468/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 468/Pid.Sus/2015/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAWALIA Als LIA Binti MUDJIONO AY
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MAWALIA Als LIA Binti MUDJIONO AY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam laporan transaksi suatu bank”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Dokumen Atas nama Debitur Dedy Sairun Effendi, berupa :  Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;  Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0002219-SPK-7200-1112, tertanggal 6 November 2012;  Jadwal Angsuran;  Slip Setoran sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) tertanggal 28 Oktober 2013;  TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014;  Surat Keterangan Lunas tertanggal 20 Oktober 2014;  Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014; - Dokumen Atas nama Debitur Nurhayana, berupa :  Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;  Formulir Pengaduan Nasabah tertanggal 30 Oktober 2014;  Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001382-SPK-7200-0711, tertanggal 11 Juli 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001653-ADDPK-7200-0112, tertanggal 30 Januari 2012, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002236-ADDPK-7200-1112, tertanggal 20 November 2012 serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 9002716-ADDPK-7200-0613, tertanggal 21 Juni 2013;  Jadwal Angsuran;  TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;  Surat Keterangan Lunas tertanggal 31 Oktober 2014;  Surat Persetujuan Debitur tanggal 05 November 2014; - Dokumen Atas nama Debitur Iswadi, berupa :  Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 21 Oktober 2014;  Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0000331-SPK-7200-1009, tanggal 7 Oktober 2009 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7000849-ADDPK-7200-0710, tertanggal 09 Juli 2010, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001479-ADDPK-7200-0911, tertanggal 12 September 2011, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002210-ADDPK-7200-1012, tertanggal 29 Oktober 2012, serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 9002841-ADDPK-7200-0713, tertanggal 30 Juli 2013;  Jadwal Angsuran;  Slip Setoran sebesar Rp.51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) tertanggal 20 Maret 2014;  TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 November 2014;  Surat Keterangan Lunas tertanggal 04 November 2014;  Surat Persetujuan Debitur tanggal 13 Maret 2015; - Dokumen Atas nama Debitur Arief Widaya, berupa :  Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 21 Oktober 2014;  Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0002967-SPK-7200-0913, tertanggal 30 September 2013;  Jadwal Angsuran;  Slip Setoran sebesar Rp.39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 April 2014;  TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014;  Surat Keterangan Lunas tertanggal 21 Oktober 2014;  Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014; - Dokumen Atas nama Debitur Kurniawansyah, berupa :  Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;  Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001513-SPK-7200-1011, tanggal 6 Oktober 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002032-ADDPK-7200-0812, tertanggal 16 Agustus 2012;  Jadwal Angsuran;  Slip Setoran sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 16 Mei 2014;  TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 November 2014;  Surat Keterangan Lunas tertanggal 04 November 2014;  Surat Persetujuan Debitur tanggal 13 Maret 2015; - Dokumen Atas nama Debitur Kusmanto, berupa :  Formulir Pengaduan Nasabah tertanggal 30 Oktober 2014;  Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001089-SPK-7200-0111, tanggal 6 Januari 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001622-ADDPK-7200-1211, tertanggal 23 Desember 2011 serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002918-ADDPK-7200-0913, tertanggal 5 September 2013;  Jadwal Angsuran;  TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 27 April 2015;  Surat Keterangan Lunas tertanggal 29 Oktober 2014;  Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014; - Dokumen Surat Pernyataan Mawalia, sebagai berikut :  Tertanggal 21 Oktober 2014;  Tertanggal 22 Oktober 2014;  Tertanggal 23 Oktober 2014;  Tertanggal 23 Oktober 2014;  Tertanggal 29 Oktober 2014;  Tertanggal 30 Oktober 2014;  Tertanggal 31 Oktober 2014;  Tertanggal 04 November 2014;  Tertanggal 05 November 2014;  Tertanggal 27 November 2014;  Tertanggal 05 Desember 2014; - Dokumen Surat Pernyataan Terisna Nuria Ayu, sebagai berikut :  Tertanggal 29 Oktober 2014;  Tertanggal 30 Oktober 2014;  Tertanggal 31 Oktober 2014;  Tertanggal 05 November 2014;  Tertanggal 07 November 2014;  Tertanggal 24 November 2014;  Tertanggal 27 November 2014;  Tentang dana setoran debitur yang tidak disetorkan ke rekening debitur, surat tidak memiliki tanggal;  Tentang menerima pembayaran pelunasan debitur atas nama Suyanto dan Kusmanto, surat tidak memiliki tanggal; - Dokumen Surat Pernyataan Rora Ayu Sozen, sebagai berikut :  Tertanggal 23 Oktober 2014;  Tertanggal 24 Oktober 2014;  Tertanggal 29 Oktober 2014;  Tertanggal 30 Oktober 2014;  Tertanggal 31 Oktober 2014;  Tertanggal 05 November 2014;  Tertanggal 24 November 2014; - Dokumen Surat Pernyataan Ambar Sutra Asih, sebagai berikut :  Tertanggal 24 Oktober 2014;  Tertanggal 28 Oktober 2014;  Tertanggal 29 Oktober 2014;  Tertanggal 04 November 2014;  Tertanggal 04 November 2014;  Tertanggal 14 November 2014;  Tertanggal 25 November 2014; - Dokumen Surat Pernyataan Artha Teja Rahmana, sebagai berikut :  Tertanggal 23 Oktober 2014;  Tertanggal 24 Oktober 2014;  Tertanggal 05 November 2014;  Tertanggal 06 November 2014;  Tertanggal 01 Desember 2014; - Dokumen Surat Pengunduran Diri Mawalia; - Surat Pengunduran Diri Terisna Nuria Ayu; - Surat Pengunduran Diri Rora Ayu Sozen; - Surat Pengunduran Diri Ambar Sutra Asih; - Surat Pengunduran Diri Artha Teja Rahmana; - Dokumen Laporan Hasil Investigasi No. 015.04/IA-SR-LHI/I/2015, tanggal 21 Januari 2015; - Dokumen Buku catatan penalangan angsuran (Buku Hijau motif Kotak-kotak); Dikembalikan kepada Pihak Bank BTPN cabang Sungailiat melalui saksi Rizkan Bin Gustin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah);
hal
PUTUSAN
Nomor 468/Pid.Sus/2015/PN.SGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MAWALIA Als LIA Binti MUDJIONO AY;
Tempat lahir : Pangkalpinang;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/ 10 Oktober 1977;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Bandeng III RT.002 Rw. 001 Kel. Rejosari
Kec.Pangkal Balam Pangkalpinang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 06 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 05 Juli 2015 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 10 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan tanggal 09 Nopember 2015;
Perpanjangan penahanan I Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 09 Desember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Sdr.M. TAUFIK KORIYANTO, SH., MH Advokat/Penasihat Hukum pada Firma Hukum Turki & Partners beralamat di jalan Raya Perum Legasutera No.4 Kel. Parit Padang Kec.Sungailiat Kab.Bangka berdasarkan Penetapan Majelis Hakim 468/Pid.Sus/2015/PN.SGL tertanggal 21 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 468/Pid.Sus/2015/PN.Sgl tanggal Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 468/Pid.Sus/2015/PN.Sgl tanggal 12 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MAWALIA Als LIA Binti MUDJIONO AY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “ Tindak Pidana PERBANKAN.”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya ;
Menghukum oleh karena itu Terdakwa MAWALIA Als LIA Binti MUDJIONO AY dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Dokumen Atas nama Debitur Dedy Sairun Effendi, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0002219-SPK-7200-1112, tertanggal 6 November 2012;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) tertanggal 28 Oktober 2013;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 20 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014;
Dokumen Atas nama Debitur Nurhayana, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;
Formulir Pengaduan Nasabah tertanggal 30 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001382-SPK-7200-0711, tertanggal 11 Juli 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001653-ADDPK-7200-0112, tertanggal 30 Januari 2012, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002236-ADDPK-7200-1112, tertanggal 20 November 2012 serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 9002716-ADDPK-7200-0613, tertanggal 21 Juni 2013;
Jadwal Angsuran;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 31 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 05 November 2014;
Dokumen Atas nama Debitur Iswadi, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 21 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0000331-SPK-7200-1009, tanggal 7 Oktober 2009 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7000849-ADDPK-7200-0710, tertanggal 09 Juli 2010, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001479-ADDPK-7200-0911, tertanggal 12 September 2011, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002210-ADDPK-7200-1012, tertanggal 29 Oktober 2012, serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 9002841-ADDPK-7200-0713, tertanggal 30 Juli 2013;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) tertanggal 20 Maret 2014;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 November 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 04 November 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 13 Maret 2015;
Dokumen Atas nama Debitur Arief Widaya, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 21 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0002967-SPK-7200-0913, tertanggal 30 September 2013;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 April 2014;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 21 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014;
Dokumen Atas nama Debitur Kurniawansyah, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001513-SPK-7200-1011, tanggal 6 Oktober 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002032-ADDPK-7200-0812, tertanggal 16 Agustus 2012;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 16 Mei 2014;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 November 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 04 November 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 13 Maret 2015;
Dokumen Atas nama Debitur Kusmanto, berupa :
Formulir Pengaduan Nasabah tertanggal 30 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001089-SPK-7200-0111, tanggal 6 Januari 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001622-ADDPK-7200-1211, tertanggal 23 Desember 2011 serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002918-ADDPK-7200-0913, tertanggal 5 September 2013;
Jadwal Angsuran;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 27 April 2015;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 29 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Mawalia, sebagai berikut :
Tertanggal 21 Oktober 2014;
Tertanggal 22 Oktober 2014;
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 30 Oktober 2014;
Tertanggal 31 Oktober 2014;
Tertanggal 04 November 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 27 November 2014;
Tertanggal 05 Desember 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Terisna Nuria Ayu, sebagai berikut :
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 30 Oktober 2014;
Tertanggal 31 Oktober 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 07 November 2014;
Tertanggal 24 November 2014;
Tertanggal 27 November 2014;
Tentang dana setoran debitur yang tidak disetorkan ke rekening debitur, surat tidak memiliki tanggal;
Tentang menerima pembayaran pelunasan debitur atas nama Suyanto dan Kusmanto, surat tidak memiliki tanggal;
Dokumen Surat Pernyataan Rora Ayu Sozen, sebagai berikut :
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 24 Oktober 2014;
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 30 Oktober 2014;
Tertanggal 31 Oktober 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 24 November 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Ambar Sutra Asih, sebagai berikut :
Tertanggal 24 Oktober 2014;
Tertanggal 28 Oktober 2014;
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 04 November 2014;
Tertanggal 04 November 2014;
Tertanggal 14 November 2014;
Tertanggal 25 November 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Artha Teja Rahmana, sebagai berikut :
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 24 Oktober 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 06 November 2014;
Tertanggal 01 Desember 2014;
Dokumen Surat Pengunduran Diri Mawalia;
Surat Pengunduran Diri Terisna Nuria Ayu;
Surat Pengunduran Diri Rora Ayu Sozen;
Surat Pengunduran Diri Ambar Sutra Asih;
Surat Pengunduran Diri Artha Teja Rahmana;
Dokumen Laporan Hasil Investigasi No. 015.04/IA-SR-LHI/I/2015, tanggal 21 Januari 2015;
Dokumen Buku catatan penalangan angsuran (Buku Hijau motif Batik);
Dokumen Buku catatan penalangan angsuran (Buku Hijau motif Kotak-kotak);
Dikembalikan kepada Pihak Bank BTPN cabang Sungailiat melalui saksi Rizkan Bin Gustin.
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara tertulis tertanggal 10 Nopember 2015 yang pada pokoknya menyatakan Tedakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan memohon keringanan hukuman dengan alasan pada pokoknya:
Bahwa Terdakwa telah membuat pernyataan secara internal kepada keringanan Manajemen Bank BPTPN untuk menyerahkan gaji Terdakwa selama Terdakwa bekerja dari bulan Oktober 2014 sampai dengan Terdakwa mengundurkan diri pada bulan Pebruari 2015 dan juga menyerahkan uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Terdakwa dari tahun 2009 sampai 2015 sebagai ganti rugi atas kerugian yang Terdakwa lakukan terhadap Bank BTPN dan dalam Surat Pernyataan tersebut juga dinyatakan bahwa Terdakwa siap menyicil tiap bulan sesuai dengan kemampuan Terdakwa;
Bahwa kerugian sebesar Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) bukan Terdakwa sendiri yang mempergunakannya akan tetapi ada orang lain yang ikut mempergunakannya yaitu saksi RORA sebesar Rp. 126.260.000,- (seratus ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan saksi AYU juga ikut mmepergunakannya sebesar Rp. 206.000.000,- (dua ratus enam juta rupiah), dan uang tersebut dipergunakan oleh saksi RORA dan saksi AYU untuk menutupi tunggakan nasabah lainnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
-----Bahwa ia terdakwa MAWALIA Als LIA Binti MUDJIONO AY pada waktu sejak Oktober 2013 sampai dengan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2013 sampai dengan 2014, bertempat di Bank BTPN Cabang Sungailiat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, Selaku pegawai bank dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja di BTPN Cabang Pangkalpinang sejak 13 Juli 2009 sebagai Credit Officer (CO) berdasarkan Surat Keputusan Direksi BTPN Nomor : SK.6908/DIR-CHC/VII/2009 selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2011 terdakwa dipromosikan sebagai Branch Manager (BM) dengan Surat Keputusan BTPN No. 09230/SK/PJ/IX/2011 tanggal 01 Maret 2011 sampai dengan Oktober 2014 yang mana dalam kesehariannya tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Branch Manager (BM) adalah memastikan operasional cabang berjalan lancar dan melakukan efisiensi terhadap aktivitas yang terjadi di lapangan mengelola dan mereview dan memutuskan pengajuan kredit pinjaman yang diberikan kepada debitur secara berkualitas dan menjalankan prinsip kehati-hatian.
Bahwa berawal sekira bulan Oktober 2013 nasabah a.n DEDDY SAIRUN EFENDI menyetorkan pelunasan kredit di BTPN Cabang Sungailiat sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) kepada saksi RORA AYU SUZEN selaku Customer Service Teller (CST) namun karena limit setoran saksi RORA AYU SUZEN hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setoran DEDDY SAIRUN EFENDI memerlukan otorisasi dari terdakwa selaku Branch Manager namun terdakwa tidak memberikan password overide kepada saksi RORA AYU SUZEN untuk mencatat pelunasan kedalam sistem kemudian uang pelunasan diserahkan kepada saksi TERISNA NURIA AYU selaku Branch Service Manager (BSM) selanjutnya uang pelunasan tersebut diserahkan kepada terdakwa dan tidak terdakwa setorkan kerekening nasabah DEDDY SAIRUN EFENDI melainkan terdakwa gunakan untuk mengangsur secara normal dan menutupi angsuran kredit nasabah lain yang sudah jatuh tempo.
Bahwa selanjutnya sejak Oktober 2013 sampai dengan Oktober 2014 ada 12 (dua belas) nasabah yang sudah melakukan pelunasan kredit di Bank BTPN Cabang Sungailiat antara lain : KUSMANTO, NURHAYANA, ELIZA MITSUKA, HAMZAH HAS, IRIANTO, MARTIN, SUYANTO, ISWADI, KURNIAWANSYAH, SYAIFUL NASIR, AGUS HENGKI dan ISHAK SAMAN dengan total pelunasan sebesar Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
Bahwa selanjutnya uang pelunasan kredit dari nasabah terdakwa gunakan untuk membayar hutang-hutang terdakwa antara lain Membayar hutang kepada saksi YURI INDARTI sebesar Rp. 391.400.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah), saksi MISNAH IRVITA sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), saksi ISHAK HALIDI sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk membayar kewajiban-kewajiban terdakwa bayarkan di Bank maupun pembiayaan lainnya.
Bahwa selanjutnya sekira tanggal 21 Oktober s/d 07 November 2014 Tim Auditor Internal BTPN Pusat melakukan Audit terhadap Bank BTPN Cabang Sungailiat dan ditemukan bahwa ada 10 (sepuluh) nasabah yang telah membayar uang pelunasan kredit namun ternyata uang tersebut tidak disetorkan dan tidak dicatatkan kedalam sistem dan 2 (dua) nasabah yang sudah menunggak tapi jaminannya sudah dijual oleh terdakwa tanpa sepengetahuan nasabah dan uangnya tidak disetorkan ke Bank BTPN Cabang Sungailiat dengan rincian sebagai berikut :
Nasabah a.n KUSMANTO melakukan bayar pelunasan tanggal 17 Oktober 2014 sebesar Rp. 166.500.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah);
Nasabah a.n NURHAYANA melakukan bayar pelunasan tanggal 08 Oktober 2013 sebesar Rp. 232.300.000,- (dua ratus tiga puluh dua tiga ratus ribu rupiah);
Nasabah a.n ELIZA MITSUKA melakukan bayar pelunasan tanggal 13 Mei 2014 sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah);
Nasabah a.n HAMZAH HAS melakukan bayar pelunasan tanggal 19 Mei 2014 sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
Nasabah a.n IRIANTO melakukan bayar pelunasan tanggal 24 Maret 2014 sebesar Rp. 44.200.000,- (empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah);
Nasabah a.n MARTIN melakukan bayar pelunasan tanggal 08 April 2014 sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Nasabah a.n SUYANTO melakukan bayar pelunasan tanggal 03 Juli 2014 sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah);
Nasabah a.n ISWADI melakukan bayar pelunasan tanggal 20 Maret 2014 sebesar Rp. 51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Nasabah a.n KURNIAWANSYAH melakukan bayar pelunasan tanggal 16 Mei 2014 sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Nasabah a.n SYAIFUL NASIR melakukan bayar pelunasan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Nasabah a.n AGUS HENGKI setelah pencairan kredit tidak pernah membayar angsuran jaminannya dijualkan oleh terdakwa seharga Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah);
Nasabah a.n ISHAK SAMAN menunggak sejak Mei 2014 jaminannya dijualkan oleh terdakwa seharga Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa setelah dilakukan audit Tim Auditor Internal BTPN Pusat terhadap Bank BTPN Cabang Sungailiat maka ditemukan jumlah kerugian atas pelunasan nasabah-nasahah sejak Oktober 2013 sampai dengan Oktober 2014 yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
KUSMANTO Als TOTO Bin H.ISMAIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan adanya permasalahan dalam proses pelunasan pinjaman saksi. Dimana uang pelunasan pinjaman saksi tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya tetapi diduga digunakan oleh oknum pegawai Bank BPTN cab. Sungailiat;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2014 setelah saksi melunasi kredit saksi sebesar Rp. 166.500.000 (seratus enam puluh enam lima ratus ribu rupiah) ternyata transaksi tersebut tidak ada tercetak dalam buku tabungan rekening saksi serta jaminan kredit belum diberikan/ kembalikan oleh pihak BTPN Sungailiat;
Bahwa sebelumnya saksi menemui Terdakwa untuk menyampaikan niat saksi melunasi semua pinjaman saksi. Kemudian terdakwa menyuruh staffnya yang bernama AYU dan seorang lainnya. Kemudian saksi diberi nilai jumlah uang yang harus dibayarkan untuk pelunasan kredit sebesar RP. 166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 17 Oktober 2014 saksi ke bank BTPN dengan membawa uang tunai sebesar RP. 166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan bertemu dengan Terdakwa dan AYU di bagian teller. Setelah dihitung uangnya lengkap kemudian uang tersebut diterima oleh Terdakwa dan saksi diberi bukti pelunasan berupa slip setoran;
Bahwa seperti biasa setiap kali saksi melakukan pembayaran angsuran kredit maupun saat pelunasan saksi membawa buku tabungan debitur untuk di cetak. Namun pada saat setelah melakukan pelunasan kredit sebesar RP. 166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) ternyata tidak tercetak/tercatat. Jadi dalam buku tabungan saksi setelah minta kepada teller untuk diprint/ cetak, tapi hasilnya ternyata tidak ada dana masuk sebesar RP.166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Namun karena saksi sudah menerima slip setoran maka saksi merasa sudah cukup dan tidak ada kecurigaan kepada Terdakwa;
Bahwa pada saat pelunasan saksi meminta pengembalian jaminan kredit berupa sertifikat rumah yang beralamat di Jl. Pusaka Rt/Rw : 004/- Kel. Sempan Kec. Pemali kepada Terdakwa. Namun terdakwa menjelaskan bahwa prosedur di bank BTPN perlu waktu satu bulan untuk pengembalian jaminan. Kemudian dalam waktu dua minggu saksi desak terus yang akhirnya Terdakwa mengembalikan sertifikat rumah saksi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
ISWADI Bin JAUHARI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2014 saksi mendapat informasi dari pihak Bank BTPN cab. Sungailiat yang mendatangi rumah saksi dan menanyakan apakah sudah melakukan pelunasan pinjaman. Kemudian setelah saksi telusuri dari SID yang didapatkan dari Bank Indonesia bahwa memang sampai dengan bulan Oktober 2014 saksi masih mempunyai kewajiban pembayaran pinjaman padahal sejak 22 bulan Maret 2014 saksi sudah melunasi dengan uang pelunasan sebesar Rp.51.600.000 ,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa pada bulan juli tahun 2013 saksi melakukan pinjaman kredit ke Bank BTPN Cabang Sungailiat sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan angsuran per/bulan sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) selama 24 bulan. Kemudian Pada saat angsuran ke-7 (tujuh) sekira tanggal 22 bulan Maret 2014 saksi melakukan pelunasan pinjaman kredit ke Bank BTPN Cabang Sungailiat sebesar Rp.51.600.000,-(lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dimana uang tersebut saksi serahkan ke Teller Bank BTPN Cabang Sungailiat tersebut atas nama Sdr. AYU. Kemudian sekitar bulan November 2014 saksi mendapat informasi dari pihak Bank BTPN cab. Sungailiat yang mendatangi rumah saksi dan menanyakan apakah sudah melakukan pelunasan pinjaman.dan saksi jawab “saya sudah melakukan pelunasan pinjaman kredit sejak tanggal 22 Maret 2014”.dan Kemudian setelah saksi telusuri dari SID yang didapatkan dari Bank Indonesia bahwa memang benar sampai dengan bulan Oktober 2014 nama saksi di Black list di Bank Indonesia dikarenakan saksi masih mempunyai kewajiban pembayaran pinjaman padahal sejak tanggal 22 Maret 2014 saksi sudah melunasi dengan uang pelunasan sebesar Rp.51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa akibat hal tersebut saksi merasa dirugikan,dikarenakan pada saat itu saksi tidak bisa melakukan pinjaman kredit di Bank manapun.dikarenakan nama saksi masih di Black list di Bank Indonesia.setelah saksi melakukan pengecekan Rekening Koran atau Buku Tabungan di Bank BTPN Cabang Sungailiat. tanpa sepengatahuan saksi telah terjadi pembayaran angsuran Kredit;
Bahwa pada tanggal 22 Maret 2014 saksi melakukan pelunasan pinjaman saksi mendapatkan jaminan yang saksi angunan kan 1 minggu kemudian dan yang memberikan adalah sdr.AYU dan saksi mendapatkan bukti pelunasan yang di tanda tangani oleh Terdakwa selaku Kacap Bank BTPN Cabang Sungailiat;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
RORA AYU SUZEN Als RORA Binti SUWANDI USMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja di Bank BTPN Cab. Sungailiat dan yang menjabat sebagai Kepala Cabang / Branch Manager adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Bank BTPN Cab. Sungailiat sejak Maret 2013 sampai dengan Februari 2015. Sekarang saksi sudah non job di Bank BTPN Cab. Sungailiat, dan pada tanggal 17 Februari 2015 saksi sudah mengajukan pengunduran diri saksi ke BTPN Cab. Sungailiat dan sekarang dalam proses di BTPN Cab. Sungailiat;
Bahwa jabatan saksi selama bekerja di Bank BTPN Cab. Sungailiat adalah sebagai CST (Costumer Service Teller);
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku CST (Costumer Service Teller) adalah melayani nasabah dalam hal transaksi penyetoran dan penarikan tunai, namun saksi hanya bisa melakukan otorisasi transaksi dengan limit maksimal Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), diatas itu harus otorisasi dari saksi AYU selaku BSM (Branch Service Manager) dan Terdakwa selaku BM (Branch Manager);
Bahwa jabatan saksi selaku CST (Costumer Service Teller) adalah saksi bertanggung jawab langsung kepada saksi TERISNA NURIA AYU als AYU selaku atasan langsung saksi di bagian Costumer Service yaitu selaku BSM (Branch Service Manager) dan saksi TERISNA NURIA AYU als AYU bertanggung jawab langsung kepada Terdakwa selaku BM (Branch Manager);
Bahwa selama saksi bekerja di Bank BTPN Cab. Sungailiat yang menjabat sebagai Kepala Cabang / Branch Manager adalah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Branch Manager sampai dengan sekira bulan Oktober 2014 untuk tepatnya saksi sudah lupa, dan sekarang Terdakwa sudah di non job kan oleh Bank BTPN, setelah di non job kan, posisi Branch Manager langsung di ambil alih oleh sdr. HADIANA selaku Area Bisnis Leader (ABL) wilayah Bangka Belitung;
Bahwa pada bulan Oktober 2014 datang tim dari BTPN Pangkalpinang dan dari BTPN Pusat datang ke BTPN Cab. Sungailiat dan memanggil saksi, Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU als AYU dan saksi ARTA TEJA RAHMANA als TEJA. Pada saat itu kami dijelaskan bahwa dari hasil audit dan hasil laporan nasabah ditemukan bahwa ada dana pelunasan nasabah yang tidak dicatatkan pelunasannya di Bank BTPN Cab. Sungailiat, dan setelah dilakukan interogasi tim kepada kami ber empat, Terdakwa mengakui bahwa ada memakai dana pelunasan pinjaman nasabah untuk keperluan pribadinya, namun untuk berapa besar jumlah tepatnya saksi tidak tahu pasti, yang mengetahuinya adalah Terdakwa dan tim dari BTPN Pusat yang telah melakukan audit; Sehingga sejak saat itu keputusan dari BTPN bahwa saksi, Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU als AYU dan saksi ARTA TEJA RAHMANA di non job kan dari jabatan kami masing-masing;
Bahwa ada nasabah an. SUYANTO yang melakukan pinjaman di Bank BTPN Cab. Sungailiat dengan jumlah pinjaman sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun untuk tepatnya saksi tidak ingat lagi, dengan angsuran per bulannya sebesar kurang lebih lima jutaan, untuk jangka waktu berapa lama nya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak tahu sudah berapa kali sdr. SUYANTO membayar angsuran, yang tahu pasti adalah bagian kredit yaitu sdri. ARYANI dan sdri. AMBAR. Setahu saksi sdr. SUYANTO sudah pernah memberikan uang untuk pelunasan pinjaman di BTPN Cab. Sungailiat sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta Rupiah) sekira pada bulan Agustus 2014;
Bahwa sesuai dengan prosedur, saksi menerima dulu uang dari nasabah an. SUYANTO tersebut, kemudian saksi membuka rekening sdr. SUYANTO untuk melakukan pencatatan terhadap setoran pelunasan sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan delapan juta rupiah) tersebut, namun karena limit setoran untuk CST (Costumer Service Teller) hanya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah), maka untuk setoran sdr. SUYANTO tersebut memerlukan otorisasi dari Branch Manager dalam hal ini saat itu Trdakwa, saat saksi meminta password kepada Terdakwa untuk mencatat transaksi setoran sdr. SUYANTO tersebut, Terdakwa tidak mau memberikan passwordnya / otorisasi dengan alasan “NANTI SAJA DISELESAIKAN”, setelah mendengar hal tersebut saksi hanya mengikuti arahan dari Terdakwa dan uang sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan delapan juta rupiah), namun transaksi tersebut belum tercatat di rekening sdr. SUYANTO, selanjutnya uang tersebut saksi laporkan dan saksi serahkan kepada saksi TERISNA NURIA AYU als AYU selaku BSM (Branch Service Manager);
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2014 setelah sdr. SUYANTO menyerahkan uang pelunasan pinjamannya tersebut. Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.5.520.000,- (lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi sambil berkata “INI SETORAN YANG SUYANTO, SETOR ANGSURAN BULAN INI SAJA DULU, YANG PENTING TIDAK ADA TUNGGAKAN BULAN INI”. Mendengar hal tersebut saksi kemudian melakukan pencatatan terhadap setoran sebesar Rp. 5.520.000,- (lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) kedalam rekening sdr. SUYANTO. Kemudian setelah itu, pada tanggal 09 September 2014 saksi TERISNA NURIA AYU als AYU ada memberikan uang sebesar Rp. 5.470.000,- (lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk setoran angsuran bulan September 2014 atas pinjaman sdr. SUYANTO. Namun, setelah itu saksi ada menanyakan kepada Terdakwa bagaimana penyelesaian pelunasan sdr. SUYANTO dan dijawab oleh Terdakwa “BELUM, NANTI AJA”; setelah saksi, sdri. MAWALIA, sdri. AYU dan sdr. TEJA dipanggil oleh Tim dari BTPN Pusat barulah saksi mengetahui bahwa ada dana pelunasan nasabah yang dipakai oleh Terdakwa untuk keperluan pribadinya;
Bahwa berdasarkan print out buku tabungan dari rekening an. SUYANTO tersebut benar transaksi yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2014 dan 09 September 2014 saksi yang menerima dan saksi sendiri yang melakukan pencatatan terhadap transaksi tersebut, dimana setoran tersebut untuk membayar angsuran pinjaman dari sdr. SUYANTO yang dibayarkan oleh Terdakwa dan saksi TERISNA NURIA AYU als AYU. Untuk transaksi pada tanggal 04 November 2014 bukan saksi yang menerimanya karena saat itu saksi sudah non job;
Bahwa dengan tidak dilakukan pencatatan terhadap setoran pelunasan pinjaman sdr. SUYANTO ke Bank BTPN sebesar Rp. 98.000.000,- (Sembilan puluh delapan juta rupiah) tersebut maka akan berakibat kepada Sistem Informasi Debitur (SID) dari nasabah an. SUYANTO tersebut dimana sdr. SUYANTO masih dianggap belum melunasi pinjamanannya dan dianggap masih memiliki tunggakkan di Bank BTPN Cab. Sungailiat, sehingga sdr. SUYANTO apabila mengajukan pinjaman di Bank lain tidak bisa diproses;
Bahwa selain sdr. SUYANTO, ada nasabah lain yang telah melakukan penyetoran pelunasan dan uangnya sudah diterima, namun pada kenyataannya belum dicatat pelunasannya melainkan tetap diangsur tiap bulannya oleh Terdakwa, dan seingat saksi nasabah tersebut atas nama : NURHAYANA, IRIANTO, ELIZA MITSUKA, HAMZAH HAS, DEDI SAIRUN EFFENDI dan ada beberapa lainnya yang saksi sudah tidak ingat lagi nama-namanya;
Bahwa berdasarkan hasil audit dari tim audit BTPN pusat dan BTPN area Pangkalpinang yang dilakukan pada bulan Oktober 2014 di BTPN Cab. Sungailiat ditemukan bahwa diduga ada dana / uang setoran pelunasan kredit dari kurang lebih 12 nasabah BTPN (NURHAYANA, ISWADI, MARTIN, IRIANTO, ELIZA MITSUKA, KURNIAWANSYAH, HAMZAH HAS, SUYANTO, KUSMANTO, ISHAK SAMAN, AGUS HENGKI dan SYAIFUL NASIR) yang tidak disetorkan dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN yang berjumlah kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terjadi dalam kurun waktu sejak Oktober 2013 sampai dengan Oktober 2014;
Bahwa terhadap nasabah an. an.NURHAYANA, ISWADI, MARTIN, IRIANTO, ELIZA MITSUKA, KURNIAWANSYAH, HAMZAH HAS, SUYANTO, KUSMANTO dan SYAIFUL NASIR sama perlakuannya dimana nasabah sudah menyetorkan uang pelunasan kredit, namun uang tersebut tidak disetorkan dan tidak dicatatkan kedalam system dikarenakan setiap akan melakukan input transaksi, saksi tidak bisa melakukan override dari BM dalam hal ini saat itu dijabat oleh Terdakwa, karena BM tidak mau memberikan password override. Namun untuk nasabah ISHAK SAMAN dan AGUS HENGKI saksi tidak tahu, karena saksi tidak pernah menerima uang setoran pelunasan dari sdr. ISHAK SAMAN dan AGUS HENGKI;
Bahwa terhadap setoran dari nasabah an.NURHAYANA, ISWADI, MARTIN, IRIANTO, ELIZA MITSUKA, KURNIAWANSYAH, HAMZAH HAS, SUYANTO, KUSMANTO dan SYAIFUL NASIR, saksi sudah memprosesnya sampai dengan tahap konfirmasi transaksi, setelah konfirmasi transaksi maka system mengecek limit transaksi, karena transaksi yang dilakukan melebihi limit CST maka selanjutnya saksi harus melakukan override dari BM. Dan langkah override tersebut tidak dapat saksi lakukan karena BM tidak mau memberikan password override. Namun slip setorannya masih saksi berikan kepada nasabah;
Bahwa hal tersebut tetap saksi lakukan karena saksi mendapat tekanan dari Terdakwa selaku Branch Manager, setiap saksi meminta override, Terdakwa selalu mengatakan “UANGNYA TERIMA DULU, NANTI BARU DI PROSES”, selain itu juga apabila ada nasabah yang akan melakukan penyetoran pelunasan, Terdakwa biasanya langsung menemui nasabah tersebut dan mengatakan bahwa menerima uangnya dulu, dan akan diproses kemudian. Saksi selaku bawahan Terdakwa sering mengingatkan Terdakwa untuk segera menyelesaikan pelunasan dari nasabah-nasabah tersebut karena saksi takut nanti akan ketahuan dari BTPN Pusat. Namun, hal tersebut selalu dibantah Terdakwa sambil mengancam saksi bahwa saksi juga pasti akan terlibat. Saksi pribadi merasa tertekan dan takut, dan berniat untuk mengundurkan diri dari BTPN. Namun apabila saksi mengundurkan diri sebelum masa kerja 2 (dua) tahun saksi dikenakan pinalti sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), karena saksi tidak punya uang untuk membayar pinalti tesebut, maka saksi tetap bertahan di BTPN Cab. Sungailiat dan tetap melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
TERISNA NURIA AYU Als AYU Binti IDRUS SUKARMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa saksi bekerja di Bank BTPN Cab. Sungailiat sejak Maret 2011 sampai dengan Februari 2015. Sekarang saksi sudah non job di Bank BTPN Cab. Sungailiat, dan pada tanggal 18 Februari 2015 saksi sudah mengajukan pengunduran diri saksi ke BTPN Cab. Sungailiat dan sekarang dalam proses di BTPN Cab. Sungailiat;
Bahwa jabatan saksi selama bekerja di Bank BTPN Cab. Sungailiat adalah sebagai BSM (Branch Service Mananger);
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku BSM (Branch Service Mananger) adalah bertanggung jawab atas kegiatan operasional di cabang dan membantu pimpinan cabang;
Bahwa seingat saksi pada bulan Agustus 2014 sdr SUYANTO Als ASUN Bin PHUNG SUI NGIAN datang kekantor saksi untuk menanyakan berapa sisa pinjamannya. Kemudian saksi menjelaskan kepada sdr SUYANTO Als ASUN Bin PHUNG SUI NGIAN untuk rincian sebagai berikut sisa angsuran pokok, sisa bunga berjalan,pinalti 2 kali angsuran, dan total sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan delapan juta rupiah). Lalu sekitar berapa hari kemudian sdr SUYANTO Als ASUN Bin PHUNG SUI NGIAN datang lagi kekantor untuk membayar sisa pelunasan sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan delapan juta rupiah) dan uang tersebut di berikan kepada saksi RORA lalu saksi RORA memberikan uang tersebut kepada saksi, kemudian saksi konfirmasi kepada Terdakwa bahwa ada pelunasan atas nama sdr SUYANTO Als ASUN Bin PHUNG SUI NGIAN, kemudian Terdakwa mengintruksikan kepada saksi bahwa untuk tidak disetorkan/ tetap di HOLD. Sampai akhir hari team Operasional menyelesaikan kegiatan akhir hari dan saksi mengkomfirmasikan kembali masalah setoran sdr SUYANTO, tetapi Terdakwa tetap mengintruksikan kembali kepada saksi bahwa untuk tidak disetorkan/ tetap di HOLD. Kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang uang sdr SUYANTO sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan delapan juta rupiah) mau diapain, atau di simpan dimana, lalu Terdakwa mengintruksi untuk membawa uang tersebut dibawa kemobil sebesar Rp. 58.000.000, sisanya saksi disuruh oleh Terdakwa untuk dibawa pulang kerumah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagai alasan keamanan. Kemudian besoknya saksi membawa uang tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke kantor dan saksi simpan diruangan Operasional;
Bahwa lalu pada setiap akhir bulan saksi disuruh oleh Terdakwa untuk menutup angsuran sdr SUYANTO dan untuk disetor ke saksi RORA per/blnnya sebesar ±Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai uang yang saksi simpan sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) abis;
Bahwa seingat saksi yang menerima uang pelunasan sebesar Rp.98.000.000,- (sembilan delapan juta rupiah) dari sdr SUYANTO Als ASUN Bin PHUNG SUI NGIAN pada tanggal 15 Agustus 2014 adalah sdr SUYANTO memberikan kepada saksi RORA lalu saksi RORA memberikan uang tersebut kepada saksi;
Bahwa setelah saksi menerima uang pelunasan sebesar Rp. 98.000.000,- (sembilan delapan juta rupiah) dari sdr SUYANTO Als ASUN Bin PHUNG SUI NGIAN pada tanggal 15 Agustus 2014 lalu saksi serahkan kepada Terdakwa selaku pimpinan kepala cabang saksi di bank BTPN cab. Sungailiat dan tidak ada orang lain yang mensaksi pada saat saksi menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa;
Bahwa setelah sdr SUYANTO Als ASUN Bin PHUNG SUI NGIAN melakukan pelunasan sebesar Rp. 98.000.000,-(sembilan puluh delapan juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2014 dan diserahkan kepada saksi RORA lalu saksi RORA memberikan uang tersebut kepada saksi, kemudian tidak di setor/di imput kerekening debitur;
Bahwa tidak ada validasi bukti tanda terima pada saat sdr SUYANTO Als ASUN Bin PHUNG SUI NGIAN melakukan pelunasan sebesar Rp.98.000.000,-(sembilan puluh delapan juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2014, cuma ada slip setoran;
Bahwa berdasarkan hasil audit dari tim audit BTPN pusat dan BTPN area pangkalpinang yang dilakukan pada bulan Oktober 2014 di BTPN Cab. Sungailiat ditemukan bahwa diduga ada dana / uang setoran pelunasan kredit dari kurang lebih 12 nasabah BTPN (NURHAYANA, ISWADI, MARTIN, IRIANTO, ELIZA MITSUKA, KURNIAWANSYAH, HAMZAH HAS, SUYANTO, KUSMANTO, ISHAK SAMAN, AGUS HENGKI dan SYAIFUL NASIR) yang tidak disetorkan dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN yang berjumlah kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terjadi dalam kurun waktu sejak Oktober 2013 sampai dengan Oktober 2014;
Bahwa sesuai dengan SOP dan struktur organisasi BTPN Cab. Sungailiat, yang bertanggung jawab dalam hal memproses pencatatan transaksi keuangan berupa setoran nasabah kedalam system bank BTPN adalah tugas dari CST, namun hal tersebut dapat terlaksana dengan baik apabila limit transaksi masih limit CS, apabila transaksi melebihi limit CS maka harus mendapatkan override dari BSM, apabila transaksi melebihi limit BSM maka harus mendapatkan override dari BM. Karena apabila tidak mendapatkan override dari BM proses input transaksi tidak dapat dilakukan;
Bahwa terhadap nasabah an.NURHAYANA, ISWADI, MARTIN, IRIANTO, ELIZA MITSUKA, KURNIAWANSYAH, HAMZAH HAS, SUYANTO, KUSMANTO dan SYAIFUL NASIR sama perlakuannya yaitu nasabah sudah menyetorkan uang pelunasan kredit, namun uang tersebut tidak disetorkan dan tidak dicatatkan kedalam system dikarenakan setiap akan melakukan input transaksi, saksi tidak bisa melakukan override dari BM dalam hal ini saat itu dijabat oleh Terdakwa, karena BM tidak mau memberikan password override;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
AMBAR SUTRA ASIH Als AMBAR Binti AMBO ACA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja di Bank BTPN Cab. Sungailiat yang menjabat sebagai Kepala Cabang / Branch Manager adalah terdakwa MAWALIA als LIA;
Bahwa saksi bekerja di Bank BTPN Cab. Sungailiat sejak 02 Oktober 2012 sampai dengan 05 Januari 2015. Pada tanggal 05 Januari saksi sudah tidak sebagai karyawan BTPN Cab. Sungailiat, namun saksi masih membantu BTPN Cab. Sungailiat sampai dengan 16 Januari 2015. Sekarang saksi sudah tidak bekerja lagi di BTPN Cab. Sungailiat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Credit Officer (CO) adalah memproses pengajuan kredit nasabah BTPN Cab. Sungailiat yang meliputi dari verifikasi lapangan (karakter, keberadaan usaha, kemampuan membayar, jaminan) serta verifikasi hasil internal dan eksternal checking (BI Checking), review dan rekomendasi atas kredit yang diajukan. Serta maintenance nasabah kredit.- Bahwa pada bulan Oktober 2014 datang tim dari BTPN Pusat datang ke BTPN Cab. Sungailiat dan melakukan Audit di BTPN Cab. Sungailiat, dan dari hasil Audit tersebut ditemukan dugaan adanya uang/dana setoran pelunasan kredit 12 nasabah bank BTPN Cab. Sungailiat yang tidak disetorkan dan tidak dicatatkan kedalam system bank BTPN, jumlah pastinya saksi tidah tahu, setahu saksi kurang lebih sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Namun, nama nasabah yang saksi ingat salah satu nya adalah SUYANTO, untuk 11 orang lainnya saksi sudah lupa;
Bahwa dari hasil Audit Tim Audit dari BTPN Pusat, diketahui bahwa nasabah an. SUYANTO sudah pernah membayarkan uang pelunasan kredit. Namun uang pelunasan tersebut tidak disetorkan dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN. Kemudian pada bulan November 2014 pihak Bank BTPN telah melakukan pelunasan terhadap kredit dari nasabah an. SUYANTO;
Bahwa apabila Branch Manager (BM) sudah menginstruksikan untuk saksi membubuhkan tanda tangan di Surat Keterangan Lunas maka saksi menganggap bahwa seluruh proses pelunasan kredit nasabah sudah selesai semua;
Bahwa saksi tidak ada memastikan dan mengecek tentang kebenaran pelunasan pinjaman dari sdr. SUYANTO karena saksi beranggapan bahwa apabila sudah diajukan oleh Branch Manager saat itu terdakwa maka proses pelunasannya sudah selesai. Dan saksi tidak ada kewajiban untuk mengecek terlebih dahulu sebelum saksi menandatangani Surat Keterangan Lunas Fasilitasn Pinjaman dari sdr. SUYANTO tersebut karena itu bukan tugas dan tanggung jawab saksi melainkan tugas dan tanggung jawab bidang Operasional;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
HADIANA Als HADI Bin E.KOESRADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan perkara diduga telah terjadi penyalahgunaan dana setoran pelunasan pinjaman debitur di Bank BTPN Cab. Sungailiat;
Bahwa kepala cabang Bank BTPN cab. Sungailiat tersebut adalah Terdakwa sejak tanggal 01 Maret 2011 dan sampai tanggal 13 Februari 2015 telah melakukan pengajuan surat pengunduran diri oleh yang bersangkutan;
Bahwa terdakwa melakukan pengajuan pengunduran diri tanggal 13 Februari 2015 dikarenakan masalah Penyalagunaan pelunasan pengajuan pinjaman uang nasabah sebesar Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dimana uang pelunasan pinjaman tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan Audit Internal BTPN Pusat pada tanggal 21 Oktober 2014 – 07 November 2014;
Bahwa modus Terdakwa melakukan penyalagunaan terkait dari proses pelunasan pengajuan pinjaman uang nasabah sebesar Rp.893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dimana uang pelunasan pinjaman tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya adalah pada tanggal 21 Oktober 2014 – 07 November 2014 team audit datang ke bank BTPN cab. Sungailiat secara mendadak untuk melakukan pemeriksaan audit khusus (pemeriksaan operasional dan kredit), sebelum Terdakwa dipanggil oleh team audit, saksi ada menanyakan kepada Terdakwa “ada apa team audit datang secara mendadak”, kata Terdakwa bahwa “saya ada masalah penyalagunaan dana nasabah tidak disetor”. Kemudian Terdakwa mengakui sama saksi dan Terdakwa juga mengakui di hadapan team audit memang benar Terdakwa yang melakukannya dan proses pelunasan pengajuan pinjaman uang nasabah sebesar Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dimana uang pelunasan pinjaman tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya atau tidak sesuai SOP;
Bahwa nasabah BTPN Cabang Sungailiat yang uang pelunasan pinjaman tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) adalah ;
NURHAYANAH;
ISWANDI;
MARTIN;
IRIANTO;
ELIZA MITSUKA;
KURNIAWANSYAH;
HAMZAH HAS;
SUYANTO;
KUSMANTO;
ISHAK SAMAN;
AGUS HENGKI;
SYAIFUL NASIR;
Bahwa untuk surat keterangan pelunasan sebagai berikut :
tanggal 08 Oktober 2013, an. Debitur / nasabah sdri. NURHAYANA yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku kepala cab. Bank BTPN sungailiat / BM;
tanggal 28 Oktober 2013, an. Debitur / nasabah sdr. DEDY SAIRUN EFENDI yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku kepala cab. Bank BTPN sungailiat / BM;
tanggal 22 Maret 2014, an. Debitur / nasabah sdr. ISWADI yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku kepala cab. Bank BTPN sungailiat / BM;
tanggal 15 Agustus 2014, an. Debitur / nasabah sdr. SUYANTO yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku kepala cab. Bank BTPN sungailiat / BM;
semua surat keterangan pelunasan tersebut tidak benar karena uang nasabah tersebut yang sudah dilunasin, tidak setorkan / di imput ke sistem dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Terdakwa;
Bahwa untuk Kegiatan operasional Terdakwa, saksi RORA, dan saksi AYU dalam hal mencatatan transaksi menerima setoran sampai mengimput ke sistem, apakah termasuk dalam katogori pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau kegiatan usaha, dan laporan transaksi atau rekening suatu bank adalah termasuk laporan transaksi atau rekening;
Bahwa sesuai dengan SOP dan struktur organisasi BTPN Cab. Sungailiat, yang bertanggung jawab dalam hal memproses pencatatan transaksi keuangan berupa setoran nasabah kedalam system bank BTPN adalah tugas dari CST, namun hal tersebut dapat terlaksana dengan baik apabila limit transaksi masih limit CS, apabila transaksi melebihi limit CS maka harus mendapatkan override dari BSM, apabila transaksi melebihi limit BSM maka harus mendapatkan override dari BM. Namun CS dan BSM bisa melakukan transaksi tanpa override BM dengan cara memecah transaksi sesuai limit dengan dilengkapi berita acara;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
M.RIZKAN Bin GUSTI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan perkara diduga telah terjadi penyalahgunaan dana setoran pelunasan pinjaman debitur di Bank BTPN Cab. Sungailiat;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Audit Internal Bank BTPN Area Bangka Belitung adalah memonitor proses kerja cabang Bank BTPN di Area Bangka Belitung yaitu memeriksa proses pencairan kredit, proses operasional dan memeriksa tugas dari bagian collection yang ada di Kantor Cabang Bank BTPN di Area Bangka Belitung, dimana tugas audit tersebut saksi laksanakan setiap tiga bulan sekali. Dan saksi melaporkan hasil pelaksanaan tugas saksi kepada Branch Review Support (BRS) BTPN Pusat;
Bahwa sekira pada tanggal 23 Oktober 2014 saksi mendapat perintah dari Tim Audit BTPN Kantor Pusat untuk ikut dalam pemeriksaan di Cab. Sungailiat sehubungan dengan diduga adanya penyalahgunaan dana setoran pelunasan pinjaman debitur di Bank BTPN Cab. Sungailiat;
Bahwa yang melakukan Audit di Bank BTPN Cab. Sungailiat adalah Tim Audit dari BTPN pusat yaitu sdr. YOZA YANMIN, sdr. ZUHNI ZUHRON, sdr. HENGKY dan sdr. HARIMAN, sedangkan tim audit dari Area Bangka Belitung hanya saksi sendiri. Tim audit dari BTPN Pusat melaksanakan audit dari tanggal 21 Oktober 2014 s/d 07 November 2014, sedangkan saksi ikut melaksanakan audit di BTPN Cab. Sungailiat sejak tanggal 23 Oktober 2014 s/d 07 November 2014 berdasarkan Surat Tugas dari Branch Review Head (BRH) BTPN Pusat.
- Bahwa proses pelaksanaan audit di BTPN Cab. Sungailiat adalah :
Awalnya, tim audit sudah mendapatkan data nama-nama 11 (sebelas) nasabah yang diduga sudah membayar pelunasan pinjaman namun ternyata tidak di setorkan, yaitu nasabah an. DEDY SAIRUN EFFENDI, NURHAYANAH, ISWADI, KUSMANTO, ELIZA MITSUKA, SUYANTO, MARTIN, IRIANTO, HAMZAH HAS, ISHAK SAMAN, AGUS HENGKY;
Selanjutnya adalah kami mengumpulkan bagian Costumer Service Teller (CST) an. RORA, Branch Service Manager (BSM) an. AYU dan Branch Manager an. MAWALIA;
Setelah itu kami mengumpulkan Data Transaksi harian Tahun 2014 untuk nasabah-nasabah diatas;
Setelah itu kami memverifikasi data transaksi yang terjadi dengan rekaman CCTV yang ada, untuk dicocokkan apakah transaksi tersebut benar terjadi dan disetorkan langsung oleh nasabah, selain itu juga saksi melakukan verifikasi langsung dengan cara berkunjung ke nasabah dan memverifikasi data transaksi yang ada;
Dari hasil verifikasi data harian dengan rekaman CCTV dan dari hasil kunjungan langsung ke nasabah, ditemukan beberapa kejanggalan dimana ada beberapa transaksi yang tidak ada disetorkan oleh nasabahnya, dan ditemukan juga nasabah yang telah menyetorkan uangnya namun ternyata tidak ada data transaksinya (slip setorannya);
Selain itu juga tim audit melakukan interogasi terhadap Terdakwa, saksi RORA dan saksi AYU, terkait dengan kejanggalan data transaksi yang terjadi tersebut, dan dari keterangan Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa memang benar ada menggunakan dana pelunasan kredit nasabah untuk kepentingan pribadinya dan uang tersebut tidak disetorkan/tidak dicatatkan kedalam system;
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di laporan hasil audit yang dilakukan oleh tim audit internal BTPN pusat;
- Bahwa dari hasil pelaksanaan audit di bank BTPN Cab. Sungailiat, ditemukan ketidakcocokan antara nominal transaksi setoran dan laporan transaksi harian, untuk lebih rincinya yaitu :
Dari nasabah KUSMANTO dengan nomor Perjanjian : 7002918 ADDPK-7200-0913 tanggal 05 September 2013, jenis fasilitas pinjaman Mapan-1, jumlah pembiayaan : Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulannya Rp. 5.858.331 (lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan data transaksi harian, sdr. KUSMANTO melakukan pelunasan pinjaman pada tanggal 17 Oktober 2014 sebesar Rp. 166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), namun dari data transaksi harian rekening sdr. KUSMANTO pada tanggal 17 Oktober 2014 transaksi setoran sebesar Rp. 166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tidak tercatat di system Bank BTPN Cab. Sungailiat;
Dari nasabah an. NURHAYANA dengan nomor Perjanjian : 9002716-ADDPK-7200-0613 tanggal 21 Juni 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi Mapan-1, jumlah pembiayaan : Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, angsuran per bulannya Rp. 6.306.664 (enam juta tiga ratus enam ribu enam ratus enam puluh empat rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan slip setoran pada tanggal 08 Oktober 2013, sdri. NURHAYANA melakukan pelunasan sebesar Rp. 232.300.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), pada tanggal 08 Oktober 2014 di rekening sdri. NURHAYANA tercatat transaksi masuk dari Bank Danamon sebesar Rp. 232.300.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian pada hari yang sama uang tersebut ditarik tunai dan tidak disetorkan lagi ke Rekening an. NURHAYANA. Selanjutnya pada rekening an. NURHAYANA tercatat dari bulan November 2013 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdri. NURHAYANA melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 08 Oktober 2013 yang lalu;
Dari nasabah an. ELIZA MITSUKA dengan nomor Perjanjian : 5003267-ADDPK-7200-014 tanggal 27 Februari 2014, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 141.471.932,- (seratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulannya Rp. 4.692.155 (empat juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh lima rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 13 Mei 2014, sdri. ELIZA MITSUKA melakukan pelunasan sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah), pada tanggal 13 Mei 2014 di rekening sdri. ELIZA MITSUKA tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah). Selanjutnya pada rekening an. ELIZA MITSUKA tercatat dari bulan Mei 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdri. ELIZA MITSUKA melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 Mei 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. HAMZAH HAS dengan nomor Perjanjian : 7002914-ADDPK-7200-0913 tanggal 02 September 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp.3.344.445 (tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 19 Mei 2014, sdr. HAMZAH HAS melakukan pelunasan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), pada tanggal 19 Mei 2014 di rekening sdr. HAMZAH HAS tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya pada rekening an. HAMZAH HAS tercatat dari bulan Juni 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. HAMZAH HAS melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 19 Mei 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. IRIANTO dengan nomor Perjanjian : 003251-SPK-7200-0214 tanggal 10 Februari 2014, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan ) bulan, angsuran per bulannya Rp. 1.633.334 (Satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 24 Maret 2014, sdr. IRIANTO melakukan pelunasan sebesar Rp. 44.200.000,- (empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), pada tanggal 24 Maret 2014 di rekening sdr. IRIANTO tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 44.200.000,- (empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada rekening an. IRIANTO tercatat dari bulan Maret 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. IRIANTO melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 24 Maret 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. MARTIN dengan nomor Perjanjian : 003001-SPK-7200-1013 tanggal 10 Oktober 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.583.334 (tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 08 April 2014, sdri. MARTIN melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), pada tanggal 08 April 2014 di rekening sdri. MARTIN tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Akan tetapi pada rekening an. MARTIN tercatat dari bulan April 2014 s/d Oktober 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdri. MARTIN melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 08 April 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. SUYANTO dengan nomor Perjanjian : 7002755-ADDPK-7200-0613 tanggal 25 Juni 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-80, jumlah pembiayaan : Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan, angsuran per bulannya Rp. 5.442.499 (lima juta empat ratus empat puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 24 Oktober 2014, sdr. SUYANTO melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 98.300.000,- (Sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Juli 2014, namun di rekening sdr. SUYANTO tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 98.300.000,- (Sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah). Akan tetapi pada rekening an. SUYANTO tercatat dari bulan Juli 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. SUYANTO melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 03 Juli 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. ISWADI dengan nomor Perjanjian : 9002841-ADDPK-7200-0713 tanggal 30 Juli 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 55.100.000,- (lima puluh lima juta seratus ribu rupiah), jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.397.834 (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 20 Maret 2014, sdr. ISWADI melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), pada tanggal 20 Maret 2014 di rekening sdr. ISWADI tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Akan tetapi pada rekening an. ISWADI tercatat d/ari bulan April 2014 s/d Juli 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. ISWADI melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 20 Maret 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. AGUS HENGKI dengan nomor Perjanjian : 7003287-ADDPK-7200-0214 tanggal 28 Februari 2014, jenis fasilitas pinjaman Bebas-3, jumlah pembiayaan : Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.170.555 (tiga juta seratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), namun karena setelah pencairan kredit sdr. AGUS HENGKI sudah tidak diketahui keberadaannya, sdri. MAWALIA selaku Branch Manager (BM) mengambil inisiatif sendiri untuk menjual jaminan sdr. AGUS HENGKI kepada sdri. DAHLIA, dan sudah dibayar oleh sdri. DAHLIA dengan total Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah). Dimana sesuai dengan SOP sub Bab 3.4 Penarikan Jaminan, penjualan jaminan dan pelunasan kredit BTPN sdri. MAWALIA selaku Branch Manager tidak diperkenankan melakukan pengambilan jaminan apalagi menjual jaminan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah;
Dari nasabah an. ISHAK SAMAN dengan nomor Perjanjian : 0003218-SPK-7200-0114 tanggal 20 Januari 2014, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.658.333 (tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), setelah pencairan kredit sdr. ISHAK SAMAN hanya mengangsur sampai bulan April 2014 dan pada bulan Mei 2014 sdr. ISHAK SAMAN sudah tidak mengangsur lagi dan sudah tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya sdri. MAWALIA selaku Branch Manager (BM) mengambil inisiatif sendiri untuk menjual jaminan sdr. ISHAK SAoMAN kepada sdr. H. ABDUL MUAS pada tanggal 09 September 2014 dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Dimana sesuai dengan SOP sub Bab 3.4 Penarikan Jaminan, penjualan jaminan dan pelunasan kredit BTPN sdri. MAWALIA selaku Branch Manager tidak diperkenankan melakukan pengambilan jaminan apalagi menjual jaminan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah;
Dari nasabah an. KURNIAWANSYAH dengan nomor Perjanjian : ADDPK-7200-0812 tanggal 16 Agustus 2012, jenis fasilitas pinjaman Bebas, jumlah pembiayaan : Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 1.847.223 (satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), pada tanggal 16 Mei 2014 sdr. KURNIAWANSYAH melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada tanggal 16 Mei 2014 di rekening sdr. KURNIAWANSYAH tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Akan tetapi pada rekening an. KURNIAWANSYAH tercatat dari bulan Mei 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. KURNIAWANSYAH melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 16 Mei 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. SYAIFUL NASIR dengan nomor Perjanjian : 5002857-ADDPK-7200-0813 tanggal 27 Agustus 2013, jumlah pembiayaan : Rp. 130.557.655,- (seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulannya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan sdr. SYAIFUL NASIR melakukan penyetoran rencana pelunasan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Akan tetapi pada rekening an. SYAIFUL NASIR transaksi setoran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut tidak tercatat di system BTPN;
Sehingga dari data nasabah-nasabah tersebut diatas ditemukan bahwa ada dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang tidak disetor dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN dan dari pengakuan Terdakwa bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi;
Bahwa setelah mengetahui adanya setoran pelunasan dari debitur yang tidak dicatatkan dan tidak disetorkan kedalam system bank BTPN, maka pihak bank BTPN mengambil langkah untuk segera menutup / mengganti dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) dengan cara membukukan uang ke rekening masing-masing-masing debitur dan menjalankan proses pelunasan. Dan proses pelunasan sudah dilakukan oleh Pihak Bank BTPN pada tanggal 31 Oktober 2014 dan 04 November 2014;
Bahwa dari hasil investigasi tim audit BTPN yang bertanggung jawab atas dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang tidak disetor dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN adalah Branch Manager yaitu Terdakwa, Branch Service Manager an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service Teller an. RORA AYU SUZEN karena sesuai dengan SOP Operasional BTPN tugas tersebut adalah tanggung jawab dan kewenangan mereka bertiga;
Bahwa cara Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU dan saksi RORA AYU SUZEN tidak menyetorkan dan tidak mencatatkan dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) kedalam system BTPN adalah :
Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN Menerima uang setoran pelunasan dari masing-masing nasabah. Kemudian CST menandatangani slip setoran tersebut;
Namun Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Branch Manager (BM) yaitu Terdakwa tidak memberikan password untuk memvalidasi / mencatatkan transaksi setoran pelunasan tersebut kedalam system BTPN sehingga transaksi tersebut tidak tercatat kedalam System BTPN;
Selanjutnya Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN dan (BSM) an. TERISNA NURIA AYU Memberikan uang yang tidak dicatatkan tersebut ke Branch Manager (BM) yaitu Terdakwa;
Kemudian Branch Manager (BM) yaitu Terdakwa memberikan uang untuk menyetorkan angsuran bulanan dari nasabah-nasabah tersebut kepada Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN dan (BSM) an. TERISNA NURIA AYU;
Bahwa Dampak yang terjadi akibat dari dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang tidak disetor dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN tersebut adalah Pihak BTPN menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah). Sedangkan untuk debitur secara materiil tidak dirugikan namun didalam Sistem Informasi Debitur (SID) dalam jangka waktu debitur telah menyetorkan pelunasan sampai dengan telah dilunasi oleh BTPN maka debitur dianggap masih memiliki pinjaman di BTPN Cab. Sungailiat dan ada juga debitur yang dianggap masih memiliki tunggakan di BTPN Cab. Sungailiat;
Bahwa dari hasil investigasi tim Audit ditemukan bahwa jaminan dari nasabah/debitur yang memiliki jaminan kredit di BTPN Cab. Sungailiat sudah dikembalikan kepada nasabah/debitur masing-masing oleh Terdakwa Dengan cara, Terdakwa meminjam dokumen jaminan nasabah/debitur kepada Area Document Costudy (ADC) dengan alasan seolah-olah debitur akan melakukan peningkatan hak, pembayaran pajak, peningkatan status jaminan dan untuk penambahan plafond jaminan;
Tindakan yang dilakukan oleh Pihak BTPN terhadap Terdakwa selaku Branch Manager, Branch Service Manager an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service Teller an. RORA AYU SUZEN adalah dari tanggal 21 Oktober 2014 s/d 30 November 2014 Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU dan saksi RORA AYU SUZEN di non jobkan dari jabatannya dan digantikan oleh petugas yang lain dan per 01 Desember 2014 statusnya sudah bukan lagi pegawai BTPN;
Bahwa setelah saksi amati Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pinjaman nasabah BTPN Cab. Sungailiat an. SUYANTO, DEDY SAIRUN EFENDI, ISWADI dan NURHAYANA tersebut, dapat saksi jelaskan bahwa surat tersebut legal karena ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini sdri. MAWALIA selaku Branch Manager (BM) saat itu. Namun isi surat tersebut tidak benar karena surat tersebut menerangkan bahwa fasilitas kredit nasabah tersebut diatas sudah lunas pada tanggal masing-masing surat, tetapi pada kenyataannya pelunasan dari nasabah tersebut belum tercatat didalam system BTPN;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam hal menerbitkan Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pinjaman di BTPN adalah Branch Manager (BM), Credit Admin (CA) dan Credit Officer (CO) dikarenakan mereka adalah yang mengetahui dan terkait dengan kredit. Dan seharusnya pejabat tersebut mengecek terlebih dahulu mengenai kebenaran Surat Keterangan Lunas tersebut baik sebelum maupun setelah tanda tangan. Karena apabila sudah membubuhkan tanda tangan berarti sudah ikut mengesahkan isi surat tersebut;
Bahwa kegiatan dari Costumer Service Teller (CST), Branch Service Manager (BSM) maupun Branch Manager (BM) dalam hal memproses setoran nasabah sampai dicatatkan kedalam system BTPN tersebut termasuk dalam kategori pencatatan transaksi keuangan atau rekening.-
Bahwa didalam SOP Operasional dari BTPN yang bertanggung jawab dalam hal melakukan menyetorkan dan mencatatkan dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) kedalam system Bank BTPN adalah bagian Operasional BTPN Cabang Sungailiat yaitu Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN yang diawasi dan dikendalikan oleh Terdakwa selaku Branch Manager (BM);
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tidak menyetorkan dan mencatatkan dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) kedalam system Bank BTPN sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 dibantu oleh staf bagian Operasionalnya yaitu Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN;
Bahwa adapun peran dari Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU, yaitu :
Menerima setoran dari nasabah, kemudian melaporkan perihal setoran pelunasan tersebut kepada Terdakwa;
Setelah itu menandatangani slip setoran nasabah, kemudian diserahkan kembali kepada nasabah tanpa divalidasi terlebih dahulu/tidak disetorkan kedalam rekening nasabah dan uangnya dilaporkan kepada Terdakwa; dan
Memberikan uang setoran tersebut kepada Terdakwa dan menerima sebagian uang setoran pelunasan nasabah tersebut dari Terdakwa;
Bahwa peran dari Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN, yaitu :
Menerima setoran dari nasabah, kemudian melaporkan perihal setoran pelunasan tersebut kepada sdri. TERISNA NURIA AYU;
Setelah itu menandatangani slip setoran nasabah, kemudian diserahkan kembali kepada nasabah tanpa divalidasi terlebih dahulu/tidak disetorkan kedalam rekening nasabah dan uangnya dilaporkan kepada sdri. TERISNA NURIA AYU; dan
Memberikan uang setoran tersebut kepada Terdakwa dan menerima sebagian uang setoran pelunasan nasabah tersebut dari Terdakwa;
Dimana seharusnya setelah sdri. RORA AYU SUZEN dan sdri. TERISNA NURIA AYU menerima uang setoran pelunasan dari nasabah, setoran tersebut harus langsung disetorkan kedalam rekening nasabah;
Bahwa memang Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU memiliki limit transaksi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN memiliki limit transaksi penarikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan limit transaksi penyetoran sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Terdakwa selaku Branch Manager (BM) memiliki limit transaksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Namun, apabila ada transaksi yang melebihi limit dari CS dan BSM Branch Manager dan pada saat itu (BM) tidak berada ditempat (di kantor BTPN), CS maupun BSM tetap dapat melakukan setoran kedalam rekening nasabah dengan cara membagi setoran nasabah sesuai dengan limit dari CS dan BSM itu sendiri serta, setelah itu dilengkapi dengan Berita Acara;
Bahwa pada saat awal audit investigasi, pada tanggal 24 Oktober 2014 pada saat itu dari pengakuan sdri. RORA AYU SUZEN, sdri. TERISNA NURIA AYU dan Terdakwa, uang dari nasabah yang diserahkan Terdakwa kepada sdri. RORA AYU SUZEN adalah kurang lebih sebesar Rp. 126.260.000,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), uang dari nasabah yang diserahkan Terdakwa kepada sdri. TERISNA NURIA AYU adalah kurang lebih sebesar Rp. 206.000.000,- (dua ratus enam juta rupiah), dan sisanya ditangan Terdakwa. Dari pengakuan mereka bertiga uang tersebut digunakan untuk menutup angsuran nasabah-nasabah lain yang menunggak, akan tetapi tidak ada bukti-buktinya;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
GATOT WISUDO Bin GANJAR BASIRUN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2014 saksi mendapat email dari atasan saksi bahwa adanya informasi adanya nasabah di BPTN Cab Sungailiat yang sudah menyetor pelunasan kredit tetapi tidak dip roses, sedangkan jaminannya sudah diserahkan kepada nasabah; Saat itu saksi diberikan nama-nama ELIZA MITSUKA, IRIANTO, ARIEF WIDAYA, ISWADI, SUYANTO, NURHAYANA, dan MARTIN. Kemudian pada bulan Oktober 2014 saksi menerima telepon dari seorang laki-laki yang tidak menyebutkan namanya yang memberitahukan perihal yang sama yaitu tentang adanya nasabah BPTN Cab.Sungailiat yang sudah menyetor pelunasan kredit tetapi belum diproses pelunasannya;
Bahwa setelah menerima informasi tersebut, selanjutnya saksi melakukan pengecekan di system BTPN terkait nasabah tersebut, dan saksi temukan bahwa bahwa nasabah-nasabah atas nama ELIZA MITSUKA, IRIANTO, ARIEF WIDAYA, ISWADI, SUYANTO, NURHAYANA, dan MARTIN masih ada sisa pokok pinjaman yang mana artinya nasabah-nasabah tersebut belum melakukan pelunasan. Mengetahui hal tersebut saksi melaporkan ke atasan, setelah itu saksi diperintahkan untuk membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Tim pertama yang saksi bentuk terdiri dari 4 orang berdasarkan surat tugas Nomor : S.66-SR/PBBR/2014 tanggal 20 Oktober 2014 yang saksi perintahkan untuk langsung menuju ke BTPN Cab.Sungailiat;
Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2014 tim langsung melaksanakan pemeriksaan di BTPN Cab.Sungailiat dengan hasil laporan yaitu :
Tim mendapatkan slip setoran pelunasan atas nama Arief Widaya sebesar Rp.32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu Rupiah) namun tidak ada tanda tangan nasabah;
Ada setoran angsuran 5 nasabah lainnya yang tidak ada tanda tangan nasabah juga;
Tim melakukan kunjungan ke nasabah Iswadi dan Arief Widaya, namun hanya bertemu dengan Sdr.Iswadi dan diketahui dari Sdr.Iswadi bahwa sudah melakukan pelunasan sejak kurang lebih 7 (tujuh) bulan yang lalu sebesar kurang lebih Rp.51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu Rupiah), jaminan sudah diserahkan dan sudah dijual oleh Sdr.Iswadi;
Pada pukul 18.30 Wib Branch Manager yaitu Terdakwa membuat pengakuan bahwa telah enggunakan dana pelunasan dari 12 (dua belas) nasabah yaitu Nurhayana, Dedy Sairun Efendi, Irianto, Iswadi, Martin, Eliza Mitsuka, Funkinyung, Arief Widaya, Hamzah Has, Ishak Saman, Agus Hengki dan Kurniawansyah, sejak Oktober 2013 yang digunakan untuk menutupi angsuran nasabah lain agar performance cabang bagus;
Mendapati hal tersebut, selanjutnya saksi memerintahkan tim untuk mendalami data dari 12 (dua belas) nasabah dari pengakuan Terdakwa. Setelah itu baru saksi memerintahkan tim untuk ikut membantu melakukan investigasi di BTPN Cabang Sungailiat;
Bahwa dampak yang terjadi pada cabang dengan Terdakwa rutin menyetorkan angsuran dari nasabah BTPN Cabang Sungailiat padahal kenyataan nasabah-nasabah tersebut sudah melakukan pelunasan adalah Terdakwa dianggap berprestasi karena bias mengurangi tunggakan nasabah, sehingga dapat berpengaruh juga terhadap insentif bulanan dari Terdakwa;
Bahwa yang melakukan Audit di Bank BTPN Cab. Sungailiat adalah Tim Audit dari BTPN pusat yaitu sdr. YOZA YANMIN, sdr. ZUHNI ZUHRON, sdr. HENGKY dan sdr. HARIMAN, sedangkan tim audit dari Area Bangka Belitung adalah saksi M.Rizkan. Tim audit dari BTPN Pusat melaksanakan audit dari tanggal 21 Oktober 2014 s/d 07 November 2014, sedangkan saksi M.Rizkan melaksanakan audit di BTPN Cab. Sungailiat sejak tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan 07 November 2014, sedangkan saksi sendiri ikut melaksanakan investigasi/audit dari tanggal 27 Oktober 2014sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014. Selain itu ada juga tim tambahan yaitu : Sdr.Yudha Hanudi, Sdr.Firman Putra Hasdyansyah, Sdr.Abdul Rizal Manopo dan Sdr.Andri Wahyu Hidayat;
- Bahwa proses pelaksanaan audit di BTPN Cab. Sungailiat adalah :
Awalnya, tim audit sudah mendapatkan data nama-nama 11 (sebelas) nasabah yang diduga sudah membayar pelunasan pinjaman namun ternyata tidak di setorkan, yaitu nasabah an. DEDY SAIRUN EFFENDI, NURHAYANAH, ISWADI, KUSMANTO, ELIZA MITSUKA, SUYANTO, MARTIN, IRIANTO, HAMZAH HAS, ISHAK SAMAN, AGUS HENGKY;
Selanjutnya adalah kami mengumpulkan bagian Costumer Service Teller (CST) an. RORA, Branch Service Manager (BSM) an. AYU dan Branch Manager an. MAWALIA;
Setelah itu kami mengumpulkan Data Transaksi harian Tahun 2014 untuk nasabah-nasabah diatas;
Setelah itu kami memverifikasi data transaksi yang terjadi dengan rekaman CCTV yang ada, untuk dicocokkan apakah transaksi tersebut benar terjadi dan disetorkan langsung oleh nasabah, selain itu juga saksi melakukan verifikasi langsung dengan cara berkunjung ke nasabah dan memverifikasi data transaksi yang ada;
Dari hasil verifikasi data harian dengan rekaman CCTV dan dari hasil kunjungan langsung ke nasabah, ditemukan beberapa kejanggalan dimana ada beberapa transaksi yang tidak ada disetorkan oleh nasabahnya, dan ditemukan juga nasabah yang telah menyetorkan uangnya namun ternyata tidak ada data transaksinya (slip setorannya);
Selain itu juga tim audit melakukan interogasi terhadap Terdakwa, saksi RORA dan saksi AYU, terkait dengan kejanggalan data transaksi yang terjadi tersebut, dan dari keterangan Terdakwa, Terdakwa mengakui bahwa memang benar ada menggunakan dana pelunasan kredit nasabah untuk kepentingan pribadinya dan uang tersebut tidak disetorkan/tidak dicatatkan kedalam system;
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat di laporan hasil audit yang dilakukan oleh tim audit internal BTPN pusat;
- Bahwa dari hasil pelaksanaan audit di bank BTPN Cab. Sungailiat, ditemukan ketidakcocokan antara nominal transaksi setoran dan laporan transaksi harian, untuk lebih rincinya yaitu :
Dari nasabah KUSMANTO dengan nomor Perjanjian : 7002918 ADDPK-7200-0913 tanggal 05 September 2013, jenis fasilitas pinjaman Mapan-1, jumlah pembiayaan : Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulannya Rp. 5.858.331 (lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan data transaksi harian, sdr. KUSMANTO melakukan pelunasan pinjaman pada tanggal 17 Oktober 2014 sebesar Rp. 166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), namun dari data transaksi harian rekening sdr. KUSMANTO pada tanggal 17 Oktober 2014 transaksi setoran sebesar Rp. 166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tidak tercatat di system Bank BTPN Cab. Sungailiat;
Dari nasabah an. NURHAYANA dengan nomor Perjanjian : 9002716-ADDPK-7200-0613 tanggal 21 Juni 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi Mapan-1, jumlah pembiayaan : Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, angsuran per bulannya Rp. 6.306.664 (enam juta tiga ratus enam ribu enam ratus enam puluh empat rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan slip setoran pada tanggal 08 Oktober 2013, sdri. NURHAYANA melakukan pelunasan sebesar Rp. 232.300.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), pada tanggal 08 Oktober 2014 di rekening sdri. NURHAYANA tercatat transaksi masuk dari Bank Danamon sebesar Rp. 232.300.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian pada hari yang sama uang tersebut ditarik tunai dan tidak disetorkan lagi ke Rekening an. NURHAYANA. Selanjutnya pada rekening an. NURHAYANA tercatat dari bulan November 2013 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdri. NURHAYANA melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 08 Oktober 2013 yang lalu;
Dari nasabah an. ELIZA MITSUKA dengan nomor Perjanjian : 5003267-ADDPK-7200-014 tanggal 27 Februari 2014, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 141.471.932,- (seratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulannya Rp. 4.692.155 (empat juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh lima rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 13 Mei 2014, sdri. ELIZA MITSUKA melakukan pelunasan sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah), pada tanggal 13 Mei 2014 di rekening sdri. ELIZA MITSUKA tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah). Selanjutnya pada rekening an. ELIZA MITSUKA tercatat dari bulan Mei 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdri. ELIZA MITSUKA melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 Mei 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. HAMZAH HAS dengan nomor Perjanjian : 7002914-ADDPK-7200-0913 tanggal 02 September 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp.3.344.445 (tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 19 Mei 2014, sdr. HAMZAH HAS melakukan pelunasan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), pada tanggal 19 Mei 2014 di rekening sdr. HAMZAH HAS tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya pada rekening an. HAMZAH HAS tercatat dari bulan Juni 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. HAMZAH HAS melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 19 Mei 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. IRIANTO dengan nomor Perjanjian : 003251-SPK-7200-0214 tanggal 10 Februari 2014, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan ) bulan, angsuran per bulannya Rp. 1.633.334 (Satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 24 Maret 2014, sdr. IRIANTO melakukan pelunasan sebesar Rp. 44.200.000,- (empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), pada tanggal 24 Maret 2014 di rekening sdr. IRIANTO tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 44.200.000,- (empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada rekening an. IRIANTO tercatat dari bulan Maret 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. IRIANTO melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 24 Maret 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. MARTIN dengan nomor Perjanjian : 003001-SPK-7200-1013 tanggal 10 Oktober 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.583.334 (tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 08 April 2014, sdri. MARTIN melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), pada tanggal 08 April 2014 di rekening sdri. MARTIN tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Akan tetapi pada rekening an. MARTIN tercatat dari bulan April 2014 s/d Oktober 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdri. MARTIN melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 08 April 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. SUYANTO dengan nomor Perjanjian : 7002755-ADDPK-7200-0613 tanggal 25 Juni 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-80, jumlah pembiayaan : Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan, angsuran per bulannya Rp. 5.442.499 (lima juta empat ratus empat puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 24 Oktober 2014, sdr. SUYANTO melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 98.300.000,- (Sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Juli 2014, namun di rekening sdr. SUYANTO tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 98.300.000,- (Sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah). Akan tetapi pada rekening an. SUYANTO tercatat dari bulan Juli 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. SUYANTO melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 03 Juli 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. ISWADI dengan nomor Perjanjian : 9002841-ADDPK-7200-0713 tanggal 30 Juli 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 55.100.000,- (lima puluh lima juta seratus ribu rupiah), jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.397.834 (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 20 Maret 2014, sdr. ISWADI melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), pada tanggal 20 Maret 2014 di rekening sdr. ISWADI tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Akan tetapi pada rekening an. ISWADI tercatat d/ari bulan April 2014 s/d Juli 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. ISWADI melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 20 Maret 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. AGUS HENGKI dengan nomor Perjanjian : 7003287-ADDPK-7200-0214 tanggal 28 Februari 2014, jenis fasilitas pinjaman Bebas-3, jumlah pembiayaan : Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.170.555 (tiga juta seratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), namun karena setelah pencairan kredit sdr. AGUS HENGKI sudah tidak diketahui keberadaannya, sdri. MAWALIA selaku Branch Manager (BM) mengambil inisiatif sendiri untuk menjual jaminan sdr. AGUS HENGKI kepada sdri. DAHLIA, dan sudah dibayar oleh sdri. DAHLIA dengan total Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah). Dimana sesuai dengan SOP sub Bab 3.4 Penarikan Jaminan, penjualan jaminan dan pelunasan kredit BTPN sdri. MAWALIA selaku Branch Manager tidak diperkenankan melakukan pengambilan jaminan apalagi menjual jaminan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah;
Dari nasabah an. ISHAK SAMAN dengan nomor Perjanjian : 0003218-SPK-7200-0114 tanggal 20 Januari 2014, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.658.333 (tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), setelah pencairan kredit sdr. ISHAK SAMAN hanya mengangsur sampai bulan April 2014 dan pada bulan Mei 2014 sdr. ISHAK SAMAN sudah tidak mengangsur lagi dan sudah tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya sdri. MAWALIA selaku Branch Manager (BM) mengambil inisiatif sendiri untuk menjual jaminan sdr. ISHAK SAoMAN kepada sdr. H. ABDUL MUAS pada tanggal 09 September 2014 dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Dimana sesuai dengan SOP sub Bab 3.4 Penarikan Jaminan, penjualan jaminan dan pelunasan kredit BTPN sdri. MAWALIA selaku Branch Manager tidak diperkenankan melakukan pengambilan jaminan apalagi menjual jaminan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah;
Dari nasabah an. KURNIAWANSYAH dengan nomor Perjanjian : ADDPK-7200-0812 tanggal 16 Agustus 2012, jenis fasilitas pinjaman Bebas, jumlah pembiayaan : Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 1.847.223 (satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), pada tanggal 16 Mei 2014 sdr. KURNIAWANSYAH melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada tanggal 16 Mei 2014 di rekening sdr. KURNIAWANSYAH tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Akan tetapi pada rekening an. KURNIAWANSYAH tercatat dari bulan Mei 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. KURNIAWANSYAH melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 16 Mei 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. SYAIFUL NASIR dengan nomor Perjanjian : 5002857-ADDPK-7200-0813 tanggal 27 Agustus 2013, jumlah pembiayaan : Rp. 130.557.655,- (seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulannya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan sdr. SYAIFUL NASIR melakukan penyetoran rencana pelunasan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Akan tetapi pada rekening an. SYAIFUL NASIR transaksi setoran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut tidak tercatat di system BTPN;
Sehingga dari data nasabah-nasabah tersebut diatas ditemukan bahwa ada dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang tidak disetor dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN dan dari pengakuan Terdakwa bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi;
Bahwa setelah mengetahui adanya setoran pelunasan dari debitur yang tidak dicatatkan dan tidak disetorkan kedalam system bank BTPN, maka pihak bank BTPN mengambil langkah untuk segera menutup / mengganti dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) dengan cara membukukan uang ke rekening masing-masing-masing debitur dan menjalankan proses pelunasan. Dan proses pelunasan sudah dilakukan oleh Pihak Bank BTPN pada tanggal 31 Oktober 2014 dan 04 November 2014;
Bahwa dari hasil investigasi tim audit BTPN yang bertanggung jawab atas dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang tidak disetor dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN adalah Branch Manager yaitu Terdakwa, Branch Service Manager an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service Teller an. RORA AYU SUZEN karena sesuai dengan SOP Operasional BTPN tugas tersebut adalah tanggung jawab dan kewenangan mereka bertiga;
Bahwa cara Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU dan saksi RORA AYU SUZEN tidak menyetorkan dan tidak mencatatkan dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) kedalam system BTPN adalah :
Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN Menerima uang setoran pelunasan dari masing-masing nasabah. Kemudian CST menandatangani slip setoran tersebut;
Namun Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Branch Manager (BM) yaitu Terdakwa tidak memberikan password untuk memvalidasi / mencatatkan transaksi setoran pelunasan tersebut kedalam system BTPN sehingga transaksi tersebut tidak tercatat kedalam System BTPN;
Selanjutnya Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN dan (BSM) an. TERISNA NURIA AYU Memberikan uang yang tidak dicatatkan tersebut ke Branch Manager (BM) yaitu Terdakwa;
Kemudian Branch Manager (BM) yaitu Terdakwa memberikan uang untuk menyetorkan angsuran bulanan dari nasabah-nasabah tersebut kepada Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN dan (BSM) an. TERISNA NURIA AYU;
Bahwa dampak yang terjadi akibat dari dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang tidak disetor dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN tersebut adalah Pihak BTPN menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah). Sedangkan untuk debitur secara materiil tidak dirugikan namun didalam Sistem Informasi Debitur (SID) dalam jangka waktu debitur telah menyetorkan pelunasan sampai dengan telah dilunasi oleh BTPN maka debitur dianggap masih memiliki pinjaman di BTPN Cab. Sungailiat dan ada juga debitur yang dianggap masih memiliki tunggakan di BTPN Cab. Sungailiat;
Bahwa dari hasil investigasi tim Audit ditemukan bahwa jaminan dari nasabah/debitur yang memiliki jaminan kredit di BTPN Cab. Sungailiat sudah dikembalikan kepada nasabah/debitur masing-masing oleh Terdakwa Dengan cara, Terdakwa meminjam dokumen jaminan nasabah/debitur kepada Area Document Costudy (ADC) dengan alasan seolah-olah debitur akan melakukan peningkatan hak, pembayaran pajak, peningkatan status jaminan dan untuk penambahan plafond jaminan;
Tindakan yang dilakukan oleh Pihak BTPN terhadap Terdakwa selaku Branch Manager, Branch Service Manager an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service Teller an. RORA AYU SUZEN adalah dari tanggal 21 Oktober 2014 s/d 30 November 2014 Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU dan saksi RORA AYU SUZEN di non jobkan dari jabatannya dan digantikan oleh petugas yang lain dan per 01 Desember 2014 statusnya sudah bukan lagi pegawai BTPN;
Bahwa setelah diamati Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pinjaman nasabah BTPN Cab. Sungailiat an. SUYANTO, DEDY SAIRUN EFENDI, ISWADI dan NURHAYANA tersebut, dapat saksi jelaskan bahwa surat tersebut legal karena ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini sdri. MAWALIA selaku Branch Manager (BM) saat itu. Namun isi surat tersebut tidak benar karena surat tersebut menerangkan bahwa fasilitas kredit nasabah tersebut diatas sudah lunas pada tanggal masing-masing surat, tetapi pada kenyataannya pelunasan dari nasabah tersebut belum tercatat didalam system BTPN;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam hal menerbitkan Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pinjaman di BTPN adalah Branch Manager (BM), Credit Admin (CA) dan Credit Officer (CO) dikarenakan mereka adalah yang mengetahui dan terkait dengan kredit. Dan seharusnya pejabat tersebut mengecek terlebih dahulu mengenai kebenaran Surat Keterangan Lunas tersebut baik sebelum maupun setelah tanda tangan. Karena apabila sudah membubuhkan tanda tangan berarti sudah ikut mengesahkan isi surat tersebut;
Bahwa kegiatan dari Costumer Service Teller (CST), Branch Service Manager (BSM) maupun Branch Manager (BM) dalam hal memproses setoran nasabah sampai dicatatkan kedalam system BTPN tersebut termasuk dalam kategori pencatatan transaksi keuangan atau rekening.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
AGUS BUDI SETIAWAN Bin AHMAD SAKRIP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan perkara diduga telah terjadi penyalahgunaan dana setoran pelunasan pinjaman debitur di Bank BTPN Cab. Sungailiat;
Bahwa pada awalnya tanggal 21 Oktober 2014 ada tim audit dari kantor BTPN Pusat yang melaksanakan audit di BTPN Cabang Sungailiat. Namun saksi tidak tahu perihal apa yang di audit. Kemudian pada tanggal 24 Oktober 2014 telah dilakukan Rapat yang dihadiri oleh Tim Region Sumbagsel, Tim Area Bangka Belitung, Tim Cabang Sungailiat dan Tim Audit di Kantor BTPN Cabang Sungailiat. Pada saat rapat tersebut dijelaskan bahwa telah terjadi Fraud dalam bentuk penyelewengan Dana Pelunasan dari Nasabah BTPN Cabang Sungailiat yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Branch Manager (BM), Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN. Namun, untuk lebih detilnya berapa jumlah uang dan siapa saja nasabahnya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa yang memimpin rapat pada tanggal 24 Oktober 2014 di Kantor BTPN Cabang Sungailiat tersebut adalah sdr. ALMI ILYAS selaku Regional Bisnis Leader (RBL);
Bahwa di awal rapat yang di Pimpin oleh sdr. ALMI ILYAS tersebut telah dijelaskan bahwa telah terjadi Fraud dalam bentuk penyelewengan Dana Pelunasan dari Nasabah BTPN Cabang Sungailiat yang diduga dilakukan oleh Terdakwa selaku Branch Manager (BM), Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN. Dan selama rapat tersebut, Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU dan saksi RORA AYU SUZEN telah mengakui bahwa memang telah melakukan fraud tersebut. Di akhir rapat Tim Audit menjelaskan bahwa Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU dan saksi RORA AYU SUZEN diminta untuk bertanggung jawab atas uang yang telah diselewengkan / tidak disetorkan ke BTPN tersebut, namun untuk berapa jumlah uangnya saksi sudah lupa;
Bahwa saksi tidak tahu pasti bagaimana cara Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU dan saksi RORA AYU SUZEN dalam melakukan Fraud di BTPN Cabang Sungailiat tersebut, namun mereka bertiga telah mengakui bahwa telah melakukan Fraud tersebut dan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. Akan tetapi saksi tidak tahu apakah hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan atau tidak.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
ISHAK HALIDI Als ISHAK Bin HALIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan perkara diduga telah terjadi penyalahgunaan dana setoran pelunasan pinjaman debitur di Bank BTPN Cab. Sungailiat;
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa MAWALIA sekitar 2 tahun bulan April 2012 di Bank BTPN Cab. Sungailiat;
Bahwa hubungan saksi dengan Terdakwa adalah sebatas teman dan hubungan kerja karena saksi satu kantor dengan Terdakwa sebagai Kepala Cabang Bank BTPN cab. Sungailiat dan jabatan saksi di kantor Bank BTPN cab. Sungailiat sebagai ABSSM (Area Bussines Support Sales Manager);
Bahwa Terdakwa meminjam uang kepada saksi sekitar tanggal 26 April 2014 pada saat itu saksi sedangan berada di Pangkalpinang;
Bahwa Terdakwa pinjam uang saksi sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan alasan Terdakwa untuk kebutuhan pribadi yang pada saat itu Terdakwa ada menelpon saksi untuk pinjam uang Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tetapi saksi mengatakan saksi cuma ada uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian saksi langsung mentrasfer uang tersebut tanggal 26 April 2014 dari rekening saksi Bank Mandiri ke rekening Terdakwa Bank Mandiri;
Bahwa sekitar bulan Mei 2014 Terdakwa sudah mengembalikan uang saksi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tetapi sdri. MAWALIA mengembalikan secara bertahap yaitu : Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebanyak 2 kali dan Dikembalikan secara transfer sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikembalikan secara tunai;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
ARTHA TEJA RAHMANA Als TEJA Bin ARIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bekerja di Bank BTPN Cab. Sungailiat yang menjabat sebagai Kepala Cabang / Branch Manager adalah terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Bank BTPN Cab. Sungailiat sejak bulan Oktober 2013 sampai Oktober 2014 dan sebagai Kolektor RA (RELATION ANCHOR)
Bahwa seingat saksi untuk kronologis kejadian penyalahgunaan dana setoran pelunasan pinjaman debitur di Bank BTPN Cab. Sungailiat yang dilakukan oleh Terdakwa sebagai kepala cabang bank tersebut adalah Pada bulan Desember 2013 saksi merasa curiga karena ada beberapa nasabah yang seharusnya saksi tagih tidak diperbolehkan oleh Terdakwa. Kemudian saksi bertanya kepada bagian CS yaitu sdri. RORA “sebenarnya ada apa“ dijawab sdri. RORA “NANTILAH KAMU PASTI TAHU”. Kemudian sejak bulan Februari 2014 s/d September 2014 saksi RORA dan saksi AYU ada meminta tolong kepada saksi untuk menginput uang angsuran dari beberapa nasabah an. KURNIAWANSYAH, ELIZA MITSUKA, HAMZAH HAS, MARTIN, IRIANTO, FUNG KIN YUNG, DEDY SAIRUN EFENDI, ISWADI dan ARIE WIDAYA, dengan jumlah angsurannya masing-masing saksi sudah lupa. Namun, karena saksi merasa ada kejanggalan, maka saksi bertanya kepada sdri. RORA, dan saksi mendapat jawaban bahwa nasabah-nasabah tersebut sebenarnya sudah membayar pelunasan, tetapi Terdakwa memerintahkan untuk tetap membayar angsuran secara rutin dengan alasan untuk menjaga performa BTPN Cab. Sungailiat. Sehingga dengan terpaksa saksi tiap bulan melakukan penyetoran angsuran dari nasabah-nasabah tersebut dengan cara setor melalui EDC (Alat untuk melakukan transaksi setor nasabah tanpa slip setoran). Sekira pada tanggal 21 Oktober 2014 datang Tim Auditor dari BTPN Pusat yang melakukan audit di BTPN Cab. Sungailiat, pada saat itu saksi bertanya kepada tim auditor tentang permasalahan apa, dan dijawab oleh tim auditor bahwa ada beberapa nasabah BTPN Cab. Sungailiat yang ditawarkan penambahan kredit oleh Telemarketing Pusat dan dijawab oleh nasabah-nasabah tersebut bahwa mereka sudah membayar pelunasan dan jaminan nasabah tersebut sudah dikembalikan kepada nasabah masing-masing oleh Terdakwa selaku Branch Manager (BM) saat itu. Dan dari hasil audit tersebut ditemukan bahwa memang benar nasabah-nasabah tersebut sudah membayar uang pelunasan kredit, namun untuk secaara detil nya saksi tidak tahu, dan di system BTPN nasabah tersebut masih lancar mengangsur dan belum lunas. Ditemukan juga kerugiaan materiil dari uang yang tidak disetorkan oleh Terdakwa, namun untuk berapa besarnya saksi tidak tahu;
Bahwa saksi ada menerima uang pelunasan kredit nasabah an. KURNIAWANSYAH pada tanggal 16 Mei 2014, yang diberikan oleh istri sdr. KURNIAWANSYAH an. ADIK ARNIE sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya sdri. ADIK ARNIE sudah menghubungi saksi untuk menanyakan total untuk melakukan pelunasan kredit sdr. KURNIAWANSYAH. Kemudian saksi menjelaskan rincian untuk pelunasannya dan total pelunasannya kurang lebih sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), namun pada tanggal 16 Mei 2014 sdri. ADIK ARNIE menelpon saksi untuk bertemu di Loka Tirta Sungailiat. Sesampai di Loka Tirta Sungailiat sdri. ADIK ARNIE mengatakan bahwa baru ada uang sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya akan segera diusahakan. Setelah itu saksi menjelaskan bahwa apabila pada bulan selanjutnya (Juni 2014) pada saat jatuh tempo belum menyelesaikan untuk pelunasan maka uang tersebut akan dipotong setiap bulan sebagai uang angsuran rutin. Sdri. ADIK ARNIE mengerti dengan apa saksi jelaskan dan mengatakan akan segera mengusahakan sisa pelunasannya. Kemudian saksi menuliskan slip setoran dengan jumlah pelunasan tersebut dan ditanda tangani oleh sdri. ADIK ARNIE. Setelah itu saksi kembali ke kantor BTPN Cab. Sungailiat dan saksi menyetorkan uang pelunasan sdr. KURNIAWANSYAH tersebut kepada Costumer Service Teller an. RORA, berikut dengan slip asli setorannya. Akan tetapi saksi tidak tahu apakah uang tersebut dimasukkan / dicatatkan kedalam system atau tidak;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
KURNIAWANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan adanya permasalahan dalam proses pelunasan pinjaman saksi. Dimana uang pelunasan pinjaman saksi tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya tetapi diduga digunakan oleh oknum pegawai Bank BPTN cab. Sungailiat
Bahwa pada sekitar bulan Sebtember 2014 saksi mengetahui bahwa pelunasan saksi tidak diproses pada saat mendapat informasi dari pihak Tim Audit dari Bank BTPN cab. Sungailiat yang mendatangi rumah saksi dan menanyakan tentang tanggapan saksi thd Bank BTPN dan saksi menerangkan bhw saksi sudah melakukan pelunasan pada bln Mei 2014 akan tetapi jaminan saksi yang berupa BPKB motor merk Yamaha Xeon sampai tim Audit tersebut dating;
Bahwa seingat saksi pada bulan agustus 2012 saksi melakukan pinjaman kredit ke Bank BTPN Cabang Sungailiat pada saat itu tujuan saksi melakukan pinjaman untuk tambah modal Usaha keredit jual pakaian dan usaha lainnya, dan kronologis memasukan permohonan pinjaman ke Bank BTPN, pencairan dana oleh Bank, pengangsuran pinjaman sampai pelunasan tersebut saksi tidak tahu jelas karena yang mengurus itu semua adalah istri saksi;
Bahwa Pada bulan Oktober 2014 Tim Audit dari Bank BTPN datang kerumah saksi dan menanyakan tentang Bank BTPN pada saksi menjelaskan permasalahan saksi untuk meminta agunan saksi tersebut.
Bahwa sekitar kurang lebih 10 hari saksi ditelpon oleh sdr Agus yang mana setahu saksi sdr Agus adalah Karyawan Bank BTPN untuk datang kekantor Bank BTPN guna mengambil surat bukti pelunasan pinjaman saksi serta pengembalian agunan / jaminan saksi;
Bahwa seingat saksi ada bukti penyerahan jaminan/agunan tersebut adalah Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pinjaman pada tanggal 04 November 2014 yang ditandatangi oleh sdr HADIANA dengan jabatan ABL (Area Bisnis Leader) di MUR Bank BTPN cabang Sungailiat. Dan pengembalian surat BPKB motor Yamaha Xeon jaminan saksi oleh Pihak Bank BTPN;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
ADIK ARNI Binti MUKRIA AHMAD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa saksi mengerti sekarang ini diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan adanya permasalahan dalam proses pelunasan pinjaman saksi. Dimana uang pelunasan pinjaman saksi tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya tetapi diduga digunakan oleh oknum pegawai Bank BPTN cab. Sungailiat
Bahwa sekitar bulan Oktober 2014 saksi mendapat informasi dari pihak audit Bank BTPN Pusat yang mendatangi rumah saksi dan menanyakan apakah sudah melakukan pelunasan pinjaman. dan saksi jawab sudah dilakukan pelunasan sekira bulan Mei 2014 dengan jumlah uang pelunasan sebesar Rp.20.500.000,-(dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi setorkan ke kolektor Bank BTPN Cabang Sungailiat yaitu saksi . ARTHA TEJA RAHMANA Kemudian setelah saksi ditelusuri dan menanyakan perihal pelunasan pinjaman tersebut ke saksi . ARTHA TEJA RAHMANA mengatakan memang benar uang tersebut belum disetorkan ke sistem Bank BTPN Pusat tetapi uang tersebut disetorkan dan diterima oleh terdakwa (Kacap Bank BTPN Cabang Sungailiat);
Bahwa sekira tanggal 16 Agustus tahun 2012 saksi melakukan pinjaman kredit ke Bank BTPN Cabang Sungailiat sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan angsuran per/bln sebesar Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) selama 36 bulan. Kemudian Pada saat angsuran ke-18 (delapan belas) sekira bulan Mei 2014 saksi melakukan pelunasan pinjaman kredit ke Bank BTPN Cabang Sungailiat Sebesar Rp.20.500.000,-(dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) tidak berikut pinalti. sekira bulan September 2014 saksi ingin melakukan pembayaran uang pinalti pinjaman ke Bank BTPN tersebut, kemudian saksi .ARTHA TEJA RAHMANA memberitahukan kepada Saksi kalau total uang yang harus dibayar oleh saksi ialah sebesar 8,7 jt dengan rician 3,7 jt ialah uang pinalti pinjaman dan uang sebesar 5 jt ialah uang denda pinalti yang harus dibayar oleh saksi, dan kemudian saksi .ARTA REJA memberitahukan jika total uang tersebut tidak dilunaskan maka saksi belum bisa melakukan pengambilan jaminan pinjaman Yaitu BPKB motor yamaha Xeon yang saksi jaminkan tersebut. ARTHA TEJA RAHMANA. Kemudian sekitar bulan oktober 2014 saksi mendapat informasi dari pihak Bank BTPN cab. Sungailiat yang mendatangi rumah saksi dan menanyakan apakah sudah melakukan pelunasan pinjaman.dan saksi jawab “saya sudah melakukan pelunasan pinjaman Kredit Sejak bulan Mei 2014 dengan jumlah uang pelunasan sebesar Rp.20.500.000,-(dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang saksi setorkan ke kolektor Bank BTPN Cabang Sungailiat yaitu saksi ARTHA TEJA RAHMANA Kemudian setelah saksi ditelusuri dan menanyakan perihal pelunasan pinjaman tersebut ke saksi . ARTHA TEJA RAHMANA mengatakan memang benar uang tersebut belum disetorkan ke sistem Bank BTPN Pusat tetapi uang tersebut disetorkan dan diterima oleh terdakwa (Kacap Bank BTPN Cabang Sungailiat).dan Kemudian setelah mendapat informasi dari saksi ARTHA TEJA RAHMANA mengatakan memang benar uang Pelunasan sebesar Rp.20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ke Sistem BANK BTPN Pusat tetapi uang tersebut diangsurkan tiap bulan oleh Terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi merasa dirugikan dikarenakan saksi masih mempunyai kewajiban pembayaran pinjaman padahal sejak bulan Mei 2014 saksi sudah melunasi dengan uang pelunasan sebesar Rp. 20.500.000 ,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah). Akibat hal tersebut saksi merasa dirugikan,dikarenakan pada saat itu saksi tidak bisa melakukan pinjaman kredit di Bank manapun.dikarenakan nama saksi masih di Black list di Bank Indonesia;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi sebagai berikut :
MISNAH ISRVITA Binti MARBAWI H. SYAKBAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangannya di persidangan sehubungan dengan perkara diduga telah terjadi penyalahgunaan dana setoran pelunasan pinjaman debitur di Bank BTPN Cab. Sungailiat;
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 1992, karena saksi satu sekolah dengan Terdakwa yaitu di SMA N 4 Pangkalpinang, hubungan saksi dengan Terdakwa adalah teman biasa. Selain itu pada tahun 2013 saksi pindah dari Yogyakarta ke Pangkalpinang, kemudian saksi bertemu dengan Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa menawari saksi untuk menanamkan modal untuk bisnis di Pangkalpinang. Setelah itu saksi mulai memberikan bantuan modal kepada Terdakwa pada bulan Agustus 2013 sampai dengan bulan Juli 2014;
- Bahwa menurut sepengetahuan saksi, pekerjaan Terdakwa adalah sebagai Branch Manager dari BTPN Cabang Sungailiat;
- Bahwa saksi memberikan uang titipan modal kepada Terdakwa secara bertahap dengan rincian :
Pada bulan Agustus 2013 saksi memberikan uang dengan total sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);
Pada bulan November 2013 saksi memberikan uang dengan total sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
Pada bulan Januari 2014 saksi memberikan uang dengan total sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Pada bulan Februari 2014 saksi memberikan uang dengan total sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
Pada bulan bulan Juli 2014 saksi memberikan uang dengan total sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh Puluh juta rupiah);
Menurut pengakuan dari Terdakwa uang tersebut akan digunakan untuk bisnis yang dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa selain itu pada bulan Juli 2014, Terdakwa meminjam uang kepada saksi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa, sehingga total uang yang saksi berikan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa perjanjian bisnis antara saksi dengan Terdakwa tidak ada secara tertulis, karena saksi sudah menganggap Terdakwa seperti saudara saksi sendiri. Pada saat itu Terdakwa menjanjikan saksi mendapatkan keuntungan 20% dari modal yang saksi berikan setiap bulannya. Untuk cara pengembalian modal, saksi dan Terdakwa belum membicarakannya, karena saksi berharap bisnis tersebut berjalan lancer;
- Bahwa saksi tidak tahu sudah berapa kali Terdakwa menyetorkan uang kepada saksi, karena tidak pernah saksi catat. Namun menurut pengakuan Terdakwa, sudah menyetorkan uang kepada saksi kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dan sisanya belum ada dikembalikan oleh Terdakwa. Karena sejak November 2014 Terdakwa sudah tidak pernah lagi menyetorkan uang kepada saksi;
- Bahwa saksi memberikan uang kepada Terdakwa adalah dengan cara transfer dari rekening BCA saksi dan memberikan langsung kepada sdri. MAWALIA, begitu juga Terdakwa LIA menyetorkan uang kepada saksi dengan cara transfer ke rekening saksi dan langsung diberikan kepada saksi;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
YURI INDARTI Als IIN Binti INDU WARTO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangannya sehubungan dengan telah terjadi penyalahgunaan dana setoran pelunasan pinjaman debitur di Bank BTPN Cab. Sungailiat;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 1992, karena saksi satu sekolah dengan Terdakwa yaitu di SMA N 4 Pangkalpinang, hubungan saksi dengan Terdakwa adalah teman. Kemudian pada tahun 2004 saksi bertemu kembali dengan Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Jl. Bandeng III Kel. Rejosari Pangkalpinang. Saat itu saksi bekerja di AJB Bumiputra dan Terdakwa menjadi nasabah di AJB Bumiputra sehingga saksi setiap 3 (tiga) bulan sekali saksi menagih premi asuransi Terdakwa. Selain itu sejak bulan Juli 2012 s/d Oktober 2014 Terdakwa ada meminjam uang saksi;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Terdakwa meminjam uang kepada saksi sejak Bulan Juli 2012, adapun rinciannya adalah :
-
-
-
TANGGAL CICILAN 10 KALI PINJAMAN MENJADI (Rp) (Rp) (Rp) Tahun 2012 Juli 10 600,000.00 3,000,000.00 6,000,000.00 September 1 1,000,000.00 5,000,000.00 10,000,000.00 8 600,000.00 3,000,000.00 6,000,000.00 10 400,000.00 2,000,000.00 4,000,000.00 18 400,000.00 2,000,000.00 4,000,000.00 29 1,000,000.00 5,000,000.00 5,000,000.00 Total 3,400,000.00 17,000,000.00 29,000,000.00 Oktober 6 600,000.00 3,000,000.00 6,000,000.00 23 1,200,000.00 6,000,000.00 12,000,000.00 Total 1,800,000.00 9,000,000.00 18,000,000.00 November 1 1,200,000.00 6,000,000.00 12,000,000.00 7 600,000.00 3,000,000.00 6,000,000.00 10 600,000.00 3,000,000.00 6,000,000.00 18 600,000.00 3,000,000.00 6,000,000.00 20 600,000.00 3,000,000.00 6,000,000.00 23 600,000.00 3,000,000.00 6,000,000.00 Total 4,200,000.00 21,000,000.00 42,000,000.00 Desember 2 1,200,000.00 6,000,000.00 12,000,000.00 5 600,000.00 3,000,000.00 6,000,000.00 10 400,000.00 2,000,000.00 4,000,000.00 12 600,000.00 3,000,000.00 6,000,000.00 Total 2,800,000.00 14,000,000.00 28,000,000.00 TOTAL TH 2012 12,800,000.00 64,000,000.00 123,000,000.00
-
-
| TANGGAL | CICILAN 10 KALI | PINJAMAN | MENJADI | |
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | ||
| Tahun 2013 | ||||
| Januari | 11 | 1,200,000.00 | 6,000,000.00 | 12,000,000.00 |
| 21 | 1,200,000.00 | 6,000,000.00 | 12,000,000.00 | |
| Total | 2,400,000.00 | 12,000,000.00 | 24,000,000.00 | |
| Pebruari | 10 | 3,400,000.00 | 17,000,000.00 | 34,000,000.00 |
| 18 | 1,200,000.00 | 6,000,000.00 | 12,000,000.00 | |
| Total | 4,600,000.00 | 23,000,000.00 | 46,000,000.00 | |
| Maret | 11 | 2,000,000.00 | 10,000,000.00 | 20,000,000.00 |
| 14 | 800,000.00 | 4,000,000.00 | 8,000,000.00 | |
| 18 | 800,000.00 | 4,000,000.00 | 8,000,000.00 | |
| 21 | 1,200,000.00 | 6,000,000.00 | 12,000,000.00 | |
| Total | 4,800,000.00 | 24,000,000.00 | 48,000,000.00 | |
| April | 10 | 800,000.00 | 4,000,000.00 | 8,000,000.00 |
| 16 | 800,000.00 | 4,000,000.00 | 8,000,000.00 | |
| 23 | 800,000.00 | 4,000,000.00 | 8,000,000.00 | |
| 25 | 1,200,000.00 | 6,000,000.00 | 12,000,000.00 | |
| Total | 3,600,000.00 | 18,000,000.00 | 36,000,000.00 | |
| Mei | 1 | 600,000.00 | 3,000,000.00 | 6,000,000.00 |
| 3 | 600,000.00 | 3,000,000.00 | 6,000,000.00 | |
| 13 | 1,000,000.00 | 5,000,000.00 | 10,000,000.00 | |
| 15 | 1,200,000.00 | 6,000,000.00 | 12,000,000.00 | |
| 23 | 3,000,000.00 | 15,000,000.00 | 30,000,000.00 | |
| Total | 6,400,000.00 | 32,000,000.00 | 64,000,000.00 | |
| Juni | 11 | 1,600,000.00 | 8,000,000.00 | 16,000,000.00 |
| 24 | 1,400,000.00 | 7,000,000.00 | 14,000,000.00 | |
| 29 | 600,000.00 | 3,000,000.00 | 6,000,000.00 | |
| 30 | 600,000.00 | 3,000,000.00 | 6,000,000.00 | |
| Total | 4,200,000.00 | 21,000,000.00 | 42,000,000.00 | |
| Juli | 25 | 3,000,000.00 | 15,000,000.00 | 30,000,000.00 |
| 29 | 2,600,000.00 | 13,000,000.00 | 26,000,000.00 | |
| Total | 5,600,000.00 | 28,000,000.00 | 56,000,000.00 | |
| Agustus | 23 | 1,200,000.00 | 6,000,000.00 | 12,000,000.00 |
| 25 | 1,200,000.00 | 6,000,000.00 | 12,000,000.00 | |
| 29 | 600,000.00 | 3,000,000.00 | 6,000,000.00 | |
| Total | 3,000,000.00 | 15,000,000.00 | 30,000,000.00 | |
| September | 3 | 1,800,000.00 | 9,000,000.00 | 18,000,000.00 |
| 10 | 1,600,000.00 | 8,000,000.00 | 16,000,000.00 | |
| 13 | 1,200,000.00 | 6,000,000.00 | 12,000,000.00 | |
| 16 | 600,000.00 | 3,000,000.00 | 6,000,000.00 | |
| Total | 5,200,000.00 | 26,000,000.00 | 52,000,000.00 | |
| Oktober | 12 | 4,000,000.00 | 20,000,000.00 | 40,000,000.00 |
| 14 | 3,000,000.00 | 15,000,000.00 | 30,000,000.00 | |
| Total | 7,000,000.00 | 35,000,000.00 | 70,000,000.00 | |
| November | 5 | 4,200,000.00 | 21,000,000.00 | 42,000,000.00 |
| 22 | 3,000,000.00 | 15,000,000.00 | 30,000,000.00 | |
| 27 | 1,200,000.00 | 6,000,000.00 | 12,000,000.00 | |
| Total | 8,400,000.00 | 42,000,000.00 | 84,000,000.00 | |
| Desember | 7 | 4,600,000.00 | 28,000,000.00 | 46,000,000.00 |
| 12 | 3,600,000.00 | 18,000,000.00 | 36,000,000.00 | |
| Total | 8,200,000.00 | 46,000,000.00 | 82,000,000.00 | |
| TOTAL TH 2013 | 55,200,000.00 | 276,000,000.00 | 552,000,000.00 | |
-
-
-
TANGGAL CICILAN 10 KALI PINJAMAN MENJADI (Rp) (Rp) (Rp) Tahun 2014 Januari 6 4,000,000.00 20,000,000.00 40,000,000.00 15 4,000,000.00 20,000,000.00 40,000,000.00 20 4,000,000.00 20,000,000.00 40,000,000.00 Total 12,000,000.00 60,000,000.00 120,000,000.00 Pebruari 10 6,400,000.00 32,000,000.00 64,000,000.00 24 2,400,000.00 12,000,000.00 24,000,000.00 Total 8,800,000.00 44,000,000.00 88,000,000.00 Maret 7 3,600,000.00 18,000,000.00 36,000,000.00 10 3,000,000.00 15,000,000.00 30,000,000.00 18 1,600,000.00 8,000,000.00 16,000,000.00 20 1,200,000.00 6,000,000.00 12,000,000.00 Total 9,400,000.00 47,000,000.00 94,000,000.00 April 9 8,100,000.00 40,500,000.00 81,000,000.00 Mei 10 6,000,000.00 20,000,000.00 40,000,000.00 15 2,000,000.00 10,000,000.00 20,000,000.00 Total 8,000,000.00 30,000,000.00 60,000,000.00 Juni 7 3,000,000.00 15,000,000.00 30,000,000.00 9 3,000,000.00 15,000,000.00 30,000,000.00 23 2,400,000.00 12,000,000.00 24,000,000.00 25 1,600,000.00 8,000,000.00 16,000,000.00 30 2,000,000.00 10,000,000.00 20,000,000.00 Total 12,000,000.00 60,000,000.00 120,000,000.00 Juli 10 4,000,000.00 20,000,000.00 40,000,000.00 14 2,000,000.00 10,000,000.00 20,000,000.00 16 4,000,000.00 20,000,000.00 40,000,000.00 Total 10,000,000.00 50,000,000.00 100,000,000.00 Agustus 11 4,000,000.00 20,000,000.00 40,000,000.00 12 5,000,000.00 25,000,000.00 50,000,000.00 Total 9,000,000.00 45,000,000.00 90,000,000.00 September 13 4,000,000.00 20,000,000.00 40,000,000.00 19 3,000,000.00 15,000,000.00 30,000,000.00 22 3,000,000.00 15,000,000.00 30,000,000.00 Total 10,000,000.00 50,000,000.00 100,000,000.00 Oktober 6 2,000,000.00 10,000,000.00 20,000,000.00 21 3,000,000.00 15,000,000.00 30,000,000.00 Total 5,000,000.00 25,000,000.00 50,000,000.00 TOTAL TH 2014 84,200,000.00 411,000,000.00 822,000,000.00
-
-
Bahwa Terdakwa setiap kali meminjam uang kepada saksi selalu mengatakan bahwa yang mau meminjam uang adalah nasabah dan teman-temannya yang membutuhkan uang, sehingga saksi percaya bahwa itu yang meminjam adalah orang lain bukan Terdakwa . Apabila saksi tahu bahwa yang meminjam adalah Terdakwa, saksi tidak akan mau memberikan pinjaman uang tersebut;
Bahwa untuk pinjaman Terdakwa tahun 2012 dan 2013 sudah lunas semua. Akan tetapi untuk pinjaman tahun 2014 masih belum lunas semua, total yang sudah dibayarkan oleh Terdakwa selama tahun 2014 adalah sebesar kurang lebih Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan sisa yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp. 503.000.000,- (lima ratus tiga juta rupiah). Terdakwa mulai tidak membayar sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan sekarang;
Bahwa cara saksi memberikan uang kepada Terdakwa adalah dengan cara transfer dari rekening BCA saksi dan memberikan langsung kepada Terdakwa, begitu juga Terdakwa menyetorkan uang kepada saksi dengan cara transfer ke rekening saksi dan langsung diberikan kepada saksi.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan keterangan AHLI sebagai berikut :
AKTA BAHAR DAENG, SH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli diperiksa sehubungan dengan kapasitas Ahli untuk memberikan keterangan sebagai Ahli sesuai dengan Surat Penunjukan Ahli No. S-53/MS.323/2015 tanggal 27 April 2015 dari Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum yang mewakili Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
Bahwa yang dimaksud dengan :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak;
Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup tentang kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahnya;
Pegawai Bank adalah pejabat atau karyawan bank atau pejabat yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha bank yang bersangkutan;
Bahwa Unsur-unsur Pasal 49 ayat (1) huruf (b) UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI No. 10 Tahun 1998 adalah :
Unsur “Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank”
Anggota dewan komisaris, direksi dan pegawai bank yang dimaksud dalam Pasal ini adalah pihak yang:
diangkat sebagai komisaris, direksi atau pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank yang bersangkutan (baik pegawai tetap maupun honorer, termasuk outsourcing sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku);
aktif menjabat sebagai komisaris, direksi dan pegawai bank pada saat dilakukannya perbuatan pidana tersebut;
Unsur Unsur “dengan sengaja”
Unsur ini dapat dilihat berdasarkan antara lain hal-hal berikut ini:
ada peraturan mengenai hal tersebut, baik intern maupun ekstern; atau
peraturan tersebut dilanggar/tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya; atau
pelaku mempunyai maksud/niat dalam melakukan perbuatannya tersebut, baik yang telah direncanakan sebelumnya atau tidak;
Unsur “menghilangkan atau tidak memasukkan pencatatan …” ;atau
Meniadakan atau menghapus pencatatan atau tidak mencatat informasi/data atau keterangan yang seharusnya dicatat pada pembukuan atau laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank;
Unsur “menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan…”
Menyuruh atau mempengaruhi pihak lain untuk tidak melakukan pencatatan;
Unsur “dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank”
Pembukuan: Pencatatan dalam jurnal, sub-ledger, dan ledger;
Laporan: Laporan yang dibuat oleh Bank baik laporan keuangan maupun laporan non keuangan untuk keperluan intern atau ekstern, antara lain Neraca, Laporan Laba Rugi, rekening administratif (off balance-sheet), laporan direktur kepatuhan, laporan BMPK, laporan PDN;
Dokumen: Bukti pembukuan (misalnya voucher, kuitansi, deal slip); data pendukung pembukuan termasuk surat-surat (akta, perjanjian, bilyet) dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan hal tersebut;
Laporan Kegiatan Usaha: Laporan Tahunan, Neraca dan Laporan Rugi/Laba, Laporan Publikasi; Laporan mengenai segala kegiatan usaha yang dilakukan;
Laporan Transaksi: Rincian transaksi, Laporan mengenai segala transaksi yang dilakukan;
Rekening: Gambaran seluruh aktivitas keuangan individual yang tercatat didalam pembukuan bank misalkan, rekening giro, rekening tabungan, rekening surat berharga, rekening modal , Seluruh rekening yang ada pada bank (Rekening individual dan/atau rekening buku besar);
Bahwa sepanjang dapat dibuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan tidak memberikan password override pada saat sdri. RORA AYU SUZEN akan melakukan pencatatan transaksi penyetoran pelunasan kredit serta menyuruh atau memerintahkan sdri. AYU untuk tidak melakukan penyetoran pelunasan kredit sebagaimana kronologis tersebut diatas, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 49 Ayat (1) huruf b UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI No. 10 Tahun 1998, terutama adanya unsur “menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan” yaitu menyuruh atau mempengaruhi pihak lain untuk tidak melakukan pencatatan transasksi penyetoran pelunasan kredit;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan Terdakwa yang termuat dalam BAP di kepolisian adalah benar tanpa adanya paksaan ataupun tekanan;
Bahwa sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 ada 11 (sebelas) nasabah BTPN cabang sungailiat yang melakukan setoran pelunasan kredit namun uang setoran tersebut tidak Terdakwa disetorkan / tidak dicatatkan kedalam rekening nasabah dengan jumlah kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
Bahwa sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 ada 11 (sebelas) nasabah BTPN cabang sungailiat yang melakukan setoran pelunasan kredit namun uang setoran tersebut tidak disetorkan / tidak dicatatkan kedalam rekening nasabah dengan jumlah kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) namun untuk tepat nya Terdakwa tidak tahu pasti, hal tersebut sudah diketahui oleh tim audit dari BTPN Area Bangka Belitung dan Tim Audit dari BTPN Pusat;
Bahwa dapat terdakwa jelaskan rincian data 11 (sebelas) nasabah yang telah melakukan setoran pelunasan sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 adalah :
Nasabah KUSMANTO, jumlah pembiayaan : Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, sdr. KUSMANTO melakukan take over pinjaman dari bank Danamon Sungailiat dan melakukan pelunasan pinjaman di BTPN Cab. Sungailiat pada bulan Oktober 2014 sebesar Rp. 166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), uang setoran pelunasan tersebut tidak disetorkan ke rekening nasabah KUSMANTO, melainkan uang tersebut digunakan untuk membayar pelunasan kredit nasabah an. FUN KIN YUNG, DEDY SAIRUN EFFENDI, ARIEF WIDAYA dan ESSY FEBRIANTI dengan total kurang lebih Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah)yang dilakukan oleh sdri. TERISNA NURIA AYU selaku Branch Service Manager (BSM), sisanya Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdakwa pegang dan sudah lupa digunakan untuk apa saja;
Nasabah an. NURHAYANA, jumlah pembiayaan : Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, pada tanggal 08 Oktober 2013, sdri. NURHAYANA melakukan pelunasan sebesar Rp. 232.300.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), setelah uang masuk ke rekening Debitur an. NURHAYANA melalui RTGS Bank Danamon, selanjutnya sdri. NURHAYANA ditelpon bagian Operasional melakukan penutupan rekening. Namun pada kenyataannya sdri. NURHAYANA diminta untuk melakukan penarikan uang yang ada di rekening nasabah, setelah uang ditarik, uang langsung dipegang oleh sdri. RORA AYU SUZEN selaku Costumer Service (CS) dengan cara disetorkan ke rekening sdri. RORA AYU SUZEN, kemudian terdakwa menginstruksikan sdri. RORA untuk menyerahkan uang tersebut kepada sdri. TERISNA NURIA AYU, akan tetapi sdri. TERISNA NURIA AYU berkeberatan untuk memegang semua uang tersebut sehingga uang tersebut dibagi dua kepada sdri. TERISNA NURIA AYU memegang uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan terdakwa memegang uang sebesar Rp. 132.300.000,- (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah). Uang yang ada di sdri. TERISNA NURIA AYU digunakan untuk mengangsur pinjaman an. NURHAYANA dari bulan November 2013 s/d Oktober 2014 dan sisanya tersangka lupa digunakan untuk mengangsur / menyetor ke nasabah yang mana;
Nasabah an. ELIZA MITSUKA, jumlah pembiayaan : Rp. 141.471.932,- (seratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, pada tanggal 13 Mei 2014 sdri. ELIZA MITSUKA melakukan pelunasan sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah). Setelah nasabah menyerahkan uang pelunasan kepada sdri. RORA AYU SUZEN selaku Costumer Service (CS), kemudian terdakwa menginstruksikan sdri. RORA AYU SUZEN untuk menyimpan uang tersebut di dalam sebuah amplop dan dimasukkan kedalam kardus. Setelah itu sdri. RORA AYU SUZEN mengatakan tidak berani memegang uang tersebut dan akhirnya uang tersebut diserahkan kepada terdakwa semua. Uang tersebut lupa tersangka gunakan untuk apa;
Nasabah an. HAMZAH HAS, jumlah pembiayaan : Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, pada tanggal 19 Mei 2014, sdr. HAMZAH HAS melakukan pelunasan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Setelah nasabah menyerahkan uang pelunasan kepada sdri. RORA AYU SUZEN selaku Costumer Service (CS), kemudian terdakwa menginstruksikan sdri. RORA AYU SUZEN untuk menyimpan uang tersebut di dalam sebuah amplop dan dimasukkan kedalam kardus. Setelah itu sdri. RORA AYU SUZEN mengatakan tidak berani memegang uang tersebut dan akhirnya uang tersebut diserahkan kepada terdakwa semua. Uang tersebut lupa tersangka gunakan untuk apa;
Nasabah an. IRIANTO, jumlah pembiayaan : Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan ) bulan, pada tanggal 24 Maret 2014, sdr. IRIANTO melakukan pelunasan sebesar Rp. 44.200.000,- (empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), Setelah nasabah menyerahkan uang pelunasan kepada sdri. RORA AYU SUZEN selaku Costumer Service (CS), kemudian terdakwa menginstruksikan sdri. RORA AYU SUZEN untuk memegang uang tersebut sebesar Rp. 19.200.000,- (Sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) terdakwa instruksikan untuk diserahkan kepada terdakwa. Uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran kredit nasabah an. IRIANTO dari bulan Maret 2014 s/d September 2014 dan sisanya terdakwa sudah lupa digunakan untuk apa;
Nasabah an. MARTIN, jumlah pembiayaan : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, pada tanggal 08 April 2014, sdri. MARTIN melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening nasabah. Setelah nasabah menyerahkan uang pelunasan kepada sdri. RORA AYU SUZEN selaku Costumer Service (CS), terdakwa menginstruksikan sdri. RORA AYU SUZEN untuk memegang uang tersebut Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terdakwa instruksikan untuk diserahkan kepada terdakwa. Uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran kredit nasabah an. MARTIN dari bulan November 2013 s/d September 2014, sisanya terdakwa sudah lupa digunakan untuk apa;
Dari nasabah an. SUYANTO, jumlah pembiayaan : Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan, pada tanggal 03 Juli 2014sdr. SUYANTO melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 98.300.000,- (Sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening nasabah. Setelah nasabah menyerahkan uang pelunasan kepada sdri. TERISNA NURIA AYU selaku Branch Service Manager (BSM), terdakwa menginstruksikan sdri. TERISNA NURIA AYU untuk memegang uang tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan Rp. 58.300.000,- (lima puluh delapan juta rupiah tiga ratus ribu rupiah) terdakwa instruksikan untuk diserahkan kepada terdakwa. Uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran kredit nasabah an. SUYANTO dari bulan Juli 2014 s/d September 2014, sisanya terdakwa sudah lupa digunakan untuk apa;
Dari nasabah an. ISWADI, jumlah pembiayaan : Rp. 55.100.000,- (lima puluh lima juta seratus ribu rupiah), jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, pada tanggal 20 Maret 2014, sdr. ISWADI melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun uang tersebut tidak disetorkan ke rekening nasabah. Setelah nasabah menyerahkan uang pelunasan kepada sdri. RORA AYU SUZEN selaku Costumer Service (CS), terdakwa menginstruksikan sdri. RORA AYU SUZEN untuk memegang uang tersebut sebesar Rp. 11.370.000,- (sebelas juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) terdakwa instruksikan untuk diserahkan kepada terdakwa. Uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran kredit nasabah an. ISWADI dari bulan April 2014 s/d Juli 2014, sisanya terdakwa sudah lupa digunakan untuk apa;
Nasabah an. KURNIAWANSYAH, jumlah pembiayaan : Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, pada tanggal 16 Mei 2014 sdr. KURNIAWANSYAH melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Sdr. KURNIAWANSYAH menyerahkan uang setoran pelunasan kepada sdr. ARTHA TEJA RAHMANA selaku Relation Anchor (RA). Terdakwa mengetahui bahwa sdr. KURNIAWANSYAH sudah melakukan penyetoran pelunasan setelah tersangka diberitahu oleh sdr. RORA AYU SUZEN selaku CS yang menerima uang setoran pelunasan tersebut dari sdr. ARTHA TEJA RAHMANA. Sdri. RORA AYU SUZEN mengatakan bahwa uang tersebut dipegangnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh sdr. ARTHA TEJA RAHMANA. Dan terdakwa tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa;
Nasabah an. AGUS HENGKI, jumlah pembiayaan : Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan. Setelah pencairan kredit sdr. AGUS HENGKI tidak pernah membayar angsuran dan sudah tidak diketahui keberadaannya, dikarenakan sdr. AGUS HENGKI tidak diketahui keberadaannya, terdakwa selaku Branch Manager (BM) mengambil inisiatif sendiri untuk menjual jaminan sdr. AGUS HENGKI. Terdakwa menjual jaminan sdr. AGUS HENGKI kepada sdri. DAHLIA (Pemilik CV. SUMBER JADI), dikarenakan istri sdr. AGUS HENGKI merupakan mantan karyawan dari CV. SMBER JADI Sungailiat dan sudah merugikan CV. SUMBER JADI kurang lebih sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Sebelumnya terdakwa sudah bertemu dengan orang tua dan mertua dari sdr. AGUS HENGKI. orang tua dan mertuanya sudah menyerahkan kepada terdakwa untuk menjualkan jaminan sdr. AGUS HENGKI tersebut untuk melunasi kredit sdr. AGUS HENGKI. Selain itu juga perjanjian perikatan kredit sdr. AGUS HENGKI di BTPN merupakan perjanjian bawah tangan dan sudah ada surat kuasa dari sdr. AGUS HENGKI untuk menjualkan Jaminannya tersebut. Jaminan berupa Surat Keterangan Tanah milik sdr. AGUS HENGKI tersebut tersangka jual sebesar Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) dan uang tersebut terdakwa lupa tersangka gunakan untuk apa saja. Namun dapat terdakwa jelaskan bahwa setelah jaminan sdr. AGUS HENGKI tersebut terdakwa kembalikan lagi kepada BTPN Area Bangka Belitung yang beralamat di Pangkalpinang;
Nasabah an. ISHAK SAMAN, jumlah pembiayaan : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, setelah pencairan kredit sdr. ISHAK SAMAN hanya mengangsur sampai bulan April 2014 dan pada bulan Mei 2014 sdr. ISHAK SAMAN sudah tidak mengangsur lagi, selanjutnya karena sdr. ISHAK SAMAN mau menjualkan jaminannya untuk menutup hutangnya maka sdr. ISHAK SAMAN meminta tolong terdakwa untuk menjualkan jaminannya tersebut. Setelah itu pada tanggal 09 September 2014 terdakwa menjualkan jaminan sdr. ISHAK SAMAN kepada sdr. H. ABDUL MUAS dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) namun uang tersebut tidak disetorkan kedalam rekening nasabah untuk proses pelunasan. Uang tersebut terdakwa sudah lupa terdakwa gunakan untuk apa saja;
- Bahwa pada tanggal 22 September 2014 nasabah an. SYAIFUL NASIR datang ke BTPN Cabang Sungailiat dan melakukan penyetoran rencana pelunasan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) diberikan jatuh tempo sampai dengan 20 Oktober 2014. Akan tetapi setoran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut tidak disetorkan ke rekening nasabah melainkan digunakan untuk menutupi angsuran kredit nasabah lain yang sudah jatuh tempo, akan tetapi terdakwa sudah lupa siapa saja.
- Bahwa cara tidak menyetorkan dan tidak mencatatkan dana kedalam system BTPN adalah :
Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN dan Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU Menerima uang setoran pelunasan dari masing-masing nasabah. Kemudian CST dan BSM melaporkan kepada terdakwa bahwa ada nasabah yang akan melakukan pelunasan pinjaman;
Terdakwa langsung menginstruksikan BSM atau CST untuk tidak melakukan penyetoran ke rekening nasabah dan kepada nasabah tersangka instruksikan untuk diberikan slip setoran yang hanya ditanda tangani oleh CST dan BSM tanpa validasi;
Selanjutnya terdakwa menginstruksikan untuk menyerahkan semua atau sebagian dari uang setoran pelunasan nasabah-nasabah tersebut kepada tersangka maupun kepada BSM dan CST;
Dan uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran rutin dari nasabah-nasabah tersebut dan nasabah lainnya yang terdakwa sudah lupa siapa saja;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dengan tidak menyetorkan uang setoran pelunasan dari 11 (sebelas) nasabah BTPN Cab. Sungailiat tersebut adalah tersangka menjaga target Outstanding tiap bulan dari Bank BTPN Cabang Sungailiat, karena apabila ada yang melunasi pinjamannya maka nilai outstanding akan berkurang sehingga berdampak pada penilaian terhadap prestasi dan performance Cabang, selain itu juga hal tersebut terdakwa lakukan untuk menjaga kualitas kredit. Dimana apabila tercapai maka akan mendapatkan reward dari BTPN;
- Bahwa berdasarkan hasil audit dari BTPN Pusat dan BTPN Area Bangka Belitung bahwa jumlah total uang nasabah BTPN Cabang Sungailiat yang tidak disetorkan ke Rekening Nasabah sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 adalah sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
Bahwa yang membantu terdakwa tidak menyetorkan uang pelunasan dari 11 (sebelas) nasabah BTPN Cabang Sungailiat sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 sebesar Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) dibantu oleh Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN;
Bahwa kerugian sebesar Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) bukan Terdakwa sendiri yang mempergunakannya akan tetapi ada orang lain yang ikut mempergunakannya yaitu saksi RORA sebesar Rp. 126.260.000,- (seratus ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan saksi AYU juga ikut mmepergunakannya sebesar Rp. 206.000.000,- (dua ratus enam juta rupiah);
Bahwa uang tersebut dipergunakan oleh saksi RORA dan saksi AYU untuk menutupi tunggakan nasabah lainnya;
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatan Terdakwa dan menyesali perbuatannya, yang mengakibatkan kerugian pada BTPN Cabang Sungailiat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Dokumen Atas nama Debitur Dedy Sairun Effendi, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0002219-SPK-7200-1112, tertanggal 6 November 2012;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) tertanggal 28 Oktober 2013;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 20 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014;
Dokumen Atas nama Debitur Nurhayana, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;
Formulir Pengaduan Nasabah tertanggal 30 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001382-SPK-7200-0711, tertanggal 11 Juli 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001653-ADDPK-7200-0112, tertanggal 30 Januari 2012, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002236-ADDPK-7200-1112, tertanggal 20 November 2012 serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 9002716-ADDPK-7200-0613, tertanggal 21 Juni 2013;
Jadwal Angsuran;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 31 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 05 November 2014;
Dokumen Atas nama Debitur Iswadi, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 21 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0000331-SPK-7200-1009, tanggal 7 Oktober 2009 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7000849-ADDPK-7200-0710, tertanggal 09 Juli 2010, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001479-ADDPK-7200-0911, tertanggal 12 September 2011, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002210-ADDPK-7200-1012, tertanggal 29 Oktober 2012, serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 9002841-ADDPK-7200-0713, tertanggal 30 Juli 2013;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) tertanggal 20 Maret 2014;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 November 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 04 November 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 13 Maret 2015;
Dokumen Atas nama Debitur Arief Widaya, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 21 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0002967-SPK-7200-0913, tertanggal 30 September 2013;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 April 2014;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 21 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014;
Dokumen Atas nama Debitur Kurniawansyah, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001513-SPK-7200-1011, tanggal 6 Oktober 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002032-ADDPK-7200-0812, tertanggal 16 Agustus 2012;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 16 Mei 2014;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 November 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 04 November 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 13 Maret 2015;
Dokumen Atas nama Debitur Kusmanto, berupa :
Formulir Pengaduan Nasabah tertanggal 30 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001089-SPK-7200-0111, tanggal 6 Januari 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001622-ADDPK-7200-1211, tertanggal 23 Desember 2011 serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002918-ADDPK-7200-0913, tertanggal 5 September 2013;
Jadwal Angsuran;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 27 April 2015;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 29 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Mawalia, sebagai berikut :
Tertanggal 21 Oktober 2014;
Tertanggal 22 Oktober 2014;
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 30 Oktober 2014;
Tertanggal 31 Oktober 2014;
Tertanggal 04 November 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 27 November 2014;
Tertanggal 05 Desember 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Terisna Nuria Ayu, sebagai berikut :
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 30 Oktober 2014;
Tertanggal 31 Oktober 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 07 November 2014;
Tertanggal 24 November 2014;
Tertanggal 27 November 2014;
Tentang dana setoran debitur yang tidak disetorkan ke rekening debitur, surat tidak memiliki tanggal;
Tentang menerima pembayaran pelunasan debitur atas nama Suyanto dan Kusmanto, surat tidak memiliki tanggal;
Dokumen Surat Pernyataan Rora Ayu Sozen, sebagai berikut :
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 24 Oktober 2014;
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 30 Oktober 2014;
Tertanggal 31 Oktober 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 24 November 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Ambar Sutra Asih, sebagai berikut :
Tertanggal 24 Oktober 2014;
Tertanggal 28 Oktober 2014;
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 04 November 2014;
Tertanggal 04 November 2014;
Tertanggal 14 November 2014;
Tertanggal 25 November 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Artha Teja Rahmana, sebagai berikut :
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 24 Oktober 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 06 November 2014;
Tertanggal 01 Desember 2014;
Dokumen Surat Pengunduran Diri Mawalia;
Surat Pengunduran Diri Terisna Nuria Ayu;
Surat Pengunduran Diri Rora Ayu Sozen;
Surat Pengunduran Diri Ambar Sutra Asih;
Surat Pengunduran Diri Artha Teja Rahmana;
Dokumen Laporan Hasil Investigasi No. 015.04/IA-SR-LHI/I/2015, tanggal 21 Januari 2015;
Dokumen Buku catatan penalangan angsuran (Buku Hijau motif Batik);
Dokumen Buku catatan penalangan angsuran (Buku Hijau motif Kotak-kotak);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bekerja di BTPN Cabang Pangkalpinang sejak 13 Juli 2009 sebagai Credit Officer (CO) berdasarkan Surat Keputusan Direksi BTPN Nomor : SK.6908/DIR-CHC/VII/2009;
Bahwa pada tanggal 01 Maret 2011 terdakwa dipromosikan sebagai Branch Manager (BM) dengan Surat Keputusan BTPN No. 09230/SK/PJ/IX/2011 tanggal 01 Maret 2011 sampai dengan Oktober 2014;
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Branch Manager (BM) adalah memastikan operasional cabang berjalan lancar dan melakukan efisiensi terhadap aktivitas yang terjadi di lapangan mengelola dan mereview dan memutuskan pengajuan kredit pinjaman yang diberikan kepada debitur secara berkualitas dan menjalankan prinsip kehati-hatian;
Bahwa sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 ada 11 (sebelas) nasabah BTPN cabang sungailiat yang melakukan setoran pelunasan kredit namun uang setoran tersebut tidak Terdakwa disetorkan / tidak dicatatkan kedalam rekening nasabah dengan jumlah kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
Bahwa dari hasil pelaksanaan audit di bank BTPN Cab. Sungailiat, ditemukan ketidakcocokan antara nominal transaksi setoran dan laporan transaksi harian, dimana data dari 12 (dua belas) nasabah yang telah melakukan setoran pelunasan sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 yaitu :
Dari nasabah KUSMANTO dengan nomor Perjanjian : 7002918 ADDPK-7200-0913 tanggal 05 September 2013, jenis fasilitas pinjaman Mapan-1, jumlah pembiayaan : Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulannya Rp. 5.858.331 (lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan data transaksi harian, sdr. KUSMANTO melakukan pelunasan pinjaman pada tanggal 17 Oktober 2014 sebesar Rp. 166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), namun dari data transaksi harian rekening sdr. KUSMANTO pada tanggal 17 Oktober 2014 transaksi setoran sebesar Rp. 166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tidak tercatat di system Bank BTPN Cab. Sungailiat;
Dari nasabah an. NURHAYANA dengan nomor Perjanjian : 9002716-ADDPK-7200-0613 tanggal 21 Juni 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi Mapan-1, jumlah pembiayaan : Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, angsuran per bulannya Rp. 6.306.664 (enam juta tiga ratus enam ribu enam ratus enam puluh empat rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan slip setoran pada tanggal 08 Oktober 2013, sdri. NURHAYANA melakukan pelunasan sebesar Rp. 232.300.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), pada tanggal 08 Oktober 2014 di rekening sdri. NURHAYANA tercatat transaksi masuk dari Bank Danamon sebesar Rp. 232.300.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian pada hari yang sama uang tersebut ditarik tunai dan tidak disetorkan lagi ke Rekening an. NURHAYANA. Selanjutnya pada rekening an. NURHAYANA tercatat dari bulan November 2013 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdri. NURHAYANA melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 08 Oktober 2013 yang lalu;
Dari nasabah an. ELIZA MITSUKA dengan nomor Perjanjian : 5003267-ADDPK-7200-014 tanggal 27 Februari 2014, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 141.471.932,- (seratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulannya Rp. 4.692.155 (empat juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh lima rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 13 Mei 2014, sdri. ELIZA MITSUKA melakukan pelunasan sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah), pada tanggal 13 Mei 2014 di rekening sdri. ELIZA MITSUKA tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah). Selanjutnya pada rekening an. ELIZA MITSUKA tercatat dari bulan Mei 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdri. ELIZA MITSUKA melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 Mei 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. HAMZAH HAS dengan nomor Perjanjian : 7002914-ADDPK-7200-0913 tanggal 02 September 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp.3.344.445 (tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 19 Mei 2014, sdr. HAMZAH HAS melakukan pelunasan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), pada tanggal 19 Mei 2014 di rekening sdr. HAMZAH HAS tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya pada rekening an. HAMZAH HAS tercatat dari bulan Juni 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. HAMZAH HAS melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 19 Mei 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. IRIANTO dengan nomor Perjanjian : 003251-SPK-7200-0214 tanggal 10 Februari 2014, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan ) bulan, angsuran per bulannya Rp. 1.633.334 (Satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 24 Maret 2014, sdr. IRIANTO melakukan pelunasan sebesar Rp. 44.200.000,- (empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), pada tanggal 24 Maret 2014 di rekening sdr. IRIANTO tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 44.200.000,- (empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada rekening an. IRIANTO tercatat dari bulan Maret 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. IRIANTO melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 24 Maret 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. MARTIN dengan nomor Perjanjian : 003001-SPK-7200-1013 tanggal 10 Oktober 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.583.334 (tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 08 April 2014, sdri. MARTIN melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), pada tanggal 08 April 2014 di rekening sdri. MARTIN tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Akan tetapi pada rekening an. MARTIN tercatat dari bulan April 2014 s/d Oktober 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdri. MARTIN melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 08 April 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. SUYANTO dengan nomor Perjanjian : 7002755-ADDPK-7200-0613 tanggal 25 Juni 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-80, jumlah pembiayaan : Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan, angsuran per bulannya Rp. 5.442.499 (lima juta empat ratus empat puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 24 Oktober 2014, sdr. SUYANTO melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 98.300.000,- (Sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Juli 2014, namun di rekening sdr. SUYANTO tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 98.300.000,- (Sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah). Akan tetapi pada rekening an. SUYANTO tercatat dari bulan Juli 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. SUYANTO melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 03 Juli 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. ISWADI dengan nomor Perjanjian : 9002841-ADDPK-7200-0713 tanggal 30 Juli 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 55.100.000,- (lima puluh lima juta seratus ribu rupiah), jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.397.834 (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 20 Maret 2014, sdr. ISWADI melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), pada tanggal 20 Maret 2014 di rekening sdr. ISWADI tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Akan tetapi pada rekening an. ISWADI tercatat d/ari bulan April 2014 s/d Juli 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. ISWADI melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 20 Maret 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. AGUS HENGKI dengan nomor Perjanjian : 7003287-ADDPK-7200-0214 tanggal 28 Februari 2014, jenis fasilitas pinjaman Bebas-3, jumlah pembiayaan : Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.170.555 (tiga juta seratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), namun karena setelah pencairan kredit sdr. AGUS HENGKI sudah tidak diketahui keberadaannya, sdri. MAWALIA selaku Branch Manager (BM) mengambil inisiatif sendiri untuk menjual jaminan sdr. AGUS HENGKI kepada sdri. DAHLIA, dan sudah dibayar oleh sdri. DAHLIA dengan total Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah). Dimana sesuai dengan SOP sub Bab 3.4 Penarikan Jaminan, penjualan jaminan dan pelunasan kredit BTPN sdri. MAWALIA selaku Branch Manager tidak diperkenankan melakukan pengambilan jaminan apalagi menjual jaminan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah;
Dari nasabah an. ISHAK SAMAN dengan nomor Perjanjian : 0003218-SPK-7200-0114 tanggal 20 Januari 2014, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.658.333 (tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), setelah pencairan kredit sdr. ISHAK SAMAN hanya mengangsur sampai bulan April 2014 dan pada bulan Mei 2014 sdr. ISHAK SAMAN sudah tidak mengangsur lagi dan sudah tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya sdri. MAWALIA selaku Branch Manager (BM) mengambil inisiatif sendiri untuk menjual jaminan sdr. ISHAK SAoMAN kepada sdr. H. ABDUL MUAS pada tanggal 09 September 2014 dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Dimana sesuai dengan SOP sub Bab 3.4 Penarikan Jaminan, penjualan jaminan dan pelunasan kredit BTPN sdri. MAWALIA selaku Branch Manager tidak diperkenankan melakukan pengambilan jaminan apalagi menjual jaminan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah;
Dari nasabah an. KURNIAWANSYAH dengan nomor Perjanjian : ADDPK-7200-0812 tanggal 16 Agustus 2012, jenis fasilitas pinjaman Bebas, jumlah pembiayaan : Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 1.847.223 (satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), pada tanggal 16 Mei 2014 sdr. KURNIAWANSYAH melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada tanggal 16 Mei 2014 di rekening sdr. KURNIAWANSYAH tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Akan tetapi pada rekening an. KURNIAWANSYAH tercatat dari bulan Mei 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. KURNIAWANSYAH melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 16 Mei 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. SYAIFUL NASIR dengan nomor Perjanjian : 5002857-ADDPK-7200-0813 tanggal 27 Agustus 2013, jumlah pembiayaan : Rp. 130.557.655,- (seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulannya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan sdr. SYAIFUL NASIR melakukan penyetoran rencana pelunasan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Akan tetapi pada rekening an. SYAIFUL NASIR transaksi setoran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut tidak tercatat di system BTPN;
Sehingga dari data nasabah-nasabah tersebut diatas ditemukan bahwa ada dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang tidak disetor dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN;
Bahwa setelah mengetahui adanya setoran pelunasan dari debitur yang tidak dicatatkan dan tidak disetorkan kedalam system bank BTPN, maka pihak bank BTPN mengambil langkah untuk segera menutup / mengganti dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) dengan cara membukukan uang ke rekening masing-masing-masing debitur dan menjalankan proses pelunasan. Dan proses pelunasan sudah dilakukan oleh Pihak Bank BTPN pada tanggal 31 Oktober 2014 dan 04 November 2014;
Bahwa dari hasil investigasi tim audit BTPN yang bertanggung jawab atas dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang tidak disetor dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN adalah Branch Manager yaitu Terdakwa, Branch Service Manager an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service Teller an. RORA AYU SUZEN karena sesuai dengan SOP Operasional BTPN tugas tersebut adalah tanggung jawab dan kewenangan mereka bertiga;
Bahwa cara Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU dan saksi RORA AYU SUZEN tidak menyetorkan dan tidak mencatatkan dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) kedalam system BTPN adalah :
Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN Menerima uang setoran pelunasan dari masing-masing nasabah. Kemudian CST menandatangani slip setoran tersebut;
Namun Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Branch Manager (BM) yaitu Terdakwa tidak memberikan password untuk memvalidasi / mencatatkan transaksi setoran pelunasan tersebut kedalam system BTPN sehingga transaksi tersebut tidak tercatat kedalam System BTPN;
Selanjutnya Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN dan (BSM) an. TERISNA NURIA AYU Memberikan uang yang tidak dicatatkan tersebut ke Branch Manager (BM) yaitu Terdakwa;
Kemudian Branch Manager (BM) yaitu Terdakwa memberikan uang untuk menyetorkan angsuran bulanan dari nasabah-nasabah tersebut kepada Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN dan (BSM) an. TERISNA NURIA AYU;
Bahwa dampak yang terjadi akibat dari dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang tidak disetor dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN tersebut adalah Pihak BTPN menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah). Sedangkan untuk debitur secara materiil tidak dirugikan namun didalam Sistem Informasi Debitur (SID) dalam jangka waktu debitur telah menyetorkan pelunasan sampai dengan telah dilunasi oleh BTPN maka debitur dianggap masih memiliki pinjaman di BTPN Cab. Sungailiat dan ada juga debitur yang dianggap masih memiliki tunggakan di BTPN Cab. Sungailiat;
Bahwa dari hasil investigasi tim Audit ditemukan bahwa jaminan dari nasabah/debitur yang memiliki jaminan kredit di BTPN Cab. Sungailiat sudah dikembalikan kepada nasabah/debitur masing-masing oleh Terdakwa dengan cara, Terdakwa meminjam dokumen jaminan nasabah/debitur kepada Area Document Costudy (ADC) dengan alasan seolah-olah debitur akan melakukan peningkatan hak, pembayaran pajak, peningkatan status jaminan dan untuk penambahan plafond jaminan;
Tindakan yang dilakukan oleh Pihak BTPN terhadap Terdakwa selaku Branch Manager, Branch Service Manager an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service Teller an. RORA AYU SUZEN adalah dari tanggal 21 Oktober 2014 s/d 30 November 2014 Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU dan saksi RORA AYU SUZEN di non jobkan dari jabatannya dan digantikan oleh petugas yang lain dan per 01 Desember 2014 statusnya sudah bukan lagi pegawai BTPN;
Bahwa setelah diamati Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pinjaman nasabah BTPN Cab. Sungailiat an. SUYANTO, DEDY SAIRUN EFENDI, ISWADI dan NURHAYANA tersebut, bahwa surat tersebut legal karena ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Terdakwa selaku Branch Manager (BM) saat itu. Namun isi surat tersebut tidak benar karena surat tersebut menerangkan bahwa fasilitas kredit nasabah tersebut diatas sudah lunas pada tanggal masing-masing surat, tetapi pada kenyataannya pelunasan dari nasabah tersebut belum tercatat didalam system BTPN;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam hal menerbitkan Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pinjaman di BTPN adalah Branch Manager (BM), Credit Admin (CA) dan Credit Officer (CO) dikarenakan mereka adalah yang mengetahui dan terkait dengan kredit. Dan seharusnya pejabat tersebut mengecek terlebih dahulu mengenai kebenaran Surat Keterangan Lunas tersebut baik sebelum maupun setelah tanda tangan. Karena apabila sudah membubuhkan tanda tangan berarti sudah ikut mengesahkan isi surat tersebut;
Bahwa kegiatan dari Costumer Service Teller (CST), Branch Service Manager (BSM) maupun Branch Manager (BM) dalam hal memproses setoran nasabah sampai dicatatkan kedalam system BTPN tersebut termasuk dalam kategori pencatatan transaksi keuangan atau rekening.
Bahwa didalam SOP Operasional dari BTPN yang bertanggung jawab dalam hal melakukan menyetorkan dan mencatatkan dana / uang sebesar kurang lebih Rp.893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) kedalam system Bank BTPN adalah bagian Operasional BTPN Cabang Sungailiat yaitu Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN yang diawasi dan dikendalikan oleh Terdakwa selaku Branch Manager (BM);
Bahwa Terdakwa dalam melakukan tidak menyetorkan dan mencatatkan dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) kedalam system Bank BTPN sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 dibantu oleh staf bagian Operasionalnya yaitu Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN;
Bahwa adapun peran dari Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU, yaitu :
Menerima setoran dari nasabah, kemudian melaporkan perihal setoran pelunasan tersebut kepada Terdakwa;
Setelah itu menandatangani slip setoran nasabah, kemudian diserahkan kembali kepada nasabah tanpa divalidasi terlebih dahulu/tidak disetorkan kedalam rekening nasabah dan uangnya dilaporkan kepada Terdakwa; dan
Memberikan uang setoran tersebut kepada Terdakwa dan menerima sebagian uang setoran pelunasan nasabah tersebut dari Terdakwa;
Bahwa peran dari Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN, yaitu :
Menerima setoran dari nasabah, kemudian melaporkan perihal setoran pelunasan tersebut kepada sdri. TERISNA NURIA AYU;
Setelah itu menandatangani slip setoran nasabah, kemudian diserahkan kembali kepada nasabah tanpa divalidasi terlebih dahulu/tidak disetorkan kedalam rekening nasabah dan uangnya dilaporkan kepada sdri. TERISNA NURIA AYU; dan
Memberikan uang setoran tersebut kepada Terdakwa dan menerima sebagian uang setoran pelunasan nasabah tersebut dari Terdakwa;
Dimana seharusnya setelah sdri. RORA AYU SUZEN dan sdri. TERISNA NURIA AYU menerima uang setoran pelunasan dari nasabah, setoran tersebut harus langsung disetorkan kedalam rekening nasabah;
Bahwa Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU memiliki limit transaksi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN memiliki limit transaksi penarikan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan limit transaksi penyetoran sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Terdakwa selaku Branch Manager (BM) memiliki limit transaksi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Namun, apabila ada transaksi yang melebihi limit dari CS dan BSM Branch Manager dan pada saat itu (BM) tidak berada ditempat (di kantor BTPN), CS maupun BSM tetap dapat melakukan setoran kedalam rekening nasabah dengan cara membagi setoran nasabah sesuai dengan limit dari CS dan BSM itu sendiri serta, setelah itu dilengkapi dengan Berita Acara;
Bahwa uang sebesar Rp.893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta Rupiah) digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank;
Yang dengan sengaja ;
Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Ad.1. Mengenai unsur “Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank”,
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau” berarti dirumuskan secara alternatif, apabila salah satu telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka dianggap unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Pegawai bank” adalah pejabat bank yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab tentang hal-hal yang berkaitan dengan usaha bank;
Menimbang, bahwa Terdakwa bekerja di BTPN Cabang Pangkalpinang sejak 13 Juli 2009 sebagai Credit Officer (CO) berdasarkan Surat Keputusan Direksi BTPN Nomor : SK.6908/DIR-CHC/VII/2009;
Menimbang, bahwa pada tanggal 01 Maret 2011 terdakwa dipromosikan sebagai Branch Manager (BM) dengan Surat Keputusan BTPN No. 09230/SK/PJ/IX/2011 tanggal 01 Maret 2011 sampai dengan Oktober 2014;
Menimbang, bahwa dengan adanya Terdakwa MAWALIA Als LIA Binti MUDJIONO AY dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
A.d.2. Mengenai Unsur “dengan sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ dengan sengaja” (willens en wetens) adalah seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan/ata akibatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap bahwa
sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 ada 11 (sebelas) nasabah BTPN cabang sungailiat yang melakukan setoran pelunasan kredit namun uang setoran tersebut tidak Terdakwa disetorkan / tidak dicatatkan kedalam rekening nasabah dengan jumlah kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari hasil pelaksanaan audit di bank BTPN Cab. Sungailiat, ditemukan ketidakcocokan antara nominal transaksi setoran dan laporan transaksi harian, dimana data dari 12 (dua belas) nasabah yang telah melakukan setoran pelunasan sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 yaitu :
Dari nasabah KUSMANTO dengan nomor Perjanjian : 7002918 ADDPK-7200-0913 tanggal 05 September 2013, jenis fasilitas pinjaman Mapan-1, jumlah pembiayaan : Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulannya Rp. 5.858.331 (lima juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan data transaksi harian, sdr. KUSMANTO melakukan pelunasan pinjaman pada tanggal 17 Oktober 2014 sebesar Rp. 166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), namun dari data transaksi harian rekening sdr. KUSMANTO pada tanggal 17 Oktober 2014 transaksi setoran sebesar Rp. 166.500.000 (seratus enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) tidak tercatat di system Bank BTPN Cab. Sungailiat;
Dari nasabah an. NURHAYANA dengan nomor Perjanjian : 9002716-ADDPK-7200-0613 tanggal 21 Juni 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi Mapan-1, jumlah pembiayaan : Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah), jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, angsuran per bulannya Rp. 6.306.664 (enam juta tiga ratus enam ribu enam ratus enam puluh empat rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan slip setoran pada tanggal 08 Oktober 2013, sdri. NURHAYANA melakukan pelunasan sebesar Rp. 232.300.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah), pada tanggal 08 Oktober 2014 di rekening sdri. NURHAYANA tercatat transaksi masuk dari Bank Danamon sebesar Rp. 232.300.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian pada hari yang sama uang tersebut ditarik tunai dan tidak disetorkan lagi ke Rekening an. NURHAYANA. Selanjutnya pada rekening an. NURHAYANA tercatat dari bulan November 2013 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdri. NURHAYANA melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 08 Oktober 2013 yang lalu;
Dari nasabah an. ELIZA MITSUKA dengan nomor Perjanjian : 5003267-ADDPK-7200-014 tanggal 27 Februari 2014, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 141.471.932,- (seratus empat puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh dua rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulannya Rp. 4.692.155 (empat juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu seratus lima puluh lima rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 13 Mei 2014, sdri. ELIZA MITSUKA melakukan pelunasan sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah), pada tanggal 13 Mei 2014 di rekening sdri. ELIZA MITSUKA tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 152.000.000,- (seratus lima puluh dua juta rupiah). Selanjutnya pada rekening an. ELIZA MITSUKA tercatat dari bulan Mei 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdri. ELIZA MITSUKA melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 13 Mei 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. HAMZAH HAS dengan nomor Perjanjian : 7002914-ADDPK-7200-0913 tanggal 02 September 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp.3.344.445 (tiga juta tiga ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh lima rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 19 Mei 2014, sdr. HAMZAH HAS melakukan pelunasan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), pada tanggal 19 Mei 2014 di rekening sdr. HAMZAH HAS tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Selanjutnya pada rekening an. HAMZAH HAS tercatat dari bulan Juni 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. HAMZAH HAS melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 19 Mei 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. IRIANTO dengan nomor Perjanjian : 003251-SPK-7200-0214 tanggal 10 Februari 2014, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan ) bulan, angsuran per bulannya Rp. 1.633.334 (Satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 24 Maret 2014, sdr. IRIANTO melakukan pelunasan sebesar Rp. 44.200.000,- (empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), pada tanggal 24 Maret 2014 di rekening sdr. IRIANTO tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 44.200.000,- (empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada rekening an. IRIANTO tercatat dari bulan Maret 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. IRIANTO melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 24 Maret 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. MARTIN dengan nomor Perjanjian : 003001-SPK-7200-1013 tanggal 10 Oktober 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.583.334 (tiga juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 08 April 2014, sdri. MARTIN melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), pada tanggal 08 April 2014 di rekening sdri. MARTIN tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Akan tetapi pada rekening an. MARTIN tercatat dari bulan April 2014 s/d Oktober 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdri. MARTIN melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 08 April 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. SUYANTO dengan nomor Perjanjian : 7002755-ADDPK-7200-0613 tanggal 25 Juni 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-80, jumlah pembiayaan : Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah), jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan, angsuran per bulannya Rp. 5.442.499 (lima juta empat ratus empat puluh dua ribu empat ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 24 Oktober 2014, sdr. SUYANTO melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 98.300.000,- (Sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 Juli 2014, namun di rekening sdr. SUYANTO tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 98.300.000,- (Sembilan puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah). Akan tetapi pada rekening an. SUYANTO tercatat dari bulan Juli 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. SUYANTO melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 03 Juli 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. ISWADI dengan nomor Perjanjian : 9002841-ADDPK-7200-0713 tanggal 30 Juli 2013, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 55.100.000,- (lima puluh lima juta seratus ribu rupiah), jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.397.834 (tiga juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh empat), berdasarkan informasi kunjungan ke debitur dan pencocokkan dengan pada tanggal 20 Maret 2014, sdr. ISWADI melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), pada tanggal 20 Maret 2014 di rekening sdr. ISWADI tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Akan tetapi pada rekening an. ISWADI tercatat d/ari bulan April 2014 s/d Juli 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. ISWADI melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 20 Maret 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. AGUS HENGKI dengan nomor Perjanjian : 7003287-ADDPK-7200-0214 tanggal 28 Februari 2014, jenis fasilitas pinjaman Bebas-3, jumlah pembiayaan : Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.170.555 (tiga juta seratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), namun karena setelah pencairan kredit sdr. AGUS HENGKI sudah tidak diketahui keberadaannya, sdri. MAWALIA selaku Branch Manager (BM) mengambil inisiatif sendiri untuk menjual jaminan sdr. AGUS HENGKI kepada sdri. DAHLIA, dan sudah dibayar oleh sdri. DAHLIA dengan total Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah). Dimana sesuai dengan SOP sub Bab 3.4 Penarikan Jaminan, penjualan jaminan dan pelunasan kredit BTPN sdri. MAWALIA selaku Branch Manager tidak diperkenankan melakukan pengambilan jaminan apalagi menjual jaminan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah;
Dari nasabah an. ISHAK SAMAN dengan nomor Perjanjian : 0003218-SPK-7200-0114 tanggal 20 Januari 2014, jenis fasilitas pinjaman Fleksi LTV-90, jumlah pembiayaan : Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 3.658.333 (tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah), setelah pencairan kredit sdr. ISHAK SAMAN hanya mengangsur sampai bulan April 2014 dan pada bulan Mei 2014 sdr. ISHAK SAMAN sudah tidak mengangsur lagi dan sudah tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya sdri. MAWALIA selaku Branch Manager (BM) mengambil inisiatif sendiri untuk menjual jaminan sdr. ISHAK SAoMAN kepada sdr. H. ABDUL MUAS pada tanggal 09 September 2014 dengan harga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Dimana sesuai dengan SOP sub Bab 3.4 Penarikan Jaminan, penjualan jaminan dan pelunasan kredit BTPN sdri. MAWALIA selaku Branch Manager tidak diperkenankan melakukan pengambilan jaminan apalagi menjual jaminan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah;
Dari nasabah an. KURNIAWANSYAH dengan nomor Perjanjian : ADDPK-7200-0812 tanggal 16 Agustus 2012, jenis fasilitas pinjaman Bebas, jumlah pembiayaan : Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan, angsuran per bulannya Rp. 1.847.223 (satu juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), pada tanggal 16 Mei 2014 sdr. KURNIAWANSYAH melakukan penyetoran pelunasan sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada tanggal 16 Mei 2014 di rekening sdr. KURNIAWANSYAH tidak tercatat transaksi masuk sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Akan tetapi pada rekening an. KURNIAWANSYAH tercatat dari bulan Mei 2014 s/d September 2014 tercatat transaksi angsuran normal, dimana di system BTPN dianggap bahwa sdr. KURNIAWANSYAH melakukan angsuran tiap bulan, bukan telah melakukan pelunasan pada tanggal 16 Mei 2014 yang lalu;
Dari nasabah an. SYAIFUL NASIR dengan nomor Perjanjian : 5002857-ADDPK-7200-0813 tanggal 27 Agustus 2013, jumlah pembiayaan : Rp. 130.557.655,- (seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah), jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan, angsuran per bulannya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan sdr. SYAIFUL NASIR melakukan penyetoran rencana pelunasan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Akan tetapi pada rekening an. SYAIFUL NASIR transaksi setoran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut tidak tercatat di system BTPN;
Sehingga dari data nasabah-nasabah tersebut diatas ditemukan bahwa ada dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang tidak disetor dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 dari pasal tersebut di atas telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
A.d.3. Mengenai Unsur “menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang dibacakan bahwa yang dimaksud dengan menghilangkan atau tidak memasukkan pencatatan …” ;atau … adalah meniadakan atau menghapus pencatatan atau tidak mencatat informasi/data atau keterangan yang seharusnya dicatat pada pembukuan atau laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan… adalah menyuruh atau mempengaruhi pihak lain untuk tidak melakukan pencatatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank” adalah
Pembukuan: Pencatatan dalam jurnal, sub-ledger, dan ledger;
Laporan: Laporan yang dibuat oleh Bank baik laporan keuangan maupun laporan non keuangan untuk keperluan intern atau ekstern, antara lain Neraca, Laporan Laba Rugi, rekening administratif (off balance-sheet), laporan direktur kepatuhan, laporan BMPK, laporan PDN;
Dokumen: Bukti pembukuan (misalnya voucher, kuitansi, deal slip); data pendukung pembukuan termasuk surat-surat (akta, perjanjian, bilyet) dan lainnya yang dapat dipersamakan dengan hal tersebut;
Laporan Kegiatan Usaha: Laporan Tahunan, Neraca dan Laporan Rugi/Laba, Laporan Publikasi; Laporan mengenai segala kegiatan usaha yang dilakukan;
Laporan Transaksi: Rincian transaksi, Laporan mengenai segala transaksi yang dilakukan;
Rekening: Gambaran seluruh aktivitas keuangan individual yang tercatat didalam pembukuan bank misalkan, rekening giro, rekening tabungan, rekening surat berharga, rekening modal , Seluruh rekening yang ada pada bank (Rekening individual dan/atau rekening buku besar);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap bahwa sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 ada 11 (sebelas) nasabah BTPN cabang sungailiat yang melakukan setoran pelunasan kredit namun uang setoran tersebut tidak Terdakwa disetorkan / tidak dicatatkan kedalam rekening nasabah dengan jumlah kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari hasil investigasi tim audit BTPN yang bertanggung jawab atas dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang tidak disetor dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN adalah Branch Manager yaitu Terdakwa, Branch Service Manager an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service Teller an. RORA AYU SUZEN karena sesuai dengan SOP Operasional BTPN tugas tersebut adalah tanggung jawab dan kewenangan mereka bertiga;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU dan saksi RORA AYU SUZEN tidak menyetorkan dan tidak mencatatkan dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) kedalam system BTPN adalah :
Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN Menerima uang setoran pelunasan dari masing-masing nasabah. Kemudian CST menandatangani slip setoran tersebut;
Namun Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Branch Manager (BM) yaitu Terdakwa tidak memberikan password untuk memvalidasi / mencatatkan transaksi setoran pelunasan tersebut kedalam system BTPN sehingga transaksi tersebut tidak tercatat kedalam System BTPN;
Selanjutnya Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN dan (BSM) an. TERISNA NURIA AYU Memberikan uang yang tidak dicatatkan tersebut ke Branch Manager (BM) yaitu Terdakwa;
Kemudian Branch Manager (BM) yaitu Terdakwa memberikan uang untuk menyetorkan angsuran bulanan dari nasabah-nasabah tersebut kepada Costumer Service Teller (CST) an. RORA AYU SUZEN dan (BSM) an. TERISNA NURIA AYU;
Menimbang, bahwa dari hasil investigasi tim Audit ditemukan bahwa jaminan dari nasabah/debitur yang memiliki jaminan kredit di BTPN Cab. Sungailiat sudah dikembalikan kepada nasabah/debitur masing-masing oleh Terdakwa dengan cara, Terdakwa meminjam dokumen jaminan nasabah/debitur kepada Area Document Costudy (ADC) dengan alasan seolah-olah debitur akan melakukan peningkatan hak, pembayaran pajak, peningkatan status jaminan dan untuk penambahan plafond jaminan;
Menimbang, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pihak BTPN terhadap Terdakwa selaku Branch Manager, Branch Service Manager an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service Teller an. RORA AYU SUZEN adalah dari tanggal 21 Oktober 2014 s/d 30 November 2014 Terdakwa, saksi TERISNA NURIA AYU dan saksi RORA AYU SUZEN di non jobkan dari jabatannya dan digantikan oleh petugas yang lain dan per 01 Desember 2014 statusnya sudah bukan lagi pegawai BTPN;
Menimbang, bahwa setelah diamati Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pinjaman nasabah BTPN Cab. Sungailiat an. SUYANTO, DEDY SAIRUN EFENDI, ISWADI dan NURHAYANA tersebut, dapat saksi jelaskan bahwa surat tersebut legal karena ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Terdakwa selaku Branch Manager (BM) saat itu. Namun isi surat tersebut tidak benar karena surat tersebut menerangkan bahwa fasilitas kredit nasabah tersebut diatas sudah lunas pada tanggal masing-masing surat, tetapi pada kenyataannya pelunasan dari nasabah tersebut belum tercatat didalam system BTPN;
Menimbang, bahwa yang bertanggung jawab dalam hal menerbitkan Surat Keterangan Lunas Fasilitas Pinjaman di BTPN adalah Branch Manager (BM), Credit Admin (CA) dan Credit Officer (CO) dikarenakan mereka adalah yang mengetahui dan terkait dengan kredit. Dan seharusnya pejabat tersebut mengecek terlebih dahulu mengenai kebenaran Surat Keterangan Lunas tersebut baik sebelum maupun setelah tanda tangan. Karena apabila sudah membubuhkan tanda tangan berarti sudah ikut mengesahkan isi surat tersebut;
Menimbang, bahwa kegiatan dari Costumer Service Teller (CST), Branch Service Manager (BSM) maupun Branch Manager (BM) dalam hal memproses setoran nasabah sampai dicatatkan kedalam system BTPN tersebut termasuk dalam kategori pencatatan transaksi keuangan atau rekening.
Menimbang, bahwa didalam SOP Operasional dari BTPN yang bertanggung jawab dalam hal melakukan menyetorkan dan mencatatkan dana / uang sebesar kurang lebih Rp.893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) kedalam system Bank BTPN adalah bagian Operasional BTPN Cabang Sungailiat yaitu Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN yang diawasi dan dikendalikan oleh Terdakwa selaku Branch Manager (BM);
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan tidak menyetorkan dan mencatatkan dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) kedalam system Bank BTPN sejak bulan Oktober 2013 s/d Oktober 2014 dibantu oleh staf bagian Operasionalnya yaitu Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU dan Costumer Service (CS) an. RORA AYU SUZEN;
Menimbang, bahwa adapun peran dari Branch Service Manager (BSM) an. TERISNA NURIA AYU, yaitu :
Menerima setoran dari nasabah, kemudian melaporkan perihal setoran pelunasan tersebut kepada Terdakwa;
Setelah itu menandatangani slip setoran nasabah, kemudian diserahkan kembali kepada nasabah tanpa divalidasi terlebih dahulu/tidak disetorkan kedalam rekening nasabah dan uangnya dilaporkan kepada Terdakwa; dan
Memberikan uang setoran tersebut kepada Terdakwa dan menerima sebagian uang setoran pelunasan nasabah tersebut dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa dampak yang terjadi akibat dari dana / uang sebesar kurang lebih Rp. 893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang tidak disetor dan tidak dicatatkan kedalam system Bank BTPN tersebut adalah Pihak BTPN menderita kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp.893.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah). Sedangkan untuk debitur secara materiil tidak dirugikan namun didalam Sistem Informasi Debitur (SID) dalam jangka waktu debitur telah menyetorkan pelunasan sampai dengan telah dilunasi oleh BTPN maka debitur dianggap masih memiliki pinjaman di BTPN Cab. Sungailiat dan ada juga debitur yang dianggap masih memiliki tunggakan di BTPN Cab. Sungailiat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 dari pasal tersebut diatas telah terpenuhi dan terbukti pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 49 Ayat (1) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan pidananya telah menuntut agar Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum yang demikian tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dan dirasa terlalu berat bagi Terdakwa dan lamanya Terdakwa dijatuhi pidana akan ditentukan di dalam amar putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledoi) dari Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa menyerahkan gaji Terdakwa selama Terdakwa bekerja dari bulan Oktober 2014 sampai dengan Terdakwa mengundurkan diri pada bulan Pebruari 2015 dan juga menyerahkan uang Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan Terdakwa dari tahun 2009 sampai 2015 sebagai ganti rugi atas kerugian yang Terdakwa lakukan terhadap Bank BTPN dan dalam Surat Pernyataan tersebut juga dinyatakan bahwa Terdakwa siap menyicil tiap bulan sesuai dengan kemampuan Terdakwa dan kerugian sebesar Rp. 893.000.000,- (delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) bukan Terdakwa sendiri yang mempergunakannya akan tetapi ada orang lain yang ikut mempergunakannya yaitu saksi RORA sebesar Rp.126.260.000,- (seratus ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) sedangkan saksi AYU juga ikut mempergunakannya sebesar Rp.206.000.000,- (dua ratus enam juta rupiah), dan uang tersebut dipergunakan oleh saksi RORA dan saksi AYU untuk menutupi tunggakan nasabah lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena Terdakwa tidak dapat membuktikan adanya pembayaran dan cicilan kepada bank BTPN dan terdakwa juga tidak mampu membuktikan saksi RORA mempergunakan uang sebesar Rp.126.260.000,- (seratus ratus dua puluh enam juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan saksi AYU juga ikut mempergunakannya sebesar Rp.206.000.000,- (dua ratus enam juta rupiah), dimana uang tersebut dipergunakan untuk menutupi tunggakan nasabah lainnya maka terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut dikesampingkan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Dokumen Atas nama Debitur Dedy Sairun Effendi, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0002219-SPK-7200-1112, tertanggal 6 November 2012;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) tertanggal 28 Oktober 2013;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 20 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014;
Dokumen Atas nama Debitur Nurhayana, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;
Formulir Pengaduan Nasabah tertanggal 30 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001382-SPK-7200-0711, tertanggal 11 Juli 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001653-ADDPK-7200-0112, tertanggal 30 Januari 2012, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002236-ADDPK-7200-1112, tertanggal 20 November 2012 serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 9002716-ADDPK-7200-0613, tertanggal 21 Juni 2013;
Jadwal Angsuran;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 31 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 05 November 2014;
Dokumen Atas nama Debitur Iswadi, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 21 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0000331-SPK-7200-1009, tanggal 7 Oktober 2009 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7000849-ADDPK-7200-0710, tertanggal 09 Juli 2010, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001479-ADDPK-7200-0911, tertanggal 12 September 2011, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002210-ADDPK-7200-1012, tertanggal 29 Oktober 2012, serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 9002841-ADDPK-7200-0713, tertanggal 30 Juli 2013;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) tertanggal 20 Maret 2014;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 November 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 04 November 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 13 Maret 2015;
Dokumen Atas nama Debitur Arief Widaya, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 21 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0002967-SPK-7200-0913, tertanggal 30 September 2013;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 April 2014;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 21 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014;
Dokumen Atas nama Debitur Kurniawansyah, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001513-SPK-7200-1011, tanggal 6 Oktober 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002032-ADDPK-7200-0812, tertanggal 16 Agustus 2012;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 16 Mei 2014;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 November 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 04 November 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 13 Maret 2015;
Dokumen Atas nama Debitur Kusmanto, berupa :
Formulir Pengaduan Nasabah tertanggal 30 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001089-SPK-7200-0111, tanggal 6 Januari 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001622-ADDPK-7200-1211, tertanggal 23 Desember 2011 serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002918-ADDPK-7200-0913, tertanggal 5 September 2013;
Jadwal Angsuran;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 27 April 2015;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 29 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Mawalia, sebagai berikut :
Tertanggal 21 Oktober 2014;
Tertanggal 22 Oktober 2014;
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 30 Oktober 2014;
Tertanggal 31 Oktober 2014;
Tertanggal 04 November 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 27 November 2014;
Tertanggal 05 Desember 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Terisna Nuria Ayu, sebagai berikut :
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 30 Oktober 2014;
Tertanggal 31 Oktober 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 07 November 2014;
Tertanggal 24 November 2014;
Tertanggal 27 November 2014;
Tentang dana setoran debitur yang tidak disetorkan ke rekening debitur, surat tidak memiliki tanggal;
Tentang menerima pembayaran pelunasan debitur atas nama Suyanto dan Kusmanto, surat tidak memiliki tanggal;
Dokumen Surat Pernyataan Rora Ayu Sozen, sebagai berikut :
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 24 Oktober 2014;
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 30 Oktober 2014;
Tertanggal 31 Oktober 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 24 November 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Ambar Sutra Asih, sebagai berikut :
Tertanggal 24 Oktober 2014;
Tertanggal 28 Oktober 2014;
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 04 November 2014;
Tertanggal 04 November 2014;
Tertanggal 14 November 2014;
Tertanggal 25 November 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Artha Teja Rahmana, sebagai berikut :
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 24 Oktober 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 06 November 2014;
Tertanggal 01 Desember 2014;
Dokumen Surat Pengunduran Diri Mawalia;
Surat Pengunduran Diri Terisna Nuria Ayu;
Surat Pengunduran Diri Rora Ayu Sozen;
Surat Pengunduran Diri Ambar Sutra Asih;
Surat Pengunduran Diri Artha Teja Rahmana;
Dokumen Laporan Hasil Investigasi No. 015.04/IA-SR-LHI/I/2015, tanggal 21 Januari 2015;
Dokumen Buku catatan penalangan angsuran (Buku Hijau motif Kotak-kotak);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas merupakan barang bukti milik Pihak Bank BTPN cabang Sungailiat maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pihak Bank BTPN cabang Sungailiat melalui saksi Rizkan Bin Gustin;
Dokumen Buku catatan penalangan angsuran (Buku Hijau motif Batik);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas merupakan barang bukti yang tidak pernah dihadikan di persidangan maka terhadap terhadap barang bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap system perbankan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 49 Ayat (1) huruf (b) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MAWALIA Als LIA Binti MUDJIONO AY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pegawai bank yang dengan sengaja menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam laporan transaksi suatu bank”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
Dokumen Atas nama Debitur Dedy Sairun Effendi, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0002219-SPK-7200-1112, tertanggal 6 November 2012;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) tertanggal 28 Oktober 2013;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 20 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014;
Dokumen Atas nama Debitur Nurhayana, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;
Formulir Pengaduan Nasabah tertanggal 30 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001382-SPK-7200-0711, tertanggal 11 Juli 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001653-ADDPK-7200-0112, tertanggal 30 Januari 2012, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002236-ADDPK-7200-1112, tertanggal 20 November 2012 serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 9002716-ADDPK-7200-0613, tertanggal 21 Juni 2013;
Jadwal Angsuran;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 26 Januari 2015;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 31 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 05 November 2014;
Dokumen Atas nama Debitur Iswadi, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 21 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0000331-SPK-7200-1009, tanggal 7 Oktober 2009 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7000849-ADDPK-7200-0710, tertanggal 09 Juli 2010, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001479-ADDPK-7200-0911, tertanggal 12 September 2011, Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002210-ADDPK-7200-1012, tertanggal 29 Oktober 2012, serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 9002841-ADDPK-7200-0713, tertanggal 30 Juli 2013;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.51.370.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) tertanggal 20 Maret 2014;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 November 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 04 November 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 13 Maret 2015;
Dokumen Atas nama Debitur Arief Widaya, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 21 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0002967-SPK-7200-0913, tertanggal 30 September 2013;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 April 2014;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 21 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014;
Dokumen Atas nama Debitur Kurniawansyah, berupa :
Lembar Kunjungan Debitur MUR (LKD) tertanggal 22 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001513-SPK-7200-1011, tanggal 6 Oktober 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002032-ADDPK-7200-0812, tertanggal 16 Agustus 2012;
Jadwal Angsuran;
Slip Setoran sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 16 Mei 2014;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 04 November 2014;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 04 November 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 13 Maret 2015;
Dokumen Atas nama Debitur Kusmanto, berupa :
Formulir Pengaduan Nasabah tertanggal 30 Oktober 2014;
Surat Perjanjian Kredit (SPK) No. 0001089-SPK-7200-0111, tanggal 6 Januari 2011 dan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7001622-ADDPK-7200-1211, tertanggal 23 Desember 2011 serta Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 7002918-ADDPK-7200-0913, tertanggal 5 September 2013;
Jadwal Angsuran;
TH (Transaksi Harian/Rekening Koran) terhitung sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 27 April 2015;
Surat Keterangan Lunas tertanggal 29 Oktober 2014;
Surat Persetujuan Debitur tanggal 04 November 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Mawalia, sebagai berikut :
Tertanggal 21 Oktober 2014;
Tertanggal 22 Oktober 2014;
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 30 Oktober 2014;
Tertanggal 31 Oktober 2014;
Tertanggal 04 November 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 27 November 2014;
Tertanggal 05 Desember 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Terisna Nuria Ayu, sebagai berikut :
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 30 Oktober 2014;
Tertanggal 31 Oktober 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 07 November 2014;
Tertanggal 24 November 2014;
Tertanggal 27 November 2014;
Tentang dana setoran debitur yang tidak disetorkan ke rekening debitur, surat tidak memiliki tanggal;
Tentang menerima pembayaran pelunasan debitur atas nama Suyanto dan Kusmanto, surat tidak memiliki tanggal;
Dokumen Surat Pernyataan Rora Ayu Sozen, sebagai berikut :
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 24 Oktober 2014;
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 30 Oktober 2014;
Tertanggal 31 Oktober 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 24 November 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Ambar Sutra Asih, sebagai berikut :
Tertanggal 24 Oktober 2014;
Tertanggal 28 Oktober 2014;
Tertanggal 29 Oktober 2014;
Tertanggal 04 November 2014;
Tertanggal 04 November 2014;
Tertanggal 14 November 2014;
Tertanggal 25 November 2014;
Dokumen Surat Pernyataan Artha Teja Rahmana, sebagai berikut :
Tertanggal 23 Oktober 2014;
Tertanggal 24 Oktober 2014;
Tertanggal 05 November 2014;
Tertanggal 06 November 2014;
Tertanggal 01 Desember 2014;
Dokumen Surat Pengunduran Diri Mawalia;
Surat Pengunduran Diri Terisna Nuria Ayu;
Surat Pengunduran Diri Rora Ayu Sozen;
Surat Pengunduran Diri Ambar Sutra Asih;
Surat Pengunduran Diri Artha Teja Rahmana;
Dokumen Laporan Hasil Investigasi No. 015.04/IA-SR-LHI/I/2015, tanggal 21 Januari 2015;
Dokumen Buku catatan penalangan angsuran (Buku Hijau motif Kotak-kotak);
Dikembalikan kepada Pihak Bank BTPN cabang Sungailiat melalui saksi Rizkan Bin Gustin;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat pada hari Senin, ttanggal 23 Nopember 2015 oleh CORRY OKTARINA, S.H., sebagai Hakim Ketua, MELDA LOLYTA SIHITE, S.H., M.Hum dan ARIEF KADARMO, S.H., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PADLI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat dan dihadiri oleh SIDROTUL AKBAR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungailiat dan tanpa didampingi Penasihat Hukumnya Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
MELDA LOLYTA SIHITE, S.H., M.Hum. CORRY OKTARINA, S.H.
ARIEF KADARMO, S.H., MH.
Panitera Pengganti,
PADLI, S.H.