263/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 263/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
SLAMAT AFFANDI alias FANDI bin AMBERAN;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SLAMAT AFFANDI alias FANDI bin AMBERAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Pick up DA 9711 TS, - 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Futura Pick up DA 9711 TS, - 1 (satu) buah SIM A No. 850418161019, Dikembalikan kepada Terdakwa, - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DA 6526 BBJ, Dikembalikan kepada Korban BAMBANG DWIKORA; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 263/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | SLAMAT AFFANDI alias FANDI bin AMBERAN; |
| 2. | Tempat lahir | : | Marabahan; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 31 Tahun / 2 April 1985; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Pejambuan Rt. 005 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 April 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 263/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 28 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 263/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 1 Juli 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SLAMAT AFFANDI alias FANDI bin AMBERAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama menjalani tahanan sementara dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), subsidair 2(dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Pick up DA 9711 TS,
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Futura Pick up DA 9711 TS,
- 1 (satu) buah SIM A No. 850418161019,
Dikembalikan kepada Terdakwa,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DA 6526 BBJ,
Dikembalikan kepada Korban BAMBANG DWIKORA melalui Saksi RISNA MARYATI binti RAMIDI;
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon agar dijatuhi pidana penjara yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa SLAMAT AFFANDI Als FANDI Bin AMBERAN (Alm) pada hari Senin tanggal 25 April 2016 sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa sedang mengemudikan mobil Suzuki Futura Pick Up Nopol DA 9711 TS yang datang dari arah Banjarbaru menuju Banjarmasin dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, sesampainya di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar terdakwa menyalakan lampu tanda (rehting) belok ke sebelah kanan dan berhenti di rambu-rambu lalu lintas boleh berbelok ke kanan dengan maksud hendak membelok ke jalur sebelah kanan putar balik ke arah Banjarmasin menuju Banjarbaru, pada saat terdakwa berhenti di perputaran arah sebelum membelok ke kanan terdakwa memperhatikan pengguna jalan sebelah kiri dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru;
Bahwa keadaan cuaca waktu itu cerah, dengan kondisi jalan baik, lebar jalan luas, ada tempat perputaran arah dengan rambu-rambu lalu lintas boleh berbelok ke kanan dari arah Banjarbaru menuju Banjarmasin, arus lalu lintas sedang, beraspal baik dan kanan kiri jalan ada perumahan penduduk, selanjutnya saat mobil yang terdakwa kemudikan membelok ke kanan dan masuk jalur Banjarmasin menuju Banjarbaru dengan posisi serong ke kanan lalu masuk ke lajur bagian tengah jalan ketika itu terdakwa melihat dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter ada sepeda motor Honda Scoopy Nopol DA 6526 BBJ yang dikendarai oleh korban BAMBANG DWIKORA datang dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru dengan kecepatan kurang lebih sekitar 50 km/jam, kemudian terdakwa langsung berusaha menginjak rem mobilnya namun oleh karena jarak antara mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban BAMBANG DWIKORA sudah dekat sehingga roda depan sepeda motor Honda Scoopy DA 6526 BBJ yang dikendarai oleh korban BAMBANG DWIKORA menabrak pintu depan sebelah kiri mobil Suzuki Futura Pick Up Nopol DA 9711 TS yang terdakwa kemudikan sehingga terjadi tabrakan dan mengakibatkan pengendara/korban BAMBANG DWIKORA jatuh di aspal beserta sepeda motor Honda Scoopy Nopol DA 6526 BBJ yang dikendarainya, dan korban BAMBANG DWIKORA mengalami luka-luka di bagian dagu robek kemudian dibawa ke Puskesmas Gambut dan dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban BAMBANG DWIKORA mengalami cedera didaerah kepala dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin sebagaimana hasil visum Et Repertum Nomor : 25/VER/I/IV/2016 tanggal 02 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AUDI ARDANSYAH, SP. BS NIP. 19760912 201001 1 007 dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin selaku dokter yang memeriksa korban atas nama BAMBANG DWIKORA telah diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul. Hal-hal ini mendatangkan panyakit/luka yang tidak akan sembuh lagi menyebabkan orang ini tiada sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaannya, menyebabkan orang ini tiada dapat mempergunakan salah satu dari pancaindera kudung, tompeng, cacat, tidak sempurna pikirannya lebih dari pada empat minggu lamanya.
Hal-hal mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan laionnya.
Orang ini belum sembuh sama sekali besar harapan ia akan sembuh jikalau sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (komplikasi).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban BAMBANG DWIKORA harus menjalani perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin selama 31 (tiga puluh satu) hari sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengan 26 Mei 2016 dan kondisi korban BAMBANG DWIKORA saat ini tidak bisa bersuara, tidak bisa duduk, tangan kanan dan kaki kanan tidak bisa digerakkan serta masih perawatan jalan dan terapi ke RSUD Ulin Banjarmasin, sedangkan sepeda motor Honda Scoopy Nopol DA 6526 BBJ yang dikendarai oleh korban BAMBANG DWIKORA mengalami kerusakan pada bagian roda depan dan stang sepeda motor akibat menabrak pintu depan sebelah kiri mobil Suzuki Futura Pick Up Nopol DA 9711 TS sedangkan mobil Suzuki Futura Pick Up Nopol DA 9711 TS yang dikemudikan oleh terdakwa penyok pada bagian pintu depan sebelah kiri;
| - | Diagnosis (seterang mungkin) : Cedera Kepala Sedang + Intra Serebral Hemoragik + Diabetes Melitus tipe II; |
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa SLAMAT AFFANDI Als FANDI Bin AMBERAN (Alm) pada hari Senin tanggal 25 April 2016 sekitar jam 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016 bertempat di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang mengadili, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa sedang mengemudikan mobil Suzuki Futura Pick Up Nopol DA 9711 TS yang datang dari arah Banjarbaru menuju Banjarmasin dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, sesampainya di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar terdakwa menyalakan lampu tanda (rehting) belok ke sebelah kanan dan berhenti di rambu-rambu lalu lintas boleh berbelok ke kanan dengan maksud hendak membelok ke jalur sebelah kanan putar balik ke arah Banjarmasin menuju Banjarbaru, pada saat terdakwa berhenti di perputaran arah sebelum membelok ke kanan terdakwa memperhatikan pengguna jalan sebelah kiri dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru;
Bahwa keadaan cuaca waktu itu cerah, dengan kondisi jalan baik, lebar jalan luas, ada tempat perputaran arah dengan rambu-rambu lalu lintas boleh berbelok ke kanan dari arah Banjarbaru menuju Banjarmasin, arus lalu lintas sedang, beraspal baik dan kanan kiri jalan ada perumahan penduduk, selanjutnya saat mobil yang terdakwa kemudikan membelok ke kanan dan masuk jalur Banjarmasin menuju Banjarbaru dengan posisi serong ke kanan lalu masuk ke lajur bagian tengah jalan ketika itu terdakwa melihat dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter ada sepeda motor Honda Scoopy Nopol DA 6526 BBJ yang dikendarai oleh korban BAMBANG DWIKORA datang dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru dengan kecepatan kurang lebih sekitar 50 km/jam, kemudian terdakwa langsung berusaha menginjak rem mobilnya namun oleh karena jarak antara mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban BAMBANG DWIKORA sudah dekat sehingga roda depan sepeda motor Honda Scoopy DA 6526 BBJ yang dikendarai oleh korban BAMBANG DWIKORA menabrak pintu depan sebelah kiri mobil Suzuki Futura Pick Up Nopol DA 9711 TS yang terdakwa kemudikan sehingga terjadi tabrakan dan mengakibatkan pengendara/korban BAMBANG DWIKORA jatuh di aspal beserta sepeda motor Honda Scoopy Nopol DA 6526 BBJ yang dikendarainya, dan korban BAMBANG DWIKORA mengalami luka-luka di bagian dagu robek kemudian dibawa ke Puskesmas Gambut dan dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan korban BAMBANG DWIKORA mengalami cedera didaerah kepala dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin sebagaimana hasil visum Et Repertum Nomor : 25/VER/I/IV/2016 tanggal 02 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AUDI ARDANSYAH, SP. BS NIP. 19760912 201001 1 007 dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin selaku dokter yang memeriksa korban atas nama BAMBANG DWIKORA telah diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul. Hal-hal ini mendatangkan panyakit/luka yang tidak akan sembuh lagi menyebabkan orang ini tiada sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaannya, menyebabkan orang ini tiada dapat mempergunakan salah satu dari pancaindera kudung, tompeng, cacat, tidak sempurna pikirannya lebih dari pada empat minggu lamanya;
Hal-hal mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan laionnya;
Orang ini belum sembuh sama sekali besar harapan ia akan sembuh jikalau sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (komplikasi);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban BAMBANG DWIKORA harus menjalani perawatan di RSUD Ulin Banjarmasin selama 31 (tiga puluh satu) hari sejak tanggal 25 April 2016 sampai dengan 26 Mei 2016 dan kondisi korban BAMBANG DWIKORA saat ini tidak bisa bersuara, tidak bisa duduk, tangan kanan dan kaki kanan tidak bisa digerakkan serta masih perawatan jalan dan terapi ke RSUD Ulin Banjarmasin, sedangkan sepeda motor Honda Scoopy Nopol DA 6526 BBJ yang dikendarai oleh korban BAMBANG DWIKORA mengalami kerusakan pada bagian roda depan dan stang sepeda motor akibat menabrak pintu depan sebelah kiri mobil Suzuki Futura Pick Up Nopol DA 9711 TS sedangkan mobil Suzuki Futura Pick Up Nopol DA 9711 TS yang dikemudikan oleh terdakwa penyok pada bagian pintu depan sebelah kiri;
| - | Diagnosis (seterang mungkin) : Cedera Kepala Sedang + Intra Serebral Hemoragik + Diabetes Melitus tipe II; |
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. MUHAMMAD RAMLANI alias RAMLAN bin H. MUGENI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 April 2016 sekira pukul 13.30 Wita di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, telah terjadi tabrakan antara mobil Suzuki Futura pick up DA 9711 TS yang Saksi tumpangi dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Korban;
- Bahwa saat itu Saksi berada di mobil Suzuki pick up disamping Terdakwa yang mengemudikan mobil pick up tersebut dimana Saksi dan Terdakwa sedang dalam perjalanan untuk mengantar batu bata dari daerah Sungai Tabuk menuju daerah Gambut;
- Bahwa setibanya di tempat kejadian tepatnya di jalan A. Yani Km 13.200, saat itu Terdakwa dari arah Banjarmasin akan berputar balik ke sisi kanan jalan menuju arah Banjarbaru dan berhenti di belokan yang bertanda boleh putar balik ke kanan, selanjutnya Terdakwa sempat berhenti dan kemudian berputar arah ke kanan ke arah Banjarbaru, ternyata dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru datang sepeda motor Honda Scoopy dari yang dikemudikan Korban yang langsung menabrak bagian pintu kiri dari mobil pickup yang dikemudikan Terdakwa;
- Bahwa setelah menabrak mobil pickup, sepeda motor tersebut langsung terjatuh sedangkan Terdakwa langsung menepi dan menolong Korban yang saat itu dalam kondisi pingsan;
- Bahwa pada saat akan berputar balik, Terdakwa berhenti terlebih dahulu dan menyalakan lampu rehting tanda akan berbelok, dan saat itu Saksi melihat sepeda motor Korban dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru dari jarak sekitar 30 (tigapuluh) meter dari posisi mobil Saksi dan Terdakwa;
- Bahwa saat tabrakan terjadi, mobil Saksi dan Terdakwa telah berputar arah dan telah berada di jalur kedua dan kecepatan Terdakwa saat itu pelan saja karena dalam keadaan berbelok;
- Bahwa kondisi jalan tempat kejadian terdiri dari 3 (tiga) jalur, aspal bagus dan cuaca saat itu mendung;
- Bahwa Saksi tidak mendengar suara klakson, juga tidak melihat bekas rem di jalan;
- Bahwa sebelum berputar arah, Terdakwa sempat berhenti dan melihat kondisi lalu lintas saat akan berputar arah dan Terdakwa juga menyalakan lampu rehting;
- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa benar dan tidak berkeberatan:
RISNA MARYATI alias NINA binti RAMIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa Saksi adalah istri dari Korban yang bernama Bambang Dwikora;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 25 April 2016, Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 6526 BBJ mengalami tabrakan dengan mobil pickup yang dikendarai Terdakwa di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pada saat tabrakan terjadi, Saksi mengetahui karena ada yang menghubungi Saksi melalui handphone Korban dan mengabarkan jika Korban mengalami tabrakan dan berada di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin;
- Bahwa selanjutnya Saksi langsung berangkat menuju Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan sesampainya disana Saksi melihat Korban mengalami luka pada bagian dagu dan kepala;
- Bahwa Korban dirawat di ruang ICU (Intensive Care Unit) Rumah Sakit Ulin Banjarmasin karena mengalami koma selama 20 (duapuluh) hari dan seterusnya dirawat hingga kemudian diperbolehkan keluar dari rumah sakit tanggal 26 Mei 2016 sehingga Korban dirawat selama 31 (tigapuluh satu) hari di rumah sakit dan biaya pengobatan Korban dirumah sakit mencapai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah);
- Bahwa Korban sekarang dirawat di rumah, kondisi korban yaitu dalam keadaan lumpuh pada anggota badan sebelah kanan, terkadang bisa bicara namun tidak sempurna, tidak bisa duduk, bisa mengenali Saksi dan anak Saksi namun tidak mengetahui nama Saksi dan anak Saksi, serta masih harus menjalani rawat jalan dan terapi di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin setiap 1 (satu) minggu sekali;
- Bahwa sepeda motor Korban mengalami kerusakan di bagian roda depan dan stang sepeda motor;
- Bahwa ketika meninggalkan rumah, Korban mengenakan helm;
- Bahwa keluarga Terdakwa dan pemilik mobil pickup hanya pernah memberikan santunan sejumlah Rp300.000,00 (tigaratus ribu rupiah) pada Saksi, dan Saksi berharap keluarga Terdakwa mau memberikan santunan yang lebih besar mengingat selama perawatan di rumah sakit saja Saksi sudah menghabiskan biaya mencapai Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), belum termasuk untuk biaya rawat jalan maupun terapi yang sampai sekarang masih harus dijalani oleh Korban;
- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
SARWANI alias ISAR bin H. SAWIN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
- Bahwa pada hari pada hari Senin tanggal 25 April 2016 sekira pukul 13.30 Wita di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, telah terjadi tabrakan antara mobil Suzuki Futura pick up DA 9711 TS dengan sepeda motor Honda Scoopy;
- Bahwa pada saat itu Saksi sedang berada di sebuah warung minum di pinggir jalan A. Yani, Saksi melihat sebuah mobil Toyota Innova datang dari arah Banjarbaru menuju Banjarmasin dan akan berputar balik ke kanan ke arah Banjarbaru, dibelakang mobil Innova tersebut Saksi melihat ada mobil pickup warna hitam sedangkan dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru melaju sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang dikemudiakan oleh Korban sendirian;
- Bahwa sebelum berputar balik, mobil Innova berhenti sebentar demikian juga dengan pickup dibelakangnya, kemudian ketika mobil Innova berputar balik langsung diikuti oleh mobil pickup yang juga berputar arah;
- Bahwa mobil Innova dan mobil pickup warna hitam tersebut sempat berhenti sebentar kemudian ketika mobil Innova berjalan mobil pickup juga ikut berjalan tepat dibelakang mobil Innova;
- Bahwa posisi mobil pickup berada di jalur cepat yaitu di posisi 1 (satu) dekat tiang listrik dan Saksi melihat sepeda motor korban juga berada di jalur cepat dengan kecepatan sekitar 60-70 kilometer/jam;
- Bahwa akhirnya terjadi benturan pada posisi sebelah kiri dari mobil pickup dengan bagian depan sepeda motor Korban, dimana posisi pickup saat itu masih miring dan belum lurus;
- Bahwa setelah benturan, Saksi melihat kondisi Korban yang menurut perkiraan Saksi berumur sekitar 60 (enampuluh) tahun, Korban mengalami pendarahan disekitar mulut dan hidung, saat itu Korban masih membuka mata dan seperti mau mengaktifkan handphone, sedangkan sepeda motor Korban dalam keadaan hancur;
- Bahwa Saksi lupa apakah saat itu lampu sepeda motor dalam keadaan menyala atau tidak;
- Bahwa Saksi tidak tahu mengenai keadaan Korban saat ini;
- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya dipersidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu Terdakwa tidak langsung berjalan ketika mobil Innova berputar balik tapi Terdakwa sempat berhenti terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
dr. AUDI ARDANSYAH, Sp.BS, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli adalah dokter spesialis bedah pada Rumah Sakit Ulin Banjarmasin;
- Bahwa Ahli adalah dokter yang melakukan visum terhadap Korban bernama Bambang Dwikora di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin tanggal 25 April 2016;
- Bahwa kondisi Korban saat itu ada dalam skala sedang, indikatornya adalah pasien membuka mata, motoriknya masih bisa bergerak, masih bisa merespon;
- Bahwa kesadaran Korban dibawah 13 jadi harus diopname (dirawat) di Rumah Sakit;
- Bahwa terhadap Korban kemudian dilakukan tindakan medis yaitu tracheostomi karena kesadaran Korban saat itu mepet, artinya antara sedang dan berat, dan karena saat perawatan itu indikasinya harus dirawat di ICU, maka Korban dimasukkan ke ICU selama 20 (dua puluh) hari;
- Bahwa keadaan Korban cacat, sehingga saat itu mewajibkan untuk dilakukan CT Scan, dan dari CT Scan diketahui ada pendarahan kecil pada otak, yang kemungkinan besar disebabkan oleh benturan, tapi ada kemungkinan juga disebabkan karena stroke (pecah pembuluh darah), namun pada Korban pendarahan disebabkan benturan meski ada kemungkinan pasien terkena stroke sebelum benturan, hal tersebut bisa diketahui dari letak pendarahan yang khas, pendarahan kecil dan dalam, biasanya pada usia tua bisa akibat pecah duluan sebelum benturan;
- Bahwa menurut Ahli, dengan melihat luka pada Korban, sebenarnya tidak signifikan karena luka pada pasien hanya pada dagu sekitar 5 (lima) centimeter, jadi benturan tidak signifan untuk menyebabkan pendarahan pada otak Korban, kenapa pasien bisa koma lama dan dirawat di ICU, sedangkan pada pasien muda dalam 2-3 hari bisa segera sadar, pada korban terjadi koma karena Korban mempunyai penyakit diabetes mellitus dan pasien sekarang cacat (pulang dalam kondisi cacat) sebelah karena pendarahan didalam otaknya ditempat pengaturan kekuatan otot sebelah (berseberangan);
- Bahwa tracheostomi harus dilakukan pada pasien yang tidak sadar atau koma, apabila dalam 4-5 hari tidak bangun-bangun, tidak bisa batuk sendiri, itu indikasi harus dilakukan pemasangan selang untuk mengatur asupan oksigen dan sebagainya, harus dipasang pada pasien yang mengalami koma, karena pasien yang koma tidak dapat membuang dahak sehingga kuman terkumpul di paru-paru dan guna selang selain untuk oksigen juga untuk menghisap lendir;
- Bahwa atas hasil tes radiologi, yang merupakan kondisi korban yang terbaru, Ahli menjelaskan Korban dimintakan untuk CT Scan tulang belakang, dimana terdapat benjolan ditulang belakang yang diakibatkan karena usia tua, bukan karena akibat benturan atau kecelakaan;
- Bahwa apabila Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihubungkan dengan definisi kesehatan, secara medis ada juga seseorang yang mengalami luka berat dan hampir mati namun bisa sembuh dan kualitas hidupnya bagus lagi (bisa kerja), ada juga pasien yang sebenarnya hanya mengalami luka ringan namun cacat, untuk Korban secara fisik hanya mengalami luka ringan tapi ternyata mengakibatkan cacat, sehingga Korban masuk kualifikasi luka berat sebagaimana Pasal 90 KUHP;
- Bahwa sebenarnya masih ada harapan untuk sembuh bagi Korban, namun ada yang namanya gejala sisa, yaitu misalnya sakit TBC, yang dianalogikan dengan kayu yang dipenuhi rayap, kayu meskipun sudah dibersihkan rayapnya, namun kayu tersebut tetap cacat, sama seperti Korban, ditambah dengan usia Korban yang sudah tidak muda lagi;
- Bahwa Korban mengalami cacat berat, lumpuh pada bagian tubuh sebelah kanan yang dengan kondisi demikian tidak dapat terus menerus melakukan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
- Bahwa ada perbedaan antara pasien usia tua dan usia muda apabila mengalami benturan yang sama, dimana pada usia tua ada penyakit yang lain yang pada benturan dengan kekuatan sama, pada usia tua penyembuhannya lebih lama dibandingkan pasien dengan usia muda, dan ada kemungkinan pembuluh pecah sendiri sebelum kecelakaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 25 April 2016 sekitar jam 13.30 Wita di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar;
Bahwa saat itu Terdakwa yang bekerja sebagai sopir sedang mengendarai mobil Suzuki Futura jenis pickup dengan nomor plat DA 9711 TS milik bos Terdakwa dengan membawa angkutan berupa batubata dari arah Banjarbaru menuju arah Banjarmasin bersama dengan Saksi Muhammad Ramlani,
Bahwa setibanya di tempat kejadian, Terdakwa akan putar balik ke arah Banjarbaru dimana kecepatan Terdakwa pelan saja karena akan berputar arah dan Terdakwa sempat berhenti sebentar sebelum putar balik, Terdakwa juga menyalakan lampu rehting tanda akan belok kanan;
Bahwa saat berbelok untuk memutar balik, Terdakwa memang melihat ada sepeda motor Korban di arah Banjarmasin menuju Banjarbaru, namun jarak antara sepeda motor dengan mobil Terdakwa cukup jauh yaitu sekitar 30 (tigapuluh) meter sehingga Terdakwa dengan kecepatan yang pelan saja berbelok namun datang sepeda motor Korban langsung menabrak mobil Terdakwa dibagian depan sebelah kiri dan terjatuh;
Bahwa saat tabrakan terjadi, posisi mobil Terdakwa berada di jalur dua dan posisi sepeda motor juga berada di jalur 2 sebelum tabrakan terjadi;
Bahwa setelah tabrakan, Terdakwa langsung berhenti dan bersama masyarakat menolong Korban;
Bahwa kondisi jalan saat itu dalam keadaan sepi, aspal bagus, cuaca agak mendung namun penerangan masih terang karena siang hari;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi uang santunan pada Korban dan keluarga Korban;
Bahwa Terdakwa sudah sekitar 10 (sepuluh) tahun menjadi sopir dan Terdakwa memiliki SIM A;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan surat berupa:
Visum Et Repertum Nomor : 25/VER/I/IV/2016 tanggal 02 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AUDI ARDANSYAH, SP. BS NIP. 19760912 201001 1 007 dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin selaku dokter yang memeriksa korban atas nama BAMBANG DWIKORA telah diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut:
Diagnosis (seterang mungkin)
Cedera kepala sedang + Intra Serebral Hemoragik + Diabetes Melitus tipe II;
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Hal-hal ini mendatangkan panyakit/luka yang tidak akan sembuh lagi menyebabkan orang ini tiada sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaannya, menyebabkan orang ini tiada dapat mempergunakan salah satu dari pancaindera kudung, tompeng, cacat, tidak sempurna pikirannya lebih dari pada empat minggu lamanya.
Hal-hal mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lainnya.
Orang ini belum sembuh sama sekali besar harapan ia akan sembuh jikalau sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (komplikasi);
Surat Keterangan Nomor 005/SMF-BS/VI/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AUDI ARDANSYAH, SP. BS, dokter pada SMF bedah syaraf Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin selaku dokter yang memeriksa korban atas nama BAMBANG DWIKORA, penjelasan keadaan Korban:
Cedera yang diderita : Cedera Kepala sedang
Penyakit yang diderita : Cedera kepala sedang (CKS) + Intra Serebral Hemoragik + Diabetes Melitus tipe II
Penjelasan singkat tindakan medis : Tracheostomi
Keadaan Korban : Cacat
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Pickup DA 9711 TS,
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Futura Pickup DA 9711 TS,
- 1 (satu) buah SIM A Nomor 850418161019,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DA 6526 BBJ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan barang bukti tersebut diatas telah pula dibenarkan oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa dipersidangan sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 25 April 2016 sekitar jam 13.30 Wita di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, telah terjadi tabrakan antara mobil Suzuki Futura jenis pickup DA 9711 TS yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Honda Scoopy DA 6526 BBJ yang dikendarai oleh Korban Bambang Dwikora;
Bahwa saat itu Terdakwa yang akan mengantar muatan berupa batubata bersama dengan Saksi Muhammad Ramlani melintas di jalan A. Yani dari arah Banjarbaru menuju arah Banjarmasin, setibanya di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut, Terdakwa akan berputar balik ke arah Banjarbaru dan di belokan yang ada tanda boleh berputar balik, Terdakwa sempat berhenti sebentar dan melihat sepeda motor Korban dengan jarak sekitar 30 (tigapuluh) meter dari mobil Terdakwa namun Terdakwa tetap menjalankan mobilnya untuk berputar balik;
Bahwa ketika posisi mobil Terdakwa sudah berada di jalur dua, tabrakan terjadi dimana sepeda motor Korban yang juga berada di jalur dua menabrak bagian depan sebelah kiri mobil Terdakwa dan setelahnya sepeda motor Korban langsung terjatuh;
Bahwa setelah kejadian, Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin dan dilakukan Visum et Repertum oleh Ahli, dengan kesimpulan:
Diagnosis (seterang mungkin)
Cedera kepala sedang + Intra Serebral Hemoragik + Diabetes Melitus tipe II;
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Hal-hal ini mendatangkan panyakit/luka yang tidak akan sembuh lagi menyebabkan orang ini tiada sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaannya, menyebabkan orang ini tiada dapat mempergunakan salah satu dari pancaindera kudung, tompeng, cacat, tidak sempurna pikirannya lebih dari pada empat minggu lamanya.
Hal-hal mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lainnya.
Orang ini belum sembuh sama sekali besar harapan ia akan sembuh jikalau sekiranya tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya (komplikasi);
Bahwa dari keadaan Korban, saat itu mewajibkan untuk dilakukan CT Scan, dan dari CT Scan diketahui ada pendarahan kecil pada otak, yang kemungkinan besar disebabkan oleh benturan, tapi ada kemungkinan juga disebabkan karena stroke (pecah pembuluh darah), namun pada Korban pendarahan disebabkan benturan meski ada kemungkinan pasien terkena stroke sebelum benturan, hal tersebut bisa diketahui dari letak pendarahan yang khas, pendarahan kecil dan dalam, biasanya pada usia tua bisa akibat pecah terlebih dahulu sebelum benturan;
Bahwa Korban dirawat selama 31 (tigapuluh satu) hari di rumah sakit;
Bahwa kondisi Korban sekarang yaitu dalam keadaan lumpuh pada anggota badan sebelah kanan, terkadang bisa bicara namun tidak sempurna, tidak bisa duduk, bisa mengenali Saksi dan anak Saksi namun tidak mengetahui nama Saksi dan anak Saksi, serta masih harus menjalani rawat jalan dan terapi di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin setiap 1 (satu) minggu sekali;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
dengan Korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum seorang laki-laki yang menyatakan bernama SLAMAT AFFANDI alias FANDI bin AMBERAN, dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan dan atas dibacakannya identitas Terdakwa tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur-unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel;
Kelalaian atau kealpaan, mempunyai syarat yaitu tidak adanya kehati-hatian dan kurangnya perhatian akan akibat yang mungkin timbul;
Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, telah diperoleh fakta hukum sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 25 April 2016 sekitar jam 13.30 Wita di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Terdakwa yang mengendarai mobil Suzuki Futura jenis pickup dengan plat nomor DA 9711 TS yang akan mengantar muatan berupa batubata melintas di jalan A. Yani dari arah Banjarbaru menuju arah Banjarmasin, setibanya di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut, Terdakwa akan berputar balik ke arah Banjarbaru dan di belokan yang ada tanda boleh berputar balik, Terdakwa sempat berhenti sebentar dan melihat Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan plat nomor DA 6526 BBJ dengan jarak sekitar 30 (tigapuluh) meter dari mobil Terdakwa namun Terdakwa tetap menjalankan mobilnya untuk berputar balik hingga terjadi tabrakan dimana Korban menabrak bagian depan samping kiri mobil pickup Terdakwa hingga Korban terjatuh;
Menimbang, bahwa telah terjadi kecelakaan antara mobil pickup yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh Korban Bambang Dwikora, dimana menurut Majelis, kecelakaan tersebut diakibatkan adanya kelalaian dari Terdakwa selaku pengemudi mobil pickup, karena ketika Terdakwa akan berbelok untuk memutar balik ke arah Banjarbaru, Terdakwa memang sempat berhenti dan menyalakan lampu rehting, namun Terdakwa sebenarnya saat itu sudah melihat sepeda motor milik Korban yang berada di arah menuju Banjarbaru pada jarak 30 (tigapuluh) meter tapi Terdakwa tetap mengemudikan mobilnya hingga akhirnya terjadi kecelakaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai seorang pengemudi mobil sudah seharusnya bisa memperkirakan, dengan jarak sedemikian dekat, kemungkinan untuk terjadi tabrakan atau kecelakaan dengan sepeda motor Korban sangat besar, dan karena posisi Terdakwa yang berputar balik, sudah sepantasnya apabila Terdakwa berhenti terlebih dahulu agar sepeda motor Korban yang berada dalam posisi lurus bisa melaju baru kemudian Terdakwa berputar balik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “dengan Korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)”;
Menimbang, bahwa Pasal 229 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat;
Menimbang, bahwa untuk makna dari luka berat tidak diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, namun tentang keadaan yang termasuk dalam kondisi luka berat telah disebutkan dalam Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu panca indra;
Mendapat cacat berat;
Menderita sakit lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, telah diperoleh fakta hukum sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 25 April 2016 sekitar jam 13.30 Wita di Jalan A. Yani Km. 13.200 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil pickup yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh Korban Bambang Dwikora, setelah kecelakaan tersebut Korban Bambang Dwikora langsung dilarikan ke rumah sakit dan dilakukan Visum et Repertum dengan kesimpulan:
Diagnosis (seterang mungkin)
Cedera kepala sedang + Intra Serebral Hemoragik + Diabetes Melitus tipe II;
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Hal-hal ini mendatangkan panyakit/luka yang tidak akan sembuh lagi menyebabkan orang ini tiada sanggup lagi menjalankan kewajiban jabatan dan pekerjaannya, menyebabkan orang ini tiada dapat mempergunakan salah satu dari pancaindera kudung, tompeng, cacat, tidak sempurna pikirannya lebih dari pada empat minggu lamanya.
Hal-hal mendatangkan penyakit atau halangan buat menjalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan lainnya;
Menimbang, bahwa Korban dirawat di rumah sakit selama 31 (tigapuluh) satu hari dan kondisi Korban sekarang yaitu dalam keadaan lumpuh pada anggota badan sebelah kanan, terkadang bisa bicara namun tidak sempurna, tidak bisa duduk, serta masih harus menjalani rawat jalan dan terapi di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin setiap 1 (satu) minggu sekali;
Menimbang, bahwa kondisi Korban yang demikian tersebut adalah sesuai dengan keadaan-keadaan yang termasuk dalam kualifikasi luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “dengan Korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Pickup DA 9711 TS, 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Futura Pickup DA 9711 TS, dan 1 (satu) buah SIM A Nomor 850418161019, yang telah disita dari Terdakwa sehingga sudah seharusnya apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa, dan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DA 6526 BBJ, yang telah disita dari Korban Bambang Dwikora sehingga sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan pada Korban Bambang Dwikora;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak pernah memberikan santunan kepada Korban dan keluarganya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SLAMAT AFFANDI alias FANDI bin AMBERAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Pick up DA 9711 TS,
- 1 (satu) lembar STNK mobil Suzuki Futura Pick up DA 9711 TS,
- 1 (satu) buah SIM A No. 850418161019,
Dikembalikan kepada Terdakwa,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy DA 6526 BBJ,
Dikembalikan kepada Korban BAMBANG DWIKORA;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari KAMIS, tanggal 8 September 2016, oleh FIONA IRNAZWEN, S.H., sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H. dan ANA MUZAYYANAH, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 15 September 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H. dan EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh DJUMSRI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ADHE SULISTYOWATI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H.FIONA IRNAZWEN, S.H.
EKO ARIEF WIBOWO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
DJUMSRI