129/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 129/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
T. SYARWAN BIN T. NURDIN
1. Menyatakan terdakwa T. Syarwan Bin T. Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat Menjual dan Memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu yang beratnya melibihi 5 (lima) gram ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu kotak minyak rambut warna hitam ; - 15 (lima belas) lembar plastic bening alat pembungkus sabu, 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Model: 105,Type: RM-908 Code : 059R485 wama hitam ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 129 / Pid. Sus / 2015 / PN. Sgi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : T, Syarwan bin T. Nurdin
Tempat lahir : Sigli
Umur/tanggal lahir : 47 tahun/ 1 Juli 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonmesia
Tempat tinggal : Gampong Mesjid Dijiem, Kec. Indra Jaya Kab. Pidie
Ag a m a : Islam
Pekerjaan : Dagang
Pendidikan : SMA (tidak tamat)
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Maret 2015 s/d tanggal 12 April 2015;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sigli sejak tanggal 13 April 2015 s/d tanggal 22 Mai 2015 ;
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 06 Mai 2015 s/d tanggal 25 Mai 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 07 Mai 2015 s/d tanggal 05 Juni 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sanusi Hamzah, SH. Pengacara Praktek yang beralamat di Pos Bantuan Hukum dan Ham/PB HAM PIDIE, Jalan Cempaka No. 06 Blok Sawah Sigli, berdasarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sigli tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah memperhatikan penetapan Ketua Majelis Hakim tentang pelaksanaan hari sidang;
Telah mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa T. Syarwan Bin T. Nurdin pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 09.00 wib atau pada waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di Gampong Mesjid Dijiem Kec. Indrajaya Kab.Pidie atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, Percobaan atau Pemufakatan Jahat melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar,atau menyerahkan narkotika golongan I yaitu sebanyak 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa baru bangun tidur dirumah lalu terdakwa turun dari rumah menuju kamar mandi yang letaknya 15 (lima belas) meter dari rumah terdakwa dan pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi terdakwa melihat adik terdakwa T. Bahagia Bin T. Nurdin sedang mepaket-paket sabu diatas ranjang/bangku yang berada dibawah rumah terdakwa lalu oleh terdakwa melarangnya lalu T. Bahagia Bin T. Nurdin pergi menuju ke Gubuk yang jaraknya 20 meter dari rumah terdakwa selanjutnya terdakwa langsung kerja menjemur pinang dihalaman rumah ;
Bahwa sekira pukul 09.00 wib T. Bahagia Bin T. Nurdin kembali menjumpai terdakwa lalu menitipkan sabu kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Wahyudin Bin M. Hasyem dan sabu tersebut sudah diletakannya diatas tangga rumah terdakwa yang dimasukan dalam bungkusan kecil rokok Sampoerna Mild dan oleh terdakwa menyetujuinya ;
Bahwa sekira pukul 09.00 wib Wahyudin Bin M. Hasyem datang kerumah terdakwa lalu terdakwa panggil lalu terdakwa mengambil sabu diatas anak tangga lalu terdakwa membuka bungkusan rokok tersebut lalu terdakwa tumpahkan ditelapak tangan terdakwa dan ternyata berisi 12 (dua belas) paket sabu lalu sabu tersebut terdakwa serahkan kepada Wahyudin Bin M. Hasyem lalu Wahyudin Bin M. Hasyem membantu terdakwa mengupas pinang ;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 wib terdakwa menuju keranjang/bangku yang berada dibawah rumah terdakwa untuk istirahat sambil tidur-tiduran namun sekira pukul 12.10 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan ditemukan narkotika jenis sabu pada Wahyudin Bin M. Hasyem lalu terdakwa, Wahyudin Bin M. Hasyem, Muhammad Toni Bin Syafari dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No Lab – 2718/NNF/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si.Apt. mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Wahyuddin Bin M. Hasyem adalah Positif Metamfetamina (benar sabu-sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Kedua :
Bahwa terdakwa T. Syarwan Bin T. Nurdin pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 12.00 wib atau pada waktu lain dalam Tahun 2015 bertempat di Gampong Mesjid Dijiem Kec. Indrajaya Kab.Pidie atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu sebanyak 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa baru bangun tidur dirumah lalu terdakwa turun dari rumah menuju kamar mandi yang letaknya 15 (lima belas) meter dari rumah terdakwa dan pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi terdakwa melihat adik terdakwa T. Bahagia Bin T. Nurdin sedang mepaket-paket sabu diatas ranjang/bangku yang berada dibawah rumah terdakwa lalu oleh terdakwa melarangnya lalu T. Bahagia Bin T. Nurdin pergi menuju ke Gubuk yang jaraknya 20 meter dari rumah terdakwa selanjutnya terdakwa langsung kerja menjemur pinang dihalaman rumah ;
Bahwa sekira pukul 09.00 wib T. Bahagia Bin T. Nurdin kembali menjumpai terdakwa lalu menitipkan sabu kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Wahyudin Bin M. Hasyem dan sabu tersebut sudah diletakannya diatas tangga rumah terdakwa yang dimasukan dalam bungkusan kecil rokok Sampoerna Mild dan oleh terdakwa menyetujuinya ;
Bahwa sekira pukul 09.00 wib Wahyudin Bin M. Hasyem datang kerumah terdakwa lalu terdakwa panggil lalu terdakwa mengambil sabu diatas anak tangga lalu terdakwa membuka bungkusan rokok tersebut lalu terdakwa tumpahkan ditelapak tangan terdakwa dan ternyata berisi 12 (dua belas) paket sabu lalu sabu tersebut terdakwa serahkan kepada Wahyudin Bin M. Hasyem lalu Wahyudin Bin M. Hasyem membantu terdakwa mengupas pinang ;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 wib terdakwa menuju keranjang/bangku yang berada dibawah rumah terdakwa untuk istirahat sambil tidur-tiduran namun sekira pukul 12.10 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan ditemukan narkotika jenis sabu pada Wahyudin Bin M. Hasyem dan pada saat dilakukan pemeriksaan dibangku tempat istirahat terdakwa tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam botol minyak rambut warna hitam lalu terdakwa, Wahyudin Bin M. Hasyem, Muhammad Toni Bin Syafari dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk dapat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No Lab – 2719/NNF/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si.Apt. mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa T. Syarwan Bin T. Nurdin adalah Positif Metamfetamina (benar sabu-sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana berdasarkan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa selanjutnya menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa T. Syarwan Bin T. Nurdin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatn jahat untuk menyerahkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai narkotika golongan I melanggar Pasai 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa T. Syarwan Bin T. Nurdin selama 9 (sembilan) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair 4 (empat) buian penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram, 1 (satujkotak minyak rarribut warnahltam ;
15 (lima belas) lembar plastic bening alat pembungkus sabu, 12 (dua beias) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Model: 105,Type: RM-908 Code : 059R485 wama hitam, dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa T. Syarwan Bin T. Nurdin membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (Dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula terdakwa juga tetap pada pledoinya ;
Menimbang, untuk menguatkan dakwaannya di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan orang saksi-saksi,dimana saksi-saksi tersebut telah memberika keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi I. Wahyudin Bin M.Hasyem :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 sekira pukul 10.00 wib bertempat di rumah terdakwa, saksi sedang bekerja mengupas pinang milik terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi “tolong kamu pegang ini sebentar” lalu oleh saksi bertanya ”apa itu” dan dijawab ”barang (sabu)” lalu terdakwa menyerahkan 5 (lima) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening sambil mengatakan ”nanti kalau ada orang yang datang tolong kamu berikan sebentar ;
Bahwa selanjutnya sabu tersebut saksi letakkan di samping saksi lalu saksi melanjutkan mengupas pinang lalu sekira pukul 14.30 wib datang satu orang yang tidak saksi kenal lalu terdakwa mengatakan kepada saksi ”tolong kamu berikan barang (sabu) yang harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada dia” lalu saksi menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada pembeli tersebut dan orang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi, selanjutnya uang tersebut saksi serahkan kepada terdakwa namun terdakwa tidak menerimanya dan mengatakan ”kamu pegang dulu uangnya ;
Bahwa sekira pukul 17.00 wib datang satu orang yang tidak saksi kenal lalu terdakwa mengatakan kepada orang tersebut ”sama si Wahyu (saksi) kamu minta” lalu saksi memberikan 1 (satu) paket sabu kepada orang tersebut dan orang tersebut memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Bahwa sekira pukul 17.30 wib sisa sabu sebanyak 3 (tiga) paket saksi serahkan kembali kepada terdakwa beserta uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu) lalu saksi langsung pulang kerumah, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 08.55 wib saksi berangkat ke rumah terdakwa untuk bekerja mengupas Pinang dan sesampainya dirumah terdakwa, saksi melihat sudah ada Muhammad Toni Bin Syafari yang sedang bekerja mengupas pinang lalu saksi dipanggil oleh terdakwa lalu terdakwa mengatakan kepada saksi “Wahyu, tolong kamu pegang barang ini (sabu) sebentar, nanti kalau ada orang yang membeli tolong kamu berikan” lalu terdakwa menyerahkan 12 (dua belas) paket sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada saksi, selanjutnya 12 (dua belas) paket sabu tersebut saksi masukkan kedalam bungkusan rokok Marlboro warna merah lalu saksi letakkan diatas tanah di dibawah rumah terdakwa tidak jauh dari tempat saksi duduk mengupas pinang ;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.50 wib datang 1 (satu) orang pembeli meminta kepada saksi 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000 (setarus ribu rupiah) lalu saksi mengambil bungkusan rokok yang berisi sabu untuk saksi berikan kepada si pembeli tersebut namun sewaktu saksi melakukan transaksi, tiba-tiba datang pihak kepolisian dari Polres pidie melakukan penggerebekan dan menangkap saksi namun pembeli tersebut berhasil melarikan diri lalu pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan berhasil menyita 1 (satu) bungkusan rokok Marlboro yang berisi 12 (dua belas) paket lalu sewaktu di introgasi saksi mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diserahkan oleh terdakwa lalu petugas juga menangkap terdakwa dan dari terdakwa petugas juga menyita barang bukti lain berupa 2 (dua) paket besar sabu-sabu lalu pihak kepolisian memeriksa Muhammad Toni Bin Syafari dan berhasil menemukan narkotika jenis ganja lalu saksi, terdakwa, Muhammad Toni Bin Syafari dan barang bukti dibawa ke Polres untuk pemeriksaan selanjutnya ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi II. Muhammad Toni Bin Syafari :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 12.00 wib di Gampong Mesjid Djiem Kec.Indrajaya Kab.Pidie, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah menjual narkotika jenis sabu-sabu, berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 07.00 wib, saksi pergi bekerja di rumah terdakwa di Gampong Mesjid Dijiem dan setelah sampai di rumah terdakwa, saksi mengambil karung yang berisi buah pinang selanjutnya saksi menjemurnya selanjutnya sisa buah pinang yang belum selesai dikupas saksi melanjutkan lagi untuk mengupas buah pinang ;
Bahwa pada saat saksi sedang mengupas buah pinang saksi melihat seseorang masuk kedalam sebuah gubuk, lalu oleh saksi mengeceknya dan ternyata Bahagia lalu saksi meminta narkotika jenis sabu kepada Bahagia dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), namun uangnya saksi janjikan setelah saksi selesai bekerja lalu Bahagia menyerahkan sabu-sabu kepada saksi lalu sabu tersebut saksi masukan kedalam bungkusan rokok lalu saksi letakkan disamping tumpukan buah pinang, selanjutnya saksi melanjutkan lagi mengupas buah pinang lalu tidak lama kemudian saksi melihat ada 2 (dua) unit sepeda motor masuk kedalam perkarangan rumah, selanjutnya orang yang tidak saksi kenali tersebut menjumpai Wahyudin lalu melakukan pemeriksaan terhadap Wahyudin kemudian Wahyudin ditangkap dan pihak kepolisian berhasil menyita 12 (dua belas) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastic bening seberat 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram ;
Bahwa selanjutnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu didalam bungkusan rokok yang saksi letakkan disamping tumpukan buah pinang yang saksi simpan sebelumnya, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan lagi 2 (dua) paket besar sabu-sabu seberat 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram selanjutnya saksi, terdakwa dan Wahyudin beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk dapat menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi III. Afdarul Akbar :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 12.00 wib di Gampong Mesjid Djiem Kec.Indrajaya Kab.Pidie, saksi dan kawan-kawan berhasil menangkap terdakwa karena telah menguasai, menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 11.00 wib saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa bertempat di Gampong Mesjid Dijiem Kec. Indra Jaya Kab. Pidie sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya oleh pimpinan Sat Narkoba Polres Pidie diperintahkan kepada saksi bersama rekan-rekan untuk segera menindak lanjutinya, lalu saksi dan kawan-kawan segera berangkat ke tempat yang diinformasikan dan sesampai di Gampong Mesjid Dijiem Kec. Indra Jaya tepatnya dirumah terdakwa, saksi melihat ada beberapa anak muda sedang duduk dibawah rumah Aceh tersebut, lalu saksi dan kawan-kawan menghampiri rumah tersebut, saksi melihat gerak geriknya mencurigakan lalu saksi dan kawan-kawan memberitahukan tidak ada yang bergerak kami dari pihak kepolisian dari Polres Pidie ;
Bahwa selanjutnya saksi dan kawan-kawan melakukan pemeriksaaan terhadap Wahyudin Bin M. Hasyem dan oleh rekan saksi T. Khairul Akmal menemukan 1 (satu) bungkusan rokok ditangan Wahyudin Bin M. Hasyem yang berisi 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dan sewaktu dintrogasi Wahyudin Bin M. Hasyem mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari terdakwa, selanjutnya saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang tidur diatas bangku/ranjang dan oleh terdakwa berusaha melakukan perlawanan lalu saksi dan Abdul Hamid melakukan pemeriksaan ditempat tidur terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam botol minyak rambut warna hitam tepatnya dibalik kaki bangku tempat istirahat terdakwa ;
Bahwa sewaktu diintrogasi terdakwa tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa hanya mengakui miliknya berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu seberat 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram yang disita dari Wahyudin Bin M. Hasyim yang terdakwa peroleh dari adik kandungnya yaitu T. Bahagia Bin T. Nurdin selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk penyidikan lebih lanjut, terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk dapat menguasai, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I.Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya ;
Saksi IV. Abdul Hamid :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 12.00 wib di Gampong Mesjid Djiem Kec.Indrajaya Kab.Pidie, saksi dan kawan-kawan berhasil menangkap terdakwa karena telah menjual, menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 11.00 wib, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di Gampong Mesjid Dijiem Kec. Indra Jaya Kab. Pidie sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu lalu setelah mendapat perintah dari Kasat Narkoba Polres Pidie saksi dan kawan-kawan melakukan penyelidikan lalu saksi dan kawan-kawan berangkat menuju ketempat informasi tersebut, selanjutnya oleh pimpinan Sat Narkoba Polres Pidie diperintahkan kepada saksi bersama rekan-rekan untuk segera menindak lanjutinya, lalu saksi dan kawan-kawan segera berangkat ke tempat yang diinformasikan dan sesampai di Gampong Mesjid Dijiem Kec. Indra Jaya tepatnya dirumah terdakwa, saksi melihat ada beberapa anak muda sedang duduk dibawah rumah Aceh tersebut, lalu saksi dan kawan-kawan menghampiri rumah tersebut, saksi melihat gerak geriknya mencurigakan lalu saksi dan kawan-kawan memberitahukan tidak ada yang bergerak kami dari pihak kepolisian dari Polres Pidie ;
Bahwa selanjutnya saksi dan kawan-kawan melakukan pemeriksaaan terhadap Wahyudin Bin M. Hasyem dan oleh rekan saksi T. Khairul Akmal menemukan 1 (satu) bungkusan rokok ditangan Wahyudin Bin M. Hasyem yang berisi 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu dan sewaktu dintrogasi Wahyudin Bin M. Hasyem mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari terdakwa, selanjutnya saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang tidur diatas bangku / ranjang dan oleh terdakwa berusaha melakukan perlawanan lalu saksi dan Abdarul Akbar melakukan pemeriksaan ditempat tidur terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam botol minyak rambut warna hitam tepatnya dibalik kaki bangku tempat istirahat terdakwa yang disaksikan oleh kepala desa setempat, sewaktu diintrogasi terdakwa tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa hanya mengakui miliknya berupa 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu seberat 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram yang disita dari Wahyudin Bin M. Hasyim yang terdakwa peroleh dari adik kandungnya yaitu T. Bahagia Bin T. Nurdin selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk dapat menguasai, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi Ade Carge (saksi) yang guntungkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah meberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 12.00 wib di Gampong Mesjid Djjiem Kec. Indrajaya Kab.Pidie terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena telah menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) paket dengan seberat + 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika yang terbungkus dengan plastic bening seberat 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram, berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa baru bangun tidur dirumah lalu terdakwa turun dari rumah menuju kamar mandi yang letaknya 15 (lima belas) meter dari rumah terdakwa dan pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi terdakwa melihat adik terdakwa T. Bahagia Bin T. Nurdin sedang mepaket-paket sabu diatas ranjang/bangku yang berada dibawah rumah terdakwa lalu oleh terdakwa melarangnya lalu T. Bahagia Bin T. Nurdin pergi menuju ke Gubuk yang jaraknya 20 meter dari rumah terdakwa selanjutnya terdakwa langsung kerja menjemur pinang dihalaman rumah ;
Bahwa sekira pukul 09.00 wib T. Bahagia Bin T. Nurdin kembali menjumpai terdakwa lalu menitipkan sabu kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Wahyudin Bin M. Hasyem dan sabu tersebut sudah diletakannya diatas tangga rumah terdakwa yang dimasukan dalam bungkusan kecil rokok Sampoerna Mild dan oleh terdakwa menyetujuinya, sekira pukul 09.00 wib Wahyudin Bin M. Hasyem datang kerumah terdakwa lalu terdakwa panggil lalu terdakwa mengambil sabu diatas anak tangga lalu terdakwa membuka bungkusan rokok tersebut lalu terdakwa tumpahkan ditelapak tangan terdakwa dan ternyata berisi 12 (dua belas) paket sabu lalu sabu tersebut terdakwa serahkan kepada Wahyudin Bin M. Hasyem lalu Wahyudin Bin M. Hasyem membantu terdakwa mengupas pinang ;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 wib terdakwa menuju keranjang/bangku yang berada dibawah rumah terdakwa untuk istirahat sambil tidur-tiduran namun sekira pukul 12.10 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan ditemukan narkotika jenis sabu pada Wahyudin Bin M. Hasyem dan pada saat dilakukan pemeriksaan dibangku tempat istirahat terdakwa tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam botol minyak rambut warna hitam namun terhadap barang bukti tersebut terdakwa tidak mengakuinya milik terdakwa karena barang bukti tersebut milik adik terdakwa T. Bahagia Bin T. Nurdin lalu terdakwa, Wahyudin Bin M. Hasyem, Muhammad Toni Bin Syafari dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk dapat memiliki, menguasai, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yang berupa sebagai berikut :
2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) kotak minyak rambut warna hitam ;
15 (lima belas) lembar plastic bening alat pembungkus sabu, 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Model : 105,Type: RM-908 Code : 059R485 warna hitam ;
Kesemua barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa sehinggga barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai pertimbangan pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari bukti keterangan saksi-saksi, bukti surat keterangan terdakwa bilamana satu dengan lainnya dihubungkan maka dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 12.00 wib di Gampong Mesjid Djjiem Kec. Indrajaya Kab.Pidie terdakwa telah ditangkap oleh petugas polisi karena telah menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) paket dengan seberat + 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika yang terbungkus dengan plastic bening seberat 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram, berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa baru bangun tidur dirumah lalu terdakwa turun dari rumah menuju kamar mandi yang letaknya 15 (lima belas) meter dari rumah terdakwa dan pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi terdakwa melihat adik terdakwa T. Bahagia Bin T. Nurdin sedang mepaket-paket sabu diatas ranjang/bangku yang berada dibawah rumah terdakwa lalu oleh terdakwa melarangnya lalu T. Bahagia Bin T. Nurdin pergi menuju ke Gubuk yang jaraknya 20 meter dari rumah terdakwa selanjutnya terdakwa langsung kerja menjemur pinang dihalaman rumah.
Bahwa sekira pukul 09.00 wib T. Bahagia Bin T. Nurdin kembali menjumpai terdakwa lalu menitipkan sabu kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Wahyudin Bin M. Hasyem dan sabu tersebut sudah diletakannya diatas tangga rumah terdakwa yang dimasukan dalam bungkusan kecil rokok Sampoerna Mild dan oleh terdakwa menyetujuinya;
Bahwa sekira pukul 09.00 wib Wahyudin Bin M. Hasyem datang kerumah terdakwa lalu terdakwa panggil lalu terdakwa mengambil sabu diatas anak tangga lalu terdakwa membuka bungkusan rokok tersebut lalu terdakwa tumpahkan ditelapak tangan terdakwa dan ternyata berisi 12 (dua belas) paket sabu lalu sabu tersebut terdakwa serahkan kepada Wahyudin Bin M. Hasyem lalu Wahyudin Bin M. Hasyem membantu terdakwa mengupas pinang ;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 wib terdakwa menuju keranjang/bangku yang berada dibawah rumah terdakwa untuk istirahat sambil tidur-tiduran namun sekira pukul 12.10 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan ditemukan narkotika jenis sabu pada Wahyudin Bin M. Hasyem dan pada saat dilakukan pemeriksaan dibangku tempat istirahat terdakwa tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam botol minyak rambut warna hitam namun terhadap barang bukti tersebut terdakwa tidak mengakuinya milik terdakwa karena barang bukti tersebut milik adik terdakwa T. Bahagia Bin T. Nurdin lalu terdakwa, Wahyudin Bin M. Hasyem, Muhammad Toni Bin Syafari dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk dapat memiliki, menguasai, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan sebagai fakta hukum yang bersumber dari bukti berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat, bukti keterangan terdakwa setelah dihubungkan satu dengan lainnya untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut dapat menjadi penilaian hukum bagi Majelis Hakim dalam menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi segenap rumusan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwakan dengan dakwaan Komulatif yaitu :
Kesatu :
Primair: Melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Dan
Subsidair: Melanggar pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Komulatif, maka Majelis Hakim akan mempertibangkan kedua dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwa kesatu Jaksa Penuntut Umum adalah bersifat Subsideritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu, apabila dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwa Primair tidak terbukti maka baru dakwaan Subsidair akan dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum yaitu Melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Setiap Orang ;
Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum ;
Percobaan atau permufakatan jahat, Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantaraan dalam jual beli, menukar , menyerahkan, atau menerima ;
Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Unsur ke I Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah siapa saja sebagai subjek hukum pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan ini sebagai terdakwa dan setelah disesuaikan dengan identitas terdakwa pada Surat Dakwaan Penuntut Umum benar bernama T. Syarwan Bin T. Nurdin maka terdakwa adalah termasuk juga dalam pengertian setiap orang sebagai subjek hukum atau yang di dakwa melakukan tindak Pidana dan oleh karena itu pula terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subjek hukum pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. II Tanpa hak atau melawan hukum :
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif maka tidak harus semua unsur terpenuhi, salah satu saja terpenuhi, maka unsur ini telah dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih jauh, maka Majelis Hakim akan menguraikan apa yang dimaksud secara tanpa hak atau melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak adalah sama dengan pengertian tanpa memperoleh izin dari yang berwenang dan bertentangan dengan kehendak atau aturan hukum dalam hal perbuatan Menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantaraan dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I ;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-undang itu sendiri tidak menentukan apakah yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum, maka oleh sebab itu haruslah diartikan bahwa segala aktifitas yang berhubungan dengan Narkotika golongan I haruslah mendapat izin terlebih dahulu dari yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan ;
Menimbang, bahwa segala bentuk aktifitas yang berhubungan dengan Narkotika haruslah terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak pejabat yang berwenang mengeluarkan izin dimaksud, bila tidak ada izin maka perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan hukum atau perbuatan yang melawan hukum;
Menimbang, bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 7 Undang-undang No. 35 tahun 2009 Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pemgembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (2) dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Meteri atas atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi barang bukti yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri bahwa benar terdakwa dalam melakukan perbuatan Narkotika tersebut tanpa dilandasi izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke III. Percobaan atau permufakatan jahat, Menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantaraan dalam jual beli, menukar , menyerahkan, atau menerima ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif maka tidak perlu semua unsur harus terpenuhi, salah satu saja unsur ini terpenuhi maka unsur ini dinyatakan telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan lebih lanjut maka majelis hakim akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan percobaan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Percobaan adalah menurut penjelasan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan percobaan adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan kehendanya sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan Permufakatan jahat dalam pasal 1 angka 18 menyebutkan bahwa perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, mengajurkan, memfasiKtasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, barang bukti yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri, bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polrs Pidie yaitu Afdarul Akbar, Abdul Hamid ;
Menimbang, bahwa berawal anggota Polres Pidie yang namanya tersebut di atas mendapatkan informmasi dimana dari masyarakat dimana dirumah terdakwa sering terjadi transaksi jual beli sabu, maka pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 12.00 wib di Gampong Mesjid Djjiem Kec. Indrajaya Kab.Pidie anggota Polres Pidie terasebut telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 12 (dua belas) paket dengan seberat + 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika yang terbungkus dengan plastic bening seberat 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram ;
Menimbang, bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2015 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa baru bangun tidur dirumah lalu terdakwa turun dari rumah menuju kamar mandi yang letaknya 15 (lima belas) meter dari rumah terdakwa dan pada saat terdakwa keluar dari kamar mandi terdakwa melihat adik terdakwa T. Bahagia Bin T. Nurdin sedang mepaket-paket sabu diatas ranjang/bangku yang berada dibawah rumah terdakwa lalu oleh terdakwa melarangnya lalu T. Bahagia Bin T. Nurdin pergi menuju ke Gubuk yang jaraknya 20 meter dari rumah terdakwa selanjutnya terdakwa langsung kerja menjemur pinang dihalaman rumah ;
Menimbang, bahwa benar sekira pukul 09.00 wib T. Bahagia Bin T. Nurdin kembali menjumpai terdakwa lalu menitipkan sabu kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Wahyudin Bin M. Hasyem dan sabu tersebut sudah diletakannya diatas tangga rumah terdakwa yang dimasukan dalam bungkusan kecil rokok Sampoerna Mild dan oleh terdakwa menyetujuinya, pukul 09.00 wib Wahyudin Bin M. Hasyem datang kerumah terdakwa lalu terdakwa panggil lalu terdakwa mengambil sabu diatas anak tangga lalu terdakwa membuka bungkusan rokok tersebut lalu terdakwa tumpahkan ditelapak tangan terdakwa dan ternyata berisi 12 (dua belas) paket sabu lalu sabu tersebut terdakwa serahkan kepada Wahyudin Bin M. Hasyem lalu Wahyudin Bin M. Hasyem membantu terdakwa mengupas pinang ;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.30 wib terdakwa menuju keranjang/bangku yang berada dibawah rumah terdakwa untuk istirahat sambil tidur-tiduran namun sekira pukul 12.10 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa sehubungan ditemukan narkotika jenis sabu pada Wahyudin Bin M. Hasyem dan pada saat dilakukan pemeriksaan dibangku tempat istirahat terdakwa tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam botol minyak rambut warna hitam namun terhadap barang bukti tersebut terdakwa tidak mengakuinya milik terdakwa karena barang bukti tersebut milik adik terdakwa T. Bahagia Bin T. Nurdin lalu terdakwa, Wahyudin Bin M. Hasyem, Muhammad Toni Bin Syafari dan barang bukti dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan selanjutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini terpenuhi menurut hukum ;
Unsur ke IV. Narkotika golongan I bukan tanaman :
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No Lab – 2718/NNF/2015, tanggal 31 Maret 2015 yang diperiksa dan ditandatangani yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si.Apt. mengambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa Wahyuddin Bin M. Hasyem adalah Positif Metamfetamina (benar sabu-sabu) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum ;
Memiliki, menyimpan, ,menguasai atau menyediakan ;
Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
Beratnya melibihi 5 (lima) gram ;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang, Unsur Tanpa hak dan melawan hukum, unsur Memiliki, menyimpan, ,menguasai atau menyediakan, dan unsur Narkotika golongan I bulan tanaman dalam dakwaan Kesatu, adalah sama dengan Unsur Tanpa hak dan melawan hukum, Unsur Memiliki, menyimpan, ,menguasai atau menyediakan dan unsur Narkotika golongan I bulan tanaman dalam dakwaan Kedua, maka oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lagi, pertimbangan Unsur Tanpa hak dan melawan hukum, Memiliki, menyimpan, ,menguasai atau menyediakan, dan unsur Narkotika golongan I bulan tanaman dalam dakwaan Kesatu diambil alih sebagai pertimbangan unsur dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa bersadasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Unsur Ke Lima yang beratnya melibihi 5 (lima) gram ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, barang bukti yang dibenarkan oleh terdakwa sendiri, sesuai dengan Berita acara taksiran oleh cabang PT Pegadaian (persero) Cabang Syariah Sigli No. 321/JL.14.01S05/2015, dimana barang bukti sabu-sabu milik terdakwa beratnya 2, 99 (dua koma sembilan puluh asembilan) gram dan 9, 34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram ;
Menimbang, bahwa bersadasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas maka unsur ini juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Subsidair Jaksa Penunutut Umum telah terpenuhi, oleh karena itu terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur-unsur baik dalam Dakwaan Ke. Satu maupun dalam Dakwaan Ke. Dua maka dengan demikian terbuktilah perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, pidana yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.- (delapan milyar rupiah), sedangkan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, pidana yang dapat dijauhkan kepada terdakwa pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, paling singkat 6 (enam) tahun, denda paling sedikit Rp. 1. 000.000.000.- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10. 000.000.000- (sepuluh milyar rupiah) akan tetapi dengan memperhatikan Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penutut Umum, Nota Pembelaan (pledoi) terdakwa, tujuan pemidanaan serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan kesalahan terdakwa, sebagaimana akan dipertimbangkan dibawah ini, menurut hemat Majeli Hakim pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana akan ternyata dalam amar putusan ini adalah telah dipandang adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dipidana maka terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbanbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu) kotak minyak rambut warna hitam.
15 (lima belas) lembar plastic bening alat pembungkus sabu, 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Model : 105,Type: RM-908 Code : 059R485 warna hitam, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Majelis Hakim pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa berkaitan erat dengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajar dan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;
Menimbang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah bersifat akumulatif yaitu berupa pidana penjara dan denda, maka disamping dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga dihukum pula untuk membayar sejumlah uang yang besarnya akan titentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka cukuplah beralasan dan adil bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap narkotika;
Perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa jujur dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Mengingat akan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa T. Syarwan Bin T. Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat Menjual dan Memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu yang beratnya melibihi 5 (lima) gram ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening seberat 9,34 (sembilan koma tiga puluh empat) gram, 1 (satu kotak minyak rambut warna hitam ;
15 (lima belas) lembar plastic bening alat pembungkus sabu, 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 2,99 (dua koma sembilan puluh sembilan) gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Model: 105,Type: RM-908 Code : 059R485 wama hitam ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Jum’at tanggal tanggal 22 Mai 2015 oleh kami Yusmadi, SH.MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusuf, SH.,MH. dan Maimunsyah, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Mai 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh Musa S.Sos. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Samil Fuadi, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat hukum terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
d.t.o. d.t.o.
( Muhammad Yusuf, SH.,MH) (Yusmadi, SH.,MH )
d.t.o.
( Maimunsyah, SH.,MH)
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
( Musa, S. Sos)