219/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 219/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NOOR HIDAYAH Binti JUNAIDI
dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
PUTUSAN
Nomor 219/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : NOOR HIDAYAH Binti JUNAIDI
2. Tempat lahir : Loksado / HSS
3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 04 Januari 1992
4. Jenis kelamin : Perempuan
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado
Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai
Selatan.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa
Terdakwa Noor Hidayah Binti Junaidi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 18 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 6 September 2017;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2017 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2017;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2017;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2017;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 Desember 2017;
Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor. 219/Pid.Sus/2017/PN Kgn tertanggal 28 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 16 Oktober 2017 Nomor 219/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kandangan;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 20 September 2017 Nomor 219/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 26 Oktober 2017 Nomor.Reg.Perkara :PDM-228/KANDA /09/2017 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa NOOR HIDAYAH Binti JUNAIDI memutuskan :
Menyatakan terdakwa NOOR HIDAYAH Binti JUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOOR HIDAYAH Binti JUNAIDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)Subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
360 (tiga ratus enam puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen.
1 (satu) buah kotak kardus kecil warna merah putih dengan merk BARTIER.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 September 2017 nomor reg. perkara : PDM-228/KANDA/09/2017 Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa NOOR HIDAYAH Binti JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017 sekitar Jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat dirumah orang tua terdakwa di Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi peredaran obat sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa di Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atas informasi tersebut lalu saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya mendatangi tempat yang dimaksud, sesampainya ditempat tersebut saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya mendatangi salah satu rumah yang dicurigai adalah rumah terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya, beberapa saat kemudian para saksi menemukan obat jenis Carnophen dibawah kolong rumah terdakwa bagian belakang sebanyak 4 (empat) bungkus yang setelah dihitung berjumlah 360 (tiga ratus enam puluh) butir, selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam kotak kardus kecil warna merah putih yang disimpan terdakwa didalam mesin cuci bercampur dengan cucian kotor yang menurut pengakuannya merupakan uang hasil penjualan obat dan upah mengantarkan obat tersebut kepada pembeli, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal di Banjarmasin dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dalam 1 (satu) kepingnya, lalu obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya, sedangkan terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 4 (empat) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1066, tanggal 24 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.08.E.961 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa NOOR HIDAYAH Binti JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017 sekitar Jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat dirumah orang tua terdakwa di Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi peredaran obat sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa di Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atas informasi tersebut lalu saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya mendatangi tempat yang dimaksud, sesampainya ditempat tersebut saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya mendatangi salah satu rumah yang dicurigai adalah rumah terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya, beberapa saat kemudian para saksi menemukan obat jenis Carnophen dibawah kolong rumah terdakwa bagian belakang sebanyak 4 (empat) bungkus yang setelah dihitung berjumlah 360 (tiga ratus enam puluh) butir, selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam kotak kardus kecil warna merah putih yang disimpan terdakwa didalam mesin cuci bercampur dengan cucian kotor yang menurut pengakuannya merupakan uang hasil penjualan obat dan upah mengantarkan obat tersebut kepada pembeli, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal di Banjarmasin dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dalam 1 (satu) kepingnya, lalu obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya, sedangkan terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 4 (empat) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk menyimpan dan mengedarkan obat tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1066, tanggal 24 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.08.E.961 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya kemudian Terdakwa maupun menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa disamping barang bukti sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya juga mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang mana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HASAN ALAMSYAH Bin BAHARUDDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017 sekitar Jam 17.00 Wita bertempat dirumah orang tua terdakwa di Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi M. SANDY FATURRAHMAN karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi peredaran obat sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa di Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atas informasi tersebut lalu saksi dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya mendatangi tempat yang dimaksud;
Bahwa sesampainya ditempat tersebut saksi dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya mendatangi salah satu rumah yang dicurigai adalah rumah terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya dengan disaksikan juga oleh terdakwa, beberapa saat kemudian saksi menemukan obat jenis Carnophen dibawah kolong rumah terdakwa bagian belakang sebanyak 4 (empat) bungkus;
Bahwa setelah dihitung berjumlah 360 (tiga ratus enam puluh) butir, selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam kotak kardus kecil warna merah putih yang disimpan terdakwa didalam mesin cuci bercampur dengan cucian kotor yang menurut pengakuan terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat dan upah mengantarkan obat tersebut kepada pembeli;
Bahwa ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal di Banjarmasin dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dalam 1 (satu) kepingnya;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa menurut pengakuannya terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 4 (empat) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diedarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
M. SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017 sekitar Jam 17.00 Wita bertempat dirumah orang tua terdakwa di Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi HASAN ALAMSYAH karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen;
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi peredaran obat sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa di Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atas informasi tersebut lalu saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH serta rekan yang lainnya mendatangi tempat yang dimaksud;
Bahwa sesampainya ditempat tersebut saksi dan saksi HASAN ALAMSYAH serta rekan yang lainnya mendatangi salah satu rumah yang dicurigai adalah rumah terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya dengan disaksikan juga oleh terdakwa, beberapa saat kemudian saksi menemukan obat jenis Carnophen dibawah kolong rumah terdakwa bagian belakang sebanyak 4 (empat) bungkus;
Bahwa setelah dihitung berjumlah 360 (tiga ratus enam puluh) butir, selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam kotak kardus kecil warna merah putih yang disimpan terdakwa didalam mesin cuci bercampur dengan cucian kotor yang menurut pengakuan terdakwa merupakan uang hasil penjualan obat dan upah mengantarkan obat tersebut kepada pembeli;
Bahwa ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal di Banjarmasin dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dalam 1 (satu) kepingnya;
Bahwa menurut pengakuannya obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa menurut pengakuannya terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 4 (empat) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diedarkan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa, telah pula dibacakan keterangan saksi ahli M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M. JAPAR yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana dalam Berita Acara Pendahuluan di Penyidik Kepolisian Res HSS Sektor Loksado tertanggal 17 Agustus 2017.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017 sekitar Jam 17.00 Wita bertempat dirumah orang tua terdakwa di Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa saat itu terdakwa sedang berada didalam rumah lalu datang anggota kepolisian Polsek Loksado diantaranya saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa juga rumah terdakwa dan sekitarnya, beberapa saat kemudian pihak kepolisian menemukan obat jenis Carnophen dibawah kolong rumah terdakwa bagian belakang sebanyak 4 (empat) bungkus;
Bahwa setelah dihitung berjumlah 360 (tiga ratus enam puluh) butir, selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam kotak kardus kecil warna merah putih yang disimpan terdakwa didalam mesin cuci bercampur dengan cucian kotor yang merupakan uang hasil penjualan obat dan upah mengantarkan obat tersebut kepada pembeli;
Bahwa ada ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal di Banjarmasin dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dalam 1 (satu) kepingnya;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya;
Bahwa terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 4 (empat) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui menjual obat jenis Carnophen tersebut dilarang Undang-undang;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
360 (tiga ratus enam puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen.
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
1 (satu) buah kotak kardus kecil warna merah putih dengan merk BARTIER.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut dibanarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan yang bersumber dari keterangan Para Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa NOOR HIDAYAH Binti JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017 sekitar Jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat dirumah orang tua terdakwa di Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi peredaran obat sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen yang dilakukan oleh terdakwa di Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atas informasi tersebut lalu saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya mendatangi tempat yang dimaksud, sesampainya ditempat tersebut saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN serta rekan yang lainnya mendatangi salah satu rumah yang dicurigai adalah rumah terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan rumah dan sekitarnya, beberapa saat kemudian para saksi menemukan obat jenis Carnophen dibawah kolong rumah terdakwa bagian belakang sebanyak 4 (empat) bungkus yang setelah dihitung berjumlah 360 (tiga ratus enam puluh) butir, selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam kotak kardus kecil warna merah putih yang disimpan terdakwa didalam mesin cuci bercampur dengan cucian kotor yang menurut pengakuannya merupakan uang hasil penjualan obat dan upah mengantarkan obat tersebut kepada pembeli, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa benar obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal di Banjarmasin dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dalam 1 (satu) kepingnya, lalu obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya, sedangkan terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 4 (empat) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut.
Bahwa benar berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1066, tanggal 24 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.08.E.961 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Pertama dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu :
Setiap Orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Add 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa para terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. 2“Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ";
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar menurut pasal 1 angka 4 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017 sekitar Jam 17.00 Wita bertempat dirumah orang tua terdakwa di Loksado Rt.002 Rw.001 Kelurahan Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Menimbang, bahwa benar saat itu terdakwa sedang berada didalam rumah lalu datang anggota kepolisian Polsek Loksado diantaranya saksi HASAN ALAMSYAH dan saksi M. SANDY FATURRAHMAN melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa juga rumah terdakwa dan sekitarnya, beberapa saat kemudian pihak kepolisian menemukan obat jenis Carnophen dibawah kolong rumah terdakwa bagian belakang sebanyak 4 (empat) bungkus;
Menimbang, bahwa benar setelah dihitung berjumlah 360 (tiga ratus enam puluh) butir, selain itu juga ditemukan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) didalam kotak kardus kecil warna merah putih yang disimpan terdakwa didalam mesin cuci bercampur dengan cucian kotor yang merupakan uang hasil penjualan obat dan upah mengantarkan obat tersebut kepada pembeli;
Menimbang, bahwa benar ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat yang ditemukan tersebut dan terdakwa mengakui adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa benar obat jenis Carnophen tersebut terdakwa beli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal di Banjarmasin dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkeping yang berisi 10 (sepuluh) butir dalam 1 (satu) kepingnya;
Menimbang, bahwa benar obat jenis Carnophen tersebut terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) perkeping sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya;
Menimbang, bahwa benar terdakwa sudah menjual obat tersebut sekitar 4 (empat) hari namun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Menimbang, bahwa benar terdakwa mengetahui menjual obat jenis Carnophen tersebut dilarang Undang-undang;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K. 17.1066, tanggal 24 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.08.E.961 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan Keterangan Ahli M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M JAPAR menerangkan dari jenis penggolongannya obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras yang berfungsi untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik, diminum 1 tablet maksimal 3 kali sehari sehingga dalam penggunaannya harus sesuai dengan petunjuk dokter;
Menimbang,bahwa benar apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak sesuai aturan penggunaan obat yang sebenarnya, maka akan menyebabkan terjadinya defresi susunan saraf pusat dan akibat yang lebih buruk lagi jika dipergunakan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan ketergantungan terhadap obat tersebut. Bahwa setiap orang mengedarkan obat jenis Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki izin dari pihak yang berwenangan;
Menimbang, bahwa benar untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi yang diantaranya obat jenis Carnophen, sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh lagi diedarkan, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
360 (tiga ratus enam puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen.
1 (satu) buah kotak kardus kecil warna merah putih dengan merk BARTIER, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), karena ada nilai ekonomis maka barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan, dipertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum..
Memperhatikan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa NOOR HIDAYAH Binti JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
360 (tiga ratus enam puluh) butir obat sediaan farmasi jenis Carnophen.
1 (satu) buah kotak kardus kecil warna merah putih dengan merk BARTIER.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, pada hari Kamis, tanggal 09 November 2017, oleh kami, SYAMSUNI. S.H., sebagai Hakim Ketua , BUKTI FIRMANSYAH, S.H.. M.H.., MUHAMMAD DENY FIRDAUS. S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SULAMIAH, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, serta dihadiri oleh SAEFULLAHNUR, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, dan dengan hadirnya Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
BUKTI FIRMANSYAH, S.H..M.H.. SYAMSUNI. S.H.
ttd
MUHAMMAD DENY FIRDAUS. S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SULAMIAH, S.H