10/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2015/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BAYU AJI WIBISONO BIN BUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dalam keadaan memberatkan ’’ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih tanpa plat dikembalikan kepada saksi Suwargono Budi Hartono Bin Mulyono ; 2. 1 (satu) lembar surat tilang warna merah nomor seri 07930895 atas nama Bayu Aji Wibisono dikembalikan kepada Polres Pekalongan Kota melalui DINAND YUNIARDI ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 10/Pid.Sus.A/2015/PN. Pkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara – perkara pidana anak pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO
Tempat lahir : Pekalongan
Umur/ tanggal lahir : 17 Tahun / 23 Mei 1998
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jlamprang, Gg.4 RT.01 / RW. 08, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan
Pendidikan : SD kelas IV
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai dengan 31 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 1 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 10 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 16 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, SUYOTO,SH, advokat / Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman, Gg. Pembangunan No. 18 Pekalongan, berdasarkan penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan No : 10/Pid.Sus/2015/PN. Pkl, tanggal 13 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan No.10/Pid.Sus.A/2015/PN.Pkl. tanggal 6 Agustus 2015 tentang Penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan No.10/Pid.Sus.A/2015/PN.Pkl tanggal10 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa, BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimanadi maksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih tanpa plat dikembalikan kepada saksi Suwargono Budi Hartono Bin Mulyono ;
1 (satu) lembar surat tilang warna merah nomor seri 07930895 atas nama Bayu Aji Wibisono dikembalikan kepada Polres Pekalongan Kota melalui DINAND YUNIARDI ;
Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa yang pada pokoknya masing – masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 6 Agustus 2015, No. PDM-02/Pekal/Epp.2/08/2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. ADEN KARISMA (DPO) pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalan bula Juli 2015 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di halaman masjid Al Ikhlas, Jl. Raden Saleh, Jetayu, Kel. Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalonganataiu setidak – tidaknya ditempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban SUWARGONO BUDI HARTANTO BiN BUDI MULYONO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukanm oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakkukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. ADEN KARISMA (DPO) berjalan kaki menuju Masjid Al Ikhlas Jetayu, Pekalongan , sesampainya di Masjid Al Ikhlas, Jetayu Pekalongan, saksi korban bersama jemaah lainnya sedang menjalankan sholat subuh , kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. ADEN KARISMA (DPO) masuk ke WC / tempat wudhu, kemudian Sdr. ADEN KARISMA (DPO) bersama dengan terdakwa keluar dari WC / tempat wudhu dan langsung mendekati sepeda motor Honda Vario warna putih violet Nopol G 2877 PA milik saksi korban yang diparkir dihalaman masjid, kemudian Sdr. ADEN KARISMA (DPO) meminta kunci leter T kepada terdakwa yang kemudian digunakan untuk merusak kunci sepeda motor milik saksi koeban, namun pada saat itu sepeda motor tersebut tidak bisa dinyalakan, selanjutnya sepeda motor milik sakis korban tersebut dibawa oleh Sdr. ADEN KARISMA (DPO) tanpa meminta ijin kepada saksi korban, dengan cara didorong yang dibantu oleh terdakwa dan Sdr. IKBAL (DPO) menuju kearah belakang pasar Banjarsari;
Bahwa sesampainya didaerah belakang pasar Banjarsari, terdakwa BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO bersama dengan Sdr. IKBAL (DPO) dan Sdr. ADEN KARISMA (DPO) berusaha menyalakan sepeda motor milik saksikorban tersebut dengan cara menggunakan kunci Letter T, setelah sepeda motor bisa dinyalakan kemudiansepeda motor tersebut dibawa kestadion kraton dan plat nomor sepeda motor tersebut dilepas;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban SUWARGONO BUDI HARTANTO Bin MULYONO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari 250,- (dua ratus lima puluh) rupiah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1ke-4 dan ke-5 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam persidangan telah didengar keterangan saksi – saksi :
1. Saksi SUWARGONO BUDI HARTANTO Bin MULYONO, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, saksi telah kehilangan sebuah sepeda motor Honda Vario Techno warna putih violet dengan Nopol G 2877 PA, dihalaman masjid Al ikhlas Jetayu, Pekalongan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah mengambil sepda motor saksi dan bagaimana cara mengambilnya;
Bahwa awalnya saksi bersama istri saksi pergi makan sahur di Jl. Gadjah Mada, Pekalongan kemudian setelah selesai lalu saksi bersama istri saksi mampir ke Masjid Al Ikhlas untuk sholat shubuh dan memarkir motornya dihalaman masjid dalam keadaan terkunci. Kemudian setelah selesai sholat dan hendak pulang, saksi dan istri saksi telah hilang;
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kekantor Polisi;
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
2. Saksi NUR ROHMA Binti TACHMID, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, saksi telah kehilangan sebuah sepeda motor Honda Vario Techno warna putih violet dengan Nopol G 2877 PA, dihalaman masjid Al ikhlas Jetayu, Pekalongan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang telah mengambil sepda motor saksi dan bagaimana cara mengambilnya;
Bahwa awalnya saksi bersama suami saksi pergi makan sahur di Jl. Gadjah Mada, Pekalongan kemudian setelah selesai lalu saksi bersama suami saksi mampir ke Masjid Al Ikhlas untuk sholat shubuh dan memarkir motor dihalaman masjid dalam keadaan terkunci. Kemudian setelah selesai sholat dan hendak pulang, saksi dan suami saksi telah hilang;
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kekantor Polisi;
Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
3. Saksi DINAND YUNIARDI, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015 sekira pukul 13.00 WIB di jalan Sultan Agung, Pekalongan, saksi telah menilang terdakwa karena terdakwa telah melanggar oper borden;
Bahwa ketika saksi tilang, motor yang terdakwa kendarai tidak ada spion, plat nomor dan kunci kontaknya dalam keadaan rusak serta pada saat itu terdakwa juga tidak dapat menunjukkan STNK-nya;
Bahwa setelah itu sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut diamankan di pos THR Pekalongan;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
4. Saksi SANDHI CAHYO NUGROHO, menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi dari tim buser Polres Pekalongan mendapat laporan pencurian sepeda motor di halaman parkir masjid Al Ikhlas, Jetayu Pekalongan;
Bahwa kemudian saksi mendapat informasi bahwa pelakunya adalah terdakwa yang telah melakukan pencurian beberapa kali dan sepeda motor hasil curian terdakwa tersebut telah ditilang oleh Satlantas Polres Pekalongan karena melanggar rambu lalu lintas;
Bahwa kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengecek barang bukti yang diamankan di Pos THR dan setelah dicocokkan nomor rangka dan nomor mesinnya ternyata cocok dengan motor korban yang hilang;
Bahwa saksi membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa bersama dengan teman – temannyanya, yaitu IKBAL (DPO) dan ADEN KHARISMA (DPO) telah mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Techno warna putih violet di halaman Masjid Al Ikhlas Jetayu, Pekalongan;
Bahwa awalnya terdakwa bersama temannya IKBAL dan ADEN KHARISMA berjalan kaki menuju masjid Al Ikhlas, kemudian pada saat sholat shubuh dimulai terdakwa bersama kedua temannya masuk ke WC / tempat wudhu, setelah itu Sdr. ADEN KHARISMA keluar dari WC dan mendekati sepeda motor Honda Vario putih yang terparkir di halaman masjid, lalu Sdr. ADEN KHARISMA meminta kunci letter T kepada terdakwa dan berusaha merusak kunci kontak tetapi tidak bisa. Kemudian terdakwa bersama ADEN KHARISMA daN IKBAL mendorong motor tersebut ke arah belakang pasar Banjarsari dan setelah sampai disana terdakwa dan teman – temannya berhasil merusak kunci kontak dan menyalakan sepeda motor tersebut. Lalu motor tersebut terdakwa bawa ke stadion kraton untuk dilepas plat nomornya dan setelah itu terdakwa mengantarkan Sdr. ADEN KHARISMA dan IKBAL pulang;
Bahwa kemudian pada Hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015 terdakwa janjian dengan Sdr. ADEN KHARISMA di pasar Sayun, Pekalongan namun sekitar jam 09.00 WIB pada saat melintas didepan pasar Banjarsari terdakwa dihentikan oleh Anggota Polisi karena sepeda motor yang terdakwa naiki tersebut tidak ada plat nomor,spion serta kunci kontak dalam keadaan rusak dan terdakwa juga tidak dapat menunjukkan STNK motor sehingga akhirnya motor tersebut ditilang dan dibawa ke pos Polisi THR;
Bahwa setelah itu terdakwa menemui Sdr. ADEN dan IKBAL memberitahu dan menunjukkan surat bukti tilang dan akhirnya terdakwa melarikan diri ke Semarang;
Bahwa kunci letter T dan plat motor honda Vario hasil curian tersebut, telah terdakwa buang di sungai Setono;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa telah 4 (empat) kali melakukan pencurian sepeda motor dan sudah 2 (dua) kali dihukum, Yaitu pada tahun 2013 dan 2014;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa plat nomor;
1 (satu) lembar surat tilang warna merah, nomor seri : 07930895, a/n BAYU AJI WIBISONO;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan para terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling berkesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa bersama dengan teman – temannyanya, yaitu IKBAL (DPO) dan ADEN KHARISMA (DPO) telah mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Techno warna putih violet milik saksi korban SUWARGONO BUDI HARTANTO di halaman Masjid Al Ikhlas Jetayu, Pekalongan;
Bahwa benar awalnya terdakwa bersama temannya IKBAL dan ADEN KHARISMA berjalan kaki menuju masjid Al Ikhlas, kemudian pada saat sholat shubuh dimulai terdakwa bersama kedua temannya masuk ke WC / tempat wudhu, setelah itu Sdr. ADEN KHARISMA keluar dari WC dan mendekati sepeda motor Honda Vario putih yang terparkir di halaman masjid, lalu Sdr. ADEN KHARISMA meminta kunci letter T kepada terdakwa dan berusaha merusak kunci kontak tetapi tidak bisa. Kemudian terdakwa bersama ADEN KHARISMA daN IKBAL mendorong motor tersebut ke arah belakang pasar Banjarsari dan setelah sampai disana terdakwa dan teman – temannya berhasil merusak kunci kontak dan menyalakan sepeda motor tersebut. Lalu motor tersebut terdakwa bawa ke stadion kraton untuk dilepas plat nomornya dan setelah itu terdakwa mengantarkan Sdr. ADEN KHARISMA dan IKBAL pulang;
Bahwa benar kemudian pada Hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015 terdakwa sekitar jam 09.00 WIB pada saat melintas didepan pasar Banjarsari terdakwa dihentikan oleh Anggota Polisi, yaitu saksi DINAND YUNIARDI karena sepeda motor yang terdakwa naiki tersebut tidak ada plat nomor,spion serta kunci kontak dalam keadaan rusak dan terdakwa juga tidak dapat menunjukkan STNK motor sehingga akhirnya motor tersebut ditilang dan dibawa ke pos Polisi THR Pekalongan;
Bahwa benar saksi SANDHI CAHYO NUGROHO (anggota serse Polres Pekalongan) mendapat laporan dari korban bahwa korban telah kehilangan sepda motor dan kemudian saksi SANDHI mendapat informasi bahwa terdakwa telah ditilang dan sepeda motor hasil curian terdakwa tersebut ada di Pos THR Pekalongan, kemudian ketika saksi SANDHI mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin ternyata cocok dengan motor korban yang hilang;
Bahwa terdakwa membenarkan seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar terdakwa telah 4 (empat) kali melakukan pencurian sepeda motor dan sudah 2 (dua) kali dihukum, Yaitu pada tahun 2013 (dihukum selama 4 bulan) dan 2014 (dihukum selama 6 bulan);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum;
Perbuatan tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang secara bersama – sama atau lebih;
Yang untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Unsur ke-1 : Barang Siapa
Menimbang, bahwa kata barang siapa tiada lain merupakan kata yang menunjuk pada subyek hukum dalam hal ini manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan dan menuntut orang yang bernama BAYU AJI WIBISONO Bin BUDIONO yang mana identitas tersebut dibenarkan oleh para terdakwa dan juga dibenarkan oleh saksi – saksi yang hadir dipersidangan, sehingga dengan demikian tidaklah terjadi kekeliruan akan orang yang diajukan dipersidangan ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ke-2 : Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terbukti bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa bersama dengan teman – temannyanya, yaitu IKBAL (DPO) dan ADEN KHARISMA (DPO) telah mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Techno warna putih violet milik saksi korban SUWARGONO BUDI HARTANTO di halaman Masjid Al Ikhlas Jetayu, Pekalongan;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa bersama temannya IKBAL dan ADEN KHARISMA berjalan kaki menuju masjid Al Ikhlas, kemudian pada saat sholat shubuh dimulai terdakwa bersama kedua temannya masuk ke WC / tempat wudhu, setelah itu Sdr. ADEN KHARISMA keluar dari WC dan mendekati sepeda motor Honda Vario putih yang terparkir di halaman masjid, lalu Sdr. ADEN KHARISMA meminta kunci letter T kepada terdakwa dan berusaha merusak kunci kontak tetapi tidak bisa. Kemudian terdakwa bersama ADEN KHARISMA dan IKBAL mendorong motor tersebut ke arah belakang pasar Banjarsari dan setelah sampai disana terdakwa dan teman – temannya berhasil merusak kunci kontak dan menyalakan sepeda motor tersebut. Lalu motor tersebut terdakwa bawa ke stadion kraton untuk dilepas plat nomornya dan setelah itu terdakwa mengantarkan Sdr. ADEN KHARISMA dan IKBAL pulang;
Menimbang, bahwa kemudian pada Hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015 terdakwa sekitar jam 09.00 WIB pada saat melintas didepan pasar Banjarsari terdakwa dihentikan oleh Anggota Polisi, yaitu saksi DINAND YUNIARDI karena sepeda motor yang terdakwa naiki tersebut tidak ada plat nomor,spion serta kunci kontak dalam keadaan rusak dan terdakwa juga tidak dapat menunjukkan STNK motor sehingga akhirnya motor tersebut ditilang dan dibawa ke pos Polisi THR Pekalongan;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi SANDHI CAHYO NUGROHO (anggota serse Polres Pekalongan) mendapat laporan dari korban bahwa korban telah kehilangan sepda motor dan kemudian saksi SANDHI mendapat informasi bahwa terdakwa telah ditilang dan sepeda motor hasil curian terdakwa tersebut ada di Pos THR Pekalongan, kemudian ketika saksi SANDHI mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin ternyata cocok dengan motor korban yang hilang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum” telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur ke-3 : Perbuatan tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang secara bersama – sama atau lebih;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan pengakuan para terdakwa sendiri telah terbukti bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa bersama dengan teman – temannyanya, yaitu IKBAL (DPO) dan ADEN KHARISMA (DPO) telah mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Techno warna putih violet milik saksi korban SUWARGONO BUDI HARTANTO di halaman Masjid Al Ikhlas Jetayu, Pekalongan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Perbuatan tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang secara bersama – sama atau lebih” telah terpenuhi juga menurut hukum;
Unsur ke-4 : Yang untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terbukti bahwa pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2015 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa bersama dengan teman – temannyanya, yaitu IKBAL (DPO) dan ADEN KHARISMA (DPO) telah mengambil 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario Techno warna putih violet milik saksi korban SUWARGONO BUDI HARTANTO di halaman Masjid Al Ikhlas Jetayu, Pekalongan;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa bersama temannya IKBAL dan ADEN KHARISMA berjalan kaki menuju masjid Al Ikhlas, kemudian pada saat sholat shubuh dimulai terdakwa bersama kedua temannya masuk ke WC / tempat wudhu, setelah itu Sdr. ADEN KHARISMA keluar dari WC dan mendekati sepeda motor Honda Vario putih yang terparkir di halaman masjid, lalu Sdr. ADEN KHARISMA meminta kunci letter T kepada terdakwa dan berusaha merusak kunci kontak tetapi tidak bisa. Kemudian terdakwa bersama ADEN KHARISMA dan IKBAL mendorong motor tersebut ke arah belakang pasar Banjarsari dan setelah sampai disana terdakwa dan teman – temannya berhasil merusak kunci kontak dan menyalakan sepeda motor tersebut. Lalu motor tersebut terdakwa bawa ke stadion kraton untuk dilepas plat nomornya dan setelah itu terdakwa mengantarkan Sdr. ADEN KHARISMA dan IKBAL pulang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur – unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan perkara ini Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan atas nama terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah membaca Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat oleh R. KEYMAL W,Amd.IP,S.Sos,MH Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Pekalongan, Hakim sependapat dengan hasil Penelitian Kemasyarakatan tersebut;
Menimbang, bahwa menurut UU Peradilan Anak lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap anak – anak adalah ½ (setengah) dari lamanya pidananya yang dijatuhkan terhadap dewasa;
Menimbang, bahwa hakekat dari pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, tetapi hakekat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agar terdakwa menjadi jera tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan :
Terrdakwa sudah pernah dihukum 2(dua) kali dalam perkara pencurian motor;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa BAYU AJI WIBISONO BIN BUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dalam keadaan memberatkan ’’ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih tanpa plat dikembalikan kepada saksi Suwargono Budi Hartono Bin Mulyono ;
1 (satu) lembar surat tilang warna merah nomor seri 07930895 atas nama Bayu Aji Wibisono dikembalikan kepada Polres Pekalongan Kota melalui DINAND YUNIARDI ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus oleh Hakim Anak Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015, oleh INDRIANI, SH, M.Kn Hakim Anak pada Pengadilan Negeri Pekalongan, putusan mana diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Anak tersebut dengan dibantu oleh MUYASSAROH sebagai Panitera Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Pekalongan tersebut, dengan dihadiri oleh TRIYO JATMIKO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan, Terdakwa, tanpa dihadiri oleh Orang Tua Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa dan Pembimbing Kemasyarakatan;
PANITERA PENGGANTI HAKIM ANAK
MUYASSAROH INDRIANI, SH, M.Kn