186/Pid.Sus/2018/PN Psw
Putusan PN Pasarwajo Nomor 186/Pid.Sus/2018/PN Psw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Muhatir Muhammad alias Muha Bin La Wadi
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Muhatir Muhammad alias Muha Bin La Wadi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga ” Sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 5 (lima) hari ; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buku nikah suami istri berwarna hijau untuk istri merah untuk suami dengan nomor : 188/04/XII/2015, tanggal 29 Desember 2015 yang dikeluarkan di KUA, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara ; - 1 (Satu) buah Kartu Keluarga dengan nomor : 7407050610160003 tanggal 24 Oktober 2016 yang dikeluarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi ; Dikembalikan kepada saksi Masriani alias Masi binti La Munaidin ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebutsejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:186/Pid.Sus/2018/PN Psw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa:
| : : : : : : : : : | MUHATIR MUHAMMAD alias MUHA Bin LA WADI ; Pongo; 24 Tahun/ 28 Nopember 1993 ; Laki-laki; Indonesia; Lingkungan Lesaa I Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi ; Islam; Wiraswasta ; SMP (tamat); |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan ;
Penyidik,sejak tanggal 03 April 2018 sampai dengan tanggal 22 April 2018 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 April 2018 sampai dengan tanggal 01 Juni 2018 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan tanggal 16 Juni 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 Juni 2018 sampai dengan tanggal 16 Juli 2018 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, sejak tanggal 10 Juli 2018 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, sejak tanggal 09 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2018 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor : 186/Pen.Pid/2018/PN Psw tanggal 10 Juli 2018 tentang Penunjukkan Majelis Hakim :
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 186/Pen.Pid/2018/PN Psw tanggal 10 Juli 2018 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi danTerdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang dihadikan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Muhatir Muhammad alias Muha Bin La Wadi terbukjti secar sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ”, sebagaimana dalam Dakwaan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Muhatir Muhammad alias Muha Bin La Wadi dengan pidana penjara selama selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penahanan sementara Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buku nikah suami istri berwarna hijau untuk istri merah untuk suami dengan nomor : 188/04/XII/2015, tanggal 29 Desember 2015 yang dikeluarkan di KUA, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobu, Propinsi Sulawesi Tenggara ;
1 (Satu) buah Kartu Keluarga dengan nomor : 7407050610160003 tanggal 24 Oktober 2016 yang dikeluarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi ;
Dikembalikan kepada saksi Masriani alias Masi Binti La Munaidin ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya minta keringanan hukuman, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya, dan juga masih ingin melanjutkan pendidikan serta mengabdi kepada orang tua ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang mengatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Muhatir Muhammad alias Muha Bin La Wadi pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2017, bertempat di Kelurahan Mandati II Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terhadap saksi Masriani alias Masi dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal dari keributan antara saksi Masriani alias Masi dengan Terdakwa dirumah orang tua Terdakwa, setelah keributan tersebut, saksi Masriani alias Masi pergi meninggalkan rumah orang tua Terdakwa untuk tidur dirumah orang tua saksi Masriani alias Masi, namun pada saat saksi Masriani berada dirumah orang tua saksi, Terdakwa mendatangi saksi Masriani alias Masi dan mendobrak pintu kamar tempat saksi Masriani alias Masi tidur, kemudian Terdakwa mencengkram lengan kiri saksi dan mengancam saksi Masriani menggunakan pisau dapur kearah leher saksi Masriani namun saksi Masriani mendorong Terdakwa hingga pisau dapur yang dipegang Terdakwa terjatuh. Setelah itu Terdakwa menendang perut bagian sebelah kiri saksi Masriani alias Masi dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang menyebabkan saksi Masriani jatuh dan pingsan. Bahwa Terdakwa dak saksi Masriani alais Masi selama ini hidup dalam satu rumah, saksi Masriani alias Masi merupakan isteri sah Terdakwa berdasarkan Buku Akta Nikah Nomor 188/04/XII/2015 yang dikeluarkan KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi tanggal 29 Desember 2015 ;
Bahwa Perbuatan Terdakwa menendang saksi Masriani alias Masi tersebut mengakibatkan saksi mengalami luka memar pada lengan atas kiri dan luka lecet pada lengan atas kiri kearah luar lipatan ketiak akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 445/14/VER/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.W.Radhiatul Jannah selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Wakatobi ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah berusaha menghadirkan para saksi dipersidangan, namun Para Saksi tersebut telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak 2 (dua) kali namun tidak hadir dipersidangan, sehingga atas persetujuan dari Terdakwa, maka keterangan saksi yang ada didalam Berkas Penyidikan dibacakan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Masriani alias Masi Binti La Munaidin ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat dirumah orang tua saksi di Kelurahan Mandati II Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi ;
Bahwa Terdakwa merupakan suami saksi yang telah menikah resmi pada tanggal 29 Desember 2015 dan telah mempunyai buku nikah ;
Bahwa Terdakwa mencengkeram lengan kiri saksi menggunakan tangan kiri dan tangan kanan Terdakwa memegang pisau dan mengarahkan ke leher saksi kemudian saksi mendorong Terdakwa dan Terdakwa mengarahkan pisaunya tepat diperut saksi dan saksi mendorongnya sehingga pisau Terdakwa kemudian Terdakwa menendang perut saksi pada perut bagian kiri sebanyak 2 (dua) sehingga saksi pingsan ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut Terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap saksi dan mengancam saksi dengan menggunakan pisau, menendang dan memukul perut saksi dengan tangan terkepal ;
Bahwa sebelumnya saksi dan Terdakwa tidak ada perselisihan namun apabila ada keluarga saksi yang menegur Terdakwa maka Terdakwa langsung marah dan memukul saksi ;
Bahwa saksi mengalami sakit pada bagian perut dan memar pada lengan sebelah kiri dan mengganggu aktifitas saksi sehari-hari ;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi La Munaidin alias Kidi Bin La Hamidi ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi yakni saksi Masriani alias Masi ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat dirumah orang tua saksi yang beralamat di Kelurahan Mandati II Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi ;
Bahwa Terdakwa adalah suami saksi Masriani dan juga anak menantu saksi yang menikah resmi pada tanggal 29 Desember 2015 dan mempunyai buku nikah ;
Bahwa awalnya saksi berada dirumah dan sekitar pukul 23.00 Wita saksi mendapatkan telepon dari saksi Masriani sambil menangis mengatakan “ Bapak, datang sekarang saya mau dibunuh sama suamiku” kemudian saksi langsung menuju kerumah anak saksi tersebut dan sesampainya disana saksi melihat saksi Masriani dalam keadaan lemah dan kemudian saksi memboncengnya kerumah saksi dan saat itu Terdakwa sudah tidak berada dirumah ;
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kekeasan yang dilakukan Terhadap saksi Masriani namun saksi mengetahuinya berdasarkan cerita dari saksi Masriani ;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan dengan cara mencengkeram lengan kiri saksi Masriani mengunakan tangan kiri dan tangan kanan Terdakwa memegang pisau dan mengarahkan ke leher saksi Masriani kemudian saksi Masriani mendorong Terdakwa dan Terdakwa mendorongnya sehingga pisau Terdakwa terjatuh kemudian Terdakwa menendang perut saksi Masriani pada perut bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi Masriani pingsan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebabnya sehingga Terdakwa melakukan kekerasan terhafap saksi Masriani ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa dan saksi Masriani sering berselisih paham ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa juga sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Masriani ;
Bahwa saksi Masriani mengalami luka memar pada bahu kiri, rasa sakit dan nyeri pada bagian perut dan sering pendarahan ;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi La Ode Hasnan Karya,S.E ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Masriani ;
Bahwa saksi Masriani menikah dengan Terdakwa pada tanggal 29 Desember 2015 dan mempunyai buku nikah ;
Bahwa yang tercantum dalam Buku Nikah nomor : 188/04/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 adalah Muhatir Muhamad Bin La MAdi dan Masriani Binti La Munaidi dan buku nikah tersebu telah tercantum didalam register KUA Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi ;
Bahwa nama yang tercantum dalam buku nikah dengan nomor 188/04/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 adalah bukan nama yang sebenarnya dan
penyebabnya yaitu karena pada saat pemindahan data akta nikah (Model N) ke Model buku NIkah (model NA) terjadi kesalahan dalam oenulisan nama yaitu dalam Akta Nikah tertulis Muhatir Muhammad, sedangkan dalam buku Nikah tertulis Mutahir Muhamad ;
Bahwa buku nikah nomor : 188/04/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 tersebut adalah buku nikah yang sah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Wangi-wangi Selatan yang ditandatangani oleh Abd.Rahman Rasyid selaku Kepala KUA Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi ;
Bahwa nama yang seharusnya tercantum dalam buku nikah nomor : 188/04/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 adalah Muhatir Muhammad ;
Bahwa nama Muhatir Muhammad dalam buku nikah nomor : 188/04/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015 dan nama Muhatir Muhammad yang tercantum dalam Kartu Keluarga dengan nomor 740705061060003 tanggal 24 Oktober 2016 adalah orang yang sama ;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didngarkan keterangan Terdakwa yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena pemukulan terhadap isteri Terdakwa yakni Masriani alias Masi ;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Kelurahan Mandati II Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi ;
Bahwa Terdakwa menikah secara resmi dengan Masriani alias Masi sesuai dengan buku nikah nomor : 188/04/XIII/2015 pada tanggal 29 Desember 2015 dan dari hasil perkawinan tersebut, Terdakwa dikaruniai 1 (satu) orang anak ;
Bahwa awalnya isteri Terdakwa marah-marah dan Terdakwa tidak tahu apa penyebabnya sehingga isteri Terdakwa marah-marah dan mengatakan bahwa ia (saksi Masriani) akan pulang kerumah orang tuanya lalu Terdakwa menamparnya sebanyak 1 (Satu) kali kemudian pada malam hari ia pergi kerumah orang tuanya sehingga Terdakwa kerumah orang tuanya namun pintu dikunci lalu Terdakwa mendobrak pintu tersebut dan kemudian memukul isteri Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memukul pada bagian wajah isteri Terdakwa sebanyak 1 (Satu) kali dan menendang bagian perut sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kanan ;
Bahwa Terdakwa mengatakan “kenapa kamu datang tidur kesini, kamu mau tidur dengan siapa” dan Terdakwa juga mengancam isteri Terdakwa dengan menggunakan pisau ;
Bahwa setelah memukul isteri Terdakwa, Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dengan perbuatan Terdakwa tersebut ;
Bahwa Terdakwa saat itu tidak dalam keadaan mabuk ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan Saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Para Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi a de charge;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan barang bukti berupa :
2 (dua) buku nikah suami istri berwarna hijau untuk istri merah untuk suami dengan nomor : 188/04/XII/2015, tanggal 29 Desember 2015 yang dikeluarkan di KUA, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobu, Propinsi Sulawesi Tenggara ;
1 (Satu) buah Kartu Keluarga dengan nomor : 7407050610160003 tanggal 24 Oktober 2016 yang dikeluarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi ;
Menimbang, selain menghadirkan bukti surat tersebut, Penuntut Umum juga melampirkan Visum et Repertum Nomor : 445/14/VER/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.W.Radhiatul Jannah selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Wakatobi dengan kesimpulan saksi Masrinai alias Masi mengalami luka memar pada lengan atas kiri dan luka lecet pada lengan atas kiri kearah luar lipatan ketiak akibat kekerasan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat buktiyang diajukan tersebut, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadiannya pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2017 sekitar pukul 23.00 Wita bertempat di Kelurahan Mandati II Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, Terdakwa memukul saksi korban yakni Masriani alias Masi ;
Bahwa benar Terdakwa telah menikah secara resmi dengan Masriani sesuai dengan buku nikah nomor : 188/04/XIII/2015 pada tanggal 29 Desember 2015 dan dari hasil perkawinan tersebut, Terdakwa dikaruniai 1 (satu) orang anak ;
Bahwa benar awalnya isteri Terdakwa marah-marah dan Terdakwa tidak tahu apa penyebabnya sehingga isteri Terdakwa marah-marah dan mengatakan bahwa ia (saksi Masriani) akan pulang kerumah orang tuanya lalu Terdakwa menamparnya sebanyak 1 (Satu) kali kemudian pada malam hari ia pergi kerumah orang tuanya sehingga Terdakwa kerumah orang tuanya namun pintu dikunci lalu Terdakwa mendobrak pintu tersebut dan kemudian memukul isteri Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa memukul pada bagian wajah isteri Terdakwa sebanyak 1 (Satu) kali dan menendang bagian perut sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kanan ;
Bahwa benar Terdakwa mengatakan “kenapa kamu datang tidur kesini, kamu mau tidur dengan siapa” dan Terdakwa juga mengancam isteri Terdakwa dengan menggunakan pisau ;
Bahwa benar setelah memukul isteri Terdakwa, Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa benar akibat pemukulan tersebut, saksi Masriani alias Masi mengalami luka memar pada lengan atas kiri dan luka lecet pada lengan atas kiri kearah luar lipatan ketiak akibat kekerasan benda tumpul Visum et Repertum Nomor : 445/14/VER/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.W.Radhiatul Jannah selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Wakatobi ;
Bahwa Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut di atas telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mana unsur-unsur Tindak Pidananya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan kekerasan ;
dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
1.Unsur “ Setiap Orang“ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang”, adalah siapa saja atau orang perorangan sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya apabila melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang bahwa perumusan unsur setiap orang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menunjuk sebagai Subyek Hukum sebagai Pelaku dari suatu delik yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, orang atau subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah terdakwa Muhatir Muhammad alias Muha Bin La Wadi, dengan segala identitas yang melekat padanya, yang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan ke persidangan sebagai terdakwa, dan Terdakwa tidak keberatan atas identitas dirinya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum ;
2.Unsur “ Melakukan Kekerasan Fisik “ ;
Menimbang, bahwa kekerasan fisik menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa kekerasan fisik disini yaitu perbuatan seseorang (Terdakwa) kepada orang lain (korban) dengan tujuan untuk membuat orang lain (korban) menderita secara fisik tetapi bukan termasuk luka berat yang membuat orang lain (korban) menjadi cacat atau terhalang aktivitasnya atau menimbulkan kematian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dipersidangan bahwa awalnya isteri Terdakwa (saksi korban) marah-marah dan Terdakwa tidak tahu apa penyebabnya sehingga isteri Terdakwa (saksi korban) marah-marah dan mengatakan bahwa ia (saksi Masriani) akan pulang kerumah orang tuanya lalu Terdakwa menamparnya sebanyak 1 (Satu) kali kemudian pada malam hari ia pergi kerumah orang tuanya sehingga Terdakwa kerumah orang tuanya namun pintu dikunci lalu Terdakwa mendobrak pintu tersebut dan kemudian memukul isteri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa kemudianTerdakwa memukul pada bagian wajah isteri Terdakwa sebanyak 1 (Satu) kali dan menendang bagian perut sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kaki kanan sehingga mengakibatkan saksi korban (isteri Terdakwa) sempat pingsan ;
Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, saksi korban Masriani alias Masi mengalami luka memar pada lengan atas kiri dan luka lecet pada lengan atas kiri kearah luar lipatan ketiak akibat kekerasan benda tumpul Visum et Repertum Nomor : 445/14/VER/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.W.Radhiatul Jannah selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Wakatobi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
3. Unsur “ Dalam Lingkup Rumah Tangga “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi :
suami, isteri dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan/atau ;
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
orang yang bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dari fakta yang terungkap dipersidangan, pada saat kejadian tersebut, Terdakwa merupakan Suami dari saksi korban Masriani alias Masi yang telah menikah secara resmi pada tanggal 29 Desember 2015 berdasarkan buku Akta Nikah Nomor 188/04/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi, sehinga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Tungal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhkan pidana yang kualifikasi amarnya akan disebutkan didalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena sepanjang pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal pada dirimaupun perbuatanTerdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau pemaaf bagi Terdakwa didalam melakukan perbuatannya tersebut, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa di dalam menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa dipertimbangkan Keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa2 (dua) buku nikah suami istri berwarna hijau untuk istri merah untuk suami dengan nomor : 188/04/XII/2015, tanggal 29 Desember 2015 yang dikeluarkan di KUA, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara, dan 1 (Satu) buah Kartu Keluarga dengan nomor : 7407050610160003 tanggal 24 Oktober 2016 yang dikeluarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi, oleh karena barang bukti tersebut bukan merupakan hasil kejahatan maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada saksi Masriani alias Masi Binti La Munaidin ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan hakim bukanlah semata-mata upaya balas dendam namun lebih dititik beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Terdakwa menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat tidak lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas penjatuhan pidana atas diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan menurut Majelis Hakim adalah yang memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku;
Mengingat, ketentuan pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Muhatir Muhammad alias Muha Bin La Wadi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga ” Sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan 5 (lima) hari ;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tersebut tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buku nikah suami istri berwarna hijau untuk istri merah untuk suami dengan nomor : 188/04/XII/2015, tanggal 29 Desember 2015 yang dikeluarkan di KUA, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara ;
1 (Satu) buah Kartu Keluarga dengan nomor : 7407050610160003 tanggal 24 Oktober 2016 yang dikeluarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wakatobi ;
Dikembalikan kepada saksi Masriani alias Masi binti La Munaidin ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebutsejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, pada hari Kamis, tanggal 27 September 2018, oleh kami Basrin,S.H.,sebagai Hakim Ketua, Christian Yoseph Pardomuan Siregar, S.H., dan Mahmid,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut tersebut dengandidampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nurmiaty,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasarwajo, serta dihadiri oleh A.Agung.G.A.Kusuma Putra,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wakatobi dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
CHRISTIAN.Y.P.SIREGAR,S.H. BASRIN,S.H.
MAHMID,S.H.
Panitera Pengganti,
NURMIATY,S.H.