488 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 488 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Raya Bypass Krian, Kav. 8 Dusun Parengan, Desa Kraton
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. GRAND PRIX INDOAGUNG; SUHADI, DKK.
TOLAK
P U T U S A N
No. 488 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. GRAND PRIX INDOAGUNG, berkedudukan di Kantor di Jalan Raya By Pass Kompek Industri Ragam II Kav.8 Krian, Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Drs. ASNAN ASHARI, SH. MH. Advokat, berkantor di Ruko Delta Fortuna No.41 Komplek Perum Deltasari Baru Waru Sidoarjo, Jawa Timur ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
melawan :
SUHADI, bertempat tinggal di Karangrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri;
IMAM SOLIKHI, bertempat tinggal di Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
MASHARI, bertempat tinggal di Woromarto Kecamatan Purwosari Kabupaten Kediri;
M. SUPA'AT, bertempat tinggal di Pademonegoro Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo;
M. JAILANI, bertempat tinggal di Kemulan Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo;
AGUS ILYAS, bertempat tinggal di Sukodono Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo;
LUTFI ABIDIN, bertempat tinggal di Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
SUMANTRI, bertempat tinggal di Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
SUYANTO, bertempat tinggal di Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto ;
SUYONO, bertempat tinggal di Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto;
A. SODIKIN, bertempat tinggal di Mbabatan Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo;
MOCH ALFAN, bertempat tinggal di Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto;
RIYANTO, bertempat tinggal di Pengkol Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen;
SALI, bertempat tinggal di Mojowatesrejo Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto;
YULIONO, bertempat tinggal di Ngampel Kecamatan Mojoroto Kabupaten Kediri;
ALI IMRON, bertempat tinggal di Pesantren Kecamatan Pesantren Kabupaten Kediri;
ALI MUSTOFA, bertempat tinggal di Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
SULAIMAN, bertempat tinggal di Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
WAWAN BUDI U, bertempat tinggal di Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
M. IMAM W, bertempat tinggal di Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri;
EDI BAMBANG S, bertempat tinggal di Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
ALI MUSTOFA, bertempat tinggal di Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo;
GUNAWAN, bertempat tinggal di Tundan Kecamatan Papar Kabupaten Kediri;
NANANG S, bertempat tinggal di Wonorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek;
SIDHO REKNO, bertempat tinggal di Banjarejo Kecamatan Sukodado Kabupaten Lamongan;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada : ANDI IRFAN J. selaku Ketua KASBI Jatim, DJAMALUDIN selaku Sekretaris KASBI Jatim, T.A. NUR MUHTAR, ANDY KRISTIANTONO, HADI PURNOMO yang ketiganya dari Divisi Advokasi & Pengembangan KASBI Jatim serta SYAHRIL ROMADHON dari Divisi Organisasi KASBI Jatim, beralamat di Kantor KASBI Jatim, Jalan Lempung Tama No.18 A, Kelurahan Lontar, Surabaya,
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa para Tergugat merupakan karyawan di Perusahaan Penggugat dan posisi pekerjaan para Tergugat pada perusahaan Penggugat masing-masing adalah sebagai berikut :
Nama : SUHADI;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Karangrejo Kec. Gampengrejo Kab.Kediri;
Nama : IMAM SOLIKHI;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo;
Nama : MASHARI;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Woromarto Kec. Purwosari Kab. Kediri;
Nama : M. SUPA'AT;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Pademonegoro Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo;
Nama : M. JAILANI ;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Kemulan Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo;
Nama : AGUS ILYAS;
Bagian : VULKANISIR;
Masa kerja : bulan Oktober 2000;
Alamat : Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo;
Nama : LUTFI ABIDIN;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo;
Nama : SUMANTRI;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo;
9. Nama : SUYANTO;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto
10.Nama : SUYONO;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto;
11.Nama : A. SODIKIN;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Mbabatan Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo;
12.Nama : MOCH ALFAN;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto;
13.Nama : RIYANTO;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Pengkol Kec. Tanon Kab. Sragen;
14.Nama : SALI;
Bagian : VULKANISIR;
Alamat : Mojowatesrejo Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto;
15.Nama : YULIONO;
Bagian : MARSET;
Alamat : Ngampel Kec. Mojoroto Kab. Kediri;
16.Nama : ALI IMRON;
Bagian : MARSET;
Alamat : Pesantren Kec. Pesantren Kab. Kediri;
17.Nama : ALI MUSTOFA;
Bagian : COMPOUN;
Alamat : Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo;
18.Nama : SULAIMAN ;
Bagian : MARSET;
Alamat : Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo;
19.Nama : WAWAN BUDI U;
Bagian : MARSET;
Alamat : Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo;
20.Nama : M.. IMAM W ;
Bagian : COMPOUN;
Alamat : Bangle Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri;
21.Nama : EDI BAMBANG S;
Bagian : COMPOUN;
Alamat : Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo;
22.Nama : ALI MUSTOFA;
Bagian : COMPOUN;
Alamat : Kraton Kec. Krian Kab. Sidoarjo;
23.Nama : GUNAWAN;
Bagian : COMPOUN;
Alamat : Tundan Kec. Papar Kab. Kediri;
24.Nama : NANANG S;
Bagian : COMPOUN;
Alamat : Wonorejo Kec. Gandusari Kab. Trenggalek;
25.Nama : SIDHO REKNO;
Bagian : COMPOUN;
Alamat : Banjarejo Kec. Sukodado Kab. Lamongan;
Bahwa, semula hubungan kerja antara Penggugat dengan para Tergugat tidaklah terjadi permasalahan serta berjalan sebagaimana mestinya dalam kemitraan kerja, namun pada perkembangan selanjutnya yaitu pada bulan Pebruari 2009 Penggugat telah mengalami kesulitan ekonomi yang disebabkan adanya krisis global yang telah berakibat menimbulkan penurunan order dan produktifitas yang pada gilirannya telah mengakibatkan pula berkurang-nya volume pekerjaan pada perusahaan Penggugat;
Bahwa, untuk mengatasi agar perusahaan tetap menjalankan produksi dan dapat mengatasi kesulitan - kesulitan dimaksud, perusahaan/Penggugat telah berupaya secara maksimal untuk meningkatkan penjualan, namun ternyata semua usaha yang dilakukan Penggugat tidak dapat meningkatkan omzet penjualan sehingga keadaan selanjutnya semakin dirasakan sangat berat oleh perusahaan, yang karenanya untuk menanggung beban dan demi untuk menjaga kelangsungan produksi maka perusahaan dengan sangat terpaksa melakukan efisiensi pada semua bidang termasuk efisiensi terhadap karyawan (para Tergugat);
Bahwa, dalam upaya - upaya sebelum melakukan skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penggugat telah melakukan upaya Bipartit ke I yang dilakukan pada tanggal 27 Pebruari 2009 terhadap 25 (dua puluh lima) karyawan yakni SUHADI DKK dan ternyata pihak SUHADI DKK/para Tergugat menolak untuk berunding. Dan oleh karena perusahaan pada waktu itu menganggap situasi dan kondisi yang tidak kondusif serta pihak perusahaan khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka perusahaan mengambil sikap langsung menskorsing/pembebasan pekerjaan menuju Pemutusan Hubungan Kerja terhadap para Tergugat (SUHADI DKK/sebanyak 25 orang) meskipun Bipartit ke-2 belum dilaksanakan kendatipun antara pihak para Tergugat dengan pihak perusahaan/Penggugat telah sepakat untuk melaksana-kan Bipartit ke-2 pada hari Senin tanggal 02 Maret 2009;
Bahwa ternyata pada tanggal 02 Maret 2009 para Tergugat tidak hadir dan tidak memberikan alasan apapun dalam kesepakatan Bipartit ke-2 hingga perusahaan mencatatkan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo mengembalikan berkas pencatatan yang menganggap perusanaan/Penggugat belum melakukan Bipartit dan memberikan petunjuk agar perusahaan/Penggugat melakukan Bipartit ulang dengan para Tergugat;
Bahwa, dalam memenuhi petunjuk dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dimaksud, Penggugat telah berupaya secara maksimal melakukan pemanggilan untuk Bipartit ulang pada tanggal 19 Juni 2009 dengan para Tergugat yang bertempat di perusahaan dan pada pertemuan tersebut para Tergugat telah hadir bersama kuasanya dan Penggugatpun hadir diwakili kuasanya, namun dalam perundingan tersebut gagal, selanjutnya disepakati bersama untuk mengadakan Bipartit lagi yang ditetapkan pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2009 bertempat di Rumah Makan Kebon Pring Trosobo Taman - Sidoarjo pada jam 12.00 WIB dan ternyata pihak para Tergugat maupun kuasanya tidak ada yang hadir sedangkan pihak Penggugat/kuasa hukumnya hadir (bukti adanya kuitansi terlampir, sehingga Bipartit tersebut juga dianggap gagal, karenanya purusahaan mencatatkan kembali perselisihan PHK tersebut pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo dan atas pencatatan tersebut Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab Sidoarjo telah memanggil para pihak untuk melakukan penawaran penyelesaian konsiliasi dan ternyata para pihak memilih penyelesaian melalui Mediator pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab Sidoarjo;
Bahwa, dengan gagalnya perundingan bipartit yang dilakukan pihak Penggugat dengan para Tergugat serta mengingat perusahaan yang semakin berat menanggung beban biaya operasional serta keinginan untuk menyelamat-kan perusahaan agar tetap eksis dan bertahan melakukan aktifitas perusahaan, sehingga kemudian Penggugat dengan keadaan terpaksa telah mengeluarkan Surat Skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena efisiensi terhadap 25 (dua puluh lima) karyawan yakni SUHADI DKK/para Tergugat, dengan kewajiban - kewajiban Penggugat akan membayar (memberikan) hak-hak para Tergugat setelah ada kesepakatan baik melalui Bipartit, Tripartit ataupun adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Bahwa, kendatipun Penggugat telah mengeluarkan surat skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena efisiensi tertanggal 02 Maret 2009 tersebut, dengan penuh iktikad baik Penggugat tetap membuka upaya-upaya perundingan Bipartit baik di perusahaan, di luar perusahaan maupun di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Kab Sidoarjo, dan ternyata dari upaya-upaya yang dilakukan baik oleh Penggugat maupun oleh para Tergugat melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja di Sidoarjo tetap tidak berhasil, sehingga Penggugat mencatatkan permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab Sidoarjo. Dalam perkembangan selanjutnya pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab Sidoarjo antara Penggugat dan para Tergugat telah sepakat memilih penyelesaian lewat mediasi, dan kemudian Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kab Sidoarjo sebagai mediator mengeluarkan anjuran No.567/2069/404.3.3/ 2009 tanggal 31 Juli 2009 yang isinya secara pokok menganjurkan untuk mengakhiri hubungan kerja sejak tanggal 31 Juli 2009 dan atas pengakhiran hubungan kerja terhadap para Tergugat tersebut, Penggugat agar memberi-kan hak-hak pekerja termasuk agar memberikan upah selama skorsing sejak tanggal 02 Maret 2009 sampai dengan tanggal 31 Juli 2009 sebesar 100% (seratus persen);
Bahwa, anjuran dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo sebagai mediator nyata-nyata tidak mungkin dilaksanakan oleh Penggugat dari sebab sebagaimana alasan-alasan yang diuraikan Penggugat pada poin 2 dan 3 di atas juga dapat berimplikasi jika anjuran itu dilaksanakan justru akan membuat semakin terpuruknya kondisi perusahaan dalam melakukan aktifitas perusahaan;
Bahwa, penolakan perundingan oleh para Tergugat dan gagalnya upaya-upaya perundingan yang dilakukan Penggugat dengan para Tergugat adalah semata-mata disebabkan karena para Tergugat tetap pada pendirian akhirnya sebagaimana pendiriannya yang disampaikan dalam sidang mediasi yang menghendaki agar Penggugat mempekerjakan kembali para Tergugat ditempat dan pada posisi semula, yang apabila Penggugat berkeberatan agar diberikan pesangon 2 kali dengan ketentuan pasal 156 Undang-undang No.13 Tahun 2003 sesuai pasal 164 ayat 3 Undang-undang No.13 Tahun 2003 dan agar Penggugat memberikan Upah selama tidak dipekerjakan/ skorsing sejak tanggal 02 Maret 2009 hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap, sedangkan Penggugat dengan mendasarkan pada alasan dimana perusahaan telah mengalami dampak dari adanya krisis global yang menimpa dunia bisnis sehingga secara khusus telah pula mempengaruhi PT. GRAND PRIX INDOAGUNG/PENGGUGAT sehingga karenanya pula telah melakukan pengurangan tenaga kerja kendatipun perusahaan tidak mampu memberikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan demi penyelamatan dan mempertahankan eksistensi perusahaan semata;
Bahwa dengan demikian telah cukup alasan Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya agar Penggugat diberi izin untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Tergugat dengan alasan efisiensi sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuan-ketentuan perundang-undangan ketenaga-kerjaan yang berlaku ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kiranya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memeriksa perkara ini dengan dalil-dalil sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat (PT. Grand Prix Indoagung Kerian Sidoarjo) dalam keadaan kesulitan dikarenakan adanya penurunan order dan penurunan produktifitas ;
Memberi izin kepada Penggugat untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Tergugat dengan alasan karena telah melakukan kesalahan berat yang dimaksud oleh ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku ;
Menyatakan dan menetapkan Penggugat memberikan hak-hak para Tergugat sesuai dengan kemampuan Perusahaan/Penggugat yang nilainya dapat diukur berdasar keadilan dan kepatutan ;
Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat telah melakukan kesalahan berat ;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) akibat dari adanya kesalahan berat yang dilakukan para Tergugat, sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair :
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.187/G/2009/PHI.Sby, tanggal 21 Oktober 2009 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 21 Oktober 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 Maret 2009 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 03 Nopember 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.187/Kas/G/2009/PHI.SBY, yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang di terima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut pada tanggal 17 Nopember 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya tertanggal 21 Oktber 2009 dengan Nomor 187/G/2009/PHI.SBY. nyata-nyata telah salah dalam penerapan hukumnya dari sebab Judex Facti dalam mempertimbangkan bagian hukumnya saling bertentangan satu sama lainnya. Jika dalam pertimbangan hukum halaman ke 15 putusan Judex Facti telah mempertimbangkan “…….Bahwa dengan belum adanya unifikasi Hukum Acara dalam pemeriksaan pada Pengadilan Hubungan Industrial, maka disamping diberlakukan Hukum Acara yang telah diatur dalam undang-undang No.2 Tahun 2004 diberlakukan pula ketentuan-ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Umum (HIR/RBG) dan ketentuan lainnya sebagaimana ditentukan pasal 57 Undang-undang No.2 Tahun 2004, artinya Judex Facti dalam memper-timbangkan putusan perkara ini berpijak baik pada hukum acara yang diatur oleh Undang-undang No.2 Tahun 2004 juga jika tidak ditemukan dalam hukum acara aquo, hukum acara perdata yang berlaku di peradilan umum dapat diberlakukan, akan tetapi justru Judex Facti dalam pertimbangan selebihnya dalam halaman 16 putusan telah mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Reglement of de Rechtvordering (Rv) artinya Judex Facti tidak konsisten terhadap pertimbangannya sendiri dan tidak berusaha mencari dan menemukan ketentuan-ketentuan hukum acara berdasar undang-undang No.2 Tahun 2004 ataupun hukum acara perdata (HIR/RBG). Dengan demikian Judex Facti dapat pula dikatakan tidak menerapkan ketentuan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh undang-undang karenanya pertimbangann yang demikian sepatutnya untuk dikesampingkan ;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Kasasi telah menganggap pula Judex Facti dalam mempertimbangkan kurang cukup memberikan pembahasan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd), dari sebab disamping alasan yang Pemohon Kasasi sampaikan pada angka ke 1 di atas, juga dari adanya pertimbangan Judex Facti yang terkesan terlalu singkat dan kurang tepat dalam mencari dasar argumentasinya di dalam mempertimbangkan bagian hukumnya. Jika Judex Facti telah mempersoal-kan gugatan Penggugat terdapat cacat formil hanya berdasar pada pandangan, mengapa gugatan tidak ditujukan langsung pada SUHADI, DKK sebanyak 25 orang namun ternyata gugatan ditujukan melalui kuasanya Andi Irfan Djamaludin, T.A. Nur Muhtar, Andy Kristiantono, Hadi Purnomo serta Syahril Ramadhon yang menurut Judex Facti kuasanya tersebut tidak memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum karena saat gugatan ini diajukan yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukum para Tergugat. Menurut Pemohon Kasasi pertimbangan yang demikian adalah pertimbangan yang keliru artinya Judex Facti sesungguhnya tidak memahami makna kata-kata yang terkandung dalam gugatan yaitu jika dalam gugatan disebutkan SUHADI dkk/25 orang pekerja dimaksudkan para Tergugat dalam perkara ini sebagai subjek hukum (natuurlijke persoon) adalah Suhadi, dkk/25 orang dan bukan kuasanya, hal ini tentunya dapat dihubungkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dimana jelas yang dimaksudkan dan dituju oleh Penggugat dalam kaitannya dengan posita maupun petitum gugatan adalah Suhadi, dkk/25 orang dimaksud karenanya Pemohon Kasasi menganggap Judex Facti sangat berlebihan dalam memberikan pertimbangan hukumnya sehingga putusan yang dijatuh-kan nyata-nyata tidak didasarkan pada hal-hal yang terbukti di dalam persidangan dan hanya terkesan memberikan analogi terhadap rasa kalimat belaka ;
Bahwa Judex Facti juga telah salah dalam penerapan hukumnya dari sebab Judex Facti dengan begitu saja mencuplik putusan Mahkamah Agung RI No.195 K/AG/1994 tanggal 20 Oktober 1995 tanpa menguraikan isi dan makna yang menjadikan abstrak hukum dari putusan dimaksud sehingga apakah Yurisprudensi tersebut sesuai dengan duduk perkara/substansi yang menjadi sengketa serta penyelesaian dalam perkara ini. Karena menurut Pemohon Kasasi, penggunaan Yurisprudensi dalam suatu persoalan sangatlah kasuistis sehingga tidak bersifat mutlak melainkan bersifat vakultatif. Dengan tidak diuraikannya abstrak hukum yang mendasari yurisprudensi tersebut nyatalah Judex Facti telah membuat pertimbangan hukum yang sangat tidak berdasar ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ad. 1, 2 dan 3 :
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah benar menerapkan hukum acara menyatakan gugatan kabur yaitu dengan tidak jelas siapa-siapa saja selaku Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. GRAND PRIX INDOAGUNG tersebut harus di tolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Kasasi ;
Memperhatikan Pasal - pasal dari Undang-undang No.2 Tahun 2004, Undang-undang No.48 Tahun 2009 dan Undang-undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengann Undang-undang No.3 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. GRAND PRIX INDOAGUNG tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000, - (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 Juni 2010 oleh H. Dirwoto, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih, SH. MH, dan Fauzan, SH. MH, Hakim-hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Hasiamah Distiyawati, SH, MH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para Pihak.
Hakim–hakim Anggota : K e t u a :
ttd/ ttd/
Horadin Saragih, SH. MH. H. Dirwoto, SH.
ttd/
Fauzan, SH. MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
R e d a k s i Rp. 1.000,- ttd/
M e t e r a i Rp. 6.000,- Hasiamah Distiyawati, SH, MH.
Administrasi kasasi Rp. 493.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip. 040 049 629