30/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 30/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWARTINI Binti SUWARJO
Dihukum
PUTUSAN
NOMOR: 30/PID.SUS/2012/PN.PWI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama terdakwa :
N a m a : SUWARTINI Binti SUWARJO.
Tempat lahir : Grobogan.
Umur/tgl.lahir : 50 tahun / 11 Nopember 1961.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Krajan Desa Jatilor, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tidak menahan.
Penuntut Umum sejak tanggal 03-4-2012 sampai dengan tanggal 22-4-2012.
Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 04-4-2012 sampai dengan tanggal 03-5-2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal : 4-5-2012 s/d 2-7-2012 ;
Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut,
Setelah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara,
Setelah mendengarkan keterangan para saksi,keterangan terdakwa dan alat bukti lain serta barang bahwa bukti di persidangan,
Menimbang,bahwa terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan dengan Surat Tuntutan No. PDM-72/Pdadi/Ep.2/07/2011 tertanggal 22 September 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang,bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut,terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lesan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman,
Menimbang,bahwa terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan No:PDM-10/Pdadi/Euh.2/10/2011 tertanggal 01 Nopember 2011 yang pada pokoknya sebagai berikut:
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa SUWARTINI Binti SUWARJO pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2011 sekitar jam 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011, di rumah orang tua saksi Dimas Hentri Santiko di Dsn.Krajan desa Jatilor Kec.Godong Kab.Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2011 sekitar jam 09.00 Wib. Terdakwa yang merasa emosi dengan saksi Yoga Winasis karena pernah memukul cucu terdakwa bermaksud membalas perbuatannya, Saat itu saksi Yoga Winasis yang berumur 13 tahun (lahir tanggal 18 September 1998) dan duduk di bangku SMP kelas I sedang bermain playstation bersama dengan saksi Gatot Pramono dan saksi Dimas Hentri Santiko Aji di dalam rumah orang tua saksi Dimas Hentri Santiko Aji di Dusun Krajan Desa Jatilor Kec.Godong Kab.Grobogan.
Terdakwa mendatangi saksi Yoga Winasis dengan cara masuk kedalam rumah orang tua saksi Dimas Hentri Santiko Aji melalui pintu belakang karena pintu depan dalam keadaan terkunci, Setelah berada dibelakang saksi Yoga Winasis yang saat itu duduk dilantai, terdakwa berkata “aku meh nyaur utang karo kowe” lalu dengan kedua tangan mengepal terdakwa memukul kepala bagian atas telinga dari saksi Yoga Winasis, dengan kedua tangannya secara bergantian beberapa kali hingga saksi Yoga Winasis terhuyang ke depan.
Pada saat itu terdakwa menendang dan menginjak kepala bagian belakang saksi Yoga Winasis dengan kaki kanannya sebanyak dua kali sambil memarahi saksi Yoga Winasis.
Saksi Yoga Winasis yang merasa takut hanya dian saja demikian pula saksi Gatot Pramono dan saksi Dimas Hentri Santiko Aji juga tidak berani melerai dan membiarkan saja terdakwa memukul, menendang dan menginjak kepala Saksi Yoga Winasis, Karena merasa kesakitan saksi Yoga Winasis menangis kemudian keluar rumah lalu pergi menuju ke rumah neneknya yaitu saksi Sumiati.
Meluhat cucunya menangis dan ada luka di kepalanya maka saksi Sumiati menanyakan kepada saksi Yoga Winasis apakah dimarahi oleh ibunya. Saksi Yoga Winasis kemudian bercerita jika telah dipukul dan ditendang oleh terdakwa. Atas perbuatan terdakwa tersebut kemudian saksi Siti Sulasih ( ibu saksi Yoga Winasis) lalu melaporkannya ke Polsek Godong.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Yoga Winasis mengalami luka pada kepala bagian belakang dan samping kanan sebagaimana ditengkan dalam Visum et repertum No.445/XI/2011 tanggal 10 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.H.Wiwiek Wibawa, dokter pemeriksa pada Puskesmas Godong I dengan hasil pemeriksaan : Luka hematoman pada bagian belakang dan samping kanan kepala.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) UU.No.23 Th.2002 tentang Perlindungan Anak.---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUWARTINI Binti SUWARJO pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2011 sekitar jam 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011, di rumah orang tua saksi Dimas Hentri Santiko di Dsn.Krajan desa Jatilor Kec.Godong Kab.Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2011 sekitar jam 09.00 Wib. Terdakwa yang merasa emosi dengan saksi Yoga Winasis karena pernah memukul cucu terdakwa bermaksud membalas perbuatannya. Saat itu saksi Yoga Winasis sedang duduk dilantai rumah orang tua saksi Dimas Hentri Santiko Aji di Dusun Krajan Desa Jatilor Kec.Godong Kab.Grobogan. sedang bermain playstation bersama dengan saksi Gatot Pramono dan saksi Dimas Hentri Santiko Aji. Setelah berada dibelakang saksi Yoga Winasis, terdakwa berkata “aku meh nyaur utang karo kowe” lalu dengan kedua tangan mengepal terdakwa memukul kepala bagian atas telinga dari saksi Yoga Winasis, dengan kedua tangannya secara bergantian beberapa kali hingga saksi Yoga Winasis terhuyang ke depan. Pada saat itu terdakwa menendang dan menginjak kepala bagian belakang saksi Yoga Winasis dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali sambil memarahi saksi Yoga Winasis, Saksi Yoga Winasis yang merasa takut hanya diam saja demikian pula saksi Gatotot Pramono dan Saksi Dimas Hentri Santiko Aji juga tidak berani melerai dan membiarkan saja terdakwa memukul, menendang dan menendang kepala saksi Yoga Winasis, Karena merasa kesakitan saksi Yoga Winasis menangis kemudian keluar rumah dan pergi ke rumah neneknya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Yoga Winasis merasa sakit pada kepalanya dan mengalami luka pada kepala bagian belakang dan samping kanan hingga tidak dapat menjalankan kegiatan sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Yoga Winasis mengalami tanda-tanda telah terjadinya penganiayaan dimana berdasarkan Visum et repertum No.445/XI/2011 tanggal 01 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.H.Wiwiek Wibawa, dokter pemeriksa pada Puskesmas Godong I dengan hasil pemeriksaan : Luka hematoman pada bagian belakang dang samping kanan kepala.
--------Perbuatan terdakwa sebagagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP;-------------------------------------------------------------------
ATAU :
KETIGA :
Bahwa terdakwa SUWARTINI Binti SUWARJO pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2011 sekitar jam 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2011, di rumah orang tua saksi Dimas Hentri Santiko di Dsn.Krajan desa Jatilor Kec.Godong Kab.Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2011 sekitar jam 09.00 Wib. Terdakwa yang merasa emosi dengan saksi Yoga Winasis karena pernah memukul cucu terdakwa bermaksud membalas perbuatannya. Saat itu saksi Yoga Winasis sedang duduk dilantai rumah orang tua saksi Dimas Hentri Santiko Aji di Dusun Krajan Desa Jatilor Kec.Godong Kab.Grobogan. sedang bermain playstation bersama dengan saksi Gatot Pramono dan saksi Dimas Hentri Santiko Aji. Setelah berada dibelakang saksi Yoga Winasis, terdakwa berkata “aku meh nyaur utang karo kowe” lalu dengan kedua tangan mengepal terdakwa memukul kepala bagian atas telinga dari saksi Yoga Winasis, dengan kedua tangannya secara bergantian beberapa kali hingga saksi Yoga Winasis terhuyang ke depan. Pada saat itu terdakwa menendang dan menginjak kepala bagian belakang saksi Yoga Winasis dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali sambil memarahi saksi Yoga Winasis, Saksi Yoga Winasis yang merasa takut hanya diam saja demikian pula saksi Gatotot Pramono dan Saksi Dimas Hentri Santiko Aji juga tidak berani melerai dan membiarkan saja terdakwa memukul, menendang dan menginjak kepala saksi Yoga Winasis, Karena merasa kesakitan saksi Yoga Winasis menangis kemudian keluar rumah dan pergi ke rumah neneknya.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Yoga Winasis merasa saksit pada kepalanya dan mengalami luka pada kepala bagian belakang dan samping kanan sebagaimana diterangkan visum et repertum No.445/XI/2011 tanggal 01 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.H. Wiwiek Wibawa, dokter pemeriksa pada Puskesmas Godong I dengan hasil pemeriksaan : Luka hematoman pada bagian belakang dan samping kanan kepala.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang,bahwa atas Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan serta tidak mengajukan Eksepsi dan akan maju sendiri tanpa didampingi Penasehat Hukum,
Menimbang,bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut dipersidangan Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti para saksi yang telah diambil sumpahnya sesuai dengan keyakinan agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
SAKSI I, YOGA WINASIS Bin PRAYOGO:
Bahwa Saksi I kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2011 sekitar pukul 08.00 Wib. didalam rumah Pak Yoto di Dsn.Krajan Rt.01,Rw.02 Ds.Godong, Kec.Godong Kab.Grobogan Terdakwa telah memukul Saksi I dengan menggunakan tangan kosong dan menendang Saksi I sebanyak 2 (dua) dua kali mengenai kepala dilakukan pada saat Saksi I sedang bermain Playstation dengan temannya yaitu Sdr.GATOT dan HENRI di dalam rumah Pak YOTO tiba-tiba Terdakwa masuk melalui pintu belakang karena pintu depan keadaan tertutup dan bilang kepada Saksi I ‘AKU MEH NYAUR UTANG KARO KOWE” (aku mau bayar hutang kepada kamu) kemudian secara tiba-tiba dari belakang Terdakwa memukulkan kedua tangannya secara bersamaan berkali-kali yang mengenai kepala Saksi I bagian atas telinga lalu menendang sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala kemudian Saksi I jalan keluar rumah bersama dengan Sdr.GATOT menuju ke rumah nenek Saksi I sedangkan terdakwa saat itu masih berada di dalam rumah Pak YOYO adapun penyebabnya pada hari Minggu tanggalnya lupa bulan Januari 2011 cucu terdakwa yang bernama RENO telah dipukuli oleh temannya yang bernama NANDA namun oleh terdakwa mengira bahwa yang telah memukuli cucunya yang bernama RENO adalah Saksi I dan maksud terdakwa menganiaya Saksi I untuk membayar hutang kepada Saksi I yang dikira telah memukul cucunya setelah dianiaya oleh terdakwa Saksi I merasakan pusing-pusing namun dalam keadaan sadar dan atas kejadian tersebut kemudian Saksi I pulang kerumah neneknya selanjutnya neneknya cerita kepada ibu Saksi I dan memeriksakan Saksi I ke Puskesmas Godong,
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi I tersebut,terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,
SAKSI II, SUMIATI Binti KROMO SEMANI :
Bahwa saksi II kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2011 sekitar pukul 08.00 Wib. didalam rumah Pak Yoto di Dsn.Krajan Rt.01,Rw.02 Ds.Godong, Kec.Godong Kab.Grobogan Saksi II diberitahu tahu oleh cucunya yang bernama YOGA karena yang menjadi korban adalah cucunya bernama YOGA ketika datang ke rumah melapor dan Saksi II disuruh untuk memegang kepalanya ternyata benar kepalanya memar-memar ada benjolannya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan menurut keterangan YOGA,terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara pada saat cucunya sedang bermain Playstation bertiga dengan temanya yaitu Sdr.GATOT dan HENRI di dalam rumah Pak YOTO tiba-tiba datang terdakwa dan bilang kepada cucunya ‘AKU MEH NYAUR UTANG KARO KOWE” (aku mau bayar hutang kepada kamu) kemudian secara tiba-tiba dari belakang terdakwa memukulkan kedua tangannya secara bersamaan berkali-kali yang mengenai kepala cucunya bagian atas telinga yang dilanjutkan menendang cucunya sebanyak 2 (dua) kali yang juga mengenai kepala cucunya dari belakang kemudian cucunya jalan keluar rumah bersama dengan Sdr.GATOT menuju ke rumah Saksi II sedangkan terdakwa saat itu masih berada di dalam rumah Pak YOYO, saat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap cucunya, posisi YOGA saat itu duduk dan terdakwa posisi berdiri,yang menjadi penyebabnya menurut pengakuan YOGA pada hari minggu tanggalnya lupa bulan Januari 2011 cucu terdakwa yang bernama RENO telah dipukuli oleh teman cucunya yang bernama NANDA namun terdakwa mengira yang telah memukuli cucunya yang bernama RENO adalah cucu Saksi II YOGA dan maksud terdakwa menganiaya cucunya untuk membayar hutang kepada cucunya karena dikira yang memukul cucu terdakwa adalah YOGA, setelah dianiaya oleh terdakwa kondisi cucu Saksi II merasakan pusing-pusing serta ada benjolan di kepalanya namun cucunya dalam keadaan sadar selanjutnya Saksi II melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya YOGA yang bernama Siti Sulasih,
Menimbang,bahwa atas keterangan Saksi II tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,
SAKSI III, SITI SULASIH Binti PARMUKAH:
Bahwa saksi III kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2011 sekitar pukul 08.00 Wib. didalam rumah Pak Yoto di Dsn.Krajan Rt.01,Rw.02 Ds.Godong, Kec.Godong Kab.Grobogan Saksi III diberitahu tahu oleh ibunya yang bernama SUMIYATI dan yang menjadi korban adalah anaknya yaitu YOGA kemudian anak Saksi III datang ke rumah neneknya melapor dan neneknya disuruh untuk memegang kepalanya ternyata benar kepalanya memar-memar ada benjolannya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, Terdakwa menganiaya anaknya YOGA dengan menggunakan dengan apa Saksi III tidak tahu persis dan menurut pengakuan anaknya YOGA terdakwa menganiaya YOGO dengan menggunakan tangan kosong,adapun cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak saya yang bernama YOGA tersebut Saksi III tidak tahu persis dan menurut keterangan YOGA terdakwa melakukan penganiayaan dilakukan dengan cara pada saat anak Saksi III sedang bermain Playstation bertiga dengan temanya yaitu Sdr.GATOT dan HENRI di dalam rumah Pak YOTO tiba-tiba datang terdakwa dan bilang kepada anak saya ‘AKU MEH NYARUTANG KARO KOWE” (aku mau bayar hutang kepada kamu) yang kemudian secara tiba-tiba dari belakang terdakwa memukulkan kedua tangannya secara bersamaan berkali-kali mengenai kepala anaknya bagian atas telinga dilanjutkan menendang anaknya sebanyak 2 (dua) kali yang juga mengenai kepala anaknya dari belakang dan pada saat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anaknya, posisi YOGA saat itu duduk dan terdakwa posisi berdiri kemudian anaknya jalan keluar rumah bersama dengan Sdr.GATOT menuju ke rumah neneknya sedangkan terdakwa saat itu masih berada di dalam rumah Pak YOYO adapun penyebabnya menurut pengakuan YOGA pada hari minggu tanggalnya lupa bulan Januari 2011 cucu terdakwa yang bernama RENO telah dipukuli oleh teman YOGA yang bernama NANDA namun terdakwa mengira yang telah memukuli cucunya yang bernama RENO adalah anaknya YOGA dan terdakwa menganiaya anaknya untuk membayar hutang kepada anaknya yang dikira telah memukul cucunya yang bernama RENO sedang kondisi anak Saksi III setelah dianiaya oleh terdakwa merasakan pusing-pusing dan ada benjolan di kepalanya namun anaknya dalam keadaan sadar serta menurut pengakuannya ia tidak membalasnya hanya diam saja karena takut dan merasa tidak bersalah kemudian Saksi III melaporkan kejadian tersebut kepada Pak Kadus dan YOGA dibawa Saksi III ke Puskesmas Godong serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan,
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi III tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu terdakwa tidak pernah menjual saksi I ,
SAKSI IV, GATOT PRAMONO Bin JUWAHIR:
Bahwa saksi IV kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa,
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2011 sekitar pukul 08.00 Wib. didalam rumah Pak Yoto di Dsn.Krajan Rt.01,Rw.02 Ds.Godong, Kec.Godong Kab.Grobogan Terdakwa menganiaya teman Saksi IV dengan menggunakan tangan kosong yang dipukulkan kepada kepala korban serta ditendang oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) dua kali mengenai kepalanya Sdr.YOGA WINASIS,adapun cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap temannya tersebut dilakukan dengan cara pada saat YOGA WINASIS sedang bermain Playstation bertiga dengan teman Saksi IV yaitu HENRI dan YOGA WINASIS di dalam rumah Pak YOTO tiba-tiba datang terdakwa yang bilang kepada YOGA ‘AKU MEH NYARUTANG KARO KOWE” (aku mau bayar hutang kepada kamu) kemudian secara tiba-tiba dari belakang terdakwa memukulkan kedua tangannya secara bersamaan berkali-kali yang mengenai kepala YOGA WINASIS bagian atas telinga yang dilanjutkan menendang YOGA WINASIS sebanyak 2 (dua) kali yang juga mengenai kepala YOGA WINASIS lalu YOGA keluar rumah bersama dengan Saksi IV menuju ke rumah neneknya sedangkan terdakwa saat itu masih berada di dalam rumah Pak YOTO adapun penyebabnya pada hari minggu tanggalnya lupa bulan Januari 2011 cucu terdakwa yang bernama RENO telah dipukuli oleh teman Saksi IV yang bernama NANDA namun oleh terdakwa mengira yang memukuli cucunya yang bernama RENO tersebut adalah YOGA dan maksud terdakwa menganiaya YOGA untuk membayar hutang kepada YOGA yang memukul cucunya Reno setelah dianiaya oleh terdakwa YOGA merasakan pusing-pusing namun dalam keadaan sadar atas kejadian tersebut kemudian YOGA pulang ke rumah neneknya selanjutnya neneknya YOGA cerita kepada ibunya YOGA kemudian ibunya YOGA memeriksakan YOGA ke Puskesmas Godong I
Menimbang,bahwa atas keterangan saksi IV terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan,
Menimbang,bahwa selama dipersidangan tidak diajukan barang bukti,
Menimbang,bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2011 sekitar pukul 08.00 Wib. didalam rumah Pak Yoto di Dsn.Krajan Rt.01,Rw.02 Ds.Godong, Kec.Godong Kab.Grobogan terhadap melakukan penganiayaan terhadap anak yang bernama YOGA WINASIS dilakukan dengan cara pada saat YOGA WINASIS sedang bermain Playstation bertiga dengan temannya yaitu HENRI, GATOT PRAMONO, YOGA WINASIS di dalam rumah Pak YOTO kemudian terdakwa mendatangi YOGA dan bilang kepada YOGA ‘AKU MEH NYARUTANG KARO KOWE” (aku mau bayar hutang kepada kamu) kemudian terdakwa dari belakang YOGA, memukulkan kedua tangannya secara bersamaan berkali-kali mengenai kepala YOGA WINASIS bagian atas telinga dan menendang YOGA WINASIS sebanyak 2 (dua) kali yang juga mengenai kepala YOGA WINASIS dari belakang tetapi YOGA WINASIS tidak membalasnya hanya diam saja kemudian YOGA jalan keluar rumah bersama dengan temannya menuju ke rumah neneknya sedangkan terdakwa masih berhenti dulu di dalam rumah Pak YOTO tujuannya supaya YOGA tidak mengulangi perbuatannya adapun penyebabnya pada hari minggu tanggalnya lupa bulan Januari 2011 cucu saya yang bernama RENO telah dipukuli oleh YOGA WINASIS (Korban) dan terdakwa tahu sendiri jika yang memukul cucunya adalah Sdr.YOGA WINASIS sebelumnya terdakwa sudah lapor kepada ibunya YOGA tetapi dijawab oleh ibunya BIAR ANAK KECIL dan kemudian saya jawab “BIAR KALAU KAMU TIDAK BISA NGAJAR NANTI SAYA YANG MENGAJAR “ ,
Menimbang,bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti berupa Visum Et Repertum No.445/XI/2011 tanggal 01 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.H. Wiwiek Wibawa, dokter pemeriksa pada Puskesmas Godong I dengan hasil pemeriksaan : Luka hematoman pada bagian belakang dan samping kanan kepala,
Menimbang,bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang,bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum secara Alternatif sehingga Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk memilih dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim lebih cenderung melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan PERTAMA Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
setiap orang; ;
yang melakukan kekejaman,kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang,bahwa sebelum terdakwa dinyatakan bersalah,Majelis Hakim harus mempertimbangkan terlebih dahulu perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum dipersidangan sebagai berikut:
1.UNSUR SETIAP ORANG
Yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yaitu sebagai pelaku perbuatan pidana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum,telah dewasa,cakap dan mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di hadapan hukum serta tidak adanya alasan pembenar maupun pemaaf,
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan yang saling bersesuaian diperoleh fakta hukum terdakwa SUWARNI Binti SUWARJO adalah orang yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum,telah dewasa,cakap serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di depan hukum serta tidak adanya alasan pemaaf maupun pembenar,sehingga unsur ini terbukti ,
2.UNSUR YANG MELAKUKAN KEKEJAMAN,KEKERASAN ATAU ANCA
MAN KEKERASAN, ATAU PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK;
Yang dimaksud dengan kekejaman adalah setiap perbuatan tidak beradab yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain baik melalui sikap,kata-kata ataupun perbuatan,
Yang dimaksud dengan penganiayaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan seseorang yang menimbulkan perasaan tidak enak,rasa sakit atau luka atau sengaja merusak kesehatan orang,
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri di persidangan yang saling bersesuaian diperoleh fakta hukum pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2011 sekitar pukul 08.00 Wib. didalam rumah Pak Yoto di Dsn.Krajan Rt.01,Rw.02 Ds.Godong, Kec.Godong Kab.Grobogan Terdakwa menganiaya teman Gatot Pramono dengan menggunakan tangan kosong yang dipukulkan kepada kepala korban serta ditendang oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) dua kali mengenai kepalanya YOGA WINASIS,adapun cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap temannya tersebut dilakukan dengan cara pada saat YOGA WINASIS sedang bermain Playstation bertiga dengan temannya yaitu HENRI dan GATOT PRAMONO di dalam rumah Pak YOTO tiba-tiba datang terdakwa yang bilang kepada YOGA ‘AKU MEH NYARUTANG KARO KOWE” (aku mau bayar hutang kepada kamu) kemudian secara tiba-tiba dari belakang terdakwa memukulkan kedua tangannya secara bersamaan berkali-kali yang mengenai kepala YOGA WINASIS bagian atas telinga yang dilanjutkan menendang YOGA WINASIS sebanyak 2 (dua) kali yang juga mengenai kepala YOGA WINASIS lalu YOGA keluar rumah bersama dengan GATOT PRAMONO menuju ke rumah neneknya sedangkan terdakwa saat itu masih berada di dalam rumah Pak YOTO adapun penyebabnya pada hari minggu tanggalnya lupa bulan Januari 2011 cucu terdakwa yang bernama RENO telah dipukuli oleh teman GATOT PRAMONO yang bernama NANDA namun oleh terdakwa mengira yang memukuli cucunya yang bernama RENO tersebut adalah YOGA dan maksud terdakwa menganiaya YOGA untuk membayar hutang kepada YOGA yang memukul cucunya Reno setelah dianiaya oleh terdakwa YOGA merasakan pusing-pusing namun dalam keadaan sadar atas kejadian tersebut kemudian YOGA pulang ke rumah neneknya selanjutnya neneknya YOGA cerita kepada ibunya YOGA kemudian ibunya YOGA memeriksakan YOGA ke Puskesmas Godong I,
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2011 sekitar pukul 08.00 Wib. didalam rumah Pak Yoto di Dsn.Krajan Rt.01,Rw.02 Ds.Godong, Kec.Godong Kab.Grobogan ketika YOGA WINASIS di dalam rumah Pak YOTO tiba-tiba datang terdakwa yang bilang kepada YOGA ‘AKU MEH NYARUTANG KARO KOWE” (aku mau bayar hutang kepada kamu) kemudian secara tiba-tiba dari belakang terdakwa memukulkan kedua tangannya secara bersamaan berkali-kali yang mengenai kepala YOGA WINASIS bagian atas telinga yang dilanjutkan menendang YOGA WINASIS sebanyak 2 (dua) kali yang juga mengenai kepala YOGA WINASIS lalu YOGA keluar rumah bersama dengan GATOT PRAMONO menuju ke rumah neneknya dan setelah dianiaya oleh terdakwa,YOGA merasakan pusing-pusing namun dalam keadaan sadar dan atas kejadian tersebut kemudian YOGA ke rumah neneknya selanjutnya neneknya YOGA menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya YOGA selanjutnya ibunya YOGA memeriksakan YOGA ke Puskesmas Godong I sebagaimana dikuatkan oleh keterangan GATOT PRAMONO dan terdakwa sendiri serta diakui terdakwa sendiri dipersidangan sehingga memperkuat pembuktian Jaksa/Penuntut Umum,
Menimbang,bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut,Saksi I telah menderita luka hematoman pada bagian belakang dan samping kanan kepala sebagaimana Visum Et Repertum No.445/XI/2011 tanggal 01 Nopember 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.H. Wiwiek Wibawa, dokter pemeriksa pada Puskesmas Godong I sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut YOGA telah menderita perasaan tidak enak,rasa sakit atau luka atau merusak kesehatan YOGA,
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi I dan keterangan terdakwa dipersidangan ketentuan Pasal 1 ke 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi karena pada saat perbuatan pidana ini berlangsung Saksi I belum berusia 18 tahun,sehingga unsur ini terbukti,
Menimbang,bahwa selama dipersidangan antara keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta Visum Et Repertum saling bersesuaian sehingga diperoleh petunjuk terdakwa telah melakukan perbuatan pidana Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam dakwaan PERTAMA Jaksa/Penuntut Umum sehingga dakwaan PERTAMA Jaksa/Penuntut Umum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang,bahwa selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf maka terdakwa harus dinyatakan bersalah.
Menimbang,oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang,bahwa tujuan pemidanaan ini bukan sebagai balas dendam melainkan sebagai unsure pembinaan agar terdakwa tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya dan merasa jera.
Menimbang,bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat mempengaruhi perkembangan psykhis dan emosi anak sehingga akan sangat membahayakan perkembangan jiwa korban penganiayaan anak di masa mendatang.
Menimbang,oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan yang sah maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Menimbang,oleh karena dikhawatirkan terdakwa akan menghindarkan diri dari pelaksanaan putusan ini,atau mengulangi lagi perbuatannya maka diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menimbang,bahwa selama persidangan tidak diajukan barang bukti,
Menimbang,oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka semua biaya yang timbul dari perkara ini dibebankan kepada terdakwa.
Menimbang,bahwa sebelum menjatuhkan putusan,Majelis Hakim harus terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringkan sebagai berikut:
Hal yang meringankan:
terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya
terdakwa tidak akan mengulangi perbuataannya
Hal yang memberatkan:
perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
perbuatan terdakwa merugikan secara fisik maupun psykologis kepada saksi I,
Memperhatikan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) ke 1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUWARTINI Binti SUWARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUWARTINI Binti SUWARJO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012 oleh ARIE PITONO,S.H sebagai Hakim Ketua Majelis,AHMAD BUKHORI,SH.MH. sebagai Hakim Aggota Majelis I,NUR KHOLIDA DWI WATI,S.H.,M.H. sebagai Hakim Anggota Majelis II,putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga dalam siding terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut di atas dibantu SUTIMAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwodadi serta dihadiri oleh SRI LESTARI WIDIASTUTI,SH.MH.Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi dan Terdakwa,
Hakim Anggota Majelis: Hakim Ketua :
1. AHMAD BUKHORI,SH.,MH.ARIE PITONO,S.H.
2. NUR KHOLIDA DWI WATI,SH.MH.
Panitera Pengganti :
SUTIMAN.