas sama sekali tidak mengerjakan pembangunan mesjid agung babussalam sesuai RAB dan Bestek hingga adanya penyidikan dari Kejaksaan Negeri Sabang, hal tersebut dapat membuktikan bahwa perbuatan dari terdakwa I adalah sengaja dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau perusahaannya agar dapat memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa melakukan kewajiban menyelesaikan pembangunan dan renovasi mesjid agung babusalam ;
------- Menimbang, bahwa dari perhitungan yang dilakukan oleh BPKP dan team dari kejaksaan telah terbukti Pemerintah Daerah Kota Sabang kerugian sebesar Rp. 908.762.750,-(sembilan ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus luma puluh rupiah), perhitungan kerugian tersebut didasarkan kepada audit BPKP sebagaimana keterangan dari ahli Taufik Maulana Hamzah Putra, AK, Auditor Ahli Pertama BPKP Perwakilan BPKP Provinsi NAD sehingga Majelis berpendapat terhadap unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti terhadap perbuatan terdakwa I ;
------- Menimbang, bahwa demikian pula terhadap terdakwa II Drs.T.Pakeh Hamid Bin Hamid yang tidak melakukan tindakan-tindakan yang secara hukum menjadi kewenangan-nya sebagaimana terurai pada fakta hukum diatas, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa II telah melakukan perbuatan yang dapat menguntungkan terdakwa I atau korporasinya. Oleh karenanya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti terhadap perbuatan terdakwa II ;
------- Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti terhadap perbuatan terdakwa I dan terdakwa II maka Majelis berkesimpulan unsur kedua dalam dakwaan Subsidair ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya kerana jabatan atau kedudukan.;---------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bukanlah merupakan pembuktian yang bersifat kumulatif terhadap perbuatan-perbuatan para terdakwa yang harus dibuktikan secara satu persatu, melainkan pembuktian yang bersifat alternative yang apabila salah satu perbuatan atau tindakan pidana terpenuhi, maka semua unsur dianggap terbukti ;
------- Menimbang, bahwa kewenangan adalah merupakan serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas yang masuk dalam lingkup pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, sedangkan kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana sehingga dengan kesempatan itu timbul peluang seseorang dapat menyelesaikan perbuatan atau tujuannya , ,sedangkan peluang timbul karena hubungan kekeluargaan, kedekatan dan lain sebagainya atau yang sering disebut dengan istilah Kolusi dan Nepotisme;-------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dikaitkan dengan alat bukti surat, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I IR.M.Yasin Hasan Bin Hasan sebagai direktur dari PT. Aceh Darussalam Beujaya, kontraktor yang melaksanakan pembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam merupakan adik ipardari Walikota Sabang sebagai kepala pemerintahan daerah sehingga terdakwa I Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan mendapatkan kemudahan-kemudahan / kesempatan berupa akses penarikan dana atau uang proyek tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003.;-----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa I IR.M.Yasin Hasan Bin Hasan karena kedudukannya sebagai direktur dari PT.ADB dan mempunyai hubungan keluarga sebagai adik ipar dari walikota sabang yang mempunyai otoritas dan kekuasaan dan kewenangan terhadap keuangan pemerintah kota sabang dengan mudahnya dapat menarik uang proyek tanpa dilengkapi atau disertai dengan progress report sebesar Rp. 2.432.000.000 (dua milyar empat ratus tiga puluh dua juta rupiah), selanjutnya karena kedekatan dan hubungan keluarga dengan walikota terdakwa I dapat dengan mudah pula tanpa harus menyelesaikan pekerjaan proyek tiap termyn dapat memperoleh pencairan uang proyek dengan pinjam sementara / cash bon, menurut keterangan saksi Tjut Nurmaja Muli pinjaman-pinjaman sementara yang tanpa dilengkapai dengan kemajuan pekerjaan proyek adalah sebesar 1.595.000.000,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang diterima dalam kurun waktu bulan Februari tahun 2002 hingga bulan agustus 2002, sedangkan kemajuan pekerjaan pembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam sama sekali tidak ada ;
- Bahwa terdakwa I selaku pelaksana dari pembangunan telah mencairkan dana dari kas Daerah maupun melalui panitia pembangunan atau penanggung jawab pengurus mesjid sebesar Rp.4.457.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang diketahui pula oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID, dari keterangan saksi Jafar Thaib bendaharawan mesjid pengeluaran uang sebesar Rp.4.457.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) hanya didasarkan pada kuitansi setuju bayar baik langsung dari bagian keuangan pemerintah kota Sabang yaitu saksi Ramlan Janas dan saksi Tjut Nurmaja Muli serta juga atas perintah terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID tanpa dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung antara lain Laporan Kemajuan Fisik atau penilaian prestasi pekerjaan,;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa II Drs.T.Pakeh Hamid Bin hamid yang diangkat berdasarkan SK.Walikota Nomor 159 Tahun 2001 sebagai assisten II dalam pemerintahan Daerah Kota Sabang yang tujuan pengangkatan tersebut adalah membantu walikota menjalankan tugas-tugas walikota yang membidangi bagian ekonomi,pembangunan dan sosial melanjutkan pembangunan Renovasi Mesjid Agung babussalam dari tahun 2002 s/d tahun 2004 ;---------------
- Bahwa terdakwa II Drs.T.Pakeh Hamid Bin Hamid tidak melakukan tindakan-tindakan yang secara hukum menjadi kewenangannya, sebagai Assisten II yang secara eks officio menjabat ketua umum panitia pembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam serta menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melakukan pemanggilan kepada terdakwa I, tidak melakukan perbuatan-perbuatan sesuai kewenangannya sebagai penanggung jawab proyek, tidak melakukan lelang ulang sesuai ketentuan Kepres No. 18 Tahun 2000 dan Kepres No. 80 tahun 2002,tidak membuat kontrak kerja sebagai tindakan pengecekan atau pengawasan terhadap pembangunan mesjid agung babussalam yang dilakukan oleh terdakwa I tersebut ;
- Bahwa dalam kapasitas terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID selaku pelaksana/penanggungjawab Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang sekaligus kapasitas terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID sebagai Asisten II Sekretariat Pemko Sabang tentunya memiliki kemampuan, pengalaman, pemahaman intelektual diatas rata-rata. Dengan jabatan dan kewenangan yang dimilikinya itu, seharusnya terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID memiliki kemampuan untuk bertindak secara preventif (mengetahui, mengingatkan, memberitahukan) tentang keadaan pentingnya ikatan Kontrak dalam pelaksanaan kegiatan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang sebagaimana ditentukan dalam Kepres No. 18 Tahun 2002 dan Kepres No.80 tahun 2003, namun semua ini tidak dilakukan oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID.;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pembiayaan proyek renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2004 yang berjumlah Rp. 5,6 M didanai dari dana APBD Kota Sabang Tahun 2000, 20001, 20002, 20003 dan 2004. sehingga pengelolaan keuangan negara cq. Pemerintah Daerah Kota Sabang wajib berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan pelaksanaan pengadaan barang / jasa tetapi juga berpedoman kepada ketentuan pengelolaan keuangan negara.;--------------
-------- Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan fakta-fakta hukum tersebut diatas, dalam perkara ini terhadap terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN BIN HASAN karena merupakan adik ipar dari Walikota Sabang Drs. Sofyan Haroen,MBA mendapatkan kesempatan dan akses yang luar biasa mudahnya dalam mendapatkan proyek maupun dalam pencairan uang proyek tanpa disertai dengan progres report dan laporan kemajuan fisik dalam pembangunan mesjid agung babussalam,dari uraian fakta-fakta hukum di atas Majelis berpendapat bahwa terdakwa I dalam rangka mencairkan dana atau uang proyek tersebut tanpa melalui mekanisme yang dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, bahkan pada awal Terdakwa I mendapatkan proyek pengerjaan pembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam inipun tidak melalui mekanisme pelelangan sebagaimana di atur di dalam Kep.Pres No. 18 Tahun 2000 dan Kep.Pres No. 80 tahun 2002, melainkan ditunjuk langsung oleh Walikota Sabang selaku pemegang otoritas kekuasaan di Pemerintahan Kota Sabang ;
------- Menimbang, bahwa karena pencairan dana dan penarikan uang proyek pembangunan mesjid agung babussalam tersebut dilakukan oleh terdakwa I dengan tanpa prosedur dan tanpa melalui mekanisme pelelanggan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan serta tanpa diikuti dengan realisasi perkembangan pembangunan fisik mesjid maka keuangan Pemerintahan Daerah Kota Sabang dari tahun 2000 s/d 2004 senantiasa terbebani dan mengalami kerugian ;
------- Menimbang, bahwa kesempatan dan peluang kemudahan akses yang dimilik oleh terdakwa I tersebut menurut Majelis lebih dikarenakan hubungan keluarga dan kedekatannya dengan Walikota Sabang yaitu sebagai adik ipar, sehingga oleh karena itu unsur menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya atau kedudukan yang dimilikinya, dan atau karena hubungan dengan pemegang otoritas kebijakan ic. Walikota Sabang, maka Majelis berpendapat unsur ke 3 (tiga) dalam dakwaan subsidair inipun telah terbukti terhadap perbuatan Terdakwa I ;
------- Menimbang, bahwa terhadap terdakwa II. Drs. T. PAKEH HAMID BIN HAMID dari fakta-fakta hukum diatas, Majelis berpendapat bahwa seharusnya terdakwa II karena tugas dan kewenangan yang dimiliki sebagai Ketua Umum dan Penanggungjawab Pembangunan dan Renovasi Mesjid Agung Babussalam dapat mencegah tindakan atau perbuatan-perbuatan terdakwa I yang tanpa prosedural menarik dana dan mencairkan uang proyek sedemikian rupa tanpa melalui prosedur yang benar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun sejak terdakwa II menjabat menggantikan kedudukan saksi Drs. Safrawi Umar sama sekali tidak melakukan tugas dan kewenangannya tersebut dengan baik dan proporsional, bahkan terdakwa I mendapat keleluasaan yang sangat besar dengan mendapat persetujuan atau rekomendasi setuju bayar dari terdakwa II dalam setiap penarikan dan pencairan uang proyek yang tanpa prosedural yang dilakukan oleh terdakwa I tersebut, sehingga oleh karena itu Majelis menyimpulkan bahwa karena kewenangan dan jabatan serta kedudukan terdakwa II sebagai Assisten II yang secara eks officio juga menjadi ketua umum dan penanggung jawab dari pembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam telah memberikan kesempatan dan keleluasaan bahkan rekemendasi setuju bayar sebagai bentuk support dan bantuan yang diberikan kepada Terdakwa I ;-----------------
------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas tersebut, Majelis berpendapat terhadap unsur ke 3 (tiga) dalam dakwaan subsidair menyalah gunakan kewenangan dan jabatan serta kedudukannya atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terbukti terhadap perbuatan terdakwa II ;
------ Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terhadap perbuatan-perbuatan terdakwa I dan terdakwa II ;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.;-----------
-------- Menimbang, bahwa keuangan Negara merupakan seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan dan pertanggungjawaban pejabat Negara baik tingkat pusat ataupun tingkat daerah ( penjelasan Umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999).sedangkan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijakkan pemerintah baik dipusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat,kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat.;-----------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dipersidangan, dari keterangan saksi-saksi, maupun keterangan ahli, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------
- Bahwa bantuan proyek ataupun bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD dalam pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Kepres No. 18 Tahun 2000 dan Kepres No. 80 tahun 2003 ;---------------------------------------------
- Bahwa pekerjaan proyek bantuan tahun 2000 dan 2001 pembangunan renovasi mesjid agung babussalam tidak berdasarkan ketentuan Kepres No. 18 tahun 2000 dan Kepres No. 80 tahun 2003 ;------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan dan perubahan-perubahan pekerjaan proyek tidak disertai dengan adendum dan tidak disertai penjelasan pekerjaan tambah kurang dari perjanjian kotrak ;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pekerjaan fisik yang dilakukan oleh terdakwa I pada tahun 2002 s/d tahun 2005 hanya didasarkan pada RAB yang disetujui oleh penyedia maupun pelaksana dari pembangunan mesjid agung babussalam kota sabang yang pembangunan phisik dilapangan bila dibanding dengan RAB yang lain telah terjadi kemahalan biaya ;--------------------------
- Bahwa pembangunan yang dikerjakan oleh terdakwa I mengalami keterlambatan tidak sesuai dalam kontrak, bahkan banyak item-item pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan RAB, tidak dikerjakan sebagaimana mestinya, dan terdapat item yang sama sekali sehingga pembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam menjadi terbengkalai dan keterlambatan ;--------
- Bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan tim kejaksaan sebagaimana bukti yang diajukan dipersidangan ditemukan fakta dari pekerjaan yang dilakukan terdakwa I tidak sesuai RAB, tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dan ditemukan pula item-item yang tidak dikerjakan oleh Terdakwa I sehingga setelah di audit oleh team BPKP dari temuan tersebut diperhitungkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.131.942.312,59 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen) dengan perincian :------------------------------------------------------
- Bahwa Kerugian keuangan daerah dari pekerjaan tidak dikerjakan, kurang dikerjakan, dan tidak sesuai bestek sebesar Rp.908.762.750,- (Sembilan Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).;------------------------------
- Bahwa Kerugian keuangan daerah dari denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp.155.445.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), ;------------------------------------------------------------
- Bahwa Kerugian keuangan daerah dari kemahalan harga kontrak sebesar Rp.67.734.562,59 (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen). Berdasarkan perbandingan harga antara SPPK Nomor : 620.1/PSI-SPPP/VIII/09/2001 tanggal 4 Agustus 2001 atas Bantuan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang dengan kontrak Nomor : 620/P3SA-SPP/VIII/071/2001 tanggal 13 Agusutus 2001 tentang Lanjutan Pembangunan Kantor DPRD Kota Sabang,;------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari uraian-uraian pertimbangan fakta-fakta hukum di atas, terdakwa I Ir. M.Yasin hasan Bin Hasan dan Terdakwa II Drs.T.Pakeh hamid Bin Hamid dalam melaksanakan pembangunan renovasi mesjid agung babussalam kota sabang ternyata terbukti melakukan penarikan dan pencairan uang proyek yang tidak diimbangi dengan kemajuan pembangunan fisik mesjid agung babussalam yaitu berupa pekerjaan yang tidak sesuai RAB, tidak dikerjakan sebagaimana mestinya dan ditemukan pula item-item yang sama sekali tidak dikerjakan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Ic.keuangan Pemerintahan Kota Sabang, kesimpulan Mejelis tersebut juga didukung dan didasarkan pada Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : S-312/PW.01/5/2005 tanggal 16 Desember 2005 perihal Perhitungan Kerugian Daerah Atas Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun 2000-2005, mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sabang telah dirugikan sebesar Rp.1.131.942.312,59 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen) ;------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan bahwa unsur kerugian negara atau perekonomian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;-------------------------------------------------------
Ad. 5.Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan.
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang melakukan” adalah orang yang secara langsung melakukan perbuatan pidana yang memenuhi unsur delik, sedangkan “yang menyuruh lakukan” artinya adalah orang yang menggerakkan orang lain, dan yang “turut serta melakukan” adalah orang yang secara langsung atau tidak langsung bekerja sama dengan “orang yang melakukan” untuk terlaksananya perbuatan pidana (delick);--------------
-------- Menimbang, bahwa terhadap penyertaan (delneming) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 55 ayat (1) ke-1, diperlukan 2 (dua) syarat / kriteria untuk membuktikan terpenuhinya unsur penyertaan ini, yaitu :--------------------------------------------
kerjasama yang disadari antara pelaku yang merupakan satu kesatuan kehendak bersama diantara mereka ;-----------------------------------------------------------------------
mereka harus menyadari bersama-sama melakukan kehendak tersebut ;-----------------
------- Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan pada unsur ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) sebagaimana terurai pada pertimbangan putusan di atas, Majelis berpendapat bahwa terdakwa I. IR. M. YASIN HASAN Bin HASAN selaku Direktur PT.Aceh Darussalam Buejaya (A.D.B) sebagai Pelaksana Kegiatan atau kontraktor pelaksanapembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam dihubungkan dengan unsur ke 5 (lima) ini terbukti lebih kepada sebagaipelaku atau orang yang melakukan, sedangkan terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID Bin HAMID selaku Ketua Umum dan Penanggungjawab terhadap Pembangunan dan Renovasi juga dalam kapasitasnya sebagai Assisten II Pemko Sabang, Majelis menilai peran terdakwa II ini lebih kepada sebagai orang yang turut serta melakukan karena Majelis meyakini bahwa terdakwa II menyadari betul akibat perbuatan Terdakwa II yang tidak menjalankan kewenangan, jabatan dan kedudukannya secara baik serta bahkan telah memberikan kemudahan dan sarana berupa rekomendasi setuju bayar kepada terdakwa I,maka Terdakwa I dapat dengan mudah menarik dana dan mencairkan uang proyek Pembangunan dan Renovasi mesjid Agung Babussalam tanpa disertai progres report dan perkembangan kemajuan fisik Pembangunan Mesjid, yang akhirnya mengakibatkan pekerjaan terdakwa I terbengkalai dan mengalami keterlambatan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Ic. Keuangan pemerintahan Kota Sabang ;
------- Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan unsur ke 5 (lima) dakwaan Subsidair tentang penyertaan inipun telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan demikian para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.” ;--------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap Pledoi yang diajukan oleh terdakwa I dan Terdakwa II melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa dalam pengerjaan Pembangunan dan renovasi Mesjid Agung Babussalam, tidak melalui mekanisme pelelangan melainkan penunjukkan langsung terhadap PT.Aceh Darussalam Beujaya ( ADB) sebagai kontraktor pelaksana dimana terdakwa I sebagai direktur utamanya karena anggaran yang dipergunakan lebih bersifat bantuan ;
Bahwa Keterlambatan dalam pengerjaan pembangunan dan renovasi Mesjid Agung Babussalam dikarenakan sulitnya bahan baku dan kurangnya tenaga kerja yang berada di Sabang serta seringnya Mesjid Agung babussalam dipakai untuk kegiatan-kegiatan keagamaan sehingga pembangunan harus berhenti ;
Bahwa perubahan-perubahan pekerjaan pembangunan dan renovasi Mesjid Agung Babussalam tidak disertai dengan addendum karena adalah untuk tujuan mencapai hasil yang lebih baik ;
Bahwa pengalihan “Proyek” menjadi “Bantuan” adalah tanggung jawb saksi Drs. Safrawi Umar sebagai Penanggungjawab lama dan bukan menjadi penanggung jawab terdakwa II selaku pejabat pengganti ;
------ Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan dalam pledoi para terdakwa tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap alasan ke 1 (satu) di atas, perihal penunjukkan langsung tanpa melalui mekanisme pelelanggan, Majelis berpendapat bahwa sesuai Kepres No. 18 Tahun 2002 dan Kepres no. 80 Tahun 2002, setiap kegiatan yang mendasarkan kepada anggaran yang bersumber dari APBN atau APBD lebih dari lima puluh juta rupiah haruslah tunduk dan terikat serta dikerjakan sesuai dengan ketentuan tersebut, sehingga oleh karena itu bukan didasarkan kepada bantuan atau proyek, dalam hal ini Majelis berkesimpulan apa yang telah ditempuh oleh terdakwa II sebagai penanggung jawab dan terdakwa I sebagai Pelaksana kegiatan berdasarkan penunjukkan adalah menyalahi prosedur dan bertentangan dengan peraturan hukum ;----------------
------ Menimbang, bahwa terhadap alasan kurang tersedianya bahan baku dan tenaga kerja di Sabang serta seringnya Mesjid Agung Babussalam dipakai untuk kegiatan-kegiatan keagamaan , Majelis berpendapat bahwa seharusnya terdakwa I sebagai kontraktor pelaksana sudah memperhitungkan resiko tersebut dengan jangka waktu selesainya pekerjaan yang telah disepakati sesuai kontrak, sehingga Mejelis menilai alasan tersebut tidak berdasar hukum ;-------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap alasan perubahan-perubahan pekerjaan pembangunan dan renovasi Mesjid Agung Babussalam tidak disertai dengan addendum karena adalah untuk tujuan mencapai hasil yang lebih baik, Majelis menilai bahwa sesuai ketentuan setiap perubahan, setiap penambahan pekerjaan haruslah disertai dengan addendum yang sah karena hal tersebut berakibat kepada tersedianya dana atau anggaran yang diperlukan supaya pekerjaan yang dilakukan para terdakwa menjadi terukur ;-----
------- Menimbang, bahwa terhadap alasan pengalihan “Proyek” menjadi “Bantuan” adalah tanggung jawb saksi Drs. Safrawi Umar sebagai Penanggungjawab lama dan bukan menjadi penanggung jawab terdakwa II selaku pejabat pengganti, menurut Majelis setelah terdakwa II menduduki jabatan Assisten II dan secara eks officio menjadi Ketua Umum yang bertanggung jawab atas pembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam maka sejak itu pula tanggung jawab beralih kepada terdakwa II yang seharusnya melakukan tindakan-tindakan, kebijakan-kebijakan yang dipandang oleh terdakwa II sesuai prosedur dan sesuai dengan peraturan hukum, karena Majelis menilai bahwa terdakwa II mempunyai kapasitas dan kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pengerjaan kegiatan pembangunan dan renovasi mesjid agung yang sesuai prosedur dan sesuai hukum ;-------------------------
------- Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan yang tersebut di atas, maka Majelis berpendapat bahwa alasan-alasan dalam pledoi para terdakwa tersebut tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak ;------------------------------
------- Menimbang, bahwa karena para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama”, maka kepadanya haruslah dihukum dengan dengan pidana sesuai kesalahannya ;-------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selama pemeriksaan para terdakwa dipersidangan tidak diketemukan suatu alasan yang dapat menghapuskan pidananya baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka menurut ketentuan pasal 193 KUHAP kepada para terdakwa haruslah dihukum dengan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;--------------------------
------- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa, Majelis Pengadilan Negeri Sabang akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan mereka terdakwa telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas terutama terlambatnya dalam pemanfaatan dan penggunaan sarana tempat ibadat ; --------------------------------------------------------
Perbuatan mereka terdakwa sangat tercela karena yang dijadikan objek adalah Mesjid yang merupakan tempat Ibadah ummat Islam ;----------------------------------
Perbuatan mereka terdakwa dilakukan disaat Pemerintah Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas perbuatan Tindak Pidana Korupsi ;---------
Hal-hal yang meringankan :
Mereka terdakwa sopan dalam persidangan ;---------------------------------------------
Merekan terdakwa belum pernah dihukum ;----------------------------------------------
Mereka terdakwa telah mematuhi perintah Pengadilan untuk menyelesaikan Pembangunan Renovasi Mesjid Agung babussalam tahap pertama selama dalam proses persidangan, sehingga akhirnya dapat dimanfaatkan dan dipergunakan oleh masyarakat kota sabang ;--------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan ternyata para terdakwa dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam sehingga akhirnya dapat digunakan dan dimamfaatkan oleh masyarakat kota sabang untuk tempat dan sarana peribadatan, namun demikian selesainya pembangunan dan renovasi mesjid tersebut tidaklah dapat menghapuskan perbuatan melawan hukum pidana karena sesuai fakta delik itu terjadi pada saat pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sabang yang pada waktu itu pekerjaan pembangunan dan renovasi mesjid sama sekali belum selesai dan mengalami keterlambatan ;------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Negara dalam hal ini Pemerintahan daerah Kota Sabang dirugikan, maka kepada para terdakwa haruslah dijatuhi pidana tambahan sebagaimana ditentukan dalam pasal 18 ayat (1) huruf b tentang penggantian kerurian Negara sebesar Rp. 1.131.942.312,59 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen), namun demikian ternyata selama dalam proses persidangan para terdakwa dapat menyelesaikan pekerjaan pembangunan renovasi mesjid agung babussalam sebagaimana diperintahkan oleh majelis, selain dari pada itu berdasarkan bukti T.I-1 dan T.I-2 yang diajukan oleh terdakwa I melalui Penasihat Hukumnya serta dari keterangan saksi yang meringankan (a de charge) yaitu saksi Syafrial bin Daud Muhammad, maka uang pengganti tersebut haruslah diperhitungkan dengan pekerjaan jadi atas pembangunan renovasi mesjid agung babussalam ;----------------------------
-------- Menimbang, bahwa perhitungan antara kerugian negara tersebut menurut pertimbangan Majelis adalah adil dan pas apabila dikopensasikan atau diperhitungkan dengan perhitungan pekerjaan tambah kurang sebagaimana T.I-1 dan bukti T.I-2 serta secara umum tidak perlu dibuktikan bahwa pembangunan renovasi mesjid agung babussalam adalah sudah jadi tahap pertama dan sudah kelihatan bagus dari segi phisik maupun dari segi arsitektur, selain daripada itu selama 3 (tiga) bulan terakhir sebelum putusan ini dibacakan mesjid agung babussalam tersebut pun telah dimanfaatkan dan dipergunakan oleh masyarakat kota Sabang sebagai kegiatan sentra ibadat ;--------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas majelis berpendapat bahwa konpensasi dan perhitungan-perhitungan sebagaimana dipertimbangkan diatas adalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi semua ;-------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang bahwa selain uang pengganti kerugian para terdakwa juga harus dihukum untuk membayar denda sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang harus ditanggung renteng oleh para terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ;--------------------------------
-------- Menimbang bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh jaksa/ penuntut umum dan Penasihat Hukum para terdakwa akan ditentukan didalam amar putusan ini.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan maka pada terdakwa harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini;----
------- Setelah memperhatikan :---------------------------------------------------------------------
Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ;--------
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 ;----------------------------------------------------------
serta paal-pasal lain dari Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan hukum yang berkenaan dalam perkara ini :-------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair, dan oleh karena itu membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; -----
Menyatakan terdakwa I Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan dan Terdakwa II Drs.T.Pakeh hamid Bin Hamid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, ;------------------------------------------------------
4. Menetapkan …
Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;----
Menghukum Para Terdakwa dengan hukuman denda sebasar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), secara tanggung renteng, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada para terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama : 3 (tiga) bulan ;----------------------------------
Menghukum pula para terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 1.131.942.312,59 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen) dengan ketentuan pembayaran uang pengganti tersebut haruslah diperhitungkan dengan pekerjaan jadi atas pembangunan dan renovasi mesjid agung babussalam melalui perhitungan pekerjaan tambah kurang yang telah dilakukan oleh para terdakwa.;------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------------
Kontrak Kerja tanpa nomor tanggal 24 Januari 2001 pekerjaan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang antara Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya. Harga borongan Rp. 518.900.000,- tenggang waktu pelaksanaan tiga bulan mulai tanggal 24 Januari 2001 s/d 23 Maret 2001;----------------------------------
RAB Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Thn 2000 oleh Konsultan Perencana;-------------------------------------------------------------------
Penarikan Termyn Proyek Mesjid Agung Babussalam I dengan nilai Kontrak Rp. 518.900.000,- dari Sarjani, ST.;---------------------------------------------------
Laporan Kemajuan Fisik s/d 14 Juni 2001 total bobot selesai pekerjaan 55,005 %;---------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 220 Tahun 2001 tentang pembentukan panitia pelelangan, penujukan langsung/pemilihan langsung borongan pekerjaan proyek pembinaan syariat Islam/ Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2001. tanggal 7 Juli 2001 yang ditetapkan oleh Sekda Sabang atas nama Walikota Sabang;------------------------------------------
Surat Perintah Kerja (Kontrak) Perencanaan Teknis Konsultan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahap II Nomor : 620.I/PSI-SPK/VII/023/2001 tanggal 3 Juli 2001;----------------------------------
RAB Pengembangan Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Thn 2001 oleh Konsultan Perencana;-------------------------------------------------
Kontrak Kerja Nomor: 620.1/PSI-SPPP/VIII/08/2001 tanggal 4 Agustus 2001 pekerjaan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang antara Pemerintah Kota Sabang dengan PT. Aceh Darussalam Beujaya. Harga borongan Rp. 2.590.000.000,- tenggang waktu pelaksanaan 4 bulan mulai tanggal 4 Agustus 2001 s/d 4 Desember 2001;-----------------------
Foto copy Surat Nomor 620/PSI-UND/VII/01/2001 tanggal 16 Juli 2001 tentang undang Penunjukan Langsung Pekerjaan Bantuan Lanjutan Pembanguan Mesjid Agung Babusalam Kota Sabang;-----------------------------
Foto copy Surat Nomor 112/ADB/VII/SB/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang penawaran;--------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Berita Acara Hasil Negosiasi Penawaran tanggal 23-07-2001;-------
Foto copy Surat Keputusan Pemimpin Proyek Pembinaan Syariat Islam Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2001 Kota Sabang No. 620/PSI-GN/VIII/013/2001 tanggal 28 Juli 2001tentang Pemberian Gunning;-----------
Surat Perintah Kerja Kontrak Pengawasan Teknis Konsultan Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahap II Nomor : 620.I/PSI-SPK/VIII/…/2001 tanggal 4 Agustus 2001;-----------------------------
14) Laporan …
Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Proyek Bantuan Mesjid Agung Babussalam Sabang Tahun 2001 yang diketahui oleh Pimpro Ikhsanuddin;----
Penyampaian SPJ tahun 2002 tanggal 2 April 2002 oleh Ikhsanuddin;----------
Surat Pengesahan Walikota Sabang nomor 915/125 tanggal 1 Juli 2002. tentang Daftar Isian Proyek Daerah (dipda) tahun anggaran 2002;---------------
Foto copy Tanda Terima Pinjaman Sementara (Kas Bon) yang telah diakui oleh Pemegang Kas Umum Pemko Sabang sebanyak 4 (Empat Lembar) dengan nilai total Rp.1.595.000.000,-;------------------------------------------------
Kwitanasi Tanda terima penyerahan dana Pinjaman sementara (kas Bon sebesar) oleh Pimpro Iksanuddin, BA kepada Konsultan Perencana Azwan, ST sebesar Rp.100.000.000,-;----------------------------------------------------------
Foto copy Surat Nomor : …./MABS/XII/2002 tentang Laporan Kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam tanggal 31 Desember 2002;----------
Foto Copy Kwitansi Tanda terima yang dibatalkan Rp.2.432.000.000,- tanggal 20 Desember 2001, sebesar Rp.500.000.000,-;----------------------------
Laporan Kegiatan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam bulan Desember 2002 (Pengakuan Drs. T.Pakeh Hamid tentang penggunaan uang sebesar Rp.2.637.600,-;---------------------------------------------------------------------------
Kwitansi Tanda Penerimaan Bantuan Lanjutan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam sebesar Rp.265.362.400, Rp.2.166.637.600,- atas setuju bayar Pimpro Ramli Yusuf;--------------------------------------------------------------------
RAB Pembangunan Kamar Mandi Mesjid Agung Babussalam Tahun 2003;---
Foto Copy RAB Pembangunan Water Reservoir dan Tower Air tahun 2003;--
RAB Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tanggal….-April2004 Pekerjaan Kubah dan Kantor Mesjid;------------------------------------
RAB Tahun 2002 yang telah direvisi, dan direvisi secara sepihak dapat dilihat dari Laporan Kemajuan Fisik ;---------------------------------------------------------
Foto Copy RAB Pagar Depan tanggal ……-07-2001;------------------------------
RAB Pekerjaan Pagar Belakang tanggal 1 Juli 2003;-------------------------------
Rekapitulasi Laporan Kemajuan Fisik Pembangunan Mesjid Agung Babussalam, Perluasan Mesjid Agung Babussalam, Kamar Mandi, Water Reservoir & Tower Air;-----------------------------------------------------------------
BA Pemeriksaan Lapangan (Check Fisik) An. Drs. T. Pakeh Hamid tanggal 7 Mei 2005;---------------------------------------------------------------------------------
BA Pemeriksaan Lapangan (Check Fisik) An. Ir. M. Yasin Hasan tanggal 19 Mei 2005;---------------------------------------------------------------------------------
Surat Ketua Penggurus Mesjid Nomor : 08/MABS/2005 tanggal 04 Juni 2005l perihal Percepatan pekerjaan pada Masjid Agung Babussalam Sabang dan Surat Ketua Pengurus Mesjid Nomor : 017/X/MABS/2005 tanggal 05 Oktober 2005 perihal Mohon Menghitung Kemajuan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang;---------------------------------------------------------------------
Bundel Rekapitulasi Bantuan Mesjid Babussalam sebesar Rp.5.600.000.000,- yang diketahui Kabag. Keuangan + foto copy SPMU tahun 2001 s/d 2004;----
Foto Copy Penjabaran Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal dan Proyek APBD sejak tahun 2000 s/d 2004 khusus item proyek bantuan Mesjid Agung Babussalam Sabang;---------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 451.2.05/269/2004 tanggal 20 Maret 2004 tentang pengangkatan Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang;------------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 133 Tahun 1999 tanggal 11 Oktober 1999 tentang Pengangkatan Pengurus Mejid Agung;--------------------
Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor : 195 tahun 1999 tentang penetapan Majelis Imam dan Muazzin Mejid Agung Babussalam Kota Sabang , tanggal 2 Desember 1999. Dan SK Walikota Sabang Nomor 674 Tahun 2001 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural dan Keputusan Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Nomor : 06/KEPT-MABS/2001 tentang Pembentukan Tim Renovasi Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun 2001;---------------------------------------------------------------------------------------
38) Surat Perjanjian …
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 620/P3SA-SPPP/VIII/071/2001 tanggal 4 Agustus 2001 Pekerjaan Lanjutan pembangunan Kantor DPRD (RAB Pembanding);---------------------------------
Gambar Bestek Pengembangan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam oleh Konsultan Perencana CV. Artika Citakarya;-----------------------------------
Kwitansi Tanda Penerimaan pengeluaran renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang dari Bendahara Mesjid.;-------------------------------------------------------
Bukti tambahan dari terdakwa I. Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan dan Terdakwa II Drs.T.Pakeh Hamid Bin Hamid berupa :--------------------------------------------
Laporan Bergambar Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang sebelum dan sesudah Renovasi jadi ;-----------------------------------------------------------------
Rekapitulasi Laporan Fisik Dan Keuangan Pekerjaan Renovasi dan Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun Pelaksanaan 2001-2004 ;-----------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Keputusan Walikota Sabang Tahun 1999 Tentang Pengangkatan Pengurus Mesjid Agung Bubussalam Sabang Tanggal 19 Oktober 1999, Diberi Kode Bukti T-Ii-1, Surat Bukti Produk T-II-1 Diajukan Untuk Membuktikan Bahwa Imam Besar Mesjid Agung Babussalam Sebagai Ketua I ;-----------------------------------------------------------------------------------
Fotocopy Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 195m Tahun 1999 Penetapan Majelis Imam dan Muazzin Mesjid Agung Babussalam Tanggal 2 Desember 1999 Diberi Kode Bukti T-II-2, Surat Bukti Produk T-II-2 Diajukan Untuk Membuktikan Bahwa Pada Tanggal 2 Desember 1999 Terdakwa II Diangkat Menjadi Imam Besar Mesjid Agung Babussalam. ;-----
Fotocopy Surat Keputusan Pengurus Mesjid Agung Babussalam Sabang Nomor 06/KEPTS-MABS/2001 Tanggal 2 Juni 2001 Tentang Pembentukan Tim Renovasi Dan Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Sabang Tahun 2001, Diberi Kode Bukti T-II-3, Surat Bukti Produk T-II-3 Diajukan Untuk Membuktikan Bahwa Tugas Panitia Pembangunan Mesjid Babusalam Bertugas Termasuk Melaksanakan Ganti Rugi Tanah Dan Bangunan Dan Tanaman Masyarakat Yang Terkena Dalam Lokasi Pengembangan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang ;---------------------------------------------------
Fotocopy Surat Keputusan Walikota Sabang Nomor 674 Tahun 2001 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Walikota Sabang Dan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor.821.23/097 Tanggal 23 Januari 2002 Diberi Kode Bukti T-II-4, Surat Bukti Produk T-Ii-4 Diajukan Untuk Membuktikan Bahwa Terdakwa Ii Dilantik Menjadi Asisten Ekonomi Dan Pembangunan Kota Sabang Pada Tanggal 23 Januari 2002 Dan Sejak Saat Itulah Terdakwa II Menjadi Ketua Umum Pengurus Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang. ;
Kesemuanya bukti nomor 1 s/d 40 dan bukti tambahan angka 1 s/d 6 dilampirkan dalam berkas perkara ;-----------------------------------------------------------------------
Menghukum Para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebasar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------
-------- Demikian diputus dalam Rapat permusyawaran Majelis Hakim pada hari JUM’AT, tanggal 11 Agustus 2006, oleh PUDJI WIJAYANTO,SH.MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, FIRZA ANDRIANSYAH,SH dan TONI IRFAN,SH, masing-masing sebagai
Hakim Anggota …
Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 15 Agustus 2006 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh hakim ketua majelis tersebut didampingi hakim-hakim anggota, dibantu ANWAR USMAN, sebagai Panitera pengganti pada pengadilan negeri tersebut dengan dihadiri oleh BASRIL,SH, DARWIN,SH, MUTAQIN HARAHAP,SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang serta dihadapan para terdakwa dan Penasihat Hukumnya.---------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. FIRZA ANDRIANSYAH,SH PUDJI WIJAYANTO,SH.MH.
2. TONI IRFAN,SH.
PANITERA PENGGANTI,
ANWAR USMAN
Bahwa yang menjadi acuan terdakwa I Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan dalam melaksanakan pekerjaan dana bantuan sejak tahun 2002 s/d 2004 bahkan sampai sekarang hanya lah RAB yang dibuat oleh PT. Aceh Darussalam Beujaya sebagaimana juga tertuang dalam Rekapitulasi Laporan Kemajuan Phisik. ;--------
Bahwa pengeluaran uang sebesar Rp.4.457.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID, dari keterangan saksi JAFAR THAIB bendaharawan mesjid dimana pengeluaran uang sebesar Rp.4.457.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) hanya didasarkan pada kuitansi setuju bayar atas perintah terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID tanpa dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung antara lain Laporan Kemajuan Fisik atau penilaian prestasi pekerjaan dari Terdakwa I.Ir.M.YASIN HASAN BIN HASAN sebagai Pelaksana Pekerjaan pembangunan mesjid Agung Babussalam Kota Sabang.;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa progress report tertanggal 19 Mei 2005 adalah fiktif dan pengawasan-pengawasan untuk menilai prestasi pekerjaan dimaksud tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID sehingga pengeluaran uang yang dilakukan oleh terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID sebesar Rp.4.457.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah;
Bahwa dari pelaporan fiktif ini saja Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sabang berdasarkan pengecakan fisik yang dilakukan penyidik yang dikuatkan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Kerugian keuangan daerah dari pekerjaan tidak dikerjakan, kurang dikerjakan, dan tidak sesuai bestek sebesar Rp. 908.762.750,- (Sembilan Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah). kerugian keuangan daerah dari denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp. 155.445.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), Kerugian keuangan daerah dari kemahalan harga kontrak sebesar Rp. 67.734.562,59 (Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen) berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : S-312/PW.01/5/2005 tanggal 16 Desember 2005 perihal Perhitungan Kerugian Daerah Atas Renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang Tahun 2000 -2004, telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sabang telah dirugikan sebesar Rp.1.131.942.312,59 (Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Belas Rupiah Lima Puluh Sembilan Sen).;--------------------
Bahwa Terdakwa II Drs.T.Pakeh Hamid Bin Hamid bertindak untuk pembangunan renovasi mesjid agung babussalam tidak melaksanakan sesuai ketentuan kepres No. 18 Tahun 2000 dan kepres No 80 Tahun 2003 agar terhindar dari pajak dan tujuannya untuk indah mesjid tersebut untuk menjadi kebanggaan masyarakat kota sabang ;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II telah melaporkan semua kegiatan dalam pembangunan mesjid agung babussalam kepada Walikota sabang dan tembusannya pada departemen agama mengenai anggaran dana pertahunnya yang diluncurkan kepada pengurus mesjid melalui Bendahara mesjid sedangkan terhadap perkembangan phisik terdakwa menilai dari kebutuhan dana yang diajukan oleh Terdakwa I sebagaimana dalam RAB yang diajukan oleh terdakwa I ;-----------------------------
Bahwa terhadap perkembangan phisik dari pembangunan mesjid agung babussalam Terdakwa II Drs T. Pakeh Hamid Bin Hamid telah meminta dari Dinas Pekerjaan Umum dengan surat tertanggal tertanggal 05 Oktober 2005 Surat Ketua Pengurus Mesjid Nomor: 017/X/MABS/2005 perihal mohon menghitung Kemajuan Renovasi Mesjid Agung Babussalam Sabang yang ditujukan kepada Dinas Kimpraswil Kota Sabang ;----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID sebagai penanggung jawab renovasi Pembangunan Mesjid Agung Babussalam Kota Sabang tetapi juga sebagai Imam Besar Mesjid mengetahui dengan pasti bahwa pembangunan Mesjid sangat lamban, keterlambatan-keterlambatan tersebut berdasarkan surat terdakwa II. DRS. T. PAKEH HAMID BIN HAMID Nomor : 08/MABS/2005 tanggal 04 Juni 2005 yang ditujukan kepada Terdakwa I Ir.M.Yasin Hasan Bin Hasan untuk l Percepatan pekerjaan pada Masjid Agung Babussalam Sabang.setelah adanya penyelidikan dari Kejaksaan negeri sabang ;-----------------
Bahwa terdakwa II sebagai Ketua Umum dan penanggung jawab dalam pembangunan Mesjid Agung babussalam dikarenakan terdakwa menjabat sebagai Assisten II dalam pemerintahan daerah Kota Sabang yang membidangi bagian ekonomi, pembangunan dan social yang mengacu pada PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawab keuangan daerah dan Terdakwa II hanya bertanggung jawab dalam pelaporannya kepada Walikota Sabang sebagai Penanggung jawab keuangan daerah ;-----------------------------------------------------