1509/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1509/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut.
H. SUMARDI bin MURANI
MENGADILI. 1. Menyatakan bahwa terdakwa H. SUMARDI bin MURANI menurut hokum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENIPUAN “; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 20 (dua puluh) bulan habis ; 3. Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa surat-surat yang antara lain berupa : - 1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah seri A1 Nomor : 395 / 105 / V /2007 atas nama Sumardi bin Murani dengan Jumariah tanggal 21 Mei 2007. Dirampas untuk dimusnahkan; - 1. (satu) lembar surat keterangan yang dikeluarkan oleh KUA Grogol Petamburan Jakarta Barat tanggal 01 Juni 2009, tetap terlampir dalam berkas; - 1. (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 14 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Sumardi, Jumariah dan H. Tatang; - 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Sumardi, Jumariah, dan H. Amir Hamzah. Dikembalikan kepada saksi Hj. Jumariah; 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N.
No. 1509/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : H. SUMARDI bin MURANI ;
Tempat lahir : Jepara ;
Umur/Tgl. Lahir : 41 Tahun / 18 Agustus 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Lagoa terusan ang I 11/6 Rt.008/001 Kelurahan
Lagoa, Kecamatan Koja Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat hukumnya yang bernama : BUDI SETIAWAN,SH., ISMAIL FAHMI NASUTION,SH. Dan FIRMAN MUTTAQIN,SH. Advokat dan Penasehat hukum yang berkantor pada Daulay, Nasution, O.U Rudy & Partners, berkantor di Graha Raya Bintaro Jaya Blok HF I, No. 10 Nusa Indah Loka, Serpong, Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Nopember 2010 ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 1509/Pid.B/2010/PN.Jkt.Ut, tanggal 20 Oktober 2010 tentang Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1509/Pen.Pid/2010/PN.Jkt.Ut, tanggal 20 Oktober 2010 tentang Penetapan hari sidang ;
Surat Pelimpahan perkara Pemeriksaan biasa Nomor : B-1503/0.I.11/Ep.2/10/2010, tanggal 20 Oktober 2010, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan pula bukti surat dan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa H. SUMARDI bin MURANI, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Membuat tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk pakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP (dakwaan kedua) ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. SUMARDI bin MURANI, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Kutipan akte nikah seri A1 No.395/105/V/2007 atas nama SUMARDI bin MURANI dengan JUMARIAH tanggal 21 Mei 2007 diduga palsu;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar Surat keterangan yang dikeluarkan oleh KUA Grogol Petamburan Jakarta Barat tanggal 01 Juni 2009 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 14 Desember 2008 yang ditandatangani oleh SUMARDI, JUMARIAH dan H. TATANG ;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh SUMARDI, JUMARIAH dan H. AMIR HAMZAH ;
Dikembalikan kepada saksi korban Ny. Hj. JUMARIAH ;
Menetapkan supaya terdakwa H. SUMARDI bin MURANI dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUMARDI bin MURANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 263 (1) KUHP ;
Membebaskan Terdakwa SUMARDI bin MURANI dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum ;
Memulihkan kemampuan kedudukan dan martabat Terdakwa SUMARDI bin MURANI ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Telah mendengar Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pledooi / Pembelaan team Penasehat hukum terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum mengatakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. SUMARDI bin MURANI, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Membuat tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk pakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP (dakwaan Kedua) ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. SUMARDI bin MURANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Kutipan akte nikah seri A1 No.395/105/V/2007 atas nama SUMARDI bin MURANI dengan JUMARIAH tanggal 21 Mei 2007 diduga palsu;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh KUA Grogol Petamburan Jakarta Barat tanggal, 01 Juni 2009 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 14 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh SUMARDI, JUMARIAH dan H. TATANG ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh SUMARDI, JUMARIAH dan H. AMIR HAMZAH ;
Dikembalikan kepada saksi korban Ny. Hj. JUMARIAH ;
Menetapkan supaya terdakwa H. SUMARDI bin MURANI dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar Duplik dari Penasehat hukum terdakwa mengatakan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM-1385/Jkt.Ut/08/2010, tertanggal 26 Agustus 201 sebagai berikut :
D A K W A A N :
Pertama :
-------- Bahwa ia terdakwa H. SUMARDI bin MURANI pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2007 sekitar Jam.19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu itu dalam tahun 2007 di Kali Baru Rt.009/Rw.007 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara atau disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian bermula pada saat terdakwa berkenalan dengan korban setelah satu bulan dari perkenalannya dengan korban “ akan menikahi secara sah menurut aturan Negara dan akan memperlihatkan dan menjaga keutuhan rumah tangga”. Mendengar pernyataan terdakwa membuat korban menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk pengurusan surat nikah, serta seperangkat alat sholat dan emas 50 gram. Hingga akhirnya terdakwa menentukan waktu dan tempat pernikahan pada tanggal 21 Mei 2007 dan tempat di Rumah saksi Taid berada di Kalibaru RT.009 / RW.007 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ;
Bahwa saat mendengar hal tersebut korban menanyakan alasan terdakwa kenapa pernikahan tidak di rumah namun dirumah saksi Taid dan waktu pernikahan pada malam kenapa tidak besok saja. Kembali terdakwa untuk meyakinkan korban dengan mengatakan “Penghulunya tidak bisa datang kerumah, jadi kita saja yang datang kerumahnya, kan sama saja”, dan “ngapain harus nunggu besok-besok, sekarang saja, kan sama saja, hingga akhirnya korban mengikutinya, hingga pernikahan berlangsung dengan cepat sekitar 20 menit dan saat itu juga korban disuruh oleh terdakwa menandatangani beberapa surat, yang mana korban tidak tau isinya ;
Bahwa setelah pernikahan korban dengan terdakwa melakukan hubungan layaknya sebagai suami istri dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya korban tidak pernah diberi nafkah oleh terdakwa, bahkan terdakwa memanfaatkan korban dengan meminta modal untuk ketring sebesar Rp 100.000,-(seratus juta rupiah), setelah uang itu diberikan pada terdakwa, dan korbanpun tidak diberikan keuntungan atas usaha itu. Bahkan korban memergoki terdakwa telah main dengan wanita lain dan saat ini telah serumah dengan terdakwa ;
Bahwa korban pada tanggal 1 Juni 2009 saat itu, mengecek kebenaran pernikahan dan Akte NIKAH, ke kantor KUA Grogol Petamburan Jakarta Barat ternyata pernikahan yang selama ini palsu dan buku nikah yang diberikan terdakwa juga palsu ;
----------- Perbuatan terdakwa diatas dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ;
A T A U
Kedua :
----------- Bahwa ia terdakwa H. SUMARDI bin MURANI pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan pertama atau disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, membuat tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk pakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa kejadian bermula pada saat terdakwa berkenalan dengan korban, setelah satu bulan dari perkenalannya dengan korban, terdakwa akan menikahkan korban. Dengan mengatakan “akan menikahi secara sah menurut aturan Negara dan akan memperhatikan dan menjaga keutuhan rumah tangga”. Hingga akhirnya terdakwa menentukan waktu dan tempat pernikahan pada tanggal 21 Mei 2007 dan tempat di Rumah saksi Taid berada di Kalibaru RT.009 / Rw.007 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara di saat mendengar hal tersebut korban menanyakan alasan terdakwa kenapa pernikahan tidak di rumah namun dirumah saksi Taid dan waktu pernikahan pada malam kenapa tidak besok saja. Kembali terdakwa untuk meyakinkan korban dengan mengatakan “Penghulunya tidak bisa datang kerumah, jadi kita saja yang datang kerumahnya, kan sama saja”. Dan “ngapain harus nunggu besok-besok, sekarang saja, kan sama saja”, hingga akhirnya korban mengikutinya, hingga pernikahan berlangsung dengan cepat sekitar 20 menit dan saat itu juga korban disuruh oleh terdakwa menandatangani beberapa surat, yang mana korban tidak tau isinya ;
Bahwa setelah pernikahan korban dengan terdakwa melakukan hubungan layaknya sebagai suami istri dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya korban tidak pernah memberikan nafkah oleh terdakwa bahkan terdakwa memanfaatkan korban dengan meminta modal untuk ketring sebesar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah), setelah uang itu diberikan pada terdakwa , dan korbanpun tidak diberikan keuntungan atas usaha itu. Bahkan korban telah memergoki terdakwa telah main dengan wanita lain dan saat itu telah serumah dengan terdakwa ;
Bahwa pada pernikahan tersebut korban tidak menginginkannya bahkan korban hal tersebut sangat merugikan korban sebagai seorang perempuan baik moril dengan pernikahan yang tidak diakui oleh Negara korban telah melakukan hubungan layaknya sebagai suami istri dan bahkan korban dirugikan materil berupa sejumlah uang untuk Mahar berupa seperangkat alat solat dan mas seberat 50 gram dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) yang menurut terdakwa untuk dipergunakan pengurusan Akte Nikah tersebut. Bahkan korban mengetahui yang ternyata akte Nikah itu palsu diketahui saat korban akan mengajukan gugatan cerai kepada terdakwa yang mana pada tanggal 1 Juni 2009, saat itu korban datang ke kantor KUA Grogol Petamburan Jakarta Barat ternyata Kutipan Akte Nikah Seri A1 Nomor. 395/105/V/2007 yang diberikan oleh terdakwa atas pernikahannya adalah palsu ;
Bahwa dari Kutipan Akta Nikah Seri A1 Nomor. 395/105/V/2007 tidak terdaftar pada KUA Kecamatan Grogol Petamburan dan pada buku nikah tersebut tandatangan Drs. H. Hanif bin Kasah sedangkan pada waktu dikeluarkan buku nikah tersebut yang berhak menanda tangani adalah Kepala KUA H.Abdulah Djunaidi, S.Ag dan juga pada Nomor seri Proporsi yang dipergunakan tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Grogol Petamburan ;
---------- Perbuatan terdakwa diatas dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP ;
Menimbang bahwa atas surat Dakwaan tersebut Terdakwa melalui Penasehat hukumnya mengajukan Eksepsi (Nota keberatan) sebagai berikut :
PENDAHULUAN :
Yth. Majelis Hakim Yang Mulia,
Yth. Sdr. Penuntut Umum.
Pertama sekali, untuk dan atas nama klien kami Terdakwa :
Nama lengkap : H. SUMARDI bin MURANI ;
Tempat lahir : Jepara ;
Umur/Tgl. Lahir : 41 Tahun/18 Agustus 1969 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Lagoa terusan ang I 11/6 Rt.008/001 Kelurahan
Lagoa, Kecamatan Koja Jakarta Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : S.M.P ;
(Foto-copy Surat Kuasa telah diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan tanggal 10 Nopember 2010) dan atas nama Tim Penasehat Hukum dalam perkara ini, menghaturkan terima kasih atas pemberian kesempatan untuk mengajukan dan membacakan Eksepsi atau Keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : 1385/Jkt.Ut/08/201 tanggal 26 Agustus 2010 ;
Kepada Yth. Sdr. Panitera Pengganti, atas bantuan pelaksanaan proses terselenggaranya persidangan perkara ini, dapat berjalan tertib, aman dan lancar, dihaturkan banyak terima kasih ;
Kepada Yth. Para pengunjung sidang, rekan-rekan wartawan, diucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya dalam menjaga ketertiban, keamanan dan kelancaran persidangan perkara ini ;
Kiranya perlu Tim Penasehat Hukum kemukakan bahwa, Eksepsi/Keberatan atas Surat Dakwaan Penuntut Umum ini, bukan dan tidak dimaksudkan dan bertujuan mengulur waktu, tetapi sebagai pelaksana penegakan hukum yang antara lain :
Mencari dan menemukan kejujuran, kebenaran, keadilan, pengayoman dan kepastian hukum ;
Mencari dan menemukan kebenaran materiel sebagai asas yang harus dijunjung tinggi dalam hukum acara pidana ;
Menjamin dan melindungi hak-hak asazi manusia dalam bidang peradilan, sesuai dengan jiwa UUD 1945 (Penjelasan Umum Undang-undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) angka 2) ;
Memberikan kesempatan kepada setiap orang yang tersangkut perkara (pidana) untuk memperoleh bantuan hukum untuk pentingan pembelaan atas dirinya (Penjelasan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) angka 3 huruf f) ;
Memberi jaminan dan perlindungan terhadap harkat, martabat dan hak-hak asasi manusia ;
Dari hal-hal tersebut Prof. DR. Bagir Manan, SH.MCL, mengingatkan bahwa;
“Hakim-hakim bukan sekedar bouche de la loi atau spreek buis van de wet (mulut atau corong peraturan), tetapi menjadi penterjemah atau pemberi makna melalui penemuan hukum (rechvinding) atau kontruksi hukum (recht constructie) dalam bentuk-bentuk penafsiran, analogi, penghalusan hukum, dan lain-lain, bahkan menciptakan hukum baru (rech schepping) melalui putusan-putusannya (judge made law) ;
(Sistim Peradilan Berwibawa suatu Pencarian), penerbit, F>H>U>I>I, Press Yogyakarta, cetakan pertama, Juli 2005, halaman 3 dan 4) ;
PERMASALAHAN :
Majelis Hakim Yang Terhormat ;
Rekan Penuntut Umum Yang Kami Hormati ;
Sebagaimana pada PENDAHULUAN di atas, maka jika kita teliti Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor REG. PERKARA : PDM-1385/Jkt.Ut/08/201 terdapat Permasalahan Hukum, karena terdapat ketidak sempurnaan dasar dibuatnya Surat Dakwaan ;
Apakah terdapat Kekeliruan Penerapan Hukum mendakwa H. SUMARDI BIN MURANI ....... ?
Dan apakah terdapat ketidak sempurnaan dalam menyusun Surat Dakwaan sehingga menjadikan Surat Dakwaan itu Obscuur libel dan harus Batal ........ ?
Majelis Hakim Yang Mulia,
Sebelum Kami membahas Permasalahan tersebut diatas, Kami kemukakan tentang Pengertian Cermat menurut Surat Edaran Jaksa Agung RI, SE-004/J.A/II/1993, Tentang Pembuatan Surat Dakwaan ;
Pengertian CERMAT adalah bahwa Penuntut Umum dalam pembuatan Surat Dakwaan harus bersikap Korek dan teliti ;
Oleh Jaksa Agung sesuai dengan Surat Edarannya tersebut Penuntut Umum disyaratkan dalam membuat dan menyusun Surat Dakwaan haruslah Korek dan teliti, artinya sebelum dibuatnya Surat Dakwaan Fakta-Fakta Hukum apa saja yang dapat mendukung rumusan Pasal yang akan di Dakwakan kepada H. SUMARBI bin MURANI ;
ANALISA HUKUM.
Majelis Hakim Yang Kami Hormati,
Setelah Kami kemukakan beberapa hal sebagaimana dalam PENDAHULUAN di atas maka Kami ajukan EKSEPSI, seperti tersebut di bawah ini :
EKSEPSI Kekeliruan Penerapan Hukum.
Dalam Perkara ini telah di keluarkan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/57/I/2010/Dit, Reskrimun, tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SPPP) tertanggal 22 Januari 2010, Oleh RESKRIMUM POLDA METRO JAYA.
Majelis Hakim Yang Kami Hormati,
Sebagai pertimbangan Majelis Hakim, Kami sampaikan dan lampirkan dalam NOTA EKSEPSI ini, bahwa Proses Penyidikan perkara dengan Nomor. Reg. Perkara : PDM/1385/Jkt.Ut/08/201, dilakukan oleh Penyidik Polsek Cilincing. Sebelumnya telah dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh RESKRIMUM POLDA METRO JAYA, sebagaimana Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. Pol : B/2773/XI/2009/Dit Reskrimum, tanggal 4 November 2009. Akan tetapi sebagaimana SURAT KETETAPAN Nomor : S. Tap/57/I/2010/Dit. Reskrimum, tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN tertanggal 22 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.67050616 DWI IRIANTO,Sik.Msi. (photo copy terlampir dalam NOTA EKSEPSI) ;
Dengan Pertimbangan bahwa berdasarkan hasil Penyidikan terhadap saksi, Tersangka dan Barang Bukti ternyata peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang dipersangkakan terhadap tersangka dihentikan karena Tidak Cukup Bukti. Dan atas Surat Ketetapan tersebut, telah diberitahukan Penghentian Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta pihak-pihak terkait;
Sekalipun telah ada Surat Ketetapan dari Dir. Reskrimum Polda Metro Jaya, persangkaan terhadap Pasal 263 KUHP seperti tersebut diatas, yang mana sampai saat ini SURAT KETETAPAN tersebut belum dicabut, ironisnya Polsek Cilincing secara struktural dibawah wilayah Hukum Polda Metro Jaya, malah melakukan Penyidikan dalam perkara yang sama yaitu Pasal 263 KUHP itu juga ;
Majelis Hakim Yang Kami Hormati,
Menurut hemat Kami, bahwa Surat Ketetapan tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN dinyatakan tidak berlaku jika :
Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan tersebut dicabut oleh yang mengeluarkan Surat Ketetapan atau Institusi Struktural yang lebih tinggi lagi ;
Dengan Putusan Pengadilan, yaitu oleh lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 KUHAP yang berbunyi :
“Permintaan untuk memberikan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.
Oleh karena SURAT KETETAPAN Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN terhadap H. SUMARDI BIN MURANI, belum dicabut dan belum ada Putusan Pengadilan berupa suatu Penetapan terhadap sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan, maka secara Hukum SURAT KETETAPAN Tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN Nomor : S. Tap/57/I/2010/Dit. Reskrimum tersebut adalah sah dan mengikat secara Hukum ;
Untuk melindungi Kepastian Hukum, bahwa Penyidikan terhadap H. SUMARDI bin MURANI yang telah dilakukan oleh Polsek Cilincing Jakarta Utara, dimana Dir. Reskrimum Polda Metro Jaya, sebelumnya telah melakukan Penyidikan, terhadap penyidikan tersebut telah mengeluarkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan yang berlaku sah dan mengikat maka Demi Tertibnya Hukum dalam menjaga kepastian Hukum, yang mana Surat Ketetapan tersebut merupakan suatu Kebijakan dari Oejabat Hukum, sehingga dapat dijadikan alasan hukum Majelis Hakim untuk mempertimbangkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Cilincing Jakarta Utara adalah tidak sah. Karena Surat Dakwaan diperoleh dan disimpulkan dari hasil Pemeriksaan Penyidikan Polsek Cilincing Jakarta Utara yang tidak sah tersebut maka Surat Dakwaan Rekan Penuntut Umum sepatutnya secara Hukum harus dinyatakan Batal Demi Hukum ;
EKSEPSI Obscuure Libell.
Pada Surat Dakwaan Tidak Menyebutkan nama Korban.
Majelis Hakim Yang Kami Hormati,
Pada Surat Dakwaan Rekan Penuntut Umum baik pada Dakwaan Kesatu atau pada Dakwaan Kedua, tidak menyebutkan Siapa yang dimaksud dengan Korban Dalam Perkara yang Teregister Nomor : PDM/1385/Jkt.Ut/08/201., ... Rekan Penuntut Umum hanya mempergunakan Istilah Korban. Tetapi tidak menyebutkan siapa Nama Korban ;
HARUN M. HUSEIN, SH. Dalam bukunya Surat Dakwaan Tehnik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya. Pada halaman 93 Alinea ke dua tentang Fungsi Surat Dakwaan, mengatakan bahwa Surat Dakwaan adalah Surat atau Akte yang sangat penting kedudukannya dalam proses penyelesaian perkara pidana, ..... selanjutnya dikatakan bahwa karena sedemikian pentingnya fungsi Surat Dakwaan itu dalam proses Pidana, maka dikatakan bahwa kedudukan secara formil sebagai peletak dasar (grondlleger) dari proses Pidana (A. KARIM NASUTION, 1972 : 41) ;
Sedangkan pada halaman 95 alinea pertama dikatakan bahwa Fungsi Surat Dakwaan bagi Hakim merupakan dasar pemeriksaan, membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dan dasar pengambilan keputusan tentang bersalah tidaknya terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan ;
Pernyataan tersebut sejalan dengan Fungsi Surat Dakwaan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI, Nomor : SE-004/J.A/11/1993. Tentang Pembuatan Surat Dakwaan ;
Berkenaan dengan hal tersebut, karena Surat Dakwaan memiliki Fungsi sentral dalam pemeriksaan di persidangan maka dalam uraian Rumusan Perbuatan pada Dakwaan kesatu atau Dakwaan kedua Rekan Penuntut Umum dalam surat Dakwaannya itu secara Hukum harus menyebutkan nama korban yang dimaksud ;
Oleh karena pada Surat Dakwaan tidak menyebut nama Korban dimaksud maka kedudukan Penuntut Umum secara formil sebagai peletak dasar dari proses pidana tidak memenuhi syarat karena berkenaan dengan Surat Dakwaan yang dibuat dengan tidak cermat dan telitinya itu ;
Sebagai pertimbangan Majelis Hakim, dapat dipertimbangkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 492 K/Kr/1981 menyatakan : Pengadilan Tinggi telah tepat mempertimbangkan, bahwa tuduhan samar-samar/kabur harus dinyatakan batal demi hukum ;
Maka dapat dijadikan alasan dan pertimbangan Hukum, Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Obscuur Libelli.
Uraian Perbuatan Pasal 378 KUHP Sama Dengan Uraian Perbuatan Pasal 263 (1) KUHP.
Majelis Hakim Yang Kami Hormati,
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 71 K/Kr/1969, tanggal 10 Mei 1969 menyatakan :
Suatu tuduhan yang dirumuskan berdasarkan unsur-unsur pasal 368 KUHP bersama-sama unsur Penipuan pasal 378 KUHP merupakan kesalahan essensiil yang menyebabkan tuduhan tersebut Batal”
Berkenaan dengan Yurisprudensi diatas, bahwa Rekan Penuntut Umum, dalam merumuskan uraian Perbuatan pada Dakwaan Kesatu atau rumusan uraian perbuatan pada Dakwaan Kedua adalah rumusan uraian perbuatan sama yang tidak banyak perbedaan, sementara pada Rumusan pasal pada Dakwaan Kesatu ditempatkan Pasal 378 KUHP dan pada Dakwaan Kedua ditempatkan Pasal 362 ayat (1) KUHP ;
Oleh karena Rumusan Perbuatan pada Dakwaan Kesatu terdapat banyak persamaan dengan rumusan Perbuatan Pada Dakwaan kedua. Sedangkan pasal 378 KUHP dengan Pasal 263 (1) KUHP cara-cara perbuatan sangat berbeda, maka Dakwaan yang dibuat demikian merupakan Dakwaan Obscuur Libelli sehingga harus dibatalkan ;
Dakwaan Kedua Pada Rumusan Pasal 263 (1) KUHP tidak didukung dengan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : SE-003/J.A/2/1984.
Majelis Hakim Yang Kami Hormati,
Seperti Persidangan ini telah dengar, saat Rekan Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, dimana dalam uraian perbuatan pada Dakwaan Kesatu atau uraian perbuatan pada Dakwaan Kedua, yang pokok permasalahan adalah pernikahan dengan adanya Surat Akta Nikah dengan Kutipan Akta Nikah Seri A1 Nomor : 395/105/V/2007. Dan dalam Surat Dakwaan oleh Rekan Penuntut Umum dikatakan Akta Nikah tersebut Palsu ;
Menurut Hemat Kami, pernyataan Penuntut Umum itu hanya Asumsinya saja, karena Pernyataan itu tidak didukung oleh Syarat Hukum ;
Yang dimaksud dengan Syarat Hukum adalah :
Jaksa Agung sebagaimana Surat Edarannya Nomor : SE-003/J.A/2/1984 tanggal 3 Pebruari 1984 Tentang Keterangan Ahli Mengenai Tandatangan dan Tulisan Sebagai Alat Bukti, menyebutkan bahwa untuk mencapai keseragaman dan memantapkan suatu hasil pemeriksaan ahli terhadap ontentikasi tandatangan dan tulisan yang akan digunakan sebagai alat bukti, guna membuktikan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi atau siapa yang bersalah melakukannya telah disepakati oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI sebagai berikut :
Untuk tindak pidana umum dan tindak pidana khusus keterangan ahli otentikasi diberikan oleh Laboratorium Kriminal MABAK ;
Untuk tindak pidana militer keterangan ahli otentikasi diberikan oleh Laboratorium Kriminal POM ABRI ;
Untuk perkara yang bersifat koneksitas keterangan ahli otentikasi dapat diberikan oleh salah satu Laboratorium Kriminal berdasarkan kesepakatan bersama antara unsur-unsur penegak hukum yang tunduk dalam team yang dibentuk untuk perkara koneksitas. (photo copy terlampir).
Karena Rekan Penuntut Umum, dalam Surat Dakwaannya mendalilkan bahwa Akta Nikah Nomor : 395/105/V/2007. Palsu tapi tidak didukung oleh Hasil keterangan ahli otentikasi diberikan oleh Laboratorium Kriminal MABAK, terhadap Identik atau Nonidentik, sebagaimana Surat Edaran Pimpinannya tersebut ;
Oleh karena Hukum menghendaki kepastian Hukum atas Tandatangan dan Tulisan sebagai Alat Bukti, sebagaimana Surat Edaran tersebut, maka Surat Dakwaan Rekan Penuntut Umum, merupakan dakwaan yang samar-samar atau Obscuur Libelli ;
Sebagai pertimbangan hukum Majelis hakim dapat melihat pada : Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor : 808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985 yang menyatakan : Dakwaan tidak cermat, tidak jelas tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum dan Yurisprudensi Mahkamah nomor : 33 K/Mil/1995 tanggal 15 Februari 1996 yang menyatakan : Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara lengkap dan tidak cermat, dakwaan dinyatakan batal demi hukum ;
KESIMPULAN :
Majelis Hakim Yang Kami Hormati,
Dari ANALISA HUKUM diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :
Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian, untuk wilayah DKI Jakarta dipimpin oleh Kapolda, secara struktural Polsek Cilincing Jakarta Utara dibawah Komando Kapolda, sehingga SURAT KETETAPAN Nomor : S. Tap/57/I/2010/Dit Reskrimum, tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN tertanggal 22 Januari 2010 yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67050616 DWI IRIANTO,Sik.Msi, yang ditetapkan oleh Dir. Reskrimum Polda Metro Jaya, secara hukum Polsek Cilincing, Jakarta Utara mengikat ketentuan yang dibuat secara hirarki oleh yang lebih tinggi. Oleh karena proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Cilincing, Jakarta Utara atas laporan korban yang sama dan Terlapor sama dan juga dengan laporan yang sama secara hukum harus dibatalkan, maka cukup alasan hukum Majelis Hakim untuk membatalkan Surat Dakwaan Rekan Penuntut Umum ;
Bahwa cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Dakwaan Penuntut Umum keliru dalam menerapkan hukum dengan tidak menjadikan saksi korban sebagai Terdakwa karena saksi korban kedudukannya sama dengan Terdakwa H. SUMARBI BIN MURANI secara bersama-sama mempergunakan Surat Akta Nikah dengan Kutipan Akta Nikah Seri A1 Nomor : 395/105/V/2007 ;
Cukup alasan hukum Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Obscuur Libelli ;
Dan dengan demikian cukup alasan Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
PERMOHONAN :
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Berdasarkan alasan Hukum diatas, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan akan memutus perkara Pidana ini berkenan memutuskan :
Menyatakan menerima EKSEPSI H.SUMARDI Bin MURANI ;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya Batal Demi Hukum ;
Menyatakan membebaskan biaya perkara menurut Undang-undang ;
Menimbang, bahwa Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat hukum terdakwa H. SUMARDI bin MURANI adalah sebagai berikut :
Menyatakan eksepsi Tim Penasehat hukum terdakwa H. SUMARDI bin MURANI dinyatakan tidak diterima ;
Menyatakan pemeriksaan perkara ini untuk dilanjutkan ;
Menimbang bahwa Majelis telah menjatuhkan putusan sela yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Eksepsi / Keberatan Penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima;
Menyatakan Eksepsi / Keberatan Penasehat hukum terdakwa yang mengenai pokok perkara, akan dipertimbangkan bersama pokok perkara ;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan pemeriksaan berkas perkara atas nama terdakwa H. SUMARDI bin MURANI harus dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi yang sebelum memberikan keterangannya terlebih dahulu disumpah menurut cara agamanya yaitu :
Saksi 1 : Hj. JUMARIAH :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah suami saksi yang menikah pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2007 ;
Bahwa sewaktu terdakwa hendak menikahi saksi, terdakwa menyatakan akan menikahi saksi secara sah menurut aturan Negara dan menjaga keutuhan rumah tangga ;
Bahwa atas perkataan tersebut saksi percaya dan saksi bersedia dinikahi oleh terdakwa ;
Bahwa kemudian terdakwa meminta uang kepada saksi sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan alasan untuk biaya pengurusan surat-surat nikah ;
Bahwa terdakwa mengajak saksi menikah dirumah penghulu dan saat itu saksi sempat menanyakan kepada terdakwa mengapa harus menikah dirumah penghulu dan terdakwa mengatakan “penghulunya gk bisa datang kerumah, jadi kita saja yang datang kerumahnya, kan sama saja” dan akhirnya saksi mengikuti kemauan terdakwa ;
Bahwa yang menentukan tempat pernikahan tersebut adalah terdakwa dan menikah dilaksanakan pada malam hari dirumah sdr. TAID ;
Bahwa setelah selesai ijab khobul saksi disuruh untuk menandatangani beberapa surat namun saksi tidak tahu apa isi surat-surat tersebut, karena sewaktu saksi menanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengatakan “sudah tanda tangani saja” ;
Bahwa sebelum pernikahan saksi diajak oleh terdakwa untuk membuat pas photo dan terdakwa juga meminta foto-copy KTP saksi yang kemudian foto saksi oleh terdakwa ditempelkan ke buku nikah, selain itu saksi juga menyerahkan seperangkat alat sholat dan kalung emas seberat 50 gram seharga Rp 11.000.000,-;
Bahwa terdakwa pernah mengatakan kepada saksi dengan kata-kata “sudah masalah surat nikah biar saya yang urus” ;
Bahwa saksi menerima buku nikah dari terdakwa setelah satu minggu pernikahan dan ketika terdakwa menyerahkan buku nikah tersebut sambil berkata “ini surat sudah jadi disimpan, kita sudah resmi dan sah jadi suami istri”;
Bahwa saksi pernah menanyakan tentang keaslian surat nikah tersebut kepada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa “itu tidak penting” kemudian saksi tanyakan lagi kepada terdakwa dan terdakwa jawab “berarti surat itu palsu” dan dijawab oleh terdakwa “enggak juga” ;
Bahwa surat nikah tersebut saksi ketahui palsu bermula ketika saksi hendak mengajukan gugatan cerai ke KUA Grogol Petamburan dan dari KUA tersebut saksi mendapatkan keterangan bahwa buku kutipan seri A1 No.395/105/V/2007 atas nama SUMARDI bin MURANI dengan JUMARIAH tanggal 21 Mei 2007 tersebut tidak terdaftar ;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah mengenal sdr. TAID ;
Saksi-2 : TAJUL EFFENDI bin H. NASURI ;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban Hj. JUMARIAH alias Ibu JUJU binti H. NASURI karena saksi korban adalah kakak kandung saksi ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Polisi dan saksi membenarkan keterangan dalam BAP tersebut ;
Bahwa benar terdakwa pernah menikahi saksi Hj. JUMARIAH ;
Bahwa waktu terdakwa menikah dengan saksi korban, terdakwa berstatus duda dan saksi korban berstatus janda ;
Bahwa sebelum terdakwa menikahi saksi korban, terdakwa pernah melamar saksi korban dirumah kakak saksi korban H. ABDUL ROHIM ;
Bahwa saksi menyaksikan pernikahan terdakwa dengan saksi korban ;
Bahwa saksi mengetahui tentang kepalsuan surat nikah dari keterangan saksi korban kepada saksi yang mengatakan kalau buku nikah yang diberikan terdakwa kepada saksi korban banyak kejanggalan ;
Bahwa atas keterangan saksi korban kemudian saksi bersama dengan saksi korban pada tanggal 01 Juni 2009 mengecek ke kantor KUA sebagaimana yang tercantum dalam buku akte nikah yaitu di Kecamatan Grogol Petamburan dan dari KUA Grogol Petamburan tersebut diketahui bahwa buku akte nikah seri A1 No.395/105/V/2007, nama tersebut tidak terdaftar, yang H. Abdullah Djunaidi, S.Ag bukan Drs. H. Hanif bin Kasah seperti tertera dalam buku nikah tersebut, nomor seri porporasi yang dipergunakan tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Grogol Petamburan pada tanggal, bulan dan tahun tersebut ;
Bahwa buku nikah itu diberikan terdakwa kepada korban setelah satu minggu dari pernikahan korban dengan terdakwa, akte nikah itu diberikan langsung terdakwa kepada korban, dikatakan korban kepada saksi bahwa saat terdakwa memberikan buku nikah itu terdakwa mengatakan “ Ini surat jadi disimpan, kita sudah resmi dan sah jadi suami istri” ;
Saksi 3 : Drs. Ustad MUHAMAD SIDIK bin MASWI ;
Bahwa saksi mengetahui tentang Pernikahan antara terdakwa H. SUMARDI bin MURANI dengan Hj. JUMARIAH ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Polisi tentang pernikahan antara H. SUMARDI bin MURANI dengan Hj. JUMARIAH ;
Bahwa pernikahan tersebut dirumah Pak TAID ;
Bahwa rumah saksi di Tanah Merdeka ;
Bahwa saksi menyarankan kalau pernikahan lengkap sebaiknya nikah di KUA dengan syarat ada mempelai, ada wali ;
Bahwa saksi menerima uang dari saksi TAID sebesar Rp 360.000,- dan menyerahkan 2 (dua) lembar foto mempelai laki-laki / terdakwa dan 2 lembar foto mempelai perempuan dan foto copy KTP ;
Bahwa saksi menyerahkan foto tersebut dan sejumlah uang kepada H. LAIMING ;
Bahwa setelah saksi menikahkan terdakwa dengan saksi korban kemudian saksi memberikan beberapa surat untuk ditanda tangani oleh saksi korban yang akan digunakan pengisian data pada buku akte nikah ;
Bahwa surat, akte yang sudah saksi tanda tangani saya berikan semuanya kepada sdr. LAIMING untuk mengurus buku nikah ;
Bahwa yang mengisi data-data kedua mempelai kedalam kedua buku nikah tersebut adalah saksi ;
Bahwa yang saksi tahu sdr. LAIMING berstatus pedagang warung klontongan dan buka pegawai pada kantor KUA ;
Saksi 4 : LAIMING bin SAMAN (alm) ;
Bahwa buku nikah saksi peroleh dari Pak SURYA kemudian diberikan kepada Ustad SIDIK ;
Bahwa saksi diberi uang untuk buku nikah sejumlah Rp 160.000,- ;
Bahwa saksi mendapatkan foto para mempelai kepada SURYA masing-masing 2 lembar dan uang sebesar Rp 125.000,-;
Bahwa saksi mendapatkan buku nikah dari Pak SURYA sebanyak 2 (dua) buku yaitu warna hijau dan coklat ;
Bahwa saksi menyerahkan ke-2 buku nikah tersebut kepada Drs. Ustad MUHAMAD SIDIK MASWI bin MASWI ;
Bahwa setahu saksi ustad SIDIK bukan penghulu yang sebenarnya dari Kantor KUA, ia hanya penghulu yang menikahkan orang secara siri saja ;
Bahwa ustad SIDIK menikahkan terdakwa dengan Hj. JUMARIAH pada tanggal 21 Mei 2007 sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam akte nikah itu dirumah Ustad SIDIK sendiri dan setelah 1 (satu) minggu pernikahan itu Ustad SIDIK datang kerumah saksi meminta saksi untuk dibuatkan akte buku nikah ;
Bahwa setelah menerima foto dan uang dari Ustad SIDIK kemudian saksi kerumah SURYA di Jl. Kalibaru Barat Rt.002/012 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Cilincing Jakarta Utara meminta untuk dibuatkan buku nikah tersebut ;
Bahwa saksi meminta membuatkan akte nikah kepada SURYA (alm) karena proses pembuatannya cepat, hanya waktu tiga hari sudah selesai dan supaya pula pasangan yang menikah itu memiliki surat ;
Saksi 5 : TAID bin BADAWI ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah lama namun tidak ada hubungan famili maupun keluarga ;
Bahwa pada tanggal 21 Mei 2007 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa telah menikah dengan Hj. JUMARIAH dirumah saksi yang terletak di Jl. Kali baru No.12 Rt.009 / 007 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara ;
Bahwa sehari sebelum acara pernikahan tersebut terdakwa menemui saksi meminta dicarikan penghulu karena ia akan melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan yang bernama Hj. JUMARIAH ;
Bahwa saat itu saksi sempat menanyakan kepada terdakwa dengan kata-kata “mengapa harus menikah ditempat saya, kenapa harus nikah siri, kenapa nikahnya enggak dirumah SUMARDI atau dirumah pengantin perempuan saja” dan dijawab oleh terdakwa “sudah semua urusan saya” ;
Bahwa kemudian terdakwa memberikan uang kepada saksi untuk mengurus pernikahan serta buku nikahnya sebesar Rp 1.000.000,-;
Bahwa kemudian pada keesokan harinya tanggal 21 Mei 2007 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa bersama dengan pengantin perempuan bersama dengan 2 orang laki-laki keluarga pengantin perempuan datang kerumah saksi ;
Bahwa yang menikahkan terdakwa dengan Hj. JUMARIAH adalah Drs. Ustd. MUHAMAD SIDIK MASWI bin MASWI ;
Keterangan Ahli : ENCEP HIDAYAT bin EBI ACE WILDAN ;
Bahwa Ahli bekerja pada Kantor KUA Kecamatan Kebun Jeruk dari tahun 1987 s/d Januari 2003 kemudian tahun 2003 s/d sekarang sebagai pegawai bagian kearsipan pada Kantor KUA Grogol Petamburan ;
Bahwa Ahli tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa berdasarkan pengetahuan Ahli atas barang bukti yang telah Ahli periksa berupa :
Buku Kutipan akte nikah seri A1 No.395/105/V/2007 atas nama SUMARDI bin MURANI dengan JUMARIAH, tanggal 21 Mei 2007 namun tersebut tidak terdaftar ;
Yang berhak menandatangani buku nikah pada waktu itu PPN / Kepala KUA adalah H. ABDULLAH DJUNAIDI, S.Ag bukan Drs. H. HANIF bin KASAH seperti yang tertera dalam buku nikah tersebut ;
Nomor seri proporasi yang dipergunakan tidak sama dengan yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Grogol Petamburan pada tanggal, bulan dan tahun tersebut ;
Dari indikasi diatas bahwa buku kutipan akte nikah nomor seri A1 Nomor. 295/105/V/2007 TIDAK PERNAH DIKELUARKAN oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Grogol Petamburan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa / Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan saksi A DE CHARGE (saksi yang meringankan terdakwa) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa dan didengar keterangan terdakwa H. SUMARDI bin MURANI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat pemeriksaan Polisi terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum ;
Bahwa terdakwa 2 kali dilaporkan, yang pertama di Polda yang kemudian mendapat surat SP3 ;
Bahwa kemudian dilaporkan di Polsek Cilincing pada tanggal dan hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada tahun 2010 ;
Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. TAID ;
Bahwa pernikahan terjadi dilaksanakan dirumah sdr. TAID dengan mahar emas 50 gram dan biaya untuk pernikahan sebesar Rp 1.000.000,- ;
Bahwa yang membeli mahar dan uang sebesar Rp 1.000.000,- adalah Ibu Hj. JUMARIAH ;
Bahwa Hj. JUMARIAH meminta nikah dikampung halamannya di Madura ;
Bahwa terdakwa mengatakan tidak bisa menikah ditempat Hj. JUMARIAH di Kampung karena sibuk kemudian terdakwa mengatakan kalau mau menikah disini gak apa-apa ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengatakan pernikahan secara siri dengan Hj. JUMARIAH ;
Bahwa terdakwa memberikan uang kepada sdr. TAID sebesar Rp 1.000.000,- dan mengatakan terdakwa mau menikah ;
Bahwa wali nikah adik Hj. JUMARIAH ;
Bahwa setelah menikah tinggal serumah, kadang dirumah terdakwa kadang dirumah Hj. JUMARIAH ;
Bahwa terdakwa memberikan surat pernyataan yang ada di BAP ;
Bahwa sudah cerai dengan Hj. JUMARIAH dan mengatakan kamu saya cerai;
Bahwa terdakwa bertemu dengan sdr. TAID 2 kali ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Kutipan akte nikah seri A1 No.395/105/V/2007 atas nama SUMARDI bin MURANI dengan JUMARIAH tanggal 21 Mei 2007 diduga palsu;
1 (satu) lembar Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh KUA Grogol Petamburan Jakarta Barat tanggal 01 Juni 2009 ;
1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 14 Desember 2008 yang ditandatangani oleh SUMARDI, JUMARIAH dan H. TATANG ;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh SUMARDI, JUMARIAH dan H. AMIR HAMZAH ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka dapatlah fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar antara terdakawa dengan saksi Hj. Jumariah sebagai suami isteri yang menikah pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2007 ;
Bahwa sewaktu terdakwa akan menikahi saksi Hj Jumariah, terdakwa mengatakan akan menikahi saksi secara sah menurut hukum Negara dan atas perkataan tersebut saksi bersedia untuk dinikahi oleh terdakwa;
Bahwa untuk biaya pernikahan tersebut, terdakwa telah minta uang kepada saksi Hj. Jumariah sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) untuk biaya pengurusan surat nikah;
Bahwa pernikahan antara terdakwa dengan saksi Hj. Jumariah dilaksanakan di rumah saksi Taid dan pada waktu saksi menanyakan kepada terdakwa mengapa tidak di rumah sendiri dan harus di rumah saksi Taid terdakwa mengatakan penghulunya tidak bisa datang ke rumah;
Bahwa pada waktu pernikahan antara terdakwa dengan saksi Hj. Jumariah status terdakwa duda dan status saksi Hj. Jumariah janda ;
Bahwa yang menikahkan antara terdakwa dengan saksi Hj. Jumariah adalah saksi Tajul Effendi yaitu adik kandung saksi Hj. Jumariah dan setelah ijab qobul dihadapan penghulu Ustad Drs. Mahmud Sidik bin Mawi, saksi Jumariah menanda tangani beberapa surat yang isinya saksi tidak tahu;
Bahwa sebagai mahar atau mas kawinnya dalam pernikahan tersebut berupa seperangkat alat sholat dan kalung emas seberat 50 gram;
Bahwa selama terdakwa menikah dengan saksi Hj. Jumariah, terdakwa tidak pernah memberikan nafkah malahan terdakwa berkali-kali minta uang kepada saksi Hj. Jumariah yang katanya untuk modal usaha yang jumlahnya kurang lebih Rp. 69.000.000,- namun saat ini sudah dikembalikan seluruhnya;
Bahwa setelah kurang lebih 1 (satu) minggu pernikahan, terdakwa menyerahkan buku nikah kepada saksi Hj. Jumariah;
Bahwa buku nikah tersebut diketahui palsu ketika saksi Hj. Jumariah dan saksi tajul Effendi mengecek ke KUA Grogo, Petamburan Jakarta pada tanggal 01 Juni 2009 dan mendapat keterangan dari KUA bahwa buku nikah seri A1 No. 395/105/V/2007 tidak terdaftar, dan seharusnya pada tahun tersebut yang menandatangani buku nikah tersebut Abdullah Djunaidi bukan Drs. H. Hanif bin Kasan;
Bahwa saksi Muhamad Sidik bin Maswi telah menerima uang dari saksi Taid sebesar Rp. 360.000,- juga 2(dua) lembar pas foto kedua mempelai dan foto copy KTP;
Bahwa yang memberikan surat-surat untuk ditanda tangani oleh terdakwa dan saksi Hj. Jumariah untuk pengisian data buku nikah adalah saksi Muhamad Sidik bin Maswi;
Bahwa setelah surat-surat ditanda tangani oleh terdakwa dan saksi Hj. Jumariah selanjutnya diserahkan kepada saksi Laiming bin Saman kemudian oleh saksi Laiming bin saman diserahakan kepada Surya untuk pengurusan buku nikah;
Bahwa saksi Hj. Jumariah telah menikah sebanyak 4(empat) kali;
Bahwa sebelumnya perkara ini pernah 2(dua) kali dilaporkan oleh saksi Hj. Jumariah ke Polda Jakarta tetapi oleh Polda Jakarta telah dikeluarka SP3;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta tersebut diatas apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa;
Membang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa secara alternative yaitu kesatu mekukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 378 KUHP atau kedua melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternative maka Majelis Hakim mempunyai keleluasaan untuk membuktikan dakwaan tersebut dikaitkan dengan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan tanpa harus secara berurutan antara dakwaan kesatu atau dakwaan kedua dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua lebih dahulu :
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum pada dakwaan kedua telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (1) KUHP yang memiliki unsur – unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja;
Membuat tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal;
Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan unsur – unsur dari pasal 263 ayat (1) KUHP, Majelis akan membahas terlebih dahulu dalam berkas perkara yang dibuat oleh penyidik dari Polsek Metropolitan Cilincing dalam kesimpulannya menyatakan bahwa tersangka Sumardi bin Murani diduga kuat dengan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana penipuan atau memakai surat palsu sebagaimana yang dimaksudkan dalam Primer pasal 378 KUHP, Subsider pasal 263 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa unsur – unsur dalam pasal 263 ayat (2) adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan sengaja;
Memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati;
Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian;
Menimbang, bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan adalah sebagaiman diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (1) KUHP, sedangkan unsur – unsurnya berbeda dengan kesimpulan dalam berkas perkara dari hasil penyidikan penyidik Polsek Metropolitan Cilincing sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa seharusnya surat dakwaan Penuntut Umum harus disusun berdasarkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dari penyidik, oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum tidak didasarkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dari penyidik, sehingga rumusan surat dakwaan Penuntut Umum tersebut yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan adalah merupakan surat dakwaan yang palsu atau tidak benar, sehingga surat dakwaan yang demikian tidak dapat dipergunakan oleh Penuntut Umum untuk menuntut terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan maksud; untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa unsur kesatu Barang siapa mengandung pengertian siapa saja setiap subyek hukum yang mampu bertanggung jawab dalam hukum pidana;
Menimbang, bahwa pengertian diatas dihubungkan dengan fakta dipersidangan bahwa terdakwa dalam identitasnya mengaku bernama H. Sumardi bin Murani serta saksi-saksi mengenai terdakwa tersebut, maka dengan demikian unsur Barang siapa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sifat penipuan sebagai kejahatan terletak pada upaya-upaya yang dipergunakan untuk menggerakkan hati orang lain supaya orang lain itu menyerahkan sesuatu barang dan inti dari penipuan adalah “ menggerakkan orang lain” oleh karena itu maka unsur ketiga akan dibuktikan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Unsur ke 3 adalah Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa menggerakkan / membujuk orang lain sama dengan mempengaruhi orang dengan cara yang licik sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkaranya yang sebenarnya, orang itu tidak akan berbuat sedemikian itu;
Menimbang, bahwa unsur menggerakkan / membujuk orang lain supaya memberikan sesuatu barang bila dikaitkan dengan fakta – fakta dipersidangan bahwa terdakwa untuk melakukan perkawinan dengan saksi Hj. Jumariah (pelapor) dengan kata-kata akan menikahi saksi Hj. Jumariah secara sah menurut aturan Negara dan menjaga keutuhan rumah tangga;
Menimbang, bahwa dari perkataan terdakwa tersebut saksi Hj. Jumariah percaya dan bersedia untuk dinikahi oleh terdakwa dan pernikahan tersebut dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2007;
Menimbang, bahwa setelah terjadi pernikahan antara terdakwa dengan saksi Hj. Jumariah, kira-kira 7 hari kemudian, terdakwa memberikan buku nikah kepada saksi Hj. Jumariah berupa kutipan akta nikah Seri A 1, Nomor : 395 / 105 / V / 2007, yang dikeluarkan oleh KUA Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta (vide bukti surat Kutipan Akta Nikah);
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah terdakwa menikah dengan saksi Hj. Jumariah dan hidup satu rumah sebagai suami isteri, terdakwa sering meminjam uang kepada saksi Hj. Jumariah untuk keperluan terdakwa sendiri yang jumlah pinjamannya seluruhnya sebesar Rp. 69.500.000,- (enam puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) vide bukti surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh keduanya tertanggal 14 Desember 2008;
Menimbang, bahwa dari seluruh pertimbangan diatas unsur ketiga yaitu Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, telah terpenuhi, dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua;
Menimbang bahwa Dengan maksud; untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, mengandung pengertian bahwa tujuan atau maksud dengan terdakwa akan menikahi saksi Hj. Jumariah secara sah menurut hukum Negara tersebut sehingga terjadi perkawinan antara terdakwa dan saksi Hj. Jumariah, selanjutnya terdakwa telah mendapatkan pinjaman dari saksi Hj. Jumariah sebesar Rp. 69.500.000,-akan tetapi dilakukan terdakwa dengan melakukan perkawinan siri, seperti yang dikendaki oleh saksi Hj. Jumariah yaitu perkawinan yang sah menurut hokum Negara seperti perkawinan yang dilakukan saksi Hj. Jumariah sebelumnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kedua telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur - unsur dari dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada kesimpulan dan permohonan agar Majelis Hakim memutus :
Menyatakan terdakwa Sumardi bin Murani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan Pemalsuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP dan pasal 263 ayat (1) KUHP;
Membebasakan tedakwa Sumardi bin Murani dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum;
Memulihkan kemampuan, kedudukan dan martabat terdakwa Sumardi bin Murani;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa Sumardi bin Murani telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan telah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam diancam dalam pasal 378 KUHP seperti dalam dakwaan kesatu, sehingga terhadap pembelaan tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf, alasan pembenar, maupun alasan penghapus pidana, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapat hukuman yang setimpal ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan barang bukti berupa 2 lembar pernyataan yang dibuat antara Terdakwa H. SUMARDI dan saksi Hj. JUMARIAH disaksikan Ketua Rt.011 dan Rt.002 serta H. Tatang yang isinya antara lain :
Yang pertama surat pernyataan yang berisi terdakwa memberi kesanggupan menyelesaikan modal catering kepunyaan saksi Hj. JUMARIAH sebesar Rp 69.500.000,-dalam tem[po 2 bulan dan pembuatannya tanggal 14 Desember 2008 ;
Yang kedua Surat Pernyataan dari terdakwa yang berisi bahwa terdakwa mempunyai tanggungan berupa buku Sertifikat yang dijaminkan ke Bank untuk keperluan terdakwa, dan terdakwa sanggup dalam tempo 1 bulan untuk menyelesaikan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan menerangkan bahwa kedua surat pernyataan tersebut benar dan keduanya telah dilaksanakan semua, sehingga terdakwa tidak mempunyai kewajiban lagi karena semuanya telah dibayar ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas, maka menurut hemat majelis. Meskipun semua kejadian baik peminjaman modal katering maupun peminjaman sertifikat untuk jaminan hutang ke Bank dilakukan oleh terdakwa, pada waktu antara terdakwa dengan korban dalam hubungan suami istri, tetapi karena perkawinan tersebut adalah perkawinan siri / nikah siri dan menurut pengetahuan Hj. Jumariah perkawinan tersebut sah menurut Negara, maka menurut hemat majelis hal tersebut tidaklah menghilangkan unsur delik sebagaimana telah dinyatakan terbukti bersalah, tetapi karena terdakwa telah mengembalikan semuanya kepada saksi Jumariah, maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai Hal yang meringankan hukuman terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menentukan tentang pidana / hukuman yang pantas diberikan kepada terdakwa, Majelis akan mempertimbangkannya dari hal-hal yang memberatkan maupun dari hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yang diketemukan dalam persidangan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah mengembalikan semua pinjaman kepada Saksi Hj. Jumariah;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa surat-surat yang secara terperinci akan disebut dalam amar putusan dibawah ini Majelis sependapat dengan Penuntut Umum yang akan dicantum dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 jo ketentuan dari pasal 378 KUHP, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I.
Menyatakan bahwa terdakwa H. SUMARDI bin MURANI menurut hokum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ PENIPUAN “;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 20 (dua puluh) bulan habis ;
Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa surat-surat yang antara lain berupa :
1 (satu) buah buku Kutipan Akta Nikah seri A1 Nomor : 395 / 105 / V /2007 atas nama Sumardi bin Murani dengan Jumariah tanggal 21 Mei 2007. Dirampas untuk dimusnahkan;
1. (satu) lembar surat keterangan yang dikeluarkan oleh KUA Grogol Petamburan Jakarta Barat tanggal 01 Juni 2009, tetap terlampir dalam berkas;
1. (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 14 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Sumardi, Jumariah dan H. Tatang;
1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Sumardi, Jumariah, dan H. Amir Hamzah. Dikembalikan kepada saksi Hj. Jumariah;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang terdiri dari : SUHARTO, SH.M.,Hum sebagai Hakim Ketua, I.G.K. ADYNATHA, SH.,MH dan SARTONO, SH.,MH sebagai Hakim-Hakim Anggota, pada hari S E N I N, tanggal 07 MARET 2011, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada : Hari : SENINtanggal 14 MARET 2011 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim – Hakim anggota tersebut, dibantu oleh SURYONO, SH Sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri DEDI SEPTIYANTO, SH Jaksa Penuntut Umum dihadapan Terdakwa yang didampingi Team Penasihat Hukumnya;
HAKIM – HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA
I.G.K ADYNATHA, SH, M.Hum.. SUHARTO, SH., M.Hum.
SARTONO, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
S U R Y O N O, SH.