74/Pid.Sus/2020/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
-ANDI NUBAETI, SH (JPU) -KHOIR AGUNG MAHENDRA Bin KHOIRUL HUDA (terdakwa)
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa KHOIR AGUNG MAHENDRA Bin KHOIRUL HUDA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1) 3 (tiga) pocket sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram, berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram; 2) 1 buah dompet warna cokelat; 3) 1 buah HP merek Lenovo; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor74/Pid.Sus/2020/PN Sda.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KHOIR AGUNG MAHENDRA Bin KHOIRUL HUDA;
Tempat lahir : Sidoarjo;
Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/11 Maret 1999;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Besuk RT 11, RW 04, Desa Sambung Rejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (pabrik krupuk);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 7 November 2019;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 November 2019 sampai dengan tanggal 17 Desember 2019;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak tanggal 18 Desember 2019 sampai dengan tanggal 16 Januari 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 3 Februari 2020;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Januari 2020 sampai dengan tanggal 21 Februari 2020;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak tanggal 22 Februari 2020 sampai dengan tanggal 21 April 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Diah Kusuma Ningrum, S.H. beralamat di Perum Puri Kraton Regency, Jalan Raya Darawati Blok A.5 Nomor 17, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Sda. Tanggal 30 Januari 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Sda. tanggal 23 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 74/Pid.Sus/2020/PN Sda. Tanggal 23 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa KHOIR AGUNG MAHENDRA Bin KHOIRUL HUDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum melakukan jual beli Narkotika Golongan I” sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KHOIR AGUNG MAHENDRA Bin KHOIRUL HUDA selama 8 (DELAPAN) TAHUN dikurangi selama ditahan DAN Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) Subsidair 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa ;
3 pocket sabu dengan berat kotor 1,06 gram berat bersih 0,16 gram, 1 buah dompet warna coklat dan 1 buah HP merek Lenovo SEMUANYA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, -
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-( dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: secara lisan Terdakwa memohon hukuman seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Pertama :
----------Bahwa ia terdakwa KHOIR AGUNG MAHENDRA Bin KHOIRUL HUDA pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di warung kopi Uman RT.02 RW.01 Desa Panjunan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika GolonganI berupa sabu-sabu sebanyak 3 pocket dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
Awalnya pada hari Jumat tanggal 18 oktober 2019 sekira pukul 18.00 Wib dengan maksud untuk memiliki Narkotika jenis sabu untuk dijual lagi, melalui WA terdakwa menghubungi saksi M.TRINOFIANTO als GOLOT (berkas perkara terpisah), setelah dijawab oleh saksi M.TRINOFIANTO als GOLOT (berkas perkara terpisah), ada sabunya, terdakwa kemudian pergi menemui saksi M.TRINOFIANTO als GOLOT (berkas perkara terpisah), dirumahnya dan kemudian terdakwa berdua pergi ke warung kopi Uman RT.02 RW.01 di Desa Panjunan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Setelah sampai di warung kopi Uman, terdakwa kemudian membeli sabu sebanyak 3 pocket dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram dengan harga sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan uangnya dibayar setelah sabu tersebut terjual, dan sabu tersebut selanjutnya oleh terdakwa dimasukan kedalam saku dompet warna coklat dan dimasukan kedalam saku celana sebelah kanan bagian belakang, dan tidak lama setelah itu datang saksi ANTON SETYOHADI dan saksi NIKO EMILTIADE petugas Polresta Sidoarjo guna melakukan penangkapan, saat digeledah diketemukan barang bukti berupa sabu tersebut.--------------
Bahwa sebelum ditangkap terdakwa telah membeli sabu sebanyak 3 kali kepada saksi M.TRINOFIANTO als GOLOT (berkas perkara terpisah) dan sabu tersebut semuanya telah terjual, dalam melakukan jual beli Narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang terdakwa juga bukanlah seorang dokter maupun apoteker dan tidak sedang menjalani rehabilitasi medis karena kecanduan narkoba, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawah ke Polresta Sidoarjo guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.--------------------
Terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut diatas selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 Nopember 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
A T A U
Kedua :
---------Bahwa ia terdakwa KHOIR AGUNG MAHENDRA Bin KHOIRUL HUDA pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2019, bertempat di warung kopi Uman RT.02 RW.01 Desa Panjunan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanberupa sabu-sabu sebanyak 3 pocket dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------
Atas dasar informasi yang diterima, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekira jam 20.00 Wib saat terdakwa bersama dengan saksi M.TRINOFIANTO als GOLOT (berkas perkara terpisah) di warung kopi Uman RT.02 RW.01 Desa Panjunan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, oleh saksi ANTON SETYOHADI dan saksi NIKO EMILTIADE petugas Polresta Sidoarjo dilakukan penangkapan, saat digeledah pada diri terdakwa diketemukan 3 pocket sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram didalam dompet warna coklat di saku celana sebelah kanan bagian belakang, saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut miliknya diperoleh dengan cara membeli pada saksi M.TRINOFIANTO als GOLOT (berkas perkara terpisah) seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dalam memiliki Narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang terdakwa juga bukanlah seorang dokter maupun apoteker dan tidak sedang menjalani rehabilitasi medis karena kecanduan narkoba, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawah ke Polresta Sidoarjo guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.--------------------
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ANTON SETYOHADI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Resor Kota Sidoarjo pada hari Jumat, tanggal 18 oktober 2019;
Bahwa Saksi tidak diarahkan atau dipaksa oleh penyidik dalam melakukan pemeriksaan saksi;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di Penyidik di Kepolisian Resor Kota Sidoarjo adalah benar dan keterangan yang Saksi ketahui dan Saksi dengar dan Saksi alami sendiri;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini mengenai tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan mengonsumsi sabu-sabu serta persengkongkolan dalam perkara narkoba;
Bahwa Saksi adalah petugas Polisi yang bertugas di Polresta Sidoarjo bersama dengan saksi Niko Emiltiade yang melakukan penangkapan Terdakwa yang kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di warung kopi Uman, RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa bersama dengan saksi M. Tri Nofianto als. Golot di warung kopi Uman RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dan saat digeledah pada diri Terdakwa diketemukan 3 (tiga) pocket sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram di dalam dompet warna cokelat di saku celana sebelah kanan bagian belakang;
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut miliknya diperoleh dengan cara membeli pada saksi M. Tri Nofianto als. Golot (berkas perkara terpisah) sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uangnya dibayar setelah sabu tersebut terjual, dan sabu tersebut selanjutnya oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam saku dompet warna cokelat dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang, dan tidak lama setelah itu datang Saksi dan saksi Niko Emiltiade petugas Polresta Sidoarjo guna melakukan penangkapan, saat digeledah diketemukan barang bukti berupa sabu tersebut;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa telah membeli sabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada saksi M. Tri Nofianto als. Golot (berkas perkara terpisah) dan sabu tersebut semuanya telah terjual kepada orang lain;
Bahwa ketika ditanyakan mengenai hak dan kewenangannya, Terdakwa mengaku dalam melakukan jual beli Narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang, Terdakwa juga bukanlah seorang dokter maupun apoteker dan tidak sedang menjalani rehabilitasi medis karena kecanduan narkoba, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Sidoarjo guna pengusutan perkaranya lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dibacakan Saksi membenarkannya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
NIKO EMILTIADE di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Resor Kota Sidoarjo pada hari Jumat, tanggal 18 oktober 2019;
Bahwa Saksi tidak diarahkan atau dipaksa oleh penyidik dalam melakukan pemeriksaan saksi;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di Penyidik di Kepolisian Resor Kota Sidoarjo adalah benar dan keterangan yang Saksi ketahui dan Saksi dengar dan Saksi alami sendiri;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini mengenai tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan mengonsumsi sabu-sabu serta persengkongkolan dalam perkara narkoba;
Bahwa Saksi adalah petugas Polisi yang bertugas di Polresta Sidoarjo bersama dengan saksi Anton Setyohadi yang melakukan penangkapan Terdakwa yang kejadiannya pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di warung kopi Uman, RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa bersama dengan saksi M. Tri Nofianto als. Golot di warung kopi Uman RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dan saat digeledah pada diri Terdakwa diketemukan 3 (tiga) pocket sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram di dalam dompet warna cokelat di saku celana sebelah kanan bagian belakang;
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut miliknya diperoleh dengan cara membeli pada saksi M. Tri Nofianto als. Golot (berkas perkara terpisah) sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uangnya dibayar setelah sabu tersebut terjual, dan sabu tersebut selanjutnya oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam saku dompet warna cokelat dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang, dan tidak lama setelah itu datang saksi Anton Setyohadi dan Saksi petugas Polresta Sidoarjo guna melakukan penangkapan, saat digeledah diketemukan barang bukti berupa sabu tersebut;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa telah membeli sabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada saksi M. Tri Nofianto als. Golot (berkas perkara terpisah) dan sabu tersebut semuanya telah terjual kepada orang lain;
Bahwa ketika ditanyakan mengenai hak dan kewenangannya, Terdakwa mengaku dalam melakukan jual beli Narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang, Terdakwa juga bukanlah seorang dokter maupun apoteker dan tidak sedang menjalani rehabilitasi medis karena kecanduan narkoba, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Sidoarjo guna pengusutan perkaranya lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dibacakan Saksi membenarkannya;
M.TRI NOFIANTO Als. GOLOT di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Resor Kota Sidoarjo pada hari Jumat, tanggal 18 oktober 2019;
Bahwa Saksi tidak diarahkan atau dipaksa oleh penyidik dalam melakukan pemeriksaan saksi;
Bahwa keterangan yang Saksi berikan di Penyidik di Kepolisian Resor Kota Sidoarjo adalah benar dan keterangan yang Saksi ketahui dan Saksi dengar dan Saksi alami sendiri;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini mengenai tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan mengonsumsi sabu-sabu serta persengkongkolan dalam perkara narkoba;
Bahwa pada saat Saksi bersama dengan Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB bertempat di warung kopi Uman RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo telah ditangkap petugas berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa bersama dengan Saksi di warung kopi Uman RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dan saat digeledah pada diri Terdakwa diketemukan 3 (tiga) pocket sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram di dalam dompet warna cokelat di saku celana sebelah kanan bagian belakang;
Bahwa saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut miliknya diperoleh dengan cara membeli pada Saksi (berkas perkara terpisah) sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uangnya dibayar setelah sabu tersebut terjual, dan sabu tersebut selanjutnya oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam saku dompet warna cokelat dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang, dan tidak lama setelah itu datang saksi Anton Setyohadi dan saksi Niko Emiltiade petugas Polresta Sidoarjo guna melakukan penangkapan, saat digeledah diketemukan barang bukti berupa sabu tersebut;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa telah membeli sabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada Saksi (berkas perkara terpisah) dan sabu tersebut semuanya telah terjual kepada orang lain;
Bahwa ketika ditanyakan mengenai hak dan kewenangannya, Terdakwa mengaku dalam melakukan jual beli Narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang, Terdakwa juga bukanlah seorang dokter maupun apoteker dan tidak sedang menjalani rehabilitasi medis karena kecanduan narkoba, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Sidoarjo guna pengusutan perkaranya lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dibacakan Saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Resor Kota Sidoarjo pada hari Jumat, tanggal 18 oktober 2019;
Bahwa Terdakwa tidak diarahkan atau dipaksa oleh penyidik dalam melakukan pemeriksaan terdakwa;
Bahwa keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik di Kepolisian Resor Kota Sidoarjo adalah benar dan keterangan yang Terdakwa ketahui dan Terdakwa dengar dan Terdakwa alami sendiri;
Bahwa yang Terdakwa ketahui dalam perkara ini mengenai tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan mengonsumsi sabu-sabu serta persengkongkolan dalam perkara narkoba;
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di warung kopi Uman, RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo saat Terdakwa bersama dengan saksi M. Tri Nofianto als. Golot telah ditangkap petugas berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa bersama dengan saksi M. Tri Nofianto als. Golot di warung kopi Uman RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dan saat digeledah pada diri Terdakwa diketemukan 3 (tiga) pocket sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram di dalam dompet warna cokelat di saku celana sebelah kanan bagian belakang;
Bahwa sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut di atas adalah miliknya Terdakwa sendiri diperoleh dengan cara membeli pada saksi M. Tri Nofianto als. Golot (berkas perkara terpisah) sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uangnya dibayar setelah sabu tersebut terjual, dan sabu tersebut selanjutnya oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam saku dompet warna cokelat dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang, dan tidak lama setelah itu datang saksi Anton Setyohadi dan Saksi petugas Polresta Sidoarjo guna melakukan penangkapan, saat digeledah diketemukan barang bukti berupa sabu tersebut;
Bahwa sebelum ditangkap, Terdakwa telah membeli sabu sebanyak 3 (tiga) kali kepada saksi M. Tri Nofianto als. Golot (berkas perkara terpisah) dan sabu tersebut semuanya telah terjual kepada orang lain;
Bahwa dalam melakukan memiliki Narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang, Terdakwa juga bukanlah seorang dokter maupun apoteker dan tidak sedang menjalani rehabilitasi medis karena kecanduan narkoba, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Sidoarjo guna pengusutan perkaranya lebih lanjut;
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dibacakan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) pocket sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram, berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram;
1 buah dompet warna cokelat;
1 buah HP merek Lenovo;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan pula bukti surat dalam berkas perkara berupa:
Berita Acara, baik Berita Acara Pemeriksaan saksi maupun Berita Acara Pemeriksaan Tersangka yang dibuat oleh penyidik Polri dengan sumpah jabatan yang memuat keterangan-keterangan tentang kejadian dengan keadaan yang didengar, dilihat dan dialami sendiri sebagaimana terangkum dalam nomor berkas perkara: Pol.BP/335/XI/2019/Satresnarkoba tanggal 21 Nopember 2019 dari Polresta Sidoarjo;
Berita Acara hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari terdakwa KHOIR AGUNG MAHENDRA Bin KHOIRUL HUDA adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di warung kopi Uman, RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo saat Terdakwa bersama dengan saksi M. Tri Nofianto als. Golot telah ditangkap petugas berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa bersama dengan saksi M. Tri Nofianto als. Golot di warung kopi Uman RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dan saat digeledah pada diri Terdakwa diketemukan 3 (tiga) pocket sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram di dalam dompet warna cokelat di saku celana sebelah kanan bagian belakang;
Bahwa sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut di atas adalah miliknya Terdakwa sendiri diperoleh dengan cara membeli pada saksi M. Tri Nofianto als. Golot (berkas perkara terpisah) sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uangnya dibayar setelah sabu tersebut terjual, dan sabu tersebut selanjutnya oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam saku dompet warna cokelat dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang, dan tidak lama setelah itu datang saksi Anton Setyohadi dan Saksi dari petugas Polresta Sidoarjo guna melakukan penangkapan, saat digeledah diketemukan barang bukti berupa sabu tersebut;
Bahwa dalam melakukan memiliki Narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dibacakan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja yang ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya di depan hukum, yaitu bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut sehat jasmani dan rohani serta mampu membedakan perbuatan yang benar dan salah atau tidak terganggu kesehatannya. Dalam perkara terdakwa KHOIR AGUNG MAHENDRA Bin KHOIRUL HUDA setiap orang adalah terdakwa yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana. Sedangkan yang dimaksud subjek adalah harus dikaitkan dengan jati diri atau personifikasi yang disangkakan kepada orang dimaksud supaya tidak terjadi kesalahan tentang orang (Erorr in Persona);
Menimbang, bahwa adapun setiap orang dalam perkara ini adalah terdakwa KHOIR AGUNG MAHENDRA Bin KHOIRUL HUDA sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan yang selama sidang berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu telah terpenuhi;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa pada dasarnya melawan hukum adalah sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan tertentu. Dilihat dari mana atau oleh sebab apa sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu, dalam doktrin dikenal ada dua macam melawan hukum, yaitu Pertama: melawan hukum formil, Kedua: melawan hukum materiil. Melawan hukum formil adalah: bertentangan dengan hukum tertulis artinya, sifat tercelanya atau terlarangnya suatu perbuatan itu terletak oleh sebab dari hukum tertulis. Seperti pendapat Simons yang menyatakan bahwa untuk dapat dipidananya perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam undang-undang (Moeljiatno, 1983:132). Sedangkan melawan hukum materiil adalah: bertentangan dengan asas-asas hukum masyarakat, asas mana dapat saja dalam hukum tidak tertulis maupun sudah berbentuk dalam hukum tertulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesesuaian alat bukti yang satu dengan yang lainnya didapatkan uraian sebagaimana berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di warung kopi Uman, RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo saat Terdakwa bersama dengan saksi M. Tri Nofianto als. Golot telah ditangkap petugas berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa bersama dengan saksi M. Tri Nofianto als. Golot di warung kopi Uman RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dan saat digeledah pada diri Terdakwa diketemukan 3 (tiga) pocket sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram di dalam dompet warna cokelat di saku celana sebelah kanan bagian belakang;
Bahwa sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut di atas adalah miliknya Terdakwa sendiri diperoleh dengan cara membeli pada saksi M. Tri Nofianto als. Golot (berkas perkara terpisah) sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uangnya dibayar setelah sabu tersebut terjual, dan sabu tersebut selanjutnya oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam saku dompet warna cokelat dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang, dan tidak lama setelah itu datang saksi Anton Setyohadi dan Saksi petugas Polresta Sidoarjo guna melakukan penangkapan, saat digeledah diketemukan barang bukti berupa sabu tersebut;
Bahwa dalam melakukan memiliki Narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur kedua telah terpenuhi;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesesuaian alat bukti yang satu dengan yang lainnya didapatkan uraian sebagaimana berikut:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di warung kopi Uman, RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo saat Terdakwa bersama dengan saksi M. Tri Nofianto als. Golot telah ditangkap petugas berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkoba;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa bersama dengan saksi M. Tri Nofianto als. Golot di warung kopi Uman RT 02, RW 01, Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dan saat digeledah pada diri Terdakwa diketemukan 3 (tiga) pocket sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram di dalam dompet warna cokelat di saku celana sebelah kanan bagian belakang;
Bahwa sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut di atas adalah miliknya Terdakwa sendiri diperoleh dengan cara membeli pada saksi M. Tri Nofianto als. Golot (berkas perkara terpisah) sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan uangnya dibayar setelah sabu tersebut terjual, dan sabu tersebut selanjutnya oleh Terdakwa dimasukkan ke dalam saku dompet warna cokelat dan dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan bagian belakang, dan tidak lama setelah itu datang saksi Anton Setyohadi dan Saksi petugas Polresta Sidoarjo guna melakukan penangkapan, saat digeledah diketemukan barang bukti berupa sabu tersebut;
Bahwa dalam melakukan memiliki Narkotika jenis sabu, Terdakwa tidak mempunyai surat izin dari Pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang diketemukan petugas sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, di mana berdasarkan hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terhadap hasil pemeriksaan Nomor LAB: 10357/NNF/2019 tanggal 15 November 2019 disimpulkan bahwa benar barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah dibacakan Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa kondisi Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) pada saat ini tidak mendukung, karena dampak negatif keterpengaruhan oleh perilaku kriminal lainnya dapat semakin memperburuk kondisi kejiwaan, kesehatan yang diderita para narapidana narkotika dan psikotropika akan semakin berat;
Menimbang, bahwa selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih mengedepankan penjatuhan sanksi pidana penjara yang menimbulkan permasalahan lain yaitu daya tampung penjara yang saat ini sudah melebihi kapasitas (over kapasitas). Penjara yang penuh menyebabkan terganggunya kondisi kesehatan bagi warga binaan dan petugas penjara. Selain itu, sesaknya penjara juga berpotensi tingginya konflik di dalam penjara;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengkritisi tuntutan penuntut umum yang menuntut pidana penjara terhadap Terdakwa selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) subsidair 6 bulan penjara. Majelis Hakim tidak sependapat terhadap tuntutan penuntut umum walaupun hal demikian tidak menyalahi aturan hukum dan Terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Akan tetapi melihat kondisi LAPAS yang semakin hari semakin kelebihan kapasitas akibat berkumpulnya banyak tahanan dan narapidana dari berbagai kasus kriminal, sehingga tuntutan penuntut umum merupakan langkah yang tidak bijak dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat diketahui yaitu Terdakwa membeli Narkotika dengan tujuan untuk dimiliki. Aktivitas membeli hanya merupakan suatu proses agar Terdakwa dapat memiliki Narkotika tersebut. Sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa lebih tepat dinyatakan terbukti memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa setiap perkara adalah kasus yang berbeda antara satu dengan yang lain meskipun kerap kali terlihat mirip khususnya perkara Narkotika. Dalam pertanggungjawaban pidana juga harus tidak hanya melihat kondisi saat ini, melainkan juga dampak yang akan terjadi ke depan baik terhadap Terdakwa itu sendiri maupun terhadap masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) pocket sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram, berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram; 1 buah dompet warna cokelat; 1 buah HP merek Lenovo yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan angka 1 menyatakan bahwa Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Pasal 182 ayat 3, dan 4 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA Nomor 4 Tahun 2010), maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup;
Menimbang, bahwa Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum (vide Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
Menimbang, bahwa yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1071 K/Pid.Sus/2012 menyatakan “Bahwa ketentuan Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 merupakan ketentuan keranjang sampah atau pasal karet. Perbuatan para pengguna atau percandu yang menguasai atau memiliki narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau dipakai sendiri tidak akan terlepas dari jeratan Pasal 112 tersebut, padahal pemikiran semacam ini adalah keliru dalam menerapkan hukum sebab tidak mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang mendasar Terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud Terdakwa”;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa terbukti memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman namun bukan berarti Terdakwa dapat dinyatakan memiliki begitu saja. Memang benar, pengguna sebelum menggunakan narkotika, terlebih dahulu menyimpan atau menguasai, memiliki, membawa narkotika sehingga tidak selamanya harus diterapkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Melainkan harus dipertimbangan apa yang menjadi niat atau tujuan memiliki atau menguasai narkotika itu. Harus dilihat pula yakni Terdakwa menggunakan Narkotika bukan untuk tujuan yang diperbolehkan undang-undang (vide Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Oleh sebab itu, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa lebih tepat disebut sebagai Penyalah Guna;
Menimbang, bahwa menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 diketahui batasan penggunaan kelompok metamphetamine (shabu) adalah seberat 1 (satu) gram, sedangkan dalam perkara ini Terdakwa terbukti memiliki 3 (tiga) pocket sabu dengan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram yang berarti masih di bawah batas maksimum penggunaan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum hanya mendakwa Terdakwa dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika namun tidak mendakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika padahal berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Terdakwa adalah Penyalah Guna Narkotika bagi diri sendiri sehingga seharusnya didakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa hukuman penjara sebenarnya tidak efektif untuk mencapai tujuan penjeraan bagi Penyalah Guna. Sehingga adanya kecenderungan pemidanaan banyak mudaratnya dibanding manfaatnya;
Menimbang, bahwa kondisi tersebut berakibat Penyalah Guna Narkotika tidak memiliki kesempatan memulihkan ketergantungannya. Dengan tidak pulihnya ketergantungan tersebut, berpotensi Penyalah Guna menggunakan/memakai narkotika kembali di dalam penjara. Akibatnya, praktik jual beli narkotika semakin subur, bahkan di dalam penjara sekalipun;
Menimbang, bahwa Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun (vide Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tetap sesuai dakwaan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dalam pasal tersebut;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana kepada Terdakwa harus setimpal dengan perbuatannya secara patut dan adil;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas penyalahgunaan narkoba;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa KHOIR AGUNG MAHENDRA Bin KHOIRUL HUDA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) pocket sabu dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram, berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram;
1 buah dompet warna cokelat;
1 buah HP merek Lenovo;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Jumat, tanggal 27 Maret 2020, oleh kami, Dameria Frisella Simanjuntak, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Achmad Peten Sili, S.H., M.H., Joedi Prajitno, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui aplikasi teleconference pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wiji Soemiarsih, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Andi Nurbaeti, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Achmad Peten Sili, S.H., M.H. Dameria Frisella Simanjuntak, S.H., M.Hum.
Joedi Prajitno, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Wiji Soemiarsih, S.H., M.H.