16/Pid.Sus/2016/PN Rbg
Putusan PN REMBANG Nomor 16/Pid.Sus/2016/PN Rbg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
SOLICHIN Bin MUNARI (Alm.);
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SOLICHIN Bin MUNARI (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ berlayar melakukan penangkapan ikan dari pelabuhan perikanan tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari terdapat putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan terdakwa sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) unit KM. SIDO MANDIRI terbuat dari kayu berwarna lambung biru lis biru tua dan merah yang digerakkan dengan mesin Nissan panjang sekitar 14 m, lebar 5,5 m dan dalam 2,5 m. GT 29; 2. 1 (satu) set alat tangkap Jaring Cantrang panjang 14 m warna Hijau; 3. Dokumen KM SIDO MANDIRI berupa : - 1 (satu) Lembar Surat Persetujuan Berlayar No. : 13 / 04.V / C / 2015 tanggal 4 Mei 2015 beserta Daftar Anak Buah Kapal yang diterbitkan oleh MARYADI, S.St.Pi di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo Juwana (TIDAK BERLAKU); - 1 (satu) Lembar Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Penangkapan No. 266/SIUP/DKP/05/2006 tanggal 16 Mei 2006; - 1 (satu) Lembar Surat Izin Penangkap Ikan (SIPI) No. 344/SIPI/DKP/04/2012 yang dikeluarkan pada tanggal 04 April 2012; - 1 (satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri No. Pengesahan PY.671/15/10/DII05 yang dikeluarkan di Rembang pada tanggal 27 April 2005; - 1 (satu) Lembar Sertifikat Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III Nomor 6201503595N9FV09 atas nama SOLIKIN, yang ditandatangani oleh An. Dirjen Hubla Kepala Sub Direktorat Kepelautan Capt. INDRA PRIYATNA tertanggal 30 Desember 2009; - 1 (satu) Lembar Sertifikat Ahli Tehnika Kapal Penangkap Ikan Tingkat III Nomor 6201587477T9FV11 atas nama HASAN, yang ditandatangani oleh An. Dirjen Hubla Kepala Sub Direktorat Kepelautan Capt. INDRA PRIYATNA tertanggal 6 Januari 2011; - 1 (satu) Lembar Pas Besar dengan tanda pendaftaran GT. 29 No. 338/Ia diterbitkan di Rembang tanggal 9 Desember 2013; - 1 (satu) Lembar Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkapan Ikan Nomor PK.001 / 614 / 56 / UPP.JWN-2015 dikeluarkan di Juwana Tanggal 3 Desember 2015; - 1 (satu) Lembar Halaman tambahan Nomor PK.304 / 1117 / 94 / UPP.JWN-2015 dikeluarkan di Juwana Tanggal 4 Mei 2015; - 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Radio Telekomunikasi Nomor PK. 002/46/8/UPP.Rbg - 2015 dikeluarkan di Rembang pada tanggal 3 Agustus 2015; - 1 (satu) Lembar surat permohonan pergantian mesin; - 1 (satu) Lembar surat keterangan pergantian mesin Nomor PK.666/1/14/KPL.JWN-09 dikeluarkan di Juwana tanggal 22 April 2009; - 1 (satu) Lembar berita acara pergantian mesin; - 1 (satu) Lembar laporan hasil pemeriksaan tekhnis kapal; - 1 (satu) buku pelaut atas nama SOLIKIN; - 1 (satu) buku pelaut atas nama HASAN; - 1 (satu) bandel fotocopy grosse akte Nomor 5588; - 1 (satu) buku sijil KMN. SIDO MANDIRI; - 1 (satu) buku Kesehatan KMN. SIDO MANDIRI; Dikembalikan kepada saksi H. SUNARTO; 4. 1 (satu) bendel nota dengan rincian sebagai berikut : - 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis LIDAH sebanyak 437 Kg kepada SOLIKIN dengan harga Rp. 1.398.000 (Satu juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah); - 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis MUNIR sebanyak 921 Kg kepada SUPRI dengan harga Rp. 3.039.300 (tiga juta tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus rupiah); - 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis PIRIK sebanyak 262 Kg kepada TIAH dengan harga Rp. 733.600 (Tujuh ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah); - 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis MUNIR sebanyak 1.241 Kg dan Campuran sebanyak 111 Kg kepada SLAMET (TRI BINTORO) dengan harga Rp. 4.169.000 (Empat Juta seratus enam puluh Sembilan Ribu rupiah); - 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis SELAR KUNING sebanyak 36 Kg kepada H. MUS dengan harga Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah); - 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis ABANGAN sebanyak 286 Kg kepada ONI (SUKARWI) dengan harga Rp. 1.859.000 (Satu juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); - 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis CURUT sebanyak 161 Kg kepada RUSMI dengan harga Rp. 595.000 (lima ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); - 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis KADALAN sebanyak 102 Kg kepada TI KS dengan harga Rp. 397.000 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah); - 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis KAPASAN sebanyak 207 Kg kepada BOWO dengan harga Rp. 1.345.500 (satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima ratus rupiah); - 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis KAPASAN sebanyak 188 Kg kepada DAMIJAH dengan harga Rp. 846.000 (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah); - 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis PIRIK sebanyak 411 Kg kepada RAS dengan harga Rp.1.150.800 (satu juta seratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah); - 1 (satu) lembar nota penjualan ikan jenis PLS sebanyak 73 Kg kepada MILA dengan harga Rp. 518.300 (lima ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah); Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Uang hasil penjualan ikan tangkapan KMN. SIDO MANDIRI sebanyak Rp. 16.186.500,00 (enam belas juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah). Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);